SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Sekretariat Jenderal adalah unsur pembantu pimpinan yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Perdagangan;
(2) Sekretariat Jenderal dipimpin oleh Sekretaris Jenderal.
Sekretariat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Kementerian Perdagangan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi kegiatan Kementerian Perdagangan;
b. koordinasi dan penyusunan rencana dan program Kementerian Perdagangan;
c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, arsip dan dokumentasi Kementerian Perdagangan;
d. pembinaan dan penyelenggaraan organisasi dan tata laksana, kerjasama, dan hubungan masyarakat;
e. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan dan bantuan hukum;
f. penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara; dan
g. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menteri Perdagangan.
Sekretariat Jenderal terdiri atas :
a. Biro Perencanaan;
b. Biro Organisasi dan Kepegawaian;
c. Biro Keuangan;
d. Biro Hukum; dan
e. Biro Umum.
Biro Perencanaan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi penyusunan, analisis rencana, program dan anggaran, kerja sama dan bantuan luar negeri serta evaluasi dan pelaporan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Biro Perencanaan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana jangka panjang, jangka menengah dan pendek di lingkungan Kementerian Perdagangan;
b. penyiapan koordinasi dan penyusunan program dan anggaran di lingkungan Kementerian Perdagangan;
c. penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana dan administrasi bantuan luar negeri serta kerjasama lintas sektoral dan regional;
d. penyiapan koordinasi dan penyusunan laporan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah Kementerian Perdagangan;
e. penyiapan koordinasi dan penyusunan bahan hubungan lembaga negara dan lembaga pemerintah;
f. analisis dan evaluasi pelaksanaan rencana dan program; dan
g. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga.
Biro Perencanaan terdiri atas :
a. Bagian Rencana;
b. Bagian Program dan Anggaran;
c. Bagian Kerja sama dan Bantuan Luar Negeri; dan
d. Bagian Evaluasi dan Pelaporan.
Bagian Rencana mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang di lingkungan Kementerian Perdagangan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Bagian Rencana menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana jangka panjang, jangka menengah, dan jangka pendek Kementerian Perdagangan; dan
b. penyelenggaraan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro Perencanaan.
Bagian Rencana terdiri atas:
a. Subbagian Penyusunan Rencana I;
b. Subbagian Penyusunan Rencana II; dan
c. Subbagian Tata Usaha Biro.
(1) Subbagian Penyusunan Rencana I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, pengumpulan, pengolahan dan penyiapan bahan penyusunan rencana jangka panjang, jangka menengah dan jangka pendek berbasis sektoral.
(2) Subbagian Penyusunan Rencana II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, pengumpulan, pengolahan dan penyiapan bahan penyusunan rencana jangka panjang, jangka menengah dan jangka pendek berdimensi kewilayahan.
(3) Subbagian Tata Usaha Biro mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan dan rumah tangga Biro.
Bagian Program dan Anggaran mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan penyusunan program dan anggaran serta penyelesaian dokumen pelaksanaan anggaran Kementerian Perdagangan dalam bentuk Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA).
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Bagian Program dan Anggaran menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rancangan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA K/L) Kementerian Perdagangan;
b. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan dokumen pelaksanaan anggaran dalam bentuk Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kementerian Perdagangan; dan
c. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan bahan untuk rapat kerja dengan lembaga negara berkenaan dengan rencana kerja dan anggaran.
Bagian Program dan anggaran terdiri atas:
a. Subbagian Program dan Anggaran Perdagangan Dalam Negeri;
b. Subbagian Program dan Anggaran Perdagangan Luar Negeri; dan
c. Subbagian Program dan Anggaran Unsur Penunjang.
(1) Subbagian Program Perdagangan Dalam Negeri mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, penyusunan rancangan rencana kerja dan anggaran, penyusunan dokumen pelaksanaan anggaran dalam bentuk Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA), penyusunan bahan rapat kerja dengan lembaga negara berkenaan dengan rencana kerja dan anggaran di bidang perdagangan dalam negeri.
