Correct Article 25
PERMEN Nomor 31 Tahun 2021 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2021 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGIDI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Current Text
(1) Panitia seleksi menyampaikan 3 (tiga) orang calon Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang terpilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3) kepada Menteri untuk disampaikan kepada PRESIDEN.
(2) PRESIDEN memilih 1 (satu) dari 3 (tiga) orang nama calon Pejabat Pimpinan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk ditetapkan sebagai Pejabat Pimpinan Tinggi dengan memperhatikan pertimbangan Menteri.
Your Correction
