Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

PERMEN Nomor 30 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2025 tentang Pengawasan Metrologi Legal

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dilakukan dengan: a. pembubuhan Segel Metrologi pada barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) huruf a; b. pemasangan Garis Metrologi pada barang dan/atau tempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2); dan/atau c. pemasangan Label Barang Dalam Pengamanan pada barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) huruf a yang bersifat barang bergerak dan/atau dititipkan kepada petugas. (2) Pelaksanaan pengamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara. (3) Penitipan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dibuatkan surat penerimaan barang. (4) Pengamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 120 (seratus dua puluh) hari. (5) Tata cara pengamanan, format berita acara, dan format surat penerimaan barang tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction