Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERMEN Nomor 31 Tahun 2021 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2021 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGIDI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) JPT Madya di lingkungan Kementerian Perdagangan dapat diisi dari kalangan non-PNS dengan persetujuan PRESIDEN yang pengisiannya dilakukan secara terbuka dan kompetitif serta ditetapkan dalam Keputusan PRESIDEN. (2) Persyaratan JPT Madya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut: a. warga negara INDONESIA; b. memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah pascasarjana; c. memiliki Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar Kompetensi Jabatan yang dibutuhkan; d. memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling singkat 10 (sepuluh) tahun; e. tidak menjadi anggota/pengurus partai politik paling singkat 5 (lima) tahun sebelum pendaftaran; f. tidak pernah dipidana dengan pidana penjara; g. memiliki rekam jejak jabatan, integritas, dan moralitas yang baik; h. usia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun; i. sehat jasmani dan rohani; dan j. tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat dari PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, prajurit Tentara Nasional INDONESIA, anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA atau pegawai swasta.
Your Correction