Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERMEN Nomor 30 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2025 tentang Pengawasan Metrologi Legal

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Menteri mendelegasikan kewenangan pelaksanaan Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) kepada Direktur Jenderal. (2) Kewenangan Pengawasan oleh Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Direktur.
Your Correction