Correct Article 22
PERMEN Nomor 30 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2025 tentang Pengawasan Metrologi Legal
Current Text
(1) Pemeriksaan pelabelan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf a dilaksanakan untuk memastikan BDKT telah memenuhi ketentuan pelabelan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang Metrologi Legal.
(2) Pengujian terhadap BDKT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai BDKT.
(3) Tata cara pelaksanaan Pengawasan BDKT tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
