Correct Article 19
PERMEN Nomor 31 Tahun 2021 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2021 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGIDI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Current Text
Tes kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf f dilaksanakan setelah peserta dinyatakan lulus dan dilakukan dengan bekerjasama dengan unit fasilitas kesehatan yang dimiliki oleh pemerintah.
Your Correction
