Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERMEN Nomor 31 Tahun 2021 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2021 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGIDI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Selain melalui pelamaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, panitia seleksi dapat mengundang PNS di luar Kementerian Perdagangan yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) untuk diikutsertakan di dalam seleksi. (2) Dalam hal panitia seleksi mengundang PNS yang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk ikut dalam seleksi, PNS yang bersangkutan harus tetap mendapat rekomendasi dari PPK instansinya.
Your Correction