(2) Subbagian Program Perdagangan Luar Negeri mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, penyusunan rancangan rencana kerja dan anggaran, penyusunan dokumen pelaksanaan anggaran dalam bentuk Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA), penyusunan bahan rapat kerja dengan lembaga negara berkenaan dengan rencana kerja dan anggaran di bidang perdagangan luar negeri.
(3) Subbagian Program dan Anggaran Unsur Penunjang mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, penyusunan rancangan rencana kerja dan anggaran, penyusunan dokumen pelaksanaan anggaran dalam bentuk Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA), penyusunan bahan rapat kerja dengan lembaga negara berkenaan dengan rencana kerja dan anggaran di bidang unsur penunjang.
Bagian Kerja sama dan Bantuan Luar Negeri mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan penyusunan program keterpaduan dan kerja sama pemanfaatan sumber daya kementerian secara sektoral dan regional, rencana kebutuhan dan administrasi pelaksanaan serta pemantauan bantuan luar negeri .
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Bagian Kerja sama dan Bantuan Luar Negeri menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan program pembangunan sumber daya lintas sektoral dan regional;
b. penyiapan bahan koordinasi, penyusunan, pelaksanaan dan pemantauan administrasi bantuan luar negeri yang bersumber dari negara donor bilateral; dan
c. penyiapan bahan koordinasi, penyusunan, pelaksanaan dan pemantauan administrasi bantuan luar negeri yang bersumber dari negara donor multilateral.
Bagian Kerja sama dan Bantuan Luar Negeri terdiri atas:
a. Subbagian Kerja sama Lintas Sektoral dan Regional;
b. Subbagian Bantuan Luar Negeri Bilateral; dan
c. Subbagian Bantuan Luar Negeri Multilateral.
(1) Subbagian Kerja sama Lintas Sektoral dan Regional mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, pengumpulan, pengolahan, dan penyiapan bahan penyusunan rencana dan program keterpaduan sumber daya lintas sektoral dan regional.
(2) Subbagian Bantuan Luar Negeri Bilateral mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, pengumpulan, pengolahan, dan penyiapan bahan administrasi bantuan luar negeri dari negara donor bilateral.
(3) Subbagian Bantuan Luar Negeri Multilateral mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, pengumpulan, pengolahan, dan penyiapan bahan administrasi bantuan luar negeri yang bersumber dari negara donor multilateral.
Bagian Evaluasi dan Pelaporan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan penyusunan analisis, evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan rencana dan program Kementerian Perdagangan, penyusunan laporan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah Kementerian Perdagangan, serta penyiapan bahan pimpinan untuk pelaksanaan dan pengembangan hubungan dengan lembaga negara dan lembaga pemerintah.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, Bagian Evaluasi dan Pelaporan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan koordinasi dan pemantauan, analisis, dan evaluasi pelaksanaan rencana dan program di lingkungan Kementerian Perdagangan;
b. penyiapan bahan koordinasi penyusunan Laporan Akuntabilitas Pemerintah (LAKIP) Kementerian Perdagangan; dan
c. penyiapan koordinasi penyusunan bahan pimpinan terkait pelaksanaan dan pengembangan hubungan dengan lembaga negara dan lembaga pemerintah.
Bagian Evaluasi dan Pelaporan terdiri atas:
a. Subbagian Evaluasi;
b. Subbagian Pelaporan; dan
c. Subbagian Penyiapan Bahan Pimpinan.
(1) Subbagian Evaluasi mempunyai tugas melakukan pengumpulan, pengolahan dan penyiapan bahan evaluasi pelaksanaan rencana dan program.
(2) Subbagian Pelaporan mempunyai tugas melakukan pengumpulan, pengolahan dan penyiapan penyusunan laporan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah Kementerian Perdagangan.
(3) Subbagian Penyiapan Bahan Pimpinan mempunyai tugas melakukan pengumpulan, pengolahan dan penyiapan bahan pimpinan dalam pelaksanaan dan pengembangan hubungan lembaga negara dan lembaga pemerintah.