Correct Article 6
PERMEN Nomor 31 Tahun 2021 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2021 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGIDI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Current Text
(1) Panitia seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c untuk JPT Madya dan JPT Pratama dibentuk oleh PPK, kecuali JPT Madya tertentu dibentuk oleh PRESIDEN.
(2) Dalam membentuk panitia seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPK berkoordinasi dengan KASN.
(3) Panitia seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas unsur:
a. Pejabat Pimpinan Tinggi terkait dari lingkungan Kementerian Perdagangan yang memiliki kedudukan minimal sama dari jabatan yang akan diisi;
b. Pejabat Pimpinan Tinggi dari instansi pemerintah lain yang terkait dengan bidang tugas jabatan yang akan diisi; dan
c. akademisi, pakar, atau profesional yang mempunyai keahlian terkait jabatan yang akan diisi.
(4) Panitia seleksi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memiliki pengetahuan dan/atau pengalaman sesuai dengan jenis, bidang tugas, dan Kompetensi Jabatan yang akan diisi;
b. memiliki pengetahuan umum mengenai penilaian Kompetensi;
c. tidak menjadi anggota/pengurus partai politik;
d. tidak berpotensi menimbulkan konflik kepentingan;
e. memiliki integritas, netral, independen dan menghindarkan diridari konflik kepentingan dengan pernyataan pakta integritas; dan
f. menaati kode etik sebagai panitia seleksi yang ditetapkan oleh KASN.
(5) Panitia seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas:
a. menyusun dan MENETAPKAN jadwal dan tahapan seleksi;
b. menentukan metode seleksi dan menyusun materi seleksi;
c. menentukan sistem yang digunakan pada setiap tahapan seleksi;
d. menentukan kriteria penilaian seleksi administrasi dan seleksi Kompetensi;
e. mengumumkan lowongan JPT dan persyaratan pelamaran;
f. melakukan seleksi administrasi dan Kompetensi;
dan
g. menyusun dan menyampaikan laporan hasil seleksi kepada PPK.
(6) Panitia seleksi wajib melakukan seleksi secara objektif dan transparan.
Your Correction
