Correct Article 12
PERMEN Nomor 30 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2025 tentang Pengawasan Metrologi Legal
Current Text
(1) Kepala Dinas melaksanakan Pengawasan berkala atau rutin berdasarkan perencanaan yang telah ditetapkan.
(2) Kepala Dinas melaksanakan Pengawasan khusus atau insidental berdasarkan:
a. pengaduan masyarakat;
b. informasi melalui media cetak, media elektronik, dan/atau media lainnya; dan/atau
c. informasi mengenai isu Metrologi Legal.
Your Correction
