Correct Article 42
PERMEN Nomor 30 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2025 tentang Pengawasan Metrologi Legal
Current Text
Biaya pelaksanaan fasilitasi Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf c dan bantuan Penyidikan tindak pidana Metrologi Legal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Your Correction
