Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 36

PERMEN Nomor 31 Tahun 2021 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2021 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGIDI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 April 2021 MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. MUHAMMAD LUTFI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 Mei 2021 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 31 TAHUN 2021 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN SELEKSI CALON PEJABAT PIMPINAN TINGGI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN KRITERIA PENILAIAN MAKALAH SELEKSI CALON PIMPINAN TINGGI NO KRITERIA PENILAIAN NILAI 1. Pelamar pada makalah yang disusun tidak dapat memaparkan rencana kerja sesuai dengan jabatan yang dilamar. 0 – 20 (tidak memuaskan) 2. Pelamar pada makalah yang disusun memaparkan rencana kerja yang kurang relevan dengan jabatan yang dilamar. 21 - 40 (kurang memuaskan) 3. Pelamar pada makalah yang disusun dapat memaparkan rencana kerjanya sesuai dengan jabatan yang dilamar secara global. 41 - 60 (cukup) 4. Pelamar pada makalah yang disusun dapat memaparkan rencana kerjanya sesuai dengan jabatan yang dilamar secara sistematis. 61 - 80 (memuaskan) 5. Pelamar pada makalah yang disusun dapat memaparkan rencana kerjanya sesuai dengan jabatan yang dilamar secara sistematis, detil, dan implementatif. 81 - 100 (sangat memuaskan) MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. MUHAMMAD LUTFI LAMPIRAN II PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 31 TAHUN 2021 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN SELEKSI CALON PEJABAT PIMPINAN TINGGI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN INDIKATOR PENILAIAN REKAM JEJAK SELEKSI JABATAN PIMPINAN TINGGI No Indikator Kategori Nilai 1. Pendidikan Memiliki kualifikasi pendidikan S1 sesuai dengan jabatan yang dilamar 60 Memiliki kualifikasi pendidikan S2 dan salah salah kualifikasi Pendidikan (S1/S2) tidak sesuai dengan bidang tugas jabatan yang dilamar 80 Memiliki kualifikasi pendidikan S1 dan S2 sesuai dengan bidang tugas jabatan yang dilamar 100 2. Nilai Prestasi Kerja Kategori Buruk - Cukup 60 Kategori Baik 80 Kategori sangat Baik 100 3. Diklatpim dan Diklat Teknis Diklatpim dan teknis belum sesuai 60 Diklatpim atau diklat teknis sesuai 80 Diklatpim dan teknis sesuai 100 4. Pengalaman Jabatan Pengalaman jabatan sesuai dengan persyaratan pada pasal 9 atau 10 60 Pengalaman jabatan memenuhi syarat minimal ditambah pengalaman jabatan lain yang tidak sesuai dengan bidang tugasnya selama 2 (dua) tahun 80 Pengalaman kerja memenuhi syarat minimal ditambah pengalaman kerja lain yang sesuai dengan bidang tugasnya selama 2 (dua) tahun 100 5. Integritas dan moralitas Pernah melakukan pelanggaran disiplin tingkat ringan pada saat menduduki jabatan fungsional/pengawas/administrator/JPT dan tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik dan pidana 60 Pernah melakukan pelanggaran disiplin tingkat ringan sebelum menduduki jabatan 80 fungsional/pengawas/administrator/JPT dan tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik dan pidana Tidak pernah melakukan pelanggaran disiplin, kode etik dan pidana 100 Nilai Akhir = Nilai Rata-rata *Keterangan riwayat jabatan: 1. PNS : pengalaman jabatan dihitung sejak menduduki jabatan fungsional/pengawas/administrator/JPT; 2. Non PNS : pengalaman jabatan dihitung sejak menduduki jabatan supervisor atau setara. 3. Kesesuaian bidang tugas dalam pengalaman jabatan sebagaimana tabel sebagai berikut : No Nama Jabatan Bidang Tugas Jabatan 1. Sekretaris Jenderal 1. Teknis Perdagangan 2. Kesekretariatan (Program dan anggaran, Kelembagaan, Kepegawaian, Umum, Pengadaan, Keuangan, Kehumasan, Kearsipan, Kepustakaan) 3. Hukum 4. Pendidikan dan Pelatihan 5. Data dan Sistem Informasi 2. Kepala Biro Perencanaan 1. Program 2. Anggaran 3. Bantuan luar negeri 3. Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian 1. Kelembagaan 2. Kepegawaian 3. Pendidikan dan Pelatihan 4. Kinerja 4. Kepala Biro Keuangan Keuangan dan Barang Milik Negara 5. Kepala Biro Hukum 1. Hukum 2. Peraturan Perundang-undangan 6. Kepala Biro Umum dan Layanan Pengadaan 3. Ketatausahaan 4. Pengadaan barang/jasa 5. Keprotokolan 6. Rumah tangga dan Umum 7. Kepala Biro Hubungan Masyarakat 1. Kehumasan 2. Kepustakaan 8. Kepala Biro Advokasi Perdagangan 1. Hukum 2. Pengamanan Perdagangan 3. Perundingan Perdagangan Internasional 9. Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Perdagangan 1. Pendidikan dan pelatihan 2. Kepegawaian 10. Kepala Pusat Penanganan Isu Strategis 1. Analisa Kebijakan 2. Teknis perdagangan 11. Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi 1. Pengelolaan Data 2. Teknologi informasi dan komunikasi 12. Kepala Pusat Pengembangan Sumber Daya Kemetrologian 1. Pendidikan dan pelatihan 2. Kepegawaian 3. Kemetrologian 13. Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri 1. Teknis perdagangan dalam negeri 2. Kebijakan perdagangan dalam negeri 3. Pengawasan perdagangan 14. Sekretaris Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri 1. Kesekretariatan (Program, anggaran, Kelembagaan, Kepegawaian, Umum, Pengadaan, Keuangan, Kehumasan, Kearsipan) 2. Hukum 3. Pengadaan 4. Kebijakan perdagangan dalam negeri 5. Teknis perdagangan dalam negeri 15. Direktur Bina Usaha dan Pelaku Distribusi 1. Teknis perdagangan dalam negeri 2. Kebijakan perdagangan dalam negeri 3. Pengawasan perdagangan 16. Direktur Sarana Distribusi dan Logistik 1. Teknis perdagangan dalam negeri 2. Kebijakan perdagangan dalam negeri 3. Pengawasan perdagangan 17. Direktur Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting 1. Teknis perdagangan dalam negeri 2. Kebijakan perdagangan dalam negeri 3. Pengawasan perdagangan 4. Mutu produk 18. Direktur Penggunaan dan Pemasaran Produk Dalam Negeri 1. Teknis perdagangan dalam negeri 2. Kebijakan perdagangan dalam negeri 3. Promosi perdagangan 4. Mutu produk 19. Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga 1. Teknis perdagangan 2. Kebijakan perdagangan 3. Perlindungan konsumen 4. Standardisasi 5. Metrologi legal 20. Sekretaris Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga 1. Kesekretariatan (Program, anggaran, Kelembagaan, Kepegawaian, Umum, Pengadaan, Keuangan, Kehumasan, Kearsipan) 2. Hukum 3. Pengadaan 4. Kebijakan perlindungan konsumen dan tertib niaga 5. Teknis perlindungan konsumen dan tertib niaga 6. Teknis perdagangan dalam negeri 7. Ekspor dan impor 21. Direktur Pemberdayaan Konsumen 1. Kebijakan perlindungan konsumen 2. Teknis perlindungan konsumen 22. Direktur Standardisasi Dan Pengendalian Mutu 1. Kebijakan perlindungan konsumen 2. Teknis perlindungan konsumen 3. Standardisasi 4. Mutu produk 23. Direktur Metrologi 1. Kebijakan perlindungan konsumen 2. Teknis perlindungan konsumen 3. Metrologi legal 4. Pengawasan perdagangan 24. Direktur Pengawasan Barang Beredar Dan Jasa 1. Kebijakan perlindungan konsumen 2. Teknis perlindungan konsumen 3. Standardisasi 4. Pengawasan perdagangan 25. Direktur Tertib Niaga 1. Kebijakan perlindungan konsumen 2. Teknis perlindungan konsumen 3. Pengawasan perdagangan 4. Ekspor dan impor 26. