Correct Article 10
PERMEN Nomor 31 Tahun 2021 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2021 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGIDI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Current Text
(1) JPT Madya di lingkungan Kementerian Perdagangan dapat diisi dari kalangan non-PNS dengan persetujuan PRESIDEN yang pengisiannya dilakukan secara terbuka dan kompetitif serta ditetapkan dalam Keputusan PRESIDEN.
(2) Persyaratan JPT Madya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a. warga negara INDONESIA;
b. memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah pascasarjana;
c. memiliki Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar Kompetensi Jabatan yang dibutuhkan;
d. memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling singkat 10 (sepuluh) tahun;
e. tidak menjadi anggota/pengurus partai politik paling singkat 5 (lima) tahun sebelum pendaftaran;
f. tidak pernah dipidana dengan pidana penjara;
g. memiliki rekam jejak jabatan, integritas, dan moralitas yang baik;
h. usia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun;
i. sehat jasmani dan rohani; dan
j. tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat dari PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, prajurit Tentara Nasional INDONESIA, anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA atau pegawai swasta.
Your Correction
