Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERMEN Nomor 30 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2025 tentang Pengawasan Metrologi Legal

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Menteri memiliki kewenangan melakukan Pengawasan di tingkat nasional. (2) Gubernur Provinsi DKI Jakarta, bupati, atau wali kota memiliki kewenangan melakukan Pengawasan di wilayah kerjanya.
Your Correction