Correct Article 8
PERMEN Nomor 30 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2025 tentang Pengawasan Metrologi Legal
Current Text
(1) Dalam melaksanakan Pengawasan, petugas yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) harus:
a. berdasarkan surat perintah tugas yang ditandatangani oleh Direktur atau Kepala Dinas sesuai kewenangan masing-masing;
b. mengenakan tanda pengenal; dan
c. memakai seragam Pengawasan.
(2) Dalam hal belum mempunyai seragam Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, petugas dapat menggunakan seragam dinas yang berlaku.
(3) Direktur dapat menugaskan Kepala Balai Standardisasi Metrologi Legal untuk menandatangani surat perintah tugas Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sesuai dengan wilayah kerja masing-masing.
Your Correction