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri 1. Teknis perdagangan luar negeri 2. Kebijakan perdagangan luar negeri 27. Sekretaris Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri 1. Kesekretariatan (Program, anggaran, Kelembagaan, Kepegawaian, Umum, Pengadaan, Keuangan, Kehumasan, Kearsipan) 2. Hukum 3. Pengadaan 4. Kebijakan perdagangan luar negeri 5. Teknis perdagangan luar negeri 28. Direktur Ekspor Produk Pertanian Dan Kehutanan 1. Teknis perdagangan luar negeri 2. Kebijakan perdagangan luar negeri 3. Mutu produk 29. Direktur Ekspor Produk Industri Dan Pertambangan 1. Teknis perdagangan luar negeri 2. Kebijakan perdagangan luar negeri 3. Mutu produk 30. Direktur Impor 1. Teknis perdagangan luar negeri 2. Kebijakan perdagangan luar negeri 3. Mutu produk 31. Direktur Fasilitasi Ekspor Dan Impor 1. Teknis perdagangan luar negeri 2. Kebijakan perdagangan luar negeri 32. Direktur Pengamanan Perdagangan 1. Teknis perdagangan luar negeri 2. Kebijakan perdagangan luar negeri 33. Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional 1. Teknis perundingan perdagangan internasional 2. Kebijakan perundingan perdagangan internasional 3. Teknis perdagangan luar negeri 4. Teknis promosi perdagangan 5. Mutu produk 34. Sekretaris Direktorat 1. Kesekretariatan (Program, Anggaran, Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional Kelembagaan, Kepegawaian, Umum, Pengadaan, Keuangan, Kehumasan, Kearsipan) 2. Hukum 3. Pengadaan 4. Kebijakan perundingan perdagangan internasional 5. Teknis perundingan perdagangan internasional 6. Teknis perdagangan luar negeri 7. Teknis promosi perdagangan 35. Direktur Perundingan Multilateral 1. Kebijakan perundingan perdagangan internasional 2. Teknis perundingan perdagangan internasional 3. Teknis perdagangan luar negeri 4. Teknis promosi perdagangan 5. Mutu produk 36. Direktur Perundingan ASEAN 1. Kebijakan perundingan perdagangan internasional 2. Teknis perundingan perdagangan internasional 3. Teknis perdagangan luar negeri 4. Teknis promosi perdagangan 5. Mutu produk 37. Direktur Perundingan APEC dan Organisasi Internasional 1. Kebijakan perundingan perdagangan internasional 2. Teknis perundingan perdagangan internasional 3. Teknis perdagangan luar negeri 4. Teknis promosi perdagangan 5. Mutu produk 38. Direktur Perundingan Bilateral 1. Kebijakan perundingan perdagangan internasional 2. Teknis perundingan perdagangan internasional 3. Teknis perdagangan luar negeri 4. Teknis promosi perdagangan 5. Mutu produk 39. Direktur Perundingan Perdagangan Jasa 1. Kebijakan perundingan perdagangan internasional 2. Teknis perundingan perdagangan internasional 3. Teknis perdagangan luar negeri 4. Teknis promosi perdagangan 5. Mutu produk 40. Direktur Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional 1. Teknis promosi perdagangan 2. Teknis perundingan perdagangan internasional 3. Teknis perdagangan luar negeri 41. Sekretaris Direktorat Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional 1. Kesekretariatan (Program, anggaran, Kelembagaan, Kepegawaian, Umum, Pengadaan, Keuangan, Kehumasan, Kearsipan) 2. Hukum 3. Pengadaan 4. Teknis promosi perdagangan 5. Teknis perundingan perdagangan internasional 6. Teknis perdagangan luar negeri 42. Direktur Pengembangan Pasar Dan Informasi Ekspor 1. Teknis promosi perdagangan 2. Teknis perundingan perdagangan internasional 3. Teknis perdagangan luar negeri 4. Data dan informasi 5. Kehumasan 43. Direktur Pengembangan Produk Ekspor 1. Teknis promosi perdagangan 2. Kebijakan perdagangan luar negeri 3. Teknis perdagangan luar negeri 4. Mutu produk 44. Direktur Kerja Sama 1. Teknis promosi perdagangan Pengembangan Ekspor 2. Kebijakan perdagangan luar negeri 3. Teknis perdagangan luar negeri 4. Kehumasan 45. Direktur Pengembangan Promosi Dan Citra 1. Teknis promosi perdagangan 2. Kebijakan perdagangan luar negeri 3. Teknis perdagangan luar negeri 4. Kehumasan 46. Inspektur Jenderal 1. Pengawasan