Correct Article 38
PERMEN Nomor 30 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2025 tentang Pengawasan Metrologi Legal
Current Text
(1) Direktur dan Kepala Dinas melakukan monitoring dan evaluasi terhadap penyelenggaraan kegiatan Pengawasan dan Penyidikan tindak pidana Metrologi Legal sesuai dengan kewenangan masing-masing.
(2) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit dilakukan terhadap:
a. dampak hasil;
b. ruang lingkup;
c. cakupan wilayah operasional;
d. petugas yang melaksanakan Pengawasan; dan
e. hambatan yang dihadapi.
(3) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan:
a. secara berkala dan menyeluruh sesuai program/kegiatan; dan/atau
b. dalam setiap kegiatan Pengawasan dan Penyidikan tindak pidana Metrologi Legal yang telah dilaksanakan.
(4) Hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan dalam laporan dan disampaikan kepada:
a. Direktur Jenderal bagi Direktur; dan
b. kepala daerah bagi Kepala Dinas dengan tembusan Direktur.
(5) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) disampaikan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun untuk hasil monitoring dan evaluasi kegiatan Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a.
Your Correction
