Correct Article 9
PERMEN Nomor 30 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2025 tentang Pengawasan Metrologi Legal
Current Text
Ketentuan mengenai tata cara penetapan petugas yang melaksanakan Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), format surat perintah tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a, dan model seragam Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf c tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
