Correct Article 33
PERMEN Nomor 30 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2025 tentang Pengawasan Metrologi Legal
Current Text
(1) Pembukaan terhadap pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) dan Pasal 30 ayat (6) dilakukan dalam hal:
a. keperluan pelaksanaan Wasmatlitrik, untuk pengamanan dalam pelaksanaan Pengawasan yang ditindaklanjuti ke Wasmatlitrik;
b. jangka waktu pengamanan berakhir;
c. hasil Gelar Perkara disimpulkan tidak memenuhi unsur Kejahatan dan/atau Pelanggaran Metrologi Legal;
d. telah dikenakan sanksi administratif; dan/atau
e. dilakukan penyegelan dan/atau penyitaan dalam tahap Penyidikan.
(2) Pembukaan terhadap pengamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh petugas yang melaksanakan Pengawasan atau Wasmatlitrik.
(3) Pembukaan terhadap pengamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam berita acara pemutusan segel metrologi, berita acara pemutusan Garis Metrologi, dan/atau berita acara pemutusan Label Barang Dalam Pengamanan.
(4) Dalam hal pengamanan dilakukan dengan cara barang dititipkan kepada petugas, barang dikembalikan kepada pemilik, pengguna, atau pihak yang mewakili disertai dengan surat pengembalian barang.
(5) Tata cara pembukaan pengamanan barang, format berita acara pemutusan segel metrologi, format berita acara pemutusan Garis Metrologi, format berita acara pemutusan Label Barang Dalam Pengamanan, dan format surat pengembalian barang tercantum dalam Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
