Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERMEN Nomor 30 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2025 tentang Pengawasan Metrologi Legal

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a dan Pasal 12 ayat (2) huruf a harus menyampaikan: a. dugaan Kejahatan dan/atau Pelanggaran Metrologi Legal; b. lokasi dan waktu kejadian; dan c. data dukung berupa foto, video, dokumen, dan/atau informasi lainnya yang berkaitan dengan dugaan Kejahatan dan/atau Pelanggaran Metrologi Legal. (2) Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan kepada Direktur dan/atau Kepala Dinas secara daring dan/atau luring.
Your Correction