internal 2. Teknis perdagangan 3. Kebijakan perdagangan 4. Kesekretariatan 47. Sekretaris Inspektorat Jenderal 1. Kesekretariatan (Program, anggaran, Kelembagaan, Kepegawaian, Umum, Pengadaan, Keuangan, Kehumasan, Kearsipan) 2. Hukum 3. Pengadaan 4. Teknis pengawasan internal 48. Inspektur I 1. Teknis pengawasan internal 2. Kesekretariatan 3. Teknis perdagangan 49. Inspektur II 1. Teknis pengawasan internal 2. Kesekretariatan 3. Teknis perdagangan 50. Inspektur III 1. Teknis pengawasan internal 2. Kesekretariatan 3. Teknis perdagangan 51. Inspektur IV 1. Teknis pengawasan internal 2. Kesekretariatan 3. Teknis perdagangan 52. Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi 1. Teknis Perdagangan Berjangka Komoditi 2. Pengawasan perdagangan 3. Teknis perdagangan dalam negeri 53. Sekretaris Badan 1. Kesekretariatan (Program, anggaran, Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Kelembagaan, Kepegawaian, Umum, Pengadaan, Keuangan, Kehumasan, Kearsipan) 2. Hukum 3. Pengadaan 4. Teknis Perdagangan Berjangka Komoditi 5. Pengawasan perdagangan 4. Teknis perdagangan dalam negeri 54. Kepala Biro Peraturan Perundangan-undangan dan Penindakan 1. Teknis Perdagangan Berjangka Komoditi 2. Pengawasan perdagangan 3. Hukum dan peraturan perundang- undangan 55. Kepala Biro Pengawasan Pasar Berjangka dan Fisik 1. Teknis Perdagangan Berjangka Komoditi 2. Teknis perdagangan dalam negeri 3. Pengawasan perdagangan 56. Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar 1. Teknis Perdagangan Berjangka Komoditi 2. Teknis perdagangan dalam negeri 3. Pengawasan perdagangan 57. Kepala Biro Pembinaan dan Pengawasan Sistem Resi Gudang dan Pasar 1. Teknis Perdagangan Berjangka Komoditi 2. Teknis perdagangan dalam negeri 3. Pengawasan perdagangan 58. Kepala Badan Pengkajian dan Pengembangan Perdagangan 1. Kebijakan perdagangan 2. Teknis perdagangan 59. Sekretaris Badan Pengkajian dan Pengembangan Perdagangan 1. Kesekretariatan (Program, anggaran, Kelembagaan, Kepegawaian, Umum, Pengadaan, Keuangan, Kehumasan, Kearsipan) 2. Hukum 3. Pengadaan 4. Kebijakan perdagangan MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. MUHAMMAD LUTFI LAMPIRAN III 5. Teknis perdagangan 60. Kepala Pusat Pengkajian Perdagangan Dalam Negeri 1. Kebijakan perdagangan dalam negeri 2. Teknis perdagangan dalam negeri 61. Kepala Pusat Pengkajian Perdagangan Luar Negeri 1. Kebijakan perdagangan luar negeri 2. Teknis perdagangan luar negeri 62. Kepala Pusat Pengkajian Kerja Sama Perdagangan Internasional 1. Kebijakan perundingan perdagangan internasional 2. Teknis perundingan perdagangan internasional 63. Staf Ahli Bidang Pengamanan Pasar Teknis perdagangan 64. Staf Ahli Bidang Perdagangan Jasa Teknis perdagangan 65. Staf Ahli Bidang Hubungan Internasional Teknis perdagangan 66. Staf Ahli Bidang Iklim Usaha dan Hubungan Antar Lembaga 1. Teknis perdagangan 2. Kesekretariatan PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 31 TAHUN 2021 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN SELEKSI CALON PEJABAT PIMPINAN TINGGI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN KRITERIA PENILAIAN WAWANCARA SELEKSI JABATAN PIMPINAN TINGGI NO KRITERIA PENILAIAN NILAI 1. Pelamar tidak dapat memberikan jawaban. 0 - 20 (tidak memuaskan) 2. Pelamar memberikan jawaban yang kurang relevan. 21 – 40 (kurang memuaskan) 3. Pelamar dapat menjelaskan walaupun kurang lengkap dan kurang sistematis. 41 – 60 (cukup) 4. Pelamar dapat menjelaskan dengan lengkap dan sistematis. 61 – 80 (memuaskan) 5. Pelamar dapat menjelaskan dengan lengkap dan sistematis yang disertai contoh. 81 – 100 (sangat memuaskan) MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. MUHAMMAD LUTFI
Your Correction