Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Wilayah Tertib Administrasi adalah Unit Kerja di lingkungan Kementerian Perdagangan yang memenuhi unsur berdasarkan hasil penilaian Tim Penilai.
2. Tim Penilai Wilayah Tertib Administrasi adalah tim yang melakukan penilaian unsur WilayahTertib Administrasi terhadap Unit Kerja.
3. Unit Kerja adalah unit kerja setingkat eselon II di lingkungan Kementerian Perdagangan.
4. Menteri adalah Menteri yang membidangi urusan perdagangan.
5. Inspektur Jenderal adalah Inspektur Jenderal, Kementerian Perdagangan.