Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERMEN Nomor 31 Tahun 2021 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2021 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGIDI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam tahap perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, Menteri menyusun dokumen perencanaan pelaksanaan seleksi JPT. (2) Dokumen perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. penentuan JPT yang akan diisi; b. Kualifikasi dan standar Kompetensi untuk masing- masing jabatan yang akan diisi/lowong; c. pembentukan panitia seleksi; d. penyusunan dan penetapan jadwal tahapan pengisian JPT; e. penentuan metode seleksi dan penyusunan materi seleksi; f. penentuan sistem yang digunakan pada setiap tahapan pengisian JPT; dan g. konsep pengumuman pembukaan dan penerimaan lamaran. (3) Dokumen perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada KASN untuk mendapatkan rekomendasi penyelenggaraan seleksi JPT.
Your Correction