Correct Article 9
PERMEN Nomor 31 Tahun 2021 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2021 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGIDI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Current Text
(1) Persyaratan JPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) huruf b sebagai berikut:
a. JPT Madya:
1. memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah sarjana atau diploma IV;
2. memiliki Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar Kompetensi jabatan yang ditetapkan;
3. memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling singkat selama 7 (tujuh) tahun;
4. sedang atau pernah menduduki JPT Pratama atau jabatan fungsional jenjang ahli utama paling singkat 2 (dua) tahun;
5. memiliki rekam jejak jabatan, integritas, dan moralitas yang baik;
6. usia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun; dan
7. sehat jasmani dan rohani.
b. JPT Pratama:
1. memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah sarjana atau diploma IV;
2. memiliki Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar Kompetensi Jabatan yang ditetapkan;
3. memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling kurang selama 5 (lima) tahun;
4. sedang atau pernah menduduki jabatan administrator atau jabatan fungsional jenjang ahli madya paling singkat 2 (dua) tahun;
5. memiliki rekam jejak jabatan, integritas, dan moralitas yang baik;
6. usia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun;
dan
7. sehat jasmani dan rohani.
Your Correction
