Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 41

PERMEN Nomor 30 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2025 tentang Pengawasan Metrologi Legal

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Biaya penyelenggaraan pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) huruf a dan huruf b bersumber dari anggaran pendapatan belanja negara. (2) Biaya penyelenggaraan pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) huruf c bersumber dari anggaran pendapatan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Your Correction