Correct Article 28
PERMEN Nomor 30 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2025 tentang Pengawasan Metrologi Legal
Current Text
(1) Petugas yang melaksanakan Pengawasan membuat berita acara hasil Pengawasan.
(2) Hasil pelaksanaan Pengawasan dituangkan dalam laporan hasil Pengawasan dengan melampirkan berita acara hasil Pengawasan dan dokumen pendukung lainnya.
(3) Kepala Dinas melaporkan hasil kegiatan Pengawasan yang telah dilakukan di wilayah kerjanya kepada Direktur.
(4) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan yang mengatur mengenai Unit Metrologi Legal.
Your Correction
