Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PERMEN Nomor 31 Tahun 2021 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2021 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGIDI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Wawancara akhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf e bersifat klarifikasi atau pendalaman terhadap pelamar yang mencakup Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural, perilaku, karakter, dan pemahaman teknis terkait dengan isu aktual dan terkini.
Your Correction