Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 30

PERMEN Nomor 30 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2025 tentang Pengawasan Metrologi Legal

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal berdasarkan laporan hasil Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (6), Pasal 24 ayat (3), dan Pasal 28 ayat (2) ditemukan dugaan Kejahatan dan/atau Pelanggaran Metrologi Legal, petugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a melakukan Wasmatlitrik. (2) Wasmatlitrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan surat perintah tugas Wasmatlitrik yang ditandatangani oleh Direktur atau Kepala Dinas sesuai kewenangan masing-masing. (3) Wasmatlitrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. pencarian dan pengumpulan bukti pendukung atas dugaan Kejahatan dan/atau Pelanggaran Metrologi Legal dan/atau bahan lain yang diperlukan; dan/atau b. permintaan klarifikasi dari Pelaku Usaha dan/atau pihak lain yang terkait. (4) Dalam hal diperlukan, petugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat meminta bantuan dari pihak yang terkait untuk melengkapi bukti, bahan, dan/atau keterangan yang diperlukan. (5) Petugas yang melaksanakan Wasmatlitrik membuat berita acara atas pencarian dan pengumpulan bukti pendukung dan/atau bahan lain yang diperlukan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a. (6) Ketentuan mengenai pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dan Pasal 25 berlaku secara mutatis mutandis terhadap pengamanan dalam pelaksanaan Wasmatlitrik. (7) Pengamanan dalam pelaksanaan Wasmatlitrik sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan dengan ketentuan: a. ditemukan bukti baru dengan jangka waktu pengamanan paling lama 120 (seratus dua puluh) hari; dan/atau b. diperlukan pengamanan ulang terhadap barang dan/atau tempat yang sebelumnya sudah dilakukan pengamanan. (8) Klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dilaksanakan berdasarkan surat permintaan klarifikasi yang ditandatangani oleh Direktur atau Kepala Dinas sesuai kewenangan masing-masing. (9) Direktur dapat menugaskan Kepala Balai Standardisasi Metrologi Legal untuk menandatangani surat perintah tugas Wasmatlitrik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan surat permintaan klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (8) sesuai dengan wilayah kerja masing-masing. (10) Hasil klarifikasi dituangkan dalam berita acara klarifikasi.
Your Correction