Correct Article 3
PERMEN Nomor 31 Tahun 2021 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2021 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGIDI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Current Text
Pengisian JPT di lingkungan Kementerian Perdagangan dilakukan melalui tahapan:
a. perencanaan;
b. seleksi;
c. pengisian JPT melalui mutasi;
d. perpanjangan dan pemberhentian JPT; dan
e. pelaporan serta monitoring dan evaluasi JPT.
Your Correction
