Correct Article 27
PERMEN Nomor 30 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2025 tentang Pengawasan Metrologi Legal
Current Text
(1) Dalam hal terdapat hambatan dalam pelaksanaan Pengawasan, petugas yang melaksanakan Pengawasan membuat berita acara hambatan Pengawasan.
(2) Berita acara hambatan Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Direktur atau Kepala Dinas.
(3) Berdasarkan berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur atau Kepala Dinas mengajukan permintaan pendampingan kepada Kepolisian Negara Republik INDONESIA dan/atau satuan polisi pamong praja.
Your Correction
