Correct Article 18
PERMEN Nomor 30 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2025 tentang Pengawasan Metrologi Legal
Current Text
(1) Pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) huruf a dilakukan untuk memastikan hasil pengukuran, penakaran, atau penimbangan sesuai dengan penunjukan Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan.
(2) Pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan dengan memperhatikan batas kesalahan yang diizinkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
