Correct Article 24
PERMEN Nomor 30 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2025 tentang Pengawasan Metrologi Legal
Current Text
(1) Dalam hal petugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) menemukan adanya dugaan Kejahatan dan/atau Pelanggaran Metrologi Legal dalam kegiatan Pengawasan, dapat dilakukan pengamanan.
(2) Pengamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap:
a. barang yang berkaitan dengan dugaan Kejahatan dan/atau Pelanggaran Metrologi Legal;
b. tempat dimana barang sebagaimana dimaksud pada huruf a ditemukan atau disimpan; dan/atau
c. tempat terjadinya dugaan Kejahatan dan/atau Pelanggaran Metrologi Legal.
(3) Tindakan pengamanan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dituangkan dalam laporan hasil Pengawasan.
Your Correction
