Article 1
Pengadaan barang/jasa di Kementerian Perdagangan dilakukan oleh Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Kementerian Perdagangan yang selanjutnya disebut ULP Kemendag.
PERMEN Nomor 31 Tahun 2018
This content is not legal advice. Always refer to official sources for legal certainty.
Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.