Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERMEN Nomor 31 Tahun 2021 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2021 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGIDI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Seleksi Kompetensi bidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf d dilakukan dalam bentuk penulisan makalah untuk mengukur kemampuan substansi bidang yang dimiliki.
Your Correction