Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Barang adalah setiap benda, baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, baik dapat dihabiskan maupun tidak dapat dihabiskan, dan dapat diperdagangkan, dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh konsumen atau pelaku usaha.
2. Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan Barang dari daerah pabean.
3. Eksportir adalah orang perseorangan atau lembaga atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum, yang melakukan Ekspor.
4. Persetujuan Ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein, dan Used Cooking Oil yang selanjutnya disebut PE adalah persetujuan yang digunakan sebagai izin untuk melakukan Ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein, dan Used Cooking Oil.
5. Sistem INDONESIA National Single Window yang selanjutnya disingkat SINSW adalah sistem elektronik yang mengintegrasikan sistem dan/atau informasi berkaitan dengan proses penanganan dokumen kepabeanan, dokumen kekarantinaan, dokumen
perizinan, dokumen kepelabuhanan/kebandarudaraan, dan dokumen lain, yang terkait dengan Ekspor dan/atau Impor, yang menjamin keamanan data dan informasi serta memadukan alur dan proses informasi antar sistem internal secara otomatis.
6. Sistem INATRADE adalah sistem pelayanan terpadu perdagangan pada Kementerian Perdagangan yang dilakukan secara daring melalui portal http://inatrade.kemendag.go.id.
7. Aplikasi Minyak Goreng Curah Rakyat adalah aplikasi produksi dan distribusi minyak goreng curah dengan harga eceran tertinggi (HET) yang terdaftar di Kementerian Perdagangan.
8. Daerah Pabean adalah wilayah Republik INDONESIA yang meliputi wilayah darat, perairan dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di zona ekonomi eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku UNDANG-UNDANG Kepabeanan.
9. Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas yang selanjutnya disingkat KPBPB adalah suatu kawasan yang berada dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik INDONESIA yang terpisah dari daerah pabean sehingga bebas dari pengenaan bea masuk, pajak pertambahan nilai, pajak penjualan atas barang mewah, dan cukai, yang terdiri dari Batam, Bintan, Karimun, dan Sabang.
10. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
11. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan.
(1) Ketentuan mengenai Ekspor Crude Palm Oil (CPO), Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil (RBD Palm Oil), Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein (RBD Palm Olein), dan Used Cooking Oil (UCO) dalam Peraturan Menteri ini diberlakukan terhadap pengeluaran Barang dari dalam Daerah Pabean keluar Daerah Pabean.
(2) Ketentuan Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga atas pengeluaran Barang dari KPBPB untuk tujuan ke luar Daerah Pabean.
(3) Crude Palm Oil (CPO), Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil (RBD Palm Oil), Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein (RBD Palm Olein), dan Used Cooking Oil (UCO) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Untuk memperoleh PE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(1), Eksportir harus mengajukan permohonan secara elektronik kepada Menteri melalui SINSW.
(2) Untuk dapat mengajukan permohonan secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Eksportir harus memiliki hak akses.
(3) Hak akses sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diperoleh dengan melakukan registrasi melalui SINSW dan mengunggah hasil pindai dokumen asli paling sedikit berupa:
a. nomor pokok wajib pajak atau nomor induk kependudukan, untuk Eksportir yang merupakan orang perseorangan;
b. nomor pokok wajib pajak, untuk Eksportir yang merupakan badan usaha milik negara dan yayasan;
atau
c. nomor induk berusaha dan nomor pokok wajib pajak, untuk Eksportir yang merupakan koperasi dan badan usaha.
(4) Dalam hal dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) telah tersedia secara elektronik pada kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian yang telah terintegrasi dengan SINSW, Eksportir tidak perlu mengunggah dokumen persyaratan ke SINSW.
(1) Eksportir yang telah memiliki PE, wajib menyampaikan laporan realisasi Ekspor Crude Palm Oil (CPO), Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil (RBD Palm Oil), Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein (RBD Palm Olein), dan Used Cooking Oil (UCO) baik yang terealisasi maupun tidak terealisasi secara elektronik kepada Menteri.
(2) Laporan realisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan setiap bulan paling lambat tanggal 15 (lima belas) pada bulan berikutnya melalui SINSW.
(3) Laporan realisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat data atau keterangan paling sedikit mengenai:
a. jenis/uraian Barang;
b. pos tarif/harmonized system;
c. volume Barang;
d. nilai Barang;
e. pelabuhan muat;
f. negara tujuan; dan
g. nomor dan tanggal pemberitahuan Ekspor Barang.
(4) Selain menyampaikan laporan realisasi Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Eksportir wajib mengunggah salinan dokumen pabean Ekspor (PEB) melalui SINSW paling lama 7 (tujuh) hari setelah pelaksanaan Ekspor.
(1) Eksportir yang tidak melaksanakan kewajiban laporan realisasi Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat
(1) dan/atau kewajiban mengunggah
dokumen pabean Ekspor (PEB) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4), dikenai sanksi administratif berupa peringatan secara elektronik melalui SINSW.
(2) Apabila Eksportir yang telah dikenai sanksi administratif berupa peringatan secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap tidak menyampaikan laporan realisasi Ekspor dan/atau tetap tidak mengunggah salinan dokumen pabean Ekspor (PEB) dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal peringatan secara elektronik dikenakan, Eksportir dikenai sanksi administratif berupa pembekuan PE.
(3) Eksportir yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa pembekuan PE.
(4) Sanksi administratif berupa pembekuan PE sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dapat diaktifkan kembali dalam hal Eksportir telah melaksanakan kewajiban laporan realisasi Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1), Eksportir telah melaksanakan kewajiban mengunggah salinan dokumen pabean Ekspor (PEB) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat
(4), dan/atau Eksportir telah melaksanakan kewajiban pengajuan permohonan perubahan PE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal pembekuan diberlakukan.
(5) Apabila Eksportir yang telah dikenai sanksi administratif berupa pembekuan PE sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) tetap tidak menyampaikan laporan realisasi Ekspor, tetap tidak mengunggah salinan dokumen pabean Ekspor (PEB), dan/atau tetap tidak melaksanakan kewajiban pengajuan permohonan perubahan PE dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal pembekuan PE dikenakan, Eksportir dikenai sanksi administratif berupa pencabutan PE.
(1) Dalam rangka pengawasan, Menteri membentuk tim monitoring yang beranggotakan Kementerian Perdagangan, Kejaksaan Agung, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Perindustrian, Kementerian Keuangan, Sekretariat Kabinet, Kementerian Pertanian, Satuan Tugas Pangan, dan kementerian/lembaga terkait lainnya.
(2) Pelaksanaan pengawasan tim monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh direktur jenderal yang tugas dan fungsinya melaksanakan pengawasan bidang perlindungan konsumen dan tertib niaga.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2022 tentang Larangan Sementara Ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein, dan Used Cooking Oil (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2022 Nomor 457), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.