Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERMEN Nomor 30 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2025 tentang Pengawasan Metrologi Legal

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelaksanaan Pengawasan meliputi: a. Pengawasan berkala atau rutin; dan b. Pengawasan khusus atau insidental. (2) Pengawasan secara berkala atau rutin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan secara terencana dan terjadwal. (3) Pengawasan khusus atau insidental sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan sewaktu-waktu.
Your Correction