Correct Article 2
PERMEN Nomor 31 Tahun 2021 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2021 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGIDI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Current Text
(1) Pengisian JPT bertujuan untuk mendapatkan calon pemangku jabatan yang kompeten dalam menduduki JPT Madya dan JPT Pratama di lingkungan Kementerian Perdagangan.
(2) Untuk mendapatkan calon pemangku jabatan yang kompeten sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan berdasarkan perbandingan objektif antara Kompetensi, kualifikasi, dan persyaratan yang dibutuhkan oleh jabatan, penilaian atas prestasi kerja,
kepemimpinan, kerja sama, kreativitas, dan tanpa membedakan gender, suku, agama, ras, dan golongan.
Your Correction
