Correct Article 37
PERMEN Nomor 30 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2025 tentang Pengawasan Metrologi Legal
Current Text
(1) Direktur menyelenggarakan sistem informasi mengenai Pengawasan.
(2) Sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan oleh Direktorat Metrologi dan dinas yang membidangi perdagangan di daerah.
(3) Sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan sebagai dasar pengambilan kebijakan dan pengendalian kegiatan Pengawasan.
Your Correction
