Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERMEN Nomor 31 Tahun 2021 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2021 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGIDI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pengisian JPT di lingkungan Kementerian Perdagangan dilakukan melalui tahapan: a. perencanaan; b. seleksi; c. pengisian JPT melalui mutasi; d. perpanjangan dan pemberhentian JPT; dan e. pelaporan serta monitoring dan evaluasi JPT.
Your Correction