Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article II

PERMEN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 36 TAHUN 2023 TENTANG KEBIJAKAN DAN PENGATURAN IMPOR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2024. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 Maret 2024 MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA, Œ ZULKIFLI HASAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, Ѽ ASEP N. MULYANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR Ж LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 2024 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 36 TAHUN 2023 TENTANG KEBIJAKAN DAN PENGATURAN IMPOR BARANG TERTENTU YANG DIBATASI IMPOR I. HEWAN DAN PRODUK HEWAN A. HEWAN No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border A) HEWAN JENIS LEMBU PI BARU PI Hewan Jenis Lembu (API-P) atau PI Hewan Jenis Lembu (API-U): Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan, persyaratan berupa Neraca Komoditas. Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan, persyaratan berupa Data Tersedia dalam bentuk PI Hewan terdiri atas: 1. PI Hewan Jenis Lembu (API-P atau API-U); 2. PI Hewan Dari Jenis Lembu untuk Pemenuhan Stok dan Stabilisasi Harga (API- U); 3. PI DOC (API-P atau API-U); 4. PI DOC untuk Pemenuhan Stok dan Stabilisasi Harga (BUMN pemilik API-P atau BUMN pemilik API-U); 01.02 Binatang hidup jenis lembu. - Sapi: 1. 0102.21.00 -- Bibit √ √ --- Sapi jantan: 2. ex 0102.29.19 ---- Lain-lain Sapi Bakalan Jantan Berat maksimal rata-rata 450 kg √ √ Sapi jantan produktif √ √ 3. ex 0102.29.90 --- Lain-lain Sapi Bakalan Betina Berat maksimal rata-rata 450 kg √ √ Sapi Indukan √ √ - Kerbau: 4. 0102.31.00 -- Bibit √ √ 5. ex 0102.39.00 -- Lain-lain Kerbau Bakalan Berat rata– rata maksimal 450 kg √ √ No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border Kerbau Indukan rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian. PERUBAHAN PI Perubahan PI Hewan Jenis Lembu (API-P atau API-U): Perubahan PI Hewan Jenis Lembu (API-P atau API-U) dapat dilakukan dalam hal perubahan identitas Importir, uraian Barang, pos tarif/HS, jumlah, satuan, negara asal, pelabuhan muat, pelabuhan tujuan, dan/atau spesifikasi/keterangan: Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan: 1. PI Hewan Jenis Lembu (API-P atau API-U) yang masih berlaku; dan 2. Perubahan Neraca 5. PI Hewan Lainnya (API- P atau API-U); dan 6. PI Hewan Lainnya untuk Pemenuhan Stok dan Stabilisasi Harga (API-U). KETENTUAN PENERBITAN PI 1. Hewan jenis Lembu dapat diimpor oleh pelaku usaha pemilik API-P atau API-U; 2. Hewan dari jenis Lembu untuk pemenuhan stok dan stabilisasi harga hanya dapat diimpor oleh API-U; 3. DOC dapat diimpor oleh pelaku usaha pemilik API-P atau API- U; 4. DOC untuk pemenuhan stok dan stabilisasi harga hanya dapat diimpor oleh BUMN pemilik API-P atau BUMN pemilik API-U; 5. Hewan lainnya dapat √ √ Kerbau Jantan Produktif √ √ B) DAY OLD CHICKEN (DOC) 01.05 Unggas hidup, yaitu ayam dari spesies Gallus domesticus, bebek, angsa, kalkun dan ayam guinea. - Berat tidak lebih dari 185 g: 0105.11 -- Ayam dari spesies Gallus domesticus: 6. 0105.11.10 --- Ayam bibit √ √ C) HEWAN LAINNYA 01.01 Kuda, keledai, bagal dan hinnie, hidup. - Kuda: 7. 0101.21.00 -- Bibit √ √ 01.03 Babi hidup. 8. 0103.10.00 - Bibit √ √ 01.04 Biri-biri dan kambing, hidup. 0104.10 - Biri-biri: 9. 0104.10.10 -- Bibit √ √ 0104.20 - Kambing: 10. 0104.20.10 -- Bibit √ √ 01.05 Unggas hidup, yaitu ayam dari spesies Gallus domesticus, bebek, angsa, kalkun dan ayam guinea. - Berat tidak lebih dari 185 g: 0105.13 -- Bebek. 11. 0105.13.10 --- Bebek bibit √ √ - Lain-lain: 0105.94 -- Ayam dari spesies Gallus domesticus: 12. 0105.94.10 --- Ayam bibit, selain ayam sabung √ √ 01.06 Binatang hidup lainnya. No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border - Binatang menyusui: Komoditas. Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan: Dalam hal perubahan identitas Importir: 1. PI Hewan Jenis Lembu (API-P atau API-U) yang masih berlaku; dan 2. Data elektronik dalam NIB, terkait dengan identitas Importir. Dalam hal perubahan uraian Barang, pos tarif/HS, jumlah, satuan, negara asal, pelabuhan muat, pelabuhan tujuan, dan/atau spesifikasi/keterangan: 1. PI Hewan Jenis Lembu (API-P atau API-U) yang masih berlaku; dan/atau 2. Perubahan rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian, diimpor oleh pelaku usaha pemilik API-P atau API-U; dan 6. Hewan lainnya untuk pemenuhan stok dan stabilisasi harga hanya dapat diimpor oleh API-U. Penerbitan: a. PI Hewan Dari Jenis Lembu untuk Pemenuhan Stok dan Stabilisasi Harga (API- U) dan PI perubahannya terkait jumlah; b. PI DOC untuk Pemenuhan Stok dan Stabilisasi Harga (BUMN pemilik API-P atau BUMN pemilik API- U) dan PI perubahannya terkait jumlah; dan c. PI Hewan Lainnya untuk Pemenuhan Stok dan Stabilisasi Harga (API-U) dan PI perubahannya terkait jumlah, berdasarkan hasil kesepakatan rapat koordinasi terbatas yang dikoordinasikan oleh 13. ex 0106.14.00 -- Kelinci dan hare Bibit Kelinci √ √ - Burung: 14. ex 0106.39.00 -- Lain-lain Bibit Puyuh dan Bibit Merpati √ √ No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border untuk perubahan data dan informasi yang tercantum dalam rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian. PERPANJANGAN PI Perpanjangan PI Hewan Jenis Lembu (API-P atau API-U): Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan: 1. PI Hewan Dari Jenis Lembu (API-P atau API- U) yang masih berlaku; 2. Surat pernyataan yang menjelaskan alasan perpanjangan yang dibuktikan dengan informasi secara tertulis dari penyedia alat angkut yang menyatakan alasan keterlambatan kedatangan barang menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian. Penugasan/penetapan Pelaku Usaha (API-U) dalam rangka pemenuhan stok dan stabilisasi harga berdasarkan hasil kesepakatan rapat koordinasi terbatas yang dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. MASA BERLAKU PI Masa berlaku PI Hewan: a. Paling lama 1 (satu) No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border yang diakibatkan oleh keadaan tertentu; dan 3. Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB) terhadap barang yang telah dimuat pada alat angkut. PEMENUHAN STOK DAN STABILISASI HARGA PI BARU PI Hewan Dari Jenis Lembu untuk Pemenuhan Stok dan Stabilisasi Harga (API-U): Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan, persyaratan berupa Neraca Komoditas. Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan, persyaratan berupa Data Tersedia sebagai berikut: 1. Surat penugasan/penetapan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan tahun takwim, dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan; atau b. Sesuai masa berlaku rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian, dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan. Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, masa berlaku perubahan PI Hewan selama sisa masa berlaku PI induknya. KETENTUAN PERPANJANGAN PI Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, perpanjangan PI Hewan hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali dengan masa berlaku No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border di bidang badan usaha milik negara atau lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan 2. Rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian. PERUBAHAN PI Perubahan PI Hewan Dari Jenis Lembu untuk Pemenuhan Stok dan Stabilisasi Harga (API-U): Perubahan PI Hewan Dari Jenis Lembu untuk Pemenuhan Stok dan Stabilisasi Harga (API-U) dapat dilakukan dalam hal perubahan identitas Importir, uraian barang, pos tarif/HS, jumlah, satuan, negara asal, pelabuhan muat, pelabuhan tujuan, perpanjangan PI paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender, terhitung setelah berakhirnya masa berlaku PI. Perpanjangan PI Hewan hanya dapat diajukan dalam hal: 1. Barang telah dimuat pada alat angkut; dan 2. Terjadi keterlambatan kedatangan Barang yang diakibatkan oleh keadaan tertentu berupa: keadaan kahar, bencana kemanusiaan, bencana alam, gangguan teknis alat angkut, dan/atau keadaan lain yang mengakibatkan keterlambatan kedatangan. KETENTUAN LAIN-LAIN Importir pemilik: 1. PI Hewan Jenis Lembu (API-U) untuk Sapi Bakalan dan Kerbau Bakalan; dan 2. PI Hewan Dari Jenis No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border dan/atau spesifikasi/keterangan: Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan: 1. PI Hewan Dari Jenis Lembu untuk Pemenuhan Stok dan Stabilisasi Harga (API- U) yang masih berlaku; dan 2. Perubahan Neraca Komoditas. Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan: Dalam hal perubahan identitas Importir: 1. PI Hewan Dari Jenis Lembu untuk Pemenuhan Stok dan Stabilisasi Harga (API- U) yang masih berlaku; dan 2. Data elektronik dalam NIB, terkait dengan identitas Importir. Dalam hal perubahan uraian barang, pos Lembu untuk Pemenuhan Stok dan Stabilisasi Harga ( API- U) untuk Sapi Bakalan dan Kerbau Bakalan, wajib menyampaikan laporan realisasi distribusi barang yang diimpor. Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih untuk setiap jenis PI Hewan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode sesuai dengan Neraca Komoditasnya. Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih untuk setiap jenis PI Hewan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode. PI Hewan berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor. No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border tarif/HS, jumlah, satuan, negara asal, pelabuhan muat, pelabuhan tujuan, dan/atau spesifikasi/keterangan: 1. PI Hewan Dari Jenis Lembu untuk Pemenuhan Stok dan Stabilisasi Harga (API- U) yang masih berlaku; 2. Surat penugasan/penetapan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara atau lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, untuk perubahan data dan informasi yang tercantum dalam surat penugasan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara dan/atau lembaga pemerintah Perubahan satuan barang dan/atau Pos Tarif/HS terhadap suatu nomor seri Barang dalam PI Hewan hanya dapat dilakukan selama belum dilakukan realisasi Impor atau tidak sedang dilakukan realisasi Impor. No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan 3. Perubahan rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian, untuk perubahan data dan informasi yang tercantum dalam rekomendasi kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian. PERPANJANGAN PI Perpanjangan PI Hewan Dari Jenis Lembu untuk Pemenuhan Stok dan Stabilisasi Harga (API-U): Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan: No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border 1. PI Hewan Dari Jenis Lembu untuk Pemenuhan Stok dan Stabilisasi Harga (API- U) yang masih berlaku; 2. Surat pernyataan yang menjelaskan alasan perpanjangan yang dibuktikan dengan informasi secara tertulis dari penyedia alat angkut yang menyatakan alasan keterlambatan kedatangan barang yang diakibatkan oleh keadaan tertentu; dan 3. Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB) terhadap barang yang telah dimuat pada alat angkut. PI BARU PI DOC (API-P atau API- U): Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan, persyaratan berupa Neraca Komoditas. No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan, persyaratan berupa Data Tersedia dalam bentuk rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian. PERUBAHAN PI Perubahan PI DOC (API-P atau API-U): Perubahan PI DOC (API-P atau API-U) dapat dilakukan dalam hal perubahan identitas Importir, uraian barang, pos tarif/HS, jumlah, satuan, negara asal, pelabuhan muat, pelabuhan tujuan, dan/atau spesifikasi/keterangan: Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan: 1. PI DOC (API-P atau API-U) yang masih No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border berlaku; dan 2. Perubahan Neraca Komoditas. Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan: Dalam hal perubahan identitas Importir: 1. PI DOC (API-P atau API-U) yang masih berlaku; dan 2. Data elektronik dalam NIB, terkait dengan identitas Importir. Dalam hal perubahan uraian barang, pos tarif/HS, jumlah, satuan, negara asal, pelabuhan muat, pelabuhan tujuan, dan/atau spesifikasi/keterangan: 1. PI DOC (API-P atau API-U) yang masih berlaku; dan 2. Perubahan rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian, No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border untuk perubahan data dan informasi yang tercantum dalam rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian. PERPANJANGAN PI Perpanjangan PI DOC (API-P atau API-U): Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan: 1. PI DOC (API-P atau API-U) yang masih berlaku; 2. Surat pernyataan yang menjelaskan alasan perpanjangan yang dibuktikan dengan informasi secara tertulis dari penyedia alat angkut yang menyatakan alasan keterlambatan kedatangan barang yang diakibatkan oleh No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border keadaan tertentu; dan 3. Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB) terhadap barang yang telah dimuat pada alat angkut. PEMENUHAN STOK DAN STABILISASI HARGA PI BARU PI DOC untuk Pemenuhan Stok dan Stabilisasi Harga (BUMN pemilik API-P atau BUMN pemilik API-U): Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan, persyaratan berupa Neraca Komoditas. Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan, persyaratan berupa Data Tersedia sebagai berikut: 1. Surat penugasan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border milik negara atau lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan 2. Rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian. PERUBAHAN PI Perubahan PI DOC untuk Pemenuhan Stok dan Stabilisasi Harga (BUMN pemilik API-P atau BUMN pemilik API-U): Perubahan PI DOC untuk Pemenuhan Stok dan Stabilisasi Harga (BUMN pemilik API-P atau BUMN pemilik API-U) dapat dilakukan dalam hal perubahan identitas Importir, uraian barang, pos tarif/HS, jumlah, satuan, negara asal, pelabuhan muat, No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border pelabuhan tujuan, dan/atau spesifikasi/keterangan: Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan: 1. PI DOC untuk Pemenuhan Stok dan Stabilisasi Harga (BUMN pemilik API-P atau API-U) yang masih berlaku; dan 2. Perubahan Neraca Komoditas. Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan: Dalam hal perubahan identitas Importir: 1. PI DOC untuk Pemenuhan Stok dan Stabilisasi Harga (BUMN pemilik API-P atau BUMN pemilik API-U) yang masih berlaku; dan 2. Data elektronik dalam NIB, terkait dengan identitas Importir. No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border Dalam hal perubahan uraian barang, pos tarif/HS, jumlah, satuan, negara asal, pelabuhan muat, pelabuhan tujuan, dan/atau spesifikasi/keterangan: 1. PI DOC untuk Pemenuhan Stok dan Stabilisasi Harga (BUMN pemilik API-P atau BUMN pemilik API-U) yang masih berlaku; 2. Surat penugasan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara atau lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, untuk perubahan data dan informasi yang tercantum dalam surat penugasan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border di bidang badan usaha milik negara dan/atau lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pangan; dan 3. Perubahan rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian, untuk perubahan data dan informasi yang tercantum dalam rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian. PERPANJANGAN PI Perpanjangan PI DOC untuk Pemenuhan Stok dan Stabilisasi Harga (BUMN pemilik API-P atau BUMN pemilik API- U): Perpanjangan PI DOC untuk Pemenuhan Stok dan Stabilisasi Harga No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border (BUMN pemilik API-P atau BUMN pemilik API-U): Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan: 1. PI DOC untuk Pemenuhan Stok dan Stabilisasi Harga (BUMN pemilik API-P atau BUMN pemilik API-U) yang masih berlaku; 2. Surat pernyataan yang menjelaskan alasan perpanjangan yang dibuktikan dengan informasi secara tertulis dari penyedia alat angkut yang menyatakan alasan keterlambatan kedatangan barang yang diakibatkan oleh keadaan tertentu; dan 3. Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB) terhadap barang yang telah dimuat pada alat angkut. No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border PI BARU PI Hewan Lainnya (API-P atau API-U): Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan, persyaratan berupa Neraca Komoditas. Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan, persyaratan berupa Data Tersedia dalam bentuk rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian. PERUBAHAN PI Perubahan PI Hewan Lainnya (API-P atau API- U): Perubahan PI Hewan Lainnya (API-P atau API-U) dapat dilakukan dalam hal perubahan identitas Importir, uraian barang, pos tarif/HS, jumlah, No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border satuan, negara asal, pelabuhan muat, pelabuhan tujuan, dan/atau spesifikasi/keterangan: Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan: 1. PI Hewan Lainnya (API- P atau API-U) yang masih berlaku; dan 2. Perubahan Neraca Komoditas. Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan: Dalam hal perubahan identitas Importir: 1. PI Hewan Lainnya (API- P atau API-U) yang masih berlaku; dan 2. Data elektronik dalam NIB, terkait dengan identitas Importir. Dalam hal perubahan uraian barang, pos tarif/HS, jumlah, satuan, negara asal, pelabuhan muat, pelabuhan tujuan, No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border dan/atau spesifikasi/keterangan: 1. PI Hewan Lainnya (API- P atau API-U) yang masih berlaku; dan 2. Perubahan rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian, untuk perubahan data dan informasi yang tercantum dalam rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian. PERPANJANGAN PI Perpanjangan PI Hewan Lainnya (API-P atau API- U): Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan: 1. PI Hewan Lainnya (API- P atau API-U) yang No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border masih berlaku; 2. Surat pernyataan yang menjelaskan alasan perpanjangan yang dibuktikan dengan informasi secara tertulis dari penyedia alat angkut yang menyatakan alasan keterlambatan kedatangan barang yang diakibatkan oleh keadaan tertentu; dan 3. Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB) terhadap barang yang telah dimuat pada alat angkut. PEMENUHAN STOK DAN STABILISASI HARGA PI BARU PI Hewan Lainnya untuk Pemenuhan Stok dan Stabilisasi Harga (API-U): Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan, persyaratan berupa Neraca Komoditas. No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan, persyaratan berupa Data Tersedia sebagai berikut: 1. Surat penugasan/penetapan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara atau lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan 2. Rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian. PERUBAHAN PI Perubahan PI Hewan Lainnya untuk Pemenuhan Stok dan Stabilisasi Harga (API-U): No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border Perubahan PI Hewan Lainnya untuk Pemenuhan Stok dan Stabilisasi Harga (API-U) dapat dilakukan dalam hal perubahan identitas Importir, uraian barang, pos tarif/HS, jumlah, satuan, negara asal, pelabuhan muat, pelabuhan tujuan, dan/atau spesifikasi/keterangan: Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan: 1. PI Hewan Lainnya untuk Pemenuhan Stok dan Stabilisasi Harga (API-U) yang masih berlaku; dan 2. Perubahan Neraca Komoditas. Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan: Dalam hal perubahan identitas Importir: 1. PI Hewan Lainnya untuk Pemenuhan No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border Stok dan Stabilisasi Harga (API-U) yang masih berlaku; dan 2. Data elektronik dalam NIB, terkait dengan identitas Importir. Dalam hal perubahan uraian barang, pos tarif/HS, jumlah, satuan, negara asal, pelabuhan muat, pelabuhan tujuan, dan/atau spesifikasi/keterangan: 1. PI Hewan Lainnya untuk Pemenuhan Stok dan Stabilisasi Harga (API-U) yang masih berlaku; 2. Surat penugasan/penetapan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara atau lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, untuk perubahan data No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border dan informasi yang tercantum dalam surat penugasan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara dan/atau lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pangan; dan 3. Perubahan rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian, untuk perubahan data dan informasi yang tercantum dalam rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian. PERPANJANGAN PI Perpanjangan PI Hewan Lainnya untuk Pemenuhan Stok dan No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border Stabilisasi Harga (API-U): Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan: 1. PI Hewan Lainnya untuk Pemenuhan Stok dan Stabilisasi Harga (API-U) yang masih berlaku; 2. Surat pernyataan yang menjelaskan alasan perpanjangan yang dibuktikan dengan informasi secara tertulis dari penyedia alat angkut yang menyatakan alasan keterlambatan kedatangan barang yang diakibatkan oleh keadaan tertentu; dan 3. Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB) terhadap barang yang telah dimuat pada alat angkut. B. PRODUK HEWAN DARI JENIS LEMBU No Pos Tarif/HS Uraian Barang Keterangan Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border Kategori Daging Jenis Item Potongan (International) Jenis Item Potongan (INDONESIA) 02.01 Daging binatang jenis lembu, segar atau dingin. PI BARU PI Produk Hewan Dari Jenis Lembu (API-P atau API- U): Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan, persyaratan berupa Neraca Komoditas. Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan, persyaratan berupa Data Tersedia dalam bentuk rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian. PI Produk Hewan dari Jenis Lembu terdiri atas : a. PI Produk Hewan Dari Jenis Lembu (API-P atau API-U); dan b. PI Produk Hewan Dari Jenis Lembu Untuk Pemenuhan Stok dan Stabilisasi Harga (API-U). KETENTUAN PENERBITAN PI a. Produk Hewan Dari Jenis Lembu dapat diimpor oleh pelaku usaha pemilik API-P atau API-U; 15. 0201.10.00 - Karkas dan setengah karkas √ √ 16. 0201.20.00 - Potongan daging lainnya, bertulang (Bone in) Potonga n Primer (Prime Cuts) Short loin Has Pendek √ √ Rump & Loin Has dan tanjung bertulang √ √ T-Bone Steak Steak has pendek √ √ Short Ribs Iga pendek √ √ OP Ribs/Ribs Prepared Lamusir utuh bertulang √ √ dan nama atau jenis lain yang berasal dari bagian punggung dan dada √ √ Potongan Sekunder (Secondar y Cuts) Brisket plate/Ribs √ √ Spare Ribs √ √ Back Ribs √ √ Konro Ribs √ √ Neck Meat Bone in √ √ Shink/ Shank √ √ dan nama atau jenis lain yang berasal dari bagian paha depan dan paha belakang √ √ 17. 0201.30.00 - Daging tanpa Potonga n Primer Tenderloin Side Strap Off Has dalam tanpa √ √ No Pos Tarif/HS Uraian Barang Keterangan Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border Kategori Daging Jenis Item Potongan (International) Jenis Item Potongan (INDONESIA) tulang (Boneless) (Prime Cuts) anakan PERUBAHAN PI Perubahan PI Produk Hewan Dari Jenis Lembu (API-P atau API- U): Perubahan PI Produk Hewan Dari Jenis Lembu (API-P atau API-U) dapat dilakukan dalam hal perubahan identitas Importir, uraian barang, pos tarif/HS, jumlah, satuan, negara asal, pelabuhan muat, pelabuhan tujuan, dan/atau spesifikasi/ketera ngan: Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan: 1. PI Produk Hewan Dari dan b. Produk Hewan Dari Jenis Lembu Untuk Pemenuhan Stok dan Stabilisasi Harga hanya dapat diimpor oleh API-U. Penerbitan: a. PI Produk Hewan Dari Jenis Lembu Untuk Pemenuhan Stok dan Stabilisasi Harga (API-U); dan b. perubahan PI Produk Hewan Dari Jenis Lembu Untuk Pemenuhan Stok dan Stabilisasi Harga (API-U) terkait jumlah Tenderloin/ Side Strap Off Has dalam dengan anakan √ √ Butt tenderloin Ujung has dalam √ √ Striploin/ sirloin Has luar √ √ Trip-trip /Bottom sirloin triangle Pangkal tanjung bawah bersih √ √ Fillet of loin Irisan daging pinggang √ √ Chuck loin Has sampil √ √ Short plate Sandung lamur √ √ Sirloin Butt/ Rostbiff Has tanjung bersih √ √ dan nama atau jenis lain yang berasal dari punggung dan dada √ √ Potonga n Sekunde r (Seconda ry Cuts) Knuckle Daging kelapa √ √ Topside/ inside Penutup utuh √ √ Outside Pendasar dengan gandik √ √ Chuck Sampil √ √ No Pos Tarif/HS Uraian Barang Keterangan Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border Kategori Daging Jenis Item Potongan (International) Jenis Item Potongan (INDONESIA) Blade/Cold Sampil kecil Jenis Lembu (API-P atau API-U) yang masih berlaku; dan 2. Perubahan Neraca Komoditas. Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan: Dalam hal perubahan identitas Importir: 1. PI Produk Hewan Dari Jenis Lembu (API-P atau API-U) yang masih berlaku; dan 2. Data elektronik dalam NIB, terkait dengan identitas Importir. dalam PI, berdasarkan hasil kesepakatan rapat koordinasi terbatas yang dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian. Penugasan/peneta pan Pelaku Usaha (API-U) dalam rangka pemenuhan stok dan stabilisasi harga berdasarkan hasil kesepakatan rapat koordinasi terbatas yang dikoordinasikan oleh menteri yang √ √ dan nama atau jenis lain yang berasal dari bagian paha depan dan paha belakang √ √ Potonga n Industri /Manufa cturing Meat Trimmings 65sampai dengan 95-CL Tetelan 65 sampai dengan 95- CL √ √ Hindquarter Prosot Belakang √ √ Forquarter Prosot Depan √ √ dan nama atau jenis daging industri lainnya. √ √ 02.02 Daging binatang jenis lembu, beku. 18. 0202.10.00 - Karkas dan setengah karkas √ √ 19. 0202.20.00 - Potongan daging lainnya, bertulang (Bone in) Potongan Primer (Prime Cuts) Shortloin Has pendek √ √ Rump &Loin Has dan Tanjung bertulang √ √ T-BoneSteak Steak has pendek √ √ Short Ribs Iga Pendek Bertulang √ √ OP Ribs/Ribs Prepared Lamusir utuh √ √ Brisket/ Short plate Lamusir utuh bertulang √ √ dan nama atau jenis lain yang √ √ No Pos Tarif/HS Uraian Barang Keterangan Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border Kategori Daging Jenis Item Potongan (International) Jenis Item Potongan (INDONESIA) berasal dari bagian punggung dan dada Dalam hal perubahan uraian barang, pos tarif/HS, jumlah, satuan, negara asal, pelabuhan muat, pelabuhan tujuan, dan/atau spesifikasi/ketera ngan: 1. PI Produk Hewan Dari Jenis Lembu (API-P atau API-U) yang masih berlaku; dan 2. Perubahan rekomendasi dari kementerian yang menyelenggara kan urusan pemerintahan di bidang pertanian, untuk perubahan data dan menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. MASA BERLAKU PI Masa berlaku PI Produk Hewan Dari Jenis Lembu (API-P atau API-U) atau PI Produk Hewan Dari Jenis Lembu Untuk Pemenuhan Stok dan Stabilisasi Harga (API-U): a. Paling lama 1 Potongan Sekunder (Secondar y Cuts) Brisket plate/Ribs √ √ Spare Ribs √ √ Back Ribs √ √ Konro Ribs √ √ Neck Meat Bone in √ √ Shink/ Shank √ √ dan nama atau jenis lain yang berasal dari bagian paha depan dan paha belakang √ √ 20. 0202.30.00 - Daging tanpa tulang (Boneless) Potongan Primer (Prime Cuts) Tenderloin Side Strap Off Has dalam tanpa anakan √ √ Tenderloin Has dalam dengan anakan √ √ Butt Tenderloin Ujung has dalam √ √ Striploin/ sirloin Has luar √ √ Tri-Tip/Bottom Sirloin Triangle Pangkal tanjung bawah bersih √ √ Cuberoll/ Rib Eye Lamusir √ √ Tenderloin steak Steak has √ √ No Pos Tarif/HS Uraian Barang Keterangan Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border Kategori Daging Jenis Item Potongan (International) Jenis Item Potongan (INDONESIA) Dalam informasi yang tercantum dalam rekomendasi dari kementerian yang menyelenggara kan urusan pemerintahan di bidang pertanian. PERPANJANGAN PI Perpanjangan PI Produk Hewan Dari Jenis Lembu (API-P atau API- U): Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan: 1. PI Produk Hewan Dari Jenis Lembu (satu) tahun takwim, dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan; atau b. Sesuai masa berlaku rekomendasi, dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan. Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, masa berlaku perubahan PI Produk Hewan Dari Jenis Lembu (API-P atau API-U) atau PI Produk Hewan Dari Jenis Lembu Untuk Pemenuhan Stok Striploinsteak Steak has luar √ √ Cuberoll/ Rib Eyesteak Steak lamusir √ √ Topsirloin Pangkal tanjung atas √ √ Sirloin Butt/ Rostbiff Has tanjung bersih √ √ Rump cap Steak tanjung √ √ Fillet of loin Irisan daging pinggang √ √ Chuck loin Has sampil √ √ Short Ribs Daging lga Pendek √ √ Short plate Sandung Lamur √ √ dan nama atau jenis lain yang berasal dari bagian punggung dan dada √ √ Potongan Sekunder (Secondar y Cut) Knuckle Daging kelapa √ √ Topside/ inside Penutup utuh √ √ Silverside Pendasar utuh √ √ Outside Pendasar dengan gandik √ √ No Pos Tarif/HS Uraian Barang Keterangan Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border Kategori Daging Jenis Item Potongan (International) Jenis Item Potongan (INDONESIA) Chuck Sampil (API-P atau API-U) yang masih berlaku; 2. Surat pernyataan yang menjelaskan alasan perpanjangan yang dibuktikan dengan informasi secara tertulis dari penyedia alat angkut yang menyatakan alasan keterlambatan kedatangan barang yang diakibatkan oleh keadaan tertentu; dan 3. Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB) terhadap dan Stabilisasi Harga (API-U) selama sisa masa berlaku PI induknya. KETENTUAN PERPANJANGAN PI Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, perpanjangan PI Produk Hewan Dari Jenis Lembu (API-P atau API-U) dan PI Produk Hewan Dari Jenis Lembu Untuk Pemenuhan Stok dan Stabilisasi Harga (API-U) hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali dengan masa berlaku perpanjangan PI √ √ Blade/Clod Sampil kecil √ √ dan nama atau jenis lain yang berasal dari bagian paha depan dan paha belakang √ √ Daging Industri (manufactu ring meat) Trimmings 65 sampai dengan 95-CL Tetelan65 sampai 65 CL sampai dengan 95-CL √ √ Disnewed minced beef /Finely Textured Meat Daging giling √ √ Diced/block Beef Daging balok/dadu √ √ Topside/Inside Penutup Utuh √ √ Brisket Sandung Lamur √ √ Forquarter Prosot Depan √ √ Hindquarter Prosot Belakang √ √ dan nama atau jenis daging industri lainnya √ √ 02.06 Sisa yang dapat dimakan dari binatang jenis lembu, babi, biri-biri, kambing, kuda, keledai, bagal atau hinnie, segar, dingin atau beku. No Pos Tarif/HS Uraian Barang Keterangan Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border Kategori Daging Jenis Item Potongan (International) Jenis Item Potongan (INDONESIA) 21. 0206.10.00 - Dari binatang jenis lembu, segar atau dingin Daging variasi (Fancy and variety meat) Bonless/ tanpa tulang Tounge-long cut Lidah potongan panjang barang yang telah dimuat pada alat angkut. PEMENUHAN STOK DAN STABILISASI HARGA DAGING PI BARU PI Produk Hewan Dari Jenis Lembu Untuk Pemenuhan Stok dan Stabilisasi Harga (API-U): Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan, persyaratan berupa Neraca Komoditas. Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan, paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender, terhitung setelah berakhirnya masa berlaku PI. Perpanjangan PI Produk Hewan Dari Jenis Lembu (API-P atau API-U) dan PI Produk Hewan Dari Jenis Lembu Untuk Pemenuhan Stok dan Stabilisasi Harga (API-U) hanya dapat diajukan dalam hal: a. Barang telah dimuat pada alat angkut; dan b. Terjadi keterlambatan kedatangan Barang yang diakibatkan oleh keadaan √ √ Tounge Lidah √ √ Tounge-short cut Lidah potongan pendek √ √ Tounge-short cut special trim Lidah potongan spesial √ √ Tounge Swiss cut special trim Lidah potongan swiss special √ √ Heart Jantung √ √ Lung Paru-paru √ √ Daging variasi (Fancy and variety meat) Bone in / dengan Tulang Tail (6070/ V 6561) Buntut √ √ Tailpieces Potongan Buntut √ √ Feet Kaki √ √ - Dari binatang jenis lembu, beku: 22. 0206.21.00 -- Lidah Daging variasi (Fancy and variety Tounge Lidah √ √ Tounge-longcut Lidah potongan panjang √ √ Tounge-short Lidah √ √ No Pos Tarif/HS Uraian Barang Keterangan Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border Kategori Daging Jenis Item Potongan (International) Jenis Item Potongan (INDONESIA) meat) Boneless / tanpa tulang cut potongan pendek persyaratan berupa Data Tersedia sebagai berikut: 1. Surat penugasan/pe netapan dari kementerian yang menyelenggara kan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara atau lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pangan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan; 2. Rekomendasi dari kementerian tertentu berupa: keadaan kahar, bencana kemanusiaan, bencana alam, gangguan teknis alat angkut, dan/atau keadaan lain yang mengakibatkan keterlambatan kedatangan. KETENTUAN LAIN-LAIN Importir pemilik: 1. PI Produk Hewan Jenis Lembu (API-U); dan 2. PI Produk Hewan Dari Jenis Lembu Untuk Pemenuhan Stok dan Tounge-short cut special trim Lidah potongan spesial √ √ Tounge Swiss cut special trim Lidah potongan swiss spesial √ √ Tongue Root/ Throat Trim Pangkal Lidah √ √ 23. 0206.22.00 -- Hati -- Livers √ √ 24. 0206.29.00 -- Lain-lain Daging variasi (Fancy and variety meat) Boneless / tanpa tulang Cheek Meat Daging Pipi √ √ Head Meat Daging Kepala √ √ Lips Bibir √ √ Tendon Urat √ √ Heart Jantung √ √ Lung Paru √ √ Daging variasi (Fancy and variety meat) Bone in/ dengan Tulang Tail Buntut √ √ Tail pieces Potongan Buntut √ √ Feet Kaki √ √ No Pos Tarif/HS Uraian Barang Keterangan Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border Kategori Daging Jenis Item Potongan (International) Jenis Item Potongan (INDONESIA) yang menyelenggara kan urusan pemerintahan di bidang pertanian; 3. Bukti kepemilikan gudang berpendingin (cold storage) di wilayah Jabodetabek dan telah memiliki Nomor Kontrol Veteriner (NKV) level 1; dan 4. Pernyataan mandiri secara elektronik yang berisi informasi: a. harga penjualan daging Impor ke konsumen; b. rencana Impor dan Stabilisasi Harga (API-U), wajib menyampaikan laporan realisasi distribusi barang yang diimpor. Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih PI untuk setiap jenis Produk Hewan Jenis Lembu yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode sesuai dengan Neraca Komoditasnya. Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih untuk setiap jenis PI Produk Hewan Jenis Lembu yang No Pos Tarif/HS Uraian Barang Keterangan Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border Kategori Daging Jenis Item Potongan (International) Jenis Item Potongan (INDONESIA) distribusi yang paling sedikit memuat informasi rencana Impor per bulan, waktu penyaluran dan wilayah distribusi; c. ketersediaa n rantai dingin sampai dengan ke pedagang akhir; d. Tidak sedang dikenai sanksi terkait dengan pelanggaran di bidang Impor; dan e. bersedia mendukung masih berlaku, dalam 1 (satu) periode. PI Produk Hewan Dari Jenis Lembu (API-P atau API-U) dan PI Produk Hewan Dari Jenis Lembu Untuk Pemenuhan Stok dan Stabilisasi Harga (API-U) berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor. Perubahan satuan barang dan/atau Pos Tarif/HS terhadap suatu nomor seri Barang dalam Produk Hewan Dari Jenis Lembu (API-P atau API-U) dan PI Produk Hewan Dari Jenis No Pos Tarif/HS Uraian Barang Keterangan Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border Kategori Daging Jenis Item Potongan (International) Jenis Item Potongan (INDONESIA) program pemerintah dalam menjaga ketersediaa n pasokan, stabilisasi harga, dan kelancaran distribusi kepada masyarakat dan industri. PERUBAHAN PI Perubahan PI Produk Hewan Dari Jenis Lembu Untuk Pemenuhan Stok dan Stabilisasi Harga (API-U): Perubahan PI Produk Hewan Dari Jenis Lembu Untuk Pemenuhan Stok dan Lembu Untuk Pemenuhan Stok dan Stabilisasi Harga (API-U) hanya dapat dilakukan selama belum dilakukan realisasi Impor atau tidak sedang dilakukan realisasi Impor. No Pos Tarif/HS Uraian Barang Keterangan Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border Kategori Daging Jenis Item Potongan (International) Jenis Item Potongan (INDONESIA) Stabilisasi Harga (API-U) dapat dilakukan dalam hal perubahan identitas Importir, uraian barang, pos tarif/HS, jumlah, satuan, negara asal, pelabuhan muat, pelabuhan tujuan, dan/atau spesifikasi/ketera ngan: Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan: 1. PI Produk Hewan Dari Jenis Lembu Untuk Pemenuhan Stok dan Stabilisasi Harga (API-U) yang masih berlaku; dan 2. Perubahan Neraca Komoditas. No Pos Tarif/HS Uraian Barang Keterangan Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border Kategori Daging Jenis Item Potongan (International) Jenis Item Potongan (INDONESIA) Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan: Dalam hal perubahan identitas Importir: 1. PI Produk Hewan Dari Jenis Lembu Untuk Pemenuhan Stok dan Stabilisasi Harga (API-U) yang masih berlaku; dan 2. Data elektronik dalam NIB, terkait dengan identitas Importir. Dalam hal perubahan uraian barang, pos tarif/HS, jumlah, satuan, negara asal, pelabuhan No Pos Tarif/HS Uraian Barang Keterangan Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border Kategori Daging Jenis Item Potongan (International) Jenis Item Potongan (INDONESIA) muat, pelabuhan tujuan, dan/atau spesifikasi/ketera ngan: 1. PI Produk Hewan Dari Jenis Lembu Untuk Pemenuhan Stok dan Stabilisasi Harga (API-U) yang masih berlaku; 2. Surat penugasan/pe netapan dari kementerian yang menyelenggara kan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara atau lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas No Pos Tarif/HS Uraian Barang Keterangan Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border Kategori Daging Jenis Item Potongan (International) Jenis Item Potongan (INDONESIA) pemerintahan di bidang pangan, dalam hal perubahan terkait jumlah untuk perubahan data dan informasi yang tercantum dalam surat penugasan dari kementerian yang menyelenggara kan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara atau lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pangan; dan 3. Rekomendasi dari No Pos Tarif/HS Uraian Barang Keterangan Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border Kategori Daging Jenis Item Potongan (International) Jenis Item Potongan (INDONESIA) kementerian yang menyelenggara kan urusan pemerintahan di bidang pertanian, untuk perubahan data dan informasi yang tercantum dalam rekomendasi dari kementerian yang menyelenggara kan urusan pemerintahan di bidang pertanian. PERPANJANGAN PI Perpanjangan PI Produk Hewan Dari Jenis Lembu No Pos Tarif/HS Uraian Barang Keterangan Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border Kategori Daging Jenis Item Potongan (International) Jenis Item Potongan (INDONESIA) Untuk Pemenuhan Stok dan Stabilisasi Harga (API-U): Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan: 1. PI Produk Hewan Dari Jenis Lembu Untuk Pemenuhan Stok dan Stabilisasi Harga (API-U) yang masih berlaku; 2. Surat pernyataan yang menjelaskan alasan perpanjangan yang dibuktikan dengan informasi No Pos Tarif/HS Uraian Barang Keterangan Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border Kategori Daging Jenis Item Potongan (International) Jenis Item Potongan (INDONESIA) secara tertulis dari penyedia alat angkut yang menyatakan alasan keterlambatan kedatangan barang yang diakibatkan oleh keadaan tertentu; dan 3. Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB) terhadap barang yang telah dimuat pada alat angkut. C. PRODUK HEWAN DARI JENIS SELAIN LEMBU No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border 02.03 Daging babi, segar, dingin atau beku. PI BARU PI Produk Hewan Dari Jenis Selain Lembu (API- KETENTUAN PENERBITAN PI Produk hewan dari jenis - Segar atau dingin: 25. 0203.11.00 -- Karkas dan setengah karkas √ √ 26. 0203.12.00 -- Paha, bahu dan potongannya, bertulang √ √ No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border 27. 0203.19.00 -- Lain-lain P atau API-U): Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan, persyaratan berupa Neraca Komoditas. Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan, persyaratan berupa Data Tersedia dalam bentuk rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian. PERUBAHAN PI Perubahan PI Produk Hewan Dari Jenis Selain Lembu (API-P atau API-U): Perubahan PI Produk Hewan Dari Jenis Selain Lembu (API-P atau API-U) dapat dilakukan dalam hal perubahan identitas Importir, uraian barang, pos tarif/HS, jumlah, selain lembu dapat diimpor oleh pelaku usaha pemilik API-P atau API-U. MASA BERLAKU PI Masa berlaku PI Produk Hewan Dari Jenis Selain Lembu (API-P atau API-U): a. Paling lama 1 (satu) tahun takwim, dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan. b. Sesuai masa berlaku rekomendasi, dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan. Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, masa berlaku perubahan PI Produk Hewan Dari Jenis Selain Lembu (API-P atau API-U) selama sisa masa berlaku PI induknya. KETENTUAN PERPANJANGAN PI √ √ - Beku: 28. 0203.21.00 -- Karkas dan setengah karkas √ √ 29. 0203.22.00 -- Paha, bahu dan potongannya, bertulang √ √ 30. 0203.29.00 -- Lain-lain √ √ 02.04 Daging biri-biri atau kambing, segar, dingin atau beku. 31. 0204.10.00 - Karkas dan setengah karkas dari biri-biri muda, segar atau dingin √ √ - Daging lainnya dari biri-biri, segar atau dingin: 32. 0204.21.00 -- Karkas dan setengah karkas √ √ 33. 0204.22.00 -- Potongan daging lainnya, bertulang √ √ 34. 0204.23.00 -- Daging tanpa tulang √ √ 35. 0204.30.00 - Karkas dan setengah karkas dari biri-biri muda, beku √ √ - Daging lainnya dari biri-biri, beku: 36. 0204.41.00 -- Karkas dan setengah karkas √ √ 37. 0204.42.00 -- Potongan daging lainnya, bertulang √ √ 38. 0204.43.00 -- Daging tanpa tulang √ √ 39. 0204.50.00 - Daging Kambing √ √ 40. 0205.00.00 Daging kuda, keledai, bagal atau hinnie, segar, dingin atau beku. √ √ 02.06 Sisa yang dapat dimakan dari binatang jenis lembu, babi, biri-biri, kambing, kuda, keledai, bagal atau hinnie, segar, dingin atau beku. 41. 0206.30.00 - Dari babi, segar atau dingin √ √ - Dari babi, beku: 42. 0206.41.00 -- Hati √ √ 43. 0206.49.00 -- Lain-lain √ √ 44. 0206.80.00 - Lain-lain, segar atau dingin √ √ No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border 45. 0206.90.00 - Lain-lain, beku satuan, negara asal, pelabuhan muat, pelabuhan tujuan, dan/atau spesifikasi/keterangan: Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan: 1. PI Produk Hewan Dari Jenis Selain Lembu (API-P atau API-U) yang masih berlaku; dan 2. Perubahan Neraca Komoditas. Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan: Dalam hal perubahan identitas Importir: 1. PI Produk Hewan Dari Jenis Selain Lembu (API-P atau API-U) yang masih berlaku; dan 2. Data elektronik dalam NIB, terkait dengan identitas Importir. Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, perpanjangan PI Produk Hewan Dari Jenis Selain Lembu (API-P atau API-U) hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali dengan masa berlaku perpanjangan PI paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender, terhitung setelah berakhirnya masa berlaku PI. Perpanjangan PI Produk Hewan Dari Jenis Selain Lembu (API-P atau API-U) hanya dapat diajukan dalam hal: a. Barang telah dimuat pada alat angkut; dan b. Terjadi keterlambatan kedatangan Barang yang diakibatkan oleh keadaan tertentu berupa: keadaan kahar, bencana kemanusiaan, bencana alam, gangguan teknis alat angkut, dan/atau √ √ 02.07 Daging dan sisanya yang dapat dimakan, dari unggas dari pos 01.05, segar, dingin atau beku. - Dari ayam spesies Gallus domesticus: 46. 0207.11.00 -- Tidak dipotong menjadi bagian-bagian, segar atau dingin √ √ 47. 0207.12.00 -- Tidak dipotong menjadi bagian-bagian, beku √ √ 48. 0207.13.00 -- Potongan dan sisanya, segar atau dingin √ √ 0207.14 -- Potongan dan sisanya, beku: 49. 0207.14.10 --- Sayap √ √ 50. 0207.14.20 --- Paha √ √ 51. 0207.14.30 --- Hati √ √ --- lain-lain: 52. 0207.14.91 ---- daging yang dihilangkan tulangnya atau dipisahkan dengan mesin √ √ 53. 0207.14.99 ---- Lain-lain √ √ - Dari kalkun: 54. 0207.24.00 -- Tidak dipotong menjadi bagian-bagian, segar atau dingin √ √ 55. 0207.25.00 -- Tidak dipotong menjadi bagian-bagian, beku √ √ 56. 0207.26.00 -- Potongan dan si/sanya, segar atau dingin √ √ 0207.27 -- Potongan dan sisanya, beku: 57. 0207.27.10 --- Hati √ √ --- Lain-lain: 58. 0207.27.91 ---- Daging yang dihilangkan tulangnya atau dipisahkan dengan mesin √ √ 59. 0207.27.99 ---- Lain-lain √ √ - Dari bebek: 60. 0207.41.00 -- Tidak dipotong menjadi bagian-bagian, segar atau dingin √ √ No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border 61. 0207.42.00 -- Tidak dipotong menjadi bagian-bagian, beku Dalam hal perubahan uraian barang, pos tarif/HS, jumlah, satuan, negara asal, pelabuhan muat, pelabuhan tujuan, dan/atau spesifikasi/keterangan: 1. PI Produk Hewan Dari Jenis Selain Lembu (API-P atau API-U) yang masih berlaku; dan 2. Perubahan rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian, untuk data dan/atau informasi yang mengalami perubahan tercantum dalam rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian. PERPANJANGAN PI Perpanjangan PI Produk Hewan Dari Jenis Selain keadaan lain yang mengakibatkan keterlambatan kedatangan. KETENTUAN LAIN-LAIN Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih PI untuk setiap jenis Produk Hewan Jenis Selain Lembu yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode sesuai dengan Neraca Komoditasnya. Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih untuk setiap jenis PI Produk Hewan Jenis Selain Lembu yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode. PI Produk Hewan Dari Jenis Selain Lembu (API-P atau API-U) berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian √ √ 62. 0207.43.00 -- Hati berlemak, segar atau dingin √ √ 63. 0207.44.00 -- Lain-lain, segar atau dingin √ √ 0207.45 -- Lain-lain, beku: 64. 0207.45.10 --- Hati berlemak √ √ 65. 0207.45.90 --- Lain-lain √ √ - Dari angsa: 66. 0207.51.00 -- Tidak dipotong menjadi bagian-bagian, segar atau dingin √ √ 67. 0207.52.00 -- Tidak dipotong menjadi bagian-bagian, beku √ √ 68. 0207.53.00 -- Hati berlemak, segar atau dingin √ √ 69. 0207.54.00 -- Lain-lain, segar atau dingin √ √ 0207.55 70. 0207.55.10 --- Hati berlemak √ √ 71. 0207.55.90 -- Lain-lain √ √ 0207.60 - Dari ayam guinea 72. 0207.60.10 -- Tidak dipotong menjadi bagian-bagian, segar atau dingin √ √ 73. 0207.60.20 -- Tidak dipotong menjadi bagian-bagian, beku √ √ 74. 0207.60.30 -- Potongan dan sisanya, segar atau dingin √ √ 75. 0207.60.40 -- Potongan dan sisanya, beku √ √ 02.08 Daging dan sisanya yang dapat dimakan dari binatang lainnya, segar, dingin atau beku. 76. 0208.10.00 - Dari kelinci atau hare √ √ 77. 0208.60.00 - Dari Unta dan camelid lainnya (Camelidae) √ √ 0208.90 - Lain-lain 78. 0208.90.10 -- Kaki kodok √ √ 79. ex 0208.90.90 -- Lain-lain Karkas Kangguru √ √ Setengah karkas kanguru √ √ Daging Kangguru √ √ Karkas Rusa √ √ Setengah karkas rusa √ √ No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border Daging Rusa Lembu (API-P atau API- U): Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan: 1. PI Produk Hewan Dari Jenis Selain Lembu (API-P atau API-U) yang masih berlaku; 2. Surat pernyataan yang menjelaskan alasan perpanjangan yang dibuktikan dengan informasi secara tertulis dari penyedia alat angkut yang menyatakan alasan keterlambatan kedatangan barang yang diakibatkan oleh keadaan tertentu; dan 3. Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB) terhadap barang yang telah dimuat pada alat angkut. Pemberitahuan Pabean Impor. Perubahan satuan barang dan/atau Pos Tarif/HS terhadap suatu nomor seri Barang dalam PI Hewan Dari Jenis Selain Lembu (API-P atau API-U) hanya dapat dilakukan selama belum dilakukan realisasi Impor atau tidak sedang dilakukan realisasi Impor. √ √ 02.09 Lemak babi tanpa daging dan lemak unggas, tidak dicairkan atau diekstraksi dengan cara lain, segar, dingin, beku, diasinkan, dalam air garam, dikeringkan atau diasapi. 80. 0209.10.00 - Dari babi √ √ 02.10 Daging dan sisanya yang dapat dimakan, diasinkan, dalam air garam, dikeringkan atau diasapi; tepung dan tepung kasar dari daging dan sisanya yang dapat dimakan. - Daging babi: 81. 0210.11.00 -- Paha, bahu dan potongannya, bertulang √ √ 82. 0210.12.00 -- Perut (streaky) dan potongannya √ √ 0210.19 -- Lain-lain: 83. 0210.19.30 --- Bacon; paha tanpa tulang √ √ 84. 0210.19.90 --- Lain-lain √ √ - Lain-lain, termasuk tepung dan tepung kasar dari daging atau sisanya yang dapat dimakan: 0210.99 -- Lain-lain: 85. 0210.99.20 --- Kulit babi dikeringkan √ √ 86. 0210.99.90 --- Lain-lain √ √ 04.07 Telur unggas bercangkang, segar, diawetkan atau dimasak. - Telur yang difertilasi untuk inkubasi: 0407.11 -- Dari ayam dari spesies Gallus domesticus: 87. 0407.11.10 --- Untuk bibit √ √ 88. 0407.11.90 --- Lain-lain √ √ 0407.19 -- Lain-lain: --- Dari bebek: 89. 0407.19.11 ---- Untuk bibit √ √ 90. 0407.19.19 ---- Lain-lain √ √ --- Lain-lain: No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border 91. 0407.19.91 ---- Untuk bibit √ √ 92. 0407.19.99 ---- Lain-lain √ √ - Telur segar lainnya: 93. 0407.21.00 -- Dari ayam dari spesies Gallus Domesticus √ √ 0407.29 -- Lain-lain: 94. 0407.29.10 --- Dari bebek √ √ 95. 0407.29.90 --- Lain-lain √ √ 0407.90 - Lain-lain: 96. 0407.90.10 -- Dari ayam dari spesies Gallus Domesticus √ √ 97. 0407.90.20 -- Dari bebek √ √ 98. 0407.90.90 -- Lain-lain √ √ 05.11 Produk hewani tidak dirinci atau termasuk dalam pos lain; binatang mati dari Bab 1 atau 3, tidak layak untuk dikonsumsi manusia. 99. ex 0511.10.00 - Mani dari binatang jenis lembu Sapi dan Kerbau √ √ -Lain-lain: 0511.99 --Lain-lain 100. ex 0511.99.10 ---Mani dari binatang peliharaan Mani Babi, kambing atau biri-biri √ √ D. PRODUK HEWAN OLAHAN No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border 02.10 Daging dan sisanya yang dapat dimakan, diasinkan, dalam air garam, dikeringkan atau diasapi; tepung dan tepung kasar dari daging dan sisanya yang dapat dimakan. PI BARU PI Produk Hewan Olahan (API-P atau API-U): KETENTUAN PENERBITAN PI Produk hewan olahan dapat diimpor oleh pelaku 101. 0210.20.00 - Daging binatang jenis lembu √ √ No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border 04.01 Susu dan kepala susu, tidak dipekatkan maupun tidak mengandung tambahan gula atau bahan pemanis lainnya. Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan, persyaratan berupa Neraca Komoditas. Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan, persyaratan berupa Data Tersedia dalam bentuk rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian. PERUBAHAN PI Perubahan PI Produk Hewan Olahan (API-P atau API-U): Perubahan PI Produk Hewan Olahan (API-P atau API-U) dapat dilakukan dalam hal perubahan identitas Importir, uraian barang, pos tarif/HS, jumlah, satuan, negara asal, pelabuhan muat, pelabuhan tujuan, dan/atau usaha pemilik API-P atau API-U. MASA BERLAKU PI Masa berlaku PI Produk Hewan Olahan (API-P atau API-U): 1. Paling lama 1 (satu) tahun takwim, dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan. 2. Sesuai masa berlaku rekomendasi, dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan. Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, masa berlaku perubahan PI Produk Hewan Olahan (API-P atau API-U) selama sisa masa berlaku PI induknya. KETENTUAN PERPANJANGAN PI Dalam hal Neraca Komoditas telah 0401.10 - Dengan kandungan lemak tidak melebihi 1% menurut beratnya: 102. 0401.10.10 -- Dalam bentuk cairan √ √ 103. 0401.10.90 -- Lain-lain √ √ 0401.20 -- Dengan kandungan lemak melebihi 1% tetapi tidak melebihi 6% menurut beratnya: 104. 0401.20.10 -- Dalam bentuk cairan √ √ 105. 0401.20.90 -- Lain-lain √ √ 0401.40 - Dengan kandungan lemak melebihi 6% tetapi tidak melebihi 10% menurut beratnya: 106. 0401.40.10 -- Susu dalam bentuk cairan √ √ 107. 0401.40.20 -- Susu dalam bentuk beku √ √ 108. 0401.40.90 -- Lain-lain √ √ 0401.50 - Dengan kandungan lemak melebihi 10% menurut beratnya: 109. 0401.50.10 -- Dalam bentuk cairan √ √ 110. 0401.50.90 -- Lain-lain √ √ 04.02 Susu dan kepala susu, dipekatkan atau mengandung tambahan gula atau bahan pemanis lainnya. 0402.10 -Dalam bentuk bubuk,butiran atau bentuk padat lainnya, dengan kandungan lemak tidak melebihi 1,5% menurut beratnya: -- Tidak mengandung tambahan gula atau bahan pemanis lainnya: 111. 0402.10.41 ---Dalam kemasan dengan berat bersih 20 kg atau lebih √ √ 112. 0402.10.42 ---Dalam kemasan dengan berat bersih 2 kg atau kurang √ √ No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border 113. 0402.10.49 --- Lain-lain spesifikasi/keterangan: Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan: 1. PI Produk Hewan Olahan (API-P atau API-U) yang masih berlaku; dan 2. Perubahan Neraca Komoditas. Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan: Dalam hal perubahan identitas Importir: 1. PI Produk Hewan Olahan (API-P atau API-U) yang masih berlaku; dan 2. Data elektronik dalam NIB, terkait dengan identitas Importir. Dalam hal perubahan uraian barang, pos tarif/HS, jumlah, satuan, negara asal, pelabuhan muat, pelabuhan tujuan, dan/atau ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, perpanjangan PI Produk Hewan Olahan (API-P atau API-U) hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali, dengan masa berlaku perpanjangan PI paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender, terhitung setelah berakhirnya masa berlaku PI. Perpanjangan PI Produk Hewan Olahan (API-P atau API-U) hanya dapat diajukan dalam hal: a. Barang telah dimuat pada alat angkut; dan b. Terjadi keterlambatan kedatangan Barang yang diakibatkan oleh keadaan tertentu berupa: keadaan kahar, bencana kemanusiaan, bencana alam, gangguan teknis alat angkut, dan/atau keadaan lain yang mengakibatkan keterlambatan kedatangan. √ √ -- Lain-lain: 114. 0402.10.91 --- Dalam kemasan dengan berat bersih 20 kg atau lebih √ √ 115. 0402.10.92 --- Dalam kemasan dengan berat bersih 2 kg atau kurang √ √ 116. 0402.10.99 --- Lain-lain √ √ - Dalam bentuk bubuk, butiran atau bentuk padat lainnya, dengan kandungan lemak melebihi 1,5 % menurut beratnya: 0402.21 -- Tidak mengandung tambahan gula atau bahan pemanis lainnya: 117. 0402.21.20 --- Dalam kemasan dengan berat bersih 20 kg atau lebih √ √ 118. 0402.21.30 --- Dalam kemasan dengan berat bersih 2 kg atau kurang √ √ 119. 0402.21.90 --- Lain-lain √ √ 0402.29 -- Lain-lain: 120. 0402.29.20 --- Dalam kemasan dengan berat bersih 20 kg atau lebih √ √ 121. 0402.29.30 --- Dalam kemasan dengan berat bersih 2 kg atau kurang √ √ 122. 0402.29.90 --- Lain-lain √ √ - Lain-lain: 123. 0402.91.00 -- Tidak mengandung tambahan gula atau bahan pemanis lainnya √ √ 124. 0402.99.00 -- Lain-lain √ √ 04.03 Yoghurt; susu mentega, susu dan kepala susu dikentalkan, kefir dan susu dan krim difermentasi atau diasamkan lainnya, dipekatkan atau mengandung tambahan gula atau bahan pemanis lainnya atau diberi rasa No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border atau mengandung tambahan buah-buahan, kacang-kacangan atau kakao maupun tidak. spesifikasi/keterangan: 1. PI Produk Hewan Olahan (API-P atau API-U) yang masih berlaku; dan 2. Perubahan rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian, untuk data dan/atau informasi yang mengalami perubahan tercantum dalam rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian PERPANJANGAN PI Perpanjangan PI Produk Hewan Olahan (API-P atau API-U): Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan: KETENTUAN LAIN-LAIN Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan Importir hanya dapat memiliki 1 (satu) PI Produk Hewan Olahan (API-P atau API-U) yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode. PI Produk Hewan Olahan (API-P atau API-U) berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor. Perubahan satuan barang dan/atau Pos Tarif/HS terhadap suatu nomor seri PI Produk Hewan Olahan (API-P atau API-U) hanya dapat dilakukan selama belum dilakukan realisasi Impor atau tidak sedang dilakukan realisasi Impor. 0403.20 - Yoghurt: -- Dalam bentuk cair, dikentalkan maupun tidak: 125. 0403.20.11 --- Diberi rasa atau mengandung tambahan buah-buahan (termasuk pulp dan selai), kacang-kacangan atau kakao √ √ 126. 0403.20.19 --- Lain-lain √ √ -- Lain-lain 127. 0403.20.91 --- Diberi rasa atau mengandung tambahan buah-buahan (termasuk pulp dan selai), kacang-kacangan atau kakao √ √ 128. 0403.20.99 --- Lain-lain √ √ 0403.90 - Lain-lain: 129. 0403.90.10 -- Susu mentega √ √ 130. 0403.90.90 -- Lain-lain √ √ 04.04 Whey, dipekatkan atau mengandung tambahan gula atau bahan pemanis lainnya maupun tidak; produk terdiri dari susu alam sebagai unsur utama, mengandung tambahan gula, bahan pemanis lainnya maupun tidak, tidak dirinci atau termasuk dalam pos lainnya. 0404.10 - Whey dan whey yang dimodifikasi, dipekatkan atau mengandung tambahan gula atau bahan pemanis lainnya maupun tidak: -- Dalam bentuk bubuk: 131. 0404.10.11 --- Whey, layak untuk dikonsumsi manusia √ √ 132. 0404.10.19 --- Lain-lain √ √ -- Lain-lain: 133. 0404.10.91 --- Whey, layak untuk dikonsumsi manusia √ √ No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border 134. 0404.10.99 --- Lain-lain 1. PI Produk Hewan Olahan (API-P atau API-U) yang masih berlaku; 2. Surat pernyataan yang menjelaskan alasan perpanjangan yang dibuktikan dengan informasi secara tertulis dari penyedia alat angkut yang menyatakan alasan keterlambatan kedatangan barang yang diakibatkan oleh keadaan tertentu; dan 3. Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB) terhadap barang yang telah dimuat pada alat angkut. √ √ 135. 0404.90.00 - Lain-lain √ √ 04.05 Mentega dan lemak serta minyak lainnya yang diperoleh dari susu; dairy spreads. 136. 0405.10.00 - Mentega √ √ 137. 0405.20.00 - Dairy spreads √ √ 0405.90 - Lain-lain: 138. 0405.90.10 -- Lemak mentega anhidrat √ √ 139. 0405.90.20 -- Minyak mentega √ √ 140. 0405.90.30 -- Ghee √ √ 141. 0405.90.90 -- Lain-lain √ √ 04.06 Keju dan dadih susu. 0406.10 - Keju segar (tidak dimasak atau tidak diawetkan) termasuk keju whey dan dadih susu: 142. 0406.10.10 -- Keju segar (tidak dimasak atau tidak diawetkan), termasuk keju whey √ √ 143. 0406.10.20 -- Dadih susu √ √ 0406.20 - Keju parut atau keju bubuk, dari semua jenis: 144. 0406.20.10 -- Dalam kemasan dengan berat kotor melebihi 20 kg √ √ 145. 0406.20.90 -- Lain-lain √ √ 146. 0406.30.00 - Keju olahan, bukan parutan atau bubuk √ √ 147. 0406.40.00 - Keju blue-vein dan keju lainnya yang mengandung vein dibuat dengan Penicillium roqueforti √ √ 148. 0406.90.00 - Keju lainnya √ √ 04.08 Telur unggas, tanpa cangkang, dan kuning telur, segar, dikeringkan, dikukus atau direbus, dibentuk, beku atau diawetkan secara lain, mengandung tambahan gula No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border atau bahan pemanis lainnya maupun tidak. - Kuning telur: 149. 0408.11.00 -- Dikeringkan √ √ 150. 0408.19.00 -- Lain-lain √ √ - Lain-lain: 151. 0408.91.00 -- Dikeringkan √ √ 152. 0408.99.00 -- Lain-lain √ √ 153. 0409.00.00 Madu alam √ √ 16.01 Sosis dan produk semacamnya, dari daging, sisa daging, darah atau serangga; olahan makanan berasal dari produk ini. 154. ex. 1601.00.10 - Dalam kemasan kedap udara untuk penjualan eceran Selain yang mengandung serangga √ √ 155. ex. 1601.00.90 - Lain-lain √ √ 16.02 Daging, sisa daging, darah atau serangga lainnya yang diolah atau diawetkan. 1602.10 - Olahan homogen: 156. ex. 1602.10.10 -- Mengandung babi, dalam kemasan kedap udara untuk penjualan eceran Selain yang mengandung serangga √ √ 157. ex. 1602.10.90 -- Lain-lain √ √ 158. 1602.20.00 - Dari hati binatang √ √ - Dari unggas dari pos 01.05: 1602.31 -- Dari kalkun: 159. 1602.31.10 --- Dalam kemasan kedap udara untuk penjualan eceran √ √ --- Lain-lain: 160. 1602.31.91 ---- Daging yang dihilangkan tulangnya atau √ √ No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border dipisahkan dengan mesin 161. 1602.31.99 ---- Lain-lain √ √ 1602.32 -- Unggas dari spesies Gallus domesticus: 162. 1602.32.10 --- Kari ayam, dalam kemasan kedap udara untuk penjualan eceran √ √ 163. 1602.32.90 --- Lain-lain √ √ 164. 1602.39.00 -- Lain-lain √ √ - Dari babi: 1602.41 -- Paha dan potongannya: 165. 1602.41.10 --- Dalam kemasan kedap udara untuk penjualan eceran √ √ 166. 1602.41.90 --- Lain-lain √ √ 1602.42 -- Bahu dan potongannya: 167. 1602.42.10 --- Dalam kemasan kedap udara untuk penjualan eceran √ √ 168. 1602.42.90 --- Lain-lain √ √ 1602.49 -- Lain-lain, termasuk campuran: --- Luncheon meat: 169. 1602.49.11 ---- Dalam kemasan kedap udara untuk penjualan eceran √ √ 170. 1602.49.19 ---- Lain-lain √ √ --- Lain-lain: 171. 1602.49.91 ---- Dalam kemasan kedap udara untuk penjualan eceran √ √ 172. 1602.49.99 ---- Lain-lain √ √ 1602.50 - Dari binatang jenis lembu: 173. 1602.50.10 -- Dalam kemasan kedap udara untuk penjualan eceran √ √ 174. 1602.50.90 -- Lain-lain √ √ 1602.90 - Lain-lain, termasuk olahan dari darah binatang: 175. 1602.90.10 -- Kari daging domba, dalam kemasan kedap √ √ No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border udara untuk penjualan eceran 176. 1602.90.20 -- Olahan dari darah √ √ 177. 1602.90.90 -- Lain-lain √ √ 19.01 Ekstrak malt; olahan makanan dari tepung, menir, tepung kasar, pati atau ekstrak malt, tidak mengandung kakao atau mengandung kakao kurang dari 40 % menurut beratnya yang dihitung atas dasar kakao yang dihilangkan seluruh lemaknya, tidak dirinci atau termasuk pos lainnya; olahan makanan dari pos 04.01 sampai dengan 04.04, tidak mengandung kakao atau mengandung kakao kurang dari 5 % menurut beratnya yang dihitung atas dasar kakao yang dihilangkan seluruh lemaknya, tidak dirinci atau termasuk pos lainnya. 1901.10 - Olahan yang cocok untuk bayi atau anak- anak, disiapkan untuk penjualan eceran: 178. ex 1901.10.20 -- Dari barang dari pos 04.01 sampai dengan 04.04 Berasal dari hewan √ √ 1901.90 - Lain-lain: -- Olahan yang cocok untuk bayi atau anak- anak, tidak disiapkan untuk penjualan eceran: 179. ex 1901.90.20 -- Ekstrak malt Berasal dari hewan √ √ -- Lain-lain,dari barang dari pos 04.01 sampai dengan 04.04: No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border 180. ex 1901.90.31 --- Filled milk Berasal dari hewan √ √ 181. ex 1901.90.32 --- Lain-lain, mengandung bubuk kakao Berasal dari hewan √ √ 182. ex 1901.90.39 --- Lain-lain Berasal dari hewan √ √ 183. ex 2105.00.00 Es krim dan es lainnya yang dapat dimakan, mengandung kakao maupun tidak. Berasal dari hewan √ √ 22.02 Air, termasuk air mineral dan air soda, mengandung tambahan gula atau bahan pemanis lainnya atau pemberi rasa, dan minuman yang tidak mengandung alkohol lainnya, tidak termasuk jus buah, buah bertempurung atau sayuran dari pos 20.09. 184. ex 2202.99.10 --- Minuman dengan bahan dasar susu UHT diberi rasa Berasal dari hewan √ √ 35.01 Kasein, kaseinat dan turunan kasein lainnya; lem kasein. 185. ex 3501.10.00 - Kasein Berasal dari hewan √ √ 3501.90 - Lain-lain: 186. ex 3501.90.10 -- Kaseinat dan turunan kasein lainnya Berasal dari hewan √ √ 35.02 Albumin (termasuk konsentrat dari dua atau lebih protein whey, yang mengandung protein whey lebih dari 80% menurut beratnya, dihitung dari bahan kering), No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border albuminat dan turunan albumin lainnya. 187. ex 3502.20.00 - Albumin susu, termasuk konsentrat dari dua/lebih protein whey Berasal dari hewan √ √ 188. ex 3502.90.00 - lain-lain Berasal dari hewan √ √ 35.07 Enzim; enzim olahan tidak dirinci atau termasuk dalam pos lainnya. 189. ex 3507.10.00 - Rennet dan konsentratnya Berasal dari hewan √ √ 190. ex 3507.90.00 - Lain-lain Berasal dari hewan √ √ II. BERAS No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border A. UNTUK KEPERLUAN UMUM PI BARU PI Beras Keperluan Umum (BUMN pemilik API-U): Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan, persyaratan berupa Neraca Komoditas. Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan, persyaratan berupa Data Tersedia KETENTUAN PENERBITAN PI Beras keperluan umum hanya dapat diimpor oleh BUMN pemilik API-U. Beras yang dapat diimpor untuk keperluan umum berupa Beras dengan komposisi butir patah dan butir menir ≤ 25%, yang ditentukan sesuai dengan standar mutu beras yang berlaku nasional. 10.06 Beras. 1006.30 - Beras setengah giling atau digiling seluruhnya, disosoh atau dikilapkan maupun tidak: 191. ex 1006.30.50 -- Beras Basmati Beras dengan tingkat kepecahan ≤ 25% (dua puluh lima persen) KGM; TNE √ √ 192. ex.1006.30.60 -- Beras Malys Beras dengan tingkat kepecahan ≤ 25% (dua puluh KGM; TNE √ √ No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border lima persen) dalam bentuk surat penugasan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara atau lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pangan. PERUBAHAN PI Perubahan PI Beras Keperluan Umum (BUMN pemilik API-U): Perubahan PI Beras Keperluan Umum (BUMN pemilik API-U) dapat dilakukan dalam hal perubahan identitas Importir, uraian barang, pos tarif/HS, jumlah, satuan, negara asal, pelabuhan muat, pelabuhan tujuan, dan/atau spesifikasi/keterangan: Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan: Penerbitan: a. PI Beras Keperluan Umum (BUMN pemilik API-U); dan b. perubahan PI Beras Keperluan Umum (BUMN pemilik API-U) terkait jumlah, dilakukan berdasarkan hasil kesepakatan rapat koordinasi terbatas yang dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian. MASA BERLAKU PI Masa berlaku PI Beras Keperluan Umum (BUMN pemilik API-U) a. Paling lama 1 (satu) tahun takwim, dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan; atau b. Sesuai dengan hasil rapat koordinasi 193. ex 1006.30.70 -- Beras beraroma lainnya Beras dengan tingkat kepecahan ≤ 25% (dua puluh lima persen) KGM; TNE √ √ -- Lain-lain: 194. ex 1006.30.99 --- Lain-lain Beras lainnya dengan tingkat kepecahan ≤ 25% (dua puluh lima persen) KGM; TNE √ √ No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border 1. PI Beras Keperluan Umum (BUMN pemilik API-U) yang masih berlaku; dan 2. Perubahan Neraca Komoditas. Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan: Dalam hal perubahan identitas Importir: 1. PI Beras Keperluan Umum (BUMN pemilik API-U) yang masih berlaku; dan 2. Data elektronik dalam NIB, terkait dengan identitas Importir. Dalam hal perubahan uraian barang, pos tarif/HS, jumlah, satuan, negara asal, pelabuhan muat, pelabuhan tujuan, dan/atau spesifikasi/keterangan: 1. PI Beras Keperluan Umum (BUMN pemilik API-U) yang masih berlaku; dan 2. Surat penugasan dari terbatas atau paling lama 1 (satu) tahun takwim, dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan. Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, masa berlaku perubahan PI Beras Keperluan Umum (BUMN pemilik API-U) selama sisa masa berlaku PI induknya. KETENTUAN PERPANJANGAN PI Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, perpanjangan PI Beras Keperluan Umum (BUMN pemilik API-U) hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali dengan masa berlaku perpanjangan PI paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender, terhitung setelah berakhirnya masa berlaku No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara atau lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pangan, untuk data dan/atau informasi yang mengalami perubahan tercantum dalam surat penugasan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara atau lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pangan. PERPANJANGAN PI Perpanjangan PI Beras Keperluan Umum (BUMN pemilik API-U): Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca PI. Perpanjangan PI Beras Keperluan Umum (BUMN pemilik API-U) hanya dapat diajukan dalam hal: a. Barang telah dimuat pada alat angkut; dan b. Terjadi keterlambatan kedatangan Barang yang diakibatkan oleh keadaan tertentu berupa: keadaan kahar, bencana kemanusiaan, bencana alam, gangguan teknis alat angkut, dan/atau keadaan lain yang mengakibatkan keterlambatan kedatangan. KETENTUAN LAIN-LAIN Importir pemilik PI Beras Keperluan Umum (BUMN pemilik API-U) wajib menyampaikan laporan realisasi distribusi barang yang diimpor. Dalam hal Neraca No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border Komoditas belum ditetapkan: 1. PI Beras Keperluan Umum (BUMN pemilik API-U) yang masih berlaku; 2. Surat pernyataan yang menjelaskan alasan perpanjangan yang dibuktikan dengan informasi secara tertulis dari penyedia alat angkut yang menyatakan alasan keterlambatan kedatangan barang yang diakibatkan oleh keadaan tertentu; dan 3. Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB) terhadap barang yang telah dimuat pada alat angkut. Komoditas telah ditetapkan Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih PI Beras Keperluan Umum (BUMN pemilik API-U) yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode sesuai Neraca Komoditasnya. Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih untuk setiap jenis PI Beras Keperluan Umum (BUMN pemilik API-U) yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode. PI Beras Keperluan Umum (BUMN pemilik API-U) berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor. Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor (VPTI) dilakukan di negara asal barang di luar negeri sebelum dikapalkan. Perubahan satuan barang No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border dan/atau Pos Tarif/HS terhadap suatu nomor seri Barang dalam PI Beras Keperluan Umum (BUMN pemilik API-U) hanya dapat dilakukan selama: a. belum dilakukan realisasi Impor atau tidak sedang dilakukan realisasi Impor; dan/atau b. belum diterbitkan Laporan Surveyor. B. UNTUK KEPERLUAN LAIN (API-P) PI BARU PI Beras Keperluan Lain (API-P): Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan, persyaratan berupa Neraca Komoditas. Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan, persyaratan berupa Data Tersedia dalam bentuk surat pernyataan yang menyatakan kapasitas produksi industri berbahan baku komoditi yang diimpor, yang KETENTUAN PENERBITAN PI Beras keperluan lain untuk keperluan bahan baku hanya dapat diimpor oleh pelaku usaha pemilik API-P. Beras yang dapat diimpor untuk keperluan lain (API- P) berupa Beras dengan komposisi butir utuh ≤ 15%, yang ditentukan sesuai dengan standar mutu beras yang berlaku nasional. MASA BERLAKU PI 10.06 Beras. 1006.40 - Beras pecah: 195. ex 1006.40.90 -- Lain-lain - Beras pecah dengan tingkat keutuhan ≤15% - Beras Ketan pecah dengan tingkat keutuhan ≤ 15% KGM; TNE √ √ 11.02 Tepung serealia selain gandum atau meslin. 1102.90 - Lain-lain 196. 1102.90.10 -- Tepung Beras - Tepung Beras - Tepung Beras KGM; TNE √ √ No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border Ketan - Tepung Beras lainnya ditandatangani oleh pengurus perusahaan yang berisi informasi paling sedikit mengenai: 1. nama perusahaan; 2. alamat perusahaan; 3. volume pengajuan Impor; 4. jenis dan jumlah produk yang dihasilkan dari penggunaan bahan baku beras yang akan diimpor; 5. kapasitas produksi berbahan baku komoditi yang diimpor; 6. alamat gudang penyimpanan; dan 7. kapasitas gudang penyimpanan. PERUBAHAN PI Perubahan PI Beras Keperluan Lain (API-P): Perubahan PI Beras Keperluan Lain (API-P) dapat dilakukan dalam hal perubahan identitas Importir, uraian barang, Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, masa berlaku PI Beras Keperluan Lain (API-P) paling lama 1 (satu) tahun takwim. Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, masa berlaku perubahan PI Beras Keperluan Lain (API-P) selama sisa masa berlaku PI induknya. KETENTUAN PERPANJANGAN PI Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, perpanjangan PI Beras Keperluan Lain (API-P) hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali dengan masa berlaku perpanjangan PI paling lama 30 (tiga puluh) hari No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border pos tarif/HS, jumlah, satuan, negara asal, pelabuhan muat, pelabuhan tujuan, dan/atau spesifikasi/keterangan: Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan: 1. PI Beras Keperluan Lain (API-P) yang masih berlaku; dan 2. Perubahan Neraca Komoditas. Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan: Dalam hal perubahan identitas Importir: 1. PI Beras Keperluan Lain (API-P) yang masih berlaku; dan 2. Data elektronik dalam NIB, terkait dengan identitas Importir. Dalam hal perubahan uraian barang, pos tarif/HS, jumlah, satuan, negara asal, pelabuhan kalender, terhitung setelah berakhirnya masa berlaku PI. Perpanjangan PI Beras Keperluan Lain (API-P) hanya dapat diajukan dalam hal: a. Barang telah dimuat pada alat angkut; dan b. Terjadi keterlambatan kedatangan Barang yang diakibatkan oleh keadaan tertentu berupa: keadaan kahar, bencana kemanusiaan, bencana alam, gangguan teknis alat angkut, dan/atau keadaan lain yang mengakibatkan keterlambatan kedatangan. KETENTUAN LAIN-LAIN Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih PI Beras Keperluan Lain (API-P) yang masih berlaku, dalam 1 (satu) No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border muat, pelabuhan tujuan, dan/atau spesifikasi/keterangan: 1. PI Beras Keperluan Lain (API-P) yang masih berlaku; dan 2. Surat pernyataan yang menjelaskan alasan perubahan. PERPANJANGAN PI Perpanjangan PI Beras Keperluan Lain (API-P): Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan: 1. PI Beras Keperluan Lain (API-P) yang masih berlaku; 2. Surat pernyataan yang menjelaskan alasan perpanjangan yang dibuktikan dengan informasi secara tertulis dari penyedia alat angkut yang menyatakan alasan keterlambatan kedatangan barang periode sesuai Neraca Komoditasnya. Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih untuk setiap jenis PI Beras Keperluan Lain (API-P) yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode. Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor (VPTI) dilakukan di negara asal barang di luar negeri sebelum dikapalkan. PI Beras Keperluan Lain (API-P) berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor. Perubahan satuan barang dan/atau Pos Tarif/HS terhadap suatu nomor seri Barang dalam PI Beras Keperluan Lain (API-P) hanya dapat dilakukan selama: No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border yang diakibatkan oleh keadaan tertentu; dan 3. Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB) terhadap barang yang telah dimuat pada alat angkut. a. belum dilakukan realisasi Impor atau tidak sedang dilakukan realisasi Impor; dan/atau b. belum diterbitkan Laporan Surveyor. C. UNTUK KEPERLUAN LAIN (BUMN pemilik API-U) PI BARU PI Beras Keperluan Lain (BUMN pemilik API-U): Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan, persyaratan berupa Neraca Komoditas. Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan, persyaratan berupa Data Tersedia sebagai berikut: 1. Surat pernyataan bahwa beras yang diimpor tidak didistribusikan ke pasar tradisional dan pasar induk serta hanya digunakan untuk memenuhi kebutuhan dan KETENTUAN PENERBITAN PI Beras keperluan lain hanya dapat diimpor oleh BUMN sebagai pemilik API-U. Beras yang dapat diimpor untuk keperluan lain (BUMN sebagai pemilik API-U) berupa Beras dengan komposisi butir patah dan butir menir ≤10% untuk beras ketan, dan ≤5% untuk selain beras ketan, yang ditentukan sesuai dengan standar mutu beras yang berlaku nasional. MASA BERLAKU PI 10.06 Beras. 1006.30 - Beras setengah giling atau digiling seluruhnya, disosoh atau dikilapkan maupun tidak: 197. ex 1006.30.30 -- Beras Ketan Beras ketan dengan tingkat kepecahan ≤ 10% KGM; TNE √ √ 198. ex 1006.30.40 -- Beras Hom Mali Beras Hom Mali dengan tingkat kepecahan ≤ 5% (lima persen) KGM; TNE √ √ 199. ex 1006.30.50 -- Beras Basmati Beras dengan tingkat kepecahan ≤ 5% (lima persen) KGM; TNE √ √ 200. ex 1006.30.60 -- Beras Malys Beras dengan tingkat kepecahan ≤ 5% (lima persen) KGM; TNE √ √ 201. ex 1006.30.70 -- Beras beraroma lainnya - Beras Jasmine dengan KGM; TNE √ √ No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border tingkat kepecahan ≤ 5% (lima persen) - Beras beraroma lainnya dengan tingkat kepecahan ≤ 5% (lima persen) peruntukkan toko modern, hotel, restoran, catering, rumah sakit dan/atau apotik; dan 2. Rencana Impor per bulan yang dilengkapi dengan rencana distribusi yang memuat: jumlah, wilayah, dan nama distributor/perusahaa n. PERUBAHAN PI Perubahan PI Beras Keperluan Lain (BUMN pemilik API-U): Perubahan PI Beras Keperluan Lain (BUMN pemilik API-U) dapat dilakukan dalam hal perubahan identitas Importir, uraian barang, pos tarif/HS, jumlah, satuan, negara asal, pelabuhan muat, pelabuhan tujuan, dan/atau spesifikasi/keterangan: Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, masa berlaku PI Beras Keperluan Lain (BUMN pemilik API-U) paling lama 1 (satu) tahun takwim. Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, masa berlaku perubahan PI Beras Keperluan Lain (BUMN pemilik API-U) selama sisa masa berlaku PI induknya. KETENTUAN PERPANJANGAN PI Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, perpanjangan PI Beras Keperluan Lain (BUMN pemilik API-U) hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali, dengan masa -- Lain-lain: 202. ex 1006.30.91 --- Beras setengah masak Beras Kukus KGM; TNE √ √ 203. ex 1006.30.99 --- Lain-lain - Beras Japonica dengan tingkat kepecahan ≤ 5% (lima persen) - Beras Lainnya dengan tingkat kepecahan ≤ 5% (lima persen) KGM; TNE √ √ No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan: 1. PI Beras Keperluan Lain (BUMN pemilik API-U) yang masih berlaku; dan 2. Perubahan Neraca Komoditas. Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan: Dalam hal perubahan identitas Importir: 1. PI Beras Keperluan Lain (BUMN pemilik API-U) yang masih berlaku; dan 2. Data elektronik dalam NIB, terkait dengan identitas Importir. Dalam hal perubahan uraian barang, pos tarif/HS, jumlah, satuan, negara asal, pelabuhan muat, pelabuhan tujuan, dan/atau spesifikasi/keterangan: 1. PI Beras Keperluan Lain (BUMN pemilik berlaku perpanjangan PI paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender, terhitung setelah berakhirnya masa berlaku PI. Perpanjangan PI Beras Keperluan Lain (BUMN pemilik API-U) hanya dapat diajukan dalam hal: a. Barang telah dimuat pada alat angkut; dan b. Terjadi keterlambatan kedatangan Barang yang diakibatkan oleh keadaan tertentu berupa: keadaan kahar, bencana kemanusiaan, bencana alam, gangguan teknis alat angkut, dan/atau keadaan lain yang mengakibatkan keterlambatan kedatangan. KETENTUAN LAIN-LAIN Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border API-U) yang masih berlaku; 2. Surat pernyataan yang menjelaskan alasan perubahan; dan 3. Perubahan rencana Impor per bulan yang dilengkapi dengan rencana distribusi yang memuat: jumlah, wilayah, dan nama distributor/perusahaa n, dalam hal terdapat perubahan jumlah. PERPANJANGAN PI Perpanjangan PI Beras Keperluan Lain (BUMN pemilik API-U): Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan: 1. PI Beras Keperluan Lain (BUMN pemilik API-U) yang masih berlaku; 2. Surat pernyataan yang menjelaskan alasan perpanjangan yang PI Beras Keperluan Lain (BUMN pemilik API-U) yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode sesuai Neraca Komoditasnya. Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih untuk setiap jenis PI Beras Keperluan Lain (BUMN pemilik API-U) yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode. Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor (VPTI) dilakukan di negara asal barang di luar negeri sebelum dikapalkan. PI Beras Keperluan Lain (BUMN pemilik API-U) berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor. Perubahan satuan barang dan/atau Pos Tarif/HS terhadap suatu nomor seri PI Beras Keperluan Lain No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border dibuktikan dengan informasi secara tertulis dari penyedia alat angkut yang menyatakan alasan keterlambatan kedatangan barang yang diakibatkan oleh keadaan tertentu; dan 3. Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB) terhadap barang yang telah dimuat pada alat angkut. (BUMN pemilik API-U) hanya dapat dilakukan selama: a. belum dilakukan realisasi Impor atau tidak sedang dilakukan realisasi Impor; dan/atau b. belum diterbitkan Laporan Surveyor. III. JAGUNG No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border A. UNTUK KEBUTUHAN PAKAN PI BARU PI Jagung Kebutuhan Pakan (BUMN pemilik API-U): Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan, persyaratan berupa Neraca Komoditas. Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan, persyaratan KETENTUAN PENERBITAN PI Jagung dengan Pos Tarif/HS 1005.90.99 hanya dapat diimpor untuk kebutuhan pakan. Jagung kebutuhan pakan hanya dapat diimpor oleh BUMN pemilik API-U. Penerbitan: a. PI Jagung Kebutuhan 10.05 Jagung. 1005.90 - Lain-lain: -- Lain-lain: 204. 1005.90.99 --- Lain-lain √ √ No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border berupa Data Tersedia dalam bentuk surat penugasan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara atau lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pangan. PERUBAHAN PI Perubahan PI Jagung Kebutuhan Pakan (BUMN pemilik API-U): Perubahan PI Jagung Kebutuhan Pakan (BUMN pemilik API-U) dapat dilakukan dalam hal perubahan identitas Importir, uraian barang, pos tarif/HS, jumlah, satuan, negara asal, pelabuhan muat, pelabuhan tujuan, dan/atau spesifikasi/keterangan. Dalam hal Neraca Komoditas telah Pakan (BUMN pemilik API-U); dan b. perubahan PI Jagung Kebutuhan Pakan (BUMN pemilik API-U) terkait jumlah, dilakukan berdasarkan hasil kesepakatan rapat koordinasi terbatas yang dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian. MASA BERLAKU PI Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, masa berlaku PI Jagung Kebutuhan Pakan (BUMN pemilik API-U) paling lama 1 (satu) tahun takwim. Dalam hal Neraca Komoditas telah No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border ditetapkan: 1. PI Jagung Kebutuhan Pakan (BUMN pemilik API-U) yang masih berlaku; dan 2. Perubahan Neraca Komoditas. Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan: Dalam hal perubahan identitas Importir: 1. PI Jagung Kebutuhan Pakan (BUMN pemilik API-U) yang masih berlaku; dan 2. Data elektronik dalam NIB, terkait dengan identitas Importir. Dalam hal perubahan uraian barang, pos tarif/HS, jumlah, satuan, negara asal, pelabuhan muat, pelabuhan tujuan, dan/atau spesifikasi/keterangan: 1. PI Jagung Kebutuhan Pakan (BUMN pemilik API-U) yang masih berlaku; dan ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, masa berlaku perubahan PI Jagung Kebutuhan Pakan (BUMN pemilik API-U) selama sisa masa berlaku PI induknya. KETENTUAN PERPANJANGAN PI Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, perpanjangan PI Jagung Kebutuhan Pakan (BUMN pemilik API- U) hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali, dengan masa berlaku perpanjangan PI paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender, terhitung setelah berakhirnya masa berlaku PI. Perpanjangan PI Jagung Kebutuhan Pakan (BUMN pemilik API-U) hanya dapat diajukan dalam hal: a. Barang telah dimuat No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border 2. Surat penugasan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara atau lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pangan, untuk data dan/atau informasi yang mengalami perubahan tercantum dalam surat penugasan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara atau lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pangan. PERPANJANGAN PI Perpanjangan PI Jagung Kebutuhan Pakan (BUMN pemilik API-U): pada alat angkut; dan b. Terjadi keterlambatan kedatangan Barang yang diakibatkan oleh keadaan tertentu berupa: keadaan kahar, bencana kemanusiaan, bencana alam, gangguan teknis alat angkut, dan/atau keadaan lain yang mengakibatkan keterlambatan kedatangan. KETENTUAN LAIN-LAIN Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih PI Jagung Kebutuhan Pakan (BUMN pemilik API- U) yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode sesuai Neraca Komoditasnya. Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih PI Jagung No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan: 1. PI Jagung Kebutuhan Pakan (BUMN pemilik API-U) yang masih berlaku; 2. Surat pernyataan yang menjelaskan alasan perpanjangan yang dibuktikan dengan informasi secara tertulis dari penyedia alat angkut yang menyatakan alasan keterlambatan kedatangan barang yang diakibatkan oleh keadaan tertentu; dan 3. Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB) terhadap barang yang telah dimuat pada alat angkut. Kebutuhan Pakan (BUMN pemilik API-U) yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode. PI Jagung Kebutuhan Pakan (BUMN pemilik API-U) berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor. Perubahan satuan barang dan/atau Pos Tarif/HS terhadap suatu nomor seri PI Jagung Kebutuhan Pakan (BUMN pemilik API-U) hanya dapat dilakukan selama belum dilakukan realisasi Impor atau tidak sedang dilakukan realisasi Impor. B. UNTUK BAHAN BAKU INDUSTRI PI BARU PI Jagung Bahan Baku Industri (API-P): Dalam hal Neraca KETENTUAN PENERBITAN PI Jagung dengan Pos Tarif/HS 1005.90.91 sebagai bahan baku 10.05 Jagung. 1005.90 - Lain-lain: -- Lain-lain: 205. 1005.90.91 --- Layak untuk dikonsumsi manusia √ √ No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border Komoditas telah ditetapkan, persyaratan berupa Neraca Komoditas. Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan, persyaratan berupa Data Tersedia dalam bentuk surat pernyataan yang menyatakan kapasitas produksi industri berbahan baku komoditi yang diimpor, merupakan surat pernyataan yang ditandatangani oleh pengurus perusahaan yang berisi informasi paling sedikit mengenai: a. nama perusahaan; b. alamat perusahaan; c. volume pengajuan Impor; d. jenis dan jumlah produk yang dihasilkan dari penggunaan bahan baku jagung yang akan diimpor; e. kapasitas produksi berbahan baku komoditi yang diimpor; industri hanya dapat diimpor oleh Pelaku Usaha pemilik API-P. Jagung hanya dapat diimpor untuk kebutuhan bahan baku industri termasuk untuk pemenuhan bahan baku industri makanan dan minuman yang terintegrasi peternakan, berupa jagung dengan spesifikasi khusus. MASA BERLAKU PI Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, masa berlaku PI Jagung Bahan Baku Industri (API-P) paling lama 1 (satu) tahun takwim. Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, masa berlaku No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border f. alamat gudang penyimpanan; dan g. kapasitas gudang penyimpanan. PERUBAHAN PI Perubahan PI Jagung Bahan Baku Industri (API-P): Perubahan PI Jagung Bahan Baku Industri (API- P) dapat dilakukan dalam hal perubahan identitas Importir, uraian barang, pos tarif/HS, jumlah, satuan, negara asal, pelabuhan muat, pelabuhan tujuan, dan/atau spesifikasi/keterangan: Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan: 1. PI Jagung Bahan Baku Industri (API-P) yang masih berlaku; dan 2. Perubahan Neraca Komoditas. perubahan PI Jagung Bahan Baku Industri (API- P) selama sisa masa berlaku PI induknya. KETENTUAN PERPANJANGAN PI Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, perpanjangan PI Jagung Bahan Baku Industri (API-P) hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali dengan masa berlaku perpanjangan PI paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender, terhitung setelah berakhirnya masa berlaku PI. Perpanjangan PI Jagung Bahan Baku Industri (API- P) hanya dapat diajukan dalam hal: a. Barang telah dimuat pada alat angkut; dan b. Terjadi keterlambatan kedatangan Barang yang diakibatkan oleh No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan: Dalam hal perubahan identitas Importir: 1. PI Jagung Bahan Baku Industri (API-P) yang masih berlaku; dan 2. Data elektronik dalam NIB, terkait dengan identitas Importir. Dalam hal perubahan uraian barang, pos tarif/HS, jumlah, satuan, negara asal, pelabuhan muat, pelabuhan tujuan, dan/atau spesifikasi/keterangan: 1. PI Jagung Bahan Baku Industri (API-P) yang masih berlaku; 2. Surat pernyataan yang menjelaskan alasan perubahan; dan 3. Surat pernyataan yang menyatakan kapasitas produksi industri berbahan baku komoditi yang diimpor, merupakan surat pernyataan yang keadaan tertentu berupa: keadaan kahar, bencana kemanusiaan, bencana alam, gangguan teknis alat angkut, dan/atau keadaan lain yang mengakibatkan keterlambatan kedatangan. KETENTUAN LAIN-LAIN Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih PI Jagung Bahan Baku Industri (API-P) yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode sesuai Neraca Komoditasnya. Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih untuk setiap jenis PI Jagung Bahan Baku Industri (API-P) yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode. No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border ditandatangani oleh pengurus perusahaan yang berisi informasi paling sedikit mengenai: a. nama perusahaan; b. alamat perusahaan; c. volume pengajuan Impor; d. jenis dan jumlah produk yang dihasilkan dari penggunaan bahan baku jagung yang akan diimpor; e. kapasitas produksi berbahan baku komoditi yang diimpor; f. alamat gudang penyimpanan; dan g. kapasitas gudang penyimpanan. dalam hal terdapat perubahan jumlah. PERPANJANGAN PI Perpanjangan PI Jagung Bahan Baku Industri (API-P): PI Jagung Bahan Baku Industri (API-P) berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor. Perubahan satuan barang dan/atau Pos Tarif/HS terhadap suatu nomor seri PI Jagung Bahan Baku Industri (API-P) hanya dapat dilakukan selama belum dilakukan realisasi Impor atau tidak sedang dilakukan realisasi Impor. No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan: 1. PI Jagung Bahan Baku Industri (API-P) yang masih berlaku; 2. Surat pernyataan yang menjelaskan alasan perpanjangan yang dibuktikan dengan informasi secara tertulis dari penyedia alat angkut yang menyatakan alasan keterlambatan kedatangan barang yang diakibatkan oleh keadaan tertentu; dan 3. Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB) terhadap barang yang telah dimuat pada alat angkut. IV. MUTIARA No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border 71.01 Mutiara, alam atau budidaya, dikerjakan atau ditingkatkan mutunya maupun tidak, tetapi tidak diuntai, tidak dipasang atau PI BARU PI Mutiara (API-P): KETENTUAN PENERBITAN PI No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border tidak disusun; mutiara, alam atau budidaya, diuntai sementara untuk memudahkan pengangkutan. Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan, persyaratan berupa Neraca Komoditas. Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan, persyaratan berupa Data Tersedia dalam bentuk laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan. PERUBAHAN PI Perubahan PI Mutiara (API-P): Perubahan PI Mutiara (API-P) dapat dilakukan dalam hal perubahan identitas Importir, uraian barang, pos tarif/HS, jumlah, satuan, negara asal pelabuhan muat, pelabuhan tujuan dan/atau keterangan/ spesifikasi: Mutiara dapat diimpor oleh pelaku usaha pemilik API-P atau API-U. KETENTUAN PELABUHAN TUJUAN Impor Mutiara (API-P atau API-U) hanya dapat melalui pelabuhan udara Soekarno-Hatta- Tangerang dan Juanda- Surabaya MASA BERLAKU PI Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, masa berlaku PI Mutiara (API-P atau API-U) paling lama 1 (satu) tahun takwim. Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, masa berlaku perubahan PI Mutiara (API-P atau API-U) selama sisa masa berlaku PI 206. 7101.10.00 - Mutiara alam √ √ √ - Mutiara Budidaya: 207. 7101.21.00 -- Tidak dikerjakan √ √ √ 208. 7101.22.00 -- Dikerjakan √ √ √ 71.16 Barang dari Mutiara alam atau Mutiara budidaya, batu mulia atau batu semi mulia (alam, sintetik atau direkonstruksi). 209. 7116.10.00 - dari Mutiara alam atau budidaya √ √ √ No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan: 1. PI Mutiara (API-P) yang masih berlaku; dan 2. Perubahan Neraca Komoditas. Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan: Dalam hal perubahan identitas Importir: 1. PI Mutiara (API-P) yang masih berlaku; dan 2. Perubahan laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan. Dalam hal perubahan Pos Tarif/HS, uraian barang, jenis, jumlah, satuan, negara asal, pelabuhan muat, pelabuhan tujuan dan/atau keterangan/ induknya. KETENTUAN PERPANJANGAN PI Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, perpanjangan PI Mutiara (API-P atau API-U) hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali, dengan masa berlaku perpanjangan PI paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender, terhitung setelah berakhirnya masa berlaku PI. Perpanjangan PI Mutiara (API-P atau API-U) hanya dapat diajukan dalam hal: a. Barang telah dimuat pada alat angkut; dan b. Terjadi keterlambatan kedatangan Barang yang diakibatkan oleh keadaan tertentu berupa: keadaan kahar, bencana kemanusiaan, bencana No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border spesifikasi: 1. PI Mutiara (API-P) yang masih berlaku; dan 2. Perubahan laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan, untuk perubahan data dan informasi yang tercantum dalam laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan. PERPANJANGAN PI Perpanjangan PI Mutiara (API-P): Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum alam, gangguan teknis alat angkut, dan/atau keadaan lain yang mengakibatkan keterlambatan kedatangan. KETENTUAN LAIN-LAIN Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan Importir hanya dapat memiliki 1 (satu) PI Mutiara (API-P atau API-U) yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode. PI Mutiara (API-P atau API-U) berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor. Perubahan satuan barang dan/atau Pos Tarif/HS terhadap suatu nomor seri Barang dalam Mutiara (API-P atau API-U) hanya dapat dilakukan selama: a. belum dilakukan No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border ditetapkan: 1. PI Mutiara (API-P) yang masih berlaku; 2. Surat pernyataan yang menjelaskan alasan perpanjangan yang dibuktikan dengan informasi secara tertulis dari penyedia alat angkut yang menyatakan alasan keterlambatan kedatangan barang yang diakibatkan oleh keadaan tertentu; dan 3. Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB) terhadap barang yang telah dimuat pada alat angkut. PI BARU PI Mutiara (API-U): Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan, persyaratan berupa Neraca Komoditas. Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan, persyaratan realisasi Impor atau tidak sedang dilakukan realisasi Impor; dan/atau b. belum diterbitkan Laporan Surveyor. No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border berupa Data Tersedia dalam bentuk laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan. PERUBAHAN PI Perubahan PI Mutiara (API-U): Perubahan PI Mutiara (API-U) dapat dilakukan dalam hal perubahan identitas Importir, uraian barang, pos tarif/HS, jumlah, satuan, negara asal, pelabuhan muat, pelabuhan tujuan dan/atau keterangan/ spesifikasi: Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan: 1. PI Mutiara (API-U) yang masih berlaku; dan 2. Perubahan Neraca Komoditas. No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan: Dalam hal perubahan identitas Importir: 1. PI Mutiara (API-U) yang masih berlaku; dan 2. Perubahan laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan. Dalam hal perubahan Pos Tarif/HS, uraian barang, jenis, jumlah, satuan, negara asal, pelabuhan muat, pelabuhan tujuan dan/atau keterangan/ spesifikasi: 1. PI Mutiara (API-U) yang masih berlaku; dan 2. Perubahan laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis dari kementerian yang No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan, untuk perubahan data dan informasi yang tercantum dalam laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan. PERPANJANGAN PI Perpanjangan PI Mutiara (API-U): Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan: 1. PI Mutiara (API-U) yang masih berlaku; 2. Surat pernyataan yang menjelaskan alasan perpanjangan yang dibuktikan dengan informasi secara tertulis dari penyedia No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border alat angkut yang menyatakan alasan keterlambatan kedatangan barang yang diakibatkan oleh keadaan tertentu; dan 3. Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB) terhadap barang yang telah dimuat pada alat angkut. V. GULA No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border A. Gula Kristal Mentah/Gula Kasar (Raw Sugar) PI BARU PI Gula Kristal Mentah untuk diolah menjadi Gula Kristal Rafinasi (API-P): Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan, persyaratan berupa Neraca Komoditas. Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan, persyaratan berupa Data Tersedia KETENTUAN PENERBITAN PI GULA KRISTAL MENTAH Gula Kristal Mentah hanya dapat diimpor oleh pelaku usaha pemilik API- P. Ketentuan kebijakan dan pengaturan Impor berlaku terhadap Impor Gula Kristal Mentah: 1. dari luar daerah pabean ke Tempat Penimbunan Berikat; dan 17.01 Gula tebu atau gula bit dan sukrosa murni kimiawi, dalam bentuk padat. - Gula kasar tidak mengandung tambahan bahan perasa atau pewarna: 210. ex 1701.12.00 -- Gula bit Dengan ICUMSA ≥ 600 IU TNE √ √ 211. ex 1701.13.00 -- Gula tebu yang dirinci pada Catatan Subpos 2 pada Bab ini TNE √ √ 212. ex 1701.14.00 -- Gula tebu lainnya TNE √ √ No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border dalam bentuk rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian. PERUBAHAN PI Perubahan PI Gula Kristal Mentah untuk diolah menjadi Gula Kristal Rafinasi (API-P): Perubahan PI Gula Kristal Mentah untuk diolah menjadi Gula Kristal Rafinasi (API-P) dapat dilakukan dalam hal perubahan identitas Importir, uraian barang, pos tarif/HS, jumlah, satuan, negara asal, pelabuhan muat, pelabuhan tujuan, dan/atau spesifikasi/keterangan: Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan: 1. PI Gula Kristal Mentah untuk diolah menjadi 2. dari luar daerah pabean untuk diolah, dirakit, atau dipasang dengan tujuan ekspor dalam rangka kemudahan Impor tujuan ekspor pembebasan. PI Gula Kristal Mentah untuk diolah menjadi Gula Kristal Rafinasi (API-P): KETENTUAN PENERBITAN PI Penerbitan: a. PI Gula Kristal Mentah untuk diolah menjadi Gula Kristal Rafinasi (API-P); dan b. perubahan PI Gula Kristal Mentah untuk diolah menjadi Gula Kristal Rafinasi (API-P) terkait jumlah, dilakukan berdasarkan hasil kesepakatan rapat koordinasi terbatas yang dikoordinasikan oleh menteri yang No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border Gula Kristal Rafinasi (API-P) yang masih berlaku; dan 2. Perubahan Neraca Komoditas. Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan: Dalam hal perubahan identitas Importir: 1. PI Gula Kristal Mentah untuk diolah menjadi Gula Kristal Rafinasi (API-P) yang masih berlaku; dan 2. Data elektronik dalam NIB, terkait dengan identitas Importir. Dalam hal perubahan uraian barang, pos tarif/HS, jumlah, satuan, negara asal, pelabuhan muat, pelabuhan tujuan, dan/atau spesifikasi/keterangan: 1. PI Gula Kristal Mentah untuk diolah menjadi Gula Kristal Rafinasi (API-P) yang masih berlaku; dan menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian. MASA BERLAKU PI Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, masa berlaku PI Gula Kristal Mentah untuk diolah menjadi Gula Kristal Rafinasi (API- P) paling lama 1 (satu) tahun takwim. Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, masa berlaku perubahan PI Gula Kristal Mentah untuk diolah menjadi Gula Kristal Rafinasi (API-P) selama sisa masa berlaku PI induknya. No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border 2. Perubahan rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian, untuk data dan/atau informasi yang mengalami perubahan tercantum dalam rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian. PERPANJANGAN PI Perpanjangan PI Gula Kristal Mentah untuk diolah menjadi Gula Kristal Rafinasi (API-P): Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan: 1. PI Gula Kristal Mentah untuk diolah menjadi Gula Kristal Rafinasi KETENTUAN PERPANJANGAN PI Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, perpanjangan PI Gula Kristal Mentah untuk diolah menjadi Gula Kristal Rafinasi (API- P) hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali, dengan masa berlaku perpanjangan PI paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender, terhitung setelah berakhirnya masa berlaku PI. Perpanjangan PI Gula Kristal Mentah untuk diolah menjadi Gula Kristal Rafinasi (API-P) hanya dapat diajukan dalam hal: a. Barang telah dimuat pada alat angkut; dan b. Terjadi keterlambatan kedatangan Barang yang diakibatkan oleh keadaan tertentu berupa: keadaan No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border (API-P) yang masih berlaku; 2. Surat pernyataan yang menjelaskan alasan perpanjangan yang dibuktikan dengan informasi secara tertulis dari penyedia alat angkut yang menyatakan alasan keterlambatan kedatangan barang yang diakibatkan oleh keadaan tertentu; dan 3. Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB) terhadap barang yang telah dimuat pada alat angkut. kahar, bencana kemanusiaan, bencana alam, gangguan teknis alat angkut, dan/atau keadaan lain yang mengakibatkan keterlambatan kedatangan. KETENTUAN LAIN-LAIN Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih PI Gula Kristal Mentah untuk diolah menjadi Gula Kristal Rafinasi (API-P) yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode sesuai dengan Neraca Komoditasnya. Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih PI Gula Kristal Mentah untuk diolah menjadi Gula Kristal Rafinasi (API-P) yang masih berlaku, dalam 1 No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border (satu) periode. PI Gula Kristal Mentah untuk diolah menjadi Gula Kristal Rafinasi (API- P) berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor. Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor (VPTI) dilakukan di negara asal barang di luar negeri sebelum dikapalkan. Perubahan satuan barang dan/atau Pos Tarif/HS terhadap suatu nomor seri Barang dalam PI Gula Kristal Mentah untuk diolah menjadi Gula Kristal Rafinasi (API-P) hanya dapat dilakukan selama: a. belum dilakukan realisasi Impor atau tidak sedang dilakukan realisasi Impor; dan/atau b. belum diterbitkan Laporan Surveyor. No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border PI BARU PI Gula Kristal Mentah untuk diolah menjadi Gula Kristal Putih (API- P): Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan, persyaratan berupa Neraca Komoditas. Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan, persyaratan berupa Data Tersedia sebagai berikut: 1. Rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian; 2. Rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang BUMN; 3. Rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian; PI Gula Kristal Mentah untuk diolah menjadi Gula Kristal Putih (API- P): KETENTUAN PENERBITAN PI Penerbitan: a. PI Gula Kristal Mentah untuk diolah menjadi Gula Kristal Putih (API- P); dan b. perubahan PI Gula Kristal Mentah untuk diolah menjadi Gula Kristal Putih (API-P) terkait jumlah, dilakukan berdasarkan hasil kesepakatan rapat koordinasi terbatas yang dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian. No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border 4. Rekomendasi dari kepala lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pangan; dan/atau 5. Surat penugasan dari Menteri. PERUBAHAN PI Perubahan PI Gula Kristal Mentah untuk diolah menjadi Gula Kristal Putih (API-P): Perubahan PI Gula Kristal Mentah untuk diolah menjadi Gula Kristal Putih (API-P) dapat dilakukan dalam hal perubahan identitas Importir, uraian barang, pos tarif/HS, jumlah, satuan, negara asal, pelabuhan muat, pelabuhan tujuan, dan/atau spesifikasi/keterangan: Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan: Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan, penentuan menteri yang berwenang menerbitkan rekomendasi dan/atau surat penugasan dalam rangka persyaratan Persetujuan Impor PI Gula Kristal Mentah untuk diolah menjadi Gula Kristal Putih (API-P), disepakati dalam rapat koordinasi antarkementerian/lembag a pemerintah nonkementerian terkait yang diselenggarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian. MASA BERLAKU PI Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, masa berlaku No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border 1. PI Gula Kristal Mentah untuk diolah menjadi Gula Kristal Putih (API- P) yang masih berlaku; dan 2. Perubahan Neraca Komoditas. Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan: Dalam hal perubahan identitas Importir: 1. PI Gula Kristal Mentah untuk diolah menjadi Gula Kristal Putih (API- P) yang masih berlaku; dan 2. Data elektronik dalam NIB, terkait dengan identitas Importir. Dalam hal perubahan uraian barang, pos tarif/HS, jumlah, satuan, negara asal, pelabuhan muat, pelabuhan tujuan, dan/atau spesifikasi/keterangan: 1. PI Gula Kristal Mentah untuk diolah menjadi PI Gula Kristal Mentah untuk diolah menjadi Gula Kristal Putih (API-P) paling lama 1 (satu) tahun takwim. Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, masa berlaku perubahan PI Gula Kristal Mentah untuk diolah menjadi Gula Kristal Putih (API-P) selama sisa masa berlaku PI induknya. KETENTUAN PERPANJANGAN PI Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, perpanjangan PI Gula Kristal Mentah untuk diolah menjadi Gula Kristal Putih (API-P) hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali, dengan masa berlaku perpanjangan PI paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender, No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border Gula Kristal Putih (API- P) yang masih berlaku; dan 2. Perubahan rekomendasi bagi Persetujuan Impor yang diterbitkan berdasarkan rekomendasi dan/atau perubahan surat penugasan bagi Persetujuan Impor yang diterbitkan berdasarkan surat penugasan, untuk data dan/atau informasi yang mengalami perubahan tercantum dalam rekomendasi dan/atau surat penugasan. PERPANJANGAN PI Perpanjangan PI Gula Kristal Mentah untuk diolah menjadi Gula Kristal Putih (API-P): Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum terhitung setelah berakhirnya masa berlaku PI. Perpanjangan PI Gula Kristal Mentah untuk diolah menjadi Gula Kristal Putih (API-P) hanya dapat diajukan dalam hal: a. Barang telah dimuat pada alat angkut; dan b. Terjadi keterlambatan kedatangan Barang yang diakibatkan oleh keadaan tertentu berupa: keadaan kahar, bencana kemanusiaan, bencana alam, gangguan teknis alat angkut, dan/atau keadaan lain yang mengakibatkan keterlambatan kedatangan. KETENTUAN LAIN-LAIN Importir pemilik PI Gula Kristal Mentah untuk diolah menjadi Gula Kristal Putih (API-P) wajib menyampaikan laporan realisasi distribusi barang No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border ditetapkan: 1. PI Gula Kristal Mentah untuk diolah menjadi Gula Kristal Putih (API- P) yang masih berlaku; 2. Surat pernyataan yang menjelaskan alasan perpanjangan yang dibuktikan dengan informasi secara tertulis dari penyedia alat angkut yang menyatakan alasan keterlambatan kedatangan barang yang diakibatkan oleh keadaan tertentu; dan 3. Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB) terhadap barang yang telah dimuat pada alat angkut. hasil olahan atau hasil produksi barang yang diimpor. Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih PI Gula Kristal Mentah untuk diolah menjadi Gula Kristal Putih (API-P) yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode sesuai dengan Neraca Komoditasnya. Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih PI Gula Kristal Mentah untuk diolah menjadi Gula Kristal Putih (API-P) yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode. PI Gula Kristal Mentah untuk diolah menjadi Gula Kristal Putih (API-P) berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border PI BARU PI Gula Kristal Mentah selain untuk diolah menjadi Gula Kristal Putih atau Gula Kristal Rafinasi (API-P): Dalam hal Neraca Komoditas telah Impor. Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor (VPTI) dilakukan di negara asal barang di luar negeri sebelum dikapalkan. Perubahan satuan barang dan/atau Pos Tarif/HS terhadap suatu nomor seri Barang dalam PI Gula Kristal Mentah untuk diolah menjadi Gula Kristal Putih (API-P) hanya dapat dilakukan selama: a. belum dilakukan realisasi Impor atau tidak sedang dilakukan realisasi Impor; dan/atau b. belum diterbitkan Laporan Surveyor. PI Gula Kristal Mentah selain untuk diolah menjadi Gula Kristal Putih atau Gula Kristal Rafinasi (API-P): MASA BERALKU PI No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border ditetapkan, persyaratan berupa Neraca Komoditas. Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan, persyaratan berupa Data Tersedia dalam bentuk rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian. PERUBAHAN PI Perubahan PI Gula Kristal Mentah selain untuk diolah menjadi Gula Kristal Putih atau Gula Kristal Rafinasi (API-P): Perubahan PI Gula Kristal Mentah selain untuk diolah menjadi Gula Kristal Putih atau Gula Kristal Rafinasi (API-P) dapat dilakukan dalam hal perubahan identitas Importir, uraian barang, pos tarif/HS, jumlah, satuan, negara asal, Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, masa berlaku PI Gula Kristal Mentah selain untuk diolah menjadi Gula Kristal Putih atau Gula Kristal Rafinasi (API-P) paling lama 1 (satu) tahun takwim. Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, masa berlaku perubahan PI Gula Kristal Mentah selain untuk diolah menjadi Gula Kristal Putih atau Gula Kristal Rafinasi (API-P) selama sisa masa berlaku PI induknya. KETENTUAN PERPANJANGAN PI Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border pelabuhan muat, pelabuhan tujuan, dan/atau spesifikasi/keterangan: Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan: 1. PI Gula Kristal Mentah selain untuk diolah menjadi Gula Kristal Putih atau Gula Kristal Rafinasi (API-P) yang masih berlaku; dan 2. Perubahan Neraca Komoditas. Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan: Dalam hal perubahan identitas Importir: 1. PI Gula Kristal Mentah selain untuk diolah menjadi Gula Kristal Putih atau Gula Kristal Rafinasi (API-P) yang masih berlaku; dan 2. Data elektronik dalam NIB, terkait dengan identitas Importir. perpanjangan PI Gula Kristal Mentah selain untuk diolah menjadi Gula Kristal Putih atau Gula Kristal Rafinasi (API- P) hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali, dengan masa berlaku perpanjangan PI paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender, terhitung setelah berakhirnya masa berlaku PI. Perpanjangan PI Gula Kristal Mentah selain untuk diolah menjadi Gula Kristal Putih atau Gula Kristal Rafinasi (API- P) hanya dapat diajukan dalam hal: a. Barang telah dimuat pada alat angkut; dan b. Terjadi keterlambatan kedatangan Barang yang diakibatkan oleh keadaan tertentu berupa: keadaan kahar, bencana kemanusiaan, bencana alam, gangguan teknis alat angkut, dan/atau keadaan lain yang No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border Dalam hal perubahan uraian barang, pos tarif/HS, jumlah, satuan, negara asal, pelabuhan muat, pelabuhan tujuan, dan/atau spesifikasi/keterangan: 1. PI Gula Kristal Mentah selain untuk diolah menjadi Gula Kristal Putih atau Gula Kristal Rafinasi (API-P) yang masih berlaku; dan 2. Perubahan rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian, untuk data dan/atau informasi yang mengalami perubahan tercantum dalam rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian mengakibatkan keterlambatan kedatangan. KETENTUAN LAIN-LAIN Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih PI Gula Kristal Mentah selain untuk diolah menjadi Gula Kristal Putih atau Gula Kristal Rafinasi (API-P) yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode sesuai dengan Neraca Komoditasnya. Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih PI Gula Kristal Mentah selain untuk diolah menjadi Gula Kristal Putih atau Gula Kristal Rafinasi (API-P) yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode. PI Gula Kristal Mentah No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border PERPANJANGAN PI Perpanjangan PI Gula Kristal Mentah selain untuk diolah menjadi Gula Kristal Putih atau Gula Kristal Rafinasi (API-P): Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan: 1. PI Gula Kristal Mentah selain untuk diolah menjadi Gula Kristal Putih atau Gula Kristal Rafinasi (API-P) yang masih berlaku; 2. Surat pernyataan yang menjelaskan alasan perpanjangan yang dibuktikan dengan informasi secara tertulis dari penyedia alat angkut yang menyatakan alasan keterlambatan kedatangan barang yang diakibatkan oleh keadaan tertentu; dan 3. Bill of Lading (B/L) selain untuk diolah menjadi Gula Kristal Putih atau Gula Kristal Rafinasi (API-P) berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor. Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor (VPTI) dilakukan di negara asal barang di luar negeri sebelum dikapalkan. Perubahan satuan barang dan/atau Pos Tarif/HS terhadap suatu nomor seri Barang dalam PI Gula Kristal Mentah selain untuk diolah menjadi Gula Kristal Putih atau Gula Kristal Rafinasi (API- P) hanya dapat dilakukan selama: a. belum dilakukan realisasi Impor atau tidak sedang dilakukan realisasi Impor; dan/atau b. belum diterbitkan Laporan Surveyor. No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border atau Airway Bill (AWB) terhadap barang yang telah dimuat pada alat angkut. PI BARU PI Gula Kristal Mentah (API-P dengan fasilitas KITE atau API-P di Kawasan Berikat): Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan, persyaratan berupa Neraca Komoditas. Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan, persyaratan berupa Data Tersedia sebagai berikut: 1. Surat Keputusan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan tentang Pemberian Fasilitas KITE atau Penetapan KB; dan 2. Surat Pernyataan yang menyatakan tidak PI Gula Kristal Mentah (API-P dengan fasilitas KITE atau API-P di Kawasan Berikat): MASA BERLAKU PI Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, masa berlaku PI Gula Kristal Mentah (API-P dengan fasilitas KITE atau API-P di Kawasan Berikat) paling lama 1 (satu) tahun takwim. Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, masa berlaku perubahan PI Gula Kristal No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border memasukkan Gula Kristal Mentah yang diimpor ke pasar dalam negeri dan akan menggunakannya sebagai bahan baku produksi sendiri. PERUBAHAN PI Perubahan PI Gula Kristal Mentah (API-P dengan fasilitas KITE atau API-P di Kawasan Berikat): Perubahan PI Gula Kristal Mentah (API-P dengan fasilitas KITE atau API-P di Kawasan Berikat) dapat dilakukan dalam hal perubahan identitas Importir, uraian barang, pos tarif/HS, jumlah, satuan, negara asal, pelabuhan muat, pelabuhan tujuan, dan/atau spesifikasi/keterangan: Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan: Mentah (API-P dengan fasilitas KITE atau API-P di Kawasan Berikat) selama sisa masa berlaku PI induknya. KETENTUAN PERPANJANGAN PI Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, perpanjangan PI Gula Kristal Mentah (API-P dengan fasilitas KITE atau API-P di Kawasan Berikat) hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali, dengan masa berlaku perpanjangan PI paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender, terhitung setelah berakhirnya masa berlaku PI. Perpanjangan PI Gula Kristal Mentah (API-P dengan fasilitas KITE atau API-P di Kawasan Berikat) hanya dapat diajukan dalam hal: a. Barang telah dimuat pada alat angkut; dan No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border 1. PI Gula Kristal Mentah (API-P dengan fasilitas KITE atau API-P di Kawasan Berikat) yang masih berlaku; dan 2. Perubahan Neraca Komoditas. Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan: Dalam hal perubahan identitas Importir: 1. PI Gula Kristal Mentah (API-P dengan fasilitas KITE atau API-P di Kawasan Berikat) yang masih berlaku; dan 2. Data elektronik dalam NIB, terkait dengan identitas Importir. Dalam hal perubahan uraian barang, pos tarif/HS, jumlah, satuan, negara asal, pelabuhan muat, pelabuhan tujuan, dan/atau spesifikasi/keterangan: 1. PI Gula Kristal Mentah (API-P dengan fasilitas KITE atau API-P di b. Terjadi keterlambatan kedatangan Barang yang diakibatkan oleh keadaan tertentu berupa: keadaan kahar, bencana kemanusiaan, bencana alam, gangguan teknis alat angkut, dan/atau keadaan lain yang mengakibatkan keterlambatan kedatangan. KETENTUAN LAIN-LAIN Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih PI Gula Kristal Mentah (API-P dengan fasilitas KITE atau API-P di Kawasan Berikat) yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode sesuai dengan Neraca Komoditasnya. Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan Importir dapat No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border Kawasan Berikat) yang masih berlaku; dan 2. Surat pernyataan yang menjelaskan alasan perubahan. PERPANJANGAN PI Perpanjangan PI Gula Kristal Mentah (API-P dengan fasilitas KITE atau API-P di Kawasan Berikat): Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan: 1. PI Gula Kristal Mentah (API-P dengan fasilitas KITE atau API-P di Kawasan Berikat) yang masih berlaku; 2. Surat pernyataan yang menjelaskan alasan perpanjangan yang dibuktikan dengan informasi secara tertulis dari penyedia alat angkut yang menyatakan alasan keterlambatan memiliki 1 (satu) atau lebih PI Gula Kristal Mentah (API-P dengan fasilitas KITE atau API-P di Kawasan Berikat) yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode. PI Gula Kristal Mentah (API-P dengan fasilitas KITE atau API-P di Kawasan Berikat) berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor. Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor (VPTI) dilakukan di negara asal barang di luar negeri sebelum dikapalkan. Perubahan satuan barang dan/atau Pos Tarif/HS terhadap suatu nomor seri Barang dalam PI Gula Kristal Mentah (API-P dengan fasilitas KITE atau API-P di Kawasan Berikat) hanya dapat dilakukan selama: a. belum dilakukan No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border kedatangan barang yang diakibatkan oleh keadaan tertentu; dan 3. Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB) terhadap barang yang telah dimuat pada alat angkut. realisasi Impor atau tidak sedang dilakukan realisasi Impor, dan/atau b. belum diterbitkan Laporan Surveyor. B. Gula Kristal Rafinasi (Refined Sugar) 17.01 Gula tebu atau gula bit dan sukrosa murni kimiawi, dalam bentuk padat. PI BARU PI Gula Kristal Rafinasi (API-P): Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan, persyaratan berupa Neraca Komoditas. Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan, persyaratan berupa Data Tersedia dalam bentuk rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian. KETENTUAN PENERBITAN PI GULA KRISTAL RAFINASI Gula Kristal Rafinasi hanya dapat diimpor oleh pelaku usaha pemilik API- P. Ketentuan kebijakan dan pengaturan Impor tetap berlaku terhadap Impor Gula Kristal Rafinasi: 1. dari luar daerah pabean ke Tempat Penimbunan Berikat; dan 2. dari luar daerah pabean untuk diolah, dirakit, atau dipasang dengan tujuan ekspor dalam rangka kemudahan Impor - Lain-lain: 1701.99 -- Lain-lain: 213. ex 1701.99.10 --- Gula dimurnikan Dengan ICUMSA ≤ 75 IU TNE √ No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border PERUBAHAN PI Perubahan PI Gula Kristal Rafinasi (API-P): Perubahan PI Gula Kristal Rafinasi (API-P) dapat dilakukan dalam hal perubahan identitas Importir, uraian barang, pos tarif/HS, jumlah, satuan, negara asal, pelabuhan muat, pelabuhan tujuan, dan/atau spesifikasi/keterangan: Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan: 1. PI Gula Kristal Rafinasi (API-P) yang masih berlaku; dan 2. Perubahan Neraca Komoditas. Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan: Dalam hal perubahan identitas Importir: 1. PI Gula Kristal Rafinasi tujuan ekspor pembebasan. MASA BERLAKU PI Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, masa berlaku PI Gula Kristal Rafinasi (API-P) paling lama 1 (satu) tahun takwim. Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, masa berlaku perubahan PI Gula Kristal Rafinasi (API-P) selama sisa masa berlaku PI induknya. KETENTUAN PERPANJANGAN PI Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, perpanjangan No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border (API-P) yang masih berlaku; dan 2. Data elektronik dalam NIB, terkait dengan identitas Importir. Dalam hal perubahan uraian barang, pos tarif/HS, jumlah, satuan, negara asal, pelabuhan muat, pelabuhan tujuan, dan/atau spesifikasi/keterangan: 1. PI Gula Kristal Rafinasi (API-P) yang masih berlaku; dan 2. Perubahan rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian, untuk data dan/atau informasi yang mengalami perubahan tercantum dalam rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang PI Gula Kristal Rafinasi (API-P) hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali, dengan masa berlaku perpanjangan PI paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender, terhitung setelah berakhirnya masa berlaku PI. Perpanjangan PI Gula Kristal Rafinasi (API-P) hanya dapat diajukan dalam hal: a. Barang telah dimuat pada alat angkut; dan b. Terjadi keterlambatan kedatangan Barang yang diakibatkan oleh keadaan tertentu berupa: keadaan kahar, bencana kemanusiaan, bencana alam, gangguan teknis alat angkut, dan/atau keadaan lain yang mengakibatkan keterlambatan kedatangan. KETENTUAN LAIN-LAIN Dalam hal Neraca No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border perindustrian. PERPANJANGAN PI Perpanjangan PI Gula Kristal Rafinasi (API-P): Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan: 1. PI Gula Kristal Rafinasi (API-P) yang masih berlaku; 2. Surat pernyataan yang menjelaskan alasan perpanjangan yang dibuktikan dengan informasi secara tertulis dari penyedia alat angkut yang menyatakan alasan keterlambatan kedatangan barang yang diakibatkan oleh keadaan tertentu; dan 3. Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB) terhadap barang yang telah dimuat pada alat angkut. Komoditas telah ditetapkan Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih PI Gula Kristal Rafinasi (API-P) yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode sesuai dengan Neraca Komoditasnya. Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih PI Gula Kristal Rafinasi (API-P) yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode. PI Gula Kristal Rafinasi (API-P) berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor. Perubahan satuan barang dan/atau Pos Tarif/HS terhadap suatu nomor seri Barang dalam PI Gula Kristal Rafinasi (API-P) hanya dapat dilakukan selama belum dilakukan No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border PI BARU PI Gula Kristal Rafinasi (API-P dengan fasilitas KITE atau API-P di Kawasan Berikat): Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan, persyaratan berupa Neraca Komoditas Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan, persyaratan berupa Data Tersedia sebagai berikut: 1. Surat Keputusan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan tentang Pemberian Fasilitas KITE atau Penetapan KB; dan 2. Surat Pernyataan yang menyatakan tidak memasukkan Gula Kristal Rafinasi yang diimpor ke pasar realisasi Impor atau tidak sedang dilakukan realisasi Impor. PI Gula Kristal Rafinasi (API-P dengan fasilitas KITE atau API-P di Kawasan Berikat): MASA BERLAKU PI Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, masa berlaku PI Gula Kristal Rafinasi (API-P dengan fasilitas KITE atau API-P di Kawasan Berikat) paling lama 1 (satu) tahun takwim. Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, masa berlaku perubahan PI Gula Kristal Rafinasi (API-P dengan fasilitas KITE atau API-P di Kawasan Berikat) No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border dalam negeri dan akan menggunakannya sebagai bahan baku produksi sendiri. PERUBAHAN PI Perubahan PI Gula Kristal Rafinasi (API-P dengan fasilitas KITE atau API-P di Kawasan Berikat): Perubahan PI Gula Kristal Rafinasi (API-P dengan fasilitas KITE atau API-P di Kawasan Berikat) dapat dilakukan dalam hal perubahan identitas Importir, uraian barang, pos tarif/HS, jumlah, satuan, negara asal, pelabuhan muat, pelabuhan tujuan, dan/atau spesifikasi/keterangan: Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan: 1. PI Gula Kristal Rafinasi (API-P dengan fasilitas KITE atau API-P di selama sisa masa berlaku PI induknya. KETENTUAN PERPANJANGAN PI Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, perpanjangan PI Gula Kristal Rafinasi (API-P dengan fasilitas KITE atau API-P di Kawasan Berikat) hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali, dengan masa berlaku perpanjangan PI paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender, terhitung setelah berakhirnya masa berlaku PI. Perpanjangan PI Gula Kristal Rafinasi (API-P dengan fasilitas KITE atau API-P di Kawasan Berikat) hanya dapat diajukan dalam hal: a. Barang telah dimuat pada alat angkut; dan b. Terjadi keterlambatan No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border Kawasan Berikat) yang masih berlaku; dan 2. Perubahan Neraca Komoditas. Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan: Dalam hal perubahan identitas Importir: 1. PI Gula Kristal Rafinasi (API-P dengan fasilitas KITE atau API-P di Kawasan Berikat) yang masih berlaku; dan 2. Data elektronik dalam NIB, terkait dengan identitas Importir. Dalam hal perubahan uraian barang, pos tarif/HS, jumlah, satuan, negara asal, pelabuhan muat, pelabuhan tujuan, dan/atau spesifikasi/keterangan: 1. PI Gula Kristal Rafinasi (API-P dengan fasilitas KITE atau API-P di Kawasan Berikat) yang masih berlaku; dan 2. Surat pernyataan yang kedatangan Barang yang diakibatkan oleh keadaan tertentu berupa: keadaan kahar, bencana kemanusiaan, bencana alam, gangguan teknis alat angkut, dan/atau keadaan lain yang mengakibatkan keterlambatan kedatangan. KETENTUAN LAIN-LAIN Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih PI Gula Kristal Rafinasi (API-P dengan fasilitas KITE atau API-P di Kawasan Berikat) yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode sesuai dengan Neraca Komoditasnya. Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih PI Gula Kristal No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border menjelaskan alasan perubahan. PERPANJANGAN PI Perpanjangan PI Gula Kristal Rafinasi (API-P dengan fasilitas KITE atau API-P di Kawasan Berikat): Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan: 1. PI Gula Kristal Rafinasi (API-P dengan fasilitas KITE atau API-P di Kawasan Berikat) yang masih berlaku; 2. Surat pernyataan yang menjelaskan alasan perpanjangan yang dibuktikan dengan informasi secara tertulis dari penyedia alat angkut yang menyatakan alasan keterlambatan kedatangan barang yang diakibatkan oleh keadaan tertentu; dan Rafinasi (API-P dengan fasilitas KITE atau API-P di Kawasan Berikat) yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode. PI Gula Kristal Rafinasi (API-P dengan fasilitas KITE atau API-P di Kawasan Berikat) berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor. Perubahan satuan barang dan/atau Pos Tarif/HS terhadap suatu nomor seri Barang dalam PI Gula Kristal Rafinasi (API-P dengan fasilitas KITE atau API-P di Kawasan Berikat) hanya dapat dilakukan selama belum dilakukan realisasi Impor atau tidak sedang dilakukan realisasi Impor. No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border 3. Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB) terhadap barang yang telah dimuat pada alat angkut. C. Gula Kristal Putih (Plantation White Sugar) PI BARU PI Gula Kristal Putih (BUMN pemilik API-U): Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan, persyaratan berupa Neraca Komoditas. Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan, persyaratan berupa Data Tersedia berupa surat penugasan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara atau lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pangan. PERUBAHAN PI Perubahan PI Gula KETENTUAN PENERBITAN PI Gula Kristal Putih hanya dapat diimpor oleh BUMN pemilik API-U. Ketentuan kebijakan dan pengaturan Impor tetap berlaku terhadap Impor Gula Kristal Putih: 1. dari luar daerah pabean ke Tempat Penimbunan Berikat; dan 2. dari luar daerah pabean untuk diolah, dirakit, atau dipasang dengan tujuan ekspor dalam rangka kemudahan Impor tujuan ekspor pembebasan. Penerbitan: a. PI Gula Kristal Putih 17.01 Gula tebu atau gula bit dan sukrosa murni kimiawi, dalam bentuk padat. - Lain-lain: 214. ex 1701.91.00 -- Mengandung tambahan bahan perasa atau pewarna Dengan ICUMSA antara 76 IU - 300 IU TNE √ 1701.99 -- Lain-lain: 215. ex 1701.99.90 --- Lain-lain Dengan ICUMSA antara 76 IU - 300 IU TNE √ No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border Kristal Putih (BUMN pemilik API-U): Perubahan PI Gula Kristal Putih (BUMN pemilik API- U) dapat dilakukan dalam hal perubahan identitas Importir, uraian barang, pos tarif/HS, jumlah, satuan, negara asal, pelabuhan muat, pelabuhan tujuan, dan/atau spesifikasi/keterangan: Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan: 1. PI Gula Kristal Putih (BUMN pemilik API-U) yang masih berlaku; dan 2. Perubahan Neraca Komoditas. Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan: Dalam hal perubahan identitas Importir: 1. PI Gula Kristal Putih (BUMN pemilik API-U) (BUMN pemilik API-U); dan b. perubahan PI Gula Kristal Putih (BUMN pemilik API-U) terkait jumlah, dilakukan berdasarkan hasil kesepakatan rapat koordinasi terbatas yang dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian. Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, masa berlaku PI Gula Kristal Putih (BUMN pemilik API-U) paling lama 1 (satu) tahun takwim. Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border yang masih berlaku; dan 2. Data elektronik dalam NIB, terkait dengan identitas Importir. Dalam hal perubahan uraian barang, pos tarif/HS, jumlah, satuan, negara asal, pelabuhan muat, pelabuhan tujuan, dan/atau spesifikasi/keterangan: 1. PI Gula Kristal Putih (BUMN pemilik API-U) yang masih berlaku; dan 2. Perubahan surat penugasan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara atau lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pangan, untuk perubahan data dan informasi yang tercantum dalam surat penugasan dari kementerian yang ditetapkan, masa berlaku perubahan PI Gula Kristal Putih (BUMN pemilik API- U) selama sisa masa berlaku PI induknya. Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, perpanjangan PI Gula Kristal Putih (BUMN pemilik API-U) hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali, dengan masa berlaku perpanjangan PI paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender, terhitung setelah berakhirnya masa berlaku PI. Perpanjangan PI Gula Kristal Putih (BUMN pemilik API-U) dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan dalam hal kondisi tertentu, hanya dapat diajukan dalam hal: a. Barang telah dimuat pada alat angkut; dan No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara atau lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pangan. PERPANJANGAN PI Perpanjangan PI Gula Kristal Putih (BUMN pemilik API-U): Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan: 1. PI Gula Kristal Putih (BUMN pemilik API-U) yang masih berlaku; 2. Surat pernyataan yang menjelaskan alasan perpanjangan yang dibuktikan dengan informasi secara tertulis dari penyedia alat angkut yang menyatakan alasan keterlambatan kedatangan barang b. Terjadi keterlambatan kedatangan Barang yang diakibatkan oleh keadaan tertentu berupa: keadaan kahar, bencana kemanusiaan, bencana alam, gangguan teknis alat angkut, dan/atau keadaan lain yang mengakibatkan keterlambatan kedatangan. KETENTUAN LAIN-LAIN Importir pemilik PI Gula Kristal Putih (API-U) wajib menyampaikan laporan realisasi distribusi barang yang diimpor. Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih PI Gula Kristal Putih (API-U) yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode sesuai dengan Neraca Komoditasnya. Dalam hal Neraca No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border yang diakibatkan oleh keadaan tertentu; dan 3. Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB) terhadap barang yang telah dimuat pada alat angkut. Komoditas belum ditetapkan Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih PI Gula Kristal Putih (API-U) yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode. PI Gula Kristal Putih (API- U) berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor. Perubahan satuan barang dan/atau Pos Tarif/HS terhadap suatu nomor seri Barang dalam PI Gula Kristal Putih (API-U) hanya dapat dilakukan selama belum dilakukan realisasi Impor atau tidak sedang dilakukan realisasi Impor. VI. PRODUK KEHUTANAN No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border 44.01 Kayu bakar, berbentuk log, billet, ranting, ikatan cabang atau bentuk semacam itu; kayu dalam bentuk keping atau pecahan PI BARU Produk Kehutanan (API- KETENTUAN PENERBITAN PI No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border kayu; serbuk gergaji dan sisa serta skrap kayu, diaglomerasi berbentuk log, briket, pelet atau bentuk semacam itu maupun tidak diaglomerasi P): Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan, persyaratan berupa Neraca Komoditas. Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan, persyaratan berupa Data Tersedia dalam bentuk Deklarasi Impor. PERUBAHAN PI Perubahan PI Produk Kehutanan (API-P): Perubahan PI Produk Kehutanan (API-P) dapat dilakukan dalam hal perubahan identitas Importir, uraian barang, pos tarif/HS, jumlah, satuan, negara asal kayu, negara produsen, negara ekspor, pelabuhan muat, pelabuhan tujuan dan/atau keterangan/ spesifikasi. Dalam hal Neraca Produk Kehutanan dapat diimpor oleh pelaku usaha pemilik API-P atau API-U. Deklarasi Impor adalah Surat Pernyataan dari Importir yang menyatakan produk kehutanan yang akan diimpor sesuai dengan hasil pelaksanaan Uji Tuntas (Due Diligence) yang dilakukan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan. PI Produk Kehutanan memuat paling sedikit mengenai: a. Nomor Persetujuan Impor dan tanggal terbit b. NIB dan Identitas Importir; c. Pos tarif/HS; d. Jenis/Uraian Barang; e. Jumlah Barang dan satuan Barang; f. Negara Asal Kayu; g. Negara Produsen; h. Negara Ekspor; - Kayu bakar, berbentuk log, billet, ranting, ikatan atau cabang atau dalam bentuk semacam itu: 216. 4401.11.00 -- Pohon jenis konifera √ √ 217. 4401.12.00 -- Pohon selain jenis konifera √ √ - kayu dalam bentuk keping atau pecahan: 218. 4401.21.00 -- Pohon jenis konifera √ √ 219. 4401.22.00 -- Pohon selain jenis konifera √ √ 44.03 Kayu kasar, dihilangkan kulit atau kayu gubalnya maupun tidak, atau dibentuk bujur sangkar secara kasar. - Diawetkan dengan cat, zat warna, kreosot atau bahan pengawet lainnya: 4403.11 -- Pohon jenis konifera 220. 4403.11.10 --- Baulk, sawlog, dan veneer log √ √ 221. 4403.11.90 --- Lain-lain √ √ 4403.12 -- Pohon selain jenis konifera: 222. 4403.12.10 --- Baulk, sawlog, dan veneer log √ √ 223. 4403.12.90 --- Lain-lain √ √ - Lain-lain, dari pohon jenis konifera: 4403.21 -- Dari pinus (Pinus spp.), dengan ukuran penampang silang terkecil berukuran 15 cm atau lebih: 224. 4403.21.10 --- Baulk, sawlog, dan veneer log √ √ No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border 225. 4403.21.90 --- Lain-lain Komoditas telah ditetapkan: 1. PI Produk Kehutanan (API-P) yang masih berlaku; dan 2. Perubahan Neraca Komoditas. Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan: Dalam hal perubahan identitas Importir: 1. PI Produk Kehutanan ( (API-P) yang masih berlaku; dan 2. Perubahan Deklarasi Impor. Dalam hal perubahan Pos Tarif/HS, uraian barang, jenis, jumlah, satuan, negara asal kayu, negara produsen, negara ekspor, pelabuhan muat, pelabuhan tujuan dan/atau keterangan/ spesifikasi: 1. PI Produk Kehutanan (API-P) yang masih berlaku; dan i. Pelabuhan tujuan; j. Tanggal mulai berlaku; dan k. Tanggal berakhir. MASA BERLAKU PI Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, masa berlaku PI Produk Kehutanan (API-P atau API-U) paling lama 1 (satu) tahun takwim. Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, masa berlaku perubahan PI Produk Kehutanan (API-P atau API-U) selama sisa masa berlaku PI induknya. KETENTUAN PERPANJANGAN PI Dalam hal Neraca Komoditas telah √ √ 4403.22 -- Dari pinus (Pinus spp.), Lain-lain: 226. 4403.22.10 --- Baulk, sawlog, dan veneer log √ √ 227. 4403.22.90 --- Lain-lain √ √ 4403.23 -- Dari fir (Abies spp.) dan spruce (Picea spp.), dengan ukuran penampang silang terkecil berukuran 15 cm atau lebih: 228. 4403.23.10 --- Baulk, sawlog, dan veneer log √ √ 229. 4403.23.90 --- Lain-lain √ √ 4403.24 -- Dari fir (Abies spp.) dan spruce (Picea spp.), lain-lain: 230. 4403.24.10 --- Baulk, sawlog, dan veneer log √ √ 231. 4403.24.90 --- Lain-lain √ √ 4403.25 -- Lain-lain, dengan ukuran penampang silang terkecil berukuran 15 cm atau lebih: 232. 4403.25.10 --- Baulk, sawlog, dan veneer log √ √ 233. 4403.25.90 --- Lain-lain √ √ 4403.26 -- Lain-lain: 234. 4403.26.10 --- Baulk, sawlog, dan veneer log √ √ 235. 4403.26.90 --- Lain-lain √ √ - Lain-lain, dari kayu tropis 4403.41 -- Meranti Merah Tua, Meranti Merah Muda dan Meranti Bakau: 236. 4403.41.10 --- Baulk, sawlog dan veneer log √ √ 237. 4403.41.90 --- Lain-lain √ √ -- Jati No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border 238. 4403.42.10 --- Baulk, sawlog dan veneer log 2. Perubahan Deklarasi Impor, untuk perubahan data dan informasi yang tercantum dalam Deklarasi Impor. PERPANJANGAN PI Perpanjangan PI Produk Kehutanan (API-P): Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan: 1. PI Produk Kehutanan (API-P) yang masih berlaku; 2. Surat pernyataan yang menjelaskan alasan perpanjangan yang dibuktikan dengan informasi secara tertulis dari penyedia alat angkut yang menyatakan alasan keterlambatan kedatangan barang yang diakibatkan oleh ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, perpanjangan PI Produk Kehutanan (API-P atau API-U) hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali dengan masa berlaku perpanjangan PI paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender terhitung setelah berakhirnya masa berlaku PI. Perpanjangan PI Produk Kehutanan (API-P atau API-U) hanya dapat diajukan dalam hal: a. Barang telah dimuat pada alat angkut; dan b. Terjadi keterlambatan kedatangan Barang yang diakibatkan oleh keadaan tertentu berupa: keadaan kahar, bencana kemanusiaan, bencana alam, gangguan teknis alat angkut, dan/atau keadaan lain yang mengakibatkan keterlambatan √ √ 239. 4403.42.90 --- lain-lain √ √ 4403.49 -- Lain-lain: 240. 4403.49.10 --- Baulk, sawlog dan veneer log √ √ 241. 4403.49.90 --- Lain-lain √ √ - Lain-lain: 4403.91 -- Dari ek (Quercus spp.): 242. 4403.91.10 --- Baulk, sawlog dan veneer log √ √ 243. 4403.91.90 --- Lain-lain √ √ 4403.93 -- Dari beech (Fagus spp.), dengan ukuran penampang silang terkecil berukuran 15 cm atau lebih: 244. 4403.93.10 --- Baulk, sawlog dan veneer log √ √ 245. 4403.93.90 --- Lain-lain √ √ 4403.94 -- Dari beech (Fagus spp.), lain-lain: 246. 4403.94.10 --- Baulk, sawlog dan veneer log √ √ 247. 4403.94.90 --- Lain-lain √ √ 4403.95 -- Dari birch (Betula spp.), dengan ukuran penampang silang terkecil berukuran 15 cm atau lebih: 248. 4403.95.10 --- Baulk, sawlog dan veneer log √ √ 249. 4403.95.90 --- Lain-lain √ √ 4403.96 -- Dari birch (Betula spp.), lain-lain: 250. 4403.96.10 --- Baulk, sawlog dan veneer log √ √ 251. 4403.96.90 --- Lain-lain √ √ 4403.97 -- Dari poplar dan aspen (Populus spp.): No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border 252. 4403.97.10 --- Baulk, sawlog dan veneer log keadaan tertentu; dan 3. Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB) terhadap barang yang telah dimuat pada alat angkut. PI BARU PI Produk Kehutanan (API-U): Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan, persyaratan berupa Neraca Komoditas. Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan, persyaratan berupa Data Tersedia dalam bentuk Deklarasi Impor. PERUBAHAN PI Perubahan PI Produk Kehutanan (API-U): Perubahan PI Produk Kehutanan (API-U) dapat dilakukan dalam hal kedatangan. KETENTUAN LAIN-LAIN Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan Importir hanya dapat memiliki 1 (satu) PI Produk Kehutanan (API-P atau API-U) yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode. PI Produk Kehutanan (API-P atau API-U) berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor. Perubahan satuan barang dan/atau Pos Tarif/HS terhadap suatu nomor seri Barang dalam PI Produk Kehutanan (API-P atau API-U) hanya dapat dilakukan selama belum dilakukan realisasi Impor atau tidak sedang dilakukan realisasi Impor. √ √ 253. 4403.97.90 --- Lain-lain √ √ 4403.98 -- Dari kayu putih (Eucalyptus spp.): 254. 4403.98.10 --- Baulk, sawlog dan veneer log √ √ 255. 4403.98.90 --- Lain-lain √ √ 4403.99 -- lain-lain: 256. 4403.99.10 --- Baulk, sawlog dan veneer log √ √ 257. 4403.99.90 --- Lain-lain √ √ 44.04 Kayu simpai; galah belahan; piles, tiang pancang dan tonggak dari kayu, runcing tetapi tidak digergaji memanjang; tongkat kayu, dipotong secara kasar tetapi tidak dibubut, dibengkokkan atau dikerjakan secara lain, cocok untuk pembuatan tongkat jalan, payung, gagang perkakas atau sejenisnya; kepingan kayu dan sejenisnya. 258. 4404.10.00 - Pohon jenis konifera √ √ 4404.20 - Pohon selain jenis konifera: 259. 4404.20.10 -- Kepingan kayu √ √ 260. 4404.20.90 -- Lain-lain √ √ 44.06 Bantalan (cross-tie) rel kereta api atau trem dari kayu. - Tidak diresapi 261. 4406.11.00 -- Pohon jenis konifera √ √ 262. 4406.12.00 -- Pohon selain jenis konifera √ √ - Lain-lain: 263. 4406.91.00 -- Pohon jenis konifera √ √ No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border 264. 4406.92.00 -- Pohon selain jenis konifera perubahan identitas Importir, uraian barang, pos tarif/HS, jumlah, satuan, negara asal kayu, negara produsen, negara ekspor, pelabuhan muat, pelabuhan tujuan dan/atau keterangan/ spesifikasi. Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan: 1. PI Produk Kehutanan (API-U) yang masih berlaku; dan 2. Perubahan Neraca Komoditas. Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan: Dalam hal perubahan identitas Importir: 1. PI Produk Kehutanan (API-U) yang masih berlaku; dan 2. Perubahan Deklarasi Impor. Dalam hal perubahan Pos √ √ 44.07 Kayu digergaji atau dibelah memanjang, diiris atau dikuliti, diketam, diampelas atau end-jointed maupun tidak, dengan ketebalan melebihi 6 mm. - Pohon jenis konifera: 4407.11 -- Dari pinus (Pinus spp.): 265. 4407.11.10 --- Digergaji memanjang, tidak dikerjakan lebih lanjut √ √ 266. 4407.11.90 --- Lain-lain √ √ 267. 4407.12.00 -- Dari fir (Abies spp.) dan spruce (Picea spp.) √ √ 268. 4407.13.00 -- Dari S-P-F (spruce (Picea spp.), pinus (pinus spp.) dan fir (Abies spp.)) √ √ 269. 4407.14.00 -- Dari Hem-fir (Western hemlock (Tsuga heterophylla) dan fir (Abies spp.)) √ √ 4407.19 -- Lain-lain: 270. 4407.19.10 --- Digergaji memanjang, tidak dikerjakan lebih lanjut √ √ 271. 4407.19.90 --- Lain-lain √ √ - Dari kayu tropis: 4407.21 -- Mahogani (Swietenia spp.): 272. 4407.21.10 --- Diketam, diampelas atau end-jointed √ √ 273. 4407.21.90 --- Lain-lain √ √ 4407.22 -- Virola, Imbuia dan Balsa: 274. 4407.22.10 --- Diketam, diampelas atau end-jointed √ √ 275. 4407.22.90 --- Lain-lain √ √ 4407.23 -- Jati: No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border 276. 4407.23.10 --- Digergaji memanjang, tidak dikerjakan lebih lanjut Tarif/HS, uraian barang, jenis, jumlah, satuan, negara asal kayu, negara produsen, negara ekspor, pelabuhan muat, pelabuhan tujuan dan/atau keterangan/ spesifikasi: 1. PI Produk Kehutanan (API-U) yang masih berlaku; dan 2. Perubahan Deklarasi Impor, untuk perubahan data dan informasi yang tercantum dalam Deklarasi Impor. PERPANJANGAN PI Perpanjangan PI Produk Kehutanan (API-U): Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan: 1. PI Produk Kehutanan (API-U) yang masih berlaku; 2. Surat pernyataan yang √ √ 277. 4407.23.20 --- Diketam, diampelas atau end-jointed √ √ 278. 4407.23.90 --- Lain-lain √ √ 4407.25 -- Meranti Merah Tua, Meranti Merah Muda dan Meranti Bakau: --- Meranti Merah Tua atau Meranti Merah Muda: 279. 4407.25.12 ---- Digergaji memanjang, tidak dikerjakan lebih lanjut √ √ 280. 4407.25.13 ---- Diketam, diampelas atau end-jointed √ √ 281. 4407.25.19 ---- Lain-lain √ √ --- Meranti Bakau: 282. 4407.25.21 ---- Diketam, diampelas atau end-jointed √ √ 283. 4407.25.29 ---- Lain-lain √ √ 4407.26 -- Lauan Putih, Meranti Putih, Seraya Putih, Meranti Kuning dan Alan: 284. 4407.26.20 --- Digergaji memanjang, tidak dikerjakan lebih lanjut √ √ 285. 4407.26.30 --- Diketam, diampelas atau end-jointed √ √ 286. 4407.26.90 --- Lain-lain √ √ 4407.27 -- Sapelli: 287. 4407.27.20 --- Digergaji memanjang, tidak dikerjakan lebih lanjut √ √ 288. 4407.27.30 --- Diketam, diampelas atau end-jointed √ √ 289. 4407.27.90 --- Lain-lain √ √ 4407.28 -- Iroko: No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border 290. 4407.28.10 --- Diketam, diampelas atau end-jointed menjelaskan alasan perpanjangan yang dibuktikan dengan informasi secara tertulis dari penyedia alat angkut yang menyatakan alasan keterlambatan kedatangan barang yang diakibatkan oleh keadaan tertentu; dan 3. Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB) terhadap barang yang telah dimuat pada alat angkut. √ √ 291. 4407.28.90 --- Lain-lain √ √ 4407.29 -- Lain-lain: --- Jelutung (Dyera spp.): 292. 4407.29.12 ---- Digergaji memanjang, tidak dikerjakan lebih lanjut √ √ 293. 4407.29.13 ---- Diketam, diampelas atau end-jointed √ √ 294. 4407.29.19 ---- Lain-lain √ √ --- Kapur (Dryobalanops spp.): 295. 4407.29.22 ---- Digergaji memanjang, tidak dikerjakan lebih lanjut √ √ 296. 4407.29.23 ---- Diketam, diampelas atau end-jointed √ √ 297. 4407.29.29 ---- Lain-lain √ √ --- Kempas (Koompassia spp.): 298. 4407.29.32 ---- Digergaji memanjang, tidak dikerjakan lebih lanjut √ √ 299. 4407.29.33 ---- Diketam, diampelas atau end-jointed √ √ 300. 4407.29.39 ---- Lain-lain √ √ --- Keruing (Dipterocarpus spp.): 301. 4407.29.42 ---- Digergaji memanjang, tidak dikerjakan lebih lanjut √ √ 302. 4407.29.43 ---- Diketam, diampelas atau end-jointed √ √ 303. 4407.29.49 ---- Lain-lain √ √ --- Ramin (Gonystylus spp.): 304. 4407.29.51 ---- Diketam, diampelas atau end-jointed √ √ No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border 305. 4407.29.59 ---- Lain-lain √ √ --- Balau (Shorea spp.): 306. 4407.29.72 ---- Digergaji memanjang, tidak dikerjakan lebih lanjut √ √ 307. 4407.29.73 ---- Diketam, diampelas atau end-jointed √ √ 308. 4407.29.79 ---- Lain-lain √ √ --- Mengkulang (Heritiera spp.): 309. 4407.29.82 ---- Digergaji memanjang, tidak dikerjakan lebih lanjut √ √ 310. 4407.29.83 ---- Diketam, diampelas atau end-jointed √ √ 311. 4407.29.89 ---- Lain-lain √ √ --- Lain-lain: 312. 4407.29.91 ---- Jongkong (Dactylocladus spp.) dan Merbau (Intsia spp.), diketam, diampelas atau end- jointed √ √ 313. 4407.29.92 ---- Jongkong (Dactylocladus spp.) dan Merbau (Intsia spp.), lain-lain √ √ 314. 4407.29.94 ---- Albizia (Paraserianthes falcataria), diketam, diampelas atau end-jointed √ √ 315. 4407.29.95 ---- Albizia (Paraserianthes falcataria), lain-lain √ √ 316. 4407.29.96 ---- Karet (Hevea Brasiliensis), diketam, diampelas atau end-jointed √ √ 317. 4407.29.97 ---- Karet (Hevea Brasiliensis), lain-lain √ √ 318. 4407.29.98 ---- Lain-lain, diketam, diampelas atau end- jointed √ √ 319. 4407.29.99 ---- Lain-Lain √ √ No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border - Lain-lain: 4407.91 -- Dari ek (Quercus spp.): 320. 4407.91.20 --- Digergaji memanjang, tidak dikerjakan lebih lanjut √ √ 321. 4407.91.30 --- Diketam, diampelas atau end-jointed √ √ 322. 4407.91.90 --- Lain-lain √ √ 4407.92 -- Dari beech (Fagus spp.): 323. 4407.92.10 --- Diketam, diampelas atau end-jointed √ √ 324. 4407.92.90 --- Lain-lain √ √ 4407.93 -- Dari maple (Acer spp.): 325. 4407.93.10 --- Diketam, diampelas atau end-jointed √ √ 326. 4407.93.90 --- Lain-lain √ √ 4407.94 -- Dari cherry (Prunus spp.): 327. 4407.94.10 --- Diketam, diampelas atau end-jointed √ √ 328. 4407.94.90 --- Lain-lain √ √ 4407.95 -- Dari ash (Fraxinus spp.): 329. 4407.95.10 --- Diketam, diampelas atau end-jointed √ √ 330. 4407.95.90 --- Lain-lain √ √ 4407.96 -- Dari birch (Betula spp.): 331. 4407.96.10 --- Diketam, diampelas atau end-jointed √ √ 332. 4407.96.90 --- Lain-lain √ √ 4407.97 -- Dari poplar dan aspen (Populus spp.): 333. 4407.97.10 --- Diketam, diampelas atau end-jointed √ √ 334. 4407.97.90 --- Lain-lain √ √ 4407.99 -- Lain-lain: No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border 335. 4407.99.10 --- Diketam, diampelas atau end-jointed √ √ 336. 4407.99.90 --- Lain-lain √ √ 44.08 Lembaran untuk veneering (termasuk yang diperoleh dengan cara mengiris kayu yang dilaminasi), untuk kayu lapis atau kayu yang dilaminasi semacam itu dan kayu lainnya, digergaji memanjang, diiris atau dikuliti, diketam, diampelas, disambung atau end- jointed maupun tidak, dengan ketebalan tidak melebihi 6 mm. 4408.10 - Pohon jenis konifera: 337. 4408.10.10 -- Slat kayu cedar untuk pensil; pohon pinus radiata dari jenis untuk pembuatan blockboard √ √ 338. 4408.10.30 -- Lembaran veneer bagian permukaan √ √ 339. 4408.10.90 -- Lain-lain √ √ - Dari kayu tropis: 340. 4408.31.00 -- Meranti Merah Tua, Meranti Merah Muda dan Meranti Bakau √ √ 4408.39 -- Lain-lain: 341. 4408.39.10 --- Slat Pensil Dari kayu jelutung √ √ 342. 4408.39.20 --- Lembaran veneer bagian permukaan √ √ 343. 4408.39.90 --- Lain-lain √ √ 4408.90 - Lain-lain: 344. 4408.90.10 -- Lembaran veneer bagian permukaan √ √ 345. 4408.90.90 -- Lain-lain √ √ 44.09 Kayu (termasuk strip dan frieze untuk lantai papan, tidak dipasang) dibentuk tidak terputus (diberi lidah, diberi alur, tepinya No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border dikorok, diberi lereng, V-jointed, beaded, diberi pola bentukan, dibundarkan atau sejenis itu), sepanjang tepi, ujung atau permukaannya, diketam, diampelas atau end-jointed maupun tidak. 346. 4409.10.00 - Pohon jenis konifera √ √ - Pohon selain jenis konifera: 347. 4409.22.00 -- Dari kayu tropis √ √ 348. 4409.29.00 -- Lain-lain √ √ 44.10 Papan partikel, papan oriented strand (OSB) dan papan semacam itu (misalnya, papan wafer) dari kayu atau bahan mengandung lignin lainnya, diaglomerasi dengan resin atau dengan zat pengikat organik lainnya maupun tidak. - Dari kayu: 349. 4410.11.00 -- Papan partikel √ √ 350. 4410.12.00 -- Papan oriented strand (OSB) √ √ 351. 4410.19.00 -- Lain-lain √ √ 44.11 Papan fiber dari kayu atau bahan mengandung lignin lainnya, direkatkan dengan resin atau zat organik lainnya maupun tidak. - Papan fiber dengan kepadatan sedang (MDF): 352. 4411.12.00 -- Dengan ketebalan tidak melebihi 5 mm √ √ 353. 4411.13.00 -- Dengan ketebalan melebihi 5 mm tapi tidak melebihi 9 mm √ √ 354. 4411.14.00 -- Dengan ketebalan melebihi 9 mm √ √ No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border - Lain-lain: 355. 4411.92.00 -- Dengan kepadatan melebihi 0,8 g/cm3 √ √ 356. 4411.93.00 -- Dengan kepadatan melebihi 0,5 g/cm3 tapi tidak melebihi 0,8 g/cm3 √ √ 357. 4411.94.00 -- Dengan kepadatan tidak melebihi 0,5 g/cm3 √ √ 44.12 Kayu lapis, panel veneer dan kayu dilaminasi semacam itu. - Kayu lapis lainnya yang terdiri semata-mata dari lembaran kayu, (selain bambu) dengan ketebalan setiap lapisan tidak melebihi 6 mm: 358. 4412.31.00 -- Dengan paling tidak satu lapisan luar Dari kayu tropis √ √ 359. 4412.33.00 -- Lain-lain, paling tidak dengan satu lapisan luar dari kayu pohon selain jenis konifera dari spesies alder (Alnus spp.), ash (Fraxinus spp.), beech (Fagus spp.), birch (Betula spp.), cherry (Prunus spp.), chestnut (Castanea spp.), elm (Ulmus spp.), eucalyptus (Eucalyptus spp.), hickory (Carya spp.), horse chestnut (Aesculus spp.), lime (Tilia spp.), maple (Acer spp.), ek (Quercus spp.), plane tree (Platanus spp.), poplar dan aspen (Populus spp.), robinia (Robinia spp.), tulipwood (Liriodendron spp.) atau walnut (Juglans spp.) √ √ 360. 4412.34.00 -- Lain-lain, dengan paling tidak satu lapisan luar dari kayu selain jenis konifera yang tidak dirinci dalam subpos 4412.33 √ √ 361. 4412.39.00 -- Lain-lain, dengan kedua lapisan luar dari kayu konifera √ √ 4412.41 - Laminated veneered lumber (LVL): No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border 362. 4412.41.10 --- Dengan paling tidak satu lapisan luar dari jati √ √ 363. 4412.41.90 --- Lain-lain √ √ 364. 4412.42.00 -- Lain-lain, dengan paling tidak satu lapisan luar dari kayu selain jenis konifera √ √ 365. 4412.49.00 -- Lain-lain, dengan kedua lapisan luar dari kayu konifera √ √ - Blockboard, laminboard dan battenboard: 366. 4412.51.00 -- Dengan paling tidak satu lapisan luar dari kayu tropis √ √ 367. 4412.52.00 -- Lain-lain, dengan paling tidak satu lapisan luar dari kayu selain jenis konifera √ √ 368. 4412.59.00 -- Lain-lain, dengan kedua lapisan luar dari kayu konifera √ √ - Lain-lain 4412.91 -- Dengan paling tidak satu lapisan luar dari kayu tropis: 369. 4412.91.10 --- Dengan paling tidak satu lapisan luar dari jati √ √ 370. 4412.91.90 --- Lain-lain √ √ 371. 4412.92.00 -- Lain-lain, dengan paling tidak satu lapisan luar dari kayu selain jenis konifera √ √ 372. 4412.99.00 -- Lain-lain, dengan kedua lapisan luar dari kayu konifera √ √ 373. 4413.00.00 Kayu dipadatkan, berbentuk blok, pelat, strip atau profil. √ √ No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border 44.14 Bingkai kayu untuk lukisan, foto, cermin atau benda semacam itu. 374. 4414.10.00 - Dari kayu tropis √ √ 375. 4414.90.00 - Lain-lain √ √ 44.15 Peti, kotak, krat, drum dan pengemas semacam itu, dari kayu; gelendong kabel dari kayu; palet, palet kotak dan papan untuk muatan lainnya, dari kayu; kerah palet dari kayu. 376. 4415.10.00 - Peti, kotak, krat, drum dan pengemas yang semacam itu; gelendong kabel √ √ 377. 4415.20.00 - Palet, palet kotak dan papan untuk muatan lainnya; kerah palet √ √ 44.16 Tahang, tong, bejana, pasu dan produk lainnya dari pembuat tong /pasu dan bagiannya, dari kayu, termasuk stave. 378. 4416.00.10 - Stave √ √ 379. 4416.00.90 - Lain-lain √ √ 44.17 Perkakas, badan perkakas, gagang perkakas, badan dan gagang sapu atau sikat dan gagangnya dari kayu; kelebut bot atau sepatu dan boot tree atau shoe tree, dari kayu. 380. 4417.00.10 - Kelebut bot atau sepatu √ √ 381. 4417.00.90 - Lain-lain √ √ 44.18 Produk pertukangan dan bahan bangunan rumah dari kayu, termasuk panel kayu seluler, rakitan panel penutup lantai, atap sirap dan shake. No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border - Jendela, jendela Prancis dan kusennya: 382. 4418.11.00 -- Dari kayu tropis √ √ 383. 4418.19.00 -- Lain-lain √ √ - Pintu dan kusennya serta ambang pintu 384. 4418.21.00 -- Dari kayu tropis √ √ 385. 4418.29.00 -- Lain-lain √ √ 386. 4418.30.00 - Post dan beam selain produk dari subpos 4418.81 sampai dengan 4418.89 √ √ 387. 4418.40.00 - Penutup untuk pekerjaan kontruksi beton √ √ 388. 4418.50.00 - Atap sirap dan shake √ √ - Rakitan panel penutup lantai: 389. 4418.74.00 -- Lain-Lain, untuk lantai mosaic √ √ 390. 4418.75.00 -- Lain-Lain, multilayer √ √ 391. 4418.79.00 -- Lain-lain √ √ - Produk engineered structural timber: 4418.81 -- Glue-laminated timber (glulam): 392. ex 4418.81.10 --- Dalam bentuk blok Berasal dari kayu √ √ 393. ex 4418.81.90 --- Lain-lain Berasal dari kayu √ √ 394. ex 4418.82.00 -- Cross- laminated timber (CLT atau X-lam) Berasal dari kayu √ √ 395. ex 4418.83.00 -- I beams Berasal dari kayu √ √ 396. ex 4418.89.00 -- Lain-lain Berasal dari kayu √ √ - Lain-lain: 397. 4418.92.00 -- Panel kayu seluler √ √ 398. 4418.99.00 -- Lain-lain √ √ No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border 44.19 Perangkat makan dan perangkat dapur, dari kayu 399. 4419.20.00 - Dari kayu tropis √ √ 400. 4419.90.00 - lain-lain √ √ 44.20 Tatakan kayu dan kayu bertatah; kotak dan peti untuk perhiasan atau peralatan makan dan barang semacam itu, dari kayu; patung kecil dan ornamen lainnya, dari kayu; perabotan dari kayu yang tidak termasuk Bab 94. - Patung kecil dan ornamen lainnya: 401. 4420.11.00 -- Dari kayu tropis √ √ 402. 4420.19.00 -- Lain-lain √ √ 4420.90 - Lain-lain: 403. 4420.90.10 -- Perabotan dari kayu yang tidak termasuk Bab 94 √ √ 404. 4420.90.20 -- Kotak dan kemasan kecil lainnya yang ditujukan/dirancang untuk dan cocok untuk dibawa dalam saku, dalam tas tangan atau dipegang orang √ √ 405. 4420.90.90 -- Lain-lain √ √ 44.21 Barang lainnya dari kayu. 406. ex 4421.20.00 - Peti mati Berasal dari kayu √ √ 407. 4421.99.10 --- Kelos, cop dan bobbin, gulungan benang jahit dan sejenisnya √ √ 408. 4421.99.20 --- Batang korek api √ √ 409. 4421.99.30 --- Pasak atau paku kayu untuk alas kaki √ √ 410. 4421.99.40 --- Stik Permen, Stik es krim dan sendok es √ √ No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border krim 411. 4421.99.70 --- Kipas dan handscreen, bingkai dan gagangnya, dan bagiannya √ √ 412. 4421.99.80 --- Tusuk gigi √ √ --- Lain-lain 413. 4421.99.93 ---- Manik-Manik untuk doa √ √ 414. 4421.99.94 ---- Manik-Manik lainnya √ √ 415. 4421.99.95 ---- Stik dari jenis yang digunakan untuk pembuatan joss sticks √ √ 416. 4421.99.96 ---- Barecore √ √ 417. 4421.99.99 ---- Lain-lain √ √ 418. 4701.00.00 Pulp kayu mekanik. √ √ 47.02 Pulp kayu kimia, dissolving grade 419. 4702.00.10 - Pohon jenis konifera √ √ 420. 4702.00.20 - Pohon selain jenis konifera √ √ 47.03 Pulp kayu kimia, soda atau sulfat, selain dissolving grade. - Tidak dikelantang: 421. 4703.11.00 -- Pohon jenis konifera √ √ 422. 4703.19.00 -- Pohon selain jenis konifera √ √ - Semi kelantang atau dikelantang: 423. 4703.21.00 -- Pohon jenis konifera √ √ 424. 4703.29.00 -- Pohon selain jenis konifera √ √ 47.04 Pulp kayu kimia, sulfit, selain dissolving grade. - Tidak dikelantang: 425. 4704.11.00 -- Pohon jenis konifera √ √ No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border 426. 4704.19.00 -- Pohon selain jenis konifera √ √ - Semi kelantang atau dikelantang: 427. 4704.21.00 -- Pohon jenis konifera √ √ 428. 4704.29.00 -- Pohon selain jenis konifera √ √ 429. 4705.00.00 Pulp kayu yang diperoleh melalui kombinasi proses pembuatan pulp secara mekanik dan kimia. √ √ 48.02 Kertas dan kertas karton tidak dilapisi, dari jenis yang digunakan untuk penulisan, pencetakan atau keperluan grafik lainnya, serta kertas untuk punch card serta punch tape tidak dilubangi, dalam gulungan atau lembaran empat persegi panjang (termasuk bujur sangkar) dari berbagai ukuran, selain dari pos 48.01 atau 48.03; kertas dan kertas karton buatan tangan. 430. ex 4802.10.00 - Kertas dan kertas karton buatan tangan Berasal dari kayu √ √ 4802.20 - Kertas dan kertas karton dari jenis yang digunakan sebagai dasar untuk kertas atau kertas karton peka cahaya, peka panas atau peka listrik: 431. ex 4802.20.10 -- Dalam bentuk gulungan dengan lebar tidak lebih dari 15 cm atau lembaran empat persegi panjang (termasuk bujur sangkar) yang Berasal dari kayu √ √ No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border sisinya tidak ada yang melebihi 36 cm dalam keadaan tidak dilipat 432. ex 4802.20.90 -- Lain-lain Berasal dari kayu √ √ 4802.40 - Wallpaper base: 433. ex 4802.40.10 -- Dalam gulungan dengan lebar tidak lebih dari 15 cm atau dalam lembaran empat persegi panjang (termasuk bujur sangkar) yang sisinya tidak ada yang melebihi 36 cm dalam keadaan tidak dilipat Berasal dari kayu √ √ 434. ex 4802.40.90 -- Lain-lain Berasal dari kayu √ √ - Kertas dan kertas karton lainnya, tidak mengandung serat yang diperoleh melalui proses mekanik atau kimia mekanik atau mengandung serat tersebut tidak lebih dari 10% menurut berat keseluruhan kandungan seratnya: 4802.54 -- Beratnya kurang dari 40 g/m2: --- Carbonising base paper, dengan berat kurang dari 20 g/m2: No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border 435. ex 4802.54.11 ---- Dalam gulungan dengan lebar tidak lebih dari 15 cm atau dalam lembaran empat persegi panjang (termasuk bujur sangkar) yang sisinya tidak ada yang melebihi 36 cm dalam keadaan tidak dilipat Berasal dari kayu √ √ 436. ex 4802.54.19 ---- Lain-lain Berasal dari kayu √ √ --- Carbonishing base paper lainnya: 437. ex 4802.54.21 ---- Dalam gulungan dengan lebar tidak lebih dari 15 cm atau dalam lembaran empat persegi panjang (termasuk bujur sangkar) yang sisinya tidak ada yang melebihi 36 cm dalam keadaan tidak dilipat Berasal dari kayu √ √ 438. ex 4802.54.29 ---- Lain-lain Berasal dari kayu √ √ No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border 439. ex 4802.54.30 --- Base paper dari jenis yang digunakan untuk pembuatan aluminium coated paper Berasal dari kayu √ √ 440. ex 4802.54.40 --- Dari jenis yang digunakan untuk menulis, mencetak dan keperluan grafik lainnya, dalam gulungan dengan lebar tidak melebihi 15 cm atau dalam bentuk lembaran empat persegi panjang (termasuk bujur sangkar) yang sisinya tidak melebihi 36 cm dalam keadaan tidak dilipat Berasal dari kayu √ √ 441. ex 4802.54.50 --- Kertas dan Kertas karton multi lapis Berasal dari kayu √ √ 442. ex 4802.54.90 --- Lain-lain Berasal dari kayu √ √ 4802.55 -- Beratnya 40 g/ m2 atau lebih tetapi tidak lebih dari 150 g/m2, dalam gulungan: No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border --- Kertas hias dan kertas karton hias: 443. ex 4802.55.21 ---- Dengan lebar tidak melebihi 15 cm Berasal dari kayu √ √ 444. ex 4802.55.29 ---- Lain-lain Berasal dari kayu √ √ 445. ex 4802.55.40 --- Base paper dari jenis yang digunakan untuk pembuatan aluminium coated paper Berasal dari kayu √ √ 446. ex 4802.55.50 --- Base paper dari jenis yang digunakan untuk pembuatan release paper Berasal dari kayu √ √ --- Dari jenis yang digunakan untuk menulis, mencetak dan keperluan grafik lainnya: 447. ex 4802.55.61 ---- Dengan lebar tidak melebihi15 cm Berasal dari kayu √ √ 448. ex 4802.55.69 ---- Lain-lain Berasal dari kayu √ √ 449. ex 4802.55.70 --- Kertas multi lapis Berasal dari kayu √ √ 450. ex 4802.55.90 --- Lain-lain Berasal dari kayu √ √ 4802.56 -- Beratnya 40 g/m2 atau lebih tetapi tidak lebih dari 150 g/m2, dalam lembaran dengan No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border satu sisinya tidak melebihi 435 mm dan sisi lainnya tidak melebihi 297 mm dalam keadaan tidak dilipat: --- Kertas hias dan kertas karton hias: 451. ex 4802.56.21 ---- Dalam lembaran empat persegi panjang (termasuk bujur sangkar) yang sisinya tidak melebihi 36 cm dalam keadaan tidak terlipat Berasal dari kayu √ √ 452. ex 4802.56.29 ---- Lain-lain Berasal dari kayu √ √ --- Dari jenis yang digunakan untuk menulis, mencetak dan keperluan grafik lainnya: 453. ex 4802.56.41 ---- Dengan lebar tidak melebihi 36 cm dalam bentuk lembaran persegi panjang (termasuk persegi) dan dalam keadaan tidak dilipat Berasal dari kayu √ √ 454. ex 4802.56.49 ---- Lain-lain Berasal dari kayu √ √ 455. ex 4802.56.50 --- Kertas multi lapis Berasal dari kayu √ √ 456. ex 4802.56.90 --- Lain-lain Berasal dari kayu √ √ 4802.57 -- Lain-lain, beratnya 40 g/m2 atau lebih tetapi No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border tidak lebih dari 150 g/m2: --- Dari jenis yang digunakan untuk menulis, mencetak dan keperluan grafik lainnya: 457. ex 4802.57.21 ---- Dengan sisi tidak melebihi 36 cm dalam keadaan tidak dilipat Berasal dari kayu √ √ 458. ex 4802.57.29 ---- Lain- lain Berasal dari kayu √ √ 459. ex 4802.57.30 --- Kertas multi lapis Berasal dari kayu √ √ 460. ex 4802.57.90 --- Lain-lain Berasal dari kayu √ √ 4802.58 -- Beratnya lebih dari 150 g/m2: --- Kertas hias dan kertas karton hias: 461. ex 4802.58.21 ---- Dalam gulungan dengan lebar 15 cm atau kurang atau dalam lembaran empat persegi panjang (termasuk bujur sangkar) dengan satu sisi 36 cm atau kurang dan sisi lain 15 cm atau kurang dalam keadaan tidak dilipat Berasal dari kayu √ √ No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border 462. ex 4802.58.29 ---- Lain-lain Berasal dari kayu √ √ --- Dari jenis yang digunakan untuk menulis, mencetak dan keperluan grafik lainnya: 463. ex 4802.58.31 ---- Dalam gulungan dengan lebar tidak melebihi 15 cm atau dalam lembaran empat persegi panjang (termasuk bujur sangkar) yang sisinya tidak ada yang melebihi 36 cm dalam keadaan tidak dilipat Berasal dari kayu √ √ 464. ex 4802.58.39 ---- Lain-lain Berasal dari kayu √ √ --- Lain-lain 465. ex 4802.58.91 ---- Beratnya lebih dari 150 g/m2 tetapi kurang dari 225 g/m2 Berasal dari kayu √ √ 466. ex 4802.58.99 ---- Lain-lain Berasal dari kayu √ √ - Kertas dan kertas karton lainnya, mengandung serat yang diperoleh melalui proses mekanik atau kimia mekanik lebih dari 10% menurut berat keseluruhan kandungan seratnya: No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border 4802.61 -- Dalam gulungan: --- Kertas hias dan kertas karton hias: 467. ex 4802.61.31 ---- Dengan lebar tidak melebihi 15 cm Berasal dari kayu √ √ 468. ex 4802.61.39 ---- Lain-lain Berasal dari kayu √ √ --- Base paper dari jenis yang digunakan untuk pembuatan aluminium coated paper 469. ex 4802.61.41 ---- Beratnya lebih dari 150 g/m2 tetapi kurang dari 225 g/m2 Berasal dari kayu √ √ 470. ex 4802.61.49 ---- Lain-lain Berasal dari kayu √ √ --- Dari jenis yang digunakan untuk menulis, mencetak dan keperluan grafik lainnya: 471. ex 4802.61.51 ---- Dengan lebar tidak melebihi 15 cm Berasal dari kayu √ √ 472. ex 4802.61.59 ---- Lain-lain Berasal dari kayu √ √ 473. ex 4802.61.60 --- Kertas multi lapis Berasal dari kayu √ √ --- lain-lain 474. ex 4802.61.91 ---- Beratnya lebih dari 150 g/m2 tetapi kurang dari 225 Berasal dari kayu √ √ No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border g/m2 475. ex 4802.61.99 ---- Lain-lain Berasal dari kayu √ √ 4802.62 -- Dalam lembaran dengan satu sisinya tidak melebihi 435 mm dan sisi lainnya tidak melebihi 297 mm dalam keadaan tidak dilipat: --- Kertas hias dan kertas karton hias, berbentuk empat persegi panjang (termasuk bujur sangkar) dengan satu sisi 36 cm atau kurang dan sisi lainnya 15 cm atau kurang dalam keadaan tidak dilipat: 476. ex 4802.62.11 ---- Beratnya lebih dari 150 g/m2 tetapi kurang dari 225 g/m2 Berasal dari kayu √ √ 477. ex 4802.62.19 ---- Lain-lain Berasal dari kayu √ √ --- Kertas hias dan kertas karton hias lainnya 478. ex 4802.62.21 ---- Beratnya lebih dari 150 g/m2 tetapi kurang dari 225 g/m2 Berasal dari kayu √ √ 479. ex 4802.62.29 ---- Lain-lain Berasal dari kayu √ √ --- Dari jenis yang digunakan untuk menulis, mencetak dan keperluan grafik lainnya No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border 480. ex 4802.62.31 ---- Dalam bentuk lembaran persegi panjang (termasuk bujur sangkar) yang sisinya tidak ada yang melebihi 36 cm dalam keadaan tidak dilipat Berasal dari kayu √ √ 481. ex 4802.62.39 ---- Lain-lain Berasal dari kayu √ √ --- Lain-lain 482. ex 4802.62.91 ---- Beratnya lebih dari 150 g/ m2 tetapi kurang dari 225 g/m2 Berasal dari kayu √ √ 483. ex 4802.62.99 ---- Lain-lain Berasal dari kayu √ √ 4802.69 -- Lain-lain: --- Dari jenis yang digunakan untuk menulis, mencetak dan keperluan grafik lainnya: 484. ex 4802.69.11 ---- Dalam bentuk lembaran persegi panjang (termasuk bujur sangkar) yang sisinya tidak ada yang melebihi 36 cm dalam keadaan tidak dilipat Berasal dari kayu √ √ No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border 485. ex 4802.69.19 ---- Lain-lain Berasal dari kayu √ √ --- Lain-lain 486. ex 4802.69.91 ---- Beratnya lebih dari 150 g/m2 tetapi kurang dari 225 g/m2 Berasal dari kayu √ √ 487. ex 4802.69.99 ---- Lain-lain Berasal dari kayu √ √ 48.03 Kertas toilet atau kertas tisu untuk kulit muka, kertas handuk atau kertas serbet dan kertas semacam itu dari jenis yang digunakan untuk keperluan rumah tangga atau saniter, gumpalan selulosa dan web dari serat selulosa, dikisutkan, dikerutkan, diembos, dilubangi, diwarnai permukaannya, dihias atau dicetak permukaannya maupun tidak, dalam gulungan atau lembaran. 488. ex 4803.00.30 - Dari gumpalan selulosa atau dari web dari serat selulosa Berasal dari kayu √ √ 489. ex 4803.00.90 - Lain-lain Berasal dari kayu √ √ 48.04 Kertas kraft dan kertas karton tidak dilapisi, dalam gulungan atau lembaran, selain yang dimaksud dalam pos 48.02 atau 48.03. - Kraftliner: 490. ex 4804.11.00 -- Tidak dikelantang Berasal dari kayu √ √ 491. ex 4804.19.00 -- Lain-lain Berasal dari kayu √ √ - Kertas kraft untuk kantong: No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border 4804.21 -- Tidak dikelantang: 492. ex 4804.21.10 --- Dari jenis yang digunakan untuk pembuatan kantong semen Berasal dari kayu √ √ 493. ex 4804.21.90 --- Lain-lain Berasal dari kayu √ √ 4804.29 -- Lain-lain 494. ex 4804.29.10 --- Dari jenis yang digunakan untuk pembuatan kantong semen Berasal dari kayu √ √ 495. ex 4804.29.90 --- Lain-lain Berasal dari kayu √ √ - Kertas kraft dan kertas karton lainnya dengan berat 150 g/m2 atau kurang: 4804.31 -- Tidak dikelantang: 496. ex 4804.31.10 --- Kertas kraft insulator electrical grade Berasal dari kayu √ √ 497. ex 4804.31.30 --- Dari wet strength 40 g sampai 60 g, dari jenis yang digunakan dalam pembuatan pita perekat kayu lapis Berasal dari kayu √ √ 498. ex 4804.31.40 --- Sandpaper base paper Berasal dari kayu √ √ No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border 499. ex 4804.31.50 --- Dari jenis yang digunakan untuk membuat karung semen Berasal dari kayu √ √ 500. ex 4804.31.90 --- Lain-lain Berasal dari kayu √ √ 4804.39 -- Lain-lain: 501. ex 4804.39.10 --- Dari wet strength 40 g sampai 60 g, dari jenis yang digunakan dalam pembuatan pita perekat kayu lapis Berasal dari kayu √ √ 502. ex 4804.39.20 --- Kertas dan kertas karton dari jenis yang digunakan untuk pembuatan kemasan makanan Berasal dari kayu √ √ 503. ex 4804.39.90 --- Lain-lain Berasal dari kayu √ √ - Kertas kraft dan kertas karton lainnya dengan berat lebih dari 150 g/m2 tetapi kurang dari 225 g/m2: 4804.41 -- Tidak dikelantang: 504. ex 4804.41.10 --- Kertas kraft insulator electrical grade Berasal dari kayu √ √ 505. ex 4804.41.90 --- Lain-lain Berasal dari kayu √ √ No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border 4804.42 -- Dikelantang seluruhnya secara seragam dan mengandung serat kayu yang diperoleh melalui proses kimia lebih dari 95% menurut berat keseluruhan kandungan seratnya: 506. ex 4804.42.10 --- Kertas dan karton dari jenis yang digunakan untuk pembuatan kemasan makanan Berasal dari kayu √ √ 507. ex 4804.42.90 --- Lain-lain Berasal dari kayu √ √ 4804.49 -- Lain-lain: 508. ex 4804.49.10 --- Kertas dan karton dari jenis yang digunakan untuk pembuatan kemasan makanan Berasal dari kayu √ √ 509. ex 4804.49.90 --- Lain-lain Berasal dari kayu √ √ - Kertas kraft dan kertas karton lainnya dengan berat 225 g/m2 atau lebih: 4804.51 -- Tidak dikelantang: 510. ex 4804.51.10 --- Kertas kraft insulator electrical grade; Berasal dari kayu √ √ 511. ex 4804.51.20 --- Pressboard dengan berat 600 g/m2 atau lebih Berasal dari kayu √ √ No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border 512. ex 4804.51.30 --- Dengan wet strength 40 sampai 60 g, dari jenis yang digunakan dalam pembuatan pita perekat kayu lapis Berasal dari kayu √ √ 513. ex 4804.51.90 --- Lain-lain Berasal dari kayu √ √ 4804.52 -- Dikelantang seluruhnya secara seragam dan mengandung serat kayu yang diperoleh melalui proses kimia lebih dari 95% menurut berat keseluruhan kandungan seratnya 514. ex 4804.52.10 --- Kertas dan karton dari jenis yang digunakan untuk pembuatan kemasan makanan Berasal dari kayu √ √ 515. ex 4804.52.90 --- Lain-lain Berasal dari kayu √ √ 4804.59 -- Lain-lain: 516. ex 4804.59.10 --- Kertas dan karton dari jenis yang digunakan untuk pembuatan kemasan makanan Berasal dari kayu √ √ 517. ex 4804.59.90 --- Lain-lain Berasal dari kayu √ √ 48.05 Kertas dan kertas karton tidak dilapisi No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border lainnya, dalam gulungan atau lembaran, tidak dikerjakan atau diproses lebih lanjut selain yang dirinci dalam Catatan 3 pada Bab ini. - Kertas beralur: 518. ex 4805.11.00 -- Kertas beralur semi kimia Berasal dari kayu √ √ 519. ex 4805.12.00 -- Kertas beralur jerami Berasal dari kayu √ √ 4805.19 -- Lain-lain: 520. ex 4805.19.10 --- Dengan berat lebih dari 150 g/m2 tapi kurang dari 225 g/m2 Berasal dari kayu √ √ 521. ex 4805.19.90 --- Lain-lain Berasal dari kayu √ √ - Testliner (karton liner daur ulang): 522. ex 4805.24.00 -- Beratnya 150 g/m2 atau kurang Berasal dari kayu √ √ 4805.25 -- Beratnya lebih dari 150 g/m2: 523. ex 4805.25.10 --- Dengan berat kurang dari 225 g/m2 Berasal dari kayu √ √ 524. ex 4805.25.90 --- Lain-lain Berasal dari kayu √ √ 4805.30 - Kertas bungkus sulfit: 525. ex 4805.30.10 -- Kertas diwarnai dari jenis yang digunakan untuk Berasal dari kayu √ √ No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border pembungkus kotak korek api 526. ex 4805.30.90 -- Lain-lain Berasal dari kayu √ √ 527. ex 4805.40.00 - Kertas dan kertas karton saring Berasal dari kayu √ √ 528. ex 4805.50.00 - Kertas dan kertas karton kempa Berasal dari kayu √ √ - Lain-lain: 4805.91 -- Beratnya 150 g/m2 atau kurang: 529. ex 4805.91.10 --- Kertas dari jenis yang digunakan sebagai bahan antara untuk pengemasan produk kaca datar, dengan kandungan resin tidak lebih dari 0,6% menurut beratnya Berasal dari kayu √ √ 530. ex 4805.91.20 --- Dari jenis yang digunakan untuk pembuatan joss paper Berasal dari kayu √ √ 531. ex 4805.91.90 --- Lain-Lain Berasal dari kayu √ √ 4805.92 -- Beratnya lebih dari 150 g/m2 tetapi kurang No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border dari 225 g/m2: 532. ex 4805.92.10 --- Kertas dan kertas karton multi lapis Berasal dari kayu √ √ 533. ex 4805.92.90 --- Lain-lain Berasal dari kayu √ √ 4805.93 -- Beratnya 225 g/m2 atau lebih: 534. ex 4805.93.10 --- Kertas dan kertas karton multi lapis Berasal dari kayu √ √ 535. ex 4805.93.20 --- Blotting paper Berasal dari kayu √ √ 536. ex 4805.93.90 --- Lain-lain Berasal dari kayu √ √ 48.06 Perkamen nabati, kertas tahan lemak, kertas kalkir dan kertas glasin serta kertas transparan dikilapkan atau kertas bening lainnya, dalam gulungan atau lembaran. 537. ex 4806.10.00 - Perkamen nabati Berasal dari kayu √ √ 538. ex 4806.20.00 - Kertas tahan lemak Berasal dari kayu √ √ 539. ex 4806.30.00 - Kertas kalkir Berasal dari kayu √ √ 540. ex 4806.40.00 - Kertas glasin dan kertas transparan dikilapkan atau kertas bening lainnya Berasal dari kayu √ √ No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border 541. ex 4807.00.00 Kertas komposit dan kertas karton komposit (dibuat dengan merekatkan beberapa lapisan datar kertas atau kertas karton dengan perekat), permukaannya tidak dilapisi atau diresapi, bagian dalamnya diperkuat maupun tidak, dalam gulungan atau lembaran. Berasal dari kayu √ √ 48.08 Kertas dan kertas karton, bergelombang (dengan atau tanpa dilekati lembaran yang datar permukaannya), dikisutkan, dikerutkan, diembos atau dilubangi, dalam gulungan atau lembaran, selain kertas dari jenis yang diuraikan dalam pos 48.03. 542. ex 4808.10.00 -Kertas dan kertas karton bergelombang, dilubangi maupun tidak Berasal dari kayu √ √ 543. ex 4808.40.00 - Kertas kraft, dikisutkan atau Berasal dari kayu √ √ No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border dikerutkan, diembos atau dilubangi maupun tidak 4808.90 - Lain-lain: 544. ex 4808.90.20 -- Dikisutkan atau dikerutkan Berasal dari kayu √ √ 545. ex 4808.90.30 -- Embossed paper Berasal dari kayu √ √ 546. ex 4808.90.90 -- Lain-lain Berasal dari kayu √ √ 48.09 Kertas karbon, kertas self-copy dan kertas kopi atau kertas transfer lainnya (termasuk kertas dilapisi atau kertas diresapi untuk stensil duplikator atau pelat offset), dicetak maupun tidak, dalam gulungan atau lembaran. 547. ex 4809.20.00 - Kertas self-copy Berasal dari kayu √ √ 4809.90 - Lain-lain: 548. ex 4809.90.10 -- Kertas karbon dan kertas kopi semacam itu Berasal dari kayu √ √ 549. ex 4809.90.90 -- Lain-lain Berasal dari kayu √ √ 48.10 Kertas dan kertas karton, dilapisi satu atau kedua sisinya dengan kaolin (tanah liat Cina) atau zat anorganik lainnya, dengan atau tanpa bahan pengikat, dan tanpa pelapis lainnya, diwarnai, dihias atau dicetak permukaannya maupun tidak, dalam gulungan atau lembaran empat persegi panjang (termasuk bujur sangkar) dari No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border berbagai ukuran. - Kertas dan kertas karton dari jenis yang digunakan untuk menulis, mencetak atau keperluan grafik lainnya, tidak mengandung serat yang diperoleh melalui proses mekanik atau kimia mekanik mengandung serat tersebut tidak lebih dari 10% menurut berat keseluruhan kandungan seratnya: 4810.13 -- Dalam gulungan: 550. ex 4810.13.10 --- Dicetak, dari jenis yang digunakan untuk aparatus yang merekam sendiri, dengan lebar 150 mm atau kurang Berasal dari kayu √ √ --- Lain-lain: Berasal dari kayu 551. ex 4810.13.91 ---- Dengan lebar 150 mm atau kurang Berasal dari kayu √ √ 552. ex 4810.13.99 ---- Lain-lain: Berasal dari kayu √ √ 4810.14 Dalam lembaran dengan satu sisinya tidak melebihi 435 mm dan sisi lainnya tidak melebihi 297 mm dan tidak dilipat: 553. ex 4810.14.10 --- Dicetak, dari jenis yang digunakan untuk aparatus yang merekam sendiri, yang sisinya tidak ada yang Berasal dari kayu √ √ No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border melebihi 360 mm --- Lain-lain: 554. ex 4810.14.91 ---- Yang sisinya tidak ada yang melebihi 360 mm Berasal dari kayu √ √ 555. ex 4810.14.99 ---- Lain-Lain Berasal dari kayu √ √ 4810.19 -- Lain-lain: 556. ex 4810.19.10 --- Dicetak, dari jenis yang digunakan untuk aparatus yang merekam sendiri, dengan sisi tidak melebihi 360 mm dalam keadaan tidak dilipat: Berasal dari kayu √ √ 557. ex 4810.19.90 --- Lain-lain Berasal dari kayu √ √ - Kertas dan kertas karton dari jenis yang digunakan untuk menulis, mencetak atau keperluan grafik lainnya, mengandung serat yang diperoleh melalui proses mekanik atau kimia mekanik lebih dari 10% menurut berat keseluruhan kandungan seratnya: 4810.22 -- Kertas dengan lapisan tipis: 558. ex 4810.22.10 --- Dicetak, dari jenis yang digunakan untuk aparatus yang merekam sendiri, Berasal dari kayu √ √ No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border dalam gulungan dengan lebar 150 mm atau kurang, atau dalam lembaran dengan setiap sisi tidak melebihi 360 mm dalam keadaan tidak dilipat 559. ex 4810.22.90 --- Lain-lain Berasal dari kayu √ √ 4810.29 -- Lain-lain: 560. ex 4810.29.10 --- Dicetak, dari jenis yang digunakan untuk aparatus yang merekam sendiri, dalam gulungan dengan lebar 150 mm atau kurang, atau dalam lembaran dengan setiap sisi tidak melebihi 360 mm dalam keadaan tidak dilipat: Berasal dari kayu √ √ - Kertas dan kertas karton lainnya: 4810.92 -- Multi lapis: 561. ex 4810.92.40 --- Dalam gulungan dengan lebar 150 mm atau kurang, Berasal dari kayu √ √ No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border atau dalam lembaran dengan setiap sisi tidak melebihi 360 mm dalam keadaan tidak dilipat 562. ex 4810.92.90 --- Lain-lain Berasal dari kayu √ √ 4810.99 -- Lain-lain: 563. ex 4810.99.40 --- Dalam gulungan dengan lebar tidak melebihi 150 mm atau kurang, atau dalam lembaran dengan setiap sisi tidak melebihi 360 mm dalam keadaan tidak dilipat Berasal dari kayu √ √ 564. ex 4810.99.90 --- Lain-lain Berasal dari kayu √ √ 48.11 Kertas, kertas karton, gumpalan selulosa dan web dari serat selulosa, dilapisi, diresapi, ditutupi, diwarnai permukaannya, dihias atau dicetak permukaannya, dalam gulungan atau lembaran empat persegi panjang (termasuk bujur sangkar), dari berbagai ukuran, selain barang dari jenis yang diuraikan dalam pos 48.03,48.09 atau 48.10. 4811.10 - Kertas dan kertas karton diberi ter, bitumen atau aspal: No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border 565. ex 4811.10.20 -- Dalam gulungan dengan lebar tidak lebih dari 15 cm atau dalam lembaran empat persegi panjang (termasuk bujur sangkar) dengan setiap sisi tidak melebihi 36 cm dalam keadaan tidak dilipat Berasal dari kayu √ √ 566. ex 4811.10.90 -- Lain-lain: Berasal dari kayu √ √ - Kertas dan kertas karton diberi getah atau berperekat: -- Self-adhesive: 567. ex 4811.41.20 --- Dalam gulungan dengan lebar tidak lebih dari 15 cm atau dalam lembaran empat persegi panjang (termasuk bujur sangkar) dengan setiap sisi tidak melebihi 36 cm dalam keadaan tidak dilipat Berasal dari kayu √ √ 568. ex 4811.41.90 --- Lain-lain Berasal dari kayu √ √ No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border 569. ex 4811.49.00 -- Lain-lain Berasal dari kayu √ √ - Kertas dan kertas karton, dilapisi, diresapi atau ditutupi dengan plastik (tidak termasuk perekat): 4811.51 -- Dikelantang, beratnya lebih dari 150 g/m2: --- Dalam gulungan dengan lebar tidak lebih dari 15 cm atau dalam lembaran empat persegi panjang (termasuk bujur sangkar) dengan setiap sisi tidak melebihi 36 cm dalam keadaan tidak dilipat: 570. ex 4811.51.31 ---- Penutup lantai Berasal dari kayu √ √ 571. ex 4811.51.39 ---- Lain-lain Berasal dari kayu √ √ --- Lain-lain: 572. ex 4811.51.91 ---- Penutup lantai Berasal dari kayu √ √ 573. ex 4811.51.99 ---- Lain-lain Berasal dari kayu √ √ -- Lain-lain: 574. ex 4811.59.20 --- Kertas dan kertas karton yang kedua permukaannya ditutupi lembaran plastik transparan dan lapisan aluminium foil, untuk mengemas produk makanan cair Berasal dari kayu √ √ No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border --- Dalam gulungan dengan lebar tidak lebih dari 15 cm atau dalam lembaran empat persegi panjang (termasuk bujur sangkar) yang sisinya tidak ada yang melebihi 36 cm dalam keadaan tidak dilipat: 575. ex 4811.59.41 ---- Penutup lantai Berasal dari kayu √ √ 576. ex 4811.59.49 ---- Lain-lain Berasal dari kayu √ √ --- Lain-lain: 577. ex 4811.59.91 ---- Penutup lantai terbuat dari kertas atau kertas karton Berasal dari kayu √ √ 578. ex 4811.59.99 ---- Lain-lain Berasal dari kayu √ √ 4811.60 - Kertas dan kertas karton, dilapisi, diresapi atau ditutupi dengan malam, malam parafin, stearin, minyak atau gliserol: 579. ex 4811.60.20 -- Dalam gulungan dengan lebar tidak lebih dari 15 cm atau dalam lembaran empat persegi panjang Berasal dari kayu √ √ No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border (termasuk bujur sangkar) yang sisinya tidak ada yang melebihi 36 cm dalam keadaan tidak dilipat -- Lain-lain: 580. ex 4811.60.91 --- Penutup Lantai Berasal dari kayu √ √ 4811.90 - Kertas, kertas karton, gumpalan selulosa dan web dari serat selulosa lainnya: -- Dalam gulungan dengan lebar tidak lebih dari 15 cm atau dalam lembaran empat persegi panjang (termasuk bujur sangkar) yang sisinya tidak ada yang melebihi 36 cm dalam keadaan tidak dilipat: 581. ex 4811.90.41 --- Penutup lantai Berasal dari kayu √ √ 582. ex 4811.90.42 --- Kertas Marbled Berasal dari kayu √ √ 583. ex 4811.90.49 --- Lain-lain Berasal dari kayu √ √ -- Lain-lain: 584. ex 4811.90.91 --- Penutup lantai Berasal dari kayu √ √ 585. ex 4811.90.92 --- Kertas Marbled Berasal dari kayu √ √ 586. ex 4811.90.93 --- Lain-lain, gumpalan selulosa dan web Berasal dari kayu √ √ No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border dari serat selulosa 587. ex 4811.90.99 --- Lain-lain Berasal dari kayu √ √ 588. ex 4812.00.00 Blok, lempengan dan pelat saring, dari pulp kertas. Berasal dari kayu √ √ 48.13 Kertas sigaret, dipotong menurut ukuran maupun tidak, baik dalam bentuk buklet atau tabung. 589. ex 4813.10.00 - Dalam bentuk buklet atau tabung Berasal dari kayu √ √ 4813.20 - Dalam gulungan dengan lebar tidak melebihi 5 cm Berasal dari kayu 590. ex 4813.20.10 -- Cigarette tipping paper Berasal dari kayu √ √ -- Lainnya, tidak dilapisi: 591. ex 4813.20.21 --- Tobacco wrapping paper Berasal dari kayu √ √ 592. ex 4813.20.22 --- Plug wrap paper yang memiliki porositas lebih dari 12 cm3 (min- 1.cm-2) di unit Permeabilitas Berasal dari kayu √ √ No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border Udara CORESTA 593. ex 4813.20.23 --- Plug wrap paper lainnya Berasal dari kayu √ √ 594. ex 4813.20.29 --- Lain-lain Berasal dari kayu √ √ -- Lain-lain, dilapisi: 595. ex 4813.20.31 --- Tobacco wrapping paper Berasal dari kayu √ √ 596. ex 4813.20.32 --- Plug wrap paper Berasal dari kayu √ √ 597. ex 4813.20.39 --- Lain-lain Berasal dari kayu √ √ 4813.90 - Lain-lain: -- Dalam gulungan dengan lebar melebihi 5 cm, dilapisi Berasal dari kayu 598. ex 4813.90.11 --- Tobacco wrapping paper Berasal dari kayu √ √ 599. ex 4813.90.12 --- Cigarette tipping paper Berasal dari kayu √ √ 600. ex 4813.90.19 --- Lain-lain Berasal dari kayu √ √ -- Lain-lain 601. ex 4813.90.91 --- Tobacco wrapping paper Berasal dari kayu √ √ 602. ex 4813.90.99 --- Lain-lain Berasal dari kayu √ √ 48.14 Wallpaper dan penutup dinding semacam itu; kertas transparansi untuk jendela. 4814.20 - Wallpaper dan penutup dinding semacam itu, No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border terdiri dari kertas yang sisi mukanya dilapisi atau ditutupi lapisan plastik yang diberi hiasan berbentuk urat kayu, diembos, diwarnai, dicetak motif atau dihias dengan cara lain: 603. ex 4814.20.10 -- Dengan lebar tidak melebihi 60 cm Berasal dari kayu √ √ -- Lain-lain 604. ex 4814.20.91 --- Photo murals Berasal dari kayu √ √ 605. ex 4814.20.99 --- Lain-lain Berasal dari kayu √ √ 606. ex 4814.90.00 - Lain-lain Berasal dari kayu √ √ 48.16 Kertas karbon, kertas self-copy dan kertas kopi atau kertas transfer lainnya (selain yang dimaksud dalam pos 48.09), stensil duplikator dan pelat offset, dari kertas, disiapkan dalam kotak maupun tidak. 4816.20 - Kertas self- copy: 607. ex 4816.20.10 -- Dalam gulungan dengan lebar melebihi 15 cm tetapi tidak melebihi 36 cm Berasal dari kayu √ √ 608. ex 4816.20.90 -- Lain-lain Berasal dari kayu √ √ 4816.90 - Lain-lain: 609. ex 4816.90.10 -- Kertas karbon Berasal dari kayu √ √ 610. ex 4816.90.20 -- Kertas kopi lainnya Berasal dari kayu √ √ 611. ex 4816.90.30 -- Pelat offset Berasal dari kayu √ √ No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border 612. ex 4816.90.40 -- Heat transfer paper Berasal dari kayu √ √ 613. ex 4816.90.50 -- Lain-lain, dalam gulungan dengan lebar melebihi 15 cm tetapi tidak melebihi 36 cm Berasal dari kayu √ √ 614. ex 4816.90.90 -- Lain-lain Berasal dari kayu √ √ 48.17 Amplop, kartu surat, kartu pos polos dan kartu korespondensi, dari kertas atau kertas karton; kotak, kantong, dompet dan kompendium tulisan, dari kertas atau kertas karton, berisi bermacam-macam kertas surat. 615. ex 4817.10.00 - Amplop Berasal dari kayu √ √ 616. ex 4817.20.00 - Kartu surat, kartu pos polos dan kartu korespondensi Berasal dari kayu √ √ 617. ex 4817.30.00 - Kotak, kantong, dompet dan kompendium tulisan, dari kertas atau kertas karton, berisi bermacam- macam kertas surat Berasal dari kayu √ √ 48.18 Kertas toilet dan kertas semacam itu, gumpalan selulosa atau web dari serat No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border selulosa, dari jenis yang digunakan untuk keperluan rumah tangga atau saniter, dalam gulungan dengan lebar tidak melebihi 36 cm, atau dipotong menurut ukuran atau bentuk tertentu; saputangan, tisu pembersih, handuk, taplak meja, serbet, seprei dan keperluan rumah tangga semacam itu, barang keperluan saniter atau rumah sakit, pakaian dan aksesori pakaian, dari pulp kertas, kertas, gumpalan selulosa atau web serat selulosa. 618. ex 4818.10.00 - Kertas toilet Berasal dari kayu √ √ 619. ex 4818.20.00 - Sapu tangan, tisu pembersih atau tisu dan handuk muka Berasal dari kayu √ √ 4818.30 - Taplak meja dan serbet: 620. ex 4818.30.10 -- Taplak meja Berasal dari kayu √ √ 621. ex 4818.30.20 -- Serbet Berasal dari kayu √ √ 622. ex 4818.50.00 - Pakaian dan aksesori pakaian Berasal dari kayu √ √ 623. ex 4818.90.00 - Lain-lain Berasal dari kayu √ √ 48.22 Bobbin, kelos, cop dan alat penunjang semacam itu dari pulp kertas, kertas atau kertas karton (dilubangi atau dikeraskan maupun tidak). 4822.10 - Dari jenis yang digunakan untuk menggulung benang tekstil: No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border 624. ex 4822.10.10 -- Cone Berasal dari kayu √ √ 4822.90 - Lain-lain: 625. ex 4822.90.10 -- Cone Berasal dari kayu √ √ 48.23 Kertas, kertas karton, gumpalan selulosa dan web serat selulosa lainnya, dipotong menurut ukuran atau bentuk; barang lainnya dari pulp kertas, kertas, kertas karton, gumpalan selulosa atau web serat selulosa. 4823.20 - Kertas dan kertas karton saring: 626. ex 4823.20.90 -- Lain-lain Berasal dari kayu √ √ 4823.40 - Gulungan, lembaran dan dial, dicetak untuk aparatus yang merekam sendiri: -- Untuk aparatus elektro-medical: 627. ex 4823.40.21 --- Kertas rekam kardiograf Berasal dari kayu √ √ 628. ex 4823.40.29 --- Lain-lain Berasal dari kayu √ √ 629. ex 4823.40.90 -- Lain-lain Berasal dari kayu √ √ - Nampan, pinggan, piring, cangkir dan sejenisnya dari kertas atau kertas karton: 630. ex 4823.69.00 -- Lain-lain Berasal dari kayu √ √ 631. ex 4823.70.00 - Barang dibentuk atau dipres dari pulp Berasal dari kayu √ √ 4823.90 - Lain-lain: 632. ex 4823.90.10 -- Rangka kepompong Berasal dari kayu √ √ No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border untuk ulat sutra 633. ex 4823.90.20 -- Kartu peraga dari jenis yang digunakan untuk perhiasan termasuk benda perhiasan pribadi atau barang pribadi yang biasa dibawa dalam saku, dalam tas tangan atau di badan Berasal dari kayu √ √ 634. ex 4823.90.30 -- Kertas karton dilapisi polietilena die- cut dari jenis yang digunakan untuk pembuatan mangkuk kertas Berasal dari kayu √ √ 635. ex 4823.90.40 -- Set selongsong kertas dari jenis yang digunakan untuk pembuatan kembang api Berasal dari kayu √ √ -- Kertas kraft dalam gulungan dengan lebar 209 mm dari jenis yang digunakan sebagai pembungkus dynamic stick: 636. ex 4823.90.51 --- Berat 150 Berasal dari kayu √ √ No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border g/m2 atau kurang 637. ex 4823.90.59 --- Lain-lain Berasal dari kayu √ √ 638. ex 4823.90.60 -- Punched jacquard card Berasal dari kayu √ √ 639. ex 4823.90.70 -- Kipas dan handscreen Berasal dari kayu √ √ -- Lain-lain: 640. ex 4823.90.91 --- Kertas silikon Berasal dari kayu √ √ 641. ex 4823.90.92 --- Joss paper Berasal dari kayu √ √ 642. ex 4823.90.94 --- Gumpalan selulosa web serat selulosa, diwarnai atau marbled keseluruhannya Berasal dari kayu √ √ 643. ex 4823.90.95 --- Penutup lantai terbuat dari kertas atau kertas karton Berasal dari kayu √ √ 644. ex 4823.90.96 --- Lain-lain, dipotong menjadi berbentuk selain bentuk persegi panjang atau bujur sangkar Berasal dari kayu √ √ 645. ex 4823.90.99 --- Lain-lain Berasal dari kayu √ √ 94.01 Tempat duduk (selain barang yang dimaksud dari pos 94.02), dapat diubah menjadi tempat tidur maupun tidak, dan bagiannya. No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border - Tempat duduk lainnya, dengan rangka kayu: 646. 9401.61.00 -- Diberi lapisan penutup √ √ 9401.69 -- Lain-lain: 647. 9401.69.10 --- Dengan sandaran dan/atau dudukan yang terbuat dari rotan √ √ 648. 9401.69.90 --- Lain-lain √ √ 94.03 Perabotan lain dan bagiannya. 649. 9403.30.00 - Perabotan kayu dari jenis yang digunakan di kantor √ √ 650. 9403.40.00 - Perabotan kayu dari jenis yang digunakan di dapur √ √ 651. 9403.50.00 - Perabotan kayu dari jenis yang digunakan di kamar tidur √ √ 9403.60 - Perabotan kayu lainnya: 652. 9403.60.10 -- Fume cupboard √ √ 653. 9403.60.90 -- Lain-lain √ √ - Bagian: 654. 9403.91.00 -- Dari kayu √ √ 94.06 Bangunan prapabrikasi. 9406.10 - Dari kayu 655. 9406.10.90 -- Lain-Lain √ √ 97.02 Ukiran, cetakan dan litograf asli 656. ex 9702.10.00 - Berumur lebih dari 100 tahun Berasal dari kayu √ √ VII. BAWANG PUTIH No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border 07.03 Bawang bombay, bawang merah, bawang putih, bawang bakung/perai dan sayuran sejenis lainnya, segar atau dingin. PI BARU PI Bawang Putih (API-P atau API-U): Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan, persyaratan berupa Neraca Komoditas Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan, persyaratan berupa Data Tersedia dalam bentuk sebagai berikut: 1. Rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian; 2. Surat keterangan mengenai kemampuan dan kelayakan tempat penyimpanan sesuai dengan karakteristik bawang putih; dan 3. Bukti penguasaan atas gudang berpendingin (cold storage) dibuktikan dengan dokumen kepemilikan KETENTUAN PENERBITAN PI BAWANG PUTIH Bawang Putih dapat diimpor oleh pelaku usaha pemilik API-P atau API-U. MASA BERLAKU PI Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, masa berlaku PI Bawang Putih (API-P atau API-U) paling lama 1 (satu) tahun takwim. Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, masa berlaku perubahan PI Bawang Putih (API-P atau API-U) selama sisa masa berlaku PI induknya. KETENTUAN PERPANJANGAN PI 0703.20 Bawang Putih: 657. 0703.20.90 -- Lain-lain √ √ √ No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border gudang dan/atau surat perjanjian sewa - menyewa yang dibuat di hadapan Notaris (Akta Notaris) yang terdaftar sesuai ketentuan peraturan perundang – undangan dengan sisa masa berlaku paling sedikit 1 (satu) tahun takwim (sesuai dengan periode berlaku Persetujuan Impor). PERUBAHAN PI Perubahan PI Bawang Putih (API-P atau API-U): Perubahan PI Bawang Putih (API-P atau API-U) dapat dilakukan dalam hal perubahan identitas Importir, uraian barang, pos tarif/HS, jumlah, satuan, negara asal, pelabuhan muat, pelabuhan tujuan, dan/atau spesifikasi/keterangan: Dalam hal Neraca Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan, perpanjangan PI Bawang Putih (API-P atau API-U) dalam kondisi tertentu hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali dengan masa berlaku perpanjangan PI paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender, terhitung setelah berakhirnya masa berlaku PI. Perpanjangan PI Bawang Putih (API-P atau API-U) dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan dalam hal kondisi tertentu, hanya dapat diajukan dalam hal: a. Barang telah dimuat pada alat angkut; dan b. Terjadi keterlambatan kedatangan Barang yang diakibatkan oleh keadaan tertentu berupa: keadaan kahar, bencana kemanusiaan, bencana No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border Komoditas telah ditetapkan: 1. PI Bawang Putih (API-P atau API-U) yang masih berlaku; dan 2. Perubahan Neraca Komoditas. Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan: Dalam hal perubahan identitas Importir: 1. PI Bawang Putih (API-P atau API-U) yang masih berlaku; 2. Perubahan Rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian, untuk perubahan data dan informasi yang tercantum dalam Rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian; 3. Data elektronik dalam NIB, terkait dengan alam, gangguan teknis alat angkut, dan/atau keadaan lain yang mengakibatkan keterlambatan kedatangan. KETENTUAN LAIN-LAIN Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih PI Bawang Putih (API-P atau API-U) yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode sesuai Neraca Komoditasnya. Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih PI Bawang Putih (API-P atau API-U) yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode. PI Bawang Putih (API-P atau API-U) berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border identitas Importir; 4. Surat keterangan mengenai kemampuan dan kelayakan tempat penyimpanan sesuai dengan karakteristik produk hortikultura, untuk perubahan data dan informasi yang tercantum dalam surat keterangan mengenai kemampuan dan kelayakan tempat penyimpanan; dan 5. Bukti penguasaan atas gudang berpendingin (cold storage), untuk perubahan data dan informasi yang tercantum dalam bukti penguasaan atas gudang berpendingin (cold storage) dibuktikan dengan dokumen kepemilikan gudang dan/atau surat perjanjian sewa - menyewa yang dibuat di hadapan Notaris (Akta Notaris) yang terdaftar sesuai ketentuan peraturan perundang – undangan Pemberitahuan Pabean Impor. Importir pemilik PI Bawang Putih (API-U) wajib menyampaikan laporan realisasi distribusi barang yang diimpor. Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor (VPTI) dilakukan di negara asal barang di luar negeri sebelum dikapalkan. Perubahan satuan barang dan/atau Pos Tarif/HS terhadap suatu nomor seri Barang dalam PI Bawang Putih (API-P atau API-U) hanya dapat dilakukan selama : a. belum dilakukan realisasi Impor atau tidak sedang dilakukan realisasi Impor; dan/atau b. belum diterbitkan Laporan Surveyor. No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border dengan sisa masa berlaku paling sedikit 1 (satu) tahun takwim (sesuai dengan periode berlaku Persetujuan Impor). Dalam hal perubahan uraian barang, pos tarif/HS, jumlah, satuan, negara asal, pelabuhan muat, pelabuhan tujuan, dan/atau spesifikasi/keterangan: 1. PI Bawang Putih (API-P atau API-U) yang masih berlaku); 2. Perubahan Rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian, untuk perubahan data dan informasi yang tercantum dalam rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian; 3. Surat keterangan mengenai kemampuan PI Bawang Putih Untuk Pemenuhan Stok dan Stabilisasi Harga (BUMN pemilik API-U): KETENTUAN PENERBITAN PI Bawang Putih untuk pemenuhan stok dan dan stabilisasi harga hanya dapat diimpor oleh BUMN pemilik API-U. Penerbitan: a. PI Bawang Putih Untuk Pemenuhan Stok dan Stabilisasi Harga (BUMN pemilik API-U); dan b. perubahan PI Bawang Putih Untuk Pemenuhan Stok dan Stabilisasi Harga (BUMN pemilik API-U)) terkait jumlah, dilakukan berdasarkan hasil kesepakatan rapat koordinasi terbatas yang dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border dan kelayakan tempat penyimpanan sesuai dengan karakteristik produk hortikultura, untuk perubahan data dan informasi yang tercantum dalam surat keterangan mengenai kemampuan dan kelayakan tempat penyimpanan; dan 4. Bukti penguasaan atas gudang berpendingin (cold storage), untuk perubahan data dan informasi yang tercantum dalam bukti penguasaan atas gudang berpendingin (cold storage) dibuktikan dengan dokumen kepemilikan gudang dan/atau surat perjanjian sewa - menyewa yang dibuat di hadapan Notaris (Akta Notaris) yang terdaftar sesuai ketentuan peraturan perundang – undangan dengan sisa masa berlaku paling sedikit 1 (satu) tahun takwim dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian. MASA BERLAKU PI Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, masa berlaku PI Bawang Putih Untuk Pemenuhan Stok dan Stabilisasi Harga (BUMN pemilik API-U) paling lama 1 (satu) tahun takwim. Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, masa berlaku perubahan PI Bawang Putih Untuk Pemenuhan Stok dan Stabilisasi Harga (BUMN pemilik API-U) selama sisa masa berlaku PI induknya. No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border (sesuai dengan periode berlaku Persetujuan Impor). PERPANJANGAN PI Perpanjangan PI Bawang Putih (API-P atau API-U): Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan: 1. PI Bawang Putih (API-P atau API-U) yang masih berlaku; 2. Surat pernyataan yang menjelaskan alasan perpanjangan yang dibuktikan dengan informasi secara tertulis dari penyedia alat angkut yang menyatakan alasan keterlambatan kedatangan barang yang diakibatkan oleh keadaan tertentu; dan 3. Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB) terhadap barang yang KETENTUAN PERPANJANGAN PI Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan, perpanjangan PI Bawang Putih Untuk Pemenuhan Stok dan Stabilisasi Harga (BUMN pemilik API-U) dalam kondisi tertentu hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali dengan masa berlaku perpanjangan PI paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender, terhitung setelah berakhirnya masa berlaku PI. Perpanjangan PI Bawang Putih Untuk Pemenuhan Stok dan Stabilisasi Harga (BUMN pemilik API-U) dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan dalam hal kondisi tertentu, hanya dapat diajukan dalam hal: a. Barang telah dimuat pada alat angkut; dan b. Terjadi keterlambatan No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border telah dimuat pada alat angkut. PEMENUHAN STOK DAN STABILISASI HARGA BAWANG PUTIH PI BARU PI Bawang Putih Untuk Pemenuhan Stok dan Stabilisasi Harga (BUMN pemilik API-U): Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan, persyaratan berupa Neraca Komoditas Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan, persyaratan berupa Data Tersedia sebagai berikut: 1. Surat penugasan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara untuk BUMN atau kepala lembaga pemerintah kedatangan Barang yang diakibatkan oleh keadaan tertentu berupa: keadaan kahar, bencana kemanusiaan, bencana alam, gangguan teknis alat angkut, dan/atau keadaan lain yang mengakibatkan keterlambatan kedatangan. KETENTUAN LAIN-LAIN Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih PI Bawang Putih Untuk Pemenuhan Stok dan Stabilisasi Harga (BUMN pemilik API-U) yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode sesuai Neraca Komoditasnya. Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan Importir dapat memiliki 1 (satu) atau No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pangan; dan 2. Rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian. PERUBAHAN PI Perubahan PI Bawang Putih Untuk Pemenuhan Stok dan Stabilisasi Harga (BUMN pemilik API-U): Perubahan PI Bawang Putih Untuk Pemenuhan Stok dan Stabilisasi Harga (BUMN pemilik API-U) dapat dilakukan dalam hal perubahan identitas Importir, uraian barang, pos tarif/HS, jumlah, satuan, negara asal, pelabuhan muat, pelabuhan tujuan, dan/atau spesifikasi/keterangan: Dalam hal Neraca Komoditas telah lebih PI Bawang Putih Untuk Pemenuhan Stok dan Stabilisasi Harga (BUMN pemilik API-U) yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode. PI Bawang Putih Untuk Pemenuhan Stok dan Stabilisasi Harga (BUMN pemilik API-U) berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor. Importir pemilik PI Bawang Putih Untuk Pemenuhan Stok dan Stabilisasi Harga (BUMN pemilik API-U) wajib menyampaikan laporan realisasi distribusi barang yang diimpor. Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor (VPTI) dilakukan di negara asal barang di luar negeri sebelum dikapalkan. Perubahan satuan barang dan/atau Pos Tarif/HS No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border ditetapkan: 1. PI Bawang Putih Untuk Pemenuhan Stok dan Stabilisasi Harga (BUMN pemilik API-U) yang masih berlaku; dan 2. Perubahan Neraca Komoditas. Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan: Dalam hal perubahan identitas Importir: 1. PI Bawang Putih Untuk Pemenuhan Stok dan Stabilisasi Harga (BUMN pemilik API-U) yang masih berlaku; 2. Perubahan rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian, untuk perubahan data dan informasi yang tercantum dalam rekomendasi dari kementerian yang terhadap suatu nomor seri Barang dalam PI Bawang Putih Untuk Pemenuhan Stok dan Stabilisasi Harga (BUMN pemilik API-U) hanya dapat dilakukan selama: a. Belum dilakukan realisasi Impor atau tidak sedang dilakukan realisasi Impor; dan/atau b. Belum diterbitkan Laporan Surveyor. No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian; dan 3. Data elektronik dalam NIB, terkait dengan identitas Importir. Dalam hal perubahan uraian barang, pos tarif/HS, jumlah, satuan, negara asal, pelabuhan muat, pelabuhan tujuan, dan/atau spesifikasi/keterangan: 1. PI Bawang Putih Untuk Pemenuhan Stok dan Stabilisasi Harga (BUMN pemilik API-U) yang masih berlaku; 2. Surat penugasan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara untuk BUMN atau kepala lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pangan, untuk perubahan data dan No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border informasi yang tercantum dalam surat penugasan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara untuk BUMN atau kepala lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pangan; dan 3. Perubahan rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian, untuk perubahan data dan informasi yang tercantum dalam rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian. PERPANJANGAN PI Perpanjangan PI Bawang Putih Untuk Pemenuhan Stok dan Stabilisasi No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border Harga (BUMN pemilik API-U): Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan: 1. PI Bawang Putih Untuk Pemenuhan Stok dan Stabilisasi Harga (BUMN pemilik API-U) yang masih berlaku; 2. Surat pernyataan yang menjelaskan alasan perpanjangan yang dibuktikan dengan informasi secara tertulis dari penyedia alat angkut yang menyatakan alasan keterlambatan kedatangan barang yang diakibatkan oleh keadaan tertentu; dan 3. Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB) terhadap barang yang telah dimuat VIII. PRODUK HORTIKULTURA No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border 07.01 Kentang, segar atau dingin. PI BARU PI Produk Hortikultura (API-P atau API-U): Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan, persyaratan berupa Neraca Komoditas Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan, persyaratan berupa Data Tersedia sebagai berikut: 1. Rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian; 2. Surat keterangan mengenai kemampuan dan kelayakan tempat penyimpanan sesuai dengan karakteristik produk hortikultura; dan 3. Bukti penguasaan atas gudang berpendingin (cold storage) KETENTUAN PENERBITAN PI Produk Hortikultura dapat diimpor oleh pelaku usaha pemilik API-P atau API-U. MASA BERLAKU PI Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, masa berlaku PI Produk Hortikultura (API-P atau API-U) paling lama 1 (satu) tahun takwim. Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, masa berlaku perubahan PI Produk Hortikultura (API-P atau API-U) selama sisa masa berlaku PI induknya. 0701.90 - Lain-lain: 658. 0701.90.10 -- Kentang untuk membuat potato chips √ √ √ 659. 0701.90.90 -- Lain-lain √ √ √ 07.03 Bawang bombay, bawang merah, bawang putih, bawang bakung/perai dan sayuran sejenis lainnya, segar atau dingin. 0703.10 - Bawang bombay dan bawang merah: -- Bawang bombay: 660. 0703.10.19 --- Lain-lain √ √ √ -- Bawang merah: 661. 0703.10.29 --- Lain-lain √ √ √ 07.06 Wortel, lobak cina, akar bit untuk salad, salsify, celeriac, lobak dan akar sejenis yang dapat dimakan, segar atau dingin. 0706.10 - Wortel dan Lobak Cina: 662. 0706.10.10 -- Wortel √ √ √ 07.09 Sayuran lainnya, segar atau dingin. 0709.60 - Buah dari genus Capsicum atau dari genus Pimenta: 663. 0709.60.10 -- Cabai (buah dari genus Capsicum) √ √ √ 08.03 Pisang, termasuk pisang yang tidak cocok dikonsumsi langsung sebagai buah, segar atau dikeringkan. 0803.10 - Pisang yang tidak cocok dikonsumsi langsung sebagai buah √ √ √ No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border 664. 0803.10.10 -- Segar dibuktikan dengan dokumen kepemilikan gudang dan/atau surat perjanjian sewa - menyewa yang dibuat di hadapan Notaris (Akta Notaris) yang terdaftar sesuai ketentuan peraturan perundang – undangan dengan sisa masa berlaku paling sedikit 1 (satu) tahun takwim (sesuai dengan periode berlaku Persetujuan Impor). PERUBAHAN PI Perubahan PI Produk Hortikultura (API-P atau API-U): Perubahan PI Produk Hortikultura (API-P atau API-U) dapat dilakukan dalam hal perubahan identitas Importir, uraian barang, pos tarif/HS, jumlah, satuan, negara asal, pelabuhan muat, pelabuhan tujuan, KETENTUAN PERPANJANGAN PI Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, perpanjangan PI Produk Hortikultura (API-P atau API-U) hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali, dengan masa berlaku perpanjangan PI paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender, terhitung setelah berakhirnya masa berlaku PI. Perpanjangan PI Produk Hortikultura (API-P atau API-U) hanya dapat diajukan dalam hal: a. Barang telah dimuat pada alat angkut; dan b. Terjadi keterlambatan kedatangan Barang yang diakibatkan oleh keadaan tertentu berupa: keadaan kahar, bencana kemanusiaan, bencana alam, gangguan teknis √ √ √ 665. 0803.10.20 -- Dikeringkan √ √ √ 0803.90 - Lain-lain: 666. 0803.90.10 -- Lady’s finger banana √ √ √ 667. 0803.90.20 -- Pisang cavendish (Musa acuminata) √ √ √ 668. 0803.90.30 -- Pisang chestnut (persilangan Musa acuminata dengan Musa balbisiana, kultivar Berangan) √ √ √ 669. 0803.90.90 -- Lain-lain √ √ √ 08.04 Korma, buah ara, nanas, alpokat, jambu, mangga dan manggis, segar atau dikeringkan. 670. 0804.30.00 - Nanas √ √ √ 0804.50 - Jambu, mangga dan manggis: -- Mangga 671. 0804.50.21 --- Segar √ √ √ 672. 0804.50.22 --- Dikeringkan √ √ √ 673. 0804.50.30 -- Manggis √ √ √ 08.05 Buah jeruk, segar atau dikeringkan 0805.10 - Orange: 674. 0805.10.10 -- Segar √ √ √ - Mandarin (termasuk tangerin dan satsuma); clementine, wilking dan buah jeruk hibrida semacamnya: 675. 0805.21.00 -- Mandarin (termasuk tangerin dan satsuma) √ √ √ 676. 0805.22.00 -- Clementine √ √ √ No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border 677. 0805.29.00 -- Lain-lain dan/atau spesifikasi/keterangan: Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan: 1. PI Produk Hortikultura (API-P atau API-U) yang masih berlaku; dan 2. Perubahan Neraca Komoditas. Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan: Dalam hal perubahan identitas Importir: 1. PI Produk Hortikultura (API-P atau API-U) yang masih berlaku; 2. Data elektronik dalam NIB, terkait dengan identitas Importir; 3. Perubahan Rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian, untuk perubahan data alat angkut, dan/atau keadaan lain yang mengakibatkan keterlambatan kedatangan. Dalam hal PI Produk Hortikultura diterbitkan dengan masa berlaku sampai dengan 31 Desember tahun berjalan, Impor Produk Hortikultura masih dapat dilakukan dengan ketentuan: a. Produk Hortikultura telah dimuat dalam alat angkut dari negara asal paling lambat tanggal 31 Desember tahun berjalan; dan b. Harus sudah tiba di pelabuhan tujuan paling lambat 60 (enam puluh) hari kalender, dibuktikan dengan dokumen pabean berupa manifest (BC.1.1). KETENTUAN LAIN-LAIN √ √ √ 678. 0805.40.00 - Grapefruit, termasuk pomelo √ √ √ 0805.50 - Lemon (Citrus lemon, Citrus limonum) dan limau (Citrus aurantifolia, Citrus latifolia): 679. 0805.50.10 -- Lemon (Citrus limon, Citrus limonum) √ √ √ 680. 0805.50.20 -- Limau (Citrus aurantifolia, Citrus latifolia) √ √ √ 681. 0805.90.00 - Lain-lain √ √ √ 08.06 Anggur, segar atau dikeringkan. 682. 0806.10.00 - Segar √ √ √ 08.07 Melon (termasuk semangka) dan pepaya (papayas), segar. - Melon (termasuk semangka): 683. 0807.19.00 -- Lain-lain √ √ √ 684. 0807.20.00 - Pepaya √ √ √ 08.08 Apel, pir dan quince, segar. 685. 0808.10.00 - Apel √ √ √ 08.10 Buah lainnya, segar. 686. 0810.60.00 - Durian √ √ √ 0810.90 - Lain-lain: 687. 0810.90.10 -- Lengkeng; termasuk mata kucing √ √ √ --Lain-lain: 688. 0810.90.92 --- Buah naga √ √ √ 09.04 Lada dari genus Piper; buah dari genus Capsicum atau dari genus Pimenta yang dikeringkan atau dihancurkan atau ditumbuk. - Buah dari genus Capsicum atau dari genus No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border Pimenta: dan informasi yang tercantum dalam Rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian; 4. Surat keterangan mengenai kemampuan dan kelayakan tempat penyimpanan sesuai dengan karakteristik produk hortikultura, untuk perubahan data dan informasi yang tercantum dalam surat keterangan mengenai kemampuan dan kelayakan tempat penyimpanan; dan 5. Bukti penguasaan atas gudang berpendingin (cold storage), untuk perubahan data dan informasi yang tercantum dalam bukti penguasaan atas gudang berpendingin (cold storage) dibuktikan dengan dokumen kepemilikan gudang dan/atau surat perjanjian sewa - Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih PI Produk Hortikultura (API-P atau API-U) yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode sesuai Neraca Komoditasnya. Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih PI Produk Hortikultura (API-P atau API-U) yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode. PI Hortikultura (API-P atau API-U) berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor. Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor (VPTI) dilakukan di negara asal barang di luar negeri sebelum dikapalkan. 0904.21 -- Dikeringkan, tidak dihancurkan atau ditumbuk: 689. 0904.21.10 --- Cabai (buah dari genus Capsicum) √ √ √ No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border menyewa yang dibuat di hadapan Notaris (Akta Notaris) yang terdaftar sesuai ketentuan peraturan perundang – undangan dengan sisa masa berlaku paling sedikit 1 (satu) tahun takwim (sesuai dengan periode berlaku Persetujuan Impor). Dalam hal perubahan uraian barang, pos tarif/HS, jumlah, satuan, negara asal, pelabuhan muat, pelabuhan tujuan, dan/atau spesifikasi/keterangan: 1. PI Hortikultura (API-P atau API-U) yang masih berlaku); 2. Perubahan rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian, untuk perubahan data dan informasi yang tercantum dalam rekomendasi dari Perubahan satuan barang dan/atau Pos Tarif/HS terhadap suatu nomor seri Barang dalam PI Hortikultura (API-P atau API-U) hanya dapat dilakukan selama: a. belum dilakukan realisasi Impor atau tidak sedang dilakukan realisasi Impor; dan/atau b. belum diterbitkan Laporan Surveyor. Importir (API-P) dapat memperdagangkan dan/atau memindahtangankan Produk Hortikultura yang diimpor ke Importir (API-P) lain, dalam hal: a. Mesin produksi mengalami kerusakan berat sehingga tidak dapat digunakan, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari surveyor yang menyebutkan mesin produksi mengalami No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian; 3. Surat keterangan mengenai kemampuan dan kelayakan tempat penyimpanan sesuai dengan karakteristik produk hortikultura, untuk perubahan data dan informasi yang tercantum dalam surat keterangan mengenai kemampuan dan kelayakan tempat penyimpanan; dan 4. Bukti penguasaan atas gudang berpendingin (cold storage), untuk perubahan data dan informasi yang tercantum dalam bukti penguasaan atas gudang berpendingin (cold storage) dibuktikan dengan dokumen kepemilikan gudang dan/atau surat perjanjian sewa - menyewa yang dibuat di hadapan Notaris (Akta Notaris) yang kerusakan berat dan faktor penyebabnya; atau b. Mesin produksi hilang, yang dibuktikan dengan surat keterangan kehilangan dari Kepolisian Negara Republik INDONESIA. Sebelum memperdagangkan dan/atau memindahtangankan Produk Hortikultura kepada Importir (API-P) lainnya, Importir (API-P) harus menyampaikan pernyataan mandiri (self declaration) secara elektronik melalui laman http://inatrade.kemendag. go.id dengan melampirkan: a. PI Produk Hortikultura; dan b. Surat keterangan dari surveyor yang menyebutkan mesin produksi mengalami kerusakan berat dan No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border terdaftar sesuai ketentuan peraturan perundang – undangan dengan sisa masa berlaku paling sedikit 1 (satu) tahun takwim (sesuai dengan periode berlaku Persetujuan Impor). PERPANJANGAN PI Perpanjangan PI Produk Hortikultura (API-P atau API-U): Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan: 1. PI Produk Hortikultura (API-P atau API-U) yang masih berlaku; 2. Surat pernyataan yang menjelaskan alasan perpanjangan yang dibuktikan dengan informasi secara tertulis dari penyedia alat angkut yang menyatakan alasan keterlambatan faktor penyebabnya; atau c. Surat keterangan kehilangan dari Kepolisian Negara Republik INDONESIA. PI Produk Hortikultura Untuk Pemenuhan Stok dan Stabilisasi Harga (BUMN pemilik API-U): KETENTUAN PENERBITAN PI Produk Hortikultura untuk Pemenuhan Stok dan Stabilisasi Harga hanya dapat diimpor oleh BUMN pemilik API-U. Penerbitan: a. PI Produk Hortikultura untuk Pemenuhan Stok dan Stabilisasi Harga (BUMN pemilik API-U); dan b. perubahan PI Produk Hortikultura untuk Pemenuhan Stok dan Stabilisasi Harga (BUMN pemilik API-U) No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border kedatangan barang yang diakibatkan oleh keadaan tertentu; dan 3. Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB) terhadap barang yang telah dimuat pada alat angkut. PEMENUHAN STOK DAN STABILISASI HARGA PRODUK HORTIKULTURA PI BARU PI Produk Hortikultura Untuk Pemenuhan Stok dan Stabilisasi Harga (BUMN pemilik API-U): Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan, persyaratan berupa Neraca Komoditas Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan, persyaratan berupa Data Tersedia sebagai berikut: 1. Surat penugasan dari terkait jumlah, dilakukan berdasarkan hasil kesepakatan rapat koordinasi terbatas yang dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian. MASA BERLAKU PI Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, masa berlaku PI Produk Hortikultura untuk Pemenuhan Stok dan Stabilisasi Harga (BUMN pemilik API-U) paling lama 1 (satu) tahun takwim. Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara untuk BUMN atau kepala lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pangan; dan 2. Rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian. PERUBAHAN PI Perubahan PI Produk Hortikultura (BUMN pemilik API-U): Perubahan PI Produk Hortikultura untuk Pemenuhan Stok dan Stabilisasi Harga (BUMN pemilik API-U) dapat dilakukan dalam hal perubahan identitas Importir, uraian barang, pos tarif/HS, jumlah, satuan, negara asal, pelabuhan muat, ditetapkan, masa berlaku perubahan PI Produk Hortikultura untuk Pemenuhan Stok dan Stabilisasi Harga (BUMN pemilik API-U) selama sisa masa berlaku PI induknya. KETENTUAN PERPANJANGAN PI Perpanjangan PI Produk Hortikultura untuk Pemenuhan Stok dan Stabilisasi Harga (BUMN pemilik API-U) hanya dapat diajukan dalam hal: a. Barang telah dimuat pada alat angkut; dan b. Terjadi keterlambatan kedatangan barang yang diakibatkan oleh keadaan tertentu, antara lain: bencana alam dan gangguan teknis alat angkut. Perpanjangan PI Produk Hortikultura untuk Pemenuhan Stok dan Stabilisasi Harga (BUMN pemilik API-U) hanya dapat dilakukan 1 (satu) No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border pelabuhan tujuan, dan/atau spesifikasi/keterangan: Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan: PI Produk Hortikultura untuk Pemenuhan Stok dan Stabilisasi Harga (BUMN pemilik API-U) yang masih berlaku; dan 1. Perubahan Neraca Komoditas. Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan: Dalam hal perubahan identitas Importir: 1. PI Produk Hortikultura untuk Pemenuhan Stok dan Stabilisasi Harga (BUMN pemilik API-U) yang masih berlaku; 2. Perubahan Rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian, kali, dengan masa berlaku perpanjangan PI paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender. Dalam hal PI Produk Hortikultura untuk Pemenuhan Stok dan Stabilisasi Harga (BUMN pemilik API-U) diterbitkan dengan masa berlaku sampai dengan 31 Desember, Impor Produk Hortikultura masih dapat dilakukan dengan ketentuan: a. Produk Hortikultura telah dimuat dalam alat angkut dari negara asal paling lambat tanggal 31 Desember tahun berjalan; dan b. Harus sudah tiba di pelabuhan tujuan paling lambat 60 (enam puluh) hari kalender, dibuktikan dengan dokumen pabean berupa manifest (BC.1.1). KETENTUAN LAIN-LAIN No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border untuk perubahan data dan informasi yang tercantum dalam rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian; dan 3. Data elektronik dalam NIB, terkait dengan identitas Importir. Dalam hal perubahan uraian barang, pos tarif/HS, jumlah, satuan, negara asal, pelabuhan muat, pelabuhan tujuan, dan/atau spesifikasi/keterangan: 1. PI Produk Hortikultura untuk Pemenuhan Stok dan Stabilisasi Harga (BUMN pemilik API-U) yang masih berlaku; 2. Surat penugasan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara untuk BUMN atau kepala Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih PI Produk Hortikultura untuk Pemenuhan Stok dan Stabilisasi Harga (BUMN pemilik API-U) yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode sesuai Neraca Komoditasnya. Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih PI Produk Hortikultura untuk Pemenuhan Stok dan Stabilisasi Harga (BUMN pemilik API-U) yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode. PI Produk Hortikultura untuk Pemenuhan Stok dan Stabilisasi Harga (BUMN pemilik API-U) berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor. No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pangan, untuk perubahan data dan informasi yang tercantum dalam surat penugasan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara untuk BUMN atau kepala lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pangan; dan 3. Perubahan Rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian, untuk perubahan data dan informasi yang tercantum dalam, rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian. Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor (VPTI) dilakukan di negara asal barang di luar negeri sebelum dikapalkan. Perubahan satuan barang dan/atau Pos Tarif/HS terhadap suatu nomor seri Barang dalam PI Produk Hortikultura untuk Pemenuhan Stok dan Stabilisasi Harga (BUMN pemilik API-U) hanya dapat dilakukan selama: a. belum dilakukan realisasi Impor atau tidak sedang dilakukan realisasi Impor; dan/atau b. belum diterbitkan Laporan Surveyor. No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border PERPANJANGAN PI Perpanjangan PI Produk Hortikultura Untuk Pemenuhan Stok dan Stabilisasi Harga (BUMN pemilik API-U): Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan: 1. PI Produk Hortikultura untuk Pemenuhan Stok dan Stabilisasi Harga (BUMN pemilik API-U) yang masih berlaku; 2. Surat pernyataan yang menjelaskan alasan perpanjangan yang dibuktikan dengan informasi secara tertulis dari penyedia alat angkut yang menyatakan alasan keterlambatan kedatangan barang yang diakibatkan oleh keadaan tertentu; dan 3. Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB) No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border terhadap barang yang telah dimuat pada alat angkut. IX. CALON INDUK, INDUK, BENIH IKAN, DAN/ATAU INTI MUTIARA No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border 01.06 Binatang hidup lainnya. PI BARU PI Calon Induk, Induk, Benih Ikan, dan/atau Inti Mutiara Negara WOAH (API-P): Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan, persyaratan berupa Neraca Komoditas. Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan, persyaratan berupa Data Tersedia dalam bentuk laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan. KETENTUAN PENERBITAN PI Calon Induk, Induk, Benih Ikan, dan/atau Inti Mutiara dapat diimpor oleh pelaku usaha pemilik API-P atau API-U. PI Calon Induk, Induk, Benih Ikan, dan/atau Inti Mutiara terdiri atas: a. PI Calon Induk, Induk, Benih Ikan, dan/atau Inti Mutiara Negara WOAH merupakan PI Calon Induk, Induk, Benih Ikan, dan/atau Inti Mutiara yang berasal dari negara anggota World Organisation for Animal Health (WOAH). b. PI Calon Induk, Induk, 690. ex 0106.20.00 - Binatang melata (termasuk ular dan penyu) Hanya untuk calon induk, induk dan benih untuk pembudidayaan √ √ 03.01 Ikan hidup. - Ikan hias: 0301.11 -- Air tawar: 691. 0301.11.10 --- Benih ikan √ √ --- Lain-lain: 692. ex 0301.11.91 ---- Koi (Cyprinus carpio) Hanya untuk calon induk, induk dan benih untuk pembudidayaan √ √ 693. ex 0301.11.92 ---- Ikan mas koki (Carassius auratus) Hanya untuk calon induk, induk dan benih untuk pembudidayaan √ √ 694. ex 0301.11.93 ---- Ikan cupang aduan (Beta splendens) Hanya untuk calon induk, induk dan benih untuk pembudidayaan √ √ 695. ex 0301.11.95 ---- Arwana (Scleropages Hanya untuk calon induk, induk dan benih untuk √ √ No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border formosus) pembudidayaan PERUBAHAN PI Perubahan PI Calon Induk, Induk, Benih Ikan, dan/atau Inti Mutiara Negara WOAH (API-P): Perubahan PI Calon Induk, Induk, Benih Ikan, dan/atau Inti Mutiara Negara WOAH (API-P) dapat dilakukan dalam hal perubahan identitas Importir, uraian barang, pos tarif/HS, jumlah, satuan, negara asal, pelabuhan muat, pelabuhan tujuan dan/atau keterangan/ spesifikasi: Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan: 1. PI Calon Induk, Induk, Benih Ikan, dan/atau Inti Mutiara Negara WOAH (API-P) yang masih berlaku; dan 2. Perubahan Neraca Komoditas. Benih Ikan, dan/atau Inti Mutiara Negara Non-WOAH merupakan PI Calon Induk, Induk, Benih Ikan, dan/atau Inti Mutiara yang berasal dari negara bukan anggota World Organisation for Animal Health (WOAH). MASA BERLAKU PI Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, masa berlaku PI Calon Induk, Induk, Benih Ikan, dan/atau Inti Mutiara Negara WOAH/Negara Non-WOAH (API-P atau API-U) paling lama 1 (satu) tahun takwim. Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, masa berlaku 696. ex 0301.11.99 ---- Lain –lain Hanya untuk calon induk, induk dan benih untuk pembudidayaan √ √ 0301.19 -- Lain-lain: 697. 0301.19.10 --- Benih ikan √ √ 698. ex 0301.19.90 --- Lain-lain Hanya untuk calon induk, induk dan benih untuk pembudidayaan √ √ - Ikan hidup lainnya: 699. ex 0301.91.00 -- Trout (Salmo trutta, Oncorhynchus mykiss, Oncorhynchus clarki, Oncorhynchus aguabonita, Oncorhynchus gilae, Oncorhynchus apache dan Oncorhynchus chrysogaster) Hanya untuk calon induk, induk dan benih untuk pembudidayaan √ √ 700. ex 0301.92.00 -- Sidat (Anguilla spp.) Hanya untuk calon induk, induk dan benih untuk pembudidayaan √ √ 0301.93 -- Ikan mas (Cyprinus spp., Carassius spp., Ctenopharyngodon idellus, Hypophthalmichthys spp., Cirrhinus spp., Mylopharyngodon piceus, Catla catla, Labeo spp., Osteochilus hasselti, No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border Leptobarbus hoeveni, Megalobrama spp.): Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan: Dalam hal perubahan identitas Importir: 1. PI Calon Induk, Induk, Benih Ikan, dan/atau Inti Mutiara Negara WOAH (API-P) yang masih berlaku; dan 2. Perubahan laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan. Dalam hal perubahan Pos Tarif/HS, uraian barang, jenis, jumlah, satuan, negara asal, pelabuhan muat, pelabuhan tujuan dan/atau keterangan/ spesifikasi: 1. PI Calon Induk, Induk, Benih Ikan, dan/atau perubahan PI Calon Induk, Induk, Benih Ikan, dan/atau Inti Mutiara Negara WOAH/Negara Non-WOAH (API-P atau API-U) selama sisa masa berlaku PI induknya. KETENTUAN PERPANJANGAN PI Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, perpanjangan PI Calon Induk, Induk, Benih Ikan, dan/atau Inti Mutiara Negara WOAH/Negara Non-WOAH (API-P atau API-U) hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali, dengan masa berlaku perpanjangan PI paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender, terhitung setelah berakhirnya masa berlaku PI. Perpanjangan PI Calon Induk, Induk, Benih Ikan, dan/atau Inti Mutiara --- Cyprinus spp., Carassius spp., Ctenopharyngodon idellus, Hypophthalmichthys spp., Cirrhinus spp., Mylopharyngodon piceus: 701. 0301.93.21 ---- Bibit, selain benih ikan √ √ 702. 0301.93.22 ---- Benih ikan √ √ 703. ex 0301.93.29 ---- Lain-lain Hanya untuk calon induk, induk dan benih untuk pembudidayaan √ √ --- Catla catla, Labeo spp., Osteochilus hasselti, Leptobarbus hoeveni, Megalobrama spp.: 704. 0301.93.31 ---- Bibit, selain benih ikan √ √ 705. 0301.93.32 ---- Benih ikan √ √ 706. ex 0301.93.39 ---- Lain-lain Hanya untuk calon induk, induk dan benih untuk pembudidayaan √ √ 707. ex 0301.94.00 -- Tuna sirip biru Atlantik dan Pasifik (Thunnus thynnus, Thunnusoriental is) Hanya untuk calon induk, induk dan benih untuk pembudidayaan √ √ 708. ex 0301.95.00 -- Tuna sirip biru selatan (Thunnus maccoyii) Hanya untuk calon induk, induk dan benih untuk pembudidayaan √ √ 0301.99 -- Lain-lain: --- Benih ikan bandeng dan kerapu: No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border 709. 0301.99.11 ---- Bibit Inti Mutiara Negara WOAH (API-P) yang masih berlaku; dan 2. Perubahan laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan, untuk perubahan data dan informasi yang tercantum dalam laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan. PERPANJANGAN PI Perpanjangan PI Calon Induk, Induk, Benih Ikan, dan/atau Inti Mutiara Negara WOAH (API-P): Negara WOAH/Negara Non-WOAH (API-P atau API-U) hanya dapat diajukan dalam hal: 1. Barang telah dimuat pada alat angkut; dan 2. Terjadi keterlambatan kedatangan Barang yang diakibatkan oleh keadaan tertentu berupa: keadaan kahar, bencana kemanusiaan, bencana alam, gangguan teknis alat angkut, dan/atau keadaan lain yang mengakibatkan keterlambatan kedatangan. KETENTUAN LAIN-LAIN Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan Importir hanya dapat memiliki 1 (satu) PI Calon Induk, Induk, Benih Ikan, dan/atau Inti Mutiara Negara WOAH (API-P atau API-U) yang √ √ 710. ex 0301.99.19 ---- Lain –lain Hanya untuk calon induk, induk dan benih untuk pembudidayaan √ √ --- Benih ikan lainnya: 711. 0301.99.22 ---- Ikan mas lainnya, bibit √ √ 712. 0301.99.23 ---- Ikan mas lainnya √ √ 713. 0301.99.24 ---- Lain-lain, bibit √ √ 714. 0301.99.29 ---- Lain-lain √ √ --- Bandeng dan kerapu, selain benih ikan: 715. 0301.99.31 ---- Bandeng, bibit √ √ 716. ex 0301.99.32 ---- Bandeng, lain-lain Hanya untuk calon induk, induk dan benih untuk pembudidayaan √ √ 717. ex 0301.99.33 ---- Kerapu sunu (Plectropomus leopardus) Hanya untuk calon induk, induk dan benih untuk pembudidayaan √ √ 718. ex 0301.99.34 ---- Kerapu macan (Epinephelus fuscoguttatus) Hanya untuk calon induk, induk dan benih untuk pembudidayaan √ √ 719. ex 0301.99.35 ---- Kerapu bebek (Cromileptes altivelis) Hanya untuk calon induk, induk dan benih untuk pembudidayaan √ √ 720. ex 0301.99.36 ---- Kerapu lainnya Hanya untuk calon induk, induk dan benih untuk pembudidayaan √ √ No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border --- Lain-lain, Ikan air tawar: Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan: 1. PI Calon Induk, Induk, Benih Ikan, dan/atau Inti Mutiara Negara WOAH (API-P) yang masih berlaku; 2. Surat pernyataan yang menjelaskan alasan perpanjangan yang dibuktikan dengan informasi secara tertulis dari penyedia alat angkut yang menyatakan alasan keterlambatan kedatangan barang yang diakibatkan oleh keadaan tertentu; dan 3. Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB) terhadap barang yang telah dimuat pada alat angkut. PI BARU PI Calon Induk, Induk, Benih Ikan, dan/atau masih berlaku, dalam 1 (satu) periode. Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih PI Calon Induk, Induk, Benih Ikan, dan/atau Inti Mutiara Negara Non-WOAH (API-P atau API-U) yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode. PI Calon Induk, Induk, Benih Ikan, dan/atau Inti Mutiara Negara World Organisation for Animal Health (WOAH) (API-P) dan PI Calon Induk, Induk, Benih Ikan, dan/atau Inti Mutiara Negara WOAH (API-U) berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor. PI Calon Induk, Induk, 721. ex 0301.99.41 ---- Tilapia (Oreocromis spp.) Hanya untuk calon induk, induk dan benih untuk pembudidayaan √ √ 722. ex 0301.99.42 ---- Ikan Mas Lainnya, untuk Bibit Hanya untuk calon induk, induk dan benih untuk pembudidayaan √ √ 723. ex 0301.99.49 ---- Lain –lain Hanya untuk calon induk, induk dan benih untuk pembudidayaan √ √ 724. ex 0301.99.50 --- Lain-lain, ikan air laut Hanya untuk calon induk, induk dan benih untuk pembudidayaan √ √ 725. ex 0301.99.90 --- Lain-lain Hanya untuk calon induk, induk dan benih untuk pembudidayaan √ √ 03.06 Krustasea, bercangkang maupun tidak, hidup, segar, dingin, beku, dikeringkan, diasinkan atau dalam air garam; krustasea diasapi, dimasak maupun tidak sebelum atau selama proses pengasapan; krustasea, bercangkang, dikukus atau direbus, dingin, beku, dikeringkan, diasinkan atau dalam air garam maupun tidak. - Hidup, segar atau dingin: 0306.31 -- Lobster karang dan udang laut besar lainnya (Palinurus spp., Panulirus spp., Jasus spp.): 726. 0306.31.10 --- Bibit √ √ 727. ex 0306.31.20 --- Lain-lain, hidup Hanya untuk calon induk, induk dan benih untuk √ √ No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border pembudidayaan Inti Mutiara Negara WOAH (API-U): Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan, persyaratan berupa Neraca Komoditas. Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan, persyaratan berupa Data Tersedia dalam bentuk laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan. PERUBAHAN PI Perubahan PI Calon Induk, Induk, Benih Ikan, dan/atau Inti Mutiara Negara WOAH (API-U): Perubahan PI Calon Induk, Induk, Benih Ikan, dan/atau Inti Mutiara Negara WOAH (API-U) Benih Ikan, dan/atau Inti Mutiara Negara Non-World Organisation for Animal Health (Non-WOAH) (API- P) dan PI Calon Induk, Induk, Benih Ikan, dan/atau Inti Mutiara Negara Non-WOAH (API-U) berlaku hanya untuk 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor. Perubahan satuan barang dan/atau Pos Tarif/HS terhadap suatu nomor seri Barang dalam PI Calon Induk, Induk, Benih Ikan, dan/atau Inti Mutiara Negara World Organisation for Animal Health (WOAH) dan PI Calon Induk, Induk, Benih Ikan, dan/atau Inti Mutiara Negara Non-World Organisation for Animal Health (Non-WOAH) (API-P atau API-U) hanya dapat dilakukan selama belum dilakukan realisasi Impor atau tidak sedang dilakukan realisasi Impor. 0306.32 -- Lobster (Homarus spp.): 728. 0306.32.10 --- Bibit √ √ 729. ex 0306.32.20 --- Lain-lain, hidup Hanya untuk calon induk, induk dan benih untuk pembudidayaan √ √ 0306.33 -- Kepiting: --- Blue crab (Callinectes spp.) dan Snow crab (kepiting dari keluarga Oregoniidae): 730. ex 0306.33.11 ---- Hidup Hanya untuk calon induk, induk dan benih untuk pembudidayaan √ √ --- Lain-lain: 731. ex 0306.33.91 ---- Hidup Hanya untuk calon induk, induk dan benih untuk pembudidayaan √ √ 732. ex 0306.34.00 -- Lobster Norwegia (Nephrops norvegicus) Hanya untuk calon induk, induk dan benih untuk pembudidayaan √ √ 0306.35 -- Udang dan udang besar air dingin (Pandalus spp., Crangon crangon): 733. 0306.35.10 --- Bibit √ √ 734. ex 0306.35.20 --- Lain-lain, hidup Hanya untuk calon induk, induk dan benih untuk pembudidayaan √ √ 0306.36 -- Udang dan udang besar lainnya: --- Bibit: 735. 0306.36.11 ---- Udang windu (Penaeus monodon) √ √ No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border 736. 0306.36.12 ---- Udang vanamei (Liptopenaeus vannamei) dapat dilakukan dalam hal perubahan identitas Importir, uraian barang, pos tarif/HS, jumlah, satuan, negara asal, pelabuhan muat, pelabuhan tujuan dan/atau keterangan/ spesifikasi: Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan: 1. PI Calon Induk, Induk, Benih Ikan, dan/atau Inti Mutiara Negara WOAH (API-U) yang masih berlaku; dan 2. Perubahan Neraca Komoditas. Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan: Dalam hal perubahan identitas Importir: 1. PI Calon Induk, Induk, Benih Ikan, dan/atau Inti Mutiara Negara WOAH (API-U) yang masih berlaku; dan √ √ 737. 0306.36.13 ---- Udang galah (Macrobrachium rosenbergii) √ √ 738. 0306.36.19 ---- Lain-lain √ √ --- Lain-lain, hidup: 739. ex 0306.36.21 ---- Udang windu (Penaeus monodon) Hanya untuk calon induk, induk dan benih untuk pembudidayaan √ √ 740. ex 0306.36.22 ---- Udang vanamei (Liptopenaeus vannamei) √ √ 741. ex 0306.36.23 ---- Udang galah (Macrobrachium rosenbergii) √ √ 742. ex 0306.36.29 ---- Lain-lain √ √ 03.07 Moluska, bercangkang maupun tidak, hidup, segar, dingin, beku, dikeringkan, diasinkan atau dalam air garam; moluska diasapi, bercangkang maupun tidak, dimasak maupun tidak sebelum atau selama proses pengasapan. - Tiram: 0307.11 -- Hidup, segar atau dingin: 743. ex 0307.11.10 --- Hidup Hanya untuk calon induk, induk dan benih untuk pembudidayaan √ √ Kerang dan moluska lainnya dari keluarga Pectinidae: No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border 0307.21 -- Hidup, segar atau dingin: 2. Perubahan laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan. Dalam hal perubahan Pos Tarif/HS, uraian barang, jenis, jumlah, satuan, negara asal, pelabuhan muat, pelabuhan tujuan dan/atau keterangan/ spesifikasi: 1. PI Calon Induk, Induk, Benih Ikan, dan/atau Inti Mutiara Negara WOAH (API-U) yang masih berlaku; dan 2. Perubahan laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan, untuk perubahan data dan 744. ex 0307.21.10 --- Hidup Hanya untuk calon induk, induk dan benih untuk pembudidayaan √ √ - Remis (Mytillus spp., Perna spp.): 0307.31 -- Hidup, segar atau dingin: 745. ex 0307.31.10 --- Hidup Hanya untuk calon induk, induk dan benih untuk pembudidayaan √ √ - Cumi-cumi dan sotong: 0307.42 -- Hidup, segar atau dingin: --- Hidup: 746. ex 0307.42.11 ---- Cumi-cumi (Sepia officinalis, Rossia macrosoma, Sepiola spp.) dan sotong (Ommastrephes spp., Loligo spp., Nototodarus spp., Sepioteuthis spp.) Sepioteuthis spp.) Hanya untuk calon induk, induk dan benih untuk pembudidayaan √ √ 747. ex 0307.42.19 ---- Lain-lain √ √ - Gurita (Octopus spp.): No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border 0307.51 -- Hidup, segar atau dingin: informasi yang tercantum dalam laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan. PERPANJANGAN PI Perpanjangan PI Calon Induk, Induk, Benih Ikan, dan/atau Inti Mutiara Negara WOAH (API-U): Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan: 1. PI Calon Induk, Induk, Benih Ikan, dan/atau Inti Mutiara Negara WOAH (API-U) yang masih berlaku; 2. Surat pernyataan yang menjelaskan alasan perpanjangan yang 748. ex 0307.51.10 --- Hidup Hanya untuk calon induk, induk dan benih untuk pembudidayaan √ √ 0307.60 - Siput, selain siput laut: 749. ex 0307.60.10 --Hidup Hanya untuk calon induk, induk dan benih untuk pembudidayaan √ √ - Remis, tiram dan kerang (dari keluarga Arcidae, Arcticidae, Cardiidae, Donacidae, Hiatellidae, Mactridae, Mesodesmatidae, Myidae, Semelidae, Solecurtidae, Solenidae, Tridacnidae dan Veneridae): 0307.71 -- Hidup, segar atau dingin: 750. ex 0307.71.10 --- Hidup Hanya untuk calon induk, induk dan benih untuk pembudidayaan √ √ - Abalon (Haliotis spp.) dan stromboid conchs (Strombus spp.): 0307.81 -- Hidup, segar atau dingin abalone (Haliotis spp.): 751. ex 0307.81.10 --- Hidup Hanya untuk calon induk, induk dan benih untuk pembudidayaan √ √ 0307.82 -- Hidup, segar atau dingin stromboid conchs (Strombus spp.): 752. ex 0307.82.10 --- Hidup Hanya untuk calon induk, induk dan benih untuk pembudidayaan √ √ 03.08 Invertebrata air selain krustasea dan No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border moluska, Invertebrata air selain krustasea dan moluska, hidup, segar, dingin, beku, dikeringkan, diasinkan atau dalam air garam; Invertebrata air selain krustasea dan moluska diasapi, dimasak maupun tidak sebelum atau selama proses pengasapan. dibuktikan dengan informasi secara tertulis dari penyedia alat angkut yang menyatakan alasan keterlambatan kedatangan barang yang diakibatkan oleh keadaan tertentu; dan 3. Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB) terhadap barang yang telah dimuat pada alat angkut. PI BARU PI Calon Induk, Induk, Benih Ikan, dan/atau Inti Mutiara Negara Non- WOAH (API-P): Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan, persyaratan berupa Neraca Komoditas. Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan, persyaratan berupa Data Tersedia dalam bentuk laporan - Teripang (Stichopus japonicus, Holothurioidea) 0308.11 -- Hidup, segar atau dingin: 753. ex 0308.11.10 --- Hidup Hanya untuk calon induk, induk dan benih untuk pembudidayaan √ √ - Bulu babi (Strongylocentrotus spp., Paracentrotus lividus, Loxechinus albus, Echichinus esculentus): 0308.21 -- Hidup, segar atau dingin: 754. ex 0308.21.10 --- Hidup Hanya untuk calon induk, induk dan benih untuk pembudidayaan √ √ 0308.30 - Ubur-ubur (Rhopilema spp.): 755. ex 0308.30.10 -- Hidup Hanya untuk calon induk, induk dan benih untuk pembudidayaan √ √ 0308.90 - Lain-lain: 756. ex 0308.90.10 -- Hidup Hanya untuk calon induk, induk dan benih untuk pembudidayaan √ √ 05.11 Produk hewani tidak dirinci atau termasuk dalam pos lain; binatang mati dari Bab 1 atau 3, tidak layak untuk dikonsumsi manusia. No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border 0511.91 -- Produk dari ikan atau krustasea, moluska atau invertebrata air lainnya; binatang mati dari Bab 3 hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan. PERUBAHAN PI Perubahan PI Calon Induk, Induk, Benih Ikan, dan/atau Inti Mutiara Negara Non- WOAH (API-P): Perubahan PI Calon Induk, Induk, Benih Ikan, dan/atau Inti Mutiara Negara Non-WOAH (API-P) dapat dilakukan dalam hal perubahan identitas Importir, uraian barang, pos tarif/HS, jumlah, satuan, negara asal, pelabuhan muat, pelabuhan tujuan dan/atau keterangan/ spesifikasi: Dalam hal Neraca Komoditas telah 757. 0511.91.10 --- Telur dan sperma √ √ 0511.99 -- Lain-lain: 758. 0511.99.30 --- Sponge alami √ √ 06.02 Tanaman hidup lainnya (termasuk akarnya), potongan dan cangkokan; sulur jamur. 0602.90 - Lain-lain: 759. 0602.90.90 -- Lain-lain hanya untuk calon induk, induk dan benih untuk pembudidayaan √ √ 96.01 Gading, tulang, tempurung kura-kura, tanduk, tanduk rusa, koral, kulit kerang dan bahan ukiran hewani lainnya dikerjakan, serta barang dari bahan tersebut (termasuk barang yang diperoleh melalui pencetakan). 9601.90 - Lain-lain -- Kulit kerang atau tempurung kura-kura dikerjakan dan barang daripadanya 760. 9601.90.12 --- Nukleus Mutiara √ √ 761. 9601.90.19 --- Lain-lain √ √ No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border ditetapkan: 1. PI Calon Induk, Induk, Benih Ikan, dan/atau Inti Mutiara Negara Non-WOAH (API-P) yang masih berlaku; dan 2. Perubahan Neraca Komoditas. Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan: Dalam hal perubahan identitas Importir: 1. PI Calon Induk, Induk, Benih Ikan, dan/atau Inti Mutiara Negara Non-WOAH (API-P) yang masih berlaku; dan 2. Perubahan laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan. No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border Dalam hal perubahan Pos Tarif/HS, uraian barang, jenis, jumlah, satuan, negara asal, pelabuhan muat, pelabuhan tujuan dan/atau keterangan/ spesifikasi: 1. PI Calon Induk, Induk, Benih Ikan, dan/atau Inti Mutiara Negara Non-WOAH (API-P) yang masih berlaku; dan 2. Perubahan laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan, untuk perubahan data dan informasi yang tercantum dalam laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan. No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border PERPANJANGAN PI Perpanjangan PI Calon Induk, Induk, Benih Ikan, dan/atau Inti Mutiara Negara Non- WOAH (API-P): Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan: 1. PI Calon Induk, Induk, Benih Ikan, dan/atau Inti Mutiara Negara Non-WOAH (API-P) yang masih berlaku; 2. Surat pernyataan yang menjelaskan alasan perpanjangan yang dibuktikan dengan informasi secara tertulis dari penyedia alat angkut yang menyatakan alasan keterlambatan kedatangan barang yang diakibatkan oleh keadaan tertentu; dan 3. Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB) terhadap barang yang No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border telah dimuat pada alat angkut. PI BARU PI Calon Induk, Induk, Benih Ikan, dan/atau Inti Mutiara Negara Non- WOAH (API-U): Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan, persyaratan berupa Neraca Komoditas. Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan, persyaratan berupa Data Tersedia dalam bentuk laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan. PERUBAHAN PI Perubahan PI Calon Induk, Induk, Benih No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border Ikan, dan/atau Inti Mutiara Negara Non- WOAH (API-U): Perubahan PI Calon Induk, Induk, Benih Ikan, dan/atau Inti Mutiara Negara Non-WOAH (API-U) dapat dilakukan dalam hal perubahan identitas Importir, uraian barang, pos tarif/HS, jumlah, satuan, negara asal, pelabuhan muat, pelabuhan tujuan dan/atau keterangan/ spesifikasi: Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan: 1. PI Calon Induk, Induk, Benih Ikan, dan/atau Inti Mutiara Negara Non-WOAH (API-U) yang masih berlaku; dan 2. Perubahan Neraca Komoditas. Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan: No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border Dalam hal perubahan identitas Importir: 1. PI Calon Induk, Induk, Benih Ikan, dan/atau Inti Mutiara Negara Non-WOAH (API-U) yang masih berlaku; dan 2. Perubahan laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan. Dalam hal perubahan Pos Tarif/HS, uraian barang, jenis, jumlah, satuan, negara asal, pelabuhan muat, pelabuhan tujuan dan/atau keterangan/ spesifikasi: 1. PI Calon Induk, Induk, Benih Ikan, dan/atau Inti Mutiara Negara Non-WOAH (API-U) yang masih berlaku; dan 2. Perubahan laporan No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan, untuk perubahan data dan informasi yang tercantum dalam laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan. PERPANJANGAN PI Perpanjangan PI Calon Induk, Induk, Benih Ikan, dan/atau Inti Mutiara Negara Non- WOAH (API-U): Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan: No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border 1. PI Calon Induk, Induk, Benih Ikan, dan/atau Inti Mutiara Negara Non-WOAH (API-U) yang masih berlaku; 2. Surat pernyataan yang menjelaskan alasan perpanjangan yang dibuktikan dengan informasi secara tertulis dari penyedia alat angkut yang menyatakan alasan keterlambatan kedatangan barang yang diakibatkan oleh keadaan tertentu; dan 3. Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB) terhadap barang yang telah dimuat pada alat angkut. X. BESI ATAU BAJA, BAJA PADUAN, DAN PRODUK TURUNANNYA No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border A. Besi atau Baja PI BARU PI Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya (API-P): KETENTUAN PENERBITAN PI Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk 762. 7208.10.00 - Dalam gulungan, tidak dikerjakan lebih lanjut selain dicanai panas, dengan pola relief TNE; KGM √ √ 763. 7208.25.00 -- Dengan ketebalan 4,75 mm atau TNE; √ √ No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border lebih KGM Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan, persyaratan berupa Neraca Komoditas. Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan, persyaratan berupa Data Tersedia dalam bentuk laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian. PERUBAHAN PI Perubahan PI Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya (API- P): Perubahan PI Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya (API- P) dapat dilakukan dalam hal perubahan identitas Importir, uraian barang, Turunannya dapat diimpor oleh pelaku usaha pemilik API-P atau API-U. KETENTUAN PENGECUALIAN LS Pengecualian dari LS untuk Impor Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya yang dilakukan oleh: a. Importir (API-P) di bidang industri otomotif dan komponennya, industri elektronika dan komponennya, industri galangan kapal dan komponennya, industri mould and dies, industri pesawat terbang dan komponennya, dan/atau industri alat berat dan komponennya; b. Importir (API-P) yang telah mendapatkan Surat Keputusan dari kementerian yang menyelenggarakan 764. 7208.26.00 -- Dengan ketebalan 3 mm atau lebih tetapi kurang dari 4,75 mm TNE; KGM √ √ 765. 7208.27.11 ---- Mengandung karbon 0,6 % atau lebih menurut beratnya TNE; KGM √ √ 766. 7208.27.19 ---- Lain-lain TNE; KGM √ √ 767. 7208.27.91 ---- Mengandung karbon 0,6 % atau lebih menurut beratnya TNE; KGM √ √ 768. 7208.27.99 ---- Lain-lain TNE; KGM √ √ 769. 7208.36.00 -- Dengan ketebalan melebihi 10 mm TNE; KGM √ √ 770. 7208.37.00 -- Dengan ketebalan 4,75 mm atau lebih tetapi tidak melebihi 10 mm TNE; KGM √ √ 771. 7208.38.00 -- Dengan ketebalan 3 mm atau lebih tetapi kurang dari 4,75 mm TNE; KGM √ √ 772. 7208.39.10 --- Mengandung karbon kurang dari 0,6 % menurut beratnya dan dengan ketebalan 0,17 mm atau kurang TNE; KGM √ √ 773. 7208.39.20 --- Mengandung karbon kurang dari 0,6 % menurut beratnya dan dengan ketebalan lebih dari 0,17 mm tetapi tidak melebihi 1,5 mm TNE; KGM √ √ 774. 7208.39.30 --- Mengandung karbon 0,6 % atau lebih menurut beratnya dan dengan ketebalan tidak melebihi 1,5 mm TNE; KGM √ √ 775. 7208.39.40 --- Dengan ketebalan lebih dari 2 TNE; √ √ No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border mm, maksimum tensile strength 550 Mpa dan dengan lebar tidak melebihi 1.250 mm KGM pos tarif/HS, jumlah, satuan, negara asal, negara muat, Pelabuhan muat, Pelabuhan tujuan, dan/atau spesifikasi/keterangan: Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan: 1. PI Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya (API-P) yang masih berlaku; dan 2. Perubahan Neraca Komoditas. Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan: Dalam hal perubahan identitas : 1. PI Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya (API-P) yang masih berlaku; dan 2. Perubahan laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau urusan pemerintahan di bidang keuangan tentang pengakuan sebagai Authorized Economic Operator (AEO) dan/atau penetapan sebagai Mitra Utama (MITA) Kepabeanan dengan status aktif; c. Importir (API-P) sebagai industri pengguna (user) yang memiliki Surat Keterangan Verifikasi Industri (SKVI) melalui fasilitas User Specific Duty Free Scheme (USDFS) atau fasilitas skema lainnya yang telah ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan berdasarkan perjanjian internasional (bilateral/regional/mul tilateral) yang melibatkan Pemerintah yang memuat 776. 7208.39.90 --- Lain-lain TNE; KGM √ √ 777. 7208.40.00 - Tidak dalam gulungan, tidak dikerjakan lebih lanjut selain dicanai panas, dengan pola relief TNE; KGM √ √ 778. 7208.51.00 -- Dengan ketebalan melebihi 10 mm TNE; KGM √ √ 779. 7208.52.00 -- Dengan ketebalan 4,75 mm atau lebih tetapi tidak melebihi 10 mm TNE; KGM √ √ 780. 7208.53.00 -- Dengan ketebalan 3 mm atau lebih tetapi kurang dari 4,75 mm TNE; KGM √ √ 781. 7208.54.10 --- Mengandung karbon kurang dari 0,6 % menurut beratnya dan dengan ketebalan 0,17 mm atau kurang TNE; KGM √ √ 782. 7208.54.90 --- Lain-lain TNE; KGM √ √ 783. 7208.90.10 -- Bergelombang TNE; KGM √ √ 784. 7208.90.20 -- Lain-lain, mengandung karbon kurang dari 0,6 % menurut beratnya dan dengan ketebalan 0,17 mm atau kurang TNE; KGM √ √ 785. 7208.90.90 -- Lain-lain TNE; KGM √ √ 786. 7209.15.00 -- Dengan ketebalan 3 mm atau lebih TNE; KGM √ √ No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border 787. 7209.16.10 --- Dengan lebar tidak melebihi 1.250 mm TNE; KGM pertimbangan teknis dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian. Dalam hal perubahan Pos Tarif/HS, uraian barang, jenis, jumlah, satuan, negara asal, negara muat, Pelabuhan muat, Pelabuhan tujuan, dan/atau spesifikasi/keterangan: 1. PI Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya (API-P) yang masih berlaku; dan 2. Perubahan laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian, untuk perubahan data dan informasi yang tercantum dalam ketentuan mengenai Impor Besi atau Baja dan Baja Paduan; d. Importir yang merupakan perusahaan yang mendapat fasilitas Bea Masuk Ditanggung Pemerintah (BMDTP); dan/atau e. Importir yang merupakan perusahaan Kontraktor Kontrak Kerjasama Minyak dan Gas Bumi (Kontraktor KKS Migas), perusahaan Kontrak Karya Pertambangan, perusahaan pelaksana pembangunan dan pengembangan industri pembangkit tenaga listrik untuk kepentingan umum, dan perusahaan pelaksana pembangunan dalam rangka pelayanan kepentingan umum kegiatan usaha hilir minyak dan gas bumi. √ √ 788. 7209.16.90 --- Lain-lain TNE; KGM √ √ 789. 7209.17.10 --- Dengan lebar tidak melebihi 1.250 mm TNE; KGM √ √ 790. 7209.17.90 --- Lain-lain TNE; KGM √ √ 791. 7209.18.91 ---- Mengandung karbon kurang dari 0,6 % menurut beratnya dan dengan ketebalan 0,17 mm atau kurang TNE; KGM √ √ 792. 7209.18.99 ---- Lain-lain TNE; KGM √ √ 793. 7209.25.00 -- Dengan ketebalan 3 mm atau lebih TNE; KGM √ √ 794. 7209.26.10 --- Dengan lebar tidak melebihi 1.250 mm TNE; KGM √ √ 795. 7209.26.90 --- Lain-lain TNE; KGM √ √ 796. 7209.27.10 --- Dengan lebar tidak melebihi 1.250 mm TNE; KGM √ √ 797. 7209.27.90 --- Lain-lain TNE; KGM √ √ 798. 7209.28.10 --- Mengandung karbon kurang dari 0,6 % menurut beratnya dan dengan ketebalan 0,17 mm atau kurang TNE; KGM √ √ 799. 7209.28.90 --- Lain-lain TNE; KGM √ √ No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border 800. 7209.90.10 -- Bergelombang TNE; KGM laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian. PERPANJANGAN PI Perpanjangan PI Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya (API-P): Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan: 1. PI Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya (API-P) yang masih berlaku; 2. Surat pernyataan yang menjelaskan alasan perpanjangan yang dibuktikan dengan informasi secara tertulis dari penyedia alat angkut yang Impor Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya dengan Pos Tarif/HS: a. 7213.91.30 dengan kandungan karbon (C) lebih dari 0,6%; b. 7213.91.90 dengan kandungan karbon (C) lebih dari 0,6%; c. 7213.99.90 dengan kandungan karbon (C) lebih dari 0,6%; dan d. 7225.50.90 berupa Tin Mill Black Plate, dikecualikan dari ketentuan LS. MASA BERLAKU PI Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, masa berlaku PI Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya (API-P atau API-U), paling lama 1 (satu) tahun takwim. Dalam hal Neraca √ √ 801. 7209.90.90 -- Lain-lain TNE; KGM √ √ 802. 7210.11.10 --- Mengandung karbon 0,6 % atau lebih menurut beratnya TNE; KGM √ √ 803. 7210.11.90 --- Lain-lain TNE; KGM √ √ 804. 7210.12.10 --- Mengandung karbon 0,6 % atau lebih menurut beratnya TNE; KGM √ √ 805. 7210.12.90 --- Lain-lain TNE; KGM √ √ 806. 7210.20.10 -- Mengandung karbon kurang dari 0,6 % menurut beratnya dan dengan ketebalan 1,5 mm atau kurang TNE; KGM √ √ 807. 7210.20.90 -- Lain-lain TNE; KGM √ √ 808. 7210.30.11 --- Dengan ketebalan tidak melebihi 1,2 mm TNE; KGM √ √ 809. 7210.30.12 --- Dengan ketebalan melebihi 1,2 mm tetapi tidak melebihi 1,5 mm TNE; KGM √ √ 810. 7210.30.19 --- Lain-lain TNE; KGM √ √ 811. 7210.30.91 --- Dengan ketebalan tidak melebihi 1,2 mm TNE; KGM √ √ 812. 7210.30.99 --- Lain-lain TNE; KGM √ √ 813. 7210.41.11 ---- Dengan ketebalan tidak melebihi 1,2 mm TNE; KGM √ √ 814. 7210.41.12 ---- Dengan ketebalan melebihi 1,2 TNE; √ √ No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border mm tetapi tidak melebihi 1,5 mm KGM menyatakan alasan keterlambatan kedatangan barang yang diakibatkan oleh keadaan tertentu; dan 3. Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB) terhadap barang yang telah dimuat pada alat angkut. PI BARU PI Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya (API-U): Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan, persyaratan berupa Neraca Komoditas Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan, persyaratan berupa Data Tersedia sebagai berikut: 1. Laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis dari kementerian yang Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, masa berlaku perubahan PI Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya (API- P atau API-U) selama sisa masa berlaku PI induknya. KETENTUAN PERPANJANGAN PI Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, perpanjangan PI Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya (API-P atau API-U) hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali, dengan masa berlaku perpanjangan PI paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender, terhitung setelah berakhirnya masa berlaku PI. Perpanjangan PI Besi atau Baja, Baja Paduan, dan 815. 7210.41.19 ---- Lain-lain TNE; KGM √ √ 816. 7210.41.91 ---- Dengan ketebalan tidak melebihi 1,2 mm TNE; KGM √ √ 817. 7210.41.99 ---- Lain-lain TNE; KGM √ √ 818. 7210.49.11 ---- Dilapisi dengan seng dengan metode paduan besi-seng, mengandung karbon kurang dari 0,04 % menurut beratnya dan dengan ketebalan tidak melebihi 1,2 mm TNE; KGM √ √ 819. 7210.49.14 ---- Disepuh atau dilapisi dengan paduan seng-aluminium- magnesium, dengan ketebalan tidak melebihi 1,2 mm TNE; KGM √ √ 820. 7210.49.15 ---- Disepuh atau dilapisi dengan paduan seng-aluminium- magnesium, dengan ketebalan melebihi 1,2 mm tetapi tidak melebihi 1,5 mm TNE; KGM √ √ 821. 7210.49.16 ---- Disepuh atau dilapisi dengan paduan seng-aluminium- magnesium, dengan ketebalan melebihi 1,5 mm TNE; KGM √ √ 822. 7210.49.17 ---- Lain-lain, dengan ketebalan tidak melebihi 1,2 mm TNE; KGM √ √ 823. 7210.49.18 ---- Lain-lain, dengan ketebalan melebihi 1,2 mm tetapi tidak melebihi 1,5 mm TNE; KGM √ √ No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border 824. 7210.49.19 ---- Lain-lain TNE; KGM menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian; dan 2. Rencana distribusi paling sedikit memuat data dan informasi mengenai nama dan alamat perusahaan tujuan, jumlah dan satuan atas barang yang akan didistribusikan per perusahaan, dan total rencana distribusi barang untuk seluruh perusahaan tujuan. PERUBAHAN PI Perubahan PI Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya (API- U): Perubahan PI Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya (API- U) dapat dilakukan dalam hal perubahan identitas Importir, uraian barang, pos tarif/HS, jumlah, Produk Turunannya (API- P atau API-U) hanya dapat diajukan dalam hal: 1. Barang telah dimuat pada alat angkut; dan 2. Terjadi keterlambatan kedatangan Barang yang diakibatkan oleh keadaan tertentu berupa: keadaan kahar, bencana kemanusiaan, bencana alam, gangguan teknis alat angkut, dan/atau keadaan lain yang mengakibatkan keterlambatan kedatangan. KETENTUAN LAIN-LAIN Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan atau Neraca Komoditas telah ditetapkan Importir hanya dapat memiliki 1 (satu) PI Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya (API-P atau API-U) yang masih berlaku, dalam 1 (satu) √ √ 825. 7210.49.91 ---- Dengan ketebalan tidak melebihi 1,2 mm TNE; KGM √ √ 826. 7210.49.99 ---- Lain-lain TNE; KGM √ √ 827. 7210.61.11 ---- Dengan ketebalan tidak melebihi 1,2 mm TNE; KGM √ √ 828. 7210.61.12 ---- Dengan ketebalan melebihi 1,2 mm tetapi tidak melebihi 1,5 mm TNE; KGM √ √ 829. 7210.61.19 ---- Lain-lain TNE; KGM √ √ 830. 7210.61.91 ---- Dengan ketebalan tidak melebihi 1,2 mm TNE; KGM √ √ 831. 7210.61.92 ---- Lain-lain, bergelombang TNE; KGM √ √ 832. 7210.61.99 ---- Lain-lain TNE; KGM √ √ 833. 7210.69.11 ---- Dengan ketebalan tidak melebihi 1,2 mm TNE; KGM √ √ 834. 7210.69.19 ---- Lain-lain TNE; KGM √ √ 835. 7210.69.91 ---- Dengan ketebalan tidak melebihi 1,2 mm TNE; KGM √ √ 836. 7210.69.99 ---- Lain-lain TNE; KGM √ √ 837. 7210.70.12 --- Dicat setelah dilapisi dengan seng TNE; KGM √ √ 838. 7210.70.13 --- Dicat setelah dilapisi dengan paduan aluminium-seng TNE; KGM √ √ No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border 839. 7210.70.19 --- Lain-lain TNE; KGM satuan, negara asal, negara muat, Pelabuhan muat, Pelabuhan tujuan, dan/atau spesifikasi/keterangan: Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan: 1. PI Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya (API-U) yang masih berlaku; dan 2. Perubahan Neraca Komoditas. Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan: Dalam hal perubahan identitas: 1. PI Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya (API-U) yang masih berlaku; 2. Perubahan laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis dari kementerian yang periode. PI Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya (API-P atau API-U) berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor. Perubahan satuan barang dan/atau Pos Tarif/HS terhadap suatu nomor seri Barang dalam PI Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya (API- P atau API-U) hanya dapat dilakukan selama: a. belum dilakukan realisasi Impor atau tidak sedang dilakukan realisasi Impor; dan/atau b. belum diterbitkan Laporan Surveyor. √ √ 840. 7210.70.21 --- Dicat TNE; KGM √ √ 841. 7210.70.29 --- Lain-lain TNE; KGM √ √ 842. 7210.70.91 --- Dicat TNE; KGM √ √ 843. 7210.70.99 --- Lain-lain TNE; KGM √ √ 844. 7210.90.10 -- Mengandung karbon kurang dari 0,6 % menurut beratnya dan dengan ketebalan 1,5 mm atau kurang TNE; KGM √ √ 845. 7210.90.90 -- Lain-lain TNE; KGM √ √ 846. 7211.13.12 ---- Bergelombang TNE; KGM √ √ 847. 7211.13.13 ---- Simpai dan strip TNE; KGM √ √ 848. 7211.13.14 ---- universal plate TNE; KGM √ √ 849. 7211.13.19 ---- Lain-lain TNE; KGM √ √ 850. 7211.13.92 ---- Simpai dan strip TNE; KGM √ √ 851. 7211.13.93 ---- universal plate TNE; KGM √ √ 852. 7211.13.99 ---- Lain-lain TNE; KGM √ √ 853. 7211.14.14 ---- Bergelombang TNE; KGM √ √ No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border 854. 7211.14.15 ---- Gulungan untuk re-rolling TNE; KGM menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian; dan Dalam hal perubahan Pos Tarif/HS, uraian barang, jenis, jumlah, satuan, negara asal, negara muat, Pelabuhan muat, Pelabuhan tujuan, dan/atau spesifikasi/keterangan: 1. PI Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya (API-U) yang masih berlaku; 2. Perubahan laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian, untuk perubahan data dan informasi yang tercantum dalam laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis √ √ 855. 7211.14.16 ---- Simpai dan strip TNE; KGM √ √ 856. 7211.14.17 ---- universal plate TNE; KGM √ √ 857. 7211.14.19 ---- Lain-lain TNE; KGM √ √ 858. 7211.14.94 ---- Simpai dan strip TNE; KGM √ √ 859. 7211.14.95 ---- universal plate TNE; KGM √ √ 860. 7211.14.99 ---- Lain-lain TNE; KGM √ √ 861. 7211.19.13 ---- Simpai dan strip; universal plate TNE; KGM √ √ 862. 7211.19.14 ---- Bergelombang TNE; KGM √ √ 863. 7211.19.19 ---- Lain-lain TNE; KGM √ √ 864. 7211.19.91 ---- Simpai dan strip; universal plate TNE; KGM √ √ 865. 7211.19.99 ---- Lain-lain TNE; KGM √ √ 866. 7211.23.10 --- Bergelombang TNE; KGM √ √ 867. 7211.23.20 --- Simpai dan strip, dengan lebar tidak melebihi 400 mm TNE; KGM √ √ 868. 7211.23.30 --- Lain-lain, dengan ketebalan 0,17 mm atau kurang TNE; KGM √ √ 869. 7211.23.90 --- Lain-lain TNE; √ √ No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border KGM dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian; dan 3. Perubahan Rencana distribusi paling sedikit memuat data dan informasi mengenai nama dan alamat perusahaan tujuan, jumlah dan satuan atas barang yang akan didistribusikan per perusahaan, dan total rencana distribusi barang untuk seluruh perusahaan tujuan PERPANJANGAN PI Perpanjangan PI Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya (API-U): Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan: 1. PI Besi atau Baja, Baja 870. 7211.29.10 --- Bergelombang TNE; KGM √ √ 871. 7211.29.20 --- Simpai dan strip, dengan lebar tidak melebihi 400 mm TNE; KGM √ √ 872. 7211.29.30 --- Lain-lain, dengan ketebalan 0,17 mm atau kurang TNE; KGM √ √ 873. 7211.29.90 --- Lain-lain TNE; KGM √ √ 874. 7211.90.11 --- Simpai dan strip, dengan lebar tidak melebihi 25 mm TNE; KGM √ √ 875. 7211.90.12 --- Simpai dan strip, dengan lebar melebihi 400 mm TNE; KGM √ √ 876. 7211.90.13 --- Bergelombang TNE; KGM √ √ 877. 7211.90.14 --- Lain-lain, dengan ketebalan 0,17 mm atau kurang TNE; KGM √ √ 878. 7211.90.19 --- Lain-lain TNE; KGM √ √ 879. 7211.90.91 --- Dengan ketebalan 0,17 mm atau kurang TNE; KGM √ √ 880. 7211.90.99 --- Lain-lain TNE; KGM √ √ 881. 7212.10.11 --- Simpai dan strip, dengan lebar tidak melebihi 25 mm TNE; KGM √ √ 882. 7212.10.14 --- Simpai dan strip, dengan lebar melebihi 400 mm TNE; KGM √ √ 883. 7212.10.19 --- Lain-lain TNE; KGM √ √ 884. 7212.10.94 --- Simpai dan strip, dengan lebar tidak melebihi melebihi 400 mm TNE; KGM √ √ No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border 885. 7212.10.99 --- Lain-lain TNE; KGM Paduan, dan Produk Turunannya (API-U) yang masih berlaku; 2. Surat pernyataan yang menjelaskan alasan perpanjangan yang dibuktikan dengan informasi secara tertulis dari penyedia alat angkut yang menyatakan alasan keterlambatan kedatangan barang yang diakibatkan oleh keadaan tertentu; dan 3. Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB) terhadap barang yang telah dimuat pada alat angkut. √ √ 886. 7212.20.10 -- Simpai dan strip, dengan lebar tidak melebihi 400 mm TNE; KGM √ √ 887. 7212.20.20 -- Lain-lain, mengandung karbon kurang dari 0,6 % menurut beratnya dan dengan ketebalan 1,5 mm atau kurang TNE; KGM √ √ 888. 7212.20.90 -- Lain-lain TNE; KGM √ √ 889. 7212.30.11 --- Simpai dan strip, dengan lebar tidak melebihi 25 mm TNE; KGM √ √ 890. 7212.30.12 --- Simpai dan strip, dengan lebar melebihi 25 mm tetapi tidak melebihi 400 mm TNE; KGM √ √ 891. 7212.30.13 --- Lain-lain, dengan ketebalan 1,5 mm atau kurang TNE; KGM √ √ 892. 7212.30.14 --- Lain-lain, dilapisi dengan seng dengan metode paduan besi-seng, mengandung karbon kurang dari 0,04 % menurut beratnya TNE; KGM √ √ 893. 7212.30.19 --- Lain-lain TNE; KGM √ √ 894. 7212.30.90 -- Lain-lain TNE; KGM √ √ 895. 7212.40.11 --- Simpai dan strip, dengan lebar tidak melebihi 400 mm TNE; KGM √ √ 896. 7212.40.12 --- Simpai dan strip lainnya TNE; KGM √ √ 897. 7212.40.13 --- Lain-lain, dicat setelah dilapisi TNE; KGM √ √ No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border dengan seng 898. 7212.40.14 --- Lain-lain, dicat setelah dilapisi dengan paduan aluminium-seng TNE; KGM √ √ 899. 7212.40.19 --- Lain-lain TNE; KGM √ √ 900. 7212.40.91 --- Simpai dan strip, dengan lebar tidak melebihi 400 mm TNE; KGM √ √ 901. 7212.40.99 --- Lain-lain TNE; KGM √ √ 902. 7212.50.23 --- Simpai dan strip, dengan lebar tidak melebihi 25 mm TNE; KGM √ √ 903. 7212.50.24 --- Simpai dan strip lainnya; universal plate TNE; KGM √ √ 904. 7212.50.29 --- Lain-lain TNE; KGM √ √ 905. 7212.50.93 --- Simpai dan strip, dengan lebar tidak melebihi 25 mm TNE; KGM √ √ 906. 7212.50.94 --- Simpai dan strip lainnya; universal plate TNE; KGM √ √ 907. 7212.50.99 --- Lain-lain TNE; KGM √ √ 908. 7212.60.11 --- Simpai dan strip TNE; KGM √ √ 909. 7212.60.12 --- Lain-lain, dengan ketebalan 1,5 mm atau kurang TNE; KGM √ √ 910. 7212.60.19 --- Lain-lain TNE; KGM √ √ 911. 7212.60.91 --- Simpai dan strip TNE; KGM √ √ 912. 7212.60.99 --- Lain-lain TNE; √ √ No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border KGM 913. 7213.10.10 -- Dengan ukuran diameter penampang silang lingkarannya tidak melebihi 50 mm TNE; KGM √ √ 914. 7213.10.90 -- Lain-lain TNE; KGM √ √ 915. 7213.20.00 - Lain-lain, dari baja free-cutting TNE; KGM √ √ 916. 7213.91.10 --- Dari jenis yang digunakan dalam pembuatan soldering stick TNE; KGM √ √ 917. 7213.91.20 --- Dari jenis yang digunakan untuk penguatan beton (rebar) TNE; KGM √ √ 918. 7213.91.30 --- Lain-lain, mengandung karbon 0,6 % atau lebih, fosfor tidak lebih dari 0,03 % dan sulfur tidak lebih dari 0,035 % menurut beratnya TNE; KGM √ √ 919. 7213.91.90 --- Lain-lain TNE; KGM √ √ 920. 7213.99.20 --- Dari jenis yang digunakan untuk penguatan beton (rebar) TNE; KGM √ √ 921. 7213.99.90 --- Lain-lain TNE; KGM √ √ 922. 7214.10.11 --- Dengan penampang silang lingkaran TNE; KGM √ √ 923. 7214.10.19 --- Lain-lain TNE; KGM √ √ 924. 7214.10.21 --- Dengan penampang silang lingkaran TNE; KGM √ √ 925. 7214.10.29 --- Lain-lain TNE; KGM √ √ 926. 7214.20.31 ---- Dari jenis yang digunakan TNE; √ √ No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border untuk penguatan beton (rebar) KGM 927. 7214.20.39 ---- Lain-lain TNE; KGM √ √ 928. 7214.20.69 ---- Lain-lain TNE; KGM √ √ 929. 7214.30.10 -- Dengan penampang silang lingkaran TNE; KGM √ √ 930. 7214.30.90 -- Lain-lain TNE; KGM √ √ 931. 7214.91.11 ---- Mengandung karbon 0,38 % atau lebih dan mangan kurang dari 1,15 % menurut beratnya TNE; KGM √ √ 932. 7214.91.12 ---- Mengandung karbon 0,17 % atau lebih tetapi tidak lebih dari 0,46 % dan mangan 1,2 % atau lebih tetapi kurang dari 1,65 % menurut beratnya TNE; KGM √ √ 933. 7214.91.19 ---- Lain-lain TNE; KGM √ √ 934. 7214.91.20 --- Mengandung karbon 0,6 % atau lebih menurut beratnya TNE; KGM √ √ 935. 7214.99.11 ---- Mengandung mangan kurang dari 1,15 % menurut beratnya TNE; KGM √ √ 936. 7214.99.19 ---- Lain-lain TNE; KGM √ √ 937. 7214.99.91 ---- Mengandung karbon kurang dari 0,38 %, fosfor tidak lebih dari 0,05 % dan sulfur tidak lebih dari 0,05 % menurut beratnya TNE; KGM √ √ 938. 7214.99.92 ---- Mengandung karbon 0,38 % atau lebih dan mangan kurang dari TNE; KGM √ √ No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border 1,15 % menurut beratnya 939. 7214.99.93 ---- Mengandung karbon 0,17 % atau lebih tetapi kurang dari 0,46 % dan mangan 1,2 % atau lebih tetapi kurang dari 1,65 % menurut beratnya TNE; KGM √ √ 940. 7214.99.99 ---- Lain-lain TNE; KGM √ √ 941. 7215.10.10 -- Dengan penampang silang lingkaran TNE; KGM √ √ 942. 7215.10.90 -- Lain-lain TNE; KGM √ √ 943. 7215.50.10 -- Mengandung karbon 0,6 % atau lebih menurut beratnya, selain penampang silang lingkaran TNE; KGM √ √ 944. 7215.50.91 --- Dari jenis yang digunakan untuk penguatan beton (rebar) TNE; KGM √ √ 945. 7215.50.99 --- Lain-lain TNE; KGM √ √ 946. 7215.90.10 -- Dari jenis yang digunakan untuk penguatan beton (rebar) TNE; KGM √ √ 947. 7215.90.91 --- Dengan penampang silang lingkaran TNE; KGM √ √ 948. 7215.90.99 --- Lain-lain TNE; KGM √ √ 949. 7216.10.00 - U, I atau H section, tidak dikerjakan lebih lanjut selain dicanai panas, ditarik panas atau diekstrusi, dengan tinggi kurang dari 80 mm TNE; KGM √ √ No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border 950. 7216.21.10 --- Mengandung karbon kurang dari 0,6 % menurut beratnya TNE; KGM √ √ 951. 7216.21.90 --- Lain-lain TNE; KGM √ √ 952. 7216.22.00 -- T section TNE; KGM √ √ 953. 7216.31.10 --- Mengandung karbon 0,6 % atau lebih menurut beratnya TNE; KGM √ √ 954. 7216.31.90 --- Lain-lain TNE; KGM √ √ 955. 7216.32.10 --- Dengan ketebalan 5 mm atau kurang TNE; KGM √ √ 956. 7216.32.90 --- Lain-lain TNE; KGM √ √ 957. 7216.33.11 ---- Ketebalan flensa tidak kurang dari ketebalan web TNE; KGM √ √ 958. 7216.33.19 ---- Lain-lain TNE; KGM √ √ 959. 7216.33.90 --- Lain-lain TNE; KGM √ √ 960. 7216.40.10 -- Mengandung karbon 0,6 % atau lebih menurut beratnya TNE; KGM √ √ 961. 7216.40.90 -- Lain-lain TNE; KGM √ √ 962. 7216.50.11 --- Mengandung karbon 0,6 % atau lebih menurut beratnya TNE; KGM √ √ 963. 7216.50.19 --- Lain-lain TNE; KGM √ √ 964. 7216.50.91 --- Mengandung karbon 0,6 % atau lebih menurut beratnya TNE; KGM √ √ No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border 965. 7216.50.99 --- Lain-lain TNE; KGM √ √ 966. 7216.61.00 -- Diperoleh dari produk canai lantaian TNE; KGM √ √ 967. 7216.69.00 -- Lain-lain TNE; KGM √ √ 968. 7216.91.10 --- Angle, selain slotted angle, mengandung karbon 0,6 % atau lebih menurut beratnya TNE; KGM √ √ 969. 7216.91.90 --- Lain-lain TNE; KGM √ √ 970. 7216.99.00 -- Lain-lain TNE; KGM √ √ 971. 7217.10.10 -- Mengandung karbon kurang dari 0,25 % menurut beratnya TNE; KGM √ √ 972. 7217.10.22 --- Reed wire; kawat dari jenis yang digunakan untuk membuat pilinan kawat beton pra-tekan; kawat baja free cutting TNE; KGM √ √ 973. 7217.10.29 --- Lain-lain TNE; KGM √ √ 974. 7217.10.32 --- Jari-jari sepeda; reed wire; kawat baja free cutting TNE; KGM √ √ 975. 7217.10.33 --- Kawat dari jenis yang digunakan untuk membuat pilinan kawat beton pra-tekan TNE; KGM √ √ 976. 7217.10.39 --- Lain-lain TNE; KGM √ √ 977. 7217.20.10 -- Mengandung karbon kurang dari 0,25 % menurut beratnya TNE; KGM √ √ 978. 7217.20.20 -- Mengandung karbon 0,25 % atau TNE; √ √ No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border lebih tetapi kurang dari 0,45 % menurut beratnya KGM 979. 7217.20.99 --- Lain-lain TNE; KGM √ √ 980. 7217.30.19 --- Lain-lain TNE; KGM √ √ 981. ex 7217.30.20 -- Mengandung karbon 0,25 % atau lebih tetapi kurang dari 0,6 % menurut beratnya Selain yang disepuh atau dilapisi dengan timah TNE; KGM √ √ 982. 7217.30.34 --- Kawat baja dilapisi paduan tembaga lainnya dari jenis yang digunakan dalam pembuatan ban karet pneumatik TNE; KGM √ √ 983. 7217.30.35 --- Lain-lain, disepuh atau dilapisi dengan timah TNE; KGM √ √ 984. 7217.30.39 --- Lain-lain TNE; KGM √ √ 985. 7217.90.10 -- Mengandung karbon kurang dari 0,25 % menurut beratnya TNE; KGM √ √ 986. 7217.90.90 -- Lain-lain TNE; KGM √ √ 987. 7301.10.00 - Sheet piling TNE; KGM √ √ 988. 7301.20.00 - Angle, shape dan section TNE; KGM √ √ 989. 7303.00.91 -- Dengan diameter luar tidak melebihi 100 mm TNE; KGM √ √ 990. 7304.19.00 -- Lain-lain TNE; √ √ No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border KGM 991. 7304.22.90 --- Lain-lain TNE; KGM √ √ 992. 7304.23.90 --- Lain-lain TNE; KGM √ √ 993. 7304.24.10 --- Casing dan tubing dengan yield strength kurang dari 80.000 psi, ujungnya tidak diulir TNE; KGM √ √ 994. 7304.24.20 --- Casing dan tubing dengan yield strength kurang dari 80.000 psi, ujungnya diulir TNE; KGM √ √ 995. 7304.24.30 --- Casing dan tubing dengan yield strength 80.000 psi atau lebih dan ujungnya diulir maupun tidak TNE; KGM √ √ 996. 7304.29.10 --- Casing dan tubing dengan yield strength kurang dari 80.000 psi, ujungnya tidak diulir TNE; KGM √ √ 997. 7304.29.20 --- Casing dan tubing dengan yield strength kurang dari 80.000 psi, ujungnya diulir TNE; KGM √ √ 998. 7304.29.30 --- Casing dan tubing dengan yield strength 80.000 psi atau lebih dan ujungnya diulir maupun tidak TNE; KGM √ √ 999. 7304.31.10 --- Drillrod casing dan tubing dengan pin dan box thread TNE; KGM √ √ 1000. 7304.31.20 --- Pipa tekanan tinggi mampu menahan tekanan tidak kurang dari 42.000 psi TNE; KGM √ √ 1001. 7304.31.40 --- Lain-lain, mempunyai diameter luar kurang dari 140 mm dan TNE; KGM √ √ No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border mengandung karbon kurang dari 0,45 % menurut beratnya 1002. 7304.31.90 --- Lain-lain TNE; KGM √ √ 1003. 7304.39.20 --- Pipa tekanan tinggi mampu menahan tekanan tidak kurang dari 42.000 psi TNE; KGM √ √ 1004. 7304.39.40 --- Lain-lain, mempunyai diameter luar kurang dari 140 mm dan mengandung karbon kurang dari 0,45 % menurut beratnya TNE; KGM √ √ 1005. 7304.39.90 --- Lain-lain TNE; KGM √ √ 1006. 7304.41.00 -- Ditarik dingin atau dicanai dingin (cold-reduced) TNE; KGM √ √ 1007. 7304.49.00 -- Lain-lain TNE; KGM √ √ 1008. 7304.51.10 --- Drillrod casing dan tubing dengan pin dan box thread TNE; KGM √ √ 1009. 7304.51.20 --- Pipa tekanan tinggi dengan yield strength tidak kurang dari 42.000 psi TNE; KGM √ √ 1010. 7304.51.90 --- Lain-lain TNE; KGM √ √ 1011. 7304.59.10 --- Pipa tekanan tinggi dengan yield strength tidak kurang dari 42.000 psi TNE; KGM √ √ 1012. 7304.59.90 --- Lain-lain TNE; KGM √ √ 1013. 7304.90.10 -- Pipa tekanan tinggi dengan yield strength tidak kurang dari 42.000 TNE; KGM √ √ No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border psi 1014. 7304.90.30 -- Lain-lain, mempunyai diameter luar kurang dari 140 mm dan mengandung karbon kurang dari 0,45 % menurut beratnya TNE; KGM √ √ 1015. 7304.90.90 -- Lain-lain TNE; KGM √ √ 1016. 7305.11.00 -- Dilas secara longitudinal dengan metode submerged arc welded TNE; KGM √ √ 1017. 7305.12.10 --- Electric resistance welded (ERW) TNE; KGM √ √ 1018. 7305.12.90 --- Lain-lain TNE; KGM √ √ 1019. 7305.19.10 --- Spiral atau helical submerged arc welded TNE; KGM √ √ 1020. 7305.19.90 --- Lain-lain TNE; KGM √ √ 1021. 7305.20.00 - Casing dari jenis yang digunakan dalam pengeboran minyak atau gas TNE; KGM √ √ 1022. 7305.31.10 --- Pipa dan pembuluh dari baja stainless TNE; KGM √ √ 1023. 7305.31.90 --- Lain-lain TNE; KGM √ √ 1024. 7305.39.10 --- Pipa tekanan tinggi mampu menahan tekanan tidak kurang dari 42.000 psi TNE; KGM √ √ 1025. 7305.39.90 --- Lain-lain TNE; KGM √ √ 1026. 7305.90.00 - Lain-lain TNE; KGM √ √ 1027. 7306.11.10 --- Longitudinally electric resistance TNE; √ √ No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border welded (ERW) KGM 1028. 7306.11.90 --- Lain-lain TNE; KGM √ √ 1029. 7306.19.10 --- Longitudinally electric resistance welded (ERW) TNE; KGM √ √ 1030. 7306.19.20 --- Spiral or helical submerged arc welded TNE; KGM √ √ 1031. 7306.19.90 --- Lain-lain TNE; KGM √ √ 1032. 7306.21.00 -- Dilas, dari baja stainless TNE; KGM √ √ 1033. 7306.29.00 -- Lain-lain TNE; KGM √ √ 1034. 7306.30.11 --- Dengan diameter luar kurang dari 12,5 mm TNE; KGM √ √ 1035. 7306.30.19 --- Lain-lain TNE; KGM √ √ 1036. 7306.30.21 --- Dengan diameter luar kurang dari 12,5 mm TNE; KGM √ √ 1037. 7306.30.29 --- Lain-lain TNE; KGM √ √ 1038. 7306.30.49 --- Lain-lain TNE; KGM √ √ 1039. 7306.30.91 --- Dengan diameter dalam 12,5 mm atau lebih, diameter luar kurang dari 140 mm dan mengandung karbon kurang dari 0,45 % menurut beratnya TNE; KGM √ √ 1040. 7306.30.92 --- Dengan diameter dalam kurang dari 12,5 mm TNE; KGM √ √ No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border 1041. 7306.30.99 --- Lain-lain TNE; KGM √ √ 1042. 7306.40.11 --- Dengan diameter luar tidak melebihi 12,5 mm TNE; KGM √ √ 1043. 7306.40.19 --- Lain-lain TNE; KGM √ √ 1044. 7306.40.20 -- Pembuluh dan pipa dari baja stainless, dengan diameter luar melebihi 105 mm TNE; KGM √ √ 1045. 7306.40.30 -- Pipa dan pembuluh mengandung nikel sekurang-kurangnya 30 % menurut beratnya, dengan diameter luar tidak melebihi 10 mm TNE; KGM √ √ 1046. 7306.40.90 -- Lain-lain TNE; KGM √ √ 1047. 7306.50.11 --- Dengan diameter luar kurang dari 12,5 mm TNE; KGM √ √ 1048. 7306.50.19 --- Lain-lain TNE; KGM √ √ 1049. 7306.50.91 --- Dengan diameter luar kurang dari 12,5 mm TNE; KGM √ √ 1050. 7306.50.99 --- Lain-lain TNE; KGM √ √ 1051. 7306.61.10 --- Dengan penampang silang diagonal luar kurang dari 12,5 mm TNE; KGM √ √ 1052. 7306.61.90 --- Lain-lain TNE; KGM √ √ 1053. 7306.90.11 --- Dengan penampang silang diagonal luar kurang dari 12,5 mm TNE; KGM √ √ 1054. 7306.90.19 --- Lain-lain TNE; KGM √ √ No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border 1055. 7306.90.91 --- Pipa tekanan tinggi dengan yield strength tidak kurang dari 42.000 psi, dengan diameter dalam kurang dari 12,5 mm TNE; KGM √ √ 1056. 7306.90.94 --- Pipa tekanan tinggi lainnya, dengan diameter luar kurang dari 12,5 mm TNE; KGM √ √ 1057. 7306.90.95 --- Pipa tekanan tinggi lainnya, dengan diameter luar 12,5 mm atau lebih TNE; KGM √ √ 1058. 7306.90.96 --- Lain-lain, dengan penampang silang diagonal luar kurang dari 12,5 mm TNE; KGM √ √ 1059. 7306.90.97 --- Lain-lain, dengan diameter dalam lebih dari 12,5 mm, dengan diameter luar kurang dari 140 mm dan mengandung karbon 0,45 % menurut beratnya TNE; KGM √ √ 1060. 7306.90.99 --- Lain-lain TNE; KGM √ √ 1061. 7307.11.10 --- Alat kelengkapan pembuluh atau pipa tanpa sambungan PCE; TNE; KGM √ √ 1062. 7307.11.90 --- Lain-lain PCE; TNE; KGM √ √ 1063. 7307.19.00 -- Lain-lain PCE; TNE; KGM √ √ 1064. 7307.21.10 --- Mempunyai diameter dalam kurang dari 15 cm PCE; TNE; √ √ No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border KGM 1065. 7307.21.90 --- Lain-lain PCE; TNE; KGM √ √ 1066. 7307.22.10 --- Mempunyai diameter dalam kurang dari 15 cm PCE; TNE; KGM √ √ 1067. 7307.22.90 --- Lain-lain PCE; TNE; KGM √ √ 1068. 7307.23.10 --- Mempunyai diameter dalam kurang dari 15 cm PCE; TNE; KGM √ √ 1069. 7307.23.90 --- Lain-lain PCE; TNE; KGM √ √ 1070. 7307.29.10 --- Mempunyai diameter dalam kurang dari 15 cm PCE; TNE; KGM √ √ 1071. 7307.29.90 --- Lain-lain PCE; TNE; KGM √ √ 1072. 7307.91.10 --- Mempunyai diameter dalam kurang dari 15 cm PCE; TNE; KGM √ √ 1073. 7307.91.90 --- Lain-lain PCE; TNE; KGM √ √ 1074. 7307.92.10 --- Mempunyai diameter dalam kurang dari 15 cm PCE; TNE; KGM √ √ 1075. 7307.92.90 --- Lain-lain PCE; √ √ No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border TNE; KGM 1076. 7307.93.10 --- Mempunyai diameter dalam kurang dari 15 cm PCE; TNE; KGM √ √ 1077. 7307.93.90 --- Lain-lain PCE; TNE; KGM √ √ 1078. 7307.99.10 --- Mempunyai diameter dalam kurang dari 15 cm PCE; TNE; KGM √ √ 1079. 7307.99.90 --- Lain-lain PCE; TNE; KGM √ √ 1080. 7308.10.10 -- Modular prapabrikasi dari jenis yang disambung dengan konektor gunting PCE; TNE; KGM √ √ 1081. 7308.10.90 -- Lain-lain PCE; TNE; KGM √ √ 1082. 7308.20.11 --- Modular prapabrikasi dari jenis yang disambung dengan konektor gunting PCE; TNE; KGM √ √ 1083. 7308.20.19 --- Lain-lain PCE; TNE; KGM √ √ 1084. 7308.20.21 --- Modular prapabrikasi dari jenis yang disambung dengan konektor gunting PCE; TNE; KGM √ √ 1085. 7308.20.29 --- Lain-lain PCE; TNE; KGM √ √ No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border 1086. 7308.30.10 -- Pintu, dengan ketebalan 6 mm atau lebih tetapi tidak melebihi 8 mm PCE; TNE; KGM √ √ 1087. 7308.30.90 -- Lain-lain PCE; TNE; KGM √ √ 1088. 7308.40.10 -- Modular prapabrikasi dari jenis yang disambung dengan konektor gunting PCE; TNE; KGM √ √ 1089. 7308.40.90 -- Lain-lain PCE; TNE; KGM √ √ 1090. 7308.90.20 -- Modular prapabrikasi dari jenis yang disambung dengan konektor gunting PCE; TNE; KGM √ √ 1091. 7308.90.40 -- Pelat atau lembaran bergelombang dan melengkung digalvanisasi untuk dirakit menjadi saluran, gorong-gorong bawah tanah atau terowongan PCE; TNE; KGM √ √ 1092. 7308.90.60 -- Nampan berlubang untuk kabel PCE; TNE; KGM √ √ 1093. 7308.90.92 --- Pagar pembatas PCE; TNE; KGM √ √ 1094. 7308.90.99 --- Lain-lain PCE; TNE; KGM √ √ 1095. 7309.00.19 -- Lain-lain PCE; TNE; √ √ No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border KGM 1096. 7309.00.99 -- Lain-lain PCE; TNE; KGM √ √ 1097. 7310.10.10 -- Dari tinplate PCE; TNE; KGM √ √ 1098. 7310.10.91 --- Dituang, ditempa atau dicap, dalam keadaan kasar PCE; TNE; KGM √ √ 1099. 7310.10.99 --- Lain-lain PCE; TNE; KGM √ √ 1100. 7310.21.11 ---- Dari tinplate PCE; TNE; KGM √ √ 1101. 7310.21.19 ---- Lain-lain PCE; TNE; KGM √ √ 1102. 7310.21.91 ---- Dari tinplate PCE; TNE; KGM √ √ 1103. 7310.21.99 ---- Lain-lain PCE; TNE; KGM √ √ 1104. 7310.29.11 ---- Dari tinplate PCE; TNE; KGM √ √ 1105. 7310.29.19 ---- Lain-lain PCE; TNE; KGM √ √ 1106. 7310.29.91 ---- Dari tinplate PCE; √ √ No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border TNE; KGM 1107. 7310.29.92 ---- Dituang, ditempa atau dicap, dalam keadaan kasar PCE; TNE; KGM √ √ 1108. 7310.29.99 ---- Lain-lain PCE; TNE; KGM √ √ 1109. 7312.10.10 -- Locked coil, flattened strand dan non-rotating wire rope PCE; TNE; KGM √ √ 1110. 7312.10.20 -- Disepuh atau dilapisi dengan kuningan dan dengan diameter tidak melebihi 3 mm PCE; TNE; KGM √ √ 1111. 7312.10.30 -- Disepuh atau dilapisi dengan aluminium PCE; TNE; KGM √ √ 1112. 7312.10.91 --- Kawat baja dipilin untuk beton pra-tekan PCE; TNE; KGM √ √ 1113. 7312.10.99 --- Lain-lain PCE; TNE; KGM √ √ 1114. 7312.90.00 - Lain-lain PCE; TNE; KGM √ √ 1115. 7313.00.00 Kawat berduri dari besi atau baja; simpai dipuntir atau kawat pipih tunggal, berduri atau tidak, dan kawat rangkap dipilin secara longgar, dari jenis yang digunakan untuk pagar, dari besi atau baja. PCE; TNE; KGM √ √ No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border 1116. 7314.14.00 -- Kain tenun lainnya, dari baja stainless PCE; TNE; KGM √ √ 1117. 7314.20.00 - Anyaman kisi, jala dan pagar, dilas pada bagian silangnya, dari kawat dengan ukuran penampang silang maksimum 3 mm atau lebih dan mempunyai ukuran mesh 100 cm2 atau lebih PCE; TNE; KGM √ √ 1118. 7314.31.00 -- Disepuh atau dilapisi dengan seng PCE; TNE; KGM √ √ 1119. 7314.39.00 -- Lain-lain PCE; TNE; KGM √ √ 1120. 7314.42.00 -- Dilapisi dengan plastic PCE; TNE; KGM √ √ 1121. 7314.49.00 -- Lain-lain PCE; TNE; KGM √ √ 1122. 7314.50.00 - Expanded metal PCE; TNE; KGM √ √ 1123. 7315.11.10 --- Rantai sepeda roda dua atau sepeda motor PCE; TNE; KGM √ √ 1124. 7315.11.91 ---- Jenis transmisi, dengan panjang jarak antar gigi tidak kurang dari 6 mm dan tidak lebih dari 32 mm PCE; TNE; KGM √ √ 1125. 7315.11.99 ---- Lain-lain PCE; √ √ No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border TNE; KGM 1126. 7315.12.10 --- Rantai sepeda roda dua atau sepeda motor PCE; TNE; KGM √ √ 1127. 7315.12.90 --- Lain-lain PCE; TNE; KGM √ √ 1128. 7315.19.10 --- Dari rantai sepeda roda dua atau sepeda motor PCE; TNE; KGM √ √ 1129. 7315.19.90 --- Lain-lain PCE; TNE; KGM √ √ 1130. 7315.20.00 - Rantai penyangga PCE; TNE; KGM √ √ 1131. 7315.81.00 -- Penghubung tanam/paku penghubung PCE; TNE; KGM √ √ 1132. 7315.82.00 -- Lain-lain, penghubung di las PCE; TNE; KGM √ √ 1133. 7315.89.10 --- Rantai sepeda roda dua atau sepeda motor PCE; TNE; KGM √ √ 1134. 7315.89.90 --- Lain-lain PCE; TNE; KGM √ √ 1135. 7315.90.20 -- Dari rantai sepeda roda dua atau sepeda motor PCE; TNE; KGM √ √ No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border 1136. 7315.90.90 -- Lain-lain PCE; TNE; KGM √ √ 1137. 7316.00.00 Jangkar, jangkar kecil dan bagiannya, dari besi atau baja. PCE; TNE; KGM √ √ 1138. 7317.00.10 - Paku kawat PCE; TNE; KGM √ √ 1139. 7317.00.20 - Paku kokot PCE; TNE; KGM √ √ 1140. 7317.00.90 - Lain-lain PCE; TNE; KGM √ √ 1141. 7318.11.00 -- Sekrup rel PCE; TNE; KGM √ √ 1142. 7318.12.10 --- Dengan diameter luar shank tidak melebihi 16 mm PCE; TNE; KGM √ √ 1143. 7318.12.90 --- Lain-lain PCE; TNE; KGM √ √ 1144. 7318.13.00 -- Kait sekrup dan cincin sekrup PCE; TNE; KGM √ √ 1145. 7318.14.10 --- Dengan diameter luar shank tidak melebihi 16 mm PCE; TNE; KGM √ √ 1146. 7318.14.90 --- Lain-lain PCE; TNE; √ √ No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border KGM 1147. 7318.15.10 --- Dengan diameter luar shank tidak melebihi 16 mm PCE; TNE; KGM √ √ 1148. 7318.15.90 --- Lain-lain PCE; TNE; KGM √ √ 1149. 7318.16.10 --- Untuk baut yang memiliki diameter luar shank tidak melebihi 16 mm PCE; TNE; KGM √ √ 1150. 7318.16.90 --- Lain-lain PCE; TNE; KGM √ √ 1151. 7318.19.10 --- Dengan diameter luar shank tidak melebihi 16 mm PCE; TNE; KGM √ √ 1152. 7318.19.90 --- Lain-lain PCE; TNE; KGM √ √ 1153. 7318.21.00 -- Cincin pipih pegas dan cincin pipih kunci lainnya PCE; TNE; KGM √ √ 1154. 7318.22.00 -- Cincin pipih lainnya PCE; TNE; KGM √ √ 1155. 7318.23.10 --- Dengan diameter luar tidak melebihi 16 mm PCE; TNE; KGM √ √ 1156. 7318.23.90 --- Lain-lain PCE; TNE; KGM √ √ 1157. 7318.24.00 -- Pasak dan pasak kunci PCE; √ √ No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border TNE; KGM 1158. 7318.29.10 --- Dengan diameter luar shank tidak melebihi 16 mm PCE; TNE; KGM √ √ 1159. 7318.29.90 --- Lain-lain PCE; TNE; KGM √ √ 1160. 7320.10.11 --- Cocok digunakan untuk kendaraan bermotor dari pos 87.02, 87.03 atau 87.04 PCE; TNE; KGM √ √ 1161. 7320.10.12 --- Cocok digunakan untuk kendaraan bermotor lainnya PCE; TNE; KGM √ √ 1162. 7320.10.19 --- Lain-lain PCE; TNE; KGM √ √ 1163. 7320.10.90 -- Lain-lain PCE; TNE; KGM √ √ 1164. 7320.20.11 --- Untuk kendaraan bermotor PCE; TNE; KGM √ √ 1165. 7320.20.12 --- Untuk mesin pengolah tanah PCE; TNE; KGM √ √ 1166. 7320.20.19 --- Lain-lain PCE; TNE; KGM √ √ 1167. 7320.20.90 -- Lain-lain PCE; TNE; KGM √ √ No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border 1168. 7320.90.10 -- Cocok digunakan untuk kendaraan bermotor PCE; TNE; KGM √ √ 1169. 7320.90.90 -- Lain-lain PCE; TNE; KGM √ √ 1170. 7321.90.21 --- Pembakar; komponen terbuat dari proses pencapan atau pengepresan PCE; TNE; KGM √ √ 1171. 7321.90.29 --- Lain-lain PCE; TNE; KGM √ √ 1172. 7321.90.90 -- Lain-lain PCE; TNE; KGM √ √ 1173. 7324.10.10 -- Tempat cuci piring PCE; TNE; KGM √ √ 1174. 7324.10.90 -- Lain-lain PCE; TNE; KGM √ √ 1175. 7324.90.91 --- Bagian dari tempat cuci piring atau bak mandi PCE; TNE; KGM √ √ 1176. 7325.91.00 -- Bola penggerinda dan barang semacam itu untuk menggiling PCE; TNE; KGM √ √ 1177. 7326.11.00 -- Bola penggerinda dan barang semacam itu untuk menggiling PCE; TNE; KGM √ √ 1178. 7326.19.00 -- Lain-lain PCE; TNE; √ √ No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border KGM 1179. 7326.20.70 -- Tirai dan kerai kawat PCE; TNE; KGM √ √ 1180. 7326.20.90 -- Lain-lain PCE; TNE; KGM √ √ 1181. 7326.90.99 --- Lain-lain PCE; TNE; KGM √ √ 1182. 9804.10.00 - Section L dengan panjang sisi tidak sama terbuat dari baja bukan paduan dengan tinggi 80 mm atau lebih, dengan karbon kurang dari 0,6% menurut beratnya, tidak dikerjakan leblh lanjut selain dicanai panas, ditarik panas atau diekstrusi, yang termasuk dalam pos tarif 7216.40.90 TNE; KGM √ √ 1183. 9804.20.00 - Bulb plate terbuat dari baja bukan paduan, dengan tinggi kurang dari 80 mm, dengan karbon kurang dari 0,6% menurut beratnya, tidak dikerjakan lebih lanjut selain dicanai panas, ditarik panas atau diekstrusi, yang terrnasuk dalam pos tarif 7216.50.19 TNE; KGM √ √ 1184. 9804.30.00 - Bulb Plate terbuat dari baja bukan paduan, dengan tinggl 80 mm atau lebih, dengan karbon kurang dari 0,6% menurut TNE; KGM √ √ No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border beratnya, tidak dikerjakan lebih lanjut selain dicanai panas, ditarik panas atau diekstrusi, yang termasuk dalam pos tarif 7216.50.99 1185. 9804.50.00 - Batang berpenampang silang lingkaran terbuat darl baja bukan paduan, ditempa, mengandung karbon kurang dari 0,6% menurut beratnya, yang termasuk dalam pos tarif 7214.10.11 TNE; KGM √ √ 1186. 9805.10.00 - Longitudinally Electric Resistance Welded (ERW) dari baja stainles, dengan kandungan kromium 16% sampai dengan 18% dan nikel 10% sampai dengan 15% menurut beratnya, yang termasuk dalam pos tarif 7306.11.10 TNE; KGM √ √ 1187. 9805.20.00 - Jangkar kapal terbuat dari besi atau baja dengan berat melebihi 300 kg, yang termasuk dalam pos tarif 7316.00.00 PCE; TNE; KGM √ √ 1188. 9805.30.10 -- Pipa tanpa kampuh bertekanan tinggi dengan penampang silang lingkaran dan mampu menahan tekanan tidak kurang dari 42.000 psi, terbuat dari baja bukan paduan, dicanai panas, yang terrnasuk dalam pos tarif 7304.39.20 TNE; KGM √ √ 1189. 9805.30.20 -- Pipa baja stainles dengan TNE; √ √ No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border penampang silang lingkaran, dengan kandungan kromium 16% sampai dengan 18%, karbon tidak melebelihi 0,1%, molibdenum 2% sampai dengan 3%, nikel 10% sampai dengan 16% menurut beratnya, dicanai panas, yang termasuk dalam pos tarif 7304.49.00 KGM 1190. 9805.30.30 -- Pipa tanpa kampuh dengan penampang silang lingkaran mampu menahan tekanan kurang dari 42.000 psi, terbuat dari baja paduan lainnya, di canai panas, yang termasuk dalam pas tarif 7304.59.90 TNE; KGM √ √ 1191. 9805.40.10 -- Flensa dengan diameter dalam kurang dari 15 cm dari baja stainles, dengan kandungan kromium 16% sampai dengan 18% dan nikel 10% sampai dengan 15% menurut beratnya, yang termasuk dalam pos tarif 7307.21.10 PCE; TNE; KGM √ √ 1192. 9805.40.20 -- Flensa dengan diameter dalam 15 cm atau lebih dari baja stainles, dengan kandungan kromium 16% sampai dengan 18% dan nikel 10% sampai dengan 15% menurut beratnya, yang termasuk dalam pos tarif 7307.21.90 PCE; TNE; KGM √ √ 1193. 9805.40.30 -- Siku siku berulir, lengkungan dan selongsong dari baja stainles, PCE; TNE; √ √ No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border dengan diameter dalam kurang dari 15 cm, dengan kandungan kromium 16% sampai dengan 18% dan nikel 10% sampal dengan 15%, yang termasuk dalam pos tarif 7307.22.10 KGM 1194. 9805.40.40 -- Siku siku berulir, lengkungan dan selongsong dari baja stainles, dengan diameter dalam 15 cm atau leblh, dengan kandungan kromium 16% sampai dengan 18% dan nikel 10% sampai dengan 15% menurut beratnya, yang termasuk dalam pos tarif 7307.22.90 PCE; TNE; KGM √ √ 1195. 9805.40.50 -- Alat kelengkapan butt welding dari baja stainles, dengan diameter dalam kurang dari 15 cm, dengan kandungan kromium 16% sampai dengan 18% dan nikel 10% sampai dengan 15% menurut beratnya, yang termasuk dalam pos tarif 7307.23.10 PCE; TNE; KGM √ √ 1196. 9805.40.60 --Alat kelengkapan butt welding dari baja stainles, dengan diameter dalam 15 cm atau lebih, dengan kandungan kromium16% sampai dengan 18% dan nikel 10% sampal dengan 15% menurut beratnya, yang termasuk dalam pos tarif 7307.23.90 PCE; TNE; KGM √ √ 1197. 9805.40.70 -- Tees and reducers, dengan diameter dalam kurang dari 15 cm, PCE; TNE; √ √ No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border dengan kandungan kromium 16% sampai dengan 18% dan nikel 10% sampai dengan 15% menurut beratnya, yang termasuk dalam pos tarif 7307.29.10 KGM 1198. 9805.40.80 -- Tees and reducers, dengan diameter dalam 15 cm atau lebih, dengan kandungan kromium 16% sampai dengan 18% dan nikel 10% sampai dengan 15% menurut beratnya, yang termasuk dalam pos tarif 7307.29.90 PCE; TNE; KGM √ √ 1199. 9805.50.10 -- Rantai jangkar kapal jenis stud link, yang termasuk dalam pos tarif 7315.81.00 PCE; TNE; KGM √ √ 1200. 9805.50.20 -- Rantal jangkar kapal selain jenis stud link, yang termasuk dalam pos tarif 7315.82.00 PCE; TNE; KGM √ √ 1201. 9805.60.20 -- Poros baling-baling terbuat dari baja, yang termasuk dalam pos tarif 7326.90.99 PCE; TNE; KGM √ √ B. Baja Paduan 1202. 7219.32.00 -- Dengan ketebalan 3 mm atau lebih tetapi kurang dari 4,75 mm TNE; KGM √ 1203. 7219.33.00 -- Dengan ketebalan melebihi 1 mm tetapi kurang dari 3 mm TNE; KGM √ 1204. 7219.34.00 -- Dengan ketebalan 0,5 mm atau lebih tetapi tidak melebihi 1 mm TNE; KGM √ 1205. 7219.35.00 -- Dengan ketebalan kurang dari 0,5 mm TNE; KGM √ No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border 1206. 7219.90.00 - Lain-lain TNE; KGM √ 1207. 7220.20.10 -- Simpai dan strip, dengan lebar tidak melebihi 400 mm TNE; KGM √ 1208. 7220.20.90 -- Lain-lain TNE; KGM √ 1209. 7220.90.10 -- Simpai dan strip, dengan lebar tidak melebihi 400 mm TNE; KGM √ 1210. 7220.90.90 -- Lain-lain TNE; KGM √ 1211. 7225.11.00 -- Grain-oriented TNE; KGM √ 1212. 7225.19.00 -- Lain-lain TNE; KGM √ 1213. 7225.30.10 -- Dari baja high speed TNE; KGM √ √ 1214. 7225.30.90 -- Lain-lain TNE; KGM √ √ 1215. 7225.40.10 -- Dari baja high speed TNE; KGM √ √ 1216. 7225.40.90 -- Lain-lain TNE; KGM √ √ 1217. 7225.50.10 -- Dari baja high speed TNE; KGM √ √ 1218. 7225.50.90 -- Lain-lain TNE; KGM √ √ 1219. 7225.91.10 --- Dari baja high speed TNE; KGM √ √ 1220. 7225.91.90 --- Lain-lain TNE; KGM √ √ 1221. 7225.92.10 --- Dari baja high speed TNE; KGM √ √ No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border 1222. 7225.92.20 --- Lain-lain, disepuh atau dilapisi dengan paduan seng-aluminium- magnesium TNE; KGM √ √ 1223. 7225.92.90 --- Lain-lain TNE; KGM √ √ 1224. 7225.99.10 --- Dari baja high speed TNE; KGM √ √ 1225. 7225.99.90 --- Lain-lain TNE; KGM √ √ 1226. 7226.11.10 --- Simpai dan strip, dengan lebar tidak melebihi 400 mm TNE; KGM √ 1227. 7226.11.90 --- Lain-lain TNE; KGM √ 1228. 7226.19.10 --- Simpai dan strip, dengan lebar tidak melebihi 400 mm TNE; KGM √ 1229. 7226.19.90 --- Lain-lain TNE; KGM √ 1230. 7226.20.10 -- Simpai dan strip, dengan lebar tidak melebihi 400 mm TNE; KGM √ √ 1231. 7226.20.90 -- Lain-lain TNE; KGM √ √ 1232. 7226.91.10 --- Simpai dan strip, dengan lebar tidak melebihi 400 mm TNE; KGM √ √ 1233. 7226.91.90 --- Lain-lain TNE; KGM √ √ 1234. 7226.92.10 --- Simpai dan strip, dengan lebar tidak melebihi 400 mm TNE; KGM √ √ 1235. 7226.92.90 --- Lain-lain TNE; KGM √ √ 1236. 7226.99.11 ---- Disepuh atau dilapisi dengan seng TNE; KGM √ √ No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border 1237. 7226.99.19 ---- Lain-lain TNE; KGM √ √ 1238. 7226.99.91 ---- Disepuh atau dilapisi dengan seng TNE; KGM √ √ 1239. 7226.99.99 ---- Lain-lain TNE; KGM √ √ 1240. 7227.10.00 - Dari baja high speed TNE; KGM √ √ 1241. 7227.20.00 - Dari baja silikon-mangan TNE; KGM √ √ 1242. 7227.90.10 -- Mengandung kromium 0,5 % atau lebih menurut beratnya TNE; KGM √ √ 1243. 7227.90.90 -- Lain-lain TNE; KGM √ √ 1244. 7228.10.10 -- Dengan penampang silang lingkaran TNE; KGM √ √ 1245. 7228.10.90 -- Lain-lain TNE; KGM √ √ 1246. 7228.20.11 --- Tidak dikerjakan lebih lanjut selain dicanai panas, ditarik panas atau diekstrusi TNE; KGM √ √ 1247. 7228.20.19 --- Lain-lain TNE; KGM √ √ 1248. 7228.20.91 --- Tidak dikerjakan lebih lanjut selain dicanai panas, ditarik panas atau diekstrusi TNE; KGM √ √ 1249. 7228.20.99 --- Lain-lain TNE; KGM √ √ 1250. 7228.30.10 -- Dengan penampang silang lingkaran TNE; KGM √ √ 1251. 7228.30.90 -- Lain-lain TNE; √ √ No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border KGM 1252. 7228.40.10 -- Dengan penampang silang lingkaran TNE; KGM √ √ 1253. 7228.40.90 -- Lain-lain TNE; KGM √ √ 1254. 7228.50.10 -- Dengan penampang silang lingkaran TNE; KGM √ √ 1255. 7228.50.90 -- Lain-lain TNE; KGM √ √ 1256. 7228.60.10 -- Dengan penampang silang lingkaran TNE; KGM √ √ 1257. 7228.60.90 -- Lain-lain TNE; KGM √ √ 1258. 7228.70.10 -- Tidak dikerjakan lebih lanjut selain dicanai panas, ditarik panas atau diekstrusi TNE; KGM √ √ 1259. 7228.70.90 -- Lain-lain TNE; KGM √ √ 1260. 7228.80.11 --- Dengan penampang silang lingkaran TNE; KGM √ √ 1261. 7228.80.19 --- Lain-lain TNE; KGM √ √ 1262. 7228.80.90 -- Lain-lain TNE; KGM √ √ 1263. 7229.20.00 - Dari baja silikon-mangan TNE; KGM √ √ 1264. 7229.90.21 --- Mengandung kromium 0,5 % atau lebih menurut beratnya TNE; KGM √ √ 1265. 7229.90.29 --- Lain-lain TNE; KGM √ √ 1266. 7229.90.30 -- Lain-lain, dari baja high speed TNE; √ √ No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border KGM 1267. 7229.90.91 --- Mengandung kromium 0,5 % atau lebih menurut beratnya TNE; KGM √ √ 1268. 7229.90.99 --- Lain-lain TNE; KGM √ √ C. Produk Turunan 1269. 7321.11.00 -- Dengan bahan bakar gas atau gabungan gas dan bahan bakar lainnya PCE; TNE; KGM √ √ 1270. 7321.12.00 -- Dengan bahan bakar cair PCE; TNE; KGM √ √ 1271. 7321.19.10 --- Dengan bahan bakar padat PCE; TNE; KGM √ √ 1272. 7321.19.90 --- Lain-lain PCE; TNE; KGM √ √ 1273. 7321.81.00 -- Dengan bahan bakar gas atau gabungan gas dan bahan bakar lainnya PCE; TNE; KGM √ √ 1274. 7321.89.00 -- Lain-lain, termasuk peralatan dengan bahan bakar padat PCE; TNE; KGM √ √ 1275. 7323.93.10 --- Perangkat dapur PCE; TNE; KGM √ √ 1276. 7323.93.90 --- Lain-lain PCE; TNE; KGM √ √ 1277. 7323.94.00 -- Dari besi (selain besi tuang) atau PCE; √ √ No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border baja, dienamel TNE; KGM 1278. 7323.99.10 --- Perangkat dapur PCE; TNE; KGM √ √ 1279. 7323.99.90 --- Lain-lain PCE; TNE; KGM √ √ XI. BAN No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border 40.11 Ban bertekanan, baru, dari karet. PI BARU PI Ban (API-P): Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan, persyaratan berupa Neraca Komoditas. Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan, persyaratan berupa Data Tersedia dalam bentuk laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian. KETENTUAN PENERBITAN PI Ban dapat diimpor oleh pelaku usaha pemilik API- P atau API-U. MASA BERLAKU PI Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, masa berlaku PI Ban (API-P atau API-U) paling lama 1 (satu) tahun takwim. Dalam hal Neraca Komoditas telah 1280. 4011.10.00 - Dari jenis yang digunakan untuk kendaraan bermotor (termasuk station wagon dan mobil balap) √ √ √ 4011.20 - Dari jenis yang digunakan untuk bus atau lori: -- Dengan lebar tidak melebihi 450 mm: 1281. 4011.20.11 --- Memiliki lebar tidak melebihi 230 mm, dan cocok untuk pelek dengan diameter tidak melebihi 16 inchi √ √ √ 1282. 4011.20.12 --- Memiliki lebar tidak melebihi 230 mm, dan cocok untuk pelek dengan diameter melebihi 16 inchi √ √ √ 1283. 4011.20.13 --- Memiliki lebar melebihi 230 mm tetapi tidak melebihi 385 mm √ √ √ 1284. 4011.20.19 --- Lain-lain √ √ √ 1285. 4011.20.90 -- Lain-lain √ √ √ 1286. 4011.40.00 - Dari jenis yang digunakan untuk sepeda √ √ √ No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border motor PERUBAHAN PI Perubahan PI Ban (API- P): Perubahan PI Ban (API-P) dapat dilakukan dalam hal perubahan identitas Importir, uraian barang, pos tarif/HS, jumlah, satuan, negara asal, negara muat, pelabuhan muat, pelabuhan tujuan dan/atau keterangan/ spesifikasi: 1. PI Ban (API-P) yang masih berlaku; dan 2. Perubahan Neraca Komoditas. Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan: Dalam hal perubahan identitas Importir: 1. PI Ban (API-P) yang masih berlaku; dan 2. Perubahan laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis dari Kementerian yang ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, masa berlaku perubahan PI Ban (API-P atau API-U) selama sisa masa berlaku PI induknya. KETENTUAN PERPANJANGAN PI Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, perpanjangan PI Ban (API-P atau API-U) hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali dengan masa berlaku perpanjangan PI Ban paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender, terhitung setelah berakhirnya masa berlaku PI. Perpanjangan PI Ban (API- P atau API-U) hanya dapat diajukan dalam hal: 1. Barang telah dimuat pada alat angkut; dan 2. Terjadi keterlambatan 1287. 4011.50.00 - Dari jenis yang digunakan untuk sepeda roda dua √ √ √ 1288. 4011.70.00 - Dari jenis yang digunakan untuk kendaraan dan mesin pertanian atau kehutanan √ √ √ 4011.80 - Dari jenis yang digunakan untuk kendaraan dan mesin konstruksi, pertambangan atau industri: -- Cocok untuk pelek dengan diameter tidak melebihi 24 inchi: 1289. 4011.80.11 --- Dari jenis yang digunakan pada traktor, mesin dari pos 84.29 atau 84.30, forklift, wheel-barrow atau kendaraan dan mesin industri lainnya √ √ √ 1290. 4011.80.19 --- Lain-lain √ √ √ -- Cocok untuk pelek dengan diameter melebihi 24 inchi, dari jenis yang digunakan untuk traktor, mesin dari pos 84.29 atau 84.30, forklift atau kendaraan dan mesin industri lainnya: 1291. 4011.80.31 --- Dari jenis yang digunakan pada mesin dari pos 84.29 atau 84.30 √ √ √ 1292. 4011.80.39 --- Lain-lain √ √ √ 1293. 4011.80.40 -- Lain-lain, cocok untuk pelek dengan diameter melebihi 24 inchi √ √ √ 4011.90 - Lain-lain: 1294. 4011.90.10 -- Dari jenis yang digunakan untuk kendaraan dari Bab 87 √ √ √ No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border 1295. 4011.90.20 -- Dari jenis yang digunakan pada mesin dari pos 84.29 atau 84.30 menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian. Dalam hal perubahan Pos Tarif/HS, uraian barang, jenis, jumlah, satuan, negara asal, negara muat, pelabuhan muat, pelabuhan tujuan dan/atau keterangan/ spesifikasi: 1. PI Ban (API-P) yang masih berlaku; 2. Perubahan laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian, untuk perubahan data dan informasi yang tercantum dalam laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis dari kementerian yang menyelenggarakan kedatangan Barang yang diakibatkan oleh keadaan tertentu berupa: keadaan kahar, bencana kemanusiaan, bencana alam, gangguan teknis alat angkut, dan/atau keadaan lain yang mengakibatkan keterlambatan kedatangan. KETENTUAN LAIN-LAIN Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan atau telah ditetapkan Importir hanya dapat memiliki 1 (satu) PI Ban (API-P atau API-U) yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode. PI Ban (API-P atau API-U) berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor. Perubahan satuan barang dan/atau Pos Tarif/HS √ √ √ 1296. 4011.90.90 -- Lain-lain √ √ √ 40.13 Ban dalam, dari karet. 4013.10 - Dari jenis yang digunakan untuk kendaraan bermotor (termasuk station wagon dan mobil balap), bus atau lori: -- Dari jenis yang digunakan untuk kendaraan bermotor (termasuk station wagon dan mobil balap): 1297. 4013.10.11 --- Cocok dipasang pada ban dengan lebar tidak melebihi 450 mm √ √ √ 1298. 4013.10.19 --- Cocok dipasang pada ban dengan lebar melebihi 450 mm √ √ √ -- Dari jenis yang digunakan untuk bus atau lori: 1299. 4013.10.21 --- Cocok dipasang pada ban dengan lebar tidak melebihi 450 mm √ √ √ 1300. 4013.10.29 --- Cocok dipasang pada ban dengan lebar melebihi 450 mm √ √ √ 1301. 4013.20.00 - Dari jenis yang digunakan untuk sepeda roda dua √ √ √ 4013.90 - Lain-lain: -- Dari jenis yang digunakan pada mesin dari pos 84.29 atau 84.30: 1302. 4013.90.11 --- Cocok dipasang pada ban dengan lebar tidak √ √ √ No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border melebihi 450 mm urusan pemerintahan di bidang perindustrian. PERPANJANGAN PI Perpanjangan PI Ban (API-P): Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan: 1. PI Ban (API-P) yang masih berlaku; 2. Surat pernyataan yang menjelaskan alasan perpanjangan yang dibuktikan dengan informasi secara tertulis dari penyedia alat angkut yang menyatakan alasan keterlambatan kedatangan barang yang diakibatkan oleh keadaan tertentu; dan 3. Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB) terhadap barang yang telah dimuat pada alat angkut. terhadap suatu nomor seri Barang dalam PI Ban (API- P atau API-U) hanya dapat dilakukan selama: a. belum dilakukan realisasi Impor atau tidak sedang dilakukan realisasi Impor; dan/atau b. belum diterbitkan Laporan Surveyor. Impor Ban yang dilakukan oleh Importir (API-U) hanya dapat melalui Pusat Logistik Berikat (PLB). 1303. 4013.90.19 --- Cocok dipasang pada ban dengan lebar melebihi 450 mm √ √ √ 1304. 4013.90.20 -- Dari jenis yang digunakan untuk sepeda motor √ √ √ -- dan jenis yang digunakan untuk kendaraan lain dari Bab 87: 1305. 4013.90.31 --- Cocok dipasang pada ban dengan lebar tidak melebihi 450 mm √ √ √ 1306. 4013.90.39 --- Cocok dipasang pada ban dengan lebar melebihi 450 mm √ √ √ -- Lain-lain: 1307. 4013.90.91 --- Cocok dipasang pada ban dengan lebar tidak melebihi 450 mm √ √ √ 1308. 4013.90.99 --- Cocok dipasang pada ban dengan lebar melebihi 450 mm √ √ √ 87.08 Bagian dan aksesori kendaraan bermotor dari pos 87.01 sampai dengan 87.05. 8708.70 - Roda dan bagian serta aksesorinya: -- Roda dengan ban terpasang: 1309. 8708.70.21 --- Untuk kendaraan dari pos 87.01 √ √ √ 1310. 8708.70.22 --- Untuk kendaraan dari pos 87.03 √ √ √ 1311. 8708.70.23 --- Untuk kendaraan dari pos 87.02 atau 87.04 (tidak termasuk subpos 8704.10) √ √ √ 1312. 8708.70.29 --- Lain-lain √ √ √ No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border PI BARU PI Ban (API-U): Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan, persyaratan berupa Neraca Komoditas. Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan, persyaratan berupa Data Tersedia sebagai berikut: 1. Laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian; dan 2. Surat Keputusan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan tentang penetapan Pusat Logistik Berikat. No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border PERUBAHAN PI Perubahan PI Ban (API- U): Perubahan PI Ban (API-U) dapat dilakukan dalam hal perubahan identitas Importir, uraian barang, pos tarif/HS, jumlah, satuan, negara asal, negara muat, pelabuhan muat, pelabuhan tujuan dan/atau keterangan/ spesifikasi: Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan: 1. PI Ban (API-U) yang masih berlaku; dan 2. Perubahan Neraca Komoditas. Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan: Dalam hal perubahan identitas Importir: 1. PI Ban (API-U) yang masih berlaku; dan 2. Perubahan laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border pertimbangan teknis dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian. Dalam hal perubahan Pos Tarif/HS, uraian barang, jenis, jumlah, satuan, negara asal, negara muat, pelabuhan muat, pelabuhan tujuan dan/atau keterangan/ spesifikasi: 1. PI Ban (API-U) yang masih berlaku; dan 2. Perubahan laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian untuk perubahan data dan informasi yang tercantum dalam laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian. PERPANJANGAN PI Perpanjangan PI Ban (API-U): Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan: 1. PI Ban (API-U) yang masih berlaku; 2. Surat pernyataan yang menjelaskan alasan perpanjangan yang dibuktikan dengan informasi secara tertulis dari penyedia alat angkut yang menyatakan alasan keterlambatan kedatangan barang yang diakibatkan oleh keadaan tertentu; dan 3. Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB) terhadap barang yang telah dimuat pada alat angkut. XII. MESIN MULTIFUNGSI BERWARNA, MESIN FOTOKOPI BERWARNA, DAN MESIN PRINTER BERWARNA No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border 84.43 Mesin cetak digunakan untuk mencetak dengan memakai pelat, silinder dan komponen cetak lainnya dari pos 84.42; mesin cetak, mesin fotocopy dan mesin faksimili lainnya, dikombinasi atau tidak; bagian dan aksesori lainnya. PI BARU PI Mesin Multifungsi Berwarna, Mesin Fotokopi Berwarna, dan Mesin Printer Berwarna (API-P atau API-U): Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan, persyaratan berupa Neraca Komoditas. Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan, persyaratan berupa Data Tersedia dalam bentuk laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis dari Badan Koordinasi Pemberantasan Rupiah Palsu (BOTASUPAL) Badan Intelijen Negara Republik INDONESIA. PERUBAHAN PI Perubahan PI Mesin Multifungsi Berwarna, KETENTUAN PENERBITAN PI Mesin Multifungsi Berwarna, Mesin Fotokopi Berwarna, dan Mesin Printer Berwarna dapat diimpor oleh pelaku usaha pemilik API-P atau API-U. MASA BERLAKU PI Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, masa berlaku PI Mesin Multifungsi Berwarna, Mesin Fotokopi Berwarna, dan Mesin Printer Berwarna (API-P atau API-U) paling lama 1 (satu) tahun takwim. Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, masa berlaku perubahan PI Mesin Multifungsi Berwarna, Mesin Fotokopi Berwarna, - Printer, mesin fotocopy dan mesin faksimili lainnya, baik dikombinasi maupun tidak: 8443.31 -- Mesin yang menjalankan dua fungsi atau lebih untuk mencetak, menggandakan atau transmisi faksimili, memiliki kemampuan untuk berhubungan dengan mesin pengolah data otomatis atau jaringan: --- Printer-copier, mencetak dengan proses ink- jet: 1313. 8443.31.11 ---- Berwarna √ √ √ --- Printer-copier, mencetak dengan proses laser: 1314. 8443.31.21 ---- Berwarna √ √ √ --- Kombinasi mesin printer-copier-faksimili: 1315. 8443.31.31 ---- Berwarna √ √ √ --- Lain-lain: 1316. ex 8443.31.91 ---- Kombinasi mesin printer-copier- scanner- faksimili √ √ √ 1317. ex 8443.31.99 ---- Lain-lain. √ √ √ 8443.32 -- Lainnya, memiliki kemampuan berhubungan dengan mesin pengolah data otomatis atau jaringan: No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border --- Printer dot matriks: Mesin Fotokopi Berwarna, dan Mesin Printer Berwarna (API-P atau API-U): Perubahan PI Mesin Multifungsi Berwarna, Mesin Fotokopi Berwarna, dan Mesin Printer Berwarna (API-P atau API- U) dapat dilakukan dalam hal perubahan identitas, Pos Tarif/HS, uraian barang, jenis, merek, jumlah, satuan, negara asal, negara muat, Pelabuhan muat, pelabuhan tujuan, dan/atau spesifikasi/keterangan: Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan, persyaratan berupa: 1. PI Mesin Multifungsi Berwarna, Mesin Fotokopi Berwarna, dan Mesin Printer Berwarna (API-P atau API-U) yang masih berlaku; dan dan Mesin Printer Berwarna (API-P atau API- U) selama sisa masa berlaku PI induknya. KETENTUAN PERPANJANGAN PI Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, perpanjangan PI Mesin Multifungsi Berwarna, Mesin Fotokopi Berwarna, dan Mesin Printer Berwarna (API-P atau API-U) hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali dengan masa berlaku perpanjangan PI Mesin Multifungsi Berwarna, Mesin Fotokopi Berwarna, dan Mesin Printer Berwarna (API-P atau API- U) paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender, terhitung setelah berakhirnya masa berlaku PI. Perpanjangan PI Mesin Multifungsi Berwarna, 1318. 8443.32.11 ---- Berwarna √ √ √ --- Printer ink-jet: 1319. 8443.32.21 ---- Berwarna √ √ √ --- Printer laser: 1320. 8443.32.31 ---- Berwarna √ √ √ 1321. ex 8443.32.90 --- Lain-lain √ √ √ 8443.39 -- Lain-lain: 1322. ex 8443.39.10 --- Aparatus fotocopy elektrostatik, beroperasi dengan mereproduksi gambar asli secara langsung di atas copy (proses langsung) √ √ √ 1323. ex 8443.39.20 --- Aparatus fotocopy elektrostatik, beroperasi dengan mereproduksi gambar asli melalui perantara di atas copy (proses tidak langsung) √ √ √ 1324. ex 8443.39.30 --- Aparatus fotocopy lainnya dilengkapi dengan sistem optik. √ √ √ 1325. ex 8443.39.40 --- Printer ink-jet √ √ √ 1326. ex 8443.39.90 --- Lain-lain √ √ √ No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border 2. Perubahan Neraca Komoditas. Dalam hal perubahan identitas: 1. PI Mesin Multifungsi Berwarna, Mesin Fotokopi Berwarna, dan Mesin Printer Berwarna (API-P atau API-U) yang masih berlaku; dan 2. Perubahan laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis dari Badan Koordinasi Pemberantasan Rupiah Palsu (BOTASUPAL) Badan Intelijen Negara Republik INDONESIA. Dalam hal perubahan uraian barang, pos tarif/HS, jumlah, satuan, negara asal, negara muat, Pelabuhan muat, Pelabuhan tujuan, dan/atau spesifikasi/keterangan: 1. PI Mesin Multifungsi Berwarna, Mesin Fotokopi Berwarna, Mesin Fotokopi Berwarna, dan Mesin Printer Berwarna (API-P atau API- U) hanya dapat diajukan dalam hal: 1. Barang telah dimuat pada alat angkut; dan 2. Terjadi keterlambatan kedatangan Barang yang diakibatkan oleh keadaan tertentu berupa: keadaan kahar, bencana kemanusiaan, bencana alam, gangguan teknis alat angkut, dan/atau keadaan lain yang mengakibatkan keterlambatan kedatangan. KETENTUAN LAIN-LAIN Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, Importir hanya dapat memiliki 1 (satu) PI Mesin Multifungsi Berwarna, Mesin Fotokopi Berwarna, dan Mesin Printer No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border dan Mesin Printer Berwarna (API-P atau API-U) yang masih berlaku; dan 2. Perubahan laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis dari Badan Koordinasi Pemberantasan Rupiah Palsu (BOTASUPAL) Badan Intelijen Negara Republik INDONESIA, untuk perubahan data dan informasi yang tercantum dalam laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis dari BOTASUPAL Badan Intelijen Negara Republik INDONESIA. Perpanjangan PI Mesin Multifungsi Berwarna, Mesin Fotokopi Berwarna, dan Mesin Printer Berwarna (API-P atau API-U): Dalam hal Neraca Komoditas telah Berwarna (API-P atau API- U) yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode. PI Mesin Multifungsi Berwarna, Mesin Fotokopi Berwarna, dan Mesin Printer Berwarna (API-P atau API-U) berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor. Perubahan satuan barang dan/atau Pos Tarif/HS terhadap suatu nomor seri Barang dalam PI Mesin Multifungsi Berwarna, Mesin Fotokopi Berwarna, dan Mesin Printer Berwarna (API-P atau API- U) hanya dapat dilakukan selama: a. belum dilakukan realisasi Impor atau tidak sedang dilakukan realisasi Impor; dan/atau b. belum diterbitkan Laporan Surveyor. Kebijakan dan pengaturan No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan: 1. PI Mesin Multifungsi Berwarna, Mesin Fotokopi Berwarna, dan Mesin Printer Berwarna (API-P atau API-U) yang masih berlaku; dan 2. Surat pernyataan yang menjelaskan alasan perpanjangan yang dibuktikan dengan informasi secara tertulis dari penyedia alat angkut yang menyatakan alasan keterlambatan kedatangan barang yang diakibatkan oleh keadaan tertentu; dan 3. Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB) terhadap barang yang telah dimuat pada alat angkut. Impor diberlakukan terhadap Impor Mesin Multifungsi Berwarna, Mesin Fotokopi Berwarna, dan Mesin Printer Berwarna dalam rangka Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) Pembebasan. XIII. BAHAN BAKU PLASTIK No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border 39.02 Polimer dari propilena atau dari olefin lainnya, dalam bentuk asal PI BARU PI Bahan Baku Plastik (API-P): Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan, persyaratan berupa Neraca Komoditas. Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan, persyaratan berupa Data Tersedia dalam bentuk: 1. Surat pernyataan yang memuat informasi terkait kapasitas produksi; dan 2. dokumen perizinan berusaha untuk kegiatan industri. PERUBAHAN PI Perubahan PI Bahan Baku Plastik (API-P): Perubahan PI Bahan Baku KETENTUAN PENERBITAN PI Bahan Baku Plastik dapat diimpor oleh pelaku usaha pemilik API-P atau API-U. KETENTUAN PENGECUALIAN PI Pengecualian dari PI Bahan Baku Plastik yang dilakukan oleh Importir (API- P) yang telah mendapatkan Surat Keputusan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan tentang pengakuan sebagai Authorized Economic Operator (AEO) dan/atau penetapan sebagai Mitra Utama (MITA) Kepabeanan dengan status aktif MASA BERLAKU PI Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca 3902.30 - Kopolimer Propilena 1327. 3902.30.90 - - Lain-lain √ √ No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border Plastik (API-P) dapat dilakukan dalam hal perubahan identitas Importir, uraian barang, pos tarif/HS, jumlah, satuan, negara asal, negara muat, Pelabuhan muat, Pelabuhan tujuan, dan/atau spesifikasi/keterangan: Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan: 1. PI Bahan Baku Plastik (API-P) yang masih berlaku; dan 2. Perubahan Neraca Komoditas. Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan: Dalam hal perubahan identitas: 1. PI Bahan Baku Plastik (API-P) yang masih berlaku; dan 2. Data elektronik dalam NIB, terkait dengan identitas Importir. Komoditas belum ditetapkan, masa berlaku PI Bahan Baku Plastik (API-P atau API-U) paling lama 1 (satu) tahun takwim. Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, masa berlaku perubahan PI Bahan Baku Plastik (API-P atau API-U) selama sisa masa berlaku PI induknya. KETENTUAN PERPANJANGAN PI Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, perpanjangan PI Bahan Baku Plastik (API-P atau API-U) hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali dengan masa berlaku perpanjangan PI paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender, terhitung No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border Dalam hal perubahan Pos Tarif/HS, uraian barang, jenis, jumlah, satuan, negara asal, negara muat, Pelabuhan muat, Pelabuhan tujuan, dan/atau spesifikasi/keterangan: 1. PI Bahan Baku Plastik (API-P) yang masih berlaku; dan 2. dokumen perizinan berusaha untuk kegiatan industri, dalam hal perubahan jumlah pada PI. PERPANJANGAN PI Perpanjangan Bahan Baku Plastik (API-P): Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan: 1. PI Bahan Baku Plastik (API-P) yang masih berlaku; dan 2. Surat pernyataan yang menjelaskan alasan perpanjangan yang setelah berakhirnya masa berlaku PI. Perpanjangan PI Bahan Baku Plastik (API-P atau API-U) hanya dapat diajukan dalam hal: 1. Barang telah dimuat pada alat angkut; dan 2. Terjadi keterlambatan kedatangan Barang yang diakibatkan oleh keadaan tertentu berupa: keadaan kahar, bencana kemanusiaan, bencana alam, gangguan teknis alat angkut, dan/atau keadaan lain yang mengakibatkan keterlambatan kedatangan. KETENTUAN LAIN-LAIN Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, Importir hanya dapat memiliki 1 (satu) PI Bahan Baku Plastik (API-P atau API-U) No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border dibuktikan dengan informasi secara tertulis dari penyedia alat angkut yang menyatakan alasan keterlambatan kedatangan barang yang diakibatkan oleh keadaan tertentu; dan 3. Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB) terhadap barang yang telah dimuat pada alat angkut. PI BARU PI Bahan Baku Plastik (API-U): Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan, persyaratan berupa Neraca Komoditas. Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan, persyaratan berupa Data Tersedia dalam bentuk: 1. Kontrak penjualan bahan baku plastik; yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode. PI Bahan Baku Plastik (API-P atau API-U) berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor. Perubahan satuan barang dan/atau Pos Tarif/HS terhadap suatu nomor seri Barang dalam PI Bahan Baku Plastik (API-P atau API-U) hanya dapat dilakukan selama belum dilakukan realisasi Impor atau tidak sedang dilakukan realisasi Impor. No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border 2. Bukti kepemilikan dan/atau penguasaan tempat penyimpanan sesuai dengan karakteristik produk; dan 3. Bukti kepemilikan dan/atau penguasaan alat transportasi sesuai dengan karakteristik produk. PERUBAHAN PI Perubahan PI Bahan Baku Plastik (API-U): Perubahan PI Bahan Baku Plastik (API-U) dapat dilakukan dalam hal perubahan identitas Importir, uraian barang, pos tarif/HS, jumlah, satuan, negara asal, negara muat, Pelabuhan muat, Pelabuhan tujuan, dan/atau spesifikasi/keterangan: Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan: No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border 1. PI Bahan Baku Plastik (API-U) yang masih berlaku; dan 2. Perubahan Neraca Komoditas. Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan: Dalam hal perubahan identitas: 1. PI Bahan Baku Plastik (API-U) yang masih berlaku; dan 2. Data elektronik dalam NIB, terkait dengan identitas Importir. Dalam hal perubahan Pos Tarif/HS, uraian barang, jenis, jumlah, satuan, negara asal, negara muat, Pelabuhan muat, Pelabuhan tujuan, dan/atau spesifikasi/keterangan: 1. PI Bahan Baku Plastik yang masih berlaku (API -U); dan 2. Kontrak penjualan bahan baku plastik, No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border dalam hal perubahan jumlah pada PI. PERPANJANGAN PI Perpanjangan Bahan Baku Plastik (API-U): Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan: 1. PI Bahan Baku Plastik (API-U) yang masih berlaku; dan 2. Surat pernyataan yang menjelaskan alasan perpanjangan yang dibuktikan dengan informasi secara tertulis dari penyedia alat angkut yang menyatakan alasan keterlambatan kedatangan barang yang diakibatkan oleh keadaan tertentu; dan 3. Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB) terhadap barang yang telah dimuat pada alat angkut. XIV. BAHAN BAKU PELUMAS No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border 1328. 2710.19.41 Minyak Pelumas Feedstock PI BARU PI Bahan Baku Pelumas (API-P): Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan, persyaratan berupa Neraca Komoditas Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan, persyaratan berupa Data Tersedia dalam bentuk laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian. PERUBAHAN PI Perubahan PI Bahan Baku Pelumas (API-P): Perubahan PI Bahan Baku Pelumas (API-P) dapat dilakukan dalam hal KETENTUAN PENERBITAN PI Bahan Baku Pelumas hanya dapat diimpor oleh pelaku usaha pemilik API- P. MASA BERLAKU PI Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, masa berlaku PI Bahan Baku Pelumas (API-P) paling lama 1 (satu) tahun takwim. Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, masa berlaku perubahan PI Bahan Baku Pelumas (API-P) selama sisa masa berlaku PI induknya. KETENTUAN PERPANJANGAN PI √ √ No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border perubahan identitas Importir, uraian barang, pos tarif/HS, jumlah, satuan, negara asal, negara muat, Pelabuhan muat, Pelabuhan tujuan, dan/atau spesifikasi/keterangan: Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan: 1. PI Bahan Baku Pelumas (API-P) yang masih berlaku; dan 2. Perubahan Neraca Komoditas. Dalam hal perubahan identitas: 1. PI Bahan Baku Pelumas (API-P) yang masih berlaku; dan 2. Perubahan laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian. Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, perpanjangan PI Bahan Baku Pelumas (API-P) hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali dengan masa berlaku perpanjangan PI paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender, terhitung setelah berakhirnya masa berlaku PI. Perpanjangan PI Bahan Baku Pelumas (API-P) hanya dapat diajukan dalam hal: 1. Barang telah dimuat pada alat angkut; dan 2. Terjadi keterlambatan kedatangan Barang yang diakibatkan oleh keadaan tertentu berupa: keadaan kahar, bencana kemanusiaan, bencana alam, gangguan teknis alat angkut, dan/atau keadaan lain yang mengakibatkan keterlambatan No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border Dalam hal perubahan Pos Tarif/HS, uraian barang, jenis, jumlah, satuan, negara asal, negara muat, Pelabuhan muat, Pelabuhan tujuan, dan/atau spesifikasi/keterangan: 1. PI Bahan Baku Pelumas (API-P); dan 2. Perubahan Laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian, untuk perubahan data dan informasi yang tercantum dalam laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian. kedatangan. KETENTUAN LAIN-LAIN Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, Importir hanya dapat memiliki 1 (satu) PI Bahan Baku Pelumas (API-P) yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode. PI Bahan Baku Pelumas (API-P) berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor. Perubahan satuan barang dan/atau Pos Tarif/HS terhadap suatu nomor seri Barang dalam PI Bahan Baku Pelumas (API-P) hanya dapat dilakukan selama belum dilakukan realisasi Impor atau tidak sedang dilakukan realisasi Impor. No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border PERPANJANGAN PI Perpanjangan PI Bahan Baku Pelumas (API-P): Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan: 1. PI Bahan Baku Pelumas (API-P) yang masih berlaku; dan 2. Surat pernyataan yang menjelaskan alasan perpanjangan yang dibuktikan dengan informasi secara tertulis dari penyedia alat angkut yang menyatakan alasan keterlambatan kedatangan barang yang diakibatkan oleh keadaan tertentu; dan 3. Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB) terhadap barang yang telah dimuat pada alat angkut. XV. PERKAKAS TANGAN SETENGAH JADI No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border 1329. ex 8201.10.00 - Sekop datar dan sekop lengkung Barang setengah jadi yang memerlukan proses lebih lanjut meliputi peruncingan bagian depan, pengecatan, dilengkapi gagang, dan pencantuman merek dagang. PCE PI BARU PI Perkakas Tangan Setengah Jadi (API-P): Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan, persyaratan berupa Neraca Komoditas Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan, persyaratan berupa Data Tersedia dalam bentuk laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian. PERUBAHAN PI Perubahan PI Perkakas Tangan Setengah Jadi (API-P): Perubahan PI Perkakas Tangan Setengah Jadi KETENTUAN PENERBITAN PI Perkakas Tangan Setengah Jadi hanya dapat diimpor oleh pelaku usaha pemilik API-P. MASA BERLAKU PI Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, masa berlaku PI Perkakas Tangan Setengah Jadi (API-P) paling lama 1 (satu) tahun takwim. Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, masa berlaku perubahan PI Perkakas Tangan Setengah Jadi (API-P) selama sisa masa berlaku PI induknya. √ √ 1330. ex 8201.30.10 -- Cangkul dan garu PCE √ √ 1331. ex 8201.30.90 -- Lain-lain PCE √ √ 1332. ex 8201.40.00 - Kapak, sabit paruh dan alat potong semacam itu PCE √ √ 1333. ex 8201.60.00 - Gunting untuk tanaman pagar, gunting bunga dua tangan dan gunting dua tangan semacam itu PCE √ √ 1334. ex 8201.90.00 - Perkakas Tangan Setengah Jadi lainnya dari jenis yang digunakan dalam pertanian, perkebunan atau kehutanan PCE √ √ No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border (API-P) dapat dilakukan dalam hal perubahan identitas Importir, uraian barang, pos tarif/HS, jumlah, satuan, negara asal, negara muat, Pelabuhan muat, Pelabuhan tujuan, dan/atau spesifikasi/keterangan: Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan: 1. PI Perkakas Tangan Setengah Jadi (API-P) yang masih berlaku; dan 2. Perubahan Neraca Komoditas. Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan: Dalam hal perubahan identitas : 1. PI Perkakas Tangan Setengah Jadi (API-P) yang masih berlaku; dan 2. Perubahan laporan hasil verifikasi, KETENTUAN PERPANJANGAN PI Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, perpanjangan PI Perkakas Tangan Setengah Jadi (API-P) hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali dengan masa berlaku perpanjangan PI paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender, terhitung setelah berakhirnya masa berlaku PI. Perpanjangan PI Perkakas Tangan Setengah Jadi (API-P) hanya dapat diajukan dalam hal: 1. Barang telah dimuat pada alat angkut; dan 2. Terjadi keterlambatan kedatangan Barang yang diakibatkan oleh keadaan tertentu berupa: keadaan kahar, bencana kemanusiaan, bencana No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border rekomendasi, atau pertimbangan teknis kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian. Dalam hal perubahan Pos Tarif/HS, uraian barang, jenis, jumlah, satuan, negara asal, negara muat, Pelabuhan muat, Pelabuhan tujuan, dan/atau spesifikasi/keterangan: 1. PI Perkakas Tangan Setengah Jadi (API-P) yang masih berlaku; dan 2. Perubahan laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian, untuk perubahan data dan informasi yang tercantum dalam alam, gangguan teknis alat angkut, dan/atau keadaan lain yang mengakibatkan keterlambatan kedatangan. KETENTUAN LAIN-LAIN Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, Importir hanya dapat memiliki 1 (satu) PI Perkakas Tangan Setengah Jadi (API-P) yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode. PI Perkakas Tangan Setengah Jadi (API-P) berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor. Perubahan satuan barang dan/atau Pos Tarif/HS terhadap suatu nomor seri Barang dalam PI Perkakas Tangan Setengah Jadi No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian. PERPANJANGAN PI Perpanjangan PI Perkakas Tangan Setengah Jadi (API-P): Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan: 1. PI Perkakas Tangan Setengah Jadi (API-P) yang masih berlaku; dan 2. Surat pernyataan yang menjelaskan alasan perpanjangan yang dibuktikan dengan informasi secara tertulis dari penyedia alat angkut yang menyatakan alasan (API-P) hanya dapat dilakukan selama : a. belum dilakukan realisasi Impor atau tidak sedang dilakukan realisasi Impor; dan/atau b. belum diterbitkan Laporan Surveyor. No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border keterlambatan kedatangan barang yang diakibatkan oleh keadaan tertentu; dan 3. Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB) terhadap barang yang telah dimuat pada alat angkut. XVI. SEMEN CLINKER DAN SEMEN No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border 2523.10 - Semen Clinker: PI BARU PI Semen Clinker (API-P): Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan, persyaratan berupa Neraca Komoditas Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan, persyaratan berupa Data Tersedia dalam bentuk laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis kementerian yang KETENTUAN PENERBITAN PI 1. Semen Clinker hanya dapat diimpor oleh pelaku usaha pemilik API-P 2. Semen hanya dapat diimpor oleh pelaku usaha pemilik API-U. PI Semen Clinker (API-P): KETENTUAN IMPORTIR Importir (API-P) merupakan perusahaan 1335. 2523.10.10 -- Dari jenis yang digunakan dalam pembuatan semen putih √ √ √ 1336. 2523.10.90 -- Lain-lain √ √ √ - Semen portland: 1337. 2523.21.00 -- Semen putih, diberi warna secara artifisial maupun tidak √ √ √ 2523.29 -- Lain-lain: 1338. 2523.29.10 --- Semen diwarnai √ √ √ 1339. 2523.29.90 --- Lain-lain √ √ √ 1340. 2523.90.00 - Semen hidrolik lainnya √ √ √ No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.` PERUBAHAN PI Perubahan PI Semen Clinker (API-P): Perubahan PI Semen Clinker (API-P) dapat dilakukan dalam hal perubahan identitas Importir, uraian barang, pos tarif/HS, jumlah, satuan, negara asal, negara muat, Pelabuhan muat, Pelabuhan tujuan, dan/atau spesifikasi/keterangan: Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan: 1. PI Semen Clinker (API- P) yang masih berlaku; dan 2. Perubahan Neraca Komoditas. Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan: industri semen yang memiliki unit produksi secara terintegrasi. MASA BERLAKU PI Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, masa berlaku PI Semen Clinker (API-P) paling lama 1 (satu) tahun takwim. Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, masa berlaku perubahan PI Semen Clinker (API-P) selama sisa masa berlaku PI induknya. KETENTUAN PERPANJANGAN PI Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border Dalam hal perubahan identitas: 1. PI Semen Clinker (API- P) yang masih berlaku; dan 2. Perubahan laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian. Dalam hal perubahan Pos Tarif/HS, uraian barang, jenis, jumlah, satuan, negara asal, negara muat, Pelabuhan muat, Pelabuhan tujuan, dan/atau spesifikasi/keterangan: 1. PI Semen Clinker (API- P) yang masih berlaku; dan 2. Perubahan laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis kementerian yang menyelenggarakan ditetapkan, perpanjangan PI Semen Clinker (API-P) hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali dengan masa berlaku perpanjangan PI paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender, terhitung setelah berakhirnya masa berlaku PI. Perpanjangan PI Semen Clinker (API-P) hanya dapat diajukan dalam hal: 1. Barang telah dimuat pada alat angkut; dan 2. Terjadi keterlambatan kedatangan Barang yang diakibatkan oleh keadaan tertentu berupa: keadaan kahar, bencana kemanusiaan, bencana alam, gangguan teknis alat angkut, dan/atau keadaan lain yang mengakibatkan keterlambatan kedatangan. KETENTUAN LAIN-LAIN No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border urusan pemerintahan di bidang perindustrian, untuk perubahan data dan informasi dalam laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian. PERPANJANGAN PI Perpanjangan PI Semen Clinker (API-P): Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan: 1. PI Semen Clinker (API- P) yang masih berlaku; dan 2. Surat pernyataan yang menjelaskan alasan perpanjangan yang dibuktikan dengan informasi secara Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, Importir hanya dapat memiliki 1 (satu) PI Semen Clinker (API-P) yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode. PI Semen Clinker (API-P) berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor. Perubahan satuan barang dan/atau Pos Tarif/HS terhadap suatu nomor seri Barang dalam PI Semen Clinker (API-P) hanya dapat dilakukan selama belum dilakukan realisasi Impor atau tidak sedang dilakukan realisasi Impor. Perubahan satuan barang dan/atau Pos Tarif/HS terhadap suatu nomor seri Barang dalam PI Semen Clinker (API-P) hanya dapat dilakukan selama: No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border tertulis dari penyedia alat angkut yang menyatakan alasan keterlambatan kedatangan barang yang diakibatkan oleh keadaan tertentu; dan 3. Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB) terhadap barang yang telah dimuat pada alat angkut. PI BARU PI Semen (API-U): Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan, persyaratan berupa Neraca Komoditas Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan, persyaratan berupa Data Tersedia sebagai berikut: 1. Laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis kementerian yang menyelenggarakan a. belum dilakukan realisasi Impor atau tidak sedang dilakukan realisasi Impor; dan/atau b. belum diterbitkan Laporan Surveyor. PI Semen (API-U): MASA BERLAKU PI Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, masa berlaku PI Semen (API-U) paling lama 1 (satu) tahun takwim. Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, masa berlaku No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border urusan pemerintahan di bidang perindustrian; dan 2. Rencana distribusi paling sedikit memuat data dan informasi mengenai nama dan alamat perusahaan tujuan, jumlah dan satuan atas barang yang akan didistribusikan per perusahaan, dan total rencana distribusi barang untuk seluruh perusahaan tujuan. PERUBAHAN PI Perubahan PI Semen (API-U): Perubahan PI Semen (API- U) dapat dilakukan dalam hal perubahan identitas Importir, uraian barang, pos tarif/HS, jumlah, satuan, negara asal, negara muat, Pelabuhan muat, Pelabuhan tujuan, dan/atau spesifikasi/keterangan: perubahan PI Semen (API- U) selama sisa masa berlaku PI induknya. KETENTUAN PERPANJANGAN PI Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, perpanjangan PI Semen (API-U) hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali dengan masa berlaku perpanjangan PI paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender, terhitung setelah berakhirnya masa berlaku PI. Perpanjangan PI Semen (API-U) hanya dapat diajukan dalam hal: 1. Barang telah dimuat pada alat angkut; dan 2. Terjadi keterlambatan kedatangan Barang yang diakibatkan oleh keadaan tertentu berupa: keadaan kahar, bencana No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan: 1. PI Semen (API-U) yang masih berlaku; dan 2. Perubahan Neraca Komoditas. Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan: Dalam hal perubahan identitas : 1. PI Semen (API-U) yang masih berlaku; dan 2. Perubahan laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian. Dalam hal perubahan Pos Tarif/HS, uraian barang, jenis, jumlah, satuan, negara asal, negara muat, Pelabuhan muat, Pelabuhan tujuan, dan/atau kemanusiaan, bencana alam, gangguan teknis alat angkut, dan/atau keadaan lain yang mengakibatkan keterlambatan kedatangan. KETENTUAN LAIN-LAIN Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, Importir hanya dapat memiliki 1 (satu) PI Semen (API-U) yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode. PI Semen (API-U) berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor. Perubahan satuan barang dan/atau Pos Tarif/HS terhadap suatu nomor seri Barang dalam PI Semen (API-U) hanya dapat dilakukan selama: No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border spesifikasi/keterangan: 1. PI Semen (API-U) yang masih berlaku; 2. Perubahan laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian untuk perubahan data dan informasi yang tercantum dalam Laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian; dan 3. Perubahan rencana distribusi paling sedikit memuat data dan informasi mengenai nama dan alamat perusahaan tujuan, jumlah dan satuan atas barang yang akan a. belum dilakukan realisasi Impor atau tidak sedang dilakukan realisasi Impor; dan/atau b. belum diterbitkan Laporan Surveyor. No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border didistribusikan per perusahaan, dan total rencana distribusi barang untuk seluruh perusahaan tujuan. PERPANJANGAN PI Perpanjangan PI Semen (API-U): Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan: 1. PI Semen (API-U) yang masih berlaku; dan 2. Surat pernyataan yang menjelaskan alasan perpanjangan yang dibuktikan dengan informasi secara tertulis dari penyedia alat angkut yang menyatakan alasan keterlambatan kedatangan barang yang diakibatkan oleh keadaan tertentu; dan 3. Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB) No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border terhadap barang yang telah dimuat pada alat angkut. XVII. PUPUK BERSUBSIDI No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border 31.02 Pupuk mineral atau kimia, mengandung nitrogen. PI BARU PI Pupuk Bersubsidi (API-P atau API-U): Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan, persyaratan berupa Neraca Komoditas Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan, persyaratan berupa Data Tersedia sebagai berikut: 1. Laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian; KETENTUAN PENERBITAN PI Pupuk bersubsidi dapat diimpor oleh pelaku usaha pemilik API-P atau API-U. Ketentuan Impor Pupuk Bersubsidi hanya berlaku untuk Impor pupuk tujuan subsidi dan hanya dapat dilakukan oleh PT Pupuk INDONESIA (Persero) atau anak perusahaan yang mendapatkan penugasan pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi kepada kelompok tani dan/atau petani. Terhadap anak perusahaan PT Pupuk INDONESIA (Persero) yang 1341. 3102.10.00 - Urea, dalam bentuk larutan air maupun tidak Pupuk Urea √ √ - Amonium sulfat; garam ganda dan campuran dari amonium sulfat dan amonium nitrat: 1342. 3102.21.00 -- Amonium sulfat Pupuk ZA √ √ 31.03 Pupuk mineral atau kimia, mengandung fosfat. 3103.11 -- Mengandung 35% atau lebih difosfor pentaoksida (P2O5) menurut beratnya: 1343. 3103.11.90 --- Lain-lain Pupuk SP 36 √ √ 31.05 Pupuk mineral atau kimia mengandung dua atau tiga unsur penyubur nitrogen, fosfor dan kalium; pupuk lainnya; barang dari Bab ini dalam bentuk tablet atau bentuk semacam itu atau dalam kemasan dengan berat kotor tidak melebihi 10 kg. 3105.10 - Barang dari Bab ini dalam bentuk tablet atau bentuk semacam itu atau dalam kemasan No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border dengan berat kotor tidak melebihi 10 kg: dan 2. Surat pernyataan yang menyatakan bahwa pupuk yang diimpor untuk tujuan subdisi kepada petani. PERUBAHAN PI Perubahan PI Pupuk Bersubsidi (API-P atau API-U): Perubahan PI Pupuk Bersubsidi (API-P atau API-U) dapat dilakukan dalam hal perubahan identitas Importir, uraian barang, pos tarif/HS, jumlah, satuan, negara asal, negara muat, Pelabuhan muat, Pelabuhan tujuan, dan/atau spesifikasi/keterangan: Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan: 1. PI Pupuk Bersubsidi (API-P atau API-U) yang masih berlaku; dan 2. Perubahan Neraca mendapat penugasan dan memiliki NIB sebagai API- P hanya dapat mengImpor pupuk bersubsidi untuk keperluan proses produksi. Pupuk yang diimpor selain untuk keperluan subsidi tidak berlaku ketentuan Impor Pupuk Bersubsidi dan tidak memerlukan Persetujuan Impor (PI). MASA BERLAKU PI Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, masa berlaku PI Pupuk Bersubsidi (API- P atau API-U) paling lama 1 (satu) tahun takwim. Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, masa berlaku perubahan PI Pupuk Bersubsidi (API-P atau API-U) selama sisa masa 1344. 3105.10.10 -- Pupuk superfosfat dan pupuk fosfat yang dikalsinasi Pupuk SP 36 √ √ 1345. 3105.10.20 -- Pupuk mineral atau kimia yang mengandung dua atau tiga unsur penyubur nitrogen, fosfor dan kalium Pupuk NPK √ √ 1346. ex 3105.10.90 -- Lain-lain Pupuk Urea; Pupuk ZA; Pupuk SP 36 tidak dikalsinasi √ √ 1347. 3105.20.00 - Pupuk mineral atau kimia mengandung tiga unsur penyubur nitrogen, fosfor dan kalium Pupuk NPK √ √ No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border Komoditas. Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan: Dalam hal perubahan identitas: 1. PI Pupuk Bersubsidi (API-P atau API-U) yang masih berlaku; dan 2. Perubahan laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian. Dalam hal perubahan Pos Tarif/HS, uraian barang, jenis, jumlah, satuan, negara asal, negara muat, Pelabuhan muat, Pelabuhan tujuan, dan/atau spesifikasi/keterangan: 1. PI Pupuk Bersubsidi (API-P atau API-U) yang masih berlaku; dan berlaku PI induknya. KETENTUAN PERPANJANGAN PI Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, perpanjangan PI Pupuk Bersubsidi (API- P atau API-U) hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali dengan masa berlaku perpanjangan PI paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender, terhitung setelah berakhirnya masa berlaku PI. Perpanjangan PI Pupuk Bersubsidi (API-P atau API-U) hanya dapat diajukan dalam hal: 1. Barang telah dimuat pada alat angkut; dan 2. Terjadi keterlambatan kedatangan Barang yang diakibatkan oleh keadaan tertentu berupa: keadaan kahar, bencana No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border 2. Perubahan laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian, untuk perubahan data dan informasi yang tercantum dalam laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian. PERPANJANGAN PI Perpanjangan PI Pupuk Bersubsidi (API-P atau API-U): Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan: 1. PI Pupuk Bersubsidi (API-P atau API-U) yang masih berlaku; kemanusiaan, bencana alam, gangguan teknis alat angkut, dan/atau keadaan lain yang mengakibatkan keterlambatan kedatangan. KETENTUAN LAIN-LAIN Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, Importir hanya dapat memiliki 1 (satu) PI Pupuk Bersubsidi (API-P atau API-U). PI Pupuk Bersubsidi (API- P atau API-U) berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor. Perubahan satuan barang dan/atau Pos Tarif/HS terhadap suatu nomor seri Barang dalam PI Pupuk Bersubsidi (API-P atau API-U) hanya dapat No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border 2. Surat pernyataan yang menjelaskan alasan perpanjangan yang dibuktikan dengan informasi secara tertulis dari penyedia alat angkut yang menyatakan alasan keterlambatan kedatangan barang yang diakibatkan oleh keadaan tertentu; dan 3. Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB) terhadap barang yang telah dimuat pada alat angkut. dilakukan selama belum dilakukan realisasi Impor atau tidak sedang dilakukan realisasi Impor. XVIII. KERAMIK No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border 1348. 6901.00.00 Batu bata, blok, ubin dan barang keramik lainnya dari tanah diatomea (misalnya, kieselguhr, tripolite atau diatomite) atau dari tanah mengandung silika semacam itu. Keramik dapat diimpor oleh pelaku usaha pemilik API-P atau API-U. Kebijakan dan pengaturan Impor diberlakukan terhadap Impor Keramik dalam rangka Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) Pembebasan. √ √ 69.04 Batu bata bangunan, blok lantai, Ubin penopang atau pengisi dan sejenisnya dari keramik. 1349. 6904.10.00 - Batu bata bangunan √ √ 1350. 6904.90.00 - Lain-lain √ √ 69.05 Ubin atap, cerobong berbentuk kap, tutup No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border cerobong, lapisan cerobong, ornamen arsitektur dan barang keramik lainnya untuk konstruksi. 1351. 6905.10.00 - Ubin atap √ √ 1352. 6905.90.00 - Lain-lain √ √ 1353. 6906.00.00 Pipa, saluran, talang dan alat kelengkapan pipa dari keramik. √ √ 69.07 Ubin dan paving, ubin perapian dan ubin dinding dari keramik; kubus mozaik dari keramik dan sejenisnya, dengan alas maupun tidak; keramik untuk finishing. 1354. 6907.21.10 --- Ubin dari jenis yang digunakan untuk melapisi penggilingan, tidak diglasir √ √ --- Lain-lain, yang area permukaan terluasnya dapat menutupi bujur sangkar dengan sisi kurang dari 7 cm: 1355. 6907.21.21 ---- Ubin paving, ubin perapian atau ubin dinding, tidak diglasir √ √ 1356. 6907.21.22 ---- Lain-lain, tidak diglasir √ √ 1357. 6907.21.23 ---- Ubin paving, ubin perapian atau ubin dinding, diglasir √ √ 1358. 6907.21.24 ---- Lain-lain, diglasir √ √ --- Lain-lain: 1359. 6907.21.91 ---- Ubin paving, ubin perapian atau ubin dinding, tidak diglasir √ √ 1360. 6907.21.92 ---- Lain-lain, tidak diglasir √ √ 1361. 6907.21.93 ---- Ubin paving, ubin perapian atau ubin dinding, diglasir √ √ No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border 1362. 6907.21.94 ---- Lain-lain, diglasir √ √ 1363. 6907.22.11 ---- Ubin paving, ubin perapian atau ubin dinding, tidak diglasir √ √ 1364. 6907.22.12 ---- Lain-lain, tidak diglasir √ √ 1365. 6907.22.13 ---- Ubin paving, ubin perapian atau ubin dinding, diglasir √ √ 1366. 6907.22.14 ---- Lain-lain, diglasir √ √ 1367. 6907.22.91 ---- Ubin paving, ubin perapian atau ubin dinding, tidak diglasir √ √ 1368. 6907.22.92 ---- Lain-lain, tidak diglasir √ √ 1369. 6907.22.93 ---- Ubin paving, ubin perapian atau ubin dinding, diglasir √ √ 1370. 6907.22.94 ---- Lain-lain, diglasir √ √ 1371. 6907.23.11 ---- Ubin paving, ubin perapian atau ubin dinding, tidak diglasir √ √ 1372. 6907.23.12 ---- Lain-lain, tidak diglasir √ √ 1373. 6907.23.13 ---- Ubin paving, ubin perapian atau ubin dinding, diglasir √ √ 1374. 6907.23.14 ---- Lain-lain, diglasir √ √ 1375. 6907.23.91 ---- Ubin paving, ubin perapian atau ubin dinding, tidak diglasir √ √ 1376. 6907.23.92 ---- Lain-lain, tidak diglasir √ √ 1377. 6907.23.93 ---- Ubin paving, ubin perapian atau ubin dinding, diglasir √ √ 1378. 6907.23.94 ---- Lain-lain, diglasir √ √ 1379. 6907.30.11 --- Yang area permukaan terluasnya dapat menutupi bujur sangkar dengan sisi kurang dari 7 cm √ √ No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border 1380. 6907.30.19 --- Lain-lain √ √ 1381. 6907.30.91 --- Yang area permukaan terluasnya dapat menutupi bujur sangkar dengan sisi kurang dari 7 cm √ √ 1382. 6907.30.99 --- Lain-lain √ √ 1383. 6907.40.10 -- Dari jenis yang digunakan untuk melapisi penggilingan, tidak diglasir √ √ 1384. 6907.40.21 --- Tidak diglasir √ √ 1385. 6907.40.22 --- Diglasir √ √ 1386. 6907.40.91 --- Tidak diglasir √ √ 1387. 6907.40.92 --- Diglasir √ √ 69.09 Barang keramik untuk laboratorium, kimia atau penggunaan teknik lainnya; palung keramik, pasu dan wadah semacam itu dari jenis yang digunakan dalam pertanian; pot keramik, tempayan dan barang semacam itu dari jenis digunakan untuk mengangkut atau mengepak barang. 1388. 6909.11.00 -- Dari porselin atau keramik cina √ √ 1389. 6909.19.00 -- Lain-lain √ √ 1390. 6909.90.00 - Lain-lain √ √ 69.10 Bak cuci, wastafel, alas baskom cuci, bak mandi, bidet, bejana kloset, tangki air pembilasan, tempat kencing, dan perlengkapan saniter semacam itu dari keramik. 1391. 6910.10.00 - Dari porselin atau keramik cina √ √ 1392. 6910.90.00 - Lain-lain √ √ 69.11 Perangkat makan, perangkat dapur, No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border peralatan rumah tangga lainnya dan peralatan toilet, dari porselin atau keramik cina. 1393. 6911.10.00 - Perangkat makan dan perangkat dapur √ √ 1394. 6911.90.00 - Lain-lain √ √ 1395. 6912.00.00 Perangkat makan, perangkat dapur, peralatan rumah tangga lainnya dan peralatan toilet dari keramik, selain dari porselin atau keramik cina. √ √ 69.13 Patung dan barang keramik ornamental lainnya. 1396. 6913.10.10 -- Kotak sigaret ornamental dan asbak √ √ 1397. 6913.10.90 -- Lain-lain √ √ 1398. 6913.90.10 -- Kotak sigaret ornamental dan asbak √ √ 1399. 6913.90.90 -- Lain-lain √ √ 69.14 Barang keramik lainnya. 1400. 6914.10.00 - Dari porselin atau keramik cina √ √ 1401. 6914.90.00 - Lain-lain √ √ XIX. KACA LEMBARAN DAN KACA PENGAMAN No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border 70.03 Kaca tuang dan rolled glass, dalam lembaran atau profil, mempunyai lapisan penyerap, pemantul atau bukan pemantul maupun tidak, tetapi tidak dikerjakan secara lain. KETENTUAN IMPOR KACA LEMBARAN DAN KACA PENGAMAN Impor Kaca Lembaran dan Kaca Pengaman dapat 1402. 