Correct Article 35
PERMEN Nomor 31 Tahun 2021 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2021 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGIDI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Current Text
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 42/M- DAG/PER/8/2013 tentang Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan di Lingkungan Kementerian Perdagangan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2013 Nomor 1087);
b. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 02/M- DAG/PER/1/2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Seleksi Calon Pejabat Pimpinan Tinggi di Lingkungan Kementerian Perdagangan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 129);
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Your Correction
