Correct Article 44
PERMEN Nomor 30 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2025 tentang Pengawasan Metrologi Legal
Current Text
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, petugas yang melaksanakan Pengawasan dengan nomenklatur pengawas kemetrologian berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 26/M-DAG/PER/5/2017 tentang Pengawasan Metrologi Legal, tetap dapat melakukan kegiatan Pengawasan sesuai dengan Peraturan Menteri ini sampai dengan batas waktu penyesuaian nomenklatur jabatan fungsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
