Correct Article 19
PERMEN Nomor 30 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2025 tentang Pengawasan Metrologi Legal
Current Text
Pemeriksaan kesesuaian Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan dengan Persetujuan Tipe sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4) dilakukan untuk memastikan:
a. Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan memiliki Persetujuan Tipe yang sesuai;
b. Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan terpasang tanda kesesuaian tipe yang benar; dan
c. kesesuaian Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan dengan spesifikasi teknis pada Persetujuan Tipe yang dimiliki.
Your Correction
