Correct Article 28
PERMEN Nomor 31 Tahun 2021 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2021 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGIDI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Current Text
(1) ASN yang diangkat dalam Jabatan Pimpinan Tinggi dapat menduduki jabatan paling lama 5 (lima) tahun.
(2) Setelah 5 (lima) tahun sejak diangkat menjadi Pejabat Pimpinan Tinggi, PPK dapat memperpanjang masa jabatan yang bersangkutan dengan terlebih dahulu melakukan evaluasi terhadap kinerja dan Kompetensi yang bersangkutan dengan mempertimbangkan kebutuhan organisasi.
(3) Evaluasi dilakukan oleh Tim yang dibentuk oleh Pejabat Pembina Kepegawaian yang terdiri atas 1 (satu) orang dari eksternal dan 2 (dua) orang dari internal, yang
dilakukan 3 (tiga) bulan sebelum masa jabatannya berakhir.
(4) Untuk Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang diperpanjang berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), PPK MENETAPKAN keputusan perpanjangan/pengangkatan kembali dalam jabatan tersebut.
Your Correction
