Correct Article 35
PERMEN Nomor 30 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2025 tentang Pengawasan Metrologi Legal
Current Text
(1) Berdasarkan hasil Gelar Perkara terdapat adanya dugaan Kejahatan dan/atau Pelanggaran Metrologi Legal, Direktur atau Kepala Dinas melakukan:
a. pemberian atau rekomendasi sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan/atau
b. pemberian keputusan atau perintah untuk dilakukan Penyidikan tindak pidana Metrologi Legal.
(2) Dalam hal dilakukan tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Direktur atau Kepala Dinas menugaskan PPNS Metrologi Legal untuk melaksanakan Penyidikan tindak pidana Metrologi Legal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
