Correct Article 11
PERMEN Nomor 31 Tahun 2021 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2021 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGIDI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Current Text
(1) Pelamaran pengisian JPT disampaikan kepada panitia seleksi.
(2) Pelamaran yang dilakukan oleh PNS di luar Kementerian Perdagangan harus direkomendasikan oleh PPK instansinya.
Your Correction
