Correct Article 5
PERMEN Nomor 31 Tahun 2021 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2021 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGIDI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Current Text
Penentuan JPT yang akan diisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dilakukan apabila Pejabat Pimpinan Tinggi tersebut:
a. pensiun;
b. meninggal dunia;
c. mengundurkan diri;
d. dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat berupa penurunan jabatan, pembebasan jabatan, pemberhentian PNS tidak atas permintaan sendiri dan pemberhentian PNS dengan tidak hormat;
e. diangkat dalam jabatan lain;
f. diberhentikan sementara dari PNS;
g. diberhentikan karena tidak mencapai kinerja;
h. ditugaskan secara penuh diluar JPT;
i. menjalani cuti diluar tanggungan negara; atau
j. diberhentikan dari jabatan sebagai akibat dari reorganisasi dimana yang bersangkutan tidak memiliki kesesuaian antar tugas jabatan dengan kualifikasi dan Kompetensi.
Your Correction