7003.12.10 --- Kaca optik, tidak dikerjakan secara optik √ √ No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border 1403. 7003.12.20 --- Lain-lain, dalam bentuk bujur sangkar atau empat persegi panjang termasuk 1 potongan sudut atau lebih dilakukan oleh API-P atau API-U. KETENTUAN PENGECUALIAN LS Pengecualian dari LS Impor Kaca Lembaran dan Kaca Pengaman yang dilakukan oleh Importir (API- P) yang telah mendapatkan Surat Keputusan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan tentang pengakuan sebagai Authorized Economic Operator (AEO) dan/atau penetapan sebagai Mitra Utama (MITA) Kepabeanan dengan status aktif. √ √ 1404. 7003.12.90 --- Lain-lain √ √ 1405. 7003.19.10 --- Kaca optik, tidak dikerjakan secara optik √ √ 1406. 7003.19.20 --- Lain-lain, dalam bentuk bujur sangkar atau empat persegi panjang, satu atau lebih sudutnya telah terpotong maupun tidak √ √ 1407. 7003.19.90 --- Lain-lain √ √ 1408. 7003.20.10 -- Dalam bentuk bujur sangkar atau empat persegi panjang termasuk 1 potongan sudut atau lebih √ √ 1409. 7003.20.90 -- Lain-lain √ √ 1410. 7003.30.10 -- Dalam bentuk bujur sangkar atau empat persegi panjang termasuk 1 potongan sudut atau lebih √ √ 1411. 7003.30.90 -- Lain-lain √ √ 70.04 Kaca tarik dan kaca tiup, dalam lembaran, mempunyai lapisan penyerap, pemantul atau bukan pemantul maupun tidak, tetapi tidak dikerjakan secara lain. 1412. 7004.20.10 -- Kaca optik, tidak dikerjakan secara optik √ √ 1413. 7004.20.20 -- Lain-lain, dalam bentuk bujur sangkar atau empat persegi panjang, satu atau lebih sudutnya telah terpotong maupun tidak √ √ 1414. 7004.20.90 -- Lain-lain √ √ 1415. 7004.90.10 -- Kaca optik, tidak dikerjakan secara optik √ √ 1416. 7004.90.20 -- Lain-lain, dalam bentuk bujur sangkar atau empat persegi panjang, satu atau lebih √ √ No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border sudutnya telah terpotong maupun tidak 1417. 7004.90.90 -- Lain-lain √ √ 70.05 Kaca apung dan kaca yang permukaannya digosok atau dipoles, dalam lembaran, mempunyai lapisan penyerap, pemantul atau bukan pemantul maupun tidak, tetapi tidak dikerjakan secara lain. 1418. 7005.10.10 -- Kaca optik, tidak dikerjakan secara optik √ √ 1419. 7005.10.90 -- Lain-lain √ √ 1420. 7005.21.10 --- Kaca optik, tidak dikerjakan secara optik √ √ 1421. 7005.21.20 --- Lain-lain, dalam bentuk bujur sangkar atau empat persegi panjang, satu atau lebih sudutnya telah terpotong maupun tidak √ √ 1422. 7005.21.90 --- Lain-lain √ √ 1423. 7005.29.10 --- Kaca optik, tidak dikerjakan secara optik √ √ 1424. 7005.29.20 --- Lain-lain, dalam bentuk bujur sangkar atau empat persegi panjang, satu atau lebih sudutnya telah terpotong maupun tidak √ √ 1425. 7005.29.90 --- Lain-lain √ √ 1426. 7005.30.10 -- Dalam bentuk bujur sangkar atau empat persegi panjang, satu atau lebih sudutnya telah terpotong maupun tidak √ √ 1427. 7005.30.90 -- Lain-lain √ √ 70.06 Kaca dari pos 70.03, 70.04 atau 70.05, dibengkokkan, tepinya dikerjakan, diukir, dibor, dilapisi atau dikerjakan secara lain, tetapi tidak dibingkai atau dipasang dengan barang lain. 1428. 7006.00.10 - Kaca optik, tidak dikerjakan secara optik √ √ No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border 1429. 7006.00.90 - Lain-lain √ √ 70.07 Kaca pengaman, terdiri dari kaca dikeraskan (tempered) atau dilaminasi. 1430. 7007.11.10 --- Cocok untuk kendaraan dari Bab 87 √ √ 1431. 7007.11.20 --- Cocok untuk kendaraan udara atau kendaraan luar angkasa dari Bab 88 √ √ 1432. 7007.11.90 --- Lain-lain √ √ 1433. 7007.19.10 --- Cocok untuk mesin dari pos 84.29 atau 84.30 √ √ 1434. 7007.19.90 --- Lain-lain √ √ 1435. 7007.21.10 --- Cocok untuk kendaraan dari Bab 87 √ √ 1436. 7007.21.20 --- Cocok untuk kendaraan udara atau kendaraan luar angkasa dari Bab 88 √ √ 1437. 7007.21.90 --- Lain-lain √ √ 1438. 7007.29.10 --- Cocok untuk mesin dari pos 84.29 atau 84.30 √ √ 1439. 7007.29.90 --- Lain-lain √ √ XX. GARAM No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border 1440. 2501.00.10 - Garam meja TNE Kebutuhan Bahan Baku dan Bahan Penolong Industri PI BARU PI Garam (API-P): KETENTUAN PENERBITAN PI Garam yang dapat diimpor: a. Garam untuk pemenuhan bahan √ √ 1441. 2501.00.20 - Garam batu tidak diproses TNE √ √ - Lain-lain: TNE 1442. 2501.00.91 -- Dengan kandungan natrium klorida lebih dari 60% tetapi kurang dari 97%, dihitung dari TNE √ √ No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border basis kering, diperkaya dengan yodium Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan, persyaratan berupa Neraca Komoditas. Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan, persyaratan berupa data tersedia dalam bentuk laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian. PERUBAHAN PI Perubahan PI Garam (API-P): Perubahan PI Garam (API- P) dapat dilakukan dalam hal perubahan identitas Importir, satuan barang, negara asal, pelabuhan muat, pelabuhan tujuan dan/atau keterangan/ baku dan bahan penolong industri, dengan standar mutu berupa kandungan natrium klorida 97% atau lebih dihitung dari basis kering; b. Garam selain untuk pemenuhan bahan baku dan bahan penolong industri. Garam untuk pemenuhan bahan baku dan bahan penolong industri hanya dapat diiImpor oleh API-P. Garam selain untuk pemenuhan bahan baku dan bahan penolong industri hanya dapat diimpor oleh API-U. MASA BERLAKU PI Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, masa berlaku PI Garam (API-P) dalam rangka Kebutuhan Bahan 1443. 2501.00.93 -- Dengan kandungan natrium klorida 97 % atau lebih, dihitung dari basis kering TNE √ √ 1444. 2501.00.99 -- Lain-lain. TNE √ √ No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border spesifikasi: Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan: 1. PI Garam (API-P) yang masih berlaku; dan 2. Perubahan Neraca Komoditas. Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan: Dalam hal perubahan identitas Importir: 1. PI Garam (API-P) yang masih berlaku; dan 2. Perubahan laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian. Dalam hal perubahan Pos Tarif/HS, uraian barang, jenis, jumlah satuan Baku dan Bahan Penolong Industri dan PI Garam (API-U) dalam rangka Selain Kebutuhan Bahan Baku dan Bahan Penolong Industri paling lama 1 (satu) tahun takwim. Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, masa berlaku perubahan PI Garam (API- P) dalam rangka Kebutuhan Bahan Baku dan Bahan Penolong Industri dan PI Garam (API-U) dalam rangka Selain Kebutuhan Bahan Baku dan Bahan Penolong Industri selama sisa masa berlaku PI induknya. KETENTUAN PERPANJANGAN PI Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, perpanjangan No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border barang, negara asal, pelabuhan muat, pelabuhan tujuan dan/atau keterangan/ spesifikasi: 1. PI Garam (API-P) yang masih berlaku; dan 2. Perubahan laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian untuk perubahan data dan informasi yang tercantum dalam rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian. PERPANJANGAN PI Perpanjangan PI Garam (API-P): Dalam hal Neraca PI Garam (API-P) dalam rangka Kebutuhan Bahan Baku dan Bahan Penolong Industri dan PI Garam (API-U) dalam rangka Selain Kebutuhan Bahan Baku dan Bahan Penolong Industri hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali dengan masa berlaku perpanjangan PI paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender, terhitung setelah berakhirnya masa berlaku PI. Perpanjangan PI Garam (API-P) dalam rangka Kebutuhan Bahan Baku dan Bahan Penolong Industri dan PI Garam (API-U) dalam rangka Selain Kebutuhan Bahan Baku dan Bahan Penolong Industri hanya dapat diajukan dalam hal: 1. Barang telah dimuat pada alat angkut; dan 2. Terjadi keterlambatan kedatangan Barang yang diakibatkan oleh keadaan tertentu No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan: 1. PI Garam (API-P); 2. Surat pernyataan yang menjelaskan alasan perpanjangan yang dibuktikan dengan informasi secara tertulis dari penyedia alat angkut yang menyatakan alasan keterlambatan kedatangan barang yang diakibatkan oleh keadaan tertentu; dan 3. Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB) terhadap barang yang telah dimuat pada alat angkut. Selain Kebutuhan Bahan Baku dan Bahan Penolong Industri PI BARU PI Garam (API-U): Dalam hal Neraca berupa: keadaan kahar, bencana kemanusiaan, bencana alam, gangguan teknis alat angkut, dan/atau keadaan lain yang mengakibatkan keterlambatan kedatangan. KETENTUAN LAIN-LAIN Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih PI Garam (API-P) dalam rangka Kebutuhan Bahan Baku dan Bahan Penolong Industri atau PI Garam (API-U) dalam rangka Selain Kebutuhan Bahan Baku dan Bahan Penolong Industri yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode. PI Garam (API-P) dalam rangka Kebutuhan Bahan Baku dan Bahan Penolong No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border Komoditas telah ditetapkan, persyaratan berupa Neraca Komoditas. Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan, persyaratan berupa Data Tersedia dalam bentuk laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan. PERUBAHAN PI Perubahan PI Garam (API-U): Perubahan PI Garam (API- U) dapat dilakukan dalam hal perubahan identitas Importir, uraian barang, pos tarif/HS, jumlah satuan barang, negara asal, pelabuhan muat, pelabuhan tujuan dan/atau keterangan/ spesifikasi: Industri dan PI Garam (API-U) dalam rangka Selain Kebutuhan Bahan Baku dan Bahan Penolong Industri berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor. Perubahan satuan barang dan/atau Pos Tarif/HS terhadap suatu nomor seri Barang dalam PI Garam (API-P atau API-U) hanya dapat dilakukan selama: a. belum dilakukan realisasi Impor atau tidak sedang dilakukan realisasi Impor; dan/atau b. belum diterbitkan Laporan Surveyor. No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan: 1. PI Garam (API-U) yang masih berlaku; dan 2. Perubahan Neraca Komoditas. Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan: Dalam hal perubahan identitas Importir: 1. PI Garam (API-U) yang masih berlaku; dan 2. Perubahan laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan. Dalam hal perubahan Pos Tarif/HS, uraian barang, jenis, jumlah, satuan, negara asal, pelabuhan muat, pelabuhan tujuan No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border dan/atau keterangan/ spesifikasi: 1. PI Garam (API-U) yang masih berlaku; dan 2. Perubahan laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan untuk perubahan data dan informasi yang tercantum dalam rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan. PERPANJANGAN PI Perpanjangan PI Garam (API-U): Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca XXI. HASIL PERIKANAN No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border 03.01 Ikan hidup Bahan Baku/Penolong Industri PI BARU KETENTUAN PENERBITAN PI Impor Hasil Perikanan dibagi menjadi 2 (dua) 1445. ex 0301.91.00 -- Trout (Salmo trutta, Oncorhynchus mykiss, Selain untuk calon induk, induk dan benih untuk pembudidayaan. √ √ No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border Komoditas belum ditetapkan: 1. PI Garam (API-U); 2. Surat pernyataan yang menjelaskan alasan perpanjangan yang dibuktikan dengan informasi secara tertulis dari penyedia alat angkut yang menyatakan alasan keterlambatan kedatangan barang yang diakibatkan oleh keadaan tertentu; dan 3. Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB) terhadap barang yang telah dimuat pada alat angkut. No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border Oncorhynchus clarki, Oncorhynchus aguabonita, Oncorhynchus gilae, Oncorhynchus apache dan Oncorhynchus chrysogaster) PI Hasil Perikanan (API- P): Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan, persyaratan berupa Neraca Komoditas. Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan, persyaratan berupa Data Tersedia dalam bentuk laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian. PERUBAHAN PI Perubahan PI Hasil Perikanan (API-P): Perubahan PI Hasil Perikanan (API-P) dapat dilakukan dalam hal perubahan identitas Importir, uraian barang, pos tarif/HS, jumlah kelompok, yaitu: 1. Impor hasil perikanan kebutuhan bahan baku dan bahan penolong industri yang dilakukan oleh Importir (API-P) untuk memenuhi kebutuhan industrinya. 2. Impor hasil perikanan selain kebutuhan bahan baku dan bahan penolong industri yang dilakukan oleh: a. Importir (API-U) untuk kebutuhan konsumsi hotel dan restoran, bahan baku industri pengolahan ikan tradisional berupa pemindangan, bahan pengkayaan makanan, keperluan umpan, bahan produk olahan berbasis daging lumatan, bahan baku pakan ikan/udang, dan kebutuhan lainnya sesuai ketentuan 1446. ex 0301.92.00 -- Sidat (Anguilla spp.) √ √ 0301.93 -- Ikan mas (Cyprinus spp., Carassius spp., Ctenopharyngod on idellus, Hypophthalmicht hys spp., Cirrhinus spp., Mylopharyngodo n piceus, Catla catla, Labeo spp., Osteochilus hasselti, Leptobarbus hoeveni, Megalobrama spp.): --- Cyprinus spp., Carassius spp., No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border Ctenopharyngod on idellus, Hypophthalmicht hys spp., Cirrhinus spp., Mylopharyngodo n piceus: satuan barang, negara asal, pelabuhan muat, pelabuhan tujuan dan/atau keterangan/ spesifikasi: Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan: 1. PI Hasil Perikanan (API-P) yang masih berlaku; dan 2. Perubahan Neraca Komoditas. Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan: Dalam hal perubahan identitas Importir: 1. PI Hasil Perikanan (API-P) yang masih berlaku; dan 2. Perubahan laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang peraturan perundang- undangan yang berlaku, yang dapat diperdagangkan; dan b. Importir (API-P) untuk kebutuhan bahan baku pakan ikan/udang yang dimiliki perusahaan tersebut dan keperluan konsumsi hotel dan restoran, dan kebutuhan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku yang digunakan oleh perusahaan tersebut. MASA BERLAKU PI Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, masa berlaku 1447. ex 0301.93.29 ---- Lain-lain √ √ --- Catla catla, Labeo spp., Osteochilus hasselti, Leptobarbus hoeveni, Megalobrama spp.: 1448. ex 0301.93.39 ---- Lain-lain √ √ 0301.99 -- Lain-lain: --- Bandeng dan kerapu, selain benih ikan: 1449. ex 0301.99.32 ---- Bandeng, lain-lain √ √ 1450. ex 0301.99.33 ---- Kerapu sunu (Plectropomus leopardus) √ √ 1451. ex 0301.99.34 ---- Kerapu macan (Epinephelus fuscoguttatus) √ √ No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border 1452. ex 0301.99.35 ---- Kerapu bebek (Cromileptes altivelis) perindustrian. Dalam hal perubahan Pos Tarif/HS, uraian barang, jenis, jumlah, satuan, negara asal, pelabuhan muat, pelabuhan tujuan dan/atau keterangan/ spesifikasi: 1. PI Hasil Perikanan (API-P) yang masih berlaku; 2. Perubahan laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian, untuk perubahan data dan informasi yang tercantum dalam laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan PI Hasil Perikanan (API-P) dalam rangka Bahan Baku/Penolong Industri dan PI Hasil Perikanan (API-P atau API-U) dalam rangka Selain Bahan Baku/Penolong Industri paling lama 1 (satu) tahun takwim. Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, masa berlaku perubahan PI Hasil Perikanan (API-P) dalam rangka Bahan Baku/Penolong Industri dan PI Hasil Perikanan (API-P atau API-U) dalam rangka Selain Bahan Baku/Penolong Industri selama sisa masa berlaku PI induknya. KETENTUAN PERPANJANGAN PI Dalam hal Neraca Komoditas telah √ √ 1453. ex 0301.99.36 ---- Kerapu lainnya √ √ --- Lain-lain, ikan air tawar: 1454. ex 0301.99.49 ---- Lain-lain √ √ 1455. ex 0301.99.50 --- Lain-lain, ikan air laut √ √ 1456. ex 0301.99.90 --- Lain-lain √ √ 03.02 Ikan, segar atau dingin, tidak termasuk potongan ikan tanpa tulang dan daging ikan lainnya dari pos 03.04. - Salmon (Salmonidae), tidak termasuk sisa ikan yang dapat dimakan dari subpos 0302.91 sampai dengan 0302.99: 1457. 0302.11.00 -- Trout (Salmo trutta, Oncorhynchus mykiss, Oncorhynchus clarki, Oncorhynchus aguabonita, Oncorhynchus gilae, Oncorhyncus apache dan Oncorhynchus chrysogaster) √ √ 1458. 0302.13.00 -- Salmon Pasifik (Oncorhynchus nerka, Oncorhynchus gorbuscha, Oncorhynchus keta, Oncorhynchus tschawytscha, Oncorhynchus kisutc, oncorhynchus masou dan Oncorhynchus rhodurus) √ √ 1459. 0302.14.00 -- Salmon Atlantik (Salmo salar) dan salmon danube (Hucho hucho) √ √ No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border 1460. 0302.19.00 -- Lain-lain di bidang perindustrian. PERPANJANGAN PI Perpanjangan PI Hasil Perikanan (API-P): Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan: 1. PI Hasil Perikanan (API-P); 2. Surat pernyataan yang menjelaskan alasan perpanjangan yang dibuktikan dengan informasi secara tertulis dari penyedia alat angkut yang menyatakan alasan keterlambatan kedatangan barang yang diakibatkan oleh keadaan tertentu; dan 3. Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB) terhadap barang yang telah dimuat pada alat angkut. ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, perpanjangan PI Hasil Perikanan (API-P) dalam rangka Bahan Baku/ Penolong Industri dan PI Hasil Perikanan (API-P atau API-U) dalam rangka Selain Bahan Baku/Penolong Industri hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali dengan masa berlaku perpanjangan PI paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender, terhitung setelah berakhirnya masa berlaku PI. Perpanjangan PI Hasil Perikanan (API-P) dalam rangka Bahan Baku/Penolong Industri dan PI Hasil Perikanan (API-P atau API-U) dalam rangka Selain Bahan Baku/Penolong Industri hanya dapat diajukan dalam hal: 1. Barang telah dimuat pada alat angkut; dan 2. Terjadi keterlambatan √ √ - Ikan pipih (Pleuronectidae, Bothidae, Cynoglossidae, Soleidae, Scophthalmidae dan Citharidae), tidak termasuk sisa ikan yang dapat dimakan dari subpos 0302.91 sampai dengan 0302.99: 1461. 0302.21.00 -- Halibut (Reinhardtius hippoglossoides, Hippoglossus hippoglosus, Hippoglossus stenolepis) √ √ 1462. 0302.22.00 -- Plaice (Pleuronectes platessa) √ √ 1463. 0302.23.00 -- Sole (Solea spp.) √ √ 1464. 0302.24.00 -- Turbots (Psetta maxima) √ √ 1465. 0302.29.00 -- Lain-lain √ √ - Tuna (dari genus Thunnus), cakalang (stripe- bellied bonito) (Katsuwonus pelamis), tidak termasuk sisa ikan yang dapat dimakan dari subpos 0302.91 sampai dengan 0302.99: 1466. 0302.31.00 -- Albacore atau tuna sirip panjang (Thunnus alalunga) √ √ 1467. 0302.32.00 -- Tuna sirip kuning (Thunnus albacares) √ √ 1468. 0302.33.00 -- Cakalang (stripe-bellied bonito) (Katsuwonus pelamis) √ √ 1469. 0302.34.00 -- Tuna mata besar (Thunnus obesus) √ √ 1470. 0302.35.00 -- Tuna sirip biru Atlantik dan Pasifik (Thunnus thynnus, Thunnus orientalis) √ √ 1471. 0302.36.00 -- Tuna sirip biru Selatan (Thunnus maccoyii) √ √ 1472. 0302.39.00 -- Lain-lain √ √ - Herring (Clupea harengus, Clupea pallasii), teri (Engraulis spp.), sarden (Sardina No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border pilchardus, Sardinops spp.), sardinella (Sardinella spp.), brisling atau sprats (Sprattus sprattus), makarel (Scomber scombrus, Scomber australasicus, Scomber japonicus), makarel Indian (Rastrelliger spp.), seerfishes (Scomberomorus spp.), makarel jack dan makarel kuda (Trachurus spp.), jacks, crevalles (Caranx spp.), cobia (Rachycentron canadum), bawal putih (Pampus spp.), Pacific saury (Cololabis saira), scads (Decapterus spp.), capelin (Mallotus villosus), todak (Xiphias gladius), Kawakawa (Euthynnus affinis), bonitos (Sarda spp.), marlin, ikan layar, spearfish (Istiophoridae), tidak termasuk sisa ikan yang dapat dimakan dari subpos 0302.91 sampai dengan 0302.99: Selain Bahan Baku/Penolong Industri PI BARU PI Hasil Perikanan (API-P atau API-U): Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan, persyaratan berupa Neraca Komoditas. Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan, persyaratan berupa Data Tersedia dalam bentuk laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan. PERUBAHAN PI Perubahan PI Hasil Perikanan (API-P atau API-U): kedatangan Barang yang diakibatkan oleh keadaan tertentu berupa: keadaan kahar, bencana kemanusiaan, bencana alam, gangguan teknis alat angkut, dan/atau keadaan lain yang mengakibatkan keterlambatan kedatangan. KETENTUAN LAIN-LAIN Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih PI Hasil Perikanan (API-P) dalam rangka Bahan Baku/ Penolong Industri dan PI Hasil Perikanan (API-P atau API- U) dalam rangka Selain Bahan Baku/Penolong Industri yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode. 1473. 0302.41.00 -- Herring (Clupea harengus, Clupea pallasii) √ √ 1474. 0302.42.00 -- Teri (Engraulis spp.) √ √ 1475. 0302.43.00 -- Sarden (Sardina pilchardus, Sardinops spp.), sardinella (Sardinella spp.), brisling atau sprats (Sprattus sprattus) √ √ 1476. 0302.44.00 -- Makarel (Scomber scombrus, Scomber australasicus, Scomber japonicus) √ √ 1477. 0302.45.00 -- Makarel jack dan makarel kuda (Trachurus spp.) √ √ 1478. 0302.46.00 -- Cobia (Rachycentron canadum) √ √ 1479. 0302.47.00 -- Todak (Xiphias gladius) √ √ 1480. 0302.49.00 -- Lain-lain √ √ - Ikan dari keluarga Bregmacerotidae, Euclichthyidae, Gadidae, Macrouridae, No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border Melanonidae, Merlucciidae, Moridae dan Muraenolepididae, tidak termasuk sisa ikan yang dapat dimakan dari subpos 0302.91 sampai dengan 0302.99: Perubahan PI Hasil Perikanan (API-P atau API- U) dapat dilakukan dalam hal perubahan identitas Importir, uraian barang, pos tarif/HS, jumlah, satuan, negara asal, pelabuhan muat, pelabuhan tujuan dan/atau keterangan/ spesifikasi: Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan: 1. PI Hasil Perikanan (API-P atau API-U) yang masih berlaku; dan 2. Perubahan Neraca Komoditas. Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan: Dalam hal perubahan identitas Importir: 1. PI Hasil Perikanan (API-P atau API-U) yang masih berlaku; PI Hasil Perikanan (API-P) dalam rangka Bahan Baku/Penolong Industri dan PI Hasil Perikanan (API-P atau API-U) dalam rangka Selain Bahan Baku/Penolong Industri berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor. Perubahan satuan barang dan/atau Pos Tarif/HS terhadap suatu nomor seri Barang dalam PI Hasil Perikanan (API-P atau API- U) hanya dapat dilakukan selama belum dilakukan realisasi Impor atau tidak sedang dilakukan realisasi Impor. 1481. 0302.51.00 -- Cod (Gadus morhua, Gadus ogac, Gadus macrocephalus) √ √ 1482. 0302.52.00 -- Haddock (Melanogrammus aeglefinus) √ √ 1483. 0302.53.00 -- Coalfish (Pollachius virens) √ √ 1484. 0302.54.00 -- Hake (Merluccius spp., Urophycis spp.) √ √ 1485. 0302.55.00 -- Alaska Pollock (Theragra chalcogramma) √ √ 1486. 0302.56.00 -- Blue whitings (Micromesistius poutassou, Micromesistius australis) √ √ 1487. 0302.59.00 -- Lain-lain √ √ - Tilapia (Oreochromis spp.), catfish (Pangasius spp., Silurus spp., Clarias spp., Ictalurus spp.), ikan mas (Cyprinus spp., Carassius spp, Ctenopharyngodon idellus, Hypophthalmichthys spp., Cirrhinus spp., Mylopharyngodon piceus, Catla catla, Labeo spp., Osteochilus hasselti, Leptobarbus hoeveni, Megalobrama spp.), sidat (Anguilla spp.), Nile perch (Lates niloticus) dan gabus (Channa spp.), tidak termasuk sisa ikan yang dapat dimakan dari subpos 0302.91 sampai dengan 0302.99: 1488. 0302.71.00 -- Tilapia (Oreochromis spp.) √ √ 0302.72 -- Catfish (Pangasius spp., Silurus spp., Clarias spp., Ictalurus spp.): 1489. 0302.72.10 --- Patin (Pangasius pangasius) √ √ 1490. 0302.72.90 --- Lain-lain √ √ No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border 1491. 0302.73.00 -- Ikan mas (Cyprinus spp., Carassius spp., Ctenopharyngodon idellus, Hypophthalmichthys spp., Cirrhinus spp., Mylopharyngodon piceus, Catla catla, Labeo spp., Osteochilus hasselti, Leptobarbus hoeveni, Megalobrama spp.) dan 2. Perubahan laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan. Dalam hal perubahan Pos Tarif/HS, uraian barang, jenis, jumlah, satuan, negara asal, pelabuhan muat, pelabuhan tujuan dan/atau keterangan/ spesifikasi: 1. PI Hasil Perikanan (API-P atau API-U) yang masih berlaku; dan 2. Perubahan laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan, untuk √ √ 1492. 0302.74.00 -- Sidat (Anguilla spp.) √ √ 1493. 0302.79.00 -- Lain-lain √ √ - Ikan lainnya, tidak termasuk sisa ikan yang dapat dimakan dari subpos 0302.91 sampai dengan 0302.99: 1494. 0302.81.00 -- Dogfish dan hiu lainnya √ √ 1495. 0302.82.00 -- Pari dan skates (Rajidae) √ √ 1496. 0302.83.00 -- Toothfish (Dissostichus spp.) √ √ 1497. 0302.84.00 -- Seabass (Dicentrarchus spp.) √ √ 1498. 0302.85.00 -- Seabream (Sparidae) √ √ 0302.89 -- Lain-lain: --- Ikan laut: 1499. 0302.89.11 ---- Kerapu √ √ 1500. 0302.89.12 ---- Longfin mojarra (Pentaprion longimanus) √ √ 1501. 0302.89.13 ---- Bluntnose lizardfish (Trachinocephalus myops) √ √ 1502. 0302.89.14 ---- Layur (Lepturacanthus savala), Belanger’s croakers (Johnius belangerii), Reeve’s croakers (Chrysochir aureus) dan bigeye croakers (Pennahia anea) √ √ 1503. 0302.89.15 ---- Indian threadfins (Polynemus indicus) √ √ 1504. 0302.89.16 ---- Scad torpedo (Megalaspis cordyla), spotted sicklefish (Drepane punctata) dan barracuda √ √ No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border besar (Sphyraena barracuda) perubahan data dan informasi yang tercantum dalam laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan. PERPANJANGAN PI Perpanjangan PI Hasil Perikanan (API-P atau API-U): Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan: 1. PI Hasil Perikanan (API-P atau API-U); 2. Surat pernyataan yang menjelaskan alasan perpanjangan yang dibuktikan dengan informasi secara tertulis dari penyedia alat angkut yang 1505. 0302.89.17 ---- Bawal hitam (Parastromatus niger) √ √ 1506. 0302.89.18 ---- Kakap merah (Lutjanus argentimaculatus) √ √ 1507. 0302.89.19 ---- Lain-lain √ √ --- Lain-lain: 1508. 0302.89.22 ---- Swamp barb (Puntius chola) √ √ 1509. 0302.89.23 ---- Silver grunts (Pomadasys argenteus) √ √ 1510. 0302.89.27 ---- Hilsa shad (Tenualosa ilisha) √ √ 1511. 0302.89.28 ---- Wallago (Wallago attu) dan giant river- catfish (Sperata seenghala) √ √ 1512. 0302.89.29 ---- Lain-lain √ √ - Hati, telur, sperma, sirip, kepala, ekor, perut dan sisa ikan lainnya yang dapat dimakan: 1513. 0302.91.00 -- Hati, telur dan sperma √ √ 1514. 0302.92.00 -- Sirip hiu √ √ 1515. 0302.99.00 -- Lain-lain √ √ 03.03 Ikan, beku, tidak termasuk potongan ikan tanpa tulang dan daging ikan lainnya dari pos 03.04. - Salmon (salmonidae), tidak termasuk sisa ikan yang dapat dimakan dari subpos 0303.91 sampai dengan 0303.99: 1516. 0303.11.00 -- Salmon sockeye (salmon merah) (Oncorhynchus nerka) √ √ 1517. 0303.12.00 -- Salmon Pasifik lainnya (Oncorhynchus gorbuscha, Oncorhynchus keta, Oncorhynchus tschawytscha, Oncorhynchus kisutch, Oncorhynchus masou dan Oncorhynchus √ √ No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border rhodurus) menyatakan alasan keterlambatan kedatangan barang yang diakibatkan oleh keadaan tertentu; dan 3. Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB) terhadap barang yang telah dimuat pada alat angkut. 1518. 0303.13.00 -- Salmon Atlantik (Salmo salar) dan salmon danube (Hucho hucho) √ √ 1519. 0303.14.00 -- Trout (Salmo trutta, Oncorhynchus mykiss, Oncorhynchus clarki, Oncorhynchus aguabonita, Oncorhynchus gilae, Oncorhyncus apache dan Oncorhynchus chrysogaster) √ √ 1520. 0303.19.00 -- Lain-lain √ √ - Tilapia (Oreochromis spp.), catfish (Pangasius spp., Silurus spp., Clarias spp., Ictalurus spp.), ikan mas (Cyprinus spp., Carassius spp., Ctenopharyngodon idellus, Hypophthalmichthys spp., Cirrhinus spp., Mylopharyngodon piceus, Catla catla, Labeo spp., Osteochilus hasselti, Leptobarbus hoeveni, Megalobrama spp.), sidat (Anguilla spp.), nile perch (Lates niloticus) dan gabus (Channa spp.), tidak termasuk sisa ikan yang dapat dimakan dari subpos 0303.91 sampai dengan 0303.99: 1521. 0303.23.00 -- Tilapia (Oreochromis spp.) √ √ 1522. 0303.24.00 -- Catfish (Pangasius spp., Silurus spp., Clarias spp., Ictalurus spp.) √ √ 1523. 0303.25.00 -- Ikan mas (Cyprinus spp., Carassius spp., Ctenopharyngodon idellus, Hypophthalmichthys spp., Cirrhinus spp., Mylopharyngodon piceus, Catla catla, Labeo spp., Osteochilus hasselti, Leptobarbus hoeveni, Megalobrama spp.) √ √ 1524. 0303.26.00 -- Sidat (Anguilla spp.) √ √ 1525. 0303.29.00 -- Lain-lain √ √ - Ikan pipih (Pleuronectidae, Bothidae, No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border Cynoglossidae, Soleidae, Scophthalmidae dan Citharidae), tidak termasuk sisa ikan yang dapat dimakan dari subpos 0303.91 sampai dengan 0303.99: 1526. 0303.31.00 -- Halibut (Reinhardtius hippoglossoides, Hippoglossus hippoglosus, Hippoglossus stenolepis) √ √ 1527. 0303.32.00 -- Plaice (Pleuronectes platessa) √ √ 1528. 0303.33.00 -- Sole (Solea spp.) √ √ 1529. 0303.34.00 -- Turbots (Psetta maxima) √ √ 1530. 0303.39.00 -- Lain-lain √ √ - Tuna (dari genus Thunnus), cakalang (stripe- bellied bonito) (Katsuwonus pelamis), tidak termasuk sisa ikan yang dapat dimakan dari subpos 0303.91 sampai dengan 0303.99: 1531. 0303.41.00 -- Albacore atau tuna sirip panjang (Thunnus alalunga) √ √ 1532. 0303.42.00 -- Tuna sirip kuning (Thunnus albacares) √ √ 1533. 0303.43.00 -- Cakalang (stripe-bellied bonito) (Katsuwonus pelamis) √ √ 1534. 0303.44.00 -- Tuna mata besar (Thunnus obesus) √ √ -- Tuna sirip biru Atlantik dan Pasifik (Thunnus thynnus, Thunnus orientalis): 1535. 0303.45.10 --- Tuna sirip biru Atlantik (Thunnus thynnus) √ √ 1536. 0303.45.90 --- Tuna sirip biru Pasifik (Thunnus orientali) √ √ 1537. 0303.46.00 -- Tuna sirip biru Selatan (Thunnus maccoyii) √ √ 0303.49 -- Lain-lain: 1538. 0303.49.10 --- Longtail tuna (Thunnus tonggol) √ √ No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border 1539. 0303.49.90 --- Lain-lain √ √ - Herrings (Clupea harengus, Clupea pallasii), teri (Engraulis spp.), sarden (Sardina pilchardus, Sardinops spp.), sardinella (Sardinella spp.), brisling atau sprats (Sprattus sprattus), mackerel (Scomber scombrus, Scomber australasicus, Scomber japonicus), makarel Indian (Rastrelliger spp.), seerfishes (Scomberomorus spp.), makarel jack dan makarel kuda (Trachurus spp.), jacks, crevalles (Caranx spp.), cobia (Rachycentron canadum), bawal putih (Pampus spp.), Pacific saury (Cololabis saira), scads (Decapterus spp.), capelin (Mallotus villosus), todak (Xiphias gladius), Kawakawa (Euthynnus affinis), bonitos (Sarda spp.), marlin, ikan layar, spearfish (Istiophoridae), tidak termasuk sisa ikan yang dapat dimakan dari subpos 0303.91 sampai dengan 0303.99: 1540. 0303.51.00 -- Herring (Clupea harengus, Clupea pallasii) √ √ 1541. 0303.53.00 -- Sarden (Sardina pilchardus, Sardinops spp.), sardinella (Sardinella spp.), brisling atau sprats (Sprattus sprattus) √ √ 0303.54 -- Makarel (Scomber scombrus, Scomber australasicus, Scomber japonicus): 1542. 0303.54.10 --- Makarel (Scomber scombrus, Scomber australasicus) √ √ 1543. 0303.54.20 --- Makarel pasifik (Scomber japonicus) √ √ 1544. 0303.55.00 -- Makarel jack dan makarel kuda (Trachurus spp.) √ √ No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border 1545. 0303.56.00 -- Cobia (Rachycentron canadum) √ √ 1546. 0303.57.00 -- Todak (Xiphias gladius) √ √ 0303.59 -- Lain-lain: 1547. 0303.59.10 --- Makarel Indian (Rastrelliger kanagurta); Makarel Island (Rastrelliger faughni) √ √ 1548. 0303.59.20 --- Bawal putih (Pampus spp.) √ √ 1549. 0303.59.90 --- Lain-lain √ √ - Ikan dari keluarga Bregmacerotidae, Euclichthyidae, Gadidae, Macrouridae, Melanonidae, Merlucciidae, Moridae dan Muraenolepididae, tidak termasuk sisa ikan yang dapat dimakan dari subpos 0303.91 sampai dengan 0303.99: 1550. 0303.63.00 -- Cod (Gadus morhua, Gadus ogac, Gadus macrocephalus) √ √ 1551. 0303.64.00 -- Haddock (Melanogrammus aeglefinus) √ √ 1552. 0303.65.00 -- Coalfish (Pollachius virens) √ √ 1553. 0303.66.00 -- Hake (Merluccius spp., Urophycis spp.) √ √ 1554. 0303.67.00 -- Alaska Pollock (Theragra chalcogramma) √ √ 1555. 0303.68.00 -- Blue whitings (Micromesistius poutassou, Micromesistius australis) √ √ 1556. 0303.69.00 -- Lain-lain √ √ - Ikan lainnya, tidak termasuk sisa ikan yang dapat dimakan dari subpos 0303.91 sampai dengan 0303.99: 1557. 0303.81.00 -- Dogfish dan hiu lainnya √ √ 1558. 0303.82.00 -- Pari dan skates (Rajidae) √ √ 1559. 0303.83.00 -- Toothfish (Dissostichus spp.) √ √ No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border 1560. 0303.84.00 -- Seabass (Dicentrarchus spp.) √ √ -- Lain-lain: --- Ikan laut: 1561. 0303.89.11 ---- Kerapu √ √ 1562. 0303.89.13 ---- Bluntnose lizardfish (Trachinocephalus myops) √ √ 1563. 0303.89.14 ---- Layur (Lepturacanthus savala), Belanger’s croakers (Johnius belangerii), Reeve’s croakers (Chrysochir aureus) dan bigeye croakers (Pennahia anea) √ √ 1564. 0303.89.15 ---- Indian threadfins (Polynemus indicus) √ √ 1565. 0303.89.16 ---- Scad torpedo (Megalaspis cordyla), spotted sicklefish (Drepane punctata) dan barracuda besar (Sphyraena barracuda) √ √ 1566. 0303.89.17 ---- Bawal hitam (Parastromatus niger) √ √ 1567. 0303.89.18 ---- Kakap merah (Lutjanus argentimaculatus) √ √ 1568. 0303.89.19 ---- Lain-lain √ √ --- Lain-lain: 1569. 0303.89.22 ---- Swamp barb (Puntius chola) √ √ 1570. 0303.89.23 --- Bandeng (Chanos chanos) √ √ 1571. 0303.89.24 ---- Silver grunts (Pomadasys argenteus) √ √ 1572. 0303.89.27 ---- Hilsa shad (Tenualosa ilisha) √ √ 1573. 0303.89.28 ---- Wallago (Wallago attu) dan giant river- catfish (Sperata seenghala) √ √ 1574. 0303.89.29 ---- Lain-lain √ √ - Hati, telur, sperma, sirip, kepala, ekor, perut dan sisa ikan lainnya yang dapat dimakan: No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border 1575. 0303.91.00 -- Hati, telur dan sperma √ √ 1576. 0303.92.00 -- Sirip hiu √ √ 1577. 0303.99.00 -- Lain-lain √ √ 03.04 Fillet dan daging ikan lainnya (dicincang maupun tidak), segar, dingin atau beku. - Fillet segar atau dingin dari tilapia (Oreochromis spp.), catfish (Pangasius spp., Silurus spp., Clarias spp., Ictalurus spp.), ikan mas (Cyprinus spp., Carassius spp., Ctenopharyngodon idellus, Hypophthalmichthys spp., Cirrhinus spp., Mylopharyngodon piceus, Catla catla, Labeo spp., Osteochilus hasselti, Leptobarbus hoeveni, Megalobrama spp.), sidat (Anguilla spp.), Nile perch (Lates niloticus) dan gabus (Channa spp.): 1578. 0304.31.00 -- Tilapia (Oreochromis spp.) √ √ 1579. 0304.32.00 -- Catfish (Pangasius spp., Silurus spp., Clarias spp., Ictalurus spp.) √ √ 1580. 0304.33.00 -- Nile Perch (Lates niloticus) √ √ 1581. 0304.39.00 -- Lain-lain √ √ - Fillet ikan segar atau dingin lainnya: 1582. 0304.41.00 -- Salmon Pasifik (Oncorhynchus nerka, Oncorhynchus gorbuscha, Oncorhynchus keta, Oncorhynchus tschawytscha, Oncorhynchus kisutch, Oncorhynchus masou dan Oncorhynchus rhodurus), salmon Atlantik (Salmo salar) dan salmon danube (Hucho hucho) √ √ 1583. 0304.42.00 -- Trout (Salmo trutta, Oncorhynchus mykiss, Oncorhynchus clarki, Oncorhynchus aguabonita, √ √ No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border Oncorhynchus gilae, Oncorhyncus apache dan Oncorhynchus chrysogaster) 1584. 0304.43.00 -- Ikan pipih (Pleuronectidae, Bothidae, Cynoglossidae, Soleidae, Scophthalmidae dan Citharidae) √ √ 1585. 0304.44.00 -- Ikan dari keluarga Bregmacerotidae, Euclichthyidae, Gadidae, Macrouridae, Melanonidae, Merlucciidae, Moridae dan Muraenolepididae √ √ 1586. 0304.45.00 -- Todak (Xiphias gladius) √ √ 1587. 0304.46.00 -- Toothfish (Dissostichus spp.) √ √ 1588. 0304.47.00 -- Dogfish dan hiu lainnya √ √ 1589. 0304.48.00 -- Pari dan skates (Rajidae) √ √ 1590. 0304.49.00 -- Lain-lain √ √ - Lain-lain, segar atau dingin: 1591. 0304.51.00 -- Tilapia (Oreochromis spp.), catfish (Pangasius spp., Silurus spp., Clarias spp., Ictalurus spp.), ikan mas (Cyprinus spp., Carassius spp., Ctenopharyngodon idellus, Hypophthalmichthys spp., Cirrhinus spp., Mylopharyngodon piceus, Catla catla, Labeo spp., Osteochilus hasselti, Leptobarbus hoeveni, Megalobrama spp.), sidat (Anguilla spp.), Nile perch (Lates niloticus) dan gabus (Channa spp.) √ √ 1592. 0304.52.00 -- Salmon (salmonidae) √ √ 1593. 0304.53.00 -- Ikan dari keluarga Bregmacerotidae, Euclichthyidae, Gadidae, Macrouridae, Melanonidae, Merlucciidae, Moridae dan Muraenolepididae √ √ No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border 1594. 0304.54.00 -- Todak (Xiphias gladius) √ √ 1595. 0304.55.00 -- Toothfish (Dissostichus spp.) √ √ 1596. 0304.56.00 -- Dogfish dan hiu lainnya √ √ 1597. 0304.57.00 -- Pari dan skates (Rajidae) √ √ 1598. 0304.59.00 -- Lain-lain √ √ - FIllet beku dari tilapia (Oreochromis spp.), catfish (Pangasius spp., Silurus spp., Clarias spp., Ictalurus spp.), ikan mas (Cyprinus spp., Carassius spp., Ctenopharyngodon idellus, Hypophthalmichthys spp., Cirrhinus spp., Mylopharyngodon piceus, Catla catla, Labeo spp., Osteochilus hasselti, Leptobarbus hoeveni, Megalobrama spp.), sidat (Anguilla spp.), Nile perch (Lates niloticus) dan gabus (Channa spp.): 1599. 0304.61.00 -- Tilapia (Oreochromis spp.) √ √ 1600. 0304.62.00 -- Catfish (Pangasius spp., Silurus spp., Clarias spp., Ictalurus spp.) √ √ 1601. 0304.63.00 -- Nile Perch (Lates niloticus) √ √ 1602. 0304.69.00 -- Lain-lain √ √ - Fillet beku ikan dari keluarga Bregmacerotidae, Euclichthyidae, Gadidae, Macrouridae, Melanonidae, Merlucciidae, Moridae dan Muraenolepididae: 1603. 0304.71.00 -- Cod (Gadus morhua, Gadus ogac, Gadus macrocephalus) √ √ 1604. 0304.72.00 -- Haddock (Melanogrammus aeglefinus) √ √ 1605. 0304.73.00 -- Coalfish (Pollachius virens) √ √ 1606. 0304.74.00 -- Hake (Merluccius spp., Urophycis spp.) √ √ No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border 1607. 0304.75.00 -- Alaska Pollock (Theragra chalcogramma) √ √ 1608. 0304.79.00 -- Lain-lain √ √ - Fillet beku dari ikan lainnya: 1609. 0304.81.00 -- Salmon Pasifik (Oncorhynchus nerka, Oncorhynchus gorbuscha, Oncorhynchus keta, Oncorhynchus tschawytscha, Oncorhynchus kisutch, Oncorhynchus masou dan Oncorhynchus rhodurus), salmon Atlantik (Salmo salar) dan salmon danube (Hucho hucho) √ √ 1610. 0304.82.00 -- Trout (Salmo trutta, Oncorhynchus mykiss, Oncorhynchus clarki, Oncorhynchus aguabonita, Oncorhynchus gilae, Oncorhyncus apache dan Oncorhynchus chrysogaster) √ √ 1611. 0304.83.00 -- Ikan pipih (Pleuronectidae, Bothidae, Cynoglossidae, Soleidae, Scophthalmidae dan Citharidae) √ √ 1612. 0304.84.00 -- Todak (Xiphias gladius) √ √ 1613. 0304.85.00 -- Toothfish (Dissostichus spp.) √ √ 1614. 0304.86.00 -- Herring (Clupea harengus, Clupea pallasii) √ √ 1615. 0304.87.00 -- Tuna (dari genus Thunnus), cakalang (stripe- bellied bonito) (Katsuwonus pelamis) √ √ 1616. 0304.88.00 -- Dogfish, hiu lainnya, pari dan skates (Rajidae) √ √ 0304.89 -- Lain-lain: 1617. 0304.89.10 --- Mahi-mahi (Coryphaena hippurus) √ √ 1618. 0304.89.90 --- Lain-lain √ √ - Lain-lain, beku: No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border 1619. 0304.91.00 -- Todak (Xiphias gladius) √ √ 1620. 0304.92.00 -- Toothfish (Dissostichus spp.) √ √ 1621. 0304.93.00 -- Tilapia (Oreochromis spp.), catfish (Pangasius spp., Silurus spp., Clarias spp., Ictalurus spp.), ikan mas (Cyprinus spp., Carassius spp., Ctenopharyngodon idellus, Hypophthalmichthys spp., Cirrhinus spp., Mylopharyngodon piceus, Catla catla, Labeo spp., Osteochilus hasselti, Leptobarbus hoeveni, Megalobrama spp.), sidat (Anguilla spp.), Nile perch (Lates niloticus) dan gabus (Channa spp.) √ √ 1622. 0304.94.00 -- Alaska Pollock (Theragra chalcogramma) √ √ 1623. 0304.95.00 -- Ikan dari keluarga Bregmacerotidae, Euclichthyidae, Gadidae, Macrouridae, Melanonidae, Merlucciidae, Moridae dan Muraenolepididae, selain dari Alaska Pollock (Theragra chalcogramma) √ √ 1624. 0304.96.00 -- Dogfish dan hiu lainnya √ √ 1625. 0304.97.00 -- Pari dan skates (Rajidae) √ √ 0304.99 -- Lain-lain: 1626. 0304.99.10 --- Surimi (daging ikan cincang) √ √ 1627. 0304.99.90 --- Lain-lain √ √ 03.05 Ikan, dikeringkan, diasinkan atau dalam air garam; ikan diasapi, dimasak maupun tidak sebelum atau selama proses pengasapan. 0305.20 - Hati , telur dan sperma dari ikan, dikeringkan, diasapi, diasinkan atau dalam air garam: 1628. 0305.20.10 -- Dari ikan air tawar, dikeringkan, diasinkan √ √ No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border atau dalam air garam 1629. 0305.20.90 -- Lain-lain √ √ - Fillet ikan, dikeringkan, diasinkan atau dalam air garam, tetapi tidak diasapi: 1630. 0305.31.00 -- Tilapias (Oreochromis spp.), catfish (Pangasius spp., Silurus spp., Clarias spp., Ictalurus spp.), ikan mas (Cyprinus spp., Carassius spp., Ctenopharyngodon idellus, Hypophthalmichthys spp., Cirrhinus spp., Mylopharyngodon piceus, Catla catla, Labeo spp., Osteochilus hasselti, Leptobarbus hoeveni, Megalobrama spp.), sidat (Anguilla spp.), Nile perch (Lates niloticus) dan gabus (Channa spp.) √ √ 1631. 0305.32.00 -- Ikan dari keluarga Bregmacerotidae, Euclichthyidae, Gadidae, Macrouridae, Melanonidae, Merlucciidae, Moridae dan Muraenolepididae √ √ 0305.39 -- Lain-lain: 1632. 0305.39.10 --- Ikan garfish air tawar (Xenentodon cancila), Ikan kambing bersirip kuning (Upeneus vittatus) dan ikan long-rakered trevally (Ulua mentalis) √ √ 1633. 0305.39.20 --- Layur (Lepturacanthus savala), Belanger’s croakers (Johnius belangerii), Reeve’s croakers (Chrysochir aureus) dan bigeye croakers (Pennahia anea) √ √ --- Lain-lain: 1634. 0305.39.91 ---- Ikan air tawar √ √ 1635. 0305.39.92 ---- Ikan air laut √ √ No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border 1636. 0305.39.99 ---- Lain-lain √ √ - Ikan diasapi, termasuk fillet, selain sisa ikan yang dapat dimakan: 1637. 0305.41.00 -- Salmon Pasifik (Oncorhynchus nerka, Oncorhynchus gorbuscha, Oncorhynchus keta, Oncorhynchus tschawytscha, Oncorhynchus kisutch, Oncorhynchus masou dan Oncorhynchus rhodurus), salmon Atlantik (Salmo salar) dan salmon danube (Hucho hucho) √ √ 1638. 0305.42.00 -- Herring (Clupea harengus, Clupea pallasii) √ √ 1639. 0305.43.00 -- Trout (Salmo trutta, Oncorhynchus mykiss, Oncorhynchus clarki, Oncorhynchus aguabonita, Oncorhynchus gilae, Oncorhyncus apache dan Oncorhynchus chrysogaster) √ √ 1640. 0305.44.00 -- Tilapia (Oreochromis spp.), catfish (Pangasius spp., Silurus spp., Clarias spp., Ictalurus spp.), ikan mas (Cyprinus spp., Carassius spp., Ctenopharyngodon idellus, Hypophthalmichthys spp., Cirrhinus spp., Mylopharyngodon piceus, Catla catla, Labeo spp., Osteochilus hasselti, Leptobarbus hoeveni, Megalobrama spp.), sidat (Anguilla spp.), Nile perch (Lates niloticus) dan gabus (Channa spp.) √ √ 0305.49 -- Lain-lain: 1641. 0305.49.10 --- Cakalang (stripe-bellied bonito) (Katsuwonus pelamis) √ √ 1642. 0305.49.90 --- Lain-lain √ √ - Ikan dikeringkan, selain sisa ikan yang dapat dimakan, diasinkan maupun tidak tetapi tidak No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border diasapi: 1643. 0305.51.00 -- Cod (Gadus morhua, Gadus ogac, Gadus macrocephalus) √ √ 1644. 0305.52.00 -- Tilapia (Oreochromis spp.), catfish (Pangasius spp., Silurus spp., Clarias spp., Ictalurus spp.), ikan mas (Cyprinus spp., Carassius spp., Ctenopharyngodon idellus, Hypophthalmichthys spp., Cirrhinus spp., Mylopharyngodon piceus, Catla catla, Labeo spp., Osteochilus hasselti, Leptobarbus hoeveni, Megalobrama spp.), sidat (Anguilla spp.), Nile perch (Lates niloticus) dan gabus (Channa spp.) √ √ 1645. 0305.53.00 -- Ikan dari keluarga Bregmacerotidae, Euclichthyidae, Gadidae, Macrouridae, Melanonidae, Merlucciidae, Moridae dan Muraenolepididae, selain cod (Gadus morhua, Gadus ogac, Gadus macrocephalus) √ √ 1646. 0305.54.00 -- Herrings (Clupea harengus, Clupea pallasii), teri (Engraulis spp.), sarden (Sardina pilchardus, Sardinops spp.), sardinella (Sardinella spp.), brisling atau sprats (Sprattus sprattus), mackerel (Scomber scombrus, Scomber australasicus, Scomber japonicus), makarel Indian (Rastrelliger spp.), seerfishes (Scomberomorus spp.), makarel jack dan makarel kuda (Trachurus spp.), jacks, crevalles (Caranx spp.), cobia (Rachycentron canadum), bawal putih (Pampus spp.), Pacific saury (Cololabis saira), scads (Decapterus spp.), capelin (Mallotus villosus), todak (Xiphias gladius), Kawakawa (Euthynnus affinis), bonitos (Sarda spp.), marlin, ikan layar, spearfish √ √ No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border (Istiophoridae) 0305.59 -- Lain-lain: --- Ikan laut: 1647. 0305.59.21 ---- Teri (Stolephorus spp., Coilia spp., Setipinna spp., Lycothrissa spp. dan Thryssa spp., Encrasicholina spp.) √ √ 1648. 0305.59.29 ---- Lain-Lain √ √ 1649. 0305.59.90 --- Lain-lain √ √ - Ikan, diasinkan tetapi tidak dikeringkan atau tidak diasapi dan ikan dalam air garam, selain sisa ikan yang dapat dimakan: 1650. 0305.61.00 -- Herring (Clupea harengus, Clupea pallasii) √ √ 1651. 0305.62.00 -- Cod (Gadus morhua, Gadus ogac, Gadus macrocephalus) √ √ 1652. 0305.63.00 -- Teri (Engraulis spp.) √ √ 1653. 0305.64.00 -- Tilapia (Oreochromis spp.), catfish (Pangasius spp., Silurus spp., Clarias spp., Ictalurus spp.), ikan mas (Cyprinus spp., Carassius spp., Ctenopharyngodon idellus, Hypophthalmichthys spp., Cirrhinus spp., Mylopharyngodon piceus, Catla Catla, Labeo spp., Osteochilus hasselti, Leptobarbus hoeveni, Megalobrama spp.), sidat (Anguilla spp.), Nile perch (Lates niloticus) dan gabus (Channa spp.) √ √ 0305.69 -- Lain-lain: 1654. 0305.69.10 --- Ikan laut √ √ 1655. 0305.69.90 --- Lain-lain √ √ - Sirip ikan, kepala, ekor, perut, dan sisa ikan lainnya yang dapat dimakan: No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border 0305.71 -- Sirip ikan hiu: 1656. 0305.71.10 --- Dikeringkan atau diasapi √ √ 1657. 0305.71.90 --- Lain-lain √ √ 0305.72 -- Kepala ikan, ekor dan perut: --- Perut ikan: 1658. 0305.72.11 ---- Cod √ √ 1659. 0305.72.19 ---- Lain-lain √ √ --- Lain-lain: 1660. 0305.72.91 ---- Cod √ √ 1661. 0305.72.99 ---- Lain-lain √ √ 0305.79 -- Lain-lain: 1662. 0305.79.10 --- Cod √ √ 1663. 0305.79.90 --- Lain-lain √ √ 03.06 Krustasea, bercangkang maupun tidak, hidup, segar, dingin, beku, dikeringkan, diasinkan atau dalam air garam; krustasea diasapi, dimasak maupun tidak sebelum atau selama proses pengasapan; krustasea, bercangkang, dikukus atau direbus, dingin, beku, dikeringkan, diasinkan atau dalam air garam maupun tidak. - Beku: 0306.11 -- Lobster karang dan udang laut besar lainnya (Palinurus spp., Panulirus spp.,Jasus spp.): 1664. 0306.11.10 --- Diasapi √ √ 1665. 0306.11.90 --- Lain-lain √ √ 0306.12 -- Lobster (Homarus spp.): No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border 1666. 0306.12.10 --- Diasapi √ √ 1667. 0306.12.90 --- Lain-lain √ √ 0306.14 -- Kepiting: --- Diasapi: 1668. 0306.14.11 ---- Kepiting cangkang lunak √ √ 1669. 0306.14.19 ---- Lain-lain √ √ --- Lain-lain: 1670. 0306.14.91 ---- Swimming Crab (kepiting dari keluarga Portunidae) √ √ 1671. 0306.14.92 ---- King Crab (kepiting dari keluarga Lithodidae) √ √ 1672. 0306.14.93 ---- Snow Crab (kepiting dari keluarga Oregoniidae) √ √ 1673. 0306.14.99 ---- Lain-lain √ √ 1674. 0306.15.00 -- Lobster Norwegia (Nephrops norvegicus) √ √ 1675. 0306.16.00 -- Udang dan udang besar air dingin (Pandalus spp, Crangon crangon) √ √ 0306.17 -- Udang dan udang besar lainnya: --- Udang windu (Penaeus monodon): 1676. 0306.17.11 ---- Tanpa kepala √ √ 1677. 0306.17.19 ---- Lain-lain √ √ --- Udang vanamei (Liptopenaeus vannamei): 1678. 0306.17.21 ---- Tanpa kepala, dengan ekor √ √ 1679. 0306.17.22 ---- Tanpa kepala, tanpa ekor √ √ 1680. 0306.17.29 ---- Lain-lain √ √ 1681. 0306.17.30 --- Udang galah (Macrobrachium rosenbergii) √ √ 1682. 0306.17.90 --- Lain-lain √ √ No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border 1683. 0306.19.00 -- Lain-lain √ √ - Hidup, segar atau dingin: 0306.31 -- Lobster karang dan udang laut besar lainnya (Palinurus spp., Panulirus spp., Jasus spp.): 1684. ex 0306.31.20 --- Lain-lain, hidup Selain untuk calon induk, induk dan benih untuk pembudidayaan √ √ 1685. 0306.31.30 --- Segar atau dingin √ √ 0306.32 -- Lobster (Homarus spp.): 1686. ex 0306.32.20 --- Lain-lain, hidup Selain untuk calon induk, induk dan benih untuk pembudidayaan √ √ 1687. 0306.32.30 --- Segar atau dingin √ √ 0306.33 -- Kepiting: --- Blue crab (Callinectes spp.) dan Snow crab (kepiting dari keluarga Oregoniidae): 1688. ex 0306.33.11 ---- Hidup Selain untuk calon induk, induk dan benih untuk pembudidayaan √ √ 1689. 0306.33.12 ---- Segar atau dingin √ √ --- Lain-lain: 1690. ex 0306.33.91 ---- Hidup Selain untuk calon induk, induk dan benih untuk pembudidayaan √ √ 1691. 0306.33.92 ---- Segar atau dingin √ √ 1692. ex 0306.34.00 -- Lobster Norwegia (Nephrops Selain untuk calon induk, induk dan benih untuk pembudidayaan √ √ No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border norvegicus) 0306.35 -- Udang dan udang besar air dingin (Pandalus spp, Crangon crangon): 1693. ex 0306.35.20 --- Lain-lain, hidup Selain untuk calon induk, induk dan benih untuk pembudidayaan √ √ 1694. 0306.35.30 --- Segar atau dingin √ √ 0306.36 -- Udang dan udang besar lainnya: --- Lain-lain, hidup: 1695. ex 0306.36.21 ---- Udang windu (Penaeus monodon) Selain untuk calon induk, induk dan benih untuk pembudidayaan √ √ 1696. ex 0306.36.22 ---- Udang vanamei (Liptopenaeus vannamei) √ √ 1697. ex 0306.36.23 ---- Udang galah (Macrobrachium rosenbergii) √ √ 1698. ex 0306.36.29 ---- Lain-lain √ √ --- Segar atau dingin: 1699. 0306.36.31 ---- Udang windu (Penaeus monodon) √ √ 1700. 0306.36.32 ---- Udang vanamei (Liptopenaeus vannamei) √ √ 1701. 0306.36.33 ---- Udang galah (Macrobrachium rosenbergii) √ √ 1702. 0306.36.39 ---- Lain-lain √ √ 0306.39 -- Lain-lain: 1703. 0306.39.10 --- Hidup √ √ 1704. 0306.39.20 --- Segar atau dingin √ √ No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border - Lain-lain: 0306.91 -- Lobster karang dan udang laut besar lainnya (Palinurus spp., Panulirus spp., Jasus spp): --- Dalam kemasan kedap udara untuk penjualan eceran: 1705. 0306.91.21 ---- Diasapi √ √ 1706. 0306.91.29 ---- Lain-lain √ √ --- Lain-lain: 1707. 0306.91.31 ---- Diasapi √ √ 1708. 0306.91.39 ---- Lain-lain √ √ 0306.92 -- Lobster (Homarus spp.): --- Dalam kemasan kedap udara untuk penjualan eceran: 1709. 0306.92.21 ---- Diasapi √ √ 1710. 0306.92.29 ---- Lain-lain √ √ --- Lain-lain: 1711. 0306.92.31 ---- Diasapi √ √ 1712. 0306.92.39 ---- Lain-lain √ √ 0306.93 -- Kepiting: --- Dalam kemasan kedap udara untuk penjualan eceran: 1713. 0306.93.21 ---- Diasapi √ √ 1714. 0306.93.29 ---- Lain-lain √ √ --- Lain-lain: 1715. 0306.93.31 ---- Diasapi √ √ 1716. 0306.93.39 ---- Lain-lain √ √ 0306.94 -- Lobster Norwegia (Nephrops norvegicus): No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border --- Dalam kemasan kedap udara untuk penjualan eceran: 1717. 0306.94.21 ---- Diasapi √ √ 1718. 0306.94.29 ---- Lain-lain √ √ --- Lain-lain: 1719. 0306.94.31 ---- Diasapi √ √ 1720. 0306.94.39 ---- Lain-lain √ √ 0306.95 -- Udang dan udang besar: --- Dalam kemasan kedap udara untuk penjualan eceran: 1721. 0306.95.21 ---- Bercangkang, dikukus atau direbus √ √ 1722. 0306.95.29 ---- Lain-lain √ √ 1723. 0306.95.30 --- Lain-lain √ √ 0306.99 -- Lain-lain: --- Dalam kemasan kedap udara untuk penjualan eceran: 1724. 0306.99.21 ---- Diasapi √ √ 1725. 0306.99.29 ---- Lain-lain √ √ --- Lain-lain: 1726. 0306.99.31 ---- Diasapi √ √ 1727. 0306.99.39 ---- Lain-lain √ √ 03.07 Moluska, bercangkang maupun tidak, hidup, segar, dingin, beku, dikeringkan, diasinkan atau dalam air garam; moluska diasapi, bercangkang maupun tidak, dimasak maupun tidak sebelum atau selama proses pengasapan. No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border - Tiram: 0307.11 -- Hidup, segar atau dingin: 1728. ex 0307.11.10 --- Hidup Selain untuk calon induk, induk dan benih untuk pembudidayaan √ √ 1729. 0307.11.20 --- Segar atau dingin √ √ 1730. 0307.12.00 -- Beku √ √ 0307.19 -- Lain-lain: 1731. 0307.19.20 --- Dikeringkan, diasinkan atau dalam air garam √ √ 1732. 0307.19.30 --- Diasapi √ √ - Kerang dan moluska lainnya dari keluarga Pectinidae: 0307.21 -- Hidup, segar atau dingin: 1733. ex 0307.21.10 --- Hidup Selain untuk calon induk, induk dan benih untuk pembudidayaan √ √ 1734. 0307.21.20 --- Segar atau dingin √ √ 1735. 0307.22.00 -- Beku √ √ 0307.29 -- Lain-lain: 1736. 0307.29.30 --- Dikeringkan, diasinkan atau dalam air garam √ √ 1737. 0307.29.40 --- Diasapi √ √ - Remis (Mytillus spp., Perna spp.): 0307.31 -- Hidup, segar atau dingin: 1738. ex 0307.31.10 --- Hidup Selain untuk calon induk, induk dan benih untuk pembudidayaan √ √ No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border 1739. 0307.31.20 --- Segar atau dingin √ √ 1740. 0307.32.00 -- Beku √ √ 0307.39 -- Lain-lain: 1741. 0307.39.30 --- Dikeringkan, diasinkan atau dalam air garam √ √ 1742. 0307.39.40 --- Diasapi √ √ - Cumi-cumi dan sotong: 0307.42 -- Hidup, segar atau dingin: --- Hidup: 1743. ex 0307.42.11 ---- Cumi- cumi (Sepia officinalis, Rossia macrosoma, Sepiola spp.) dan sotong (Ommastrephes spp., Loligo spp.,Nototodarus spp., Sepioteuthis spp.) Selain untuk calon induk, induk dan benih untuk pembudidayaan √ √ 1744. ex 0307.42.19 ---- Lain-Lain √ √ 1745. 0307.42.21 ---- Cumi- cumi (Sepia officinalis, Rossia macrosoma, Sepiola spp.) dan sotong (Ommastrephes spp., Loligo spp.,Nototodarus spp., Sepioteuthis spp.) √ √ 1746. 0307.42.29 ---- Lain-Lain √ √ 0307.43 -- Beku: 1747. 0307.43.10 --- Cumi-cumi (Sepia officinalis, Rossia macrosoma,Sepiola spp.) dan sotong √ √ No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border (Ommastrephes spp., Loligospp., Nototodarus spp., Sepioteuthis spp.) 1748. 0307.43.90 --- Lain-lain √ √ 0307.49 -- Lain-lain: --- Dikeringkan, diasinkan atau dalam air garam: 1749. 0307.49.21 ---- Cumi- cumi (Sepia officinalis, Rossia macrosoma, Sepiola spp.) dan sotong (Ommastrephes spp., Loligo spp.,Nototodarus spp., Sepioteuthis spp.) √ √ 1750. 0307.49.29 ---- Lain-Lain √ √ --- Diasapi: 1751. 0307.49.31 ---- Cumi- cumi (Sepia officinalis, Rossia macrosoma, Sepiola spp.) dan sotong (Ommastrephes spp., Loligo spp.,Nototodarus spp., Sepioteuthis spp.) √ √ 1752. 0307.49.39 ---- Lain-Lain √ √ - Gurita (Octopus spp.): 0307.51 -- Hidup, segar atau dingin: 1753. ex 0307.51.10 --- Hidup Selain untuk calon induk, induk dan benih untuk pembudidayaan √ √ 1754. 0307.51.20 --- Segar atau dingin √ √ 1755. 0307.52.00 -- Beku √ √ -- Lain-lain: 1756. 0307.59.20 --- Dikeringkan, diasinkan atau dalam air garam √ √ 1757. 0307.59.30 --- Diasapi √ √ No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border 0307.60 - Siput, selain siput laut: 1758. ex 0307.60.10 -- Hidup Selain untuk calon induk, induk dan benih untuk pembudidayaan √ √ 1759. 0307.60.20 -- Segar, dingin atau beku √ √ 1760. 0307.60.40 -- Dikeringkan, diasinkan atau dalam air garam √ √ 1761. 0307.60.50 -- Diasapi √ √ - Remis,tiram dan kerang (dari keluarga Arcidae, Arcticidae, Cardiidae, Donacidae, Hiatellidae, Mactridae, Mesodesmatidae, Myidae, Semelidae, Solecurtidae, Solenidae, Tridacnidae dan Veneridae): 0307.71 -- Hidup, segar atau dingin: 1762. ex 0307.71.10 --- Hidup Selain untuk calon induk, induk dan benih untuk pembudidayaan √ √ 1763. 0307.71.20 --- Segar atau dingin √ √ 1764. 0307.72.00 -- Beku √ √ 0307.79 -- Lain-lain: 1765. 0307.79.30 --- Dikeringkan, diasinkan atau dalam air garam √ √ 1766. 0307.79.40 --- Diasapi √ √ - Abalon (Haliotis spp.) dan stromboid conch (Strombus spp.): 0307.81 -- Abalon (Haliotis spp.) hidup, segar atau dingin: 1767. ex 0307.81.10 --- Hidup Selain untuk calon induk, induk dan benih untuk √ √ No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border pembudidayaan 1768. 0307.81.20 --- Segar atau dingin √ √ 0307.82 -- Stromboid conch (Strombus spp.) hidup, segar atau dingin: 1769. ex 0307.82.10 --- Hidup Selain untuk calon induk, induk dan benih untuk pembudidayaan √ √ 1770. 0307.82.20 --- Segar atau dingin √ √ 1771. 0307.83.00 -- Abalon beku (Haliotis spp.) √ √ 1772. 0307.84.00 -- Stromboid conchs beku (Strombus spp.) √ √ 0307.87 -- Abalon lainnya (Haliotis spp.): 1773. 0307.87.10 --- Dikeringkan, diasinkan atau dalam air garam √ √ 1774. 0307.87.20 --- Diasapi √ √ 0307.88 -- Stromboid conchs lainnya (Strombus spp.): 1775. 0307.88.10 --- Dikeringkan, diasinkan atau dalam air garam √ √ 1776. 0307.88.20 --- Diasapi √ √ - Lain-lain: 0307.91 -- Hidup, segar atau dingin: 1777. ex 0307.91.10 --- Hidup Selain untuk calon induk, induk dan benih untuk pembudidayaan √ √ 1778. 0307.91.20 --- Segar atau dingin √ √ 1779. 0307.92.00 -- Beku √ √ -- Lain-lain: 1780. 0307.99.30 --- Dikeringkan, diasinkan atau dalam air √ √ No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border garam 1781. 0307.99.40 --- Diasapi √ √ 03.08 Invertebrata air selain krustasea dan moluska, hidup, segar, dingin, beku, dikeringkan, diasinkan atau dalam air garam; Invertebrata air selain krustasea dan moluska diasapi, dimasak maupun tidak sebelum atau selama proses pengasapan. - Teripang (Stichopus japonicus, Holothurioidea): 0308.11 -- Hidup, segar atau dingin: 1782. ex 0308.11.10 --- Hidup Selain untuk calon induk, induk dan benih untuk pembudidayaan √ √ 1783. 0308.11.20 --- Segar atau dingin √ √ 1784. 0308.12.00 -- Beku √ √ 0308.19 -- Lain-lain: 1785. 0308.19.20 --- Dikeringkan, diasinkan atau dalam air garam √ √ 1786. 0308.19.30 --- Diasapi √ √ - Bulu babi (Strongylocentrotus spp., Paracentrotus lividus, Loxechinus albus, Echichinus esculentus): 0308.21 -- Hidup, segar atau dingin: 1787. ex 0308.21.10 --- Hidup Selain untuk calon induk, induk dan benih untuk pembudidayaan √ √ 1788. 0308.21.20 --- Segar atau dingin √ √ 1789. 0308.22.00 -- Beku √ √ No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border 0308.29 -- Lain-lain: 1790. 0308.29.20 --- Dikeringkan, diasinkan atau dalam air garam √ √ 1791. 0308.29.30 --- Diasapi √ √ 0308.30 - Ubur-ubur (Rhopilema spp.): 1792. ex 0308.30.10 -- Hidup Selain untuk calon induk, induk dan benih untuk pembudidayaan √ √ 1793. 0308.30.20 -- Segar atau dingin √ √ 1794. 0308.30.30 -- Beku √ √ 1795. 0308.30.40 -- Dikeringkan, diasinkan atau dalam air garam √ √ 1796. 0308.30.50 -- Diasapi √ √ 0308.90 - Lain-lain: 1797. ex 0308.90.10 -- Hidup Selain untuk calon induk, induk dan benih untuk pembudidayaan √ √ 1798. 0308.90.20 -- Segar atau dingin √ √ 1799. 0308.90.30 -- Beku √ √ 1800. 0308.90.40 -- Dikeringkan, diasinkan atau dalam air garam √ √ 1801. 0308.90.50 -- Diasapi √ √ 03.09 Tepung, tepung kasar dan pellet dari ikan atau krustasea, moluska atau invertebrate air lainnya, layak untuk dikonsumsi manusia. 1802. 0309.10.00 - Dari ikan √ √ 0309.90 - Lain-lain: No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border -- Dari krustasea: 1803. 0309.90.11 --- Segar atau dingin √ √ 1804. 0309.90.12 --- Beku √ √ 1805. 0309.90.19 --- Lain-lain √ √ -- Dari moluska: 1806. 0309.90.21 --- Segar atau dingin √ √ 1807. 0309.90.22 --- Beku √ √ 1808. 0309.90.29 --- Lain-lain √ √ 1809. 0309.90.90 -- Dari invertebrata air lainnya √ √ 05.08 Koral dan barang serupa itu,tidak dikerjakan atau dikerjakan secara sederhana tetapi tidak dikerjakan lebih lanjut; cangkang moluska, krustasea atau echinodermata dan cuttle-bone, tidak dikerjakan atau dikerjakan secara sederhana tetapi tidak dipotong menjadi berbentuk, bubuk dan sisanya. 1810. 0508.00.20 - Cangkang moluska, krustasea atau binatang berkulit lunak √ √ 12.12 Kacang karob, rumput laut dan ganggang lainnya, bit gula dan tebu, segar, dingin, beku atau dikeringkan, ditumbuk maupun tidak; kulit keras buah dan kernel serta produk nabati lainnya (termasuk akar chicory yang tidak digongseng dari varietas Cichorium intybus sativum) dari jenis yang terutama digunakan untuk konsumsi manusia, tidak dirinci atau termasuk dalam pos lainnya. No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border - Rumput laut dan ganggang lainnya: 1212.21 -- Layak untuk dikonsumsi manusia: --- Dikeringkan tetapi tidak ditumbuk: 1811. 1212.21.11 ---- Eucheuma spinosum √ √ 1812. 1212.21.12 ---- Eucheuma cottonii √ √ 1813. 1212.21.13 ---- Gracilaria spp. √ √ 1814. 1212.21.19 ---- Lain-lain √ √ 1815. 1212.21.90 --- Lain-lain √ √ --- Segar, didinginkan atau dikeringkan, dari jenis yang digunakan dalam pencelupan, penyamakan, wewangian, farmasi, atau untuk insektisida, fungisida, atau tujuan serupa: 1816. 1212.29.11 ---- Dari jenis yang digunakan di farmasi √ √ 1817. 1212.29.19 ---- Lain-lain √ √ 1818. 1212.29.20 --- Lain-lain, segar, didinginkan atau dikeringkan √ √ 1819. 1212.29.30 --- Lain-lain, dibekukan √ √ 13.02 Sap dan ekstrak nabati; zat pektik, pektinat dan pektat; Agar-agar dan lendir serta bahan pengental lainnya, dimodifikasi maupun tidak, berasal dari produk nabati. - Lendir dan pengental, dimodifikasi maupun tidak, berasal dari produk nabati: 1820. 1302.31.00 -- Agar-agar √ √ 1302.39 -- Lain-lain: --- Karaginan: 1821. 1302.39.11 ---- Bubuk, semi-murni √ √ No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border 1822. 1302.39.12 ---- Bubuk, murni √ √ 1823. 1302.39.13 ---- Alkali Treated carrageenan chips (ATCC) √ √ 1824. 1302.39.19 ---- Lain-lain √ √ 15.04 Lemak dan minyak serta fraksinya, dari ikan atau binatang laut menyusui, dimurnikan maupun tidak, tetapi tidak dimodifikasi secara kimia. 1504.10 - Minyak hati ikan dan fraksinya: 1825. 1504.10.20 -- Fraksi padat √ √ 1826. 1504.10.90 -- Lain-lain √ √ 1504.20 - Lemak dan minyak serta fraksinya, dari ikan, selain minyak hati ikan: 1827. 1504.20.10 -- Fraksi padat √ √ 1828. 1504.20.90 -- Lain-lain √ √ 1829. 1504.30.00 - Lemak dan minyak serta fraksinya dari binatang laut menyusui √ √ 39.13 Polimer alam (misalnya, asam alginat) dan polimer alam yang dimodifikasi (misalnya protein dikeraskan, turunan kimia dari karet alam), tidak dirinci atau termasuk dalam pos manapun, dalam bentuk asal. √ √ 1830. 3913.10.00 - Asam alginat, garam dan esternya Alginate dan turunannya √ √ XXII. TELEPON SELULER, KOMPUTER GENGGAM (HANDHELD) DAN KOMPUTER TABLET No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border 1831. ex 8471.30.90 Komputer Tablet adalah satu mesin pengolah data otomatis portable dengan menggunakan layar sentuh datar sebagai monitor dan peranti masukan dengan menggunakan stilus, pena digital, atau ujung jari, selain menggunakan papan ketik atau tetikus, dapat berfungsi sebagai alat komunikasi maupun tidak; Komputer Genggam (Handheld) termasuk Personal Digital Assistant (PDA) dan palmtop adalah suatu mesin pengolah data otomatis genggam (handheld). NIU; PCE IT Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld), dan Komputer Tablet: A. 3G dan jaringan di bawahnya (API-P atau API-U) 1. Surat perjanjian kerjasama distribusi dengan paling sedikit 3 (tiga) distributor; dan 2. Data Tersedia dalam bentuk laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian. B. 4G dan jaringan di atasnya (API-P atau API-U) KETENTUAN PENERBITAN PI Impor Telepon seluler, Komputer Genggam (Handheld), dan Komputer Tablet dapat dilakukan oleh API-P atau API-U. Kewajiban pemenuhan Perizinan Berusaha di bidang Impor dan Laporan Surveyor hanya untuk Impor Telepon seluler, Komputer Genggam (Handheld), dan Komputer Tablet dalam keadaan utuh. MASA BERLAKU IT Masa berlaku IT Telepon seluler, Komputer Genggam (Handheld), dan Komputer Tablet adalah selama perusahaan yang bersangkutan masih menjalankan kegiatan usaha di bidang Impor Telepon Seluler, Komputer Genggam, dan Komputer √ √ √ 85.17 Perangkat telepon, termasuk smartphone dan telepon lainnya untuk jaringan seluler atau untuk jaringan tanpa kabel lainnya; aparatus lainnya untuk mengirimkan atau menerima suara, gambar, atau data lainnya termasuk aparatus untuk komunikasi dalam jaringan kabel atau tanpa kabel (seperti local atau wide area network), selain dari aparat transmisi atau penerima dari pos 84.43, 85.25, 85.27 atau 85.28. - Perangkat telepon, termasuk smartphone dan telepon lainnya No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border untuk jaringan seluler atau untuk jaringan tanpa kabel lainnya: 1. Surat perjanjian kerjasama distribusi dengan paling sedikit 3 (tiga) distributor; 2. Data Tersedia dalam bentuk laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian. Perubahan IT Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld), dan Komputer Tablet: A. 3G dan jaringan di bawahnya (API-P atau API-U): 1. IT Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld), dan Komputer Tablet yang masih berlaku; dan Tablet. Perubahan IT Telepon seluler, Komputer Genggam (Handheld), dan Komputer Tablet berlaku selama perusahaan yang bersangkutan masih menjalankan kegiatan usaha di bidang Impor Telepon seluler, Komputer Genggam (Handheld), dan Komputer Tablet. MASA BERLAKU PI Masa berlaku PI Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld), dan Komputer Tablet: a. Paling lama 1 (satu) tahun takwim, dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan; atau b. Sesuai dengan masa berlaku pada TPP Tanda Pendaftaran Produk) Impor, dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan. Dalam hal Neraca Komoditas telah 1832. 8517.13.00 -- Smartphone NIU; PCE √ √ √ 1833. ex 8517.14.00 -- Telepon lainnya untuk jaringan seluler atau untuk jaringan tanpa kabel lainnya Tidak termasuk telepon satelit NIU; PCE √ √ √ No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border 2. Perubahan Rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian, untuk perubahan data dan informasi yang tercantum dalam Rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian. B. 4G dan jaringan di atasnya (API-P atau API-U): 1. IT Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld), dan Komputer Tablet yang masih berlaku; dan 2. Perubahan rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, masa berlaku perubahan PI Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld), dan Komputer Tablet (API-P atau API-U) selama sisa masa berlaku PI induknya. KETENTUAN PERPANJANGAN PI Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, perpanjangan PI Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld), dan Komputer Tablet (API-P atau API-U) hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali dengan masa berlaku perpanjangan PI paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender, terhitung setelah berakhirnya masa berlaku PI. Perpanjangan PI Telepon No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border urusan pemerintahan di bidang perindustrian, untuk perubahan data dan informasi yang tercantum dalam Rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian. PI BARU PI Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld), dan Komputer Tablet (API-P atau API-U): Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan, persyaratan berupa Neraca Komoditas Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan, persyaratan berupa Data Tersedia Seluler, Komputer Genggam (Handheld), dan Komputer Tablet (API-P atau API-U) hanya dapat diajukan dalam hal: 1. Barang telah dimuat pada alat angkut; dan 2. Terjadi keterlambatan kedatangan Barang yang diakibatkan oleh keadaan tertentu berupa: keadaan kahar, bencana kemanusiaan, bencana alam, gangguan teknis alat angkut, dan/atau keadaan lain yang mengakibatkan keterlambatan kedatangan. KETENTUAN LAIN-LAIN Perubahan satuan barang dan/atau Pos Tarif/HS terhadap suatu nomor seri Barang dalam PI Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld), dan Komputer Tablet (API-P atau API-U) (hanya dapat dilakukan selama: No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border sebagai berikut: 1. IT Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld), dan Komputer Tablet; 2. TPP (Tanda Pendaftaran Produk) Impor dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian; dan 3. Sertifikat alat dan perangkat telekomunikasi yang diterbitkan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika. PERUBAHAN PI Perubahan PI Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld), dan Komputer Tablet (API-P atau API-U): Dalam hal Neraca Komoditas telah a. Belum dilakukan realisasi Impor atau tidak sedang dilakukan realisasi Impor; dan/atau b. Belum diterbitkan Laporan Surveyor. Importir hanya dapat memiliki 1 (satu) IT Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld), dan Komputer Tablet (API-P atau API-U). Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan atau telah ditetapkan Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih PI Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld), dan Komputer Tablet (API-P atau API-U) yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode. PI Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld), dan Komputer Tablet (API-P atau API-U) berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border ditetapkan, perubahan PI Telepon Seluler, Komputer Genggam dan Komputer Tablet (API-P atau API-U) dapat dilakukan dalam hal perubahan identitas Importir, uraian barang, pos tarif/HS, jumlah, satuan, negara asal, negara muat, pelabuhan muat, pelabuhan tujuan, dan/atau keterangan/spesifikasi, dengan persyaratan: 1. PI Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld), dan Komputer Tablet (API-P atau API-U) yang masih berlaku; dan 2. Perubahan Neraca Komoditas. Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan, perubahan PI Telepon Seluler, Komputer Genggam dan Komputer Tablet (API-P atau API-U) dapat dilakukan dalam hal perubahan identitas Importir, dengan persyaratan: Pemberitahuan Pabean Impor. Kebijakan dan pengaturan Impor diberlakukan terhadap Impor Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld), dan Komputer Tablet dalam rangka kemudahan Impor tujuan ekspor pembebasan. Seluruh Impor Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld), dan Komputer Tablet oleh IT Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld), dan Komputer Tablet hanya dapat dilakukan melalui: a. Pelabuhan laut: Belawan di Medan, Tanjung Priok di Jakarta, Tanjung Emas di Semarang, Tanjung Perak di Surabaya, dan Soekarno-Hatta di Makassar; b. Pelabuhan udara: Kuala Namu di Medan, Soekarno-Hatta di Tangerang, Ahmad No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border 1. IT Telepon Seluler, Komputer Genggam dan Komputer Tablet (API-P atau API-U) yang masih berlaku; dan 2. PI Telepon Seluler, Komputer Genggam, dan Komputer Tablet yang masih berlaku. PERPANJANGAN PI Perpanjangan PI Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld), dan Komputer Tablet (API-P atau API-U): Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan: 1. PI Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld), dan Komputer Tablet (API-P atau API-U) yang masih berlaku; 2. Surat pernyataan yang menjelaskan alasan perpanjangan yang Yani di Semarang, Juanda di Surabaya, dan Sultan Hasanuddin di Makassar. No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border dibuktikan dengan informasi secara tertulis dari penyedia alat angkut yang menyatakan alasan keterlambatan kedatangan barang yang diakibatkan oleh keadaan tertentu; dan 3. Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB) terhadap barang yang telah dimuat pada alat angkut. XXIII. SAKARIN, SIKLAMAT, PREPARAT BAU-BAUAN MENGANDUNG ALKOHOL No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border A. SAKARIN DAN SIKLAMAT PI BARU PI Sakarin dan Siklamat (API-P atau API-U): Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan, persyaratan berupa Neraca Komoditas Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan, persyaratan KETENTUAN PENERBITAN PI Sakarin dan Siklamat dapat diimpor oleh pelaku usaha pemilik API-P atau API-U MASA BERLAKU PI Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca 1834. 2925.11.00 -- Sakarin dan garamnya √ √ √ 1835. 2929.90.10 -- Natrium Siklamat √ √ √ 1836. 2929.90.20 -- Siklamat lainnya √ √ √ No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border berupa Data Tersedia dalam bentuk laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian. PERUBAHAN PI Perubahan PI Sakarin dan Siklamat (API-P atau API-U): PI Sakarin dan Siklamat (API-P atau API-U) dapat dilakukan dalam hal perubahan identitas Importir, uraian barang, pos tarif/HS, jumlah, satuan, negara asal, negara muat, pelabuhan muat, pelabuhan tujuan, dan/atau keterangan/spesifikasi: Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan: 1. PI Sakarin dan Siklamat (API-P atau Komoditas belum ditetapkan, masa berlaku PI Sakarin dan Siklamat (API-P atau API-U) paling lama 1 (satu) tahun takwim. Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, masa berlaku perubahan PI Sakarin dan Siklamat (API-P atau API- U) selama sisa masa berlaku PI induknya. KETENTUAN PERPANJANGAN PI Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, perpanjangan PI Sakarin dan Siklamat (API-P atau API-U) hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali dengan masa berlaku perpanjangan PI paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender, terhitung setelah berakhirnya masa No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border API-U) yang masih berlaku; dan 2. Perubahan Neraca Komoditas. Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan: Dalam hal perubahan identitas Importir: 1. PI Sakarin dan Siklamat (API-P atau API-U) yang masih berlaku; dan 2. Perubahan laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian. Dalam hal perubahan uraian barang, pos tarif/HS, jumlah, satuan, negara asal, negara muat, pelabuhan muat, pelabuhan tujuan, dan/atau keterangan/spesifikasi: berlaku PI. Perpanjangan PI Sakarin dan Siklamat (API-P atau API-U) hanya dapat diajukan dalam hal: 1. Barang telah dimuat pada alat angkut; dan 2. Terjadi keterlambatan kedatangan Barang yang diakibatkan oleh keadaan tertentu berupa: keadaan kahar, bencana kemanusiaan, bencana alam, gangguan teknis alat angkut, dan/atau keadaan lain yang mengakibatkan keterlambatan kedatangan. KETENTUAN LAIN-LAIN Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan Importir hanya dapat memiliki 1 (satu) PI Sakarin dan Siklamat (API-P atau API-U) yang No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border 1. PI Sakarin dan Siklamat (API-P atau API-U) yang masih berlaku; dan 2. Perubahan Laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian, untuk perubahan data dan informasi yang tercantum pada laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian. PERPANJANGAN PI Perpanjangan PI Sakarin dan Siklamat (API-P atau API-U): Dalam hal Neraca masih berlaku, dalam 1 (satu) periode. PI Sakarin dan Siklamat (API-P atau API-U) berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor. Perubahan satuan barang dan/atau Pos Tarif/HS terhadap suatu nomor seri Barang dalam PI Sakarin dan Siklamat (API-P atau API-U) (hanya dapat dilakukan selama: a. belum dilakukan realisasi Impor atau tidak sedang dilakukan realisasi Impor; dan/atau b. belum diterbitkan Laporan Surveyor. No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan: 1. PI Sakarin dan Siklamat (API-P atau API-U) yang masih berlaku; 2. Surat pernyataan yang menjelaskan alasan perpanjangan yang dibuktikan dengan informasi secara tertulis dari penyedia alat angkut yang menyatakan alasan keterlambatan kedatangan barang yang diakibatkan oleh keadaan tertentu; dan 3. Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB) terhadap barang yang telah dimuat pada alat angkut. B. PREPARAT BAU-BAUAN MENGANDUNG ALKOHOL PI BARU PI Preparat Bau-Bauan Mengandung Alkohol (API-P atau BUMN Pemilik API-U): KETENTUAN PENERBITAN PI PI Preparat Bau-Bauan Mengandung Alkohol dapat diimpor oleh pelaku 1837. 3302.10.10 -- Preparat bau-bauan mengandung alkohol dari jenis yang digunakan dalam pembuatan minuman mengandung alkohol, dalam bentuk cair √ √ √ 1838. 3302.10.20 -- Preparat bau-bauan mengandung alkohol √ √ √ No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border dari jenis yang digunakan dalam pembuatan minuman mengandung alkohol, dalam bentuk lain Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan, persyaratan berupa Neraca Komoditas Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan, persyaratan berupa Data Tersedia dalam bentuk laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian. PERUBAHAN PI Perubahan PI Preparat Bau-Bauan Mengandung Alkohol (API-P atau BUMN Pemilik API-U): Perubahan PI Preparat Bau-Bauan Mengandung Alkohol (API-P atau BUMN Pemilik API-U) dapat dilakukan dalam hal perubahan identitas usaha pemilik API-P atau BUMN pemilik API-U. MASA BERLAKU PI Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, masa berlaku PI Preparat Bau-Bauan Mengandung Alkohol (API- P atau BUMN pemilik API- U) paling lama 1 (satu) tahun takwim. Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, masa berlaku perubahan PI Preparat Bau-Bauan Mengandung Alkohol (API-P atau BUMN pemilik API-U) selama sisa masa berlaku PI induknya. KETENTUAN PERPANJANGAN PI Dalam hal Neraca Komoditas telah 1839. 3302.10.90 -- Lain-lain √ √ √ No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border Importir, uraian barang, pos tarif/HS, jumlah, satuan, negara asal, negara muat, pelabuhan muat, pelabuhan tujuan, dan/atau keterangan/spesifikasi: Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan: 1. PI Preparat Bau-Bauan Mengandung Alkohol (API-P atau BUMN Pemilik API-U) yang masih berlaku; dan 2. Perubahan Neraca Komoditas. Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan: Dalam hal perubahan identitas Importir: 1. PI Preparat Bau-Bauan Mengandung Alkohol (API-P atau BUMN Pemilik API-U) yang masih berlaku; dan 2. Perubahan laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, perpanjangan Masa berlaku PI Preparat Bau-Bauan Mengandung Alkohol (API-P atau BUMN pemilik API-U) hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali dengan masa berlaku perpanjangan PI paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender, terhitung setelah berakhirnya masa berlaku PI. Perpanjangan Masa berlaku PI Preparat Bau- Bauan Mengandung Alkohol (API-P atau BUMN pemilik API-U) hanya dapat diajukan dalam hal: 1. Barang telah dimuat pada alat angkut; dan 2. Terjadi keterlambatan kedatangan Barang yang diakibatkan oleh keadaan tertentu berupa: keadaan kahar, bencana kemanusiaan, bencana alam, gangguan teknis alat angkut, dan/atau No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border pertimbangan teknis kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian. Dalam hal perubahan uraian barang, pos tarif/HS, jumlah, satuan, negara asal, negara muat, pelabuhan tujuan, pelabuhan muat, dan/atau Keterangan/Spesifikasi Barang: 1. PI Preparat Bau-Bauan Mengandung Alkohol (API-P atau BUMN Pemilik API-U); dan 2. Perubahan laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian, untuk perubahan data dan informasi yang tercantum pada laporan hasil verifikasi, keadaan lain yang mengakibatkan keterlambatan kedatangan. KETENTUAN LAIN-LAIN Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, Importir hanya dapat memiliki 1 (satu) PI Preparat Bau- Bauan Mengandung Alkohol (API-P atau BUMN pemilik API-U) yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode. PI Preparat Bau-Bauan Mengandung Alkohol (API- P atau BUMN pemilik API- U) berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor. Perubahan satuan barang dan/atau Pos Tarif/HS terhadap suatu nomor seri Barang dalam PI Preparat Bau-Bauan Mengandung No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border rekomendasi, atau pertimbangan teknis dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian. PERPANJANGAN PI Perpanjangan PI Preparat Bau-Bauan Mengandung Alkohol (API-P atau BUMN Pemilik API-U): Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan: 1. PI Preparat Bau-Bauan Mengandung Alkohol (API-P atau BUMN Pemilik API-U) yang masih berlaku; 2. Surat pernyataan yang menjelaskan alasan perpanjangan yang dibuktikan dengan informasi secara tertulis dari penyedia alat angkut yang Alkohol (API-P atau BUMN pemilik API-U) hanya dapat dilakukan selama: a. belum dilakukan realisasi Impor atau tidak sedang dilakukan realisasi Impor; dan/atau b. belum diterbitkan Laporan Surveyor. No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border menyatakan alasan keterlambatan kedatangan barang yang diakibatkan oleh keadaan tertentu; dan 3. Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB) terhadap barang yang telah dimuat pada alat angkut. XXIV. INTAN KASAR No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border 71.02 Intan, dikerjakan maupun tidak, tetapi tidak dipasang atau disusun. PI BARU PI Intan Kasar (API-P atau API-U): Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan, persyaratan berupa Neraca Komoditas Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan, persyaratan berupa Data Tersedia dalam bentuk Sertifikat Kimberley Process KETENTUAN PENERBITAN PI Intan Kasar dapat diimpor oleh pelaku usaha pemilik API-P atau API-U. MASA BERLAKU PI Masa berlaku PI Intan Kasar (API-P atau API-U) : a. paling lama 1 (satu) tahun takwim, dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan; atau b. sesuai dengan masa berlaku dalam 1840. 7102.10.00 - Tidak disortir √ √ - Industri: 1841. 7102.21.00 -- Tidak dikerjakan atau dipotong secara sederhana, dibelah atau dipecah √ √ - Bukan Industri: 1842. 7102.31.00 -- Tidak dikerjakan atau dipotong secara sederhana, dibelah atau dipecah √ √ No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border Certification Scheme (KPCS). PERUBAHAN PI Perubahan PI Intan Kasar (API-P atau API-U): PI Intan Kasar (API-P atau API-U) dapat dilakukan dalam hal perubahan identitas Importir, uraian barang, pos tarif/HS, jumlah, satuan, negara asal, negara muat, pelabuhan muat, pelabuhan tujuan dan/atau keterangan/ spesifikasi: Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan: 1. PI Intan Kasar (API-P atau API-U) yang masih berlaku; dan 2. Perubahan Neraca Komoditas. Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan: Sertifikat Kimberley Process Certification Scheme (KPCS), dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan. Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, masa berlaku perubahan PI Intan Kasar (API-P atau API-U) selama sisa masa berlaku PI induknya. KETENTUAN LAIN-LAIN Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih PI Intan Kasar (API-P atau API-U) yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode. PI Intan Kasar (API-P atau API-U) berlaku untuk 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border Dalam hal perubahan identitas Importir: 1. PI Intan Kasar (API-P atau API-U) yang masih berlaku; dan 2. Perubahan Sertifikat Kimberley Process Certification Scheme (KPCS). Dalam hal perubahan Pos Tarif/HS, uraian barang, jenis, jumlah, satuan, negara asal, negara muat, pelabuhan muat, pelabuhan tujuan dan/atau keterangan/ spesifikasi: 1. PI Intan Kasar (API-P atau API-U); dan 2. Perubahan Sertifikat Kimberley Process Certification Scheme (KPCS) untuk perubahan data dan informasi yang tercantum dalam KPCS. Impor. Perubahan satuan barang dan/atau Pos Tarif/HS terhadap suatu nomor seri Barang dalam PI Intan Kasar (API-P atau API-U) hanya dapat dilakukan selama belum dilakukan realisasi Impor atau tidak sedang dilakukan realisasi Impor. KETENTUAN PEMERIKSAAN BARANG Impor Intan Kasar wajib dilakukan pemeriksaan fisik atas Intan Kasar, pengemasan Intan Kasar dalam wadah yang tahan terhadap gangguan, dan penelitian kesesuaian Sertifikat Intan Kasar yang diterbitkan oleh badan/instansi berwenang di negara Peserta KPCS, yang dilaksanakan oleh Surveyor di pelabuhan tujuan/bongkar di INDONESIA. No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border Surveyor yang melakukan pemeriksaan atas Intan Kasar ditetapkan oleh Menteri. Ketentuan kebijakan dan pengaturan Impor tetap berlaku terhadap Impor Intan Kasar: 1. dari luar daerah pabean ke Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB); 2. dari luar daerah pabean ke Tempat Penimbunan Berikat; 3. dari luar daerah pabean ke Kawasan Ekonomi Khusus; dan 4. dari luar daerah pabean untuk diolah, dirakit, atau dipasang dengan tujuan ekspor dalam rangka kemudahan Impor tujuan ekspor pembebasan. XXV. MAKANAN DAN MINUMAN No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border 07.10 Sayuran (tidak dimasak atau dimasak dengan dikukus atau direbus), beku KETENTUAN IMPOR Makanan dan Minuman dapat diimpor oleh API-U atau API-P. Seluruh Impor Makanan dan Minuman hanya dapat dilakukan melalui: a. Pelabuhan laut: Belawan di Medan, Tanjung Priok di Jakarta, New Priok di Jakarta, Tanjung Emas di Semarang, Tanjung Perak di Surabaya, Soekarno Hatta di Makassar, Bitung di Bitung, dan Merak Mas di Cilegon, Dumai di Dumai, Jayapura di Jayapura, Krueng Geukuh di Aceh Utara, Kuala Langsa di Langsa, Tarakan di Tarakan, dan Tunon Taka di Nunukan; b. Pelabuhan darat 1843. 0710.10.00 - Kentang √ √ 07.12 Sayuran dikeringkan, utuh, potongan, irisan, patahan atau dalam bentuk bubuk, tetapi tidak diolah lebih lanjut. 0712.90 Sayuran lainnya; campuran sayuran: 1844. 0712.90.10 -- Bawang putih √ √ 08.13 Buah, kering, selain yang disebut dalam pos 08.01 sampai dengan 08.06; campuran dari buah bertempurung atau buah kering dari Bab ini. 0813.40 - Buah lainnya: 1845. 0813.40.10 -- Lengkeng √ √ 09.04 Lada dari genus Piper; buah dari genus Capsicum atau dari genus Pimenta yang dikeringkan atau dihancurkan atau ditumbuk. - Buah dari genus Capsicum atau dari genus Pimenta: 0904.22 -- Dihancurkan atau ditumbuk: 1846. 0904.22.10 --- Cabai (buah dari genus Capsicum) √ √ 16.03 Ekstrak dan jus dari daging, ikan atau krustasea, moluska atau invertebrata air lainnya. No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border 1847. 1603.00.10 - Dari daging Cikarang Dry Port (Jababeka) di Bekasi; dan c. Pelabuhan udara: Kualanamu di Deli Serdang, Soekarno Hatta di Tangerang, Ahmad Yani di Semarang, Juanda di Surabaya, dan Sultan Hasanuddin di Makassar. Impor makanan dan minuman yang dilakukan melalui Pelabuhan Tunon Taka di Nunukan hanya dapat dilakukan: a. untuk jenis barang yang disepakati dalam perjanjian bilateral sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. hanya dapat dimasukkan ke Pusat Logistik Berikat Bahan Pokok di Nunukan, Kalimantan Utara; c. Makanan dan Minuman sebagaimana dimaksud dalam huruf √ √ 1848. 1603.00.90 - Lain-lain √ √ 16.04 Ikan diolah atau diawetkan; kaviar dan pengganti kaviar yang diolah dari telur ikan. - Ikan, utuh atau dalam potongan, tetapi tidak dicincang: 1604.11 -- Salmon: 1849. 1604.11.10 --- Dalam kemasan kedap udara untuk penjualan eceran √ √ 1850. 1604.11.90 --- Lain-lain √ √ 1604.12 -- Herring: 1851. 1604.12.10 --- Dalam kemasan kedap udara untuk penjualan eceran √ √ 1852. 1604.12.90 --- Lain-lain √ √ 1604.13 -- Sarden, sardinella dan brisling atau sprat: --- Sarden: 1853. 1604.13.11 ---- Dalam kemasan kedap udara untuk penjualan eceran √ √ 1854. 1604.13.19 ---- Lain-lain √ √ --- Lain-lain: 1855. 1604.13.91 ---- Dalam kemasan kedap udara untuk penjualan eceran √ √ 1856. 1604.13.99 ---- Lain-lain √ √ 1604.14 -- Tuna, cakalang dan bonito (Sarda spp.): --- Dalam kemasan kedap udara untuk No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border penjualan eceran a yang dimasukkan ke Pusat Logistik Berikat Bahan Pokok di Nunukan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, tidak diberlakukan kebijakan dan pengaturan Impor antara lain berupa Laporan Surveyor; d. Makanan dan minuman sebagaimana dimaksud dalam huruf c hanya dapat diperdagangkan atau dipindahtangankan kepada Pelintas Batas yang memiliki Kartu Identitas Lintas Batas (KILB) dengan nilai maksimal transaksi pembelian Barang untuk setiap hari atau setiap bulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan e. Pengeluaran Makanan dan Minuman dari Pusat Logistik Berikat Bahan Pokok di Nunukan sebagaimana 1857. 1604.14.11 ---- Tuna √ √ 1858. 1604.14.19 ---- Lain-lain √ √ --- Lain-lain 1859. 1604.14.91 ---- Tuna setengah masak √ √ 1860. 1604.14.99 ---- Lain-lain √ √ 1604.15 -- Makarel: 1861. 1604.15.10 --- Dalam kemasan kedap udara untuk penjualan eceran √ √ 1862. 1604.15.90 --- Lain-lain: √ √ 1604.16 -- Teri: 1863. 1604.16.10 --- Dalam kemasan kedap udara untuk penjualan eceran √ √ 1864. 1604.16.90 --- Lain-lain: √ √ 1604.17 -- Sidat: 1865. 1604.17.10 --- Dalam kemasan kedap udara untuk penjualan eceran √ √ 1866. 1604.17.90 --- Lain-lain: √ √ 1604.18 -- Sirip hiu: 1867. 1604.18.10 --- Siap untuk dikonsumsi langsung √ √ --- Lain-lain 1868. 1604.18.91 ---- Dalam kemasan kedap udara untuk penjualan eceran √ √ 1869. 1604.18.99 ---- Lain-lain √ √ 1604.19 -- Lain-lain 1870. 1604.19.20 --- Makarel kuda, dalam kemasan kedap udara untuk penjualan eceran √ √ No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border 1871. 1604.19.30 --- Lain-lain, dalam kemasan kedap udara untuk penjualan eceran dimaksud dalam huruf d dikecualikan dari kebijakan dan pengaturan Impor antara lain berupa Laporan Surveyor. Kebijakan dan pengaturan Impor diberlakukan terhadap Impor Makanan dan Minuman dalam rangka kemudahan Impor tujuan ekspor pembebasan. √ √ 1872. 1604.19.90 --- Lain-lain √ √ 1604.20 - Ikan diolah atau diawetkan lainnya: 1873. 1604.20.20 -- Sosis ikan √ √ 1874. 1604.20.30 --- Bakso ikan √ √ 1875. 1604.20.40 -- Pasta ikan √ √ -- Lain-lain 1876. 1604.20.91 --- Dalam kemasan kedap udara untuk penjualan eceran √ √ 1877. 1604.20.99 --- Lain-lain: √ √ - Kaviar dan pengganti kaviar: 1878. 1604.31.00 -- Kaviar √ √ 1879. 1604.32.00 -- Pengganti Kaviar √ √ 16.05 Krustasea, moluska dan invertebrata air lainnya, diolah atau diawetkan. 1605.10 - Kepiting: -- Dalam kemasan kedap udara untuk penjualan eceran: 1880. 1605.10.11 --- Swimming Crab (kepiting dari keluarga Portunidae) √ √ 1881. 1605.10.12 --- King Crab (kepiting dari keluarga Lithodidae) √ √ 1882. 1605.10.13 --- Snow Crab (kepiting dari keluarga Oregoniidae) √ √ 1883. 1605.10.14 --- Lain-lain √ √ 1884. 1605.10.90 -- Lain-lain √ √ - Udang dan udang besar: No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border 1885. 1605.21.00 -- Tidak dalam kemasan kedap udara √ √ 1605.29 -- Lain-lain: 1886. 1605.29.20 --- Bakso udang √ √ 1887. 1605.29.30 --- Udang diberi tepung √ √ 1888. 1605.29.90 --- Lain-lain √ √ 1889. 1605.30.00 - Lobster √ √ 1890. 1605.40.00 - Krustasea lainnya √ √ - Moluska: 1891. 1605.51.00 -- Tiram √ √ 1892. 1605.52.00 -- Kerang kipas, termasuk kerang ratu √ √ 1893. 1605.53.00 -- Remis √ √ 1605.54 -- Sotong dan cumi-cumi: 1894. 1605.54.10 --- Dalam kemasan kedap udara untuk penjualan eceran √ √ 1895. 1605.54.90 --- Lain-lain √ √ 1896. 1605.55.00 -- Gurita √ √ 1897. 1605.56.00 -- Kerang, tiram dan arkshells √ √ 1605.57 -- Abalon: 1898. 1605.57.10 --- Dalam kemasan kedap udara untuk penjualan eceran √ √ 1899. 1605.57.90 --- Lain-lain √ √ 1900. 1605.58.00 -- Siput, selain siput laut √ √ 1901. 1605.59.00 -- Lain-lain √ √ - Invertebrata air lainnya: 1902. 1605.61.00 -- Teripang √ √ 1903. 1605.62.00 -- Bulu babi √ √ No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border 1904. 1605.63.00 -- Ubur-ubur √ √ 1905. 1605.69.00 -- Lain-lain √ √ 17.04 Kembang gula (termasuk coklat putih), tidak mengandung kakao. 1906. 1704.10.00 - Permen karet, dilapisi gula maupun tidak √ √ 1704.90 - Lain-lain 1907. 1704.90.10 -- Pastiles dan drop mengandung obat √ √ 1908. 1704.90.20 -- Coklat putih √ √ -- Lain-lain: 1909. 1704.90.91 --- Lunak, mengandung gelatin √ √ 1910. 1704.90.99 --- Lain-lain √ √ 18.06 Coklat dan olahan makanan lainnya mengandung kakao. 1806.20 - Olahan lainnya dalam bentuk balok, lempeng atau batang dengan berat lebih dari 2 kg atau dalam bentuk cair,pasta, bubuk, butiran atau bentuk curah lainnya dalam kemasan atau bungkusan langsung,dengan isi melebihi 2 kg: 1911. 1806.20.10 -- Kembang gula coklat berbentuk balok, lempeng atau batang √ √ 1912. 1806.20.90 -- Lain-lain √ √ - Lain-lain, dalam bentuk balok, lempeng atau batang: 1913. 1806.31.00 -- Diisi: √ √ 1914. 1806.32.00 -- Tidak diisi √ √ 1806.90 - Lain-lain: 1915. 1806.90.10 -- Kembang gula coklat bentuk tablet atau pastiles √ √ No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border 1916. 1806.90.30 -- Olahan makanan dari tepung, tepung kasar, pati atau ekstrak malt,mengandung kakao 40% atau lebih tetapi kurang dari 50 % menurut beratnya dihitung atas dasar kakao yang dihilangkan seluruh lemaknya √ √ 1917. 1806.90.40 -- Olahan makanan dari pos 04.01 sampai dengan 04.04, mengandung kakao 5 % atau lebih tetapi kurang dari 10 % menurut beratnya, diolah secara khusus untuk keperluan bayi atau anak-anak, tidak disiapkan untuk penjualan eceran √ √ 1918. 1806.90.90 -- Lain-lain √ √ 19.01 Ekstrak malt; olahan makanan dari tepung, menir, tepung kasar, pati atau ekstrak malt, tidak mengandung kakao atau mengandung kakao kurang dari 40 % menurut beratnya yang dihitung atas dasar kakao yang dihilangkan seluruh lemaknya, tidak dirinci atau termasuk pos lainnya; olahan makanan dari pos 04.01 sampai dengan 04.04, tidak mengandung kakao atau mengandung kakao kurang dari 5 % menurut beratnya yang dihitung atas dasar kakao yang dihilangkan seluruh lemaknya, tidak dirinci atau termasuk pos lainnya. 1901.10 - Olahan yang cocok untuk bayi atau anak- anak, disiapkan untuk penjualan eceran: 1919. 1901.10.10 -- Dari ekstrak malt √ √ 1920. ex 1901.10.20 -- Dari barang dari pos 04.01 sampai dengan Selain berasal dari hewan √ √ No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border 04.04 1921. 1901.10.30 -- Dari bubuk kacang kedelai √ √ -- Lain-lain: 1922. 1901.10.91 --- Makanan medis √ √ 1923. 1901.10.92 --- Lain-lain, untuk anak-anak usia lebih dari 1 tahun tetapi tidak melebihi usia 3 tahun √ √ 1924. 1901.10.99 --- Lain-lain √ √ 1901.20 - Campuran dan adonan untuk pembuatan roti dari pos 19.05: 1925. 1901.20.10 -- dari tepung, menir, tepung kasar, pati atau ekstrak malt, tidak mengandung kakao √ √ 1926. 1901.20.20 -- Dari tepung, menir, tepung kasar, pati atau ekstrak malt, mengandung kakao √ √ 1927. 1901.20.30 -- Lain-lain, tidak mengandung kakao √ √ 1928. 1901.20.40 -- Lain-lain, mengandung kakao √ √ 1901.90 - Lain-lain: -- Olahan yang cocok untuk bayi atau anak- anak, tidak disiapkan untuk penjualan eceran: 1929. 1901.90.11 --- Makanan medis √ √ 1930. 1901.90.19 --- Lain-lain √ √ 1931. ex 1901.90.20 -- Ekstrak malt Selain berasal dari hewan √ √ -- Lain-lain, dari barang dari pos 04.01 sampai dengan 04.04: 1932. ex 1901.90.31 --- Filled milk Selain berasal dari hewan √ √ 1933. ex 1901.90.32 --- Lain-lain, mengandung bubuk kakao Selain berasal dari hewan √ √ No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border 1934. ex 1901.90.39 --- Lain-lain Selain berasal dari hewan √ √ -- Olahan lainnya berbahan dasar kedelai: 1935. 1901.90.41 --- Dalam bentuk bubuk √ √ 1936. 1901.90.49 --- Dalam bentuk lain √ √ -- Lain-Lain: 1937. 1901.90.91 --- Makanan medis √ √ 1938. 1901.90.99 --- Lain-lain: √ √ 19.02 Pasta, dimasak atau diisi maupun tidak (dengan daging atau bahan lainnya) atau diolah secara lain, seperti spagheti, makaroni, mie, lasagna, gnocchi, ravioli, cannelloni; couscous, diolah maupun tidak. - Pasta mentah, tidak diisi atau diolah secara lain: 1939. 1902.11.00 -- Mengandung telur √ √ 1902.19 -- Lain-lain: 1940. 1902.19.20 --- Rice vermicelli (termasuk bihun) √ √ 1941. 1902.19.30 --- Soun √ √ 1942. 1902.19.40 --- Mie lainnya √ √ 1943. 1902.19.90 --- Lain-lain √ √ 1902.20 - Pasta diisi, dimasak atau diolah secara lain maupun tidak: 1944. 1902.20.10 -- Diisi dengan daging atau sisa daging √ √ 1945. 1902.20.30 -- Diisi dengan ikan, krustasea atau moluska √ √ 1946. 1902.20.90 -- Lain-lain √ √ 1902.30 - Pasta lainnya: 1947. 1902.30.20 -- Rice vermicilli (termasuk bihun) √ √ No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border 1948. 1902.30.30 -- Soun √ √ 1949. 1902.30.40 -- Mi instan lainnya √ √ 1950. 1902.30.90 -- Lain-lain √ √ 1951. 1902.40.00 - Couscous √ √ 19.04 Makanan olahan diperoleh dengan cara menggembungkan atau menggongseng serealia atau produk serealia (misalnya, keripik jagung); serealia (selain jagung), dalam bentuk butir atau serpih atau butir yang dikerjakan secara lain (kecuali tepung, menir dan tepung kasar), belum dimasak atau diolah secara lain, tidak dirinci atau termasuk pos lainnya. 1904.10 - Makanan olahan diperoleh dengan menggembungkan atau menggongseng serealia atau produk serealia: 1952. 1904.10.10 -- Mengandung kakao √ √ 1953. 1904.10.90 -- Lain-lain √ √ 1904.20 - Makanan olahan yang diperoleh dari keripik serealia tidak digongseng atau campuran keripik serealia tidak digongseng dengan keripik serelia yang digongseng atau serealia yang digembungkan 1954. 1904.20.10 -- Makanan olahan yang diambil dari keripik serealia yang tidak digongseng √ √ 1955. 1904.20.90 -- Lain-lain √ √ 1956. 1904.30.00 - Gandum bulgur √ √ 1904.90 - Lain-lain: No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border 1957. 1904.90.10 -- Olahan nasi, termasuk nasi belum matang √ √ 1958. 1904.90.90 -- Lain-lain √ √ 19.05 Roti, kue kering, kue, biskuit dan produk roti lainnya, mengandung kakao maupun tidak; wafer komuni, selongsong kosong dari jenis yang cocok untuk keperluan farmasi, sealing wafers, rice paper dan produk yang semacam itu 1959. 1905.10.00 - Roti kering √ √ 1960. 1905.20.00 - Roti jahe dan sejenisnya √ √ - Biskuit manis; wafel dan wafer: 1905.31 -- Biskuit manis: 1961. 1905.31.10 --- Tidak mengandung kakao √ √ 1962. 1905.31.20 --- Mengandung kakao √ √ 1905.32 -- Wafel dan wafer: 1963. 1905.32.10 --- Wafel √ √ 1964. 1905.32.20 --- Wafer √ √ 1905.40 - Rusk, roti panggang dan produk panggang semacam itu: 1965. 1905.40.10 -- Tidak mengandung tambahan gula, madu, telur, lemak, keju atau buah √ √ 1966. 1905.40.90 -- Lain-lain √ √ 1905.90 - Lain-lain: 1967. 1905.90.10 -- Biskuit gigit tidak manis √ √ 1968. 1905.90.20 -- Biskuit tidak manis lainnya √ √ 1969. 1905.90.30 -- Kue √ √ No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border 1970. 1905.90.40 -- Kue kering √ √ 1971. 1905.90.50 -- Produk roti tanpa tepung √ √ 1972. 1905.90.60 -- Selongsong kosong dari jenis yang cocok untuk keperluan farmasi √ √ 1973. 1905.90.70 -- Wafer komuni, sealing wafer, rice paper dan produk semacam itu √ √ 1974. 1905.90.80 -- Produk makanan garing lainnya √ √ 1975. 1905.90.90 -- Lain-lain √ √ 20.02 Tomat diolah atau diawetkan selain dengan cuka atau asam asetat. 2002.90 - Lain-lain: 1976. ex 2002.90.10 -- Pasta tomat Dalam kemasan botol atau sachet √ √ 20.04 Sayuran lainnya yang diolah atau diawetkan selain dengan cuka atau asam asetat, beku, selain produk dari pos 20.06. 1977. ex 2004.10.00 - Kentang Kentang iris beku √ √ 20.05 Sayuran lainnya yang diolah atau diawetkan selain dengan cuka atau asam asetat, tidak beku, selain produk dari pos 20.06. 2005.20 - Kentang: -- Dalam bentuk potongan: 1978. 2005.20.11 --- Dalam kemasan kedap udara untuk penjualan eceran √ √ 1979. 2005.20.19 --- Lain-lain √ √ 20.07 Selai, jeli buah, marmelade, pure dan pasta dari buah atau kacang, diperoleh dari pemasakan, mengandung tambahan gula No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border atau bahan pemanis lainnya maupun tidak. 1980. 2007.10.00 - Olahan homogen √ √ - Lain-lain: 1981. 2007.91.00 -- Buah Jeruk √ √ 2007.99 -- Lain-lain: 1982. 2007.99.10 --- Butiran dan pasta buah selain mangga, nanas atau stroberi √ √ 1983. 2007.99.20 --- Selai dan jeli buah √ √ 1984. 2007.99.30 --- Pure mangga √ √ 1985. 2007.99.90 --- Lain-lain √ √ 20.08 Buah, kacang dan bagian tanaman lainnya yang dapat dimakan, diolah atau diawetkan secara lain, mengandung tambahan gula atau bahan pemanis lainnya atau alkohol maupun tidak, tidak dirinci atau termasuk pos lainnya. - Kacang, kacang tanah dan kacang lainnya, dicampur maupun tidak: 2008.11 -- Kacang tanah: 1986. 2008.11.10 --- Digongseng √ √ 1987. 2008.11.20 --- Mentega kacang √ √ 1988. 2008.11.90 --- Lain-lain √ √ 2008.19 -- Lain-lain, termasuk campuran: 1989. 2008.19.10 --- Kacang mede √ √ --- Lain-lain: 1990. 2008.19.91 ---- Digongseng √ √ 1991. 2008.19.99 ---- Lain-lain √ √ No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border 2008.20 - Nanas: 1992. 2008.20.10 -- Dalam kemasan kedap udara untuk penjualan eceran √ √ 1993. 2008.20.90 -- Lain-lain √ √ 2008.30 - Buah Jeruk: 1994. 2008.30.10 -- Mengandung tambahan gula atau bahan pemanis lainnya atau alcohol √ √ 1995. 2008.40.00 - Pir √ √ 1996. 2008.50.00 - Aprikot √ √ 2008.60 - Ceri: 1997. 2008.60.10 -- Mengandung tambahan gula atau bahan pemanis lainnya atau alkohol √ √ 1998. 2008.60.90 -- Lain-lain √ √ 2008.70 - Persik, termasuk nektarin: 1999. 2008.70.10 -- Mengandung tambahan gula atau bahan pemanis lainnya atau alkohol √ √ 2000. 2008.70.90 -- Lain-lain √ √ 2001. 2008.80.00 - Stroberi √ √ - Lain-lain, termasuk campuran selain campuran pada subpos 2008.19: 2002. 2008.91.00 -- Palm hearts √ √ 2008.93 -- Cranberry (Vaccinium macrocarpon, Vaccinium oxycoccos); lingonberry (Vaccinium vitis-idaea) 2003. 2008.93.10 --- Mengandung tambahan gula atau bahan pemanis lainnya atau alkohol √ √ 2004. 2008.93.90 --- Lain-lain √ √ No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border 2008.99 -- Lain-lain 2005. 2008.99.10 --- Leci √ √ 2006. 2008.99.20 --- Lengkeng √ √ 2007. 2008.99.30 --- Dari batang, akar dan bagian tanaman lainnya yang dapat dimakan, tidak meliputi buah atau kacang mengandung tambahan gula atau bahan pemanis lainnya atau alkohol mapun tidak √ √ 2008. 2008.99.40 --- Lain-lain, mengandung tambahan gula atau bahan pemanis lainnya atau alkohol √ √ 2009. 2008.99.90 --- Lain-lain √ √ 20.09 Jus buah atau buah bertempurung (termasuk grape must dan air kelapa) dan jus sayuran, tidak difermentasi dan tidak mengandung tambahan alkohol, mengandung tambahan gula atau pemanis lainnya maupun tidak. - Jus orange: 2010. 2009.11.00 -- Beku √ √ 2011. 2009.12.00 -- Tidak beku, dengan nilai Brix tidak melebihi 20 √ √ 2012. 2009.19.00 -- Lain-lain √ √ - Jus dari satu jenis buah jeruk lainnya: 2013. 2009.31.00 -- Dengan nilai Brix tidak melebihi 20 √ √ - Jus nanas: 2014. 2009.41.00 -- Dengan nilai Brix tidak melebihi 20 √ √ 2015. 2009.49.00 -- Lain-lain √ √ 2016. 2009.50.00 - Jus tomat √ √ - Jus anggur (termasuk grape must): No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border 2017. 2009.61.00 -- Dengan nilai Brix tidak melebihi 30 √ √ 2018. 2009.69.00 -- Lain-lain √ √ - Jus apel: 2019. 2009.71.00 -- Dengan nilai Brix tidak melebihi 20 √ √ 2020. 2009.79.00 -- Lain-lain √ √ - Jus dari satu jenis buah, kacang atau sayuran lainnya: 2009.81 -- Jus cranberry (Vaccinium macrocarpon, Vaccinium oxycoccos); jus lingonberry (Vaccinium vitis-idaea): 2021. 2009.81.10 --- Cocok untuk bayi atau anak-anak √ √ 2022. 2009.81.90 --- Lain-lain √ √ 2009.89 -- Lain-lain: --- Lain-lain: 2023. 2009.89.91 ---- Cocok untuk bayi atau anak-anak √ √ 2024. ex 2009.89.99 ---- Lain-lain jus mangga √ √ 2009.90 - Campuran jus: 2025. 2009.90.10 -- Cocok untuk bayi atau anak-anak √ √ -- Lain-lain: 2026. 2009.90.91 --- Siap untuk dikonsumsi langsung √ √ 2027. 2009.90.99 --- Lain-lain √ √ 21.01 Ekstrak, esens dan konsentrat, dari kopi, teh atau mate dan olahan dengan dasar produk ini atau dengan dasar kopi, teh atau mate; chicory digongseng dan pengganti kopi yang digongseng lainnya, dan ekstrak, esens dan konsentratnya. - Ekstrak, esens dan konsentrat, dari kopi, No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border serta olahan dengan dasar ekstrak, esens atau konsentrat kopi atau olahan dengan dasar kopi: 2101.11 -- Ekstrak, esens dan konsentrat: --- Kopi instan: 2028. 2101.11.11 ---- Dalam kemasan dengan berat bersih tidak kurang dari 20 kg √ √ 2029. 2101.11.19 ---- Lain-lain √ √ 2030. 2101.11.90 --- Lain-lain √ √ 2101.12 -- Olahan dengan dasar ekstrak, esens atau konsentrat atau olahan dengan dasar kopi: 2031. 2101.12.10 --- Campuran dalam bentuk pasta dengan bahan kopi gongseng ditumbuk, mengandung lemak sayuran √ √ --- Lain-lain: 2032. 2101.12.91 ---- Olahan kopi dengan ekstrak, esens atau konsentrat, mengandung tambahan gula, mengandung krimer maupun tidak √ √ 2033. 2101.12.92 ---- Olahan kopi dengan dasar kopi gongseng ditumbuk mengandung tambahan gula, mengandung krimer maupun tidak √ √ 2034. 2101.12.99 ---- Lain-lain √ √ 2101.20 - Ekstrak, esens dan konsentrat, dari teh atau mate dan olahan dengan dasar ekstrak, esens atau konsentrat ini atau olahan dengan dasar teh atau mate: 2035. 2101.20.20 -- Ekstrak teh untuk produksi olahan teh, dalam bentuk bubuk √ √ 2036. 2101.20.30 -- Olahan teh terdiri dari campuran teh, bubuk √ √ No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border susu dan gula 2037. 2101.20.90 -- Lain-lain √ √ 2038. 2101.30.00 - Chicory digongseng dan pengganti kopi digongseng lainnya, dan ekstrak, esens dan konsentratnya √ √ 21.03 Saus dan olahannya; campuran bahan penyedap dan campuran bumbu; tepung mustar dan tepung kasar mustar serta mustar olahan. 2039. 2103.10.00 - Kecap √ √ 2040. 2103.20.00 - Tomato ketchup dan saus tomat lainnya √ √ 2041. 2103.30.00 - Tepung mustar dan tepung kasar mustar serta mustar olahan √ √ 2103.90 - Lain-lain: -- Saus dan olahan daripadanya: 2042. 2103.90.11 --- Saus cabe √ √ 2043. 2103.90.12 --- Saus ikan √ √ 2044. 2103.90.13 --- Saus lainnya √ √ 2045. 2103.90.19 --- Lain-lain √ √ -- Campuran bahan penyedap dan campuran bumbu: 2046. 2103.90.21 --- Pasta udang termasuk terasi (belacan) √ √ 2047. 2103.90.29 --- Lain-lain √ √ 21.04 Sop dan kaldu serta olahannya; olahan makanan campuran homogen. 2104.10 - Sop dan kaldu serta olahannya: -- Mengandung daging: No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border 2048. 2104.10.11 --- Cocok untuk bayi atau anak-anak √ √ 2049. 2104.10.19 --- Lain-lain √ √ -- Lain-lain: 2050. 2104.10.91 --- Cocok untuk bayi atau anak-anak √ √ 2051. 2104.10.99 --- Lain-lain √ √ 2104.20 - Olahan makanan campuran homogen: -- Mengandung daging: 2052. 2104.20.11 --- Cocok untuk bayi atau anak-anak √ √ 2053. 2104.20.19 --- Lain-lain √ √ -- Lain-lain: 2054. 2104.20.91 --- Cocok untuk bayi atau anak-anak √ √ 2055. 2104.20.99 --- Lain-lain √ √ 2056. ex 2105.00.00 Es krim dan es lainnya yang dapat dimakan, mengandung kakao maupun tidak. Selain berasal dari hewan √ √ 22.01 Air, termasuk air mineral alam atau artifisial dan air soda, tidak mengandung tambahan gula atau bahan pemanis lainnya maupun pemberi rasa; es dan salju. 2201.10 - Air mineral dan air soda: 2057. 2201.10.10 -- Air mineral √ √ 2058. 2201.10.20 -- Air soda √ √ 2201.90 - Lain-lain: 2059. 2201.90.90 -- Lain-lain: √ √ 22.02 Air, termasuk air mineral dan air soda, mengandung tambahan gula atau bahan No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border pemanis lainnya atau pemberi rasa, dan minuman yang tidak mengandung alkohol lainnya, tidak termasuk jus buah, buah bertempurung atau sayuran dari pos 20.09. 2202.10 - Air, termasuk air mineral dan air soda, mengandung tambahan gula atau bahan pemanis lainnya atau pemberi rasa: 2060. 2202.10.20 -- Minuman berenergi mengandung soda maupun tidak √ √ 2061. 2202.10.30 -- Lain-lain, air mineral pancar atau air soda, diberi rasa √ √ 2062. 2202.10.90 -- Lain-lain √ √ - Lain-lain: 2063. 2202.91.00 -- Bir tanpa alkohol √ √ 2202.99 -- Lain-lain: 2064. ex 2202.99.10 --- Minuman dengan bahan dasar susu UHT diberi rasa Selain berasal dari hewan √ √ 2065. 2202.99.20 --- Minuman susu kedelai √ √ 2066. 2202.99.30 --- Minuman berbahan dasar air kelapa √ √ 2067. 2202.99.40 --- Minuman dengan bahan dasar kopi atau diberi rasa kopi √ √ 2068. 2202.99.50 --- Minuman tidak mengandung soda yang siap untuk dikonsumsi langsung tanpa diencerkan √ √ 2069. 2202.99.90 --- Lain-lain √ √ 24.02 Cerutu, cheroot, cerutu kecil dan sigaret, No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border dari tembakau atau pengganti tembakau. 2070. 2402.10.00 - Cerutu, cheroot dan cerutu kecil, mengandung tembakau √ √ 2402.20 - Sigaret mengandung tembakau: 2071. 2402.20.10 -- Beedies √ √ 2072. 2402.20.20 -- Sigaret kretek √ √ 2073. 2402.20.90 -- Lain-lain √ √ 28.53 Fosfida, memiliki rumus kimia sendiri maupun tidak, tidak termasuk ferofosfor; senyawa anorganik lainnya (termasuk air sulingan atau air konduktivitas dan air dengan kemurnian semacam itu); udara cair (telah dihilangkan gas mulianya maupun tidak); udara tekan; amalgam, selain amalgam dari logam mulia. 2853.90 - Lain-lain: 2074. 2853.90.10 -- Air demineral √ √ XXVI. OBAT TRADISIONAL DAN SUPLEMEN KESEHATAN No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border 15.12 Minyak biji bunga matahari, safflower atau biji kapas dan fraksinya, dimurnikan maupun tidak, tetapi tidak dimodifikasi secara kimia. PI BARU PI Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan (API-U): Dalam hal Neraca KETENTUAN IMPOR Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan dapat diimpor oleh pelaku usaha pemilik API-P dan API-U, kecuali untuk Obat - Minyak biji bunga matahari atau safflower dan fraksinya: No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border 1512.19 -- Lain-lain: Komoditas telah ditetapkan, persyaratan berupa Neraca Komoditas. Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan, persyaratan berupa Data Tersedia dalam bentuk laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian. Perubahan PI Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan (API-U): Perubahan PI Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan (API-U) dapat dilakukan dalam hal perubahan identitas Importir, Pos Tarif/HS, uraian barang, jumlah, satuan, negara asal, negara muat, pelabuhan muat, pelabuhan tujuan Tradisional dan Suplemen Kesehatan dengan Pos Tarif/HS 1512.19.10; 2106.90.53; 2106.90.71; 2106.90.72; dan 2106.90.73 hanya dapat diimpor oleh API-U. KETENTUAN MASA BERLAKU Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, masa berlaku PI Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan (API- U) paling lama 1 (satu) tahun takwim. Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, masa berlaku perubahan PI Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan (API-U) selama sisa masa berlaku PI induknya. 2075. 1512.19.10 --- Fraksi dari minyak biji bunga matahari atau minyak safflower tidak dimurnikan KGM √ √ 21.06 Olahan makanan yang tidak dirinci atau termasuk dalam pos lainnya. 2106.90 - Lain-lain: -- Lain-lain, olahan tidak beralkohol dari jenis yang digunakan dalam pembuatan atau produksi minuman: 2076. 2106.90.53 --- Produk dengan bahan dasar ginseng KGM √ √ -- Suplemen makanan lainnya; fortificant premixes: 2077. 2106.90.71 --- Suplemen makanan yang mengandung ginseng KGM √ √ 2078. 2106.90.72 --- Suplemen makanan lainnya KGM √ √ 2079. 2106.90.73 --- Fortificant premixes KGM √ √ 12.07 Biji dan buah lainnya yang mengandung minyak, pecah maupun tidak. 2080. 1207.30.00 - Biji jarak √ 12.11 Tanaman dan bagiannya (termasuk biji dan buah), yang terutama dipakai dalam pembuatan wewangian, dalam farmasi atau untuk insektisida, No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border fungisida atau untuk tujuan yang semacam itu, segar, didinginkan, beku atau dikeringkan, baik dipotong, dihancurkan atau dijadikan bubuk maupun tidak. Impor, dan/atau keterangan/spesifikasi barang: Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan: 1. PI Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan (API-U) yang masih berlaku; dan 2. Perubahan Neraca Komoditas. Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan: Dalam hal perubahan identitas Importir: 1. PI Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan (API-U) yang masih berlaku; dan 2. Perubahan laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang KETENTUAN PERPANJANGAN Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, perpanjangan PI Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan (API- U) hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali, dengan masa berlaku perpanjangan PI paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender, terhitung setelah berakhirnya masa berlaku PI. Perpanjangan PI Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan (API-U) hanya dapat diajukan dalam hal: 1. Barang telah dimuat pada alat angkut; dan 2. Terjadi keterlambatan kedatangan Barang yang diakibatkan oleh keadaan tertentu berupa: keadaan kahar, bencana kemanusiaan, bencana 1211.20 - Akar ginseng: 2081. 1211.20.10 -- Segar atau dikeringkan √ 2082. 1211.20.90 -- Lain-lain √ 2083. 1211.60.00 - Kulit dari ceri Afrika (Prunus africana) √ 1211.90 - Lain-lain: -- Dari jenis yang terutama dipakai dalam farmasi: 2084. 1211.90.11 --- Cannabis, dalam bentuk potongan, dihancurkan atau dalam bentuk bubuk √ 2085. 1211.90.12 --- Cannabis, bentuk lainnya √ 2086. 1211.90.13 --- Akar rauwolfia serpentina √ 2087. 1211.90.15 --- Akar manis √ 2088. 1211.90.17 --- Lain-lain, segar atau dikeringkan, dalam bentuk potongan, dihancurkan atau dalam bentuk bubuk √ 2089. 1211.90.18 --- Lain-lain, dalam bentuk potongan, dihancurkan atau dalam bentuk bubuk √ 2090. 1211.90.19 --- Lain-lain √ -- Lain-lain: 2091. 1211.90.91 --- Pyrethrum, dalam bentuk potongan, dihancurkan atau dalam √ No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border bentuk bubuk perindustrian. Dalam hal perubahan Pos Tarif/HS, uraian barang, jumlah, satuan, negara asal, negara muat, pelabuhan muat, pelabuhan tujuan Impor, dan/atau keterangan/spesifikasi barang: 1. PI Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan (API-U) yang masih berlaku; dan 2. Perubahan laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian, untuk perubahan data dan informasi yang tercantum dalam laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis dari kementerian yang menyelenggarakan alam, gangguan teknis alat angkut, dan/atau keadaan lain yang mengakibatkan keterlambatan kedatangan. KETENTUAN LAIN-LAIN Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih PI Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan (API-U) yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode. Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, PI Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan (API-U) berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor. 2092. 1211.90.92 --- Pyrethrum, bentuk lainnya √ 2093. 1211.90.94 --- Keping kayu cendana √ 2094. 1211.90.95 --- Keping kayu Gaharu √ 2095. 1211.90.98 --- Lain-lain, dalam bentuk potongan, dihancurkan atau dalam bentuk bubuk √ 2096. 1211.90.99 --- Lain-lain √ 12.14 Swedes (sejenis lobak), mangold (sejenis bit), akar makanan ternak, rumput kering, lucerne (alfalfa), semanggi, sainfoin, Kale makanan ternak, lupine, Vetch dan produk makanan ternak sejenis lainnya, dalam bentuk pelet maupun tidak. 2097. 1214.10.00 - Tepung kasar dan pelet lucerne (alfalfa) √ 13.02 Sap dan ekstrak nabati; zat pektik, pektinat dan pektat; Agar-agar dan lendir serta bahan pengental lainnya, dimodifikasi maupun tidak, berasal dari produk nabati. - Sap dan ekstrak nabati 2098. 1302.14.00 -- Dari ephedra KGM √ 1302.19 -- Lain-lain 2099. 1302.19.90 --- Lain-lain KGM √ 15.16 Lemak dan minyak hewani, No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border nabati atau mikroba dan fraksinya, sebagian atau seluruhnya dihidrogenasi, diinter-esterifikasi, dire- esterifikasi atau dielaidinisasi, dimurnikan maupun tidak, tetapi tidak diolah lebih lanjut. urusan pemerintahan di bidang perindustrian. Perpanjangan PI Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan (API-U): Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan: 1. PI Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan (API-U) yang masih berlaku; 2. Surat pernyataan yang menjelaskan alasan perpanjangan yang dibuktikan dengan informasi secara tertulis dari penyedia alat angkut yang menyatakan alasan keterlambatan kedatangan barang yang diakibatkan oleh keadaan tertentu; dan 3. Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB) Perubahan satuan barang dan/atau Pos Tarif/HS terhadap suatu nomor seri Barang dalam PI Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan (API-U) hanya dapat dilakukan selama: a. belum dilakukan realisasi Impor atau tidak sedang dilakukan realisasi Impor; dan/atau b. belum diterbitkan Laporan Surveyor. Kebijakan dan pengaturan Impor diberlakukan terhadap Impor Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan (API P atau API-U) dalam rangka kemudahan Impor tujuan ekspor pembebasan. Impor Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan (API-P atau API-U) hanya dapat dilakukan melalui pelabuhan tujuan: 1. Pelabuhan laut: Belawan di Medan, 1516.20 - Minyak dan lemak nabati serta fraksinya: -- Dire-estirifikasi, selain dari minyak kelapa sawit: 2100. 1516.20.18 --- Dari biji rami √ 15.18 Lemak dan minyak hewani, nabati atau mikroba serta fraksinya, dipanaskan, dioksidasi, didehidrasi, disulfurisasi, ditiup, dipolimerisasi dengan panas dalam hampa udara atau dalam gas inert atau dimodifikasi secara kimia lainnya, tidak termasuk dari pos 15.16; olahan atau campuran yang tidak dapat dimakan dari lemak atau minyak hewani, nabati atau mikroba atau dari fraksi lemak atau minyak yang berbeda dalam Bab ini, tidak dirinci atau termasuk dalam pos lainnya. - Lemak dan minyak hewani, nabati, atau mikroba serta No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border fraksinya, dipanaskan, dioksidasi, didehidrasi, disulfurisasi, ditiup, dipolimerisasi dengan panas dalam hampa udara atau dalam gas inert atau dimodifikasi secara kimia lainnya, tidak termasuk dari pos 15.16: terhadap barang yang telah dimuat pada alat angkut. Tanjung Priok di Jakarta, New Priok di Jakarta, Tanjung Emas di Semarang, Tanjung Perak di Surabaya, Soekarno Hatta di Makassar, Bitung di Bitung, dan Merak Mas di Cilegon; 2. Pelabuhan darat: Cikarang Dry Port (Jababeka) di Bekasi; dan 3. Pelabuhan udara: Kualanamu di Deli Serdang, Soekarno Hatta di Tangerang, Ahmad Yani di Semarang, Juanda di Surabaya, dan Sultan Hasanuddin di Makassar. 2101. 1518.00.14 -- Minyak kacang tanah, kacang kedelai, kelapa sawit atau kelapa √ 21.06 Olahan makanan yang tidak dirinci atau termasuk dalam pos lainnya. 2106.90 - Lain-lain: -- Lain-lain: 2102. 2106.90.91 --- Lainnya, campuran antara bahan kimia dengan bahan makanan atau dengan zat lainnya yang bergizi, dari jenis yang digunakan untuk pengolahan makanan √ 33.01 Minyak atsiri (mengandung terpena atau tidak), termasuk konkrit dan absolut; resinoida; ekstrak oleoresin; konsentrat minyak atsiri dalam lemak, dalam fixed oil, dalam malam atau sejenisnya, diperoleh melalui enfleurage atau maserasi; produk sertaan bersifat terpena pada proses penghilangan terpena dari minyak atsiri; hasil No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border sulingan dengan air dan larutan air dari minyak atsiri. - Minyak atsiri selain dari buah jeruk: 2103. 3301.25.00 -- Dari mint lainnya √ 3301.29 -- Lain-lain: 2104. 3301.29.20 --- Dari cendana √ 2105. 3301.29.30 --- Dari citronella √ 2106. 3301.29.40 --- Dari pala √ 2107. 3301.29.50 --- Dari cengkeh √ 2108. 3301.29.60 --- Dari nilam √ 2109. 3301.29.70 --- Dari serai, kayu manis, jahe, kapulaga atau adas √ 2110. 3301.29.90 --- Lain-lain √ 3301.90 - Lain-lain: 2111. 3301.90.10 -- Hasil sulingan dan larutan mengandung air dari minyak atsiri yang cocok digunakan untuk pengobatan √ XXVII. KOSMETIK DAN PERBEKALAN KESEHATAN RUMAH TANGGA No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border 33.04 Preparat kecantikan atau rias dan preparat untuk perawatan kulit (selain obat-obatan), termasuk preparat pelindung kulit terhadap sinar matahari atau pencoklat kulit; preparat manikur atau PI BARU PI Kosmetik dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (API-U): KETENTUAN PENERBITAN PI Kosmetik dan perbekalan kesehatan rumah tangga hanya dapat diimpor oleh No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border pedikur. Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan, persyaratan berupa Neraca Komoditas. Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan, persyaratan berupa Data Tersedia dalam bentuk Laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian. Perubahan PI Kosmetik dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (API-U): Perubahan PI Kosmetik dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (API-U) dapat dilakukan dalam hal perubahan identitas Importir, Pos Tarif/HS, uraian barang, jumlah, satuan, negara asal, API-U, kecuali untuk Pos Tarif/HS 3401.20.20 dapat diimpor oleh pelaku usaha pemilik API-P atau API-U. KETENTUAN MASA BERLAKU Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, masa berlaku PI Kosmetik dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (API-U) paling lama 1 (satu) tahun takwim. Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, masa berlaku perubahan PI Kosmetik dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (API-U) selama sisa masa berlaku PI induknya. KETENTUAN 2112. 3304.10.00 - Preparat rias bibir KGM √ √ 2113. 3304.20.00 - Preparat rias mata KGM √ √ 2114. 3304.30.00 - Preparat manikur dan pedikur KGM √ √ - Lain-lain: 2115. 3304.91.00 -- Bubuk, dipadatkan maupun tidak KGM √ √ -- Lain-lain: 2116. 3304.99.20 --- Preparat anti jerawat KGM √ √ 2117. 3304.99.30 --- Krim dan losion lainnya untuk wajah atau kulit KGM √ √ 2118. 3304.99.90 --- Lain-lain KGM √ √ 33.05 Preparat digunakan untuk rambut. 3305.10 - Sampo: 2119. 3305.10.10 -- Mengandung khasiat anti jamur KGM; LTR √ √ 2120. 3305.10.90 -- Lain-lain KGM; LTR √ √ 2121. 3305.20.00 - Preparat pengeriting atau pelurus rambut secara permanen KGM; LTR √ √ 2122. 3305.30.00 - Lak rambut KGM; LTR √ √ 2123. 3305.90.00 - Lain-lain KGM; LTR √ √ 33.06 Preparat kesehatan mulut atau gigi, termasuk pasta dan bubuk penguat gigi buatan; benang untuk pembersih sela gigi (dental No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border floss), dalam kemasan tersendiri untuk penjualan eceran. negara muat, pelabuhan muat, pelabuhan tujuan Impor, dan/atau keterangan/spesifikasi barang: Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan: 1. PI Kosmetik dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (API-U) yang masih berlaku; dan 2. Perubahan Neraca Komoditas. Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan: Dalam hal perubahan identitas Importir: 1. PI Kosmetik dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (API-U) yang masih berlaku; dan 2. Perubahan laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis PERPANJANGAN Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, perpanjangan PI Kosmetik dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (API-U) hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali, dengan masa berlaku perpanjangan PI paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender, terhitung setelah berakhirnya masa berlaku PI. Perpanjangan PI Kosmetik dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (API-U) hanya dapat diajukan dalam hal: 1. Barang telah dimuat pada alat angkut; dan 2. Terjadi keterlambatan kedatangan Barang yang diakibatkan oleh keadaan tertentu berupa: keadaan kahar, bencana kemanusiaan, bencana 3306.10 - Pasta gigi: 2124. 3306.10.10 -- Bubuk dan pasta untuk dental propilaksis KGM √ √ 2125. 3306.10.90 -- Lain-lain KGM √ √ 2126. 3306.90.00 - Lain-lain KGM √ √ 33.07 Preparat yang digunakan sebelum mencukur, sewaktu mencukur, atau sesudah mencukur, deodoran, preparat mandi, preparat perontok bulu dan preparat wewangian, kosmetika atau rias lainnya, tidak dirinci atau termasuk pos lain; preparat penghilang bau ruangan, diberi wewangian atau mengandung desinfektan maupun tidak. 2127. 3307.10.00 - Preparat yang digunakan sebelum mencukur, sewaktu mencukur atau sesudah mencukur KGM √ √ 2128. 3307.20.00 - Deodoran dan antiperspirant KGM √ √ 2129. 3307.30.00 - Garam pewangi dan preparat lainnya untuk mandi KGM √ √ - Preparat pewangi atau penghilang bau ruangan, termasuk preparat bau-bauan yang digunakan selama ritual keagamaan: 3307.41 -- Preparat "Agarbatti" dan bau- bauan lainnya yang dibakar: No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border 2130. 3307.41.10 --- Bubuk wewangian (dupa) dari jenis yang digunakan selama ritual keagamaan KGM kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian. Dalam hal perubahan Pos Tarif/HS, uraian barang, jumlah, satuan, negara asal, negara muat, pelabuhan muat, pelabuhan tujuan Impor, dan/atau keterangan/spesifikasi barang: 1. PI Kosmetik dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (API-U) yang masih berlaku; 2. Perubahan laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian, untuk perubahan data dan informasi yang tercantum dalam laporan hasil verifikasi, alam, gangguan teknis alat angkut, dan/atau keadaan lain yang mengakibatkan keterlambatan kedatangan. KETENTUAN LAIN-LAIN Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, Importir hanya dapat memiliki 1 (satu) PI Kosmetik dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (API-U) yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode. Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, PI Kosmetik dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (API-U) berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor. √ √ 2131. 3307.41.90 --- Lain-lain KGM √ √ 3307.49 -- Lain-lain 2132. 3307.49.10 --- Preparat pewangi ruangan mengandung desinfektan maupun tidak KGM √ √ 2133. 3307.49.90 --- Lain-lain KGM √ √ 3307.90 - Lain-lain: 2134. 3307.90.30 -- Kertas dan tisu, diresapi atau dilapisi dengan pewangi atau kosmetik KGM √ √ 2135. 3307.90.40 -- Wewangian atau kosmetik lainnya, termasuk preparat perontok bulu KGM √ √ 2136. 3307.90.90 -- Lain-lain KGM √ √ 34.01 Sabun; produk dan preparat aktif- permukaan organik digunakan sebagai sabun, dalam bentuk batangan, cake, potongan atau bentukan yang dicetak, mengandung sabun maupun tidak; produk dan preparat aktif permukaan organik untuk membersihkan kulit dalam bentuk cair atau krim dan disiapkan untuk penjualan eceran, mengandung sabun maupun tidak; kertas, gumpalan, No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border kain kempa dan bukan tenunan, diresapi, dilapisi atau ditutupi dengan sabun atau deterjen. rekomendasi, atau pertimbangan teknis dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian. Perpanjangan PI Kosmetik dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (API-U): Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan: 1. PI Kosmetik dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga Kesehatan (API-U) yang masih berlaku 2. Surat pernyataan yang menjelaskan alasan perpanjangan yang dibuktikan dengan informasi secara tertulis dari penyedia alat angkut yang menyatakan alasan keterlambatan Perubahan satuan barang dan/atau Pos Tarif/HS terhadap suatu nomor seri Barang dalam PI Kosmetik dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (API-U) hanya dapat dilakukan selama: a. belum dilakukan realisasi Impor atau tidak sedang dilakukan realisasi Impor; dan/atau b. belum diterbitkan Laporan Surveyor. Kebijakan dan pengaturan Impor diberlakukan terhadap Impor Kosmetik dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (API-P atau API-U) dalam rangka kemudahan Impor tujuan ekspor pembebasan. Impor Kosmetik dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (API-P atau API-U) hanya dapat dilakukan melalui - Sabun dan produk serta preparat aktif permukaan organik,dalam bentuk batangan,cake, potongan atau bentukan yang dicetak,dan kertas, gumpalan, kain kempa atau bukan tenunan, diresapi, dilapisi atau ditutupi dengan sabun atau deterjen: 3401.11 -- Untuk keperluan toilet (termasuk produk mengandung obat): 2137. 3401.11.40 --- Sabun mengandung obat termasuk sabun desinfektan KGM √ √ 2138. 3401.11.50 --- Sabun lainnya termasuk sabun mandi KGM √ √ --- Lain-lain, dari kain kempa atau bukan tenunan, diresapi, dilapisi atau ditutupi dengan sabun atau deterjen: 2139. 3401.11.61 ---- Dari bukan tenunan dalam kemasan untuk penjualan eceran KGM √ √ 2140. 3401.11.69 ---- Lain-lain KGM √ √ 2141. 3401.11.70 --- Lain-lain, dari kertas, diresapi, dilapisi atau ditutupi dengan sabun atau deterjen KGM √ √ 2142. 3401.11.90 --- Lain-lain KGM √ √ 3401.19 -- Lain-lain: 2143. 3401.19.10 --- Dari kain kempa atau bukan KGM √ √ No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border tenunan, diresapi, dilapisi atau ditutupi dengan sabun atau deterjen kedatangan barang yang diakibatkan oleh keadaan tertentu; dan 3. Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB) terhadap barang yang telah dimuat pada alat angkut. pelabuhan tujuan: 1. Pelabuhan laut: Belawan di Medan, Tanjung Priok di Jakarta, New Priok di Jakarta, Tanjung Emas di Semarang, Tanjung Perak di Surabaya, Soekarno Hatta di Makassar, Bitung di Bitung, dan Merak Mas di Cilegon; 2. Pelabuhan darat: Cikarang Dry Port (Jababeka) di Bekasi; dan 3. Pelabuhan udara: Kualanamu di Deli Serdang, Soekarno Hatta di Tangerang, Ahmad Yani di Semarang, Juanda di Surabaya, dan Sultan Hasanuddin di Makassar. 2144. 3401.19.20 --- Dari kertas, diresapi, dilapisi atau ditutupi dengan sabun atau deterjen KGM √ √ 2145. 3401.19.90 --- Lain-lain KGM √ √ 3401.20 - Sabun dalam bentuk lain: -- Lain-lain: 2146. 3401.20.91 --- Dari jenis yang digunakan untuk memisahkan tinta pada kertas daur ulang KGM √ √ 2147. 3401.20.99 --- Lain-lain KGM √ √ 2148. 3401.30.00 - Produk dan preparat aktif- permukaan organik untuk membersihkan kulit, dalam bentuk cair atau krim dan disiapkan untuk penjualan eceran, mengandung sabun maupun tidak KGM √ √ 2149. 3401.20.20 -- Kepingan sabun KGM √ XXVIII. BARANG TEKSTIL SUDAH JADI LAINNYA No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border 63.01 Selimut dan selimut kecil untuk perjalanan. PI BARU PI Barang Tekstil Sudah Jadi Lainnya (API-P atau API-U): Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan, persyaratan berupa Neraca Komoditas. Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan, persyaratan berupa Data Tersedia dalam bentuk Laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian. Perubahan PI Barang Tekstil Sudah Jadi Lainnya (API-P atau API- U): Perubahan PI Barang KETENTUAN IMPOR Barang Tekstil Sudah Jadi Lainnya dapat diimpor oleh pelaku usaha pemilik API-P atau API-U dengan ketentuan: a. API-U dapat mengImpor seluruh Pos Tarif/HS yang termasuk dalam Barang Tekstil Sudah Jadi Lainnya; b. API-P hanya dapat mengImpor Pos Tarif/HS: - 6305.32.10, 6305.32.20, 6305.32.90, 6305.33.10, 6305.33.20, 6305.33.90, 6305.39.10, 6305.39.20, 6305.39.90, dan 6307.90.80 dengan instrumen PI dan LS; - 6305.10.11, 6305.10.19, 6305.90.10, 2150. 6301.10.00 - Selimut listrik PCE √ √ 2151. 6301.20.00 - Selimut (selain selimut listrik) dan selimut kecil untuk perjalanan, dari wol atau dari bulu hewan halus PCE √ √ 6301.40 - Selimut (selain selimut listrik) dan selimut kecil untuk perjalanan, dari serat sintetik: 2152. 6301.40.10 -- Dari kain bukan tenunan PCE √ √ 2153. 6301.40.90 -- Lain-lain PCE √ √ 6301.90 - Selimut dan selimut kecil untuk perjalanan lainnya 2154. 6301.90.10 -- Dari kain bukan tenunan PCE √ √ 2155. 6301.90.90 -- Lain-lain PCE √ √ 63.02 Linen untuk tempat tidur, meja, toilet dan dapur. 2156. 6302.10.00 - Linen untuk tempat tidur, rajutan atau kaitan PCE √ √ - Linen untuk tempat tidur lainnya, dicetak: 2157. 6302.21.00 -- Dari kapas PCE √ √ 6302.22 -- Dari serat buatan: 2158. 6302.22.10 --- Dari kain bukan tenunan PCE √ √ 2159. 6302.22.90 --- Lain-lain PCE √ √ 2160. 6302.29.00 -- Dari bahan tekstil lainnya PCE √ √ No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border - Linen untuk tempat tidur lainnya: Tekstil Sudah Jadi Lainnya (API-P atau API-U) dapat dilakukan dalam hal perubahan identitas Importir, Pos Tarif/HS, uraian barang, jumlah, satuan, negara asal, negara muat, pelabuhan muat, pelabuhan tujuan Impor, dan/atau keterangan/spesifikasi barang: Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan: 1. PI Barang Tekstil Sudah Jadi Lainnya (API-P atau API-U) yang masih berlaku; dan 2. Perubahan Neraca Komoditas. Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan: Dalam hal perubahan identitas Importir: 1. PI Barang Tekstil Sudah Jadi Lainnya 6305.90.20, 6305.90.90, 6306.30.00, 6307.20.00, 6307.90.30, 6307.90.61, dan 6308.00.00 dengan instrumen LS. KETENTUAN MASA BERLAKU Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, masa berlaku PI Barang Tekstil Sudah Jadi Lainnya (API-P atau API-U) paling lama 1 (satu) tahun takwim. Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, masa berlaku perubahan PI Barang Tekstil Sudah Jadi Lainnya (API-P atau API- U) selama sisa masa berlaku PI induknya. 2161. 6302.31.00 -- Dari kapas PCE √ √ 6302.32 -- Dari serat buatan: 2162. 6302.32.10 --- Dari kain bukan tenunan PCE √ √ 2163. 6302.32.90 --- Lain-lain PCE √ √ 2164. 6302.39.00 -- Dari bahan tekstil lainnya PCE √ √ 2165. 6302.40.00 - Linen untuk meja, rajutan atau kaitan PCE √ √ - Linen untuk meja, lainnya: 6302.51 -- Dari kapas: 2166. ex 6302.51.90 --- Lain- lain Selain motif batik PCE √ √ 2167. 6302.53.00 -- Dari serat buatan PCE √ √ 6302.59 -- Dari serat tekstil lainnya: 2168. 6302.59.10 --- Dari lena PCE √ √ 2169. 6302.59.90 --- Lain-lain PCE √ √ 2170. 6302.60.00 - Linen untuk toilet dan linen untuk dapur, dari terry towelling atau kain terry semacam itu, dari kapas PCE √ √ - Lain-lain: 2171. 6302.91.00 -- Dari kapas PCE √ √ 2172. 6302.93.00 -- Dari serat buatan PCE √ √ 6302.99 -- Dari bahan tekstil lainnya: 2173. 6302.99.10 --- Dari lena PCE √ √ 2174. 6302.99.90 --- Lain-lain PCE √ √ 63.03 Tirai (termasuk gorden) dan kerai No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border dalam; tirai atau bed valances. (API-P atau API-U) yang masih berlaku; dan 2. Perubahan laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian. Dalam hal perubahan Pos Tarif/HS, uraian barang, jumlah, satuan, negara asal, negara muat, pelabuhan muat, pelabuhan tujuan Impor, dan/atau keterangan/spesifikasi barang: 1. PI Barang Tekstil Sudah Jadi Lainnya (API-P atau API-U) yang masih berlaku; 2. Perubahan laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis kementerian yang menyelenggarakan KETENTUAN PERPANJANGAN Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, perpanjangan PI Barang Tekstil Sudah Jadi Lainnya (API-P atau API-U) hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali, dengan masa berlaku perpanjangan PI paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender, terhitung setelah berakhirnya masa berlaku PI. Perpanjangan PI Barang Tekstil Sudah Jadi Lainnya (API-P atau API-U) hanya dapat diajukan dalam hal: 1. Barang telah dimuat pada alat angkut; dan 2. Terjadi keterlambatan kedatangan Barang yang diakibatkan oleh keadaan tertentu berupa: keadaan kahar, bencana - Rajutan atau kaitan: 2175. 6303.12.00 -- Dari serat sintetik KGM √ √ 6303.19 -- Dari bahan tekstil lainnya: 2176. 6303.19.10 --- Dari kapas KGM √ √ 2177. 6303.19.90 --- Lain-lain KGM √ √ - Lain-lain: 2178. 6303.91.00 -- Dari kapas KGM √ √ 2179. 6303.92.00 -- Dari serat sintetik KGM √ √ 2180. 6303.99.00 -- Dari bahan tekstil lainnya KGM √ √ 63.04 Barang perabot lainnya, tidak termasuk yang dimaksud dalam pos 94.04. - Penutup tempat tidur: 2181. 6304.11.00 -- Rajutan atau kaitan PCE √ √ 6304.19 -- Lain-lain: 2182. ex 6304.19.10 --- Dari kapas: Selain batik dan motif batik PCE √ √ 2183. 6304.19.20 --- Lain-lain, bukan tenunan PCE √ √ 2184. 6304.19.90 --- Lain-lain PCE √ √ 2185. 6304.20.00 - Kelambu yang dirinci dalam Catatan Subpos 1 pada bab ini PCE √ √ - Lain-lain: 6304.91 -- Rajutan atau kaitan: 2186. 6304.91.10 --- Jaring nyamuk PCE √ √ 2187. 6304.91.90 --- Lain-lain PCE √ √ 2188. 6304.92.00 -- Bukan rajutan atau kaitan, dari PCE √ √ No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border kapas urusan pemerintahan di bidang perindustrian, untuk perubahan data dan informasi yang tercantum dalam laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian. Perpanjangan PI Barang Tekstil Sudah Jadi Lainnya (API-P atau API- U): Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan: 1. PI Barang Tekstil Sudah Jadi Lainnya (API-P atau API-U) yang masih berlaku; 2. Surat pernyataan yang menjelaskan alasan perpanjangan yang kemanusiaan, bencana alam, gangguan teknis alat angkut, dan/atau keadaan lain yang mengakibatkan keterlambatan kedatangan. KETENTUAN LAIN-LAIN Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, Importir hanya dapat memiliki 1 (satu) PI Barang Tekstil Sudah Jadi Lainnya (API-P atau API-U) yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode. Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, PI Barang Tekstil Sudah Jadi Lainnya (API-P atau API-U) berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean 2189. 6304.93.00 -- Bukan rajutan atau kaitan, dari serat sintetik PCE √ √ 2190. 6304.99.00 -- Bukan rajutan atau kaitan, dari bahan tekstil lainnya PCE √ √ 63.05 Kantong dan karung, dari jenis yang digunakan untuk membungkus barang. 2191. 6305.20.00 - Dari kapas KGM √ √ - Dari bahan tekstil buatan: 6305.32 -- Flexible intermediate bulk container: 2192. 6305.32.10 --- Bukan tenunan KGM √ √ 2193. 6305.32.20 --- Rajutan atau kaitan KGM √ √ 2194. 6305.32.90 --- Lain-lain KGM √ √ 6305.33 -- Lain-lain, dari strip polietilen atau poli-propilena atau sejenisnya: 2195. 6305.33.10 --- Rajutan atau kaitan KGM √ √ 2196. 6305.33.20 --- Dari kain tenunan dari strip atau sejenisnya KGM √ √ 2197. 6305.33.90 --- Lain-lain KGM √ √ 6305.39 -- Lain-lain: 2198. 6305.39.10 --- Bukan tenunan KGM √ √ 2199. 6305.39.20 --- Rajutan atau kaitan KGM √ √ 2200. 6305.39.90 --- Lain-lain KGM √ √ 63.06 Terpal, awning dan kerai matahari; tenda (termasuk temporary canopy dan barang No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border semacam itu); layar untuk perahu, papan selancar atau landcraft; barang keperluan berkemah. dibuktikan dengan informasi secara tertulis dari penyedia alat angkut yang menyatakan alasan keterlambatan kedatangan barang yang diakibatkan oleh keadaan tertentu; dan 3. Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB) terhadap barang yang telah dimuat pada alat angkut. Impor. Perubahan satuan barang dan/atau Pos Tarif/HS terhadap suatu nomor seri Barang dalam PI Barang Tekstil Sudah Jadi Lainnya (API-P atau API-U) hanya dapat dilakukan selama: a. belum dilakukan realisasi Impor atau tidak sedang dilakukan realisasi Impor; dan/atau b. belum diterbitkan Laporan Surveyor. Kebijakan dan pengaturan Impor diberlakukan terhadap Impor Barang Tekstil Sudah Jadi Lainnya (API-P atau API-U) dalam rangka kemudahan Impor tujuan ekspor pembebasan. Impor Barang Tekstil Sudah Jadi Lainnya (API-P atau API-U) hanya dapat dilakukan melalui - Terpal, awning dan kerai matahari: 2201. 6306.12.00 -- Dari serat sintetik KGM √ √ 6306.19 -- Dari bahan tekstil lainnya: 2202. 6306.19.10 --- Dari serat tekstil nabati dari pos 53.05 KGM √ √ 2203. 6306.19.20 --- Dari kapas KGM √ √ 2204. 6306.19.90 --- Lain-lain KGM √ √ - Tenda (termasuk temporary canopy dan barang semacam itu): 2205. 6306.22.00 -- Dari serat sintetik KGM √ √ 6306.29 -- Dari bahan tekstil lainnya: 2206. 6306.29.10 --- Dari kapas KGM √ √ 2207. 6306.29.90 --- Lain-lain KGM √ √ 6306.40 - Matras bertekanan udara: 2208. 6306.40.10 -- Dari kapas KGM √ √ 2209. 6306.40.90 -- Lain-lain KGM √ √ 6306.90 - Lain-lain: 2210. 6306.90.10 -- Dari bukan tenunan KGM √ √ -- Lain-lain 2211. 6306.90.91 --- Dari kapas KGM √ √ 2212. 6306.90.99 --- Lain-lain KGM √ √ 63.07 Barang jadi lainnya, termasuk No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border pola pakaian. pelabuhan tujuan: 1. Pelabuhan laut: Belawan di Medan, Tanjung Priok di Jakarta, New Priok di Jakarta, Tanjung Emas di Semarang, Tanjung Perak di Surabaya, Soekarno Hatta di Makassar, Bitung di Bitung, Krueng Geukuh di Aceh Utara, dan Merak Mas di Cilegon; 2. Pelabuhan darat: Cikarang Dry Port (Jababeka) di Bekasi; dan 3. Pelabuhan udara: Kualanamu di Deli Serdang, Soekarno Hatta di Tangerang, Ahmad Yani di Semarang, Juanda di Surabaya, dan Sultan Hasanuddin di Makassar. 6307.10 - Kain pembersih lantai, kain pencuci piring, penyapu debu dan lap pembersih semacam itu: 2213. 6307.10.10 -- Bukan tenunan selain kain kempa KGM √ √ 2214. 6307.10.20 -- Dari kain kempa KGM √ √ 2215. 6307.10.90 -- Lain-lain KGM √ √ 2216. 6307.90.40 -- Masker bedah KGM √ √ -- Harness pengaman: 2217. 6307.90.69 --- Lain-lain KGM √ √ 2218. 6307.90.70 -- Kipas dan handscreen KGM √ √ 2219. 6307.90.80 -- Tali untuk sepatu, bot, korset dan barang sejenisnya KGM √ √ 2220. 6307.90.90 -- Lain-lain KGM √ √ 96.19 Sanitary towel (pad) dan tampon saniter, serbet (popok), pembebat popok dan barang semacam itu, dari bahan apapun. - Barang sekali pakai: 2221. 9619.00.11 -- Dengan inti gumpalan penyerap dari bahan tekstil PCE √ √ 2222. 9619.00.12 -- Sanitary towel dan tampon saniter dari kertas, pulp kertas, gumpalan selulosa atau jaring dari serat selulosa PCE √ √ 2223. 9619.00.13 -- Popok dan pad bayi dan dewasa, dari kertas, pulp kertas, gumpalan selulosa atau jaring dari serat PCE √ √ No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border selulosa 2224. 9619.00.14 -- Lain-lain, dari kertas, pulp kertas, gumpalan selulosa atau jaring dari serat selulosa PCE √ √ 2225. 9619.00.19 -- Lain-lain PCE √ √ - Lain-lain: 2226. 9619.00.92 -- Sanitary towel (pad) PCE √ √ 2227. 9619.00.93 -- Lain-lain, rajutan atau kaitan PCE √ √ 2228. 9619.00.99 -- Lain-lain PCE √ √ 63.05 Kantong dan karung, dari jenis yang digunakan untuk membungkus barang. 6305.10 - Dari serat jute atau serat tekstil kulit pohon lainnya dari pos 53.03: -- Baru: 2229. 6305.10.11 --- Dari serat jute KGM √ 2230. 6305.10.19 --- Lain-lain KGM √ 6305.90 - Dari bahan tekstil lainnya: 2231. 6305.90.10 -- Dari hemp dari pos 53.05 KGM √ 2232. 6305.90.20 -- Dari kelapa (coir) dari pos 53.05 KGM √ 2233. 6305.90.90 -- Lain-lain KGM √ 63.07 Barang jadi lainnya, termasuk pola pakaian. 2234. 6307.20.00 - Jaket penyelamat dan sabuk penyelamat KGM √ 6307.90 - Lain-lain: 2235. 6307.90.30 -- Penutup payung dalam potongan berbentuk segitiga KGM √ -- Harness pengaman: 2236. 6307.90.61 --- Cocok untuk kegunaan industri KGM √ 63.06 Terpal, awning dan kerai No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border matahari; tenda (termasuk temporary canopy dan barang semacam itu); layar untuk perahu, papan selancar atau landcraft; barang keperluan berkemah. 2237. 6306.30.00 - Layar KGM √ √ 2238. 6308.00.00 Set terdiri dari kain tenunan dan benang, dengan aksesori maupun tidak, untuk dibuat menjadi babut, permadani dinding, kain meja sulaman atau serbet, atau barang tekstil semacam itu, disiapkan dalam kemasan untuk penjualan eceran. KGM √ √ XXIX. MAINAN No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Keterangan IT IP PI LS Post Border 95.03 Sepeda roda tiga, skuter, mobil berpedal dan mainan beroda semacam itu; kereta boneka; boneka; mainan lainnya; model yang diperkecil ("skala") dan model rekreasi semacam itu, dapat digerakkan atau tidak; puzzle dari segala jenis. KETENTUAN LAIN LAIN Mainan dapat diimpor oleh pelaku usaha pemilik API-P atau API-U. Impor Mainan (API-P atau API-U) hanya dapat dilakukan melalui pelabuhan tujuan: 1. Pelabuhan laut: Belawan di Medan, Tanjung Priok di Jakarta, New Priok di Jakarta, Tanjung Emas di Semarang, Tanjung Perak di Surabaya, Soekarno Hatta di Makassar, Kuala Langsa di Langsa, Bitung di Bitung, dan Merak Mas di Cilegon; 2239. 9503.00.10 - Sepeda roda tiga, skuter, mobil berpedal dan mainan beroda semacam itu; kereta boneka PCE; SET ;NIU √ 2240. 9503.00.21 -- Boneka, dikenakan pakaian atau PCE; √ No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Keterangan IT IP PI LS Post Border tidak SET; NMP 2. Pelabuhan darat: Cikarang Dry Port (Jababeka) di Bekasi; dan 3. Pelabuhan udara: Kualanamu di Deli Serdang, Soekarno Hatta di Tangerang, Ahmad Yani di Semarang, Juanda di Surabaya, dan Sultan Hasanuddin di Makassar. -- Bagian dan aksesori: 2241. 9503.00.22 --- Garment dan aksesorinya; alas kaki dan tutup kepala PCE; KGM; NMP √ 2242. 9503.00.29 --- Lain-lain PCE; SET; NMP √ 2243. 9503.00.30 - Kereta elektrik, termasuk rel, tanda dan aksesori lainnya PCE; SET √ 2244. 9503.00.40 - Perabot rakitan model yang diperkecil ("skala") dan model rekreasi semacam itu, dapat digerakkan atau tidak: PCE; SET; NMP √ 2245. 9503.00.50 - Set kontruksi dan mainan kontruksional lainnya, dari bahan selain plastik PCE; NIU √ 2246. 9503.00.60 - Stuffed toy menyerupai binatang atau selain manusia PCE; SET √ 2247. 9503.00.70 - Puzzle dari segala jenis PCE; SET √ 2248. 9503.00.80 - Peralatan edukasi elektronik interaktif portabel yang dirancang terutama untuk anak-anak PCE; SET √ - Lain-lain: 2249. 9503.00.91 -- Blok atau potongan angka, huruf atau binatang; set penyusun kata; set penyusun dan pengucap kata; set toy printing; counting frame mainan (abaci); mesin jahit PCE; SET √ No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Keterangan IT IP PI LS Post Border mainan; mesin ketik mainan 2250. 9503.00.92 -- Tali lompat PCE √ 2251. 9503.00.93 -- Kelereng PCE; KGM √ 2252. 9503.00.94 -- Mainan lainnya, dari karet PCE; NMP √ - Lain-lain: 2253. 9503.00.99 -- Lain-lain PCE; SET; NMP; KGM √ 95.04 Konsol dan mesin video game, permainan meja atau dalam ruangan, termasuk pintable, biliar, meja khusus untuk permainan kasino dan perlengkapan boling otomatis, mesin permainan yang dioperasikan dengan koin, uang kertas, kartu bank, token atau dengan alat pembayaran lainnya. 9504.30 - Permainan lainnya, dioperasikan dengan koin, uang kertas, kartu bank, token atau alat pembayaran lainnya, selain perlengkapan lintasan boling: 2254. 9504.30.30 -- Permainan peluang yang secara langsung memberikan hadiah bernilai uang; bagian dan aksesorinya NIU √ 2255. 9504.30.40 -- Pintable atau mesin slot lainnya PCE √ 2256. 9504.30.50 -- Lain-lain, bagian dari kayu, PCE; SET √ No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Keterangan IT IP PI LS Post Border kertas atau plastic 2257. 9504.30.90 -- Lain-lain NIU; SET; PCE √ 9504.50 - Konsol dan mesin video game, selain dari barang pada subpos 9504.30: 2258. 9504.50.10 -- Dari jenis yang digunakan dengan penerima televisi NIU √ 2259. 9504.50.90 -- Lain-lain NIU √ XXX. TAS No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border 42.02 Peti, koper, vanity-case, tas eksekutif, tas kantor, tas sekolah, dompet kacamata, tas teropong, tas kamera, tas peralatan musik, koper senjata, sarung pistol dan kemasan semacam itu; tas untuk bepergian, tas makanan dan minuman bersekat, tas rias, ransel, tas tangan, tas belanja, dompet, pundi, tempat peta, tempat rokok, kantong tembakau, tas perkakas, tas olahraga, tempat botol, kotak perhiasan, kotak bedak, tempat pisau dan kemasan semacam itu dari kulit samak atau dari kulit komposisi, dengan lembaran dari PI BARU PI Tas (API-U): Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan, persyaratan berupa Neraca Komoditas. Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan, persyaratan berupa Data Tersedia dalam bentuk Laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis KETENTUAN IMPOR Tas hanya dapat diimpor oleh API-U. KETENTUAN MASA BERLAKU Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, masa berlaku PI Tas (API-U) paling lama 1 (satu) tahun takwim. Dalam hal Neraca Komoditas telah No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border plastik, atau dari bahan tekstil, atau dari serat vulkanisasi atau dari kertas karton seluruhnya atau sebagian besar dibungkus bahan tersebut atau dengan kertas. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian. Perubahan PI Tas (API- U): Perubahan PI Tas (API-U) dapat dilakukan dalam hal perubahan identitas Importir, Pos Tarif/HS, uraian barang, jumlah, satuan, negara asal, negara muat, pelabuhan muat, pelabuhan tujuan Impor, dan/atau keterangan/spesifikasi barang: Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan: 1. PI Tas (API-U) yang masih berlaku; dan 2. Perubahan Neraca Komoditas. Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan: Dalam hal perubahan ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, masa berlaku perubahan PI Tas (API-U) selama sisa masa berlaku PI induknya. KETENTUAN PERPANJANGAN Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, perpanjangan PI Tas (API-U) hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali, dengan masa berlaku perpanjangan PI paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender, terhitung setelah berakhirnya masa berlaku PI. Perpanjangan PI Tas (API- U) hanya dapat diajukan dalam hal: 1. Barang telah dimuat pada alat angkut; dan 2. Terjadi keterlambatan kedatangan Barang yang diakibatkan oleh keadaan tertentu - Peti, koper, vanity-case, tas eksekutif, tas kantor, tas sekolah dan kemasan semacam Itu: 4202.11 -- Dengan permukaan luar dari kulit samak, dari kulit komposisi: 2260. 4202.11.10 --- Koper atau tas kantor dengan ukuran maksimal 56 cm x 45 cm x 25 cm PCE √ √ 2261. 4202.11.90 --- Lain-lain PCE √ √ 4202.12 -- Dengan permukaan luar dari plastik atau bahan tekstil: --- Tas sekolah: 2262. 4202.12.11 ---- Dengan permukaan luar dari serat yang divulkanisasi PCE √ √ 2263. 4202.12.19 ---- Lain-lain PCE √ √ --- Lain-lain: 2264. 4202.12.91 ---- Dengan permukaan luar dari serat yang divulkanisasi PCE √ √ 2265. 4202.12.99 ---- Lain-lain PCE √ √ 4202.19 -- Lain-lain: 2266. 4202.19.20 --- Dengan permukaan luar dari kertas karton PCE √ √ 2267. 4202.19.90 --- Lain-lain PCE √ √ No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border - Tas tangan, dengan tali bahu maupun tidak, termasuk yang tanpa gagang: identitas Importir: 1. PI Tas (API-U) yang masih berlaku; dan 2. Perubahan laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian. Dalam hal perubahan Pos Tarif/HS, uraian barang, jumlah, satuan, negara asal, negara muat, pelabuhan muat, pelabuhan tujuan Impor, dan/atau keterangan/spesifikasi barang: 1. PI Tas (API-U) yang masih berlaku; 2. Perubahan laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang berupa: keadaan kahar, bencana kemanusiaan, bencana alam, gangguan teknis alat angkut, dan/atau keadaan lain yang mengakibatkan keterlambatan kedatangan. KETENTUAN LAIN-LAIN Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, Importir hanya dapat memiliki 1 (satu) PI Tas (API-U) yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode. Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, PI Tas (API-U) berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor. 2268. 4202.21.00 -- Dengan permukaan luar dari kulit samak atau dari kulit komposisi PCE √ √ 4202.22 -- Dengan permukaan luar dari lembaran plastik atau dari bahan tekstil: 2269. 4202.22.10 --- Dengan permukaan luar dari lembaran plastik PCE √ √ 2270. 4202.22.20 --- Dengan permukaan luar dari bahan tekstil PCE √ √ 2271. 4202.29.00 -- Lain-lain PCE √ √ - Barang dari jenis yang biasa dibawa dalam saku atau dalam tas tangan: 2272. 4202.31.00 -- Dengan permukaan luar dari kulit samak, atau dari kulit komposisi PCE √ √ 2273. 4202.32.00 -- Dengan permukaan luar dari lembaran plastik atau dari bahan tekstil PCE √ √ 2274. 4202.39.00 -- Lain-lain PCE √ √ - Lain-lain: 4202.91 -- Dengan permukaan luar dari kulit samak atau dari kulit komposisi: --- Tas olahraga: No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border 2275. 4202.91.11 ---- Tas bowling PCE perindustrian, untuk perubahan data dan informasi yang tercantum dalam laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian. Perpanjangan PI Tas (API-U): Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan: 1. PI Tas (API-U) yang masih berlaku; 2. Surat pernyataan yang menjelaskan alasan perpanjangan yang dibuktikan dengan informasi secara tertulis dari penyedia alat angkut yang menyatakan alasan keterlambatan kedatangan barang Kebijakan dan pengaturan Impor diberlakukan terhadap Impor Tas (API- U) dalam rangka kemudahan Impor tujuan ekspor pembebasan. Perubahan satuan barang dan/atau Pos Tarif/HS terhadap suatu nomor seri Barang dalam PI Tas (API- U) hanya dapat dilakukan selama : a. belum dilakukan realisasi Impor atau tidak sedang dilakukan realisasi Impor; dan/atau b. belum diterbitkan Laporan Surveyor. √ √ 2276. 4202.91.19 ---- Lain-lain PCE √ √ 2277. 4202.91.90 --- Lain-lain PCE √ √ 4202.92 -- Dengan permukaan luar dari lembaran plastik atau dari bahan tekstil: 2278. 4202.92.10 --- Tas rias, dari lembaran plastik PCE √ √ 2279. 4202.92.20 --- Tas bowling PCE √ √ 2280. 4202.92.90 --- Lain-lain PCE √ √ 4202.99 -- Lain-lain: 2281. 4202.99.10 --- Dengan permukaan luar serat divulkanisasi dari kertas karton PCE √ √ 2282. 4202.99.90 --- Lain-lain PCE √ √ No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border yang diakibatkan oleh keadaan tertentu; dan 3. Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB) terhadap barang yang telah dimuat pada alat angkut. XXXI. PAKAIAN JADI DAN AKSESORI PAKAIAN JADI No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border 61.01 Mantel panjang, car-coat, jubah bertopi, jubah, anorak (termasuk jaket-ski), wind-cheater, wind- jacket dan barang semacam itu, untuk pria atau anak laki-laki, rajutan atau kaitan, selain yang dimaksud dalam pos 61.03. PI BARU PI Pakaian Jadi dan Aksesori Pakaian Jadi (API-P atau API-U): Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan, persyaratan berupa Neraca Komoditas. Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan, persyaratan berupa Data Tersedia dalam bentuk laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis kementerian yang KETENTUAN PENERBITAN PI Pakaian Jadi dan Aksesori Pakaian Jadi dapat diimpor oleh pelaku usaha pemilik API-P atau API-U, dengan ketentuan : a. API-U dapat mengImpor seluruh Pos Tarif/HS Pakaian Jadi dan Aksesori Pakaian Jadi, dan b. API-P hanya dapat mengImpor Pakaian Jadi dan Aksesori Pakaian Jadi dengan Pos Tarif/HS: - 6117.80.90; 6212.10.99; 2283. 6101.20.00 - Dari kapas PCE √ √ 2284. 6101.30.00 - Dari serat buatan PCE √ √ 2285. 6101.90.00 - Dari bahan tekstil lainnya PCE √ √ 61.02 Mantel panjang, car-coat, jubah bertopi, jubah, anorak (termasuk jaket-ski), wind-cheater, wind- jacket dan barang semacam itu, untuk wanita atau anak perempuan, rajutan atau kaitan, selain yang dimaksud dalam pos 61.04. 2286. 6102.10.00 - Dari wol atau bulu hewan halus PCE √ √ 2287. 6102.20.00 - Dari kapas PCE √ √ No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border 2288. 6102.30.00 - Dari serat buatan PCE menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian. PERUBAHAN PI Perubahan PI Pakaian Jadi dan Aksesori Pakaian Jadi (API-P atau API-U): Perubahan PI Pakaian Jadi dan Aksesori Pakaian Jadi (API-P atau API-U) dapat dilakukan dalam hal perubahan identitas Importir, uraian barang, pos tarif/HS, jumlah, satuan, negara asal, negara muat, Pelabuhan muat, Pelabuhan tujuan, dan/atau spesifikasi/keterangan: Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan: 1. PI Pakaian Jadi dan Aksesori Pakaian Jadi (API-P atau API-U) yang masih berlaku; 6212.90.19; 6212.90.99; dan 6217.10.90 dengan instrumen PI dan LS; - 6203.31.00, 6203.41.00, dan 6211.43.60 dengan instrumen LS. MASA BERLAKU PI Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, masa berlaku PI Pakaian Jadi dan Aksesori Pakaian Jadi (API-P atau API-U) paling lama 1 (satu) tahun takwim. Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, masa berlaku perubahan PI Pakaian Jadi dan Aksesori Pakaian Jadi (API-P atau API-U) selama sisa masa berlaku √ √ 2289. 6102.90.00 - Dari bahan tekstil lainnya PCE √ √ 61.03 Setelan, ensemble, jas, blazer, celana panjang, pakaian terusan berpenutup di depan dan bertali, celana panjang sampai lutut dan celana pendek (selain pakaian renang), untuk pria atau anak laki- laki, rajutan atau kaitan. 2290. 6103.10.00 - Setelan PCE √ √ - Ensemble: 2291. 6103.22.00 -- Dari kapas PCE √ √ 2292. 6103.23.00 -- Dari serat sintetik PCE √ √ 2293. 6103.29.00 -- Dari bahan tekstil lainnya PCE √ √ - Jas dan blazer: 2294. 6103.31.00 -- Dari wol atau bulu hewan halus PCE √ √ 2295. 6103.32.00 -- Dari kapas PCE √ √ 2296. 6103.33.00 -- Dari serat sintetik PCE √ √ 6103.39 -- Dari bahan tekstil lainnya: 2297. 6103.39.10 --- Dari rami, linen atau sutra PCE √ √ 2298. 6103.39.90 --- Lain-lain PCE √ √ - Celana panjang, pakaian terusan berpenutup di depan dan bertali, celana panjang sampai lutut dan celana pendek: 2299. 6103.41.00 -- Dari wol atau bulu hewan halus PCE √ √ 2300. 6103.42.00 -- Dari kapas PCE √ √ 2301. 6103.43.00 -- Dari serat sintetik PCE √ √ 2302. 6103.49.00 -- Dari bahan tekstil lainnya PCE √ √ 61.04 Setelan, ensemble, jas, blazer, gaun, rok, rok terpisah, celana panjang, pakaian terusan No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border berpenutup di depan dan bertali, celana panjang sampai lutut dan celana pendek (selain pakaian renang), untuk wanita atau anak perempuan, rajutan atau kaitan. dan 2. Perubahan Neraca Komoditas. Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan: Dalam hal perubahan identitas Importir: 1. PI Pakaian Jadi dan Aksesori Pakaian Jadi (API-P atau API-U) yang masih berlaku; dan 2. Perubahan Laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian Dalam hal perubahan Pos Tarif/HS, uraian barang, jenis, jumlah, satuan, negara asal, negara muat, Pelabuhan muat, Pelabuhan tujuan, dan/atau spesifikasi/keterangan: PI induknya. KETENTUAN PERPANJANGAN PI Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, perpanjangan Masa berlaku PI Pakaian Jadi dan Aksesori Pakaian Jadi (API-P atau API-U) hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali dengan masa berlaku perpanjangan PI paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender, terhitung setelah berakhirnya masa berlaku PI. Perpanjangan Masa berlaku PI Pakaian Jadi dan Aksesori Pakaian Jadi (API-P atau API-U) hanya dapat diajukan dalam hal: 1. Barang telah dimuat pada alat angkut; dan 2. Terjadi keterlambatan kedatangan Barang yang diakibatkan oleh keadaan tertentu - Setelan: 2303. 6104.13.00 -- Dari serat sintetik PCE √ √ 6104.19 -- Dari bahan tekstil lainnya: 2304. 6104.19.20 --- Dari kapas PCE √ √ 2305. 6104.19.90 --- Lain-lain PCE √ √ - Ensemble: 2306. 6104.22.00 -- Dari kapas PCE √ √ 2307. 6104.23.00 -- Dari serat sintetik PCE √ √ 2308. 6104.29.00 -- Dari bahan tekstil lainnya PCE √ √ - Jas dan blazer: 2309. 6104.31.00 -- Dari wol atau bulu hewan halus PCE √ √ 2310. 6104.32.00 -- Dari kapas PCE √ √ 2311. 6104.33.00 -- Dari serat sintetik PCE √ √ 2312. 6104.39.00 -- Dari bahan tekstil lainnya PCE √ √ - Gaun : 2313. 6104.41.00 -- Dari wol atau bulu hewan halus PCE √ √ 2314. 6104.42.00 -- Dari kapas PCE √ √ 2315. 6104.43.00 -- Dari serat sintetik PCE √ √ 2316. 6104.44.00 -- Dari serat artifisial PCE √ √ 2317. 6104.49.00 -- Dari bahan tekstil lainnya PCE √ √ - Rok dan rok terpisah: 2318. 6104.51.00 -- Dari wol atau bulu hewan halus PCE √ √ 2319. 6104.52.00 -- Dari kapas PCE √ √ 2320. 6104.53.00 -- Dari serat sintetik PCE √ √ 2321. 6104.59.00 -- Dari bahan tekstil lainnya PCE √ √ - Celana panjang, pakaian terusan berpenutup di depan dan bertali, No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border celana panjang sampai lutut dan celana pendek: 1. PI Pakaian Jadi dan Aksesori Pakaian Jadi (API-P atau API-U) yang masih berlaku; dan 2. Perubahan Laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian, untuk perubahan data dan informasi yang tercantum dalam Laporan Hasil Verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian. PERPANJANGAN PI Perpanjangan Pakaian Jadi dan Aksesori berupa: keadaan kahar, bencana kemanusiaan, bencana alam, gangguan teknis alat angkut, dan/atau keadaan lain yang mengakibatkan keterlambatan kedatangan. KETENTUAN LAIN-LAIN Perubahan satuan barang dan/atau Pos Tarif/HS terhadap suatu nomor seri Barang dalam PI Pakaian Jadi dan Aksesori Pakaian Jadi (API-P atau API-U) hanya dapat dilakukan selama: a. belum dilakukan realisasi Impor atau tidak sedang dilakukan realisasi Impor; dan/atau b. belum diterbitkan Laporan Surveyor. Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum 2322. 6104.61.00 -- Dari wol atau bulu hewan halus PCE √ √ 2323. 6104.62.00 -- Dari kapas PCE √ √ 2324. 6104.63.00 -- Dari serat sintetik PCE √ √ 2325. 6104.69.00 -- Dari bahan tekstil lainnya PCE √ √ 61.05 Kemeja pria atau anak laki- laki, rajutan atau kaitan. 2326. 6105.10.00 - Dari kapas PCE √ √ 6105.20 - Dari serat buatan : 2327. 6105.20.10 -- Dari serat sintetik PCE √ √ 2328. 6105.20.20 -- Dari serat artifisial PCE √ √ 2329. 6105.90.00 - Dari bahan tekstil lainnya PCE √ √ 61.06 Blus, kemeja dan kemeja blus, untuk wanita atau anak perempuan, rajutan atau kaitan. 2330. 6106.10.00 - Dari kapas PCE √ √ 2331. 6106.20.00 - Dari serat buatan PCE √ √ 2332. 6106.90.00 - Dari bahan tekstil lainnya PCE √ √ 61.07 Celana kolor, celana dalam, kemeja tidur, piyama, pakaian mandi, dressing gown dan barang semacam itu, untuk pria atau anak laki- laki, rajutan atau kaitan. - Celana kolor dan celana dalam: 2333. 6107.11.00 -- Dari kapas PCE √ √ 2334. 6107.12.00 -- Dari serat buatan PCE √ √ 2335. 6107.19.00 -- Dari bahan tekstil lainnya PCE √ √ - Kemeja tidur dan piyama: 2336. 6107.21.00 -- Dari kapas PCE √ √ 2337. 6107.22.00 -- Dari serat buatan PCE √ √ No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border 2338. 6107.29.00 -- Dari bahan tekstil lainnya PCE Pakaian Jadi (API-P atau API-U): Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan: 1. PI Pakaian Jadi dan Aksesori Pakaian Jadi (API-P atau API-U) yang masih berlaku; 2. Surat pernyataan yang menjelaskan alasan perpanjangan yang dibuktikan dengan informasi secara tertulis dari penyedia alat angkut yang menyatakan alasan keterlambatan kedatangan barang yang diakibatkan oleh keadaan tertentu; dan 3. Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB) terhadap barang yang telah dimuat pada alat angkut. ditetapkan, Importir hanya dapat memiliki 1 (satu) PI Pakaian Jadi dan Aksesori Pakaian Jadi (API-P atau API-U) yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode. PI Pakaian Jadi dan Aksesori Pakaian Jadi (API-P atau API-U) berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor. Impor Pakaian Jadi dan Aksesori Pakaian Jadi (API-P atau API-U) hanya dapat dilakukan melalui pelabuhan tujuan: a. Pelabuhan Laut Belawan di Medan, Tanjung Priok di Jakarta, New Priok di Jakarta, Tanjung Emas di Semarang, Tanjung Perak di Surabaya, Soekarno Hatta di Makassar, Krueng Geukuh di Aceh Utara, Bitung di Bitung, dan √ √ - Lain-lain: 2339. 6107.91.00 -- Dari kapas PCE √ √ 2340. 6107.99.00 -- Dari bahan tekstil lainnya PCE √ √ 61.08 Rok dalam, petticoat, celana dalam, panty, gaun malam, piyama, negligee, pakaian mandi, dressing gown dan barang semacam itu, untuk wanita atau anak perempuan, rajutan atau kaitan. - Rok dalam dan petticoat: 2341. 6108.11.00 -- Dari serat buatan PCE √ √ 6108.19 -- Dari bahan tekstil lainnya: 2342. 6108.19.20 --- Dari wol atau bulu hewan halus PCE √ √ 2343. 6108.19.30 --- Dari kapas PCE √ √ 2344. 6108.19.40 --- Dari sutra PCE √ √ 2345. 6108.19.90 --- Lain-lain PCE √ √ - Celana dalam dan panty: 2346. 6108.21.00 -- Dari kapas PCE √ √ 2347. 6108.22.00 -- Dari serat buatan PCE √ √ 2348. 6108.29.00 -- Dari bahan tekstil lainnya PCE √ √ - Gaun tidur dan piyama: 2349. 6108.31.00 -- Dari kapas PCE √ √ 2350. 6108.32.00 -- Dari serat buatan PCE √ √ 2351. 6108.39.00 -- Dari bahan tekstil lainnya PCE √ √ - Lain-lain: 2352. 6108.91.00 -- Dari kapas PCE √ √ 2353. 6108.92.00 -- Dari serat buatan PCE √ √ 2354. 6108.99.00 -- Dari bahan tekstil lainnya PCE √ √ 61.09 T-shirt, singlet dan kaus kutang lainnya, rajutan atau kaitan. No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border 6109.10 - Dari kapas: Merak Mas di Cilegon; b. Pelabuhan darat: Cikarang Dry Port (Jababeka) di Bekasi; dan c. Pelabuhan udara: Kualanamu di Deli Serdang, Soekarno Hatta di Tangerang, Ahmad Yani di Semarang, Juanda di Surabaya, dan Hasanuddin di Makassar. Kebijakan dan pengaturan Impor diberlakukan terhadap Impor Pakaian Jadi dan Aksesori Pakain Jadi (API-P atau API-U) dalam rangka kemudahan Impor tujuan ekspor pembebasan. 2355. 6109.10.10 -- Untuk pria atau anak laki-laki PCE √ √ 2356. 6109.10.20 -- Untuk wanita atau anak perempuan PCE √ √ 6109.90 - Dari bahan tekstil lainnya: 2357. 6109.90.10 -- Untuk pria atau anak laki-laki, dari rami, linen atau sutra PCE √ √ 2358. 6109.90.20 -- Untuk pria atau anak laki-laki, dari bahan tekstil lainnya PCE √ √ 2359. 6109.90.30 -- Untuk wanita atau anak perempuan PCE √ √ 61.10 Jersey, pullover, cardigan, rompi dan barang semacam itu, rajutan atau kaitan. - Dari wol atau bulu hewan halus: 2360. 6110.11.00 -- Dari wol PCE √ √ 2361. 6110.12.00 -- Dari kambing Kashmir PCE √ √ 2362. 6110.19.00 -- Lain-lain PCE √ √ 2363. 6110.20.00 - Dari kapas PCE √ √ 2364. 6110.30.00 - Dari serat buatan PCE √ √ 2365. 6110.90.00 - Dari bahan tekstil lainnya PCE √ √ 61.11 Garmen dan aksesori pakaian untuk bayi, rajutan atau kaitan. 2366. 6111.20.00 - Dari kapas PCE √ √ 2367. 6111.30.00 - Dari serat sintetik PCE √ √ 6111.90 - Dari bahan tekstil lainnya: 2368. 6111.90.10 -- Dari wol atau bulu hewan halus PCE √ √ 2369. 6111.90.90 -- Lain-lain PCE √ √ 61.12 Track suit, ski suit dan pakaian renang, rajutan atau kaitan. - Track suit: 2370. 6112.11.00 -- Dari kapas PCE √ √ No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border 2371. 6112.12.00 -- Dari serat sintetik PCE √ √ 2372. 6112.19.00 -- Dari bahan tekstil lainnya PCE √ √ 2373. 6112.20.00 - Ski suit PCE √ √ - Pakaian renang pria atau anak laki- laki: 2374. 6112.31.00 -- Dari serat sintetik PCE √ √ 2375. 6112.39.00 -- Dari bahan tekstil lainnya PCE √ √ - Pakaian renang wanita atau anak perempuan: 6112.41 -- Dari serat sintetik: 2376. 6112.41.10 --- Pakaian renang mastektomi (pakaian renang setelah operasi payudara) PCE √ √ 2377. 6112.41.90 --- Lain-lain PCE √ √ 6112.49 -- Dari bahan tekstil lainnya: 2378. 6112.49.10 --- Pakaian renang mastektomi (pakaian renang setelah operasi payudara) PCE √ √ 2379. 6112.49.90 --- Lain-lain PCE √ √ 61.13 Garmen, dibuat dari kain rajutan atau kaitan dari pos 59.03, 59.06 atau 59.07. 2380. 6113.00.10 - Pakaian selam PCE √ √ 2381. 6113.00.30 - Pakaian digunakan untuk pelindung dari api PCE √ √ 2382. 6113.00.40 - Pakaian pelindung kerja lainnya PCE √ √ 2383. 6113.00.90 - Lain-lain PCE √ √ 61.14 Garmen lainnya, rajutan atau kaitan. 2384. 6114.20.00 - Dari kapas PCE √ √ 6114.30 - Dari serat buatan : 2385. 6114.30.20 -- Pakaian digunakan untuk PCE √ √ No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border pelindung dari api 2386. 6114.30.90 -- Lain-lain PCE √ √ 6114.90 - Dari bahan tekstil lainnya : 2387. 6114.90.10 -- Dari wol atau bulu hewan halus PCE √ √ 2388. 6114.90.90 -- Lain-lain PCE √ √ 61.15 Panty hose, tight, stocking, kaus kaki dan hosiery lainnya, termasuk hosiery dikempa bergradasi (misalnya, stocking untuk penderita varises) dan alas kaki tanpa sol, rajutan atau kaitan. 6115.10 - Hosiery dikempa bergradasi (misalnya, stocking untuk penderita varises): 2389. 6115.10.10 -- Stocking untuk penderita varises, dari serat sintetik PCE √ √ 2390. 6115.10.90 -- Lain-lain PCE √ √ - Panty hose dan tight lainnya: 2391. 6115.21.00 -- Dari serat sintetik, ukuran tiap benang tunggal kurang dari 67 desiteks PCE √ √ 2392. 6115.22.00 -- Dari serat sintetik, ukuran tiap benang tunggal 67 desiteks atau lebih PCE √ √ 6115.29 -- Dari bahan tekstil lainnya: 2393. 6115.29.10 --- Dari kapas PCE √ √ 2394. 6115.29.90 --- Lain-lain PCE √ √ 6115.30 - Hosiery panjang atau sampai lutut lainnya untuk wanita, ukuran tiap benang tunggal kurang dari 67 desiteks: No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border 2395. 6115.30.10 -- Dari kapas PCE √ √ 2396. 6115.30.90 -- Lain-lain PCE √ √ - Lain-lain: 2397. 6115.94.00 -- Dari wol atau bulu hewan halus PCE √ √ 2398. 6115.95.00 -- Dari kapas PCE √ √ 2399. 6115.96.00 -- Dari serat sintetik PCE √ √ 2400. 6115.99.00 -- Dari bahan tekstil lainnya PCE √ √ 61.16 Sarung tangan, mitten dan mitt, rajutan atau kaitan. 6116.10 - Diresapi, dilapisi, ditutupi atau dilaminasi dengan plastik atau karet: 2401. 6116.10.10 -- Sarung tangan selam PCE √ √ 2402. 6116.10.90 -- Lain-lain PCE √ √ - Lain-lain: 2403. 6116.91.00 -- Dari wol atau bulu hewan halus PCE √ √ 2404. 6116.92.00 -- Dari kapas PCE √ √ 2405. 6116.93.00 -- Dari serat sintetik PCE √ √ 2406. 6116.99.00 -- Dari bahan tekstil lainnya PCE √ √ 61.17 Aksesori pakaian jadi lainnya, rajutan atau kaitan; bagian dari garmen atau dari aksesori pakaian, rajutan atau kaitan. 6117.10 - Syal, scarf, muffler, mantilla, veil dan sejenisnya : 2407. 6117.10.10 -- Dari kapas PCE √ √ 2408. 6117.10.90 -- Lain-lain PCE √ √ 6117.80 - Aksesori lainnya: -- Dasi, dasi kupu- kupu dan cravat: 2409. 6117.80.11 --- Dari wol atau bulu hewan halus PCE √ √ 2410. 6117.80.19 --- Lain-lain PCE √ √ No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border 2411. 6117.80.20 -- Wrist band, knee band atau ankle band PCE √ √ 2412. 6117.80.90 -- Lain-lain PCE √ √ 2413. 6117.90.00 - Bagian PCE √ √ 62.01 Mantel panjang, car-coat, jubah bertopi, cloak, anorak (termasuk jaket-ski), wind-cheater, wind- jacket dan barang semacam itu, untuk pria atau anak laki-laki, selain yang dimaksud dalam pos 62.03. 6201.20 - Dari wol atau bulu hewan halus : 2414. 6201.20.10 -- Mantel panjang, mantel hujan, car-coat, cloak, jubah bertopi, poncho, mantel three-quarter, greatcoat, hooded cape, mantel duffel, trench coat, gabardine dan padded waistcoat PCE √ √ 2415. 6201.20.90 -- Lain-lain PCE √ √ 6201.30 - Dari kapas: 2416. 6201.30.10 -- Mantel panjang, mantel hujan, car-coat, cloak, jubah bertopi, poncho, mantel three-quarter, greatcoat, hooded cape, mantel duffel, trench coat, gabardine dan padded waistcoat PCE √ √ 2417. 6201.30.90 -- Lain-lain PCE √ √ 6201.40 - Dari serat buatan : 2418. 6201.40.10 -- Mantel panjang, mantel hujan, car-coat, cloak, jubah bertopi, poncho, mantel three-quarter, greatcoat, hooded cape, mantel PCE √ √ No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border duffel, trench coat, gabardine dan padded waistcoat 2419. 6201.40.90 -- Lain-lain PCE √ √ 6201.90 - Dari bahan tekstil lainnya : -- Dari sutra : 2420. 6201.90.11 --- Mantel panjang, mantel hujan, car-coat, cloak, jubah bertopi, poncho, mantel three-quarter, greatcoat, hooded cape, mantel duffel, trench coat, gabardine dan padded waistcoat PCE √ √ 2421. 6201.90.19 --- Lain-lain PCE √ √ -- Dari rami : 2422. 6201.90.21 --- Mantel panjang, mantel hujan, car-coat, cloak, jubah bertopi, poncho, mantel three-quarter, greatcoat, hooded cape, mantel duffel, trench coat, gabardine dan padded waistcoat PCE √ √ 2423. 6201.90.29 --- Lain-lain PCE √ √ 2424. 6201.90.90 -- Lain-lain PCE √ √ 62.02 Mantel panjang, car-coat, jubah bertopi, cloak, anorak (termasuk jaket-ski), wind-cheater, wind- jacket dan barang semacam itu, untuk wanita atau anak perempuan, selain yang dimaksud dalam pos 62.04. 6202.20 - Dari wol atau bulu hewan halus : 2425. 6202.20.10 -- Mantel panjang, mantel hujan, car-coat, cloak, jubah bertopi, poncho, mantel three-quarter, PCE √ √ No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border greatcoat, hooded cape, mantel duffel, trench coat, gabardine dan padded waistcoat 2426. 6202.20.90 -- Lain-lain PCE √ √ 6202.30 - Dari Kapas : 2427. 6202.30.10 -- Mantel panjang, mantel hujan, car-coat, cloak, jubah bertopi, poncho, mantel three-quarter, greatcoat, hooded cape, mantel duffel, trench coat, gabardine dan padded waistcoat PCE √ √ 2428. 6202.30.90 -- Lain-lain PCE √ √ 6202.40 - Dari serat buatan : 2429. 6202.40.10 -- Mantel panjang, mantel hujan, car-coat, cloak, jubah bertopi, poncho, mantel three-quarter, greatcoat, hooded cape, mantel duffel, trench coat, gabardine dan padded waistcoat PCE √ √ 2430. 6202.40.90 -- Lain-lain PCE √ √ 6202.90 - Dari bahan tekstil lainnya: 2431. 6202.90.10 -- Dari sutra PCE √ √ 2432. 6202.90.20 -- Dari rami PCE √ √ 2433. 6202.90.90 -- Lain-lain PCE √ √ 62.03 Setelan, ensemble, jas, blazer, celana panjang, pakaian terusan berpenutup di depan dan bertali, celana panjang sampai lutut dan celana pendek (selain pakaian renang) untuk pria atau anak laki - laki. - Setelan: No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border 2434. 6203.11.00 -- Dari wol atau bulu hewan halus PCE √ √ 2435. 6203.12.00 -- Dari serat sintetik PCE √ √ 6203.19 -- Dari bahan tekstil lainnya: --- Dari kapas: 2436. ex 6203.19.19 ---- Lain-lain Selain motif batik PCE √ √ --- Dari sutra: 2437. ex 6203.19.29 ---- Lain-lain Selain motif batik PCE √ √ 2438. ex 6203.19.90 --- Lain-lain Selain batik dan motif batik PCE √ √ - Ensemble: 6203.22 -- Dari kapas: 2439. ex 6203.22.90 --- Lain-lain Selain motif batik PCE √ √ 2440. 6203.23.00 -- Dari serat sintetik PCE √ √ 6203.29 -- Dari bahan tekstil lainnya: 2441. 6203.29.10 --- Dari wol atau bulu hewan halus PCE √ √ 2442. 6203.29.90 --- Lain-lain PCE √ √ - Jas dan blazer: 6203.32 -- Dari kapas: 2443. ex 6203.32.90 --- Lain-lain Selain motif batik PCE √ √ 2444. 6203.33.00 -- Dari serat sintetik PCE √ √ 2445. 6203.39.00 -- Dari bahan tekstil lainnya PCE √ √ - Celana panjang, pakaian terusan berpenutup di depan dan bertali, celana panjang sampai lutut dan celana pendek: 6203.42 -- Dari kapas: 2446. 6203.42.10 --- Pakaian terusan berpenutup di depan dan bertali PCE √ √ No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border 2447. 6203.42.90 --- Lain-lain PCE √ √ 2448. 6203.43.00 -- Dari serat sintetik PCE √ √ 6203.49 -- Dari bahan tekstil lainnya: 2449. 6203.49.10 --- Dari sutra PCE √ √ 2450. 6203.49.90 --- Lain-lain PCE √ √ 62.04 Setelan, ensemble, jas, blazer, gaun, rok, rok terpisah, celana panjang, pakaian terusan berpenutup di depan dan bertali, celana panjang sampai lutut dan celana pendek (selain pakaian renang) untuk wanita atau anak perempuan. - Setelan: 2451. 6204.11.00 -- Dari wol atau bulu hewan halus PCE √ √ 6204.12 -- Dari kapas: 2452. ex 6204.12.90 --- Lain-lain Selain motif batik PCE √ √ 2453. 6204.13.00 -- Dari serat sintetik PCE √ √ 6204.19 -- Dari bahan tekstil lainnya: --- Dari sutra: 2454. ex 6204.19.19 ---- Lain-lain Selain motif batik PCE √ √ 2455. ex 6204.19.90 --- Lain-lain Selain batik dan motif batik PCE √ √ - Ensemble: 2456. 6204.21.00 -- Dari wol atau bulu hewan halus PCE √ √ 6204.22 -- Dari kapas: 2457. ex 6204.22.90 --- Lain-lain Selain motif batik PCE √ √ 2458. 6204.23.00 -- Dari serat sintetik PCE √ √ 6204.29 -- Bahan tekstil lainnya: No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border 2459. 6204.29.10 --- Dari sutra PCE √ √ 2460. 6204.29.90 --- Lain-lain PCE √ √ - Jas dan blazer: 2461. 6204.31.00 -- Dari wol atau bulu hewan halus PCE √ √ 6204.32 -- Dari kapas: 2462. ex 6204.32.90 --- Lain-lain Selain motif batik PCE √ √ 2463. 6204.33.00 -- Dari serat sintetik PCE √ √ 6204.39 -- Dari bahan tekstil lainnya: --- Dari sutra: 2464. ex 6204.39.19 ---- Lain-lain Selain motif batik PCE √ √ 2465. ex 6204.39.90 --- Lain-lain Selain batik dan motif batik PCE √ √ - Gaun : 2466. 6204.41.00 -- Dari wol atau bulu hewan halus PCE √ √ 6204.42 -- Dari kapas : 2467. 6204.42.90 --- Lain-lain PCE √ √ 2468. 6204.43.00 -- Dari serat sintetik PCE √ √ 2469. 6204.44.00 -- Dari serat artifisial PCE √ √ 6204.49 -- Dari bahan tekstil lainnya : 2470. 6204.49.90 --- Lain-lain PCE √ √ - Rok dan rok terpisah: 2471. 