Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERMEN Nomor 31 Tahun 2021 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2021 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGIDI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelamaran pengisian JPT disampaikan kepada panitia seleksi. (2) Pelamaran yang dilakukan oleh PNS di luar Kementerian Perdagangan harus direkomendasikan oleh PPK instansinya.
Your Correction