Correct Article 14
PERMEN Nomor 30 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2025 tentang Pengawasan Metrologi Legal
Current Text
(1) Pengawasan terhadap Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dilaksanakan terhadap Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan yang wajib
ditera dan ditera ulang sesuai ketentuan perundang- undangan di:
a. lokasi pabrik untuk Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan produksi dalam negeri;
b. gudang importir untuk Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan asal impor;
c. gudang distributor untuk Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan yang akan dijual;
d. lokasi penjualan Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan; dan/atau
e. lokasi Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan dipergunakan.
(2) Pengawasan terhadap Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan melalui:
a. pemeriksaan tanda tera; dan
b. pemeriksaan penggunaan dan peruntukan.
(3) Dalam hal diperlukan, Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan:
a. Pengujian; dan/atau
b. pemeriksaan dokumen dan data dukung lainnya.
(4) Selain melaksanakan Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur melaksanakan Pengawasan melalui pemeriksaan kesesuaian Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan yang berada di lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf d dengan persetujuan tipe.
Your Correction
