Correct Article 45
PERMEN Nomor 30 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2025 tentang Pengawasan Metrologi Legal
Current Text
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 26/M-DAG/PER/5/2017 tentang Pengawasan Metrologi Legal (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 674), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Your Correction