6204.51.00 -- Dari wol atau bulu hewan halus PCE √ √ 6204.52 -- Dari kapas: 2472. ex 6204.52.90 --- Lain-lain Selain motif batik PCE √ √ 2473. 6204.53.00 -- Dari serat sintetik PCE √ √ 6204.59 -- Dari bahan tekstil lainnya: 2474. ex 6204.59.90 --- Lain-lain Selain motif batik PCE √ √ - Celana panjang, pakaian terusan No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border berpenutup di depan dan bertali, celana panjang sampai lutut dan celana pendek: 2475. 6204.61.00 -- Dari wol atau bulu hewan halus PCE √ √ 2476. 6204.62.00 -- Dari kapas PCE √ √ 2477. 6204.63.00 -- Dari serat sintetik PCE √ √ 2478. 6204.69.00 -- Dari bahan tekstil lainnya PCE √ √ 62.05 Kemeja pria atau anak laki-laki. 6205.20 - Dari kapas: 2479. ex 6205.20.20 -- Barong Tagalog Selain motif batik PCE √ √ 2480. 6205.20.90 -- Lain-lain PCE √ √ 6205.30 - Dari serat buatan: 2481. 6205.30.10 -- Barong Tagalog PCE √ √ 2482. 6205.30.90 -- Lain-lain PCE √ √ 6205.90 - Dari bahan tekstil lainnya: 2483. 6205.90.10 -- Dari wol atau bulu hewan halus PCE √ √ -- Lain-lain : 2484. ex 6205.90.92 --- Barong Tagalog Selain motif batik PCE √ √ 2485. 6205.90.99 --- Lain-lain PCE √ √ 62.06 Blus, kemeja dan blus kemeja, untuk wanita atau anak perempuan. 6206.10 - Dari sutra atau sisa sutra : 2486. 6206.10.90 -- Lain-lain PCE √ √ 2487. 6206.20.00 - Dari wol atau bulu hewan halus PCE √ √ 6206.30 - Dari kapas : 2488. 6206.30.90 -- Lain-lain PCE √ √ 2489. 6206.40.00 - Dari serat buatan PCE √ √ 2490. 6206.90.00 - Dari bahan tekstil lainnya PCE √ √ 62.07 Singlet dan kaus kutang lainnya, No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border celana kolor, celana dalam, pakaian tidur, piyama, pakaian mandi, dressing gown dan barang semacam itu, untuk pria atau anak laki-laki. - Celana kolor dan celana dalam: 2491. 6207.11.00 -- Dari kapas PCE √ √ 2492. 6207.19.00 -- Dari bahan tekstil lainnya PCE √ √ - Pakaian tidur dan piyama: 6207.21 -- Dari kapas: 2493. ex 6207.21.90 --- Lain-lain Selain motif batik PCE √ √ 2494. 6207.22.00 -- Dari serat buatan PCE √ √ 6207.29 -- Dari bahan tekstil lainnya: 2495. 6207.29.10 --- Dari sutra PCE √ √ 2496. 6207.29.90 --- Lain-lain PCE √ √ - Lain-lain: 2497. 6207.91.00 -- Dari kapas PCE √ √ 6207.99 -- Dari bahan tekstil lainnya: 2498. 6207.99.10 --- Dari serat buatan PCE √ √ 2499. 6207.99.90 --- Lain-lain PCE √ √ 62.08 Singlet dan kaus kutang lainnya, pakaian dalam kombinasi, petticoat, celana dalam, panty, gaun malam, piyama, negligee, pakaian mandi, dressing gown dan barang semacam itu, untuk wanita atau anak perempuan. - Pakaian dalam kombinasi dan petticoat: 2500. 6208.11.00 -- Dari serat buatan PCE √ √ 2501. 6208.19.00 -- Dari bahan tekstil lainnya PCE √ √ No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border - Gaun tidur dan piyama: 6208.21 -- Dari kapas: 2502. ex 6208.21.90 --- Lain-lain Selain motif batik PCE √ √ 2503. 6208.22.00 -- Dari serat buatan PCE √ √ 6208.29 -- Dari bahan tekstil lainnya: 2504. ex 6208.29.90 --- Lain-lain Selain motif batik PCE √ √ - Lain-lain: 6208.91 -- Dari kapas: 2505. ex 6208.91.90 --- Lain-lain Selain motif batik PCE √ √ 6208.92 -- Dari serat buatan: 2506. ex 6208.92.90 --- Lain-lain Selain motif batik PCE √ √ 6208.99 -- Dari bahan tekstil lainnya: 2507. 6208.99.10 --- Dari wol atau bulu hewan halus PCE √ √ 2508. 6208.99.90 --- Lain-lain PCE √ √ 62.09 Garmen dan aksesori pakaian bayi 6209.20 - Dari kapas: 2509. 6209.20.30 -- T-shirt, kemeja, piyama dan barang semacam itu PCE √ √ 2510. 6209.20.40 -- Setelan, celana dan barang semacam itu PCE √ √ 2511. 6209.20.90 -- Lain-lain PCE √ √ 6209.30 - Dari serat sintetik: 2512. 6209.30.10 -- Setelan, celana dan barang semacam itu PCE √ √ 2513. 6209.30.30 -- T-shirt, kemeja, piyama dan barang semacam itu PCE √ √ 2514. 6209.30.40 -- Aksesori pakaian PCE √ √ No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border 2515. 6209.30.90 -- Lain-lain PCE √ √ 2516. 6209.90.00 - Dari bahan tekstil lainnya PCE √ √ 62.10 Garmen, dibuat dari kain dari pos 56.02, 56.03, 59.03, 59.06, atau 59.07. 6210.10 - Dari kain dari pos 56.02 atau 56.03: -- Pakaian pelindung kerja: 2517. 6210.10.11 --- Pakaian yang digunakan untuk pelindung dari bahan kimia, radiasi atau api PCE √ √ 2518. 6210.10.19 --- Lain-lain PCE √ √ 2519. 6210.10.90 -- Lain-lain PCE √ √ 6210.20 - Garmen lainnya, dari tipe yang diuraikan dalam pos 62.01: 2520. 6210.20.20 -- Pakaian yang digunakan untuk pelindung dari api PCE √ √ 2521. 6210.20.30 -- Pakaian yang digunakan untuk pelindung dari bahan kimia atau radiasi PCE √ √ 2522. 6210.20.40 -- Pakaian pelindung kerja lainnya PCE √ √ 2523. 6210.20.90 -- Lain-lain PCE √ √ 6210.30 - Garmen lainnya, dari tipe yang diuraikan dalam pos 62.02 : 2524. 6210.30.20 -- Pakaian yang digunakan untuk pelindung dari api PCE √ √ 2525. 6210.30.30 -- Pakaian yang digunakan untuk pelindung dari bahan kimia atau radiasi PCE √ √ 2526. 6210.30.40 -- Pakaian pelindung kerja lainnya PCE √ √ 2527. 6210.30.90 -- Lain-lain PCE √ √ 6210.40 - Garmen lainnya untuk pria atau No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border anak laki- laki : 2528. 6210.40.10 -- Pakaian yang digunakan untuk pelindung dari api PCE √ √ 2529. 6210.40.20 -- Pakaian yang digunakan untuk pelindung dari bahan kimia atau radiasi PCE √ √ 2530. 6210.40.90 -- Lain-lain PCE √ √ 6210.50 - Pakaian wanita atau anak perempuan lainnya: 2531. 6210.50.10 -- Pakaian yang digunakan untuk pelindung dari api PCE √ √ 2532. 6210.50.20 -- Pakaian yang digunakan untuk pelindung dari bahan kimia atau radiasi PCE √ √ 2533. 6210.50.90 -- Lain-lain PCE √ √ 62.11 Track suit, ski suit dan pakaian renang; garmen lainnya. - Pakaian renang: 2534. 6211.11.00 -- Untuk pria atau anak laki-laki PCE √ √ 2535. 6211.12.00 -- Untuk wanita atau anak perempuan PCE √ √ 2536. 6211.20.00 - Ski suit PCE √ √ - Garmen lainnya, untuk pria atau anak laki- laki: 6211.32 -- Dari kapas: 2537. 6211.32.10 --- Pakaian untuk olah raga anggar atau gulat PCE √ √ 2538. 6211.32.20 --- Kain ihram PCE √ √ 2539. 6211.32.90 --- Lain-lain PCE √ √ 6211.33 -- Dari serat buatan: 2540. 6211.33.10 --- Pakaian untuk olah raga anggar atau gulat PCE √ √ No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border 2541. 6211.33.20 --- Pakaian yang digunakan untuk pelindung dari api PCE √ √ 2542. 6211.33.30 --- Pakaian yang digunakan untuk pelindung dari bahan kimia atau radiasi PCE √ √ 2543. 6211.33.40 --- Kain ihram PCE √ √ 2544. 6211.33.90 --- Lain-lain PCE √ √ 6211.39 -- Dari bahan tekstil lainnya: 2545. 6211.39.10 --- Pakaian untuk olah raga anggar atau gulat PCE √ √ 2546. 6211.39.20 --- Pakaian yang digunakan untuk pelindung dari api PCE √ √ 2547. 6211.39.30 --- Pakaian yang digunakan untuk pelindung dari bahan kimia atau radiasi PCE √ √ 2548. 6211.39.40 --- Kain ihram PCE √ √ 2549. 6211.39.90 --- Lain-lain PCE √ √ - Garmen lainnya, untuk wanita atau anak perempuan: 6211.42 -- Dari kapas: 2550. 6211.42.10 --- Pakaian untuk olah raga anggar atau gulat PCE √ √ 2551. 6211.42.20 --- Pakaian sembahyang (mukena) PCE √ √ 2552. 6211.42.30 --- Sarung PCE √ √ 2553. 6211.42.90 --- Lain-lain PCE √ √ 6211.43 -- Dari serat buatan: 2554. 6211.43.10 --- Pakaian bedah PCE √ √ 2555. 6211.43.20 --- Pakaian sembahyang (mukena) PCE √ √ 2556. 6211.43.30 --- Pakaian pelindung anti ledakan PCE √ √ 2557. 6211.43.40 --- Pakaian untuk olah raga anggar atau gulat PCE √ √ 2558. 6211.43.50 --- Pakaian yang digunakan untuk PCE √ √ No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border pelindung dari bahan kimia, radiasi atau api 2559. 6211.43.70 --- Sarung PCE √ √ 2560. 6211.43.90 --- Lain-lain PCE √ √ 6211.49 -- Dari bahan tekstil lainnya: 2561. 6211.49.10 --- Pakaian untuk olah raga anggar atau gulat PCE √ √ 2562. 6211.49.20 --- Pakaian yang digunakan untuk pelindung dari bahan kimia, radiasi atau api PCE √ √ --- Pakaian sembahyang (mukena): 2563. 6211.49.31 ---- Dari wol atau bulu hewan halus PCE √ √ 2564. 6211.49.39 ---- Lain-lain PCE √ √ 2565. 6211.49.50 --- Sarung PCE √ √ 2566. 6211.49.60 --- Lain-lain, dari wol atau bulu hewan halus PCE √ √ 2567. 6211.49.90 --- Lain-lain PCE √ √ 62.12 Brassiere, girdle, korset, brace, suspender, garter dan barang semacam itu serta bagiannya, rajutan atau kaitan maupun tidak. 6212.10 - Brassiere: -- Dari kapas: 2568. 6212.10.11 --- Bra mastektomi (bra setelah operasi payudara) PCE √ √ 2569. 6212.10.19 --- Lain-lain PCE √ √ -- Dari bahan tekstil lainnya: 2570. 6212.10.91 --- Bra mastektomi (bra setelah operasi payudara) PCE √ √ 2571. 6212.10.99 --- Lain-lain PCE √ √ No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border 6212.20 - Girdle dan panty girdle: 2572. 6212.20.10 -- Dari kapas PCE √ √ 2573. 6212.20.90 -- Dari bahan tekstil lainnya PCE √ √ 6212.30 - Corselettes: 2574. 6212.30.10 -- Dari kapas PCE √ √ 2575. 6212.30.90 -- Dari bahan tekstil lainnya PCE √ √ 6212.90 - Lain-lain: -- Dari kapas: 2576. 6212.90.11 --- Garmen kompresi dari jenis yang digunakan untuk perawatan luka jaringan dan cangkok kulit PCE √ √ 2577. 6212.90.12 --- Perlengkapan atletik PCE √ √ 2578. 6212.90.19 --- Lain-lain PCE √ √ -- Dari bahan tekstil lainnya: 2579. 6212.90.91 --- Garmen kompresi dari jenis yang digunakan untuk perawatan luka jaringan dan cangkok kulit PCE √ √ 2580. 6212.90.92 --- Perlengkapan atletik PCE √ √ 2581. 6212.90.99 --- Lain-lain PCE √ √ 62.13 Saputangan. 6213.20 - Dari kapas: 2582. ex 6213.20.90 -- Lain-lain Selain motif batik PCE √ √ 6213.90 - Dari bahan tekstil lainnya: -- Dari sutra atau sisa sutra: 2583. ex 6213.90.19 --- Lain-lain Selain motif batik PCE √ √ -- Lain-lain: 2584. ex 6213.90.99 --- Lain-lain Selain motif batik PCE √ √ 62.14 Syal, scarf, muffler, mantilla, veil dan sejenisnya. No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border 6214.10 - Dari sutra atau sisa sutra : 2585. 6214.10.10 -- Dicetak dengan proses batik tradisional PCE √ √ 2586. 6214.10.90 -- Lain-lain PCE √ √ 2587. 6214.20.00 - Dari wol atau bulu hewan halus PCE √ √ 6214.30 - Dari serat sintetik : 2588. 6214.30.10 -- Dicetak dengan proses batik tradisional PCE √ √ 2589. 6214.30.90 -- Lain-lain PCE √ √ 6214.40 - Dari serat artifisial : 2590. 6214.40.10 -- Dicetak dengan proses batik tradisional PCE √ √ 2591. 6214.40.90 -- Lain-lain PCE √ √ 6214.90 - Dari bahan tekstil lainnya : 2592. 6214.90.10 -- Dicetak dengan proses batik tradisional PCE √ √ 2593. 6214.90.90 -- Lain-lain PCE √ √ 62.15 Dasi, dasi kupu-kupu dan cravat. 6215.10 - Dari sutra atau sisa sutra: 2594. ex 6215.10.90 -- Lain-lain Selain motif batik PCE √ √ 6215.20 - Dari serat buatan: 2595. ex 6215.20.90 -- Lain-lain Selain motif batik PCE √ √ 6215.90 - Dari bahan tekstil lainnya: 2596. ex 6215.90.90 -- Lain-lain Selain motif batik PCE √ √ 62.16 Sarung tangan, mitten dan mitt. 2597. 6216.00.10 - Sarung tangan, mitten dan mitt pelindung kerja PCE √ √ - Lain-lain: 2598. 6216.00.91 -- Dari wol atau bulu hewan halus PCE √ √ No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border 2599. 6216.00.92 -- Dari kapas PCE √ √ 2600. 6216.00.99 -- Lain-lain PCE √ √ 62.17 Aksesori pakaian jadi lainnya; bagian dari garmen atau dari aksesori pakaian, selain yang dimaksud dalam pos 62.12. 6217.10 - Aksesori: 2601. 6217.10.10 -- Sabuk judo PCE √ √ 2602. 6217.10.90 -- Lain-lain PCE √ √ 2603. 6217.90.00 - Bagian PCE √ √ 65.05 Topi dan tutup kepala lainnya, rajutan atau kaitan, atau dibuat dari renda, kain kempa atau kain tekstil lainnya, dalam lembaran (tetapi tidak dalam bentuk strip), diberi garis, dirapikan pinggirannya maupun tidak; jaring rambut dari berbagai bahan, diberi garis dirapikan pinggirannya maupun tidak. 2604. 6505.00.10 - Tutup kepala dari jenis yang digunakan untuk keperluan religious PCE √ √ 62.03 Setelan, ensemble, jas, blazer, celana panjang, pakaian terusan berpenutup di depan dan bertali, celana panjang sampai lutut dan celana pendek (selain pakaian renang) untuk pria atau anak laki - laki. - Jas dan blazer : 2605. 6203.31.00 -- Dari wol atau bulu hewan halus PCE √ √ No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border - Celana panjang, pakaian terusan berpenutup di depan dan bertali, celana panjang sampai lutut dan celana pendek : 2606. 6203.41.00 -- Dari wol atau bulu hewan halus PCE √ √ 62.11 Track suit, ski suit dan pakaian renang; garmen lainnya. - Garmen lainnya, untuk wanita atau anak perempuan: 6211.43 -- Dari serat buatan: 2607. 6211.43.60 --- Pakaian penerbang PCE √ √ XXXII. TEKSTIL DAN PRODUK TEKSTIL (TPT) No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border 50.07 Kain tenunan dari sutra atau sisa sutra. PI BARU PI TPT (API-P): Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan, persyaratan berupa Neraca Komoditas Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan, persyaratan berupa Data Tersedia dalam bentuk Laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau KETENTUAN PENERBITAN PI TPT dapat diimpor oleh pelaku usaha pemilik API- P atau API-U. KETENTUAN PENGECUALIAN PI dan LS Pengecualian dari PI dan LS Impor Tekstil dan Produk Tekstil (TPT) yang dilakukan oleh Importir (API- P) yang telah 5007.10 - Kain dari sutra noil: 2608. 5007.10.20 -- Tidak dikelantang atau dikelantang MTR √ √ 2609. 5007.10.90 -- Lain-lain MTR √ √ 5007.20 - Kain lainnya, mengandung 85 % atau lebih menurut beratnya sutra atau sisa sutra, selain sutra noil : 2610. 5007.20.20 -- Tidak dikelantang atau dikelantang MTR √ √ 2611. 5007.20.90 -- Lain-lain MTR √ √ 5007.90 - Kain lainnya: 2612. 5007.90.20 -- Tidak dikelantang atau dikelantang MTR √ √ 2613. 5007.90.90 -- Lain-lain MTR √ √ No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border 52.08 Kain tenunan dari kapas, mengandung kapas 85 % atau lebih menurut beratnya, beratnya tidak lebih dari 200 g/m2 pertimbangan teknis kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian. PERUBAHAN PI Perubahan PI TPT (API- P): Perubahan PI TPT (API-P) dapat dilakukan dalam hal terdapat perubahan identitas, Pos Tarif/HS, uraian barang, jumlah, satuan, negara asal, negara muat, pelabuhan muat, pelabuhan tujuan Impor, dan/atau keterangan/spesifikasi barang. Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan: 1. PI TPT (API-P) yang masih berlaku; dan 2. Perubahan Neraca Komoditas. Dalam hal Neraca Komoditas belum mendapatkan Surat Keputusan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan tentang pengakuan sebagai Authorized Economic Operator (AEO) dan/atau penetapan sebagai Mitra Utama (MITA) Kepabeanan dengan status aktif. MASA BERLAKU PI Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, masa berlaku PI TPT (API-P atau API-U), paling lama 1 (satu) tahun takwim. Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, masa berlaku perubahan PI TPT (API-P atau API-U) selama sisa masa berlaku PI induknya. - Tidak dikelantang: 2614. 5208.11.00 -- Tenunan polos, beratnya tidak lebih dari 100 g/m2 MTR √ √ 2615. 5208.12.00 -- Tenunan polos, beratnya lebih dari 100 g/m2 MTR √ √ 2616. 5208.13.00 -- Kepar 3-benang atau 4-benang, termasuk kepar silang MTR √ √ 2617. 5208.19.00 -- Kain lainnya MTR √ √ - Dikelantang: 2618. 5208.21.00 -- Tenunan polos, beratnya tidak lebih dari 100 g/m2 MTR √ √ 2619. 5208.22.00 -- Tenunan polos, beratnya lebih dari 100 g/m2 MTR √ √ 2620. 5208.23.00 -- Kepar 3-benang atau 4-benang, termasuk kepar silang MTR √ √ 2621. 5208.29.00 -- Kain lainnya MTR √ √ - Dicelup: 5208.31 -- Tenunan polos, beratnya tidak lebih dari 100 g/m2: 2622. 5208.31.10 --- Voile MTR √ √ 2623. 5208.31.90 --- Lain-lain MTR √ √ 2624. 5208.32.00 -- Tenunan polos, beratnya lebih dari 100 g/m2 MTR √ √ 2625. 5208.33.00 -- Kepar 3-benang atau 4-benang, termasuk kepar silang MTR √ √ 2626. 5208.39.00 -- Kain lainnya MTR √ √ - Dari benang aneka warna: 5208.41 -- Tenunan polos, beratnya tidak lebih dari 100 g/m2: No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border 2627. 5208.41.10 --- Tenun ikat MTR ditetapkan: Dalam hal perubahan identitas Importir: 1. PI TPT (API-P) yang masih berlaku; dan 2. Perubahan laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian. Dalam hal perubahan Pos Tarif/HS, uraian barang, jumlah, satuan, negara asal, negara muat, pelabuhan muat, pelabuhan tujuan Impor, dan/atau keterangan/spesifikasi barang: 1. PI TPT (API-P) yang masih berlaku; dan 2. Perubahan laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis kementerian yang KETENTUAN PERPANJANGAN PI Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, perpanjangan Masa berlaku PI TPT (API- P atau API-U) hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali dengan masa berlaku perpanjangan PI paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender, terhitung setelah berakhirnya masa berlaku PI. Perpanjangan Masa berlaku PI TPT (API-P atau API-U) hanya dapat diajukan dalam hal: 1. Barang telah dimuat pada alat angkut; dan 2. Terjadi keterlambatan kedatangan Barang yang diakibatkan oleh keadaan tertentu berupa: keadaan kahar, bencana kemanusiaan, bencana √ √ 2628. 5208.41.90 --- Lain-lain MTR √ √ 5208.42 -- Tenunan polos, beratnya lebih dari 100 g/m2: 2629. 5208.42.10 --- Tenun ikat MTR √ √ 2630. 5208.42.90 --- Lain-lain MTR √ √ 2631. 5208.43.00 -- Kepar 3-benang atau 4-benang, termasuk kepar silang MTR √ √ 2632. 5208.49.00 -- Kain lainnya MTR √ √ - Dicetak: 5208.51 -- Tenunan polos, beratnya tidak lebih dari 100 g/m2: 2633. 5208.51.90 --- Lain-lain MTR √ √ 5208.52 -- Tenunan polos, beratnya lebih dari 100 g/m2: 2634. 5208.52.90 --- Lain-lain MTR √ √ 5208.59 -- Kain lainnya: 2635. 5208.59.20 --- Lain-lain, kepar 3-benang atau 4-benang, termasuk kepar silang MTR √ √ 2636. 5208.59.90 --- Lain-lain MTR √ √ 52.09 Kain tenunan dari kapas, mengandung kapas 85 % atau lebih menurut beratnya, beratnya lebih dari 200 g/m2. - Tidak dikelantang: 5209.11 -- Tenunan polos: 2637. 5209.11.10 --- Duck dan kanvas MTR √ √ 2638. 5209.11.90 --- Lain-lain MTR √ √ 2639. 5209.12.00 -- Kepar 3-benang atau 4-benang, termasuk kepar silang MTR √ √ 2640. 5209.19.00 -- Kain lainnya MTR √ √ - Dikelantang: No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border 2641. 5209.21.00 -- Tenunan polos MTR menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian, untuk perubahan data dan informasi yang tercantum dalam laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian. PERPANJANGAN PI Perpanjangan PI TPT (API-P): Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan: 1. PI TPT (API-P) yang masih berlaku 2. Surat pernyataan yang menjelaskan alasan perpanjangan yang dibuktikan dengan alam, gangguan teknis alat angkut, dan/atau keadaan lain yang mengakibatkan keterlambatan kedatangan. KETENTUAN LAIN-LAIN Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan Importir hanya dapat memiliki 1 (satu) PI TPT (API-P atau API-U) yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode. PI TPT (API-P atau API-U) berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor. Perubahan satuan barang dan/atau Pos Tarif/HS terhadap suatu nomor seri Barang dalam PI TPT (API- P atau API-U) hanya dapat dilakukan selama: a. belum dilakukan √ √ 2642. 5209.22.00 -- Kepar 3-benang atau 4-benang, termasuk kepar silang MTR √ √ 2643. 5209.29.00 -- Kain lainnya MTR √ √ - Dicelup: 2644. 5209.31.00 -- Tenunan polos MTR √ √ 2645. 5209.32.00 -- Kepar 3-benang atau 4-benang, termasuk kepar silang MTR √ √ 2646. 5209.39.00 -- Kain lainnya MTR √ √ - Dari benang aneka warna: 2647. 5209.41.00 -- Tenunan polos MTR √ √ 2648. 5209.42.00 -- Denim MTR √ √ 2649. 5209.43.00 -- Kain lainnya dari kepar 3- benang atau 4-benang, termasuk kepar silang MTR √ √ 2650. 5209.49.00 -- Kain lainnya MTR √ √ - Dicetak: 5209.51 -- Tenunan polos: 2651. 5209.51.90 --- Lain-lain MTR √ √ 5209.52 -- Kepar 3-benang atau 4-benang, termasuk kepar silang: 2652. 5209.52.90 --- Lain-lain MTR √ √ 5209.59 -- Kain lainnya: 2653. 5209.59.90 --- Lain-lain MTR √ √ 52.10 Kain tenunan dari kapas, mengandung kapas kurang dari 85 % menurut beratnya, dicampur terutama atau semata- mata dengan serat buatan, beratnya tidak lebih dari 200 g/m2. - Tidak dikelantang: No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border 2654. 5210.11.00 -- Tenunan polos MTR informasi secara tertulis dari penyedia alat angkut yang menyatakan alasan keterlambatan kedatangan barang yang diakibatkan oleh keadaan tertentu; dan 3. Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB) terhadap barang yang telah dimuat pada alat angkut. PI BARU PI TPT (API-U): Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan, persyaratan berupa Neraca Komoditas Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan, persyaratan berupa Data Tersedia dalam bentuk laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis realisasi Impor atau tidak sedang dilakukan realisasi Impor; dan/atau b. belum diterbitkan Laporan Surveyor. √ √ 2655. 5210.19.00 -- Kain lainnya MTR √ √ - Dikelantang: 2656. 5210.21.00 -- Tenunan polos MTR √ √ 2657. 5210.29.00 -- Kain lainnya MTR √ √ - Dicelup: 2658. 5210.31.00 -- Tenunan polos MTR √ √ 2659. 5210.32.00 -- Kepar 3-benang atau 4-benang, termasuk kepar silang MTR √ √ 2660. 5210.39.00 -- Kain lainnya MTR √ √ - Dari benang aneka warna: 5210.41 -- Tenunan polos: 2661. 5210.41.10 --- Tenun ikat MTR √ √ 2662. 5210.41.90 --- Lain-lain MTR √ √ 2663. 5210.49.00 -- Kain lainnya MTR √ √ - Dicetak: 5210.51 -- Tenunan polos: 2664. 5210.51.90 --- Lain-lain MTR √ √ 5210.59 -- Kain lainnya: 2665. 5210.59.90 --- Lain-lain MTR √ √ 52.11 Kain tenunan dari kapas, mengandung kapas kurang dari 85 % menurut beratnya, dicampur terutama atau semata- mata dengan serat buatan, beratnya lebih dari 200 g/m2. - Tidak dikelantang: 2666. 5211.11.00 -- Tenunan polos MTR √ √ 2667. 5211.12.00 -- Kepar 3-benang atau 4-benang, termasuk kepar silang MTR √ √ 2668. 5211.19.00 -- Kain lainnya MTR √ √ 2669. 5211.20.00 - Dikelantang MTR √ √ No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border - Dicelup: kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian. PERUBAHAN PI Perubahan PI TPT (API- U): Perubahan PI TPT (API-U) dapat dilakukan dalam hal terdapat perubahan identitas, Pos Tarif/HS, uraian barang, jumlah, satuan, negara asal, negara muat, pelabuhan muat, pelabuhan tujuan Impor, dan/atau keterangan/spesifikasi barang. Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan: 1. PI TPT (API-U) yang masih berlaku; dan 2. Perubahan Neraca Komoditas. Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan: 2670. 5211.31.00 -- Tenunan polos MTR √ √ 2671. 5211.32.00 -- Kepar 3-benang atau 4-benang, termasuk kepar silang MTR √ √ 2672. 5211.39.00 -- Kain lainnya MTR √ √ - Dari benang aneka warna: 5211.41 -- Tenunan polos: 2673. 5211.41.10 --- Tenun ikat MTR √ √ 2674. 5211.41.90 --- Lain-lain MTR √ √ 2675. 5211.42.00 -- Denim MTR √ √ 2676. 5211.43.00 -- Kain lainnya dari kepar 3- benang atau 4-benang, termasuk kepar silang MTR √ √ 2677. 5211.49.00 -- Kain lainnya MTR √ √ - Dicetak: 5211.51 -- Tenunan polos: 2678. 5211.51.90 --- Lain-lain MTR √ √ 5211.52 -- Kepar 3-benang atau 4-benang, termasuk kepar silang: 2679. 5211.52.90 --- Lain-lain MTR √ √ 5211.59 -- Kain lainnya: 2680. 5211.59.90 --- Lain-lain MTR √ √ 52.12 Kain tenunan lainnya dari kapas. - Beratnya tidak lebih dari 200 g/m2: 2681. 5212.11.00 -- Tidak dikelantang MTR √ √ 2682. 5212.12.00 -- Dikelantang MTR √ √ 2683. 5212.13.00 -- Dicelup MTR √ √ 2684. 5212.14.00 -- Dari benang aneka warna MTR √ √ 5212.15 -- Dicetak: 2685. 5212.15.90 --- Lain-lain MTR √ √ - Beratnya lebih dari 200 g/m2: No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border 2686. 5212.21.00 -- Tidak dikelantang MTR Dalam hal perubahan identitas Importir: 1. PI TPT (API-U) yang masih berlaku; dan 2. Perubahan laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian. Dalam hal perubahan Pos Tarif/HS, uraian barang, jumlah, satuan, negara asal, negara muat, pelabuhan muat, pelabuhan tujuan Impor, dan/atau keterangan/spesifikasi barang: 1. PI TPT (API-U) yang masih berlaku; dan 2. Perubahan laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis kementerian yang menyelenggarakan √ √ 2687. 5212.22.00 -- Dikelantang MTR √ √ 2688. 5212.23.00 -- Dicelup MTR √ √ 2689. 5212.24.00 -- Dari benang aneka warna MTR √ √ 5212.25 -- Dicetak: 2690. 5212.25.90 --- Lain-lain MTR √ √ 53.09 Kain tenunan dari lena. - Mengandung lena 85 % atau lebih menurut beratnya: 2691. 5309.11.00 -- Tidak dikelantang atau dikelantang MTR √ √ 2692. 5309.19.00 -- Lain-Lain MTR √ √ - Mengandung lena kurang dari 85 % menurut beratnya: 2693. 5309.21.00 -- Tidak dikelantang atau dikelantang MTR √ √ 2694. 5309.29.00 -- Lain-Lain MTR √ √ 53.10 Kain tenunan dari serat jute atau dari serat tekstil kulit pohon lainnya dari pos 53.03. 5310.10 - Tidak dikelantang: 2695. 5310.10.10 -- Polos MTR √ √ 2696. 5310.10.90 -- Lain-lain MTR √ √ 2697. 5310.90.00 - Lain-Lain MTR √ √ 53.11 Kain tenunan dari serat tekstil nabati lainnya; kain tenunan dari benang kertas. 2698. 5311.00.20 - Kain goni dari abaca MTR √ √ 2699. 5311.00.90 - Lain-lain MTR √ √ 54.07 Kain tenunan dari benang filamen sintetik, termasuk kain tenunan yang diperoleh dari No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border bahan dari pos 54.04. urusan pemerintahan di bidang perindustrian, untuk perubahan data dan informasi yang tercantum dalam laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian. PERPANJANGAN PI Perpanjangan PI TPT (API-U): Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan: 1. PI TPT (API-U) yang masih berlaku 2. Surat pernyataan yang menjelaskan alasan perpanjangan yang dibuktikan dengan informasi secara 5407.10 - Kain tenunan diperoleh dari benang kekuatan tinggi dari nilon atau poliamida lainnya atau dari poliester: 2700. 5407.10.20 -- Kain tenunan untuk ban; conveyor duck MTR √ √ -- Lain-lain: 2701. 5407.10.91 --- Tidak dikelantang MTR √ √ 2702. 5407.10.99 --- Lain-lain MTR √ √ 2703. 5407.20.00 - Kain tenunan diperoleh dari strip atau sejenisnya MTR √ √ 2704. 5407.30.00 - Kain yang dirinci dalam Catatan 9 pada Bagian XI MTR √ √ - Kain tenunan lainnya, mengandung filamen nilon atau poliamida lainnya 85 % atau lebih menurut beratnya: 5407.41 -- Tidak dikelantang atau dikelantang: 2705. 5407.41.10 --- Kain tenunan nilon mesh dari benang filamen tidak dipilin cocok digunakan sebagai bahan penguat terpal MTR √ √ 2706. 5407.41.90 --- Lain-lain MTR √ √ 2707. 5407.42.00 -- Dicelup MTR √ √ 2708. 5407.43.00 -- Dari benang aneka warna MTR √ √ 2709. 5407.44.00 -- Dicetak MTR √ √ - Kain tenunan lainnya, mengandung filamen poliester tekstur 85 % atau lebih menurut beratnya: No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border 2710. 5407.51.00 -- Tidak dikelantang atau dikelantang MTR tertulis dari penyedia alat angkut yang menyatakan alasan keterlambatan kedatangan barang yang diakibatkan oleh keadaan tertentu; dan 3. Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB) terhadap barang yang telah dimuat pada alat angkut. √ √ 2711. 5407.52.00 -- Dicelup MTR √ √ 2712. 5407.53.00 -- Dari benang aneka warna MTR √ √ 2713. 5407.54.00 -- Dicetak MTR √ √ - Kain tenunan lainnya, mengandung filamen poliester 85 % atau lebih menurut beratnya: 5407.61 -- Mengandung filamen poliester bukan tekstur 85 % atau lebih menurut beratnya: 2714. 5407.61.10 --- Tidak dikelantang atau dikelantang MTR √ √ 2715. 5407.61.90 --- Lain-lain MTR √ √ 5407.69 -- Lain-lain: 2716. 5407.69.10 --- Tidak dikelantang atau dikelantang MTR √ √ 2717. 5407.69.90 --- Lain-lain MTR √ √ - Kain tenun lainnya, mengandung filamen sintetik 85 % atau lebih menurut beratnya: 2718. 5407.71.00 -- Tidak dikelantang atau dikelantang MTR √ √ 2719. 5407.72.00 -- Dicelup MTR √ √ 2720. 5407.73.00 -- Dari benang aneka warna MTR √ √ 2721. 5407.74.00 -- Dicetak MTR √ √ - Kain tenunan lainnya, mengandung filamen sintetik kurang dari 85 % menurut beratnya, dicampur terutama atau semata-mata dengan kapas: 2722. 5407.81.00 -- Tidak dikelantang atau MTR √ √ No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border dikelantang 2723. 5407.82.00 -- Dicelup MTR √ √ 2724. 5407.83.00 -- Dari benang aneka warna MTR √ √ 2725. 5407.84.00 -- Dicetak MTR √ √ - Kain tenunan lainnya: 2726. 5407.91.00 -- Tidak dikelantang atau dikelantang MTR √ √ 2727. 5407.92.00 -- Dicelup MTR √ √ 2728. 5407.93.00 -- Dari benang aneka warna MTR √ √ 2729. 5407.94.00 -- Dicetak MTR √ √ 54.08 Kain tenunan dari benang filamen artifisial, termasuk kain tenunan yang diperoleh dari bahan dari pos 54.05. 5408.10 - Kain tenunan yang diperoleh dari benang kekuatan tinggi dari rayon viskose: 2730. 5408.10.90 -- Lain-lain MTR √ √ - Kain tenunan lainnya, mengandung filamen artifisial atau strip dari sejenisnya 85 % atau lebih menurut beratnya : 2731. 5408.21.00 -- Tidak dikelantang atau dikelantang MTR √ √ 2732. 5408.22.00 -- Dicelup MTR √ √ 2733. 5408.23.00 -- Dari benang aneka warna MTR √ √ - Kain tenunan lainnya, mengandung filamen artifisial atau strip dari sejenisnya 85 % atau lebih menurut beratnya: 2734. 5408.24.00 -- Dicetak MTR √ √ - Kain tenunan lainnya : No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border 2735. 5408.31.00 -- Tidak dikelantang atau dikelantang MTR √ √ 2736. 5408.32.00 -- Dicelup MTR √ √ 2737. 5408.33.00 -- Dari benang aneka warna MTR √ √ - Kain tenunan lainnya: 2738. 5408.34.00 -- Dicetak MTR √ √ 55.09 Benang (selain benang jahit) dari serat stapel sintetik, tidak disiapkan untuk penjualan eceran. - Mengandung serat stapel dari nilon atau poliamida lainnya 85 % atau lebih menurut beratnya : 2739. 5509.11.00 -- Benang tunggal KGM √ √ 2740. 5509.12.00 -- Benang rangkap (dilipat) atau dibentuk kabel KGM √ √ - Mengandung serat stapel dari poliester 85 % atau lebih menurut beratnya : 2741. 5509.21.00 -- Benang tunggal KGM √ √ 2742. 5509.22.00 -- Benang rangkap (dilipat) atau dibentuk kabel KGM √ √ - Mengandung serat stapel dari akrilik atau modakrilik 85 % atau lebih menurut beratnya : 2743. 5509.31.00 -- Benang tunggal KGM √ √ 2744. 5509.32.00 -- Benang rangkap (dilipat) atau dibentuk kabel KGM √ √ - Benang lainnya, mengandung serat stapel sintetik 85 % atau lebih menurut beratnya : 2745. 5509.41.00 -- Benang tunggal KGM √ √ No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border 2746. 5509.42.00 -- Benang rangkap (dilipat) atau dibentuk kabel KGM √ √ - Benang lainnya, dari serat stapel poliester : 2747. 5509.51.00 -- Dicampur terutama atau semata- mata dengan serat stapel artifisial KGM √ √ 5509.52 -- Dicampur terutama atau semata- mata dengan wol atau bulu hewan halus : 2748. 5509.52.10 --- Benang tunggal KGM √ √ 2749. 5509.52.90 --- Lain-lain KGM √ √ 2750. 5509.53.00 -- Dicampur terutama atau semata- mata dengan kapas KGM √ √ 2751. 5509.59.00 -- Lain-lain KGM √ √ - Benang lainnya, dari serat stapel akrilik atau modakrilik : 2752. 5509.61.00 -- Dicampur terutama atau semata- mata dengan wol atau bulu hewan halus KGM √ √ 2753. 5509.62.00 -- Dicampur terutama atau semata- mata dengan kapas KGM √ √ 2754. 5509.69.00 -- Lain-lain KGM √ √ - Benang lainnya : 2755. 5509.91.00 -- Dicampur terutama atau semata- mata dengan wol atau bulu hewan halus KGM √ √ 2756. 5509.92.00 -- Dicampur terutama atau semata- mata dengan kapas KGM √ √ 2757. 5509.99.00 -- Lain-lain KGM √ √ 55.10 Benang (selain benang jahit) dari serat stapel artifisial, tidak disiapkan untuk penjualan No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border eceran. - Mengandung serat stapel artifisial 85 % atau lebih menurut beratnya : 2758. 5510.11.00 -- Benang tunggal KGM √ √ 2759. 5510.12.00 -- Benang rangkap (dilipat) atau dibentuk kabel KGM √ √ 2760. 5510.20.00 - Benang lainnya, dicampur terutama atau semata-mata dengan wol atau bulu hewan halus KGM √ √ 2761. 5510.30.00 - Benang lainnya, dicampur terutama atau semata-mata dengan kapas KGM √ √ 2762. 5510.90.00 - Benang lainnya KGM √ √ 55.12 Kain tenunan dari serat stapel sintetik, mengandung serat stapel sintetik 85 % atau lebih menurut beratnya. - Mengandung serat stapel poliester 85 % atau lebih menurut beratnya: 2763. 5512.11.00 -- Tidak dikelantang atau dikelantang MTR √ √ 2764. 5512.19.00 -- Lain-lain MTR √ √ - Mengandung serat stapel akrilik atau modakrilik 85 % atau lebih menurut beratnya: 2765. 5512.21.00 -- Tidak dikelantang atau dikelantang MTR √ √ 2766. 5512.29.00 -- Lain-lain MTR √ √ - Lain-lain: 2767. 5512.91.00 -- Tidak dikelantang atau dikelantang MTR √ √ 2768. 5512.99.00 -- Lain-lain MTR √ √ No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border 55.13 Kain tenunan dari serat stapel sintetik, mengandung serat tersebut kurang dari 85 % menurut beratnya, dicampur terutama atau semata-mata dengan kapas, dengan berat tidak melebihi 170 g/m2. - Tidak dikelantang atau dikelantang: 2769. 5513.11.00 -- Dari serat stapel poliester, tenunan polos MTR √ √ 2770. 5513.12.00 -- Kepar 3-benang atau 4-benang, termasuk kepar silang, dari serat stapel poliester MTR √ √ 2771. 5513.13.00 -- Kain tenunan lainnya dari serat stapel poliester MTR √ √ 2772. 5513.19.00 -- Kain tenunan lainnya MTR √ √ - Dicelup: 2773. 5513.21.00 -- Dari serat stapel poliester, tenunan polos MTR √ √ 2774. 5513.23.00 -- Kain tenunan lainnya dari serat stapel poliester MTR √ √ 2775. 5513.29.00 -- Kain tenunan lainnya MTR √ √ - Dari benang aneka warna: 2776. 5513.31.00 -- Dari serat stapel poliester, tenunan polos MTR √ √ 2777. 5513.39.00 -- Kain tenunan lainnya MTR √ √ - Dicetak: 2778. 5513.41.00 -- Dari serat stapel poliester, tenunan polos MTR √ √ 2779. 5513.49.00 -- Kain tenunan lainnya MTR √ √ 55.14 Kain tenunan dari serat stapel No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border sintetik, mengandung serat tersebut kurang dari 85 % menurut beratnya, dicampur terutama atau semata-mata dengan kapas, dengan berat melebihi 170 g/m2. - Tidak dikelantang atau dikelantang: 2780. 5514.11.00 -- Dari serat stapel poliester, tenunan polos MTR √ √ 2781. 5514.12.00 -- Kepar 3-benang atau 4-benang, termasuk kepar silang, dari serat stapel poliester MTR √ √ 2782. 5514.19.00 -- Kain tenunan lainnya MTR √ √ - Dicelup: 2783. 5514.21.00 -- Dari serat stapel poliester, tenunan polos MTR √ √ 2784. 5514.22.00 -- Kepar 3-benang atau 4-benang, termasuk kepar silang, dari serat stapel poliester MTR √ √ 2785. 5514.23.00 -- Kain tenunan lainnya dari serat stapel poliester MTR √ √ 2786. 5514.29.00 -- Kain tenunan lainnya MTR √ √ 2787. 5514.30.00 - Dari benang aneka warna MTR √ √ - Dicetak: 2788. 5514.41.00 -- Dari serat stapel poliester, tenunan polos MTR √ √ 2789. 5514.42.00 -- Kepar 3-benang atau 4-benang, termasuk kepar silang, dari serat stapel poliester MTR √ √ 2790. 5514.43.00 -- Kain tenunan lainnya dari serat stapel poliester MTR √ √ No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border 2791. 5514.49.00 -- Kain tenunan lainnya MTR √ √ 55.15 Kain tenunan lainnya dari serat stapel sintetik. - Dari serat stapel poliester: 2792. 5515.11.00 -- Dicampur terutama atau semata-mata dengan serat stapel rayon viskose MTR √ √ 2793. 5515.12.00 -- Dicampur terutama atau semata-mata dengan filamen buatan MTR √ √ 2794. 5515.13.00 -- Dicampur terutama atau semata-mata dengan wol atau bulu hewan halus MTR √ √ 2795. 5515.19.00 -- Lain-lain MTR √ √ - Dari serat staple akrilik atau modakrilik: 2796. 5515.21.00 -- Dicampur terutama atau semata-mata dengan filamen buatan MTR √ √ 2797. 5515.22.00 -- Dicampur terutama atau semata-mata dengan wol atau bulu hewan halus MTR √ √ 2798. 5515.29.00 -- Lain-lain MTR √ √ - Kain tenunan lainnya: 2799. 5515.91.00 -- Dicampur terutama atau semata-mata dengan filamen buatan MTR √ √ 5515.99 -- Lain-lain: 2800. 5515.99.10 --- Dicampur terutama atau semata-mata dengan wol atau bulu hewan halus MTR √ √ 2801. 5515.99.90 --- Lain-lain MTR √ √ No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border 55.16 Kain tenunan dari serat stapel artifisial. - Mengandung serat stapel artifisial 85 % atau lebih menurut beratnya: 2802. 5516.11.00 -- Tidak dikelantang atau dikelantang MTR √ √ 2803. 5516.12.00 -- Dicelup MTR √ √ 2804. 5516.13.00 -- Dari benang aneka warna MTR √ √ 2805. 5516.14.00 -- Dicetak MTR √ √ - Mengandung serat stapel artifisial kurang dari 85 % menurut beratnya, dicampur terutama atau semata-mata dengan filamen buatan: 2806. 5516.21.00 -- Tidak dikelantang atau dikelantang MTR √ √ 2807. 5516.22.00 -- Dicelup MTR √ √ 2808. 5516.23.00 -- Dari benang aneka warna MTR √ √ 2809. 5516.24.00 -- Dicetak MTR √ √ - Mengandung serat stapel artifisial kurang dari 85 % menurut beratnya, dicampur terutama atau semata-mata dengan wol atau bulu hewan halus: 2810. 5516.31.00 -- Tidak dikelantang atau dikelantang MTR √ √ 2811. 5516.32.00 -- Dicelup MTR √ √ 2812. 5516.33.00 -- Dari benang aneka warna MTR √ √ 2813. 5516.34.00 -- Dicetak MTR √ √ - Mengandung serat stapel artifisial kurang dari 85 % menurut beratnya, dicampur terutama atau No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border semata-mata dengan kapas: 2814. 5516.41.00 -- Tidak dikelantang atau dikelantang MTR √ √ 2815. 5516.42.00 -- Dicelup MTR √ √ 2816. 5516.43.00 -- Dari benang aneka warna MTR √ √ 2817. 5516.44.00 -- Dicetak MTR √ √ - Lain-lain: 2818. 5516.91.00 -- Tidak dikelantang atau dikelantang MTR √ √ 2819. 5516.92.00 -- Dicelup MTR √ √ 2820. 5516.93.00 -- Dari benang aneka warna MTR √ √ 2821. 5516.94.00 -- Dicetak MTR √ √ 57.01 Karpet dan penutup lantai tekstil lainnya, disimpul, sudah jadi maupun belum. 5701.10 - Dari wol atau bulu hewan halus: 2822. 5701.10.10 -- Babut untuk sembahyang MTK √ √ 2823. 5701.10.90 -- Lain-lain MTK √ √ 5701.90 - Dari bahan tekstil lainnya: -- Dari kapas: 2824. 5701.90.11 --- Babut untuk sembahyang MTK √ √ 2825. 5701.90.19 --- Lain-lain MTK √ √ 2826. 5701.90.20 -- Dari serat jute MTK √ √ -- Lain-lain: 2827. 5701.90.91 --- Babut untuk sembahyang MTK √ √ 2828. 5701.90.99 --- Lain-lain MTK √ √ 57.02 Karpet dan penutup lantai tekstil lainnya, tenunan, tidak berumbai atau tidak dibentuk flock, sudah jadi maupun belum, termasuk "Kelem", "Schumacks", "Karamanie" dan babut tenunan No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border tangan yang semacam itu. 2829. 5702.10.00 - "Kelem", "Schumacks", "Karamanie" dan babut tenunan tangan semacam itu MTK √ √ 2830. 5702.20.00 - Penutup lantai dari serat kelapa (coir) MTK √ √ - Lainnya, dengan konstruksi bulu, belum jadi: 2831. 5702.31.00 -- Dari wol atau bulu hewan halus MTK √ √ 2832. 5702.32.00 -- Dari bahan tekstil buatan MTK √ √ 5702.39 -- Dari bahan tekstil lainnya: 2833. 5702.39.10 --- Dari kapas MTK √ √ 2834. 5702.39.20 --- Dari serat jute MTK √ √ 2835. 5702.39.90 --- Lain-lain MTK √ √ - Lainnya, dengan konstruksi bulu, sudah jadi: 5702.41 -- Dari wol atau bulu hewan halus: 2836. 5702.41.10 --- Babut untuk sembahyang MTK √ √ 2837. 5702.41.90 --- Lain-lain MTK √ √ 5702.42 -- Dari bahan tekstil buatan: 2838. 5702.42.10 --- Babut untuk sembahyang MTK √ √ 2839. 5702.42.90 --- Lain-lain MTK √ √ 5702.49 -- Dari bahan tekstil lainnya: --- Dari kapas: 2840. 5702.49.11 ---- Babut untuk sembahyang MTK √ √ 2841. 5702.49.19 ---- Lain-lain MTK √ √ 2842. 5702.49.20 --- Dari serat jute MTK √ √ --- Lain-lain: 2843. 5702.49.91 ---- Babut untuk sembahyang MTK √ √ 2844. 5702.49.99 ---- Lain-lain MTK √ √ 5702.50 - Lainnya, bukan dengan konstruksi bulu, belum jadi: No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border 2845. 5702.50.10 -- Dari kapas MTK √ √ 2846. 5702.50.20 -- Dari serat jute MTK √ √ 2847. 5702.50.90 -- Lain-lain MTK √ √ - Lainnya, bukan dengan konstruksi bulu, sudah jadi: 5702.91 -- Dari wol atau bulu hewan halus: 2848. 5702.91.10 --- Babut untuk sembahyang MTK √ √ 2849. 5702.91.90 --- Lain-lain MTK √ √ 5702.92 -- Dari bahan tekstil buatan: 2850. 5702.92.10 --- Babut untuk sembahyang MTK √ √ 2851. 5702.92.90 --- Lain-lain MTK √ √ 5702.99 -- Dari bahan tekstil lainnya: --- Dari kapas: 2852. 5702.99.11 ---- Babut untuk sembahyang MTK √ √ 2853. 5702.99.19 ---- Lain-lain MTK √ √ 2854. 5702.99.20 --- Dari serat jute MTK √ √ --- Lain-lain: 2855. 5702.99.91 ---- Babut untuk sembahyang MTK √ √ 2856. 5702.99.99 ---- Lain-lain MTK √ √ 57.03 Karpet dan penutup lantai tekstil lainnya (termasuk turf), berumbai, sudah jadi maupun belum. 5703.10 - Dari wol atau bulu hewan halus: 2857. 5703.10.10 -- Keset lantai dari jenis yang digunakan untuk kendaraan bermotor pada pos 87.02, 87.03 atau 87.04 MTK √ √ 2858. 5703.10.20 -- Babut untuk sembahyang MTK √ √ 2859. 5703.10.30 -- Karpet penutup lantai dari jenis yang digunakan untuk kendaraan bermotor pada pos 87.02, 87.03 MTK √ √ No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border atau 87.04 2860. 5703.10.90 -- Lain-lain MTK √ √ - Dari nilon atau poliamida lainnya: 2861. 5703.21.00 -- Turf MTK √ √ 5703.29 -- Lain-lain : 2862. 5703.29.10 --- Babut untuk sembahyang MTK √ √ 2863. 5703.29.90 --- Lain-Lain MTK √ √ - Dari bahan tekstil buatan lainnya: 2864. 5703.31.00 -- Turf MTK √ √ 5703.39 -- Lain-lain : 2865. 5703.39.10 --- Babut untuk sembahyang MTK √ √ 2866. 5703.39.90 --- Lain-Lain MTK √ √ 5703.90 - Dari bahan tekstil lainnya: -- Dari kapas: 2867. 5703.90.11 --- Babut untuk sembahyang MTK √ √ 2868. 5703.90.19 --- Lain-lain MTK √ √ -- Dari serat jute: 2869. 5703.90.21 --- Keset lantai dari jenis yang digunakan untuk kendaraan bermotor pada pos 87.02, 87.03 atau 87.04 MTK √ √ 2870. 5703.90.22 --- Karpet penutup lantai dari jenis yang digunakan untuk kendaraan bermotor pada pos 87.02, 87.03 atau 87.04 MTK √ √ 2871. 5703.90.29 --- Lain-lain MTK √ √ -- Lain-lain: 2872. 5703.90.91 --- Keset lantai dari jenis yang digunakan untuk kendaraan bermotor pada pos 87.02, 87.03 atau 87.04 MTK √ √ 2873. 5703.90.92 --- Babut untuk sembahyang MTK √ √ No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border 2874. 5703.90.93 --- Karpet penutup lantai dari jenis yang digunakan untuk kendaraan bermotor pada pos 87.02, 87.03 atau 87.04 MTK √ √ 2875. 5703.90.99 --- Lain-lain MTK √ √ 57.04 Karpet dan penutup lantai tekstil lainnya, dari kain kempa, tidak berumbai atau tidak dibentuk flock, sudah jadi maupun belum. 2876. 5704.10.00 - Ubin, mempunyai luas permukaan maksimum 0,3 m2 MTK √ √ 2877. 5704.20.00 - Ubin, mempunyai luas permukaan maksimum lebih dari 0,3 m2 tetapi tidak melebihi 1 m2 MTK √ √ 2878. 5704.90.00 - Lain-lain MTK √ √ 57.05 Karpet dan penutup lantai tekstil lainnya, sudah jadi maupun belum. - Dari kapas: 2879. 5705.00.11 -- Babut untuk sembahyang MTK √ √ 2880. 5705.00.19 -- Lain-lain MTK √ √ - Dari serat jute: 2881. 5705.00.21 -- Penutup lantai bukan tenunan, dari jenis yang digunakan untuk kendaraan bermotor pada pos 87.02, 87.03 atau 87.04 MTK √ √ 2882. 5705.00.29 -- Lain-lain MTK √ √ - Lain-lain: 2883. 5705.00.91 -- Babut untuk sembahyang MTK √ √ 2884. 5705.00.92 -- Penutup lantai bukan tenunan, dari jenis yang digunakan untuk kendaraan bermotor pada pos MTK √ √ No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border 87.02, 87.03 atau 87.04 2885. 5705.00.99 -- Lain-lain MTK √ √ 58.01 Kain tenunan berbulu dan kain chenille, selain kain dari pos 58.02 atau 58.06. 5801.10 - Dari wol atau bulu hewan halus: 2886. 5801.10.10 -- Dilapisi, ditutupi atau dilaminasi MTR √ √ 2887. 5801.10.90 -- Lain-lain MTR √ √ - Dari kapas: 5801.21 -- Kain bulu pakan tidak dipotong: 2888. 5801.21.10 --- Dilapisi, ditutupi atau dilaminasi MTR √ √ 2889. 5801.21.90 --- Lain-lain MTR √ √ 5801.22 -- Kain corduroy dipotong: 2890. 5801.22.10 --- Dilapisi, ditutupi atau dilaminasi MTR √ √ 2891. 5801.22.90 --- Lain-lain MTR √ √ 5801.23 -- Kain bulu pakan lainnya: 2892. 5801.23.10 --- Dilapisi, ditutupi atau dilaminasi MTR √ √ 2893. 5801.23.90 --- Lain-lain MTR √ √ 5801.26 -- Kain chenille: 2894. 5801.26.10 --- Dilapisi, ditutupi atau dilaminasi MTR √ √ 2895. 5801.26.90 --- Lain-lain MTR √ √ 5801.27 -- Kain bulu lusi: 2896. 5801.27.10 --- Dilapisi, ditutupi atau dilaminasi MTR √ √ 2897. 5801.27.90 --- Lain-lain MTR √ √ - Dari serat buatan: 5801.31 -- Kain bulu pakan tidak dipotong: No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border 2898. 5801.31.10 --- Dilapisi, ditutupi atau dilaminasi MTR √ √ 2899. 5801.31.90 --- Lain-lain MTR √ √ 5801.32 -- Kain corduroy dipotong: 2900. 5801.32.10 --- Dilapisi, ditutupi atau dilaminasi MTR √ √ 2901. 5801.32.90 --- Lain-lain MTR √ √ 5801.33 -- Kain bulu pakan lainnya: 2902. 5801.33.10 --- Dilapisi, ditutupi atau dilaminasi MTR √ √ 2903. 5801.33.90 --- Lain-lain MTR √ √ 5801.36 -- Kain chenille: 2904. 5801.36.10 --- Dilapisi, ditutupi atau dilaminasi MTR √ √ 2905. 5801.36.90 --- Lain-lain MTR √ √ 5801.37 -- Kain bulu lusi: --- Dilapisi, ditutupi atau dilaminasi : 2906. 5801.37.11 ---- Dengan bulu dipotong MTR √ √ 2907. 5801.37.12 ---- Dengan bulu tidak dipotong MTR √ √ --- Lain-lain : 2908. 5801.37.91 ---- Dengan bulu dipotong MTR √ √ 2909. 5801.37.92 ---- Dengan bulu tidak dipotong MTR √ √ 5801.90 - Dari bahan tekstil lainnya: -- Dari sutra: 2910. 5801.90.11 --- Dilapisi, ditutupi atau dilaminasi MTR √ √ 2911. 5801.90.19 --- Lain-lain MTR √ √ -- Lain-lain: 2912. 5801.90.91 --- Dilapisi, ditutupi atau dilaminasi MTR √ √ 2913. 5801.90.99 --- Lain-lain MTR √ √ No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border 58.02 Terry towelling dan kain tenunan terry semacam itu, selain kain pita dari pos 58.06; kain tekstil berumbai, selain produk dari pos 57.03. - Terry towelling dan kain tenunan terry semacam itu, dari kapas: 2914. 5802.10.10 - - Tidak dikelantang MTR √ √ 2915. 5802.10.90 - - Lain-lain MTR √ √ 5802.20 - Terry towelling dan kain tenunan terry semacam itu, dari bahan tekstil lainnya: 2916. 5802.20.10 -- Dari wol atau bulu hewan halus MTR √ √ 2917. 5802.20.90 -- Lain-lain MTR √ √ 5802.30 - Kain tekstil berumbai: 2918. 5802.30.10 -- Diresapi, dilapisi atau ditutupi MTR √ √ 2919. 5802.30.20 -- Tenunan, dari kapas atau serat buatan MTR √ √ 2920. 5802.30.30 -- Tenunan, dari bahan lain MTR √ √ 2921. 5802.30.90 -- Lain-lain MTR √ √ 58.04 Kain tule dan kain jaring lainnya, tidak termasuk kain tenunan, rajutan atau kaitan; renda dalam lembaran, strip atau motif, selain kain dari pos 60.02 sampai dengan 60.06. 5804.10 - Kain tule dan kain jaring lainnya: -- Dari sutra: 2922. 5804.10.11 --- Diresapi, dilapisi, ditutupi atau dilaminasi KGM √ √ 2923. 5804.10.19 --- Lain-lain KGM √ √ -- Dari kapas: No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border 2924. 5804.10.21 --- Diresapi, dilapisi, ditutupi atau dilaminasi KGM √ √ 2925. 5804.10.29 --- Lain-lain KGM √ √ -- Lain-lain: 2926. 5804.10.91 --- Diresapi, dilapisi, ditutupi atau dilaminasi KGM √ √ 2927. 5804.10.99 --- Lain-lain KGM √ √ - Renda dibuat secara mekanik: 5804.21 -- Dari serat buatan: 2928. 5804.21.10 --- Diresapi, dilapisi, ditutupi atau dilaminasi KGM √ √ 2929. 5804.21.90 --- Lain-lain KGM √ √ 5804.29 -- Dari bahan tekstil lainnya: 2930. 5804.29.10 --- Diresapi, dilapisi, ditutupi atau dilaminasi KGM √ √ 2931. 5804.29.90 --- Lain-lain KGM √ √ 2932. 5804.30.00 - Renda buatan tangan KGM √ √ 58.05 Permadani dinding tenunan tangan dari tipe Gobelin, Flander, Aubusson, Beauvais dan sejenisnya, dan permadani dinding dikerjakan dengan jarum (misalnya, bintik kecil, jeratan silang), sudah jadi maupun belum. 2933. 5805.00.10 - Dari kapas MTR √ √ 2934. 5805.00.90 - Lain-lain MTR √ √ 58.06 Kain pita tenunan, selain barang dari pos 58.07; kain pita terdiri dari benang lusi tanpa benang pakan yang disatukan dengan perekat (bolduc). No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border 5806.10 - Kain tenunan berbulu (termasuk terry towelling dan kain terry semacam itu) dan kain chenille: 2935. 5806.10.10 -- Dari sutra KGM √ √ 2936. 5806.10.20 -- Dari kapas KGM √ √ 2937. 5806.10.90 -- Lain-lain KGM √ √ 5806.20 - Kain tenunan lainnya, mengandung benang elastomer atau benang karet 5 % atau lebih menurut beratnya: 2938. 5806.20.10 -- Pita dari jenis yang digunakan untuk membungkus grip atau handle peralatan olahraga KGM √ √ 2939. 5806.20.90 -- Lain-lain KGM √ √ - Kain tenunan lainnya: 5806.31 -- Dari kapas: 2940. 5806.31.10 --- Kain pita tenunan cocok untuk pembuatan pita bertinta untuk mesin ketik atau mesin semacam itu KGM √ √ 2941. 5806.31.20 --- Alas dari jenis yang digunakan untuk kertas insulator listrik KGM √ √ 2942. 5806.31.30 --- Pita dari jenis yang digunakan untuk pembuatan ritsleting dan dengan lebar tidak melebihi 12 mm KGM √ √ 2943. 5806.31.90 --- Lain-lain KGM √ √ 5806.32 -- Dari serat buatan: 2944. 5806.32.10 --- Kain pita tenunan cocok untuk pembuatan pita bertinta untuk mesin ketik atau mesin semacam itu; kain tenunan kuat untuk sabuk pengaman KGM √ √ No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border 2945. 5806.32.40 --- Alas dari jenis yang digunakan untuk kertas insulator listrik KGM √ √ 2946. 5806.32.50 --- Pita dari jenis yang digunakan untuk pembuatan ritsleting dan dengan lebar tidak melebihi 12 mm KGM √ √ 2947. 5806.32.90 --- Lain-lain KGM √ √ 5806.39 -- Dari bahan tekstil lainnya: 2948. 5806.39.10 --- Dari sutra KGM √ √ --- Lain-lain: 2949. 5806.39.91 ---- Alas dari jenis yang digunakan untuk kertas insulator listrik KGM √ √ 2950. 5806.39.92 ----- Kain pita tenunan cocok untuk pembuatan pita bertinta untuk mesin ketik atau mesin semacam itu KGM √ √ 2951. 5806.39.93 ---- Pita dari jenis yang digunakan untuk pembuatan ritsleting dan dengan lebar tidak melebihi 12 mm KGM √ √ 2952. 5806.39.99 ---- Lain-lain KGM √ √ 58.07 Label, lencana dan barang semacam itu dari bahan tekstil, dalam lembaran, strip atau dipotong menjadi berbentuk atau berukuran, tidak disulam. 2953. 5807.10.00 - Tenunan KGM √ √ 5807.90 - Lain-lain: 2954. 5807.90.10 -- Dari kain bukan tenunan KGM √ √ 2955. 5807.90.90 -- Lain-lain KGM √ √ 58.08 Kain jalinan dalam lembaran; kain perapih hiasan dalam lembaran, tanpa sulaman, selain rajutan atau kaitan; jumbai, No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border pompon dan barang semacam itu. 5808.10 - Kain jalinan dalam lembaran: 2956. 5808.10.10 -- Dikombinasi dengan benang karet KGM √ √ 2957. 5808.10.90 -- Lain-lain KGM √ √ 5808.90 - Lain-lain: 2958. 5808.90.10 -- Dikombinasi dengan benang karet KGM √ √ 2959. 5808.90.90 -- Lain-lain KGM √ √ 2960. 5809.00.00 Kain tenunan dari benang logam dan kain tenunan dari benang berlogam dari pos 56.05, dari jenis yang digunakan dalam pakaian, sebagai kain perabotan atau untuk keperluan semacam itu, tidak dirinci atau termasuk dalam pos lainnya. MTR √ √ 58.10 Kain sulaman dalam lembaran, strip atau motif. 2961. 5810.10.00 - Kain sulaman tanpa terlihat alasnya MTR √ √ - Kain sulaman lainnya: 2962. 5810.91.00 -- Dari kapas MTR √ √ 2963. 5810.92.00 -- Dari serat buatan MTR √ √ 2964. 5810.99.00 -- Dari bahan tekstil lainnya MTR √ √ 58.11 Quilted textile products dalam lembaran, disusun dari satu atau lebih lapisan bahan tekstil disatukan dengan padding dengan cara dijahit atau secara lain, selain kain sulaman dari pos 58.10. No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border 2965. 5811.00.10 - Dari wol atau bulu hewan halus atau kasar MTR √ √ 2966. 5811.00.90 - Lain-lain MTR √ √ 59.01 Kain tekstil dilapisi dengan perekat atau zat mengandung pati, dari jenis yang digunakan untuk kulit luar buku atau sejenisnya; kain kalkir; kanvas lukis siap pakai; buckram dan kain tekstil kaku semacam itu dari jenis yang digunakan untuk dasar topi. 5901.90 - Lain-lain: 2967. 5901.90.10 -- Kain kalkir MTR √ √ 2968. 5901.90.20 -- Kanvas lukis siap pakai MTR √ √ 2969. 5901.90.90 -- Lain-lain MTR √ √ 59.02 Kain untuk ban dari benang dengan kekuatan tinggi dari nilon atau poliamida lainnya, poliester atau rayon viskose. 5902.10 - Dari nilon atau poliamida lainnya: -- Kain chafer, berkaret: 2970. 5902.10.11 --- dari benang nilon-6 MTR √ √ 2971. 5902.10.19 --- Lain-lain MTR √ √ -- Lain-lain: 2972. 5902.10.91 --- Dari benang nilon-6 MTR √ √ 2973. 5902.10.99 --- Lain-lain MTR √ √ 5902.20 - Dari poliester: 2974. 5902.20.20 -- Kain chafer, berkaret MTR √ √ -- Lain-lain: 2975. 5902.20.91 --- Mengandung kapas MTR √ √ 2976. 5902.90.00 - Lain-lain MTR √ √ No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border 59.03 Kain tekstil diresapi, dilapisi, ditutupi atau dilaminasi dengan plastik, selain yang dimaksud dalam pos 59.02. 5903.10 - Dengan poli (vinil klorida): 2977. 5903.10.10 -- Interlining MTR √ √ 2978. 5903.10.90 -- Lain-lain MTR √ √ 2979. 5903.20.00 - Dengan poliuretan MTR √ √ 5903.90 - Lain-lain: 2980. 5903.90.10 -- Kain jenis kanvas diresapi, dilapisi, ditutupi atau dilaminasi dengan nilon atau poliamida lainnya MTR √ √ 2981. 5903.90.90 -- Lain-lain MTR √ √ 59.06 Kain tekstil berkaret, selain yang dimaksud dalam pos 59.02. - Lain-lain : 2982. 5906.91.00 -- Rajutan atau kaitan KGM √ √ 59.07 Kain tekstil diresapi, dilapisi atau ditutupi secara lain; kanvas dilukis menjadi layar pentas, kain latar belakang studio atau sejenisnya. 2983. 5907.00.10 - Kain diresapi, dilapisi atau ditutupi dengan minyak atau preparat dengan dasar minyak MTR √ √ 2984. 5907.00.30 - Kain diresapi, dilapisi atau ditutupi dengan bahan kimia tahan api MTR √ √ 2985. 5907.00.40 - Kain diresapi, dilapisi atau ditutupi dengan flock beludru, seluruh permukaannya ditutupi MTR √ √ No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border dengan flock tekstil 2986. 5907.00.50 - Kain diresapi, dilapisi atau ditutupi dengan malam, ter, bitumen atau produk semacam itu MTR √ √ 2987. 5907.00.60 - Kain diresapi, dilapisi atau ditutupi dengan zat lainnya MTR √ √ 2988. 5907.00.90 - Lain-lain MTR √ √ 59.11 Produk dan barang tekstil untuk penggunaan teknis, dirinci dalam Catatan 8 pada Bab ini. 2989. 5911.10.00 - Kain tekstil, kain kempa dan kain tenunan dilapisi kain kempa, dilapisi, ditutupi, atau dilaminasi dengan karet, kulit samak atau bahan lain, dari jenis yang digunakan untuk "card clothing", dan kain semacam itu dari jenis yang digunakan untuk keperluan teknis lainnya, termasuk kain pita yang dibuat dari beludru yang diresapi dengan karet, untuk menutup weaving spindle (weaving beam) MTR √ √ 2990. 5911.20.00 - Kain ayak, sudah jadi maupun belum MTR √ √ 2991. 5911.40.00 - Kain filtering atau straining dari jenis yang digunakan dalam penyaringan minyak atau sejenisnya, termasuk yang terbuat dari rambut manusia MTR √ √ 60.01 Kain berbulu, termasuk kain "berbulu panjang" dan kain terry, No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border rajutan atau kaitan. 2992. 6001.10.00 - Kain "berbulu panjang" KGM √ √ - Kain bulu bergelung: 2993. 6001.21.00 -- Dari kapas KGM √ √ 2994. 6001.22.00 -- Dari serat buatan KGM √ √ 2995. 6001.29.00 -- Dari bahan tekstil lainnya KGM √ √ - Lain-lain: 2996. 6001.91.00 -- Dari kapas KGM √ √ 6001.92 -- Dari serat buatan: 2997. 6001.92.20 --- Kain berbulu dari serat stapel poliester 100 %, dengan lebar tidak kurang dari 63,5 mm tetapi tidak lebih dari 76,2 mm, cocok untuk digunakan dalam pembuatan rol cat KGM √ √ 2998. 6001.92.30 --- Mengandung benang elastomer atau benang karet KGM √ √ 2999. 6001.92.90 --- Lain-lain KGM √ √ 3000. 6001.99.00 -- Dari bahan tekstil lainnya KGM √ √ 60.02 Kain rajutan atau kaitan dengan lebar tidak melebihi 30 cm, mengandung benang elastomer atau benang karet 5 % atau lebih menurut beratnya, selain yang dimaksud dalam pos 60.01. 3001. 6002.40.00 - Mengandung benang elastomer 5 % atau lebih menurut beratnya tetapi tidak mengandung benang karet KGM √ √ 3002. 6002.90.00 - Lain-lain KGM √ √ 60.03 Kain rajutan atau kaitan dengan lebar tidak melebihi 30 cm, No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border selain yang dimaksud dalam pos 60.01 atau 60.02. 3003. 6003.10.00 - Dari wol atau bulu hewan halus KGM √ √ 3004. 6003.20.00 - Dari kapas KGM √ √ 3005. 6003.30.00 - Dari serat sintetik KGM √ √ 3006. 6003.40.00 - Dari serat artifisial KGM √ √ 3007. 6003.90.00 - Lain-lain KGM √ √ 60.04 Kain rajutan atau kaitan dengan lebar melebihi 30 cm, mengandung benang elastomer atau benang karet 5 % atau lebih menurut beratnya, selain yang dimaksud dalam pos 60.01. 6004.10 - Mengandung benang elastomer 5 % atau lebih menurut beratnya tetapi tidak mengandung benang karet: 3008. 6004.10.10 -- Mengandung benang elastomer tidak lebih dari 20 % menurut beratnya KGM √ √ 3009. 6004.10.90 -- Lain-lain KGM √ √ 3010. 6004.90.00 - Lain-lain KGM √ √ 60.05 Kain rajut lusi (termasuk kain yang dibuat dengan mesin rajut galon), selain yang dimaksud dalam pos 60.01 sampai dengan 60.04. - Dari kapas: 3011. 6005.21.00 -- Tidak dikelantang atau dikelantang KGM √ √ 3012. 6005.22.00 -- Dicelup KGM √ √ 3013. 6005.23.00 -- Dari benang aneka warna KGM √ √ No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border 3014. 6005.24.00 -- Dicetak KGM √ √ - Dari serat sintetik: 3015. 6005.35.00 -- Kain yang dirinci dalam catatan subpos 1 pada bab ini KGM √ √ 6005.36 -- Lain-lain, tidak dikelantang atau dikelantang: 3016. 6005.36.10 --- Kain rajut untuk pakaian renang dari poliester dan polibutilena tereftalat dengan poliester lebih dominan menurut beratnya KGM √ √ 3017. 6005.36.90 --- Lain-lain KGM √ √ 6005.37 -- Lain-lain, dicelup: 3018. 6005.37.10 --- Kain rajut untuk pakaian renang dari poliester dan polibutilena tereftalat dengan poliester lebih dominan menurut beratnya KGM √ √ 3019. 6005.37.90 --- Lain-lain KGM √ √ 6005.38 -- Lain-lain, dari benang aneka warna: 3020. 6005.38.10 --- Kain rajut untuk pakaian renang dari poliester dan polibutilena tereftalat dengan poliester lebih dominan menurut beratnya KGM √ √ 3021. 6005.38.90 --- Lain-lain KGM √ √ 6005.39 -- Lain-lain, dicetak: 3022. 6005.39.10 --- Kain rajut untuk pakaian renang dari poliester dan polibutilena tereftalat dengan poliester lebih dominan menurut KGM √ √ No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border beratnya 3023. 6005.39.90 --- Lain-lain KGM √ √ - Dari serat artifisial: 3024. 6005.41.00 -- Tidak dikelantang atau dikelantang KGM √ √ 3025. 6005.42.00 -- Dicelup KGM √ √ 3026. 6005.43.00 -- Dari benang aneka warna KGM √ √ 3027. 6005.44.00 -- Dicetak KGM √ √ 6005.90 - Lain-lain: 3028. 6005.90.10 -- Dari wol atau bulu hewan halus KGM √ √ 3029. 6005.90.90 -- Lain-lain KGM √ √ 60.06 Kain rajutan atau kaitan lainnya. 3030. 6006.10.00 - Dari wol atau bulu hewan halus KGM √ √ - Dari kapas: 3031. 6006.21.00 -- Tidak dikelantang atau dikelantang KGM √ √ 3032. 6006.22.00 -- Dicelup KGM √ √ 3033. 6006.23.00 -- Dari benang aneka warna KGM √ √ 3034. 6006.24.00 -- Dicetak KGM √ √ - Dari serat sintetik: 6006.31 -- Tidak dikelantang atau dikelantang: 3035. 6006.31.10 --- Mesh serat nilon yang digunakan sebagai backing material untuk ubin mosaik KGM √ √ 3036. 6006.31.20 --- Elastis (dikombinasi dengan benang karet) KGM √ √ 3037. 6006.31.90 --- Lain-lain KGM √ √ 6006.32 -- Dicelup: 3038. 6006.32.10 --- Mesh serat nilon yang digunakan sebagai backing material untuk ubin mosaik KGM √ √ No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border 3039. 6006.32.20 --- Elastis (dikombinasi dengan benang karet) KGM √ √ 3040. 6006.32.90 --- Lain-lain KGM √ √ 6006.33 -- Dari benang aneka warna: 3041. 6006.33.10 --- Elastis (dikombinasi dengan benang karet) KGM √ √ 3042. 6006.33.90 --- Lain-lain KGM √ √ 6006.34 -- Dicetak: 3043. 6006.34.10 --- Elastis (dikombinasi dengan benang karet) KGM √ √ 3044. 6006.34.90 --- Lain-lain KGM √ √ - Dari serat artifisial: 6006.41 -- Tidak dikelantang atau dikelantang: 3045. 6006.41.10 --- Elastis (dikombinasi dengan benang karet) KGM √ √ 3046. 6006.41.90 --- Lain-lain KGM √ √ 6006.42 -- Dicelup: 3047. 6006.42.10 --- Elastis (dikombinasi dengan benang karet) KGM √ √ 3048. 6006.42.90 --- Lain-lain KGM √ √ 6006.43 -- Dari benang aneka warna: 3049. 6006.43.10 --- Elastis (dikombinasi dengan benang karet) KGM √ √ 3050. 6006.43.90 --- Lain-lain KGM √ √ 6006.44 -- Dicetak: 3051. 6006.44.10 --- Elastis (dikombinasi dengan benang karet) KGM √ √ 3052. 6006.44.90 --- Lain-lain KGM √ √ 3053. 6006.90.00 - Lain-lain KGM √ √ 54.02 Benang filamen sintetik (selain benang jahit), tidak disiapkan No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border untuk penjualan eceran, termasuk monofilamen sintetik yang kurang dari 67 desiteks. - Benang tekstur: 3054. 5402.32.00 -- Dari nilon atau poliamida lainnya, ukuran tiap benang tunggalnya lebih dari 50 teks KGM √ 5402.33 -- Dari poliester : 3055. 5402.33.10 --- Dari warna selain putih KGM √ 3056. 5402.33.90 --- Lain-lain KGM √ - Benang lainnya, tunggal, tanpa antihan atau dengan antihan tidak melebihi 50 putaran tiap meter: 3057. 5402.45.00 -- Lain-lain, dari nilon atau poliamida lainnya KGM √ 5402.46 -- Lain-lain, dari poliester, diorientasi sebagian : 3058. 5402.46.10 --- Dari warna selain putih KGM √ 3059. 5402.46.90 --- Lain-lain KGM √ 5402.47 -- Lain-lain, dari poliester : 3060. 5402.47.10 --- Dari warna selain putih KGM √ 3061. 5402.47.90 --- Lain-lain KGM √ 55.01 Tow filamen sintetik. 3062. 5501.20.00 - Dari poliester KGM √ 55.03 Serat stapel sintetik, tidak digaruk, disisir atau diproses secara lain untuk dipintal. 5503.20 - Dari poliester : 3063. 5503.20.10 -- Dari warna selain putih KGM √ 3064. 5503.20.90 -- Lain-lain KGM √ 55.04 Serat stapel artifisial, tidak digaruk, disisir atau diproses No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border secara lain untuk dipintal. 3065. 5504.10.00 - Dari rayon viscose KGM √ 55.06 Serat stapel sintetik, digaruk, disisir, atau diproses secara lain untuk dipintal. 3066. 5506.10.00 - Dari nilon atau poliamida lainnya KGM √ 3067. 5506.20.00 - Dari poliester KGM √ 3068. 5506.30.00 - Akrilik atau modakrilik KGM √ 3069. 5506.40.00 - Dari polipropilena KGM √ 3070. 5506.90.00 - Lain-lain KGM √ 51.11 Kain tenunan dari wol atau bulu hewan halus digaruk. - Mengandung wol atau bulu hewan halus 85 % atau lebih menurut beratnya: 3071. 5111.11.00 -- Dengan berat tidak melebihi 300 g/m2 MTR √ 3072. 5111.19.00 -- Lain-lain MTR √ 3073. 5111.20.00 - Lain-Lain, dicampur terutama atau semata-mata dengan filamen buatan MTR √ 3074. 5111.30.00 - Lain-lain, dicampur terutama atau semata-mata dengan serat stapel buatan MTR √ 3075. 5111.90.00 - Lain-lain MTR √ 51.12 Kain tenunan dari wol atau bulu hewan halus disisir. - Mengandung wol atau bulu hewan halus 85 % atau lebih menurut beratnya: 5112.11 -- Dengan berat tidak melebihi 200 g/m2 : No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border 3076. 5112.11.90 --- Lain-lain MTR √ 5112.19 -- Lain-lain: 3077. 5112.19.90 --- Lain-lain MTR √ 3078. 5112.20.00 - Lain-Lain, dicampur terutama atau semata-mata dengan filamen buatan MTR √ 3079. 5112.30.00 - Lain-lain, dicampur terutama atau semata-mata dengan serat stapel buatan MTR √ 3080. 5112.90.00 - Lain-lain MTR √ 3081. 5113.00.00 Kain tenunan dari bulu hewan kasar atau bulu kuda. MTR √ 54.01 Benang jahit dari filamen buatan, disiapkan untuk penjualan eceran maupun tidak. 5401.10 - Dari filamen sintetik: 3082. 5401.10.10 -- Disiapkan untuk penjualan eceran KGM √ 3083. 5401.10.90 -- Lain-lain KGM √ 54.02 Benang filamen sintetik (selain benang jahit), tidak disiapkan untuk penjualan eceran, termasuk monofilamen sintetik yang kurang dari 67 desiteks. - Benang kekuatan tinggi dari nilon atau poliamida lainnya, tekstur maupun tidak: 3084. 5402.11.00 -- Dari aramid KGM √ 3085. 5402.19.00 -- Lain-lain KGM √ 3086. 5402.20.00 - Benang kekuatan tinggi dari poliester, tekstur maupun tidak KGM √ - Benang tekstur: No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border 3087. 5402.31.00 -- Dari nilon atau poliamida lainnya, ukuran tiap benang tunggalnya tidak lebih dari 50 teks KGM √ 3088. 5402.34.00 -- Dari polipropilena KGM √ - Benang tekstur : 3089. 5402.39.00 -- Lain-lain KGM √ - Benang lainnya, tunggal, tanpa antihan atau dengan antihan tidak melebihi 50 putaran tiap meter: 3090. 5402.48.00 -- Lain-lain, dari polipropilena KGM √ 3091. 5402.49.00 -- Lain-lain KGM √ - Benang lainnya, tunggal, dengan antihan melebihi 50 putaran tiap meter: 3092. 5402.51.00 -- Dari nilon atau poliamida lainnya KGM √ 3093. 5402.52.00 -- Dari poliester KGM √ 3094. 5402.53.00 -- Dari polipropilena KGM √ - Benang lainnya, rangkap (dilipat) atau dibentuk kabel: 3095. 5402.61.00 -- Dari nilon atau poliamida lainnya KGM √ 3096. 5402.62.00 -- Dari poliester KGM √ 3097. 5402.63.00 -- Dari polipropilena KGM √ - Benang lainnya, rangkap (dilipat) atau dibentuk kabel : 3098. 5402.69.00 -- Lain-Lain KGM √ 54.03 Benang filamen artifisial (selain benang jahit), tidak disiapkan untuk penjualan eceran, termasuk monofilamen artifisial yang kurang dari 67 desiteks. No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border 3099. 5403.10.00 - Benang kekuatan tinggi dari rayon viskose KGM √ - Benang lainnya, tunggal : 5403.31 -- Dari rayon viskose, tanpa antihan, atau dengan antihan tidak melebihi 120 putaran tiap meter : 3100. 5403.31.10 --- Benang bertekstur KGM √ 3101. 5403.31.90 --- Lain-lain KGM √ 5403.32 -- Dari rayon viskose, dengan antihan, melebihi 120 putaran tiap meter : 3102. 5403.32.90 --- Lain-lain KGM √ 5403.33 -- Dari selulosa asetat : 3103. 5403.33.10 --- Benang bertekstur KGM √ 3104. 5403.33.90 --- Lain-lain KGM √ 5403.39 -- Lain-lain : 3105. 5403.39.10 --- Benang bertekstur KGM √ 3106. 5403.39.90 --- Lain-lain KGM √ - Benang lainnya, rangkap (dilipat) atau dibentuk kabel : 5403.41 -- Dari rayon viskose : 3107. 5403.41.10 --- Benang bertekstur KGM √ 3108. 5403.41.90 --- Lain-lain KGM √ 3109. 5403.42.00 -- Dari selulosa asetat KGM √ 3110. 5403.49.00 -- Lain-lain KGM √ 54.04 Monofilamen sintetik dengan ukuran 67 desiteks atau lebih dan yang ukuran penampang silangnya tidak ada yang lebih dari 1 mm; strip dan sejenisnya (misalnya, jerami artifisial) dari bahan tekstil sintetik yang No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border mempunyai lebar tidak melebihi 5 mm. - Monofilamen : 3111. 5404.19.00 -- Lain-lain KGM √ 3112. 5404.90.00 - Lain-lain KGM √ 3113. 5405.00.00 Monofilamen artifisial dengan ukuran 67 desiteks atau lebih dan yang ukuran penampang silangnya tidak ada yang lebih dari 1 mm; strip dan sejenisnya (misalnya, jerami artifisial) dari bahan tekstil artifisial yang mempunyai lebar tidak melebihi 5 mm. KGM √ 54.08 Kain tenunan dari benang filamen artifisial, termasuk kain tenunan yang diperoleh dari bahan dari pos 54.05. 5408.10 - Kain tenunan yang diperoleh dari benang kekuatan tinggi dari rayon viskose : 3114. 5408.10.10 -- Tidak dikelantang MTR √ 55.08 Benang jahit dari serat stapel buatan, disiapkan untuk penjualan eceran maupun tidak. 5508.10 - Dari serat stapel sintetik : 3115. 5508.10.10 -- Disiapkan untuk penjualan eceran KGM √ 3116. 5508.10.90 -- Lain-lain KGM √ 5508.20 - Dari serat stapel artifisial : 3117. 5508.20.90 -- Lain-lain KGM √ 55.11 Benang (selain benang jahit) dari No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border serat stapel buatan, disiapkan untuk penjualan eceran. 3118. 5511.30.00 - Dari serat stapel artifisial KGM √ 3119. 5605.00.00 Benang berlogam, berpalut atau tidak, menjadi benang tekstil, atau strip serta sejenisnya dari pos 54.04 atau 54.05, dikombinasikan dengan logam dalam bentuk benang, strip atau bubuk atau ditutupi dengan logam KGM √ 56.08 Jaring disimpul dari benang pintal, tali atau tambang; jaring ikan jadi dan jaring jadi lainnya, dari bahan tekstil. - Dari bahan tekstil buatan : 3120. 5608.11.00 -- Jaring ikan jadi KGM √ 58.06 Kain pita tenunan, selain barang dari pos 58.07; kain pita terdiri dari benang lusi tanpa benang pakan yang disatukan dengan perekat (bolduc). 3121. 5806.40.00 - Kain terdiri dari benang lusi tanpa benang pakan yang disatukan dengan perekat (bolduc) KGM √ 59.02 Kain untuk ban dari benang dengan kekuatan tinggi dari nilon atau poliamida lainnya, poliester atau rayon viskose. 5902.20 - Dari poliester: -- Lain-lain: 3122. 5902.20.99 --- Lain-lain MTR √ XXXIII. TEKSTIL DAN PRODUK TEKSTIL BATIK DAN MOTIF BATIK No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border 50.07 Kain tenunan dari sutra atau sisa sutra. PI BARU PI TPT Batik dan Motif Batik (API-P): Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan, persyaratan berupa Neraca Komoditas Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan, persyaratan berupa Data Tersedia dalam bentuk laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian. PERUBAHAN PI Perubahan PI TPT Batik dan Motif Batik (API-P): Perubahan PI TPT Batik dan Motif Batik (API-P) dapat dilakukan dalam KETENTUAN PENERBITAN PI Impor TPT Batik dan Motif Batik dapat diimpor oleh pelaku usaha pemilik API- P atau API-U. MASA BERLAKU PI Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, masa berlaku PI TPT Batik dan Motif Batik (API-P atau API-U), paling lama 1 (satu) tahun takwim. Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, masa berlaku perubahan PI TPT Batik dan Motif Batik (API-P atau API-U) selama sisa masa berlaku PI induknya. 5007.10 - Kain dari sutra noil: 3123. 5007.10.30 -- Dicetak dengan proses batik tradisional MTR √ √ 5007.20 - Kain lainnya, mengandung 85% atau lebih menurut beratnya sutra atau sisa sutra, selain sutra noil: 3124. 5007.20.30 -- Dicetak dengan proses batik tradisional MTR √ √ 5007.90 - Kain lainnya: 3125. 5007.90.30 -- Dicetak dengan proses batik tradisional MTR √ √ 51.12 Kain tenunan dari wol atau bulu hewan halus disisir. - Mengandung wol atau bulu hewan halus 85 % atau lebih menurut beratnya: 5112.11 -- Dengan berat tidak melebihi 200 g/m2: 3126. 5112.11.10 --- Dicetak dengan proses batik tradisional MTR √ √ 5112.19 -- Lain-lain: 3127. 5112.19.10 --- Dicetak dengan proses batik tradisional MTR √ √ 52.08 Kain tenunan dari kapas, mengandung kapas 85 % atau lebih menurut beratnya, beratnya tidak lebih dari 200 g/m2. - Dicetak: 5208.51 -- Tenunan polos, beratnya tidak No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border lebih dari 100 g/m2: hal terdapat perubahan identitas, Pos Tarif/HS, uraian barang, jumlah, satuan, negara asal, negara muat, pelabuhan muat, pelabuhan tujuan Impor, dan/atau keterangan/spesifikasi barang. Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan: 1. PI TPT Batik dan Motif Batik (API-P) yang masih berlaku; dan 2. Perubahan Neraca Komoditas. Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan: Dalam hal perubahan identitas Importir: 1. PI TPT Batik dan Motif Batik (API-P) yang masih berlaku; dan 2. Perubahan laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis KETENTUAN PERPANJANGAN PI Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, perpanjangan Masa berlaku PI TPT Batik dan Motif Batik (API-P atau API-U) hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali dengan masa berlaku perpanjangan PI paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender, terhitung setelah berakhirnya masa berlaku PI. Perpanjangan Masa berlaku PI TPT Batik dan Motif Batik (API-P atau API-U) hanya dapat diajukan dalam hal: 1. Barang telah dimuat pada alat angkut; dan 2. Terjadi keterlambatan kedatangan Barang yang diakibatkan oleh keadaan tertentu berupa: keadaan kahar, bencana 3128. 5208.51.10 --- Dicetak dengan proses batik tradisional MTR √ √ 5208.52 -- Tenunan polos, beratnya lebih dari 100 g/m2: 3129. 5208.52.10 --- Dicetak dengan proses batik tradisional MTR √ √ 5208.59 -- Kain lainnya: 3130. 5208.59.10 --- Dicetak dengan proses batik tradisional MTR √ √ 52.09 Kain tenunan dari kapas, mengandung kapas 85 % atau lebih menurut beratnya, beratnya lebih dari 200 g/m2. - Dicetak: 5209.51 -- Tenunan polos: 3131. 5209.51.10 --- Dicetak dengan proses batik tradisional MTR √ √ 5209.52 -- Kepar 3-benang atau 4-benang, termasuk kepar silang: 3132. 5209.52.10 --- Dicetak dengan proses batik tradisional MTR √ √ 5209.59 -- Kain lainnya: 3133. 5209.59.10 --- Dicetak dengan proses batik tradisional MTR √ √ 52.10 Kain tenunan dari kapas, mengandung kapas kurang dari 85 % menurut beratnya, dicampur terutama atau semata- mata dengan serat buatan, beratnya tidak lebih dari 200 g/m2. No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border - Dicetak: kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian. Dalam hal perubahan Pos Tarif/HS, uraian barang, jumlah, satuan, negara asal, negara muat, pelabuhan muat, pelabuhan tujuan Impor, dan/atau keterangan/spesifikasi barang: 1. PI TPT Batik dan Motif Batik (API-P) yang masih berlaku; dan 2. Perubahan laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian, untuk perubahan data dan informasi yang tercantum dalam laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau kemanusiaan, bencana alam, gangguan teknis alat angkut, dan/atau keadaan lain yang mengakibatkan keterlambatan kedatangan. KETENTUAN LAIN-LAIN Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, Importir hanya dapat memiliki 1 (satu) PI TPT Batik dan Motif Batik (API-P atau API-U). PI TPT Batik dan Motif Batik (API-P atau API-U) berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor. Kebijakan dan pengaturan Impor diberlakukan terhadap Impor TPT Batik dan Motif Batik dalam rangka kemudahan Impor 5210.51 -- Tenunan polos: 3134. 5210.51.10 --- Dicetak dengan proses batik tradisional MTR √ √ 5210.59 -- Kain lainnya: 3135. 5210.59.10 --- Dicetak dengan proses batik tradisional MTR √ √ 52.11 Kain tenunan dari kapas, mengandung kapas kurang dari 85 % menurut beratnya, dicampur terutama atau semata- mata dengan serat buatan, beratnya lebih dari 200 g/m2. - Dicetak: 5211.51 -- Tenunan polos: 3136. 5211.51.10 --- Dicetak dengan proses batik tradisional MTR √ √ 5211.52 -- Kepar 3-benang atau 4-benang, termasuk kepar silang: 3137. 5211.52.10 --- Dicetak dengan proses batik tradisional MTR √ √ 5211.59 -- Kain lainnya: 3138. 5211.59.10 --- Dicetak dengan proses batik tradisional MTR √ √ 52.12 Kain tenunan lainnya dari kapas. - Beratnya tidak lebih dari 200 g/m2: 5212.15 -- Dicetak: 3139. 5212.15.10 --- Dicetak dengan proses batik tradisional MTR √ √ - Beratnya lebih dari 200 g/m2: 5212.25 -- Dicetak: No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border 3140. 5212.25.10 --- Dicetak dengan proses batik tradisional MTR pertimbangan teknis dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian. PERPANJANGAN PI Perpanjangan PI TPT Batik dan Motif Batik (API-P): Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan: 1. PI TPT Batik dan Motif Batik (API-P) yang masih berlaku; 2. Surat pernyataan yang menjelaskan alasan perpanjangan yang dibuktikan dengan informasi secara tertulis dari penyedia alat angkut yang menyatakan alasan keterlambatan kedatangan barang tujuan ekspor pembebasan. Setiap Impor TPT Batik dan Motif Batik hanya dapat dilakukan melalui pelabuhan tujuan: a. pelabuhan laut: Belawan di Medan, Tanjung Perak di Surabaya, dan Soekarno Hatta di Makassar; dan/atau b. pelabuhan udara Soekarno Hatta di Tangerang. TPT Batik dan Motif Batik asal luar Daerah Pabean dilarang dikeluarkan dari Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas ke tempat lain dalam daerah pabean. Perubahan satuan barang dan/atau Pos Tarif/HS terhadap suatu nomor seri Barang dalam PI TPT Batik dan Motif Batik (API-P atau API-U) hanya dapat dilakukan selama: √ √ 53.11 Kain tenunan dari serat tekstil nabati lainnya; kain tenunan dari benang kertas. 3141. 5311.00.10 - Dicetak dengan proses batik tradisional MTR √ √ 62.03 Setelan, ensemble, jas, blazer, celana panjang, pakaian terusan berpenutup di depan dan bertali, celana panjang sampai lutut dan celana pendek (selain pakaian renang) untuk pria atau anak laki - laki. - Setelan: 6203.19 -- Dari bahan tekstil lainnya: --- Dari kapas: 3142. 6203.19.11 ---- Dicetak dengan proses batik tradisional PCE √ √ 3143. ex 6203.19.19 ---- Lain-lain Motif batik PCE √ √ --- Dari sutra: 3144. 6203.19.21 ---- Dicetak dengan proses batik tradisional PCE √ √ 3145. ex 6203.19.29 ---- Lain-lain Motif batik PCE √ √ 3146. ex 6203.19.90 --- Lain-lain Batik dan motif batik PCE √ √ - Ensemble: 6203.22 -- Dari kapas: 3147. 6203.22.10 --- Dicetak dengan proses batik tradisional PCE √ √ 3148. ex 6203.22.90 --- Lain-lain Motif batik PCE √ √ - Jas dan blazer: No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border 6203.32 -- Dari kapas: yang diakibatkan oleh keadaan tertentu; dan 3. Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB) terhadap barang yang telah dimuat pada alat angkut. PI BARU PI TPT Batik dan Motif Batik (API-U): Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan, persyaratan berupa Neraca Komoditas Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan, persyaratan berupa Data Tersedia dalam bentuk laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian. a. belum dilakukan realisasi Impor atau tidak sedang dilakukan realisasi Impor; dan/atau b. belum diterbitkan Laporan Surveyor. 3149. 6203.32.10 --- Dicetak dengan proses batik tradisional PCE √ √ 3150. ex 6203.32.90 --- Lain-lain Motif batik PCE √ √ 62.04 Setelan, ensemble, jas, blazer, gaun, rok, rok terpisah, celana panjang, pakaian terusan berpenutup di depan dan bertali, celana panjang sampai lutut dan celana pendek (selain pakaian renang), untuk wanita atau anak perempuan. - Setelan: 6204.12 -- Dari kapas: 3151. 6204.12.10 --- Dicetak dengan proses batik tradisional PCE √ √ 3152. ex 6204.12.90 --- Lain-lain Motif batik PCE √ √ 6204.19 -- Dari bahan tekstil lainnya: --- Dari sutra: 3153. 6204.19.11 ---- Dicetak dengan proses batik tradisional PCE √ √ 3154. ex 6204.19.19 ---- Lain-lain Motif batik PCE √ √ 3155. ex 6204.19.90 --- Lain-lain Batik dan motif batik PCE √ √ - Ensemble: 6204.22 -- Dari kapas: 3156. 6204.22.10 --- Dicetak dengan proses batik tradisional PCE √ √ 3157. ex 6204.22.90 --- Lain-lain Motif batik PCE √ √ - Jas dan blazer: 6204.32 -- Dari kapas: 3158. 6204.32.10 --- Dicetak dengan proses batik PCE √ √ No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border tradisional PERUBAHAN PI Perubahan PI TPT Batik dan Motif Batik (API-U): Perubahan PI TPT Batik dan Motif Batik (API-U) dapat dilakukan dalam hal terdapat perubahan identitas, Pos Tarif/HS, uraian barang, jumlah, satuan, negara asal, negara muat, pelabuhan muat, pelabuhan tujuan Impor, dan/atau keterangan/spesifikasi barang. Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan: 1. PI TPT Batik dan Motif Batik (API-U) yang masih berlaku; dan 2. Perubahan Neraca Komoditas. Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan: Dalam hal perubahan 3159. ex 6204.32.90 --- Lain-lain Motif batik PCE √ √ 6204.39 -- Dari bahan tekstil lainnya: --- Dari sutra: 3160. 6204.39.11 ---- Dicetak dengan proses batik tradisional PCE √ √ 3161. ex 6204.39.19 ---- Lain-lain Motif batik PCE √ √ 3162. ex 6204.39.90 --- Lain-lain Batik dan motif batik PCE √ √ - Gaun : 6204.42 -- Dari kapas : 3163. 6204.42.10 - - - Dicetak dengan proses batik tradisional PCE √ √ 6204.49 - - Dari bahan tekstil lainnya : 3164. 6204.49.10 - - - Dicetak dengan proses batik tradisional PCE √ √ - Rok dan rok terpisah: 6204.52 -- Dari kapas: 3165. 6204.52.10 --- Dicetak dengan proses batik tradisional PCE √ √ 3166. ex 6204.52.90 --- Lain-lain Motif batik PCE √ √ 6204.59 -- Dari bahan tekstil lainnya: 3167. 6204.59.10 --- Dicetak dengan proses batik tradisional PCE √ √ 3168. ex 6204.59.90 --- Lain-lain Motif batik PCE √ √ 62.05 Kemeja pria atau anak laki-laki. 6205.20 - Dari kapas: 3169. 6205.20.10 - - Dicetak dengan proses batik tradisional PCE √ √ 3170. ex 6205.20.20 -- Barong Tagalog Motif batik PCE √ √ 6205.90 - Dari bahan tekstil lainnya: -- Lain-lain: No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border 3171. 6205.90.91 - - - Dicetak dengan proses batik tradisional PCE identitas Importir: 1. PI TPT Batik dan Motif Batik (API-U) yang masih berlaku; dan 2. Perubahan laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian. Dalam hal perubahan Pos Tarif/HS, uraian barang, jumlah, satuan, negara asal, negara muat, pelabuhan muat, pelabuhan tujuan Impor, dan/atau keterangan/spesifikasi barang: 1. PI TPT Batik dan Motif Batik (API-U) yang masih berlaku; dan 2. Perubahan laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis kementerian yang menyelenggarakan √ √ 3172. ex 6205.90.92 --- Barong Tagalog Motif batik PCE √ √ 62.06 Blus, kemeja dan blus kemeja, untuk wanita atau anak perempuan. 6206.10 - Dari sutra atau sisa sutra : 3173. 6206.10.10 - - Dicetak dengan proses batik tradisional PCE √ √ 6206.30 - Dari kapas : 3174. 6206.30.10 - - Dicetak dengan proses batik tradisional PCE √ √ 62.07 Singlet dan kaus kutang lainnya, celana kolor, celana dalam, pakaian tidur, piyama, pakaian mandi, dressing gown dan barang semacam itu, untuk pria atau anak laki-laki. - Pakaian tidur dan piyama: 6207.21 -- Dari kapas: 3175. 6207.21.10 --- Dicetak dengan proses batik tradisional PCE √ √ 3176. ex 6207.21.90 --- Lain-lain Motif batik PCE √ √ 62.08 Singlet dan kaus kutang lainnya, pakaian dalam kombinasi, petticoat, celana dalam, panty, gaun malam, piyama, negligee, pakaian mandi, dressing gown dan barang semacam itu, untuk wanita atau anak perempuan. - Gaun tidur dan piyama: No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border 6208.21 -- Dari kapas: urusan pemerintahan di bidang perindustrian, untuk perubahan data dan informasi yang tercantum dalam laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian. PERPANJANGAN PI Perpanjangan (API-U): Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan: 1. PI TPT Batik dan Motif Batik (API-U) yang masih berlaku; 2. Surat pernyataan yang menjelaskan alasan perpanjangan yang dibuktikan dengan informasi secara 3177. 6208.21.10 --- Dicetak dengan proses batik tradisional PCE √ √ 3178. ex 6208.21.90 --- Lain-lain Motif batik PCE √ √ 6208.29 -- Dari bahan tekstil lainnya: 3179. 6208.29.10 --- Dicetak dengan proses batik tradisional PCE √ √ 3180. ex 6208.29.90 --- Lain-lain Motif batik PCE √ √ - Lain-lain 6208.91 -- Dari kapas: 3181. 6208.91.10 --- Dicetak dengan proses batik tradisional PCE √ √ 3182. ex 6208.91.90 --- Lain-lain Motif batik PCE √ √ 6208.92 -- Dari serat buatan: 3183. 6208.92.10 --- Dicetak dengan proses batik tradisional PCE √ √ 3184. ex 6208.92.90 --- Lain-lain Motif batik PCE √ √ 62.13 Saputangan. 6213.20 - Dari kapas: 3185. 6213.20.10 -- Dicetak dengan proses batik tradisional PCE √ √ 3186. ex 6213.20.90 -- Lain-lain Motif batik PCE √ √ 6213.90 - Dari bahan tekstil lainnya: -- Dari sutra atau sisa sutra: 3187. 6213.90.11 --- Dicetak dengan proses batik tradisional PCE √ √ 3188. ex 6213.90.19 --- Lain-lain Motif batik PCE √ √ -- Lain-lain 3189. 6213.90.91 --- Dicetak dengan proses batik tradisional PCE √ √ 3190. ex 6213.90.99 --- Lain-lain Motif batik PCE √ √ 62.15 Dasi, dasi kupu-kupu dan cravat. No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border 6215.10 - Dari sutra atau sisa sutra: tertulis dari penyedia alat angkut yang menyatakan alasan keterlambatan kedatangan barang yang diakibatkan oleh keadaan tertentu; dan 3. Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB) terhadap barang yang telah dimuat pada alat angkut. 3191. 6215.10.10 -- Dicetak dengan proses batik tradisional PCE √ √ 3192. ex 6215.10.90 -- Lain-lain Motif batik PCE √ √ 6215.20 - Dari serat buatan: 3193. 6215.20.10 -- Dicetak dengan proses batik tradisional PCE √ √ 3194. ex 6215.20.90 -- Lain-lain Motif batik PCE √ √ 6215.90 - Dari bahan tekstil lainnya: 3195. 6215.90.10 -- Dicetak dengan proses batik tradisional PCE √ √ 3196. ex 6215.90.90 -- Lain-lain Motif batik PCE √ √ 63.01 Selimut dan selimut kecil untuk perjalanan. 6301.30 - Selimut (selain selimut listrik) dan selimut kecil untuk perjalanan, dari kapas: 3197. 6301.30.10 -- Dicetak dengan proses batik tradisional PCE √ √ 3198. ex 6301.30.90 -- Lain-lain Motif batik PCE √ √ 63.02 Linen untuk tempat tidur, meja, toilet dan dapur. - Linen untuk meja, lainnya: 6302.51 -- Dari kapas: 3199. 6302.51.10 --- Dicetak dengan proses batik tradisional PCE √ √ 3200. ex 6302.51.90 --- Lain-lain Motif batik PCE √ √ 63.04 Barang perabot lainnya, tidak termasuk yang dimaksud dalam pos 94.04. - Penutup tempat tidur: 6304.19 -- Lain-lain No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border 3201. ex 6304.19.10 --- Dari kapas Batik dan motif batik PCE √ √ Catatan: 1. TPT Batik adalah Kain lembaran batik yang dihasilkan dengan cara dicetak dengan proses batik tradisional, yaitu: a. ditulis dengan tangan menggunakan peralatan tangan khusus yang disebut “Canting Tulis”, dikenal dengan “Batik Tulis”; b. dicetak dengan tangan menggunakan peralatan khusus disebut “Canting Cap”, dikenal dengan “Batik Cap”; c. kombinasi antara ditulis dan dicetak dengan tangan, dikenal dengan “Batik Kombinasi”, yang digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong, dan produk yang menggunakan kain lembaran batik. 2. TPT Motif Batik adalah kain lembaran bermotif batik yang dihasilkan melalui mesin (printing) yang digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong, dan produk yang menggunakan kain lembaran motif batik. XXXIV. MINUMAN BERALKOHOL No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border 22.03 Bir terbuat dari malt. IT MINUMAN BERALKOHOL DUTY PAID IT BARU IT Minuman Beralkohol Duty Paid (API-U): 1. Surat penunjukan dari pemohon kepada paling sedikit 6 (enam) distributor di 6 (enam) provinsi, yang dibuktikan dengan KETENTUAN IMPOR MINUMAN BERALKOHOL Minuman Beralkohol hanya dapat diimpor oleh Pelaku usaha pemilik API- U dan BUMN pemilik API- U. Perizinan Berusaha di bidang Impor untuk Impor Minuman Beralkohol terdiri atas: 1. IT Minuman Beralkohol Duty Paid - Bir hitam atau porter: 3202. 2203.00.11 -- Dengan kadar alkohol tidak melebihi 5,8% menurut volumenya LTR √ √ 3203. 2203.00.19 -- Lain-lain LTR √ √ - Lain-lain, termasuk ale: 3204. 2203.00.91 -- Dengan kadar alkohol tidak melebihi 5,8% menurut volumenya LTR √ √ 3205. 2203.00.99 -- Lain-lain LTR √ √ 22.04 Minuman fermentasi (wine) dari buah anggur segar, termasuk minuman fermentasi (wine) yang diperkuat; grape must selain dari pos 20.09. No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border 3206. 2204.10.00 - Minuman fermentasi (wine) pancar LTR (SIUP-MB) untuk Distributor dan/atau Surat Keterangan Distributor Minuman Beralkohol (SKMB Distributor)/ Perizinan Berusaha Berbasis Resiko sektor perdagangan sebagai distributor Minuman Beralkohol sesuai dengan peraturan perundang-undangan; 2. Surat penunjukan sebagai Distributor paling sedikit dari 20 (dua puluh) pabrik luar negeri dan/atau principal pemegang merek/perwakilan pemegang merek yang telah mendapatkan Surat Keterangan dari pabrik luar negeri yang menerangkan bahwa principal pemegang merek/perwakilan pemegang merek memiliki kewenangan untuk menunjuk distributor di luar negeri yang masih (API-U); 2. IT Minuman Beralkohol Duty Not Paid (BUMN pemilik API-U); 3. PI Minuman Beralkohol Duty Paid (API-U); dan 4. PI Minuman Beralkohol Duty Not Paid (BUMN Pemilik API-U). MASA BERLAKU IT MINUMAN BERALKOHOL Masa berlaku IT Minuman Beralkohol Duty Paid (API- U) dan IT Minuman Beralkohol Duty Not Paid (BUMN pemilik API-U) adalah selama perusahaan yang bersangkutan masih menjalankan kegiatan usaha di bidang Impor Minuman Beralkohol. Masa berlaku perubahan IT Minuman Beralkohol Duty Paid (API-U) dan IT Minuman Beralkohol Duty √ √ - Minuman fermentasi (wine) lainnya; grape must yang fermentasinya dicegah atau dihentikan dengan penambahan alkohol: 2204.21 -- Dalam kemasan 2 l atau kurang: --- Minuman fermentasi (wine): 3207. 2204.21.11 ---- Dengan kadar alkohol tidak melebihi 15% menurut volumenya LTR √ √ 3208. 2204.21.13 ---- Dengan kadar alkohol melebihi 15% tetapi tidak melebihi 23% menurut volumenya LTR √ √ 3209. 2204.21.14 ---- Dengan kadar alkohol melebihi 23% menurut volumenya LTR √ √ --- Grape must yang fermentasinya dicegah atau dihentikan dengan penambahan alkohol: 3210. 2204.21.21 ---- Dengan kadar alkohol tidak melebihi 15% menurut volumenya LTR √ √ 3211. 2204.21.22 ---- Dengan kadar alkohol melebihi 15% menurut volumenya LTR √ √ 2204.22 -- Dalam kemasan lebih dari 2 l tetapi tidak lebih dari 10 l: --- Minuman fermentasi (wine): 3212. 2204.22.11 ---- Dengan kadar alkohol tidak melebihi 15% menurut volumenya LTR √ √ No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border 3213. 2204.22.12 ---- Dengan kadar alkohol melebihi 15% tetapi tidak melebihi 23% menurut volumenya LTR berlaku, yang berasal dari paling sedikit 5 (lima) negara; dan 3. Surat Pernyataan yang berisi: a. telah berpengalaman paling sedikit 3 tahun berturut- turut sebagai Distributor Minuman Beralkohol Golongan A, Golongan B, dan/atau Golongan C; dan b. pernah ditunjuk sebagai distributor minuman beralkohol oleh Importir Terdaftar, yang dibuktikan dengan Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB) untuk Distributor dan/atau Surat Keterangan Distributor Minuman Beralkohol (SKMB Distributor) atau izin Not Paid (BUMN pemilik API-U) selama perusahaan yang bersangkutan masih menjalankan kegiatan usaha di bidang Impor minuman beralkohol. KETENTUAN IT LAINNYA Surat penunjukan kepada Importir sebagai distributor dari pabrik luar negeri dan/atau principal pemegang merek/perwakilan pemegang merek yang telah mendapatkan Surat Keterangan dari pabrik luar negeri yang menerangkan bahwa principal pemegang merek/perwakilan pemegang merek memiliki kewenangan untuk menunjuk distributor di luar negeri, harus dilegalisasi oleh: 1. otoritas yang berkompeten bagi negara peserta Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi √ √ 3214. 2204.22.13 ---- Dengan kadar alkohol melebihi 23% volume LTR √ √ --- Grape must yang fermentasinya dicegah atau dihentikan dengan penambahan alkohol: 3215. 2204.22.21 ---- Dengan kadar alkohol tidak melebihi 15% menurut volumenya LTR √ √ 3216. 2204.22.22 ---- Dengan kadar alkohol melebihi 15% menurut volumenya LTR √ √ 2204.29 -- Lain-lain --- Minuman fermentasi (wine): 3217. 2204.29.11 ---- Dengan kadar alkohol tidak melebihi 15 % menurut volumenya LTR √ √ 3218. 2204.29.12 ---- Dengan kadar alkohol melebihi 15 % menurut volumenya LTR √ √ --- Grape must yang fermentasinya dicegah atau dihentikan dengan penambahan alkohol: 3219. 2204.29.21 ---- Dengan kadar alkohol tidak melebihi 15 % menurut volumenya LTR √ √ 3220. 2204.29.22 ---- Dengan kadar alkohol melebihi 15 % menurut volumenya LTR √ √ 2204.30 - Grape must lainnya: 3221. 2204.30.10 -- Dengan kadar alkohol tidak melebihi 15% menurut volumenya LTR √ √ No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border 3222. 2204.30.20 -- Dengan kadar alkohol melebihi 15% menurut volumenya LTR usaha sejenis lainnya Perizinan Berusaha Berbasis Resiko sektor perdagangan sebagai distributor sesuai dengan peraturan perundang-undangan, bagi yang belum pernah memiliki IT- MB; atau 4. Surat Pernyataan telah berpengalaman sebagai Importir Minuman Beralkohol Golongan A, Golongan B, dan/atau Golongan C, yang dibuktikan dengan IT MB yang telah diterbitkan sebelumnya, bagi yang pernah memiliki IT- MB. PERUBAHAN IT Perubahan IT Minuman Beralkohol Duty Paid (API-U) : 1. IT Minuman Terhadap Dokumen Publik Asing; atau 2. notaris publik dan/atau Competent Authority (CA) negara setempat dan pejabat perwakilan RI di Luar Negeri di negara asal bagi negara bukan peserta Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi Terhadap Dokumen Publik Asing; Surat penunjukan kepada Importir sebagai distributor dari pabrik luar negeri dan/atau principal pemegang merek/perwakilan pemegang merek yang telah mendapatkan Surat Keterangan dari pabrik luar negeri yang menerangkan bahwa principal pemegang merek/perwakilan pemegang merek memiliki kewenangan untuk menunjuk distributor di luar negeri dilengkapi √ √ 22.05 Vermouth dan minuman fermentasi lainnya dari buah anggur segar yang diberi rasa dengan zat nabati atau zat beraroma. 2205.10 - Dalam kemasan 2 l atau kurang: 3223. 2205.10.10 -- Dengan kadar alkohol tidak melebihi 15% menurut volumenya LTR √ √ 3224. 2205.10.20 -- Dengan kadar alkohol melebihi 15% menurut volumenya LTR √ √ 2205.90 - Lain-lain: 3225. 2205.90.10 -- Dengan kadar alkohol tidak melebihi 15% menurut volumenya LTR √ √ 3226. 2205.90.20 -- Dengan kadar alkohol melebihi 15% menurut volumenya LTR √ √ 22.06 Minuman fermentasi lainnya (misalnya, fermentasi buah apel, buah pir, larutan madu dalam air, sake); campuran minuman fermentasi dan campuran minuman fermentasi dengan minuman yang tidak mengandung alkohol, tidak dirinci atau termasuk dalam pos lainnya. 3227. 2206.00.10 - Fermentasi buah apel dan LTR √ √ No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border fermentasi buah pir Beralkohol Duty Paid (API-U) yang masih berlaku; dan 2. Data elektronik dalam NIB, terkait dengan identitas Importir. IT MINUMAN BERALKOHOL DUTY NOT PAID IT BARU IT Minuman Beralkohol Duty Not Paid (BUMN Pemilik API-U): Surat dukungan atau penunjukan kepada BUMN pemilik API-U dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang badan usaha milik negara. PERUBAHAN IT Perubahan IT Minuman Beralkohol Duty Not Paid (BUMN Pemilik API- U): dengan lampiran terjemahan dalam bahasa Inggris dan bahasa INDONESIA yang diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah/resmi. KETENTUAN PI MINUMAN BERALKOHOL MASA BERLAKU PI Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, masa berlaku PI Minuman Beralkohol Duty Not Paid (BUMN pemilik API-U) dan PI Minuman Beralkohol Duty Paid (API-U) paling lama 1 (satu) tahun takwim. Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, masa berlaku perubahan PI Minuman 3228. 2206.00.20 - Sake (minuman fermentasi dari beras) LTR √ √ - Coconut palm toddy: 3229. 2206.00.31 -- Dalam kemasan 2 l atau kurang LTR √ √ 3230. 2206.00.39 -- Lain-lain LTR √ √ - Shandy: 3231. 2206.00.41 -- Dengan kadar alkohol tidak melebihi 1,14% menurut volumenya LTR √ √ 3232. 2206.00.49 -- Lain-lain LTR √ √ 3233. 2206.00.50 - Larutan madu dalam air LTR √ √ 3234. 2206.00.60 - Minuman fermentasi (wine) dari fermentasi jus sayuran atau jus buah, selain jus anggur segar LTR √ √ - Lain-lain: 3235. 2206.00.91 -- Minuman fermentasi beras lainnya (termasuk minuman fermentasi beras mengandung obat) LTR √ √ 3236. 2206.00.99 -- Lain-lain LTR √ √ 22.08 Etil alkohol yang tidak didenaturasi dengan kadar alkohol kurang dari 80% menurut volumenya; alkohol, sopi manis dan minuman beralkohol lainnya. 2208.20 - Alkohol diperoleh dari penyulingan minuman fermentasi anggur atau grape marc: No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border 3237. ex 2208.20.50 -- Brandy berupa produk jadi LTR 1. IT Minuman Beralkohol Duty Not Paid (BUMN Pemilik API-U) yang masih berlaku; dan 2. Data elektronik dalam NIB, terkait dengan identitas Importir. PI MINUMAN BERALKOHOL DUTY PAID PI BARU PI Minuman Beralkohol Duty Paid (API-U): Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan, persyaratan berupa : 1. IT Minuman Beralkohol Duty Paid (API-U); dan 2. Neraca Komoditas Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan, persyaratan Beralkohol Duty Not Paid (BUMN pemilik API-U) dan PI Minuman Beralkohol Duty Paid (API-U) selama sisa masa berlaku PI induknya. KETENTUAN LAIN-LAIN Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, Importir hanya dapat memiliki 1 (satu) PI Minuman Beralkohol Duty Not Paid (BUMN pemilik API-U) yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode. Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, Importir hanya dapat memiliki 1 (satu) PI Minuman Beralkohol Duty Paid (API- U) yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode. √ √ 3238. ex 2208.20.90 -- Lain-lain berupa produk jadi LTR √ √ 2208.30 - Wiski 3239. ex 2208.30.10 -- Dalam kemasan lebih dari 5 l berupa produk jadi LTR √ √ 3240. 2208.30.90 -- Lain-lain LTR √ √ 3241. ex 2208.40.00 - Rum dan alkohol lainnya yang diperoleh dengan penyulingan produk gula tebu yang difermentasi berupa produk jadi LTR √ √ 3242. ex 2208.50.00 - Gin dan Geneva berupa produk jadi LTR √ √ 3243. ex 2208.60.00 - Vodka berupa produk jadi LTR √ √ 2208.70 - Sopi manis dan Cordial 3244. 2208.70.10 -- Dengan kadar alkohol tidak melebihi 57% menurut volumenya LTR √ √ 3245. 2208.70.90 -- Lain-lain LTR √ √ 2208.90 - Lain-lain: 3246. 2208.90.10 -- Samsu mengandung obat dengan kadar alkohol tidak melebihi 40% LTR √ √ No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border menurut volumenya berupa Data Tersedia sebagai berikut: 1. IT Minuman Beralkohol Duty Paid (API-U); 2. Rencana Impor sebagai komitmen penyedia pita cukai dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan; dan 3. Rencana distribusi paling sedikit memuat informasi: a. nama perusahaan distributor yang ditunjuk oleh Importir; b. Nomor SK-MB Distributor; c. Masa berlaku SK- MB Distributor; d. Wilayah pemasaran/ distribusi; e. Golongan minuman beralkohol; dan f. Jumlah (Liter). PI Minuman Beralkohol Duty Not Paid (BUMN pemilik API-U) dan PI Minuman Beralkohol Duty Paid (API-U) berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor. Impor Minuman Beralkohol pemilik PI Minuman Beralkohol Duty Not Paid (BUMN pemilik API-U) dan PI Minuman Beralkohol Duty Paid (API- U) hanya dapat dilakukan melalui : a. Pelabuhan laut: Belawan di Medan, Tanjung Priok di Jakarta, Tanjung Emas di Semarang, Tanjung Perak di Surabaya, Bitung di Manado, Soekarno Hatta di Makassar; atau b. Bandar udara internasional, 3247. ex 2208.90.20 -- Samsu mengandung obat dengan kadar alkohol melebihi 40% menurut volumenya berupa produk jadi LTR √ √ 3248. 2208.90.30 -- Samsu lainnya, dengan kadar alkohol tidak melebihi 40% menurut volumenya LTR √ √ 3249. ex 2208.90.40 -- Samsu lainnya,dengan kadar alkohol melebihi 40% menurut volumenya berupa produk jadi LTR √ √ 3250. 2208.90.50 -- Arak atau alkohol nanas dengan kadar alkohol tidak melebihi 40% menurut volumenya LTR √ √ 3251. ex 2208.90.60 -- Arak atau alkohol nanas dengan kadar alkohol melebihi 40% menurut volumenya berupa produk jadi LTR √ √ 3252. 2208.90.70 -- Bitter dan minuman sejenis dengan kadar alkohol tidak LTR √ √ No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border melebihi 57% menurut volumenya PERUBAHAN PI Perubahan PI Minuman Beralkohol Duty Paid (API-U): Perubahan PI Minuman Beralkohol Duty Paid (API- U) dapat dilakukan dalam hal perubahan identitas Importir, golongan minuman beralkohol, jumlah barang, pos tarif/HS, dan/atau negara asal: Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan: 1. PI Minuman Beralkohol Duty Paid (API-U) yang masih berlaku; 2. IT Minuman Beralkohol Duty Paid (API-U) yang mengalami perubahan, dalam hal perubahan identitas; dan 3. Perubahan Neraca Komoditas. untuk dimasukkan ke Pusat Logistik Berikat Pengeluaran Minuman Beralkohol Duty Paid dari Pusat Logistik Berikat ke tempat lain dalam daerah Pabean berlaku kebijakan dan pengaturan Impor. Pemasukan Minuman Beralkohol Duty not Paid dari luar daerah pabean ke dalam Pusat Logistik Berikat berlaku kebijakan dan pengaturan Impor. Kebijakan dan pengaturan Impor diberlakukan terhadap Impor Minuman Beralkohol dalam rangka kemudahan Impor tujuan ekspor pembebasan. -- Lain-lain 3253. 2208.90.91 --- Dengan kadar alkohol tidak melebihi 1,14% menurut volumenya LTR √ √ 3254. ex 2208.90.99 --- Lain-lain berupa produk jadi LTR √ √ No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan: Dalam hal perubahan identitas : 1. PI Minuman Beralkohol Duty Paid (API-U) yang masih berlaku; dan 2. IT Minuman Beralkohol Duty Paid (API-U) yang mengalami perubahan. Dalam hal perubahan golongan minuman beralkohol, jumlah barang, pos tarif/HS, dan/atau negara asal: 1. PI Minuman Beralkohol Duty Paid (API-U) yang masih berlaku; 2. Perubahan rencana Impor sebagai komitmen penyedia pita cukai dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan, dalam hal No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border perubahan jumlah dan/atau golongan pada PI Minuman Beralkohol Duty Paid (API-U); dan 3. Perubahan Rencana distribusi paling sedikit memuat informasi: a. nama perusahaan distributor yang ditunjuk oleh Importir; b. Nomor SK-MB Distributor; c. Masa berlaku SK- MB Distributor; d. Wilayah pemasaran/ distribusi; e. Golongan minuman beralkohol; dan f. Jumlah (Liter) dalam hal perubahan jumlah dan/atau golongan pada PI Minuman Beralkohol Duty Paid (API-U). PI MINUMAN BERALKOHOL DUTY NOT PAID No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border PI BARU PI Minuman Beralkohol Duty Not Paid (BUMN pemilik API-U): Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan, persyaratan berupa: 1. IT Minuman Beralkohol Duty Not Paid (BUMN pemilik API-U); dan 2. Neraca Komoditas. Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan, persyaratan berupa Data Tersedia sebagai berikut: 1. IT Minuman Beralkohol Duty Not Paid (BUMN pemilik API-U); dan 2. Rencana distribusi ke Toko Bebas Bea. PERUBAHAN PI Perubahan PI Minuman No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border Beralkohol Duty Not Paid (BUMN pemilik API- U): Perubahan PI Minuman Beralkohol Duty Not Paid (BUMN pemilik API-U) dapat dilakukan dalam hal perubahan identitas Importir, golongan minuman beralkohol, jumlah barang, pos tarif/HS, dan/atau negara asal: Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan: 1. PI Minuman Beralkohol Duty Not Paid (BUMN pemilik API-U) yang masih berlaku; 2. IT Minuman Beralkohol Duty Not Paid (BUMN pemilik API-U) yang mengalami perubahan, dalam hal perubahan identitas; dan 3. Perubahan Neraca Komoditas. No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan: Dalam hal perubahan identitas : 1. IT Minuman Beralkohol Duty Not Paid (BUMN pemilik API -U) yang mengalami Perubahan; 2. PI Minuman Beralkohol Duty Not Paid (BUMN pemilik API -U) yang masih berlaku; dan 3. Data elektronik dalam NIB, terkait dengani dentitas Importir. Dalam hal perubahan golongan minuman beralkohol, jumlah barang, pos tarif/HS, dan/atau negara asal: 1. PI Minuman Beralkohol Duty Not Paid (BUMN pemilik API-U) yang masih berlaku;dan 2. Perubahan Rencana distribusi ke Toko Bebas Bea. XXXV. BAHAN BAKU MINUMAN BERALKOHOL No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border 22.08 Etil alkohol yang tidak didenaturasi dengan kadar alkohol kurang dari 80% menurut volumenya; alkohol, sopi manis dan minuman beralkohol lainnya. PI BARU PI Bahan Baku Minuman Beralkohol (API-P): Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan, persyaratan berupa Neraca Komoditas. Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan, persyaratan berupa data tersedia dalam bentuk laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian. PERUBAHAN PI Perubahan PI Bahan Baku Minuman Beralkohol (API-P): Perubahan PI Bahan Baku Minuman Beralkohol (API- KETENTUAN IMPOR BAHAN BAKU MINUMAN BERALKOHOL Bahan Baku Minuman Beralkohol hanya dapat diimpor oleh pelaku usaha pemilik API-P. Industri minuman beralkohol yang mengImpor bahan baku minuman beralkohol, dikecualikan dari ketentuan Importir Terdaftar mengenai Impor minuman beralkohol. MASA BERLAKU PI Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, masa berlaku PI Bahan Baku Minuman Beralkohol (API-P) paling lama 1 (satu) tahun takwim. 2208.20 - Alkohol diperoleh dari penyulingan minuman fermentasi anggur atau grape marc: 3255. ex 2208.20.50 -- Brandy Sebagai bahan baku industri LTR √ √ 3256. ex 2208.20.90 -- Lain-lain Sebagai bahan baku industri LTR √ √ 2208.30 - Wiski 3257. ex 2208.30.10 -- Dalam kemasan lebih dari 5 l Sebagai bahan baku industri LTR √ √ 3258. ex 2208.40.00 - Rum dan alkohol lainnya yang diperoleh dengan penyulingan produk gula tebu yang difermentasi Sebagai bahan baku industri LTR √ √ 3259. ex 2208.50.00 - Gin dan Geneva Sebagai bahan baku industri LTR √ √ 3260. ex 2208.60.00 - Vodka Sebagai bahan baku industri LTR √ √ 2208.90 - Lain-lain: 3261. ex 2208.90.20 -- Samsu mengandung Sebagai bahan baku industri LTR √ √ No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border obat dengan kadar alkohol melebihi 40% menurut volumenya P) dapat dilakukan dalam hal perubahan identitas Importir, Pos Tarif/HS, uraian barang, jumlah barang, negara asal, negara muat, Pelabuhan muat, Pelabuhan tujuan, dan/atau Keterangan/Spesifikasi Barang: Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan: 1. PI Bahan Baku Minuman Beralkohol (API-P) yang masih berlaku; dan 2. Perubahan Neraca Komoditas. Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan: Dalam hal perubahan identitas Importir: 1. PI Bahan Baku Minuman Beralkohol (API-P) yang masih berlaku; dan 2. Perubahan laporan hasil verifikasi, Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, masa berlaku perubahan PI Bahan Baku Minuman Beralkohol (API- P) selama sisa masa berlaku PI induknya. KETENTUAN PERPANJANGAN PI Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, perpanjangan Masa berlaku PI Bahan Baku Minuman Beralkohol (API-P) hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali dengan masa berlaku perpanjangan PI paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender, terhitung setelah berakhirnya masa berlaku PI. Perpanjangan Masa berlaku PI Bahan Baku Minuman Beralkohol (API- P) hanya dapat diajukan 3262. ex 2208.90.40 -- Samsu lainnya,dengan kadar alkohol melebihi 40% menurut volumenya Sebagai bahan baku industri LTR √ √ 3263. ex 2208.90.60 -- Arak atau alkohol nanas dengan kadar alkohol melebihi 40% menurut volumenya Sebagai bahan baku industri LTR √ √ -- Lain-lain 3264. ex 2208.90.99 --- Lain-lain Sebagai bahan baku industri LTR √ √ No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border rekomendasi, atau pertimbangan teknis kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian. Dalam hal perubahan Pos Tarif/HS, uraian barang, jumlah barang, negara asal, negara muat, Pelabuhan muat, Pelabuhan tujuan, dan/atau Keterangan/Spesifikasi Barang: 1. PI Bahan Baku Minuman Beralkohol (API-P) yang masih berlaku; dan 2. Perubahan laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian, untuk perubahan data dan informasi yang tercantum dalam dalam hal: 1. Barang telah dimuat pada alat angkut; dan 2. Terjadi keterlambatan kedatangan Barang yang diakibatkan oleh keadaan tertentu berupa: keadaan kahar, bencana kemanusiaan, bencana alam, gangguan teknis alat angkut, dan/atau keadaan lain yang mengakibatkan keterlambatan kedatangan. KETENTUAN LAIN-LAIN Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, Importir hanya dapat memiliki 1 (satu) PI Bahan Baku Minuman Beralkohol (API- P) yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode. PI Bahan Baku Minuman Beralkohol (API-P) berlaku No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian. PERPANJANGAN PI Perpanjangan PI Bahan Baku Minuman Beralkohol (API-P): Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan: 1. PI Bahan Baku Minuman Beralkohol (API-P) yang masih berlaku 2. Surat pernyataan yang menjelaskan alasan perpanjangan yang dibuktikan dengan informasi secara tertulis dari penyedia alat angkut yang menyatakan alasan keterlambatan kedatangan barang yang diakibatkan oleh untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor. Perubahan satuan barang dan/atau Pos Tarif/HS terhadap suatu nomor seri Barang dalam PI Bahan Baku Minuman Beralkohol (API-P) hanya dapat dilakukan selama: a. belum dilakukan realisasi Impor atau tidak sedang dilakukan realisasi Impor; dan/atau b. belum diterbitkan Laporan Surveyor. Bahan Baku Minuman Beralkohol adalah Bahan Baku dan bahan penolong berbentuk konsentrat yang digunakan untuk memproduksi minuman yang mengandung etanol atau etil alkohol (C2H5OH) yang diproses dari bahan hasil pertanian yang mengandung karbohidrat dengan cara fermentasi dan destilasi No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border keadaan tertentu; dan 3. Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB) terhadap barang yang telah dimuat pada alat angkut. atau fermentasi tanpa destilasi dengan kadar etanol atau etil alkohol (C2H5OH) lebih dari 55% (lima puluh lima per seratus). Pelaksanaan Impor Bahan Baku Minuman Beralkohol harus dengan kemasan dalam bentuk isotank atau flexi-bags (flexi tank) containers dengan volume minimal 1.000 (seribu) liter. Industri Minuman Beralkohol pemilik PI Bahan Baku Minuman Beralkohol (API-P) hanya dapat melakukan Impor Bahan Baku Minuman Beralkohol melalui pelabuhan tujuan laut: a. Belawan di Medan; b. Tanjung Priok di Jakarta; c. Tanjung Emas di Semarang; d. Tanjung Perak di Surabaya; e. Bitung di Bitung; dan f. Soekarno Hatta di Makassar. XXXVI. ALAS KAKI No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border 64.01 Alas kaki tahan air dengan sol luar dan bagian atas dari karet atau dari plastik, bagian atasnya tidak dipasang pada sol dan tidak dirakit dengan cara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itu. PI Alas Kaki (API-U): Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan, persyaratan berupa Neraca Komoditas. Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan, persyaratan berupa Data Tersedia dalam bentuk Laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian. Perubahan PI Alas Kaki (API-U): Perubahan PI Alas Kaki (API-U) dapat dilakukan dalam hal perubahan identitas Importir, Pos Tarif/HS, uraian barang, jumlah barang, negara asal, negara muat, Pelabuhan muat, KETENTUAN IMPOR Alas Kaki hanya dapat diimpor oleh API-U. KETENTUAN MASA BERLAKU Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, masa berlaku PI Alas Kaki (API-U) paling lama 1 (satu) tahun takwim. Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, masa berlaku perubahan PI Alas Kaki (API-U) selama sisa masa berlaku PI induknya. KETENTUAN PERPANJANGAN Dalam hal Neraca Komoditas telah 3265. 6401.10.00 - Alas kaki dilengkapi pelindung jari dari logam NPR √ √ - Alas kaki lainnya: 6401.92 -- Menutupi mata kaki tetapi tidak menutupi lutut: 3266. 6401.92.10 --- Dilengkapi pelindung jari dari bukan logam NPR √ √ 3267. 6401.92.90 --- Lain-lain NPR √ √ 6401.99 -- Lain-lain: 3268. 6401.99.10 --- Menutupi lutut NPR √ √ 3269. 6401.99.90 --- Lain-lain NPR √ √ 64.02 Alas kaki lainnya dengan sol luar dan bagian atas dari karet atau plastik. - Alas kaki olah raga: 3270. 6402.12.00 -- Bot ski, alas kaki ski untuk lintas alam dan bot papan luncur salju NPR √ √ 6402.19 -- Lain-lain: 3271. 6402.19.10 --- Alas kaki gulat NPR √ √ 3272. 6402.19.90 --- Lain-lain NPR √ √ 3273. 6402.20.00 - Alas kaki dengan tali pengikat atau tali kulit diatasnya dirakit pada sol dengan alat penusuk NPR √ √ No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border - Alas kaki lainnya: Pelabuhan tujuan, dan/atau Keterangan/Spesifikasi Barang: Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan: 1. PI Alas Kaki (API-U) yang masih berlaku; dan 2. Perubahan Neraca Komoditas. Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan: Dalam hal perubahan identitas Importir: 1. PI Alas Kaki (API-U) yang masih berlaku; dan 2. Perubahan laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian. ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, perpanjangan PI Alas Kaki (API-U) hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali, dengan masa berlaku perpanjangan PI paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender, terhitung setelah berakhirnya masa berlaku PI. Perpanjangan PI Alas Kaki (API-U) hanya dapat diajukan dalam hal: 1. Barang telah dimuat pada alat angkut; dan 2. Terjadi keterlambatan kedatangan Barang yang diakibatkan oleh keadaan tertentu berupa: keadaan kahar, bencana kemanusiaan, bencana alam, gangguan teknis alat angkut, dan/atau keadaan lain yang mengakibatkan keterlambatan kedatangan. KETENTUAN LAIN-LAIN 6402.91 -- Menutupi mata kaki: 3274. 6402.91.10 --- Sepatu selam NPR √ √ --- Lain-lain: 3275. 6402.91.91 ---- Dilengkapi pelindung jari dari logam NPR √ √ 3276. 6402.91.92 ---- Dilengkapi pelindung jari dari bukan logam NPR √ √ 3277. 6402.91.99 ---- Lain-lain NPR √ √ 6402.99 -- Lain-lain 3278. 6402.99.10 --- Dilengkapi pelindung jari dari logam NPR √ √ 3279. 6402.99.20 --- Dilengkapi pelindung jari dari bukan logam NPR √ √ 3280. 6402.99.90 --- Lain-lain NPR √ √ 64.03 Alas kaki dengan sol luar dari karet, plastik, kulit samak atau kulit komposisi dan bagian atas sepatu dari kulit samak. - Alas kaki olah raga: 3281. 6403.12.00 -- Bot ski, alas kaki ski untuk lintas alam dan bot papan luncur salju NPR √ √ 6403.19 -- Lain-lain: 3282. 6403.19.10 --- Dilengkapi dengan spike, cleat atau sejenisnya NPR √ √ 3283. 6403.19.20 --- Bot pengendara; sepatu bowling NPR √ √ 3284. 6403.19.30 --- Alas kaki untuk gulat, angkat beban atau gimnastik NPR √ √ 3285. 6403.19.90 --- Lain-lain NPR √ √ 3286. 6403.20.00 - Alas kaki dengan sol luar dari kulit samak, dan bagian atasnya NPR √ √ No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border terdiri atas pengikat dari kulit samak yang menyilang punggung kaki dan sekeliling jempol Dalam hal perubahan Pos Tarif/HS, uraian barang, jumlah, satuan, negara asal, negara muat, pelabuhan muat, pelabuhan tujuan Impor, dan/atau keterangan/spesifikasi barang: 1. PI Alas Kaki (API-U) yang masih berlaku; 2. Perubahan laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian, untuk perubahan data dan informasi yang tercantum dalam laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian. Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, Importir hanya dapat memiliki 1 (satu) PI Alas Kaki (API-U) yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode. PI Alas Kaki (API-U) berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor. Kebijakan dan pengaturan Impor diberlakukan terhadap Impor Alas Kaki dalam rangka kemudahan Impor tujuan ekspor pembebasan. Perubahan satuan barang dan/atau Pos Tarif/HS terhadap suatu nomor seri Barang dalam PI Alas Kaki (API-U) hanya dapat dilakukan selama: a. belum dilakukan realisasi Impor atau tidak sedang dilakukan 3287. 6403.40.00 - Alas kaki lainnya, dilengkapi pelindung jari dari logam NPR √ √ - Alas kaki lainnya dengan sol luar dari kulit: 3288. 6403.51.00 -- Menutupi mata kaki NPR √ √ 6403.59 -- Lain-lain: 3289. 6403.59.10 --- Sepatu bowling NPR √ √ 3290. 6403.59.90 --- Lain-lain NPR √ √ - Alas kaki lainnya: 6403.91 -- Menutupi mata kaki 3291. 6403.91.10 --- Alas kaki yang dibuat dengan dasar atau platform dari kayu, tidak memiliki sol dalam atau pelindung jari dari logam NPR √ √ 3292. 6403.91.20 --- Bot pengendara NPR √ √ 3293. 6403.91.30 --- Lain-lain, dilengkapi pelindung jari dari bukan logam NPR √ √ 3294. 6403.91.90 --- Lain-lain NPR √ √ 6403.99 -- Lain-lain 3295. 6403.99.10 --- Alas kaki yang dibuat dengan dasar atau platform dari kayu, tidak memiliki sol dalam atau pelindung jari dari logam NPR √ √ 3296. 6403.99.20 --- Sepatu bowling NPR √ √ 3297. 6403.99.30 --- Lain-lain, dilengkapi pelindung jari dari bukan logam NPR √ √ 3298. 6403.99.90 --- Lain-lain NPR √ √ 64.04 Alas kaki dengan sol luar dari karet, plastik, kulit samak atau No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border kulit komposisi dan bagian atasnya dari bahan tekstil. Perpanjangan PI Alas Kaki (API-U): Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan: 1. PI Alas Kaki (API-U) yang masih berlaku; 2. Surat pernyataan yang menjelaskan alasan perpanjangan yang dibuktikan dengan informasi secara tertulis dari penyedia alat angkut yang menyatakan alasan keterlambatan kedatangan barang yang diakibatkan oleh keadaan tertentu; dan 3. Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB) terhadap barang yang telah dimuat pada alat angkut. realisasi Impor; dan/atau b. belum diterbitkan Laporan Surveyor. Impor Alas Kaki (API-U) hanya dapat dilakukan melalui pelabuhan tujuan: 1. Pelabuhan Laut Belawan di Medan, Tanjung Priok di Jakarta, New Priok di Jakarta, Tanjung Emas di Semarang, Tanjung Perak di Surabaya, Soekarno Hatta di Makassar, Krueng Geukuh di Aceh Utara, Kuala Langsa di Langsa, Bitung di Bitung, dan Merak Mas di Cilegon; 2. Pelabuhan darat: Cikarang Dry Port (Jababeka) di Bekasi; dan 3. Pelabuhan udara: Kualanamu di Deli Serdang, Soekarno Hatta di Tangerang, Ahmad Yani di Semarang, Juanda di - Alas kaki dengan sol luar dari karet atau plastik : 6404.11 -- Alas kaki olahraga; sepatu tenis, sepatu bola basket, sepatu senam, sepatu latihan dan sejenisnya : 3299. 6404.11.10 --- Dilengkapi dengan spike, cleat atau sejenisnya NPR √ √ 3300. 6404.11.20 --- Alas kaki untuk gulat, angkat beban atau gimnastik NPR √ √ 3301. 6404.11.90 --- Lain-lain NPR √ √ 6404.19 -- Lain-lain : 3302. 6404.19.10 --- Dilengkapi pelindung jari NPR √ √ 3303. 6404.19.90 --- Lain-lain NPR √ √ 3304. 6404.20.00 - Alas kaki dengan sol luar dari kulit samak atau kulit komposisi NPR √ √ 64.05 Alas kaki lainnya. 3305. 6405.10.00 - Dengan bagian atasnya dari kulit samak atau kulit komposisi NPR √ √ 3306. 6405.20.00 - Dengan bagian atasnya dari bahan tekstil NPR √ √ 3307. 6405.90.00 - Lain-lain NPR √ √ No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border Surabaya, dan Sultan Hasanuddin di Makassar. XXXVII. ELEKTRONIK No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border 84.13 Pompa untuk cairan, dilengkapi dengan alat ukur maupun tidak; elevator cairan PI Elektronik (API-P atau API-U): Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan, persyaratan berupa Neraca Komoditas. Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan, persyaratan berupa Data Tersedia dalam bentuk laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian. Perubahan PI Elektronik (API-P atau API-U): KETENTUAN IMPOR Elektronik dapat diimpor oleh pelaku usaha pemilik API-P atau API-U. KETENTUAN PENGECUALIAN LS Pengecualian dari LS untuk Impor Elektronik dengan pos tarif/HS nomor urut 3308 sampai dengan nomor urut 3385 yang dilakukan oleh Importir (API-P) yang akan digunakan sebagai barang modal, bahan baku, dan/atau bahan penolong yang terkait dengan Industrinya. KETENTUAN MASA 8413.70 - Pompa sentrifugal lainnya: -- Pompa air submersible: 3308. 8413.70.31 --- Dengan ukuran diameter inlet tidak melebihi 200 mm PCE √ √ 3309. 8413.70.42 --- Dengan ukuran diameter inlet tidak melebihi 200 mm, dioperasikan secara elektrik PCE √ √ 3310. 8413.70.91 --- Dengan ukuran diameter inlet tidak melebihi 200 mm PCE √ √ - Pompa lainnya; elevator cairan: 8413.81 -- Pompa: 3311. 8413.81.13 --- Pompa air dengan flow rate tidak melebihi 8.000 m3/jam, dioperasikan secara elektrik PCE √ √ 8413.82 -- Elevator cairan: 3312. 8413.82.10 --- Dioperasikan secara elektrik PCE √ √ 84.14 Pompa udara atau pompa vakum, kompresor udara atau kompresor gas lainnya dan kipas angin atau kipas gas lainnya; hood ventilasi atau hood daur ulang yang No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border digabung dengan kipas, dilengkapi dengan saringan maupun tidak; kabinet pengaman biologis kedap gas, dilengkapi dengan saringan maupun tidak Perubahan PI Elektronik (API-P atau API-U) dapat dilakukan dalam hal perubahan identitas Importir, Pos Tarif/HS, uraian barang, jumlah barang, negara asal, negara muat, Pelabuhan muat, Pelabuhan tujuan, dan/atau Keterangan/Spesifikasi Barang: Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan: 1. PI Elektronik (API-P atau API-U) yang masih berlaku; dan 2. Perubahan Neraca Komoditas. Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan: Dalam hal perubahan identitas Importir: 1. PI Elektronik (API-P atau API-U) yang masih berlaku; dan 2. Perubahan laporan BERLAKU Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, masa berlaku PI Elektronik (API-P atau API-U) paling lama 1 (satu) tahun takwim. Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, masa berlaku perubahan PI Elektronik (API-P atau API-U) selama sisa masa berlaku PI induknya. KETENTUAN PERPANJANGAN Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, perpanjangan PI Elektronik (API-P atau API-U) hanya dapat - Kipas: 8414.51 -- Kipas meja, lantai, dinding, jendela, langit-langit atau atap, dengan motor listrik terpasang didalamnya dengan keluaran tidak melebihi 125 W: 3313. 8414.51.10 --- Kipas meja dan kipas angin kotak PCE √ √ --- Lain-lain: 3314. 8414.51.91 ---- Dengan pelindung kipas PCE √ √ 3315. 8414.51.99 ---- Lain-lain PCE √ √ 8414.59 -- Lain-lain: 3316. 8414.59.41 ----- Dengan pelindung kipas PCE √ √ 3317. 8414.59.49 ----- Lain-lain PCE √ √ 84.15 Mesin pengatur suhu udara, terdiri dari kipas yang digerakkan dengan motor dan elemen untuk mengubah suhu dan kelembaban udara, termasuk mesin tersebut yang tidak dapat mengatur kelembaban udara secara terpisah 8415.10 - Tipe yang dirancang untuk dipasang pada jendela, dinding, langit-langit atau lantai, menyatu atau “sistem terpisah” 3318. ex 8415.10.20 -- Dengan Selain yang NIU √ √ No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border kapasitas pendinginan tidak melebihi 21,10 kW menggunakan refrigerant Chlorofluorocarb on (CFC) atau HCFC-22 baik dalam keadaan terisi maupun keadaan kosong. hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian. Dalam hal perubahan Pos Tarif/HS, uraian barang, jumlah, satuan, negara asal, negara muat, pelabuhan muat, pelabuhan tujuan Impor, dan/atau keterangan/spesifikasi barang: 1. PI Elektronik (API-P atau API-U) yang masih berlaku; 2. Perubahan laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian, untuk perubahan data dan informasi yang dilakukan 1 (satu) kali, dengan masa berlaku perpanjangan PI paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender, terhitung setelah berakhirnya masa berlaku PI. Perpanjangan PI Elektronik (API-P atau API-U) hanya dapat diajukan dalam hal: 1. Barang telah dimuat pada alat angkut; dan 2. Terjadi keterlambatan kedatangan Barang yang diakibatkan oleh keadaan tertentu berupa: keadaan kahar, bencana kemanusiaan, bencana alam, gangguan teknis alat angkut, dan/atau keadaan lain yang mengakibatkan keterlambatan kedatangan. KETENTUAN LAIN-LAIN Dalam hal Neraca 3319. ex 8415.10.30 -- Dengan kapasitas pendinginan melebihi 21,10 kW tetapi tidak melebihi 26,38 kW NIU √ √ 3320. ex 8415.10.90 -- Lain-Lain NIU √ √ 84.18 Lemari pendingin, lemari pembeku dan perlengkapan pendingin atau pembeku lainnya, listrik atau lainnya; pompa panas selain mesin pengatur suhu udara dari pos 84.15. 8418.10 - Kombinasi lemari pendingin- pembeku, dilengkapi dengan pintu luar terpisah atau laci, atau kombinasinya: 3321. ex. 8418.10.31 --- Tipe rumah tangga, dengan kapasitas tidak melebihi 230 l Selain yang menggunakan refrigerant Chlorofluorocarb on (CFC) atau HCFC-22 baik dalam keadaan terisi maupun keadaan kosong. NIU √ √ 3322. ex. 8418.10.32 --- Tipe rumah tangga, dengan kapasitas melebihi 230 l NIU √ √ 8418.21 -- Tipe kompresi: 3323. ex. 8418.21.10 --- Dengan NIU √ √ No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border kapasitas tidak melebihi 230 l tercantum dalam laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian. Perpanjangan PI Elektronik (API-P atau API-U): Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan: 1. PI Elektronik (API-P atau API-U) yang masih berlaku; 2. Surat pernyataan yang menjelaskan alasan perpanjangan yang dibuktikan dengan informasi secara tertulis dari penyedia alat angkut yang menyatakan alasan keterlambatan kedatangan barang Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, Importir hanya dapat memiliki 1 (satu) PI Elektronik yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode. PI Elektronik (API-P atau API-U) berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor Kebijakan dan pengaturan Impor diberlakukan terhadap Impor Elektronik dalam rangka kemudahan Impor tujuan ekspor pembebasan. Perubahan satuan barang dan/atau Pos Tarif/HS terhadap suatu nomor seri Barang dalam PI Elektronik (API-P atau API-U) hanya dapat dilakukan selama: a. belum dilakukan realisasi Impor atau 3324. ex. 8418.21.90 --- Lain-lain NIU √ √ 3325. ex. 8418.29.00 -- Lain-lain NIU √ √ 8418.30 - Lemari pembeku dari tipe peti, dengan kapasitas tidak melebihi 800 l: 3326. ex 8418.30.10 -- Dengan kapasitas tidak melebihi 200 l NIU √ √ 3327. ex 8418.30.90 -- Lain-lain NIU √ √ 8418.40 - Lemari pembeku dari tipe tegak, dengan kapasitas tidak melebihi 900 l: 3328. ex 8418.40.10 -- Dengan kapasitas tidak melebihi 200 l NIU √ √ 3329. ex 8418.40.90 -- Lain-lain NIU √ √ 8418.50 - Perabotan lainnya (peti, kabinet, etalase, peti pajang dan sejenisnya) untuk menyimpan dan display, dilengkapi No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border dengan perlengkapan pendingin atau pembeku: yang diakibatkan oleh keadaan tertentu; dan 3. Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB) terhadap barang yang telah dimuat pada alat angkut. tidak sedang dilakukan realisasi Impor; dan/atau b. belum diterbitkan Laporan Surveyor. Impor Elektronik (API-P atau API-U) hanya dapat dilakukan melalui pelabuhan tujuan: 1. Pelabuhan Laut Belawan di Medan, Tanjung Priok di Jakarta, New Priok di Jakarta, Tanjung Emas di Semarang, Tanjung Perak di Surabaya, Soekarno Hatta di Makassar, Krueng Geukuh di Aceh Utara, Kuala Langsa di Langsa, Bitung di Bitung, dan Merak Mas di Cilegon; 2. Pelabuhan darat: Cikarang Dry Port (Jababeka) di Bekasi; dan 3. Pelabuhan udara: Kualanamu di Deli Serdang, Soekarno Hatta di Tangerang, -- Konter display, peti pajang dan sejenisnya, dilengkapi dengan perlengkapan pendingin, dengan kapasitas melebihi 200 l: 3330. ex 8418.50.19 --- Lain-lain NIU √ √ -- Lain-lain: 3331. ex 8418.50.99 --- Lain-lain NIU √ √ 84.50 Mesin cuci tipe rumah tangga atau binatu, termasuk mesin yang dapat digunakan untuk mencuci dan mengeringkan. - Mesin, yang mempunyai kapasitas linen kering tidak melebihi 10 kg: 8450.11 -- Mesin otomatis penuh: 3332. 8450.11.10 --- Mempunyai kapasitas linen kering tidak melebihi 6 kg NIU √ √ 3333. 8450.11.90 --- Lain-lain NIU √ √ 8450.12 -- Mesin lainnya, dengan pengering sentrifugal terpasang: 3334. 8450.12.10 --- Mempunyai kapasitas linen kering tidak melebihi 6 kg NIU √ √ 3335. 8450.12.90 --- Lain-lain NIU √ √ No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border 8450.19 -- Lain-lain: Ahmad Yani di Semarang, Juanda di Surabaya, dan Sultan Hasanuddin di Makassar. --- Dioperasikan secara elektrik: 3336. 8450.19.11 ---- Mempunyai kapasitas linen kering tidak melebihi 6 kg NIU √ √ 3337. 8450.19.19 ---- Lain-lain NIU √ √ 3338. 8450.20.00 - Mesin, dengan kapasitas linen kering melebihi 10 kg NIU √ √ 84.71 Mesin pengolah data otomatis dan unitnya; pembaca magnetik atau optik, mesin untuk menyalin data pada media data dalam bentuk kode dan mesin untuk mengolah data tersebut, tidak dirinci atau termasuk dalam pos lainnya. 8471.30 - Mesin pengolah data otomatis digital portabel, dengan berat tidak lebih dari 10 kg, terdiri dari paling tidak satu unit pengolah pusat, keyboard dan display: 3339. 8471.30.20 -- Laptop termasuk notebook dan subnotebook NIU √ √ 85.09 Peralatan rumah tangga mekanik elektrik dengan motor listrik terpasang, selain vacuum cleaner dari pos 85.08. 3340. 8509.40.00 - Penggiling dan pencampur makanan; pengekstrak jus buah atau sayur PCE √ √ 85.16 Pemanas air instan atau pemanas air dengan tempat penyimpanan dan pemanas celup, listrik; No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border aparatus pemanas ruangan dan pemanas tanah, listrik; aparatus penata rambut elektro-termal (misalnya, pengering rambut, pengeriting rambut, pemanas jepit untuk mengeriting rambut) dan pengering tangan; setrika listrik; peralatan elektro-termal lainnya dari jenis yang digunakan untuk keperluan rumah tangga; resistor panas listrik, selain yang dimaksud dari pos 85.45. 8516.10 - Pemanas air instan atau pemanas air dengan tempat penyimpanan dan pemanas celup, listrik: -- Pemanas air instan atau pemanas air dengan tempat penyimpanan: 3341. 8516.10.11 --- Dispenser air yang hanya dilengkapi dengan pemanas air, untuk keperluan rumah tangga PCE √ √ 3342. 8516.10.19 --- Lain-lain PCE √ √ 8516.40 - Setrika listrik: 3343. 8516.40.90 -- Lain-lain PCE √ √ 8516.60 - Oven lainnya; pemasak, cooking plate, boiling ring, pemanggang dan pembakar: 3344. 8516.60.10 -- Rice cooker PCE √ √ 85.18 Mikrofon dan penyangganya; pengeras suara, dipasang pada rumahnya maupun tidak; headphone dan earphone, No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border dikombinasikan dengan mikrofon maupun tidak dan set yang terdiri dari satu mikrofon dan satu atau lebih pengeras suara; amplifier listrik audio-frequency; set amplifier suara listrik. - Pengeras suara, dipasang pada rumahnya maupun tidak: 8518.21 -- Pengeras suara tunggal, dipasang pada rumahnya: 3345. 8518.21.10 --- Tipe box speaker PCE √ √ 3346. 8518.21.90 --- Lain-lain PCE √ √ 8518.22 -- Pengeras suara multipel, dipasang pada rumah yang sama: 3347. 8518.22.10 --- Tipe box speaker PCE √ √ 3348. 8518.22.90 --- Lain-lain PCE √ √ 8518.29 -- Lain-lain: 3349. 8518.29.90 --- Lain-lain PCE √ √ 85.21 Aparatus perekam atau pereproduksi video, digabung dengan video tuner maupun tidak. 8521.90 - Lain-lain -- Laser disc player: 3350. 8521.90.19 --- Lain-lain PCE √ √ -- Lain-lain: 3351. 8521.90.99 --- Lain-lain PCE √ √ 85.25 Aparatus transmisi untuk penyiaran radio atau televisi digabung dengan aparatus penerima atau dengan aparatus perekam suara maupun tidak; No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border kamera televisi, kamera digital dan kamera perekam video. - Kamera televisi, kamera digital dan kamera perekam video: 8525.81 -- Barang berkecepatan tinggi sebagaimana dirinci dalam Catatan Subpos 1 pada Bab ini: 3352. 8525.81.10 --- Kamera perekam video PCE √ √ 8525.82 -- Lain-lain, barang diperkuat untuk radiasi atau tahan radiasi sebagaimana diriPCEnci dalam Catatan Subpos 2 pada Bab ini: 3353. 8525.82.10 --- Kamera perekam video PCE √ √ 8525.83 -- Lain-lain, barang penglihatan malam sebagaimana dirinci dalam Catatan Subpos 3 pada Bab ini: 3354. 8525.83.10 --- Kamera perekam video PCE √ √ 8525.89 -- Lain-lain: 3355. 8525.89.10 --- Kamera perekam video PCE √ √ 85.27 Aparatus penerima untuk penyiaran radio, dikombinasi maupun tidak, dalam rumah yang sama, dengan aparatus perekam atau pereproduksi suara atau penunjuk waktu. - Penerima siaran radio tidak dapat dioperasikan tanpa sumber tenaga dari luar, dari jenis yang digunakan dalam kendaraan bermotor: 8527.21 -- Dikombinasikan dengan aparatus perekam atau pereproduksi suara: No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border 3356. 8527.21.10 --- Memiliki kemampuan untuk menerima dan dekode sinyal sistem data radio digital PCE √ √ 3357. 8527.21.90 --- Lain-lain PCE √ √ 3358. 8527.29.00 -- Lain-lain PCE √ √ 85.28 Monitor dan proyektor, tidak digabung dengan aparatus penerima televisi; aparatus penerima untuk televisi, digabung dengan penerima siaran radio atau aparatus perekam atau pereproduksi suara atau video, maupun tidak. - Aparatus penerima untuk televisi, digabung dengan penerima siaran radio atau aparatus perekam atau pereproduksi suara atau video maupun tidak: 8528.71 -- Tidak dirancang untuk dipasang video display atau layar: --- Set top box yang mempunyai fungsi komunikasi 3359. 8528.71.11 ---- Dioperasikan dengan tenaga listrik PCE √ √ --- Lain-lain: 3360. 8528.72.91 ---- Tabung sinar katoda PCE √ √ 3361. 8528.72.92 ---- Liquid crystal device (LCD), light emitting diode (LED) dan tipe panel layar datar lainnya PCE √ √ 3362. 8528.72.99 ---- Lain-lain PCE √ √ 85.39 Lampu filamen atau lampu discharge listrik, termasuk unit No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border lampu sealed beam dan lampu ultra violet atau infra merah; lampu busur; sumber cahaya light-emitting diode (LED). - Lampu tabung, selain lampu ultra-violet: 8539.31 -- Fluoresen, katoda pijar: 3363. 8539.31.30 --- Lampu fluoresen kompak swaballast PCE √ √ - Sumber cahaya light-emitting diode (LED): 8539.52 -- Lampu light-emitting diode (LED) 3364. 8539.52.10 --- Dilengkapi dengan dasar tipe sekrup PCE √ √ 3365. 8539.52.90 --- Lain-lain PCE √ √ 85.44 Kawat diisolasi (termasuk dienamel atau dianodisasi), kabel (termasuk kabel koaksial) dan konduktor listrik diisolasi lainnya, dilengkapi dengan konektor maupun tidak; kabel serat optik, dibuat dari serat berselubung tersendiri, dirakit dengan konduktor listrik atau dilengkapi dengan konektor maupun tidak. 8544.70 - Kabel serat optik: 3366. 8544.70.10 -- Kabel telepon bawah air; kabel telegrap bawah air; kabel relai radio bawah air MTR √ √ 3367. 8544.70.90 -- Lain-lain MTR √ √ 94.05 Luminer dan alat kelengkapan No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border penerangan termasuk searchlight dan lampu sorot serta bagiannya, tidak dirinci atau termasuk dalam pos lain; tanda iluminasi, papan nama iluminasi dan sejenisnya, mempunyai sumber cahaya permanen, dan bagiannya yang tidak dirinci atau termasuk dalam pos lain. - Lampu gantung bercabang dan alat kelengkapan penerangan lainnya untuk langit-langit atau dinding, tidak termasuk yang dimaksud dari jenis yang digunakan untuk penerangan umum pada ruang terbuka atau jalan: 9405.11 -- Dirancang untuk digunakan semata-mata dengan sumber cahaya light-emitting diode (LED): 3368. 9405.11.91 ---- Lampu sorot PCE √ √ 3369. 9405.11.99 ---- Lain-lain PCE √ √ 9405.19 -- Lain-lain: 3370. 9405.19.91 ---- Lampu sorot PCE √ √ 3371. 9405.19.92 ---- Luminer dengan lampu fluoresen PCE √ √ 3372. 9405.19.99 ---- Lain-lain PCE √ √ 9405.21 -- Dirancang untuk digunakan semata-mata dengan sumber cahaya light-emitting diode (LED): 3373. 9405.21.90 --- Lain-lain PCE √ √ 9405.29 -- Lain-lain: No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border 3374. 9405.29.90 --- Lain-lain PCE √ √ - Lighting string dari jenis yang digunakan untuk pohon natal: 9405.41 -- Fotovoltaik, dirancang untuk digunakan semata-mata dengan sumber cahaya light-emitting diode (LED): 3375. 9405.41.20 --- Lampu sorot lainnya PCE √ √ 3376. 9405.41.40 --- Lain-lain, dari jenis yang digunakan untuk penerangan umum atau pada ruang terbuka atau jalan; Penerangan eksterior lainnya PCE √ √ 3377. 9405.41.90 --- Lain-lain PCE √ √ 9405.42 -- Lain-lain, dirancang untuk digunakan semata-mata dengan sumber cahaya light-emitting diode (LED): 3378. 9405.42.20 --- Lampu sorot lainnya PCE √ √ 3379. 9405.42.50 --- Lain-lain, dari jenis yang digunakan untuk penerangan umum atau pada ruang terbuka atau jalan PCE √ √ 3380. 9405.42.60 --- Penerangan eksterior lainnya PCE √ √ 3381. 9405.42.90 --- Lain-lain PCE √ √ 9405.49 -- Lain-lain: 3382. 9405.49.20 --- Lampu sorot lainnya PCE √ √ 3383. 9405.49.50 --- Lain-lain, dari jenis yang digunakan untuk penerangan umum atau pada ruang terbuka atau jalan PCE √ √ 3384. 9405.49.60 --- Penerangan eksterior lainnya PCE √ √ No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border 3385. 9405.49.90 --- Lain-lain PCE √ √ 84.13 Pompa untuk cairan, dilengkapi dengan alat ukur maupun tidak; elevator cairan 8413.60 - Pompa displacement positif berputar lainnya: -- Pompa air, dengan flow rate tidak melebihi 8.000 m3/jam: 3386. 8413.60.31 --- Dioperasikan secara elektrik PCE √ 8413.70 - Pompa sentrifugal lainnya: -- Pompa air single stage, poros tunggal penyedot horizontal cocok digunakan untuk sabuk penggerak atau perangkai langsung, selain pompa dengan poros yang digunakan dengan prime mover: 3387. 8413.70.11 --- Dengan ukuran diameter inlet tidak melebihi 200 mm PCE √ -- Pompa air submersible: 84.14 Pompa udara atau pompa vakum, kompresor udara atau kompresor gas lainnya dan kipas angin atau kipas gas lainnya; hood ventilasi atau hood daur ulang yang digabung dengan kipas, dilengkapi dengan saringan maupun tidak; kabinet pengaman biologis kedap gas, dilengkapi dengan saringan maupun tidak - Kipas: 8414.59 -- Lain-lain: 3388. 8414.59.10 ---- Kipas dari jenis yang PCE √ No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border digunakan semata-mata atau terutama untuk mendinginkan mikroprosesor, aparatus telekomunikasi, mesin pengolah data otomatis atau unit dari mesin pengolah data otomatis 8414.60 - Hood yang memiliki sisi horizontal maksimum tidak melebihi 120 cm; -- Dilengkapi dengan saringan: 3389. 8414.60.19 --- Lain-lain PCE √ 8414.70 - Kabinet pengaman biologis kedap gas: -- Dilengkapi dengan saringan: 3390. 8414.70.11 --- Memiliki hood dengan sisi horizontal maksimum tidak melebihi 120 cm PCE √ 84.19 Perlengkapan mesin, pabrik atau laboratorium, dipanaskan secara elektrik maupun tidak (tidak termasuk tanur, oven dan perlengkapan lain-nya dari pos 85.14), untuk mengolah bahan dengan proses yang memerlukan perubahan suhu seperti memanaskan, memasak, memanggang, menyuling, rektifikasi, mensterilkan, mempasteurisasi, menguapkan, mengeringkan, mengevaporasi, menguapkan, mengkondensasi atau mendinginkan, selain mesin atau instalasi dari jenis yang No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border digunakan untuk keperluan rumah tangga; pemanas air instant atau pemanas air dengan tempat penyimpanan, bukan listrik. - Pemanas air instant atau pemanas air dengan tempat penyimpanan, bukan listrik: 8419.11 -- Pemanas air instant dengan gas: 3391. 8419.11.10 --- Tipe rumah tangga PCE √ 3392. 8419.11.90 --- Lain-lain PCE √ 3393. 8419.12.00 -- Pemanas air tenaga matahari/surya PCE √ 8419.19 -- Lain-lain: 3394. 8419.19.10 --- Tipe rumah tangga PCE √ 3395. 8419.19.90 --- Lain-lain PCE √ 84.50 Mesin cuci tipe rumah tangga atau binatu, termasuk mesin yang dapat digunakan untuk mencuci dan mengeringkan. - Mesin, yang mempunyai kapasitas linen kering tidak melebihi 10 kg: 8450.19 -- Lain-lain: --- Dioperasikan secara elektrik: 3396. 8450.19.99 ---- Lain-lain NIU √ 84.71 Mesin pengolah data otomatis dan unitnya; pembaca magnetik atau optik, mesin untuk menyalin data pada media data dalam bentuk kode dan mesin untuk mengolah data tersebut, No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border tidak dirinci atau termasuk dalam pos lainnya. 8471.30 - Mesin pengolah data otomatis digital portabel, dengan berat tidak lebih dari 10 kg, terdiri dari paling tidak satu unit pengolah pusat, keyboard dan display: 3397. 8471.30.90 -- Lain-lain NIU √ - Mesin pengolah data otomatis digital lainnya: 8471.41 -- Terdapat dalam wadah yang sama paling tidak satu unit pengolah pusat dan satu unit masukan serta keluaran, dikombinasikan maupun tidak: 3398. 8471.41.10 --- Komputer personal tidak termasuk komputer portabel dari subpos 8471.30 PCE √ 8471.49 -- Lain-lain, disediakan dalam bentuk sistem: 3399. 8471.49.10 --- Komputer personal tidak termasuk komputer portabel dari subpos 8471.30 PCE √ 8471.50 - Unit pengolah selain yang dimaksud dalam sub pos 8471.41 atau 8471.49, dalam wadah yang sama mempunyai maupun tidak, satu atau dua tipe unit berikut: unit penyimpanan, unit masukan, unit keluaran: 3400. 8471.50.10 -- Unit pengolah untuk komputer personal (termasuk komputer PCE √ No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border portable) 3401. 8471.50.90 -- Lain-lain PCE √ 8471.60 - Unit masukan atau keluaran, mempunyai unit penyimpanan dalam wadah yang sama maupun tidak: 3402. 8471.60.40 -- Peralatan masukan kordinat X-Y, termasuk mouse, pena cahaya, joystick, track ball dan layar peka sentuh PCE √ 3403. 8471.60.90 -- Lain-lain PCE √ 8471.70 - Unit penyimpanan: 3404. 8471.70.20 -- Hard disk drive PCE √ 3405. 8471.70.40 -- Optical disk drive, termasuk CD- ROM drive, DVD drive dan CD-R drive PCE √ 8471.80 - Unit lainnya dari mesin pengolah data otomatis: 3406. 8471.80.90 -- Lain-lain PCE √ 85.16 Pemanas air instan atau pemanas air dengan tempat penyimpanan dan pemanas celup, listrik; aparatus pemanas ruangan dan pemanas tanah, listrik; aparatus penata rambut elektro-termal (misalnya, pengering rambut, pengeriting rambut, pemanas jepit untuk mengeriting rambut) dan pengering tangan; setrika listrik; peralatan elektro-termal lainnya dari jenis yang digunakan untuk keperluan rumah tangga; No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border resistor panas listrik, selain yang dimaksud dari pos 85.45. - Aparatus penata rambut atau pengering tangan elektro-termal: 3407. 8516.31.00 -- Pengering rambut PCE √ 3408. 8516.50.00 - Microwave oven PCE √ 8516.60 - Oven lainnya; pemasak, cooking plate, boiling ring, pemanggang dan pembakar: 3409. 8516.60.90 -- Lain-lain PCE √ - Peralatan elektro-termal lainnya: 3410. 8516.72.00 -- Pemanggang roti PCE √ 8516.79 -- Lain-lain 3411. 8516.79.90 --- Lain-lain PCE √ 85.17 Perangkat telepon, termasuk smartphone dan telepon lainnya untuk jaringan seluler atau untuk jaringan tanpa kabel lainnya; aparatus lainnya untuk mengirimkan atau menerima suara, gambar, atau data lainnya termasuk aparatus untuk komunikasi dalam jaringan kabel atau tanpa kabel (seperti local atau wide area network), selain dari aparat transmisi atau penerima dari pos 84.43, 85.25, 85.27 atau 85.28. - Perangkat telepon, termasuk telepon untuk jaringan seluler atau untuk jaringan tanpa kabel lainnya: No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border 3412. 8517.11.00 -- Perangkat telepon dengan gagang set tanpa kabel PCE √ 3413. ex 8517.14.00 -- Telepon lainnya untuk jaringan seluler atau untuk jaringan tanpa kabel lainnya Hanya untuk telepon satelit PCE √ 3414. 8517.18.00 -- Lain-lain PCE √ 85.18 Mikrofon dan penyangganya; pengeras suara, dipasang pada rumahnya maupun tidak; headphone dan earphone, dikombinasikan dengan mikrofon maupun tidak dan set yang terdiri dari satu mikrofon dan satu atau lebih pengeras suara; amplifier listrik audio-frequency; set amplifier suara listrik. 8518.10 - Mikrofon dan penyangganya: -- Mikrofon: 3415. 8518.10.19 --- Mikrofon lainnya, dengan penyangga maupun tidak PCE √ 8518.40 - Amplifier listrik audio-frekuensi: 3416. 8518.40.90 -- Lain-lain PCE √ 8518.50 - Set amplifier suara listrik: 3417. 8518.50.10 -- Mempunyai tingkat kekuatan 240 W atau lebih PCE √ 3418. 8518.50.20 -- Lainnya, dengan pengeras suara,dari jenis yang cocok untuk penyiaran, mempunyai voltage rating 50 V atau lebih tetapi tidak melebihi PCE √ No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border 100 V 3419. 8518.50.90 -- Lain-lain PCE √ 85.19 Aparatus untuk perekam atau reproduksi suara. - Aparatus lainnya: 8519.81 -- Menggunakan magnet, media optik atau semi konduktor: 3420. 8519.81.30 --- Compact disc player PCE √ 85.21 Aparatus perekam atau pereproduksi video, digabung dengan video tuner maupun tidak. 8521.10 - Tipe pita magnetik: 3421. 8521.10.90 -- Lain-lain PCE √ 85.25 Aparatus transmisi untuk penyiaran radio atau televisi digabung dengan aparatus penerima atau dengan aparatus perekam suara maupun tidak; kamera televisi, kamera digital dan kamera perekam video. - Kamera televisi, kamera digital dan kamera perekam video: 8525.81 -- Barang berkecepatan tinggi sebagaimana dirinci dalam Catatan Subpos 1 pada Bab ini: 3422. 8525.81.90 --- Lain-lain PCE √ 8525.82 -- Lain-lain, barang diperkuat untuk radiasi atau tahan radiasi sebagaimana dirinci dalam Catatan Subpos 2 pada Bab ini: 3423. 8525.82.90 --- Lain-lain PCE √ No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border 8525.83 -- Lain-lain, barang penglihatan malam sebagaimana dirinci dalam Catatan Subpos 3 pada Bab ini: 3424. 8525.83.90 --- Lain-lain PCE √ 8525.89 -- Lain-lain: 3425. 8525.89.90 --- Lain-lain PCE √ 85.27 Aparatus penerima untuk penyiaran radio, dikombinasi maupun tidak, dalam rumah yang sama, dengan aparatus perekam atau pereproduksi suara atau penunjuk waktu. - Penerima siaran radio dapat dioperasikan tanpa sumber tenaga dari luar: 3426. 8527.12.00 -- Radio-cassette player ukuran saku PCE √ 8527.13 -- Aparatus lainnya dikombinasikan dengan aparatus perekam atau pereproduksi suara: 3427. 8527.13.10 --- Portabel PCE √ 3428. 8527.13.90 --- Lain-lain PCE √ 8527.19 -- Lain-lain: 3429. 8527.19.20 --- Portabel PCE √ 3430. 8527.19.90 --- Lain-lain PCE √ - Lain-lain: 8527.91 -- Dikombinasikan dengan aparatus perekam atau pereproduksi suara: 3431. 8527.91.10 --- Portabel PCE √ 3432. 8527.91.90 --- Lain-lain PCE √ 8527.92 -- Tidak dikombinasikan dengan No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border aparatus perekam atau pereproduksi suara tapi dikombinasikan dengan penunjuk waktu: 3433. 8527.92.20 --- Dioperasikan dengan tenaga listrik PCE √ 3434. 8527.92.90 --- Lain-lain PCE √ 85.28 Monitor dan proyektor, tidak digabung dengan aparatus penerima televisi; aparatus penerima untuk televisi, digabung dengan penerima siaran radio atau aparatus perekam atau pereproduksi suara atau video, maupun tidak. - Monitor lainnya: 3435. ex 8528.52.00 --- Dapat dihubungkan secara langsung ke dan dirancang untuk digunakan dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71 berwarna PCE √ - Aparatus penerima untuk televisi, digabung dengan penerima siaran radio atau aparatus perekam atau pereproduksi suara atau video maupun tidak: 8528.71 -- Tidak dirancang untuk dipasang video display atau layar: No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border --- Set top box yang mempunyai fungsi komunikasi 3436. 8528.71.19 ---- Lain-lain PCE √ - Monitor lainnya: 8528.72 -- Lain-lain, berwarna: 3437. 8528.72.10 --- Dioperasikan dengan baterai PCE √ 3438. 8528.73.00 -- Lain-lain, monokrom PCE √ 85.29 Bagian yang cocok untuk digunakan semata-mata atau terutama dengan aparatus dari pos 85.24 sampai dengan 85.28. 8529.10 - Antena dan reflektor antena dari segala jenis; bagian yang cocok untuk digunakan padanya: 3439. 8529.10.30 -- Antena teleskopik, antena rabbit dan antena dipole untuk penerima televisi atau radio PCE √ -- Lain-lain: 3440. 8529.10.99 --- Lain-lain PCE √ 85.39 Lampu filamen atau lampu discharge listrik, termasuk unit lampu sealed beam dan lampu ultra violet atau infra merah; lampu busur; sumber cahaya light-emitting diode (LED). - Lampu tabung, selain lampu ultra-violet: 8539.31 -- Fluoresen, katoda pijar: 3441. 8539.31.20 --- Lain-Lain, tabung lurus untuk lampu fluoresen PCE √ 3442. 8539.31.90 --- Lain-lain PCE √ 85.43 Mesin dan aparatus elektrik, No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border mempunyai fungsi tersendiri, tidak dirinci atau termasuk pada pos lainnya dalam Bab ini. 3443. 8543.40.00 - Rokok elektronik dan peralatan penguapan elektrik personal semacam itu PCE √ 8543.70 - Mesin dan aparatus lainnya: 3444. 8543.70.50 -- Penguat gelombang mikro; digital flight-data recorder; pembaca elektronik portabel dioperasikan dengan baterai untuk merekam dan mereproduksi teks, gambar diam atau berkas audio PCE √ 3445. 8543.70.60 -- Aparatus pengolah sinyal digital memiliki kemampuan untuk dikoneksikan dengan jaringan kabel atau nirkabel untuk sound mixing; barang dirancang secara khusus untuk dikoneksikan ke aparatus atau instrumen telegrafi atau telefoni atau ke jaringan telegrafi atau telefoni PCE √ 3446. 8543.70.90 -- Lain-lain PCE √ XXXVIII. SEPEDA RODA DUA DAN RODA TIGA No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border 87.12 Sepeda roda dua dan sepeda lainnya (termasuk sepeda roda tiga untuk pengantar), tidak bermotor. PI BARU PI Sepeda Roda Dua dan Roda Tiga (API-U): KETENTUAN PENERBITAN PI Sepeda Roda Dua dan No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border 3447. 8712.00.10 - Sepeda balap roda dua NIU Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan, persyaratan berupa Neraca Komoditas. Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan, persyaratan berupa Data Tersedia dalam bentuk rencana Impor selama 1 (satu) tahun. PERUBAHAN PI Perubahan PI Sepeda Roda Dua dan Roda Tiga (API-U): Perubahan PI Sepeda Roda Dua dan Roda Tiga (API-U) dapat dilakukan dalam hal perubahan identitas Importir, Pos Tarif/HS, uraian barang, jumlah, satuan, negara asal, negara muat, pelabuhan muat, pelabuhan tujuan Impor, dan/atau keterangan/ spesifikasi barang: Roda Tiga hanya dapat diimpor oleh pelaku usaha pemilik API-U. MASA BERLAKU PI Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, masa berlaku PI Sepeda Roda Dua dan Roda Tiga (API-U) paling lama 1 (satu) tahun takwim. Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, masa berlaku perubahan PI Sepeda Roda Dua dan Roda Tiga (API-U) selama sisa masa berlaku PI induknya. KETENTUAN PERPANJANGAN PI Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum √ √ 3448. 8712.00.20 - Sepeda roda dua dirancang untuk dikendarai oleh anak-anak NIU √ √ 3449. 8712.00.30 - Sepeda roda dua lainnya NIU √ √ 3450. 8712.00.90 - Lain-lain NIU √ √ No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan: 1. PI Sepeda Roda Dua dan Roda Tiga (API-U) yang masih berlaku; dan 2. Perubahan Neraca Komoditas. Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan: Dalam hal perubahan identitas Importir: 1. PI Sepeda Roda Dua dan Roda Tiga (API-U) yang masih berlaku; dan 2. Perubahan rencana Impor. Dalam hal perubahan Pos Tarif/HS, uraian barang, jumlah, satuan, negara asal, negara muat, pelabuhan muat, pelabuhan tujuan Impor, dan/atau keterangan/spesifikasi barang: 1. PI Sepeda Roda Dua ditetapkan, perpanjangan Masa berlaku PI Sepeda Roda Dua dan Roda Tiga (API-U), hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali dengan masa berlaku perpanjangan PI paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender, terhitung setelah berakhirnya masa berlaku PI. Perpanjangan Masa berlaku PI Sepeda Roda Dua dan Roda Tiga (API-U) hanya dapat diajukan dalam hal: 1. Barang telah dimuat pada alat angkut; dan 2. Terjadi keterlambatan kedatangan Barang yang diakibatkan oleh keadaan tertentu berupa: keadaan kahar, bencana kemanusiaan, bencana alam, gangguan teknis alat angkut, dan/atau keadaan lain yang mengakibatkan keterlambatan kedatangan. No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border dan Roda Tiga (API-U) yang masih berlaku; 2. Perubahan rencana Impor. PERPANJANGAN PI Perpanjangan PI Sepeda Roda Dua dan Roda Tiga (API-U): Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan: 1. PI Sepeda Roda Dua dan Roda Tiga (API-U) yang masih berlaku; 2. Surat pernyataan yang menjelaskan alasan perpanjangan yang dibuktikan dengan informasi secara tertulis dari penyedia alat angkut yang menyatakan alasan keterlambatan kedatangan barang yang diakibatkan oleh keadaan tertentu; dan 3. Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB) KETENTUAN LAIN-LAIN Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, Importir hanya dapat memiliki 1 (satu) PI Sepeda Roda Dua dan Roda Tiga (API-U). PI Sepeda Roda Dua dan Roda Tiga (API-U) berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor. Kebijakan dan pengaturan Impor diberlakukan terhadap Impor Sepeda Roda Dua dan Roda Tiga dalam rangka kemudahan Impor tujuan ekspor pembebasan. Perubahan satuan barang dan/atau Pos Tarif/HS terhadap suatu nomor seri Barang dalam PI Sepeda Roda Dua dan Roda Tiga (API-U) hanya dapat No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border terhadap barang yang telah dimuat pada alat angkut. dilakukan selama: a. belum dilakukan realisasi Impor atau tidak sedang dilakukan realisasi Impor; dan/atau b. belum diterbitkan Laporan Surveyor. XXXIX. PLASTIK HILIR No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border 39.19 Pelat, lembaran, film, foil, pita, strip dan bentuk pipih lainnya berperekat, dari plastik, dalam gulungan maupun tidak. Plastik Hilir dapat diimpor oleh pelaku usaha pemilik API-P atau API-U. KETENTUAN PENGECUALIAN LS Pengecualian dari LS Impor Plastik Hilir yang dilakukan oleh Importir (API- P) yang telah mendapatkan Surat Keputusan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan tentang pengakuan sebagai Authorized Economic 3919.10 - Dalam gulungan dengan lebar tidak melebihi 20 cm: 3451. 3919.10.10 -- Dari polimer vinil klorida √ √ 3452. 3919.10.20 -- Dari polietilena √ √ -- Lain-lain: 3453. 3919.10.91 --- Dari protein dikeraskan atau turunan kimia dari karet alam √ √ 3454. 3919.10.92 --- Dari produk polimerisasi adisi; dari produk polimerisasi kondensasi atau penyusunan ulang; dari selulosa nitrat, selulosa asetat dan turunan kimia lainnya dari selulosa, diplastisasi √ √ 3455. 3919.10.99 --- Lain-lain √ √ 3919.90 - Lain-lain: No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border 3456. 3919.90.10 -- Dari polimer vinil klorida Operator (AEO) dan/atau penetapan sebagai Mitra Utama (MITA) Kepabeanan dengan status aktif √ √ 3457. 3919.90.20 -- Dari protein dikeraskan √ √ -- Lain-lain: 3458. 3919.90.91 --- Dari turunan kimia dari karet alam √ √ 3459. 3919.90.92 --- Dari produk polimerisasi adisi; dari produk polimerisasi kondensasi atau penyusunan ulang; dari selulosa nitrat, selulosa asetat dan turunan kimia lainnya dari selulosa, diplastisasi √ √ 3460. 3919.90.99 --- Lain-lain √ √ 39.20 Pelat, lembaran, film, foil dan strip lainnya, dari plastik, non seluler dan tidak diperkuat, tidak dilaminasi, tidak didukung atau tidak dikombinasi dengan cara semacam itu dengan bahan lain. 3920.10 - Dari polimer etilena: -- Pelat dan lembaran: 3461. 3920.10.11 --- Kaku √ √ 3462. 3920.10.19 --- Lain-lain √ √ 3463. 3920.10.90 -- Lain-lain √ √ 3920.20 - Dari polimer propilena: 3464. 3920.20.10 -- Biaxially oriented polypropylene (BOPP) film √ √ -- Lain-lain: 3465. 3920.20.91 --- Pelat dan lembaran √ √ 3466. 3920.20.99 --- Lain-lain √ √ 3920.30 - Dari polimer stirena: 3467. 3920.30.20 -- Lembaran acrylonitrile butadiene styrene (ABS) dari jenis yang digunakan dalam √ √ No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border pembuatan lemari pendingin -- Lain-lain: 3468. 3920.30.91 --- Pelat dan lembaran, kaku √ √ 3469. 3920.30.92 --- Lain-lain, pelat dan lembaran √ √ 3470. 3920.30.99 --- Lain-lain √ √ - Dari polimer vinil klorida: 3920.43 -- Mengandung bahan peliat tidak kurang dari 6 % menurut beratnya: 3471. 3920.43.10 --- Pelat dan lembaran √ √ 3472. 3920.43.90 --- Lain-lain √ √ 3473. 3920.49.00 -- Lain-lain √ √ - Dari polimer akrilik: 3920.51 -- Dari poli(metil metakrilat): --- Pelat dan lembaran: 3474. 3920.51.11 ---- Kaku √ √ 3475. 3920.51.19 ---- Lain-lain √ √ 3476. 3920.51.90 --- Lain-lain √ √ 3920.59 -- Lain-lain: --- Pelat dan lembaran: 3477. 3920.59.11 ---- Kaku √ √ 3478. 3920.59.19 ---- Lain-lain √ √ 3479. 3920.59.90 --- Lain-lain √ √ - Dari polikarbonat, resin alkid, polialil ester atau poliester lainnya: 3920.61 -- Dari polikarbonat: 3480. 3920.61.10 --- Pelat dan lembaran √ √ No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border 3481. 3920.61.90 --- Lain-lain √ √ 3920.62 -- Dari poli(etilena tereftalat): 3482. 3920.62.10 --- Pelat dan lembaran √ √ --- Lain-lain: 3483. 3920.62.91 ---- Film pelindung cahaya matahari √ √ 3484. 3920.62.99 ---- Lain-lain √ √ 3920.63 -- Dari poliester tidak jenuh: 3485. 3920.63.10 --- Pelat dan lembaran √ √ 3486. 3920.63.90 --- Lain-lain √ √ 3920.69 -- Dari poliester lainnya: 3487. 3920.69.10 --- Pelat dan lembaran √ √ 3488. 3920.69.90 --- Lain-lain √ √ - Dari selulosa atau turunan kimianya: 3920.71 -- Dari selulosa diregenerasi: 3489. 3920.71.10 --- Film selofan √ √ --- Lain-lain: 3490. 3920.71.91 ---- Lembaran dicetak √ √ 3491. 3920.71.99 ---- Lain-lain √ √ 3492. 3920.73.00 -- Dari selulosa asetat √ √ 3920.79 -- Dari turunan selulosa lainnya: 3493. 3920.79.10 --- Dari nitroselulosa (gun cotton) √ √ 3494. 3920.79.20 --- Dari serat divulkanisasi √ √ --- Lain-lain: 3495. 3920.79.91 ---- Pelat dan lembaran √ √ 3496. 3920.79.99 ---- Lain-lain √ √ - Dari plastik lainnya: No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border 3920.91 -- Dari poli(vinil butiral): 3497. 3920.91.10 --- Film dari jenis yang digunakan pada kaca pengaman, dengan ketebalan melebihi 0,38 mm tetapi tidak melebihi 0,76 mm dan lebarnya tidak melebihi 2 m √ √ --- Lain-lain: 3498. 3920.91.91 ---- Pelat dan lembaran √ √ 3499. 3920.91.99 ---- Lain-lain √ √ 3920.92 -- Dari poliamida: 3500. 3920.92.10 --- Dari poliamida-6 √ √ --- Lain-lain: 3501. 3920.92.91 ---- Pelat dan lembaran √ √ 3502. 3920.92.99 ---- Lain-lain √ √ 3920.93 -- Dari amino-resin: 3503. 3920.93.10 --- Pelat dan lembaran √ √ 3504. 3920.93.90 --- Lain-lain √ √ 3920.94 -- Dari resin fenolik: 3505. 3920.94.10 --- Lembaran fenol formaldehida (bakelit) √ √ --- Lain-lain: 3506. 3920.94.91 ---- Pelat dan lembaran √ √ 3507. 3920.94.99 ---- Lain-lain √ √ 3920.99 -- Dari plastik lainnya: 3508. 3920.99.10 --- Dari protein dikeraskan; turunan kimia dari karet alam √ √ --- Dari produk polimerisasi adisi: 3509. 3920.99.21 ---- Pelat dan lembaran √ √ 3510. 3920.99.29 ---- Lain-lain √ √ No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border --- Dari produk polimerisasi kondensasi atau penyusunan ulang: 3511. 3920.99.31 ---- Pelat dan lembaran √ √ 3512. 3920.99.39 ---- Lain-lain √ √ 3513. 3920.99.90 --- Lain-lain √ √ 39.21 Pelat, lembaran, film, foil dan strip lainnya dari plastik. - Seluler: 3921.11 -- Dari polimer stirena: --- Kaku: 3514. 3921.11.21 ---- Pelat dan lembaran √ √ 3515. 3921.11.29 ---- Lain-lain √ √ --- Lain-lain: 3516. 3921.11.91 ---- Pelat dan lembaran √ √ 3517. 3921.11.92 ---- Film √ √ 3518. 3921.11.99 ---- Lain-lain √ √ 3519. 3921.12.00 -- Dari polimer vinil klorida √ √ 3921.13 -- Dari poliuretan: --- Kaku: 3520. 3921.13.11 ---- Pelat dan lembaran √ √ 3521. 3921.13.19 ---- Lain-lain √ √ --- Lain-lain: 3522. 3921.13.91 ---- Pelat dan lembaran √ √ 3523. 3921.13.92 ---- Film √ √ 3524. 3921.13.99 ---- Lain-lain √ √ 3921.14 -- Dari selulosa diregenerasi: No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border --- Kaku: 3525. 3921.14.21 ---- Pelat dan lembaran √ √ 3526. 3921.14.29 ---- Lain-lain √ √ --- Lain-lain: 3527. 3921.14.91 ---- Pelat dan lembaran √ √ 3528. 3921.14.92 ---- Film √ √ 3529. 3921.14.99 ---- Lain-lain √ √ 3921.19 -- Dari plastik lainnya: --- Pelat dan lembaran dari produk polimerisasi adisi: 3530. 3921.19.11 ---- Dari polipropilena √ √ 3531. 3921.19.12 ---- Dari polietilena √ √ 3532. 3921.19.19 ---- Lain-lain √ √ --- Pelat dan lembaran dari produk polimerisasi kondensasi atau penyusunan ulang: 3533. 3921.19.31 ---- Dari polikarbonat √ √ 3534. 3921.19.39 ---- Lain-lain √ √ 3535. 3921.19.40 --- Pelat dan lembaran dari selulosa atau turunan kimianya, atau dari serat divulkanisasi √ √ 3536. 3921.19.50 --- Pelat dan lembaran dari protein dikeraskan, atau dari turunan kimia dari karet alam √ √ --- Film atau foil: 3537. 3921.19.61 ---- Dari nitroselulosa (gun-cotton) √ √ 3538. 3921.19.62 ---- Dari protein dikeraskan; dari turunan kimia dari karet alam √ √ 3539. 3921.19.69 ---- Lain-lain √ √ No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border --- Lain-lain: 3540. 3921.19.93 ---- Dari nitroselulosa (gun-cotton) √ √ 3541. 3921.19.94 ---- Dari protein dikeraskan; dari turunan kimia dari karet alam √ √ 3542. 3921.19.99 ---- Lain-lain √ √ 3921.90 - Lain-lain: 3543. 3921.90.10 -- Dari fiber divulkanisasi √ √ 3544. 3921.90.20 -- Dari protein dikeraskan √ √ 3545. 3921.90.30 -- Dari turunan kimia dari karet alam √ √ -- Dari produk polimerisasi penyusunan ulang atau kondensasi: 3546. 3921.90.41 --- Pelat dan lembaran √ √ 3547. 3921.90.42 --- Film √ √ 3548. 3921.90.43 --- Strip tekstil dilaminasi √ √ 3549. 3921.90.49 --- Lain-lain √ √ 3550. 3921.90.50 -- Dari selulosa diregenarasi √ √ 3551. 3921.90.60 -- Dari selulosa lainnya atau turunan kimia selulosa lainnya √ √ 3552. 3921.90.70 -- Dari produk polimerisasi adisi √ √ 3553. 3921.90.90 -- Lain-lain √ √ 39.23 Wadah untuk mengangkut atau mengemas barang, dari plastik; sumbat, tutup, tutup botol dan penutup lainnya, dari plastik. 3923.10 - Kotak, peti, krat dan barang semacam itu: 3554. 3923.10.90 -- Lain-lain √ √ - Sak dan kantong (termasuk cone): 3923.29 -- Dari plastik lainnya: No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border 3555. 3923.29.90 --- Lain-lain √ √ 3923.90 - Lain-lain: 3556. 3923.90.90 -- Lain-lain √ √ 39.24 Perangkat makan, perangkat dapur, peralatan rumah tangga lainnya dan peralatan toilet atau higienis, dari plastik. 3924.10 - Perangkat makan dan perangkat dapur: 3557. 3924.10.10 -- Dari melamin √ √ -- Lain-lain: 3558. 3924.10.91 --- Botol makan bayi √ √ 3559. 3924.10.99 --- Lain-lain √ √ 3924.90 - Lain-lain: 3560. 3924.90.10 -- Bed pan, pispot (jenis portabel) atau chamber-pot √ √ 3561. 3924.90.20 -- Nipple former, breastshells, nipple shields, hand expression funnel √ √ 3562. 3924.90.30 -- Perangkat tambahan untuk menyusui bayi √ √ 3563. 3924.90.90 -- Lain-lain √ √ 39.26 Barang lain dari plastik dan barang dari bahan lain yang dimaksud dalam pos 39.01 sampai dengan 39.14. 3564. 3926.10.00 - Perlengkapan kantor atau sekolah √ √ 3926.20 - Pakaian dan aksesori pakaian (termasuk sarung tangan, mitten dan mitt): 3565. 3926.20.10 -- Sarung tangan; celemek; celemek dada bayi √ √ 3566. 3926.20.20 -- Bantalan atau pelindung bahu √ √ 3567. 3926.20.30 -- Bantalan lainnya untuk pakaian atau √ √ No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border aksesori pakaian 3568. 3926.20.60 -- Pakaian yang digunakan untuk pelindung dari zat kimia, radiasi atau api √ √ 3569. 3926.20.90 -- Lain-lain √ √ 3570. 3926.30.00 - Alat kelengkapan untuk perabotan, coachwork atau sejenisnya √ √ 3571. 3926.40.00 - Patung dan barang pajangan lainnya √ √ 3926.90 - Lain-lain: 3572. 3926.90.10 -- Pengapung untuk jaring penangkap ikan √ √ 3573. 3926.90.20 -- Kipas dan handscreen, bingkai dan gagangnya, serta bagian-bagiannya √ √ -- Barang higienis, medis dan bedah: 3574. 3926.90.32 --- Cetakan plastik untuk membuat gigi palsu √ √ 3575. 3926.90.39 --- Lain-lain √ √ -- Alat keselamatan dan pelindung: 3576. 3926.90.41 --- Tameng polisi √ √ 3577. 3926.90.42 --- Masker pelindung untuk dipakai dalam mengelas dan pekerjaan semacam itu √ √ 3578. 3926.90.44 --- Bantalan keselamatan untuk perlindungan orang yang jatuh dari ketinggian √ √ 3579. 3926.90.49 --- Lain-lain √ √ -- Barang industri: 3580. 3926.90.53 --- Ban atau belting penggerak atau pengangkut √ √ 3581. 3926.90.55 --- Kait plastik berbentuk J atau blok ikatan untuk detonator √ √ 3582. 3926.90.59 --- Lain-lain √ √ No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border 3583. 3926.90.60 -- Tempat makanan unggas √ √ -- Kartu untuk perhiasan atau barang perhiasan pribadi kecil; manik-manik; tali sepatu: 3584. 3926.90.81 --- Tali sepatu √ √ 3585. 3926.90.82 --- Tasbih √ √ 3586. 3926.90.89 --- Lain-lain √ √ -- Lain-lain: 3587. 3926.90.91 --- Dari jenis yang digunakan untuk menyimpan biji-bijian √ √ 3588. 3926.90.92 --- Kapsul kosong dari jenis yang cocok untuk keperluan farmasi √ √ 3589. 3926.90.93 --- Gesper, ring jalan, kait dan stopper kabel √ √ 3590. 3926.90.99 --- Lain-lain √ √ XL. PREKURSOR NON FARMASI No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT/IP PI LS Post Border 3591. 2806.10.00 - Hidrogen klorida (Asam hidroklorida) TNE; KGM; LTR IT Prekursor Non Farmasi (API-U): 1. Rekomendasi dari Kabareskrim POLRI; dan 2. Rekomendasi dari Kepala BNN. Perubahan IT Prekursor Non Farmasi (API-U) Perizinan Berusaha di bidang Impor untuk Impor prekuror non Farmasi terdiri atas: 1. IT Prekursor Non Farmasi (API-U); 2. IP Prekursor Non Farmasi (API-P); 3. PI Prekursor Non Farmasi (API-U); dan 4. PI Prekursor Non √ √ √ 3592. 2807.00.10 - Asam sulfat mengandung H2SO4 lebih dari 80 % menurut beratnya TNE; KGM; LTR √ √ √ 3593. 2807.00.90 - Lain-lain TNE; KGM; LTR √ √ √ 3594. 2841.61.00 -- Kalium Permanganat TNE; KGM; √ √ √ No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT/IP PI LS Post Border LTR Dalam hal perubahan identitas Importir: 1. IT Prekursor Non Farmasi yang masih berlaku; 2. Perubahan Rekomendasi dari Kabareskrim POLRI; dan 3. Perubahan Rekomendasi dari Kepala BNN. IP Prekursor Non Farmasi (API-P): Rekomendasi dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Perindustrian. Perubahan IP Prekursor Non Farmasi (API-P) Dalam hal perubahan identitas Importir: 1. IP Prekursor Non Farmasi yang masih berlaku; dan 2. Perubahan rekomendasi dari Farmasi (API-P). KETENTUAN IMPOR Prekursor Non Farmasi dapat diimpor oleh pelaku usaha pemilik API-P atau API-U. Perusahaan yang telah mendapat penunjukan sebagai IT Prekursor Non Farmasi hanya dapat mengImpor prekursor untuk didistribusikan secara langsung tanpa perantara kepada industri pengguna akhir. MASA BERLAKU IP/IT Masa berlaku IT Prekursor Non Farmasi (API-U) paling lama 3 (tiga) Tahun Takwim. Masa berlaku IP Prekursor Non Farmasi (API-P) paling lama 3 (tiga) Tahun Takwim. 3595. 2902.30.00 - Toluena TNE; KGM; LTR √ √ √ 3596. 2909.11.00 -- Dietil eter TNE; KGM; LTR √ √ √ 3597. 2914.11.00 -- Aseton TNE; KGM; LTR √ √ √ 3598. 2914.12.00 -- Butanon (metil etil keton) KGM; TNE; LTR √ √ √ 3599. 2914.31.00 -- Fenilaseton (fenilpropan-2- one) TNE; KGM; LTR √ √ √ 3600. 2915.24.00 -- Asetat Anhidrida TNE; KGM; LTR √ √ √ 3601. 2916.34.00 -- Asam fenilasetat dan garamnya TNE; KGM; LTR √ √ √ 3602. 2922.43.00 -- Asam antranilat dan garamnya TNE; KGM; LTR √ √ √ 3603. 2924.23.00 -- Asam 2- Asetamidobenzoat (asam N asetilantranilat) dan garamnya TNE; KGM; LTR √ √ √ 3604. 2932.91.00 -- Isosafrol TNE; KGM; LTR √ √ √ 3605. 2932.92.00 -- 1-(1,3-Benzodioksol-5-yl) propan- TNE; √ √ √ No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT/IP PI LS Post Border 2-one KGM; LTR Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Perindustrian. PI BARU PI Prekursor Non Farmasi (API-U): Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan persyaratan berupa Neraca Komoditas. Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan, persyaratan berupa Data Tersedia sebagai berikut: 1. IT Prekursor Non Farmasi; 2. Rekomendasi dari Kabareskrim POLRI; dan 3. Rekomendasi dari Kepala BNN. Masa berlaku perubahan IT Prekursor Non Farmasi atau IP Prekursor Non Farmasi selama sisa masa berlaku IT Prekursor Non Farmasi atau IP Prekursor Non Farmasi. MASA BERLAKU PI Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan, masa berlaku PI Prekursor Non Farmasi (API-P atau API-U) paling lama 1 (satu) tahun takwim. Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan: a. masa berlaku PI Prekursor Non Farmasi (API-P) paling lama 1 (satu) tahun takwim, dalam hal persyaratan berupa rekomendasi; b. masa berlaku PI Prekursor Non Farmasi (API-U) paling lama 6 (enam) Bulan, dalam hal persyaratan berupa rekomendasi. 3606. 2932.93.00 -- Piperonal TNE; KGM; LTR √ √ √ 3607. 2932.94.00 -- Safrol TNE; KGM; LTR √ √ √ 3608. 2933.32.00 -- Piperidina dan garamnya TNE; KGM; LTR √ √ √ 3609. 2939.41.00 -- Efedrin dan garamnya TNE; KGM; LTR √ √ √ 3610. 2939.42.00 -- Pseudoefedrin (INN) dan garamnya TNE; KGM; LTR √ √ √ 3611. 2939.44.00 -- Norefedrin dan garamnya TNE; KGM; LTR √ √ √ 3612. 2939.61.00 -- Ergometrin (INN) dan garamnya TNE; KGM; LTR √ √ √ 3613. 2939.62.00 -- Ergotamin (INN) dan garamnya TNE; KGM; LTR √ √ √ 3614. 2939.63.00 -- Asam lisergat dan garamnya TNE; KGM; LTR √ √ √ No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT/IP PI LS Post Border PERUBAHAN PI Perubahan PI Prekursor Non Farmasi (API-U): Perubahan PI Prekursor Non Farmasi (API-U) dapat dilakukan dalam hal perubahan identitas Importir, uraian barang, pos tarif/HS, jumlah satuan barang, negara asal, negara muat, pelabuhan tujuan, keterangan/ spesifikasi, nama eksportir dan/atau alamat eksportir. Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan persyaratan berupa : 1. PI Prekursor Non Farmasi (API-U) yang masih berlaku; 2. IT Prekursor Non Farmasi (API-U) yang mengalami perubahan, dalam hal terdapat perubahan identitas Importir; dan 3. Perubahan Neraca Komoditas. Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, masa berlaku perubahan PI Prekursor Non Farmasi (API-P atau API-U) selama sisa masa berlaku PI induknya. KETENTUAN PERPANJANGAN PI Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, perpanjangan PI Prekursor Non Farmasi (API-P atau API-U) hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali, dengan masa berlaku perpanjangan PI paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender, terhitung setelah berakhirnya masa berlaku PI. Masa berlaku perpanjangan PI Prekursor Non Farmasi No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT/IP PI LS Post Border Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan, persyaratan berupa Data Tersedia sebagai berikut: Dalam hal perubahan identitas Importir: 1. PI Prekursor Non Farmasi (API-U) yang masih berlaku; dan 2. IT Prekursor Non Farmasi yang mengalami perubahan. Dalam hal perubahan perubahan Pos Tarif/HS, uraian barang, jenis, jumlah, satuan, negara asal, negara muat, pelabuhan tujuan keterangan/ spesifikasi, nama eksportir dan/atau alamat eksportir: 1. PI Prekursor Non Farmasi (API-U) yang masih berlaku; 2. Perubahan Rekomendasi dari Kabareskrim POLRI, untuk perubahan data dan informasi yang (API-P atau API-U) diberikan dengan memperhatikan masa berlaku IP atau IT Prekursor Non Farmasi. Perpanjangan PI paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender, terhitung setelah berakhirnya masa berlaku PI. Perpanjangan PI Prekursor Non Farmasi (API-P atau API-U) hanya dapat diajukan dalam hal: 1. Barang telah dimuat pada alat angkut; dan 2. Terjadi keterlambatan kedatangan Barang yang diakibatkan oleh keadaan tertentu berupa: keadaan kahar, bencana kemanusiaan, bencana alam, gangguan teknis alat angkut, dan/atau keadaan lain yang mengakibatkan keterlambatan kedatangan. No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT/IP PI LS Post Border tercantum dalam rekomendasi Kabareskrim POLRI; dan 3. Perubahan Rekomendasi dari Kepala BNN, untuk perubahan data dan informasi yang tercantum dalam rekomendasi dari Kepala BNN. PERPANJANGAN PI Perpanjangan PI Prekursor Non Farmasi (API-U): Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan: 1. IT Prekursor Non Farmasi (API-U) yang masih berlaku; 2. PI Prekursor Non Farmasi (API-U) yang masih berlaku; ; 3. Surat pernyataan yang menjelaskan alasan perpanjangan yang KETENTUAN LAIN-LAIN Perubahan satuan barang dan/atau Pos Tarif/HS terhadap suatu nomor seri Barang dalam PI Prekursor Non Farmasi (API-P atau API-U) hanya dapat dilakukan selama: a. belum dilakukan realisasi Impor atau tidak sedang dilakukan realisasi Impor; dan/atau b. belum diterbitkan Laporan Surveyor. Importir hanya dapat memiliki 1 (satu) IP Prekursor Non Farmasi (API-P) atau IT Prekursor Non Farmasi (API-U) dalam 1 (satu) periode yang diterbitkan oleh masing-masing instansi yang berwenang menerbitkan PB. Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, Importir dapat No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT/IP PI LS Post Border dibuktikan dengan informasi secara tertulis dari penyedia alat angkut yang menyatakan alasan keterlambatan kedatangan barang yang diakibatkan oleh keadaan tertentu; dan 4. Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB) terhadap barang yang telah dimuat pada alat angkut. PI BARU PI Prekursor Non Farmasi (API-P): Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan persyaratan berupa Neraca Komoditas. Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan, persyaratan berupa Data Tersedia sebagai berikut: 1. IP Prekursor Non Farmasi; dan 2. Laporan hasil memiliki 1 (satu) atau lebih PI Prekursor Non Farmasi (API-P atau API- U) yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode. PI Prekursor Non Farmasi (API-P atau API-U) berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor. Ketentuan kebijakan dan pengaturan Impor tetap berlaku terhadap Impor Prekursor Non Farmasi: 1. dari luar daerah pabean ke Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB); 2. dari luar daerah pabean ke Tempat Penimbunan Berikat; 3. dari luar daerah pabean ke Kawasan Ekonomi Khusus; dan 4. dari luar daerah pabean untuk diolah, dirakit, atau dipasang dengan tujuan ekspor dalam rangka No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT/IP PI LS Post Border verifikasi, Rekomendasi, atau Pertimbangan Teknis dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Perindustrian. PERUBAHAN PI Perubahan PI Prekursor Non Farmasi (API-P): Perubahan PI Prekursor Non Farmasi (API-P) dapat dilakukan dalam hal perubahan identitas Importir, uraian barang, pos tarif/HS, jumlah satuan barang, negara asal, negara muat, pelabuhan tujuan dan/atau keterangan/ spesifikasi. Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan persyaratan berupa: 1. PI Prekursor Non Farmasi (API-P) yang masih berlaku; kemudahan Impor tujuan ekspor pembebasan. Perusahaan yang telah mendapat Surat Persetujuan Impor Prekursor Farmasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan dikecualikan dari pemenuhan Perizinan Berusaha di Bidang Impor berupa Importir Terdaftar, Importir Produsen, dan Persetujuan Impor Prekursor Non Farmasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan dan dikecualikan dari ketentuan verifikasi atau penelusuran teknis Impor Prekursor Non Farmasi. Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor (VPTI) dilakukan di: a. Negara muat; b. Pelabuhan muat; atau No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT/IP PI LS Post Border 2. IP Prekursor Non Farmasi (API-P) yang mengalami perubahan, dalam hal terdapat perubahan identitas Importir; dan 3. perubahan Neraca Komoditas. Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan, persyaratan berupa Data Tersedia sebagai berikut: Dalam hal perubahan identitas Importir: 1. PI Prekursor Non Farmasi (API-P) yang masih berlaku; dan 2. IP Prekursor Non Farmasi yang mengalami perubahan. Dalam hal perubahan Pos Tarif/HS, uraian barang, jenis, jumlah, satuan, negara asal, negara muat, pelabuhan tujuan dan/atau keterangan/ spesifikasi: 1. PI Prekursor Non Farmasi yang masih c. Negara asal barang, di luar negeri. No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT/IP PI LS Post Border berlaku; dan 2. Perubahan Laporan hasil verifikasi, Rekomendasi, atau Pertimbangan Teknis dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian untuk perubahan data dan informasi yang tercantum dalam rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian; PERPANJANGAN PI Perpanjangan PI Prekursor Non Farmasi (API-P): Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan: 1. IP Prekursor Non Farmasi (API-P) yang No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT/IP PI LS Post Border masih berlaku; 2. PI Prekursor Non Farmasi (API-P) yang masih berlaku; 3. Surat pernyataan yang menjelaskan alasan perpanjangan yang dibuktikan dengan informasi secara tertulis dari penyedia alat angkut yang menyatakan alasan keterlambatan kedatangan barang yang diakibatkan oleh keadaan tertentu; dan 4. Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB) terhadap barang yang telah dimuat pada alat angkut. XLI. MINYAK BUMI, GAS BUMI, DAN BAHAN BAKAR LAIN No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border MINYAK BUMI 27.09 Minyak petroleum dan minyak yang diperoleh dari mineral mengandung bitumen, mentah. PI BARU PI Minyak Bumi (API-P atau API-U): Dalam hal Neraca KETENTUAN PENERBITAN PI Minyak Bumi dapat diimpor oleh pelaku usaha pemilik API-P atau API-U. 3615. 2709.00.10 - Minyak petroleum mentah BLL; K6 √ 27.10 Minyak petroleum dan minyak yang diperoleh dari mineral No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border mengandung bitumen, selain mentah; preparat tidak dirinci atau termasuk dalam pos manapun, mengandung minyak petroleum atau minyak yang diperoleh dari mineral mengandung bitumen 70 % atau lebih menurut beratnya, minyak ini merupakan unsur dasar dari preparat tersebut; minyak sisa. Komoditas telah ditetapkan persyaratan berupa Neraca Komoditas. Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan, persyaratan berupa Data Tersedia dalam bentuk laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Energi Sumber Daya Mineral untuk Badan Usaha pemegang izin usaha minyak dan gas bumi yang ditetapkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Energi dan Sumber Daya Mineral dan pengguna langsung yang merupakan pengguna akhir. PERUBAHAN PI Perubahan PI Minyak Bumi (API-P atau API-U): MASA BERLAKU PI Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, masa berlaku PI Minyak Bumi (API-P atau API-U), paling lama 1 (satu) tahun takwim. Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, masa berlaku perubahan PI Minyak Bumi (API-P atau API-U) selama sisa masa berlaku PI induknya. KETENTUAN PERPANJANGAN PI Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, perpanjangan PI Minyak Bumi (API-P atau API-U) hanya dapat - Minyak petroleum dan minyak yang diperoleh dari mineral mengandung bitumen (selain mentah) dan preparat tidak dirinci atau termasuk dalam pos manapun, mengandung minyak petroleum atau minyak yang diperoleh dari mineral mengandung bitumen 70 % atau lebih menurut beratnya, minyak ini merupakan unsur dasar dari preparat tersebut, selain yang mengandung biodiesel dan selain minyak sisa: 2710.12 -- Minyak ringan dan preparatnya: --- Bahan bakar motor, bertimbal: 3616. 2710.12.11 ---- Dari RON 97 dan lebih BLL; K6 √ 3617. 2710.12.12 ---- Dari RON 90 dan lebih tetapi di bawah RON 97 BLL; K6 √ 3618. 2710.12.13 ---- dari RON lainnya BLL; K6 √ --- Bahan bakar motor, tanpa timbal: ---- Dari RON 97 dan lebih: No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border 3619. 2710.12.21 ----- Tidak dicampur BLL; K6 Perubahan PI Minyak Bumi (API-P atau API-U) dapat dilakukan dalam hal perubahan identitas Importir, uraian barang, pos tarif/HS, jumlah, satuan, negara asal, negara muat, pelabuhan muat, pelabuhan tujuan dan/atau keterangan/ spesifikasi: Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan persyaratan berupa : 1. PI Minyak Bumi (API-P) atau API-U) yang masih berlaku; dan 2. Perubahan Neraca Komoditas. Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan, persyaratan berupa Data Tersedia sebagai berikut: Dalam hal perubahan identitas Importir: 1. PI Minyak Bumi (API-P dilakukan 1 (satu) kali, dengan masa berlaku perpanjangan PI paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender, terhitung setelah berakhirnya masa berlaku PI. Perpanjangan PI Minyak Bumi (API-P atau API-U) hanya dapat diajukan dalam hal: 1. Barang telah dimuat pada alat angkut; dan 2. Terjadi keterlambatan kedatangan Barang yang diakibatkan oleh keadaan tertentu berupa: keadaan kahar, bencana kemanusiaan, bencana alam, gangguan teknis alat angkut, dan/atau keadaan lain yang mengakibatkan keterlambatan kedatangan. KETENTUAN LAIN-LAIN Perubahan satuan barang dan/atau Pos Tarif/HS terhadap suatu nomor seri √ 3620. 2710.12.22 ----- Dicampur dengan etanol BLL; K6 √ 3621. 2710.12.23 ----- Lain-lain BLL; K6 √ ---- Dari RON 90 dan lebih tetapi di bawah RON 97: 3622. 2710.12.24 ----- Tidak dicampur BLL; K6 √ 3623. 2710.12.25 ----- Dicampur dengan etanol BLL; K6 √ 3624. 2710.12.26 ----- Lain-lain BLL; K6 √ ---- Dari RON lainnya: 3625. 2710.12.27 ----- Tidak dicampur BLL; K6 √ 3626. 2710.12.28 ----- Dicampur dengan etanol BLL; K6 √ 3627. 2710.12.29 ----- Lain-lain BLL; K6 √ --- Bahan bakar pesawat terbang, dari jenis yang digunakan dalam mesin piston pesawat terbang: 3628. 2710.12.31 ----Oktan 100 dan lebih BLL; K6 √ 3629. 2710.12.39 ---- Lain-lain BLL; K6 √ 2710.19 -- Lain-lain --- Bahan bakar diesel; minyak bahan bakar: 3630. 2710.19.71 ---- Bahan bakar kendaraan bermesin diesel BLL; K6 √ 3631. 2710.19.72 ---- Bahan bakar diesel lainnya BLL; K6 √ 3632. 2710.19.79 ---- Minyak bahan bakar BLL; K6 √ 3633. 2710.19.81 --- Bahan bakar turbin pesawat terbang (bahan bakar jet) yang mempunyai titik nyala 23oC atau lebih BLL; K6 √ 3634. 2710.19.82 --- Bahan bakar turbin pesawat terbang (bahan bakar jet) yang mempunyai titik nyala kurang dari 230C BLL; K6 √ No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border 3635. 2710.19.83 --- Kerosin lainnya BLL; K6 atau API-U) yang masih berlaku; dan 2. Perubahan laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Energi Sumber Daya mineral untuk Badan Usaha pemegang izin usaha minyak dan gas bumi yang ditetapkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Energi dan Sumber Daya Mineral dan pengguna langsung yang merupakan pengguna akhir. Dalam hal perubahan Pos Tarif/HS, uraian barang, jenis, jumlah, satuan, negara asal, negara muat, pelabuhan muat, pelabuhan tujuan dan/atau keterangan/ spesifikasi: Barang dalam PI Minyak Bumi (API-P atau API-U) hanya dapat dilakukan selama belum dilakukan realisasi Impor atau tidak sedang dilakukan realisasi Impor. Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih PI Minyak Bumi (API-P atau API-U) yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode. PI Minyak Bumi (API-P atau API-U) berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor. Kebijakan dan pengaturan Impor diberlakukan terhadap Impor Minyak Bumi, Gas Bumi, dan Bahan Bakar Lain dalam rangka kemudahan Impor tujuan ekspor √ No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border 1. PI Minyak Bumi (API-P atau API-U) yang masih berlaku; 2. Perubahan laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Energi Sumber Daya mineral untuk Badan Usaha pemegang izin usaha minyak dan gas bumi yang ditetapkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Energi dan Sumber Daya Mineral dan pengguna langsung yang merupakan pengguna akhir, untuk perubahan data dan informasi yang tercantum dalam laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis dari kementerian yang menyelenggarakan pembebasan. No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border urusan di bidang Sumber Daya mineral. PERPANJANGAN PI Perpanjangan PI Minyak Bumi (API-P atau API-U): Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan: 1. PI Minyak Bumi (API-P atau API-U) yang masih berlaku; 2. Surat pernyataan yang menjelaskan alasan perpanjangan yang dibuktikan dengan informasi secara tertulis dari penyedia alat angkut yang menyatakan alasan keterlambatan kedatangan barang yang diakibatkan oleh keadaan tertentu; dan 3. Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB) terhadap barang yang telah dimuat pada alat angkut. No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border GAS BUMI 27.11 Gas petroleum dan gas hidrokarbon lainnya. PI BARU PI Gas Bumi (API-P atau API-U): Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan persyaratan berupa Neraca Komoditas. Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan, persyaratan berupa Data Tersedia dalam bentuk sebagai berikut: 1. Laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang Energi dan Sumber Daya Mineral untuk Badan Usaha pemegang izin usaha minyak dan gas bumi yang ditetapkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Energi dan KETENTUAN PENERBITAN PI Gas Bumi dapat diimpor oleh pelaku usaha API-P atau API-U. MASA BERLAKU PI Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, masa berlaku PI Gas Bumi (API-P atau API-U), paling lama 1 (satu) tahun takwim Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, masa berlaku perubahan PI Gas Bumi (API-P atau API-U) selama sisa masa berlaku PI induknya. KETENTUAN PERPANJANGAN PI Dalam hal Neraca - Dicairkan: 3636. 2711.11.00 -- Gas alam BZ √ 3637. 2711.12.00 -- Propana TNE √ 3638. 2711.13.00 -- Butana TNE √ 3639. 2711.19.00 -- Lain-lain TNE √ - Dalam bentuk gas: 2711.21 -- Gas alam: 3640. 2711.21.10 --- Dari jenis yang digunakan sebagai bahan bakar motor BZ √ 3641. 2711.21.90 --- Lain-lain BZ √ 29.09 Eter, eter-alkohol, eter-fenol, eter-alkohol-fenol, alkohol peroksida, eter peroksida, asetal dan hemiasetal peroksida, keton peroksida (mempunyai rumus kimia tertentu maupun tidak), dan turunan halogenasi, sulfonasi, nitrasi atau nitrosasinya. - Eter asiklik dan turunan halogenasi, sulfonasi, nitrasi atau nitrosasinya 3642. ex 2909.19.00 -- Lain-lain Dimethyl Ether TNE √ No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border Sumber Daya Mineral dan pengguna langsung yang merupakan pengguna akhir, untuk Impor Gas Bumi selain Jenis Dimethyl Ether dengan kode pos tarif ex. 2909.19.00; 2. Laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang Energi dan Sumber Daya Mineral untuk Badan Usaha pemegang izin usaha minyak dan gas bumi yang ditetapkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Energi dan Sumber Daya Mineral dan pengguna langsung yang merupakan pengguna akhir, untuk Impor Gas Bumi Jenis Dimethyl Ether dengan Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, perpanjangan PI Gas Bumi (API-P atau API-U) hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali, dengan masa berlaku perpanjangan PI paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender, terhitung setelah berakhirnya masa berlaku PI. Perpanjangan PI Gas Bumi (API-P atau API-U) hanya dapat diajukan dalam hal: 1. Barang telah dimuat pada alat angkut; dan 2. Terjadi keterlambatan kedatangan Barang yang diakibatkan oleh keadaan tertentu berupa: keadaan kahar, bencana kemanusiaan, bencana alam, gangguan teknis alat angkut, dan/atau keadaan lain yang mengakibatkan keterlambatan kedatangan. No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border kode pos tarif ex. 2909.19.00 untuk keperluan bahan bakar dan/atau campuran bahan bakar; dan 3. Laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Perindustrian bagi Pelaku Usaha yang mengImpor Gas Bumi Jenis Dimethyl Ether dengan kode pos tarif ex. 2909.19.00 untuk keperluan selain bahan bakar dan/atau selain campuran bahan bakar. PERUBAHAN PI Perubahan Gas Bumi (API-P atau API-U): Perubahan PI Gas Bumi (API-P atau API-U) dapat dilakukan dalam hal perubahan identitas KETENTUAN LAIN-LAIN Perubahan satuan barang dan/atau Pos Tarif/HS terhadap suatu nomor seri Barang dalam PI Gas Bumi (API-P atau API-U) hanya dapat dilakukan selama belum dilakukan realisasi Impor atau tidak sedang dilakukan realisasi Impor. Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih PI Gas Bumi (API-P atau API-U) yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode. PI Gas Bumi (API-P atau API-U) berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor. Kebijakan dan pengaturan No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border Importir, uraian barang, pos tarif/HS, jumlah, satuan, negara asal, negara muat, pelabuhan muat, pelabuhan tujuan dan/atau keterangan/ spesifikasi: Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan persyaratan berupa : 1. PI Gas Bumi (API-P atau API-U) yang masih berlaku; dan 2. Perubahan Neraca Komoditas. Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan, persyaratan berupa Data Tersedia sebagai berikut: Dalam hal perubahan identitas Importir: 1. PI Gas Bumi (API-P atau API-U) yang masih berlaku; 2. Perubahan laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis Impor diberlakukan terhadap Impor Minyak Bumi, Gas Bumi, dan Bahan Bakar Lain dalam rangka kemudahan Impor tujuan ekspor pembebasan. No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang Energi dan Sumber Daya Mineral untuk Badan Usaha pemegang izin usaha minyak dan gas bumi yang ditetapkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Energi dan Sumber Daya Mineral dan pengguna langsung yang merupakan pengguna akhir, untuk Impor Gas Bumi selain Jenis Dimethyl Ether dengan kode pos tarif ex. 2909.19.00; 3. Perubahan laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang Energi dan Sumber Daya Mineral untuk Badan Usaha pemegang izin usaha No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border minyak dan gas bumi yang ditetapkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Energi dan Sumber Daya Mineral dan pengguna langsung yang merupakan pengguna akhir, untuk Impor Gas Bumi Jenis Dimethyl Ether dengan kode pos tarif ex. 2909.19.00 untuk keperluan bahan bakar dan/atau campuran bahan bakar; dan 4. Perubahan laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Perindustrian bagi Pelaku Usaha yang mengImpor Gas Bumi Jenis Dimethyl Ether dengan kode pos tarif ex. 2909.19.00 untuk keperluan selain No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border bahan bakar dan/atau selain campuran bahan bakar. Dalam hal perubahan Pos Tarif/HS, uraian barang, jenis, jumlah, satuan, negara asal, negara muat, pelabuhan muat, pelabuhan tujuan dan/atau keterangan/ spesifikasi: 1. PI Gas Bumi (API-P atau API-U) yang masih berlaku; 2. Perubahan laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang Energi dan Sumber Daya Mineral untuk Badan Usaha pemegang izin usaha minyak dan gas bumi yang ditetapkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Energi dan Sumber Daya Mineral No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border dan pengguna langsung yang merupakan pengguna akhir, untuk Impor Gas Bumi selain Jenis Dimethyl Ether dengan kode pos tarif ex. 2909.19.00, untuk perubahan data dan informasi yang tercantum dalam laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Energi Sumber Daya mineral; 3. Perubahan laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang Energi dan Sumber Daya Mineral untuk Badan Usaha pemegang izin usaha minyak dan gas bumi yang ditetapkan oleh kementerian yang No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Energi dan Sumber Daya Mineral dan pengguna langsung yang merupakan pengguna akhir, untuk Impor Gas Bumi Jenis Dimethyl Ether dengan kode pos tarif ex. 2909.19.00 untuk keperluan bahan bakar dan/atau campuran bahan bakar, untuk perubahan data dan informasi yang tercantum dalam laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Energi Sumber Daya mineral; dan 4. Perubahan laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis dari Kementerian yang menyelenggarakan No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border urusan pemerintahan di bidang Perindustrian bagi Pelaku Usaha yang mengImpor Gas Bumi Jenis Dimethyl Ether dengan kode pos tarif ex. 2909.19.00 untuk keperluan selain bahan bakar dan/atau selain campuran bahan bakar, untuk perubahan data dan informasi yang tercantum dalam laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian. PERPANJANGAN PI Perpanjangan PI Gas Bumi (API-P atau API-U): Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border ditetapkan: 1. PI Gas Bumi (API-P atau API-U) yang masih berlaku; 2. Surat pernyataan yang menjelaskan alasan perpanjangan yang dibuktikan dengan informasi secara tertulis dari penyedia alat angkut yang menyatakan alasan keterlambatan kedatangan barang yang diakibatkan oleh keadaan tertentu; dan 3. Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB) terhadap barang yang telah dimuat pada alat angkut. BAHAN BAKAR LAIN 22.07 Etil alkohol yang tidak didenaturasi dengan kadar alkohol 80 % atau lebih menurut volumenya; etil alkohol dan alkohol lainnya, didenaturasi berapapun kadarnya. PI BARU PI Bahan Bakar Lain (API-P atau API-U): Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan persyaratan berupa Neraca Komoditas. KETENTUAN PENERBITAN PI Bahan Bakar Lain dapat diimpor oleh pelaku usaha pemiik API-P atau API-U. MASA BERLAKU PI Dalam hal Neraca 3643. 2207.10.00 - Etil alkohol yang tidak didenaturasi dengan kadar alkohol 80% atau lebih menurut volumenya LTR √ 2207.20 - Etil alkohol dan alkohol lainnya, No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border didenaturasi, berapapun kadarnya: Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan, persyaratan berupa Data Tersedia sebagai berikut: 1. Laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang Energi dan Sumber Daya Mineral untuk Badan Usaha pemegang izin usaha minyak dan gas bumi yang ditetapkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Energi dan Sumber Daya Mineral dan pengguna langsung yang merupakan pengguna akhir, untuk keperluan bahan bakar dan/atau campuran bahan bakar; atau 2. Laporan hasil verifikasi, Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, masa berlaku PI Bahan Bakar Lain (API- P atau API-U), paling lama 1 (satu) tahun takwim. Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, masa berlaku perubahan PI Bahan Bakar Lain (API-P atau API-U) selama sisa masa berlaku PI induknya. KETENTUAN PERPANJANGAN PI Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, perpanjangan PI Bahan Bakar Lain (API- P atau API-U) hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali, dengan masa berlaku perpanjangan PI paling lama 30 (tiga puluh) hari -- Etil alkohol didenaturasi, termasuk alkohol dimetilasi: 3644. 2207.20.11 --- Etil alkohol dengan kadar alkohol melebihi 99 % menurut volumenya LTR √ 3645. ex 2207.20.19 --- Lain-lain Ethyl alkohol di denaturasi dengan kadar alkohol sampai dengan 99% menurut volumenya LTR √ 38.26 Biodiesel dan campurannya, tidak mengandung atau mengandung kurang dari 70 % menurut beratnya minyak petroleum atau minyak yang diperoleh dari mineral mengandung bitumen. - Biodiesel, tidak mengandung minyak petroleum: 3646. 3826.00.10 -- Coconut methyl ester (CME) TNE √ -- Palm Methyl Ester (termasuk palm kernel methyl ester): 3647. 3826.00.21 --- Dengan kandungan metil ester 96,5 % atau lebih tetapi tidak melebihi 98 % TNE √ 3648. 3826.00.22 --- Dengan kandungan metil ester melebihi 98 % TNE √ 3649. 3826.00.29 --- Lain-lain TNE √ 3650. 3826.00.30 -- Lain-lain TNE √ No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border 3651. 3826.00.90 - Lain-Lain TNE rekomendasi, atau pertimbangan teknis dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Perindustrian bagi Pelaku Usaha yang mengImpor untuk keperluan selain bahan bakar dan/atau selain campuran bahan bakar. PERUBAHAN PI Perubahan PI Bahan Bakar lain (API-P atau API-U): Perubahan PI Bahan Bakar lain (API-P atau API-U) dapat dilakukan dalam hal perubahan Pos Tarif/HS, uraian barang, jenis, jumlah, satuan, negara asal, negara muat, pelabuhan muat, pelabuhan tujuan dan/atau keterangan/ spesifikasi: kalender, terhitung setelah berakhirnya masa berlaku PI. Perpanjangan PI Bahan Bakar Lain (API-P atau API-U) hanya dapat diajukan dalam hal: 1. Barang telah dimuat pada alat angkut; dan 2. Terjadi keterlambatan kedatangan Barang yang diakibatkan oleh keadaan tertentu berupa: keadaan kahar, bencana kemanusiaan, bencana alam, gangguan teknis alat angkut, dan/atau keadaan lain yang mengakibatkan keterlambatan kedatangan. KETENTUAN LAIN-LAIN Perubahan satuan barang dan/atau Pos Tarif/HS terhadap suatu nomor seri Barang dalam PI Bahan Bakar Lain (API-P atau API-U) hanya dapat dilakukan selama belum √ No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan persyaratan berupa : 1. PI Bahan Bakar lain (API-P atau API-U) yang masih berlaku; dan 2. Perubahan Neraca Komoditas. Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan, persyaratan berupa Data Tersedia sebagai berikut: Dalam hal perubahan identitas Importir: 1. PI Bahan Bakar lain (API-P atau API-U) yang masih berlaku; 2. Perubahan laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang Energi dan Sumber Daya Mineral untuk Badan Usaha pemegang izin usaha dilakukan realisasi Impor atau tidak sedang dilakukan realisasi Impor. Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih PI Bahan Bakar Lain (API-P atau API-U) yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode. PI Bahan Bakar Lain (API- P atau API-U) berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor. Kebijakan dan pengaturan Impor diberlakukan terhadap Impor Minyak Bumi, Gas Bumi, dan Bahan Bakar Lain dalam rangka kemudahan Impor tujuan ekspor pembebasan. No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border minyak dan gas bumi yang ditetapkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Energi dan Sumber Daya Mineral dan pengguna langsung yang merupakan pengguna akhir, untuk keperluan bahan bakar dan/atau campuran bahan bakar; dan 3. Perubahan laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Perindustrian bagi Pelaku Usaha yang mengImpor untuk keperluan selain bahan bakar dan/atau selain campuran bahan bakar. Dalam hal perubahan Pos Tarif/HS, uraian barang, jenis, jumlah, satuan, No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border negara asal, negara muat, pelabuhan muat, Pelabuhan tujuan, dan/atau keterangan/ spesifikasi: 1. PI Bahan Bakar lain (API-P atau API-U) yang masih berlaku; dan 2. Perubahan laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang Energi dan Sumber Daya Mineral untuk Badan Usaha pemegang izin usaha minyak dan gas bumi yang ditetapkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Energi dan Sumber Daya Mineral dan pengguna langsung yang merupakan pengguna akhir, untuk keperluan bahan bakar dan/atau campuran bahan No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border bakar, untuk perubahan data dan informasi yang tercantum dalam laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Energi Sumber Daya mineral; dan 3. Perubahan laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Perindustrian bagi Pelaku Usaha yang mengImpor untuk keperluan selain bahan bakar dan/atau selain campuran bahan bakar, untuk perubahan data dan informasi yang tercantum dalam laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border pertimbangan teknis dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Perindutstrian. PERPANJANGAN PI Perpanjangan PI Bahan Bakar lain (API-P atau API-U): Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan: 1. PI Bahan Bakar lain (API-P atau API-U) yang masih berlaku; 2. Surat pernyataan yang menjelaskan alasan perpanjangan yang dibuktikan dengan informasi secara tertulis dari penyedia alat angkut yang menyatakan alasan keterlambatan kedatangan barang yang diakibatkan oleh keadaan tertentu; dan No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border 3. Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB) terhadap barang yang telah dimuat pada alat angkut. XLII. NITROCELLULOSE (NC) No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT/IP PI LS Post Border 3912.20 - Selulosa nitrat (termasuk kolodion): IT NC (API-U): Rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pertahanan. Perubahan IT NC (API-U) Dalam hal perubahan identitas Importir: 1. IT NC yang masih berlaku; 2. Perubahan Rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pertahanan. IP NC (API-P): Perizinan Berusaha di bidang Impor untuk Impor nitrocellulose terdiri atas: 1. IT NC (API-U); 2. IP NC (API-P); 3. PI NC (API-U); dan 4. PI NC (API-P). KETENTUAN IMPOR NC NC dapat diimpor oleh pelaku usaha pemilik API- P atau API-U. Penetapan dan perubahan alokasi Impor NC setiap tahun ditetapkan dan disepakati dalam rapat koordinasi antar kementerian/lembaga terkait dengan mempertimbangkan produksi dan kebutuhan -- Tidak diplastisasi: 3652. ex 3912.20.11 --- Water- damped Nitroselulosa Dengan kadar nitrogen dibawah 12,6% TNE; KGM √ √ √ 3653. ex 3912.20.12 --- Alcohol- damped Nitroselulosa TNE; KGM √ √ √ 3654. ex 3912.20.19 --- Lain-lain TNE; KGM √ √ √ 3655. ex 3912.20.20 -- Diplastisasi TNE; KGM √ √ √ No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT/IP PI LS Post Border Rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan. Perubahan IP NC (API-P) Dalam hal perubahan identitas Importir: 1. IP NC yang masih berlaku; dan 2. Perubahan Rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pertahanan. PI BARU PI NC (API-U): Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan persyaratan berupa: 1. IT NC; dan 2. Neraca Komoditas. Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan, persyaratan NC dalam negeri. MASA BERLAKU Masa berlaku IT NC paling lama 3 (tiga) Tahun Takwim. Masa berlaku IP NC selama perusahaan menjalankan kegiatan usaha industrinya. Masa berlaku perubahan IT NC atau IP NC selama sisa masa berlaku IT NC atau IP NC. Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, masa berlaku PI NC (API-P atau API-U), paling lama 1 (satu) tahun takwim. Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, masa berlaku perubahan PI NC (API-P No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT/IP PI LS Post Border berupa Data Tersedia dalam bentuk sebagai berikut: 1. IT NC; 2. Laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pertahanan; 3. Rekomendasi yang diterbitkan oleh Badan Intelijen Strategis TNI (BAIS-TNI); dan 4. Rekomendasi yang diterbitkan oleh Badan intelijen dan keamanan POLRI (Baintelkam POLRI). PERUBAHAN PI Perubahan PI NC (API-U): Perubahan PI NC (API-U) dapat dilakukan dalam hal perubahan identitas Importir, uraian barang, pos tarif/HS, jumlah, satuan, negara asal, negara muat, pelabuhan atau API-U) selama sisa masa berlaku PI induknya. KETENTUAN PERPANJANGAN PI Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, perpanjangan PI NC (API-P atau API-U) hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali, dengan masa berlaku perpanjangan PI paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender, terhitung setelah berakhirnya masa berlaku PI. Masa berlaku perpanjangan PI NC (API- U) diberikan dengan memperhatikan masa berlaku IT NC (API-U). Perpanjangan PI paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender, terhitung setelah berakhirnya masa berlaku PI. No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT/IP PI LS Post Border tujuan dan/atau keterangan/ spesifikasi: Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan persyaratan Perubahan PI NC (API-U) berupa : 1. PI NC (API-U) yang masih berlaku; 2. IT NC yang mengalamai perubahan, dalam hal terdapat perubahan identitas Importir; dan 3. Perubahan Neraca Komoditas. Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan, persyaratan berupa Data Tersedia sebagai berikut: Dalam hal perubahan identitas: 1. PI NC (API-U) yang masih berlaku; 2. IT NC yang mengalami perubahan; 3. Perubahan Rekomendasi yang diterbitkan oleh Badan Perpanjangan PI NC (API-P atau API-U) hanya dapat diajukan dalam hal: 1. Barang telah dimuat pada alat angkut; dan 2. Terjadi keterlambatan kedatangan Barang yang diakibatkan oleh keadaan tertentu berupa: keadaan kahar, bencana kemanusiaan, bencana alam, gangguan teknis alat angkut, dan/atau keadaan lain yang mengakibatkan keterlambatan kedatangan. KETENTUAN LAIN-LAIN Perubahan satuan barang dan/atau Pos Tarif/HS terhadap suatu nomor seri barang dalam PI NC (API-P atau API-U) hanya dapat dilakukan selama: a. belum dilakukan realisasi Impor atau tidak sedang dilakukan realisasi Impor, dan/atau b. belum diterbitkan No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT/IP PI LS Post Border Intelijen Strategis TNI (BAIS-TNI); dan 4. Perubahan Rekomendasi yang diterbitkan oleh Badan intelijen dan keamanan POLRI (Baintelkam POLRI). Dalam hal perubahan Pos Tarif/HS, uraian barang, jenis, jumlah, satuan, negara asal, negara muat, pelabuhan tujuan dan/atau keterangan/ spesifikasi: 1. PI NC (API-U) yang masih berlaku; 2. Perubahan laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pertahanan, untuk perubahan data dan informasi yang tercantum dalam laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis dari kementerian yang Laporan Surveyor. Importir hanya dapat memiliki 1 (satu) IP NC (API-P) atau IT NC (API-U) yang masih berlaku dalam 1 (satu) periode yang diterbitkan oleh masing- masing instansi yang berwenang menerbitkan PB Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, Importir hanya dapat memiliki 1 (satu) PI NC (API-P atau API-U) yang masih berlaku dalam 1 (satu) periode yang diterbitkan oleh masing-masing instansi yang berwenang menerbitkan PB. PI NC (API-P atau API-U) berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor. Ketentuan kebijakan dan No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT/IP PI LS Post Border menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan; 3. Perubahan Rekomendasi yang diterbitkan oleh Badan Intelijen Strategis TNI (BAIS-TNI), untuk perubahan data dan informasi yang tercantum dalam rekomendasi dari BAIS TNI; dan 4. Perubahan Rekomendasi oleh Badan intelijen dan keamanan POLRI (Baintelkam POLRI), untuk perubahan data dan informasi yang tercantum dalam rekomendasi dari Baintelkam POLRI. PERPANJANGAN PI Perpanjangan PI NC (API- U): Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum pengaturan Impor tetap berlaku terhadap Impor NC: 1. dari luar daerah pabean ke Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB); 2. dari luar daerah pabean ke Tempat Penimbunan Berikat; 3. dari luar daerah pabean ke Kawasan Ekonomi Khusus; dan 4. dari luar daerah pabean untuk diolah, dirakit, atau dipasang dengan tujuan ekspor dalam rangka kemudahan Impor tujuan ekspor pembebasan. Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor (VPTI) dilakukan di: a. negara muat; b. pelabuhan muat; atau c. negara asal barang, di luar negeri. No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT/IP PI LS Post Border ditetapkan: 1. IT NC (API-U) yang masih berlaku; 2. PI NC (API-U) yang masih berlaku; 3. Surat pernyataan yang menjelaskan alasan perpanjangan yang dibuktikan dengan informasi secara tertulis dari penyedia alat angkut yang menyatakan alasan keterlambatan kedatangan barang yang diakibatkan oleh keadaan tertentu; dan 4. Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB) terhadap barang yang telah dimuat pada alat angkut. PI BARU PI NC (API-P): Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan persyaratan berupa : 1. IP NC; dan 2. Neraca Komoditas. No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT/IP PI LS Post Border Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan, persyaratan berupa Data Tersedia dalam bentuk sebagai berikut: 1. IP NC; 2. Laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Perindustrian; dan 3. Laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pertahanan. PERUBAHAN PI Perubahan PI NC (API-P): Perubahan PI NC (API-P) dapat dilakukan dalam hal perubahan identitas No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT/IP PI LS Post Border Importir, uraian barang, pos tarif/HS, jumlah, satuan, negara asal, negara muat, pelabuhan tujuan dan/atau keterangan/ spesifikasi. Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan persyaratan berupa: 1. PI NC (API-P) yang masih berlaku; 2. IP NC yang mengalami perubahan, dalam hal terdapat perubahan identitas Importir; dan 3. Perubahan Neraca Komoditas. Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan persyaratan berupa: Dalam hal perubahan identitas Importir: 1. PI NC (API-P) yang masih berlaku; 2. IP NC yang mengalami perubahan; dan 3. Perubahan laporan hasil verifikasi, No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT/IP PI LS Post Border rekomendasi, atau pertimbangan teknis dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian. Dalam hal perubahan Pos Tarif/HS, uraian barang, jenis, jumlah, satuan, negara asal, negara muat, pelabuhan tujuan dan/atau keterangan/ spesifikasi: 1. PI NC yang masih berlaku; 2. Perubahan laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian, untuk perubahan data dan informasi yang tercantum dalam laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT/IP PI LS Post Border dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian; dan 3. Perubahan laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pertahanan untuk perubahan data dan informasi yang tercantum dalam laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan. PERPANJANGAN PI Perpanjangan PI NC (API- P): Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT/IP PI LS Post Border ditetapkan: 1. PI NC (API-P) yang masih berlaku; 2. Surat pernyataan yang menjelaskan alasan perpanjangan yang dibuktikan dengan informasi secara tertulis dari penyedia alat angkut yang menyatakan alasan keterlambatan kedatangan barang yang diakibatkan oleh keadaan tertentu; dan 3. Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB) terhadap barang yang telah dimuat pada alat angkut. XLIII. BAHAN PELEDAK (HANDAK) UNTUK INDUSTRI KOMERSIAL No Pos Tarif/HS Uraian Barang Jenis Barang CAS Number Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT/IP PI LS Post Border 29.04 Turunan sulfonasi, nitrasi atau nitrosasi dari hidrokarbon, dihalogenasi maupun tidak. IP Handak (API-P): Rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan. Perizinan Berusaha di bidang Impor untuk Impor bahan peledak terdiri atas: 1. IT Handak (API-U); 2. IP Handak (API-P); 3. PI Handak (API-U); No Pos Tarif/HS Uraian Barang Jenis Barang CAS Number Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT/IP PI LS Post Border 2904.20 - Turunan hanya mengandung gugus nitro atau hanya kelompok nitroso: Perubahan IP Handak (API-P): 1. IP Handak yang masih berlaku; dan 2. Rekomendasi perubahan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan. IT Handak (API-U): Rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan. Perubahan IT Handak (API-U): 1. IT Handak yang masih berlaku; dan 2. Rekomendasi perubahan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dan 4. PI Handak (API-P). KETENTUAN IMPOR BAHAN PELEDAK Bahan Peledak dapat diimpor oleh pelaku usaha pemilik API-P atau API-U. Penetapan dan perubahan alokasi Impor Bahan Peledak setiap tahun ditetapkan dan disepakati dalam rapat koordinasi antar kementerian/lembaga terkait dengan mempertimbangkan produksi dan kebutuhan Bahan Peledak dalam negeri. MASA BERLAKU Masa berlaku IP dan IT Handak sesuai dengan masa berlaku pada rekomendasi dari kementerian yang 3656. 2904.20.10 -- Trinitrotoluena TNT KGM √ √ 3657. ex 2904.20.90 -- Lain-lain Hexanitrostil bene (HNS) 20062- 22-0 TNE; KGM; LTR √ √ 29.20 Ester dari asam anorganik bukan logam lainnya (tidak termasuk ester dari hidrogen halida) dan garamnya; turunan halogenasi, sulfonasi, nitrasi atau nitrosasinya. 3658. ex 2920.90.00 - Lain-lain Pentaerythrit ol Tetranitrate (PETN) 78-11-5 TNE; KGM; LTR √ √ 29.27 Senyawa diazo-, azo- atau azoksi. 3659. ex 2927.00.90 - Lain-lain Diazodinitrop henoI (DDNP) 4682- 03-5 TNE; KGM; LTR √ √ No Pos Tarif/HS Uraian Barang Jenis Barang CAS Number Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT/IP PI LS Post Border pertahanan. PI BARU PI Handak (API-P atau API-U): Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan persyaratan berupa : 1. IP Handak (API-P) atau IT Handak (API-U); dan 2. Neraca Komoditas. Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan persyaratan berupa Data Tersedia dalam bentuk sebagai berikut: 1. IP Handak (API-P) atau IT Handak (API-U); 2. Laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan. Masa berlaku perubahan IP Handak atau IT Handak selama sisa masa berlaku IP Handak atau IT Handak. Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, masa berlaku PI Handak (API-P atau API-U) paling lama 1 (satu) tahun takwim. Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, masa berlaku perubahan PI Handak (API-P atau API-U) selama sisa masa berlaku PI induknya. 29.33 Senyawa heterosiklik hanya dengan hetero atom nitrogen. - Senyawa mengandung cincin pirazola tidak menyatu (dihidrogenasi maupun tidak) dalam struktur: 2933.39 -- Lain-lain: 3660. ex 2933.39.90 --- Lain-lain 2,6- bis(picrylami no)-3,5- dinitropyridin e (PYX) 38082- 89-2 TNE; KGM; LTR √ √ - Lain-lain: 2933.99 -- Lain-lain: 3661. ex 2933.99.90 --- Lain-lain Cyclotetrame thylenetetran itramine (HMX) 2691- 41-0 TNE; KGM; LTR √ √ 31.02 Pupuk mineral atau kimia, mengandung nitrogen. 3662. 3102.30.00 - Amonium nitrat, dalam larutan air maupun tidak Ammonium Nitrate TNE; KGM √ √ 31.05 Pupuk mineral atau kimia mengandung dua atau tiga unsur penyubur nitrogen, fosfor dan kalium; pupuk lainnya; barang dari Bab ini dalam bentuk tablet atau bentuk semacam itu atau dalam kemasan dengan berat kotor tidak melebihi 10 kg. 3105.10 - Barang dari Bab ini dalam bentuk tablet atau bentuk semacam itu atau dalam kemasan dengan berat kotor tidak melebihi 10 kg: 3663. ex 3105.10.90 -- Lain-lain Amonium KGM √ √ No Pos Tarif/HS Uraian Barang Jenis Barang CAS Number Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT/IP PI LS Post Border nitrat dalam bentuk tablet atau bentuk semacam itu atau dalam kemasan dengan berat kotor tidak melebihi 10 kg menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pertahanan; 3. Rekomendasi Impor dari Badan Intelijen Strategis TNI (BAIS TNI); dan 4. Rekomendasi Impor dari Badan intelijen dan keamanan POLRI (Baintelkam POLRI). PERUBAHAN PI Perubahan PI Handak (API-P atau API-U): Perubahan PI Handak (API-P atau API-U) dapat dilakukan dalam hal perubahan identitas Importir, uraian barang, pos tarif/HS, jumlah, satuan, negara asal, negara muat, pelabuhan tujuan dan/atau keterangan/ KETENTUAN PERPANJANGAN PI Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, perpanjangan PI HANDAK (API-P atau API-U) hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali, dengan masa berlaku perpanjangan PI paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender, terhitung setelah berakhirnya masa berlaku PI. Masa berlaku perpanjangan PI Handak (API-P atau API-U) diberikan dengan memperhatikan masa berlaku IP atau IT Handak. Perpanjangan PI paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender, terhitung setelah berakhirnya masa 3664. 3601.00.00 Bubuk propelan KGM √ √ 3665. 3602.00.00 Bahan peledak olahan, selain bubuk propelan Terdiri atas namun tidak terbatas pada: 1. Emulsion 2. Cartridge Explosive/ Dinamit 3. Shaped Charge 4. Booster/ Primer 5. Emulsion Matrik 6. Sumbu Api 7. Autosteam Catridge 8. C4 9. Seismic Explosive 10. Bubuk Mesiu (Gun PCE; TNE; KGM; eMTR √ √ No Pos Tarif/HS Uraian Barang Jenis Barang CAS Number Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT/IP PI LS Post Border Powder) dan atau 11. Black Powder. spesifikasi: Dalam Neraca Komoditas telah ditetapkan berupa : 1. PI Handak (API-P atau API-U); 2. IP Handak (API- P) atau IT Handak (API-U) yang mengalami perubahan, dalam hal terdapat perubahan identitas Importir; dan 3. Perubahan Neraca Komoditas. Dalam Neraca Komoditas belum ditetapkan persyaratan perubahan PI Handak (API-U dan API-P) berupa data tersedia dalam bentuk sebagai berikut: Dalam hal perubahan identitas Importir 1. PI Handak (API-P atau API-U) yang berlaku PI. Perpanjangan PI Handak (API-P atau API-U) hanya dapat diajukan dalam hal: 1. Barang telah dimuat pada alat angkut; dan 2. Terjadi keterlambatan kedatangan Barang yang diakibatkan oleh keadaan tertentu berupa: keadaan kahar, bencana kemanusiaan, bencana alam, gangguan teknis alat angkut, dan/atau keadaan lain yang mengakibatkan keterlambatan kedatangan. KETENTUAN LAIN- LAIN Perubahan satuan barang dan/atau Pos Tarif/HS terhadap 36.03 Sekering pengaman; kabel peledak; sumbu mesiu atau cap peledak; penyala; detonator listrik. 3666. 3603.10.00 - Sekering pengaman Terdiri atas namun tidak terbatas pada: Safety Fuse MTR √ √ 3667. 3603.20.00 - Kabel peledak Terdiri atas namun tidak terbatas pada: 1. Detonatin g Cord/Prim a 2. Cord/Blas ting Cord 3. Nonel tube/Shoc k Tube 4. Nonel Extendali ne/Stratel ine, dan atau 5. Lead in Line MTR √ √ 3668. 3603.30.00 - Cap sumbu mesiu PCE √ √ 3669. 3603.40.00 - Cap peledak Terdiri atas PCE √ √ No Pos Tarif/HS Uraian Barang Jenis Barang CAS Number Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT/IP PI LS Post Border namun tidak terbatas pada: Elemented Detonator/C ap masih berlaku; 2. IP Handak atau IT Handak yang mengalami perubahan; 3. Perubahan Rekomendasi Impor dari Badan Intelijen Strategis TNI (BAIS TNI); dan 4. Perubahan Rekomendasi Impor yang diterbitkan oleh Badan intelijen dan keamanan POLRI (Baintelkam POLRI). Dalam hal perubahan Pos Tarif/HS, uraian barang, jenis, jumlah, satuan, negara asal, negara muat, pelabuhan tujuan dan/atau keterangan/ spesifikasi: 1. PI Handak (API-P atau API-U) yang masih berlaku; 2. Perubahan laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau suatu nomor seri Barang dalam PI Handak (API-P atau API-U) hanya dapat dilakukan selama belum dilakukan realisasi Impor atau tidak sedang dilakukan realisasi Impor. Importir hanya dapat memiliki 1 (satu) IP Handak (API-P) atau IT Handak (API-U) yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode yang diterbitkan oleh masing-masing instansi yang berwenang menerbitkan PB. Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, Importir hanya dapat memiliki 1 (satu) PI Handak (API-P atau API-U) yang masih berlaku dalam 1 (satu) 3670. 3603.50.00 - Penyala Igniter/Blasti ng Machine PCE √ √ 3671. 3603.60.00 - Detonator listrik Terdiri atas namun tidak terbatas pada: 1. Detonator Elektrik; 2. Detonator Elektronik ; 3. Detonator Non Elektrik 4. Fuse Head Detonator 5. Lead in line dengan detonator 6. Starter line dengan detonator PCE √ √ 36.04 Kembang api, suar pemberi sinyal, roket hujan, sinyal kabut dan barang piroteknik lainnya. No Pos Tarif/HS Uraian Barang Jenis Barang CAS Number Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT/IP PI LS Post Border 3604.90 - Lain-lain: pertimbangan teknis dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan, untuk perubahan data dan informasi yang tercantum dalam laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan; 3. Perubahan Rekomendasi Impor dari Badan Intelijen Strategis TNI (BAIS TNI), untuk perubahan data dan informasi yang tercantum dalam rekomendasi dari BAIS TNI; dan 4. Perubahan periode yang diterbitkan oleh masing-masing instansi yang berwenang menerbitkan PB. PI Handak (API-P atau API-U) berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor Ketentuan kebijakan dan pengaturan Impor tetap berlaku terhadap Impor Handak: 1. dari luar daerah pabean ke Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB); 2. dari luar daerah pabean ke Tempat Penimbunan Berikat; 3. dari luar daerah pabean ke Kawasan Ekonomi 3672. 3604.90.20 -- Miniatur munisi piroteknik dan cap sumbu mesiu untuk mainan PCE √ √ 3673. 3604.90.40 -- Suar pemberi sinyal Bahan Semai Flare PCE √ √ 3674. 3604.90.50 -- Roket pemberi sinyal PCE √ √ No Pos Tarif/HS Uraian Barang Jenis Barang CAS Number Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT/IP PI LS Post Border Rekomendasi Impor yang diterbitkan oleh Badan intelijen dan keamanan POLRI (Baintelkam POLRI), untuk perubahan data dan informasi yang tercantum dalam rekomendasi dari Baintelkam POLRI. PERPANJANGAN PI Perpanjangan PI Handak (API-P atau API-U): Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan: 1. IP Handak (API-P) atau IT Handak (API-U) yang masih berlaku; 2. PI Handak (API-P atau API-U) yang masih berlaku; 3. Surat pernyataan yang menjelaskan Khusus; dan 4. dari luar daerah pabean untuk diolah, dirakit, atau dipasang dengan tujuan ekspor dalam rangka kemudahan Impor tujuan ekspor pembebasan. No Pos Tarif/HS Uraian Barang Jenis Barang CAS Number Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT/IP PI LS Post Border alasan perpanjangan yang dibuktikan dengan informasi secara tertulis dari penyedia alat angkut yang menyatakan alasan keterlambatan kedatangan barang yang diakibatkan oleh keadaan tertentu; dan 4. Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB) terhadap barang yang telah dimuat pada alat angkut. XLIV. BAHAN PERUSAK LAPISAN OZON (BPO) No Pos Tarif/HS Uraian Barang Jenis Barang CAS Number Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border A. METIL BROMIDA PI BARU PI BPO Metil Bromida (API-P atau API-U) Dalam hal Neraca Perizinan Berusaha di bidang Impor untuk Impor BPO terdiri atas: 1. PI BPO Metil Bromida (API-P); 2. PI BPO Metil 29.03 Turunan halogenasi dari hidrokarbon. - Turunan brominasi atau iodinasi dari hidrokarbon asiklik: 3675. 2903.61.00 -- Metil bromida (bromometana) Metil Bromida 74-83-9 KGM √ √ No Pos Tarif/HS Uraian Barang Jenis Barang CAS Number Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border B. NON METIL BROMIDA Komoditas telah ditetapkan persyaratan berupa Neraca Komoditas. Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan persyaratan berupa Data Tersedia dalam bentuk laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan. PERUBAHAN PI Perubahan PI BPO Metil Bromida (API-P atau API-U): Perubahan PI BPO Metil Bromida (API-P atau API-U) dapat dapat dilakukan dalam hal perubahan identitas Importir, uraian barang, pos Bromida (API-U); 3. PI BPO Non Metil Bromida (API-P); dan 4. PI BPO Non Metil Bromida (API-U). KETENTUAN IMPOR BPO BPO dapat diimpor oleh pelaku usaha pemilik API-P atau API-U. Metil Bromida (Pos Tarif/HS 2903.61.00) hanya dapat diimpor untuk keperluan karantina dan pra pengapalan dan harus disertai label tambahan dengan memuat tulisan “hanya untuk karantina dan pra pengapalan” atau “for quarantine and pre- shipment only” dari negara produsen Penetapan dan perubahan alokasi Impor BPO setiap i. SENYAWA TUNGGAL 29.03 Turunan halogenasi dari hidrokarbon. - Turunan halogenasi dari hidrokarbon asiklik mengandung dua atau lebih halogen yang berbeda: 3676. 2903.71.00 -- Klorodifluoromet ana (HCFC-22) R-22 75-45- 6 KGM √ √ 3677. 2903.72.00 -- Diklorotrifluoroet ana (HCFC-123) R-123 34077- 87-7 dan 306-83- 2 KGM √ √ 3678. ex 2903.73.00 -- Diklorofluoroetan a (HCFC-141) R-141 430- 57-9 KGM √ √ 3679. ex 2903.74.00 -- Klorodifluoroetan a (HCFC-142, 142b) R-142 25497- 29-4 dan 338-65- 8 KGM √ √ R-142b 75-68- 3 KGM √ √ 3680. 2903.75.00 -- Dikloropentafluor opropana (HCFC- 225, 225ca, 225cb) R-225 127564- 92-5 KGM √ √ R-225ca 422-56- 0 KGM √ √ R-225cb 507-55- 1 KGM √ √ 3681. ex 2903.79.00 -- Lain-lain R-21 75-43-4 KGM √ √ No Pos Tarif/HS Uraian Barang Jenis Barang CAS Number Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border R-31 593-70- 4 KGM tarif/HS, jumlah, satuan, negara asal, pelabuhan muat di luar negeri, pelabuhan tujuan dan/atau keterangan/ spesifikasi: Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan persyaratan berupa : 1. PI BPO Metil Bromida (API-P atau API-U) yang masih berlaku; dan 2. Perubahan Neraca Komoditas. Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan persyaratan berupa: Dalam hal perubahan identitas Importir: 1. PI BPO Metil Bromida (API-P atau API-U) yang masih berlaku; dan tahun ditetapkan dan disepakati dalam rapat koordinasi antar kementerian/lembaga terkait dengan mempertimbangkan produksi dan kebutuhan BPO dalam negeri. Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor (VPTI) dilakukan di: a. Negara muat; b. Pelabuhan muat; atau c. Negara asal barang, di luar negeri. MASA BERLAKU PI Dalam hal Neraca Komoditas atau ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, masa berlaku PI BPO Metil Bromida atau PI BPO Non Metil √ √ R-121 134237- 32-4 dan 354-14- 3 KGM √ √ R-122 41834- 16-6 dan 354-21- 2 KGM √ √ R-124 63938- 10-3 dan 2837- 89-0 KGM √ √ R-131 27154- 33-2 dan 359-28- 4 KGM √ √ R-132 25915- 78-0 dan 431-06- 1 KGM √ √ R-133 1330- 45-6 dan 431-07- 2 KGM √ √ No Pos Tarif/HS Uraian Barang Jenis Barang CAS Number Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border R-151 110587- 14-9 dan 762-50- 5 KGM 2. Perubahan laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan. Dalam hal perubahan Pos Tarif/HS, uraian barang, jenis, jumlah, satuan, negara asal, pelabuhan muat diluar negeri, pelabuhan tujuan dan/atau keterangan/ spesifikasi: 1. PI BPO Metil Bromida (API-P atau API-U) yang masih berlaku; dan 2. Perubahan laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis dari Bromida (API-P atau API-U) paling lama 1 (satu) tahun takwim. Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, masa berlaku perubahan PI BPO Metil Bromida atau PI BPO Non Metil Bromida (API-P atau API-U) selama sisa masa berlaku PI induknya. PELABUHAN TUJUAN IMPOR BPO Impor BPO hanya dapat dilakukan melalui pelabuhan laut 1. Belawan di Medan; 2. Tanjung Priok di Jakarta 3. Merak di Cilegon; 4. Tanjung Emas di √ √ R-221 134237- 35-7 dan 29470- 94-8 KGM √ √ R-222 134237- 36-8 KGM √ √ R-223 134237- 37-9 KGM √ √ R-224 134237- 38-0 KGM √ √ R-226 134308- 72-8 KGM √ √ R-231 134190- 48-0 KGM √ √ R-232 134237- 39-1 KGM √ √ R-233 134237- 40-4 KGM √ √ R-234 127564- 83-4 KGM √ √ R-235 134237- 41-5 KGM √ √ R-241 134190- 49-1 KGM √ √ No Pos Tarif/HS Uraian Barang Jenis Barang CAS Number Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border R-242 134237- 42-6 KGM kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan, untuk perubahan data dan informasi yang tercantum dalam laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan. PI BARU PI BPO Non Metil Bromida (API-P atau API-U): Semarang; 5. Tanjung Perak di Surabaya; dan/atau 6. Soekarno Hatta di Makassar. KETENTUAN LAIN- LAIN Perubahan satuan barang dan/atau Pos Tarif/HS terhadap suatu nomor seri Barang dalam PI BPO Metil Bromida API-P atau API-U) atau PI BPO Non Metil Bromida (API-P atau API-U) hanya dapat dilakukan selama: a. belum dilakukan realisasi Impor atau tidak sedang dilakukan realisasi Impor; dan/atau b. belum diterbitkan Laporan Surveyor. √ √ R-243 134237- 43-7 KGM √ √ R-244 134190- 50-4 KGM √ √ R-251 134190- 51-5 KGM √ √ R-252 134190- 52-6 KGM √ √ R-253 134237- 44-8 KGM √ √ R-261 134237- 45-9 KGM √ √ R-262 134190- 53-7 KGM √ √ R-271 134190- 54-8 KGM √ √ ii. SENYAWA CAMPURAN (BLEND) YANG MENGANDUNG HCFC 38.27 Campuran mengandung turunan halogenasi dari metana, etana atau propana, tidak dirinci atau termasuk dalam pos lainnya. No Pos Tarif/HS Uraian Barang Jenis Barang CAS Number Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border - Mengandung hidroklorofluorokarbon (HCFC), mengandung perfluorokarbon (PFC) atau hidrofluorokarbon (HFC) maupun tidak, tetapi tidak mengandung klorofluorokarbon (CFC): Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan persyaratan berupa Neraca Komoditas. Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan persyaratan berupa Data Tersedia dalam bentuk laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan. PERUBAHAN PI Perubahan PI BPO Non Metil Bromida (API-P atau API-U): Perubahan PI BPO Non Metil Bromida (API-P atau API-U) dapat dilakukan Dalam hal Neraca Komoditas atau ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, Importir hanya dapat memiliki 1 (satu) untuk setiap jenis PI BPO yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode. PI BPO Metil Bromida API-P atau API-U) atau PI BPO Non Metil Bromida (API-P atau API-U) berlaku untuk lebih dari 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor Ketentuan kebijakan dan pengaturan Impor tetap berlaku terhadap Impor BPO Non Metil Bromida atau BPO Non Metil Bromida: 1. dari luar daerah pabean ke 3682. ex 3827.31.00 -- Mengandung zat dari subpos 2903.41 sampai 2903.48 R-401C (R-22 (31%); R-152a (15%); R-124 (52,0)) 75-45- 6; 75- 37-6; 2837- 89- 0/6393 8-10-3) KGM √ √ R-401A (R-22 (53%); R-152a (13%); R-124 (34%)) 75-45- 6; 75- 37-6; 2837- 89- 0/6393 8-10-3) KGM √ √ R-401B (R-22 (61%); R-152a (11%); R-124 (28%)) 75-45- 6; 75- 37-6; 2837- 89- 0/6393 8-10-3 KGM √ √ R-402A (R-125 (60%); R-290 (2%); R-22 (38%)) 354-33- 6; 74- 98-6; 75-45-6 KGM √ √ No Pos Tarif/HS Uraian Barang Jenis Barang CAS Number Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border R-402B (R-125 (38%); R-290 (2%); R-22 (60%)) 354-33- 6; 74- 98-6; 75-45-6 KGM dalam hal perubahan identitas Importir, uraian barang, pos tarif/HS, jumlah, satuan, negara asal, pelabuhan muat di luar negeri, pelabuhan tujuan dan/atau keterangan/ spesifikasi: Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan persyaratan berupa : 1. PI BPO Non Metil Bromida (API-P atau API-U) yang masih berlaku; dan 2. Perubahan Neraca Komoditas. Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan persyaratan berupa: Dalam hal perubahan identitas Importir: 1. PI BPO Non Metil Bromida (API-PP atau API-U) yang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB); 2. dari luar daerah pabean ke Tempat Penimbunan Berikat; 3. dari luar daerah pabean ke Kawasan Ekonomi Khusus; dan 4. dari luar daerah pabean untuk diolah, dirakit, atau dipasang dengan tujuan ekspor dalam rangka kemudahan Impor tujuan ekspor pembebasan. √ √ R-405A (R-22 (45%); R-152a (7%); R-142b/ PFC-c318 (42,5%)) 75-45- 6; 75- 37-6; 75-68- 3; 115- 25-3 KGM √ √ R-408A (R-125 (7%); R-143a (46%); R-22 (47%)) 354-33- 6; 420- 46-2; 75-45-6 KGM √ √ R-411a (R-1270 (1,5%); R-22 (87,5%); R- 152a (11%)) 115-07- 1; 75- 45-6; 75-37-6 KGM √ √ R-411B (R-1270 (3%); R-22 (94%); R-152a (3%)) 115-07- 1; 75- 45-6; 75-37-6 KGM √ √ R-415A (R-22 (82%); R-152a (18%)) 75-45- 6; 75- 37-6 KGM √ √ No Pos Tarif/HS Uraian Barang Jenis Barang CAS Number Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border R-415B (R-22 (25%); R-152a (75%)) 75-45- 6; 75- 37-6 KGM masih berlaku; dan 2. Perubahan laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan. Dalam hal perubahan Pos Tarif/HS, uraian barang, jenis, jumlah, satuan, negara asal, pelabuhan muat, pelabuhan tujuan dan/atau keterangan/ spesifikasi : 1. PI BPO Non Metil Bromida (API-P atau API-U) yang masih berlaku; dan 2. Perubahan laporan hasil verifikasi, √ √ R-416A (R-134A (59%); R- 124(39%); R- 600 (1,5%)) 811-97- 2; 2837- 89- 0/6393 8-10-3; 106-97- 8 KGM √ √ R-418A (R-290 (1,5%); R-22 (96%); R- 152a (2,5%)) 74-98- 6; 75- 45-6; 75-37-6 KGM √ √ R-420A (R-134a (88%); R- 142b (12,%)) 811-97- 2; 75- 68-3 KGM √ √ 3683. ex 3827.32.00 -- Lain-lain, mengandung zat dari subpos 2903.71 sampai 2903.75 R-403A (R-290 (5%); R-22 (75%); R-218 (20%)) 74-98- 6; 75- 45-6; 76-19-7 KGM √ √ R-403B (R-290 (5%); R-22 (56%); R-218 (39%)) 74-98- 6; 75- 45-6; 76-19-7 KGM √ √ No Pos Tarif/HS Uraian Barang Jenis Barang CAS Number Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border R-406A (R-22 (55%); R-600ª (4%); R-142b (41%)) 75-45- 6; 75- 28-5, 75-68-3 KGM rekomendasi, atau pertimbangan teknis dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan, untuk perubahan data dan informasi yang tercantum dalam rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan. √ √ R-409A (R-22 (60%); R-124(25%); R-142b (15%)) 75-45- 6; 2837- 89- 0/6393 8-10-3; 75-68- 3) KGM √ √ R-412A (R-22 (70%); PFC-218 (5%); R-142b ((25%)) 75-45- 6; 76- 19-7; 75-68-3 KGM √ √ R-414A (R-22 (51%); R-124 (28,5%); R- 600a (4%); R- 142b (16,5%)) 75-45- 6; 2837- 89- 0/6393 8-10-3; 75-28- 5; 75- 68-3 KGM √ √ No Pos Tarif/HS Uraian Barang Jenis Barang CAS Number Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border R-414B (R-22 (50%); R-124(39%); R-600 (1,5%); (R-142b (9,5%)) 5-45-6; 2837- 89- 0/6393 8-10-3; 75-28- 5; 75- 68-3 KGM √ √ R-509A (R-22 (44%); R-218 (56%)) 75-45- 6; 76- 19-7) KGM √ √ XLV. BARANG BERBASIS SISTEM PENDINGIN No Pos Tarif/HS Uraian Barang Keterangan IT IP PI LS Post Border 84.15 Mesin pengatur suhu udara, terdiri dari kipas yang digerakkan dengan motor dan elemen untuk mengubah suhu dan kelembaban udara, termasuk mesin tersebut yang tidak dapat mengatur kelembaban udara secara terpisah. Impor barang berbasis sistem berpendingin dapat dilakukan oleh Importir (API-P) atau Importir (API-U). Barang berbasis sistem berpendingin yang dapat diimpor, selain yang menggunakan refrigerant Chlorofluorocarbon (CFC) atau HCFC-22 baik dalam keadaan terisi maupun keadaan kosong. Ketentuan kebijakan dan pengaturan Impor tetap berlaku terhadap Impor Barang Berbasis Sistem Pendingin: 1. dari luar daerah pabean ke Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB); 2. dari luar daerah pabean ke Tempat Penimbunan Berikat; dan 8415.20 - Dari jenis yang digunakan untuk orang, di dalam kendaraan bermotor; 3684. ex 8415.20.10 -- Dengan kapasitas pendinginan tidak melebihi 26,38 kW √ √ 3685. ex 8415.20.90 -- Lain-lain √ √ - Lain-lain: 8415.81 -- Digabungkan dengan unit refrigerating dan katup untuk mengubah siklus pendingin/ pemanas No Pos Tarif/HS Uraian Barang Keterangan IT IP PI LS Post Border (pompa panas reversible): 3. dari luar daerah pabean ke Kawasan Ekonomi Khusus; dan 4. untuk diolah, dirakit, atau dipasang dengan tujuan ekspor dalam rangka kemudahan Impor tujuan ekspor pembebasan. Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor (VPTI) dilakukan di: 1. Negara muat; 2. Pelabuhan muat; atau 3. Negara asal barang, di luar negeri. --- Dari jenis yang digunakan pada kendaraan udara: 3686. ex 8415.81.11 ---- Dengan kapasitas pendinginan tidak melebihi 21,10 kW √ √ 3687. ex 8415.81.12 ---- Dengan kapasitas pendinginan melebihi 21,10 kW dengan kecepatan aliran udara pada tiap unit evaporator lebih dari 67,96 m3/ menit √ √ 3688. ex 8415.81.19 ---- Lain-lain √ √ --- Dari jenis yang digunakan pada kendaraan diatas rel: 3689. ex 8415.81.21 ---- Dengan kapasitas pendinginan tidak melebihi 26,38 kW √ √ 3690. ex 8415.81.29 ---- Lain-lain √ √ --- Dari jenis yang digunakan di kendaraan bermotor (selain dari yang dimaksud pada subpos 8415.20): 3691. ex 8415.81.31 ---- Dengan kapasitas pendinginan tidak melebihi 26,38 kW √ √ 3692. ex 8415.81.39 ---- Lain-lain √ √ --- Lain – lain: 3693. ex 8415.81.95 ---- Dengan kapasitas pendinginan melebihi 21,10 kW tetapi tidak melebihi 26,38 kW dengan kecepatan aliran udara pada tiap unit evaporator lebih dari 67,96 m3/ menit √ √ 3694. ex 8415.81.96 ---- Dengan kapasitas pendinginan melebihi 26,38 kW dengan kecepatan aliran udara pada tiap unit evaporator lebih dari 67,96 m3/ menit √ √ ---- Lain-lain: 3695. ex 8415.81.97 ----- Dengan kapasitas pendinginan tidak √ √ No Pos Tarif/HS Uraian Barang Keterangan IT IP PI LS Post Border melebihi 21,10 kW 3696. ex 8415.81.98 ----- Dengan kapasitas pendinginan melebihi 21,10 kW tetapi tidak melebihi 26,38 kW √ √ 3697. ex 8415.81.99 ----- Lain-lain √ √ 8415.82 -- Lain-lain, digabung dengan unit refrigerating: --- Dari jenis yang digunakan pada kendaraan udara: 3698. ex 8415.82.11 ---- Dengan kapasitas pendinginan melebihi 21,10 kW dengan kecepatan aliran udara pada tiap unit evaporator lebih dari 67,96 m3/ menit √ √ 3699. ex 8415.82.19 ---- Lain-lain √ √ --- Dari jenis yang digunakan pada kendaraan diatas rel: 3700. ex 8415.82.21 ---- Dengan kapasitas pendinginan tidak melebihi 26,38 kW √ √ 3701. ex 8415.82.29 ---- Lain-lain √ √ --- Dari jenis yang digunakan di kendaraan bermotor (selain dari yang dimaksud pada subpos 8415.20): 3702. ex 8415.82.31 ---- Dengan kapasitas pendinginan tidak melebihi 26,38 kW √ √ 3703. ex 8415.82.39 ---- Lain-lain √ √ --- Lain-lain: 3704. ex 8415.82.91 ---- Dengan kapasitas pendinginan tidak melebihi 26,38 kW √ √ 3705. ex 8415.82.99 ---- Lain-lain √ √ 8415.83 -- Tidak digabung dengan unit refrigerating: --- Dari jenis yang digunakan pada kendaraan udara: 3706. ex 8415.83.11 ---- Dengan kapasitas pendinginan melebihi 21,10 kW dengan kecepatan aliran udara pada √ √ No Pos Tarif/HS Uraian Barang Keterangan IT IP PI LS Post Border tiap unit evaporator lebih dari 67,96 m3/menit 3707. ex 8415.83.19 ---- Lain-lain √ √ --- Dari jenis yang digunakan pada kendaraan diatas rel: 3708. ex 8415.83.21 ---- Dengan kapasitas pendinginan tidak melebihi 26,38 kW √ √ 3709. ex 8415.83.29 ---- Lain-lain √ √ --- Dari jenis yang digunakan di kendaraan bermotor (selain dari yang dimaksud pada subpos 8415.20): 3710. ex 8415.83.31 ---- Dengan kapasitas pendinginan tidak melebihi 26,38 kW √ √ 3711. ex 8415.83.39 ---- Lain-lain √ √ --- Lain-lain: 3712. ex 8415.83.91 ---- Dengan kapasitas pendinginan tidak melebihi 26,38 kW √ √ 3713. ex 8415.83.99 ---- Lain-lain √ √ 84.18 Lemari pendingin, lemari pembeku dan perlengkapan pendingin atau pembeku lainnya, listrik atau lainnya; pompa panas selain mesin pengatur suhu udara dari pos 84.l5. 8418.10 - Kombinasi lemari pendingin- pembeku, dilengkapi dengan pintu luar terpisah: -- Dilengkapi dengan hanya pintu luar terpisah: 3714. ex 8418.10.39 --- Lain-lain √ √ 3715. ex 8418.10.40 -- Lain-lain, dari jenis yang cocok untuk penggunaan medis, bedah atau laboratorium √ √ -- Lain-lain: No Pos Tarif/HS Uraian Barang Keterangan IT IP PI LS Post Border 3716. ex 8418.10.91 --- Konter display, peti panjang dan sejenisnya, dilengkapi dengan perlengkapan pendingin, dengan kapasitas melebihi 200 l √ √ 3717. ex 8418.10.99 --- Lain-lain √ √ 8418.50 - Perabotan lainnya (peti, kabinet, etalase, peti pajang dan sejenisnya) untuk menyimpan dan display, dilengkapi dengan perlengkapan pendingin atau pembeku: -- Konter display, peti pajang dan sejenisnya, dilengkapi dengan perlengkapan pendingin, dengan kapasitas melebihi 200 1: 3718. ex 8418.50.11 --- Dari jenis yang cocok untuk penggunaan medis, bedah atau laboratorium √ √ -- Lain-lain: 3719. ex 8418.50.91 --- Dari jenis yang cocok untuk penggunaan medis, bedah atau laboratorium √ √ - Perlengkapan pendingin atau pembeku lainnya; pompa panas: 3720. ex 8418.61.00 -- Pompa panas selain mesin pengatur suhu udara dari pos 84.15 √ √ 8418.69 -- Lain-lain: 3721. ex 8418.69.10 --- Pendingin minuman √ √ 3722. ex 8418.69.30 --- Dispenser air dingin √ √ --- Water chiller dengan kapasitas pendinginan melebihi 21,10 kW: 3723. ex 8418.69.41 ---- Untuk mesin pengatur suhu √ √ 3724. ex 8418.69.49 ---- Lain-lain √ √ 3725. ex 8418.69.50 --- Scale ice-maker unit √ √ 3726. ex 8418.69.90 --- Lain-lain √ √ No Pos Tarif/HS Uraian Barang Keterangan IT IP PI LS Post Border 86.09 Peti kemas (termasuk peti kemas untuk pengangkutan barang cair) dirancang dan dilengkapi secara khusus untuk dibawa dengan satu jenis atau lebih moda pengangkut. 3727. ex 8609.00.10 - Dari logam tidak mulia √ √ 3728. ex 8609.00.90 - Lain-lain √ √ XLVI. BAHAN BERBAHAYA (B2) No Pos Tarif/HS Uraian Barang Nama Bahan Kimia Nomor CAS Kode Daftar Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT/IP PI LS Post Border A. BAHAN BERBAHAYA IT B2 (BUMN pemilik API-U): Rekomendasi dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian. Perubahan IT B2 (BUMN pemilik API-U) Dalam hal perubahan identitas Importir: 1. IT B2 (BUMN pemilik API-U) yang masih berlaku; dan 2. Perubahan rekomendasi dari KETENTUAN IT B2 IT B2 (BUMN pemilik API-U) hanya dapat mengImpor barang berbahaya untuk didistribusikan kepada selain industri farmasi, obat tradisional, kosmetik dan pangan olahan dan Bahan Tambahan Pangan (BTP). MASA BERLAKU Masa berlaku IT B2 paling lama 3 (tiga) Tahun takwim sejak tanggal diterbitkan. 3729. ex 2528.00.00 Borat alam dan konsentratnya (dikalsinasi maupun tidak), tetapi tidak termasuk borat yang dipisahkan dari air garam alam; asam borat alam mengandung H3B03 tidak lebih dari 85 % dihitung dari berat kering. Asam Borat 10043- 35-3 - TNE; KGM; LTR √ √ √ Sodium borat alam dan pekatannya (dikalsinasi maupun tidak) - TNE; KGM; LTR √ √ √ 28.05 Logam alkali atau logam alkali tanah; logam tanah jarang, No Pos Tarif/HS Uraian Barang Nama Bahan Kimia Nomor CAS Kode Daftar Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT/IP PI LS Post Border skandium dan itrium, dicampur atau dipadu maupun tidak; merkuri. Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian. IP B2 (API-P): 1. Rekomendasi dari lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan obat dan makanan untuk industri farmasi, industri obat tradisional, industri kosmetik dan industri pangan olahan dan Bahan Tambahan Pangan (BTP); atau 2. Rekomendasi dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian untuk selain industri farmasi, industri obat Masa berlaku IP B2 selama Importir menjalankan kegiatan Impor Bahan Berbahaya. Masa berlaku perubahan IT B2 selama sisa masa berlaku IT B2. Masa berlaku perubahan IP B2 selama Importir menjalankan kegiatan Impor Bahan Berbahaya. KETENTUAN PI B2 Bahan Berbahaya dapat diimpor oleh pelaku usaha pemilik API-P atau BUMN pemilik API-U. MASA BERLAKU Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, 3730. 2805.40.00 - Merkuri 7439-97- 6 - TNE; KGM; LTR √ √ √ 28.10 Oksida boron; asam borat. 3731. 2810.00.20 - Asam borat 10043- 35-3 - TNE; KGM; LTR √ √ √ 28.27 Klorida, klorida oksida dan klorida hidroksida; bromida dan bromida oksida; iodida dan iodida oksida. - Klorida lainnya: 2827.39 -- Lain-lain: 3732. ex 2827.39.10 --- Dari barium atau dari kobalt Kobalt Klorida 7646-79- 9 - TNE; KGM; LTR √ √ √ - Klorida oksida dan klorida hidroksida: 3733. ex 2827.49.00 -- Lain-lain Bismut Oksiklorida (CI No.77163) 7787-59- 9 - TNE; KGM; LTR √ √ √ 28.29 Klorat dan perklorat; bromat No Pos Tarif/HS Uraian Barang Nama Bahan Kimia Nomor CAS Kode Daftar Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT/IP PI LS Post Border dan perbromat; iodat dan periodat. tradisional, industri kosmetik dan industri pangan olahan dan Bahan Tambahan Pangan (BTP). Perubahan IP B2 (API- P) Dalam hal perubahan identitas Importir: 1. IP B2 (API-P) yang masih berlaku; dan 2. Perubahan Rekomendasi dari lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan obat dan makanan untuk industri farmasi, industri obat tradisional, industri kosmetik dan industri pangan olahan dan Bahan Tambahan Pangan (BTP); atau 3. Perubahan rekomendasi dari masa berlaku PI B2 (API-P atau BUMN pemilik API-U): a. Paling lama 1 (satu) Tahun Takwim, atau b. Sesuai masa berlaku dalam rekomendasi, laporan hasil verifikasi atau pertimbangan teknis. Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, masa berlaku perubahan PI B2 (BUMN pemilik API-U) atau PI B2 (API-P) selama sisa masa berlaku PI induknya. KETENTUAN PERPANJANGAN PI Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas - Klorat: 3734. ex 2829.19.00 -- Lain-lain Kalium Klorat 3811-04- 9 - TNE; KGM; LTR √ √ √ 2829.90 - Lain-lain 3735. ex 2829.90.90 -- Lain-lain Kalium Bromat 7758-01- 2 - TNE; KGM; LTR √ √ √ 28.33 Sulfat; alum; peroksosulfat (persulfat). - Sulfat lainnya: 2833.29 -- Lain-lain: 3736. ex 2833.29.90 --- Lain-lain Kobalt Sulfat 10124- 43-3 - TNE; KGM; LTR √ √ √ 28.37 Sianida, sianida oksida dan sianida kompleks. - Sianida dan sianida oksida: 3737. ex 2837.11.00 -- Dari natrium Natrium Sianida 143-33-9 - TNE; KGM; LTR √ √ √ 3738. 2837.19.00 -- Lain-lain Contoh: Kalium Sianida 151-50-8 - TNE; KGM; LTR √ √ √ 3739. 2837.20.00 - Sianida kompleks Contoh: - No Pos Tarif/HS Uraian Barang Nama Bahan Kimia Nomor CAS Kode Daftar Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT/IP PI LS Post Border Brass Salt 15333- 24-1, 14264- 31-4 TNE; KGM; LTR Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian untuk selain industri farmasi, industri obat tradisional, industri kosmetik dan industri pangan olahan dan Bahan Tambahan Pangan (BTP). PI BARU PI B2 (BUMN pemilik API-U): Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan persyaratan berupa: 1. IT B2 (BUMN pemilik API-U); dan 2. Neraca Komoditas. Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan, persyaratan berupa Data Tersedia dalam belum ditetapkan, perpanjangan PI B2 (BUMN pemilik API-U) atau PI B2 (API-P) hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali dengan masa berlaku perpanjangan PI paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender, terhitung setelah berakhirnya masa berlaku PI. Masa berlaku perpanjangan PI B2 (BUMN pemilik API-U) diberikan dengan memperhatikan masa berlaku IT B2 (BUMN pemilik API-U). Perpanjangan PI paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender, terhitung setelah berakhirnya masa berlaku PI. Perpanjangan PI B2 (BUMN pemilik API-U) atau PI B2 (API-P) hanya dapat diajukan dalam hal: a. Barang telah √ √ √ 28.40 Borat; peroksoborat (perborat). - Dinatrium tetraborat (boraks dimurnikan): 3740. 2840.11.00 -- Anhidrat Dinatrium tetraborat anhidrat 1330-43- 4 - TNE; KGM; LTR √ √ √ 3741. 2840.19.00 -- Lain-lain Dinatrium tetraborat selain anhidrat Contoh: Dinatrium tetraborat dekahidrat 1303-96- 4 - TNE; KGM; LTR √ √ √ 3742. 2840.20.00 - Borat lainnya Contoh: Dilithium tetraborate 12007- 60-2 - TNE; KGM; LTR √ √ √ 3743. 2840.30.00 - Peroksoborat (perborat) Contoh: Magnesium peroxoborate 17097- 11-9 - TNE; KGM; LTR √ √ √ 29.04 Turunan sulfonasi, nitrasi No Pos Tarif/HS Uraian Barang Nama Bahan Kimia Nomor CAS Kode Daftar Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT/IP PI LS Post Border atau nitrosasi dari hidrokarbon, dihalogenasi maupun tidak. bentuk sebagai berikut: 1. IT B2 (BUMN pemilik API-U); dan 2. Rekomendasi, laporan hasil verifikasi atau pertimbangan teknis dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian untuk Impor B2 yang didistribusikan kepada selain industri farmasi, obat tradisional, kosmetik dan pangan olahan dan Bahan Tambahan Pangan (BTP). PERUBAHAN PI Perubahan PI B2 (BUMN sebagai API-U): Perubahan PI B2 (BUMN sebagai API-U) dapat dilakukan dalam hal perubahan dimuat pada alat angkut; dan b. Terjadi keterlambatan kedatangan Barang yang diakibatkan oleh keadaan tertentu berupa: keadaan kahar, bencana kemanusiaan, bencana alam, gangguan teknis alat angkut, dan/atau keadaan lain yang mengakibatkan keterlambatan kedatangan. KETENTUAN PELABUHAN Impor B2 hanya dapat dilakukan melalui pelabuhan tujuan: a. Pelabuhan laut: 1. Belawan di Medan; 2. Dumai di Dumai; 3. Tanjung Priok 2904.20 - Turunan hanya mengandung gugus nitro atau hanya kelompok nitroso: 3744. ex 2904.20.90 -- Lain-lain Nitrobenzena 98–95-3 - TNE; KGM; LTR √ √ √ 29.07 Fenol; fenol- alkohol. - Polifenol; fenol- alkohol: 2907.29 -- Lain-Iain: 3745. ex 2907.29.90 --- Lain-Iain Asam Nordihidroguai aretat 500-38-9 - TNE; KGM; LTR √ √ √ 29.09 Eter, eter-alkohol, eter-fenol, eter- alkohol-fenol, alkohol peroksida, eter peroksida, asetal dan hemiasetal peroksida, keton peroksida (mempunyai rumus kimia tertentu maupun tidak), dan turunan No Pos Tarif/HS Uraian Barang Nama Bahan Kimia Nomor CAS Kode Daftar Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT/IP PI LS Post Border halogenasi, sulfonasi, nitrasi atau nitrosasinya identitas Importir, uraian barang, pos tarif/HS, jumlah, satuan, negara asal, negara muat, pelabuhan tujuan dan/atau keterangan/ spesifikasi: Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan persyaratan berupa : 1. PI B2 (BUMN pemilik API-U) yang masih berlaku; 2. IT B2 yang mengalami perubahan, dalam hal terdapat perubahan identitas Importir; dan 3. Neraca Komoditas. Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan: Dalam hal perubahan identitas Importir: 1. PI B2 (BUMN pemilik API-U) yang masih berlaku; di Jakarta; 4. Tanjung Emas di Semarang; 5. Tanjung Perak di Surabaya; 6. Soekarno Hata di Makkasar; dan/atau 7. Batu Ampar di batam. b. seluruh Bandar udara international. KETENTUAN LAIN- LAIN Perubahan satuan barang dan/atau Pos Tarif/HS terhadap suatu nomor seri Barang dalam PI B2 (API-P atau BUMN pemilik API-U) hanya dapat dilakukan selama: a. belum dilakukan realisasi Impor atau tidak sedang dilakukan realisasi Impor; dan/atau - Eter-alkohol dan turunan halogenasi, sulfonasi, nitrasi atau nitrosasinya: 3746. 2909.41.00 -- 2,2'-Oksidietanol (dietilena glikol, digol) Dietilena Glikol (DEG) 111-46-6 KGM √ √ √ 29.12 Aldehida, dengan fungsi oksigen lainnya maupun tidak; polimer siklik dari aldehida; paraformaldehida. - Aldehida asiklik tanpa fungsi oksigen lainnya: 3747. 2912.11.00 -- Metanal (formaldehida) Contoh: Formalin 50-00-0 - TNE; KGM; LTR √ √ √ 3748. ex 2912.50.00 - Polimer siklik dari aldehida Trioksan 110-88-3 - TNE; KGM; LTR √ √ √ 3749. 2912.60.00 - Paraformaldehida 30525- 89-4 - TNE; KGM; LTR √ √ √ 29.15 Asam monokarboksilat No Pos Tarif/HS Uraian Barang Nama Bahan Kimia Nomor CAS Kode Daftar Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT/IP PI LS Post Border asiklik jenuh dan anhidrida, halida, peroksida dan asam peroksinya; turunan halogenasi, sulfonasi, nitrasi atau nitrosasinya. 2. IT B2 (BUMN pemilik API-U) yang telah mengalami perubahan. Dalam hal perubahan Pos Tarif/HS, uraian barang, jenis, jumlah, satuan, negara asal, negara muat, pelabuhan tujuan dan/atau keterangan/ spesifikasi: 1. PI B2 (BUMN sebagai API-U) yang masih berlak 2. Perubahan rekomendasi, laporan hasil verifikasi atau pertimbangan teknis dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian untuk Impor B2 yang didistribusikan kepada selain industri farmasi, b. belum diterbitkan Laporan Surveyor. Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan atau Neraca Komoditas telah ditetapkan, Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih PI B2 (API-P atau BUMN pemilik API-U) yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode. Importir hanya dapat memiliki 1 (satu) IP B2 (API-P) atau IT B2 (BUMN pemilik API-U) yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode yang diterbitkan oleh masing-masing instansi yang berwenang menerbitkan PB. PI B2 (API-P atau BUMN pemilik API-U) berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian - Asam asetat dan garamnya; asetat anhidrida: 2915.29 -- Lain-lain: 3750. ex 2915.29.10 --- Natrium asetat; kobalt asetat Kobalt Asetat 71-48-7 - TNE; KGM; LTR √ √ √ 3751. ex 2915.40.00 - Asam mono-, di- atau trikloroasetat, garam dan esternya Asam Monokloroaset at 79-11-8 - TNE; KGM; LTR √ √ √ 29.17 Asam polikarboksilat, anhidrida, halida, peroksida dan asam peroksinya; turunan halogenasi, sulfonasi, nitrasi atau nitrosasinya. - Asam polikarboksilat aromatik, anhidrida, halida, peroksida, asam peroksinya dan No Pos Tarif/HS Uraian Barang Nama Bahan Kimia Nomor CAS Kode Daftar Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT/IP PI LS Post Border turunannya: obat tradisional, kosmetik dan pangan olahan dan Bahan Tambahan Pangan (BTP), untuk perubahan data dan informasi yang tercantum dalam rekomendasi, laporan hasil verifikasi atau pertimbangan teknis dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian. PERPANJANGAN PI Perpanjangan PI B2 (BUMN sebagai API-U): Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan: 1. IT B2 (BUMN pemilik API-U) yang masih berlaku; Pemberitahuan Pabean Impor. Ketentuan kebijakan dan pengaturan Impor tetap berlaku terhadap Impor B2: 1. dari luar daerah pabean ke Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB); 2. dari luar daerah pabean ke Tempat Penimbunan Berikat; 3. dari luar daerah pabean ke Kawasan Ekonomi Khusus; dan 4. dari luar daerah pabean untuk diolah, dirakit, atau dipasang dengan tujuan ekspor dalam rangka kemudahan Impor tujuan ekspor pembebasan. Verifikasi atau 3752. 2917.32.00 -- Dioktil ortoftalat 117-81-7 - KGM √ √ √ 3753. ex 2917.33.00 -- Dinonil atau didesil ortoftalat Diisononil Ftalat (DINP) 28553- 12-0 - KGM √ √ √ 3754. 2917.35.00 -- Ftalat anhidrida 85-44-9 - TNE; KGM; LTR √ √ √ 29.18 Asam karboksilat dengan fungsi oksigen tambahan dan anhidrida, halida, peroksida dan asam peroksinya; turunan halogenasi, sulfonasi, nitrasi atau nitrosasinya. - Asam karboksilat dengan fungsi fenol tetapi tanpa fungsi oksigen lainnya, anhidrida, halida, peroksida, asam peroksinya dan turunannya: 3755. ex 2918.21.00 -- Asam salisilat dan garamnya Asam Salisilat 69-72-7 - TNE; KGM; LTR √ √ √ Natrium Salisilat 54-21-7 - TNE; KGM; LTR √ √ √ 29.20 Ester dari asam anorganik bukan No Pos Tarif/HS Uraian Barang Nama Bahan Kimia Nomor CAS Kode Daftar Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT/IP PI LS Post Border logam lainnya (tidak termasuk ester dari hidrogen halida) dan garamnya; turunan halogenasi, sulfonasi, nitrasi atau nitrosasinya. 2. PI B2 (BUMN pemilik API-U) yang masih berlaku; 3. Surat pernyataan yang menjelaskan alasan perpanjangan yang dibuktikan dengan informasi secara tertulis dari penyedia alat angkut yang menyatakan alasan keterlambatan kedatangan barang yang diakibatkan oleh keadaan tertentu; dan 4. Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB) terhadap barang yang telah dimuat pada alat angkut. PI BARU PI B2 (API-P): Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan persyaratan berupa: 1. IP B2 (API-P); dan Penelusuran Teknis Impor (VPTI) dilakukan di: a. Negara muat; b. Pelabuhan muat; atau c. Negara asal barang, di luar negeri. Merkuri dengan Pos Tarif/HS 2805.40.00 dilarang Impornya untuk digunakan oleh atau didistribusikan kepada pertambangan emas dan industri kosmetik. 3756. ex 2920.90.00 - Lain-lain Dietil Pirokarbonat 1609-47- 8 - TNE; KGM; LTR √ √ √ 29.22 Senyawa amino berfungsi oksigen. - Amino-naftol dan amino-fenol lainnya, selain yang mengandung lebih dari satu jenis fungsi oksigen, eter dan esternya; garamnya: 3757. ex 2922.29.00 -- Lain-lain 5-nitro-2-n- propoxyanilin (P 4000) 553 – 79 TNE; KGM; LTR √ √ √ - Asam amino, selain yang mengandung lebih dari satu jenis fungsi oksigen, dan esternya; garamnya: 3758. ex 2922.49.00 -- Lain-lain Sinamil 87-29-6 - TNE; √ √ √ No Pos Tarif/HS Uraian Barang Nama Bahan Kimia Nomor CAS Kode Daftar Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT/IP PI LS Post Border Antranilat KGM; LTR 2. Neraca Komoditas. Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan, persyaratan berupa Data Tersedia sebagai berikut: 1. IP B2 (API-P); dan 2. Rekomendasi, laporan hasil verifikasi atau pertimbangan teknis dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian untuk selain industri farmasi, obat tradisional, kosmetik dan pangan olahan dan Bahan TambahanPangan (BTP); atau 3. Rekomendasi, laporan hasil verifikasi atau pertimbangan teknis dari lembaga pemerintah yang 29.24 Senyawa berfungsi karboksiamida; senyawa berfungsi amida dari asam karbonat. - Amida siklik (termasuk karbamat siklik) dan turunannya; garamnya: 2924.21 -- Ureine dan turunannya; garamnya: 3759. 2924.21.10 --- 4- Etoksifenilurea (dulsin) 150-69-6 - TNE; KGM; LTR √ √ √ 29.30 Senyawa organo- belerang. 2930.90 - Lain-lain: 3760. ex 2930.90.90 -- Lain-lain Tiourea 62-56-6 - TNE; KGM; LTR √ √ √ 29.32 Senyawa heterosiklik hanya dengan hetero atom oksigen. - Senyawa mengandung cincin furan tidak No Pos Tarif/HS Uraian Barang Nama Bahan Kimia Nomor CAS Kode Daftar Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT/IP PI LS Post Border menyatu (dihidrogenasi maupun tidak) dalam struktur: melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan obat dan makanan untuk industri farmasi, industri obat tradisional, industri kosmetik dan industri pangan olahan dan Bahan Tambahan Pangan (BTP). PERUBAHAN PI Perubahan PI B2 (API- P): Perubahan PI B2 (API- P) dapat dilakukan dalam hal perubahan identitas Importir, uraian barang, pos tarif/HS, jumlah, satuan, negara asal, negara muat, pelabuhan tujuan dan/atau keterangan/ spesifikasi: Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan persyaratan 3761. ex 2932.19.00 -- Lain-lain Nitrofurazon 59-87-0 - TNE; KGM; LTR √ √ √ 2932.20 - Lakton: 3762. ex 2932.20.10 -- Kumarin N-(1 ,2- Benzopiron), metilkumarin dan etilkumarin Kumarin [N-(1,2- Benzopiron)] 91-64-5 - TNE; KGM; LTR √ √ √ 32.03 Bahan pewarna dari nabati atau hewani (termasuk ekstrak pencelupan tetapi tidak termasuk animal black), mempunyai rumus kimia tertentu maupun tidak; preparat sebagaimana dirinci dalam Catatan 3 pada Bab ini yang berasal dari bahan pewarna nabati atau hewani. 3763. ex 3203.00.10 - Dari jenis yang digunakan dalam industri makanan atau minuman Orcein 1400-62- 0 - TNE; KGM; LTR √ √ √ No Pos Tarif/HS Uraian Barang Nama Bahan Kimia Nomor CAS Kode Daftar Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT/IP PI LS Post Border 3764. ex 3203.00.90 - Lain-lain Alkannin (CI No. 75530) 23444-65- 7 - TNE; KGM; LTR berupa: 1. PI B2 (API-P) yang masih berlaku; 2. IP B2 yang mengalami perubahan, dalam hal terdapat perubahan identitas Importir; dan 3. Neraca Komoditas. Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan: Dalam hal perubahan identitas Importir: 1. PI B2 (API-P) yang masih berlaku; 2. IP B2 (API-P) yang telah mengalami perubahan; dan Dalam hal perubahan Pos Tarif/HS, uraian barang, jumlah, satuan, negara asal, negara muat, pelabuhan tujuan Impor, dan/atau keterangan/spesifikasi barang: √ √ √ 32.04 Bahan pewarna organik sintetik, mempunyai rumus kimia tertentu maupun tidak; preparat sebagaimana dirinci dalam Catatan 3 dari Bab ini yang berasal dari bahan pewarna organik sintetik; produk organik sintetik dari jenis yang digunakan sebagai bahan pencemerlang fluoresen atau sebagai luminofor, mempunyai rumus kimia tertentu maupun tidak. - Bahan pewarna organik sintetik dan preparat yang dibuat dari padanya sebagaimana No Pos Tarif/HS Uraian Barang Nama Bahan Kimia Nomor CAS Kode Daftar Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT/IP PI LS Post Border dirinci dalam Catatan 3 dalam Bab ini: 1. PI B2 (API-P) yang masih berlaku; 2. Perubahan rekomendasi, laporan hasil verifikasi atau pertimbangan teknis dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian untuk selain industri farmasi, obat tradisional, kosmetik dan pangan olahan dan Bahan TambahanPangan (BTP), untuk perubahan data dan informasi yang tercantum dalam rekomendasi, laporan hasil verifikasi atau pertimbangan teknis dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di 3204.12 -- Bahan celup asam, sebelumnya diberi logam maupun tidak dan preparat yang dibuat dari padanya; bahan celup mordan dan olahan yang dibuat dari padanya: 3765. ex 3204.12.10 --- Bahan celup asam Amaran (CI No. 16185) 915-67-3 - TNE; KGM; LTR √ √ √ Kuning Anilin (CI No. 13015) 2706-28- 7 - TNE; KGM; LTR √ √ √ Oranye G (CI No. 16230) 1936-15- 8 - TNE; KGM; LTR √ √ √ Orange GGN (CI No. 15980) 2347-72- 0 - TNE; KGM; LTR √ √ √ Ponceau 3R (CI No. 16155) 3564-09- 08 - TNE; KGM; LTR √ √ √ Ponceau 6R (CI No. 16290) 5850-44- 2 - TNE; KGM; LTR √ √ √ Ponceau SX (CI No. 14700) 4548-53- 2 - TNE; KGM; LTR √ √ √ No Pos Tarif/HS Uraian Barang Nama Bahan Kimia Nomor CAS Kode Daftar Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT/IP PI LS Post Border Skarlet GN (CI No. 14815) 3257-28- 1 - TNE; KGM; LTR bidang perindustrian; atau 3. Perubahan rekomendasi, laporan hasil verifikasi atau pertimbangan teknis dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan obat dan makanan untuk industri farmasi, obat tradisional, kosmetik dan pangan olahan dan Bahan TambahanPangan (BTP), untuk perubahan data dan informasi yang tercantum dalam rekomendasi, laporan hasil verifikasi atau pertimbangan teknis dari lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di √ √ √ Violet 6B (CI No. 42640) 1694-09- 3 - TNE; KGM; LTR √ √ √ Hijau Amasid G (CI No. 42095) 5141-20- 8 - TNE; KGM; LTR √ √ √ Kuning Metanil (CI No. 13065) 587-98-4 TNE; KGM; LTR √ √ √ Dikecualikan untuk : a. Tartrazin (CI No. 19140, CAS 1934-21-0); b. Merah Allura (CI No. 16035, CAS 25956-17-6); c. Coklat HT (CI No. 20285, CAS 4553-89-3); d. Kuning FCF (CI No. 15985, CAS 2783-94-0); e. Ponceau 4R (CI No. 16255, CAS 2611-82-7); dan f. Karmoisin (CI No. 14720, CAS 3567-69-9) 3766. ex 3204.13.00 -- Bahan celup dasar dan preparat yang dibuat dari padanya Rodamin B (CI No. 45170) 81-88-9 - TNE; KGM; LTR √ √ √ Auramin (CI No. 41000) 2465-27- 2 - TNE; KGM; LTR √ √ √ Kalkozin Magenta N (CI No. 42500) 569-61-9 - TNE; KGM; LTR √ √ √ No Pos Tarif/HS Uraian Barang Nama Bahan Kimia Nomor CAS Kode Daftar Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT/IP PI LS Post Border Magenta I (CI No. 42510) 632-99-5 - TNE; KGM; LTR bidang pengawasan obat dan makanan. PERPANJANGAN PI Perpanjangan PI B2 (API-P): Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan: a. PI B2 (API-P) yang masih berlaku; b. Surat pernyataan yang menjelaskan alasan perpanjangan yang dibuktikan dengan informasi secara tertulis dari penyedia alat angkut yang menyatakan alasan keterlambatan kedatangan barang yang diakibatkan oleh keadaan tertentu; dan c. Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill √ √ √ Magenta II 26261-57- 4 - TNE; KGM; LTR √ √ √ Magenta III (CI No. 42520) 3248-91- 7 - TNE; KGM; LTR √ √ √ 3767. ex 3204.15.00 -- Bahan celup bejana (termasuk semua yang dapat digunakan dalam keadaan itu sebagai pigmen) dan preparat yang dibuat dari padanya Indantren Biru R (CI No. 69800) 81-77-6 - KGM √ √ √ 3204.17 -- Pigmen dan preparat yang dibuat dari padanya: 3768. ex 3204.17.10 --- Pigmen organik sintetik dalam bentuk bubuk Coklat FB (CI Food Brown 2) 12236- 46-3 - TNE; KGM; LTR √ √ √ 3769. ex 3204.17.90 --- Lain - lain - TNE; KGM; LTR √ √ √ 3770. ex 3204.19.00 -- Lain-lain, termasuk campuran bahan pewarna dari dua atau lebih dari Kuning Mentega (CI No. 11020) 60-11-7 - TNE; KGM; LTR √ √ √ Kuning AB (CI No. 11380) 85-84-7 - TNE; KGM; √ √ √ No Pos Tarif/HS Uraian Barang Nama Bahan Kimia Nomor CAS Kode Daftar Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT/IP PI LS Post Border subpos 3204.11 sampai dengan 3204.19 LTR (AWB) terhadap barang yang telah dimuat pada alat angkut. Kuning OB (CI No. 11390) 131-79-3 - TNE; KGM; LTR √ √ √ Merah Sitrus No. 2 (CI No. 12156) 6358-53- 8 - TNE; KGM; LTR √ √ √ Minyak Oranye SS (CI No. 12100) 2646-17- 5 - TNE; KGM; LTR √ √ √ Minyak Oranye XO (CI No. 12140) 3118-97- 6 - TNE; KGM; LTR √ √ √ Sudan 1 (CI No. 12055) 842-07-9 - TNE; KGM; LTR √ √ √ B. BAHAN BERBAHAYA TERGOLONG BAHAN KIMIA DAFTAR 28.11 Asam anorganik lainnya dan senyawa oksigen anorganik dari bukan logam lainnya. - Asam anorganik lainnya: 3771. 2811.12.00 -- Hidrogen sianida (asam hidrosianat) 74-90-8 3A03 TNE; KGM; LTR √ √ √ 28.12 Halida dan halida oksida dari bukan logam. - Klorida dan klorida oksida: 3772. 2812.11.00 -- Karbonil 75-44-5 3A01 TNE; √ √ √ No Pos Tarif/HS Uraian Barang Nama Bahan Kimia Nomor CAS Kode Daftar Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT/IP PI LS Post Border diklorida (fosgen) KGM; LTR 3773. 2812.12.00 -- Fosfor oksiklorida 10025-87- 3 3B05 TNE; KGM; LTR √ √ √ 3774. 2812.13.00 -- Fosfor triklorida 7719-12- 2 3B06 TNE; KGM; LTR √ √ √ 3775. 2812.14.00 -- Fosfor pentaklorida 10026-13- 8 3B07 TNE; KGM; LTR √ √ √ 3776. 2812.15.00 -- Sulfur monoklorida 10025-67- 9 3B12 TNE; KGM; LTR √ √ √ 3777. 2812.16.00 -- Sulfur diklorida 10545-99- 0 3B13 TNE; KGM; LTR √ √ √ 3778. 2812.17.00 -- Tionil klorida 7719-09- 7 3B14 TNE; KGM; LTR √ √ √ 3779. ex 2812.19.00 -- Lain-lain Arsenic trichloride 7784-34- 1 2B07 TNE; KGM; LTR √ √ √ 28.45 Isotop selain pos 28.44; senyawa, anorganik atau organik, dari isotop seperti itu, mempunyai rumus kimia tertentu maupun tidak. 3780. ex 2845.90.00 - Lain-lain Methyl(d3) phosphonic 104801- 16-3 2B04 KGM √ √ √ No Pos Tarif/HS Uraian Barang Nama Bahan Kimia Nomor CAS Kode Daftar Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT/IP PI LS Post Border acid Methyl-d3- phosphonic dichloride 104801- 17-4 KGM √ √ √ Diethyl methyl(d3)pho sphonate 128478- 92-2 KGM √ √ √ Diisopropyl d3- methylphosph onate 113579- 13-8 KGM √ √ √ O,O-Dimethyl methylphosph onothioate-d3 80014- 33-1 KGM √ √ √ Bis(trimethylsi lyl) d3- methylphosph onate 919486- 00-3 KGM √ √ √ 28.53 Fosfida, memiliki rumus kimia sendiri maupun tidak, tidak termasuk ferofosfor; senyawa anorganik lainnya (termasuk air sulingan atau air konduktivitas dan air dengan kemurnian semacam itu); udara cair (telah dihilangkan gas No Pos Tarif/HS Uraian Barang Nama Bahan Kimia Nomor CAS Kode Daftar Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT/IP PI LS Post Border mulianya maupun tidak); udara tekan; amalgam, selain amalgam dari logam mulia. 3781. 2853.10.00 - Sianogen klorida (klorsian) 506-77-4 3A02 TNE; KGM; LTR √ √ √ 29.03 Turunan halogenasi dari hidrokarbon. - Turunan fluorinasi dari hidrokarbon asiklik tidak jenuh: 3782. ex 2903.59.00 -- Lain-lain 1,1,3,3,3- Pentafluoro-2- (trifluoromethy l)-1-propene 382-21-8 2A02 TNE; KGM; LTR √ √ √ 29.04 Turunan sulfonasi, nitrasi atau nitrosasi dari hidrokarbon, dihalogenasi maupun tidak. - Lain-lain: 3783. 2904.91.00 -- Trikloronitrometan a (kloropikrin) 76-06-2 3A04 TNE; KGM; LTR √ √ √ 29.05 Alkohol asiklik dan turunan halogenasi, sulfonasi, nitrasi atau nitrosasinya. No Pos Tarif/HS Uraian Barang Nama Bahan Kimia Nomor CAS Kode Daftar Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT/IP PI LS Post Border - Alkohol monohidrat jenuh: 3784. ex 2905.19.00 -- Lain-lain: 3,3-Dimethyl- 2-butanol 464-07-3 2B14 TNE; KGM; LTR √ √ √ 29.18 Asam karboksilat dengan fungsi oksigen tambahan dan anhidrida, halida, peroksida dan asam peroksinya; turunan halogenasi, sulfonasi, nitrasi atau nitrosasinya. - Asam karboksilat dengan fungsi alkohol tetapi tanpa fungsi oksigen lainnya, anhidrida, halida, peroksida, asam peroksinya dan turunannya: 3785. 2918.17.00 -- 2,2-Difenil-2- asam hidroksiasetat (asam benzilat) 76-93-7 2B08 TNE; KGM; LTR √ √ √ 29.20 Ester dari asam anorganik bukan logam lainnya (tidak termasuk No Pos Tarif/HS Uraian Barang Nama Bahan Kimia Nomor CAS Kode Daftar Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT/IP PI LS Post Border ester dari hidrogen halida) dan garamnya; turunan halogenasi, sulfonasi, nitrasi atau nitrosasinya. - Ester fosfit dan garamnya; turunan halogenasi, sulfonasi, nitrasi atau nitrosasinya: 3786. 2920.21.00 -- Dimetil fosfit 868-85-9 3B10 TNE; KGM; LTR √ √ √ 3787. 2920.22.00 -- Dietil fosfit 762-04-9 3B11 TNE; KGM; LTR √ √ √ 3788. 2920.23.00 -- Trimetil fosfit 121-45-9 3B08 TNE; KGM; LTR √ √ √ 3789. 2920.24.00 -- Trietil fosfit 122-52-1 3B09 TNE; KGM; LTR √ √ √ 29.21 Senyawa berfungsi amina. - Monoamina asiklik dan turunannya; garamnya: 3790. 2921.12.00 -- 2-(N,N- Dimetilamino)etilkl orida hidroklorida 4584-46- 7 2B10 TNE; KGM; LTR √ √ √ No Pos Tarif/HS Uraian Barang Nama Bahan Kimia Nomor CAS Kode Daftar Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT/IP PI LS Post Border 3791. 2921.13.00 -- 2-(N,N- Dietilamino)etilklor ida hidroklorida 869-24-9 2B10 TNE; KGM; LTR √ √ √ 3792. 2921.14.00 -- 2-(N,N- Diisopropilamino)e tilklorida hidroklorida 4261-68- 1 2B10 TNE; KGM; LTR √ √ √ 3793. ex 2921.19.00 -- Lain-lain HN1: Bis(2- chloroethyl)eth ylamine 538-07-8 1A06 TNE; KGM; LTR √ √ √ HN2: Bis(2- chloroethyl)me thylamine 51-75-2 1A06 TNE; KGM; LTR √ √ √ HN3: Tris(2- chloroethyl)am ine 555-77-1 1A06 TNE; KGM; LTR √ √ √ N,N-Dialkyl (Me, Et, n-Pr or i-Pr) aminoethyl-2- chlorides dan garam protonasinya yang sesuai Contoh: √ √ √ 2-(N,N- Diethylamino)e thylchloride 100-35-6 2B10 TNE; KGM; LTR 29.22 Senyawa amino berfungsi oksigen. - Amino-alkohol, selain yang No Pos Tarif/HS Uraian Barang Nama Bahan Kimia Nomor CAS Kode Daftar Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT/IP PI LS Post Border mengandung lebih dari satu jenis fungsi oksigen, eter dan esternya; garamnya: 3794. 2922.15.00 -- Trietanolamina 102-71-6 3B17 TNE; KGM; LTR √ √ √ 3795. 2922.17.00 -- Metildietanolamina dan etildietanolamina Metildietanola mina 105-59-9 3B16 TNE; KGM; LTR √ √ √ etildietanolami na 139-87-7 3B15 TNE; KGM; LTR √ √ √ 3796. 2922.18.00 -- 2-(N,N- Diisopropilamino)e tanol 96-80-0 2B11 TNE; KGM; LTR √ √ √ 2922.19 -- Lain-lain: 3797. ex 2922.19.90 --- Lain-lain N,N-Dialkyl (Me, Et, n-Pr or i-Pr) aminoethane- 2-ols dan garam protonasinya yang sesuai Contoh: TNE; KGM; LTR √ √ √ 2-(N-Ethyl-N- methylamino)e thanol 2893-56- 3 2B11 TNE; KGM; LTR √ √ √ 29.29 Senyawa dengan fungsi nitrogen lainnya. No Pos Tarif/HS Uraian Barang Nama Bahan Kimia Nomor CAS Kode Daftar Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT/IP PI LS Post Border 2929.90 - Lain-lain: 3798. ex 2929.90.90 -- Lain-lain N,N-Dialkyl (Me, Et, n-Pr or i-Pr) phosphoramidi c dihalides Contoh: TNE; KGM; LTR √ √ √ N,N- Dimethylphosp horamidic dichloride 677-43-0 2B05 TNE; KGM; LTR √ √ √ Dialkyl (Me, Et, n-Pr or i- Pr) N,N-dialkyl (Me, Et, n-Pr or i-Pr)- Phosphoramid ates Contoh: TNE; KGM; LTR √ √ √ Dimethyl N,N- dimethylphosp horamidate 597-07-9 2B06 TNE; KGM; LTR √ √ √ 29.30 Senyawa organo- belerang. 3799. 2930.10.00 - 2-(N,N- Dimetilamino)etan atiol 108-02-1 2B12 TNE; KGM; LTR √ √ √ 3800. 2930.60.00 - 2-(N,N- Dietilamino)etanati ol 100-38-9 2B12 TNE; KGM; LTR √ √ √ 3801. 2930.70.00 - Bis(2- 111-48-8 2B13 TNE; √ √ √ No Pos Tarif/HS Uraian Barang Nama Bahan Kimia Nomor CAS Kode Daftar Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT/IP PI LS Post Border hidroksietil)sulfida (tiodiglikol (INN)) KGM; LTR 2930.90 - Lain-lain: 3802. ex 2930.90.90 -- Lain-lain O-Alkyl (H or ≤ C10 , incl. cycloalkyl) S-2-dialkyl (Me, Et, n-Pr or i-Pr)- aminoethyl alkyl (Me, Et, n-Pr or i-Pr) phosphonothio lates dan garam alkilasi atau protonasinya yang sesuai Contoh: TNE; KGM; LTR √ √ √ VX: O-Ethyl S- 2- diisopropylami noethyl methyl phosphonothio late 50782- 69-9 1A03 TNE; KGM; LTR √ √ √ Sulfur mustards: Chloroethylchl oromethylsulfi de 2625-76- 5 1A04 TNE; KGM; LTR √ √ √ No Pos Tarif/HS Uraian Barang Nama Bahan Kimia Nomor CAS Kode Daftar Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT/IP PI LS Post Border Mustard gas: Bis(2- chloroethyl)sul fide 505-60-2 TNE; KGM; LTR √ √ √ Bis(2- chloroethylthio )methane 63869- 13-6 TNE; KGM; LTR √ √ √ Sesquimustard : 1,2-Bis(2- chloroethylthio )ethane 3563-36- 8 TNE; KGM; LTR √ √ √ 1,3-Bis(2- chloroethylthio )-n-propane 63905- 10-2 TNE; KGM; LTR √ √ √ 1,4-Bis(2- chloroethylthio )-n-butane 142868- 93-7 TNE; KGM; LTR √ √ √ 1,5-Bis(2- chloroethylthio )-n-pentane 142868- 94-8 TNE; KGM; LTR √ √ √ Bis(2- chloroethylthio methyl)ether 63918- 90-1 TNE; KGM; LTR √ √ √ O-Mustard: Bis(2- chloroethylthio ethyl)ether 63918- 89-8 TNE; KGM; LTR √ √ √ No Pos Tarif/HS Uraian Barang Nama Bahan Kimia Nomor CAS Kode Daftar Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT/IP PI LS Post Border Amiton: O,O-Diethyl S- [2- (diethylamino) ethyl] phosphorothiol ate dan garam alkilasi atau protonasi yang sesuai 78-53-5 2A01 TNE; KGM; LTR √ √ √ N,N-Dialkyl (Me, Et, n-Pr or i-Pr) aminoethane- 2-thiols dan garam protonasinya yang sesuai Contoh: 2-(N,N- Diethylamino)e thanethiol hydrochloride 1942-52- 5 2B12 TNE; KGM; LTR √ √ √ 29.31 Senyawa organo- anorganik lainnya. - Turunan organo- fosfor non- halogenasi: No Pos Tarif/HS Uraian Barang Nama Bahan Kimia Nomor CAS Kode Daftar Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT/IP PI LS Post Border 3803. 2931.41.00 -- Dimetil metilfosfonat 756-79-6 2B04 TNE; KGM; LTR √ √ √ 3804. 2931.42.00 -- Dimetil propilfosfonat 18755-43- 6 2B04 TNE; KGM; LTR √ √ √ 3805. 2931.43.00 -- Dietil etilfosfonat 78-38-6 2B04 TNE; KGM; LTR √ √ √ 3806. 2931.44.00 -- Asam metilfosfonic 993-13-5 2B04 TNE; KGM; LTR √ √ √ 3807. 2931.45.00 -- Garam dari asam metilfosfonat dan (aminoiminometil) urea (1:1) 844202- 58-4 2B04 TNE; KGM; LTR √ √ √ 3808. 2931.46.00 -- 2,4,6-Tripropil - 1,3,5,2,4,6- trioksatrifosfinan 2,4,6-trioksida 68957- 94-8 2B04 TNE; KGM; LTR √ √ √ 3809. 2931.47.00 -- (5-Etil-2-metil-2- oksido- 1,3,2- dioksafosfinan-5- il)metil metil metilfosfonat 41203- 81-0 2B04 TNE; KGM; LTR √ √ √ 3810. 2931.48.00 -- 3,9-Dimetil- 2,4,8,10-tetraoksa- 3,9- difosfaspiro[5.5] undecane 3,9- dioksida 3001-98- 7 2B04 TNE; KGM; LTR √ √ √ No Pos Tarif/HS Uraian Barang Nama Bahan Kimia Nomor CAS Kode Daftar Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT/IP PI LS Post Border 3811. ex 2931.49.90 --- Lain-lain O-Alkyl (≤ C10 , incl. cycloalkyl) N,N-dialkyl (Me, Et, n-Pr or i-Pr) Phosphoramid ocyanidates Contoh: TNE; KGM; LTR √ √ √ Tabun: O- Ethyl N,N- dimethyl Phosphoramid ocyanidate 77-81-6 1A02 TNE; KGM; LTR √ √ √ O-Alkyl (H or ≤ C10, incl. cycloalkyl) O-2-dialkyl (Me, Et, n-Pr or i-Pr)- aminoethyl alkyl (Me, Et, n-Pr or i-Pr) phosphonites dan garam alkilasi atau protonasinya yang sesuai Contoh: TNE; KGM; LTR √ √ √ No Pos Tarif/HS Uraian Barang Nama Bahan Kimia Nomor CAS Kode Daftar Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT/IP PI LS Post Border QL: O-Ethyl O- 2- diisopropylami noethyl Methylphosph onite 57856- 11-8 1B10 TNE; KGM; LTR √ √ √ Bis[(5-etil-2- metil-2- oksido-1,3,2- dioksafosfinan -5-il)metil] metilfosfonat 42595-45- 9 2B04 TNE; KGM; LTR √ √ √ Methyl methylphosph onate 1066-53- 1 TNE; KGM; LTR √ √ √ Product from the reaction of Methylphosph onic acid and 1,3,5-Triazine- 2,4,6-triamine 129788- 86-9 TNE; KGM; LTR √ √ √ Diphenyl methylphosph onate 7526-26- 3 TNE; KGM; LTR √ √ √ Product from the reaction of methylphosph onic acid and 1,2- ethanediamine 99580- 93-5 TNE; KGM; LTR √ √ √ Bis(2- diethylaminoet hyl) ethylphosphon 101098- 30-0 TNE; KGM; LTR √ √ √ No Pos Tarif/HS Uraian Barang Nama Bahan Kimia Nomor CAS Kode Daftar Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT/IP PI LS Post Border ate Sodium 3- (trihidroksilil) propil metilfosfonat 84962-98- 1 TNE; KGM; LTR √ √ √ - Turunan halogenasi organo- fosfor lainnya: 3812. 2931.51.00 -- Metilfosfonic diklorida 676-97-1 2B04 TNE; KGM; LTR √ √ √ 3813. 2931.52.00 -- Propilfosfonic diklorida 4708-04- 7 2B04 TNE; KGM; LTR √ √ √ 3814. 2931.53.00 -- O-(3-kloropropil) O-[4-nitro-3- (trifluorometil)fenil] metilfosfonotionat 849-29-6 2B04 TNE; KGM; LTR √ √ √ -- Lain-lain 3815. ex 2931.59.90 --- Lain-lain Soman: O-Pinacolyl methylphosph onofluoridate 96-64-0 1A01 TNE; KGM; LTR √ √ √ O-Alkyl (≤ C10 , incl. cycloalkyl) alkyl (Me, Et, n-Pr or i- Pr)- phosphonofluo ridates 107-44-8 1A01 TNE; KGM; LTR √ √ √ No Pos Tarif/HS Uraian Barang Nama Bahan Kimia Nomor CAS Kode Daftar Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT/IP PI LS Post Border Contoh: Sarin: O-Isopropyl Methylphosph onofluoridate Alkyl (Me, Et, n-Pr or i-Pr) Phosphonyldifl uorides Contoh: DF: Methylphosph onyldifluoride 676-99-3 1B09 TNE; KGM; LTR √ √ √ Chlorosarin: O-Isopropyl methylphosph onochloridate 1445-76- 7 1B11 TNE; KGM; LTR √ √ √ Chlorosoman: O-Pinacolyl methylphosph onochloridate 7040-57- 5 1B12 TNE; KGM; LTR √ √ √ No Pos Tarif/HS Uraian Barang Nama Bahan Kimia Nomor CAS Kode Daftar Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT/IP PI LS Post Border Bahan kimia, kecuali yang termasuk dalam Daftar 1, yang mengandung atom fosfor yang padanya terikat satu gugus metil, etil, atau propil (normal maupun iso-) namun bukan gugus atom karbon lainnya Contoh: TNE; KGM; LTR √ √ √ Ethylphospho nic dichloride 1066-50- 8 2B04 TNE; KGM; LTR √ √ √ 2931.90 - Lain-Iain: -- Senyawa organo- arsenik: 3816. ex 2931.90.41 --- Dalam bentuk cair (Z)-2- Chlorovinyldic hloroarsine 34461- 56-8 1A05 KGM √ √ √ Bis(2- chlorovinyl)chl oroarsine 40334- 69-8 KGM √ √ √ Tris(2- chlorovinyl)ars ine 40334- 70-1 KGM √ √ √ 2- 541-25-3 KGM √ √ √ No Pos Tarif/HS Uraian Barang Nama Bahan Kimia Nomor CAS Kode Daftar Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT/IP PI LS Post Border Chlorovinyldic hloroarsine 3817. ex 2931.90.49 --- Lain-lain (Z)-2- Chlorovinyldic hloroarsine 34461- 56-8 1A05 KGN √ √ √ Bis(2- chlorovinyl)chl oroarsine 40334- 69-8 KGM √ √ √ Tris(2- chlorovinyl)ars ine 40334- 70-1 KGM √ √ √ 2- Chlorovinyldic hloroarsine 541-25-3 KGM √ √ √ 29.33 Senyawa heterosiklik hanya dengan hetero atom nitrogen. - Senyawa mengandung cincin piridina tidak menyatu (dihidrogenasi maupun tidak) dalam struktur: 3818. 2933.35.00 -- 3-Quinuclidinol 1619-34- 7 2B09 TNE; KGM; LTR √ √ √ R-(-)-3- Quinuclidinol 25333- 42-0 2B09 TNE; KGM; LTR √ √ √ S-(+)-3- 34583- TNE; √ √ √ No Pos Tarif/HS Uraian Barang Nama Bahan Kimia Nomor CAS Kode Daftar Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT/IP PI LS Post Border Quinuclidinol 34-1 KGM; LTR 2933.39 -- Lain-lain: 3819. ex 2933.39.90 --- Lain-lain (S)-3- Quinuclidinyl benzilate 62869- 68-5 2A03 TNE; KGM; LTR √ √ √ (R)-3- Quinuclidinyl benzilate 62869- 69-6 TNE; KGM; LTR √ √ √ 3- Quinuclidinyl benzilate 6581-06- 2 TNE; KGM; LTR √ √ √ 29.39 Alkaloid, alami atau direproduksi secara sintesis, dan garam, eter, ester serta turunan lainnya 3820. ex 2939.80.00 - Lain lain Saxitoxin 35523- 89-8 1A07 TNE; KGM; LTR √ √ √ 30.02 Darah manusia; darah hewan disiapkan untuk keperluan terapeutik, profilaktik atau diagnosis; antiserum, bagian darah dan produk imunologi lainnya, dimodifikasi No Pos Tarif/HS Uraian Barang Nama Bahan Kimia Nomor CAS Kode Daftar Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT/IP PI LS Post Border maupun tidak atau diperoleh dengan proses bioteknologi maupun tidak; vaksin, toksin, kultur dari mikro- organisme (tidak termasuk ragi) dan produk yang semacam itu; kultur sel, dimodifikasi maupun tidak. - Vaksin, toksin, kultur dari mikro- organisme (tidak termasuk ragi) dan produk semacam itu: 3821. ex 3002.49.00 -- Lain-lain Ricin 9009-86- 3 1A08 KGM √ √ √ 38.24 Olahan pengikat untuk acuan atau inti penuangan logam; produk dan preparat kimia dari industri kimia atau industri terkait (termasuk olahan yang terdiri dari campuran produk No Pos Tarif/HS Uraian Barang Nama Bahan Kimia Nomor CAS Kode Daftar Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT/IP PI LS Post Border alami), tidak dirinci atau termasuk dalam pos lainnya. - Lain-lain: 3822. 3824.91.00 -- Campuran dan olahan mengandung terutama (5-etil-2- metil-2-oksido- 1,3,2- dioksafosfinan-5-il) metil metil metilfosfonat dan bis[(5-etil-2-metil- 2-oksido-1,3,2- dioksafosfinan-5- il)metil] metilfosfonat 170836- 68-7 2B04 TNE; KGM; LTR √ √ √ 3823. ex 3824.92.00 -- Ester poliglikol dari asam metilfosfonat Phosphonic acid, methyl- polyglycol ester (Exolit OP 560 TP) 294675- 51-7 2B04 TNE; KGM; LTR √ √ √ Phosphonic acid, methyl- polyglycol ester (Exolit OP 560) 663176- 00-9 TNE; KGM; LTR √ √ √ 3824.99 -- Lain-lain: --- Lain-lain: 3824. ex 3824.99.99 ---- Lain-lain Dimethylmeth ylphosphonate , polymer with 70715-06- 9 2B04 TNE; KGM; LTR √ √ √ No Pos Tarif/HS Uraian Barang Nama Bahan Kimia Nomor CAS Kode Daftar Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT/IP PI LS Post Border oxirane and phosphorus oxide 39.07 Poliasetal, polieter lainnya dan resin epoksida, dalam bentuk asal; polikarbonat, resinalkid, polialil ester dan poliester lainnya, dalam bentuk asal. - Polieter lainnya: 3825. 3907.21.00 -- Bis(polioksietilena) metilfosfonat Bis(polyoxyeth ylene) methylphosph onate 363626- 50-0 2B04 KGM √ √ √ 39.11 Resin petroleum, resin kumaron- indena, politerpena, polisulfida, polisulfon dan produk lain dirinci dalam Catatan 3 pada Bab ini, tidak dirinci atau termasuk dalam pos lainnya, dalam bentuk No Pos Tarif/HS Uraian Barang Nama Bahan Kimia Nomor CAS Kode Daftar Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT/IP PI LS Post Border asal. 3826. 3911.20.00 - Poli(1,3-Fenilena metilfosfonat) Poly(1,3- phenylene methyl phosphonate) 63747-58- 0 2B04 KGM √ √ √ XLVII. HYDROFLUOROCARBON (HFC) No Pos Tarif/HS Uraian Barang Jenis Barang CAS Number Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border A. HFC Senyawa Tunggal PI BARU PI HFC (API-P atau API-U): Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan persyaratan berupa Neraca Komoditas. Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan persyaratan dalam bentuk laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan KETENTUAN PENERBITAN PI HFC dapat diimpor oleh pelaku usaha pemilik API-P atau API-U. Penetapan dan Perubahan alokasi Impor HFC setiap tahun ditetapkan dan disepakati dalam rapat koordinasi kementerian/lembaga terkait. KETENTUAN PERUBAHAN PI Perubahan mengenai 29.03 Turunan halogenasi dari hidrokarbon. - Turunan fluorinasi dari hidrokarbon asiklik jenuh: 3827. 2903.41.00 -- Trifluorometana (HFC-23) R-23 75-46-7 KGM √ √ 3828. 2903.42.00 -- Difluorometana (HFC-32) R-32 75-10-5 KGM √ √ 3829. 2903.43.00 -- Fluorometana (HFC-41), 1,2- difluoroetana (HFC-152) dan 1,1-difluoroetana (HFC-152a) R-41 593-53- 3 KGM √ √ R-152 624-72- 6 KGM √ √ R-152a 75-37-6 KGM 3830. 2903.44.00 -- Pentafluoroetana R-125 354-33- 6 KGM √ √ No Pos Tarif/HS Uraian Barang Jenis Barang CAS Number Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border (HFC-125), 1,1,1- trifluoroetana (HFC-143a) dan 1,1,2- trifluoroetana (HFC-143) R-143a 420-46- 2 KGM di bidang lingkungan hidup dan kehutanan. PERUBAHAN PI Perubahan PI HFC (API-P atau API-U): Perubahan PI HFC (API-P atau API-U) dapat dilakukan dalam hal perubahan identitas Importir, uraian barang, pos tarif/HS, jumlah satuan barang, negara asal, pelabuhan muat di luar negeri, pelabuhan tujuan dan/atau keterangan/ spesifikasi: Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan persyaratan berupa : 1. PI HFC (API-P atau API-U) yang masih berlaku; dan 2. Perubahan Neraca Komoditas. Dalam hal Neraca pos tarif/HS dan atau uraian barang hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun takwim dan diputuskan melalui rapat koordinasi antar kementerian/lembaga terkait. Dalam hal terdapat perubahan mengenai jumlah dan jenis HFC, perubahan hanya diperbolehkan ke jenis HFC dengan nilai potensi pemanasan global/GWP lebih rendah yang mengacu pada Peraturan PRESIDEN Nomor 129 Tahun 2022. Pengajuan perubahan dapat dilakukan selambat-lambatnya pada minggu kedua bulan Juni tahun berlaku PI. Perubahan jumlah, negara asal dan pelabuhan muat, √ √ R-143 430-66- 0 KGM √ √ 3831. 2903.45.00 -- 1,1,1,2- Tetrafluoroetana (HFC-134a) dan 1,1,2,2- tetrafluoroetana (HFC-134) R-134a 811-97- 2 KGM √ √ R-134 359-35- 3 KGM √ √ 3832. 2903.46.00 -- 1,1,1,2,3,3,3- Heptafluoropropa na (HFC-227ea), 1,1,1,2,2,3- heksafluoropropa na (HFC-236cb), 1,1,1,2,3,3- heksafluoropropa na (HFC-236ea) dan 1,1,1,3,3,3- heksafluoropropa na (HFC-236fa) R-227ea 431-89- 0 KGM √ √ R-236cb 677-56- 5 KGM √ √ R-236ea 431-63- 0 KGM √ √ R-236fa 690-39- 1 KGM √ √ 3833. 2903.47.00 -- 1,1,1,3,3- Pentafluoropropa na (HFC-245fa) dan 1,1,2,2,3- pentafluoropropa na (HFC-245ca) R-245fa 460-73- 1 KGM √ √ R-245ca 679-86- 7 KGM √ √ 3834. 2903.48.00 -- 1,1,1,3,3- Pentafluorobutan a (HFC-365mfc) R-365mfc 406-58- 6 KGM √ √ No Pos Tarif/HS Uraian Barang Jenis Barang CAS Number Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border dan 1,1,1,2,2,3,4,5,5, 5- dekafluoropentan a (HFC-43- 10mee) R-43-10mee 138495- 42-8 KGM Komoditas belum ditetapkan persyaratan berupa: Dalam hal perubahan identitas Importir: 1. PI HFC (API-P atau API-U) yang masih berlaku; dan 2. Perubahan laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan. Dalam hal perubahan Pos Tarif/HS, uraian barang, jenis, jumlah, satuan, negara asal, pelabuhan muat di luar negeri, pelabuhan tujuan dan/atau keterangan/ spesifikasi: 1. PI HFC yang masih berlaku; dan dan/atau pelabuhan tujuan Impor pada pos tarif/HS yang sama dapat dilakukan selama tahun takwim dengan memperhatikan sisa alokasi yang dimiliki dan waktu yang tersedia untuk merealisasikan perubahan. KETENTUAN VPTI Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor (VPTI) dilakukan di: a. Negara muat; b. Pelabuhan muat; atau c. Negara asal barang, di luar negeri. MASA BERLAKU PI Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau √ √ B. HFC Senyawa Campuran 38.27 Campuran mengandung turunan halogenasi dari metana, etana atau propana, tidak dirinci atau termasuk dalam pos lainnya. - Mengandung trifluorometana (HFC-23) atau perfluorokarbon (PFC) tetapi tidak mengandung klorofluorokarbo n (CFC) atau hidroklorofluorok arbon (HCFC): 3835. 3827.51.00 -- Mengandung trifluorometana (HFC-23) Terdiri atas, namun tidak terbatas pada: R-508A (HFC-23 (39%); PFC 116 (61%)) 75-46- 7/76- 16-4 KGM √ √ No Pos Tarif/HS Uraian Barang Jenis Barang CAS Number Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border R-508B (HFC-23 (46%); PFC 116 (54%)) 75-46- 7/76- 16-4 KGM 2. Perubahan laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan, untuk perubahan data dan informasi yang tercantum dalam laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan. Neraca Komoditas belum ditetapkan, masa berlaku PI HFC (API-P dan API-U) paling lama 1 (satu) tahun takwim. Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, masa berlaku perubahan PI HFC (API-P dan API-U) selama sisa masa berlaku PI induknya. KETENTUAN PELABUHAN TUJUAN IMPOR Impor HFC (API-P dan API-U) hanya dapat dilakukan melalui pelabuhan laut: 1. Belawan di Medan; 2. Tanjung Priok di Jakarta 3. Merak di Cilegon; 4. Tanjung Emas di Semarang; √ √ 3836. 3827.59.00 - - Lain-lain KGM √ √ - Mengandung hidrofluorokarbo n (HFC) lainnya tetapi tidak mengandung klorofluorokarbo n (CFC) atau hidroklorofluorok arbon (HCFC): 3827.61 -- Mengandung 1,1,1- trifluoroetana (HFC-143a) 15 % atau lebih menurut massanya: 3837. 3827.61.10 --- Mengandung campuran HFC- 125, HFC 143a dan HFC-134a (HFC-404A) R-404A (HFC-125 (44%) ; HFC- 143a (52%); HFC-134a (4%)) 354-33- 6/420- 46- 2/811- 97-2 KGM √ √ 3838. 3827.61.20 --- Mengandung campuran HFC- 125 dan HFC- 143a (HFC-507A) R-507A (HFC-125 (50%); HFC- 143a (50%)) 354-33- 6/420- 46-2 KGM √ √ No Pos Tarif/HS Uraian Barang Jenis Barang CAS Number Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border 3839. 3827.61.90 --- lain-lain Terdiri atas, namun tidak terbatas pada: 5. Tanjung Perak di Surabaya; 6. Soekarno Hatta di Makassar; dan/atau 7. Batu Ampar di Batam. KETENTUAN LAIN- LAIN Perubahan satuan barang dan/atau Pos Tarif/HS terhadap suatu nomor seri Barang dalam PI HFC (API-P atau API-U) hanya dapat dilakukan selama: a. belum dilakukan realisasi Impor atau tidak sedang dilakukan realisasi Impor; dan/atau b. belum diterbitkan Laporan Surveyor. Dalam Hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas R-428 A (HFC- 125(77,5%); HFC- 143a(20%); HC-290 (0,6%); HC- 600a (1,9%)) 354-33- 6/420- 46- 2/74- 98- 6/75- 28-5 KGM √ √ 3840. 3827.62.00 -- Lain-lain, tidak termasuk dalam subpos di atas, mengandung pentafluoroetana (HFC-125) 55 % atau lebih menurut massanya tetapi tidak mengandung turunan fluorinasi tidak jenuh dari hidrokarbon akrilat (HFO) Terdiri atas, namun tidak terbatas pada: R-407 B (HFC-32 (10%); HFC- 125(70%); HFC-134a (20%)) 75-10- 5/354- 33- 6/811- 97-2 KGM √ √ R-410 B (HFC-32 (45%); HFC- 125 (55%)) 75-10- 5/354- 33-6 KGM √ √ R-417 B (HFC- 125(79%); HFC- 134a(18,3%); HC-600 (2,7%)) 354-33- 6/811- 97- 2/106- 97-8 KGM √ √ R 419 A (HFC-125 (77%); HFC- 354-33- 6/811- 97- KGM √ √ No Pos Tarif/HS Uraian Barang Jenis Barang CAS Number Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border 134a(19%); HE- E170(4%)) 2/115- 10-6 belum ditetapkan, Importir hanya dapat memiliki 1 (satu) PI HFC (API-P atau API- U) yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode yang diterbitkan oleh masing-masing instansi yang berwenang menerbitkan PB. PI HFC (API-P atau API-U) berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor. Ketentuan kebijakan dan pengaturan Impor tetap berlaku terhadap Impor HFC: 1. dari luar daerah pabean ke Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB); 2. dari luar daerah R-421 A (HFC-125 (58%); HFC- 134a (42%)) 354-33- 6/811- 97-2 KGM √ √ R-421 B (HFC- 125(85%); HFC- 134a15%)) 354-33- 6/811- 97-2 KGM √ √ R-422 A (HFC-125 (85,1%); HFC-134a (11,5%); HC- 600a (3,4%)) 354-33- 6/811- 97- 2/75- 28-5 KGM √ √ R-422 B (HFC -125 (55%); HFC- 134a (42%); HC-600a (3%)) 354-33- 6/811- 97- 2/75- 28-5 KGM √ √ R-422C (HFC -125 (82%); HFC- 134a (15%); HC-600a (3%)) 354-33- 6/811- 97- 2/75- 28-5 KGM √ √ R-422D (HFC-125 354-33- 6/811- KGM √ √ No Pos Tarif/HS Uraian Barang Jenis Barang CAS Number Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border (65,1%); HFC-134a (31,5%); HC- 600a (3,4%)) 97- 2/75- 28-5 pabean ke Tempat Penimbunan Berikat; 3. dari luar daerah pabean ke Kawasan Ekonomi Khusus; dan 4. dari luar daerah pabean untuk diolah, dirakit, atau dipasang dengan tujuan ekspor dalam rangka kemudahan Impor tujuan ekspor pembebasan. R-422E (HFC-125 (58%); HFC- 134a (39,3%); HC- 600a (2,7%)) 354-33- 6/811- 97- 2/75- 28-5 KGM √ √ R-461A (HFC- 125(55%); HFC- 143a(5%); HFC- 134a(32%); HFC- 227ea(5%); HC- 600a(3%)) 354-33- 6/420- 46- 2/811- 97- 2/431- 89- 0/75- 28-5 KGM √ √ 3827.63 -- Lain-lain, tidak termasuk dalam subpos di atas, mengandung pentafluoroetana (HFC-125) 40 % atau lebih menurut massanya: 3841. 3827.63.10 --- Mengandung campuran HFC- 32 dan HFC-125 R-410A (HFC-125 (50%); HFC- 75-10- 5/354- 33-6 KGM √ √ No Pos Tarif/HS Uraian Barang Jenis Barang CAS Number Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border (HFC-410A) 32 (50%)) 3842. 3827.63.90 --- Lain-lain Terdiri atas, namun tidak terbatas pada: R-407A (HFC- 32(20%); HFC- 125(40%); HFC- 134a(40%)) 75-10- 5/354- 33- 6/811- 97-2 KGM √ √ R-417A (HC-600 (3,4%); HFC- 125 (46,6%); HFC-134a (50%)) 354-33- 6/811- 97- 2/106- 97-8 KGM √ √ R-424 A (HFC-125 (50,5%); HFC- 134a(47%); HC- 600a(0,9%); HC-600 (1%); HC-601a (0,6%)) 354-33- 6/811- 97- 2/75- 28- 5/106- 97- 8/78- 78-4 KGM √ √ R-438A (HFC-32 (8,5%); HFC- 125 (45%), HFC-134a (44,2%); HC- 600 (1,7%); 75-10- 5/354- 33- 6/811- 97- 2/106- 97- KGM √ √ No Pos Tarif/HS Uraian Barang Jenis Barang CAS Number Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border HC-601 (0,6%)) 8/78- 78-4 R-439A (HFC-32 (50%); HFC- 125 (47%); HC-600a (3%)) 75-10- 5/354- 33- 6/75- 28-5 KGM √ √ R-452A (HFO-yf (30%); HFC- 32 (11%); HFC-125 (59%)) 354-33- 6/754- 12- 1/75- 10-5 KGM √ √ R 452C (HFC-32 (12,5%); HFC-125 (61%); HFO- 1234yf (26,5%)) 75-10- 5/354- 33- 6/754- 12-1 KGM √ √ R-460A (HFC-32 (12%); HFC- 125 (52%); HFC-134a (14%); HFO- 1234ze(E) (22%)) 75-10- 5/354- 33- 6/811- 97- 2/1645- 83-6 KGM √ √ R-462A (HFC-32 (9%); HFC- 125 (42%); 75-10- 5/354- 33- 6/420- KGM √ √ No Pos Tarif/HS Uraian Barang Jenis Barang CAS Number Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border HFC-143a (2%); HFC- 134a (44%); HC-600 (3%)) 46- 2/811- 97- 2/106- 97-8 3843. 3827.64.00 -- Lain-lain, tidak termasuk dalam subpos di atas, mengandung 1,1,1,2- tetrafluoroetana (HFC-134a) 30 % atau lebih menurut massanya tetapi tidak mengandung turunan fluorinasi tidak jenuh dari hidrokarbon akrilat (HFO) Terdiri atas, namun tidak terbatas pada: R-407C (HFC-32 (23%); HFC- 125 (25%); HFC-134a (52%)) 75-10- 5/354- 33- 5/811- 97-2 KGM √ √ R-407D (HFC-32 (15%); HFC- 125 (15%); HFC-134a (70%)) 75-10- 5/354- 33- 6/811- 97-2 KGM √ √ R-407E (HFC-32 (25%); HFC- 125 (15%); HFC-134a (60%)) 75-10- 5/354- 33- 6/811- 97-2 KGM √ √ R 407F (HFC-32 (30%); HFC- 125 (30%); HFC-134a (40%)) 75-10- 5/345- 33- 6/811- 97-2 KGM √ √ R-413A 76-19- KGM √ √ No Pos Tarif/HS Uraian Barang Jenis Barang CAS Number Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border (HFC-218 (9%); HFC- 134a (88%); HC-600a (3%)) 7/811- 97- 2/75- 28-5 R-417C (HFC-125 (19,5%); HFC-134a (78,8%); HC- 600a (1,7%)) 354-33- 6/811- 97- 2/106- 97-8 KGM √ √ R-423A (HFC-134a (52,5%); HFC-227ea (47,5)) 811-97- 2/431- 89-0 KGM √ √ R-425A (HFC-32 (18,5%); HFC-134a (69.5%); HFC-227ea (12%)) 75-10- 5/811- 97- 2/431- 89-0 KGM √ √ R-426A (HFC-125 (5,1%); HFC- 134a(93%); HC-600 (1,3%); HC- 601a (0,6%)) 354-33- 6/811- 97- 2/106- 97- 8/78- 78-4 KGM √ √ R-427A (HFC-32 (15%); HFC- 75-10- 5/354- 33- KGM √ √ No Pos Tarif/HS Uraian Barang Jenis Barang CAS Number Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border 125 (25%); HFC-143a (10%); HFC- 134a (50.%)) 6/420- 46- 2/811- 97-2 R-437A (HFC-125 (19,5%); HFC-134a (78,5%); HC- 600 (1,4%); HC-601 (0,6%)) 354-33- 6/811- 97- 2/106- 97- 8/109 KGM √ √ R-437D (HC-600a (1%); HFC- 125 (19%); HFC-134a (80%)) 75-28- 5/354- 33- 6/811- 97-2 KGM √ √ R-453A (HFC-32 (20%); HFC- 125 (20%); HFC-134a (53,8%); HFC-227ea (5%); HC-600 (0,6%); HC- 601a (0,6%)) 75-10- 5/354- 33- 6/811- 97- 2/431- 89- 0/106- 97- 8/78- 78-4 KGM √ √ R-458A (HFC-32 (20,5%); HFC-125 75-10- 5/354- 33- 6/811- KGM √ √ No Pos Tarif/HS Uraian Barang Jenis Barang CAS Number Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border (4%); HFC- 134a (61,4%); HFC-227ea (13,5%); HFC-236fa (0,6%)) 97- 2/431- 89-0 R-467A (HFC-32 (22%); HFC- 125 (5%); HFC-134a (72,4%); HC- 600a (0,6%)) 75-10- 5/354- 33- 6/811- 97- 2/75- 28-5 KGM √ √ 3844. 3827.65.00 -- Lain-lain, tidak termasuk dalam subpos di atas, mengandung difluorometana (HFC-32) 20 % atau lebih menurut massanya dan pentafluoroetana (HFC-125) 20 % atau lebih menurut massanya Terdiri atas, namun tidak terbatas pada: R-449C (HFC-32 (20%); HFC- 125 (20%); HFO-1234yf (31%); HFC- 134a (29%)) 75-10- 5/354- 33- 6/754- 12- 1/811- 97-2 KGM √ √ R-448A (HFC-32 (26%); HFC- 125 (26%); HF0-1234yf (20%); HFC- 134a (21%); HFO- 1234ze(E) (7%)) 75-10- 5/354- 33- 6/754- 12- 1/811- 97- 2/654- 83-6 KGM √ √ No Pos Tarif/HS Uraian Barang Jenis Barang CAS Number Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border R-449A (HFC-32 (24,3%); HFC-125 (24,7%); HFO-1234yf (25,3%); HFC-134a (25,7%)) 811-97- 2/354- 33- 6/754- 12- 1/75- 10-5 KGM √ √ R-449B (HFC-32 (25,2%); HFC-125 (24,3%); HFO-1234yf (23,2%); HFC-134a (27,3%)) 811-97- 2/354- 33- 6/754- 12- 1/75- 10-5 KGM √ √ R-460B (HFC-32 (28%); HFC- 125 (25%); HFC-134a (20%); HFO- 1234ze(E) (27%)) 75-10- 5/354- 33- 6/811- 97- 2/1645- 83-6 KGM √ √ R-463A (R-744 (6%); HFC-32 (36%); HFC- 125 (30%); HFO-1234yf (14%); HFC- 124-38- 9/75- 10- 5/354- 33- 6/754- 12- KGM √ √ No Pos Tarif/HS Uraian Barang Jenis Barang CAS Number Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border 134a (14%)) 1/811- 97-2 R-464A (HFC-32 (27%); HFC- 125 (27%); HFO- 1234ze(E) (40%); HFC- 227ea (6%)) 75-10- 5/354- 33- 6/1645- 83- 6/431- 89-0 KGM √ √ R-469A (R-744 (35%); HFC-32( 32,5%); HFC- 125 (32,5%)) 124-38- 9/75- 10- 5/354- 33-6 KGM √ √ 3845. 3827.68.00 -- Lain-lain, tidak termasuk dalam subpos di atas, mengandung zat dari subpos 2903.41 sampai 2903.48 Terdiri atas, namun tidak terbatas pada: R-429A (HE-E170 (60%); HFC- 152a (10%); HC-600a (30%)) 115-10- 6/75- 37- 6/75- 28-5 KGM √ √ R-430A (HFC-152a (76%); HC- 600a (24%)) 75-37- 6/75- 28-5 KGM √ √ R-431A (HC-290 (71%); HFC- 152a (29%)) 74-98- 6/75- 37-6 KGM √ √ R-434A 354-33- KGM √ √ No Pos Tarif/HS Uraian Barang Jenis Barang CAS Number Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border (HFC-125 (63,2); HFC- 143a (18); HFC-134a (16%); HC- 600a (2,8%)) 6/420- 46- 2/811- 97- 2/75- 28-5 R-435A (HE-E170 (80%); HFC- 152a (20%)) 115-10- 6/75- 37-6 KGM √ √ R-440A (HC-290 (0,6%); HFC- 134a (1,6%); HFC-152a (97,8%)) 75-98- 6/811- 97- 2/75- 37-6 KGM √ √ R-444A (HFC-32 (12%); HFC- 152a (5%); HFO- 1234ze(E)(83 %)) 75-10- 5/75- 37- 6/1645- 83-6 KGM √ √ R-444B (HFC-32 (41,5%); HFO- 1234ze(E)(48, 5%); HFC- 152a (10%)) 75-10- 5/1654- 83- 6/75- 37-6 KGM √ √ R-445A (R-744 (6%); HFC-134a 124-38- 9/811- 97- KGM √ √ No Pos Tarif/HS Uraian Barang Jenis Barang CAS Number Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border (9%); HFO- 1234ze(E)(85 %)) 2/1645- 83-6 R-446A (HFC-32 (68%); HFO- 1234ze(E)(29 %); HC-600 (3%)) 75-10- 5/1645- 83- 6/106- 97-8 KGM √ √ R-447A (HFC-32 (68%); HFC- 125 (3,5%); HFO-1234ze (E) (28,5%)) 75-10- 5/354- 33- 6/1645- 83-6 KGM √ √ R-447B (HFC-32 (68%); HFC- 125 (8%); HFO-1234ze (E) (24%)) 75-10- 5/354- 33- 6/1645- 83-6 KGM √ √ R-450A (HFO-1234ze (E) (58%); HFC-134a (42%)) 1645- 83- 6/811- 97-2 KGM √ √ R-451A (HFO-1234yf (89,8%);HFC- 134a (10,2%)) 754-12- 1/811- 97-2 KGM √ √ R-451B (HFO-1234yf 754-12- 1/811- KGM √ √ No Pos Tarif/HS Uraian Barang Jenis Barang CAS Number Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border (88.8%);HFC- 134a (11,2%)) 97-2 R-452B (HFC-32 (67%); HFC- 125 (7%); HFO-1234yf (26%)) 75-10- 5/354- 33- 6/754- 12-1 KGM √ √ R-454A (HFC-32 (35%); HFO- 1234yf (65%)) 75-10- 5/754- 12-1 KGM √ √ R-454B (HFC-32 (67%); HFC- 125 (7%): HFO-1234yf (26%)) 75-10- 5/354- 33- 6/754- 12-1 KGM √ √ R-454C (HFC-32 (12,5%); HFC-125 (61%) HFO- 1234yf (26,5%)) 75-10- 5/354- 33- 6/754- 12-1 KGM √ √ R-455A (R-744 (3%); HFC-32 (21,5%); HFO-1234yf (75,5%)) 124-38- 9/75- 10- 5/754- 12-1 KGM √ √ R-456A 75-10- KGM √ √ No Pos Tarif/HS Uraian Barang Jenis Barang CAS Number Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border (HFC-32 (6%); HFC- 134a (45%);HFO- 1234ze(E) (49%)) 5/811- 97- 2/1645- 83-6 R-457A (HFC-32 (18%); HFO- 1234yf (70%); HFC-152a (12%)) 75-10- 5/754- 12- 1/75- 37-6 KGM √ √ R-457B (HFC-32 (35%); HFO- 1234yf (55%); HFC-152a (10%)) 75-10- 5/754- 12- 1/75- 37-6 KGM √ √ R-459A (HFC-32 (68%); HFO- 1234yf (26%); HFO-1234ze (E) (6%)) 75-10- 5/754- 12- 1/1645- 83-6 KGM √ √ R-459B (HFC-32 (21%); HFO- 1234yf 69%); HFO-1234ze (E) (10%)) 75-10- 5/754- 12- 1/1645- 83-6 KGM √ √ R-460C (HFC-32 (2,5%); HFC- 75-10- 5/354- 33- KGM √ √ No Pos Tarif/HS Uraian Barang Jenis Barang CAS Number Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border 125 (2,5%); HFC-134a (46%); HFO- 1234ze (E) (49%)) 6/811- 97- 2/1645- 83-6 R-465A (HFC-32( 21%); HC- 290 (7,9%); HFO-1234yf (71,1%)) 75-10- 5/74- 98- 6/754- 12-1 KGM √ √ R-466A (HFC-32 (49%); HFC- 125 (11,5%); R-13/1 (39,5%)) 75-10- 5/354- 33- 6/2314- 97-8 KGM √ √ R-468A (HFO-1132a (3,5%); HFC- 32 (21,5%); HFO-1234yf (75%)) 75-38- 7/75- 10- 5/754- 12-1 KGM √ √ R-470A (R-744 (10%); HFC-32 (17%); HFC- 125 (19%); HFC-134a (7%); HFO- 1234ze (E)(44%); HFC-227ea 124-38- 9/75- 10- 5/354- 33- 6/811- 97- 2/1645- 83- 6/431- KGM √ √ No Pos Tarif/HS Uraian Barang Jenis Barang CAS Number Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border (3%)) 89-0 R-470B (R-744 (10%); HFC-32 (11,5%); HFC-125 (11,5%); HFC-134a (3%); HFO- 1234ze E (57%); HFC- 227ea (7%)) 124-38- 9/75- 10- 5/354- 33- 6/811- 97- 2/1645- 83- 6/431- 89-0 KGM √ √ R-471A (HFO-1234ze E (76,7%); HFC-227ea (4,3%); HFO- 1336mzz (E) (17%)) 1645- 83- 6/431- 89- 0/6671 1-86-2 KGM √ √ R-512A (HFC-134a (5%); HFC- 152a (95%)) 811-97- 2/75- 37-6 KGM √ √ R-513A (HFO-1234yf (56%); HFC- 134a (44%)) 754-12- 1/811- 97-2 KGM √ √ R-513B (HFO-1234yf (58,5%); HFC-34a (41,5%)) 754-12- 1/811- 97-2 KGM √ √ No Pos Tarif/HS Uraian Barang Jenis Barang CAS Number Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border R-515A (HFO-1234ze E (88%); HFC-227ea (12%)) 1645- 83- 6/431- 89-0 KGM √ √ R-515B (HFC-227ea (8,9%); HFO- 1234ze (E) (91,1%)) 1645- 83- 6/431- 89-0 KGM √ √ R-516A (HFO-1234yf (77,5%); HFC-134a (8,5%); HFC- 152a (14%)) 754-12- 1/811- 97- 2/75- 37-6 KGM √ √ R- 365mfc/227e a (HFC-365mfc (95%); HFC- 227ea (5%)) 406-58- 6/431- 89-0 KGM √ √ R- 365mfc/245f a (HFC-365mfc (60%); HFC- 245fa (40%)) 406-58- 6/460- 73-1 KGM √ √ 3846. 3827.69.00 - - Lain-lain KGM √ √ XLVIII. BAHAN KIMIA TERTENTU No Pos Tarif/HS Uraian Barang Bahan Kimia CAS Number Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border PI BARU PI Bahan Kimia Tertentu (API-P atau API-U): Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan persyaratan berupa Neraca Komoditas. Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan persyaratan dalam bentuk laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian. PERUBAHAN PI Perubahan PI Bahan Kimia Tertentu (API-P atau API-U): Perubahan PI Bahan Kimia Tertentu (API-P atau API-U) dapat dilakukan dalam hal perubahan identitas Importir, uraian barang, KETENTUAN PI BAHAN KIMIA TERTENTU Bahan Kimia tertentu dapat diimpor oleh pelaku usaha pemilik API-P atau API-U. Perusahaan API-U yang telah mendapat PI Bahan Kimia Tertentu hanya dapat mengImpor Bahan Kimia Tertentu untuk didistribusikan langsung tanpa perantara kepada industri pengguna akhir. MASA BERLAKU Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, masa berlaku PI Bahan Kimia Tertentu (API-P dan API-U) paling lama 1 (satu) tahun takwim. Masa berlaku perubahan PI Bahan Kimia Tertentu (API- P atau API-U) selama sisa masa berlaku PI Bahan Kimia Tertentu. 28.35 Fosfinat (hipofosfit), fosfonat (fosfit) dan fosfat; polifosfat, mempunyai rumus kimia tertentu maupun tidak. - Polifosfat: 2835.31 -- Natrium trifosfat (natrium tripolifosfat): 3847. 2835.31.90 --- lain – lain Sodium Tripolifosfat (STPP) (Technical grade) 7758-29- 4 √ √ √ 29.15 Asam monokarboksilat asiklik jenuh dan anhidrida, halida, peroksida dan asam peroksinya; turunan halogenasi, sulfonasi, nitrasi atau nitrosasinya. - Asam formiat, garam dan esternya: 3848. 2 2915.11.00 -- Asam formiat Asam Formiat 64-18-6 √ √ √ 29.22 Senyawa amino berfungsi oksigen. - Amino-alkohol, selain yang mengandung lebih dari satu jenis fungsi oksigen, eter dan esternya; garamnya: 3849. 3 ex 2922.41.00 -- Lisin dan esternya; garamnya Lysine (Feed Grade/ Pakan Ternak) √ √ √ No Pos Tarif/HS Uraian Barang Bahan Kimia CAS Number Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border pos tarif/HS, jumlah satuan barang, negara asal, negara muat, pelabuhan muat, pelabuhan tujuan dan/atau keterangan/ spesifikasi: Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan persyaratan berupa : 1. PI Bahan Kimia Tertentu (API-P atau API-U) yang masih berlaku; dan 2. Perubahan Neraca Komoditas. Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan persyaratan berupa : Dalam hal perubahan identitas Importir: 1. PI Bahan Kimia Tertentu (API-P atau API-U) yang masih berlaku; dan 2. Perubahan laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis dari kementerian yang menyelenggarakan KETENTUAN PERPANJANGAN PI Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, perpanjangan PI Bahan Kimia Tertentu API-P atau API-U) hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali dengan masa berlaku perpanjangan PI paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender, terhitung setelah berakhirnya masa berlaku PI. Perpanjangan PI Bahan Kimia Tertentu API-P atau API-U) hanya dapat diajukan dalam hal: 1. Barang telah dimuat pada alat angkut; dan 2. Terjadi keterlambatan kedatangan Barang yang diakibatkan oleh keadaan tertentu berupa: keadaan kahar, bencana kemanusiaan, bencana alam, gangguan teknis alat No Pos Tarif/HS Uraian Barang Bahan Kimia CAS Number Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border urusan pemerintahan di bidang perindustrian. Dalam hal perubahan Pos Tarif/HS, uraian barang, jenis, jumlah, satuan, negara asal, negara muat, pelabuhan muat, pelabuhan tujuan dan/atau keterangan/ spesifikasi: 1. PI Bahan Kimia Tertentu (API-P atau API-U) yang masih berlaku; dan 2. Perubahan laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian, untuk perubahan data dan informasi yang tercantum dalam laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian PERPANJANGAN PI angkut, dan/atau keadaan lain yang mengakibatkan keterlambatan kedatangan. KETENTUAN LAIN-LAIN Perubahan satuan barang dan/atau Pos Tarif/HS terhadap suatu nomor seri Barang dalam PI Bahan Kimia Tertentu (API-P atau API-U) hanya dapat dilakukan selama: a. belum dilakukan realisasi Impor atau tidak sedang dilakukan realisasi Impor; dan/atau b. belum dilakukan Laporan Surveyor. Dalam Hal Neraca Komoditas telah ditetapkan, Importir hanya dapat memiliki 1 (satu) Bahan Kimia Tertentu (API- P atau API-U) yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode. Dalam Hal Neraca No Pos Tarif/HS Uraian Barang Bahan Kimia CAS Number Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border Perpanjangan PI Bahan Kimia Tertentu (API-P atau API-U): Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan: 1. PI Bahan Kimia Tertentu (API-P atau API-U) yang masih berlaku; 2. Surat pernyataan yang menjelaskan alasan perpanjangan yang dibuktikan dengan informasi secara tertulis dari penyedia alat angkut yang menyatakan alasan keterlambatan kedatangan barang yang diakibatkan oleh keadaan tertentu; dan 3. Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB) terhadap barang yang telah dimuat pada alat angkut. Komoditas Belum ditetapkan, Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih PI Bahan Kimia Tertentu (API-P atau API-U) yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode. PI Bahan Kimia Tertentu (API-P atau API-U) berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor. Kebijakan dan pengaturan Impor diberlakukan terhadap Impor Bahan Kimia Tertentu dalam rangka kemudahan Impor tujuan ekspor pembebasan. XLIX. KATUP No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border 84.81 Keran, klep, katup dan peralatan semacam itu untuk pipa, dinding ketel uap, tangki, tong atau sejenisnya, termasuk katup pengurang tekanan dan katup yang dikendalikan secara termostatik. PI BARU PI Katup (API-P dan API- U): Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan, persyaratan berupa Neraca Komoditas. Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan, persyaratan berupa Data Tersedia dalam bentuk laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian. PERUBAHAN PI PI Katup (API-P dan API- U): Perubahan PI Katup (API-P dan API-U) dalam hal perubahan identitas Importir, uraian barang, KETENTUAN PENERBITAN PI Katup dapat diimpor oleh pelaku usaha pemilik API-P atau API-U. MASA BERLAKU PI Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, masa berlaku PI Katup (API-P dan API-U) paling lama 1 (satu) tahun takwim. Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, masa berlaku perubahan PI Katup (API-P dan API-U) selama sisa masa berlaku PI induknya. KETENTUAN PERPANJANGAN PI Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan 8481.30 - Check valves (satu arah): 3850. 8481.30.10 -- Katup tipe swing check, dari besi tuang dengan diameter bagian dalam pemasukan 4 cm atau lebih tetapi tidak melebihi 60 cm √ √ 3851. 8481.30.20 -- Dari tembaga atau paduan tembaga, dengan diameter bagian dalam 2,5 cm atau kurang √ √ 3852. ex. 8481.30.90 -- Lain-lain Hanya untuk katup dari material logam √ √ 8481.80 - Peralatan lainnya: -- Katup pipa air: --- Katup pintu dari besi tuang, dengan diameter bagian dalam 4 cm atau lebih; katup kupu-kupu dari besi tuang, dengan diameter bagian dalam 8 cm atau lebih: 3853. 8481.80.61 ---- Katup pintu dioperasikan secara manual dengan diameter bagian dalam melebihi 5 cm tetapi tidak melebihi 40 cm √ √ 3854. ex. 8481.80.62 ---- Lain-lain Kecuali katup kupu- kupu √ √ 3855. ex. 8481.80.63 --- Lain-lain Hanya untuk katup dari material logam, kecuali katup kupu- √ √ No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border kupu pos tarif/HS, jumlah, satuan, negara asal, negara muat, pelabuhan muat, pelabuhan tujuan dan/atau keterangan/ spesifikasi: Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan: 1. PI Katup (API –P dan API-U) yang masih berlaku; dan 2. Perubahan Neraca Komoditas Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan: Dalam hal perubahan identitas Importir: 1. PI Katup (API-P dan API- U) yang masih berlaku; dan 2. Perubahan laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian. atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, perpanjangan PI Katup (API-P dan API-U) hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali dengan masa berlaku perpanjangan PI paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender, terhitung setelah berakhirnya masa berlaku PI. Perpanjangan PI Katup (API-P dan API-U) hanya dapat diajukan dalam hal: 1. Barang telah dimuat pada alat angkut; dan 2. Terjadi keterlambatan kedatangan Barang yang diakibatkan oleh keadaan tertentu berupa: keadaan kahar, bencana kemanusiaan, bencana alam, gangguan teknis alat angkut, dan/atau keadaan lain yang mengakibatkan keterlambatan kedatangan. -- Lain-lain: 3856. 8481.80.73 ---- Mempunyai diameter bagian dalam pemasukan dan pengeluaran lebih dari 5 cm tetapi tidak lebih dari 40 cm √ √ 3857. 8481.80.74 ---- Mempunyai diameter bagian dalam pemasukan dan pengeluaran lebih dari 40 cm √ √ 3858. 8481.80.77 ---- Mempunyai diameter bagian dalam pemasukan dan pengeluaran tidak lebih dari 5 cm √ √ No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border Dalam hal perubahan Pos Tarif/HS, uraian barang, jenis, jumlah, satuan, negara asal, negara muat, pelabuhan muat, pelabuhan tujuan dan/atau keterangan/ spesifikasi: 1. PI Katup (API-P dan API- U) yang masih berlaku; dan 2. Perubahan laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian, untuk data dan informasi yang tercantum dalam laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian. PERPANJANGAN PI Perpanjangan PI Katup (API-P dan API-U): KETENTUAN LAIN-LAIN Perubahan satuan barang dan/atau Pos Tarif/HS terhadap suatu nomor seri Barang dalam PI Katup (API-P atau API-U) hanya dapat dilakukan selama belum dilakukan realisasi Impor atau tidak sedang dilakukan realisasi Impor. Dalam Hal Neraca Komoditas belum ditetapkan atau Neraca Komoditas telah ditetapkan, Importir hanya dapat memiliki 1 (satu) PI Katup (API-P dan API-U) yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode. PI Katup (API-P dan API-U) berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor. No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan: 1. PI Katup (API-P dan API- U) yang masih berlaku; 2. Surat pernyataan yang menjelaskan alasan perpanjangan yang dibuktikan dengan informasi secara tertulis dari penyedia alat angkut yang menyatakan alasan keterlambatan kedatangan barang yang diakibatkan oleh keadaan tertentu; dan 3. Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB) terhadap barang yang telah dimuat pada alat angkut. MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA, ZULKIFLI HASAN ttd. LAMPIRAN II PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 2024 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 36 TAHUN 2023 TENTANG KEBIJAKAN DAN PENGATURAN IMPOR BARANG YANG DAPAT DIIMPOR DALAM KEADAAN TIDAK BARU I. BARANG MODAL DALAM KEADAAN TIDAK BARU (BMTB) YANG DAPAT DIIMPOR OLEH PERUSAHAAN PEMAKAI LANGSUNG No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border A. KELOMPOK A 1) BMTB KELOMPOK A USIA PALING LAMA 5 TAHUN 85.15 Mesin dan aparatus penyolder, pematri atau pengelas listrik (termasuk gas dipanaskan secara elektrik), sinar laser atau sinar lainnya atau sinar foton, ultrasonik, sinar elektron, pulsa magnetis atau busur plasma, dapat memotong maupun tidak; mesin dan aparatus listrik untuk penyemprotan panas logam atau sermet. PI BARU PI BMTB A 5 Tahun (API-P): Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan, persyaratan berupa Neraca Komoditas. Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan, persyaratan berupa Data Tersedia sebagai berikut: 1. Perizinan Berusaha berupa: a. Izin usaha berlaku efektif yang dimiliki KETENTUAN PENERBITAN PI BMTB A 5 Tahun hanya dapat diimpor oleh API-P. KETENTUAN PERSYARATAN PI Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yaitu Perizinan Berusaha berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha sesuai dengan klasifikasi KBLI-nya. - Mesin dan aparatus pemateri atau penyolder: 1. 8515.11.00 -- Besi dan pistol penyolder √ √ √ No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border oleh perusahaan untuk melakukan kegiatan usaha selain perdagangan yang diterbitkan oleh instansi berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau b. Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; dan 2. Surat pernyataan yang menyatakan bahwa BMTB yang diimpor tidak akan diperjualbelikan atau dijadikan skrap dan usia paling lama 5 (lima) tahun, dan a. dalam hal kegiatan usaha dengan tingkat risiko menengah tinggi melampirkan Sertifikat Standar dengan bukti pemenuhan belum terverifikasi, maka Surat pernyataan ditambahkan pernyataan bahwa perusahaan melampirkan Sertifikat Standar belum terverifikasi karena Perizinan Berusaha Berbasis Risiko terdiri atas: 1. Tingkat Risiko Rendah berupa NIB; 2. Tingkat Risiko Menengah berupa NIB dan Sertifikat Standar (risiko menengah rendah) atau NIB dan Sertifikat Standar telah terverifikasi (risiko menengah tinggi; atau 3. Tingkat Risiko Tinggi berupa NIB dan Izin. MASA BERLAKU PI Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan, masa berlaku PI BMTB A 5 Tahun (API- P) paling lama 1 (satu) tahun takwim. Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan, masa berlaku PI BMTB A 5 Tahun (API- P) paling lama 1 (satu) tahun sejak tanggal diterbitkan. No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border perusahaan masih dalam tahap persiapan/konstruksi, atau b. dalam hal kegiatan usaha dengan tingkat risiko tinggi melampirkan NIB, maka Surat pernyataan ditambahkan pernyataan bahwa perusahaan melampirkan NIB karena perusahaan masih dalam tahap persiapan/konstruksi. PERUBAHAN PI Perubahan PI BMTB A 5 Tahun (API-P): Perubahan PI BMTB A 5 Tahun (API-P) dapat dilakukan dalam hal perubahan identitas importir, pos tarif/HS, uraian barang, jumlah barang, satuan barang, negara asal, negara muat, pelabuhan muat, pelabuhan tujuan, dan/atau Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, masa berlaku perubahan PI BMTB A 5 Tahun (API-P) selama sisa masa berlaku PI induknya. KETENTUAN PERUBAHAN PI Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan, perubahan jumlah barang dalam PI BMTB A 5 Tahun (API-P) dapat dilakukan sepanjang tidak menambah jumlah total dalam PI induknya. Perubahan satuan barang dan/atau pos tarif/HS terhadap suatu nomor seri Barang dalam PI BMTB A 5 Tahun (API-P) hanya dapat dilakukan selama: a. belum dilakukan realisasi impor atau tidak sedang dilakukan No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border keterangan/spesifikasi barang: Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan: 1. PI BMTB A 5 Tahun (API- P) yang masih berlaku; dan 2. Perubahan Neraca Komoditas. Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan: Dalam hal perubahan identitas importir: 1. PI BMTB A 5 Tahun (API- P) yang masih berlaku; dan 2. Dokumen yang mengalami perubahan berupa Izin usaha berlaku efektif yang dimiliki oleh perusahaan untuk melakukan kegiatan usaha selain perdagangan yang diterbitkan oleh instansi berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atau Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. realisasi impor; dan/atau b. belum diterbitkan Laporan Surveyor. KETENTUAN PERPANJANGAN PI Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, perpanjangan PI BMTB A 5 Tahun (API- P) hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali, dengan masa berlaku perpanjangan PI paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender, terhitung setelah berakhirnya masa berlaku PI. Perpanjangan hanya dapat diajukan dalam hal: 1. Barang telah dimuat pada alat angkut; dan 2. Terjadi keterlambatan kedatangan Barang yang diakibatkan oleh keadaan tertentu berupa: keadaan kahar, bencana No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border Dalam hal terdapat perubahan pos tarif/HS, uraian barang, jumlah barang, satuan barang, negara asal, negara muat, pelabuhan muat, pelabuhan tujuan, dan/atau keterangan/spesifikasi barang: 1. PI BMTB A 5 Tahun (API- P) yang masih berlaku; dan 2. Laporan realisasi impor atas PI yang akan dilakukan perubahan yang disampaikan secara elektronik sampai dengan tanggal di bulan yang sama pada saat pengajuan Perubahan PI BMTB A 5 Tahun (API-P), dalam hal perubahan jumlah barang. PERPANJANGAN PI Perpanjangan PI BMTB A 5 Tahun (API-P): Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca kemanusiaan, bencana alam, gangguan teknis alat angkut, dan/atau keadaan lain yang mengakibatkan keterlambatan kedatangan. KETENTUAN LAIN-LAIN Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih PI BMTB A 5 Tahun (API-P) yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode. Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, PI BMTB A 5 Tahun (API-P) berlaku untuk 1 (satu) atau lebih dari 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor. No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border Komoditas belum ditetapkan: 1. PI BMTB A 5 Tahun (API- P) yang masih berlaku; 2. Surat pernyataan yang menjelaskan alasan perpanjangan yang dibuktikan dengan informasi secara tertulis dari penyedia sarana pengangkut yang menyatakan alasan keterlambatan kedatangan barang yang diakibatkan oleh keadaan tertentu; dan 3. Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB) terhadap barang yang telah dimuat pada alat angkut. Ketentuan kebijakan dan pengaturan impor tetap berlaku terhadap impor BMTB A 5 Tahun (API-P): 1. dari luar daerah pabean ke Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB); 2. dari luar daerah pabean ke Tempat Penimbunan Berikat; 3. dari luar daerah pabean ke Kawasan Ekonomi Khusus; dan 4. dari luar daerah pabean untuk diolah, dirakit, atau dipasang dengan tujuan ekspor dalam rangka kemudahan Impor tujuan ekspor pembebasan. Dalam hal impor BMTB A 5 Tahun (API-P) dilakukan dari luar daerah pabean ke KPBPB, KEK dan TPB, pelaksanaan Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor untuk BMTB dapat dilakukan di KPBPB, KEK dan TPB. No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border 2) BMTB KELOMPOK A USIA PALING LAMA 10 TAHUN 84.79 Mesin dan peralatan mekanis, mempunyai fungsi tersendiri, tidak dirinci atau termasuk dalam pos lainnya dalam Bab ini. PI BARU PI BMTB A 10 Tahun (API- P): Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan, persyaratan berupa Neraca Komoditas. Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan, persyaratan berupa Data Tersedia sebagai berikut: 1. Perizinan Berusaha berupa: a. Izin usaha berlaku efektif yang dimiliki oleh perusahaan untuk melakukan kegiatan usaha selain perdagangan yang diterbitkan oleh instansi berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau KETENTUAN PENERBITAN PI BMTB A 10 Tahun hanya dapat diimpor oleh API-P. KETENTUAN PERSYARATAN PI Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yaitu Perizinan Berusaha berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha sesuai dengan klasifikasi KBLI-nya. Perizinan Berusaha Berbasis Risiko terdiri atas: 1. Tingkat Risiko Rendah berupa NIB; 2. Tingkat Risiko Menengah berupa NIB dan Sertifikat Standar (risiko menengah rendah) atau NIB dan Sertifikat Standar telah - Mesin dan peralatan mekanis lainnya: 8479.89 -- Lain-lain: --- Lain-lain, dioperasikan secara elekrik: 2. ex 8479.89.69 ---- Lain-lain Mesin Stensil PCB Otomatis/Elektrik √ √ √ 3. ex 8479.89.70 --- Lain-lain, tidak dioperasikan secara elekrik: Mesin Stensil PCB Manual √ √ √ 85.43 Mesin dan aparatus elektrik, mempunyai fungsi tersendiri, tidak dirinci atau termasuk pada pos lainnya dalam Bab ini. 8543.70 - Mesin dan aparatus lainnya: 4. ex 8543.70.90 -- Lain-lain a. Khusus digunakan untuk alat pengujian handphone, antara lain: uji emisi sinyal ponsel; atau √ √ √ No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border b. Console Game Development Kit b. Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 2. Surat pernyataan yang menyatakan bahwa BMTB yang diimpor tidak akan diperjualbelikan atau dijadikan skrap dan usia paling lama 10 (sepuluh) tahun, dan a. dalam hal kegiatan usaha dengan tingkat risiko menengah tinggi melampirkan Sertifikat Standar dengan bukti pemenuhan belum terverifikasi, maka Surat pernyataan ditambahkan pernyataan bahwa perusahaan melampirkan Sertifikat Standar belum terverifikasi karena perusahaan masih dalam tahap persiapan/konstruksi, atau b. dalam hal kegiatan usaha dengan tingkat risiko tinggi melampirkan NIB, maka Surat terverifikasi (risiko menengah tinggi); atau 3. Tingkat Risiko Tinggi berupa NIB dan Izin. Dalam hal persyaratan berupa Sertifikat kalibrasi menggunakan bahasa asing, Sertifikat kalibrasi harus diterjemahkan menjadi Bahasa INDONESIA oleh penerjemah tersumpah. MASA BERLAKU PI Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan, masa berlaku PI BMTB A 10 Tahun (API- P) paling lama 1 (satu) tahun takwim. Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan, masa berlaku PI BMTB A 10 Tahun (API- P) paling lama 1 (satu) tahun sejak tanggal diterbitkan. Dalam hal Neraca Komoditas telah 90.30 Osiloskop, penganalisa spektrum dan instrumen serta aparatus lainnya untuk mengukur atau memeriksa kuantitas elektrik, tidak termasuk pengukur dari pos 90.8; instrumen dan aparatus untuk mengukur atau mendeteksi sinar alfa, beta, gamma, sinar X, kosmik atau radiasi pengion lainnya. 9030.90 - Bagian dan aksesori: 5. ex 9030.90.90 -- Lain-Lain Bagian dan aksesori osiloskop dan osilograf yang khusus digunakan untuk alat pengujian handphone √ √ √ 90.31 Instrumen, peralatan dan mesin pengukur atau pemeriksa, tidak dirinci atau termasuk dalam pos manapun dalam Bab ini; proyektor profil. - Instrumen dan peralatan optik lainnya: 9031.49 -- Lain-lain: 6. ex 9031.49.90 --- Lain-lain Khusus digunakan untuk alat pengujian handphone, antara lain: uji √ √ √ No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border deteksi layar ponsel pernyataan ditambahkan pernyataan bahwa perusahaan melampirkan NIB karena perusahaan masih dalam tahap persiapan/konstruksi; dan 3. Sertifikat kalibrasi yang masih berlaku yang diterbitkan oleh lembaga kalibrasi di negara penjual atau pemilik merek dari alat tersebut untuk pos tarif/HS: a. ex 8543.70.90, khusus digunakan untuk alat pengujian handphone, antara lain: uji emisi sinyal ponsel, b. ex 9030.90.90, bagian dan aksesori osiloskop dan osilograf yang khusus digunakan untuk alat pengujian handphone, dan c. ex 9031.49.90, khusus digunakan untuk alat pengujian handphone, antara lain: uji deteksi layar ponsel. ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, masa berlaku perubahan PI BMTB A 10 Tahun (API-P) selama sisa masa berlaku PI induknya. KETENTUAN PERUBAHAN PI Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan, perubahan jumlah barang dalam PI BMTB A 10 Tahun (API-P) dapat dilakukan sepanjang tidak menambah jumlah total dalam PI induknya. Perubahan satuan barang dan/atau pos tarif/HS terhadap suatu nomor seri Barang dalam PI BMTB A 10 Tahun (API-P) hanya dapat dilakukan selama: a. belum dilakukan realisasi impor atau tidak sedang dilakukan realisasi impor; dan/atau No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border PERUBAHAN PI Perubahan PI BMTB A 10 Tahun (API-P): Perubahan PI BMTB A 10 Tahun (API-P) dapat dilakukan dalam hal perubahan identitas importir, pos tarif/HS, uraian barang, jumlah barang, satuan barang, negara asal, negara muat, pelabuhan muat, pelabuhan tujuan, dan/atau keterangan/spesifikasi barang: Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan: 1. PI BMTB A 10 Tahun (API-P) yang masih berlaku; dan 2. Perubahan Neraca Komoditas. Dalam hal perubahan identitas importir: 1. PI BMTB A 10 Tahun (API-P) yang masih b. belum diterbitkan Laporan Surveyor. KETENTUAN PERPANJANGAN PI Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, perpanjangan PI BMTB A 10 Tahun (API- P) hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali, dengan masa berlaku perpanjangan PI paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender, terhitung setelah berakhirnya masa berlaku PI. Perpanjangan hanya dapat diajukan dalam hal: 1. Barang telah dimuat pada alat angkut; dan 2. Terjadi keterlambatan kedatangan Barang yang diakibatkan oleh keadaan tertentu berupa: keadaan kahar, bencana kemanusiaan, bencana alam, gangguan teknis No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border berlaku; dan 2. Dokumen yang mengalami perubahan berupa Izin usaha berlaku efektif yang dimiliki oleh perusahaan untuk melakukan kegiatan usaha selain perdagangan yang diterbitkan oleh instansi berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atau Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Dalam hal terdapat perubahan pos tarif/HS, uraian barang, jumlah barang, satuan barang, negara asal, negara muat, pelabuhan muat, pelabuhan tujuan, dan/atau keterangan/spesifikasi barang: 1. PI BMTB A 10 Tahun (API-P) yang masih berlaku; 2. Laporan realisasi impor atas PI yang akan dilakukan perubahan yang disampaikan secara elektronik sampai dengan alat angkut, dan/atau keadaan lain yang mengakibatkan keterlambatan kedatangan. KETENTUAN LAIN-LAIN Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih PI BMTB A 10 Tahun (API-P) yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode. Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, PI BMTB A 10 Tahun (API-P) berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor. Ketentuan kebijakan dan pengaturan impor tetap berlaku terhadap impor No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border tanggal di bulan yang sama pada saat pengajuan Perubahan PI BMTB A 10 Tahun (API- P), dalam hal perubahan jumlah barang; dan 3. Sertifikat kalibrasi yang masih berlaku yang diterbitkan oleh lembaga kalibrasi di negara penjual atau pemilik merek dari alat tersebut untuk pos tarif/HS: a. ex 8543.70.90, khusus digunakan untuk alat pengujian handphone, antara lain: uji emisi sinyal ponsel, b. ex 9030.90.90, bagian dan aksesori osiloskop dan osilograf yang khusus digunakan untuk alat pengujian handphone, dan c. ex 9031.49.90, khusus digunakan untuk alat pengujian handphone, antara lain: uji deteksi layar ponsel. PERPANJANGAN PI Perpanjangan PI BMTB A BMTB A 10 Tahun (API-P): 1. dari luar daerah pabean ke Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB); 2. dari luar daerah pabean ke Tempat Penimbunan Berikat; 3. dari luar daerah pabean ke Kawasan Ekonomi Khusus; dan 4. dari luar daerah pabean untuk diolah, dirakit, atau dipasang dengan tujuan ekspor dalam rangka kemudahan Impor tujuan ekspor pembebasan. Dalam hal impor BMTB A 10 Tahun (API-P) dilakukan dari luar daerah pabean ke KPBPB, KEK dan TPB, pelaksanaan Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor untuk BMTB dapat dilakukan di KPBPB, KEK dan TPB. No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border 10 Tahun (API-P): Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan: 1. PI BMTB A 10 Tahun (API-P) yang masih berlaku; 2. Surat pernyataan yang menjelaskan alasan perpanjangan yang dibuktikan dengan informasi secara tertulis dari penyedia sarana pengangkut yang menyatakan alasan keterlambatan kedatangan barang yang diakibatkan oleh keadaan tertentu; dan 3. Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB) terhadap barang yang telah dimuat pada alat angkut. 3) BMTB KELOMPOK A USIA PALING LAMA 15 TAHUN 90.30 Osiloskop, penganalisa spektrum dan instrumen serta aparatus lainnya untuk mengukur atau memeriksa kuantitas elektrik, tidak termasuk pengukur dari pos 90.28; instrumen dan aparatus untuk PI BARU PI BMTB A 15 Tahun (API- P): Dalam hal Neraca Komoditas KETENTUAN PENERBITAN PI BMTB A 15 Tahun hanya dapat diimpor oleh API-P. No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border mengukur atau mendeteksi sinar alfa, beta, gamma, sinar X, kosmik atau radiasi pengion lainnya. telah ditetapkan, persyaratan berupa Neraca Komoditas. Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan, persyaratan berupa Data Tersedia sebagai berikut: 1. Perizinan Berusaha berupa: a. Izin usaha berlaku efektif yang dimiliki oleh perusahaan untuk melakukan kegiatan usaha selain perdagangan yang diterbitkan oleh instansi berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau b. Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 2. Surat pernyataan yang menyatakan bahwa BMTB yang diimpor tidak akan diperjualbelikan atau dijadikan skrap dan usia paling lama 15 (lima belas) tahun, dan a. dalam hal kegiatan usaha dengan tingkat KETENTUAN PERSYARATAN PI Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yaitu Perizinan Berusaha berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha sesuai dengan klasifikasi KBLI-nya. Perizinan Berusaha Berbasis Risiko terdiri atas: 1. Tingkat Risiko Rendah berupa NIB; 2. Tingkat Risiko Menengah berupa NIB dan Sertifikat Standar (risiko menengah rendah) atau NIB dan Sertifikat Standar telah terverifikasi (risiko menengah tinggi); atau 3. Tingkat Risiko Tinggi berupa NIB dan Izin. Dalam hal persyaratan berupa Sertifikat kalibrasi menggunakan bahasa asing, Sertifikat kalibrasi harus diterjemahkan menjadi Bahasa INDONESIA 7. ex 9030.20.00 - Osiloskop dan osilograf Khusus digunakan untuk alat pengujian handphone (Spectrum Analyser, Protocol Analyser, Digital Multimeter, Digital Oscilloscope, Logic Analyser, Frequency Spectrum Analyser, RF Analyser, RF Standing wave meter √ √ √ No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border risiko menengah tinggi melampirkan Sertifikat Standar dengan bukti pemenuhan belum terverifikasi, maka Surat pernyataan ditambahkan pernyataan bahwa perusahaan melampirkan Sertifikat Standar belum terverifikasi karena perusahaan masih dalam tahap persiapan/konstruksi, atau b. dalam hal kegiatan usaha dengan tingkat risiko tinggi melampirkan NIB, maka Surat pernyataan ditambahkan pernyataan bahwa perusahaan melampirkan NIB karena perusahaan masih dalam tahap persiapan/konstruksi; dan 3. Sertifikat kalibrasi yang masih berlaku yang diterbitkan oleh lembaga oleh penerjemah tersumpah. MASA BERLAKU PI Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan, masa berlaku PI BMTB A 15 Tahun (API- P) paling lama 1 (satu) tahun takwim. Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan, masa berlaku PI BMTB A 15 Tahun (API- P) paling lama 1 (satu) tahun sejak tanggal diterbitkan. Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, masa berlaku perubahan PI BMTB A 15 Tahun (API-P) selama sisa masa berlaku PI induknya. KETENTUAN PERUBAHAN PI No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border kalibrasi di negara penjual atau pemilik merek dari alat tersebut. PERUBAHAN PI Perubahan PI BMTB A 15 Tahun (API-P): Perubahan PI BMTB A 15 Tahun (API-P) dapat dilakukan dalam hal perubahan identitas importir, pos tarif/HS, uraian barang, jumlah barang, satuan barang, negara asal, negara muat, pelabuhan muat, pelabuhan tujuan, dan/atau keterangan/spesifikasi barang: Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan: 1. PI BMTB A 15 Tahun (API-P) yang masih berlaku; dan 2. Perubahan Neraca Komoditas. Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan: Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan, perubahan jumlah barang dalam PI BMTB A 15 Tahun (API-P) dapat dilakukan sepanjang tidak menambah jumlah total dalam PI induknya. Perubahan satuan barang dan/atau pos tarif/HS terhadap suatu nomor seri Barang dalam PI BMTB A 15 Tahun (API-P) hanya dapat dilakukan selama: a. belum dilakukan realisasi impor atau tidak sedang dilakukan realisasi impor; dan/atau b. belum diterbitkan Laporan Surveyor. KETENTUAN PERPANJANGAN PI Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, perpanjangan No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border Dalam hal perubahan identitas importir: 1. PI BMTB A 15 Tahun (API-P) yang masih berlaku; dan 2. Dokumen yang mengalami perubahan berupa Izin usaha berlaku efektif yang dimiliki oleh perusahaan untuk melakukan kegiatan usaha selain perdagangan yang diterbitkan oleh instansi berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atau Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Dalam hal terdapat perubahan pos tarif/HS, uraian barang, jumlah barang, satuan barang, negara asal, negara muat, pelabuhan muat, pelabuhan tujuan, dan/atau keterangan/spesifikasi barang: 1. PI BMTB A 15 Tahun (API-P) yang masih berlaku; 2. Laporan realisasi impor PI BMTB A 15 Tahun (API- P) hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali, dengan masa berlaku perpanjangan PI paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender, terhitung setelah berakhirnya masa berlaku PI. Perpanjangan hanya dapat diajukan dalam hal: 1. Barang telah dimuat pada alat angkut; dan 2. Terjadi keterlambatan kedatangan barang yang diakibatkan oleh keadaan tertentu, antara lain: keadaan kahar, bencana kemanusiaan, bencana alam atau gangguan teknis sarana pengangkut. KETENTUAN LAIN-LAIN Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, Importir dapat memiliki 1 (satu) atau No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border atas PI yang akan dilakukan perubahan yang disampaikan secara elektronik sampai dengan tanggal di bulan yang sama pada saat pengajuan Perubahan PI BMTB A 15 Tahun (API- P), dalam hal perubahan jumlah barang; dan 3. Sertifikat kalibrasi yang masih berlaku yang diterbitkan oleh lembaga kalibrasi di negara penjual atau pemilik merek dari alat tersebut. PERPANJANGAN PI Perpanjangan PI BMTB A 15 Tahun (API-P): Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan: 1. PI BMTB A 15 Tahun (API-P) yang masih berlaku; 2. Surat pernyataan yang menjelaskan alasan perpanjangan yang dibuktikan dengan lebih PI BMTB A 15 Tahun (API-P) yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode. Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, PI BMTB A 15 Tahun (API-P) berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor. Ketentuan kebijakan dan pengaturan impor tetap berlaku terhadap impor BMTB A 15 Tahun (API-P): 1. dari luar daerah pabean ke Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB); 2. dari luar daerah pabean ke Tempat Penimbunan Berikat; 3. dari luar daerah pabean ke Kawasan Ekonomi Khusus; dan 4. dari luar daerah pabean untuk diolah, No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border informasi secara tertulis dari penyedia sarana pengangkut yang menyatakan alasan keterlambatan kedatangan barang yang diakibatkan oleh keadaan tertentu; dan 3. Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB) terhadap barang yang telah dimuat pada alat angkut. dirakit, atau dipasang dengan tujuan ekspor dalam rangka kemudahan Impor tujuan ekspor pembebasan. Dalam hal impor BMTB A 15 Tahun (API-P) dilakukan dari luar daerah pabean ke KPBPB, KEK dan TPB, pelaksanaan Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor untuk BMTB dapat dilakukan di KPBPB, KEK dan TPB. 4) BMTB KELOMPOK A USIA PALING LAMA 20 TAHUN 84.02 Ketel uap air atau ketel uap lainnya (selain ketel air panas untuk pemanasan sentral yang juga dapat menghasilkan uap air tekanan rendah); ketel air super-heated. PI BARU PI BMTB A 20 Tahun (API- P): Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan, persyaratan berupa Neraca Komoditas. Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan, persyaratan berupa Data Tersedia sebagai berikut: KETENTUAN PENERBITAN PI BMTB A 20 Tahun hanya dapat diimpor oleh API-P. KETENTUAN PERSYARATAN PI Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yaitu Perizinan Berusaha berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha - Ketel uap air atau ketel uap lainnya: 8402.19 -- Ketel lainnya, termasuk ketel hibrid: --- Dioperasikan secara elektrik: 8. ex 8402.19.11 ---- Ketel yang menghasilkan uap air melebihi 15 t per jam Hanya untuk ketel yang menghasilkan uap air melebihi 180 t per jam √ √ √ No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border 84.06 Turbin uap air dan turbin uap lainnya. 1. Perizinan Berusaha berupa: a. Izin usaha berlaku efektif yang dimiliki oleh perusahaan untuk melakukan kegiatan usaha selain perdagangan yang diterbitkan oleh instansi berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau b. Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; dan 2. Surat pernyataan yang menyatakan bahwa BMTB yang diimpor tidak akan diperjualbelikan atau dijadikan skrap dan usia paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan a. dalam hal kegiatan usaha dengan tingkat risiko menengah tinggi melampirkan Sertifikat Standar dengan bukti pemenuhan belum terverifikasi, maka Surat pernyataan ditambahkan pernyataan bahwa sesuai dengan klasifikasi KBLI-nya. Perizinan Berusaha Berbasis Risiko terdiri atas: 1. Tingkat Risiko Rendah berupa NIB; 2. Tingkat Risiko Menengah berupa NIB dan Sertifikat Standar (risiko menengah rendah) atau NIB dan Sertifikat Standar telah terverifikasi (risiko menengah tinggi); atau 3. Tingkat Risiko Tinggi berupa NIB dan Izin. MASA BERLAKU PI Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan, masa berlaku PI BMTB A 20 Tahun (API- P) paling lama 1 (satu) tahun takwim. Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan, masa berlaku PI BMTB A 20 Tahun (API- P) paling lama 1 (satu) 9. 8406.10.00 - Turbin untuk penggerak kendaraan air √ √ √ - Turbin lainnya: 10. 8406.81.00 -- Dengan keluaran melebihi 40 MW √ √ √ 84.08 Mesin piston pembakaran dalam nyala kompresi (mesin diesel atau semi diesel). 8408.10 - Mesin penggerak kendaraan air: 11. ex 8408.10.20 -- Dengan tenaga melebihi 22,38 kW tetapi tidak melebihi 100 kW Hanya untuk tenaga melebihi 25 kW tetapi tidak melebihi 100 kW √ √ √ 12. 8408.10.30 -- Dengan tenaga melebihi 100 kW tetapi tidak melebihi 750 kW √ √ √ 13. 8408.10.90 -- Lain-lain √ √ √ 8408.20 - Mesin dari jenis yang digunakan untuk penggerak kendaraan dari Bab 87: -- Lain-lain: --- Lain-lain: 14. ex 8408.20.96 ---- Dengan kapasitas silinder melebihi 3.500 cc Hanya untuk kapasitas silinder melebihi 3.500 cc tetapi tidak melebihi 20.000 cc √ √ √ 84.13 Pompa untuk cairan, dilengkapi dengan alat ukur maupun tidak; elevator cairan. 8413.30 - Pompa bahan bakar, pelumas atau No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border media pendingin untuk mesin piston pembakaran dalam: perusahaan melampirkan Sertifikat Standar belum terverifikasi karena perusahaan masih dalam tahap persiapan/konstruksi, atau b. dalam hal kegiatan usaha dengan tingkat risiko tinggi melampirkan NIB, maka Surat pernyataan ditambahkan pernyataan bahwa perusahaan melampirkan NIB karena perusahaan masih dalam tahap persiapan/konstruksi. PERUBAHAN PI Perubahan PI BMTB A 20 Tahun (API-P): Perubahan PI BMTB A 20 Tahun (API-P) dapat dilakukan dalam hal perubahan identitas importir, pos tarif/HS, uraian barang, jumlah tahun sejak tanggal diterbitkan. Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neranca Komoditas belum ditetapkan, masa berlaku perubahan PI BMTB A 20 Tahun (API-P) selama sisa masa berlaku PI induknya. KETENTUAN PERUBAHAN PI Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan, perubahan jumlah barang dalam PI BMTB A 20 Tahun (API-P) dapat dilakukan sepanjang tidak menambah jumlah total dalam PI induknya. Perubahan satuan barang dan/atau pos tarif/HS terhadap suatu nomor seri Barang dalam PI BMTB A 20 Tahun (API-P) hanya dapat dilakukan selama: 15. 8413.30.30 -- Pompa bahan bakar dari jenis yang digunakan untuk mesin dari kendaraan bermotor pada pos 87.02, 87.03 atau 87.04 √ √ √ 84.14 Pompa udara atau pompa vakum, kompresor udara atau kompresor gas lainnya dan kipas angin atau kipas gas lainnya; hood ventilasi atau hood daur ulang yang digabung dengan kipas, dilengkapi dengan saringan maupun tidak; kabinet pengaman biologis kedap gas, dilengkapi dengan saringan maupun tidak. 16. ex 8414.40.00 - Kompresor udara yang dipasang pada sasis beroda untuk ditarik Hanya untuk kompresor udara di atas 30 hp √ √ √ 84.17 Tanur dan oven industri atau laboratorium, termasuk incinerator, bukan listrik. 17. 8417.10.00 - Tanur dan oven untuk memanggang, melelehkan atau pengolahan panas lainnya untuk bijih, pirit atau logam √ √ √ 84.19 Perlengkapan mesin, pabrik atau laboratorium, dipanaskan secara elektrik maupun tidak (tidak termasuk tanur, oven dan perlengkapan lain-nya dari pos No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border 85.14), untuk mengolah bahan dengan proses yang memerlukan perubahan suhu seperti memanaskan, memasak, memanggang, menyuling, rektifikasi, mensterilkan, mempasteurisasi, menguapkan, mengeringkan, mengevaporasi, menguapkan, mengkondensasi atau mendinginkan, selain mesin atau instalasi dari jenis yang digunakan untuk keperluan rumah tangga; pemanas air instant atau pemanas air dengan tempat penyimpanan, bukan listrik. barang, satuan barang, negara asal, negara muat, pelabuhan muat, pelabuhan tujuan, dan/atau keterangan/spesifikasi barang: Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan: 1. PI BMTB A 20 Tahun (API-P) yang masih berlaku; dan 2. Perubahan Neraca Komoditas. Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan: Dalam hal perubahan identitas importir: 1. PI BMTB A 20 Tahun (API-P) yang masih berlaku; dan 2. Dokumen yang mengalami perubahan berupa Izin usaha berlaku efektif yang dimiliki oleh perusahaan untuk melakukan kegiatan usaha selain perdagangan yang diterbitkan oleh instansi berwenang sesuai dengan a. belum dilakukan realisasi impor atau tidak sedang dilakukan realisasi impor; dan/atau b. belum diterbitkan Laporan Surveyor. KETENTUAN PERPANJANGAN PI Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, perpanjangan PI BMTB A 20 Tahun (API- P) hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali, dengan masa berlaku perpanjangan PI paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender, terhitung setelah berakhirnya masa berlaku PI. Perpanjangan hanya dapat diajukan dalam hal: 1. Barang telah dimuat pada alat angkut; dan 2. Terjadi keterlambatan kedatangan Barang yang diakibatkan oleh - Pengering: 8419.33 -- Aparatus liofilisasi, unit pengeringan beku dan pengering semprot: 18. ex 8419.33.10 --- Untuk produk pertanian; untuk kayu, pulp kertas, kertas atau kertas karton √ √ √ 19. ex 8419.33.90 --- Lain-lain Dioperasikan secara elektrik √ √ √ 8419.50 - Unit penukar panas: 20. ex 8419.50.20 -- Unit penukar panas terbuat dari tabung fluoropolimer, dengan kedua inlet dan outlet tabung memiliki ukuran diameter Dioperasikan secara elektrik √ √ √ No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border dalam 3 cm atau kurang ketentuan peraturan perundang-undangan atau Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Dalam hal terdapat perubahan pos tarif/HS, uraian barang, jumlah barang, satuan barang, negara asal, negara muat, pelabuhan muat, pelabuhan tujuan, dan/atau keterangan/spesifikasi barang: 1. PI BMTB A 20 Tahun (API-P) yang masih berlaku; dan 2. Laporan realisasi impor atas PI yang akan dilakukan perubahan yang disampaikan secara elektronik sampai dengan tanggal di bulan yang sama pada saat pengajuan Perubahan PI BMTB A 20 Tahun (API- P), dalam hal perubahan jumlah barang. PERPANJANGAN PI Perpanjangan PI BMTB A 20 Tahun (API-P): keadaan tertentu berupa: keadaan kahar, bencana kemanusiaan, bencana alam, gangguan teknis alat angkut, dan/atau keadaan lain yang mengakibatkan keterlambatan kedatangan. KETENTUAN LAIN-LAIN Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih PI BMTB A 20 Tahun (API-P) yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode. Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, PI BMTB A 20 Tahun (API-P) berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean - Mesin, instalasi dan perlengkapan lainnya: 8419.81 -- Untuk membuat minuman panas atau untuk memasak atau memanaskan makanan: 21. 8419.81.10 --- Dioperasikan secara elektrik √ √ √ 84.21 Mesin sentrifugal, termasuk pengering sentrifugal; mesin dan aparatus penyaring atau pemurni, untuk cairan atau gas. - Mesin dan aparatus penyaring atau pemurni untuk cairan: 8421.29 -- Lain-lain: 22. 8421.29.60 --- Lain-lain, dari fluoropolimer dan dengan ketebalan membran penyaring atau pemurni tidak melebihi 140 mikron √ √ √ 23. ex 8421.29.90 --- Lain-lain Tidak termasuk steam scrubber √ √ √ - Mesin dan aparatus penyaring atau pemurnian untuk gas: 8421.39 -- Lain-lain: 24. ex 8421.39.20 --- Pemurni udara Tidak termasuk off gas cleaning system √ √ √ - Bagian: 8421.99 -- Lain-lain: 25. 8421.99.50 --- Dari barang pada subpos √ √ √ No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border 8421.29.60 Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan: 1. PI BMTB A 20 Tahun (API-P) yang masih berlaku; 2. Surat pernyataan yang menjelaskan alasan perpanjangan yang dibuktikan dengan informasi secara tertulis dari penyedia sarana pengangkut yang menyatakan alasan keterlambatan kedatangan barang yang diakibatkan oleh keadaan tertentu; dan 3. Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB) terhadap barang yang telah dimuat pada alat angkut. Impor. Ketentuan kebijakan dan pengaturan impor tetap berlaku terhadap impor BMTB A 20 Tahun (API-P): 1. dari luar daerah pabean ke Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB); 2. dari luar daerah pabean ke Tempat Penimbunan Berikat; 3. dari luar daerah pabean ke Kawasan Ekonomi Khusus; dan 4. dari luar daerah pabean untuk diolah, dirakit, atau dipasang dengan tujuan ekspor dalam rangka kemudahan Impor tujuan ekspor pembebasan. Dalam hal impor BMTB A 20 Tahun (API-P) dilakukan dari luar daerah pabean ke KPBPB, KEK dan TPB, pelaksanaan Verifikasi atau Penelusuran Teknis --- Lain-lain: 26. 8421.99.99 ---- Lain-lain √ √ √ 84.23 Mesin penimbang (tidak termasuk timbangan dengan kepekaan timbangan sebesar 5 cg atau lebih baik), termasuk mesin penghitung atau mesin pemeriksa yang dioperasikan dengan anak timbangan; anak timbangan dari segala jenis mesin timbang. - Mesin penimbang lainnya: 8423.89 -- Lain-lain: 27. 8423.89.10 --- Menggunakan alat elektronik untuk mengukur berat √ √ √ 84.24 Peralatan mekanis (digerakkan dengan tangan maupun tidak) untuk melemparkan, menyebarkan atau menyemprotkan barang cairan atau bubuk; pemadam api, diisi maupun tidak; pistol semprot dan peralatan semacam itu; mesin penyembur uap air atau pasir dan mesin jet pelempar semacam itu. 28. 8424.30.00 - Mesin penyembur uap air atau pasir dan mesin jet pelempar semacam itu √ √ √ - Peralatan lainnya: 8424.89 -- Lain-lain: 29. 8424.89.50 --- Lain-lain, dioperasikan secara elektrik √ √ √ 84.25 Katrol dan kerekan, selain kerekan skip; derek dan kapstan; dongkrak. No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border - Katrol dan kerekan selain kerekan skip atau kerekan dari jenis yang digunakan untuk mengangkat kendaraan: Impor untuk BMTB dapat dilakukan di KPBPB, KEK dan TPB. 30. 8425.11.00 -- Digerakkan dengan motor listrik √ √ √ - Derek; kapstan: 31. 8425.31.00 -- Digerakkan dengan motor listrik √ √ √ - Dongkrak; kerekan dari jenis yang digunakan untuk mengangkat kendaraan: 8425.42 -- Dongkrak dan kerekan lainnya, hidrolik: 8425.49 -- Lain-lain: 32. 8425.49.10 --- Dioperasikan secara elektrik √ √ √ 84.26 Derek kapal; crane, termasuk crane kabel; rangka pengangkat yang dapat berpindah, straddle carrier dan truk kerja yang dilengkapi crane. - Overhead traveling crane, transporter crane, gantry crane, bridge crane, rangka pengangkat yang dapat berpindah dan straddle carrier: 33. 8426.12.00 -- Rangka pengangkat yang dapat berpindah dengan roda dan straddle carrier √ √ √ 8426.19 -- Lain-lain: 34. 8426.19.90 --- Lain-lain √ √ √ - Mesin lainnya, berdaya gerak sendiri: 35. 8426.41.00 -- Dengan roda √ √ √ - Mesin lainnya: No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border 36. 8426.91.00 -- Dirancang untuk dipasang pada kendaraan darat √ √ √ 84.27 Truk forklift; truk kerja lainnya yang dilengkapi dengan perlengkapan pengangkat atau penanganan. 37. ex 8427.10.00 - Truk berdaya gerak sendiri yang digerakkan dengan motor listrik Hanya untuk forklift digerakkan dengan motor listrik √ √ √ 38. ex 8427.20.00 - Truk berdaya gerak sendiri lainnya Tidak termasuk forklift yang digerakkan dengan engine selain motor listrik dengan operating weight 1,5 Ton atau lebih tetapi tidak melebihi 5 Ton √ √ √ 84.29 Buldoser, angledoser, grader, mesin perata, mesin pengikis, shovel mekanik, ekskavator, shovel loader, mesin pemadat dan mesin gilas jalan, berdaya gerak sendiri. - Buldoser dan angledoser: 39. ex 8429.11.00 -- Track laying Tidak termasuk buldoser yang memiliki daya 160-250 hp √ √ √ 40. ex 8429.19.00 -- Lain-lain Tidak termasuk buldoser yang √ √ √ No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border memiliki daya 160-250 hp 41. ex 8429.20.00 - Grader dan mesin perata Tidak termasuk motor grader yang memiliki kapasitas 125-135 hp √ √ √ 8429.40 - Mesin pemadat dan mesin gilas jalan: 42. ex 8429.40.30 -- Mesin pemadat Tidak termasuk Road roller yang memiliki berat 8.5-15 ton √ √ √ 43. ex 8429.40.40 -- Vibratory smooth drum roller, dengan gaya sentrifugal drum tidak melebihi 20 t berdasarkan berat Tidak termasuk Road roller yang memiliki berat 8.5-15 ton √ √ √ 44. ex 8429.40.50 -- Vibratory Road roller lainnya Tidak termasuk Road roller yang memiliki berat 8.5-15 ton √ √ √ 45. ex 8429.40.90 -- Lain-lain Tidak termasuk Road roller yang memiliki berat 8.5-15 ton √ √ √ - Sekop mekanik, ekskavator dan shovel loader: 46. ex 8429.51.00 -- Front-end shovel loader Tidak termasuk excavator yang memiliki daya 70- √ √ √ No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border 325 hp 47. ex 8429.52.00 -- Mesin yang berputar 360º diatas dasarnya Tidak termasuk excavator yang memiliki daya 70- 325 hp √ √ √ 84.30 Mesin pengolah, grading, perata, pengikis, penggali, pemadat, perapi, pengaduk atau pengebor lainnya, untuk tanah, mineral atau bijih; pemancang tiang dan pemancang bor; bajak salju dan blower salju. 48. 8430.10.00 - Pemancang tiang dan pemancang bor √ √ √ - Pemotong batu bara atau batu dan mesin pembuat terowongan: 49. 8430.31.00 -- Berdaya gerak sendiri √ √ √ - Mesin bor atau sinking lainnya: 50. 8430.41.00 -- Berdaya gerak sendiri √ √ √ 8430.49 -- Lain-lain: 51. ex 8430.49.10 --- Platform mulut sumur dengan modul produksi terpadu yang cocok untuk digunakan dalam operasi pengeboran Tidak termasuk wellhead Pressure: 2.000-20.000 Psi; Ukuran: 2 1/16- 21 1/4 inci; Subsea wellhead Pressure: 2.000 – 20.000 Psi; Ukuran: 2 1/16 – 30 inci √ √ √ 52. 8430.50.00 - Mesin lainnya, berdaya gerak sendiri √ √ √ 84.31 Bagian yang cocok untuk digunakan No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border semata-mata atau terutama dengan mesin dari pos 84.25 sampai dengan 84.30. 8431.10 - Dari mesin pada pos 84.25: -- Dari mesin yang dioperasikan secara elektrik: 53. 8431.10.13 --- Dari barang pada subpos 8425.11.00, 8425.31.00 atau 8425.49.10 √ √ √ - Dari mesin dari pos 84.26, 84.29 atau 84.30: 54. 8431.43.00 -- Bagian dari mesin pengebor atau sinking pada subpos 8430.41 atau 8430.49 √ √ √ 84.38 Mesin, tidak dirinci atau termasuk dalam pos manapun pada Bab ini, untuk industri pengolahan atau pembuatan makanan atau minuman, selain mesin untuk ekstraksi atau pengolahan lemak atau minyak dari hewan, nabati tertentu atau mikroba. 55. ex 8438.60.00 - Mesin untuk pengolahan buah, kacang atau sayuran Dioperasikan secara elektrik √ √ √ 8438.90 - Bagian: -- Dari mesin yang dioperasikan secara elektrik: 56. 8438.90.19 --- Lain-lain √ √ √ 84.39 Mesin untuk membuat pulp dari bahan serat selulosa atau untuk membuat atau merampungkan No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border kertas atau kertas karton. 57. ex 8439.20.00 - Mesin untuk membuat kertas atau kertas karton Tidak termasuk semi otomatis √ √ √ 58. ex 8439.30.00 - Mesin untuk merampungkan kertas atau kertas karton Tidak termasuk semi otomatis √ √ √ 84.40 Mesin penjilid buku, termasuk mesin penjahit buku. 8440.10 - Mesin: 59. 8440.10.10 -- Dioperasikan secara elektrik √ √ √ 84.41 Mesin lainnya untuk membuat pulp kertas, kertas atau kertas karton, termasuk mesin pemotong dari semua jenis. 8441.10 - Mesin pemotong: 60. 8441.10.10 -- Dioperasikan secara elektrik √ √ √ 61. ex 8441.20.00 - Mesin untuk membuat kantong, sak atau amplop Dioperasikan secara elektrik √ √ √ 62. ex 8441.30.00 - Mesin untuk membuat kardus, kotak, peti, tabung, drum atau kemasan semacam itu, selain dengan pencetakan Dioperasikan secara elektrik √ √ √ No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border 63. ex 8441.40.00 - Mesin untuk mencetak barang dari pulp kertas, kertas atau kertas karton Dioperasikan secara elektrik √ √ √ 8441.80 - Mesin lainnya: 64. 8441.80.10 -- Dioperasikan secara elektrik √ √ √ 84.42 Mesin, aparatus dan perlengkapan (selain mesin yang dimaksud dari pos 84.56 sampai dengan 84.65), untuk menyiapkan atau membuat pelat, silinder cetak atau komponen cetak lainnya; pelat, silinder cetak dan komponen cetak lainnya; pelat, silinder dan batu litograf, disiapkan untuk keperluan pencetakan (misalnya, diratakan, dibuat tidak licin atau dipoles). 65. ex 8442.30.00 - Mesin, aparatus dan perlengkapan Dioperasikan secara elektrik √ √ √ 84.43 Mesin cetak digunakan untuk mencetak dengan memakai pelat, silinder dan komponen cetak lainnya dari pos 84.42; mesin cetak, mesin fotocopy dan mesin faksimili lainnya, dikombinasi atau tidak; bagian dan aksesori lainnya. - Mesin cetak digunakan untuk mencetak dengan memakai pelat, silinder dan komponen cetak lainnya dari pos 84.42: 66. 8443.11.00 -- Mesin cetak offset, reel-fed √ √ √ No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border 67. 8443.12.00 -- Mesin cetak offset, sheet-fed, tipe kantor (menggunakan lembaran dengan satu sisinya tidak melebihi 22 cm dan sisi lainnya tidak melebihi 36 cm dalam keadaan tidak dilipat) √ √ √ 68. 8443.13.00 -- Mesin cetak offset lainnya √ √ √ 69. 8443.14.00 -- Mesin cetak letterpress, reel-fed tidak termasuk cetak flexographic √ √ √ 70. 8443.16.00 -- Mesin cetak flexographic √ √ √ 71. 8443.17.00 -- Mesin cetak grafir √ √ √ 72. ex 8443.19.00 -- Lain-lain Hanya untuk mesin cetak produk thick film substrate √ √ √ 84.44 Mesin untuk mengekstrusi, menarik, mentekstur atau memotong bahan tekstil buatan. 73. 8444.00.10 - Dioperasikan secara elektrik √ √ √ 84.45 Mesin untuk pengolahan serat tekstil; mesin pemintal, pengganda atau pemilin dan mesin lainnya untuk memproduksi benang tekstil; mesin pengikal atau penggulung tekstil (termasuk penggulung benang pakan) dan mesin untuk menyiapkan benang tekstil untuk digunakan pada mesin dari pos 84.46 atau 84.47. - Mesin untuk pengolahan serat tekstil: 8445.11 -- Mesin penggaruk: 74. 