Correct Article 27
PERMEN Nomor 31 Tahun 2021 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2021 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGIDI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Current Text
(1) Pengisian JPT yang akan diisi melalui mutasi dari satu JPT ke JPT yang lain dapat dilakukan melalui uji Kompetensi dari pejabat yang ada.
(2) Pengisian JPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi syarat:
a. satu klasifikasi Jabatan;
b. memenuhi standar Kompetensi Jabatan; dan
c. telah menduduki Jabatan paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun.
Your Correction