8445.11.10 --- Dioperasikan secara elektrik √ √ √ No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border 75. ex 8445.12.00 -- Mesin penyisir Dioperasikan secara elektrik √ √ √ 76. ex 8445.13.00 -- Mesin penarik atau mesin roving Dioperasikan secara elektrik √ √ √ 8445.19 -- Lain-lain: 77. 8445.19.40 --- Lain-lain, dioperasikan secara elektrik √ √ √ 8445.20 - Mesin pemintal benang tekstil: 78. 8445.20.10 -- Dioperasikan secara elektrik √ √ √ 8445.30 - Mesin pengganda atau pemintal benang tekstil: 79. 8445.30.10 -- Dioperasikan secara elektrik √ √ √ 8445.40 - Mesin penggulung (termasuk penggulung benang pakan) atau mesin pengikal benang tekstil: 80. 8445.40.10 -- Dioperasikan secara elektrik √ √ √ 84.46 Mesin tenun (loom). 8446.10 - Untuk menenun kain dengan lebar tidak melebihi 30 cm: 81. 8446.10.10 -- Dioperasikan secara elektrik √ √ √ -Untuk menenun kain dengan lebar melebihi 30 cm, tipe puntalan: 82. 8446.21.00 -- Power loom √ √ √ 83. 8446.30.00 - Untuk menenun kain dengan lebar melebihi 30 cm, tipe tanpa puntalan √ √ √ 84.47 Mesin rajut, mesin stitch-bonding dan mesin untuk membuat benang berpalut, tulle, renda, bordir, perapih, jalinan atau jaring dan mesin pembuat rumbai. - Mesin rajut bundar: No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border 84. ex 8447.11.00 -- Dengan garis tengah silinder tidak melebihi 165 mm Dioperasikan secara elektrik √ √ √ 85. ex 8447.12.00 -- Dengan garis tengah silinder melebihi 165 mm Dioperasikan secara elektrik √ √ √ 8447.20 - Mesin rajut datar; mesin tusuk ikat: 86. 8447.20.10 -- Dioperasikan secara elektrik √ √ √ 84.48 Mesin pembantu untuk digunakan dengan mesin dari pos 84.44, 84.45, 84.46 atau 84.47 (misalnya, dobi, jacquard, penghenti gerak otomatis, mekanisme pengubah puntalan); bagian dan aksesori yang cocok digunakan semata-mata atau terutama dengan mesin dalam pos ini atau dari pos 84.44, 84.45, 84.46 atau 84.47 (misalnya, spindel dan spindel flyer, card clothing, sisir, extruding nipple, puntalan, heald dan heald-frame, jarum rajut). - Mesin pembantu untuk mesin dari pos 84.44, 84.45, 84.46 atau 84.47: 8448.11 -- Dobi dan jacquard; reduksi kartu, mesin pengganda, pelubang atau perakit mesin untuk digunakan sesuai dengan mesinnya: 87. 8448.11.10 --- Dioperasikan secara elektrik √ √ √ 8448.19 -- Lain-lain: 88. 8448.19.10 --- Dioperasikan secara elektrik √ √ √ 84.51 Mesin (selain mesin dari pos 84.50) No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border untuk mencuci, membersihkan, memeras, mengeringkan, menyetrika, mengepres (termasuk pengepres fusi), mengelantang, mencelup, menata, merampungkan, melapisi atau meresapi benang tekstil, kain atau barang tekstil sudah jadi dan mesin untuk memberi pasta pada kain dasar atau kain dasar lainnya yang digunakan dalam pembuatan penutup lantai seperti linoleum; mesin untuk menggulung, melepas gulungan, melipat, memotong atau memotong bergerigi kain tekstil. 89. 8451.10.00 - Mesin pembersih kering √ √ √ - Mesin pengering: 90. 8451.29.00 -- Lain-lain √ √ √ 8451.30 - Mesin penyeterika dan pengepres (termasuk pengepres fusi): 91. 8451.30.90 -- Lain-lain √ √ √ 92. 8451.40.00 - Mesin pencuci, pengelantang atau pencelup √ √ √ 93. 8451.50.00 - Mesin untuk menggulung, melepas gulungan, melipat, memotong atau memotong bergerigi kain tekstil √ √ √ 84.52 Mesin jahit, selain dari mesin penjahit buku yang dimaksud dari pos 84.40; perabotan, dasar dan tutup dirancang secara khusus untuk mesin jahit; jarum mesin jahit. No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border - Mesin jahit lainnya: 94. 8452.21.00 -- Unit otomatis √ √ √ 95. 8452.29.00 -- Lain-lain √ √ √ 84.53 Mesin untuk mengolah, menyamak atau mengerjakan jangat, kulit atau kulit samak atau untuk membuat atau memperbaiki alas kaki atau barang lain dari jangat, kulit atau kulit samak, selain mesin jahit. 8453.10 - Mesin untuk mengolah, menyamak atau mengerjakan jangat, kulit atau kulit samak: 96. 8453.10.10 -- Dioperasikan secara elektrik √ √ √ 8453.20 - Mesin untuk membuat atau memperbaiki alas kaki: 97. 8453.20.10 -- Dioperasikan secara elektrik √ √ √ 84.54 Converter, ladle, mesin cetakan ingot dan mesin tuang, dari jenis yang digunakan dalam metalurgi atau dalam pengecoran logam. 98. 8454.20.00 - Cetakan ingot dan ladle √ √ √ 99. ex 8454.90.00 - Bagian Tidak termasuk bagian dari converter √ √ √ 84.55 Kilang pencanai logam dan gilingannya. - Kilang pencanai lainnya: 100. 8455.21.00 -- Panas atau kombinasi panas dan dingin √ √ √ 84.56 Mesin perkakas untuk mengerjakan berbagai bahan dengan penghilangan bahan, melalui proses No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border penyinaran laser atau sinar lainnya atau sinar foton, ultrasonik, pelucutan elektro, elektro kimia, sinar elektron, sinar ionik atau busur plasma; mesin pemotong water-jet. - Dioperasikan dengan proses sinar laser atau sinar lainnya atau sinar foton: 8456.11 -- Dioperasikan dengan laser 101. 8456.11.10 --- Dari jenis yang digunakan semata- mata atau terutama untuk pembuatan printed circuit, printed circuit assembly, bagian dari pos 85.17, atau bagian dari mesin pengolah data otomatis √ √ √ 102. 8456.11.90 --- Lain-lain √ √ √ 8456.12 -- Dioperasikan dengan sinar lainnya atau sinar foton 103. 8456.12.10 --- Dari jenis yang digunakan semata- mata atau terutama untuk pembuatan printed circuit, printed circuit assembly, bagian dari pos 85.17, atau bagian dari mesin pengolah data otomatis √ √ √ 104. 8456.12.90 --- Lain-lain √ √ √ 105. 8456.30.00 - Dioperasikan dengan proses pelucutan elektro √ √ √ 8456.40 - Dioperasikan dengan proses busur plasma: 106. 8456.40.20 -- Mesin pembersih plasma untuk menghilangkan kontaminan organik dari spesimen mikroskop elektron dan √ √ √ No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border pemegang spesimen 107. 8456.40.90 -- Lain-lain √ √ √ 108. 8456.50.00 - Mesin pemotong water-jet √ √ √ 8456.90 - Lain-lain: 109. 8456.90.90 -- Lain-lain √ √ √ 84.57 Machining center, mesin konstruksi unit (single station) dan mesin transfer multi-station, untuk mengerjakan logam. 8457.10 - Machining center: 110. 8457.10.90 -- Lain-lain √ √ √ 111. 8457.20.00 - Mesin konstruksi unit (single- station) √ √ √ 84.58 Mesin bubut (termasuk turning centre) untuk menghilangkan logam. - Mesin bubut horizontal: 8458.11 -- Dikontrol secara numerik: 112. ex 8458.11.10 --- Dari spindle dengan daya tidak melebihi 4 kW Hanya untuk Mesin bubut dengan Computer Numeric Control (CNC) lebih dari 3 axis interpolation √ √ √ 113. ex 8458.11.90 --- Lain-lain Tidak termasuk Mesin Bubut CNC Diameter bubut maksimal: 300 mm, Panjang bed: 1.500 mm, CNC: 2 axis interpolation √ √ √ 8458.19 -- Lain-lain: No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border 114. ex 8458.19.10 --- Dengan jarak antara pusat spindle dan bed tidak melebihi 300 mm Hanya untuk Mesin dengan panjang bed 1,6 meter atau lebih √ √ √ 115. ex 8458.19.90 --- Lain-lain Hanya untuk Mesin dengan panjang bed 1,6 meter atau lebih √ √ √ - Mesin bubut lainnya: 116. 8458.91.00 -- Dikontrol secara numerik √ √ √ 8458.99 -- Lain-lain: 117. 8458.99.10 --- Dengan jarak antara pusat spindle dan bed tidak melebihi 300 mm √ √ √ 118. 8458.99.90 --- Lain-lain √ √ √ 84.59 Mesin perkakas (termasuk mesin way-type unit head) untuk mengebor, menggurdi, menggiling, membuat ulir atau alur dengan menghilangkan logam, selain mesin bubut (termasuk turning centre) dari pos 84.58. 119. ex 8459.10.00 - Mesin way-type unit head Dioperasikan secara elektrik √ √ √ - Mesin penggurdi lainnya: 120. 8459.21.00 -- Dikontrol secara numerik √ √ √ 8459.29 -- Lain-lain: 121. ex 8459.29.10 --- Dioperasikan secara elektrik Tidak termasuk mesin penggurdi dengan diameter mata penggurdi maksimal 5 inci √ √ √ No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border - Mesin pengebor-penggiling lainnya: 122. 8459.31.00 -- Dikontrol secara numerik √ √ √ 8459.39 -- Lain-lain: 123. ex 8459.39.10 --- Dioperasikan secara elektrik Tidak termasuk Mesin Fris Manual (Boring-Milling Machine) dengan ukuran meja 1.217 x 229 mm √ √ √ - Mesin pengebor lainnya: 124. ex 8459.41.00 -- Dikontrol secara numerik Tidak termasuk Mesin Bor dengan diameter mata bor maksimal 5 inci √ √ √ 8459.49 -- Lain-lain: 125. ex 8459.49.10 -- Dioperasikan secara elektrik Tidak termasuk Mesin Bor dengan diameter mata bor maksimal 5 inci √ √ √ - Mesin penggiling, tipe knee: 126. 8459.51.00 -- Dikontrol secara numerik √ √ √ 8459.59 -- Lain-lain: 127. 8459.59.10 --- Dioperasikan secara elektrik √ √ √ - Mesin penggiling lainnya: 128. 8459.61.00 -- Dikontrol secara numerik √ √ √ 8459.69 -- Lain-lain: 129. ex 8459.69.10 --- Dioperasikan secara elektrik Tidak termasuk Mesin Fris Manual (Milling Machine) Ukuran meja: 1217 x 229 mm √ √ √ No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border 8459.70 - Mesin pembuat ulir atau alur lainnya: 130. 8459.70.10 -- Dioperasikan secara elektrik √ √ √ 84.60 Mesin perkakas untuk menghaluskan, menajamkan, menggerinda, menggosok, mengasah, memoles atau merampungkan logam atau cermet secara lain dengan memakai batu gerinda, amplas atau produk pemoles, selain mesin pemotong gir, penggerinda gir atau mesin untuk merampungkan gir dari pos 84.61. - Mesin penggerinda permukaan datar: 131. 8460.12.00 -- Dikontrol secara numerik √ √ √ 132. ex 8460.19.00 -- Lain-lain Dioperasikan secara elektrik √ √ √ - Mesin penggerinda lainnya: 133. 8460.24.00 -- Lain-lain, dikontrol secara numerik √ √ √ 8460.29 -- Lain-lain: 134. ex 8460.29.10 --- Dioperasikan secara elektrik Hanya untuk mesin penggerinda yang posisi setiap porosnya dapat diset dengan akurasi paling tidak 0,01 mm √ √ √ - Mesin penajam (perkakas atau gerinda pemotong): 8460.39 -- Lain-lain: No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border 135. 8460.39.10 --- Dioperasikan secara elektrik √ √ √ 136. ex 8460.40.00 - Mesin penggosok atau pengasah Dioperasikan secara elektrik √ √ √ 84.61 Mesin perkakas untuk mengetam, membentuk, menyerut, menggerek, memotong gir, menggerinda gir atau merampungkan gir, menggergaji, memotong dan mesin perkakas lainnya yang bekerja dengan menghilangkan logam atau sermet, tidak dirinci atau termasuk dalam pos lainnya. 137. ex 8461.20.00 - Mesin pembentuk atau penyerut Dioperasikan secara elektrik √ √ √ 138. ex 8461.30.00 - Mesin penggerek Dioperasikan secara elektrik √ √ √ 139. ex 8461.40.00 - Mesin pemotong gir, penggerinda gir atau perampung gir Dioperasikan secara elektrik √ √ √ 140. ex 8461.50.00 - Mesin penggergaji atau mesin pemotong Dioperasikan secara elektrik √ √ √ 8461.90 - Lain-lain: 141. ex 8461.90.20 -- Mesin pengetam Dioperasikan secara elektrik √ √ √ 142. ex 8461.90.90 -- Lain-lain Dioperasikan secara elektrik √ √ √ 84.62 Mesin perkakas (termasuk No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border pengepres) untuk mengerjakan logam dengan menempa, memalu atau menempa dengan cetakan (tidak termasuk rolling mill); mesin perkakas (termasuk pengepres, slitting line dan cut-to-length line) untuk mengerjakan logam dengan membengkokkan, melipat, meluruskan, memipihkan, menggunting, melubangi, menakik atau menggigit (tidak termasuk bangku tarik); pengepres untuk mengerjakan logam atau karbida logam, tidak dirinci diatas. - Mesin pembentukan panas untuk menempa, menempa dengan cetakan (termasuk pengepres) dan mesin untuk memalu panas: 143. ex 8462.11.00 -- Mesin penempa dengan cetakan tertutup Dioperasikan secara elektrik √ √ √ 144. ex 8462.19.00 -- Lain-lain Dioperasikan secara elektrik √ √ √ - Mesin pembengkok, pelipat, pelurus atau pemipih (termasuk press brake) untuk produk lembaran: 8462.22 -- Mesin pembentukan profil: 145. ex 8462.22.10 --- Dikontrol secara numerik Tidak termasuk Mesin Tekuk (Bending Machine) dengan Kapasitas: panjang max 1.270 mm; tebal 3 √ √ √ No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border mm; bending angle 25-179 derajat 146. ex 8462.22.90 --- Lain-lain Hanya untuk mesin press plate dengan pneumatic system, supply listrik tiga phase 380V, Duty Cycle 50%, Feed Stroke hingga 35 mm √ √ √ 147. ex 8462.23.00 -- Press brake dikontrol secara numerik Tidak termasuk Mesin Tekuk (Bending Machine) dengan Kapasitas: panjang max 1.270 mm; tebal 3 mm; bending angle 25-179 derajat √ √ √ 148. ex 8462.24.00 -- Pembengkok panel dikontrol secara numerik Tidak termasuk Mesin Tekuk (Bending Machine) dengan Kapasitas: panjang max 1.270 mm; tebal 3 mm; bending angle 25-179 derajat √ √ √ 149. ex 8462.25.00 -- Mesin pembentuk Tidak termasuk Mesin Tekuk √ √ √ No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border gulungan dikontrol secara numerik (Bending Machine) dengan Kapasitas: panjang max 1.270 mm; tebal 3 mm; bending angle 25-179 derajat 150. ex 8462.26.00 -- Mesin pembengkok, pelipat, pelurus atau pemipih lainnya, dikontrol secara numerik Tidak termasuk Mesin Tekuk (Bending Machine) dengan Kapasitas: panjang max 1.270 mm; tebal 3 mm; bending angle 25-179 derajat √ √ √ 151. ex 8462.29.00 -- Lain-lain Hanya untuk mesin press plate dengan pneumatic system, supply listrik tiga phase 380V, Duty Cycle 50%, Feed Stroke hingga 35 mm √ √ √ - Slitting line, cut-to-length line dan mesin penggunting lainnya (kecuali pengepres) untuk produk lembaran, selain kombinasi mesin pelubang dan penggunting: 8462.32 -- Slitting line dan cut-to-length line: 152. ex 8462.32.90 --- Lain-lain Dioperasikan √ √ √ No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border secara elektrik 153. ex 8462.39.00 -- Lain-lain Dioperasikan secara elektrik √ √ √ - Mesin pelubang, penakik atau penggigit (kecuali pengepres) untuk produk lembaran termasuk kombinasi mesin pelubang dan penggunting: 154. 8462.42.00 -- Dikontrol secara numerik √ √ √ 155. ex 8462.49.00 -- Lain-lain Dioperasikan secara elektrik √ √ √ - Mesin untuk mengerjakan pembuluh, pipa, section berongga dan batang (kecuali pengepres): 156. ex 8462.51.00 -- Dikontrol secara numerik Tidak termasuk Mesin Tekuk (Bending Machine) dengan Kapasitas: panjang max 1.270 mm; tebal 3 mm; bending angle 25-179 derajat), dan tidak termasuk Mesin penggunting, selain kombinasi mesin pelubang dan penggunting yang dikontrol secara numerik √ √ √ 157. ex 8462.59.00 -- Lain-lain Hanya untuk Mesin penggunting, √ √ √ No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border selain kombinasi mesin pelubang dan penggunting, atau Mesin pelubang atau mesin penakik, termasuk kombinasi mesin pelubang dan penggunting, dioperasikan secara elektrik - Pengepres untuk mengerjakan logam secara dingin: 8462.61 -- Pengepres hidrolik: --- Dikontrol secara numerik 158. 8462.61.11 ---- Mesin penempa atau pengecap dengan cetakan √ √ √ 159. ex 8462.61.19 ---- Lain-lain Tidak termasuk Mesin Tekuk (Bending Machine) dengan Kapasitas: panjang max 1.270 mm; tebal 3 mm; bending angle 25-179 derajat, dan tidak termasuk Mesin penggunting, selain kombinasi mesin pelubang dan penggunting, √ √ √ No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border dan tidak termasuk Mesin Press (Pressing Machine) dengan Max bending plates 3 mm x 1.200 mm. --- Lain-lain: 160. ex 8462.61.99 ---- Lain-lain Dioperasikan secara elektrik, Tidak termasuk Mesin pembengkok, pelipat, pelurus atau pemipih, dan tidak termasuk Mesin Press (Pressing Machine) dengan max bending plates 3 mm x 1.200 mm √ √ √ 8462.62 -- Pengepres mekanik: --- Dikontrol secara numerik 161. 8462.62.11 ---- Mesin penempa atau pengecap dengan cetakan √ √ √ 162. ex 8462.62.19 ---- Lain-lain Tidak termasuk Mesin Tekuk (Bending Machine) dengan Kapasitas: panjang max 1.270 mm; tebal 3 mm; bending √ √ √ No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border angle 25-179 derajat, dan tidak termasuk Mesin penggunting, selain kombinasi mesin pelubang dan penggunting. --- Lain-lain: 163. ex 8462.62.91 ---- Mesin penempa atau pengecap dengan cetakan Dioperasikan secara elektrik √ √ √ 164. ex 8462.62.99 ---- Lain-lain Dioperasikan secara elektrik, tidak termasuk Mesin pembengkok, pelipat, pelurus atau pemipih √ √ √ 8462.63 -- Pengepres servo: 165. ex 8462.63.90 --- Lain-lain Hanya untuk Mesin pelubang atau mesin penakik, termasuk kombinasi mesin pelubang dan penggunting yang dikontrol secara numerik, atau mesin lainnya yang dioperasikan secara elektrik √ √ √ 8462.69 --- Lain-lain No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border 166. ex 8462.69.10 --- Mesin penempa atau pengecap dengan cetakan Dioperasikan secara elektrik √ √ √ 167. ex 8462.69.90 --- Lain-lain Hanya untuk mesin press plate dengan pneumatic system, supply listrik tiga phase 380V, Duty Cycle 50%, Feed Stroke hingga 35 mm √ √ √ 8462.90 - Lain-lain 168. ex 8462.90.10 -- Mesin penempa atau pengecap dengan cetakan Dioperasikan secara elektrik √ √ √ 169. ex 8462.90.90 -- Lain-lain Dioperasikan secara elektrik, tidak termasuk Mesin Tekuk (Bending Machine) dengan Kapasitas: panjang max 1.270 mm; tebal 3 mm; bending angle 25-179 derajat, dan tidak termasuk Mesin penggunting, selain kombinasi mesin pelubang dan penggunting √ √ √ No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border yang dikontrol secara numerik 84.63 Mesin perkakas lainnya untuk mengerjakan logam atau sermet, tanpa menghilangkan bahannya. 8463.10 - Draw-bench untuk batang, tabung, profil, kawat atau sejenisnya: 170. 8463.10.10 -- Dioperasikan secara elektrik √ √ √ 8463.20 - Mesin pencanai ulir: 171. 8463.20.10 -- Dioperasikan secara elektrik √ √ √ 8463.30 - Mesin untuk mengerjakan kawat: 172. 8463.30.10 -- Dioperasikan secara elektrik √ √ √ 8463.90 - Lain-lain: 173. 8463.90.10 -- Dioperasikan secara elektrik √ √ √ 84.64 Mesin perkakas untuk mengerjakan batu, keramik, beton, asbes semen atau bahan mineral sejenisnya atau untuk mengerjakan kaca secara dingin. 8464.20 - Mesin penggerinda atau pemoles: 174. 8464.20.10 -- Dioperasikan secara elektrik √ √ √ 84.65 Mesin perkakas (termasuk mesin untuk memaku, mengokot, merekati atau merakit secara lain) untuk mengerjakan kayu, gabus, tulang, karet keras, plastik keras atau bahan keras semacam itu. 175. 8465.10.00 - Mesin yang dapat melakukan berbagai jenis pekerjaan yang berbeda tanpa menukar alat diantara beberapa pengerjaan √ √ √ No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border 176. 8465.20.00 - Machining center √ √ √ - Lain-lain: 8465.91 -- Mesin penggergaji: 177. 8465.91.10 --- Untuk menggores printed circuit board atau printed wiring board atau substrat printed circuit board atau printed wiring board √ √ √ 178. ex 8465.91.90 --- Lain-lain Dioperasikan secara elektrik √ √ √ 8465.92 -- Mesin pengetam, penggiling atau pencetak (dengan memotong): 179. ex 8465.92.90 --- Lain-lain Dioperasikan secara elektrik √ √ √ 8465.93 -- Mesin penggerinda, penggosok atau pemoles: 180. 8465.93.10 --- Dioperasikan secara elektrik √ √ √ 181. ex 8465.94.00 -- Mesin pembengkok atau perakit: Dioperasikan secara elektrik √ √ √ 8465.95 -- Mesin penggurdi atau mortice: 182. 8465.95.10 --- Mesin penggurdi untuk pembuatan printed circuit board atau printed wiring board dengan kecepatan putaran melebihi 50.000 rpm dan menggunakan mata bor dengan diameter tangkai tidak melebihi 3,175 mm √ √ √ 183. ex 8465.95.90 --- Lain-lain Dioperasikan secara elektrik √ √ √ 184. ex 8465.96.00 -- Mesin pemisah, pengiris atau Dioperasikan secara elektrik √ √ √ No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border pengupas 8465.99 -- Lain-lain: 185. ex 8465.99.10 --- Mesin bubut Dioperasikan secara elektrik √ √ √ 186. 8465.99.60 --- Lain-lain, dioperasikan secara elektrik √ √ √ 187. 8465.99.90 --- Lain-lain √ √ √ 84.71 Mesin pengolah data otomatis dan unitnya; pembaca magnetik atau optik, mesin untuk menyalin data pada media data dalam bentuk kode dan mesin untuk mengolah data tersebut, tidak dirinci atau termasuk dalam pos lainnya. - Mesin pengolah data otomatis digital lainnya: 8471.41 -- Terdapat dalam wadah yang sama paling tidak satu unit pengolah pusat dan satu unit masukan serta keluaran, dikombinasikan maupun tidak: 188. ex 8471.41.90 --- Lain-lain Hanya untuk Server (Main Frame): 1-32 CPU Active, Memory option 8-3040 GB; Power server (Desktop /Tower and Rack Mount.): 64bit Power7+ or Power6 processors (4/6/8/12/16- core). √ √ √ No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border 8471.70 - Unit penyimpan: 189. ex 8471.70.20 -- Hard disk drive Hanya untuk Hard Disk Drive atau Magnetic Disk Drive - Kelas A: Kapasitas kurang dari 70 GB dan Putaran Kurang dari 5.000 rpm, - Kelas B: Kapasitas 70-500 GB dan Putaran Kurang dari 5000- 10.000 rpm, - Kelas C: Kapasitas lebih dari 500 GB dan Putaran lebih dari 10.000 rpm. √ √ √ 190. ex 8471.70.30 -- Tape drive - Kelas A kapasitas di bawah 100 GB, Otomasi Manual; - Kelas B kapasitas 100 – 500 GB, Otomasi autoloader; - Kelas C kapasitas di atas 500GB, Otomasi lengan robot. √ √ √ 191. 8471.70.40 -- Optical disk drive, termasuk CD- √ √ √ No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border ROM drive, DVD drive dan CD-R drive -- Lain-lain: 192. ex 8471.70.90 --- Lain-lain Hanya untuk USB, System Storage; High performance Storage, Dual active RAID controllers (4 to 8 Gbps). √ √ √ 84.72 Mesin kantor lainnya (misalnya, hektograf atau mesin duplikasi stensil, mesin pencetak alamat, mesin penyedia uang kertas otomatis, mesin penyortir koin, mesin penghitung atau pembungkus koin, mesin peruncing pensil, mesin pembuat lubang atau mesin kokot). 8472.90 - Lain-lain: 193. 8472.90.10 -- Automatic teller machine √ √ √ 84.73 Bagian dan aksesori (selain penutup, kotak pembawa dan sejenisnya) cocok untuk digunakan semata-mata atau terutama dengan mesin dari pos 84.70 sampai dengan 84.72. 8473.30 - Bagian dan aksesori dari mesin pada pos 84.71: 194. 8473.30.10 -- Printed circuit board yang dirakit √ √ √ 195. ex 8473.30.90 -- Lain-lain Hanya untuk Comp Part Others, √ √ √ No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border Part Printer Shaft, Heatsink, Sensing Device, Hinge, Cover, Frame, Bracket, Hub, Shutter, Rack, Roller, Wheel Back Plan Rail, Enclosure, Bezel, Sock, Housing - Kelas fungsional A: aksesori, - Kelas fungsional B: komponen penutup, - Kelas fungsional C: komponen penunjang operasi. 196. ex 8473.40.00 - Bagian dan aksesori dari mesin pada pos 84.72 Hanya untuk ATM Parts - Kategori Panel: display 15” LCD (XGA)/15” LCD (XGA) Touch Screen, metal encryption pinpad (support DES/triple DES), - Kategori Card Reader: IC chip magnetic card reader dengan √ √ √ No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border pilihan HiCo card reader, - Kategori Module: kapasitas cartridge 298 mm, maksimum notes/transaksi >100 notes, - Kategori Printer: thermal receipt printer dan dot matrix/electronic journal printer dengan kapasitas transaksi >5.000 transaksi/roll. 84.74 Mesin untuk menyortir, mengayak, memisahkan, mencuci, menghancurkan, menggerinda, mencampur atau mengaduk tanah, batu, bijih atau bahan mineral lainnya, dalam bentuk padat (termasuk bubuk atau pasta); mesin untuk aglomerasi, membentuk atau mencetak bahan bakar mineral padat, pasta keramik, semen yang tidak dikeraskan, bahan plesteran atau produk mineral lainnya dalam bentuk bubuk atau pasta; mesin untuk membentuk cetakan dari pasir. 8474.10 - Mesin penyortir, pengayak, pemisah atau pencuci: No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border 197. 8474.10.10 -- Dioperasikan secara elektrik √ √ √ 8474.20 - Mesin penghancur atau penggerinda: -- Dioperasikan secara elektrik: 198. 8474.20.11 --- Untuk batu √ √ √ 84.77 Mesin untuk mengerjakan karet atau plastik atau untuk pembuatan produk dari bahan tersebut, tidak dirinci atau termasuk dalam pos lainnya dalam Bab ini. 8477.10 - Mesin cetak injeksi: 199. 8477.10.10 -- Untuk mencetak karet √ √ √ -- Untuk mencetak plastik: 200. 8477.10.31 --- Mesin cetak injeksi untuk Poly (vinyl chloride) √ √ √ 8477.20 - Pengekstrusi: 201. 8477.20.10 -- Untuk mengekstrusi karet √ √ √ 202. 8477.20.20 -- Untuk mengekstrusi plastic √ √ √ 203. 8477.30.00 - Mesin cetak tiup √ √ √ 8477.40 - Mesin cetak hampa udara dan mesin thermoforming lainnya: 204. 8477.40.20 -- Untuk mencetak atau membentuk plastik √ √ √ 205. 8477.51.00 -- Untuk mencetak atau menelapaki ban pneumatik atau untuk mencetak atau membentuk ban dalam secara lain √ √ √ 8477.80 - Mesin lainnya: 206. 8477.80.10 -- Untuk mengerjakan karet atau untuk pembuatan produk dari karet, dioperasikan secara elektrik √ √ √ No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border 207. 8477.80.20 -- Untuk mengerjakan karet atau untuk pembuatan produk dari karet, tidak dioperasikan secara elektrik √ √ √ -- Untuk mengerjakan plastik atau untuk pembuatan produk dari plastik, dioperasikan secara elektrik 208. 8477.80.31 --- Pengepres laminasi untuk pembuatan printed circuit board atau printed wiring board √ √ √ 209. 8477.80.39 --- Lain-lain √ √ √ 84.78 Mesin untuk mengolah atau membuat tembakau menjadi barang jadi, tidak dirinci atau termasuk dalam pos lainnya dalam Bab ini. 8478.10 - Mesin: 210. 8478.10.10 -- Dioperasikan secara elektrik √ √ √ 84.79 Mesin dan peralatan mekanis, mempunyai fungsi tersendiri, tidak dirinci atau termasuk dalam pos lainnya dalam Bab ini. 8479.10 - Mesin untuk pekerjaan umum, bangunan atau sejenisnya: 211. 8479.10.10 -- Dioperasikan secara elektrik √ √ √ 8479.20 - Mesin untuk mengekstraksi atau mengolah lemak atau minyak dari hewan, nabati tertentu atau mikroba: 212. 8479.20.10 -- Dioperasikan secara elektrik √ √ √ 213. 8479.30.00 - Pengepres untuk pembuatan papan partikel atau papan bangunan berserat dari kayu atau dari bahan lignin lainnya dan mesin lainnya untuk mengerjakan kayu atau gabus √ √ √ No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border 8479.40 - Mesin pembuat tali atau kabel: 214. 8479.40.10 -- Dioperasikan secara elektrik √ √ √ 215. 8479.50.00 - Robot industri, tidak dirinci atau termasuk dalam pos lainnya √ √ √ -Mesin dan peralatan mekanis lainnya: 8479.81 -- Untuk mengerjakan logam, termasuk penggulung kawat listrik: 216. 8479.81.10 --- Dioperasikan secara elektrik √ √ √ 8479.82 -- Mesin pencampur, pengadon, penghancur, penggerinda, penyaring, pengubah, penghomogen, pengemulsi atau pengaduk: 217. 8479.82.10 --- Dioperasikan secara elektrik √ √ √ 218. ex 8479.83.00 -- Pengepres isostatik dingin Dioperasikan secara elektrik √ √ √ 8479.89 -- Lain-lain: --- Lain-lain, dioperasikan secara elektrik: 219. 8479.89.69 ---- Lain-lain √ √ √ 84.80 Kotak cetakan untuk pengecoran logam; dasar cetakan; pola cetakan; cetakan untuk logam (selain cetakan ingot), karbida logam, kaca, bahan mineral, karet atau plastik. 8480.30 - Pola cetakan: 220. 8480.30.90 -- Lain-lain √ √ √ - Cetakan untuk logam atau karbida logam: 221. ex 8480.41.00 -- Tipe injeksi atau kompresi Untuk berat di atas 400 ton √ √ √ 222. 8480.49.00 -- Lain-lain √ √ √ No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border 223. 8480.50.00 - Cetakan untuk kaca √ √ √ - Cetakan untuk bahan karet atau plastik: 8480.71 -- Tipe injeksi atau kompresi: 224. ex 8480.71.10 --- Cetakan untuk sol alas kaki Hanya untuk berat di atas 800 ton √ √ √ 225. ex 8480.71.90 --- Lain-lain Tidak termasuk cetakan untuk cakram optik √ √ √ 84.83 Poros transmisi (termasuk poros berputar dan poros engkol) dan engkol; rumah bantalan dan bantalan poros polos; gir dan gearing; ball screw atau roller screw; gear box dan pengubah kecepatan lainnya, termasuk torak konverter; roda gaya dan puli, termasuk blok puli; kopling dan poros penyambung (termasuk sambungan universal). 8483.10 - Poros transmisi (termasuk poros berputar dan poros engkol) dan engkol: -- Poros berputar dan poros engkol untuk mesin kendaraan dari Bab 87: --- Lain-lain: 226. 8483.10.27 ---- Untuk kendaraan dengan kapasitas silinder melebihi 3.000 cc √ √ √ 8483.30 - Rumah bantalan, tidak digabung dengan bantalan peluru atau gulung; bantalan poros polos: No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border 227. ex 8483.30.90 -- Lain-lain Tidak termasuk untuk mesin dari pos 84.29 atau 84.30 √ √ √ 8483.40 - Gir dan gearing, selain roda bergigi, chain sprocket dan elemen transmisi lainnya diajukan secara terpisah; ball screw atau roller screw; gear box dan pengubah kecepatan lainnya, termasuk torak konverter: 228. 8483.40.40 -- Untuk mesin kendaraan dari Bab 87 √ √ √ 8483.90 - Roda bergigi, chain sprocket dan elemen transmisi lainnya diajukan secara terpisah; bagian: -- Bagian dari barang pada subpos 8483.10: 229. 8483.90.15 --- Untuk barang lainnya dari Bab 87 √ √ √ 85.01 Motor dan generator listrik (tidak termasuk perangkat pembangkit tenaga listrik). - Generator AC (alternator), selain generator fotovoltaik: 230. 8501.64.00 -- Dengan keluaran melebihi 750 kVA √ √ √ 8501.80 - Generator AC fotovoltaik: 231. 8501.80.40 -- Dengan keluaran melebihi 750 kVA √ √ √ 85.02 Perangkat pembangkit tenaga listrik dan konverter berputar. - Perangkat pembangkit tenaga listrik dengan mesin piston pembakaran dalam nyala kompresi (mesin diesel atau mesin semi diesel): No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border 8502.13 -- Dengan keluaran melebihi 375 kVA: 232. 8502.13.20 --- Dengan keluaran dari 12.500 kVA atau lebih √ √ √ 8502.20 - Perangkat pembangkit tenaga listrik dengan mesin piston pembakaran dalam cetus api: -- Dengan keluaran melebihi 10.000 kVA: 233. 8502.20.49 --- Lain-lain √ √ √ - Perangkat pembangkit tenaga listrik lainnya: 8502.39 -- Lain-lain: 234. 8502.39.20 --- Dengan keluaran melebihi 10 kVA tetapi tidak melebihi 10.000 kVA √ √ √ --- Dengan keluaran melebihi 10.000 kVA: 235. 8502.39.39 ---- Lain-lain √ √ √ 85.04 Transformator elektrik, konverter statis (misalnya, rectifier) dan induktor. 8504.40 - Konverter statik: -- Untuk mesin pengolah data otomatis dan unitnya, dan aparatus telekomunikasi: 236. 8504.40.11 --- Uninterruptible power supplies (UPS) √ √ √ 237. 8504.40.19 --- Lain-lain √ √ √ 238. ex 8504.40.30 -- Rectifier lainnya Hanya untuk Konfigurasinya spesifik untuk BTS selular yang belum diproduksi √ √ √ 239. ex 8504.40.90 -- Lain-lain √ √ √ No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border di INDONESIA dengan spesifikasi: “MCS 1800 -48V Rectifier” 1. Wide input voltage range: 90 – 275 Vrms 2. Power Factor Correction 0.99 3. Operating Temperature range up to 65 derajat Celcius 4. Intelligent micro- processor controlled 85.07 Akumulator listrik, termasuk separatornya, empat persegi panjang (termasuk bujur sangkar) maupun tidak. 8507.30 - Nikel-kadmium: 240. ex 8507.30.90 -- Lain-lain Hanya untuk Battery Nikel Kadmium, Sampai dengan 16 kVa, dengan Bracket atau Mounting untuk Mesin ATM √ √ √ 85.11 Alat penyala atau penghidup elektrik dari jenis yang digunakan untuk mesin pembakaran dalam cetus api atau nyala kompresi No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border (misalnya, magnet penyala, magnet- dinamo, koil penyala, busi pencetus dan busi pijar, starter motor); generator (misalnya, dinamo, alternator) dan sakelar dari jenis yang digunakan dengan mesin tersebut. 8511.40 - Starter motor dan starter-generator dua fungsi: -- Motor starter yang telah dirakit untuk mesin kendaraan dari pos 87.01 sampai dengan 87.05: 241. 8511.40.32 --- Untuk mesin kendaraan dari pos 87.02, 87.03 atau 87.04 √ √ √ - Generator lainnya: -- Alternator yang telah dirakit untuk mesin kendaraan dari pos 87.01 sampai dengan 87.05: 242. 8511.50.32 --- Untuk mesin kendaraan dari pos 87.02, 87.03 atau 87.04 √ √ √ 85.14 Tanur dan oven listrik industri atau laboratorium (termasuk yang difungsikan dengan induksi atau dielectric loss); perlengkapan industri atau laboratorium lainnya untuk pengolahan panas bahan dengan induksi atau dielectric loss. - Tanur dan oven dipanaskan secara resistansi: 243. 8514.11.00 -- Pengepres isostatik panas √ √ √ 244. 8514.19.00 -- Lain-lain √ √ √ 85.15 Mesin dan aparatus penyolder, pematri atau pengelas listrik No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border (termasuk gas dipanaskan secara elektrik), sinar laser atau sinar lainnya atau sinar foton, ultrasonik, sinar elektron, pulsa magnetis atau busur plasma, dapat memotong maupun tidak; mesin dan aparatus listrik untuk penyemprotan panas logam atau sermet. 8515.39 -- Lain-lain: 245. 8515.39.10 --- Pengelas busur AC, tipe transformator √ √ √ 8515.90 - Bagian: 246. 8515.90.90 -- Lain-lain √ √ √ 85.17 Perangkat telepon, termasuk smartphone dan telepon lainnya untuk jaringan seluler atau untuk jaringan tanpa kabel lainnya; aparatus lainnya untuk mengirimkan atau menerima suara, gambar, atau data lainnya termasuk aparatus untuk komunikasi dalam jaringan kabel atau tanpa kabel (seperti local atau wide area network), selain dari aparat transmisi atau penerima dari pos 84.43, 85.25, 85.27 atau 85.28. - Aparatus lainnya untuk transmisi atau menerima suara, gambar atau data lain, termasuk aparatus untuk komunikasi dengan kabel atau jaringan tanpa kabel (seperti local atau wide area network): 247. 8517.61.00 -- Base station √ √ √ No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border 8517.62 -- Mesin untuk menerima, konversi dan transmisi atau regenerasi suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus switching dan routing: 248. 8517.62.10 --- Jenis radio transmitter dan radio penerima digunakan untuk interpretasi simultan pada konferensi multi Bahasa √ √ √ --- Unit dari mesin pengolah data otomatis selain unit dari pos 84.71: 249. ex 8517.62.43 ---- Unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge, router dan aparatus lain semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71 Hanya untuk Network Card √ √ √ --- Aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital: 250. 8517.62.49 ---- Lain-lain √ √ √ --- Aparatus transmisi yang digabung dengan aparatus penerima lainnya: 251. 8517.62.53 ---- Aparatus transmisi lainnya untuk radio- telefoni atau radio-telegrafi √ √ √ - Bagian: No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border 252. 8517.71.00 -- Antena dan reflektor antena dari segala jenis; bagian yang cocok untuk digunakan padanya √ √ √ 8517.79 -- Lain-lain: --- Lain-lain: 253. 8517.79.91 ---- Dari barang untuk saluran telefoni atau telegrafi √ √ √ --- Lain-lain: 254. 8517.79.99 ---- Lain-lain √ √ √ 85.29 Bagian yang cocok untuk digunakan semata-mata atau terutama dengan aparatus dari pos 85.24 sampai dengan 85.28. 8529.10 - Antena dan reflektor antena dari segala jenis; bagian yang cocok untuk digunakan padanya: -- Lain-lain: 255. ex 8529.10.99 --- Lain-lain Hanya untuk 9.3 meter dual reflector earth station antenna √ √ √ 85.44 Kawat diisolasi (termasuk dienamel atau dianodisasi), kabel (termasuk kabel koaksial) dan konduktor listrik diisolasi lainnya, dilengkapi dengan konektor maupun tidak; kabel serat optik, dibuat dari serat berselubung tersendiri, dirakit dengan konduktor listrik atau dilengkapi dengan konektor maupun tidak. - Konduktor listrik lainnya, untuk No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border voltase tidak melebihi 1.000 V: 8544.42 -- Dilengkapi dengan konektor: --- Lain-lain: 256. ex 8544.42.99 ---- Lain-lain Hanya untuk Kabel Power dengan Konektor untuk mesin ATM √ √ √ 90.11 Mikroskop optik gabungan, termasuk yang untuk fotomikrografi, sinefotomikrografi atau mikroproyeksi. 257. 9011.20.00 - Mikroskop lainnya, untuk fotomikrografi, sinefotomikrografi atau mikroproyeksi √ √ √ 90.15 Instrumen dan peralatan survei (termasuk survei photogrammetrical), hidrografi, oseanografi, hidrologi, meteorologi atau geofisika, tidak termasuk kompas; pengukur jarak. 9015.80 - Instrumen dan perlengkapan lainnya: 258. 9015.80.90 -- Lain-lain √ √ √ 90.24 Mesin dan peralatan untuk menguji kekerasan, kekuatan, kepadatan, elastisitas atau sifat mekanis lainnya dari suatu bahan (misalnya, logam, kayu, tekstil, kertas, plastik). 9024.10 - Mesin dan peralatan untuk menguji logam: 259. 9024.10.10 -- Dioperasikan secara elektrik √ √ √ No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border 90.26 Instrumen dan aparatus untuk mengukur atau memeriksa aliran, tinggi permukaan, tekanan atau variabel lainnya dari cairan atau gas (misalnya, pengukur arus, pengukur tinggi permukaan, manometer, pengukur panas), tidak termasuk instrumen dan aparatus dari pos 90.14, 90.15, 90.28 atau 90.32. 9026.20 - Untuk mengukur atau memeriksa tekanan: 260. ex 9026.20.90 -- Lain-lain Tidak dioperasikan secara elektrik √ √ √ 90.29 Penghitung putaran, penghitung produksi, taksimeter, pengukur jarak, pedometer dan sejenisnya; indikator kecepatan dan takometer selain barang dari pos 90.14 atau 90.15; stroboskop. 9029.10 - Penghitung putaran, penghitung produksi, taksimeter, pengukur jarak, pedometer dan sejenisnya: 261. ex 9029.10.90 -- Lain-lain Hanya untuk Production Control Board √ √ √ 90.30 Oscilloscope, penganalisa spektrum dan instrumen serta aparatus lainnya untuk mengukur atau memeriksa kuantitas elektrik, tidak termasuk pengukur dari pos 90.28; instrumen dan aparatus untuk mengukur atau mendeteksi sinar No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border alfa, beta, gamma, sinar X, kosmik atau radiasi pengion lainnya. 262. 9030.10.00 - Instrumen dan aparatus untuk mengukur atau mendeteksi radiasi pengion √ √ √ 263. 9030.40.00 - Instrumen dan aparatus lainnya, dirancang secara khusus untuk telekomunikasi (misalnya, cross-talk meter, instrumen pengukur penguatan, pengukur faktor distorsi, psophometer) √ √ √ 90.31 Instrumen, peralatan dan mesin pengukur atau pemeriksa, tidak dirinci atau termasuk dalam pos manapun dalam Bab ini; proyektor profil. 9031.80 - Instrumen, peralatan dan mesin lainnya: 264. 9031.80.90 -- Lain-lain √ √ √ 5) BMTB KELOMPOK A USIA PALING LAMA 20 TAHUN – PERUSAHAAN PERTAMBANGAN 87.04 Kendaraan bermotor untuk pengangkutan barang. PI BARU PI BMTB A 20 Tahun – Perusahaan Pertambangan (API-P): Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan, persyaratan berupa Neraca Komoditas. KETENTUAN PENERBITAN PI BMTB A 20 Tahun – Perusahaan Pertambangan hanya dapat diimpor oleh API-P. KETENTUAN PERSYARATAN PI 8704.10 - Damper dirancang untuk penggunaan bukan di jalan raya: -- Completely Knocked Down: -- Lain-lain: 265. 8704.10.37 --- g.v.w. melebihi 45 t √ √ √ - Lain-lain, dengan mesin piston pembakaran nyala kompresi (diesel atau semi diesel): 8704.23 -- g.v.w. melebihi 20 ton: No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border --- g.v.w. melebihi 24 t tetapi tidak melebihi 45 t: Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan, persyaratan berupa Data Tersedia sebagai berikut: 1. Perizinan Berusaha berupa: a. Izin usaha berlaku efektif yang dimiliki oleh perusahaan untuk melakukan kegiatan usaha selain perdagangan yang diterbitkan oleh instansi berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau b. Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. 2. Surat pernyataan yang menyatakan bahwa BMTB yang diimpor tidak akan diperjualbelikan atau dijadikan skrap dan usia paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan a. dalam hal kegiatan usaha dengan tingkat risiko menengah tinggi melampirkan Sertifikat Standar dengan bukti pemenuhan belum Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yaitu Perizinan Berusaha berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha sesuai dengan klasifikasi KBLI-nya. Perizinan Berusaha Berbasis Risiko terdiri atas: 1. Tingkat Risiko Rendah berupa NIB; 2. Tingkat Risiko Menengah berupa NIB dan Sertifikat Standar (risiko menengah rendah) atau NIB dan Sertifikat Standar telah terverifikasi (risiko menengah tinggi); atau 3. Tingkat Risiko Tinggi berupa NIB dan Izin. MASA BERLAKU PI Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan, masa berlaku PI BMTB A 20 Tahun – Perusahaan Pertambangan (API-P) paling lama 1 (satu) tahun ---- Completely Knocked Down: ---- Lain-lain: 266. 8704.23.61 ----- Lori (truk) berpendingin √ √ √ 267. 8704.23.63 ----- Kendaraan tangki; lori (truk) semen curah √ √ √ 268. 8704.23.69 ----- Lain-lain √ √ √ - Dengan kedua mesin piston pembakaran dalam nyala kompresi (diesel atau semi-diesel) dan motor listrik sebagai motor untuk penggerak: 8704.43 -- g.v.w. melebihi 20 ton: --- g.v.w. tidak melebihi 24 t: ---- Completely Knocked Down: 269. 8704.43.61 ----- Lori (truk) berpendingin √ √ √ 270. 8704.43.63 ----- Kendaraan tangki; lori (truk) semen curah √ √ √ 271. ex 8704.43.69 ----- Lain-lain Tidak termasuk damper √ √ √ 87.05 Kendaraan bermotor untuk keperluan khusus, selain yang terutama dirancang untuk pengangkutan orang atau barang (misalnya, lori derek, lori crane, kendaraan pemadam kebakaran, lori pencampur beton, lori penyapu jalan, lori penyemprot, mobil bengkel, mobil unit radiologi). 272. 8705.10.00 - Lori crane √ √ √ 273. 8705.30.00 - Kendaraan pemadam kebakaran √ √ √ No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border 274. 8705.40.00 - Lori pencampur beton terverifikasi, maka Surat pernyataan ditambahkan pernyataan bahwa perusahaan melampirkan Sertifikat Standar belum terverifikasi karena perusahaan masih dalam tahap persiapan/konstruksi, atau b. dalam hal kegiatan usaha dengan tingkat risiko tinggi melampirkan NIB, maka Surat pernyataan ditambahkan pernyataan bahwa perusahaan melampirkan NIB karena perusahaan masih dalam tahap persiapan/konstruksi; 3. Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) perusahaan yang ditandasahkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber takwim. Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan, masa berlaku PI BMTB A 20 Tahun – Perusahaan Pertambangan (API-P) paling lama 1 (satu) tahun sejak tanggal diterbitkan. Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, masa berlaku perubahan PI BMTB A 20 Tahun – Perusahaan Pertambangan (API-P) selama sisa masa berlaku PI induknya. KETENTUAN PERUBAHAN PI Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan, perubahan jumlah barang dalam PI BMTB A 20 Tahun – Perusahaan Pertambangan (API-P) dapat dilakukan √ √ √ 8705.90 - Lain-lain: 275. 8705.90.60 -- Kendaraan pembuat bahan peledak √ √ √ 276. 8705.90.90 -- Lain-lain √ √ √ 87.16 Trailer dan semi trailer; kendaraan lainnya, tidak digerakkan secara mekanik; bagiannya. - Trailer dan semi-trailer lainnya untuk pengangkutan barang: 277. 8716.31.00 -- Trailer dan semi-trailer tangki √ √ √ 8716.39 -- Lain-lain: --- Lain-lain: 278. 8716.39.99 ---- Lain-lain √ √ √ 279. 8716.40.00 - Trailer dan semi-trailer lainnya √ √ √ No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border daya mineral atau Work, Program & Budget (WP&B) yang diterbitkan oleh Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas); dan 4. Kontrak kerja antara pemilik RKAB atau WP&B dengan Subkontraktor, dalam hal impor BMTB dilakukan oleh Subkontraktor. PERUBAHAN PI Perubahan PI BMTB A 20 Tahun – Perusahaan Pertambangan (API-P): Perubahan PI BMTB A 20 Tahun – Perusahaan Pertambangan (API-P) dapat dilakukan dalam hal perubahan identitas importir, pos tarif/HS, uraian barang, jumlah barang, satuan barang, negara asal, negara muat, pelabuhan muat, pelabuhan tujuan, dan/atau sepanjang tidak menambah jumlah total dalam PI induknya. Perubahan satuan barang dan/atau pos tarif/HS terhadap suatu nomor seri Barang dalam PI BMTB A 20 Tahun – Perusahaan Pertambangan (API-P) hanya dapat dilakukan selama: a. belum dilakukan realisasi impor atau tidak sedang dilakukan realisasi impor; dan/atau b. belum diterbitkan Laporan Surveyor. KETENTUAN PERPANJANGAN PI Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, perpanjangan PI BMTB A 20 Tahun – Perusahaan Pertambangan (API-P) hanya dapat dilakukan 1 No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border keterangan/spesifikasi barang: Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan: 1. PI BMTB A 20 Tahun – Perusahaan Pertambangan (API-P) yang masih berlaku; dan 2. Perubahan Neraca Komoditas. Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan: Dalam hal perubahan identitas importir: 1. PI BMTB A 20 Tahun – Perusahaan Pertambangan (API-P) yang masih berlaku; dan 2. Dokumen yang mengalami perubahan berupa Izin usaha berlaku efektif yang dimiliki oleh perusahaan untuk melakukan kegiatan usaha selain perdagangan yang diterbitkan oleh instansi berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (satu) kali, dengan masa berlaku perpanjangan PI paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender, terhitung setelah berakhirnya masa berlaku PI. Perpanjangan hanya dapat diajukan dalam hal: 1. Barang telah dimuat pada alat angkut; dan 2. Terjadi keterlambatan kedatangan Barang yang diakibatkan oleh keadaan tertentu berupa: keadaan kahar, bencana kemanusiaan, bencana alam, gangguan teknis alat angkut, dan/atau keadaan lain yang mengakibatkan keterlambatan kedatangan. KETENTUAN LAIN-LAIN Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, Importir dapat No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border atau Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Dalam hal terdapat perubahan pos tarif/HS, uraian barang, jumlah barang, satuan barang, negara asal, negara muat, pelabuhan muat, pelabuhan tujuan, dan/atau keterangan/spesifikasi barang: 1. PI BMTB A 20 Tahun – Perusahaan Pertambangan (API-P); dan 2. Laporan realisasi impor atas PI yang akan dilakukan perubahan yang disampaikan secara elektronik sampai dengan tanggal di bulan yang sama pada saat pengajuan Perubahan PI BMTB A 20 Tahun – Perusahaan Pertambangan (API-P), dalam hal perubahan jumlah barang. PERPANJANGAN PI Perpanjangan PI BMTB A memiliki 1 (satu) atau lebih PI BMTB A 20 Tahun – Perusahaan Pertambangan (API-P) yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode. Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, PI BMTB A 20 Tahun – Perusahaan Pertambangan (API-P) berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor. Ketentuan kebijakan dan pengaturan impor tetap berlaku terhadap impor BMTB A 20 Tahun – Perusahaan Pertambangan (API-P): 1. dari luar daerah pabean ke Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB); 2. dari luar daerah pabean ke Tempat Penimbunan Berikat; No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border 20 Tahun – Perusahaan Pertambangan (API-P): Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan: 1. PI BMTB A 20 Tahun – Perusahaan Pertambangan (API-P) yang masih berlaku; 2. Surat pernyataan yang menjelaskan alasan perpanjangan yang dibuktikan dengan informasi secara tertulis dari penyedia sarana pengangkut yang menyatakan alasan keterlambatan kedatangan barang yang diakibatkan oleh keadaan tertentu; dan 3. Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB) terhadap barang yang telah dimuat pada alat angkut. 3. dari luar daerah pabean ke Kawasan Ekonomi Khusus; dan 4. dari luar daerah pabean untuk diolah, dirakit, atau dipasang dengan tujuan ekspor dalam rangka kemudahan Impor tujuan ekspor pembebasan. Dalam hal impor BMTB A 20 Tahun – Perusahaan Pertambangan (API-P) dilakukan dari luar daerah pabean ke KPBPB, KEK dan TPB, pelaksanaan Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor untuk BMTB dapat dilakukan di KPBPB, KEK dan TPB. B. KELOMPOK B 1) BMTB KELOMPOK B USIA PALING LAMA 20 TAHUN 88.02 Kendaraan udara lainnya (misalnya, helikopter, pesawat udara), kecuali kendaraan udara tak berawak dari PI BARU PI BMTB Kelompok B 20 KETENTUAN PENERBITAN PI No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border pos 88.06; kendaraan luar angkasa (termasuk satelit) serta kendaraan peluncur luar angkasa dan sub orbital. Tahun (API-P): Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan, persyaratan berupa Neraca Komoditas. Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan, persyaratan berupa Data Tersedia sebagai berikut: 1. Perizinan Berusaha berupa: a. Izin usaha berlaku efektif yang dimiliki oleh perusahaan untuk melakukan kegiatan usaha selain perdagangan yang diterbitkan oleh instansi berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; dan/atau c. Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha; 2. Surat pernyataan yang menyatakan bahwa BMTB yang diimpor tidak BMTB Kelompok B 20 Tahun hanya dapat diimpor oleh API-P. KETENTUAN PERSYARATAN PI Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yaitu Perizinan Berusaha berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha sesuai dengan klasifikasi KBLI-nya. Perizinan Berusaha Berbasis Risiko terdiri atas: 1. Tingkat Risiko Rendah berupa NIB; 2. Tingkat Risiko Menengah berupa NIB dan Sertifikat Standar (risiko menengah rendah) atau NIB dan Sertifikat Standar telah terverifikasi (risiko menengah tinggi); atau 3. Tingkat Risiko Tinggi berupa NIB dan Izin. MASA BERLAKU PI 8802.30 - Pesawat udara dan kendaraan udara lainnya, dengan berat tanpa muatan melebihi 2.000 kg tetapi tidak melebihi 15.000 kg: 280. 8802.30.10 -- Pesawat udara √ √ 281. 8802.30.90 -- Lain-lain √ √ 8802.40 - Pesawat udara dan kendaraan udara lainnya, dengan berat tanpa muatan melebihi 15.000 kg: 282. 8802.40.10 -- Pesawat udara √ √ 283. 8802.40.90 -- Lain-lain √ √ No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border akan diperjualbelikan atau dijadikan skrap dan usia paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan a. dalam hal kegiatan usaha dengan tingkat risiko menengah tinggi melampirkan Sertifikat Standar dengan bukti pemenuhan belum terverifikasi, maka Surat pernyataan ditambahkan pernyataan bahwa perusahaan melampirkan Sertifikat Standar belum terverifikasi karena perusahaan masih dalam tahap persiapan/konstruksi, atau b. dalam hal kegiatan usaha dengan tingkat risiko tinggi melampirkan NIB, maka Surat pernyataan ditambahkan pernyataan bahwa perusahaan melampirkan NIB karena perusahaan Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan, masa berlaku PI BMTB Kelompok B 20 Tahun (API-P) paling lama 1 (satu) tahun takwim. Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan, masa berlaku PI BMTB Kelompok B 20 Tahun (API-P) paling lama 1 (satu) tahun sejak tanggal diterbitkan. Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, masa berlaku perubahan PI BMTB Kelompok B 20 Tahun (API-P) selama sisa masa berlaku PI induknya. KETENTUAN PERUBAHAN PI Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan, perubahan jumlah barang dalam PI No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border masih dalam tahap persiapan/konstruksi; dan 3. Surat Persetujuan Pengadaan Pesawat yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan yang masih berlaku atau Surat Penjelasan Rekomendasi Izin Pemasukan Pesawat Udara yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan dilengkapi dengan Surat Persetujuan Pengadaan Pesawat, dalam hal pesawat udara tersebut telah didaftarkan ke dalam Buku Daftar Pesawat Udara Sipil INDONESIA. PERUBAHAN PI Perubahan PI BMTB Kelompok B 20 Tahun BMTB Kelompok B 20 Tahun (API-P) dapat dilakukan sepanjang tidak menambah jumlah total dalam PI induknya. Perubahan satuan barang dan/atau pos tarif/HS terhadap suatu nomor seri Barang dalam PI BMTB Kelompok B 20 Tahun (API-P) hanya dapat dilakukan selama belum dilakukan realisasi impor atau tidak sedang dilakukan realisasi impor. KETENTUAN PERPANJANGAN PI Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, perpanjangan PI BMTB Kelompok B 20 Tahun (API-P) hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali, dengan masa berlaku perpanjangan PI paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender, terhitung setelah berakhirnya masa No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border (API-P): Perubahan PI BMTB Kelompok B 20 Tahun (API- P) dapat dilakukan dalam hal perubahan identitas importir, pos tarif/HS, uraian barang, jumlah barang, satuan barang, negara asal, negara muat, pelabuhan muat, pelabuhan tujuan, dan/atau keterangan/spesifikasi barang: Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan: 1. PI BMTB Kelompok B 20 Tahun (API-P) yang masih berlaku; dan 2. Perubahan Neraca Komoditas. Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan: Dalam hal perubahan identitas importir: 1. PI BMTB Kelompok B 20 Tahun (API-P) yang masih berlaku; dan 2. Dokumen yang mengalami perubahan berlaku PI. Perpanjangan hanya dapat diajukan dalam hal: 1. Barang telah dimuat pada alat angkut atau telah berangkat dari pelabuhan asal di luar negeri/luar daerah pabean; dan 2. Terjadi keterlambatan kedatangan Barang yang diakibatkan oleh keadaan tertentu berupa: keadaan kahar, bencana kemanusiaan, bencana alam, gangguan teknis alat angkut, dan/atau keadaan lain yang mengakibatkan keterlambatan kedatangan. KETENTUAN LAIN-LAIN Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih PI BMTB Kelompok No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border berupa Izin usaha berlaku efektif yang dimiliki oleh perusahaan untuk melakukan kegiatan usaha selain perdagangan yang diterbitkan oleh instansi berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atau Perizinan Berusaha Berbasis Risiko atau Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha. Dalam hal terdapat perubahan pos tarif/HS, uraian barang, jumlah barang, satuan barang, negara asal, negara muat, pelabuhan muat, pelabuhan tujuan, dan/atau keterangan/spesifikasi barang: 1. PI BMTB Kelompok B 20 Tahun (API-P) yang masih berlaku; 2. Surat Persetujuan Pengadaan Pesawat yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan B 20 Tahun (API-P) yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode. Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, PI BMTB Kelompok B 20 Tahun (API-P) berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor. Ketentuan kebijakan dan pengaturan impor tetap berlaku terhadap impor BMTB Kelompok B 20 Tahun (API-P): 1. dari luar daerah pabean ke Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB); 2. dari luar daerah pabean ke Tempat Penimbunan Berikat; 3. dari luar daerah pabean ke Kawasan Ekonomi Khusus; dan 4. dari luar daerah No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border urusan pemerintahan di bidang perhubungan yang masih berlaku atau Surat Penjelasan Rekomendasi Izin Pemasukan Pesawat Udara yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan dilengkapi dengan Surat Persetujuan Pengadaan Pesawat, dalam hal pesawat udara tersebut telah didaftarkan ke dalam Buku Daftar Pesawat Udara Sipil INDONESIA; dan 3. Laporan realisasi impor atas PI yang akan dilakukan perubahan yang disampaikan secara elektronik sampai dengan tanggal di bulan yang sama pada saat pengajuan Perubahan PI BMTB Kelompok B 20 Tahun (API-P), dalam hal perubahan jumlah barang. PERPANJANGAN PI pabean untuk diolah, dirakit, atau dipasang dengan tujuan ekspor dalam rangka kemudahan Impor tujuan ekspor pembebasan. No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border Perpanjangan PI BMTB Kelompok B 20 Tahun (API-P): Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan: 1. PI BMTB Kelompok B 20 Tahun (API-P) yang masih berlaku; 2. Surat pernyataan yang menjelaskan alasan perpanjangan yang dibuktikan dengan informasi secara tertulis dari penyedia sarana angkut yang menyatakan alasan keterlambatan kedatangan barang yang diakibatkan oleh keadaan tertentu; dan 3. Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB) terhadap barang yang telah dimuat pada alat angkut. 2) BMTB KELOMPOK B USIA PALING LAMA 25 TAHUN 88.02 Kendaraan udara lainnya (misalnya, helikopter, pesawat udara), kecuali kendaraan udara tak berawak dari pos 88.06; kendaraan luar angkasa (termasuk satelit) serta kendaraan PI BARU PI BMTB Kelompok B 25 Tahun (API-P): KETENTUAN PENERBITAN PI BMTB Kelompok B 25 Tahun hanya dapat No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border peluncur luar angkasa dan sub orbital. Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan, persyaratan berupa Neraca Komoditas. Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan, persyaratan berupa Data Tersedia sebagai berikut: 1. Perizinan Berusaha berupa: a. Izin usaha berlaku efektif yang dimiliki oleh perusahaan untuk melakukan kegiatan usaha selain perdagangan yang diterbitkan oleh instansi berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; dan/atau c. Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha; 2. Surat pernyataan yang menyatakan bahwa BMTB yang diimpor tidak akan diperjualbelikan atau dijadikan skrap dan diimpor oleh API-P. KETENTUAN PERSYARATAN PI Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yaitu Perizinan Berusaha berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha sesuai dengan klasifikasi KBLI-nya. Perizinan Berusaha Berbasis Risiko terdiri atas: 1. Tingkat Risiko Rendah berupa NIB; 2. Tingkat Risiko Menengah berupa NIB dan Sertifikat Standar (risiko menengah rendah) atau NIB dan Sertifikat Standar telah terverifikasi (risiko menengah tinggi); atau 3. Tingkat Risiko Tinggi berupa NIB dan Izin. MASA BERLAKU PI Dalam hal Neraca Komoditas telah - Helikopter: 284. 8802.11.00 -- Dengan berat tanpa muatan tidak melebihi 2.000 kg √ √ 285. 8802.12.00 -- Dengan berat tanpa muatan melebihi 2.000 kg √ √ 8802.20 - Pesawat udara dan kendaraan udara lainnya, dengan berat tanpa muatan tidak melebihi 2.000 kg: 286. 8802.20.10 -- Pesawat udara √ √ 287. 8802.20.90 -- Lain-lain √ √ No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border usia paling lama 25 (dua puluh lima) tahun, dan a. dalam hal kegiatan usaha dengan tingkat risiko menengah tinggi melampirkan Sertifikat Standar dengan bukti pemenuhan belum terverifikasi, maka Surat pernyataan ditambahkan pernyataan bahwa perusahaan melampirkan Sertifikat Standar belum terverifikasi karena perusahaan masih dalam tahap persiapan/konstruksi, atau b. dalam hal kegiatan usaha dengan tingkat risiko tinggi melampirkan NIB, maka Surat pernyataan ditambahkan pernyataan bahwa perusahaan melampirkan NIB karena perusahaan masih dalam tahap persiapan/konstruksi; ditetapkan, masa berlaku PI BMTB Kelompok B 25 Tahun (API-P) paling lama 1 (satu) tahun takwim. Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan, masa berlaku PI BMTB Kelompok B 25 Tahun (API-P) paling lama 1 (satu) tahun sejak tanggal diterbitkan. Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, masa berlaku perubahan PI BMTB Kelompok B 25 Tahun (API-P) selama sisa masa berlaku PI induknya. KETENTUAN PERUBAHAN PI Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan, perubahan jumlah barang dalam PI BMTB Kelompok B 25 Tahun (API-P) dapat dilakukan sepanjang tidak No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border dan 3. Surat Persetujuan Pengadaan Pesawat yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan yang masih berlaku atau Surat Penjelasan Rekomendasi Izin Pemasukan Pesawat Udara yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan dilengkapi dengan Surat Persetujuan Pengadaan Pesawat, dalam hal pesawat udara tersebut telah didaftarkan ke dalam Buku Daftar Pesawat Udara Sipil INDONESIA. PERUBAHAN PI Perubahan PI BMTB Kelompok B 25 Tahun (API-P): Perubahan PI BMTB menambah jumlah total dalam PI induknya. Perubahan satuan barang dan/atau pos tarif/HS terhadap suatu nomor seri Barang dalam PI BMTB Kelompok B 25 Tahun (API-P) hanya dapat dilakukan selama belum dilakukan realisasi impor atau tidak sedang dilakukan realisasi impor. KETENTUAN PERPANJANGAN PI Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, perpanjangan PI BMTB Kelompok B 25 Tahun (API-P) hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali, dengan masa berlaku perpanjangan PI paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender, terhitung setelah berakhirnya masa berlaku PI. Perpanjangan hanya No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border Kelompok B 25 Tahun (API- P) dapat dilakukan dalam hal perubahan identitas importir, pos tarif/HS, uraian barang, jumlah barang, satuan barang, negara asal, negara muat, pelabuhan muat, pelabuhan tujuan, dan/atau keterangan/spesifikasi barang: Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan: 1. PI BMTB Kelompok B 25 Tahun (API-P) yang masih berlaku; dan 2. Perubahan Neraca Komoditas. Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan: Dalam hal perubahan identitas importir: 1. PI BMTB Kelompok B 25 Tahun (API-P) yang masih berlaku; dan 2. Dokumen yang mengalami perubahan berupa Izin usaha berlaku efektif yang dimiliki oleh perusahaan dapat diajukan dalam hal: 1. Barang telah dimuat di sarana pengangkut atau telah berangkat dari pelabuhan asal di luar negeri/luar daerah pabean; dan 2. Terjadi keterlambatan kedatangan Barang yang diakibatkan oleh keadaan tertentu berupa: keadaan kahar, bencana kemanusiaan, bencana alam, gangguan teknis alat angkut, dan/atau keadaan lain yang mengakibatkan keterlambatan kedatangan. KETENTUAN LAIN-LAIN Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih PI BMTB Kelompok B 25 Tahun (API-P) yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode. No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border untuk melakukan kegiatan usaha selain perdagangan yang diterbitkan oleh instansi berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atau Perizinan Berusaha Berbasis Risiko atau Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha. Dalam hal terdapat perubahan pos tarif/HS, uraian barang, jumlah barang, satuan barang, negara asal, negara muat, pelabuhan muat, pelabuhan tujuan, dan/atau keterangan/spesifikasi barang: 1. PI BMTB Kelompok B 25 Tahun (API-P) yang masih berlaku; dan 2. Surat Persetujuan Pengadaan Pesawat yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan yang masih berlaku atau Surat Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, PI BMTB Kelompok B 25 Tahun (API-P) berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor. Ketentuan kebijakan dan pengaturan impor tetap berlaku terhadap impor BMTB Kelompok B 25 Tahun (API-P): 1. dari luar daerah pabean ke Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB); 2. dari luar daerah pabean ke Tempat Penimbunan Berikat; 3. dari luar daerah pabean ke Kawasan Ekonomi Khusus; dan 4. dari luar daerah pabean untuk diolah, dirakit, atau dipasang dengan tujuan ekspor No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border Penjelasan Rekomendasi Izin Pemasukan Pesawat Udara yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan dilengkapi dengan Surat Persetujuan Pengadaan Pesawat, dalam hal pesawat udara tersebut telah didaftarkan ke dalam Buku Daftar Pesawat Udara Sipil INDONESIA. 3. Laporan realisasi impor atas PI yang akan dilakukan perubahan yang disampaikan secara elektronik sampai dengan tanggal di bulan yang sama pada saat pengajuan Perubahan PI BMTB Kelompok B 25 Tahun (API-P), dalam hal perubahan jumlah barang. PERPANJANGAN PI Perpanjangan PI BMTB Kelompok B 25 Tahun (API-P): dalam rangka kemudahan Impor tujuan ekspor pembebasan. No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan: 1. PI BMTB Kelompok B 25 Tahun (API-P) yang masih berlaku; 2. Surat pernyataan yang menjelaskan alasan perpanjangan yang dibuktikan dengan informasi secara tertulis dari penyedia sarana angkut yang menyatakan alasan keterlambatan kedatangan barang yang diakibatkan oleh keadaan tertentu; dan 3. Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB) terhadap barang yang telah dimuat pada alat angkut. 3) BMTB KELOMPOK B TANPA BATASAN USIA 40.12 Ban bertekanan, bekas atau ditelapaki ulang, dari karet; ban padat atau bantalan, telapak ban dan penutup ban dari karet. PI BARU PI BMTB B Tanpa Batasan Usia (API-P): Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan, persyaratan berupa Neraca KETENTUAN PENERBITAN PI BMTB B Tanpa Batasan Usia hanya dapat diimpor oleh API-P. KETENTUAN - Ban ditelapaki ulang: 288. 4012.13.00 -- Dari jenis yang digunakan pada kendaraan udara √ √ 4012.20 - Ban bertekanan, bekas: No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border 289. 4012.20.30 -- Dari jenis yang digunakan pada kendaraan udara Komoditas. Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan, persyaratan berupa Data Tersedia sebagai berikut: 1. Perizinan Berusaha berupa: a. Izin usaha berlaku efektif yang dimiliki oleh perusahaan untuk melakukan kegiatan usaha selain perdagangan yang diterbitkan oleh instansi berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; dan/atau c. Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha; dan 2. Surat pernyataan yang menyatakan bahwa BMTB yang diimpor tidak akan diperjualbelikan atau dijadikan skrap, dan a. dalam hal kegiatan usaha dengan tingkat risiko menengah tinggi PERSYARATAN PI Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yaitu Perizinan Berusaha berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha sesuai dengan klasifikasi KBLI-nya. Perizinan Berusaha Berbasis Risiko terdiri atas: 1. Tingkat Risiko Rendah berupa NIB; 2. Tingkat Risiko Menengah berupa NIB dan Sertifikat Standar (risiko menengah rendah) atau NIB dan Sertifikat Standar telah terverifikasi (risiko menengah tinggi); atau 3. Tingkat Risiko Tinggi berupa NIB dan Izin. MASA BERLAKU PI Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan, masa berlaku PI BMTB Kelompok B Tanpa Batasan Usia (API- √ √ 84.07 Mesin piston pembakaran dalam cetus api bolak-balik atau berputar. 290. 8407.10.00 - Mesin kendaraan udara √ √ 84.09 Bagian yang cocok untuk digunakan semata-mata atau terutama dengan mesin dari pos 84.07 atau 84.08. 291. 8409.10.00 - Untuk mesin kendaraan udara √ √ 84.11 Turbo-jet, turbo-propeller dan turbin gas lainnya. - Turbo-jet: 292. 8411.11.00 -- Dengan gaya dorong tidak melebihi 25 kN √ √ 293. 8411.12.00 -- Dengan gaya dorong melebihi 25 kN √ √ - Turbo-propeller: 294. 8411.21.00 -- Dengan daya tidak melebihi 1.100 kW √ √ 295. 8411.22.00 -- Dengan daya melebihi 1.100 kW √ √ - Turbin gas lainnya: 296. ex 8411.81.00 -- Dengan daya tidak melebihi 5.000 kW Hanya untuk yang akan digunakan pada pesawat udara √ √ 297. ex 8411.82.00 -- Dengan daya melebihi 5.000 kW √ √ - Bagian: 298. 8411.91.00 -- Dari turbo-jet atau turbo-propeller √ √ 299. 8411.99.00 -- Lain-lain √ √ 300. 8801.00.00 Balon udara dan balon udara yang dapat dikemudikan; pesawat layang, pesawat layang gantung dan √ √ No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border kendaraan udara lainnya tanpa tenaga penggerak. melampirkan Sertifikat Standar dengan bukti pemenuhan belum terverifikasi, maka Surat pernyataan ditambahkan pernyataan bahwa perusahaan melampirkan Sertifikat Standar belum terverifikasi karena perusahaan masih dalam tahap persiapan/konstruksi, atau b. dalam hal kegiatan usaha dengan tingkat risiko tinggi melampirkan NIB, maka Surat pernyataan ditambahkan pernyataan bahwa perusahaan melampirkan NIB karena perusahaan masih dalam tahap persiapan/konstruksi. PERUBAHAN PI Perubahan PI BMTB B Tanpa Batasan Usia (API-P): P) paling lama 1 (satu) tahun takwim. Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan, masa berlaku PI BMTB Kelompok B Tanpa Batasan Usia (API- P) paling lama 1 (satu) tahun sejak tanggal diterbitkan. Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, masa berlaku perubahan PI BMTB Kelompok B Tanpa Batasan Usia (API-P) selama sisa masa berlaku PI induknya. KETENTUAN PERUBAHAN PI Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan, perubahan jumlah barang dalam PI BMTB Kelompok B Tanpa Batasan Usia (API-P) dapat dilakukan 88.05 Gir peluncur kendaraan udara; deck-arrestor atau gir semacam itu; pesawat latih terbang di darat; bagian dari barang tersebut. 301. 8805.10.00 - Gir peluncur kendaraan udara dan bagiannya; deck-arrestor atau alat semacam itu dan bagiannya √ √ - Pesawat latih terbang di darat dan bagiannya: 302. 8805.21.00 -- Simulator pertempuran udara dan bagiannya √ √ 8805.29 -- Lain-lain: 303. 8805.29.10 --- Pesawat latih terbang di darat √ √ 304. 8805.29.90 --- Lain-lain √ √ 88.07 Bagian dari barang pada pos 88.01, 88.02 atau 88.06. 305. 8807.10.00 - Propeller dan rotor serta bagiannya √ √ 306. 8807.20.00 - Rangka bawah dan bagiannya √ √ 307. 8807.30.00 - Bagian lainnya dari pesawat udara, helikopter atau kendaraan udara tak berawak √ √ 308. ex 8807.90.00 - Lain-lain Tidak termasuk dari balon udara, pesawat layang atau layang- layang, dan tidak termasuk dari satelit komunikasi √ √ No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border Perubahan PI BMTB B Tanpa Batasan Usia (API-P) dapat dilakukan dalam hal perubahan identitas importir, pos tarif/HS, uraian barang, jumlah barang, satuan barang, negara asal, negara muat, pelabuhan muat, pelabuhan tujuan, dan/atau keterangan/spesifikasi barang: Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan: 1. PI BMTB B Tanpa Batasan Usia (API-P) yang masih berlaku; dan 2. Perubahan Neraca Komoditas. Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan: Dalam hal perubahan identitas importir: 1. PI BMTB B Tanpa Batasan Usia (API-P) yang masih berlaku; dan 2. Dokumen yang mengalami perubahan berupa Izin usaha sepanjang tidak menambah jumlah total dalam PI induknya. Perubahan satuan barang dan/atau pos tarif/HS terhadap suatu nomor seri Barang dalam PI BMTB Kelompok B Tanpa Batasan Usia (API-P) hanya dapat dilakukan selama belum dilakukan realisasi impor atau tidak sedang dilakukan realisasi impor. KETENTUAN PERPANJANGAN PI Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, perpanjangan PI BMTB Kelompok B Tanpa Batasan Usia (API- P) hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali, dengan masa berlaku perpanjangan PI paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender, terhitung setelah berakhirnya masa berlaku No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border berlaku efektif yang dimiliki oleh perusahaan untuk melakukan kegiatan usaha selain perdagangan yang diterbitkan oleh instansi berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atau Perizinan Berusaha Berbasis Risiko atau Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha. Dalam hal terdapat perubahan pos tarif/HS, uraian barang, jumlah barang, satuan barang, negara asal, negara muat, pelabuhan muat, pelabuhan tujuan, dan/atau keterangan/spesifikasi barang: 1. PI BMTB B Tanpa Batasan Usia (API-P) yang masih berlaku; dan 2. Laporan realisasi impor atas PI yang akan dilakukan perubahan yang disampaikan secara elektronik sampai dengan tanggal di bulan yang PI. Perpanjangan hanya dapat diajukan dalam hal: 1. Barang telah dimuat pada alat angkut; dan 2. Terjadi keterlambatan kedatangan Barang yang diakibatkan oleh keadaan tertentu berupa: keadaan kahar, bencana kemanusiaan, bencana alam, gangguan teknis alat angkut, dan/atau keadaan lain yang mengakibatkan keterlambatan kedatangan. KETENTUAN LAIN-LAIN Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih PI BMTB Kelompok B Tanpa Batasan Usia (API-P) yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode. No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border sama pada saat pengajuan Perubahan PI BMTB B Tanpa Batasan Usia (API-P), dalam hal perubahan jumlah barang. PERPANJANGAN PI Perpanjangan PI BMTB B Tanpa Batasan Usia (API-P): Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan: 1. PI BMTB B Tanpa Batasan Usia (API-P) yang masih berlaku; 2. Surat pernyataan yang menjelaskan alasan perpanjangan yang dibuktikan dengan informasi secara tertulis dari penyedia sarana pengangkut yang menyatakan alasan keterlambatan kedatangan barang yang diakibatkan oleh keadaan tertentu; dan 3. Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB) Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, PI BMTB Kelompok B Tanpa Batasan Usia (API-P) berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor. Ketentuan kebijakan dan pengaturan impor tetap berlaku terhadap impor BMTB Kelompok B Tanpa Batasan Usia (API-P): 1. dari luar daerah pabean ke Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB); 2. dari luar daerah pabean ke Tempat Penimbunan Berikat; 3. dari luar daerah pabean ke Kawasan Ekonomi Khusus; dan 4. dari luar daerah pabean untuk diolah, dirakit, atau dipasang dengan tujuan ekspor No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border terhadap barang yang telah dimuat pada alat angkut. dalam rangka kemudahan Impor tujuan ekspor pembebasan. C. KELOMPOK C 1) BMTB KELOMPOK C USIA PALING LAMA 15 TAHUN 89.01 Kapal pesiar, kapal ekskursi, kapal feri, kapal kargo, tongkang dan kendaraan air semacam itu untuk pengangkutan orang atau barang. PI BARU PI BMTB Kelompok C 15 Tahun (API-P): Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan, persyaratan berupa Neraca Komoditas. Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan, persyaratan berupa Data Tersedia sebagai berikut: 1. Perizinan Berusaha berupa: a. Izin usaha berlaku efektif yang dimiliki oleh perusahaan untuk melakukan kegiatan usaha selain perdagangan yang diterbitkan oleh instansi berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; KETENTUAN PENERBITAN PI BMTB Kelompok C 15 Tahun hanya dapat diimpor oleh API-P. KETENTUAN PERSYARATAN PI Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yaitu Perizinan Berusaha berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha sesuai dengan klasifikasi KBLI-nya. Perizinan Berusaha Berbasis Risiko terdiri atas: 1. Tingkat Risiko Rendah berupa NIB; 2. Tingkat Risiko Menengah berupa NIB dan Sertifikat Standar 8901.20 - Tanker: 309. 8901.20.50 -- Dengan tonase kotor tidak melebihi 5.000 √ √ -- Dengan tonase kotor melebihi 5.000 tetapi tidak melebihi 50.000 310. ex 8901.20.71 --- Dengan tonase kotor melebihi 5.000 tetapi tidak melebihi 20.000 Hanya untuk Kapal Oil Tanker tidak melebihi 17.500 DWT/LTDW √ √ 8901.90 - Kendaraan air lainnya untuk pengangkutan barang dan kendaraan air lainnya untuk pengangkutan orang dan barang: -- Bermotor: 311. 8901.90.34 --- Dengan tonase kotor melebihi 1.000 tetapi tidak melebihi 4.000 √ √ 89.04 Kapal penarik dan pendorong. - Dengan tonase kotor melebihi 26: 312. 8904.00.34 -- Dengan daya melebihi 3.200 hp tetapi tidak melebihi 4.000 hp √ √ No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border b. Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; dan/atau c. Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha; 2. Surat pernyataan yang menyatakan bahwa BMTB yang diimpor tidak akan diperjualbelikan atau dijadikan skrap dan usia paling lama 15 (lima belas) tahun, dan a. dalam hal kegiatan usaha dengan tingkat risiko menengah tinggi melampirkan Sertifikat Standar dengan bukti pemenuhan belum terverifikasi, maka Surat pernyataan ditambahkan pernyataan bahwa perusahaan melampirkan Sertifikat Standar belum terverifikasi karena perusahaan masih dalam tahap persiapan/konstruksi, atau b. dalam hal kegiatan usaha dengan tingkat (risiko menengah rendah) atau NIB dan Sertifikat Standar telah terverifikasi (risiko menengah tinggi); atau 3. Tingkat Risiko Tinggi berupa NIB dan Izin. MASA BERLAKU PI Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan, masa berlaku PI BMTB Kelompok C 15 Tahun (API-P) paling lama 1 (satu) tahun takwim. Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan, masa berlaku PI BMTB Kelompok C 15 Tahun (API-P) paling lama 1 (satu) tahun sejak tanggal diterbitkan. Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, masa berlaku perubahan PI BMTB Kelompok C 15 Tahun (API-P) selama sisa masa No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border risiko tinggi melampirkan NIB, maka Surat pernyataan ditambahkan pernyataan bahwa perusahaan melampirkan NIB karena perusahaan masih dalam tahap persiapan/konstruksi; 3. Hasil verifikasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan terhadap Statutory Certificate antara lain Nationality Certificate, Tonnage Certificate, Load Line Certificate, Safety Construction Certificate, Safety Equipment Certificate dan Class Certificate yang masih berlaku yang diterbitkan oleh negara bendera asal kapal atau badan klasifikasi yang diakui oleh negara bendera asal kapal; dan 4. Memorandum of Agreement (MoA) antara berlaku PI induknya. KETENTUAN PERUBAHAN PI Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan, perubahan jumlah barang dalam PI BMTB Kelompok C 15 Tahun (API-P) dapat dilakukan sepanjang tidak menambah jumlah total dalam PI induknya. Perubahan satuan barang dan/atau pos tarif/HS terhadap suatu nomor seri Barang dalam PI BMTB Kelompok C 15 Tahun (API-P) hanya dapat dilakukan selama belum dilakukan realisasi impor atau tidak sedang dilakukan realisasi impor. KETENTUAN PERPANJANGAN PI Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border penjual dan pembeli. PERUBAHAN PI Perubahan PI BMTB Kelompok C 15 Tahun (API-P): Perubahan PI BMTB Kelompok C 15 Tahun (API- P) dapat dilakukan dalam hal perubahan identitas importir, pos tarif/HS, uraian barang, jumlah barang, satuan barang, negara asal, negara muat, pelabuhan muat, pelabuhan tujuan, dan/atau keterangan/spesifikasi barang: Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan: 1. PI BMTB Kelompok C 15 Tahun (API-P) yang masih berlaku; dan 2. Perubahan Neraca Komoditas. Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan: ditetapkan, perpanjangan PI BMTB Kelompok C 15 Tahun (API-P) hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali, dengan masa berlaku perpanjangan PI paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender, terhitung setelah berakhirnya masa berlaku PI. Perpanjangan hanya dapat diajukan dalam hal: 1. Barang telah dimuat di sarana pengangkut atau telah berangkat dari pelabuhan asal di luar negeri/luar daerah pabean; dan 2. Terjadi keterlambatan kedatangan Barang yang diakibatkan oleh keadaan tertentu berupa: keadaan kahar, bencana kemanusiaan, bencana alam, gangguan teknis alat angkut, dan/atau keadaan lain yang mengakibatkan keterlambatan kedatangan. No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border Dalam hal perubahan identitas importir: 1. PI BMTB Kelompok C 15 Tahun (API-P) yang masih berlaku; dan 2. Dokumen yang mengalami perubahan berupa Izin usaha berlaku efektif yang dimiliki oleh perusahaan untuk melakukan kegiatan usaha selain perdagangan yang diterbitkan oleh instansi berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atau Perizinan Berusaha Berbasis Risiko atau Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha. Dalam hal terdapat perubahan pos tarif/HS, uraian barang, jumlah barang, satuan barang, negara asal, negara muat, pelabuhan muat, pelabuhan tujuan, dan/atau keterangan/spesifikasi barang: 1. PI BMTB Kelompok C 15 KETENTUAN LAIN-LAIN Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih PI BMTB Kelompok C 15 Tahun (API-P) yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode. Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, PI BMTB Kelompok C 15 Tahun (API-P) berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor. Ketentuan kebijakan dan pengaturan impor tetap berlaku terhadap impor BMTB Kelompok C 15 Tahun (API-P): 1. dari luar daerah pabean ke Kawasan Perdagangan Bebas No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border Tahun (API-P) yang masih berlaku; 2. Memorandum of Agreement (MoA) antara penjual dan pembeli; dan 3. Laporan realisasi impor atas PI yang akan dilakukan perubahan yang disampaikan secara elektronik sampai dengan tanggal di bulan yang sama pada saat pengajuan Perubahan PI BMTB Kelompok C 15 Tahun (API-P), dalam hal perubahan jumlah barang. PERPANJANGAN PI Perpanjangan PI BMTB Kelompok C 15 Tahun (API-P): Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan: 1. PI BMTB Kelompok C 15 Tahun (API-P) yang masih berlaku; 2. Surat pernyataan yang menjelaskan alasan dan Pelabuhan Bebas (KPBPB); 2. dari luar daerah pabean ke Tempat Penimbunan Berikat; 3. dari luar daerah pabean ke Kawasan Ekonomi Khusus; dan 4. dari luar daerah pabean untuk diolah, dirakit, atau dipasang dengan tujuan ekspor dalam rangka kemudahan Impor tujuan ekspor pembebasan. No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border perpanjangan yang dibuktikan dengan informasi secara tertulis dari penyedia sarana angkut yang menyatakan alasan keterlambatan kedatangan barang yang diakibatkan oleh keadaan tertentu; dan 3. Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB) terhadap barang yang telah dimuat pada alat angkut. 2) BMTB KELOMPOK C USIA PALING LAMA 20 TAHUN 89.01 Kapal pesiar, kapal ekskursi, kapal feri, kapal kargo, tongkang dan kendaraan air semacam itu untuk pengangkutan orang atau barang. PI BARU PI BMTB Kelompok C 20 Tahun (API-P): Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan, persyaratan berupa Neraca Komoditas. Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan, persyaratan berupa Data Tersedia sebagai berikut: 1. Perizinan Berusaha berupa: a. Izin usaha berlaku KETENTUAN PENERBITAN PI BMTB Kelompok C 20 Tahun hanya dapat diimpor oleh API-P. KETENTUAN PERSYARATAN PI Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yaitu Perizinan Berusaha berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha sesuai dengan klasifikasi KBLI-nya. 8901.10 - Kapal pesiar, kapal ekskursi dan kendaraan air semacam itu terutama dirancang untuk pengangkutan orang; kapal feri dari semua jenis: 313. 8901.10.70 -- Dengan tonase kotor melebihi 1.000 tetapi tidak melebihi 4.000 √ √ 8901.20 - Tanker: 314. ex 8901.20.50 -- Dengan tonase kotor tidak melebihi 5.000 a. Hanya untuk kapal Tanker Gas tidak melebihi 3.500 m3; atau √ √ No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border b. Hanya untuk kapal Tanker Asphalt dan Tanker Chemical tidak melebihi 5.000 DWT/LTDW efektif yang dimiliki oleh perusahaan untuk melakukan kegiatan usaha selain perdagangan yang diterbitkan oleh instansi berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; dan/atau c. Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha; 2. Surat pernyataan yang menyatakan bahwa BMTB yang diimpor tidak akan diperjualbelikan atau dijadikan skrap dan usia paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan a. dalam hal kegiatan usaha dengan tingkat risiko menengah tinggi melampirkan Sertifikat Standar dengan bukti pemenuhan belum terverifikasi, maka Surat pernyataan ditambahkan pernyataan bahwa Perizinan Berusaha Berbasis Risiko terdiri atas: 1. Tingkat Risiko Rendah berupa NIB; 2. Tingkat Risiko Menengah berupa NIB dan Sertifikat Standar (risiko menengah rendah) atau NIB dan Sertifikat Standar telah terverifikasi (risiko menengah tinggi); atau 3. Tingkat Risiko Tinggi berupa NIB dan Izin. MASA BERLAKU PI Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan, masa berlaku PI BMTB Kelompok C 20 Tahun (API-P) paling lama 1 (satu) tahun takwim. Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan, masa berlaku PI BMTB Kelompok C 20 Tahun (API-P) paling lama 1 (satu) tahun sejak tanggal diterbitkan. -- Dengan tonase kotor melebihi 5.000 tetapi tidak melebihi 50.000 315. ex 8901.20.71 --- Dengan tonase kotor melebihi 5.000 tetapi tidak melebihi 20.000 Hanya untuk Kapal Oil Tanker melebihi 17.500 DWT/LTDW √ √ 316. 8901.20.72 --- Dengan tonase kotor melebihi 20.000 tetapi tidak melebihi 30.000 √ √ 317. 8901.20.73 --- Dengan tonase kotor melebihi 30.000 tetapi tidak melebihi 50.000 √ √ 318. 8901.20.80 -- Dengan tonase kotor melebihi 50.000 √ √ 8901.30 - Kapal berpendingin, selain yang disebut dari subpos 8901.20: 319. 8901.30.70 -- Dengan tonase kotor melebihi 5.000 tetapi tidak melebihi 50.000 √ √ 8901.90 - Kendaraan air lainnya untuk pengangkutan barang dan kendaraan air lainnya untuk pengangkutan orang dan barang: -- Bermotor 320. ex 8901.90.34 --- Dengan tonase kotor melebihi 1.000 tetapi tidak Hanya untuk kapal pengangkut muatan curah yang dilengkapi √ √ No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border melebihi 4.000 dengan peralatan self unloader perusahaan melampirkan Sertifikat Standar belum terverifikasi karena perusahaan masih dalam tahap persiapan/konstruksi, atau b. dalam hal kegiatan usaha dengan tingkat risiko tinggi melampirkan NIB, maka Surat pernyataan ditambahkan pernyataan bahwa perusahaan melampirkan NIB karena perusahaan masih dalam tahap persiapan/konstruksi; 3. Hasil verifikasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan terhadap Statutory Certificate antara lain Nationality Certificate, Tonnage Certificate, Load Line Certificate, Safety Construction Certificate, Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, masa berlaku perubahan PI BMTB Kelompok C 20 Tahun (API-P) selama sisa masa berlaku PI induknya. KETENTUAN PERUBAHAN PI Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan, perubahan jumlah barang dalam PI BMTB Kelompok C 20 Tahun (API-P) dapat dilakukan sepanjang tidak menambah jumlah total dalam PI induknya. Perubahan satuan barang dan/atau pos tarif/HS terhadap suatu nomor seri Barang dalam PI BMTB Kelompok C 20 Tahun (API-P) hanya dapat dilakukan selama belum dilakukan realisasi 321. 8901.90.35 --- Dengan tonase kotor melebihi 4.000 tetapi tidak melebihi 5.000 √ √ 322. 8901.90.36 --- Dengan tonase kotor melebihi 5.000 tetapi tidak melebihi 50.000 √ √ 89.03 Yacht dan kendaraan air lainnya untuk pelesir atau olah raga; sampan dan kano. - Lain-lain: 323. 8903.99.00 -- Lain-lain √ √ 89.04 Kapal penarik dan pendorong. - Dengan tonase kotor melebihi 26: 324. 8904.00.35 -- Dengan daya melebihi 4.000 hp √ √ 89.05 Kapal suar, kapal pemadam kebakaran, kapal keruk, crane terapung dan kendaraan air lainnya yang fungsi berlayarnya bukan merupakan fungsi utama; dok terapung; platform pengeboran atau produksi terapung atau di bawah air. 325. ex 8905.10.00 - Kapal keruk a. Hanya untuk tipe selain Cutter Suction Dredger (CSD) dengan kapasitas melebihi 2.000 m3 tetapi tidak melebihi 5.000 m3; atau √ √ No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border b. Hanya untuk tipe Cutter Suction Dredger (CSD) dengan flow rate melebihi 250 m3/jam Safety Equipment Certificate dan Class Certificate yang masih berlaku yang diterbitkan oleh negara bendera asal kapal atau badan klasifikasi yang diakui oleh negara bendera asal kapal; dan 4. Memorandum of Agreement (MoA) antara penjual dan pembeli. PERUBAHAN PI Perubahan PI BMTB Kelompok C 20 Tahun (API-P): Perubahan PI BMTB Kelompok C 20 Tahun (API- P) dapat dilakukan dalam hal perubahan identitas importir, pos tarif/HS, uraian barang, jumlah barang, satuan barang, negara asal, negara muat, pelabuhan muat, pelabuhan tujuan, dan/atau keterangan/spesifikasi barang: Dalam hal Neraca Komoditas impor atau tidak sedang dilakukan realisasi impor. KETENTUAN PERPANJANGAN PI Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, perpanjangan PI BMTB Kelompok C 20 Tahun (API-P) hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali, dengan masa berlaku perpanjangan PI paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender, terhitung setelah berakhirnya masa berlaku PI. Perpanjangan hanya dapat diajukan dalam hal: 1. Barang telah dimuat di sarana pengangkut atau telah berangkat dari pelabuhan asal di luar negeri/luar daerah pabean; dan 2. Terjadi keterlambatan kedatangan Barang yang diakibatkan oleh 326. ex 8905.20.00 - Platform pengeboran atau produksi terapung atau di bawah air Hanya untuk platform dengan ukuran tonase maksimal 2.000 GT √ √ No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border telah ditetapkan: 1. PI BMTB Kelompok C 20 Tahun (API-P) yang masih berlaku; dan 2. Perubahan Neraca Komoditas. Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan: Dalam hal perubahan identitas importir: 1. PI BMTB Kelompok C 20 Tahun (API-P) yang masih berlaku; dan 2. Dokumen yang mengalami perubahan berupa Izin usaha berlaku efektif yang dimiliki oleh perusahaan untuk melakukan kegiatan usaha selain perdagangan yang diterbitkan oleh instansi berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atau Perizinan Berusaha Berbasis Risiko atau Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha. keadaan tertentu berupa: keadaan kahar, bencana kemanusiaan, bencana alam, gangguan teknis alat angkut, dan/atau keadaan lain yang mengakibatkan keterlambatan kedatangan. KETENTUAN LAIN-LAIN Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih PI BMTB Kelompok C 20 Tahun (API-P) yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode. Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, PI BMTB Kelompok C 20 Tahun (API-P) berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border Dalam hal terdapat perubahan pos tarif/HS, uraian barang, jumlah barang, satuan barang, negara asal, negara muat, pelabuhan muat, pelabuhan tujuan, dan/atau keterangan/spesifikasi barang: 1. PI BMTB Kelompok C 20 Tahun (API-P) yang masih berlaku; 2. Memorandum of Agreement (MoA) antara penjual dan pembeli; dan 3. Laporan realisasi impor atas PI yang akan dilakukan perubahan yang disampaikan secara elektronik sampai dengan tanggal di bulan yang sama pada saat pengajuan Perubahan PI BMTB Kelompok C 20 Tahun (API-P), dalam hal perubahan jumlah barang. PERPANJANGAN PI Perpanjangan PI BMTB Kelompok C 20 Tahun (API-P): Pemberitahuan Pabean Impor. Ketentuan kebijakan dan pengaturan impor tetap berlaku terhadap impor BMTB Kelompok C 20 Tahun (API-P): 1. dari luar daerah pabean ke Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB); 2. dari luar daerah pabean ke Tempat Penimbunan Berikat; 3. dari luar daerah pabean ke Kawasan Ekonomi Khusus; dan 4. dari luar daerah pabean untuk diolah, dirakit, atau dipasang dengan tujuan ekspor dalam rangka kemudahan Impor tujuan ekspor pembebasan. No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan: 1. PI BMTB Kelompok C 20 Tahun (API-P) yang masih berlaku; 2. Surat pernyataan yang menjelaskan alasan perpanjangan yang dibuktikan dengan informasi secara tertulis dari penyedia sarana angkut yang menyatakan alasan keterlambatan kedatangan barang yang diakibatkan oleh keadaan tertentu; dan 3. Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB) terhadap barang yang telah dimuat pada alat angkut. 3) BMTB KELOMPOK C USIA PALING LAMA 25 TAHUN 89.01 Kapal pesiar, kapal ekskursi, kapal feri, kapal kargo, tongkang dan kendaraan air semacam itu untuk pengangkutan orang atau barang. PI BARU PI BMTB Kelompok C 25 Tahun (API-P): Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan, persyaratan berupa Neraca KETENTUAN PENERBITAN PI BMTB Kelompok C 25 Tahun hanya dapat diimpor oleh API-P. KETENTUAN 8901.10 - Kapal pesiar, kapal ekskursi dan kendaraan air semacam itu terutama dirancang untuk pengangkutan orang; kapal feri dari semua jenis: No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border 327. 8901.10.80 -- Dengan tonase kotor melebihi 4.000 tetapi tidak melebihi 5.000 Komoditas. Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan, persyaratan berupa Data Tersedia sebagai berikut: 1. Perizinan Berusaha berupa: a. Izin usaha berlaku efektif yang dimiliki oleh perusahaan untuk melakukan kegiatan usaha selain perdagangan yang diterbitkan oleh instansi berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; dan/atau c. Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha; 2. Surat pernyataan yang menyatakan bahwa BMTB yang diimpor tidak akan diperjualbelikan atau dijadikan skrap dan usia paling lama 25 (dua puluh lima) tahun, dan a. dalam hal kegiatan PERSYARATAN PI Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yaitu Perizinan Berusaha berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha sesuai dengan klasifikasi KBLI-nya. Perizinan Berusaha Berbasis Risiko terdiri atas: 1. Tingkat Risiko Rendah berupa NIB; 2. Tingkat Risiko Menengah berupa NIB dan Sertifikat Standar (risiko menengah rendah) atau NIB dan Sertifikat Standar telah terverifikasi (risiko menengah tinggi); atau 3. Tingkat Risiko Tinggi berupa NIB dan Izin. MASA BERLAKU PI Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan, masa berlaku PI BMTB Kelompok C 25 Tahun (API-P) paling lama √ √ 328. 8901.10.90 -- Dengan tonase kotor melebihi 5.000 √ √ -- Dengan tonase kotor melebihi 5.000 tetapi tidak melebihi 50.000 329. ex 8901.20.71 --- Dengan tonase kotor melebihi 5.000 tetapi tidak melebihi 20.000 a. Hanya untuk kapal Tanker Gas melebihi 3.500 m3; atau b. Hanya untuk kapal Tanker Asphalt dan Tanker Chemical melebihi 5.000 DWT/LTDW √ √ 330. ex 8901.20.72 --- Dengan tonase kotor melebihi 20.000 tetapi tidak melebihi 30.000 a. Hanya untuk kapal Tanker Gas melebihi 3.500 m3; atau b. Hanya untuk kapal Tanker Asphalt dan Tanker Chemical melebihi 5.000 DWT/LTDW √ √ 331. ex 8901.20.73 --- Dengan tonase kotor melebihi 30.000 tetapi tidak a. Hanya untuk kapal Tanker Gas melebihi 3.500 m3; atau √ √ No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border melebihi 50.000 b. Hanya untuk kapal Tanker Asphalt dan Tanker Chemical melebihi 5.000 DWT/LTDW usaha dengan tingkat risiko menengah tinggi melampirkan Sertifikat Standar dengan bukti pemenuhan belum terverifikasi, maka Surat pernyataan ditambahkan pernyataan bahwa perusahaan melampirkan Sertifikat Standar belum terverifikasi karena perusahaan masih dalam tahap persiapan/konstruksi, atau b. dalam hal kegiatan usaha dengan tingkat risiko tinggi melampirkan NIB, maka Surat pernyataan ditambahkan pernyataan bahwa perusahaan melampirkan NIB karena perusahaan masih dalam tahap persiapan/konstruksi; 3. Hasil verifikasi dari kementerian yang menyelenggarakan 1 (satu) tahun takwim. Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan, masa berlaku PI BMTB Kelompok C 25 Tahun (API-P) paling lama 1 (satu) tahun sejak tanggal diterbitkan. Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, masa berlaku perubahan PI BMTB Kelompok C 25 Tahun (API-P) selama sisa masa berlaku PI induknya. KETENTUAN PERUBAHAN PI Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan, perubahan jumlah barang dalam PI BMTB Kelompok C 25 Tahun (API-P) dapat dilakukan sepanjang tidak menambah jumlah total dalam PI induknya. 332. ex 8901.20.80 -- Dengan tonase kotor melebihi 50.000 Hanya untuk tanker gas carrier √ √ 8901.30 - Kapal berpendingin, selain yang disebut dari subpos 8901.20: 333. 8901.30.80 -- Dengan tonase kotor melebihi 50.000 √ √ 8901.90 - Kendaraan air lainnya untuk pengangkutan barang dan kendaraan air lainnya untuk pengangkutan orang dan barang: -- Bermotor 334. ex 8901.90.35 --- Dengan tonase kotor melebihi 4.000 tetapi tidak melebihi 5.000 Hanya untuk kapal pengangkut muatan curah yang dilengkapi dengan peralatan self unloader √ √ 335. 8901.90.37 --- Dengan tonase kotor melebihi 50.000 √ √ 89.05 Kapal suar, kapal pemadam kebakaran, kapal keruk, crane terapung dan kendaraan air lainnya yang fungsi berlayarnya bukan merupakan fungsi utama; dok No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border terapung; platform pengeboran atau produksi terapung atau di bawah air. urusan pemerintahan di bidang perhubungan terhadap Statutory Certificate antara lain Nationality Certificate, Tonnage Certificate, Load Line Certificate, Safety Construction Certificate, Safety Equipment Certificate dan Class Certificate yang masih berlaku yang diterbitkan oleh negara bendera asal kapal atau badan klasifikasi yang diakui oleh negara bendera asal kapal; dan 4. Memorandum of Agreement (MoA) antara penjual dan pembeli. PERUBAHAN PI Perubahan PI BMTB Kelompok C 25 Tahun (API-P): Perubahan PI BMTB Kelompok C 25 Tahun (API- P) dapat dilakukan dalam hal perubahan identitas importir, pos tarif/HS, uraian barang, jumlah Perubahan satuan barang dan/atau pos tarif/HS terhadap suatu nomor seri Barang dalam PI BMTB Kelompok C 25 Tahun (API-P) hanya dapat dilakukan selama belum dilakukan realisasi impor atau tidak sedang dilakukan realisasi impor. KETENTUAN PERPANJANGAN PI Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, perpanjangan PI BMTB Kelompok C 25 Tahun (API-P) hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali, dengan masa berlaku perpanjangan PI paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender, terhitung setelah berakhirnya masa berlaku PI. Perpanjangan hanya dapat diajukan dalam hal: 1. Barang telah dimuat di sarana pengangkut 336. ex 8905.10.00 - Kapal keruk Hanya untuk kapal dengan kapasitas melebihi 5.000 m3 √ √ 337. ex 8905.20.00 - Platform pengeboran atau produksi terapung atau di bawah air Hanya untuk platform dengan tonase kotor melebihi 2.000 GT √ √ 8905.90 - Lain-lain: 338. 8905.90.10 -- Dok terapung √ √ 339. 8905.90.90 -- Lain-lain √ √ No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border barang, satuan barang, negara asal, negara muat, pelabuhan muat, pelabuhan tujuan, dan/atau keterangan/spesifikasi barang: Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan: 1. PI BMTB Kelompok C 25 Tahun (API-P) yang masih berlaku; dan 2. Perubahan Neraca Komoditas. Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan: Dalam hal perubahan identitas importir: 1. PI BMTB Kelompok C 25 Tahun (API-P) yang masih berlaku; dan 2. Dokumen yang mengalami perubahan berupa Izin usaha berlaku efektif yang dimiliki oleh perusahaan untuk melakukan kegiatan usaha selain perdagangan yang diterbitkan oleh instansi berwenang sesuai dengan atau telah berangkat dari pelabuhan asal di luar negeri/luar daerah pabean; dan 2. Terjadi keterlambatan kedatangan Barang yang diakibatkan oleh keadaan tertentu berupa: keadaan kahar, bencana kemanusiaan, bencana alam, gangguan teknis alat angkut, dan/atau keadaan lain yang mengakibatkan keterlambatan kedatangan. KETENTUAN LAIN-LAIN Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih PI BMTB Kelompok C 25 Tahun (API-P) yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode. Dalam hal Neraca Komoditas telah No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border ketentuan peraturan perundang-undangan atau Perizinan Berusaha Berbasis Risiko atau Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha. Dalam hal terdapat perubahan pos tarif/HS, uraian barang, jumlah barang, satuan barang, negara asal, negara muat, pelabuhan muat, pelabuhan tujuan, dan/atau keterangan/spesifikasi barang: 1. PI BMTB Kelompok C 25 Tahun (API-P) yang masih berlaku; 2. Memorandum of Agreement (MoA) antara penjual dan pembeli; dan 3. Laporan realisasi impor atas PI yang akan dilakukan perubahan yang disampaikan secara elektronik sampai dengan tanggal di bulan yang sama pada saat pengajuan Perubahan PI BMTB Kelompok C 25 Tahun (API-P), dalam hal ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, PI BMTB Kelompok C 25 Tahun (API-P) berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor. Ketentuan kebijakan dan pengaturan impor tetap berlaku terhadap impor BMTB Kelompok C 25 Tahun (API-P): 1. dari luar daerah pabean ke Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB); 2. dari luar daerah pabean ke Tempat Penimbunan Berikat; 3. dari luar daerah pabean ke Kawasan Ekonomi Khusus; dan 4. dari luar daerah pabean untuk diolah, dirakit, atau dipasang dengan tujuan ekspor dalam rangka kemudahan Impor No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border perubahan jumlah barang. PERPANJANGAN PI Perpanjangan PI BMTB Kelompok C 25 Tahun (API-P): Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan: 1. PI BMTB Kelompok C 25 Tahun (API-P) yang masih berlaku; 2. Surat pernyataan yang menjelaskan alasan perpanjangan yang dibuktikan dengan informasi secara tertulis dari penyedia sarana angkut yang menyatakan alasan keterlambatan kedatangan barang yang diakibatkan oleh keadaan tertentu; dan 3. Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB) terhadap barang yang telah dimuat pada alat angkut. tujuan ekspor pembebasan. II. BARANG MODAL DALAM KEADAAN TIDAK BARU YANG DAPAT DIIMPOR OLEH PERUSAHAAN REKONDISI No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border A. KELOMPOK A 1) BMTB KELOMPOK A USIA PALING LAMA 5 TAHUN 84.71 Mesin pengolah data otomatis dan unitnya; pembaca magnetik atau optik, mesin untuk menyalin data pada media data dalam bentuk kode dan mesin untuk mengolah data tersebut, tidak dirinci atau termasuk dalam pos lainnya. PI BARU PI BMTB Rekondisi Kelompok A 5 Tahun – Khusus Kawasan Berikat (API-P): Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan, persyaratan berupa Neraca Komoditas. Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan, persyaratan berupa Data Tersedia sebagai berikut: 1. Perizinan Berusaha berupa: a. Izin usaha berlaku efektif yang dimiliki oleh perusahaan untuk melakukan kegiatan usaha selain perdagangan yang diterbitkan oleh instansi berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan KETENTUAN PENERBITAN PI BMTB Rekondisi Kelompok A 5 Tahun – Khusus Kawasan Berikat hanya dapat diimpor oleh API-P. KETENTUAN PERSYARATAN PI Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yaitu Perizinan Berusaha berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha sesuai dengan klasifikasi KBLI-nya. Perizinan Berusaha Berbasis Risiko terdiri atas: 1. Tingkat Risiko Rendah berupa NIB; 2. Tingkat Risiko Menengah berupa NIB dan Sertifikat Standar - Mesin pengolah data otomatis digital lainnya: 8471.41 -- Terdapat dalam wadah yang sama paling tidak satu unit pengolah pusat dan satu unit masukan serta keluaran, dikombinasikan maupun tidak: 340. ex 8471.41.10 --- Komputer personal tidak termasuk komputer portable dari subpos 8471.30 Hanya untuk Personal Computer (PC) dengan spesifikasi minimum setara dengan Core 2 Duo √ √ √ 8471.50 - Unit Pengolah selain yang dimaksud dari subpos 8471.41 atau 8471.49, dalam wadah yang sama mempunyai maupun tidak, satu atau dua tipe unit berikut: unit penyimpanan, unit masukan, unit keluaran: 341. ex 8471.50.10 -- Unit pengolah untuk komputer Hanya untuk Central √ √ √ No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border personal (termasuk komputer portable) Processing Unit (CPU) bagian dari Personal Computer (PC) dengan spesifikasi minimum setara dengan Core 2 Duo perundang-undangan; dan/atau b. Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 2. Surat pernyataan yang menyatakan bahwa BMTB yang diimpor tidak akan diperjualbelikan sebelum direkondisi atau dijadikan skrap dan usia paling lama 5 (lima) tahun, dan a. dalam hal kegiatan usaha dengan tingkat risiko menengah tinggi melampirkan Sertifikat Standar dengan bukti pemenuhan belum terverifikasi, maka Surat pernyataan ditambahkan pernyataan bahwa perusahaan melampirkan Sertifikat Standar belum terverifikasi karena perusahaan masih dalam tahap persiapan/konstruksi, atau b. dalam hal kegiatan usaha dengan tingkat risiko tinggi (risiko menengah rendah) atau NIB dan Sertifikat Standar telah terverifikasi (risiko menengah tinggi); atau 3. Tingkat Risiko Tinggi berupa NIB dan Izin. MASA BERLAKU PI Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan, masa berlaku PI BMTB Kelompok PI BMTB Rekondisi Kelompok A 5 Tahun – Khusus Kawasan Berikat (API-P) paling lama 1 (satu) tahun takwim. Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan, masa berlaku PI BMTB Rekondisi Kelompok A 5 Tahun – Khusus Kawasan Berikat (API-P) paling lama 1 (satu) tahun sejak tanggal diterbitkan. Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca 85.28 Monitor dan proyektor, tidak digabung dengan aparatus penerima televisi; aparatus penerima untuk televisi, digabung dengan penerima siaran radio atau aparatus perekam atau pereproduksi suara atau video, maupun tidak. - Monitor Lainnya: 342. ex 8528.52.00 -- Dapat secara langsung dihubungkan ke dan dirancang untuk digunakan dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71 Hanya untuk monitor berwarna dari jenis LCD atau LED √ √ √ No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border melampirkan NIB, maka Surat pernyataan ditambahkan pernyataan bahwa perusahaan melampirkan NIB karena perusahaan masih dalam tahap persiapan/konstruksi. 3. Laporan Hasil Survey (LHS) berdasarkan Survey Kemampuan perusahaan mengenai kemampuan teknis usaha rekondisi dan/atau reparasi/perbaikan sesuai dengan pedoman teknis dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian; 4. Bukti penguasaan bengkel rekondisi, dibuktikan dengan Sertifikat Hak Milik, Sertifikat Hak Guna Bangunan dan/atau surat perjanjian sewa- menyewa yang dibuat di hadapan Notaris (Akta Notaris) yang terdaftar sesuai ketentuan Komoditas belum ditetapkan, masa berlaku perubahan PI BMTB Rekondisi Kelompok A 5 Tahun – Khusus Kawasan Berikat (API-P) selama sisa masa berlaku PI induknya. KETENTUAN PERUBAHAN PI Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan, perubahan jumlah barang dalam PI BMTB Rekondisi Kelompok A 5 Tahun – Khusus Kawasan Berikat (API-P) dapat dilakukan sepanjang tidak menambah jumlah total dalam PI induknya. Perubahan satuan barang dan/atau pos tarif/HS terhadap suatu nomor seri Barang dalam PI BMTB Rekondisi Kelompok A 5 Tahun – Khusus Kawasan Berikat (API-P) hanya dapat dilakukan selama: No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border peraturan perundang- undangan; 5. Laporan kegiatan perbaikan/reparasi barang yang memuat informasi tentang Nomor Persetujuan Impor sebelumnya, jumlah alokasi, jumlah realisasi, alur proses rekondisi dan dokumentasi proses rekondisi dilakukan; dan 6. Surat Keputusan Penetapan Tempat sebagai Kawasan Berikat dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. PERUBAHAN PI Perubahan PI BMTB Rekondisi Kelompok A 5 Tahun – Khusus Kawasan Berikat (API-P): Perubahan PI BMTB Rekondisi Kelompok A 5 Tahun – Khusus Kawasan Berikat (API-P) dapat dilakukan dalam hal perubahan identitas a. belum dilakukan realisasi impor atau tidak sedang dilakukan realisasi impor; dan/atau b. belum diterbitkan Laporan Surveyor. KETENTUAN PERPANJANGAN PI Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, perpanjangan PI BMTB Rekondisi Kelompok A 5 Tahun – Khusus Kawasan Berikat (API-P) hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali, dengan masa berlaku perpanjangan PI paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender, terhitung setelah berakhirnya masa berlaku PI. Perpanjangan hanya dapat diajukan dalam hal: 1. Barang telah dimuat pada alat angkut; dan 2. Terjadi keterlambatan No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border importir, pos tarif/HS, uraian barang, jumlah barang, satuan barang, negara asal, negara muat, pelabuhan muat, pelabuhan tujuan, dan/atau keterangan/spesifikasi barang: Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan: 1. PI BMTB Rekondisi Kelompok A 5 Tahun – Khusus Kawasan Berikat (API-P) yang masih berlaku; dan 2. Perubahan Neraca Komoditas. Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan: Dalam hal perubahan identitas importir: 1. PI BMTB Rekondisi Kelompok A 5 Tahun – Khusus Kawasan Berikat (API-P) yang masih berlaku; dan 2. Dokumen yang mengalami perubahan berupa Izin usaha berlaku efektif yang kedatangan Barang yang diakibatkan oleh keadaan tertentu berupa: keadaan kahar, bencana kemanusiaan, bencana alam, gangguan teknis alat angkut, dan/atau keadaan lain yang mengakibatkan keterlambatan kedatangan. KETENTUAN LAIN-LAIN Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih PI BMTB Rekondisi Kelompok A 5 Tahun – Khusus Kawasan Berikat (API-P) yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode. Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, PI BMTB No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border dimiliki oleh perusahaan untuk melakukan kegiatan usaha selain perdagangan yang diterbitkan oleh instansi berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atau Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Dalam hal terdapat perubahan pos tarif/HS, uraian barang, jumlah barang, satuan barang, negara asal, negara muat, pelabuhan muat, pelabuhan tujuan, dan/atau keterangan/spesifikasi barang: 1. PI BMTB Rekondisi Kelompok A 5 Tahun – Khusus Kawasan Berikat (API-P) yang masih berlaku; dan 2. Laporan realisasi impor atas PI yang akan dilakukan perubahan yang disampaikan secara elektronik sampai dengan tanggal di bulan yang sama pada saat Rekondisi Kelompok A 5 Tahun – Khusus Kawasan Berikat (API-P) berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor. BMTB Rekondisi Kelompok A 5 Tahun hanya dapat diimpor oleh Perusahaan Rekondisi yang berada di Kawasan Berikat. BMTB yang diimpor oleh Perusahaan Rekondisi Kelompok A 5 Tahun hanya ditujukan dalam rangka ekspor dan dilarang untuk dipindahtangankan dan/atau diperdagangkan di Kawasan Berikat dan/atau ke tempat lain dalam daerah pabean. Ketentuan kebijakan dan pengaturan impor tetap berlaku terhadap impor BMTB Rekondisi Kelompok A 5 Tahun – Khusus Kawasan Berikat No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border pengajuan Perubahan PI BMTB Rekondisi Kelompok A 5 Tahun – Khusus Kawasan Berikat (API-P), dalam hal perubahan jumlah barang. PERPANJANGAN PI Perpanjangan PI BMTB Rekondisi Kelompok A 5 Tahun – Khusus Kawasan Berikat (API-P): Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan: 1. PI BMTB Rekondisi Kelompok A 5 Tahun – Khusus Kawasan Berikat (API-P) yang masih berlaku; 2. Surat pernyataan yang menjelaskan alasan perpanjangan yang dibuktikan dengan informasi secara tertulis dari penyedia sarana pengangkut yang menyatakan alasan keterlambatan (API-P) dari luar daerah pabean ke Kawasan Berikat. Dalam hal impor BMTB Rekondisi Kelompok A 5 Tahun – Khusus Kawasan Berikat dilakukan dari luar daerah pabean ke Kawasan Berikat, pelaksanaan Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor dilakukan di negara asal atau negara muat. No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border kedatangan barang yang diakibatkan oleh keadaan tertentu; dan 3. Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB) terhadap barang yang telah dimuat pada alat angkut. 2) BMTB KELOMPOK A USIA PALING LAMA 20 TAHUN 84.06 Turbin uap air dan turbin uap lainnya. PI BARU PI BMTB Rekondisi Kelompok A 20 Tahun (API-P): Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan, persyaratan berupa Neraca Komoditas. Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan, persyaratan berupa Data Tersedia sebagai berikut: 1. Perizinan Berusaha berupa: a. Izin usaha berlaku efektif yang dimiliki oleh perusahaan untuk melakukan kegiatan usaha selain KETENTUAN PENERBITAN PI BMTB Rekondisi Kelompok A 20 Tahun hanya dapat diimpor oleh API-P. KETENTUAN PERSYARATAN PI Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yaitu Perizinan Berusaha berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha sesuai dengan klasifikasi KBLI-nya. Perizinan Berusaha Berbasis Risiko terdiri atas: 343. 8406.10.00 - Turbin untuk penggerak kendaraan air √ √ √ - Turbin Lainnya: 344. 8406.81.00 -- Dengan keluaran melebihi 40 MW √ √ √ 84.08 Mesin piston pembakaran dalam nyala kompresi (mesin diesel atau semi diesel). 8408.10 - Mesin penggerak kendaraan air: 345. ex 8408.10.20 -- Dengan tenaga melebihi 22,38 kW tetapi tidak melebihi 100 kW Hanya untuk diatas 25 kW tetapi tidak melebihi 100 kW √ √ √ 346. 8408.10.30 -- Dengan tenaga melebihi 100 kW tetapi tidak melebihi 750 kW √ √ √ 347. 8408.10.90 -- Lain-lain √ √ √ 8408.20 - Mesin dari jenis yang digunakan untuk penggerak kendaraan dari Bab 87: -- Lain-lain: No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border --- Lain-Lain: perdagangan yang diterbitkan oleh instansi berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau b. Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 2. Surat pernyataan yang menyatakan bahwa BMTB yang diimpor tidak akan diperjualbelikan sebelum direkondisi atau dijadikan skrap dan usia paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan a. dalam hal kegiatan usaha dengan tingkat risiko menengah tinggi melampirkan Sertifikat Standar dengan bukti pemenuhan belum terverifikasi, maka Surat pernyataan ditambahkan pernyataan bahwa perusahaan melampirkan Sertifikat Standar belum terverifikasi karena perusahaan masih dalam tahap 1. Tingkat Risiko Rendah berupa NIB; 2. Tingkat Risiko Menengah berupa NIB dan Sertifikat Standar (risiko menengah rendah) atau NIB dan Sertifikat Standar telah terverifikasi (risiko menengah tinggi); atau 3. Tingkat Risiko Tinggi berupa NIB dan Izin. MASA BERLAKU PI Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan, masa berlaku PI BMTB Rekondisi Kelompok A 20 Tahun (API-P) paling lama 1 (satu) tahun takwim. Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan, masa berlaku PI BMTB Rekondisi Kelompok A 20 Tahun (API-P) paling lama 1 (satu) tahun sejak tanggal diterbitkan. Dalam hal Neraca 348. ex 8408.20.96 ---- Dengan kapasitas silinder melebihi 3.500 cc Hanya untuk kapasitas silinder melebihi 3.500 cc tetapi tidak melebihi 20.000 cc √ √ √ 84.14 Pompa udara atau pompa vakum, kompresor udara atau kompresor gas lainnya dan kipas angin atau kipas gas lainnya; hood ventilasi atau hood daur ulang yang digabung dengan kipas, dilengkapi dengan saringan maupun tidak; kabinet pengaman biologis kedap gas, dilengkapi dengan saringan maupun tidak. 349. ex 8414.40.00 - Kompresor udara yang dipasang pada sasis beroda untuk ditarik Hanya untuk di atas 30 hp √ √ √ 84.18 Lemari pendingin, lemari pembeku dan perlengkapan pendingin atau pembeku lainnya, listrik atau lainnya; pompa panas selain mesin pengatur suhu udara dari pos 84.15. - Perlengkapan pendingin atau pembeku lainnya; pompa panas: 8418.69 -- Lain-lain: --- Water chiller dengan kapasitas pendinginan melebihi 21,10 kW: No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border 350. ex 8418.69.41 ---- Untuk mesin pengatur suhu Hanya untuk kapasitas diatas 367 kW persiapan/konstruksi, atau b. dalam hal kegiatan usaha dengan tingkat risiko tinggi melampirkan NIB, maka Surat pernyataan ditambahkan pernyataan bahwa perusahaan melampirkan NIB karena perusahaan masih dalam tahap persiapan/konstruksi. 3. Laporan Hasil Survey (LHS) berdasarkan Survey Kemampuan perusahaan mengenai kemampuan teknis usaha rekondisi dan/atau reparasi/perbaikan sesuai dengan pedoman teknis dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian; 4. Bukti penguasaan bengkel rekondisi, dibuktikan dengan Sertifikat Hak Milik, Sertifikat Hak Guna Bangunan dan/atau Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, masa berlaku perubahan PI BMTB Rekondisi Kelompok A 20 Tahun (API-P) selama sisa masa berlaku PI induknya. KETENTUAN PERUBAHAN PI Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan, perubahan jumlah barang dalam PI BMTB Rekondisi Kelompok A 20 Tahun (API-P) dapat dilakukan sepanjang tidak menambah jumlah total dalam PI induknya. Perubahan satuan barang dan/atau pos tarif/HS terhadap suatu nomor seri Barang dalam PI BMTB Rekondisi Kelompok A 20 Tahun (API-P) hanya dapat dilakukan selama: a. belum dilakukan √ √ √ 84.22 Mesin pencuci piring; mesin untuk membersihkan atau mengeringkan botol atau kemasan lainnya; mesin untuk mengisi, menutup, menyegel atau memasang label pada botol, kaleng, kotak, kantong atau kemasan lainnya; mesin untuk menutup dengan selaput pada botol, guci, tabung dan kemasan semacam itu; mesin pengepak atau pembungkus lainnya (termasuk mesin pembungkus heatshrink); mesin untuk mengaerasi minuman. 351. ex 8422.30.00 - Mesin untuk mengisi, menutup, menyegel atau memasang label pada botol, kaleng, kotak, kantong atau kemasan lainnya; mesin penutup dengan selaput pada botol, guci, tabung dan kemasan semacam itu; mesin untuk Tidak termasuk Mesin Air Minum Dalam Kemasan 8 Line 8 Line, 9600 pcs/hour; 3 Phase - 380 Volt; 5 kW; L: 2400: W: 1500; H: 2000 mm; 8 Line; 18000 pcs/hour; 3 Phase-380 Volt, 8 kW; L: 3500; W: 1500; H: 2000 mm √ √ √ No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border mengaerasi minuman surat perjanjian sewa- menyewa yang dibuat di hadapan Notaris (Akta Notaris) yang terdaftar sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan; dan 5. Laporan kegiatan perbaikan/reparasi barang yang memuat informasi tentang Nomor Persetujuan Impor sebelumnya, jumlah alokasi, jumlah realisasi, alur proses rekondisi dan dokumentasi proses rekondisi dilakukan. PERUBAHAN PI Perubahan PI BMTB Rekondisi Kelompok A 20 Tahun (API-P): Perubahan PI BMTB Rekondisi Kelompok A 20 Tahun (API-P) dapat dilakukan dalam hal perubahan identitas importir, pos tarif/HS, uraian barang, jumlah barang, satuan barang, negara asal, negara muat, realisasi impor atau tidak sedang dilakukan realisasi impor; dan/atau b. belum diterbitkan Laporan Surveyor. KETENTUAN PERPANJANGAN PI Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, perpanjangan PI BMTB Rekondisi Kelompok A 20 Tahun (API-P) hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali, dengan masa berlaku perpanjangan PI paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender, terhitung setelah berakhirnya masa berlaku PI. Perpanjangan hanya dapat diajukan dalam hal: 1. Barang telah dimuat pada alat angkut; dan 2. Terjadi keterlambatan kedatangan Barang yang diakibatkan oleh 352. 8422.40.00 - Mesin untuk mengepak atau membungkus lainnya (termasuk mesin pembungkus heat-shrink) √ √ √ 84.23 Mesin penimbang (tidak termasuk timbangan dengan kepekaan timbangan sebesar 5 cg atau lebih baik), termasuk mesin penghitung atau mesin pemeriksa yang dioperasikan dengan anak timbangan; anak timbangan dari segala jenis mesin timbang. - Mesin penimbang lainnya: 8423.89 -- Lain-lain: 353. 8423.89.10 ---Menggunakan alat elektronik untuk mengukur berat √ √ √ 84.25 Katrol dan kerekan, selain kerekan skip; derek dan kapstan; dongkrak. - Katrol dan kerekan selain kerekan skip atau kerekan dari jenis yang digunakan untuk mengangkat kendaraan: 354. 8425.11.00 -- Digerakkan dengan motor listrik √ √ √ - Derek; kapstan: 355. 8425.31.00 -- Digerakkan dengan motor listrik √ √ √ - Dongkrak; kerekan dari jenis yang digunakan untuk mengangkat kendaraan: 8425.49 -- Lain-lain: 356. 8425.49.10 --- Dioperasikan secara elektrik √ √ √ 84.26 Derek kapal; crane termasuk crane No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border kabel; rangka pengangkat yang dapat berpindah, straddle carrier dan truk kerja yang dilengkapi crane. pelabuhan muat, pelabuhan tujuan, dan/atau keterangan/spesifikasi barang: Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan: 1. PI BMTB Rekondisi Kelompok A 20 Tahun (API-P) yang masih berlaku; dan 2. Perubahan Neraca Komoditas. Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan: Dalam hal perubahan identitas importir: 1. PI BMTB Rekondisi Kelompok A 20 Tahun (API-P) yang masih berlaku; dan 2. Dokumen yang mengalami perubahan berupa Izin usaha berlaku efektif yang dimiliki oleh perusahaan untuk melakukan kegiatan usaha selain perdagangan yang diterbitkan oleh instansi berwenang sesuai dengan keadaan tertentu berupa: keadaan kahar, bencana kemanusiaan, bencana alam, gangguan teknis alat angkut, dan/atau keadaan lain yang mengakibatkan keterlambatan kedatangan. KETENTUAN LAIN-LAIN Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih PI BMTB Rekondisi Kelompok A 20 Tahun (API-P) yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode. Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, PI BMTB Rekondisi Kelompok A 20 Tahun (API-P) berlaku untuk 1 (satu) atau lebih - Overhead traveling crane, transporter crane, gantry crane, bridge crane, rangka pengangkat yang dapat berpindah dan straddle carrier: 357. 8426.12.00 -- Rangka pengangkat yang dapat berpindah dengan roda dan straddle carrier √ √ √ 8426.19 -- Lain-lain: 358. 8426.19.30 --- Gantry crane √ √ √ 359. 8426.19.90 --- Lain-lain √ √ √ 360. 8426.20.00 - Tower crane √ √ √ - Mesin lainnya, berdaya gerak sendiri: 361. 8426.41.00 -- Dengan roda √ √ √ - Mesin lainnya: 362. 8426.91.00 -- Dirancang untuk dipasang pada kendaraan darat √ √ √ 84.27 Truk forklift; truk kerja lainnya yang dilengkapi dengan perlengkapan pengangkat atau penanganan. 363. ex 8427.10.00 - Truk berdaya gerak sendiri yang digerakkan dengan motor listrik Hanya untuk forklift digerakkan dengan motor listrik √ √ √ No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border 364. ex 8427.20.00 - Truk berdaya gerak sendiri lainnya Tidak termasuk forklift yang digerakkan dengan engine selain motor listrik dengan operating weight 1,5 Ton atau lebih tetapi tidak melebihi 5 Ton ketentuan peraturan perundang-undangan atau Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Dalam hal terdapat perubahan pos tarif/HS, uraian barang, jumlah barang, satuan barang, negara asal, negara muat, pelabuhan muat, pelabuhan tujuan, dan/atau keterangan/spesifikasi barang: 1. PI BMTB Rekondisi Kelompok A 20 Tahun (API-P) yang masih berlaku; dan 2. Laporan realisasi impor atas PI yang akan dilakukan perubahan yang disampaikan secara elektronik sampai dengan tanggal di bulan yang sama pada saat pengajuan Perubahan PI BMTB Rekondisi Kelompok A 20 Tahun (API-P), dalam hal perubahan jumlah barang. penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor. Ketentuan kebijakan dan pengaturan impor tetap berlaku terhadap impor BMTB Rekondisi Kelompok A 20 Tahun (API-P): 1. dari luar daerah pabean ke Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB); 2. dari luar daerah pabean ke Tempat Penimbunan Berikat; 3. dari luar daerah pabean ke Kawasan Ekonomi Khusus; dan 4. dari luar daerah pabean untuk diolah, dirakit, atau dipasang dengan tujuan ekspor dalam rangka kemudahan Impor tujuan ekspor pembebasan. Dalam hal impor BMTB Rekondisi Kelompok A 20 Tahun (API-P) dilakukan √ √ √ 84.29 Buldoser, angledoser, mesin perata, mesin pengikis, shovel mekanik, ekskavator, shovel loader, mesin pemadat dan mesin gilas jalan, berdaya gerak sendiri. - Buldoser dan angledoser: 365. ex 8429.11.00 -- Track laying Tidak termasuk buldoser yang memiliki daya 160-250 hp √ √ √ 366. ex 8429.19.00 -- Lain-lain Tidak termasuk buldoser yang memiliki daya 160-250 hp √ √ √ 367. ex 8429.20.00 - Grader dan mesin perata Tidak termasuk motor grader yang memiliki kapasitas 125- 135 hp √ √ √ 8429.40 - Mesin pemadat dan mesin gilas jalan: 368. ex 8429.40.30 --Mesin pemadat Tidak termasuk √ √ √ No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border Road roller yang memiliki berat 8.5-15 ton PERPANJANGAN PI Perpanjangan PI BMTB Rekondisi Kelompok A 20 Tahun (API-P): Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan: 1. PI BMTB Rekondisi Kelompok A 20 Tahun (API-P) yang masih berlaku; 2. Surat pernyataan yang menjelaskan alasan perpanjangan yang dibuktikan dengan informasi secara tertulis dari penyedia sarana pengangkut yang menyatakan alasan keterlambatan kedatangan barang yang diakibatkan oleh keadaan tertentu; dan 3. Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB) terhadap barang yang telah dimuat pada alat angkut. dari luar daerah pabean ke KPBPB, KEK dan TPB, pelaksanaan Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor untuk BMTB dapat dilakukan di KPBPB, KEK dan TPB. 369. ex 8429.40.40 -- Vibratory smooth drum roller, dengan gaya sentrifugal drum tidak melebihi 20 t berdasarkan berat Tidak termasuk Road roller yang memiliki berat 8.5-15 ton √ √ √ 370. ex 8429.40.50 -- Vibratory Road roller lainnya Tidak termasuk Road roller yang memiliki berat 8.5-15 ton √ √ √ 371. ex 8429.40.90 -- Lain-lain Tidak termasuk Road roller yang memiliki berat 8.5-15 ton √ √ √ - Sekop mekanik, ekskavator dan shovel loader: 372. ex 8429.51.00 -- Front-end shovel loader Tidak termasuk excavator yang memiliki daya 70- 325 hp √ √ √ 373. ex 8429.52.00 -- Mesin yang berputar 360º diatas dasarnya Tidak termasuk excavator yang memiliki daya 70- 325 hp √ √ √ 84.30 Mesin pengolah, grading, perata, pengikis, penggali, pemadat, No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border perapi, pengaduk atau pengebor lainnya, untuk tanah, mineral atau bijih; pemancang tiang dan pemancang bor; bajak salju dan blower salju. 374. 8430.10.00 - Pemancang tiang dan pemancang bor √ √ √ - Pemotong batu bara atau batu dan mesin pembuat terowongan: 375. 8430.31.00 -- Berdaya gerak sendiri √ √ √ - Mesin bor atau sinking lainnya: 376. 8430.41.00 -- Berdaya gerak sendiri √ √ √ 8430.49 -- Lain-lain: 377. ex 8430.49.10 --- Platform mulut sumur dengan modul produksi terpadu yang cocok untuk digunakan dalam operasi pengeboran Tidak termasuk Subsea Wellhead dan X-Mas Tree, Pressure: 2.000 s/d 20.000 Psi; Ukuran: 2 1/16” s/d 21 ¼”, dan Anjungan Lepas Pantai (Platform) Kedalaman 1000 ft, 250 t; Jacket: Berat ≤ 1.700 Ton, ≤ 6 Leg/kaki, Kedalaman ≤ 100 Meter; Deck: Berat ≤ 2.300 Ton (offshore), ≤ 5.00 Ton/16 Leg (onshore) √ √ √ No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border 378. 8430.50.00 - Mesin lainnya, berdaya gerak sendiri √ √ √ 84.31 Bagian yang cocok untuk digunakan semata-mata atau terutama dengan mesin dari pos 84.25 sampai dengan 84.30. 8431.10 - Dari mesin pada pos 84.25: -- Dari mesin yang dioperasikan secara elektrik: 379. 8431.10.13 --- Dari barang pada subpos 8425.11.00, 8425.31.00 atau 8425.49.10 √ √ √ - Dari mesin dari pos 84.26, 84.29 atau 84.30: 380. 8431.43.00 -- Bagian dari mesin pengebor atau sinking pada subpos 8430.41 atau 8430.49 √ √ √ 84.39 Mesin untuk membuat pulp dari bahan serat selulosa atau untuk membuat atau merampungkan kertas atau kertas karton. 381. ex 8439.20.00 - Mesin untuk membuat kertas atau kertas karton Tidak termasuk semi otomatis √ √ √ 382. ex 8439.30.00 - Mesin untuk merampungkan kertas atau kertas karton Tidak termasuk semi otomatis √ √ √ 84.40 Mesin penjilid buku, termasuk mesin penjahit buku. No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border 8440.10 - Mesin: 383. 8440.10.10 -- Dioperasikan secara elektrik √ √ √ 84.41 Mesin lainnya untuk membuat pulp kertas, kertas atau kertas karton, termasuk mesin pemotong dari semua jenis. 8441.10 - Mesin pemotong: 384. 8441.10.10 -- Dioperasikan secara elektrik √ √ √ 385. ex 8441.20.00 - Mesin untuk membuat kantong, sak atau amplop Dioperasikan secara elektrik √ √ √ 386. ex 8441.30.00 - Mesin untuk membuat kardus, kotak, peti, tabung, drum atau kemasan semacam itu, selain dengan pencetakan Dioperasikan secara elektrik √ √ √ 387. ex 8441.40.00 - Mesin untuk mencetak barang dari pulp kertas, kertas atau kertas karton Dioperasikan secara elektrik √ √ √ 8441.80 - Mesin lainnya: 388. 8441.80.10 -- Dioperasikan secara elektrik √ √ √ 84.42 Mesin, aparatus dan perlengkapan (selain mesin yang dimaksud dari pos 84.56 sampai dengan 84.65), No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border untuk menyiapkan atau membuat pelat, silinder cetak atau komponen cetak lainnya; pelat, silinder cetak dan komponen cetak lainnya; pelat, silinder dan batu litograf, disiapkan untuk keperluan pencetakan (misalnya, diratakan, dibuat tidak licin atau dipoles). 389. ex 8442.30.00 - Mesin, aparatus dan perlengkapan Dioperasikan secara elektrik √ √ √ 84.43 Mesin cetak digunakan untuk mencetak dengan memakai pelat, silinder dan komponen cetak lainnya dari pos 84.42; mesin cetak, mesin fotocopy dan mesin faksimili lainnya, dikombinasi atau tidak; bagian dan aksesori lainnya. - Mesin cetak digunakan untuk mencetak dengan memakai pelat, silinder dan komponen cetak lainnya dari pos 84.42: 390. 8443.11.00 -- Mesin cetak offset, reel-fed √ √ √ 391. 8443.12.00 -- Mesin cetak offset, sheet-fed, tipe kantor (menggunakan lembaran dengan satu sisinya tidak melebihi 22 cm dan sisi lainnya tidak melebihi 36 cm dalam keadaan tidak dilipat) √ √ √ 392. 8443.13.00 -- Mesin cetak offset lainnya √ √ √ 393. 8443.14.00 -- Mesin cetak letterpress, reel-fed tidak termasuk cetak flexographic √ √ √ 394. 8443.16.00 -- Mesin cetak flexographic √ √ √ No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border 395. 8443.17.00 -- Mesin cetak grafir √ √ √ - Printer, mesin fotocopy dan mesin faksimili lainnya, baik dikombinasi maupun tidak: 8443.31 -- Mesin yang menjalankan dua fungsi atau lebih untuk mencetak, menggandakan atau transmisi faksimili, memiliki kemampuan untuk berhubungan dengan mesin pengolah data otomatis atau jaringan: --- Kombinasi mesin printer-copier- faksimili: 396. ex 8443.31.39 ---- Lain - lain Hanya untuk mesin multifungsi tidak berwarna dengan kecepatan menggandakan sebanyak 20 copy/menit atau lebih √ √ √ --- Lain – lain 397. ex 8443.31.91 ---- Kombinasi mesin printer- copier-scanner- faksimili Hanya untuk mesin multifungsi tidak berwarna dengan kecepatan menggandakan sebanyak 20 copy/menit atau lebih √ √ √ 398. ex 8443.31.99 ---- lain - lain Hanya untuk mesin multifungsi tidak berwarna √ √ √ No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border dengan kecepatan menggandakan sebanyak 20 copy/menit atau lebih 8443.39 -- Lain-lain: 399. ex 8443.39.10 --- Aparatus fotocopy elektrostatik, beroperasi dengan memproduksi gambar asli secara langsung di atas copy (proses langsung) Hanya untuk mesin fotocopy tidak berwarna dengan kecepatan menggandakan sebanyak 20 copy/menit atau lebih √ √ √ 400. ex 8443.39.20 --- Aparatus fotocopy elektrostatik, ber-operasi dengan mereproduksi gambar asli melalui perantara di atas copy (proses tidak langsung) Hanya untuk mesin fotocopy tidak berwarna dengan kecepatan menggandakan sebanyak 20 copy/menit atau lebih √ √ √ 84.44 Mesin untuk mengekstrusi, menarik, mentekstur atau memotong bahan tekstil buatan. 401. 8444.00.10 - Dioperasikan secara elektrik √ √ √ No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border 84.45 Mesin untuk pengolahan serat tekstil; mesin pemintal, pengganda atau pemilin dan mesin lainnya untuk memproduksi benang tekstil; mesin pengikal atau penggulung tekstil (termasuk penggulung benang pakan) dan mesin untuk menyiapkan benang tekstil untuk digunakan pada mesin dari pos 84.46 atau 84.47. - Mesin untuk pengolahan serat tekstil: 8445.11 -- Mesin penggaruk: 402. 8445.11.10 --- Dioperasikan secara elektrik √ √ √ 403. ex 8445.12.00 -- Mesin penyisir Dioperasikan secara elektrik √ √ √ 404. ex 8445.13.00 -- Mesin penarik atau mesin roving Dioperasikan secara elektrik √ √ √ 8445.19 -- Lain-lain: 405. 8445.19.40 --- Lain-lain, dioperasikan secara elektrik √ √ √ 8445.20 - Mesin pemintal benang tekstil: 406. 8445.20.10 -- Dioperasikan secara elektrik √ √ √ 8445.30 - Mesin pengganda atau pemintal benang tekstil: 407. 8445.30.10 -- Dioperasikan secara elektrik √ √ √ 8445.40 - Mesin penggulung (termasuk penggulung benang pakan) atau mesin pengikal benang tekstil: 408. 8445.40.10 -- Dioperasikan secara elektrik √ √ √ 84.46 Mesin tenun (loom). No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border 8446.10 - Untuk menenun kain dengan lebar tidak melebihi 30 cm: 409. 8446.10.10 -- Dioperasikan secara elektrik √ √ √ -Untuk menenun kain dengan lebar melebihi 30 cm, tipe puntalan: 410. 8446.21.00 -- Power loom √ √ √ 411. 8446.30.00 - Untuk menenun kain dengan lebar melebihi 30 cm, tipe tanpa puntalan √ √ √ 84.47 Mesin rajut, mesin stitch-bonding dan mesin untuk membuat benang berpalut, tulle, renda, bordir, perapih, jalinan atau jaring dan mesin pembuat rumbai. - Mesin rajut bundar: 412. ex 8447.11.00 -- Dengan garis tengah silinder tidak melebihi 165 mm Dioperasikan secara elektrik √ √ √ 413. ex 8447.12.00 -- Dengan garis tengah silinder melebihi 165 mm Dioperasikan secara elektrik √ √ √ 8447.20 - Mesin rajut datar; mesin tusuk ikat: 414. 8447.20.10 -- Dioperasikan secara elektrik √ √ √ 84.48 Mesin pembantu untuk digunakan dengan mesin dari pos 84.44, 84.45, 84.46 atau 84.47 (misalnya, dobi, jacquard, penghenti gerak otomatis, mekanisme pengubah puntalan); bagian dan aksesori yang cocok digunakan semata-mata atau No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border terutama dengan mesin dalam pos ini atau dari pos 84.44, 84.45, 84.46 atau 84.47 (misalnya, spindel dan spindel flyer, card clothing, sisir, extruding nipple, puntalan, heald dan heald-frame, jarum rajut). - Mesin pembantu untuk mesin dari pos 84.44, 84.45, 84.46 atau 84.47: 8448.11 -- Dobi dan jacquard; reduksi kartu, mesin pengganda, pelubang atau perakit mesin untuk digunakan sesuai dengan mesinnya: 415. 8448.11.10 --- Dioperasikan secara elektrik √ √ √ 8448.19 -- Lain-lain: 416. 8448.19.10 --- Dioperasikan secara elektrik √ √ √ 417. 8448.20.00 - Bagian dan aksesori mesin dari pos 84.44 atau dari mesin pembantunya √ √ √ - Bagian dan aksesori mesin dari pos 84.45 atau dari mesin pembantunya: 418. 8448.32.00 -- Dari mesin untuk pengolahan serat tekstil, selain card clothing √ √ √ 419. 8448.39.00 -- Lain-lain √ √ √ 84.51 Mesin (selain mesin dari pos 84.50) untuk mencuci, membersihkan, memeras, mengeringkan, menyetrika, mengepres (termasuk pengepres fusi), mengelantang, mencelup, menata, merampungkan, melapisi No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border atau meresapi benang tekstil, kain atau barang tekstil sudah jadi dan mesin untuk memberi pasta pada kain dasar atau kain dasar lainnya yang digunakan dalam pembuatan penutup lantai seperti linoleum; mesin untuk menggulung, melepas gulungan, melipat, memotong atau memotong bergerigi kain tekstil. 420. 8451.10.00 - Mesin pembersih kering √ √ √ - Mesin pengering: 421. 8451.29.00 -- Lain-lain √ √ √ 8451.30 - Mesin penyeterika dan pengepres (termasuk pengepres fusi): 422. 8451.30.90 -- Lain-lain √ √ √ 423. 8451.40.00 - Mesin pencuci, pengelantang atau pencelup √ √ √ 424. 8451.50.00 - Mesin untuk menggulung, melepas gulungan, melipat, memotong atau memotong bergerigi kain tekstil √ √ √ 84.52 Mesin jahit, selain dari mesin penjahit buku yang dimaksud dari pos 84.40; perabotan, dasar dan tutup dirancang secara khusus untuk mesin jahit; jarum mesin jahit. - Mesin jahit lainnya: 425. 8452.21.00 -- Unit otomatis √ √ √ 84.53 Mesin untuk mengolah, menyamak atau mengerjakan jangat, kulit atau kulit samak No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border atau untuk membuat atau memperbaiki alas kaki atau barang lain dari jangat, kulit atau kulit samak, selain mesin jahit. 8453.10 - Mesin untuk mengolah, menyamak atau mengerjakan jangat, kulit atau kulit samak: 426. 8453.10.10 -- Dioperasikan secara elektrik √ √ √ 8453.20 - Mesin untuk membuat atau memperbaiki alas kaki: 427. 8453.20.10 -- Dioperasikan secara elektrik √ √ √ 84.54 Converter, ladle, mesin cetakan ingot dan mesin tuang, dari jenis yang digunakan dalam metalurgi atau pengecoran logam. 428. 8454.20.00 - Cetakan ingot dan ladle √ √ √ 429. 8454.30.00 - Mesin tuang √ √ √ 430. ex 8454.90.00 - Bagian Tidak termasuk bagian dari converter √ √ √ 84.56 Mesin perkakas untuk mengerjakan berbagai bahan dengan penghilangan bahan, melalui proses penyinaran laser atau sinar lainnya atau sinar foton, ultrasonik, pelucutan elektro, elektro kimia, sinar elektron, sinar ionik atau busur plasma; mesin pemotong water-jet. - Dioperasikan dengan proses sinar laser atau sinar lainnya atau sinar foton: No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border 8456.11 -- Dioperasikan dengan laser: 431. 8456.11.10 ---Dari jenis yang digunakan semata- mata atau terutama untuk pembuatan printed circuit, printed circuit assembly, bagian dari pos 85.17, atau bagian dari mesin pengolah data otomatis √ √ √ 432. 8456.11.90 --- Lain-lain √ √ √ 8456.12 --Dioperasikan dengan sinar lainnya atau sinar foton: 433. 8456.12.10 ---Dari jenis yang digunakan semata- mata atau terutama untuk pembuatan printed circuit, printed circuit assembly, bagian dari pos 85.17, atau bagian dari mesin pengolah data otomatis √ √ √ 434. 8456.12.90 --- Lain-lain √ √ √ 435. 8456.30.00 - Dioperasikan dengan proses pelucutan elektro √ √ √ 8456.40 - Dioperasikan dengan proses busur plasma: 436. 8456.40.20 -- Mesin pembersih plasma untuk menghilangkan kontaminan organik dari spesimen mikroskop elektron dan pemegang specimen √ √ √ 437. 8456.40.90 -- Lain-lain √ √ √ 438. 8456.50.00 - Mesin pemotong water-jet √ √ √ 8456.90 - Lain-lain: 439. 8456.90.90 -- Lain-lain √ √ √ 84.57 Machining center, mesin konstruksi unit (single station) dan mesin transfer No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border multi-station, untuk mengerjakan logam. 8457.10 - Machining center: 440. 8457.10.10 -- Dari spindle dengan daya tidak melebihi 4 kW √ √ √ 441. 8457.10.90 -- Lain-lain √ √ √ 442. 8457.20.00 - Mesin konstruksi unit (single- station) √ √ √ 84.58 Mesin bubut (termasuk turning centre) untuk menghilangkan logam. - Mesin bubut horizontal: 8458.11 -- Dikontrol secara numerik 443. ex 8458.11.10 --- Dari spindle dengan daya tidak melebihi 4 kW Tidak termasuk Mesin Bubut CNC Diameter bubut maksimal: 300 mm, Panjang bed: 1.500 mm, CNC: 2 Axis Interpolation √ √ √ 444. ex 8458.11.90 --- Lain-lain Tidak termasuk Mesin Bubut CNC Diameter bubut maksimal: 300 mm, Panjang bed: 1.500 mm, CNC: 2 Axis Interpolation √ √ √ 8458.19 -- Lain-lain: 445. ex 8458.19.10 --- Dengan jarak antara pusat spindle dan bed tidak melebihi Hanya untuk mesin dengan panjang bed 1,6 meter atau lebih √ √ √ No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border 300 mm 446. ex 8458.19.90 --- Lain-lain Hanya untuk mesin dengan panjang bed 1,6 meter atau lebih √ √ √ - Mesin bubut lainnya: 447. 8458.91.00 -- Dikontrol secara numerik √ √ √ 8458.99 -- Lain-lain: 448. 8458.99.10 --- Dengan jarak antara pusat spindle dan bed tidak melebihi 300 mm √ √ √ 449. 8458.99.90 --- Lain-lain √ √ √ 84.59 Mesin perkakas (termasuk mesin way-type unit head) untuk mengebor, menggurdi, menggiling, membuat ulir atau alur dengan menghilangkan logam, selain mesin bubut (termasuk turning centre) dari pos 84.58. 450. ex 8459.10.00 - Mesin way-type unit head Dioperasikan secara elektrik √ √ √ - Mesin penggurdi lainnya: 8459.29 -- Lain-lain: 451. ex 8459.29.10 --- Dioperasikan secara elektrik Tidak termasuk mesin penggurdi dengan diameter mata penggurdi maksimal 5 inci √ √ √ - Mesin pengebor-penggiling lainnya: 452. 8459.31.00 -- Dikontrol secara numerik √ √ √ 8459.39 -- Lain-lain: 453. ex 8459.39.10 --- Dioperasikan secara elektrik Tidak termasuk Mesin Fris √ √ √ No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border Manual (Milling Machine) dengan ukuran meja 1.217 x 229 mm - Mesin pengebor lainnya: 454. ex 8459.41.00 -- Dikontrol secara numerik Tidak termasuk Mesin Bor dengan diameter mata bor maksimal 5 inci √ √ √ 8459.49 -- Lain-lain: 455. ex 8459.49.10 -- Dioperasikan secara elektrik Tidak termasuk Mesin Bor dengan diameter mata bor maksimal 5 inci √ √ √ - Mesin penggiling, tipe knee: 8459.59 -- Lain-lain: 456. 8459.59.10 --- Dioperasikan secara elektrik √ √ √ - Mesin penggiling lainnya: 457. 8459.61.00 -- Dikontrol secara numerik √ √ √ 8459.69 -- Lain-lain: 458. ex 8459.69.10 --- Dioperasikan secara elektrik Tidak termasuk mesin Fris Manual (Milling Machine) Ukuran meja: 1217 x 229 mm √ √ √ 8459.70 - Mesin pembuat ulir atau alur lainnya: 459. 8459.70.10 -- Dioperasikan secara elektrik √ √ √ 84.60 Mesin perkakas untuk menghaluskan, menajamkan, No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border menggerinda, menggosok, mengasah, memoles atau merampungkan logam atau cermet secara lain dengan memakai batu gerinda, amplas atau produk pemoles, selain mesin pemotong gir, penggerinda gir atau mesin untuk merampungkan gir dari pos 84.61. - Mesin penggerinda permukaan datar: 460. ex 8460.19.00 -- Lain-lain Dioperasikan secara elektrik √ √ √ - Mesin penggerinda lainnya: 8460.29 -- Lain-lain: 461. ex 8460.29.10 --- Dioperasikan secara elektrik Hanya untuk mesin penggerinda yang posisi setiap porosnya dapat diset dengan akurasi paling tidak 0,01 mm √ √ √ - Mesin penajam (perkakas atau gerinda pemotong): 8460.39 -- Lain-lain: 462. 8460.39.10 --- Dioperasikan secara elektrik √ √ √ 463. ex 8460.40.00 - Mesin penggosok atau pengasah Dioperasikan secara elektrik √ √ √ 84.61 Mesin perkakas untuk mengetam, membentuk, menyerut, No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border menggerek, memotong gir, menggerinda gir atau merampungkan gir, menggergaji, memotong dan mesin perkakas lainnya yang bekerja dengan menghilangkan logam atau sermet, tidak dirinci atau termasuk dalam pos lainnya. 464. ex 8461.20.00 - Mesin pembentuk atau penyerut Dioperasikan secara elektrik √ √ √ 465. ex 8461.30.00 - Mesin penggerek Dioperasikan secara elektrik √ √ √ 466. ex 8461.40.00 - Mesin pemotong gir, penggerinda gir atau perampung gir Dioperasikan secara elektrik √ √ √ 467. ex 8461.50.00 - Mesin penggergaji atau mesin pemotong Dioperasikan secara elektrik √ √ √ 8461.90 - Lain-lain: 468. ex 8461.90.20 -- Mesin pengetam Dioperasikan secara elektrik √ √ √ 469. ex 8461.90.90 -- Lain-lain Dioperasikan secara elektrik √ √ √ 84.62 Mesin perkakas (termasuk pengepres) untuk mengerjakan logam dengan menempa, memalu atau menempa dengan cetakan (tidak termasuk rolling mill); mesin perkakas (termasuk pengepres, slitting line dan cut-to-length line) No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border untuk mengerjakan logam dengan membengkokkan, melipat, meluruskan, memipihkan, menggunting, melubangi, menakik atau menggigit (tidak termasuk bangku tarik); pengepres untuk mengerjakan logam atau karbida logam, tidak dirinci di atas. - Mesin pembentukan panas untuk menempa, menempa dengan cetakan (termasuk pengepres) dan mesin untuk memalu panas: 470. ex 8462.11.00 --Mesin penempa dengan cetakan tertutup Dioperasikan secara elektrik √ √ √ 471. ex 8462.19.00 -- Lain-lain Dioperasikan secara elektrik √ √ √ - Mesin pembengkok, pelipat, pelurus atau pemipih (termasuk press brake) untuk produk lembaran: 8462.22 -- Mesin pembentukan profil: 472. ex 8462.22.10 --- Dikontrol secara numerik Tidak termasuk Mesin Tekuk (Bending Machine) dengan Kapasitas: panjang max 1.270 mm; tebal 3 mm; bending angle 25-179 derajat √ √ √ 473. ex 8462.22.90 --- Lain-lain Hanya untuk mesin press plate √ √ √ No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border dengan pneumatic system, supply listrik tiga phase 380V, Duty Cycle 50%, Feed Stroke hingga 35 mm 474. ex 8462.23.00 -- Press brake dikontrol secara numerik Tidak termasuk Mesin Tekuk (Bending Machine) dengan Kapasitas: panjang max 1.270 mm; tebal 3 mm; bending angle 25-179 derajat √ √ √ 475. ex 8462.24.00 -- Pembengkok panel dikontrol secara numerik Tidak termasuk Mesin Tekuk (Bending Machine) dengan Kapasitas: panjang max 1.270 mm; tebal 3 mm; bending angle 25-179 derajat √ √ √ 476. ex 8462.25.00 -- Mesin pembentuk gulungan dikontrol secara numerik Tidak termasuk Mesin Tekuk (Bending Machine) dengan Kapasitas: panjang max 1.270 mm; tebal 3 mm; bending angle 25-179 derajat √ √ √ No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border 477. ex 8462.26.00 -- Mesin pembengkok, pelipat, pelurus atau pemipih lainnya, dikontrol secara numerik Tidak termasuk Mesin Tekuk (Bending Machine) dengan Kapasitas: panjang max 1.270 mm; tebal 3 mm; bending angle 25-179 derajat √ √ √ 478. ex 8462.29.00 -- Lain-lain Hanya untuk mesin press plate dengan pneumatic system, supply listrik tiga phase 380V, Duty Cycle 50%, Feed Stroke hingga 35 mm √ √ √ - Slitting line, cut-to-length line dan mesin penggunting lainnya (kecuali pengepres) untuk produk lembaran, selain kombinasi mesin pelubang dan penggunting: 8462.32 --Slitting line dan cut-to-length line: 479. ex 8462.32.90 --- Lain-lain Dioperasikan secara elektrik √ √ √ 480. ex 8462.39.00 -- Lain-lain Dioperasikan secara elektrik √ √ √ - Mesin pelubang, penakik atau penggigit (kecuali pengepres) untuk produk lembaran termasuk kombinasi mesin pelubang dan penggunting: 481. 8462.42.00 --Dikontrol secara numerik √ √ √ No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border 482. ex 8462.49.00 -- Lain-lain Dioperasikan secara elektrik √ √ √ - Mesin untuk mengerjakan pembuluh, pipa, section berongga dan batang (kecuali pengepres): 483. ex 8462.51.00 -- Dikontrol secara numerik Tidak termasuk Mesin Tekuk (Bending Machine) dengan Kapasitas: panjang max 1.270 mm; tebal 3 mm; bending angle 25-179 derajat), dan tidak termasuk Mesin penggunting, selain kombinasi mesin pelubang dan penggunting yang dikontrol secara numerik √ √ √ 484. ex 8462.59.00 -- Lain-lain Hanya untuk Mesin penggunting, selain kombinasi mesin pelubang dan penggunting, atau Mesin pelubang atau mesin penakik, termasuk kombinasi mesin √ √ √ No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border pelubang dan penggunting, dioperasikan secara elektrik 8462.61 -- Pengepres hidrolik: --- Dikontrol secara numerik 485. 8462.61.11 ---- Mesin penempa atau pengecap dengan cetakan √ √ √ 486. ex 8462.61.19 ---- Lain-lain Tidak termasuk Mesin Tekuk (Bending Machine) dengan Kapasitas: panjang max 1.270 mm; tebal 3 mm; bending angle 25-179 derajat, dan tidak termasuk Mesin penggunting, selain kombinasi mesin pelubang dan penggunting, dan tidak termasuk Mesin Press (Pressing Machine) dengan Max bending plates 3 mm x 1.200 mm √ √ √ --- Lain-lain: 487. ex 8462.61.99 ---- Lain-lain Dioperasikan secara elektrik, √ √ √ No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border Tidak termasuk Mesin pembengkok, pelipat, pelurus atau pemipih, dan tidak termasuk Mesin Press (Pressing Machine) dengan Max bending plates 3 mm x 1.200 mm 8462.62 -- Pengepres mekanik: --- Dikontrol secara numerik 488. 8462.62.11 ---- Mesin penempa atau pengecap dengan cetakan √ √ √ 489. ex 8462.62.19 ---- Lain-lain Tidak termasuk Mesin Tekuk (Bending Machine) dengan Kapasitas: panjang max 1.270 mm; tebal 3 mm; bending angle 25-179 derajat, dan tidak termasuk Mesin penggunting, selain kombinasi mesin pelubang dan penggunting √ √ √ --- Lain-lain: 490. ex 8462.62.91 ----Mesin penempa atau Dioperasikan secara elektrik √ √ √ No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border pengecap dengan cetakan 491. ex 8462.62.99 ---- Lain-lain Dioperasikan secara elektrik, tidak termasuk Mesin pembengkok, pelipat, pelurus atau pemipih √ √ √ 8462.63 -- Pengepres servo: 492. ex 8462.63.90 --- Lain-lain Hanya untuk Mesin pelubang atau mesin penakik, termasuk kombinasi mesin pelubang dan penggunting yang dikontrol secara numerik, atau mesin lainnya yang dioperasikan secara elektrik √ √ √ 8462.69 -- Lain-lain: 493. ex 8462.69.10 ---Mesin penempa atau pengecap dengan cetakan Dioperasikan secara elektrik √ √ √ 494. ex 8462.69.90 --- Lain-lain Hanya untuk mesin press plate dengan pneumatic √ √ √ No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border system, supply listrik tiga phase 380V, Duty Cycle 50%, Feed Stroke hingga 35 mm 8462.90 - Lain-lain: 495. ex 8462.90.10 --Mesin penempa atau pengecap dengan cetakan Dioperasikan secara elektrik √ √ √ 496. ex 8462.90.90 -- Lain-lain Dioperasikan secara elektrik, tidak termasuk Mesin Tekuk (Bending Machine) dengan Kapasitas: panjang max 1.270 mm; tebal 3 mm; bending angle 25-179 derajat, dan tidak termasuk Mesin penggunting, selain kombinasi mesin pelubang dan penggunting yang dikontrol secara numerik √ √ √ 84.63 Mesin perkakas lainnya untuk mengerjakan logam atau sermet, tanpa menghilangkan bahannya. 8463.10 - Draw-bench untuk batang, tabung, No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border profil, kawat atau sejenisnya: 497. 8463.10.10 -- Dioperasikan secara elektrik √ √ √ 8463.20 - Mesin pencanai ulir: 498. 8463.20.10 -- Dioperasikan secara elektrik √ √ √ 8463.30 - Mesin untuk mengerjakan kawat: 499. 8463.30.10 -- Dioperasikan secara elektrik √ √ √ 8463.90 - Lain-lain: 500. 8463.90.10 -- Dioperasikan secara elektrik √ √ √ 84.64 Mesin perkakas untuk mengerjakan batu, keramik, beton, asbes semen atau bahan mineral sejenisnya atau untuk mengerjakan kaca secara dingin. 8464.20 - Mesin penggerinda atau pemoles: 501. 8464.20.10 -- Dioperasikan secara elektrik √ √ √ 84.65 Mesin perkakas (termasuk mesin untuk memaku, mengokot, merekati atau merakit secara lain) untuk mengerjakan kayu, gabus, tulang, karet keras, plastik keras atau bahan keras semacam itu. 502. 8465.20.00 - Machining center √ √ √ - Lain-lain: 8465.91 -- Mesin penggergaji: 503. 8465.91.10 --- Untuk menggores printed circuit board atau printed wiring board atau substrat printed circuit board atau printed wiring board √ √ √ 504. ex 8465.91.90 --- Lain-lain Dioperasikan secara elektrik √ √ √ No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border 8465.92 -- Mesin pengetam, penggiling atau pencetak (dengan memotong): 505. ex 8465.92.90 --- Lain-lain Dioperasikan secara elektrik √ √ √ 8465.93 -- Mesin penggerinda, penggosok atau pemoles: 506. 8465.93.10 --- Dioperasikan secara elektrik √ √ √ 507. ex 8465.94.00 -- Mesin pembengkok atau perakit Dioperasikan secara elektrik √ √ √ 8465.95 -- Mesin penggurdi atau mortice: 508. 8465.95.10 --- Mesin penggurdi untuk pembuatan printed circuit board atau printed wiring board dengan kecepatan putaran melebihi 50.000 rpm dan menggunakan mata bor dengan diameter tangkai tidak melebihi 3,175 mm √ √ √ 509. ex 8465.95.90 --- Lain-lain Dioperasikan secara elektrik √ √ √ 510. ex 8465.96.00 --Mesin pemisah, pengiris atau pengupas Dioperasikan secara elektrik √ √ √ 8465.99 -- Lain-lain: 511. ex 8465.99.10 ---Mesin bubut Dioperasikan secara elektrik √ √ √ 512. 8465.99.60 --- Lain-lain, dioperasikan secara elektrik √ √ √ No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border 513. 8465.99.90 --- Lain-lain √ √ √ 84.77 Mesin untuk mengerjakan karet atau plastik atau untuk pembuatan produk dari bahan tersebut, tidak dirinci atau termasuk dalam pos lainnya dalam Bab ini. 8477.10 - Mesin cetak injeksi: 514. 8477.10.10 -- Untuk mencetak karet √ √ √ -- Untuk mencetak plastik: 515. 8477.10.31 --- Mesin cetak injeksi untuk poly (vinyl chloride) √ √ √ 8477.20 - Pengekstrusi: 516. 8477.20.10 -- Untuk mengekstrusi karet √ √ √ 517. 8477.20.20 -- Untuk mengekstrusi plastic √ √ √ 518. 8477.30.00 - Mesin cetak tiup √ √ √ 8477.40 - Mesin cetak hampa udara dan mesin thermoforming lainnya: 519. 8477.40.20 -- Untuk mencetak atau membentuk plastic √ √ √ 8477.80 - Mesin lainnya: -- Untuk mengerjakan plastik atau untuk pembuatan produk dari plastik, dioperasikan secara elektrik: 520. 8477.80.31 --- Pengepres laminasi untuk pembuatan printed circuit board atau printed wiring board √ √ √ 84.78 Mesin untuk mengolah atau membuat tembakau menjadi barang jadi, tidak dirinci atau termasuk dalam pos lainnya dalam Bab ini. 8478.10 - Mesin: No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border 521. 8478.10.10 -- Dioperasikan secara elektrik √ √ √ 84.79 Mesin atau peralatan mekanis, mempunyai fungsi tersendiri, tidak dirinci atau termasuk dalam pos lainnya dalam Bab ini. 8479.10 - Mesin untuk pekerjaan umum, bangunan atau sejenisnya: 522. 8479.10.10 -- Dioperasikan secara elektrik √ √ √ 8479.20 - Mesin untuk mengekstraksi atau mengolah lemak atau minyak dari hewan, nabati tertentu atau mikroba: 523. 8479.20.10 -- Dioperasikan secara elektrik √ √ √ 524. 8479.30.00 -Pengepres untuk pembuatan papan partikel atau papan bangunan berserat dari kayu atau dari bahan lignin lainnya dan mesin lainnya untuk mengerjakan kayu atau gabus √ √ √ 525. 8479.50.00 - Robot industri, tidak dirinci atau termasuk dalam pos lainnya √ √ √ -Mesin dan peralatan mekanis lainnya: 8479.81 -- Untuk mengerjakan logam, termasuk penggulung kawat listrik: 526. 8479.81.10 --- Dioperasikan secara elektrik √ √ √ 8479.82 -- Mesin pencampur, pengadon, penghancur, penggerinda, penyaring, pengubah, penghomogen, pengemulsi atau pengaduk: 527. 8479.82.10 --- Dioperasikan secara elektrik √ √ √ 528. ex 8479.83.00 -- Pengepres isostatik dingin Dioperasikan secara elektrik √ √ √ No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border 84.80 Kotak cetakan untuk pengecoran logam; dasar cetakan; pola cetakan; cetakan untuk logam (selain cetakan ingot), karbida logam, kaca, bahan mineral, karet atau plastik. 8480.30 - Pola cetakan: 529. 8480.30.90 -- Lain-lain √ √ √ - Cetakan untuk logam atau karbida logam: 530. 8480.41.00 -- Tipe injeksi atau kompresi √ √ √ 531. 8480.49.00 -- Lain-lain √ √ √ 532. 8480.50.00 - Cetakan untuk kaca √ √ √ - Cetakan untuk bahan karet atau plastik: 8480.71 -- Tipe injeksi atau kompresi: 533. 8480.71.10 --- Cetakan untuk sol alas kaki √ √ √ 534. ex 8480.71.90 --- Lain-lain: Tidak termasuk cetakan untuk cakram optik √ √ √ 84.83 Poros transmisi (termasuk poros berputar dan poros engkol) dan engkol; rumah bantalan dan bantalan poros polos; gir dan gearing; ball screw atau roller screw; gear box dan pengubah kecepatan lainnya, termasuk torak konverter; roda gaya dan puli, termasuk blok puli; kopling dan poros penyambung (termasuk sambungan universal). No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border 8483.30 - Rumah bantalan, tidak digabung dengan bantalan peluru atau gulung; bantalan poros polos: 535. ex 8483.30.90 -- Lain-lain Tidak termasuk untuk mesin dari pos 84.29 atau 84.30 √ √ √ 85.01 Motor dan generator listrik (tidak termasuk perangkat pembangkit tenaga listrik). - Generator AC (alternator), selain generator fotovoltaik: 536. 8501.64.00 -- Dengan keluaran melebihi 750 kVA √ √ √ 8501.80 - Generator AC fotovoltaik: 537. 8501.80.40 -- Dengan keluaran melebihi 750 kVA √ √ √ 85.02 Perangkat pembangkit tenaga listrik dan konverter berputar. - Perangkat pembangkit tenaga listrik dengan mesin piston pembakaran dalam nyala kompresi (mesin diesel atau mesin semi diesel): 8502.12 -- Dengan keluaran melebihi 75 kVA tetapi tidak melebihi 375 kVA: 538. 8502.12.20 --- Dengan keluaran melebihi 125 kVA tetapi tidak melebihi 375kVA √ √ √ 8502.13 -- Dengan keluaran melebihi 375 kVA: 539. 8502.13.20 --- Dengan keluaran dari 12.500 kVA atau lebih √ √ √ 540. ex 8502.13.90 --- Lain-lain Tidak termasuk √ √ √ No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border Generator set dengan kapasitas s/d 3 MW 8502.20 - Perangkat pembangkit tenaga listrik dengan mesin piston pembakaran dalam cetus api: -- Dengan keluaran melebihi 10.000 kVA: 541. 8502.20.49 --- Lain-lain √ √ √ - Perangkat pembangkit tenaga listrik lainnya: 8502.39 -- Lain-lain: 542. 8502.39.20 --- Dengan keluaran melebihi 10 kVA tetapi tidak melebihi 10.000 kVA √ √ √ --- Dengan keluaran melebihi 10.000 kVA: 543. 8502.39.39 ---- Lain-lain √ √ √ 85.14 Tanur dan oven listrik industri atau laboratorium (termasuk yang difungsikan dengan induksi atau dielectric loss); perlengkapan industri atau laboratorium lainnya untuk pengolahan panas bahan dengan induksi atau dielectric loss. - Tanur dan oven dipanaskan secara resistensi: 544. 8514.11.00 -- Pengepres isostatik panas √ √ √ 545. 8514.19.00 -- Lain-lain √ √ √ 8514.20 - Tanur dan oven difungsikan dengan induksi atau dielectric loss: 546. ex 8514.20.90 -- Lain-lain Hanya untuk Tanur jenis dapur √ √ √ No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border induksi (induction furnace) hanya diizinkan untuk industri pengecoran logam (foundry) - Tanur dan oven lainnya: 8514.31 -- Tanur sinar elektron: 547. ex 8514.31.90 --- Lain-lain Hanya untuk industri peleburan baja dengan bahan baku sisa dan skrap diizinkan dapur peleburan dengan teknologi Electric Arc Furnace (EAF) berkapasitas 1 ton/charge √ √ √ B. KELOMPOK B 1) BMTB KELOMPOK B USIA PALING LAMA 20 TAHUN 85.11 Alat penyala atau penghidup elektrik dari jenis yang digunakan untuk mesin pembakaran dalam cetus api atau nyala kompresi (misalnya, magnet penyala, magnet-dinamo, koil penyala, busi pencetus dan busi pijar, starter motor); generator (misalnya, dinamo, alternator) dan sakelar dari jenis yang digunakan dengan PI BARU PI BMTB Rekondisi Kelompok B 20 Tahun (API-P): Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan, persyaratan berupa Neraca Komoditas. KETENTUAN PENERBITAN PI BMTB Rekondisi Kelompok B 20 Tahun hanya dapat diimpor oleh API-P. KETENTUAN PERSYARATAN PI No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border mesin tersebut. Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan, persyaratan berupa Data Tersedia sebagai berikut: 1. Perizinan Berusaha berupa: a. Izin usaha berlaku efektif yang dimiliki oleh perusahaan untuk melakukan kegiatan usaha selain perdagangan yang diterbitkan oleh instansi berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau b. Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 2. Surat pernyataan yang menyatakan bahwa BMTB yang diimpor tidak akan diperjualbelikan sebelum direkondisi atau dijadikan skrap dan usia paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan a. dalam hal kegiatan usaha dengan tingkat risiko menengah tinggi melampirkan Sertifikat Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yaitu Perizinan Berusaha berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha sesuai dengan klasifikasi KBLI-nya. Perizinan Berusaha Berbasis Risiko terdiri atas: 1. Tingkat Risiko Rendah berupa NIB; 2. Tingkat Risiko Menengah berupa NIB dan Sertifikat Standar (risiko menengah rendah) atau NIB dan Sertifikat Standar telah terverifikasi (risiko menengah tinggi); atau 3. Tingkat Risiko Tinggi berupa NIB dan Izin. MASA BERLAKU PI Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan, masa berlaku PI BMTB Rekondisi Kelompok B 20 Tahun (API-P) paling lama 1 8511.40 - Starter motor dan starter-generator dua fungsi: -- Motor starter yang telah dirakit untuk mesin kendaraan dari pos 87.01 sampai dengan 87.05: 548. 8511.40.32 --- Untuk mesin kendaraan dari pos 87.02, 87.03 atau 87.04 √ √ √ - Generator lainnya: -- Alternator yang telah dirakit untuk mesin kendaraan dari pos 87.01 sampai dengan 87.05: 549. 8511.50.32 --- Untuk mesin kendaraan dari pos 87.02, 87.03 atau 87.04 √ √ √ No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border Standar dengan bukti pemenuhan belum terverifikasi, maka Surat pernyataan ditambahkan pernyataan bahwa perusahaan melampirkan Sertifikat Standar belum terverifikasi karena perusahaan masih dalam tahap persiapan/konstruksi, atau b. dalam hal kegiatan usaha dengan tingkat risiko tinggi melampirkan NIB, maka Surat pernyataan ditambahkan pernyataan bahwa perusahaan melampirkan NIB karena perusahaan masih dalam tahap persiapan/konstruksi. 3. Laporan Hasil Survey (LHS) berdasarkan Survey Kemampuan perusahaan mengenai kemampuan teknis usaha rekondisi dan/atau (satu) tahun takwim. Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan, masa berlaku PI BMTB Rekondisi Kelompok B 20 Tahun (API-P) paling lama 1 (satu) tahun sejak tanggal diterbitkan. Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, masa berlaku perubahan PI BMTB Rekondisi Kelompok B 20 Tahun (API-P) selama sisa masa berlaku PI induknya. KETENTUAN PERUBAHAN PI Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan, perubahan jumlah barang dalam PI BMTB Rekondisi Kelompok B 20 Tahun (API-P) dapat dilakukan sepanjang tidak No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border reparasi/perbaikan sesuai dengan pedoman teknis dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian; 4. Bukti penguasaan bengkel rekondisi, dibuktikan dengan Sertifikat Hak Milik, Sertifikat Hak Guna Bangunan dan/atau surat perjanjian sewa- menyewa yang dibuat di hadapan Notaris (Akta Notaris) yang terdaftar sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan; dan 5. Laporan kegiatan perbaikan/reparasi barang yang memuat informasi tentang Nomor Persetujuan Impor sebelumnya, jumlah alokasi, jumlah realisasi, alur proses rekondisi dan dokumentasi proses rekondisi dilakukan. menambah jumlah total dalam PI induknya. Perubahan satuan barang dan/atau pos tarif/HS terhadap suatu nomor seri Barang dalam PI BMTB Rekondisi Kelompok B 20 Tahun (API-P) hanya dapat dilakukan selama: a. belum dilakukan realisasi impor atau tidak sedang dilakukan realisasi impor; dan/atau b. belum diterbitkan Laporan Surveyor. KETENTUAN PERPANJANGAN PI Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, perpanjangan PI BMTB Rekondisi Kelompok B 20 Tahun (API-P) hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali, dengan masa berlaku perpanjangan PI paling No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border PERUBAHAN PI Perubahan PI BMTB Rekondisi Kelompok B 20 Tahun (API-P): Perubahan PI BMTB Rekondisi Kelompok B 20 Tahun (API-P) dapat dilakukan dalam hal perubahan identitas importir, pos tarif/HS, uraian barang, jumlah barang, satuan barang, negara asal, negara muat, pelabuhan muat, pelabuhan tujuan, dan/atau keterangan/spesifikasi barang: Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan: 1. PI BMTB Rekondisi Kelompok B 20 Tahun (API-P) yang masih berlaku; dan 2. Perubahan Neraca Komoditas. Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan: lama 30 (tiga puluh) hari kalender, terhitung setelah berakhirnya masa berlaku PI. Perpanjangan hanya dapat diajukan dalam hal: 1. Barang telah dimuat pada alat angkut ; dan 2. Terjadi keterlambatan kedatangan Barang yang diakibatkan oleh keadaan tertentu berupa: keadaan kahar, bencana kemanusiaan, bencana alam, gangguan teknis alat angkut, dan/atau keadaan lain yang mengakibatkan keterlambatan kedatangan. KETENTUAN LAIN-LAIN Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih PI BMTB Rekondisi Kelompok B 20 Tahun No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border Dalam hal perubahan identitas importir: 1. PI BMTB Rekondisi Kelompok B 20 Tahun (API-P) yang masih berlaku; dan 2. Dokumen yang mengalami perubahan berupa Izin usaha berlaku efektif yang dimiliki oleh perusahaan untuk melakukan kegiatan usaha selain perdagangan yang diterbitkan oleh instansi berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atau Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Dalam hal terdapat perubahan pos tarif/HS, uraian barang, jumlah barang, satuan barang, negara asal, negara muat, pelabuhan muat, pelabuhan tujuan, dan/atau keterangan/spesifikasi barang: 1. PI BMTB Rekondisi Kelompok B 20 Tahun (API-P) yang masih (API-P) yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode. Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, PI BMTB Rekondisi Kelompok B 20 Tahun (API-P) berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor. Ketentuan kebijakan dan pengaturan impor tetap berlaku terhadap impor BMTB Rekondisi Kelompok B 20 Tahun (API-P): 1. dari luar daerah pabean ke Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB); 2. dari luar daerah pabean ke Tempat Penimbunan Berikat; 3. dari luar daerah pabean ke Kawasan Ekonomi Khusus; dan No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border berlaku; dan 2. Laporan realisasi impor atas PI yang akan dilakukan perubahan yang disampaikan secara elektronik sampai dengan tanggal di bulan yang sama pada saat pengajuan Perubahan PI BMTB Rekondisi Kelompok B 20 Tahun (API-P), dalam hal perubahan jumlah barang. PERPANJANGAN PI Perpanjangan PI BMTB Rekondisi Kelompok B 20 Tahun (API-P): Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan: 1. PI BMTB Rekondisi Kelompok B 20 Tahun (API-P) yang masih berlaku; 2. Surat pernyataan yang menjelaskan alasan perpanjangan yang dibuktikan dengan 4. dari luar daerah pabean untuk diolah, dirakit, atau dipasang dengan tujuan ekspor dalam rangka kemudahan Impor tujuan ekspor pembebasan. Dalam hal impor BMTB Rekondisi Kelompok B 20 Tahun (API-P) dilakukan dari luar daerah pabean ke KPBPB, KEK dan TPB, pelaksanaan Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor untuk BMTB dapat dilakukan di KPBPB, KEK dan TPB. No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border informasi secara tertulis dari penyedia sarana pengangkut yang menyatakan alasan keterlambatan kedatangan barang yang diakibatkan oleh keadaan tertentu; dan 3. Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB) terhadap barang yang telah dimuat pada alat angkut. III. BARANG MODAL DALAM KEADAAN TIDAK BARU YANG DAPAT DIIMPOR OLEH PERUSAHAAN REMANUFAKTURING No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border BMTB USIA PALING LAMA 20 TAHUN 84.08 Mesin piston pembakaran dalam nyala kompresi (mesin diesel atau semi diesel). PI BARU PI BMTB Remanufakturing 20 Tahun (API-P): Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan, persyaratan berupa Neraca Komoditas. Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan, persyaratan berupa Data Tersedia sebagai berikut: 1. Perizinan Berusaha berupa: a. Izin usaha berlaku efektif dengan nomor Klasifikasi Baku Lapangan Usaha INDONESIA (KBLI) 28240 yang dimiliki oleh perusahaan untuk melakukan kegiatan usaha selain perdagangan yang diterbitkan oleh instansi berwenang sesuai dengan KETENTUAN PERSYARATAN PI BMTB Remanufakturing 20 Tahun hanya dapat diimpor oleh API-P. Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yaitu Perizinan Berusaha berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha sesuai dengan klasifikasi KBLI-nya. Perizinan Berusaha Berbasis Risiko terdiri atas: 1. Tingkat Risiko Rendah berupa NIB; 2. Tingkat Risiko Menengah berupa NIB dan Sertifikat Standar (risiko menengah rendah) atau NIB dan Sertifikat Standar telah terverifikasi (risiko menengah tinggi); atau 8408.20 - Mesin dari jenis yang digunakan untuk penggerak kendaraan dari Bab 87: -- Dirakit secara lengkap: --- Lain-lain: 550. ex 8408.20.23 ---- Dengan kapasitas silinder melebihi 3.500 cc Hanya untuk kapasitas silinder melebihi 20.000 cc √ √ √ -- Lain-lain: --- Lain-lain: 551. ex 8408.20.96 ---- Dengan kapasitas silinder melebihi 3.500 cc Hanya untuk kapasitas silinder melebihi 3.500 cc tetapi tidak melebihi 20.000 cc √ √ √ 8408.90 - Mesin lainnya: -- Dengan tenaga melebihi 100kW 552. ex 8408.90.51 --- Dari jenis yang digunakan untuk mesin pada pos 84.29 atau 84.30 Hanya untuk engine dan hidrolik dari pos tarif 8429 & 8430 √ √ √ No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border 84.09 Bagian yang cocok untuk digunakan semata-mata atau terutama dengan mesin dari pos 84.07 atau 84.08 ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau b. Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dengan nomor Klasifikasi Baku Lapangan Usaha INDONESIA (KBLI) 28240; 2. Surat pernyataan yang menyatakan bahwa BMTB yang diimpor tidak akan diperjualbelikan sebelum diremanufakturing atau dijadikan skrap dan usia paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan a. dalam hal kegiatan usaha dengan tingkat risiko menengah tinggi melampirkan Sertifikat Standar dengan bukti pemenuhan belum terverifikasi, maka Surat pernyataan ditambahkan pernyataan bahwa perusahaan melampirkan Sertifikat Standar belum 3. Tingkat Risiko Tinggi berupa NIB dan Izin MASA BERLAKU PI Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan, masa berlaku PI BMTB Remanufakturing 20 Tahun (API-P) paling lama 1 (satu) tahun takwim. Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan, masa berlaku PI BMTB Remanufakturing 20 Tahun (API-P) paling lama 1 (satu) tahun sejak tanggal diterbitkan. Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, masa berlaku perubahan PI BMTB Remanufakturing 20 Tahun (API-P) selama sisa masa berlaku PI induknya. 8409.99 -- Lain-lain: 553. ex 8409.99.75 ---- Silinder head dan head cover Hanya untuk ukuran lebih dari sama dengan 1250 mm √ √ √ 84.12 Mesin dan motor lainnya - Mesin dan motor tenaga hidrolik: 554. ex 8412.29.00 -- Lain-lain Hanya untuk motor oil dari pos tarif 8429 dan 8430 √ √ √ 84.13 Pompa untuk cairan, dilengkapi dengan alat ukur maupun tidak; elevator cairan 8413.60 - Pompa displacement positif berputar lainnya: 555. ex 8413.60.90 -- Lain-lain Hanya untuk pump device, pump, dan pump piston dari pos tarif 8429 dan 8430 √ √ √ 8413.70 - Pompa sentrifugal lainnya: -- Pompa air submersible: 556. ex 8413.70.39 --- Lain-lain Hanya untuk komponen dari pos tarif 8429 & 8430 √ √ √ No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border 84.31 Bagian yang cocok untuk digunakan semata-mata atau terutama dengan mesin dari pos 84.25 sampai dengan 84.30. terverifikasi karena perusahaan masih dalam tahap persiapan/konstruksi, atau b. dalam hal kegiatan usaha dengan tingkat risiko tinggi melampirkan NIB, maka Surat pernyataan ditambahkan pernyataan bahwa perusahaan melampirkan NIB karena perusahaan masih dalam tahap persiapan/konstruksi. 3. Surat penunjukan dari perusahaan pemegang merek; 4. Bukti penguasaan bengkel remanufakturing, dibuktikan dengan Sertifikat Hak Milik, Sertifikat Hak Guna Bangunan dan/atau surat perjanjian sewa- menyewa yang dibuat di hadapan Notaris (Akta Notaris) yang terdaftar sesuai ketentuan peraturan perundang– KETENTUAN PERUBAHAN PI Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan, perubahan jumlah barang dalam PI BMTB Remanufakturing 20 Tahun (API-P) dapat dilakukan sepanjang tidak menambah jumlah total dalam PI induknya. Perubahan satuan barang dan/atau pos tarif/HS terhadap suatu nomor seri Barang dalam PI BMTB Remanufakturing 20 Tahun (API-P) hanya dapat dilakukan selama: a. belum dilakukan realisasi impor atau tidak sedang dilakukan realisasi impor; dan/atau b. belum diterbitkan Laporan Surveyor. - Dari mesin pada pos 84.26, 84.29 atau 84.30: 8431.49 -- Lain-lain: 557. ex 8431.49.90 --- Lain-lain Hanya untuk Hydraulic Cylinder, Daya tekan 320-350 bar, digunakan untuk alat berat model hydraulic excavator, bulldozer, dan wheel loader √ √ √ 87.08 Bagian dan aksesori kendaraan bermotor dari pos 87.01 sampai dengan 87.05. 8708.30 - Rem dan rem servo; bagiannya: 558. ex 8708.30.90 -- Lain-lain Hanya untuk rem dan rem serpo, dan bagiannya untuk Dump Truck dengan g.v.w. di atas 45 ton √ √ √ 8708.40 - Gear box dan bagiannya: -- Gear box, tidak dirakit: No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border 559. ex 8708.40.13 --- Untuk kendaraan dari pos 87.04 atau 87.05 Hanya untuk Gear box dan bagiannya; Hanya untuk Dump Truck dengan g.v.w. di atas 45 ton. undangan; dan 5. Laporan Hasil Survey (LHS) berdasarkan Survey Kemampuan perusahaan mengenai kemampuan teknis usaha remanufakturing dan/atau reparasi/perbaikan sesuai dengan pedoman teknis dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian. PERUBAHAN PI Perubahan PI BMTB Remanufakturing 20 Tahun (API-P): Perubahan PI BMTB Remanufakturing 20 Tahun (API-P) dapat dilakukan dalam hal perubahan identitas importir, pos tarif/HS, uraian barang, jumlah barang, satuan barang, negara asal, negara muat, pelabuhan muat, pelabuhan tujuan, dan/atau keterangan/spesifikasi barang: KETENTUAN PERPANJANGAN PI Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, perpanjangan PI BMTB Remanufakturing 20 Tahun (API-P) hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali, dengan masa berlaku perpanjangan PI paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender, terhitung setelah berakhirnya masa berlaku PI. Perpanjangan hanya dapat diajukan dalam hal: 1. Barang telah dimuat pada alat angkut; dan 2. Terjadi keterlambatan kedatangan Barang yang diakibatkan oleh keadaan tertentu berupa: keadaan kahar, bencana kemanusiaan, bencana alam, gangguan teknis alat angkut, dan/atau keadaan lain yang √ √ √ -- Gear box, dirakit: 560. ex 8708.40.27 --- Untuk kendaraan dari pos 87.04 atau 87.05 Hanya untuk Dump Truck dengan g.v.w. diatas 45 ton √ √ √ 8708.50 - Poros penggerak dengan diferensial, baik dilengkapi maupun tidak dilengkapi dengan komponen transmisi lainnya, dan poros tanpa penggerak; bagiannya: -- Tidak dirakit: 561. 8708.50.13 --- Untuk kendaraan dari pos 87.04 atau 87.05 √ √ √ 562. 8708.50.19 --- Lain-lain √ √ √ -- Dirakit: 563. 8708.50.27 --- Untuk kendaraan dari pos 87.04 atau 87.05 √ √ √ 564. 8708.50.29 --- Lain - lain √ √ √ 8708.80 - Sistem suspensi dan bagiannya (termasuk peredam kejut): -- Sistem suspensi 565. 8708.80.17 --- Untuk kendaraan dari subpos 8704.10 atau pos 87.05 √ √ √ 566. ex 8708.80.19 --- Lain-lain Hanya untuk Dump Truck √ √ √ No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border dengan g.v.w. di atas 45 ton Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan: 1. PI BMTB Remanufakturing 20 Tahun (API-P) yang masih berlaku; dan 2. Perubahan Neraca Komoditas. Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan: Dalam hal perubahan identitas importir: 1. PI BMTB Remanufakturing 20 Tahun (API-P) yang masih berlaku; dan 2. Dokumen yang mengalami perubahan berupa Izin usaha berlaku efektif yang dimiliki oleh perusahaan untuk melakukan kegiatan usaha selain perdagangan yang diterbitkan oleh instansi berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atau Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. mengakibatkan keterlambatan kedatangan. KETENTUAN LAIN-LAIN Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih PI BMTB Remanufakturing 20 Tahun (API-P) yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode. Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, PI BMTB Remanufakturing 20 Tahun (API-P) berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor. Ketentuan kebijakan dan pengaturan impor tetap berlaku terhadap impor - Bagian dan aksesori lainnya 8708.94 -- Roda kemudi, kolom kemudi dan rumah kemudi; bagiannya: --- Lain-lain: 567. 8708.94.99 ---- Lain-lain √ √ √ 8708.99 -- Lain-lain: --- Untuk kendaraan dari pos 87.02, 87.03 atau 87.04: ---- Rangka sasis atau bagiannya: 568. ex 8708.99.63 ----- Untuk kendaraan dari pos 87.04 Hanya untuk g.v.w. melebihi 24 ton √ √ √ 569. 8708.99.70 ---- Penyangga Mesin √ √ √ 570. 8708.99.80 ---- Lain-lain √ √ √ --- Lain-lain: 571. 8708.99.91 ---- Tangki bahan bakar tidak dirakit; penyangga mesin √ √ √ 572. 8708.99.99 ---- Lain-lain √ √ √ No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border Dalam hal terdapat perubahan pos tarif/HS, uraian barang, jumlah barang, satuan barang, negara asal, negara muat, pelabuhan muat, pelabuhan tujuan, dan/atau keterangan/spesifikasi barang: 1. PI BMTB Remanufakturing 20 Tahun (API-P) yang masih berlaku; dan 2. Laporan realisasi impor atas PI yang akan dilakukan perubahan yang disampaikan secara elektronik sampai dengan tanggal di bulan yang sama pada saat pengajuan Perubahan PI BMTB Remanufakturing 20 Tahun (API-P), dalam hal perubahan jumlah barang. PERPANJANGAN PI Perpanjangan PI BMTB Remanufakturing 20 Tahun (API-P): BMTB Remanufakturing 20 Tahun (API-P): 1. dari luar daerah pabean ke Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB); 2. dari luar daerah pabean ke Tempat Penimbunan Berikat; 3. dari luar daerah pabean ke Kawasan Ekonomi Khusus; dan 4. dari luar daerah pabean untuk diolah, dirakit, atau dipasang dengan tujuan ekspor dalam rangka kemudahan Impor tujuan ekspor pembebasan. Dalam hal impor BMTB Remanufakturing 20 Tahun (API-P) dilakukan dari luar daerah pabean ke KPBPB, KEK dan TPB, pelaksanaan Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor untuk BMTB dapat dilakukan di KPBPB, KEK dan TPB. No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan: 1. PI BMTB Remanufakturing 20 Tahun (API-P) yang masih berlaku; 2. Surat pernyataan yang menjelaskan alasan perpanjangan yang dibuktikan dengan informasi secara tertulis dari penyedia sarana pengangkut yang menyatakan alasan keterlambatan kedatangan barang yang diakibatkan oleh keadaan tertentu; dan 3. Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB) terhadap barang yang telah dimuat pada alat angkut. IV. BARANG MODAL DALAM KEADAAN TIDAK BARU UNTUK TUJUAN TERTENTU No Kategori Barang Modal Tidak Baru Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border A. RELOKASI INDUSTRI (BEDOL PABRIK) PI BARU PI BMTB – Relokasi Industri (API-P): Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan, persyaratan berupa Neraca Komoditas. Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan, persyaratan berupa Data Tersedia sebagai berikut: 1. Perizinan Berusaha berupa: a. Izin usaha berlaku efektif yang dimiliki oleh perusahaan untuk melakukan kegiatan usaha selain perdagangan yang diterbitkan oleh instansi berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; dan/atau c. Perizinan Berusaha Untuk Menunjang KETENTUAN PENERBITAN PI BMTB – Relokasi Industri hanya dapat diimpor oleh API-P. KETENTUAN PERSYARATAN PI Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yaitu Perizinan Berusaha berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha sesuai dengan klasifikasi KBLI-nya. Perizinan Berusaha Berbasis Risiko terdiri atas: 1. Tingkat Risiko Rendah berupa NIB; 2. Tingkat Risiko Menengah berupa NIB dan Sertifikat Standar (risiko menengah rendah) atau NIB dan Sertifikat Standar telah terverifikasi (risiko menengah tinggi); atau 3. Tingkat Risiko Tinggi √ √ √ No Kategori Barang Modal Tidak Baru Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border Kegiatan Usaha; 2. Surat dukungan investasi atau relokasi industri dari Kementerian/Lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi dan/atau kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian yang memuat informasi paling sedikit berupa pos tarif/HS, uraian dan jumlah barang; 3. Surat pernyataan yang menyatakan bahwa impor BMTB dilakukan untuk kepentingan relokasi industri (bedol pabrik) dan investasi baru serta menerangkan bahwa pelaku usaha industri masih dalam tahap persiapan/konstruksi dalam hal pelaku usaha industri belum menyelesaikan kegiatan persiapan/konstruksi industri; dan 4. Dokumen layout pabrik dan alur proses produksi. berupa NIB dan Izin. MASA BERLAKU PI Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan, masa berlaku PI BMTB – Relokasi Industri (API-P) paling lama 1 (satu) tahun takwim Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan, masa berlaku PI BMTB – Relokasi Industri (API-P) paling lama 1 (satu) tahun sejak tanggal diterbitkan. Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, masa berlaku perubahan PI BMTB – Relokasi Industri (API-P) selama sisa masa berlaku PI induknya. No Kategori Barang Modal Tidak Baru Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border PERUBAHAN PI Perubahan PI BMTB – Relokasi Industri (API-P): Perubahan PI BMTB – Relokasi Industri (API-P) dapat dilakukan dalam hal perubahan identitas importir, pos tarif/HS, uraian barang, jumlah barang, satuan barang, negara asal, negara muat, pelabuhan muat, pelabuhan tujuan, dan/atau keterangan/spesifikasi barang: Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan: 1. PI BMTB – Relokasi Industri (API-P) yang masih berlaku; dan 2. Perubahan Neraca Komoditas. Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan: Dalam hal perubahan identitas importir: 1. PI BMTB – Relokasi Industri (API-P) yang KETENTUAN PERUBAHAN PI Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan, perubahan jumlah barang dalam PI BMTB – Relokasi Industri (API-P) dapat dilakukan sepanjang tidak menambah jumlah total dalam PI induknya. Perubahan satuan barang dan/atau pos tarif/HS terhadap suatu nomor seri Barang dalam PI BMTB – Relokasi Industri (API-P) hanya dapat dilakukan selama: a. belum dilakukan realisasi impor atau tidak sedang dilakukan realisasi impor; dan/atau b. belum diterbitkan Laporan Surveyor. No Kategori Barang Modal Tidak Baru Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border masih berlaku; dan 2. Dokumen yang mengalami perubahan berupa Izin usaha berlaku efektif yang dimiliki oleh perusahaan untuk melakukan kegiatan usaha selain perdagangan yang diterbitkan oleh instansi berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atau Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Dalam hal terdapat perubahan pos tarif/HS, uraian barang, jumlah barang, satuan barang, negara asal, negara muat, pelabuhan muat, pelabuhan tujuan, dan/atau keterangan/spesifikasi barang: 1. PI BMTB – Relokasi Industri (API-P) yang masih berlaku; 2. Perubahan Surat dukungan investasi atau relokasi industri dari Kementerian/Lembaga yang menyelenggarakan KETENTUAN PERPANJANGAN PI Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, perpanjangan PI BMTB – Relokasi Industri (API-P) hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali, dengan masa berlaku perpanjangan PI paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender, terhitung setelah berakhirnya masa berlaku PI. Perpanjangan hanya dapat diajukan dalam hal: 1. Barang telah dimuat pada alat angkut; dan 2. Terjadi keterlambatan kedatangan Barang yang diakibatkan oleh keadaan tertentu berupa: keadaan kahar, bencana kemanusiaan, bencana alam, gangguan teknis alat angkut, dan/atau keadaan lain yang mengakibatkan No Kategori Barang Modal Tidak Baru Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border urusan pemerintahan di bidang investasi dan/atau kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian yang memuat informasi paling sedikit berupa pos tarif/HS, uraian dan jumlah barang; dan 3. Laporan realisasi impor atas PI yang akan dilakukan perubahan yang disampaikan secara elektronik sampai dengan tanggal di bulan yang sama pada saat pengajuan Perubahan PI BMTB – Relokasi Industri (API-P) dalam hal perubahan jumlah barang. PERPANJANGAN PI Perpanjangan PI BMTB – Relokasi Industri (API-P): Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan: 1. PI BMTB – Relokasi keterlambatan kedatangan. KETENTUAN LAIN-LAIN Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih PI BMTB – Relokasi Industri (API-P) yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode. Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, PI BMTB – Relokasi Industri (API-P) berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor. Ketentuan kebijakan dan pengaturan impor tetap berlaku terhadap impor BMTB – Relokasi Industri (API-P): 1. dari luar daerah No Kategori Barang Modal Tidak Baru Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border Industri (API-P) yang masih berlaku; 2. Surat pernyataan yang menjelaskan alasan perpanjangan yang dibuktikan dengan informasi secara tertulis dari penyedia sarana pengangkut yang menyatakan alasan keterlambatan kedatangan barang yang diakibatkan oleh keadaan tertentu; dan 3. Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB) terhadap barang yang telah dimuat pada alat angkut. pabean ke Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB); 2. dari luar daerah pabean ke Tempat Penimbunan Berikat; 3. dari luar daerah pabean ke Kawasan Ekonomi Khusus; dan 4. dari luar daerah pabean untuk diolah, dirakit, atau dipasang dengan tujuan ekspor dalam rangka kemudahan Impor tujuan ekspor pembebasan. Dalam hal impor BMTB – Relokasi Industri (API-P) dilakukan dari luar daerah pabean ke KPBPB, TPB berupa PLB, atau KEK, pelaksanaan Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor dapat dilakukan di KPBPB, PLB, atau KEK. B. DISPENSASI BMTB KELOMPOK A USIA PALING LAMA 20 TAHUN UNTUK PERUSAHAAN PEMAKAI LANGSUNG PI BARU PI BMTB – Dispensasi KETENTUAN PENERBITAN PI √ √ √ No Kategori Barang Modal Tidak Baru Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border Kelompok A (API-P): Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan, persyaratan berupa Neraca Komoditas. Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan, persyaratan berupa Data Tersedia sebagai berikut: 1. Perizinan Berusaha berupa: a. Izin usaha berlaku efektif yang dimiliki oleh perusahaan untuk melakukan kegiatan usaha selain perdagangan yang diterbitkan oleh instansi berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau b. Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 2. Surat pernyataan yang menyatakan bahwa BMTB yang diimpor tidak akan diperjualbelikan atau dijadikan skrap dan usia paling lama 20 (dua BMTB – Dispensasi Kelompok A hanya dapat diimpor oleh API-P. KETENTUAN PERSYARATAN PI Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yaitu Perizinan Berusaha berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha sesuai dengan klasifikasi KBLI-nya. Perizinan Berusaha Berbasis Risiko terdiri atas: 1. Tingkat Risiko Rendah berupa NIB; 2. Tingkat Risiko Menengah berupa NIB dan Sertifikat Standar (risiko menengah rendah) atau NIB dan Sertifikat Standar telah terverifikasi (risiko menengah tinggi); atau 3. Tingkat Risiko Tinggi berupa NIB dan Izin. MASA BERLAKU PI Dalam hal Neraca No Kategori Barang Modal Tidak Baru Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border puluh) tahun, dan a. dalam hal kegiatan usaha dengan tingkat risiko menengah tinggi melampirkan Sertifikat Standar dengan bukti pemenuhan belum terverifikasi, maka Surat pernyataan ditambahkan pernyataan bahwa perusahaan melampirkan Sertifikat Standar belum terverifikasi karena perusahaan masih dalam tahap persiapan/konstruksi, atau b. dalam hal kegiatan usaha dengan tingkat risiko tinggi melampirkan NIB, maka Surat pernyataan ditambahkan pernyataan bahwa perusahaan melampirkan NIB karena perusahaan masih dalam tahap persiapan/konstruksi; dan Komoditas telah ditetapkan, masa berlaku PI BMTB – Dispensasi Kelompok A (API-P) paling lama 1 (satu) tahun takwim. Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan, masa berlaku PI BMTB – Dispensasi Kelompok A (API-P) paling lama 1 (satu) tahun sejak tanggal diterbitkan. Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, masa berlaku perubahan PI BMTB – Dispensasi Kelompok A (API-P) selama sisa masa berlaku PI induknya. KETENTUAN PERUBAHAN PI Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan, perubahan jumlah barang dalam PI BMTB – Dispensasi No Kategori Barang Modal Tidak Baru Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border 3. Pertimbangan teknis dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian. PERUBAHAN PI Perubahan PI BMTB – Dispensasi Kelompok A (API-P): Perubahan PI BMTB – Dispensasi Kelompok A (API- P) dapat dilakukan dalam hal perubahan identitas importir, pos tarif/HS, uraian barang, jumlah barang, satuan barang, negara asal, negara muat, pelabuhan muat, pelabuhan tujuan, dan/atau keterangan/spesifikasi barang: Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan: 1. PI BMTB – Dispensasi Kelompok A (API-P) yang masih berlaku; dan 2. Perubahan Neraca Komoditas. Kelompok A (API-P) dapat dilakukan sepanjang tidak menambah jumlah total dalam PI induknya. Perubahan satuan barang dan/atau pos tarif/HS terhadap suatu nomor seri Barang dalam PI BMTB – Dispensasi Kelompok A (API-P) hanya dapat dilakukan selama: a. belum dilakukan realisasi impor atau tidak sedang dilakukan realisasi impor; dan/atau b. belum diterbitkan Laporan Surveyor. KETENTUAN PERPANJANGAN PI Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, perpanjangan PI BMTB – Dispensasi Kelompok A (API-P) hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali, dengan masa berlaku perpanjangan PI paling No Kategori Barang Modal Tidak Baru Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan: Dalam hal perubahan identitas importir: 1. PI BMTB – Dispensasi Kelompok A (API-P) yang masih berlaku; 2. Perubahan Pertimbangan teknis dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian; dan 3. Dokumen yang mengalami perubahan berupa Izin usaha berlaku efektif yang dimiliki oleh perusahaan untuk melakukan kegiatan usaha selain perdagangan yang diterbitkan oleh instansi berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atau Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Dalam hal terdapat perubahan pos tarif/HS, uraian barang, jumlah lama 30 (tiga puluh) hari kalender, terhitung setelah berakhirnya masa berlaku PI. Perpanjangan hanya dapat diajukan dalam hal: 1. Barang telah dimuat pada alat angkut; dan 2. Terjadi keterlambatan kedatangan Barang yang diakibatkan oleh keadaan tertentu berupa: keadaan kahar, bencana kemanusiaan, bencana alam, gangguan teknis alat angkut, dan/atau keadaan lain yang mengakibatkan keterlambatan kedatangan. KETENTUAN LAIN-LAIN Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih PI BMTB – Dispensasi Kelompok A No Kategori Barang Modal Tidak Baru Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border barang, satuan barang, negara asal, negara muat, pelabuhan muat, pelabuhan tujuan, dan/atau keterangan/spesifikasi barang: 1. PI BMTB – Dispensasi Kelompok A (API-P) yang masih berlaku; 2. Perubahan Pertimbangan teknis dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian, dalam hal terdapat perubahan data dan informasi yang tercantum pada pertimbangan teknis kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian; dan 3. Laporan realisasi impor atas PI yang akan dilakukan perubahan yang disampaikan secara elektronik sampai dengan tanggal di bulan yang sama pada saat pengajuan Perubahan PI BMTB – Dispensasi Kelompok A (API-P), (API-P) yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode. Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, PI BMTB – Dispensasi Kelompok A (API-P) berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor. Ketentuan kebijakan dan pengaturan impor tetap berlaku terhadap impor BMTB – Dispensasi Kelompok A (API-P): 1. dari luar daerah pabean ke Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB); 2. dari luar daerah pabean ke Tempat Penimbunan Berikat; 3. dari luar daerah pabean ke Kawasan Ekonomi Khusus; dan 4. dari luar daerah No Kategori Barang Modal Tidak Baru Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border dalam hal perubahan jumlah barang. PERPANJANGAN PI Perpanjangan PI BMTB – Dispensasi Kelompok A (API-P): Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan: 1. PI BMTB – Dispensasi Kelompok A (API-P) yang masih berlaku; 2. Surat pernyataan yang menjelaskan alasan perpanjangan yang dibuktikan dengan informasi secara tertulis dari penyedia sarana pengangkut yang menyatakan alasan keterlambatan kedatangan barang yang diakibatkan oleh keadaan tertentu; dan 3. Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB) terhadap barang yang telah dimuat pada alat angkut. pabean untuk diolah, dirakit, atau dipasang dengan tujuan ekspor dalam rangka kemudahan Impor tujuan ekspor pembebasan. Dalam hal impor BMTB – Dispensasi Kelompok A (API-P) dilakukan dari luar daerah pabean ke KPBPB, KEK dan TPB, pelaksanaan Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor untuk BMTB dapat dilakukan di KPBPB, KEK dan TPB. Impor BMTB Kelompok A Lampiran II dilakukan oleh Perusahaan Pemakai Langsung dengan tujuan Dispensasi dapat dilakukan terhadap impor mesin dan peralatan mesin selain Kelompok A dengan batas usia paling lama 20 (dua puluh) tahun. No Kategori Barang Modal Tidak Baru Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border C. DISPENSASI BMTB KELOMPOK C UNTUK PERUSAHAAN PEMAKAI LANGSUNG PI BARU PI BMTB – Dispensasi Kelompok C (API-P): Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan, persyaratan berupa Neraca Komoditas. Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan, persyaratan berupa Data Tersedia sebagai berikut: 1. Perizinan Berusaha berupa: a. Izin usaha berlaku efektif yang dimiliki oleh perusahaan untuk melakukan kegiatan usaha selain perdagangan yang diterbitkan oleh instansi berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; dan/atau KETENTUAN PENERBITAN PI BMTB – Dispensasi Kelompok C hanya dapat diimpor oleh API-P. KETENTUAN PERSYARATAN PI Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yaitu Perizinan Berusaha berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha sesuai dengan klasifikasi KBLI-nya. Perizinan Berusaha Berbasis Risiko terdiri atas: 1. Tingkat Risiko Rendah berupa NIB; 2. Tingkat Risiko Menengah berupa NIB dan Sertifikat Standar (risiko menengah rendah) atau NIB dan Sertifikat Standar telah terverifikasi (risiko √ √ No Kategori Barang Modal Tidak Baru Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border c. Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha; 2. Surat pernyataan yang menyatakan bahwa BMTB yang diimpor tidak akan diperjualbelikan atau dijadikan skrap, dan a. dalam hal kegiatan usaha dengan tingkat risiko menengah tinggi melampirkan Sertifikat Standar dengan bukti pemenuhan belum terverifikasi, maka Surat pernyataan ditambahkan pernyataan bahwa perusahaan melampirkan Sertifikat Standar belum terverifikasi karena perusahaan masih dalam tahap persiapan/konstruksi, atau b. dalam hal kegiatan usaha dengan tingkat risiko tinggi melampirkan NIB, maka Surat pernyataan ditambahkan menengah tinggi); atau 3. Tingkat Risiko Tinggi berupa NIB dan Izin. Pertimbangan Teknis dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindutrian dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan harus secara tegas menyatakan dukungan terhadap rencana impor dengan tujuan dispensasi. MASA BERLAKU PI Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan, masa berlaku PI BMTB – Dispensasi Kelompok C (API-P) paling lama 1 (satu) tahun takwim. Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan, masa berlaku PI BMTB – Dispensasi Kelompok C (API-P) paling lama 1 (satu) tahun sejak No Kategori Barang Modal Tidak Baru Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border pernyataan bahwa perusahaan melampirkan NIB karena perusahaan masih dalam tahap persiapan/konstruksi; 3. Hasil verifikasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan terhadap Statutory Certificate antara lain Nationality Certificate, Tonnage Certificate, Load Line Certificate, Safety Construction Certificate, Safety Equipment Certificate dan Class Certificate yang masih berlaku yang diterbitkan oleh negara bendera asal kapal atau badan klasifikasi yang diakui oleh negara bendera asal kapal; 4. Memorandum of Agreement (MoA) antara penjual dan pembeli; dan 5. Pertimbangan teknis dari: a. Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan tanggal diterbitkan. Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, masa berlaku perubahan PI BMTB – Dispensasi Kelompok C (API-P) selama sisa masa berlaku PI induknya. KETENTUAN PERUBAHAN PI Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan, perubahan jumlah barang dakelompok clam PI BMTB – Dispensasi Kelompok C (API-P) dapat dilakukan sepanjang tidak menambah jumlah total dalam PI induknya. Perubahan satuan barang dan/atau pos tarif/HS terhadap suatu nomor seri Barang dalam PI BMTB – Dispensasi Kelompok C (API-P) hanya No Kategori Barang Modal Tidak Baru Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border di bidang perindustrian terkait kemampuan industri dalam negeri dan spesifikasi teknis kapal yang akan diimpor; dan b. Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan, terkait pemenuhan persyaratan kelaiklautan kapal yang dibuktikan dengan sertifikat dan surat kapal yang masih berlaku sesuai dengan peraturan perundang-undangan tentang pelayaran. PERUBAHAN PI Perubahan PI BMTB – Dispensasi Kelompok C (API-P): Perubahan PI BMTB – Dispensasi Kelompok C (API- P) dapat dilakukan dalam hal perubahan identitas dapat dilakukan selama belum dilakukan realisasi impor atau tidak sedang dilakukan realisasi impor. KETENTUAN PERPANJANGAN PI Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, perpanjangan PI BMTB – Dispensasi Kelompok C (API-P) hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali, dengan masa berlaku perpanjangan PI paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender, terhitung setelah berakhirnya masa berlaku PI. Perpanjangan hanya dapat diajukan dalam hal: 1. Barang telah dimuat di sarana pengangkut atau telah berangkat dari pelabuhan asal di luar negeri/luar daerah pabean; dan 2. Terjadi keterlambatan kedatangan Barang No Kategori Barang Modal Tidak Baru Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border importir, pos tarif/HS, uraian barang, jumlah barang, satuan barang, negara asal, negara muat, pelabuhan muat, pelabuhan tujuan, dan/atau keterangan/spesifikasi barang: Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan: 1. PI BMTB – Dispensasi Kelompok C (API-P) yang masih berlaku; dan 2. Perubahan Neraca Komoditas. Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan: Dalam hal perubahan identitas importir: 1. PI BMTB – Dispensasi Kelompok C (API-P) yang masih berlaku; 2. Perubahan Pertimbangan teknis dari kementerian/lembaga pemerintahan terkait dan memuat informasi paling sedikit mengenai Pos Tarif/HS, Uraian Barang, Jumlah, Satuan dan Usia yang diakibatkan oleh keadaan tertentu berupa: keadaan kahar, bencana kemanusiaan, bencana alam, gangguan teknis alat angkut, dan/atau keadaan lain yang mengakibatkan keterlambatan kedatangan. KETENTUAN LAIN-LAIN Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih PI BMTB – Dispensasi Kelompok C (API-P) yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode. Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, PI BMTB – Dispensasi Kelompok C (API-P) berlaku untuk 1 No Kategori Barang Modal Tidak Baru Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border Barang; dan 3. Dokumen yang mengalami perubahan berupa Izin usaha berlaku efektif yang dimiliki oleh perusahaan untuk melakukan kegiatan usaha selain perdagangan yang diterbitkan oleh instansi berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atau Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Dalam hal terdapat perubahan pos tarif/HS, uraian barang, jumlah barang, satuan barang, negara asal, negara muat, pelabuhan muat, pelabuhan tujuan, dan/atau keterangan/spesifikasi barang: 1. PI BMTB – Dispensasi Kelompok C (API-P) yang masih berlaku; 2. Memorandum of Agreement (MoA) antara penjual dan pembeli; 3. Perubahan Pertimbangan teknis dari: (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor. Ketentuan kebijakan dan pengaturan impor tetap berlaku terhadap impor BMTB Dispensasi Kelompok C (API-P): 1. dari luar daerah pabean ke Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB); 2. dari luar daerah pabean ke Tempat Penimbunan Berikat; 3. dari luar daerah pabean ke Kawasan Ekonomi Khusus; dan 4. dari luar daerah pabean untuk diolah, dirakit, atau dipasang dengan tujuan ekspor dalam rangka kemudahan Impor tujuan ekspor pembebasan. Impor BMTB alat angkut Kelompok C tujuan Dispensasi oleh No Kategori Barang Modal Tidak Baru Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border a. Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian terkait kemampuan industri dalam negeri dan spesifikasi teknis kapal yang akan diimpor, dalam hal terdapat perubahan data dan informasi yang tercantum pada pertimbangan teknis kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian; dan b. Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan, terkait pemenuhan persyaratan kelaiklautan kapal yang dibuktikan dengan sertifikat dan surat kapal yang masih berlaku sesuai dengan peraturan perundang-undangan Perusahaan Pemakai Langsung dapat dilakukan terhadap alat angkut dengan pos tarif/HS 89 yang tidak tercantum dalam Lampiran II Kelompok C dan/atau batas usia tidak sesuai sebagaimana diatur dalam Lampiran II Kelompok C. No Kategori Barang Modal Tidak Baru Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border tentang pelayaran, dalam hal terdapat perubahan data dan informasi yang tercantum pada pertimbangan teknis kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan; dan 4. Laporan realisasi impor atas PI yang akan dilakukan perubahan yang disampaikan secara elektronik sampai dengan tanggal di bulan yang sama pada saat pengajuan Perubahan PI BMTB – Dispensasi Kelompok C (API-P), dalam hal perubahan jumlah barang. PERPANJANGAN PI Perpanjangan PI BMTB – Dispensasi Kelompok C (API-P): Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum No Kategori Barang Modal Tidak Baru Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border ditetapkan: 1. PI BMTB – Dispensasi Kelompok C (API-P) yang masih berlaku; 2. Surat pernyataan yang menjelaskan alasan perpanjangan yang dibuktikan dengan informasi secara tertulis dari penyedia sarana angkut yang menyatakan alasan keterlambatan kedatangan barang yang diakibatkan oleh keadaan tertentu; dan 3. Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB). Catatan: 1. Barang Modal Dalam Keadaan Tidak Baru yang selanjutnya disingkat BMTB adalah barang sebagai modal usaha atau untuk menghasilkan sesuatu, yang masih layak pakai, atau untuk direkondisi, diremanufaktur, digunafungsikan kembali dan bukan skrap. 2. Perusahaan Pemakai Langsung adalah perusahaan yang mengimpor BMTB untuk keperluan proses produksinya atau digunakan sendiri oleh perusahaan untuk keperluan lain tidak dalam proses produksi. 3. Perusahaan Rekondisi adalah perusahaan yang mengimpor BMTB dengan kegiatan utama melakukan rekondisi BMTB untuk mengembalikan fungsinya dalam rangka tujuan ekspor dan/atau memenuhi pesanan perusahaan dalam negeri. 4. Perusahaan Remanufakturing adalah perusahaan yang termasuk dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha INDONESIA (KBLI) 28240 yang mengimpor BMTB berupa komponen alat berat bukan baru untuk diproses menjadi produk akhir dan/atau menambah fungsinya dengan spesifikasi teknis setara produk baru dan digaransi oleh pemegang merek dalam rangka tujuan ekspor dan/atau memenuhi pesanan Perusahaan Pemakai Langsung dalam negeri. 5. Relokasi Industri (Bedol Pabrik) adalah pemindahan seluruh atau satu lini produksi mesin dan peralatan dari pabrik di luar negeri ke wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA untuk difungsikan kembali dalam kegiatan produksi. 6. Investasi Baru adalah segala bentuk kegiatan menanam modal oleh penanam modal dalam negeri atau penanam modal asing untuk membuka industri pertama kali, perluasan atau pengembangan industri di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA. 7. Penentuan usia BMTB Pemakai Langsung Kelompok A, Rekondisi dan Remanufakturing berdasarkan Tahun Pembuatan. Tahun Pembuatan adalah tahun BMTB pertama kali dibuat. V. BATERAI LITHIUM TIDAK BARU No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border 85.07 Akumulator listrik, termasuk separatornya, empat persegi panjang (termasuk bujur sangkar) maupun tidak. IP BARU IP Baterai Lithium Tidak Baru (API-P): 1. Izin lingkungan atau izin sejenis dari instansi yang berwenang; dan 2. Izin Usaha Industri (IUI) atau izin sejenis dari instansi yang berwenang. PERUBAHAN IP Perubahan IP Baterai Lithium Tidak Baru (API-P): 1. IP Baterai Lithium Tidak Baru (API-P) yang masih berlaku; dan 2. Dokumen yang mengalami perubahan, berupa: a. Izin lingkungan atau izin sejenis dari instansi yang berwenang; dan b. Izin Usaha Industri (IUI) atau izin sejenis dari instansi yang berwenang. KETENTUAN PENERBITAN IP Penerbitan IP Baterai Lithium Tidak Baru dilakukan dengan berdasarkan hasil rapat koordinasi teknis untuk memastikan kemampuan perusahaan dalam mengelola Baterai Lithium Tidak Baru asal impor: 1. yang diselenggarakan oleh Menteri Perdagangan dan dihadiri oleh perwakilan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi, dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan, 8507.60 - Lithium-ion: -- Battery pack: 573. ex 8507.60.31 --- Dari jenis yang digunakan untuk laptop termasuk notebook dan subnotebook √ √ 574. ex 8507.60.32 --- Dari jenis yang digunakan untuk kendaraan udara √ √ 575. ex 8507.60.33 --- Dari jenis yang digunakan untuk kendaraan dalam Bab 87 √ √ 576. ex 8507.60.39 --- Lain-lain √ √ 577. ex 8507.60.90 -- Lain-lain √ √ 85.49 Sisa dan skrap elektrik dan elektronik. - Sisa dan skrap dari sel primer, baterai primer dan akumulator listrik; sel primer bekas pakai, baterai primer bekas pakai dan akumulator listrik bekas pakai: 8549.12 -- Lain-lain, mengandung timbal, kadmium atau merkuri: 578. ex 8549.12.20 --- Dari akumulator listrik dari jenis yang digunakan dalam kendaraan udara √ √ 579. ex 8549.12.90 --- Lain-lain √ √ 8549.13 -- Dipilah berdasarkan jenis bahan kimia dan tidak mengandung timbal, kadmium atau merkuri: No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border 580. ex 8549.13.20 --- Dari akumulator listrik dari jenis yang digunakan dalam kendaraan udara untuk impor baterai lithium ke kawasan selain KPBPB dan KEK; 2. yang diselenggarakan oleh Kepala Badan Pengusahaan KPBPB dan dihadiri oleh perwakilan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi, dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan, untuk impor baterai lithium ke KPBPB; atau 3. yang diselenggarakan oleh Ketua Dewan Nasional Kawasan √ √ 581. ex 8549.13.90 --- Lain-lain √ √ 8549.14 -- Tidak dipilah dan tidak mengandung timbal, kadmium atau merkuri: 582. ex 8549.14.20 --- Dari akumulator listrik dari jenis yang digunakan dalam kendaraan udara √ √ 583. ex 8549.14.90 --- Lain-lain √ √ 8549.19 -- Lain-lain: 584. ex 8549.19.20 --- Dari akumulator listrik dari jenis yang digunakan dalam kendaraan udara √ √ 585. ex 8549.19.90 --- Lain-lain √ √ No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border Ekonomi Khusus dan dihadiri oleh perwakilan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi, dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan, untuk impor baterai lithium ke Kawasan Ekonomi Khusus. Menteri memberikan mandat penyelenggaraan rapat koordinasi kepada Direktur Jenderal. No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border MASA BERLAKU IP Masa berlaku IP Baterai Lithium Tidak Baru (API- P) selama Importir yang bersangkutan masih menjalankan kegiatan usaha di bidang industrinya. Masa berlaku perubahan IP Baterai Lithium Tidak Baru (API-P) selama Importir yang bersangkutan masih menjalankan kegiatan usaha di bidang industrinya. KETENTUAN LAIN-LAIN Baterai Lithium Tidak Baru hanya dapat diimpor oleh Importir (API-P) yang merupakan industri baterai lithium dan/atau industri pemulihan material barang logam untuk mendukung percepatan tumbuhnya industri kendaraan bermotor listrik berbasis baterai. No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border Baterai Lithium tidak baru yang dapat diimpor adalah: 1. Baterai lithium sekunder tidak baru dalam keadaan utuh yang tidak dapat digunakan sebagaimana semestinya karena: a. kinerjanya tidak mencapai standar; b. kinerjanya mengalami penurunan; atau c. rusak atau tidak dapat diisi ulang. 2. Sisa dan skrap yang dihasilkan selama proses produksi baterai lithium. Ketentuan kebijakan dan pengaturan impor tetap berlaku terhadap impor Baterai Lithium Tidak Baru. 1. dari luar daerah pabean ke Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB); No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border 2. dari luar daerah pabean ke Tempat Penimbunan Berikat;dan 3. dari luar daerah pabean ke Kawasan Ekonomi Khusus; dan 4. untuk diolah, dirakit, atau dipasang dengan tujuan ekspor dalam rangka kemudahan Impor tujuan ekspor pembebasan. Importir hanya dapat memiliki 1 (satu) IP Baterai Lithium Tidak Baru yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode yang diterbitkan oleh masing-masing instansi yang berwenang menerbitkan PB. VI. LIMBAH NON B3 SEBAGAI BAHAN BAKU INDUSTRI No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border Kelompok Kertas PI BARU PI Limbah Non B3 (API-P): Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan persyaratan berupa Neraca Komoditas. Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan, persyaratan berupa Data Tersedia sebagai berikut: 1. Bukti sebagai Eksportir Terdaftar (BET) yang berupa dokumen: a. Legalitas perizinan yang diterbitkan oleh otoritas yang berwenang di negara asal; dan b. Company Profile perusahaan eksportir terdaftar, yang ditandasahkan oleh perwakilan Republik INDONESIA di luar negeri 2. Surat Pernyataan dari Eksportir negara asal yang paling sedikit menyatakan bahwa: Impor Limbah Non B3 hanya dapat dilakukan oleh Importir pemilik API- P. PI Limbah Non B3 (API-P) terdiri atas: 1. PI Limbah Non B3- Kaca (API-P); 2. PI Limbah Non B3 – Karet (API-P); 3. PI Limbah Non B3 - Plastik (API-P); 4. PI Limbah Non B3 - Kertas (API-P); 5. PI Limbah Non B3 – Logam (API-P); dan 6. PI Limbah Non B3 – Tekstil dan Produk Tekstil (API-P). MASA BERLAKU PI Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, masa berlaku PI Limbah Non B3 (API-P) paling lama 1 (satu) tahun 47.07 Kertas atau kertas karton yang dipulihkan (sisa dan skrap). 586. 4707.10.00 - Kertas atau kertas karton kraft tidak dikelantang atau kertas atau kertas karton bergelombang TNE √ √ 587. 4707.20.00 - Kertas atau kertas karton lainnya dibuat terutama dari pulp kimia yang dikelantang tidak diwarnai keseluruhannya TNE √ √ 588. 4707.30.00 - Kertas atau kertas karton dibuat terutama dari pulp mekanik (misalnya, koran, jurnal, dan barang cetak semacam itu) TNE √ √ 589. 4707.90.00 - Lain- lain, termasuk sisa dan skrap tidak disortir Kelompok ini meliputi semua jenis kertas atau kertas karton yang dipulihkan (sisa dan skrap) selain yang dimaksud dalam HS TNE √ √ No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border 4707.10.00, HS 4707.20.00, dan HS 4707.30.00, termasuk yang tidak disortir a. Limbah Non B3 sebagai Bahan Baku Industri yang diekspor: 1) tidak berasal dari kegiatan landfill; 2) bukan sampah dan tidak tercampur sampah; 3) tidak terkontaminasi B3 dan Limbah B3; dan 4) homogen. b. bersedia bertanggung jawab dan menerima kembali Limbah Non B3 sebagai Bahan Baku Industri yang telah diekspornya dalam hal tidak sesuai dengan pernyataan sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf a; c. nama dan alamat importir; dan d. rujukan peraturan. 3. Surat pernyataan yang ditandatangani oleh penanggung jawab sesuai dengan NIB dari importir yang mengajukan permohonan, yang menyatakan paling takwim. Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, masa berlaku perubahan PI Limbah Non B3 (API-P) selama sisa masa berlaku PI induknya. KETENTUAN PERPANJANGAN PI Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, perpanjangan PI Limbah Non B3 (API-P) hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali, dengan masa berlaku perpanjangan PI paling lama 90 (sembilan puluh) hari kalender, terhitung setelah berakhirnya masa berlaku PI. Perpanjangan hanya dapat diajukan dalam hal: 1. Barang telah dimuat Kelompok Logam 71.12 Sisa dan skrap dari logam mulia atau dari logam yang dipalut dengan logam mulia; sisa dan skrap lainnya mengandung logam mulia atau senyawa logam mulia, dari jenis yang digunakan terutama untuk pemulihan logam mulia selain barang yang dimaksud dalam pos 85.49. - Lain-lain: 590. 7112.92.00 -- Dari platina, termasuk logam yang dipalut dengan platina tetapi tidak termasuk sisa mengandung logam mulia lainnya TNE √ √ 72.04 Sisa dan skrap fero; ingot hasil peleburan kembali skrap besi atau baja. 591. 7204.10.00 - Sisa dan skrap dari besi TNE √ √ No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border tuang sedikit bahwa: a. Limbah Non B3 Sebagai Bahan Baku Industri yang diimpor: 1) Tidak berasal dari kegiatan landfill; 2) Bukan sampah dan tidak tercampur sampah; 3) Tidak terkontaminasi B3 dan Limbah B3; dan 4) Homogen; b. bersedia bertanggung jawab mengekspor kembali Limbah Non B3 Sebagai Bahan Baku Industri yang telah diimpornya dalam hal tidak sesuai dengan pernyataan sebagaimana dimaksud pada angka 3 huruf a; dan c. rujukan peraturan 4. Rekomendasi/Laporan Hasil Verifikasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di pada alat angkut; dan 2. Terjadi keterlambatan kedatangan Barang yang diakibatkan oleh keadaan tertentu berupa: keadaan kahar, bencana kemanusiaan, bencana alam, gangguan teknis alat angkut, dan/atau keadaan lain yang mengakibatkan keterlambatan kedatangan. KETENTUAN LAIN-LAIN Limbah Non B3 sebagai Bahan Baku Industri dapat diimpor dalam hal: a. tidak berasal dari kegiatan landfill; b. bukan sampah dan tidak tercampur sampah; c. tidak terkontaminasi B3 dan Limbah B3; dan d. homogen. Kriteria Limbah Non B3 sebagai Bahan Baku - Sisa dan skrap dari baja paduan: 592. 7204.21.00 -- Dari baja stainless TNE √ √ 593. 7204.29.00 -- Lain-lain TNE √ √ 594. 7204.30.00 - Sisa dan skrap dari besi atau baja dilapis timah TNE √ √ - Sisa dan skrap lainnya: 595. 7204.41.00 -- Bentuk gram, serutan, kepingan, sisa gilingan, serbuk gergaji, kikiran, potongan dan hancuran, dalam bundel maupun tidak TNE √ √ 596. 7204.49.00 -- Lain-lain TNE √ √ 597. 7404.00.00 Sisa dan skrap tembaga. TNE √ √ 598. 7503.00.00 Sisa dan skrap nikel. TNE √ √ 599. 7602.00.00 Sisa dan skrap aluminium. TNE √ √ 600. 7902.00.00 Sisa dan skrap seng. TNE √ √ 601. 8002.00.00 Sisa dan skrap timah. TNE √ √ 81.01 Tungsten (wolfram) dan barang daripadanya, termasuk sisa dan skrap. - Lain-lain: 602. 8101.97.00 -- Sisa dan skrap TNE √ √ 81.02 Molibdenum dan barang daripadanya, termasuk sisa dan skrap. - Lain-lain: 603. 8102.97.00 -- Sisa dan skrap TNE √ √ No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border 81.03 Tantalum dan barang daripadanya, termasuk sisa dan skrap. bidang lingkungan hidup dan kehutanan; dan 5. Rekomendasi/Masterlist/ Laporan Hasil Verifikasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian. PERUBAHAN PI Perubahan PI Limbah Non B3 (API-P): Perubahan PI Limbah Non B3 (API-P) dapat dilakukan dalam hal perubahan identitas importir, nama eksportir, alamat eksportir, uraian barang, pos tarif/HS, jumlah dan satuan barang, negara asal dan/atau pelabuhan tujuan: Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan: 1. PI Limbah Non B3 (API-P) yang masih berlaku; dan 2. Perubahan Neraca Komoditas. Industri yang tidak berasal dari kegiatan landfill dan bukan sampah dan tidak tercampur sampah sebagai berikut: a. tidak bercampur dengan tanah; dan b. bersih. Impor Limbah Non B3 sebagai Bahan Baku Industri harus berasal dari Eksportir yang terdaftar di negara asalnya. Pengangkutan Impor Limbah Non B3 sebagai Bahan Baku Industri dilakukan dengan ketentuan: a. dalam hal Limbah Non B3 tidak dikemas dalam kontainer wajib dilakukan pengangkutan secara langsung dari pelabuhan muat ke pelabuhan tujuan yang ditetapkan; b. dalam hal Limbah Non 604. 8103.30.00 - Sisa dan skrap TNE √ √ 81.04 Magnesium dan barang daripadanya, termasuk sisa dan skrap. 605. 8104.20.00 - Sisa dan skrap TNE √ √ 81.05 Mate kobalt dan produk antara lainnya dari metalurgi kobalt; kobalt dan barang daripadanya, termasuk sisa dan skrap. 606. 8105.30.00 - Sisa dan skrap TNE √ √ 81.06 Bismut dan barang daripadanya, termasuk sisa dan skrap. 8106.10 - Mengandung bismut lebih dari 99,99% menurut beratnya: 607. ex 8106.10.10 -- Bismut tidak ditempa; sisa dan skrap; bubuk Sisa dan skrap dari Bismut TNE √ √ 8106.90 - Lain-lain: 608. ex 8106.90.10 -- Bismut tidak ditempa; sisa dan skrap; Sisa dan skrap dari Bismut TNE √ √ No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border bubuk Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan: Dalam hal perubahan identitas importir: 1. PI Limbah Non B3 (API-P) yang masih berlaku; dan 2. Dokumen yang mengalami perubahan, berupa: a. Perubahan Rekomendasi/ Laporan Hasil Verifikasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan; dan b. Perubahan Rekomendasi/Masterli st/Laporan Hasil Verifikasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian. Dalam hal perubahan nama eksportir, alamat eksportir, dan/atau Negara Asal: B3 dikemas dalam kontainer: 1) dapat dilakukan pengangkutan secara langsung dari pelabuhan muat ke pelabuhan tujuan yang ditetapkan; atau 2) dapat dilakukan pengangkutan secara transit (melalui pelabuhan lain) tanpa dilakukan kegiatan pembukaan segel (seal) kontainer di pelabuhan transit yang dibuktikan dengan nomor kontainer dan nomor segel dari Surveyor. Verifikasi Penelusuran Teknis Impor (VPTI) Limbah Non B3 Sebagai Bahan Baku Industri dilakukan di negara asal barang, di luar negeri sebelum dikapalkan. Apabila negara asal tidak memiliki pelabuhan muat, 81.08 Titanium dan barang daripadanya, termasuk sisa dan skrap. 609. 8108.30.00 - Sisa dan skrap TNE √ √ 81.09 Zirkonium dan barang daripadanya, termasuk sisa dan skrap. 610. 8109.31.00 -- Mengandung kurang dari 1 bagian hafnium hingga 500 bagian zirkonium menurut beratnya TNE √ √ 611. 8109.39.00 -- Lain-lain TNE √ √ 81.10 Antimoni dan barang daripadanya, termasuk sisa dan skrap. 612. 8110.20.00 - Sisa dan skrap TNE √ √ 81.11 Mangan dan barang daripadanya, termasuk sisa dan skrap. 613. 8111.00.10 - Sisa dan skrap TNE √ √ 81.12 Berilium, kromium, hafnium, renium, talium, kadmium, germanium, vanadium, galium, indium dan niobium (columbium), serta barang dari logam tersebut, termasuk sisa dan skrap. - Berilium: No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border 614. 8112.13.00 -- Sisa dan skrap TNE 1. PI Limbah Non B3 yang masih berlaku; 2. Bukti sebagai Eksportir Terdaftar (BET) yang berupa dokumen: a. Legalitas perizinan yang diterbitkan oleh otoritas yang berwenang di negara asal; dan b. Company Profile perusahaan eksportir terdaftar, yang ditandasahkan oleh perwakilan Republik INDONESIA di luar negeri; dan 3. Surat Pernyataan dari Eksportir negara asal yang paling sedikit menyatakan bahwa: a. Limbah Non B3 sebagai Bahan Baku Industri yang diekspor: 1) tidak berasal dari kegiatan landfill; 2) bukan sampah dan tidak tercampur sampah; 3) tidak terkontaminasi B3 dan Limbah B3; maka barang yang telah diverifikasi di negara asal, dapat dimuat di negara lain yang memiliki pelabuhan. Limbah Non B3 hanya dapat dilakukan melalui pelabuhan tujuan: a. Tanjung Priok di Jakarta; b. Tanjung Emas di Semarang, c. Tanjung Perak di Surabaya; d. Soekarno Hatta di Makkasar; e. Belawan di Medan; f. Batu Ampar di Batam; g. Teluk Lamong di Surabaya; h. Merak di Cilegon; i. Weda di Halmahera Tengah; j. Cigading di Cilegon; k. Bahodopi di Morowali; l. Bitung di Bitung; m. Pekanbaru di Pekanbaru; n. Sekupang di Batam; o. Panjang di Lampung; p. Pelabuhan Perawang di Riau; √ √ - Kromium: 615. 8112.22.00 -- Sisa dan skrap TNE √ √ - Hafnium: 616. ex 8112.31.00 -- Tidak ditempa; sisa dan skrap; bubuk Sisa dan skrap TNE √ √ - Renium: √ √ 617. ex 8112.41.00 -- Tidak ditempa; sisa dan skrap; bubuk Sisa dan skrap TNE - Talium: 618. 8112.52.00 -- Sisa dan skrap TNE √ √ - Kadmium: 619. 8112.61.00 -- Sisa dan skrap TNE √ √ - Lain-lain: 620. ex 8112.92.00 -- Tidak ditempa; sisa dan skrap; bubuk Sisa dan skrap dari germanium, vanadium, galium, indium, niobium (columbium) TNE √ √ 621. ex 8113.00.00 Sermet dan Sisa dan skrap dari TNE √ √ No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border barang daripadan ya, termasuk sisa dan skrap. Sermet dan 4) homogen. b. bersedia bertanggung jawab dan menerima kembali Limbah Non B3 sebagai Bahan Baku Industri yang telah diekspornya dalam hal tidak sesuai dengan pernyataan sebagaimana dimaksud pada angka 4 huruf a; c. nama dan alamat importir; dan d. rujukan peraturan. Dalam hal perubahan uraian barang, pos tarif/HS, jumlah dan satuan barang, dan/atau pelabuhan tujuan: 1. PI Limbah Non B3 yang masih berlaku; 2. Perubahan Rekomendasi/Laporan Hasil Verifikasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan, untuk perubahan data q. Pelabuhan Kuala Tanjung di Sumatera Utara; dan r. Pelabuhan Futong di Riau. Dalam rangka pelaksanaan Impor Limbah Non B3 Sebagai Bahan Baku Industri, Menteri dapat membentuk Satuan Tugas (Satgas) Impor Limbah Non B3 Sebagai Bahan Baku Indusri yang beranggotakan kementerian/ lembaga pemerintah non kementerian/ lembaga pemerintah terkait yang dikoordinasikan oleh Direktur Jenderal yang tugas dan fungsinya melaksanakan pengawasan bidang Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga; Dalam rangka integrasi data, dokumen bukti sebagai Eksportir Terdaftar yang ditandasahkan oleh Kelompok Plastik 39.15 Sisa, reja dan skrap, dari plastik. 3915.10 - Dari polimer etilena: 622. 3915.10.10 -- Dari produk seluler yang tidak kaku TNE √ √ 623. 3915.10.90 -- Lain-lain TNE √ √ 3915.20 - Dari polimer stirena: 624. 3915.20.10 -- Dari produk seluler yang tidak kaku TNE √ √ 625. 3915.20.90 -- Lain-lain TNE √ √ 3915.30 - Dari polimer vinil klorida: 626. 3915.30.10 -- Dari produk seluler yang tidak kaku TNE √ √ 627. 3915.30.90 -- Lain-lain TNE √ √ 3915.90 - Dari plastik lainnya: 628. 3915.90.10 -- Dari poli(etilena tereftalat) TNE √ √ 629. 3915.90.20 -- Dari polipropilena TNE √ √ 630. 3915.90.30 -- Dari polikarbonat TNE √ √ 631. 3915.90.40 -- Dari polivinil asetal TNE √ √ 632. 3915.90.50 -- Dari resin fenolik; dari amino resin; dari protein dikeraskan; dari turunan TNE √ √ No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border kimia karet alam dan/atau informasi yang tercantum dalam Rekomendasi/Laporan Hasil Verifikasi perubahan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan; dan 3. Perubahan Rekomendasi/Masterlist/ Laporan Hasil Verifikasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian, untuk perubahan data dan/atau informasi yang tercantum dalam Rekomendasi/Masterlist/ Laporan Hasil Verifikasi perubahan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian. PERPANJANGAN PI Perpanjangan PI Limbah Non B3 (API-P): perwakilan Republik INDONESIA di luar negeri disampaikan secara elektronik melalui SINSW atau sistem yang terintegrasi dengan SINSW, paling sedikit meliputi data: a. Nomor dan tanggal; b. Nama Eksportir; c. Alamat Eksportir; d. Nama Importir; dan e. Alamat Importir Dalam hal sistem belum terintegrasi, dokumen bukti sebagai Eksportir Terdaftar yang ditandasahkan oleh perwakilan Republik INDONESIA di luar negeri, disampaikan melalui surat elektronik kepada Kementerian Perdagangan dan kementerian terkait lainnya. Tanda sah atas bukti sebagai Eksportir Terdaftar yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan 633. 3915.90.90 -- Lain-lain TNE √ √ Kelompok Karet 634. 4004.00.00 Sisa, reja dan skrap karet (selain karet keras) dan bubuk serta butir yang diperoleh daripadanya. TNE √ √ Kelompok Tekstil dan Produk Tekstil 635. 5003.00.00 Sisa sutra (termasuk kepompong tidak cocok untuk digulung, sisa benang dan garnetted stock). KGM; TNE √ √ 51.03 Sisa dari wol atau dari bulu hewan halus atau kasar, termasuk sisa benang tetapi tidak termasuk garnetted stock. 636. 5103.10.00 - Noil dari wol atau dari bulu hewan halus KGM; TNE √ √ 637. 5103.20.00 - Sisa dari wol atau dari bulu hewan halus KGM; TNE √ √ 638. 5103.30.00 - Sisa dari bulu hewan kasar KGM; TNE √ √ 52.02 Sisa kapas (termasuk sisa benang dan garnetted stock). 639. 5202.10.00 - Sisa benang (termasuk sisa benang pintal) KGM; TNE √ √ - Lain-lain: No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border 640. 5202.91.00 -- Garnetted stock KGM; TNE Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan: 1. PI Limbah Non B3 yang masih berlaku; 2. Surat pernyataan yang menjelaskan alasan perpanjangan yang dibuktikan dengan informasi secara tertulis dari penyedia sarana angkut yang menyatakan alasan keterlambatan kedatangan barang yang diakibatkan oleh keadaan tertentu; dan 3. Bill of Lading (B/L). Menteri ini, tetap dapat digunakan. Untuk Limbah Non B3 sebagai Bahan Baku Industri yang tidak dapat dimanfaatkan dalam proses produksi, wajib dikelola oleh importir Limbah Non B3 secara sendiri-sendiri, berkelompok atau bekerja sama dengan perusahaan pengolah limbah yang berizin. Ketentuan kebijakan dan pengaturan impor tetap berlaku terhadap impor Limbah Non B3 Sebagai Bahan Baku Industri: 1. dari luar daerah pabean ke Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB); 2. dari luar daerah pabean ke Tempat Penimbunan Berikat; 3. dari luar daerah pabean ke Kawasan Ekonomi Khusus; dan 4. untuk diolah, dirakit, √ √ 641. 5202.99.00 -- Lain-lain KGM; TNE √ √ 53.01 Lena, mentah atau sudah dikerjakan tetapi tidak dipintal; tow lena dan sisa lena (termasuk sisa benang dan garnetted stock). 642. ex 5301.30.00 - Tow lena atau sisa lena Sisa lena tidak termasuk tow KGM; TNE √ √ 53.02 True hemp (Cannabis sativa L.), mentah atau diolah tetapi tidak dipintal; tow dan sisa dari true hemp (termasuk sisa benang dan garnetted stock). 643. ex 5302.90.00 - Lain-lain Sisa true hemp, termasuk sisa benang dan garneted stock, tidak termasuk tow KGM; TNE √ √ 53.03 Serat jute dan serat tekstil kulit pohon lainnya (tidak termasuk lena, true hemp dan No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border rami), mentah atau diolah tetapi tidak dipintal; tow dan sisa dari serat tersebut (termasuk sisa benang dan garnetted stock). atau dipasang dengan tujuan ekspor dalam rangka kemudahan Impor tujuan ekspor pembebasan. Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, Importir hanya dapat memiliki 1 (satu) PI untuk setiap jenis PI Limbah Non B3 (API-P) yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode yang diterbitkan oleh masing-masing instansi yang berwenang menerbitkan PB. Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, PI Limbah Non B3 (API-P) berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor. Perubahan satuan barang 644. ex 5303.90.00 - Lain- lain. Sisa dari serat jute dan serat tekstil kulit pohon lainnya (tidak termasuk lena, true hemp, dan rami) termasuk sisa benang dan garneted stock, tidak termasuk tow KGM; TNE √ √ 53.05 Serat kelapa, abaca (serat pisang manila atau Musa textilis Nee), rami dan serat tekstil nabati lainnya, tidak dirinci atau termasuk dalam pos manapun, mentah atau dikerjakan tetapi tidak dipintal; tow, noil dan sisa dari serat itu (termasuk sisa benang dan garnetted stock). 645. ex 5305.00.10 - Sisal dan Sisa dari sisal KGM; √ √ No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border serat tekstil lainnya dari genus Agave; tow dan sisa dari serat ini (termasuk limbah benang dan garnetted stock) dan serat tekstil lainnya dari genus Agave (termasuk limbah benang dan garnetted stock) tidak termasuk tow TNE dan/atau pos tarif/HS terhadap suatu nomor seri Barang dalam PI Limbah Non B3 (API-P) hanya dapat dilakukan selama: a. belum dilakukan realisasi impor atau tidak sedang dilakukan realisasi impor; dan/atau b. belum diterbitkan Laporan Surveyor. 646. ex 5305.00.90 - Lain- Lain Sisa dari serat kelapa, abaca, rami, dan serat tekstil nabati lainnya yang tidak dirinci pada pos manapun (termasuk sisa benang dan garnetted stock) tidak termasuk tow KGM; TNE √ √ 63.10 Rag bekas atau baru, skrap dari benang pintal, tali, tali tambang dan kabel serta barang usang dari benang pintal, tali tambang atau kabel, dari No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border bahan tekstil. 6310.10 - Sortiran: 647. 6310.10.10 -- Rag bekas atau baru KGM; TNE √ √ 648. 6310.10.90 -- Lain- lain Sortiran skrap dari benang pintal, tali, tali tambang dan kabel serta barang usang dari benang pintal, tali tambang atau kabel, dari bahan tekstil KGM; TNE √ √ 6310.90 - Lain-lain 649. 6310.90.10 -- Rag bekas atau baru KGM; TNE √ √ 650. 6310.90.90 -- Lain- lain Skrap dari benang pintal, tali, tali tambang dan kabel serta barang usang dari benang pintal, tali tambang atau kabel, dari bahan tekstil KGM; TNE √ √ No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border Kelompok Kaca 651. ex 7001.00.00 Pecahan dan sisa serta skrap lainnya dari kaca, kecuali kaca dari tabung sinar katoda atau kaca aktif lainnya dari pos 85.49; kaca dalam bentuk butiran. Pecahan dan sisa serta skrap lainnya dari kaca TNE √ √ Catatan: 1. Bahan Berbahaya dan Beracun yang selanjutnya disingkat B3 adalah zat, energi, dan/atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi, dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan/atau merusak lingkungan hidup, dan/atau membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, serta kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lain. 2. Limbah B3 adalah sisa suatu usaha/kegiatan yang mengandung B3. 3. Limbah Non B3 adalah sisa suatu usaha/kegiatan berupa skrap, atau reja yang tidak termasuk dalam klasifikasi atau kategori limbah bahan berbahaya dan beracun. 4. Sisa adalah produk yang belum habis terpakai dalam proses produksi atau barang yang masih mempunyai karakteristik yang sama dengan barang aslinya. 5. Reja adalah barang dalam bentuk terpotong-potong dan masih bersifat sama dengan barang aslinya namun fungsinya tidak sama dengan barang aslinya. 6. Skrap adalah barang yang terdiri dari komponen-komponen yang sejenis atau tidak, yang terurai dari bentuk aslinya dan fungsinya tidak sama dengan barang aslinya. 7. Sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat. 8. Homogen adalah kelompok material Limbah Non B3 sebagai Bahan Baku Industri yang sejenis dan tidak bercampur dengan kelompok material limbah Non B3 lainnya. 9. Eksportir Limbah Non B3 sebagai Bahan Baku Industri yang selanjutnya disebut Eksportir adalah perusahaan di negara dimana Limbah Non B3 sebagai Bahan Baku Industri dihasilkan, yang melakukan pengiriman Limbah Non B3 sebagai Bahan Baku Industri ke INDONESIA. MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA, ZULKIFLI HASAN ttd. LAMPIRAN IV PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 2024 2022 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 36 TAHUN 2023 TENTANG KEBIJAKAN DAN PENGATURAN IMPOR IMPOR YANG DILAKUKAN TIDAK UNTUK KEGIATAN USAHA BAGI IMPORTIR YANG TIDAK DAPAT MEMILIKI NIB YANG BERLAKU SEBAGAI API I. HEWAN DAN PRODUK HEWAN Cakupan Barang: Hewan dan Produk Hewan pada Lampiran I nomor urut 1 sampai dengan nomor urut 190 Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan 1. Barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri 1. Surat keterangan/dukungan/rekomend asi dari kementerian/lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan atau di bidang riset; dan 2. Surat keterangan/dukungan/rekomend asi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian. Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim. Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode. Surat Keterangan berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan Pemberitahuan Pabean Impor. 2. Barang sebagai hibah, hadiah atau pemberian untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, kebudayaan atau untuk kepentingan penanggulangan bencana alam Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri 1. Naskah perjanjian hibah, Donation Letter, dan/atau sertifikat hibah yang dilegalisasi oleh perwakilan Republik INDONESIA di luar negeri yang harus dilegalisasi oleh: a. otoritas yang berkompeten bagi negara peserta Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi Terhadap Dokumen Publik Asing; atau b. notaris publik dan/atau Competent Authority (CA) negara setempat dan pejabat perwakilan RI di Luar Negeri di negara asal bagi negara bukan peserta Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi Terhadap Dokumen Publik Asing; 2. Surat keterangan dari kementerian atau lembaga terkait; dan 3. Surat keterangan/dukungan/rekomenda si dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian. Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim. Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode. Surat Keterangan berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor. 3. Barang perwakilan negara Tanpa output Surat Pertimbangan dari Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan asing beserta para pejabatnya yang bertugas di INDONESIA yang diimpor sendiri oleh perwakilan negara asing beserta para pejabatnya dimaksud dari Kementerian Perdagangan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri. dengan tetap memperhatikan surat keterangan/dukungan/rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian untuk jaminan keamanan pangan dan kesehatan hewan. 4. Barang untuk keperluan badan internasional beserta pejabatnya yang bertugas di INDONESIA yang diimpor sendiri oleh badan internasional beserta para pejabatnya dimaksud Tanpa output dari Kementerian Perdagangan Pertimbangan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara dengan tetap memperhatikan surat keterangan/dukungan/rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian untuk jaminan keamanan pangan. 5. Barang untuk keperluan instansi pemerintah/lembaga negara dan/atau untuk kepentingan umum, yang diimpor sendiri oleh instansi/lembaga dimaksud Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri 1. Surat permohonan ditandatangani oleh pimpinan unit instansi pemerintah/lembaga negara; dan 2. Surat keterangan/dukungan/ rekomendasi dari dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim. Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan pertanian. masih berlaku, dalam 1 (satu) periode. Surat Keterangan berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor. 6. Barang pribadi penumpang, awak sarana pengangkut, atau pelintas batas Barang pribadi penumpang atau awak sarana pengangkut: Paling banyak 5 (lima) kg dan tidak melebihi USD 1.500 per penumpang atau per awak sarana pengangkut Pelintas batas: sesuai dengan Border Trade Agreement dan/atau peraturan perundang- undangan Tanpa output dari Kementerian Perdagangan Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. II. BERAS Cakupan Barang: Beras pada Lampiran I nomor urut 191 sampai dengan nomor urut 203 No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan 1. Barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri 1. Surat keterangan/dukungan/rekomend asi dari kementerian/lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan atau di bidang riset; dan 2. Surat keterangan/dukungan/rekomend asi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian. Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim. Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode. Surat Keterangan berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor. 2. Barang sebagai hibah, hadiah atau pemberian untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, kebudayaan atau untuk kepentingan penanggulangan bencana alam Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri 1. Naskah perjanjian hibah, Donation Letter, dan/atau sertifikat hibah yang dilegalisasi oleh perwakilan Republik INDONESIA di luar negeri yang harus dilegalisasi oleh: a. otoritas yang berkompeten bagi negara peserta Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi Terhadap Dokumen Publik Asing; atau b. notaris publik dan/atau Competent Authority (CA) negara setempat dan pejabat Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim. Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode. Surat Keterangan berlaku untuk 1 (satu) No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan perwakilan RI di Luar Negeri di negara asal bagi negara bukan peserta Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi Terhadap Dokumen Publik Asing; 2. Surat keterangan dari kementerian atau lembaga terkait; dan 3. Surat keterangan/dukungan/rekomend asi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian. atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor. 3. Barang perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di INDONESIA yang diimpor sendiri oleh perwakilan negara asing beserta para pejabatnya dimaksud Tanpa output dari Kementerian Perdagangan Surat Pertimbangan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri. dengan tetap memperhatikan surat keterangan/dukungan/rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian untuk jaminan keamanan pangan dan kesehatan hewan. 4. Barang untuk keperluan badan internasional beserta pejabatnya yang bertugas di INDONESIA yang diimpor sendiri oleh Tanpa output dari Kementerian Perdagangan Pertimbangan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara dengan tetap memperhatikan surat No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan badan internasional beserta para pejabatnya dimaksud keterangan/dukungan/rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian untuk jaminan keamanan pangan. 5. Barang pribadi penumpang, awak sarana pengangkut, atau pelintas batas Pribadi penumpang atau awak sarana pengangkut: Paling banyak 5 (lima) kg per penumpang atau awak sarana pengangkut. Pelintas batas: sesuai dengan Border Trade Agreement dan/atau peraturan perundang- undangan. Tanpa output dari Kementerian Perdagangan Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan - 6. Barang untuk keperluan instansi pemerintah/lembaga negara dan/atau untuk kepentingan umum, yang diimpor sendiri oleh instansi/lembaga dimaksud Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri 1. Surat permohonan ditandatangani oleh pimpinan unit instansi pemerintah/lembaga negara; dan 2. Surat keterangan/dukungan/rekomend asi dari dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian. Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim. Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode. Surat Keterangan berlaku untuk 1 (satu) No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor. III. JAGUNG Cakupan Barang: Jagung pada Lampiran I nomor urut 204 sampai dengan nomor urut 205 No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan 1. Barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri 1. Surat keterangan/dukungan/rekomend asi dari kementerian/lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan atau di bidang riset; dan 2. Surat keterangan/dukungan/rekomend asi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian. Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim. Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode. Surat Keterangan berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor. 2. Barang sebagai hibah, hadiah atau pemberian untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, Surat Keterangan Direktur Jenderal atas 1. Naskah perjanjian hibah, Donation Letter, dan/atau sertifikat hibah yang dilegalisasi oleh perwakilan Republik Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim. No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan kebudayaan atau untuk kepentingan penanggulangan bencana alam nama Menteri INDONESIA di luar negeri yang harus dilegalisasi oleh: a. otoritas yang berkompeten bagi negara peserta Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi Terhadap Dokumen Publik Asing; atau b. notaris publik dan/atau Competent Authority (CA) negara setempat dan pejabat perwakilan RI di Luar Negeri di negara asal bagi negara bukan peserta Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi Terhadap Dokumen Publik Asing; 2. Surat keterangan dari kementerian atau lembaga terkait; dan 3. Surat keterangan/dukungan/rekomend asi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian. Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode. Surat Keterangan berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor. 3. Barang perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di INDONESIA yang diimpor sendiri oleh perwakilan negara asing beserta para pejabatnya dimaksud Tanpa output dari Kementerian Perdagangan Surat Pertimbangan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri. dengan tetap memperhatikan surat keterangan/dukungan/rekomendasi dari kementerian yang No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian untuk jaminan keamanan pangan. 4. Barang untuk keperluan badan internasional beserta pejabatnya yang bertugas di INDONESIA yang diimpor sendiri oleh badan internasional beserta para pejabatnya dimaksud Tanpa output dari Kementerian Perdagangan Pertimbangan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara dengan tetap memperhatikan surat keterangan/dukungan/rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian untuk jaminan keamanan pangan. - 5. Barang pribadi penumpang, awak sarana pengangkut, atau pelintas batas Barang pribadi penumpang atau awak sarana pengangkut: Paling banyak 5 (lima) kg per penumpang atau per awak sarana pengangkut Pelintas batas: sesuai dengan Border Trade Agreement dan/atau peraturan perundang- undangan Tanpa output dari Kementerian Perdagangan Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. - 6. Barang untuk keperluan instansi pemerintah/lembaga negara dan/atau untuk Surat Keterangan Direktur Jenderal atas 1. Surat permohonan ditandatangani oleh pimpinan unit instansi pemerintah/lembaga negara; dan 2. Surat Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim. No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan kepentingan umum, yang diimpor sendiri oleh instansi/lembaga dimaksud nama Menteri keterangan/dukungan/rekomend asi dari dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian. Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan. Surat Keterangan berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor. IV. MUTIARA Cakupan Barang: Mutiara pada Lampiran I nomor urut 206 sampai dengan nomor urut 209 No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan 1. Barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan Paling banyak 100 gram Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri Surat keterangan/dukungan/ rekomendasi dari kementerian/ lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan atau di bidang riset Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim. Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode. Surat Keterangan No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor. 2. Barang kiriman melalui penyelenggara pos dengan menggunakan pesawat udara Bernilai paling banyak FOB USD 1.500 per pengiriman Tanpa output dari Kementerian Perdagangan 3. Barang untuk keperluan pameran Paling banyak 1.000 gram untuk setiap peserta pameran dari luar negeri Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri 1. Surat pernyataan yang menyatakan bahwa barang pameran tidak untuk diperdagangkan; dan 2. Undangan pameran. Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun. Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode. Surat Keterangan hanya berlaku untuk 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor. 4. Barang pribadi penumpang, awak sarana Bernilai paling banyak FOB USD 1.500 Tanpa output dari Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan pengangkut, atau pelintas batas Kementerian Perdagangan 5. Barang perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di INDONESIA yang diimpor sendiri oleh perwakilan negara asing beserta para pejabatnya dimaksud Tanpa output dari Kementerian Perdagangan Surat Pertimbangan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri. 6. Barang untuk keperluan badan internasional beserta pejabatnya yang bertugas di INDONESIA yang diimpor sendiri oleh badan internasional beserta para pejabatnya dimaksud Tanpa output dari Kementerian Perdagangan Pertimbangan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara. V. GULA Cakupan Barang: Gula pada Lampiran I nomor urut 210 sampai dengan nomor urut 215 No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan 1. Barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri 1. Surat keterangan/dukungan/rekomend asi dari kementerian/lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan atau di bidang riset; dan Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim. Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan 2. Surat keterangan/dukungan/rekomend asi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian. dalam 1 (satu) periode. Surat Keterangan berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor. 2. Barang sebagai hibah, hadiah atau pemberian untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, kebudayaan atau untuk kepentingan penanggulangan bencana alam Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri 1. Naskah perjanjian hibah, Donation Letter, dan/atau sertifikat hibah yang dilegalisasi oleh perwakilan Republik INDONESIA di luar negeri yang harus dilegalisasi oleh: a. otoritas yang berkompeten bagi negara peserta Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi Terhadap Dokumen Publik Asing; atau b. notaris publik dan/atau Competent Authority (CA) negara setempat dan pejabat perwakilan RI di Luar Negeri di negara asal bagi negara bukan peserta Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi Terhadap Dokumen Publik Asing; 2. Surat keterangan dari kementerian atau lembaga terkait; Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim. Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode. Surat Keterangan berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor. No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan dan 3. Surat keterangan/dukungan/ rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian. 3. Barang pribadi penumpang, awak sarana pengangkut, atau pelintas batas Barang pribadi penumpang atau awak sarana pengangkut: Paling banyak 5 (lima) kg per penumpang atau per awak sarana pengangkut Pelintas batas: sesuai dengan Border Trade Agreement dan/atau peraturan perundang- undangan Tanpa output dari Kementerian Perdagangan Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan 4. Barang untuk keperluan instansi pemerintah/lembaga negara dan/atau untuk kepentingan umum, yang diimpor sendiri oleh instansi/lembaga dimaksud Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri 1. Surat permohonan ditandatangani oleh pimpinan unit instansi pemerintah/lembaga negara; dan 2. Surat keterangan/dukungan/rekomend asi dari dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian. Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim. Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode. Surat Keterangan No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor. VI. PRODUK KEHUTANAN Cakupan Barang: Produk Kehutanan pada Lampiran I nomor urut 216 sampai dengan nomor urut 656 No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan 1. Barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri Surat keterangan/dukungan/ rekomendasi dari kementerian/ lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan atau di bidang riset Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim. Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode. Surat Keterangan berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor. No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan 2. Barang kiriman melalui penyelenggara pos dengan menggunakan pesawat udara Bernilai paling banyak FOB USD 1.500,00 per pengiriman Tanpa output dari Kementerian Perdagangan Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan 3. Barang sebagai hibah, hadiah atau pemberian untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, kebudayaan atau untuk kepentingan penanggulangan bencana alam - Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri 1. Naskah perjanjian hibah, Donation Letter, dan/atau sertifikat hibah yang dilegalisasi oleh perwakilan Republik INDONESIA di luar negeri yang harus dilegalisasi oleh: a. otoritas yang berkompeten bagi negara peserta Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi Terhadap Dokumen Publik Asing; atau b. notaris publik dan/atau Competent Authority (CA) negara setempat dan pejabat perwakilan RI di Luar Negeri di negara asal bagi negara bukan peserta Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi Terhadap Dokumen Publik Asing; dan 2. Surat keterangan/dukungan/ rekomendasi dari kementerian/lembaga terkait Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim. Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode. Surat Keterangan berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor. 4. Barang untuk keperluan instansi pemerintah/lembaga Surat Keterangan Direktur 1. Surat keterangan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang lingkungan Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan negara yang diimpor sendiri oleh instansi/lembaga dimaksud Jenderal atas nama Menteri hidup dan kehutanan; dan 2. Surat pernyataan tidak diperjualbelikan. takwim. Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode. Surat Keterangan berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor. 5. Barang perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di INDONESIA yang diimpor sendiri oleh perwakilan negara asing beserta para pejabatnya dimaksud Tanpa output dari Kementerian Perdagangan Surat Pertimbangan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri. 6. Barang untuk keperluan badan internasional beserta pejabatnya yang bertugas di INDONESIA yang diimpor sendiri oleh Tanpa output dari Kementerian Perdagangan Pertimbangan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara. No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan badan internasional beserta para pejabatnya dimaksud 7. Barang pribadi penumpang, awak sarana pengangkut, atau pelintas batas Tanpa output dari Kementerian Perdagangan Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan VII. BAWANG PUTIH Cakupan Barang: Bawang Putih pada Lampiran I nomor urut 657 No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan 1. Barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri 1. Surat keterangan/dukungan/rekomend asi dari kementerian/lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan atau di bidang riset; dan 2. Surat keterangan/dukungan/rekomend asi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim. Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode. Surat Keterangan berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor. No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan 2. Barang sebagai hibah, hadiah atau pemberian untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, kebudayaan atau untuk kepentingan penanggulangan bencana alam Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri 1. Naskah perjanjian hibah, Donation Letter, dan/atau sertifikat hibah yang dilegalisasi oleh perwakilan Republik INDONESIA di luar negeri yang harus dilegalisasi oleh: a. otoritas yang berkompeten bagi negara peserta Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi Terhadap Dokumen Publik Asing; atau b. notaris publik dan/atau Competent Authority (CA) negara setempat dan pejabat perwakilan RI di Luar Negeri di negara asal bagi negara bukan peserta Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi Terhadap Dokumen Publik Asing; 2. Surat keterangan dari kementerian atau lembaga terkait; dan 3. Surat keterangan/dukungan/rekomend asi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian. Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim. Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode. Surat Keterangan berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor. 3. Barang pribadi penumpang, awak sarana pengangkut, atau pelintas batas Pribadi penumpang atau awak sarana pengangkut: Paling banyak 5 (lima) kg per Tanpa output dari Kementerian Perdagangan Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan penumpang dan per awak sarana pengangkut Pelintas batas: sesuai dengan Border Trade Agreement yang berlaku (dalam hal belum ada pengaturan khusus maksimal 5 (lima) kg) 4. Barang untuk keperluan instansi pemerintah/lembaga negara dan/atau untuk kepentingan umum, yang diimpor sendiri oleh instansi/lembaga dimaksud Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri 1. Surat permohonan ditandatangani oleh pimpinan unit instansi pemerintah/lembaga negara; dan 2. Surat keterangan/dukungan/rekomend asi dari dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian. Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim. Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode. Surat Keterangan berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor. VIII. PRODUK HORTIKULTURA Cakupan Barang: Produk Hortikultura pada Lampiran I nomor urut 658 sampai dengan nomor urut 689 No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan 1. Barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri 1. Surat keterangan/dukungan/rekomend asi dari kementerian/lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan atau di bidang riset; dan 2. Surat keterangan/dukungan/rekomend asi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian. Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim. Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode. Surat Keterangan berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor. 2. Barang sebagai hibah, hadiah atau pemberian untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, kebudayaan atau untuk kepentingan penanggulangan bencana alam Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri 1. Naskah perjanjian hibah, Donation Letter, dan/atau sertifikat hibah yang dilegalisasi oleh perwakilan Republik INDONESIA di luar negeri yang harus dilegalisasi oleh: a. otoritas yang berkompeten bagi negara peserta Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi Terhadap Dokumen Publik Asing; atau b. notaris publik dan/atau Competent Authority (CA) negara setempat dan pejabat perwakilan RI di Luar Negeri di Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim. Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode. Surat Keterangan berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan negara asal bagi negara bukan peserta Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi Terhadap Dokumen Publik Asing; 2. Surat keterangan/dukungan/ rekomendasi dari kementerian/lembaga terkait; dan 3. Surat keterangan/dukungan/rekomenda si dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian. Pemberitahuan Pabean Impor. 3. Barang perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di INDONESIA yang diimpor sendiri oleh perwakilan negara asing beserta para pejabatnya dimaksud Tanpa output dari Kementerian Perdagangan Surat Pertimbangan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri dengan tetap memperhatikan surat keterangan/dukungan/rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian untuk jaminan keamanan pangan dan kesehatan hewan. 4. Barang untuk keperluan badan internasional beserta pejabatnya yang bertugas di INDONESIA Tanpa output dari Kementerian Perdagangan Pertimbangan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara dengan tetap memperhatikan surat No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan yang diimpor sendiri oleh badan internasional beserta para pejabatnya dimaksud keterangan/dukungan/rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian untuk jaminan keamanan pangan 5. Barang pribadi penumpang, awak sarana pengangkut, atau pelintas batas Pribadi penumpang atau awak sarana pengangkut: Paling banyak 5 (lima) kg per penumpang atau per awak sarana pengangkut Pelintas batas: sesuai dengan Border Trade Agreement yang berlaku (dalam hal belum ada pengaturan khusus) Tanpa output dari Kementerian Perdagangan Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan 6. Barang untuk keperluan instansi pemerintah/lembaga negara dan/atau untuk kepentingan umum, yang diimpor sendiri oleh instansi/lembaga dimaksud Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri 1. Surat permohonan ditandatangani oleh pimpinan unit instansi pemerintah/lembaga negara; dan 2. Surat keterangan/dukungan/rekomend asi dari dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian. Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim. Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode. Surat Keterangan berlaku untuk 1 (satu) No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor. IX. CALON INDUK, INDUK, BENIH IKAN, DAN/ATAU INTI MUTIARA Cakupan Barang: Calon Induk, Induk, Benih Ikan, dan/atau Inti Mutiara pada Lampiran I nomor urut 690 sampai dengan nomor urut 761 No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan 1. Barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri Surat keterangan/dukungan/ rekomendasi dari kementerian/ lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan atau di bidang riset Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim. Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode. Surat Keterangan berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor. No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan 2. Barang sebagai hibah, hadiah atau pemberian untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, kebudayaan atau untuk kepentingan penanggulangan bencana alam Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri 1. Naskah perjanjian hibah, Donation Letter, dan/atau sertifikat hibah yang dilegalisasi oleh perwakilan Republik INDONESIA di luar negeri yang harus dilegalisasi oleh: a. otoritas yang berkompeten bagi negara peserta Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi Terhadap Dokumen Publik Asing; atau b. notaris publik dan/atau Competent Authority (CA) negara setempat dan pejabat perwakilan RI di Luar Negeri di negara asal bagi negara bukan peserta Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi Terhadap Dokumen Publik Asing; dan 2. Surat keterangan/dukungan/ rekomendasi dari kementerian/lembaga terkait. Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim. Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode. Surat Keterangan berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor. 3. Barang pribadi penumpang, awak sarana pengangkut, atau pelintas batas Tanpa output dari Kementerian Perdagangan Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan X. BESI ATAU BAJA, BAJA PADUAN, DAN PRODUK TURUNANNYA Cakupan Barang: Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya pada Lampiran I nomor urut 762 sampai dengan nomor urut 1279 No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan 1. Barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri Surat keterangan/dukungan/rekomendasi dari kementerian/lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan atau di bidang riset Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim. Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode. Surat Keterangan berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor. 2. Barang kiriman melalui penyelenggara pos dengan menggunakan pesawat udara Bernilai paling banyak FOB USD 1.500 per pengiriman Tanpa output dari Kementerian Perdagangan Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan 3. Barang sebagai hibah, hadiah atau pemberian untuk keperluan ibadah Surat Keterangan Direktur 1. Naskah perjanjian hibah, Donation Letter, dan/atau sertifikat hibah yang dilegalisasi oleh perwakilan Republik Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan umum, amal, sosial, kebudayaan atau untuk kepentingan penanggulangan bencana alam Jenderal atas nama Menteri INDONESIA di luar negeri yang harus dilegalisasi oleh: a. otoritas yang berkompeten bagi negara peserta Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi Terhadap Dokumen Publik Asing; atau b. notaris publik dan/atau Competent Authority (CA) negara setempat dan pejabat perwakilan RI di Luar Negeri di negara asal bagi negara bukan peserta Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi Terhadap Dokumen Publik Asing; dan 2. Surat keterangan/dukungan/ rekomendasi dari kementerian/lembaga terkait. takwim. Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode. Surat Keterangan berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor. 4. Barang contoh yang tidak untuk diperdagangkan Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri 1. Surat Keterangan/Rekomendasi/ Pertimbangan dari instansi atau kementerian/lembaga terkait; dan 2. Surat pernyataan tujuan penggunaan barang contoh dan tidak untuk diperdagangkan. Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim. Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode. No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan Surat Keterangan berlaku hanya untuk 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor. 5. Barang untuk keperluan instansi pemerintah/lembaga negara dan/atau untuk kepentingan umum, yang diimpor sendiri oleh instansi/lembaga dimaksud Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri Surat permohonan ditandatangani oleh pimpinan unit instansi pemerintah/lembaga negara. Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim. Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode. Surat Keterangan berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor. 6. Barang perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di INDONESIA Tanpa output dari Kementerian Perdagangan Surat Pertimbangan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri. No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan yang diimpor sendiri oleh perwakilan negara asing beserta para pejabatnya dimaksud 7. Barang untuk keperluan badan internasional beserta pejabatnya yang bertugas di INDONESIA yang diimpor sendiri oleh badan internasional beserta para pejabatnya dimaksud Tanpa output dari Kementerian Perdagangan Pertimbangan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara. 8. Barang pindahan pribadi warga negara INDONESIA. Tanpa output dari Kementerian Perdagangan Surat keterangan dari kantor perwakilan negara Republik INDONESIA di negara setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan 9. Barang pindahan warga negara asing Tanpa output dari Kementerian Perdagangan Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan 10. Barang pribadi penumpang, awak sarana pengangkut, atau pelintas batas Tanpa output dari Kementerian Perdagangan Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan 11. Barang promosi Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri 1. Surat Keterangan/Rekomendasi/Pertimbang an dari instansi atau kementerian/lembaga terkait; dan 2. Keterangaan penggunaan barang promosi Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim. Importir dapat No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode. Surat Keterangan berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor. XI. BAN Cakupan Barang: Ban pada Lampiran I nomor urut 1280 sampai dengan nomor urut 1312 No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan 1. Barang kiriman melalui penyelenggara pos dengan menggunakan pesawat udara Bernilai paling banyak (FOB) USD 1.500 (seribu lima ratus dolar Amerika) Tanpa output dari Kementerian Perdagangan Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan 2. Barang contoh yang tidak untuk diperdagangkan - Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri 1. Surat Keterangan/Rekomendasi/ Pertimbangan dari instansi atau kementerian/lembaga terkait; dan 2. Surat pernyataan tujuan penggunaan barang contoh dan tidak untuk diperdagangkan. Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim. Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode. Surat Keterangan berlaku hanya untuk 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor. 3. Barang untuk keperluan instansi pemerintah/lembaga negara dan/atau untuk kepentingan umum, yang diimpor sendiri oleh instansi/lembaga dimaksud - Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri Surat permohonan ditandatangani oleh pimpinan unit instansi pemerintah/lembaga negara Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim. Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan periode. Surat Keterangan berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor. 4. Barang perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di INDONESIA yang diimpor sendiri oleh perwakilan negara asing beserta para pejabatnya dimaksud Tanpa output dari Kementerian Perdagangan Surat Pertimbangan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri. - 5. Barang untuk keperluan badan internasional beserta pejabatnya yang bertugas di INDONESIA yang diimpor sendiri oleh badan internasional beserta para pejabatnya dimaksud Tanpa output dari Kementerian Perdagangan 1. Pertimbangan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara; dan 2. Surat pernyataan tidak akan diperjualbelikan. 6. Barang untuk keperluan pameran Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri 1. Surat pernyataan yang menyatakan bahwa barang pameran tidak untuk diperdagangkan; dan 2. Undangan pameran. Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun. Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode. Surat Keterangan hanya berlaku untuk 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor. 7. Barang untuk keperluan olahraga yang diimpor oleh induk organisasi olahraga nasional - Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri Pertimbangan dari instansi atau kementerian/lembaga terkait Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun. Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode. Surat Keterangan berlaku hanya untuk 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor. No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan 8. Barang pribadi penumpang, awak sarana pengangkut, atau pelintas batas Tanpa output dari Kementerian Perdagangan Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan 9. Barang keperluan pameran di luar negeri yang diimpor kembali dengan kuantitas paling banyak sama dengan saat dikirim yang dibuktikan dengan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) kuantitas paling banyak sama dengan saat dikirim yang dibuktikan dengan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) Tanpa output dari Kementerian Perdagangan 10. Barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri Surat keterangan/dukungan/rekomendasi dari kementerian/lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan atau di bidang riset Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim. Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode. Surat Keterangan berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor. XII. MESIN MULTIFUNGSI BERWARNA, MESIN FOTOKOPI BERWARNA, DAN MESIN PRINTER BERWARNA Cakupan Barang: Mesin Multifungsi Berwarna, Mesin Fotokopi Berwarna, dan Mesin Printer Berwarna pada Lampiran I nomor urut 1313 sampai dengan nomor urut 1326 No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan 1. Barang perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di INDONESIA yang diimpor sendiri oleh perwakilan negara asing beserta para pejabatnya dimaksud Tanpa output dari Kementerian Perdagangan Surat Pertimbangan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri. 2. Barang untuk keperluan badan internasional beserta pejabatnya yang bertugas di INDONESIA yang diimpor sendiri oleh badan internasional beserta para pejabatnya dimaksud Tanpa output dari Kementerian Perdagangan Pertimbangan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara. XIII. BAHAN BAKU PLASTIK Cakupan Barang: Bahan Baku Plastik pada Lampiran I nomor urut 1327 No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan 1. Barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri Surat keterangan/dukungan/ rekomendasi dari kementerian/lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan atau Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim. No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan di bidang riset Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode. Surat Keterangan berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor. 2. Barang contoh yang tidak untuk diperdagangkan Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri 1. Surat Keterangan/Rekomendasi/ Pertimbangan dari instansi atau kementerian/lembaga terkait; dan 2. Surat pernyataan tujuan penggunaan barang contoh dan tidak untuk diperdagangkan. Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim. Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode. Surat Keterangan berlaku hanya untuk 1 (satu) kali No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor. 3. Barang untuk keperluan instansi pemerintah/lembaga negara dan/atau untuk kepentingan umum, yang diimpor sendiri oleh instansi/lembaga dimaksud Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri Surat permohonan ditandatangani oleh pimpinan unit instansi pemerintah/lembaga negara Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim. Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode. Surat Keterangan berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor. XIV. BAHAN BAKU PELUMAS Cakupan Barang: Bahan Baku Pelumas pada Lampiran I nomor urut 1328 No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan 1. Barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri Surat keterangan/dukungan/ rekomendasi dari kementerian/lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan atau di bidang riset Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim. Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode. Surat Keterangan berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor. 2. Barang contoh yang tidak untuk diperdagangkan Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri 1. Surat Keterangan/Rekomendasi/ Pertimbangan dari instansi atau kementerian/lembaga terkait; dan 2. Surat pernyataan tujuan penggunaan barang contoh dan tidak untuk diperdagangkan. Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim. Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan masih berlaku, dalam 1 (satu) periode. Surat Keterangan berlaku hanya untuk 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor. 3. Barang untuk keperluan instansi pemerintah/lembaga negara dan/atau untuk kepentingan umum, yang diimpor sendiri oleh instansi/lembaga dimaksud Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri Surat permohonan ditandatangani oleh pimpinan unit instansi pemerintah/lembaga negara. Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim. Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode. Surat Keterangan berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor. XV. PERKAKAS TANGAN SETENGAH JADI Cakupan Barang: Perkakas Tangan Setengah Jadi pada Lampiran I nomor urut 1329 sampai dengan nomor urut 1334 Tidak diberikan pengecualian untuk impor yang dilakukan tidak untuk kegiatan usaha bagi importir yang tidak dapat memiliki NIB yang berlaku sebagai API XVI. SEMEN CLINKER DAN SEMEN Cakupan Barang: Semen Clinker dan Semen pada Lampiran I nomor urut 1335 sampai dengan nomor urut 1340 No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan 1. Barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri Surat keterangan/dukungan/rekomendasi dari kementerian/lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan atau di bidang riset. Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim. Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode. Surat Keterangan berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor. No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan 2. Barang kiriman melalui penyelenggara pos dengan menggunakan pesawat udara Bernilai paling banyak FOB USD 1.500 per pengiriman Tanpa output dari Kementerian Perdagangan Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan 3. Barang sebagai hibah, hadiah atau pemberian untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, kebudayaan atau untuk kepentingan penanggulangan bencana alam Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri 1. Naskah perjanjian hibah, Donation Letter, dan/atau sertifikat hibah yang dilegalisasi oleh perwakilan Republik INDONESIA di luar negeri yang harus dilegalisasi oleh: a. otoritas yang berkompeten bagi negara peserta Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi Terhadap Dokumen Publik Asing; atau b. notaris publik dan/atau Competent Authority (CA) negara setempat dan pejabat perwakilan RI di Luar Negeri di negara asal bagi negara bukan peserta Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi Terhadap Dokumen Publik Asing; dan 2. Surat keterangan dari kementerian atau lembaga terkait. Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim. Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode. Surat Keterangan berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor. 3. Barang contoh yang tidak untuk diperdagangkan Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri 1. Surat Keterangan/Rekomendasi/ Pertimbangan dari instansi atau kementerian/lembaga terkait; dan 2. Surat pernyataan tujuan penggunaan barang contoh dan tidak untuk diperdagangkan. Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim. Importir dapat No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode. Surat Keterangan berlaku hanya untuk 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor. 4. Barang untuk keperluan instansi pemerintah/lembaga negara dan/atau untuk kepentingan umum, yang diimpor sendiri oleh instansi/lembaga dimaksud Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri Surat permohonan ditandatangani oleh pimpinan unit instansi pemerintah/lembaga negara Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim. Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode. Surat Keterangan berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan Pabean Impor. 5. Barang perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di INDONESIA yang diimpor sendiri oleh perwakilan negara asing beserta para pejabatnya dimaksud Tanpa output dari Kementerian Perdagangan Surat Pertimbangan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri. 6. Barang untuk keperluan badan internasional beserta pejabatnya yang bertugas di INDONESIA yang diimpor sendiri oleh badan internasional beserta para pejabatnya dimaksud Tanpa output dari Kementerian Perdagangan Pertimbangan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara. XVII. PUPUK BERSUBSIDI Cakupan Barang: Pupuk Bersubsidi pada Lampiran I nomor urut 1341 sampai dengan nomor urut 1347 Tidak diberikan pengecualian untuk impor yang dilakukan tidak untuk kegiatan usaha bagi importir yang tidak dapat memiliki NIB yang berlaku sebagai API XVIII. KERAMIK Cakupan Barang: Keramik pada Lampiran I nomor urut 1348 sampai dengan nomor urut 1401 No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan 1. Barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu Surat Keterangan Direktur Surat keterangan/dukungan/rekomendasi dari kementerian/lembaga yang Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan pengetahuan Jenderal atas nama Menteri menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan atau di bidang riset takwim. Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode. Surat Keterangan berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor. 2. Barang kiriman melalui penyelenggara pos dengan menggunakan pesawat udara Bernilai paling banyak FOB USD 1.500 per pengiriman Tanpa output dari Kementerian Perdagangan Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan 3. Barang sebagai hibah, hadiah atau pemberian untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, kebudayaan atau untuk kepentingan penanggulangan bencana alam Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri 1. Naskah perjanjian hibah, Donation Letter, dan/atau sertifikat hibah yang dilegalisasi oleh perwakilan Republik INDONESIA di luar negeri yang harus dilegalisasi oleh: a. otoritas yang berkompeten bagi negara peserta Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi Terhadap Dokumen Publik Asing; atau b. notaris publik dan/atau Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim. Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan Competent Authority (CA) negara setempat dan pejabat perwakilan RI di Luar Negeri di negara asal bagi negara bukan peserta Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi Terhadap Dokumen Publik Asing; dan 2. Surat keterangan dari kementerian atau lembaga terkait. periode. Surat Keterangan berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor. 4. Barang contoh yang tidak untuk diperdagangkan Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri 1. Surat Keterangan/Rekomendasi/Pertimbang an dari instansi atau kementerian/lembaga terkait; dan 2. Surat pernyataan tujuan penggunaan barang contoh dan tidak untuk diperdagangkan. Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim. Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode. Surat Keterangan berlaku hanya untuk 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor. No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan 5. Barang untuk keperluan instansi pemerintah/lembaga negara dan/atau untuk kepentingan umum, yang diimpor sendiri oleh instansi/lembaga ddimaksud Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri Surat permohonan ditandatangani oleh pimpinan unit instansi pemerintah/lembaga negara Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim. Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode. Surat Keterangan berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor. 6. Barang perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di INDONESIA yang diimpor sendiri oleh perwakilan negara asing beserta para pejabatnya dimaksud Tanpa output dari Kementerian Perdagangan Surat Pertimbangan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri. 7. Barang untuk keperluan badan internasional beserta pejabatnya yang bertugas di INDONESIA Tanpa output dari Kementerian Perdagangan Pertimbangan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara. No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan yang diimpor sendiri oleh badan internasional beserta para pejabatnya dimaksud 8. Barang pindahan pribadi warga negara INDONESIA. Tanpa output dari Kementerian Perdagangan Surat keterangan dari kantor perwakilan negara Republik INDONESIA di negara setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan 9. Barang pindahan warga negara asing Tanpa output dari Kementerian Perdagangan Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan 10. Barang pribadi penumpang, awak sarana pengangkut, atau pelintas batas Tanpa output dari Kementerian Perdagangan Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan 11. Barang promosi Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri 1. Surat Keterangan/Rekomendasi/ Pertimbangan dari instansi atau kementerian/lembaga terkait; dan 2. Keterangaan penggunaan barang promosi Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim. Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode. No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan Surat Keterangan berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor. XIX. KACA LEMBARAN DAN KACA PENGAMAN Cakupan Barang: Kaca Lembaran dan Kaca Pengaman pada Lampiran I nomor urut 1402 sampai dengan nomor urut 1439 No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan 1. Barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri Surat keterangan/dukungan/rekomendasi dari kementerian/lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan atau di bidang riset Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim. Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode. Surat Keterangan berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor. 2. Barang sebagai hibah, hadiah atau pemberian Surat Keterangan 1. Naskah perjanjian hibah, Donation Letter, dan/atau sertifikat hibah yang Surat Keterangan berlaku paling lama 1 No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, kebudayaan atau untuk kepentingan penanggulangan bencana alam Direktur Jenderal atas nama Menteri dilegalisasi oleh perwakilan Republik INDONESIA di luar negeri yang harus dilegalisasi oleh: a. otoritas yang berkompeten bagi negara peserta Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi Terhadap Dokumen Publik Asing; atau b. notaris publik dan/atau Competent Authority (CA) negara setempat dan pejabat perwakilan RI di Luar Negeri di negara asal bagi negara bukan peserta Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi Terhadap Dokumen Publik Asing; dan 2. Surat keterangan dari kementerian atau lembaga terkait. (satu) tahun takwim. Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode. Surat Keterangan berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor. 3. Barang contoh yang tidak untuk diperdagangkan Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri 1. Surat Keterangan/Rekomendasi/Pertimban gan dari instansi atau kementerian/lembaga terkait; dan 2. Surat pernyataan tujuan penggunaan barang contoh dan tidak untuk diperdagangkan. Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim. Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode. Surat Keterangan No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan berlaku hanya untuk 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor. 4. Barang untuk keperluan instansi pemerintah/lembaga negara dan/atau untuk kepentingan umum, yang diimpor sendiri oleh instansi/lembaga dimaksud Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri Surat permohonan ditandatangani oleh pimpinan unit instansi pemerintah/lembaga negara Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim. Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode. Surat Keterangan berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor. 5. Barang perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di INDONESIA yang diimpor sendiri oleh perwakilan negara asing beserta para pejabatnya dimaksud Tanpa output dari Kementerian Perdagangan Surat Pertimbangan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri. - No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan 6. Barang untuk keperluan badan internasional beserta pejabatnya yang bertugas di INDONESIA yang diimpor sendiri oleh badan internasional beserta para pejabatnya dimaksud Tanpa output dari Kementerian Perdagangan 1. Pertimbangan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara; dan 2. Surat pernyataan tidak akan diperjualbelikan. 7. Barang pindahan pribadi, warga negara INDONESIA. Tanpa output dari Kementerian Perdagangan Surat keterangan dari kantor perwakilan negara Republik INDONESIA di negara setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan 8. Barang pindahan warga negara asing Tanpa output dari Kementerian Perdagangan Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan 9. Barang pribadi penumpang, awak sarana pengangkut, atau pelintas batas Tanpa output dari Kementerian Perdagangan Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan 10. Barang promosi Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri 1. Surat Keterangan/Rekomendasi/ Pertimbangan dari instansi atau kementerian/lembaga terkait; dan 2. Keterangaan penggunaan barang promosi Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim. Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan 1 (satu) periode. Surat Keterangan berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor. 11. Barang kiriman melalui penyelenggara pos dengan menggunakan pesawat udara Bernilai paling banyak FOB USD 1.500 per pengiriman Tanpa output dari Kementerian Perdagangan Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan XX. GARAM Cakupan Barang: Garam pada Lampiran I nomor urut 1440 sampai dengan nomor urut 1444 No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan 1. Barang contoh yang tidak untuk diperdagangkan Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri 1. Rekomendasi dari instansi atau kementerian/lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan; dan 2. Surat pernyataan tujuan penggunaan barang contoh dan tidak untuk diperdagangkan. Surat Keterangan berlaku sesuai masa berlaku rekomendasi. Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan periode. Surat Keterangan berlaku hanya untuk 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor. 2. Barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri 1. Rekomendasi dari instansi atau kementerian/lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan; dan 2. Surat keterangan/dukungan/ rekomendasi dari kementerian/lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan atau di bidang riset. Surat Keterangan berlaku sesuai masa berlaku rekomendasi. Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode. Surat Keterangan berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor. XXI. HASIL PERIKANAN Cakupan Barang: Hasil Perikanan pada Lampiran I nomor urut 1445 sampai dengan nomor urut 1830 No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan 1. Barang contoh yang tidak untuk diperdagangkan Paling banyak 25 Kilogram per pengiriman Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri 1. Surat Keterangan/Rekomendasi/ Pertimbangan dari instansi atau kementerian/lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan; dan 2. Surat pernyataan tujuan penggunaan barang contoh dan tidak untuk diperdagangkan. Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim. Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode. Surat Keterangan berlaku hanya untuk 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor. 2. Barang untuk keperluan instansi pemerintah/ lembaga negara dan/atau untuk kepentingan umum, yang diimpor sendiri oleh instansi/lembaga dimaksud Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri Surat permohonan ditandatangani oleh pimpinan unit instansi pemerintah/lembaga negara Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim. Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan masih berlaku, dalam 1 (satu) periode. Surat Keterangan berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor. 3. Barang perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di INDONESIA yang diimpor sendiri oleh perwakilan negara asing beserta para pejabatnya dimaksud Tanpa output dari Kementerian Perdagangan Surat Pertimbangan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri. 4. Barang untuk keperluan badan internasional beserta pejabatnya yang bertugas di INDONESIA yang diimpor sendiri oleh badan internasional beserta para pejabatnya dimaksud Tanpa output dari Kementerian Perdagangan 1. Pertimbangan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara; dan 2. Surat pernyataan tidak akan diperjualbelikan. 5. Barang pribadi penumpang, awak sarana pengangkut, atau pelintas batas Paling banyak 25 Kilogram per pengiriman Tanpa output dari Kementerian Perdagangan Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan 6. Barang keperluan pameran di luar negeri yang diimpor kembali dengan kuantitas paling banyak sama dengan saat dikirim yang dibuktikan dengan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) kuantitas paling banyak sama dengan saat dikirim yang dibuktikan dengan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) Tanpa output dari Kementerian Perdagangan Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan 7. Barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri 1. Rekomendasi dari instansi atau kementerian/lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan; dan 2. Surat keterangan/dukungan/rekomendasi dari kementerian/lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan atau di bidang riset Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim. Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode. Surat Keterangan berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor. XXII. TELEPON SELULER, KOMPUTER GENGGAM, DAN KOMPUTER TABLET Cakupan Barang: Telepon Seluler, Komputer Genggam, dan Komputer Tablet pada Lampiran I nomor urut 1831 sampai dengan nomor urut 1833 No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan 1. Barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri Surat keterangan/dukungan/rekomendasi dari kementerian/lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan atau di bidang riset. Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim. Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode. Surat Keterangan berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor. 2. Barang kiriman melalui penyelenggara pos dengan menggunakan pesawat udara Paling banyak 2 (dua) unit per pengiriman Tanpa output dari Kementerian Perdagangan Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan 3. Barang untuk keperluan instansi pemerintah/lembaga Surat Keterangan Direktur Surat permohonan ditandatangani oleh pimpinan unit instansi pemerintah/lembaga negara Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan negara dan/atau untuk kepentingan umum, yang diimpor sendiri oleh instansi/lembaga dimaksud Jenderal atas nama Menteri takwim. Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode. Surat Keterangan berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor. 4. Barang perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di INDONESIA yang diimpor sendiri oleh perwakilan negara asing beserta para pejabatnya dimaksud Tanpa output dari Kementerian Perdagangan Surat Pertimbangan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri. 5. Barang untuk keperluan badan internasional beserta pejabatnya yang bertugas di INDONESIA yang diimpor sendiri oleh badan internasional beserta para pejabatnya Tanpa output dari Kementerian Perdagangan 1. Pertimbangan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara; dan 2. Surat pernyataan tidak akan diperjualbelikan. No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan dimaksud 6. Barang pindahan pribadi warga negara INDONESIA. Paling banyak 2 (dua) unit per Pos Tarif/HS Tanpa output dari Kementerian Perdagangan Surat keterangan dari kantor perwakilan negara Republik INDONESIA di negara setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan 7. Barang pindahan warga negara asing Paling banyak 2 (dua) unit per Pos Tarif/HS Tanpa output dari Kementerian Perdagangan Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan 8. Barang pribadi penumpang, awak sarana pengangkut, atau pelintas batas Paling banyak 2 (dua) unit per orang Tanpa output dari Kementerian Perdagangan Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan Dalam 1 (satu) kedatangan dalam jangka waktu 1 (satu) tahun. 9. Barang keperluan pameran di luar negeri yang diimpor kembali dengan jumlah paling banyak sama dengan saat dikirim yang dibuktikan dengan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) Paling banyak sama dengan saat dikirim yang dibuktikan dengan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) Tanpa output dari Kementerian Perdagangan Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan 10. Barang ekspor yang ditolak oleh pembeli di luar negeri kemudian diimpor kembali dengan jumlah paling banyak sesuai dengan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) Paling banyak sesuai dengan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) Tanpa output dari Kementerian Perdagangan Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan XXIII. SAKARIN, SIKLAMAT, PREPARAT BAU-BAUAN MENGANDUNG ALKOHOL Cakupan Barang: Sakarin, Siklamat, Preparat Bau-Bauan Mengandung Alkohol pada Lampiran I nomor urut 1834 sampai dengan nomor urut 1839 No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan 1. Barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri Surat keterangan/dukungan/rekomendasi dari kementerian/lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan atau di bidang riset Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim. Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode. Surat Keterangan berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor. No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan 2. Barang untuk keperluan instansi pemerintah/lembaga negara dan/atau untuk kepentingan umum, yang diimpor sendiri oleh instansi/lembaga dimaksud Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri Surat permohonan ditandatangani oleh pimpinan unit instansi pemerintah/lembaga negara Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim. Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode. Surat Keterangan berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor. 3. Barang untuk keperluan badan internasional beserta pejabatnya yang bertugas di INDONESIA yang diimpor sendiri oleh badan internasional beserta para pejabatnya dimaksud Tanpa output dari Kementerian Perdagangan 1. Pertimbangan dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara; dan 2. Surat pernyataan tidak akan diperjualbelikan. XXIV. INTAN KASAR Cakupan Barang: Intan Kasar pada Lampiran I nomor urut 1840 sampai dengan nomor urut 1842 Tidak diberikan pengecualian untuk impor yang dilakukan tidak untuk kegiatan usaha bagi importir yang tidak dapat memiliki NIB yang berlaku sebagai API XXV. MAKANAN DAN MINUMAN Cakupan Barang: Makanan dan Minuman pada Lampiran I nomor urut 1843 sampai dengan nomor urut 2074 No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan 1. Barang kiriman melalui penyelenggara pos dengan menggunakan pesawat udara Bernilai paling banyak FOB USD 1.500 per pengiriman Tanpa output dari Kementerian Perdagangan Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan 2. Barang sebagai hibah, hadiah atau pemberian untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, kebudayaan atau untuk kepentingan penanggulangan bencana alam Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri 1. Naskah perjanjian hibah, Donation Letter, dan/atau sertifikat hibah yang dilegalisasi oleh perwakilan Republik INDONESIA di luar negeri yang harus dilegalisasi oleh: a. otoritas yang berkompeten bagi negara peserta Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi Terhadap Dokumen Publik Asing; atau b. notaris publik dan/atau Competent Authority (CA) negara setempat dan pejabat perwakilan RI di Luar Negeri di negara asal bagi negara bukan peserta Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi Terhadap Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim. Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode. Surat Keterangan berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan Dokumen Publik Asing; dan 2. Surat keterangan dari kementerian atau lembaga terkait. Pemberitahuan Pabean Impor. 3. Barang untuk keperluan instansi pemerintah/lembaga negara dan/atau untuk kepentingan umum, yang diimpor sendiri oleh instansi/lembaga dimaksud Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri Surat permohonan ditandatangani oleh pimpinan unit instansi pemerintah/lembaga negara Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim. Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode. Surat Keterangan berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor. 4. Barang perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di INDONESIA yang diimpor sendiri oleh perwakilan negara asing beserta para pejabatnya dimaksud Tanpa output dari Kementerian Perdagangan Surat Pertimbangan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan 5. Barang untuk keperluan badan internasional beserta pejabatnya yang bertugas di INDONESIA yang diimpor sendiri oleh badan internasional beserta para pejabatnya dimaksud Tanpa output dari Kementerian Perdagangan 1. Pertimbangan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara; dan 2. Surat pernyataan tidak akan diperjualbelikan. 6. Barang pindahan pribadi warga negara INDONESIA. Tanpa output dari Kementerian Perdagangan Surat keterangan dari kantor perwakilan negara Republik INDONESIA di negara setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan 7. Barang pindahan warga negara asing Tanpa output dari Kementerian Perdagangan Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan 8. Barang untuk keperluan olahraga yang diimpor oleh induk organisasi olahraga nasional Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri Pertimbangan dari instansi atau kementerian/lembaga terkait Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim. Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode. Surat Keterangan No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan berlaku hanya untuk 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor. 9. Barang pribadi penumpang, awak sarana pengangkut, atau pelintas batas Bernilai paling banyak FOB USD 1.500 per orang Tanpa output dari Kementerian Perdagangan Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan 10. Barang keperluan pameran di luar negeri yang diimpor kembali dengan Paling banyak sama dengan saat dikirim yang dibuktikan dengan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) Paling banyak sama dengan saat dikirim yang dibuktikan dengan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) Tanpa output dari Kementerian Perdagangan Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan 11. Barang ekspor yang ditolak oleh pembeli di luar negeri kemudian diimpor kembali dengan Paling banyak sesuai dengan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) Paling banyak sesuai dengan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) Tanpa output dari Kementerian Perdagangan Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan XXVI. OBAT TRADISIONAL DAN SUPLEMEN KESEHATAN Cakupan Barang: Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan pada Lampiran I nomor urut 2075 sampai dengan nomor urut 2111 No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan 1. Barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri Surat keterangan/dukungan/rekomendasi dari kementerian/lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan atau di bidang riset Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim. Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode. Surat Keterangan berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor. 2. Barang kiriman melalui penyelenggara pos dengan menggunakan pesawat udara Bernilai paling banyak FOB USD 1.500 per pengiriman Tanpa output dari Kementerian Perdagangan Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan 3. Barang kiriman melalui penyelenggara pos dengan menggunakan pesawat udara yang merupakan barang keperluan Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri Surat keterangan dari kementerian atau lembaga terkait atau perwakilan Republik INDONESIA di luar negeri. Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim. No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan pameran di luar negeri yang diimpor kembali Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode. Surat Keterangan berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor. 4. Barang sebagai hibah, hadiah atau pemberian untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, kebudayaan atau untuk kepentingan penanggulangan bencana alam Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri 1. Naskah perjanjian hibah, Donation Letter, dan/atau sertifikat hibah yang dilegalisasi oleh perwakilan Republik INDONESIA di luar negeri yang harus dilegalisasi oleh: a. otoritas yang berkompeten bagi negara peserta Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi Terhadap Dokumen Publik Asing; atau b. notaris publik dan/atau Competent Authority (CA) negara setempat dan pejabat perwakilan RI di Luar Negeri di negara asal bagi negara bukan peserta Konvensi Penghapusan Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim. Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode. Surat Keterangan berlaku untuk 1 No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan Persyaratan Legalisasi Terhadap Dokumen Publik Asing; dan 2. Surat keterangan dari kementerian atau lembaga terkait. (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor. 5. Barang untuk keperluan instansi pemerintah/lembaga negara dan/atau untuk kepentingan umum, yang diimpor sendiri oleh instansi/lembaga dimaksud Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri Surat permohonan ditandatangani oleh pimpinan unit instansi pemerintah/lembaga negara Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim. Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode. Surat Keterangan berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor. 6. Barang perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di INDONESIA yang diimpor sendiri oleh perwakilan negara asing beserta para pejabatnya dimaksud Tanpa output dari Kementerian Perdagangan Surat Pertimbangan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri. No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan 7. Barang untuk keperluan badan internasional beserta pejabatnya yang bertugas di INDONESIA yang diimpor sendiri oleh badan internasional beserta para pejabatnya dimaksud Tanpa output dari Kementerian Perdagangan 1. Pertimbangan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara; dan 2. Surat pernyataan tidak akan diperjualbelikan. 8. Barang pindahan pribadi warga negara INDONESIA. Tanpa output dari Kementerian Perdagangan Surat keterangan dari kantor perwakilan negara Republik INDONESIA di negara setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan 9. Barang pindahan warga negara asing Tanpa output dari Kementerian Perdagangan Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan 10. Barang pribadi penumpang, awak sarana pengangkut, atau pelintas batas Bernilai paling banyak FOB USD 1.500 per orang Tanpa output dari Kementerian Perdagangan Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan 11. Barang keperluan pameran di luar negeri yang diimpor kembali dengan Paling banyak sama dengan saat dikirim yang dibuktikan dengan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) Paling banyak sama dengan saat dikirim yang dibuktikan dengan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) Tanpa output dari Kementerian Perdagangan Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan 12. Barang ekspor yang ditolak oleh pembeli di Paling banyak sesuai dengan Pemberitahuan Tanpa output dari Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan luar negeri kemudian diimpor kembali dengan Paling banyak sesuai dengan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) Ekspor Barang (PEB) Kementerian Perdagangan XXVII. KOSMETIK DAN PERBEKALAN KESEHATAN RUMAH TANGGA Cakupan Barang: Kosmetik dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga pada Lampiran I nomor urut 2112 sampai dengan nomor urut 2149 No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan 1. Barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri Surat keterangan/dukungan/rekomendasi dari kementerian/lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan atau di bidang riset Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim. Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode. Surat Keterangan berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan Pabean Impor. 2. Barang kiriman melalui penyelenggara pos dengan menggunakan pesawat udara Paling banyak 20 (dua puluh) piece per pengiriman Tanpa output dari Kementerian Perdagangan Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan 3. Barang kiriman melalui penyelenggara pos dengan menggunakan pesawat udara yang merupakan barang keperluan pameran di luar negeri yang diimpor kembali Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri Surat keterangan dari kementerian atau lembaga terkait atau perwakilan Republik INDONESIA di luar negeri. Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim. Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode. Surat Keterangan berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor. 4. Barang sebagai hibah, hadiah atau pemberian untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, kebudayaan atau untuk kepentingan Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri 1. Naskah perjanjian hibah, Donation Letter, dan/atau sertifikat hibah yang dilegalisasi oleh perwakilan Republik INDONESIA di luar negeri yang harus dilegalisasi oleh: a. otoritas yang berkompeten bagi Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim. Importir dapat No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan penanggulangan bencana alam negara peserta Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi Terhadap Dokumen Publik Asing; atau b. notaris publik dan/atau Competent Authority (CA) negara setempat dan pejabat perwakilan RI di Luar Negeri di negara asal bagi negara bukan peserta Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi Terhadap Dokumen Publik Asing; dan 2. Surat keterangan dari kementerian atau lembaga terkait. memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode. Surat Keterangan berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor. 5. Barang untuk keperluan instansi pemerintah/lembaga negara dan/atau untuk kepentingan umum, yang diimpor sendiri oleh instansi/lembaga dimaksud Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri Surat permohonan ditandatangani oleh pimpinan unit instansi pemerintah/lembaga negara Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim. Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode. Surat Keterangan berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan Pemberitahuan Pabean Impor. 6. Barang perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di INDONESIA yang diimpor sendiri oleh perwakilan negara asing beserta para pejabatnya dimaksud Tanpa output dari Kementerian Perdagangan Surat Pertimbangan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri. 7. Barang untuk keperluan badan internasional beserta pejabatnya yang bertugas di INDONESIA yang diimpor sendiri oleh badan internasional beserta para pejabatnya dimaksud Tanpa output dari Kementerian Perdagangan 1. Pertimbangan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara; dan 2. Surat pernyataan tidak akan diperjualbelikan. 8. Barang pindahan pribadi warga negara INDONESIA Tanpa output dari Kementerian Perdagangan Surat keterangan dari kantor perwakilan negara Republik INDONESIA di negara setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan 9. Barang pindahan warga negara asing Tanpa output dari Kementerian Perdagangan Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan 10. Barang pribadi penumpang, awak sarana pengangkut, atau pelintas batas Paling banyak 20 (dua puluh) piece per orang Tanpa output dari Kementerian Perdagangan Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan 11. Barang keperluan pameran di luar negeri yang diimpor kembali dengan Paling banyak sama dengan saat dikirim yang dibuktikan dengan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) Paling banyak sama dengan saat dikirim yang dibuktikan dengan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) Tanpa output dari Kementerian Perdagangan Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan 12. Barang ekspor yang ditolak oleh pembeli di luar negeri kemudian diimpor kembali dengan Paling banyak sesuai dengan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) Paling banyak sesuai dengan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) Tanpa output dari Kementerian Perdagangan Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan XXVIII. BARANG TEKSTIL SUDAH JADI LAINNYA Cakupan Barang: Barang Tekstil Sudah Jadi Lainnya pada Lampiran I nomor urut 2150 sampai dengan nomor urut 2238 No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan 1. Barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri Surat keterangan/dukungan/rekomendasi dari kementerian/lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan atau di bidang riset Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim. Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode. Surat Keterangan berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor. 2. Barang kiriman melalui penyelenggara pos dengan menggunakan pesawat udara Paling banyak 5 (lima) piece per pengiriman Tanpa output dari Kementerian Perdagangan Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan 3. Barang kiriman melalui penyelenggara pos dengan menggunakan pesawat udara yang merupakan barang keperluan Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri Surat keterangan dari kementerian atau lembaga terkait atau perwakilan Republik INDONESIA di luar negeri. Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim. No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan pameran di luar negeri yang diimpor kembali Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode. Surat Keterangan berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor. 4. Barang sebagai hibah, hadiah atau pemberian untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, kebudayaan atau untuk kepentingan penanggulangan bencana alam Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri 1. Naskah perjanjian hibah, Donation Letter, dan/atau sertifikat hibah yang dilegalisasi oleh perwakilan Republik INDONESIA di luar negeri yang harus dilegalisasi oleh: a. otoritas yang berkompeten bagi negara peserta Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi Terhadap Dokumen Publik Asing; atau b. notaris publik dan/atau Competent Authority (CA) negara setempat dan pejabat perwakilan RI di Luar Negeri di negara asal bagi negara bukan peserta Konvensi Penghapusan Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim. Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode. Surat Keterangan berlaku untuk 1 (satu) atau lebih No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan Persyaratan Legalisasi Terhadap Dokumen Publik Asing; dan 2. Surat keterangan dari kementerian atau lembaga terkait. penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor. 5. Barang untuk keperluan instansi pemerintah/lembaga negara dan/atau untuk kepentingan umum, yang diimpor sendiri oleh instansi/lembaga dimaksud Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri Surat permohonan ditandatangani oleh pimpinan unit instansi pemerintah/lembaga negara Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim. Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode. Surat Keterangan berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor. 6. Barang perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di INDONESIA yang diimpor sendiri oleh perwakilan negara asing beserta para pejabatnya dimaksud Tanpa output dari Kementerian Perdagangan Surat Pertimbangan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri. No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan 7. Barang untuk keperluan badan internasional beserta pejabatnya yang bertugas di INDONESIA yang diimpor sendiri oleh badan internasional beserta para pejabatnya dimaksud Tanpa output dari Kementerian Perdagangan 1. Pertimbangan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara; dan 2. Surat pernyataan tidak akan diperjualbelikan. 8. Barang pindahan pribadi warga negara INDONESIA. Tanpa output dari Kementerian Perdagangan Surat keterangan dari kantor perwakilan negara Republik INDONESIA di negara setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan 9. Barang pindahan warga negara asing Tanpa output dari Kementerian Perdagangan Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan 10. Barang untuk keperluan olahraga otomotif Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri 1. Rekomendasi dari penyelenggara kegiatan olah raga otomotif; dan/atau 2. Rekomendasi dari kementerian/lembaga terkait. Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim. Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode. Surat Keterangan No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan berlaku hanya untuk 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor. 11. Barang untuk keperluan olahraga yang diimpor oleh induk organisasi olahraga nasional atau komite olahraga nasional Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri Pertimbangan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemuda dan olahraga. Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim. Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode. Surat Keterangan berlaku hanya untuk 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor. 12. Barang pribadi penumpang, awak sarana pengangkut, atau pelintas batas Paling banyak 5 (lima) piece per orang Tanpa output dari Kementerian Perdagangan Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan 13. Barang keperluan pameran di luar negeri Paling banyak sama dengan saat dikirim Tanpa output dari Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan yang diimpor kembali dengan Paling banyak sama dengan saat dikirim yang dibuktikan dengan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) yang dibuktikan dengan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) Kementerian Perdagangan 14. Barang ekspor yang ditolak oleh pembeli di luar negeri kemudian diimpor kembali dengan Paling banyak sesuai dengan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) Paling banyak sesuai dengan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) Tanpa output dari Kementerian Perdagangan Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan XXIX. MAINAN Cakupan Barang: Mainan pada Lampiran I nomor urut 2239 sampai dengan nomor urut 2259 No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan 1. Barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri Surat keterangan/dukungan/rekomendasi dari kementerian/lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan atau di bidang riset Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim. Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan periode. Surat Keterangan berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor. 2. Barang kiriman melalui penyelenggara pos dengan menggunakan pesawat udara Bernilai paling banyak FOB USD 1.500 per pengiriman Tanpa output dari Kementerian Perdagangan Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan 3. Barang kiriman melalui penyelenggara pos dengan menggunakan pesawat udara yang merupakan barang keperluan pameran di luar negeri yang diimpor kembali Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri Surat keterangan dari kementerian atau lembaga terkait atau perwakilan Republik INDONESIA di luar negeri. Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim. Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode. Surat Keterangan berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan Pabean Impor. 4. Barang sebagai hibah, hadiah atau pemberian untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, kebudayaan atau untuk kepentingan penanggulangan bencana alam Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri 1. Naskah perjanjian hibah, Donation Letter, dan/atau sertifikat hibah yang dilegalisasi oleh perwakilan Republik INDONESIA di luar negeri yang harus dilegalisasi oleh: a. otoritas yang berkompeten bagi negara peserta Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi Terhadap Dokumen Publik Asing; atau b. notaris publik dan/atau Competent Authority (CA) negara setempat dan pejabat perwakilan RI di Luar Negeri di negara asal bagi negara bukan peserta Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi Terhadap Dokumen Publik Asing; dan 2. Surat keterangan dari kementerian atau lembaga terkait. Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim. Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode. Surat Keterangan berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor. 5. Barang untuk keperluan instansi pemerintah/lembaga negara dan/atau untuk kepentingan umum, yang diimpor sendiri oleh instansi/lembaga dimaksud Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri Surat permohonan ditandatangani oleh pimpinan unit instansi pemerintah/lembaga negara Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim. Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan masih berlaku, dalam 1 (satu) periode. Surat Keterangan berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor. 6. Barang perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di INDONESIA yang diimpor sendiri oleh perwakilan negara asing beserta para pejabatnya dimaksud Tanpa output dari Kementerian Perdagangan Surat Pertimbangan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri. 7. Barang untuk keperluan badan internasional beserta pejabatnya yang bertugas di INDONESIA yang diimpor sendiri oleh badan internasional beserta para pejabatnya dimaksud Tanpa output dari Kementerian Perdagangan 1. Pertimbangan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara; dan 2. Surat pernyataan tidak akan diperjualbelikan. 8. Barang pindahan pribadi warga negara INDONESIA. Tanpa output dari Kementerian Perdagangan Surat keterangan dari kantor perwakilan negara Republik INDONESIA di negara setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan 9. Barang pindahan warga negara asing Tanpa output dari Kementerian Perdagangan Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan 10. Barang pribadi penumpang, awak sarana pengangkut, atau pelintas batas Bernilai paling banyak FOB USD 1.500 per orang Tanpa output dari Kementerian Perdagangan Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan 11. Barang keperluan pameran di luar negeri yang diimpor kembali dengan Paling banyak sama dengan saat dikirim yang dibuktikan dengan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) Paling banyak sama dengan saat dikirim yang dibuktikan dengan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) Tanpa output dari Kementerian Perdagangan Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan 12. Barang ekspor yang ditolak oleh pembeli di luar negeri kemudian diimpor kembali dengan Paling banyak sesuai dengan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) Paling banyak sesuai dengan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) Tanpa output dari Kementerian Perdagangan Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan XXX. TAS Cakupan Barang: Tas pada Lampiran I nomor urut 2260 sampai dengan nomor urut 2282 No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan 1. Barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri Surat keterangan/dukungan/rekomendasi dari kementerian/lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan atau di bidang riset Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim. Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode. Surat Keterangan berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor. 2. Barang kiriman melalui penyelenggara pos dengan menggunakan pesawat udara Paling banyak 2 (dua) piece per pengiriman Tanpa output dari Kementerian Perdagangan Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan 3. Barang kiriman melalui penyelenggara pos dengan menggunakan pesawat Surat Keterangan Direktur Surat keterangan dari kementerian atau lembaga terkait atau perwakilan Republik INDONESIA di luar negeri. Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan udara yang merupakan barang keperluan pameran di luar negeri yang diimpor kembali Jenderal atas nama Menteri takwim. Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode. Surat Keterangan berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor. 4. Barang sebagai hibah, hadiah atau pemberian untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, kebudayaan atau untuk kepentingan penanggulangan bencana alam Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri 1. Naskah perjanjian hibah, Donation Letter, dan/atau sertifikat hibah yang dilegalisasi oleh perwakilan Republik INDONESIA di luar negeri yang harus dilegalisasi oleh: a. otoritas yang berkompeten bagi negara peserta Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi Terhadap Dokumen Publik Asing; atau b. notaris publik dan/atau Competent Authority (CA) negara setempat dan pejabat perwakilan RI di Luar Negeri di negara asal Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim. Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode. Surat Keterangan berlaku untuk 1 No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan bagi negara bukan peserta Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi Terhadap Dokumen Publik Asing; dan 2. Surat keterangan dari kementerian atau lembaga terkait. (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor. 5. Barang untuk keperluan instansi pemerintah/lembaga negara dan/atau untuk kepentingan umum, yang diimpor sendiri oleh instansi/lembaga dimaksud Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri Surat permohonan ditandatangani oleh pimpinan unit instansi pemerintah/lembaga negara Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim. Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode. Surat Keterangan berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor. 6. Barang perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di INDONESIA yang diimpor sendiri oleh perwakilan negara asing beserta para Tanpa output dari Kementerian Perdagangan Surat Pertimbangan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri. No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan pejabatnya dimaksud 7. Barang untuk keperluan badan internasional beserta pejabatnya yang bertugas di INDONESIA yang diimpor sendiri oleh badan internasional beserta para pejabatnya dimaksud Tanpa output dari Kementerian Perdagangan 1. Pertimbangan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara; dan 2. Surat pernyataan tidak akan diperjualbelikan. 8. Barang pindahan pribadi warga negara INDONESIA. Tanpa output dari Kementerian Perdagangan Surat keterangan dari kantor perwakilan negara Republik INDONESIA di negara setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan 9. Barang pindahan warga negara asing Tanpa output dari Kementerian Perdagangan Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan 10. Barang untuk keperluan olahraga otomotif Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri 1. Rekomendasi dari penyelenggara kegiatan olahraga otomotif; dan/atau 2. Rekomendasi dari kementerian/lembaga terkait. Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim. Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode. No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan Surat Keterangan berlaku hanya untuk 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor. 11. Barang untuk keperluan olahraga yang diimpor oleh induk organisasi olahraga nasional atau komite olahraga nasional Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri Pertimbangan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemuda dan olahraga. Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim. Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode. Surat Keterangan berlaku hanya untuk 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor. 12. Barang pribadi penumpang, awak sarana pengangkut, atau pelintas batas Paling banyak 2 (dua) piece per orang Tanpa output dari Kementerian Perdagangan Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan 13. Barang keperluan pameran di luar negeri yang diimpor kembali dengan Paling banyak sama dengan saat dikirim yang dibuktikan dengan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) Paling banyak sama dengan saat dikirim yang dibuktikan dengan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) Tanpa output dari Kementerian Perdagangan Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan 14. Barang ekspor yang ditolak oleh pembeli di luar negeri kemudian diimpor kembali dengan Paling banyak sesuai dengan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) Paling banyak sesuai dengan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) Tanpa output dari Kementerian Perdagangan Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan XXXI. PAKAIAN JADI DAN AKSESORI PAKAIAN JADI Cakupan Barang: Pakaian Jadi dan Aksesori Pakaian Jadi pada Lampiran I nomor urut 2283 sampai dengan nomor urut 2607 No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan 1. Barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri Surat keterangan/dukungan/rekomendasi dari kementerian/lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan atau di bidang riset Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim. Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan masih berlaku, dalam 1 (satu) periode. Surat Keterangan berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor. 2. Barang kiriman melalui penyelenggara pos dengan menggunakan pesawat udara Paling banyak 5 (lima) piece per pengiriman Tanpa output dari Kementerian Perdagangan Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan 3. Barang kiriman melalui penyelenggara pos dengan menggunakan pesawat udara yang merupakan barang keperluan pameran di luar negeri yang diimpor kembali Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri Surat keterangan dari kementerian atau lembaga terkait atau perwakilan Republik INDONESIA di luar negeri. Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim. Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode. Surat Keterangan berlaku untuk 1 (satu) atau lebih No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor. 4. Barang sebagai hibah, hadiah atau pemberian untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, kebudayaan atau untuk kepentingan penanggulangan bencana alam Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri 1. Naskah perjanjian hibah, Donation Letter, dan/atau sertifikat hibah yang dilegalisasi oleh perwakilan Republik INDONESIA di luar negeri yang harus dilegalisasi oleh: a. otoritas yang berkompeten bagi negara peserta Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi Terhadap Dokumen Publik Asing; atau b. notaris publik dan/atau Competent Authority (CA) negara setempat dan pejabat perwakilan RI di Luar Negeri di negara asal bagi negara bukan peserta Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi Terhadap Dokumen Publik Asing; dan 2. Surat keterangan dari kementerian atau lembaga terkait. Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim. Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode. Surat Keterangan berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor. 5. Barang untuk keperluan instansi pemerintah/lembaga negara dan/atau untuk kepentingan umum, yang diimpor sendiri oleh instansi/lembaga Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri Surat permohonan ditandatangani oleh pimpinan unit instansi pemerintah/lembaga negara Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim. Importir dapat memiliki 1 (satu) No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan dimaksud atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode. Surat Keterangan berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor. 6. Barang perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di INDONESIA yang diimpor sendiri oleh perwakilan negara asing beserta para pejabatnya dimaksud Tanpa output dari Kementerian Perdagangan Surat Pertimbangan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri. 7. Barang untuk keperluan badan internasional beserta pejabatnya yang bertugas di INDONESIA yang diimpor sendiri oleh badan internasional beserta para pejabatnya dimaksud Tanpa output dari Kementerian Perdagangan 1. Pertimbangan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara; dan 2. Surat pernyataan tidak akan diperjualbelikan. 8. Barang pindahan pribadi warga negara INDONESIA. Tanpa output dari Kementerian Surat keterangan dari kantor perwakilan negara Republik INDONESIA - No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan Perdagangan di negara setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan 9. Barang pindahan warga negara asing Tanpa output dari Kementerian Perdagangan Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan 10. Barang untuk keperluan olahraga otomotif Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri 1. Rekomendasi dari penyelenggara kegiatan olahraga otomotif; dan/atau 2. Rekomendasi dari kementerian/lembaga terkait. Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim. Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode. Surat Keterangan berlaku hanya untuk 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor. 11. Barang untuk keperluan olahraga yang diimpor oleh induk organisasi olahraga nasional atau Surat Keterangan Direktur Jenderal atas Pertimbangan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemuda dan olahraga. Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim. No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan komite olahraga nasional nama Menteri Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode. Surat Keterangan berlaku hanya untuk 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor. 12. Barang pribadi penumpang, awak sarana pengangkut, atau pelintas batas Tanpa output dari Kementerian Perdagangan Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan 13. Barang keperluan pameran di luar negeri yang diimpor kembali dengan Paling banyak sama dengan saat dikirim yang dibuktikan dengan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) Paling banyak sama dengan saat dikirim yang dibuktikan dengan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) Tanpa output dari Kementerian Perdagangan Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan 14. Barang ekspor yang ditolak oleh pembeli di Paling banyak sesuai dengan Pemberitahuan Tanpa output dari Kementerian Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan luar negeri kemudian diimpor kembali dengan Paling banyak sesuai dengan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) Ekspor Barang (PEB) Perdagangan XXXII. TEKSTIL DAN PRODUK TEKSTIL (TPT) Cakupan Barang: Tekstil dan Produk Tekstil pada Lampiran I nomor urut 2608 sampai dengan nomor urut 3122 No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan 1. Barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri Surat keterangan/dukungan/rekomendasi dari kementerian/lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan atau di bidang riset Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim. Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode. Surat Keterangan berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor. No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan 2. Barang kiriman melalui penyelenggara pos dengan menggunakan pesawat udara Bernilai paling banyak FOB USD 1.500 per pengiriman Tanpa output dari Kementerian Perdagangan Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan 3. Barang sebagai hibah, hadiah atau pemberian untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, kebudayaan atau untuk kepentingan penanggulangan bencana alam Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri 1. Naskah perjanjian hibah, Donation Letter, dan/atau sertifikat hibah yang dilegalisasi oleh perwakilan Republik INDONESIA di luar negeri yang harus dilegalisasi oleh: a. otoritas yang berkompeten bagi negara peserta Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi Terhadap Dokumen Publik Asing; atau b. notaris publik dan/atau Competent Authority (CA) negara setempat dan pejabat perwakilan RI di Luar Negeri di negara asal bagi negara bukan peserta Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi Terhadap Dokumen Publik Asing; dan 2. Surat keterangan dari kementerian atau lembaga terkait. Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim. Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode. Surat Keterangan berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor. 4. Barang untuk keperluan instansi pemerintah/lembaga negara dan/atau untuk kepentingan umum, yang Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri Surat permohonan ditandatangani oleh pimpinan unit instansi pemerintah/lembaga negara Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim. No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan diimpor sendiri oleh instansi/lembaga dimaksud Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode. Surat Keterangan berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor. 5. Barang perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di INDONESIA yang diimpor sendiri oleh perwakilan negara asing beserta para pejabatnya dimaksud Tanpa output dari Kementerian Perdagangan Surat Pertimbangan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri. 6. Barang untuk keperluan badan internasional beserta pejabatnya yang bertugas di INDONESIA yang diimpor sendiri oleh badan internasional beserta para pejabatnya dimaksud Tanpa output dari Kementerian Perdagangan 1. Pertimbangan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara; dan 2. Surat pernyataan tidak akan diperjualbelikan. No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan 7. Barang pindahan pribadi warga negara INDONESIA. Tanpa output dari Kementerian Perdagangan Surat keterangan dari kantor perwakilan negara Republik INDONESIA di negara setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan 8. Barang pindahan warga negara asing Tanpa output dari Kementerian Perdagangan Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan 9. Barang untuk keperluan olahraga yang diimpor oleh induk organisasi olahraga nasional atau komite olahraga nasional Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri Pertimbangan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemuda dan olahraga. Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim. Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode. Surat Keterangan berlaku hanya untuk 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor. 10. Barang pribadi penumpang, awak sarana pengangkut, atau pelintas Tanpa output dari Kementerian Perdagangan Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan batas 11. Barang keperluan pameran di luar negeri yang diimpor kembali dengan Paling banyak sama dengan saat dikirim yang dibuktikan dengan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) Paling banyak sama dengan saat dikirim yang dibuktikan dengan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) Tanpa output dari Kementerian Perdagangan Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan 12. Barang ekspor yang ditolak oleh pembeli di luar negeri kemudian diimpor kembali dengan Paling banyak sesuai dengan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) Paling banyak sesuai dengan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) Tanpa output dari Kementerian Perdagangan Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan - XXXIII. TEKSTIL DAN PRODUK TEKSTIL BATIK DAN MOTIF BATIK Cakupan Barang: Tekstil dan Produk Tekstil Batik dan Motif Batik pada Lampiran I nomor urut 3123 sampai dengan nomor urut 3201 No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan 1. Barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri Surat keterangan/dukungan/rekomendasi dari kementerian/lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penelitian dan Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim. No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan pengembangan ilmu pengetahuan atau di bidang riset Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode. Surat Keterangan berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor. 2. Barang kiriman melalui penyelenggara pos dengan menggunakan pesawat udara Bernilai paling banyak FOB USD 1.500 per pengiriman Tanpa output dari Kementerian Perdagangan Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan 3. Barang kiriman melalui penyelenggara pos dengan menggunakan pesawat udara yang merupakan barang keperluan pameran di luar negeri yang diimpor kembali Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri Surat keterangan dari kementerian atau lembaga terkait atau perwakilan Republik INDONESIA di luar negeri. Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim. Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode. No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan Surat Keterangan berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor. 4. Barang sebagai hibah, hadiah atau pemberian untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, kebudayaan atau untuk kepentingan penanggulangan bencana alam Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri 1. Naskah perjanjian hibah, Donation Letter, dan/atau sertifikat hibah yang dilegalisasi oleh perwakilan Republik INDONESIA di luar negeri yang harus dilegalisasi oleh: a. otoritas yang berkompeten bagi negara peserta Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi Terhadap Dokumen Publik Asing; atau b. notaris publik dan/atau Competent Authority (CA) negara setempat dan pejabat perwakilan RI di Luar Negeri di negara asal bagi negara bukan peserta Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi Terhadap Dokumen Publik Asing; dan 2. Surat keterangan dari kementerian atau lembaga terkait. Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim. Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode. Surat Keterangan berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor. 5. Barang perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas Tanpa output dari Kementerian Perdagangan Surat Pertimbangan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri. No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan di INDONESIA yang diimpor sendiri oleh perwakilan negara asing beserta para pejabatnya dimaksud 6. Barang untuk keperluan badan internasional beserta pejabatnya yang bertugas di INDONESIA yang diimpor sendiri oleh badan internasional beserta para pejabatnya dimaksud Tanpa output dari Kementerian Perdagangan 1. Pertimbangan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara; dan 2. Surat pernyataan tidak akan diperjualbelikan. 7. Barang pindahan pribadi warga negara INDONESIA. Tanpa output dari Kementerian Perdagangan Surat keterangan dari kantor perwakilan negara Republik INDONESIA di negara setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan 8. Barang pindahan warga negara asing Tanpa output dari Kementerian Perdagangan Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan 9. Barang pribadi penumpang, awak sarana pengangkut, atau pelintas batas Tanpa output dari Kementerian Perdagangan Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan 10. Barang keperluan pameran di luar negeri yang diimpor kembali dengan Paling banyak sama dengan saat dikirim yang dibuktikan dengan Paling banyak sama dengan saat dikirim yang dibuktikan dengan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) Tanpa output dari Kementerian Perdagangan Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) 11. Barang ekspor yang ditolak oleh pembeli di luar negeri kemudian diimpor kembali dengan Paling banyak sesuai dengan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) Paling banyak sesuai dengan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) Tanpa output dari Kementerian Perdagangan Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan XXXIV. MINUMAN BERALKOHOL Cakupan Barang: Minuman Beralkohol pada Lampiran I nomor urut 3202 sampai dengan nomor urut 3254 No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan 1. Barang perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di INDONESIA yang diimpor sendiri oleh perwakilan negara asing beserta para pejabatnya dimaksud Paling banyak 25lt (dua puluh lima liter) per orang/bulan dan azas kewajaran untuk keperluan kantor dalam rangka acara hari besar nasional/keagamaan dan jamuan VVIP/VIP. Tanpa output dari Kementerian Perdagangan Surat Pertimbangan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri. 2. Barang pribadi penumpang Paling banyak 1 (satu) liter. Tanpa output dari Kementerian Perdagangan Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan 3. Barang awak sarana pengangkut Paling banyak 350 (tiga ratus lima puluh) mililiter. Tanpa output dari Kementerian Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan Perdagangan 4. Barang Kiriman melalui penyelenggara pos dengan menggunakan pesawat udara Paling banyak 350 ml (tiga ratus lima puluh mililiter) per penerima barang per pengiriman Tanpa output dari Kementerian Perdagangan Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan XXXV. BAHAN BAKU MINUMAN BERALKOHOL Cakupan Barang: Bahan Baku Minuman Beralkohol pada Lampiran I nomor urut 3255 sampai dengan nomor urut 3264 No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan 1. Barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri Surat keterangan/dukungan/rekomendasi dari kementerian/lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan atau di bidang riset Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim. Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode. Surat Keterangan berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor. XXXVI. ALAS KAKI Cakupan Barang: Alas Kaki pada Lampiran I nomor urut 3265 sampai dengan nomor urut 3307 No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan 1. Barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri Surat keterangan/dukungan/rekomendasi dari kementerian/lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan atau di bidang riset Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim. Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode. Surat Keterangan berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor. 2. Barang kiriman melalui penyelenggara pos dengan menggunakan pesawat udara Paling banyak 2 (dua) pasang per pengiriman Tanpa output dari Kementerian Perdagangan Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan 3. Barang kiriman melalui penyelenggara pos dengan menggunakan pesawat udara yang merupakan Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri Surat keterangan dari kementerian atau lembaga terkait atau perwakilan Republik INDONESIA di luar negeri. Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim. No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan barang keperluan pameran di luar negeri yang diimpor kembali Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode. Surat Keterangan berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor. 4. Barang sebagai hibah, hadiah atau pemberian untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, kebudayaan atau untuk kepentingan penanggulangan bencana alam Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri 1. Naskah perjanjian hibah, Donation Letter, dan/atau sertifikat hibah yang dilegalisasi oleh perwakilan Republik INDONESIA di luar negeri yang harus dilegalisasi oleh: a. otoritas yang berkompeten bagi negara peserta Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi Terhadap Dokumen Publik Asing; atau b. notaris publik dan/atau Competent Authority (CA) negara setempat dan pejabat perwakilan RI di Luar Negeri di negara asal bagi negara bukan peserta Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim. Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode. Surat Keterangan berlaku untuk 1 No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi Terhadap Dokumen Publik Asing; dan 2. Surat keterangan dari kementerian atau lembaga terkait. (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor. 5. Barang untuk keperluan instansi pemerintah/lembaga negara dan/atau untuk kepentingan umum, yang diimpor sendiri oleh instansi/lembaga dimaksud Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri Surat permohonan ditandatangani oleh pimpinan unit instansi pemerintah/lembaga negara Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim. Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode. Surat Keterangan berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor. 6. Barang perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di INDONESIA yang diimpor Tanpa output dari Kementerian Perdagangan Surat Pertimbangan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri. No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan sendiri oleh perwakilan negara asing beserta para pejabatnya dimaksud 7. Barang untuk keperluan badan internasional beserta pejabatnya yang bertugas di INDONESIA yang diimpor sendiri oleh badan internasional beserta para pejabatnya dimaksud Tanpa output dari Kementerian Perdagangan 1. Pertimbangan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara; dan 2. Surat pernyataan tidak akan diperjualbelikan. 8. Barang pindahan pribadi warga negara INDONESIA. Tanpa output dari Kementerian Perdagangan Surat keterangan dari kantor perwakilan negara Republik INDONESIA di negara setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan 9. Barang pindahan warga negara asing Tanpa output dari Kementerian Perdagangan Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan 10. Barang untuk keperluan olahraga otomotif Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri 1. Rekomendasi dari penyelenggara kegiatan olahraga otomotif; dan/atau 2. Rekomendasi dari kementerian/lembaga terkait. Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim. Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan periode. Surat Keterangan berlaku hanya untuk 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor. 11. Barang untuk keperluan olahraga yang diimpor oleh induk organisasi olahraga nasional atau komite olahraga nasional Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri Pertimbangan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemuda dan olahraga. Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim. Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode. Surat Keterangan berlaku hanya untuk 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor. 12. Barang untuk keperluan museum, kebun binatang, Surat Keterangan Direktur Pertimbangan dari instansi atau kementerian/lembaga terkait Surat Keterangan berlaku paling lama No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan dan tempat lain semacam itu yang terbuka untuk umum serta barang untuk konservasi alam Jenderal atas nama Menteri 1 (satu) tahun takwim. Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode. Surat Keterangan berlaku hanya untuk 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor. 13. Barang untuk keperluan khusus kaum penyandang cacat Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri Pertimbangan dari instansi atau kementerian/lembaga terkait Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim. Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode. No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan Surat Keterangan berlaku hanya untuk 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor. 14. Barang pribadi penumpang, awak sarana pengangkut, atau pelintas batas Paling banyak 2 (dua) pasang per orang Tanpa output dari Kementerian Perdagangan Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan 15. Barang keperluan pameran di luar negeri yang diimpor kembali dengan Paling banyak sama dengan saat dikirim yang dibuktikan dengan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) Paling banyak sama dengan saat dikirim yang dibuktikan dengan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) Tanpa output dari Kementerian Perdagangan Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan 16. Barang ekspor yang ditolak oleh pembeli di luar negeri kemudian diimpor kembali dengan Paling banyak sesuai dengan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) Paling banyak sesuai dengan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) Tanpa output dari Kementerian Perdagangan Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan XXXVII. ELEKTRONIK Cakupan Barang: Elektronik pada Lampiran I nomor urut 3308 sampai dengan nomor urut 3446 No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan 1. Barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri Surat keterangan/dukungan/rekomendasi dari kementerian/lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan atau di bidang riset Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim. Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode. Surat Keterangan berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor. 2. Barang kiriman melalui penyelenggara pos dengan menggunakan pesawat udara Paling banyak 2 (dua) unit per pengiriman Tanpa output dari Kementerian Perdagangan Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan 3. Barang sebagai hibah, hadiah atau pemberian untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, kebudayaan atau untuk kepentingan penanggulangan bencana Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri 1. Naskah perjanjian hibah, Donation Letter, dan/atau sertifikat hibah yang dilegalisasi oleh perwakilan Republik INDONESIA di luar negeri yang harus dilegalisasi oleh: a. otoritas yang berkompeten bagi negara peserta Konvensi Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim. Importir dapat memiliki 1 (satu) No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan alam Penghapusan Persyaratan Legalisasi Terhadap Dokumen Publik Asing; atau b. notaris publik dan/atau Competent Authority (CA) negara setempat dan pejabat perwakilan RI di Luar Negeri di negara asal bagi negara bukan peserta Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi Terhadap Dokumen Publik Asing; dan 2. Surat keterangan dari kementerian atau lembaga terkait. atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode. Surat Keterangan berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor. 4. Barang untuk keperluan instansi pemerintah/lembaga negara dan/atau untuk kepentingan umum, yang diimpor sendiri oleh instansi/lembaga dimaksud Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri Surat permohonan ditandatangani oleh pimpinan unit instansi pemerintah/lembaga negara Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim. Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode. Surat Keterangan berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan Pemberitahuan Pabean Impor. 5. Barang perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di INDONESIA yang diimpor sendiri oleh perwakilan negara asing beserta para pejabatnya dimaksud Tanpa output dari Kementerian Perdagangan Surat Pertimbangan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri. 6. Barang untuk keperluan badan internasional beserta pejabatnya yang bertugas di INDONESIA yang diimpor sendiri oleh badan internasional beserta para pejabatnya dimaksud Tanpa output dari Kementerian Perdagangan 1. Pertimbangan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara; dan 2. Surat pernyataan tidak akan diperjualbelikan. 7. Barang pindahan pribadi warga negara INDONESIA. Tanpa output dari Kementerian Perdagangan Surat keterangan dari kantor perwakilan negara Republik INDONESIA di negara setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan 8. Barang pindahan warga negara asing Tanpa output dari Kementerian Perdagangan Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan 9. Barang untuk keperluan olahraga otomotif Surat Keterangan Direktur Jenderal atas 1. Rekomendasi dari penyelenggara kegiatan olah raga otomotif; dan/atau Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan nama Menteri 2. Rekomendasi dari kementerian/lembaga terkait. takwim. Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode. Surat Keterangan berlaku hanya untuk 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor. 10. Barang untuk keperluan olahraga yang diimpor oleh induk organisasi olahraga nasional atau komite olahraga nasional Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri Pertimbangan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemuda dan olahraga. Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim. Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode. Surat Keterangan No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan berlaku hanya untuk 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor. 11. Barang untuk keperluan museum, kebun binatang, dan tempat lain semacam itu yang terbuka untuk umum serta barang untuk konservasi alam Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri Pertimbangan dari instansi atau kementerian/lembaga terkait Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim. Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode. Surat Keterangan berlaku hanya untuk 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor. 12. Barang untuk keperluan khusus kaum penyandang cacat Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri Pertimbangan dari instansi atau kementerian/lembaga terkait Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim. Importir dapat No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode. Surat Keterangan berlaku hanya untuk 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor. 13. Barang pribadi penumpang, awak sarana pengangkut, atau pelintas batas Paling banyak 5 (lima) unit dan dengan nilai paling banyak FOB USD 1.500 per orang Tanpa output dari Kementerian Perdagangan Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan 14. Barang keperluan pameran di luar negeri yang diimpor kembali dengan Paling banyak sama dengan saat dikirim yang dibuktikan dengan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) Paling banyak sama dengan saat dikirim yang dibuktikan dengan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) Tanpa output dari Kementerian Perdagangan Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan 15. Barang ekspor yang ditolak oleh pembeli di luar negeri kemudian Paling banyak sesuai dengan Pemberitahuan Ekspor Tanpa output dari Kementerian Perdagangan Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan diimpor kembali dengan Paling banyak sesuai dengan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) Barang (PEB) XXXVIII. SEPEDA RODA DUA DAN RODA TIGA Cakupan Barang: Sepeda Roda Dua dan Roda Tiga pada Lampiran I nomor urut 3447 sampai dengan nomor urut 3450 No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan 1. Barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri Surat keterangan/dukungan/rekomendasi dari kementerian/lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan atau di bidang riset Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim. Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode. Surat Keterangan berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor. No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan 2. Barang kiriman melalui penyelenggara pos dengan menggunakan pesawat udara Paling banyak 2 (dua) unit per pengiriman Tanpa output dari Kementerian Perdagangan Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan 3. Barang sebagai hibah, hadiah atau pemberian untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, kebudayaan atau untuk kepentingan penanggulangan bencana alam Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri 1. Naskah perjanjian hibah, Donation Letter, dan/atau sertifikat hibah yang dilegalisasi oleh perwakilan Republik INDONESIA di luar negeri yang harus dilegalisasi oleh: a. otoritas yang berkompeten bagi negara peserta Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi Terhadap Dokumen Publik Asing; atau b. notaris publik dan/atau Competent Authority (CA) negara setempat dan pejabat perwakilan RI di Luar Negeri di negara asal bagi negara bukan peserta Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi Terhadap Dokumen Publik Asing; dan 2. Surat keterangan dari kementerian atau lembaga terkait. Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim. Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode. Surat Keterangan berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor. 4. Barang untuk keperluan instansi pemerintah/lembaga negara dan/atau untuk kepentingan umum, yang Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri Surat permohonan ditandatangani oleh pimpinan unit instansi pemerintah/lembaga negara Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim. No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan diimpor sendiri oleh instansi/lembaga dimaksud Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode. Surat Keterangan berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor. 5. Barang perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di INDONESIA yang diimpor sendiri oleh perwakilan negara asing beserta para pejabatnya dimaksud Tanpa output dari Kementerian Perdagangan Surat Pertimbangan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri. 6. Barang untuk keperluan badan internasional beserta pejabatnya yang bertugas di INDONESIA yang diimpor sendiri oleh badan internasional beserta para pejabatnya dimaksud Tanpa output dari Kementerian Perdagangan 1. Pertimbangan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara; dan 2. Surat pernyataan tidak akan diperjualbelikan. 7. Barang pindahan pribadi Tanpa output Surat keterangan dari kantor No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan warga negara INDONESIA. dari Kementerian Perdagangan perwakilan negara Republik INDONESIA di negara setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan 8. Barang pindahan warga negara asing Tanpa output dari Kementerian Perdagangan Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan 9. Barang untuk keperluan museum, kebun binatang, dan tempat lain semacam itu yang terbuka untuk umum serta barang untuk konservasi alam Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri Pertimbangan dari instansi atau kementerian/lembaga terkait Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim. Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode. Surat Keterangan berlaku hanya untuk 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor. 10. Barang untuk keperluan khusus kaum penyandang cacat Surat Keterangan Direktur Jenderal atas Pertimbangan dari instansi atau kementerian/lembaga terkait Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan nama Menteri takwim. Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode. Surat Keterangan berlaku hanya untuk 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor. 11. Barang untuk keperluan olahraga yang diimpor oleh induk organisasi olahraga nasional atau komite olahraga nasional Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri Pertimbangan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemuda dan olahraga. Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim. Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode. Surat Keterangan No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan berlaku hanya untuk 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor. 12. Barang pribadi penumpang, awak sarana pengangkut, atau pelintas batas Paling banyak 2 (dua) unit per orang Tanpa output dari Kementerian Perdagangan Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan 13. Barang keperluan pameran di luar negeri yang diimpor kembali dengan Paling banyak sama dengan saat dikirim yang dibuktikan dengan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) Paling banyak sama dengan saat dikirim yang dibuktikan dengan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) Tanpa output dari Kementerian Perdagangan Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan 14. Barang ekspor yang ditolak oleh pembeli di luar negeri kemudian diimpor kembali dengan Paling banyak sesuai dengan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) Paling banyak sesuai dengan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) Tanpa output dari Kementerian Perdagangan Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan XXXIX. PLASTIK HILIR Cakupan Barang: Plastik Hilir pada Lampiran I nomor urut 3451 sampai dengan nomor urut 3590 No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan 1. Barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri Surat keterangan/dukungan/rekomendasi dari kementerian/lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan atau di bidang riset Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim. Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode. Surat Keterangan berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor. 2. Barang kiriman melalui penyelenggara pos dengan menggunakan pesawat udara Bernilai paling banyak FOB USD 1.500 per pengiriman Tanpa output dari Kementerian Perdagangan Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan 3. Barang kiriman melalui penyelenggara pos dengan menggunakan pesawat udara yang merupakan barang keperluan pameran di luar negeri Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri Surat keterangan dari kementerian atau lembaga terkait atau perwakilan Republik INDONESIA di luar negeri. Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim. Importir dapat No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan yang diimpor kembali memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode. Surat Keterangan berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor. 4. Barang sebagai hibah, hadiah atau pemberian untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, kebudayaan atau untuk kepentingan penanggulangan bencana alam Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri 1. Naskah perjanjian hibah, Donation Letter, dan/atau sertifikat hibah yang dilegalisasi oleh perwakilan Republik INDONESIA di luar negeri yang harus dilegalisasi oleh: a. otoritas yang berkompeten bagi negara peserta Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi Terhadap Dokumen Publik Asing; atau b. notaris publik dan/atau Competent Authority (CA) negara setempat dan pejabat perwakilan RI di Luar Negeri di negara asal bagi negara bukan peserta Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi Terhadap Dokumen Publik Asing; dan Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim. Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode. Surat Keterangan berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan 2. Surat keterangan dari kementerian atau lembaga terkait. Pemberitahuan Pabean Impor. 5. Barang untuk keperluan instansi pemerintah/lembaga negara dan/atau untuk kepentingan umum, yang diimpor sendiri oleh instansi/lembaga dimaksud Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri Surat permohonan ditandatangani oleh pimpinan unit instansi pemerintah/lembaga negara Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim. Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode. Surat Keterangan berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor. 6. Barang perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di INDONESIA yang diimpor sendiri oleh perwakilan negara asing beserta para pejabatnya dimaksud Tanpa output dari Kementerian Perdagangan Surat Pertimbangan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri. 7. Barang untuk keperluan badan internasional Tanpa output dari 1. Pertimbangan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan beserta pejabatnya yang bertugas di INDONESIA yang diimpor sendiri oleh badan internasional beserta para pejabatnya dimaksud Kementerian Perdagangan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara; dan 2. Surat pernyataan tidak akan diperjualbelikan. 8. Barang pindahan pribadi warga negara INDONESIA. Tanpa output dari Kementerian Perdagangan Surat keterangan dari kantor perwakilan negara Republik INDONESIA di negara setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan 9. Barang pindahan warga negara asing Tanpa output dari Kementerian Perdagangan Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan 10. Barang pribadi penumpang, awak sarana pengangkut, atau pelintas batas Bernilai paling banyak FOB USD 1.500 per orang Tanpa output dari Kementerian Perdagangan Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan 11. Barang keperluan pameran di luar negeri yang diimpor kembali dengan Paling banyak sama dengan saat dikirim yang dibuktikan dengan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) Paling banyak sama dengan saat dikirim yang dibuktikan dengan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) Tanpa output dari Kementerian Perdagangan Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan XL. PREKURSOR NON FARMASI Cakupan Barang: Prekursor Non Farmasi pada Lampiran I nomor urut 3591 sampai dengan nomor urut 3614 No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan 1. Barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri 1. Pertimbangan teknis dari Kepala Badan Narkotika Nasional; dan 2. Surat keterangan/dukungan/ rekomendasi dari kementerian/ lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan atau di bidang riset. Masa berlaku Surat Keterangan sesuai dengan masa berlaku rekomendasi. Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode. Surat Keterangan berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor. XLI. MINYAK BUMI, GAS BUMI, DAN BAHAN BAKAR LAIN Cakupan Barang: Minyak Bumi, Gas Bumi, dan Bahan Bakar Lain pada Lampiran I nomor urut 3615 sampai dengan nomor urut 3651 No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan 1. Barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri 1. Surat keterangan/dukungan/ rekomendasi dari kementerian/ lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan atau di bidang riset; dan 2. Rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral dalam hal impor minyak bumi, gas bumi dan bahan bakar lain yang akan digunakan dalam rangka penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan barang sebagai bahan bakar dan/atau campuran bahan bakar. Masa berlaku Surat Keterangan sesuai dengan masa berlaku rekomendasi. Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode. Surat Keterangan berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor. 2. Barang untuk keperluan olahraga otomotif Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri Rekomendasi dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Energi Sumber Daya Mineral, untuk importir minyak bumi, gas bumi, bahan bakar lain sebagai keperluan bahan bakar dan/atau campuran bahan bakar. Masa berlaku Surat Keterangan sesuai dengan masa berlaku rekomendasi. Importir dapat No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode. Surat Keterangan berlaku hanya untuk 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor. XLII. NITROCELLULOSE (NC) Cakupan Barang: Nitrocellulose (NC) pada Lampiran I nomor urut 3652 sampai dengan nomor urut 3655 Tidak diberikan pengecualian untuk impor yang dilakukan tidak untuk kegiatan usaha bagi importir yang tidak dapat memiliki NIB yang berlaku sebagai API XLIII. BAHAN PELEDAK (HANDAK) UNTUK INDUSTRI KOMERSIAL Cakupan Barang: Bahan Peledak (Handak) Untuk Industri Komersial pada Lampiran I nomor urut 3656 sampai dengan nomor urut 3674 Tidak diberikan pengecualian untuk impor yang dilakukan tidak untuk kegiatan usaha bagi importir yang tidak dapat memiliki NIB yang berlaku sebagai API XLIV. BAHAN PERUSAK LAPISAN OZON (BPO) Cakupan Barang: Bahan Perusak Ozon (BPO) pada Lampiran I nomor urut 3675 sampai dengan nomor urut 3683 Tidak diberikan pengecualian untuk impor yang dilakukan tidak untuk kegiatan usaha bagi importir yang tidak dapat memiliki NIB yang berlaku sebagai API XLV. BARANG BERBASIS SISTEM PENDINGIN Cakupan Barang: Barang Berbasis Sistem Pendingin pada Lampiran I nomor urut 3684 sampai dengan nomor urut 3728 Tidak diberikan pengecualian untuk impor yang dilakukan tidak untuk kegiatan usaha bagi importir yang tidak dapat memiliki NIB yang berlaku sebagai API XLVI. BAHAN BERBAHAYA (B2) Cakupan Barang: Bahan Berbahaya pada Lampiran I nomor urut 3729 sampai dengan nomor urut 3826 No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan 1. Barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri Surat keterangan/dukungan/ rekomendasi dari kementerian/ lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan atau di bidang riset. Masa berlaku Surat Keterangan sesuai dengan masa berlaku rekomendasi. Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode. Surat Keterangan No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor. XLVII. HYDROFLUOROCARBON (HFC) Cakupan Barang: Hydrofluorocarbon (HFC) pada Lampiran I nomor urut 3827 sampai dengan nomor urut 3846 Tidak diberikan pengecualian untuk impor yang dilakukan tidak untuk kegiatan usaha bagi importir yang tidak dapat memiliki NIB yang berlaku sebagai API XLVIII. BAHAN KIMIA TERTENTU Cakupan Barang: Bahan Kimia Tertentu pada Lampiran I nomor urut 3847 sampai dengan nomor urut 3849 No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan 1. Barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri Surat keterangan/dukungan/ rekomendasi dari kementerian/ lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan atau di bidang riset. Masa berlaku Surat Keterangan sesuai dengan masa berlaku rekomendasi. Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan periode. Surat Keterangan berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor. XLIX. KATUP Cakupan Barang: Katup pada Lampiran I nomor urut 3850 sampai dengan nomor urut 3858 No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan 1. Barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri Surat keterangan/dukungan/rekomendasi dari kementerian/lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan atau di bidang riset Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim. Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode. Surat Keterangan berlaku untuk 1 (satu) atau lebih No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor. 2. Barang contoh yang tidak untuk diperdagangkan Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri 1. Surat Keterangan/Rekomendasi/ Pertimbangan dari instansi atau kementerian/lembaga terkait; dan 2. Surat pernyataan tujuan penggunaan barang contoh dan tidak untuk diperdagangkan. Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim. Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode. Surat Keterangan berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor. 3. Barang untuk keperluan instansi pemerintah/lembaga negara dan/atau untuk kepentingan umum, yang diimpor sendiri oleh instansi/lembaga dimaksud Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri Surat permohonan ditandatangani oleh pimpinan unit instansi pemerintah/lembaga negara. Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim. Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode. Surat Keterangan berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor. L. BARANG DALAM KEADAAN TIDAK BARU No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan 1. Barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri Surat keterangan/dukungan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang riset Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun sejak tanggal diterbitkan. Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode. Surat Keterangan berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor. 2. Barang untuk keperluan instansi pemerintah/lembaga negara lainnya dan/atau untuk kepentingan umum, yang diimpor sendiri oleh instansi/lembaga dimaksud Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri Surat permohonan ditandatangani oleh pimpinan unit instansi pemerintah/lembaga negara. Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun sejak tanggal diterbitkan. Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan masih berlaku, dalam 1 (satu) periode. Surat Keterangan berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor. 3. Barang perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di INDONESIA yang diimpor sendiri oleh perwakilan negara asing beserta para pejabatnya, berupa: a. Kendaraan bermotor; b. Barang Pribadi dan Barang Pindahan Pejabat dan keluarganya; c. Barang Keperluan Kantor Perwakilan Negara Asing; d. Barang dukungan delegasi asing untuk konferensi di INDONESIA. Tanpa output dari Kementerian Perdagangan Pertimbangan dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan 4. Barang untuk keperluan badan internasional beserta pejabatnya yang bertugas di INDONESIA yang diimpor sendiri oleh badan internasional beserta para pejabatnya, berupa: a. Kendaraan bermotor; b. Barang Pribadi dan Barang Pindahan Pejabat dan keluarganya; c. Barang Keperluan Kantor Badan Internasional; d. Professional/Technical Equipment Tenaga Ahli; e. Barang Keperluan Proyek dan Non Proyek Kerja Sama Teknik; f. Barang untuk Kegiatan yang diselenggarakan oleh Badan Internasional yang dihadiri oleh Kepala Negara dan/atau Pimpinan Badan Internasional. Tanpa output dari Kementerian Perdagangan 1. Pertimbangan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara; atau 2. Khusus barang untuk keperluan kegiatan oleh badan internasional yang dihadiri oleh Kepala Negara dan/atau Pimpinan Badan Internasional, pertimbangan dari kementerian/ lembaga yang menjadi panitia nasional kegiatan. No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan 5. Barang pindahan pribadi, warga negara INDONESIA tidak termasuk kendaraan bermotor. Tanpa output dari Kementerian Perdagangan Surat keterangan dari kantor perwakilan negara Republik INDONESIA di negara setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan 6. Barang pindahan warga negara asing tidak termasuk kendaraan bermotor. Tanpa output dari Kementerian Perdagangan Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan 7. Barang untuk keperluan instansi pemerintah/ Lembaga negara lainnya yang diimpor dalam rangka hibah Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri Naskah perjanjian hibah, Donation Letter, dan/atau sertifikat hibah yang dilegalisasi oleh perwakilan Republik INDONESIA di luar negeri. Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun sejak tanggal diterbitkan. Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode. Surat Keterangan berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor. 8. Barang yang telah diekspor untuk keperluan perbaikan, pengerjaan, jumlah yang paling banyak sama dengan jumlah pada saat Tanpa output dari Kementerian Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan dan pengujian yang diimpor kembali dalam jumlah yang paling banyak sama dengan jumlah pada saat diekspor sesuai dengan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) diekspor sesuai dengan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) Perdagangan 9. Barang keperluan pameran di luar negeri yang diimpor kembali dengan kuantitas paling banyak sama dengan saat dikirim yang dibuktikan dengan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) kuantitas paling banyak sama dengan saat dikirim yang dibuktikan dengan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) Tanpa output dari Kementerian Perdagangan Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan 10. Barang pindahan berupa kendaraan bermotor milik Duta Besar Republik INDONESIA yang telah usai masa tugasnya 1 (Satu) Unit Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri 1. Surat Permohonan dari Kedutaan Besar Republik INDONESIA; dan 2. Surat Keputusan PRESIDEN tentang Pemberhentian Sebagai Duta Besar. Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun sejak tanggal diterbitkan. Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode. Surat Keterangan No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan berlaku untuk 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor. Keterangan: 1. Daftar Pengecualian Barang dalam Keadaan Tidak Baru tidak untuk kegiatan usaha bagi iImportir yang tidak dapat memiliki NIB yang berlaku sebagai API meliputi barang modal dalam keadaan tidak baru dan/atau bukan barang modal dalam keadaan tidak baru. 2. Parameter Pengecualian: Pos Tarif/HS dan/atau Usia sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II, atau di luar Lampiran I dan Lampiran II. MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA, ZULKIFLI HASAN ttd. LAMPIRAN V PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 2024 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 36 TAHUN 2023 TENTANG KEBIJAKAN DAN PENGATURAN IMPOR IMPOR YANG DILAKUKAN TIDAK UNTUK KEGIATAN USAHA BAGI IMPORTIR YANG DAPAT MEMILIKI NIB YANG BERLAKU SEBAGAI API I. HEWAN DAN PRODUK HEWAN Cakupan Barang: Hewan dan Produk Hewan pada Lampiran I nomor urut 1 sampai dengan nomor urut 190 No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan 1. Barang sebagai hibah, hadiah atau pemberian untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, kebudayaan atau untuk kepentingan penanggulangan bencana alam Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri 1. Sertifikat hibah yang dilegalisasi oleh: a. otoritas yang berkompeten bagi negara peserta Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi Terhadap Dokumen Publik Asing; atau b. notaris publik dan/atau Competent Authority (CA) negara setempat dan pejabat perwakilan RI di Luar Negeri di negara asal bagi negara bukan peserta Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi Terhadap Dokumen Publik Asing; Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim. Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode. Surat Keterangan berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan 2. surat keterangan/dukungan/rekomen das dari kementerian atau lembaga terkait; dan 3. Surat keterangan/dukungan/rekomend asi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian. Pabean Impor. 2. Untuk keperluan pengujian SNI (LSPro) Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri 1. Surat keterangan dari LSPro untuk keperluan dan sampling report untuk keperluan Uji SNI; dan 2. Surat keterangan/dukungan/rekomend asi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian. Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim. Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode. Surat Keterangan berlaku hanya untuk 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor. 3. Barang untuk keperluan penelitian dan Surat Keterangan 1. Surat keterangan/dukungan/rekomend Surat Keterangan berlaku paling lama 1 No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan pengembangan produk Direktur Jenderal atas nama Menteri asi dari kementerian/lembaga teknis terkait; dan 2. Surat keterangan/dukungan/rekomend asi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian. (satu) tahun takwim. Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode. Surat Keterangan berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor. 4. Barang untuk keperluan pameran Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri 1. Surat pernyataan yang menyatakan bahwa barang pameran tidak untuk diperdagangkan; 2. Undangan pameran; dan 3. Surat keterangan/dukungan/rekomen dasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian. Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim. Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode. Surat Keterangan berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan Pemberitahuan Pabean Impor. Tanggal akhir berlaku Surat Keterangan tidak melewati tanggal akhir pelaksanaan pameran. 5. Barang promosi Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri 1. Surat keterangan/dukungan/rekomen dasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian; dan 2. Keterangaan penggunaan barang promosi. Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim. Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode. Surat Keterangan berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor. II. BERAS Cakupan Barang: Beras pada Lampiran I nomor urut 191 sampai dengan nomor urut 203 No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan 1. Barang sebagai hibah, hadiah atau pemberian untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, kebudayaan atau untuk kepentingan penanggulangan bencana alam Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri 1. Sertifikat hibah yang dilegalisasi oleh: a. otoritas yang berkompeten bagi negara peserta Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi Terhadap Dokumen Publik Asing; atau b. notaris publik dan/atau Competent Authority (CA) negara setempat dan pejabat perwakilan RI di Luar Negeri di negara asal bagi negara bukan peserta Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi Terhadap Dokumen Publik Asing; 2. Surat keterangan dari kementerian atau lembaga terkait; dan 3. Surat keterangan/dukungan/rekomend asi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian. Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim. Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode. Surat Keterangan berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor. 2. Untuk keperluan pengujian SNI (LSPro) Surat Keterangan Direktur 1. Surat keterangan dari LSPro untuk keperluan dan sampling report untuk keperluan Uji SNI; Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim. No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan Jenderal atas nama Menteri dan 2. Surat keterangan/dukungan/rekomen dasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian. Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode. Surat Keterangan berlaku hanya untuk 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor. 3. Barang ekspor yang ditolak oleh pembeli di luar negeri kemudian diimpor kembali dengan jumlah paling banyak sesuai dengan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) jumlah paling banyak sama dengan jumlah pada saat diekspor sesuai dengan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) Tanpa output dari Kementerian Perdagangan Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan 4. Barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan produk Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri 1. Surat keterangan/dukungan/rekomend asi dari kementerian/lembaga teknis terkait; dan 2. Surat keterangan/dukungan/rekomend asi dari kementerian yang Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim. Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian. Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode. Surat Keterangan berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor. III. JAGUNG Cakupan Barang: Jagung pada Lampiran I nomor urut 204 sampai dengan nomor urut 205 No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan 1. Barang sebagai hibah, hadiah atau pemberian untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, kebudayaan atau untuk kepentingan penanggulangan bencana alam Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri 1. Sertifikat hibah yang dilegalisasi oleh: a. otoritas yang berkompeten bagi negara peserta Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi Terhadap Dokumen Publik Asing; atau b. notaris publik dan/atau Competent Authority (CA) negara setempat dan pejabat perwakilan RI di Luar Negeri di negara asal bagi negara bukan peserta Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi Terhadap Dokumen Publik Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim. Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode. Surat Keterangan berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan Asing; 2. surat keterangan dari kementerian atau lembaga terkait; dan 3. Surat keterangan/dukungan/rekomenda si dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian. Pemberitahuan Pabean Impor. 2. Untuk keperluan pengujian SNI (LSPro) Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri 1. Surat keterangan dari LSPro untuk keperluan dan sampling report untuk keperluan Uji SNI; dan 2. Surat keterangan/dukungan/rekomend asi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian. Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim. Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode. Surat Keterangan berlaku hanya untuk 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor. 3. Barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan produk Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri 1. Surat keterangan/dukungan/rekomen dasi dari kementerian/lembaga teknis terkait; dan 2. Surat Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim. Importir dapat No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan keterangan/dukungan/rekomen dasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian. memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode. Surat Keterangan berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor. IV. MUTIARA Cakupan Barang: Mutiara pada Lampiran I nomor urut 206 sampai dengan nomor urut 209 No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan 1. Barang untuk keperluan pameran Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri 1. Surat keterangan/dukungan/ rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan; dan 2. Undangan pameran. Surat Keterangan berlaku sesuai masa berlaku rekomendasi. Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode. No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan Surat Keterangan berlaku hanya untuk 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor. Tanggal akhir berlaku Surat Keterangan tidak melewati tanggal akhir pelaksanaan pameran. V. GULA Cakupan Barang: Gula pada Lampiran I nomor urut 210 sampai dengan nomor urut 215 No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan 1. Barang sebagai hibah, hadiah atau pemberian untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, kebudayaan atau untuk kepentingan penanggulangan bencana alam Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri 1. Sertifikat hibah yang dilegalisasi oleh: a. otoritas yang berkompeten bagi negara peserta Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi Terhadap Dokumen Publik Asing; atau b. notaris publik dan/atau Competent Authority (CA) negara setempat dan pejabat perwakilan RI di Luar Negeri di negara asal bagi negara bukan Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim. Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode. Surat Keterangan No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan peserta Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi Terhadap Dokumen Publik Asing; 2. Surat keterangan dari kementerian atau lembaga terkait; dan 3. Surat keterangan/dukungan/rekomend asi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian. berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor. 2. Barang ekspor yang ditolak oleh pembeli di luar negeri kemudian diimpor kembali dengan jumlah paling banyak sesuai dengan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) jumlah paling banyak sama dengan jumlah pada saat diekspor sesuai dengan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) Tanpa output dari Kementerian Perdagangan Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan 3. Untuk keperluan pengujian SNI (LSPro) Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri 1. Surat keterangan dari LSPro untuk keperluan dan sampling report untuk keperluan Uji SNI; dan 2. Surat keterangan/dukungan/rekomen dasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim. Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan pertanian. 1 (satu) periode. Surat Keterangan berlaku hanya untuk 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor. 4. Barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan produk Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri 1. Surat keterangan/dukungan/rekomend asi dari kementerian/lembaga teknis terkait; dan 2. Surat keterangan/dukungan/rekomend asi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian. Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim. Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode. Surat Keterangan berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor. VI. PRODUK KEHUTANAN Cakupan Barang: Produk Kehutanan pada Lampiran I nomor urut 216 sampai dengan nomor urut 656 No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan 1. Barang sebagai hibah, hadiah atau pemberian untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, kebudayaan atau untuk kepentingan penanggulangan bencana alam Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri 1. Sertifikat hibah yang dilegalisasi oleh: a. otoritas yang berkompeten bagi negara peserta Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi Terhadap Dokumen Publik Asing; atau b. notaris publik dan/atau Competent Authority (CA) negara setempat dan pejabat perwakilan RI di Luar Negeri di negara asal bagi negara bukan peserta Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi Terhadap Dokumen Publik Asing; dan 2. Surat keterangan dari kementerian atau lembaga terkait. Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim. Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode. Surat Keterangan berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor. 2. Barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan produk Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri 1. Deklarasi Impor Barang penelitian dan pengembangan produk; dan 2. Surat pernyataan tujuan penggunaan barang dan tidak untuk diperdagangkan. Hanya dapat diimpor oleh API-P Surat Keterangan berlaku paling lama 2 (dua) bulan. Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode. Surat Keterangan berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor. 3. Barang contoh yang tidak untuk diperdagangkan Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri 1. Deklarasi Impor Barang Contoh; dan 2. Surat pernyataan tujuan penggunaan barang dan tidak untuk diperdagangkan. Hanya dapat diimpor oleh API-P Surat Keterangan berlaku paling lama 2 (dua) bulan. Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode. Surat Keterangan berlaku hanya untuk 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor. VII. BAWANG PUTIH Cakupan Barang: Bawang Putih pada Lampiran I nomor urut 657 No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan 1. Barang sebagai hibah, hadiah atau pemberian untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, kebudayaan atau untuk kepentingan penanggulangan bencana alam Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri 1. Sertifikat hibah yang dilegalisasi oleh: a. otoritas yang berkompeten bagi negara peserta Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi Terhadap Dokumen Publik Asing; atau b. notaris publik dan/atau Competent Authority (CA) negara setempat dan pejabat perwakilan RI di Luar Negeri di negara asal bagi negara bukan peserta Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi Terhadap Dokumen Publik Asing; 2. surat keterangan dari kementerian atau lembaga terkait; dan 3. Surat keterangan/dukungan/rekomend asi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian. Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim. Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode. Surat Keterangan berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor. 2. Untuk keperluan pengujian SNI (LSPro) Surat Keterangan 1. Surat keterangan dari LSPro untuk keperluan dan sampling Surat Keterangan berlaku paling lama 1 No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri report untuk keperluan Uji SNI; dan 2. Surat keterangan/dukungan/rekomend asi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian. (satu) tahun takwim. Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode. Surat Keterangan berlaku hanya untuk 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor. 3. Barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan produk Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri 1. Surat keterangan/dukungan/rekomend asi dari kementerian/lembaga teknis terkait; dan 2. Surat keterangan/dukungan/rekomend asi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian. Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim. Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode. Surat Keterangan berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan Pemberitahuan Pabean Impor. VIII. PRODUK HORTIKULTURA Cakupan Barang: Produk Hortikultura pada Lampiran I nomor urut 658 sampai dengan nomor urut 689 No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan 1. Barang sebagai hibah, hadiah atau pemberian untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, kebudayaan atau untuk kepentingan penanggulangan bencana alam Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri 1. Sertifikat hibah yang dilegalisasi oleh: a. otoritas yang berkompeten bagi negara peserta Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi Terhadap Dokumen Publik Asing; atau b. notaris publik dan/atau Competent Authority (CA) negara setempat dan pejabat perwakilan RI di Luar Negeri di negara asal bagi negara bukan peserta Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi Terhadap Dokumen Publik Asing; 2. surat keterangan dari kementerian atau lembaga terkait; dan 3. Surat keterangan/dukungan/rekomend asi dari kementerian yang Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim. Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode. Surat Keterangan berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor. No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian. 2. Untuk keperluan pengujian SNI (LSPro) Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri 1. Surat keterangan dari LSPro untuk keperluan dan sampling report untuk keperluan Uji SNI; dan 2. Surat keterangan/dukungan/rekomend asi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian. Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim. Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode. Surat Keterangan berlaku hanya untuk 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor. 3. Barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan produk Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri 1. Surat keterangan/dukungan/rekomend asi dari kementerian/lembaga teknis terkait; dan 2. Surat keterangan/dukungan/rekomend asi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim. Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan pertanian. 1 (satu) periode. Surat Keterangan berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor. IX. CALON INDUK, INDUK, BENIH IKAN, DAN/ATAU INTI MUTIARA Cakupan Barang: Calon Induk, Induk, Benih Ikan, dan/atau Inti Mutiara pada Lampiran I nomor urut 690 sampai dengan nomor urut 761 No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan 1. Barang sebagai hibah, hadiah atau pemberian untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, kebudayaan atau untuk kepentingan penanggulangan bencana alam Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri 1. Sertifikat hibah yang dilegalisasi oleh: a. otoritas yang berkompeten bagi negara peserta Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi Terhadap Dokumen Publik Asing; atau b. notaris publik dan/atau Competent Authority (CA) negara setempat dan pejabat perwakilan RI di Luar Negeri di negara asal bagi negara bukan peserta Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi Terhadap Dokumen Publik Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim. Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode. Surat Keterangan berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan Asing;dan 2. Surat keterangan dari kementerian atau lembaga terkait. Pemberitahuan Pabean Impor. X. BESI ATAU BAJA, BAJA PADUAN, DAN PRODUK TURUNANNYA Cakupan Barang: Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya pada Lampiran I nomor urut 762 sampai dengan nomor urut 1279 No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan 1. Barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan produk Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri 1. Pertimbangan dari instansi atau kementerian/Lembaga terkait; dan 2. Surat keterangan penelitian atau pengembangan produk dari Importir. Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim. Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode. Surat Keterangan berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor. 2. Barang kiriman melalui penyelenggara pos dengan menggunakan pesawat udara Bernilai paling banyak FOB USD 1.500 per pengiriman Tanpa output dari Kementerian Perdagangan Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan 3. Barang sebagai hibah, hadiah atau pemberian untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, kebudayaan atau untuk kepentingan penanggulangan bencana alam Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri 1. Sertifikat hibah yang dilegalisasi oleh: a. otoritas yang berkompeten bagi negara peserta Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi Terhadap Dokumen Publik Asing; atau b. notaris publik dan/atau Competent Authority (CA) negara setempat dan pejabat perwakilan RI di Luar Negeri di negara asal bagi negara bukan peserta Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi Terhadap Dokumen Publik Asing; dan 2. Surat keterangan/dukungan/ rekomendasi dari kementerian/lembaga terkait. Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim. Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode. Surat Keterangan berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor. 4. Barang contoh yang tidak untuk diperdagangkan Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri 1. Surat Keterangan/rekomendasi/ pertimbangan dari instansi atau kementerian/lembaga terkait; dan 2. Surat pernyataan tujuan penggunaan barang contoh dan tidak untuk diperdagangkan. Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim. Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode. No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan Surat Keterangan berlaku hanya untuk 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor. 5. Barang dan bahan untuk pembangunan dan pengembangan industri dalam rangka penanaman modal, yang mendapat fasilitas pembebasan bea masuk dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri Surat Keputusan Pembebasan Bea Masuk dari Kementerian Keuangan (Masterlist) Hanya dapat diberikan kepada Importir pemilik API- P. Berlaku paling lama sesuai dengan masa berlaku Keputusan Pembebasan Bea Masuk dari Kementerian Keuangan (Masterlist) Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode. Surat Keterangan berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan Pemberitahuan Pabean Impor. 6. Barang promosi Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri 1. Surat Keterangan/rekomendasi/ pertimbangan dari instansi atau kementerian/lembaga terkait; dan 2. Keterangaan penggunaan barang promosi. Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim. Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode. Surat Keterangan berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor. 7. Barang ekspor yang ditolak oleh pembeli di luar negeri kemudian diimpor kembali dengan jumlah paling banyak sesuai dengan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) Paling banyak sesuai dengan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) Tanpa output dari Kementerian Perdagangan Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan XI. BAN Cakupan Barang: Ban pada Lampiran I nomor urut 1280 sampai dengan nomor urut 1312 No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan 1. Barang kiriman melalui penyelenggara pos dengan menggunakan pesawat udara Bernilai paling banyak (FOB) USD 1.500 (seribu lima ratus dolar Amerika) Tanpa output dari Kementerian Perdagangan Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan 2. Barang contoh yang tidak untuk diperdagangkan Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri 1. Surat Keterangan/rekomendasi/ pertimbangan dari instansi atau kementerian/lembaga terkait; dan 2. Surat pernyataan tujuan penggunaan barang contoh dan tidak untuk diperdagangkan. Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim. Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode. Surat Keterangan berlaku hanya untuk 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor. 3. Barang untuk keperluan pameran Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri 1. Surat pernyataan yang menyatakan bahwa barang pameran tidak untuk diperdagangkan; dan 2. Undangan pameran. Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun. Importir dapat No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode. Surat Keterangan berlaku hanya untuk 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor. Tanggal akhir berlaku Surat Keterangan tidak melewati tanggal akhir pelaksanaan pameran. 4. Barang keperluan pameran di luar negeri yang diimpor kembali dengan Jumlah paling banyak sama dengan saat dikirim yang dibuktikan dengan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) Jumlah paling banyak sama dengan saat dikirim yang dibuktikan dengan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) Tanpa output dari Kementerian Perdagangan Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan - 5. Barang ekspor yang ditolak oleh pembeli di luar negeri kemudian jumlah paling banyak sesuai dengan Pemberitahuan Ekspor Tanpa output dari Kementerian Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan diimpor kembali dengan jumlah paling banyak sesuai dengan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) Barang (PEB) Perdagangan 6. Barang untuk keperluan pengujian Sertifikat Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional INDONESIA (SPPT-SNI) Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri Surat keterangan dari LSPro untuk keperluan dan sampling report untuk keperluan Uji SNI Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun. Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode. Surat Keterangan berlaku hanya untuk 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor. 7. Barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan produk Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri 1. Pertimbangan dari instansi atau kementerian/Lembaga terkait; dan 2. Surat keterangan penelitian atau pengembangan produk dari Importir. Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun. Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan masih berlaku, dalam 1 (satu) periode. Surat Keterangan berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor. XII. MESIN MULTIFUNGSI BERWARNA, MESIN FOTOKOPI BERWARNA, DAN MESIN PRINTER BERWARNA Cakupan Barang: Mesin Multifungsi Berwarna, Mesin Fotokopi Berwarna, dan Mesin Printer Berwarna pada Lampiran I nomor urut 1313 sampai dengan nomor urut 1326 Tidak diberikan pengecualian untuk impor yang dilakukan tidak untuk kegiatan usaha bagi importir yang dapat memiliki NIB yang berlaku sebagai API XIII. BAHAN BAKU PLASTIK Cakupan Barang: Bahan Baku Plastik pada Lampiran I nomor urut 1327 sampai dengan nomor urut 1327 No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan 1. Barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan produk Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri 1. Pertimbangan dari instansi atau kementerian/lembaga terkait; dan 2. Surat keterangan penelitian atau pengembangan produk dari Importir. Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim. Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan 1 (satu) periode. Surat Keterangan berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor. 2. Barang contoh yang tidak untuk diperdagangkan Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri 1. Surat keterangan/rekomendasi/ pertimbangan dari instansi atau kementerian/lembaga terkait; dan 2. Surat pernyataan tujuan penggunaan barang contoh dan tidak untuk diperdagangkan. Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim. Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode. Surat Keterangan berlaku hanya untuk 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor. XIV. BAHAN BAKU PELUMAS Cakupan Barang: Bahan Baku Pelumas pada Lampiran I nomor urut 1328 No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan 1. Barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan produk Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri 1. Pertimbangan dari instansi atau kementerian/lembaga terkait; dan 2. Surat keterangan penelitian atau pengembangan produk dari Importir. Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim. Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode. Surat Keterangan berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor. 2. Barang contoh yang tidak untuk diperdagangkan Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri 1. Surat keterangan/rekomendasi/ pertimbangan dari instansi atau kementerian/lembaga terkait; dan 2. Surat pernyataan tujuan penggunaan barang contoh dan tidak untuk diperdagangkan. Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim. Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode. Surat Keterangan berlaku hanya untuk 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor. XV. PERKAKAS TANGAN SETENGAH JADI Cakupan Barang: Perkakas Tangan Setengah Jadi pada Lampiran I nomor urut 1329 sampai dengan nomor urut 1334 Tidak diberikan pengecualian untuk impor yang dilakukan tidak untuk kegiatan usaha bagi importir yang dapat memiliki NIB yang berlaku sebagai API XVI. SEMEN CLINKER DAN SEMEN Cakupan Barang: Semen Clinker dan Semen pada Lampiran I nomor urut 1335 sampai dengan nomor urut 1340 No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan 1. Barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan produk Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri 1. Pertimbangan dari instansi atau kementerian/lembaga terkait; dan 2. Surat keterangan penelitian atau pengembangan produk dari Importir. Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim. Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan masih berlaku, dalam 1 (satu) periode. Surat Keterangan berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor. 2. Barang kiriman melalui penyelenggara pos dengan menggunakan pesawat udara Bernilai paling banyak FOB USD 1.500 per pengiriman Tanpa output dari Kementerian Perdagangan Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan 3. Barang sebagai hibah, hadiah atau pemberian untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, kebudayaan atau untuk kepentingan penanggulangan bencana alam - Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri 1. Sertifikat hibah yang dilegalisasi oleh: a. otoritas yang berkompeten bagi negara peserta Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi Terhadap Dokumen Publik Asing; atau b. notaris publik dan/atau Competent Authority (CA) negara setempat dan pejabat perwakilan RI di Luar Negeri di negara asal bagi negara bukan peserta Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi Terhadap Dokumen Publik Asing; dan 2. Surat keterangan/dukungan/ rekomendasi dari Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim. Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode. Surat Keterangan berlaku untuk 1 (satu) atau lebih No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan kementerian/lembaga terkait. penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor. 4. Barang contoh yang tidak untuk diperdagangkan Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri 1. Surat keterangan/rekomendasi/ pertimbangan dari instansi atau kementerian/lembaga terkait; dan 2. Surat pernyataan tujuan penggunaan barang contoh dan tidak untuk diperdagangkan. Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim. Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode. Surat Keterangan berlaku hanya untuk 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor. XVII. PUPUK BERSUBSIDI Cakupan Barang: Pupuk Bersubsidi pada Lampiran I nomor urut 1341 sampai dengan nomor urut 1347 Tidak diberikan pengecualian untuk impor yang dilakukan tidak untuk kegiatan usaha bagi importir yang dapat memiliki NIB yang berlaku sebagai API XVIII. KERAMIK Cakupan Barang: Keramik pada Lampiran I nomor urut 1348 sampai dengan nomor urut 1401 No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan 1. Barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan produk Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri 1. Pertimbangan dari instansi atau kementerian/lembaga terkait; dan 2. Surat keterangan penelitian atau pengembangan produk dari Importir. Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim. Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode. Surat Keterangan berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor. 2. Barang kiriman melalui penyelenggara pos dengan menggunakan pesawat udara Bernilai paling banyak FOB USD 1.500 per pengiriman Tanpa output dari Kementerian Perdagangan Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan 3. Barang sebagai hibah, hadiah atau pemberian untuk keperluan ibadah Surat Keterangan Direktur 1. Sertifikat hibah yang dilegalisasi oleh: a. otoritas yang berkompeten bagi negara peserta Konvensi Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan umum, amal, sosial, kebudayaan atau untuk kepentingan penanggulangan bencana alam Jenderal atas nama Menteri Penghapusan Persyaratan Legalisasi Terhadap Dokumen Publik Asing; atau b. notaris publik dan/atau Competent Authority (CA) negara setempat dan pejabat perwakilan RI di Luar Negeri di negara asal bagi negara bukan peserta Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi Terhadap Dokumen Publik Asing;dan 2. Surat keterangan/dukungan/ rekomendasi dari kementerian/lembaga terkait. takwim. Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode. Surat Keterangan berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor. 4. Barang contoh yang tidak untuk diperdagangkan Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri 1. Surat keterangan/rekomendasi/ pertimbangan dari instansi atau kementerian/lembaga terkait; dan 2. Surat pernyataan tujuan penggunaan barang contoh dan tidak untuk diperdagangkan. Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim. Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode. Surat Keterangan No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan berlaku hanya untuk 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor. 5. Barang promosi Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri 1. Surat keterangan/rekomendasi/ pertimbangan dari instansi atau kementerian/lembaga terkait; dan 2. Keterangaan penggunaan barang promosi Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim. Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode. Surat Keterangan berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor. XIX. KACA LEMBARAN DAN KACA PENGAMAN Cakupan Barang: Kaca Lembaran dan Kaca Pengaman pada Lampiran I nomor urut 1402 sampai dengan nomor urut 1439 No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan 1. Barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan produk Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri 1. Pertimbangan dari instansi atau kementerian/lembaga terkait; dan 2. Surat keterangan penelitian atau pengembangan produk dari Importir. Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim. Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode. Surat Keterangan berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor. 2. Barang sebagai hibah, hadiah atau pemberian untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, kebudayaan atau untuk kepentingan penanggulangan bencana alam - Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri 1. Sertifikat hibah yang dilegalisasi oleh: a. otoritas yang berkompeten bagi negara peserta Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi Terhadap Dokumen Publik Asing; atau b. notaris publik dan/atau Competent Authority (CA) negara setempat dan pejabat perwakilan RI di Luar Negeri di negara asal bagi negara Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim. Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode. No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan bukan peserta Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi Terhadap Dokumen Publik Asing;; dan 2. Surat keterangan/dukungan/ rekomendasi dari kementerian/lembaga terkait. Surat Keterangan berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor. 3. Barang contoh yang tidak untuk diperdagangkan Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri 1. Surat keterangan/rekomendasi/ pertimbangan dari instansi atau kementerian/lembaga terkait; dan 2. Surat pernyataan tujuan penggunaan barang contoh dan tidak untuk diperdagangkan. Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim. Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode. Surat Keterangan berlaku hanya untuk 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor. 4. Barang promosi Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri 1. Surat keterangan/rekomendasi/ pertimbangan dari instansi atau kementerian/lembaga terkait; dan 2. Keterangaan penggunaan barang promosi Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim. Importir dapat memiliki 1 (satu) atau No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode. Surat Keterangan berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor. 5. Barang kiriman melalui penyelenggara pos dengan menggunakan pesawat udara Bernilai paling banyak FOB USD 1.500 per pengiriman Tanpa output dari Kementerian Perdagangan Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan XX. GARAM Cakupan Barang: Garam pada Lampiran I nomor urut 1440 sampai dengan nomor urut 1444 No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan 1. Barang contoh yang tidak untuk diperdagangkan Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri 1. Rekomendasi dari instansi atau kementerian/lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan; dan 2. Surat pernyataan tujuan penggunaan barang contoh dan tidak untuk diperdagangkan. Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim. Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode. No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan Surat Keterangan berlaku hanya untuk 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor. XXI. HASIL PERIKANAN Cakupan Barang: Hasil Perikanan pada Lampiran I nomor urut 1456 sampai dengan nomor urut 1841 No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan 1. Barang contoh yang tidak untuk diperdagangkan Paling banyak 25 (dua puluh lima) Kilogram per pengiriman Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri 1. Surat pernyataan tujuan penggunaan barang contoh dan tidak untuk diperdagangkan; dan 2. Surat keterangan/rekomendasi/ pertimbangan dari instansi atau kementerian/lembaga terkait. Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim. Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode. Surat Keterangan berlaku hanya untuk 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor. 2. Barang keperluan pameran di luar negeri Jumlah paling banyak sama dengan saat Tanpa output dari Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan yang diimpor kembali dengan Jumlah paling banyak sama dengan saat dikirim yang dibuktikan dengan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) dikirim yang dibuktikan dengan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) Kementerian Perdagangan 3. Barang ekspor yang ditolak oleh pembeli di luar negeri kemudian diimpor kembali dengan jumlah paling banyak sesuai dengan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) Jumlah paling banyak sesuai dengan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) Tanpa output dari Kementerian Perdagangan Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan 4. Barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan produk Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri 1. Surat pernyataan tujuan penggunaan barang dan tidak untuk diperdagangkan; dan 2. Surat keterangan/rekomendasi/ pertimbangan dari instansi atau kementerian/lembaga terkait. Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim. Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode. Surat Keterangan berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan Pabean Impor. XXII. TELEPON SELULER, KOMPUTER GENGGAM, DAN KOMPUTER TABLET Cakupan Barang: Telepon Seluler, Komputer Genggam, dan Komputer Tablet pada Lampiran I nomor urut 1831 sampai dengan nomor urut 1833 No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan 1. Barang sebagai hibah, hadiah atau pemberian untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, kebudayaan atau untuk kepentingan penanggulangan bencana alam Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri 1. Sertifikat hibah yang dilegalisasi oleh: a. otoritas yang berkompeten bagi negara peserta Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi Terhadap Dokumen Publik Asing; atau b. notaris publik dan/atau Competent Authority (CA) negara setempat dan pejabat perwakilan RI di Luar Negeri di negara asal bagi negara bukan peserta Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi Terhadap Dokumen Publik Asing; dan 2. Surat keterangan dari kementerian atau lembaga terkait. Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim. Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode. Surat Keterangan berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor. 2. Barang contoh yang tidak untuk diperdagangkan dalam rangka pameran,display atau keperluan pra- produksi Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri Tanda Pendaftaran Produk Barang Contoh dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian Surat Keterangan berlaku paling lama 6 (enam) bulan setelah diterbitkan. Importir dapat No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode. Surat Keterangan berlaku hanya untuk 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor. 3. Barang keperluan pameran di luar negeri yang diimpor kembali dengan jumlah paling banyak sama dengan saat dikirim yang dibuktikan dengan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) jumlah paling banyak sama dengan saat dikirim yang dibuktikan dengan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) Tanpa output dari Kementerian Perdagangan Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan 4. Barang yang telah diekspor untuk keperluan perbaikan, pengerjaan, dan pengujian yang diimpor kembali dalam jumlah yang paling banyak sama dengan jumlah pada saat diekspor jumlah paling banyak sama dengan jumlah pada saat diekspor sesuai dengan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) Tanpa output dari Kementerian Perdagangan Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan sesuai dengan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) 5. Barang ekspor yang ditolak oleh pembeli di luar negeri kemudian diimpor kembali dengan jumlah paling banyak sesuai dengan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) jumlah paling banyak sesuai dengan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) Tanpa output dari Kementerian Perdagangan Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan XXIII. SAKARIN, SIKLAMAT, PREPARAT BAU-BAUAN MENGANDUNG ALKOHOL Cakupan Barang: Sakarin, Siklamat, Preparat Bau-Bauan Mengandung Alkohol pada Lampiran I nomor urut 1834 sampai dengan nomor urut 1839 No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan 1. Barang contoh yang tidak untuk diperdagangkan Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri 1. Surat keterangan/rekomendasi/pertimban gan dari instansi atau kementerian/lembaga terkait; dan 2. Surat pernyataan tujuan penggunaan barang contoh dan tidak untuk diperdagangkan. Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim. Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode. Surat Keterangan berlaku hanya untuk No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor. 2. Barang promosi Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri 1. Surat keterangan/rekomendasi/ pertimbangan dari instansi atau kementerian/lembaga terkait; dan 2. Keterangaan penggunaan barang promosi. Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim. Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode. Surat Keterangan berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor. 3. Barang keperluan pameran di luar negeri yang diimpor kembali dengan jumlah paling banyak sama dengan saat dikirim yang dibuktikan dengan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) jumlah paling banyak sama dengan saat dikirim yang dibuktikan dengan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) Tanpa output dari Kementerian Perdagangan Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan 4. Barang yang telah diekspor untuk keperluan perbaikan, pengerjaan, dan pengujian yang diimpor kembali dalam jumlah yang paling banyak sama dengan jumlah pada saat diekspor sesuai dengan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) jumlah paling banyak sama dengan jumlah pada saat diekspor sesuai dengan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) Tanpa output dari Kementerian Perdagangan Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan 5. Barang ekspor yang ditolak oleh pembeli di luar negeri kemudian diimpor kembali dengan jumlah paling banyak sesuai dengan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) jumlah paling banyak sesuai dengan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) Tanpa output dari Kementerian Perdagangan Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan 6. Barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan produk Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri Pertimbangan dari instansi atau kementerian/lembaga terkait Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim. Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan 1 (satu) periode. Surat Keterangan berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor. XXIV. INTAN KASAR Cakupan Barang: Intan Kasar pada Lampiran I nomor urut 1840 sampai dengan nomor urut 1842 Tidak diberikan pengecualian untuk impor yang dilakukan tidak untuk kegiatan usaha bagi importir yang dapat memiliki NIB yang berlaku sebagai API XXV. MAKANAN DAN MINUMAN Cakupan Barang: Makanan dan Minuman pada Lampiran I nomor urut 1843 sampai dengan nomor urut 2074 No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan 1. Barang sebagai hibah, hadiah atau pemberian untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, kebudayaan atau untuk kepentingan penanggulangan bencana alam Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri 1. Sertifikat hibah yang dilegalisasi oleh: a. otoritas yang berkompeten bagi negara peserta Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi Terhadap Dokumen Publik Asing; atau b. notaris publik dan/atau Competent Authority (CA) negara setempat dan pejabat perwakilan RI di Luar Negeri di negara asal bagi negara bukan peserta Konvensi Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim. Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan Penghapusan Persyaratan Legalisasi Terhadap Dokumen Publik Asing; dan 2. Surat keterangan dari kementerian atau lembaga terkait. periode. Surat Keterangan berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor. 2. Barang contoh yang tidak untuk diperdagangkan Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri 1. Surat keterangan/rekomendasi/pertimbang an dari instansi atau kementerian/lembaga terkait; dan 2. Surat pernyataan tujuan penggunaan barang contoh dan tidak untuk diperdagangkan. Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim. Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode. Surat Keterangan berlaku hanya untuk 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor. 3. Barang untuk keperluan pameran Surat Keterangan Direktur 1. Surat pernyataan yang menyatakan bahwa barang pameran tidak untuk diperdagangkan; dan Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun. No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan Jenderal atas nama Menteri 2. Undangan pameran. Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode. Surat Keterangan berlaku hanya untuk 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor. Tanggal akhir berlaku Surat Keterangan tidak melewati tanggal akhir pelaksanaan pameran. 4. Barang promosi Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri 1. Surat keterangan/rekomendasi/ pertimbangan dari instansi atau kementerian/lembaga terkait; dan 2. Keterangaan penggunaan barang promosi. Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim. Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode. Surat Keterangan berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor. 5. Barang keperluan pameran di luar negeri yang diimpor kembali dengan jumlah paling banyak sama dengan saat dikirim yang dibuktikan dengan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) Jumlah paling banyak sama dengan saat dikirim yang dibuktikan dengan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) Tanpa output dari Kementerian Perdagangan Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan 6. Barang kiriman melalui penyelenggara pos dengan menggunakan pesawat udara yang merupakan barang keperluan pameran di luar negeri yang diimpor kembali Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri Surat keterangan dari kementerian atau lembaga terkait atau perwakilan Republik INDONESIA di luar negeri. Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim. Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan dalam 1 (satu) periode. Surat Keterangan berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor. 7. Barang ekspor yang ditolak oleh pembeli di luar negeri kemudian diimpor kembali dengan jumlah paling banyak sesuai dengan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) Jumlah paling banyak sesuai dengan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) Tanpa output dari Kementerian Perdagangan Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan 8. Barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan produk Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri Pertimbangan dari instansi atau kementerian/lembaga terkait Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim. Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode. No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan Surat Keterangan berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor. XXVI. OBAT TRADISIONAL DAN SUPLEMEN KESEHATAN Cakupan Barang: Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan pada Lampiran I nomor urut 2075 sampai dengan nomor urut 2111 No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan 1. Barang sebagai hibah, hadiah atau pemberian untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, kebudayaan atau untuk kepentingan penanggulangan bencana alam Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri 1. Sertifikat hibah yang dilegalisasi oleh: a. otoritas yang berkompeten bagi negara peserta Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi Terhadap Dokumen Publik Asing; atau b. notaris publik dan/atau Competent Authority (CA) negara setempat dan pejabat perwakilan RI di Luar Negeri di negara asal bagi negara bukan peserta Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi Terhadap Dokumen Publik Asing; dan 2. Surat keterangan dari kementerian atau lembaga terkait. Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim. Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode. Surat Keterangan berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan Pabean Impor. 2. Barang contoh yang tidak untuk diperdagangkan Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri 1. Surat keterangan/rekomendasi/pertimbanga n dari instansi atau kementerian/lembaga terkait; dan 2. Surat pernyataan tujuan penggunaan barang contoh dan tidak untuk diperdagangkan. Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim. Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode. Surat Keterangan berlaku hanya untuk 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor. 3. Barang untuk keperluan pameran Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri 1. Surat pernyataan yang menyatakan bahwa barang pameran tidak untuk diperdagangkan; dan 2. Undangan pameran. Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun. Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan periode. Surat Keterangan berlaku hanya untuk 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor. Tanggal akhir berlaku Surat Keterangan tidak melewati tanggal akhir pelaksanaan pameran. 4. Barang promosi Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri 1. Surat keterangan/rekomendasi/ pertimbangan dari instansi atau kementerian/lembaga terkait; dan 2. Keterangaan penggunaan barang promosi. Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim. Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode. Surat Keterangan No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor. 5. Barang keperluan pameran di luar negeri yang diimpor kembali dengan jumlah paling banyak sama dengan saat dikirim yang dibuktikan dengan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) Jumlah paling banyak sama dengan saat dikirim yang dibuktikan dengan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) Tanpa output dari Kementerian Perdagangan Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan 6. Barang kiriman melalui penyelenggara pos dengan menggunakan pesawat udara yang merupakan barang keperluan pameran di luar negeri yang diimpor kembali Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri Surat keterangan dari kementerian atau lembaga terkait atau perwakilan Republik INDONESIA di luar negeri. Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim. Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode. Surat Keterangan berlaku untuk 1 (satu) atau lebih No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor. 7. Barang ekspor yang ditolak oleh pembeli di luar negeri kemudian diimpor kembali dengan jumlah paling banyak sesuai dengan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) Jumlah paling banyak sesuai dengan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) Tanpa output dari Kementerian Perdagangan Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan 8. Barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan produk Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri Pertimbangan dari instansi atau kementerian/lembaga terkait Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim. Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode. Surat Keterangan berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor. XXVII. KOSMETIK DAN PERBEKALAN KESEHATAN RUMAH TANGGA Cakupan Barang: Kosmetik dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga pada Lampiran I nomor urut 2112 sampai dengan nomor urut 2149 No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan 1. Barang sebagai hibah, hadiah atau pemberian untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, kebudayaan atau untuk kepentingan penanggulangan bencana alam Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri 1. Sertifikat hibah yang dilegalisasi oleh: a. otoritas yang berkompeten bagi negara peserta Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi Terhadap Dokumen Publik Asing; atau b. notaris publik dan/atau Competent Authority (CA) negara setempat dan pejabat perwakilan RI di Luar Negeri di negara asal bagi negara bukan peserta Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi Terhadap Dokumen Publik Asing; dan 2. Surat keterangan dari kementerian atau lembaga terkait. Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim. Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode. Surat Keterangan berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor. 2. Barang contoh yang tidak untuk diperdagangkan Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri 1. Surat keterangan/rekomendasi/pertimbanga n dari instansi atau kementerian/lembaga terkait; dan 2. Surat pernyataan tujuan penggunaan barang contoh dan tidak untuk diperdagangkan. Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim. Importir dapat memiliki 1 (satu) No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode. Surat Keterangan berlaku hanya untuk 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor. 3. Barang untuk keperluan pameran Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri 1. Surat pernyataan yang menyatakan bahwa barang pameran tidak untuk diperdagangkan; dan 2. Undangan pameran. Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun. Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode. Surat Keterangan berlaku hanya untuk 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor. No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan Tanggal akhir berlaku Surat Keterangan tidak melewati tanggal akhir pelaksanaan pameran. 4. Barang promosi Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri 1. Surat keterangan/rekomendasi/ pertimbangan dari instansi atau kementerian/lembaga terkait; dan 2. Keterangaan penggunaan barang promosi. Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim. Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode. Surat Keterangan berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor. 5. Barang keperluan pameran di luar negeri yang diimpor kembali Jumlah paling banyak sama dengan saat dikirim yang dibuktikan dengan Tanpa output dari Kementerian Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan dengan jumlah paling banyak sama dengan saat dikirim yang dibuktikan dengan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) Perdagangan 6. Barang kiriman melalui penyelenggara pos dengan menggunakan pesawat udara yang merupakan barang keperluan pameran di luar negeri yang diimpor kembali Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri Surat keterangan dari kementerian atau lembaga terkait atau perwakilan Republik INDONESIA di luar negeri. Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim. Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode. Surat Keterangan berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor. 7. Barang ekspor yang ditolak oleh pembeli di luar negeri kemudian diimpor kembali dengan jumlah paling Jumlah paling banyak sesuai dengan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) Tanpa output dari Kementerian Perdagangan Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan banyak sesuai dengan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) 8. Barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan produk Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri Pertimbangan dari instansi atau kementerian/lembaga terkait Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim. Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode. Surat Keterangan berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor. XXVIII. BARANG TEKSTIL SUDAH JADI LAINNYA Cakupan Barang: Barang Tekstil Sudah Jadi Lainnya pada Lampiran I nomor urut 2150 sampai dengan nomor urut 2238 No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan 1. Barang sebagai hibah, hadiah atau pemberian untuk keperluan Surat Keterangan Direktur 1. Sertifikat hibah yang dilegalisasi oleh: a. otoritas yang berkompeten bagi negara peserta Konvensi Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan ibadah umum, amal, sosial, kebudayaan atau untuk kepentingan penanggulangan bencana alam Jenderal atas nama Menteri Penghapusan Persyaratan Legalisasi Terhadap Dokumen Publik Asing; atau b. notaris publik dan/atau Competent Authority (CA) negara setempat dan pejabat perwakilan RI di Luar Negeri di negara asal bagi negara bukan peserta Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi Terhadap Dokumen Publik Asing; dan 2. Surat keterangan dari kementerian atau lembaga terkait. takwim. Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode. Surat Keterangan berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor. 2. Barang contoh yang tidak untuk diperdagangkan Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri 1. Surat keterangan/rekomendasi/pertimbanga n dari instansi atau kementerian/lembaga terkait; dan 2. Surat pernyataan tujuan penggunaan barang contoh dan tidak untuk diperdagangkan. Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim. Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode. Surat Keterangan No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan berlaku hanya untuk 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor. 3. Barang untuk keperluan pameran Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri 1. Surat pernyataan yang menyatakan bahwa barang pameran tidak untuk diperdagangkan; dan 2. Undangan pameran. Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun. Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode. Surat Keterangan berlaku hanya untuk 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor. Tanggal akhir berlaku Surat Keterangan tidak melewati tanggal akhir pelaksanaan pameran. No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan 4. Barang promosi Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri 1. Surat keterangan/rekomendasi/ pertimbangan dari instansi atau kementerian/lembaga terkait; dan 2. Keterangaan penggunaan barang promosi. Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim. Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode. Surat Keterangan berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor. 5. Barang keperluan pameran di luar negeri yang diimpor kembali dengan jumlah paling banyak sama dengan saat dikirim yang dibuktikan dengan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) Jumlah paling banyak sama dengan saat dikirim yang dibuktikan dengan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) Tanpa output dari Kementerian Perdagangan Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan 6. Barang kiriman melalui Surat Surat keterangan dari kementerian atau Surat Keterangan No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan penyelenggara pos dengan menggunakan pesawat udara yang merupakan barang keperluan pameran di luar negeri yang diimpor kembali Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri lembaga terkait atau perwakilan Republik INDONESIA di luar negeri. berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim. Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode. Surat Keterangan berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor. 7. Barang ekspor yang ditolak oleh pembeli di luar negeri kemudian diimpor kembali dengan jumlah paling banyak sesuai dengan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) Jumlah paling banyak sesuai dengan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) Tanpa output dari Kementerian Perdagangan Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan 8. Barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan produk Surat Keterangan Direktur Jenderal atas Pertimbangan dari instansi atau kementerian/lembaga terkait Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim. No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan nama Menteri Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode. Surat Keterangan berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor. XXIX. MAINAN Cakupan Barang: Mainan pada Lampiran I nomor urut 2239 sampai dengan nomor urut 2259 No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan 1. Barang sebagai hibah, hadiah atau pemberian untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, kebudayaan atau untuk kepentingan penanggulangan bencana alam Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri 1. Sertifikat hibah yang dilegalisasi oleh: a. otoritas yang berkompeten bagi negara peserta Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi Terhadap Dokumen Publik Asing; atau b. notaris publik dan/atau Competent Authority (CA) negara setempat dan pejabat perwakilan RI di Luar Negeri di negara asal bagi negara bukan Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim. Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan peserta Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi Terhadap Dokumen Publik Asing; dan 2. Surat keterangan dari kementerian atau lembaga terkait dalam 1 (satu) periode. Surat Keterangan berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor. 2. Barang contoh yang tidak untuk diperdagangkan Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri 1. Surat keterangan/rekomendasi/pertimbanga n dari instansi atau kementerian/lembaga terkait; dan 2. Surat pernyataan tujuan penggunaan barang contoh dan tidak untuk diperdagangkan. Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim. Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode. Surat Keterangan berlaku hanya untuk 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor. 3. Barang untuk keperluan pameran Surat Keterangan 1. Surat pernyataan yang menyatakan bahwa barang pameran tidak untuk Surat Keterangan berlaku paling lama No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri diperdagangkan; dan 2. Undangan pameran. 1 (satu) tahun. Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode. Surat Keterangan berlaku hanya untuk 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor. Tanggal akhir berlaku Surat Keterangan tidak melewati tanggal akhir pelaksanaan pameran. 4. Barang promosi Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri 1. Surat keterangan/rekomendasi/ pertimbangan dari instansi atau kementerian/lembaga terkait; dan 2. Keterangaan penggunaan barang promosi. Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim. Importir dapat memiliki 1 (satu) No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode. Surat Keterangan berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor. 5. Barang keperluan pameran di luar negeri yang diimpor kembali dengan jumlah paling banyak sama dengan saat dikirim yang dibuktikan dengan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) Jumlah paling banyak sama dengan saat dikirim yang dibuktikan dengan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) Tanpa output dari Kementerian Perdagangan Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan 6. Barang kiriman melalui penyelenggara pos dengan menggunakan pesawat udara yang merupakan barang keperluan pameran di luar negeri yang diimpor kembali Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri Surat keterangan dari kementerian atau lembaga terkait atau perwakilan Republik INDONESIA di luar negeri. Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim. Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan masih berlaku, dalam 1 (satu) periode. Surat Keterangan berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor. 7. Barang ekspor yang ditolak oleh pembeli di luar negeri kemudian diimpor kembali dengan jumlah paling banyak sesuai dengan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) Jumlah paling banyak sesuai dengan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) Tanpa output dari Kementerian Perdagangan Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan 8. Untuk keperluan pengujian SNI (LSPro) Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri Surat keterangan dari LSPro untuk keperluan dan sampling report untuk keperluan Uji SNI Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim. Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode. No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan Surat Keterangan berlaku hanya untuk 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor. 9. Barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan produk Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri Pertimbangan dari instansi atau kementerian/lembaga terkait Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim. Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode. Surat Keterangan berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor. XXX. TAS Cakupan Barang: Tas pada Lampiran I nomor urut 2260 sampai dengan nomor urut 2282 No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan 1. Barang sebagai hibah, hadiah atau pemberian untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, kebudayaan atau untuk kepentingan penanggulangan bencana alam Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri 1. Sertifikat hibah yang dilegalisasi oleh: a. otoritas yang berkompeten bagi negara peserta Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi Terhadap Dokumen Publik Asing; atau b. notaris publik dan/atau Competent Authority (CA) negara setempat dan pejabat perwakilan RI di Luar Negeri di negara asal bagi negara bukan peserta Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi Terhadap Dokumen Publik Asing; dan 2. Surat keterangan dari kementerian atau lembaga terkait. Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim. Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode. Surat Keterangan berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor. 2. Barang contoh yang tidak untuk diperdagangkan Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri 1. Surat keterangan/rekomendasi/pertimbanga n dari instansi atau kementerian/lembaga terkait; dan 2. Surat pernyataan tujuan penggunaan barang contoh dan tidak untuk diperdagangkan. Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim. Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode. Surat Keterangan berlaku hanya untuk 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor. 3. Barang untuk keperluan pameran Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri 1. Surat pernyataan yang menyatakan bahwa barang pameran tidak untuk diperdagangkan; dan 2. Undangan pameran. Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun. Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode. Surat Keterangan berlaku hanya untuk 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor. No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan Tanggal akhir berlaku Surat Keterangan tidak melewati tanggal akhir pelaksanaan pameran. 4. Barang promosi Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri 1. Surat keterangan/rekomendasi/ pertimbangan dari instansi atau kementerian/lembaga terkait; dan 2. Keterangaan penggunaan barang promosi. Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim. Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode. Surat Keterangan berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor. 5. Barang keperluan pameran di luar negeri yang diimpor kembali dengan jumlah paling banyak sama dengan Jumlah paling banyak sama dengan saat dikirim yang dibuktikan dengan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) Tanpa output dari Kementerian Perdagangan Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan saat dikirim yang dibuktikan dengan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) 6. Barang kiriman melalui penyelenggara pos dengan menggunakan pesawat udara yang merupakan barang keperluan pameran di luar negeri yang diimpor kembali Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri Surat keterangan dari kementerian atau lembaga terkait atau perwakilan Republik INDONESIA di luar negeri. Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim. Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode. Surat Keterangan berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor. 7. Barang ekspor yang ditolak oleh pembeli di luar negeri kemudian diimpor kembali dengan jumlah paling banyak sesuai dengan Pemberitahuan Ekspor Jumlah paling banyak sesuai dengan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) Tanpa output dari Kementerian Perdagangan Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan Barang (PEB) 8. Barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan produk Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri Pertimbangan dari instansi atau kementerian/lembaga terkait Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim. Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode. Surat Keterangan berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor. XXXI. PAKAIAN JADI DAN AKSESORI PAKAIAN JADI Cakupan Barang: Pakaian Jadi dan Aksesori Pakaian Jadi pada Lampiran I nomor urut 2283 sampai dengan nomor urut 2607 No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan 1. Barang sebagai hibah, hadiah atau pemberian untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, kebudayaan Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri 1. Sertifikat hibah yang dilegalisasi oleh: a. otoritas yang berkompeten bagi negara peserta Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi Terhadap Dokumen Publik Asing; Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim. No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan atau untuk kepentingan penanggulangan bencana alam atau b. notaris publik dan/atau Competent Authority (CA) negara setempat dan pejabat perwakilan RI di Luar Negeri di negara asal bagi negara bukan peserta Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi Terhadap Dokumen Publik Asing; dan 2. Surat keterangan dari kementerian atau lembaga terkait. Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode. Surat Keterangan berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor. 2. Barang contoh yang tidak untuk diperdagangkan Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri 1. Surat keterangan/rekomendasi/pertimbanga n dari instansi atau kementerian/lembaga terkait; dan 2. Surat pernyataan tujuan penggunaan barang contoh dan tidak untuk diperdagangkan. Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim. Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode. Surat Keterangan berlaku hanya untuk 1 (satu) kali No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor. 3. Barang untuk keperluan pameran Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri 1. Surat pernyataan yang menyatakan bahwa barang pameran tidak untuk diperdagangkan; dan 2. Undangan pameran. Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun. Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode. Surat Keterangan berlaku hanya untuk 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor. Tanggal akhir berlaku Surat Keterangan tidak melewati tanggal akhir pelaksanaan pameran. 4. Barang promosi Surat Keterangan 1. Surat keterangan/rekomendasi/ pertimbangan dari instansi atau Surat Keterangan berlaku paling lama No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri kementerian/lembaga terkait; dan 2. Keterangaan penggunaan barang promosi. 1 (satu) tahun takwim. Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode. Surat Keterangan berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor. 5. Barang keperluan pameran di luar negeri yang diimpor kembali dengan jumlah paling banyak sama dengan saat dikirim yang dibuktikan dengan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) Jumlah paling banyak sama dengan saat dikirim yang dibuktikan dengan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) Tanpa output dari Kementerian Perdagangan Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan 6. Barang kiriman melalui penyelenggara pos dengan menggunakan pesawat udara yang Surat Keterangan Direktur Jenderal atas Surat keterangan dari kementerian atau lembaga terkait atau perwakilan Republik INDONESIA di luar negeri. Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim. No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan merupakan barang keperluan pameran di luar negeri yang diimpor kembali nama Menteri Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode. Surat Keterangan berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor. 7. Barang ekspor yang ditolak oleh pembeli di luar negeri kemudian diimpor kembali dengan jumlah paling banyak sesuai dengan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) Jumlah paling banyak sesuai dengan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) Tanpa output dari Kementerian Perdagangan Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan 8. Untuk keperluan pengujian SNI (LSPro) Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri Surat keterangan dari LSPro untuk keperluan dan sampling report untuk keperluan Uji SNI Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim. Importir dapat memiliki 1 (satu) No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode. Surat Keterangan berlaku hanya untuk 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor. 9. Barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan produk Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri Pertimbangan dari instansi atau kementerian/lembaga terkait Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim. Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode. Surat Keterangan berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan Pabean Impor. XXXII. TEKSTIL DAN PRODUK TEKSTIL (TPT) Cakupan Barang: Tekstil dan Produk Tekstil pada Lampiran I nomor urut 2608 sampai dengan nomor urut 3053 No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan 1. Barang sebagai hibah, hadiah atau pemberian untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, kebudayaan atau untuk kepentingan penanggulangan bencana alam Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri 1. Sertifikat hibah yang dilegalisasi oleh: a. otoritas yang berkompeten bagi negara peserta Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi Terhadap Dokumen Publik Asing; atau b. notaris publik dan/atau Competent Authority (CA) negara setempat dan pejabat perwakilan RI di Luar Negeri di negara asal bagi negara bukan peserta Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi Terhadap Dokumen Publik Asing; dan 2. Surat keterangan dari kementerian atau lembaga terkait. Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim. Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode. Surat Keterangan berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor. 2. Barang contoh yang tidak untuk diperdagangkan Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri 1. Surat keterangan/rekomendasi/pertimbanga n dari instansi atau kementerian/lembaga terkait; dan 2. Surat pernyataan tujuan penggunaan Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim. No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan barang contoh dan tidak untuk diperdagangkan. Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode. Surat Keterangan berlaku hanya untuk 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor. 3. Barang untuk keperluan pameran Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri 1. Surat pernyataan yang menyatakan bahwa barang pameran tidak untuk diperdagangkan; dan 2. Undangan pameran. Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun. Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode. Surat Keterangan berlaku hanya untuk 1 (satu) kali penyampaian No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan Pemberitahuan Pabean Impor. Tanggal akhir berlaku Surat Keterangan tidak melewati tanggal akhir pelaksanaan pameran. 4. Barang promosi Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri 1. Surat keterangan/rekomendasi/ pertimbangan dari instansi atau kementerian/lembaga terkait; dan 2. Keterangaan penggunaan barang promosi. Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim. Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode. Surat Keterangan berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor. 5. Barang keperluan pameran di luar negeri Jumlah paling banyak sama dengan saat dikirim Tanpa output dari Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan yang diimpor kembali dengan jumlah paling banyak sama dengan saat dikirim yang dibuktikan dengan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) yang dibuktikan dengan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) Kementerian Perdagangan 6. Barang kiriman melalui penyelenggara pos dengan menggunakan pesawat udara yang merupakan barang keperluan pameran di luar negeri yang diimpor kembali Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri Surat keterangan dari kementerian atau lembaga terkait atau perwakilan Republik INDONESIA di luar negeri. Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim. Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode. Surat Keterangan berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor. 7. Barang ekspor yang ditolak oleh pembeli di luar negeri kemudian Jumlah paling banyak sesuai dengan Pemberitahuan Ekspor Tanpa output dari Kementerian Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan diimpor kembali dengan jumlah paling banyak sesuai dengan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) Barang (PEB) Perdagangan 8. Barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan produk Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri Pertimbangan dari instansi atau kementerian/lembaga terkait Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim. Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode. Surat Keterangan berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor. XXXIII. TEKSTIL DAN PRODUK TEKSTIL BATIK DAN MOTIF BATIK Cakupan Barang: Tekstil dan Produk Tekstil Batik dan Motif Batik pada Lampiran I nomor urut 3123 sampai dengan nomor urut 3201 No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan 1. Barang sebagai hibah, hadiah atau pemberian untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, kebudayaan atau untuk kepentingan penanggulangan bencana alam Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri 1. Sertifikat hibah yang dilegalisasi oleh: a. otoritas yang berkompeten bagi negara peserta Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi Terhadap Dokumen Publik Asing; atau b. notaris publik dan/atau Competent Authority (CA) negara setempat dan pejabat perwakilan RI di Luar Negeri di negara asal bagi negara bukan peserta Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi Terhadap Dokumen Publik Asing; dan 2. Surat keterangan dari kementerian atau lembaga terkait. Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim. Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode. Surat Keterangan berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor. 2. Barang contoh yang tidak untuk diperdagangkan Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri 1. Surat keterangan/rekomendasi/pertimbanga n dari instansi atau kementerian/lembaga terkait; dan 2. Surat pernyataan tujuan penggunaan barang contoh dan tidak untuk diperdagangkan. Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim. Importir dapat memiliki 1 (satu) No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode. Surat Keterangan berlaku hanya untuk 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor. 3. Barang untuk keperluan pameran Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri 1. Surat pernyataan yang menyatakan bahwa barang pameran tidak untuk diperdagangkan; dan 2. Undangan pameran. Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun. Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode. Surat Keterangan berlaku hanya untuk 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor. No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan Tanggal akhir berlaku Surat Keterangan tidak melewati tanggal akhir pelaksanaan pameran. 4. Barang promosi Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri 1. Surat keterangan/rekomendasi/ pertimbangan dari instansi atau kementerian/lembaga terkait; dan 2. Keterangaan penggunaan barang promosi. Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim. Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode. Surat Keterangan berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor. 5. Barang keperluan pameran di luar negeri yang diimpor kembali dengan jumlah paling Jumlah paling banyak sama dengan saat dikirim yang dibuktikan dengan Pemberitahuan Ekspor Tanpa output dari Kementerian Perdagangan Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan banyak sama dengan saat dikirim yang dibuktikan dengan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) Barang (PEB) 6. Barang kiriman melalui penyelenggara pos dengan menggunakan pesawat udara yang merupakan barang keperluan pameran di luar negeri yang diimpor kembali Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri Surat keterangan dari kementerian atau lembaga terkait atau perwakilan Republik INDONESIA di luar negeri. Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim. Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode. Surat Keterangan berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor. 7. Barang ekspor yang ditolak oleh pembeli di luar negeri kemudian diimpor kembali dengan jumlah paling banyak sesuai dengan Jumlah paling banyak sesuai dengan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) Tanpa output dari Kementerian Perdagangan Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) 8. Barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan produk Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri Pertimbangan dari instansi atau kementerian/lembaga terkait Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim. Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode. Surat Keterangan berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor. XXXIV. MINUMAN BERALKOHOL Cakupan Barang: Minuman Beralkohol pada Lampiran I nomor urut 3202 sampai dengan nomor urut 3254 No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan 1. Barang contoh untuk penelitian uji lab per pengiriman Surat Keterangan Direktur Jenderal atas 1. Surat keterangan/rekomendasi/pertimbanga n dari instansi atau kementerian/lembaga terkait; dan Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim. No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan nama Menteri 2. Surat pernyataan tujuan penggunaan barang contoh untuk penelitian uji lab dan tidak untuk diperdagangkan. Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode. Surat Keterangan berlaku hanya untuk 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor. 2. Barang keperluan pameran di luar negeri yang diimpor kembali dengan jumlah paling banyak sama dengan saat dikirim yang dibuktikan dengan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) jumlah paling banyak sama dengan saat dikirim yang dibuktikan dengan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) Tanpa output dari Kementerian Perdagangan Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan 3. Barang yang telah diekspor untuk keperluan perbaikan, pengerjaan, dan pengujian yang diimpor kembali dalam jumlah jumlah paling banyak sama dengan jumlah pada saat diekspor sesuai dengan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) Tanpa output dari Kementerian Perdagangan Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan yang paling banyak sama dengan jumlah pada saat diekspor sesuai dengan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) 4. Barang ekspor yang ditolak oleh pembeli di luar negeri kemudian diimpor kembali dengan jumlah paling banyak sesuai dengan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) jumlah paling banyak sesuai dengan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) Tanpa output dari Kementerian Perdagangan Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan 5. Barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan produk Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri Pertimbangan dari instansi atau kementerian/lembaga terkait Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim. Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode. Surat Keterangan No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor. XXXV. BAHAN BAKU MINUMAN BERALKOHOL Cakupan Barang: Bahan Baku Minuman Beralkohol pada Lampiran I nomor urut 3255 sampai dengan nomor urut 3264 No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan 1. Barang contoh yang tidak untuk diperdagangkan Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri 1. Surat keterangan/rekomendasi/pertimbanga n dari instansi atau kementerian/lembaga terkait; dan 2. Surat pernyataan tujuan penggunaan barang contoh dan tidak untuk diperdagangkan. Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim. Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode. Surat Keterangan berlaku hanya untuk 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan Pabean Impor. 2. Barang promosi Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri 1. Surat keterangan/rekomendasi/ pertimbangan dari instansi atau kementerian/lembaga terkait; dan 2. Keterangaan penggunaan barang promosi. Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim. Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode. Surat Keterangan berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor. 3. Barang keperluan pameran di luar negeri yang diimpor kembali dengan jumlah paling banyak sama dengan saat dikirim yang dibuktikan dengan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) jumlah paling banyak sama dengan saat dikirim yang dibuktikan dengan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) Tanpa output dari Kementerian Perdagangan Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan 4. Barang yang telah jumlah paling banyak Tanpa output Sesuai dengan ketentuan peraturan No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan diekspor untuk keperluan perbaikan, pengerjaan, dan pengujian yang diimpor kembali dalam jumlah yang paling banyak sama dengan jumlah pada saat diekspor sesuai dengan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) sama dengan jumlah pada saat diekspor sesuai dengan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) dari Kementerian Perdagangan perundang-undangan 5. Barang ekspor yang ditolak oleh pembeli di luar negeri kemudian diimpor kembali dengan jumlah paling banyak sesuai dengan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) jumlah paling banyak sesuai dengan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) Tanpa output dari Kementerian Perdagangan Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan 6. Barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan produk Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri Pertimbangan dari instansi atau kementerian/lembaga terkait Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim. Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan periode. Surat Keterangan berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor. XXXVI. ALAS KAKI Cakupan Barang: Alas Kaki pada Lampiran I nomor urut 3265 sampai dengan nomor urut 3307 No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan 1. Barang sebagai hibah, hadiah atau pemberian untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, kebudayaan atau untuk kepentingan penanggulangan bencana alam Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri 1. Sertifikat hibah yang dilegalisasi oleh: a. otoritas yang berkompeten bagi negara peserta Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi Terhadap Dokumen Publik Asing; atau b. notaris publik dan/atau Competent Authority (CA) negara setempat dan pejabat perwakilan RI di Luar Negeri di negara asal bagi negara bukan peserta Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi Terhadap Dokumen Publik Asing; dan 2. Surat keterangan dari kementerian atau lembaga terkait. Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim. Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode. Surat Keterangan berlaku untuk 1 (satu) atau lebih No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor. 2. Barang contoh yang tidak untuk diperdagangkan Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri 1. Surat keterangan/rekomendasi/pertimbanga n dari instansi atau kementerian/lembaga terkait; dan 2. Surat pernyataan tujuan penggunaan barang contoh dan tidak untuk diperdagangkan. Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim. Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode. Surat Keterangan berlaku hanya untuk 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor. 3. Barang untuk keperluan pameran Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri 1. Surat pernyataan yang menyatakan bahwa barang pameran tidak untuk diperdagangkan; dan 2. Undangan pameran. Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun. Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan masih berlaku, dalam 1 (satu) periode. Surat Keterangan berlaku hanya untuk 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor. Tanggal akhir berlaku Surat Keterangan tidak melewati tanggal akhir pelaksanaan pameran. 4. Barang untuk keperluan museum, kebun binatang, dan tempat lain semacam itu yang terbuka untuk umum serta barang untuk konservasi alam Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri Pertimbangan dari instansi atau kementerian/lembaga terkait Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim. Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode. No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan Surat Keterangan berlaku hanya untuk 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor. 5. Barang keperluan pameran di luar negeri yang diimpor kembali dengan jumlah paling banyak sama dengan saat dikirim yang dibuktikan dengan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) Jumlah paling banyak sama dengan saat dikirim yang dibuktikan dengan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) Tanpa output dari Kementerian Perdagangan Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan 6. Barang kiriman melalui penyelenggara pos dengan menggunakan pesawat udara yang merupakan barang keperluan pameran di luar negeri yang diimpor kembali Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri Surat keterangan dari kementerian atau lembaga terkait atau perwakilan Republik INDONESIA di luar negeri. Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim. Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode. Surat Keterangan No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor. 7. Barang ekspor yang ditolak oleh pembeli di luar negeri kemudian diimpor kembali dengan jumlah paling banyak sesuai dengan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) Jumlah paling banyak sesuai dengan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) Tanpa output dari Kementerian Perdagangan Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan 8. Untuk keperluan pengujian SNI (LSPro) Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri Surat keterangan dari LSPro untuk keperluan dan sampling report untuk keperluan Uji SNI Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim. Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode. Surat Keterangan berlaku hanya untuk 1 (satu) kali penyampaian No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan Pemberitahuan Pabean Impor. 9. Barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan produk Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri Pertimbangan dari instansi atau kementerian/lembaga terkait Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim. Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode. Surat Keterangan berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor. XXXVII. ELEKTRONIK Cakupan Barang: Elektronik pada Lampiran I nomor urut 3308 sampai dengan nomor urut 3446 No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan 1. Barang sebagai hibah, hadiah atau pemberian untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, Surat Keterangan Direktur Jenderal atas 1. Sertifikat hibah yang dilegalisasi oleh: a. otoritas yang berkompeten bagi negara peserta Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim. No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan kebudayaan atau untuk kepentingan penanggulangan bencana alam nama Menteri Terhadap Dokumen Publik Asing; atau b. notaris publik dan/atau Competent Authority (CA) negara setempat dan pejabat perwakilan RI di Luar Negeri di negara asal bagi negara bukan peserta Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi Terhadap Dokumen Publik Asing; dan 2. Surat keterangan dari kementerian atau lembaga terkait. Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode. Surat Keterangan berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor. Ketentuan pembatasan pelabuhan tujuan tetap berlaku untuk impor barang sebagai hibah, hadiah atau pemberian untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, kebudayaan atau untuk kepentingan penanggulangan bencana alam. No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan 2. Barang contoh yang tidak untuk diperdagangkan Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri 1. Surat keterangan/rekomendasi/pertimbanga n dari instansi atau kementerian/lembaga terkait; dan 2. Surat pernyataan tujuan penggunaan barang contoh dan tidak untuk diperdagangkan. Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim. Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode. Surat Keterangan berlaku hanya untuk 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor. Ketentuan pembatasan pelabuhan tujuan tetap berlaku untuk impor barang contoh yang tidak untuk diperdagangkan. 3. Barang untuk keperluan pameran Surat Keterangan 1. Surat pernyataan yang menyatakan bahwa barang pameran tidak untuk Surat Keterangan berlaku paling lama No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri diperdagangkan; dan 2. Undangan pameran. 1 (satu) tahun. Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode. Surat Keterangan berlaku hanya untuk 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor. Tanggal akhir berlaku Surat Keterangan tidak melewati tanggal akhir pelaksanaan pameran. Ketentuan pembatasan pelabuhan tujuan tetap berlaku untuk impor barang keperluan pameran. 4. Barang untuk keperluan museum, kebun Surat Keterangan Pertimbangan dari instansi atau kementerian/lembaga terkait Surat Keterangan berlaku paling lama No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan binatang, dan tempat lain semacam itu yang terbuka untuk umum serta barang untuk konservasi alam Direktur Jenderal atas nama Menteri 1 (satu) tahun takwim. Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode. Surat Keterangan berlaku hanya untuk 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor. Ketentuan pembatasan pelabuhan tujuan tetap berlaku untuk impor barang keperluan museum, kebun binatang, dan tempat lain semacam itu yang terbuka untuk umum serta barang untuk konservasi No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan alam. 5. Barang keperluan pameran di luar negeri yang diimpor kembali dengan jumlah paling banyak sama dengan saat dikirim yang dibuktikan dengan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) Jumlah paling banyak sama dengan saat dikirim yang dibuktikan dengan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) Tanpa output dari Kementerian Perdagangan Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan 6. Barang kiriman melalui penyelenggara pos dengan menggunakan pesawat udara yang merupakan barang keperluan pameran di luar negeri yang diimpor kembali Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri Surat keterangan dari kementerian atau lembaga terkait atau perwakilan Republik INDONESIA di luar negeri. Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim. Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode. Surat Keterangan berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor. No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan Ketentuan pembatasan pelabuhan tujuan tetap berlaku untuk barang kiriman melalui penyelenggara pos dengan menggunakan pesawat udara yang merupakan barang keperluan pameran di luar negeri yang diimpor kembali. 7. Barang ekspor yang ditolak oleh pembeli di luar negeri kemudian diimpor kembali dengan jumlah paling banyak sesuai dengan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) Jumlah paling banyak sesuai dengan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) Tanpa output dari Kementerian Perdagangan Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan 8. Untuk keperluan pengujian SNI (LSPro) Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri Surat keterangan dari LSPro untuk keperluan dan sampling report untuk keperluan Uji SNI Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim. Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode. Surat Keterangan berlaku hanya untuk 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor. Ketentuan pembatasan pelabuhan tujuan tetap berlaku untuk impor barang keperluan pengujian SNI (LSPro). 9. Barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan produk Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri Pertimbangan dari instansi atau kementerian/lembaga terkait Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim. Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan periode. Surat Keterangan berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor. Ketentuan pembatasan pelabuhan tujuan tetap berlaku untuk impor barang keperluan penelitian dan pengembangan produk. XXXVIII. SEPEDA RODA DUA DAN SEPEDA RODA TIGA Cakupan Barang: Sepeda Roda Dua dan Roda Tiga pada Lampiran I nomor urut 3447 sampai dengan nomor urut 3450 No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan 1. Barang sebagai hibah, hadiah atau pemberian untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, kebudayaan atau untuk kepentingan penanggulangan bencana alam Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri 1. Sertifikat hibah yang dilegalisasi oleh: a. otoritas yang berkompeten bagi negara peserta Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi Terhadap Dokumen Publik Asing; atau b. notaris publik dan/atau Competent Authority (CA) negara setempat dan Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim. Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan pejabat perwakilan RI di Luar Negeri di negara asal bagi negara bukan peserta Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi Terhadap Dokumen Publik Asing; dan 2. Surat keterangan dari kementerian atau lembaga terkait. Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode. Surat Keterangan berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor. 2. Barang contoh yang tidak untuk diperdagangkan Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri 1. Surat keterangan/rekomendasi/pertimbanga n dari instansi atau kementerian/lembaga terkait; dan 2. Surat pernyataan tujuan penggunaan barang contoh dan tidak untuk diperdagangkan. Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim. Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode. Surat Keterangan berlaku hanya untuk 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan Pabean Impor. 3. Barang untuk keperluan pameran Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri 1. Surat pernyataan yang menyatakan bahwa barang pameran tidak untuk diperdagangkan; dan 2. Undangan pameran. Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun. Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode. Surat Keterangan berlaku hanya untuk 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor. Tanggal akhir berlaku Surat Keterangan tidak melewati tanggal akhir pelaksanaan pameran. 4. Barang untuk keperluan museum, kebun binatang, dan tempat lain semacam itu yang Surat Keterangan Direktur Jenderal atas Surat pertimbangan dari instansi atau kementerian/lembaga terkait Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim. No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan terbuka untuk umum serta barang untuk konservasi alam nama Menteri Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode. Surat Keterangan berlaku hanya untuk 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor. 5. Barang keperluan pameran di luar negeri yang diimpor kembali dengan jumlah paling banyak sama dengan saat dikirim yang dibuktikan dengan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) Jumlah paling banyak sama dengan saat dikirim yang dibuktikan dengan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) Tanpa output dari Kementerian Perdagangan Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan 6. Barang kiriman melalui penyelenggara pos dengan menggunakan pesawat udara yang merupakan barang keperluan pameran di Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri Surat keterangan dari kementerian atau lembaga terkait atau perwakilan Republik INDONESIA di luar negeri. Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim. Importir dapat No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan luar negeri yang diimpor kembali memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode. Surat Keterangan berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor. 7. Barang ekspor yang ditolak oleh pembeli di luar negeri kemudian diimpor kembali dengan jumlah paling banyak sesuai dengan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) Jumlah paling banyak sesuai dengan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) Tanpa output dari Kementerian Perdagangan Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan 8. Untuk keperluan pengujian SNI (LSPro) Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri Surat keterangan dari LSPro untuk keperluan dan sampling report untuk keperluan Uji SNI Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim. Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan masih berlaku, dalam 1 (satu) periode. Surat Keterangan berlaku hanya untuk 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor. 9. Barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan produk Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri Surat pertimbangan dari instansi atau kementerian/lembaga terkait. Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim. Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode. Surat Keterangan berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor. XXXIX. PLASTIK HILIR Cakupan Barang: Plastik Hilir pada Lampiran I nomor urut 3451 sampai dengan nomor urut 3590 Tidak diberikan pengecualian untuk impor yang dilakukan tidak untuk kegiatan usaha bagi importir yang dapat memiliki NIB yang berlaku sebagai API XL. PREKURSOR NON FARMASI Cakupan Barang: Prekursor Non Farmasi pada Lampiran I nomor urut 3591 sampai dengan nomor urut 3614 No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan 1. Barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan produk Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri 1. Pertimbangan teknis dari Kepala Badan Narkotika Nasional; dan 2. Surat keterangan penelitian atau pengembangan produk dari Importir. Surat Keterangan berlaku sesuai dengan masa berlaku rekomendasi Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode. Surat Keterangan berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor. XLI. MINYAK BUMI, GAS BUMI, DAN BAHAN BAKAR LAIN Cakupan Barang: Minyak Bumi, Gas Bumi, dan Bahan Bakar Lain pada Lampiran I nomor 3615 sampai dengan nomor urut 3651 No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan 1. Barang contoh yang tidak untuk diperdagangkan Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri 1. Surat pernyataan tujuan penggunaan barang contoh dan tidak untuk diperdagangkan; dan 2. Rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral, untuk Importir minyak bumi, gas bumi, bahan bakar lain sebagai keperluan bahan bakar dan/atau campuran bahan bakar; atau 3. Rekomendasi/pertimbangan dari instansi atau kementerian/lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian, untuk importir minyak bumi, gas bumi, dan bahan bakar lain sebagai keperluan bahan baku dan/atau bahan penolong industri. Surat Keterangan berlaku sesuai dengan masa berlaku rekomendasi Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode. Surat Keterangan berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor. 2. Barang untuk keperluan olahraga otomotif Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri Rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi sumber daya mineral, untuk importir minyak bumi, gas bumi, bahan bakar lain sebagai keperluan bahan bakar dan/atau campuran bahan bakar. Surat Keterangan berlaku sesuai dengan masa berlaku rekomendasi Importir dapat No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode. Surat Keterangan berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor. 3. Barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan produk Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri 1. Rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral, untuk penelitian dan pengembangan produk sebagai bahan bakar dan/atau campuran bahan bakar; atau 2. Rekomendasi/pertimbangan dari instansi atau kementerian/lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian, untuk pengembangan produk barang sebagai bahan baku Industri. Surat Keterangan berlaku sesuai dengan masa berlaku rekomendasi Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode. Surat Keterangan berlaku untuk 1 (satu) atau lebih No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor. XLII. NITROCELLULOSE (NC) Cakupan Barang: Nitrocellulose (NC) pada Lampiran I nomor urut 3652 sampai dengan nomor urut 3655 Tidak diberikan pengecualian untuk impor yang dilakukan tidak untuk kegiatan usaha bagi importir yang dapat memiliki NIB yang berlaku sebagai API XLIII. BAHAN PELEDAK (HANDAK) UNTUK INDUSTRI KOMERSIAL Cakupan Barang: Bahan Peledak (Handak) Untuk Industri Komersial pada Lampiran I nomor urut 3656 sampai dengan nomor urut 3674 Tidak diberikan pengecualian untuk impor yang dilakukan tidak untuk kegiatan usaha bagi importir yang dapat memiliki NIB yang berlaku sebagai API XLIV. BAHAN PERUSAK LAPISAN OZON (BPO) Cakupan Barang: Bahan Perusak Ozon (BPO) pada Lampiran I nomor urut 3675 sampai dengan nomor urut 3683 Tidak diberikan pengecualian untuk impor yang dilakukan tidak untuk kegiatan usaha bagi importir yang dapat memiliki NIB yang berlaku sebagai API XLV. BARANG BERBASIS SISTEM PENDINGIN Cakupan Barang: Barang Berbasis Sistem Pendingin pada Lampiran I nomor urut 3684 sampai dengan nomor urut 3728 Tidak diberikan pengecualian untuk impor yang dilakukan tidak untuk kegiatan usaha bagi importir yang dapat memiliki NIB yang berlaku sebagai API XLVI. BAHAN BERBAHAYA (B2) Cakupan Barang: Bahan Berbahaya pada Lampiran I nomor urut 3729 sampai dengan nomor urut 3826 No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan 1. Barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan produk Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri 1. Rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian, untuk selain industri farmasi, industri obat tradisional, industri kosmetik dan industri pangan olahan dan Bahan Tambahan Pangan (BTP); atau 2. Rekomendasi dari pejabat yang berwenang di bidang pengawasan obat dan makanan, untuk industri farmasi, industri obat tradisional, industri kosmetik dan industri pangan olahan dan Bahan Tambahan Pangan (BTP). Surat Keterangan berlaku sesuai dengan masa berlaku rekomendasi. Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode. Surat Keterangan berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor. XLVII. HYDROFLUOROCARBON (HFC) Cakupan Barang: Hydrofluorocarbon (HFC) pada Lampiran I nomor urut 3827 sampai dengan nomor urut 3846 Tidak diberikan pengecualian untuk impor yang dilakukan tidak untuk kegiatan usaha bagi importir yang dapat memiliki NIB yang berlaku sebagai API XLVIII. BAHAN KIMIA TERTENTU Cakupan Barang: Bahan Kimia Tertentu pada Lampiran I nomor urut 3847 sampai dengan nomor urut 3849 No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan 1. Barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan produk Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri Surat keterangan/dukungan/ rekomendasi dari kementerian/lembaga terkait. Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim. Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode. Surat Keterangan berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor. XLIX. KATUP Cakupan Barang: Katup pada Lampiran I nomor urut 3850 sampai dengan nomor urut 3858 Tidak diberikan pengecualian untuk impor yang dilakukan tidak untuk kegiatan usaha bagi importir yang dapat memiliki NIB yang berlaku sebagai API. L. BARANG DALAM KEADAAN TIDAK BARU No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan 1. Barang keperluan pameran di luar negeri yang diimpor kembali dengan jumlah paling banyak sama dengan saat dikirim yang dibuktikan dengan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) Jumlah paling banyak sama dengan saat dikirim yang dibuktikan dengan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) Tanpa output dari Kementerian Perdagangan Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan 2. Barang yang telah diekspor untuk keperluan perbaikan, pengerjaan, dan pengujian yang diimpor kembali dalam jumlah yang paling banyak sama dengan jumlah pada saat diekspor sesuai dengan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) Jumlah paling banyak sama dengan jumlah pada saat diekspor sesuai dengan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) Tanpa output dari Kementerian Perdagangan Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan 3. Barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan produk Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri 1. Pertimbangan dari instansi atau kementerian/lembaga terkait; dan 2. Surat Keterangan penelitian atau pengembangan produk dari Importir. Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun sejak tanggal diterbitkan. Importir dapat No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode. dalam satu periode. Surat Keterangan berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor. 4. Barang berupa komponen/sub komponen dari kendaraan bermotor Completely Built Up (CBU) dan/atau Completely Knock Down (CKD) yang telah diekspor, yang diimpor kembali untuk keperluan analisa, pemeriksaan, pengujian dan/atau perbaikan di dalam negeri oleh perusahaan-perusahaan termasuk kategori Mitra Tanpa output dari Kementerian Perdagangan Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan - No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan Utama (MITA) Kepabeanan atau Authorized Economic Operator (AEO) 5. Barang ekspor yang ditolak oleh pembeli di luar negeri kemudian diimpor kembali dengan jumlah paling banyak sesuai dengan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) jumlah paling banyak sesuai dengan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) Tanpa output dari Kementerian Perdagangan Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan Keterangan: 1. Daftar Pengecualian Barang dalam Keadaan Tidak Baru tidak untuk kegiatan usaha bagi importir yang dapat memiliki NIB yang berlaku sebagai API meliputi barang modal dalam keadaan tidak baru dan/atau bukan barang modal dalam keadaan tidak baru. 2. Parameter Pengecualian: Pos Tarif/HS dan/atau Usia sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II, atau di luar Lampiran I dan Lampiran II. MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA, ZULKIFLI HASAN ttd. LAMPIRAN VI PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 2024 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 36 TAHUN 2023 TENTANG KEBIJAKAN DAN PENGATURAN IMPOR IMPOR YANG DILAKUKAN UNTUK KEGIATAN USAHA BAGI IMPORTIR YANG DAPAT MEMILIKI NIB YANG BERLAKU SEBAGAI API I. HEWAN DAN PRODUK HEWAN Cakupan Barang: Hewan dan Produk Hewan pada Lampiran I Barang yang Dibatasi Impor nomor urut 1 sampai dengan nomor urut 190 No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan 1. Barang untuk keperluan instansi pemerintah/lembaga negara lainnya dan/atau untuk kepentingan umum yang tidak diimpor sendiri oleh instansi/lembaga dimaksud Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri 1. Surat Perintah Kerja (SPK) dari instansi pemerintah/lembaga negara lainnya atau kontrak kerja antara instansi pemerintah/lembaga negara lainnya dengan pemohon; dan 2. Surat keterangan/dukungan/rekomend asi dari dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian. Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim. Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode. Surat Keterangan berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan Pemberitahuan Pabean Impor. II. BERAS Cakupan Barang: Beras pada Lampiran I Barang yang Dibatasi Impor nomor urut 191 sampai dengan nomor urut 203 Tidak diberikan pengecualian untuk impor yang dilakukan untuk kegiatan usaha bagi importir yang dapat memiliki NIB yang berlaku sebagai API III. JAGUNG Cakupan Barang: Jagung pada Lampiran I Barang yang Dibatasi Impor nomor urut 204 sampai dengan nomor urut 205 No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan 1. Barang untuk keperluan instansi pemerintah/lembaga negara lainnya dan/atau untuk kepentingan umum yang tidak diimpor sendiri oleh instansi/lembaga dimaksud Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri 1. Surat Perintah Kerja (SPK) dari instansi pemerintah/lembaga negara lainnya atau kontrak kerja antara instansi pemerintah/lembaga negara lainnya dengan pemohon; dan 2. Surat keterangan/dukungan/rekomend asi dari dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian. Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim. Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode. Surat Keterangan berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor. IV. MUTIARA Cakupan Barang: Mutiara pada Lampiran I Barang yang Dibatasi Impor nomor urut 206 sampai dengan nomor urut 209 Tidak diberikan pengecualian untuk impor yang dilakukan untuk kegiatan usaha bagi importir yang dapat memiliki NIB yang berlaku sebagai API V. GULA Cakupan Barang: Gula pada Lampiran I Barang yang Dibatasi Impor nomor urut 210 sampai dengan nomor urut 215 Tidak diberikan pengecualian untuk impor yang dilakukan untuk kegiatan usaha bagi importir yang dapat memiliki NIB yang berlaku sebagai API VI. PRODUK KEHUTANAN Cakupan Barang: Produk Kehutanan pada Lampiran I Barang yang Dibatasi Impor nomor urut 216 sampai dengan nomor urut 656 Tidak diberikan pengecualian untuk impor yang dilakukan untuk kegiatan usaha bagi importir yang dapat memiliki NIB yang berlaku sebagai API VII. BAWANG PUTIH Cakupan Barang: Bawang Putih pada Lampiran I Barang yang Dibatasi Impor nomor urut 657 Tidak diberikan pengecualian untuk impor yang dilakukan untuk kegiatan usaha bagi importir yang dapat memiliki NIB yang berlaku sebagai API VIII. PRODUK HORTIKULTURA Cakupan Barang: Produk Hortikultura pada Lampiran I Barang yang Dibatasi Impor nomor urut 658 sampai dengan nomor urut 689 Tidak diberikan pengecualian untuk impor yang dilakukan untuk kegiatan usaha bagi importir yang dapat memiliki NIB yang berlaku sebagai API IX. CALON INDUK, INDUK, BENIH IKAN, DAN/ATAU INTI MUTIARA Cakupan Barang: Calon Induk, Induk, Benih Ikan, dan/atau Inti Mutiara pada Lampiran I Barang yang Dibatasi Impor nomor urut 690 sampai dengan nomor urut 761 Tidak diberikan pengecualian untuk impor yang dilakukan untuk kegiatan usaha bagi importir yang dapat memiliki NIB yang berlaku sebagai API X. BESI ATAU BAJA, BAJA PADUAN, DAN PRODUK TURUNANNYA Cakupan Barang: Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya pada Lampiran I Barang yang Dibatasi Impor nomor urut 762 sampai dengan nomor urut 1279 No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan 1. Barang yang diimpor oleh perusahaan pemilik API-P Paling banyak 1 (satu) ton untuk setiap pengiriman Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri Invoice. Hanya dapat diberikan kepada Importir pemilik API-P. Paling banyak 5 (lima) kali pengiriman dalam 1 (satu) tahun takwim. Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan. Surat Keterangan berlaku hanya untuk 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan Impor. 2. Barang yang diimpor oleh importir (API-P) di bidang industri otomotif dan komponennya, industri elektronika dan komponennya, industri galangan kapal dan komponennya, industri mould and dies, industri pesawat terbang dan komponennya, dan/atau industri alat berat dan komponennya Tanpa output dari Kementerian Perdagangan Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan Pengecualian hanya diberikan terhadap kewajiban LS untuk barang yang diimpor oleh importir (API-P) di bidang industri otomotif dan komponennya, industri elektronika dan komponennya, industri galangan kapal dan komponennya, industri mould and dies, industri pesawat terbang dan komponennya, dan/atau industri alat berat dan komponennya Ketentuan Persetujuan Impor tetap berlaku untuk impor barang yang diimpor oleh importir (API-P) di bidang industri otomotif dan komponennya, industri elektronika dan No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan komponennya, industri galangan kapal dan komponennya, industri mould and dies, industri pesawat terbang dan komponennya, dan/atau industri alat berat dan komponennya. 3. Barang yang diimpor oleh Importir (API-P) yang telah mendapatkan Surat Keputusan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan tentang pengakuan sebagai Authorized Economic Operator (AEO) dan/atau penetapan sebagai Mitra Utama (MITA) Kepabeanan dengan status aktif Tanpa output dari Kementerian Perdagangan Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan Pengecualian hanya diberikan terhadap kewajiban LS untuk barang yang diimpor oleh Importir (API-P) yang telah mendapatkan Surat Keputusan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan tentang pengakuan sebagai Authorized Economic Operator (AEO) dan/atau penetapan sebagai Mitra Utama (MITA) Kepabeanan dengan status aktif. No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan Ketentuan Persetujuan Impor tetap berlaku untuk impor barang yang diimpor oleh Importir (API-P) yang telah mendapatkan Surat Keputusan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan tentang pengakuan sebagai Authorized Economic Operator (AEO) dan/atau penetapan sebagai Mitra Utama (MITA) Kepabeanan dengan status aktif. 4. Barang yang diimpor oleh importir (API-P) sebagai industri pengguna (user) yang memiliki Surat Keterangan Verifikasi Industri (SKVI) melalui fasilitas User Specific Duty Free Scheme (USDFS) atau fasilitas skema lainnya yang telah ditetapkan oleh menteri yang Tanpa output dari Kementerian Perdagangan Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan Pengecualian hanya diberikan terhadap kewajiban LS untuk barang yang diimpor oleh importir (API-P) sebagai industri pengguna (user) yang memiliki Surat Keterangan Verifikasi Industri (SKVI) melalui No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan berdasarkan perjanjian internasional (bilateral/regional/multilateral) yang melibatkan Pemerintah Republik INDONESIA yang memuat ketentuan mengenai impor Besi atau Baja dan Baja Paduan; fasilitas User Specific Duty Free Scheme (USDFS) atau fasilitas skema lainnya yang telah ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan berdasarkan perjanjian internasional (bilateral/regional/mul tilateral) yang melibatkan Pemerintah yang memuat ketentuan mengenai impor Besi atau Baja dan Baja Paduan. Ketentuan Persetujuan Impor tetap berlaku untuk impor barang yang diimpor oleh importir (API-P) sebagai industri pengguna (user) yang memiliki Surat Keterangan Verifikasi Industri (SKVI) melalui No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan fasilitas User Specific Duty Free Scheme (USDFS) atau fasilitas skema lainnya yang telah ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan berdasarkan perjanjian internasional (bilateral/regional/mul tilateral) yang melibatkan Pemerintah yang memuat ketentuan mengenai impor Besi atau Baja dan Baja Paduan. 5. Barang yang diimpor oleh importir yang merupakan perusahaan yang mendapat fasilitas Bea Masuk Ditanggung Pemerintah (BMDTP) Tanpa output dari Kementerian Perdagangan Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan Pengecualian hanya diberikan terhadap kewajiban LS untuk barang yang diimpor oleh importir yang merupakan perusahaan yang mendapat fasilitas Bea Masuk Ditanggung Pemerintah (BMDTP). No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan Ketentuan Persetujuan Impor tetap berlaku untuk impor barang yang diimpor oleh importir yang merupakan perusahaan yang mendapat fasilitas Bea Masuk Ditanggung Pemerintah (BMDTP). 6. Barang yang diimpor oleh importir yang merupakan perusahaan Kontraktor Kontrak Kerjasama Minyak dan Gas Bumi (Kontraktor KKS Migas), perusahaan Kontrak Karya Pertambangan, perusahaan pelaksana pembangunan dan pengembangan industri pembangkit tenaga listrik untuk kepentingan umum, dan perusahaan pelaksana pembangunan dalam rangka pelayanan kepentingan umum kegiatan usaha hilir minyak dan gas bumi Tanpa output dari Kementerian Perdagangan Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan Pengecualian hanya diberikan terhadap kewajiban LS untuk Barang yang diimpor oleh importir yang merupakan perusahaan Kontraktor Kontrak Kerjasama Minyak dan Gas Bumi (Kontraktor KKS Migas), perusahaan Kontrak Karya Pertambangan, perusahaan pelaksana pembangunan dan pengembangan industri pembangkit tenaga listrik untuk kepentingan umum, dan perusahaan No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan pelaksana pembangunan dalam rangka pelayanan kepentingan umum kegiatan usaha hilir minyak dan gas bumi. Ketentuan Persetujuan Impor tetap berlaku untuk impor Barang yang diimpor oleh importir yang merupakan perusahaan Kontraktor Kontrak Kerjasama Minyak dan Gas Bumi (Kontraktor KKS Migas), perusahaan Kontrak Karya Pertambangan, perusahaan pelaksana pembangunan dan pengembangan industri pembangkit tenaga listrik untuk kepentingan umum, dan perusahaan pelaksana pembangunan dalam rangka pelayanan No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan kepentingan umum kegiatan usaha hilir minyak dan gas bumi. 7. Barang untuk keperluan instansi pemerintah/lembaga negara lainnya dan/atau untuk kepentingan umum yang tidak diimpor sendiri oleh instansi/lembaga dimaksud Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri 1. Surat Perintah Kerja (SPK) dari instansi pemerintah/lembaga negara atau kontrak kerja antara instansi pemerintah/lembaga negara dengan pemohon; 2. Surat keterangan yang menjelaskan tujuan penggunaan barang; dan 3. Surat Keterangan/Rekomendasi/ Pertimbangan dari instansi atau kementerian/lembaga terkait. Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim. Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode. Surat Keterangan berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor. XI. BAN Cakupan Barang: Ban pada Lampiran I Barang yang Dibatasi Impor nomor urut 1280 sampai dengan nomor urut 1312 No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan 1. Barang kiriman melalui penyelenggara pos dengan menggunakan pesawat udara Bernilai paling banyak (FOB) USD 1.500 (seribu lima ratus dolar Amerika) Tanpa output dari Kementerian Perdagangan Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan 2. Barang untuk keperluan Surat 1. Surat Perintah Kerja (SPK) dari Surat Keterangan No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan instansi pemerintah/lembaga negara lainnya dan/atau untuk kepentingan umum yang tidak diimpor sendiri oleh instansi/lembaga dimaksud Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri instansi pemerintah/lembaga negara atau kontrak kerja antara instansi pemerintah/lembaga negara dengan pemohon; 2. Surat keterangan yang menjelaskan tujuan penggunaan barang; dan 3. Surat Keterangan/Rekomendasi/ Pertimbangan dari instansi atau kementerian/lembaga terkait. berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim. Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode. Surat Keterangan berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor. 3. Barang perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di INDONESIA yang tidak diimpor sendiri oleh perwakilan negara asing beserta para pejabatnya dimaksud Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri 1. Surat keterangan dari perwakilan negara asing yang menjelaskan tujuan penggunaan barang; dan 2. Kontrak atau bukti kerja sama pengadaan barang antara perwakilan negara asing dengan pemohon. Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim. Importir hanya dapat memiliki 1 (satu) Surat Keterangan dalam satu periode. Surat Keterangan berlaku hanya untuk 1 (satu) kali penyampaian No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan Pemberitahuan Pabean Impor 4. Barang untuk keperluan badan internasional beserta pejabatnya yang bertugas di INDONESIA yang tidak diimpor sendiri oleh badan internasional beserta para pejabatnya dimaksud Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri 1. Surat keterangan dari badan internasional yang menjelaskan tujuan penggunaan barang; dan 2. Kontrak atau bukti kerja sama pengadaan barang antara badan internasional dengan pemohon. Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim. Importir hanya dapat memiliki 1 (satu) Surat Keterangan dalam satu periode. Surat Keterangan berlaku hanya untuk 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor XII. MESIN MULTIFUNGSI BERWARNA, MESIN FOTOKOPI BERWARNA, DAN MESIN PRINTER BERWARNA Cakupan Barang: Mesin Multifungsi Berwarna, Mesin Fotokopi Berwarna, dan Mesin Printer Berwarna pada Lampiran I Barang yang Dibatasi Impor nomor urut 1313 sampai dengan nomor urut 1326 Tidak diberikan pengecualian untuk impor yang dilakukan untuk kegiatan usaha bagi importir yang dapat memiliki NIB yang berlaku sebagai API. XIII. BAHAN BAKU PLASTIK Cakupan Barang: Bahan Baku Plastik pada Lampiran I Barang yang Dibatasi Impor nomor urut 1327 No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan 1. Barang yang diimpor oleh importir (API- P) yang Tanpa output dari Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan telah mendapatkan Surat Keputusan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan tentang pengakuan sebagai Authorized Economic Operator (AEO) dan/atau penetapan sebagai Mitra Utama (MITA) Kepabeanan dengan status aktif Kementerian Perdagangan XIV. BAHAN BAKU PELUMAS Cakupan Barang: Bahan Baku Pelumas pada Lampiran I Barang yang Dibatasi Impor nomor urut 1328 Tidak diberikan pengecualian untuk impor yang dilakukan untuk kegiatan usaha bagi importir yang dapat memiliki NIB yang berlaku sebagai API. XV. PERKAKAS TANGAN SETENGAH JADI Cakupan Barang: Perkakas Tangan Setengah Jadi pada Lampiran I Barang yang Dibatasi Impor nomor urut 1329 sampai dengan nomor urut 1334 Tidak diberikan pengecualian untuk impor yang dilakukan untuk kegiatan usaha bagi importir yang dapat memiliki NIB yang berlaku sebagai API XVI. SEMEN CLINKER DAN SEMEN Cakupan Barang: Semen Clinker dan Semen pada Lampiran I Barang yang Dibatasi Impor nomor urut 1335 sampai dengan nomor urut 1340 Tidak diberikan pengecualian untuk impor yang dilakukan untuk kegiatan usaha bagi importir yang dapat memiliki NIB yang berlaku sebagai API XVII. PUPUK BERSUBSIDI Cakupan Barang: Pupuk Bersubsidi pada Lampiran I Barang yang Dibatasi Impor nomor urut 1341 sampai dengan nomor urut 1347 Tidak diberikan pengecualian untuk impor yang dilakukan untuk kegiatan usaha bagi importir yang dapat memiliki NIB yang berlaku sebagai API XVIII. KERAMIK Cakupan Barang: Keramik pada Lampiran I Barang yang Dibatasi Impor nomor urut 1348 sampai dengan nomor urut 1401 Tidak diberikan pengecualian untuk impor yang dilakukan untuk kegiatan usaha bagi importir yang dapat memiliki NIB yang berlaku sebagai API XIX. KACA LEMBARAN DAN KACA PENGAMAN Cakupan Barang: Kaca Lembaran dan Kaca Pengaman pada Lampiran I Barang yang Dibatasi Impor nomor urut 1402 sampai dengan nomor urut 1439 No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan 1. Barang yang diimpor oleh importir (API- P) yang telah mendapatkan Surat Keputusan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan tentang pengakuan sebagai Authorized Tanpa output dari Kementerian Perdagangan Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan Economic Operator (AEO) dan/atau penetapan sebagai Mitra Utama (MITA) Kepabeanan dengan status aktif XX. GARAM Cakupan Barang: Garam pada Lampiran I Barang yang Dibatasi Impor nomor urut 1440 sampai dengan nomor urut 1444 Tidak diberikan pengecualian untuk impor yang dilakukan untuk kegiatan usaha bagi importir yang dapat memiliki NIB yang berlaku sebagai API. XXI. HASIL PERIKANAN Cakupan Barang: Hasil Perikanan pada Lampiran I Barang yang Dibatasi Impor nomor urut 1445 sampai dengan nomor urut 1830 No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan 1. Barang untuk keperluan instansi pemerintah/lembaga negara dan/atau untuk kepentingan umum yang tidak diimpor sendiri oleh instansi/lembaga dimaksud Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri 1. Surat Perintah Kerja (SPK) dari instansi pemerintah/lembaga negara atau kontrak kerja antara instansi pemerintah/lembaga negara dengan pemohon; 2. Surat keterangan yang menjelaskan tujuan penggunaan barang; dan 3. Surat Keterangan/Rekomendasi/ Pertimbangan dari instansi atau kementerian/lembaga terkait. Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim. Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode. Surat Keterangan berlaku hanya untuk 1 (satu) kali No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor 2. Barang perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di INDONESIA yang tidak diimpor sendiri oleh perwakilan negara asing beserta para pejabatnya dimaksud Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri 1. Surat keterangan dari perwakilan negara asing yang menjelaskan tujuan penggunaan barang; dan 2. Kontrak atau bukti kerja sama pengadaan barang antara perwakilan negara asing dengan pemohon. Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim. Importir hanya dapat memiliki 1 (satu) Surat Keterangan dalam satu periode. Surat Keterangan berlaku hanya untuk 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor 3. Barang untuk keperluan badan internasional beserta pejabatnya yang bertugas di INDONESIA yang tidak diimpor sendiri oleh badan internasional beserta para pejabatnya dimaksud Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri 1. Surat keterangan dari badan internasional yang menjelaskan tujuan penggunaan barang; dan 2. Kontrak atau bukti kerja sama pengadaan barang antara badan internasional dengan pemohon. Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim. Importir hanya dapat memiliki 1 (satu) Surat Keterangan dalam satu periode. Surat Keterangan berlaku hanya untuk 1 (satu) kali No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor XXII. TELEPON SELULER, KOMPUTER GENGGAM, DAN KOMPUTER TABLET Cakupan Barang: Telepon Seluler, Komputer Genggam, dan Komputer Tablet pada Lampiran I Barang yang Dibatasi Impor nomor urut 1831 sampai dengan nomor urut 1833 No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan 1. Barang untuk keperluan instansi pemerintah/lembaga negara lainnya dan/atau untuk kepentingan umum yang tidak diimpor sendiri oleh instansi/lembaga dimaksud Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri 1. Surat Perintah Kerja (SPK) dari instansi pemerintah/lembaga negara lainnya atau kontrak kerja antara instansi pemerintah/lembaga negara lainnya dengan pemohon; 2. Surat keterangan yang menjelaskan tujuan penggunaan barang; dan 3. Surat Keterangan/Rekomendasi/ Pertimbangan dari instansi atau kementerian/lembaga terkait. Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim. Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode. Surat Keterangan berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor. XXIII. SAKARIN, SIKLAMAT, PREPARAT BAU-BAUAN MENGANDUNG ALKOHOL Cakupan Barang: Sakarin, Siklamat, Preparat Bau-Bauan Mengandung Alkohol pada Lampiran I Barang yang Dibatasi Impor nomor urut 1834 sampai dengan nomor urut 1839 Tidak diberikan pengecualian untuk impor yang dilakukan untuk kegiatan usaha bagi importir yang dapat memiliki NIB yang berlaku sebagai API XXIV. INTAN KASAR Cakupan Barang: Intan Kasar pada Lampiran I Barang yang Dibatasi Impor nomor urut 1840 sampai dengan nomor urut 1842 Tidak diberikan pengecualian untuk impor yang dilakukan untuk kegiatan usaha bagi importir yang dapat memiliki NIB yang berlaku sebagai API XXV. MAKANAN DAN MINUMAN Cakupan Barang: Makanan dan Minuman pada Lampiran I Barang yang Dibatasi Impor nomor urut 1843 sampai dengan nomor urut 2074 No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan 1. Barang untuk keperluan instansi pemerintah/lembaga negara lainnya dan/atau untuk kepentingan umum yang tidak diimpor sendiri oleh instansi/lembaga dimaksud Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri 1. Surat Perintah Kerja (SPK) dari instansi pemerintah/lembaga negara lainnya atau kontrak kerja antara instansi pemerintah/lembaga negara lainnya dengan pemohon; 2. Surat keterangan yang menjelaskan tujuan penggunaan barang; dan 3. Surat Keterangan/Rekomendasi/ Pertimbangan dari instansi atau kementerian/lembaga terkait. Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim. Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode. Surat Keterangan berlaku untuk 1 (satu) atau lebih No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor. 2. Barang yang diimpor oleh perusahaan pemilik API-P yang digunakan sebagai barang modal, bahan baku, dan/atau bahan penolong yang terkait dengan industrinya Tanpa output dari Kementerian Perdagangan Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan XXVI. OBAT TRADISIONAL DAN SUPLEMEN KESEHATAN Cakupan Barang: Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan pada Lampiran I Barang yang Dibatasi Impor nomor urut 2075 sampai dengan nomor urut 2111 No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan 1. Barang untuk keperluan instansi pemerintah/lembaga negara lainnya dan/atau untuk kepentingan umum yang tidak diimpor sendiri oleh instansi/lembaga dimaksud Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri 1. Surat Perintah Kerja (SPK) dari instansi pemerintah/lembaga negara lainnya atau kontrak kerja antara instansi pemerintah/lembaga negara lainnya dengan pemohon; 2. Surat keterangan yang menjelaskan tujuan penggunaan barang; dan 3. Surat Keterangan/Rekomendasi/ Pertimbangan dari instansi atau kementerian/lembaga terkait. Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim. Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode. Surat Keterangan berlaku untuk 1 (satu) atau lebih No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor. XXVII. KOSMETIK DAN PERBEKALAN KESEHATAN RUMAH TANGGA Cakupan Barang: Kosmetik dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga pada Lampiran I Barang yang Dibatasi Impor nomor urut 2112 sampai dengan nomor urut 2149 No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan 1. Barang untuk keperluan instansi pemerintah/lembaga negara lainnya dan/atau untuk kepentingan umum yang tidak diimpor sendiri oleh instansi/lembaga dimaksud Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri 1. Surat Perintah Kerja (SPK) dari instansi pemerintah/lembaga negara lainnya atau kontrak kerja antara instansi pemerintah/lembaga negara lainnya dengan pemohon; 2. Surat keterangan yang menjelaskan tujuan penggunaan barang; dan 3. Surat Keterangan/Rekomendasi/ Pertimbangan dari instansi atau kementerian/lembaga terkait. Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim. Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode. Surat Keterangan berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor. XXVIII. BARANG TEKSTIL SUDAH JADI LAINNYA Cakupan Barang: Barang Tekstil Sudah Jadi Lainnya pada Lampiran I Barang yang Dibatasi Impor nomor urut 2150 sampai dengan nomor urut 2238 No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan 1. Barang untuk keperluan instansi pemerintah/lembaga negara lainnya dan/atau untuk kepentingan umum yang tidak diimpor sendiri oleh instansi/lembaga dimaksud Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri 1. Surat Perintah Kerja (SPK) dari instansi pemerintah/lembaga negara lainnya atau kontrak kerja antara instansi pemerintah/lembaga negara lainnya dengan pemohon; 2. Surat keterangan yang menjelaskan tujuan penggunaan barang; dan 3. Surat Keterangan/Rekomendasi/ Pertimbangan dari instansi atau kementerian/lembaga terkait. Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim. Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode. Surat Keterangan berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor. 2. Barang untuk keperluan olahraga yang diimpor oleh induk organisasi olahraga nasional atau komite olahraga nasional yang tidak diimpor sendiri oleh induk organisasi olahraga dimaksud Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri 1. Rekomendasi dari penyelenggara kegiatan olahraga; dan/atau 2. Rekomendasi dari kementerian/lembaga terkait. Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim. Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode. Surat Keterangan berlaku hanya untuk No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor XXIX. MAINAN Cakupan Barang: Mainan pada Lampiran I Barang yang Dibatasi Impor nomor urut 2239 sampai dengan nomor urut 2259 No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan 1. Barang untuk keperluan instansi pemerintah/lembaga negara lainnya dan/atau untuk kepentingan umum yang tidak diimpor sendiri oleh instansi/lembaga dimaksud Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri 1. Surat Perintah Kerja (SPK) dari instansi pemerintah/lembaga negara lainnya atau kontrak kerja antara instansi pemerintah/lembaga negara lainnya dengan pemohon; 2. Surat keterangan yang menjelaskan tujuan penggunaan barang; dan 3. Surat Keterangan/Rekomendasi/ Pertimbangan dari instansi atau kementerian/lembaga terkait. Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim. Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode. Surat Keterangan berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor. XXX. TAS Cakupan Barang: Tas pada Lampiran I Barang yang Dibatasi Impor nomor urut 2260 sampai dengan nomor urut 2282 No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan 1. Barang untuk keperluan instansi pemerintah/lembaga negara lainnya dan/atau untuk kepentingan umum yang tidak diimpor sendiri oleh instansi/lembaga dimaksud Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri 1. Surat Perintah Kerja (SPK) dari instansi pemerintah/lembaga negara lainnya atau kontrak kerja antara instansi pemerintah/lembaga negara lainnya dengan pemohon; 2. Surat keterangan yang menjelaskan tujuan penggunaan barang; dan 3. Surat Keterangan/Rekomendasi/ Pertimbangan dari instansi atau kementerian/lembaga terkait. Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim. Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode. Surat Keterangan berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor. 2. Barang untuk keperluan olahraga kebutuhan induk organisasi olahraga nasional atau komite olahraga nasional yang tidak diimpor sendiri oleh induk organisasi olahraga nasional atau komite olahraga nasional Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri 1. Rekomendasi dari penyelenggara kegiatan olahraga; dan/atau 2. Rekomendasi dari kementerian/lembaga terkait. Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim. Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode. Surat Keterangan berlaku hanya untuk 1 (satu) kali No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor XXXI. PAKAIAN JADI DAN AKSESORI PAKAIAN JADI Cakupan Barang: Pakaian Jadi dan Aksesori Pakaian Jadi pada Lampiran I Barang yang Dibatasi Impor nomor urut 2283 sampai dengan nomor urut 2607 No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan 1. Barang untuk keperluan instansi pemerintah/lembaga negara lainnya dan/atau untuk kepentingan umum yang tidak diimpor sendiri oleh instansi/lembaga dimaksud Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri 1. Surat Perintah Kerja (SPK) dari instansi pemerintah/lembaga negara lainnya atau kontrak kerja antara instansi pemerintah/lembaga negara lainnya dengan pemohon; 2. Surat keterangan yang menjelaskan tujuan penggunaan barang; dan 3. Surat Keterangan/Rekomendasi/ Pertimbangan dari instansi atau kementerian/lembaga terkait. Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim. Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode. Surat Keterangan berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor. 2. Barang untuk keperluan olahraga kebutuhan induk organisasi olahraga nasional atau komite olahraga nasional yang Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri 1. Pertimbangan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemuda dan olahraga; dan 2. Surat Keterangan dari induk Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim. Importir dapat No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan tidak diimpor sendiri oleh induk organisasi olahraga nasional atau komite olahraga nasional organisasi olahraga nasional atau komite olahraga nasional. memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode. Surat Keterangan berlaku hanya untuk 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor XXXII. TEKSTIL DAN PRODUK TEKSTIL (TPT) Cakupan Barang: Tekstil dan Produk Tekstil pada Lampiran I Barang yang Dibatasi Impor nomor urut 2608 sampai dengan nomor urut 3122 No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan 1. Barang untuk keperluan instansi pemerintah/lembaga negara lainnya dan/atau untuk kepentingan umum yang tidak diimpor sendiri oleh instansi/lembaga dimaksud Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri 1. Surat Perintah Kerja (SPK) dari instansi pemerintah/lembaga negara lainnya atau kontrak kerja antara instansi pemerintah/lembaga negara lainnya dengan pemohon; 2. Surat keterangan yang menjelaskan tujuan penggunaan barang; dan 3. Surat Keterangan/Rekomendasi/ Pertimbangan dari instansi atau kementerian/lembaga terkait. Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim. Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode. Surat Keterangan No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor. 2. Barang untuk keperluan olahraga kebutuhan induk organisasi olahraga nasional atau komite olahraga nasional yang tidak diimpor sendiri oleh induk organisasi olahraga nasional atau komite olahraga nasional Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri 1. Pertimbangan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemuda dan olahraga; dan 2. Surat Keterangan dari induk organisasi olahraga nasional atau komite olahraga nasional. Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim. Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode. Surat Keterangan berlaku hanya untuk 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor 3. Barang yang diimpor oleh importir (API- P) yang telah mendapatkan Surat Keputusan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di Tanpa output dari Kementerian Perdagangan Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan bidang keuangan tentang pengakuan sebagai Authorized Economic Operator (AEO) dan/atau penetapan sebagai Mitra Utama (MITA) Kepabeanan dengan status aktif XXXIII. TEKSTIL DAN PRODUK TEKSTIL BATIK DAN MOTIF BATIK Cakupan Barang: Tekstil dan Produk Tekstil Batik dan Motif Batik pada Lampiran I Barang yang Dibatasi Impor nomor urut 3123 sampai dengan nomor urut 3201 Tidak diberikan pengecualian untuk impor yang dilakukan untuk kegiatan usaha bagi importir yang dapat memiliki NIB yang berlaku sebagai API. XXXIV. MINUMAN BERALKOHOL Cakupan Barang: Minuman Beralkohol pada Lampiran I Barang yang Dibatasi Impor nomor urut 3202 sampai dengan nomor urut 3254 Tidak diberikan pengecualian untuk impor yang dilakukan untuk kegiatan usaha bagi importir yang dapat memiliki NIB yang berlaku sebagai API XXXV. BAHAN BAKU MINUMAN BERALKOHOL Cakupan Barang: Bahan Baku Minuman Beralkohol pada Lampiran I Barang yang Dibatasi Impor nomor urut 3255 sampai dengan nomor urut 3264 Tidak diberikan pengecualian untuk impor yang dilakukan untuk kegiatan usaha bagi importir yang dapat memiliki NIB yang berlaku sebagai API XXXVI. ALAS KAKI Cakupan Barang: Alas Kaki pada Lampiran I Barang yang Dibatasi Impor nomor urut 3265 sampai dengan nomor urut 3307 No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan 1. Barang untuk keperluan instansi pemerintah/lembaga negara lainnya dan/atau untuk kepentingan umum yang tidak diimpor sendiri oleh instansi/lembaga dimaksud Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri 1. Surat Perintah Kerja (SPK) dari instansi pemerintah/lembaga negara lainnya atau kontrak kerja antara instansi pemerintah/lembaga negara lainnya dengan pemohon; 2. Surat keterangan yang menjelaskan tujuan penggunaan barang; dan 3. Surat Keterangan/Rekomendasi/ Pertimbangan dari instansi atau kementerian/lembaga terkait. Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim. Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode. Surat Keterangan berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor. 2. Barang untuk keperluan olahraga yang diimpor oleh induk organisasi olahraga nasional atau komite olahraga nasional yang tidak diimpor sendiri oleh induk organisasi olahraga dimaksud Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri 1. Rekomendasi dari penyelenggara kegiatan olahraga; dan/atau 2. Rekomendasi dari kementerian/lembaga terkait. Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim. Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode. No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan Surat Keterangan berlaku hanya untuk 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor XXXVII. ELEKTRONIK Cakupan Barang: Elektronik pada Lampiran I Barang yang Dibatasi Impor nomor urut 3308 sampai dengan nomor urut 3446 No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan 1. Barang untuk keperluan instansi pemerintah/lembaga negara lainnya dan/atau untuk kepentingan umum yang tidak diimpor sendiri oleh instansi/lembaga dimaksud Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri 1. Surat Perintah Kerja (SPK) dari instansi pemerintah/lembaga negara lainnya atau kontrak kerja antara instansi pemerintah/lembaga negara lainnya dengan pemohon; 2. Surat keterangan yang menjelaskan tujuan penggunaan barang; dan 3. Surat Keterangan/Rekomendasi/ Pertimbangan dari instansi atau kementerian/lembaga terkait. Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim. Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode. Surat Keterangan berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor. No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan Ketentuan pembatasan pelabuhan tujuan tetap berlaku untuk impor barang keperluan instansi pemerintah/lembaga negara lainnya dan/atau untuk kepentingan umum yang tidak diimpor sendiri oleh instansi/lembaga dimaksud 2. Barang yang diimpor oleh Perusahaan Pemilik (API- P) yang akan digunakan sebagai barang modal, bahan baku, dan/atau bahan penolong yang terkait dengan Industrinya. Tanpa output dari Kementerian Perdagangan Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan Pengecualian hanya diberikan terhadap kewajiban LS untuk impor Elektronik pada Lampiran I Barang yang Dibatasi Impor nomor urut 3308 sampai dengan nomor urut 3385 untuk impor yang dilakukan oleh Perusahaan Pemilik (API-P) yang akan digunakan sebagai barang modal, bahan baku, dan/atau bahan penolong yang No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan terkait dengan Industrinya. Ketentuan Persetujuan Impor dan pembatasan Pelabuhan tujuan tetap berlaku untuk impor Elektronik pada Lampiran I Barang yang Dibatasi Impor nomor urut 3308 sampai dengan nomor urut 3385 untuk impor yang dilakukan oleh Perusahaan Pemilik (API-P) yang akan digunakan sebagai barang modal, bahan baku, dan/atau bahan penolong yang terkait dengan Industrinya. XXXVIII. SEPEDA RODA DUA DAN RODA TIGA Cakupan Barang: Sepeda Roda Dua dan Roda Tiga pada Lampiran I Barang yang Dibatasi Impor nomor urut 3447 sampai dengan nomor urut 3450 No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan 1. Barang untuk keperluan instansi pemerintah/lembaga negara lainnya dan/atau untuk kepentingan umum yang tidak diimpor sendiri oleh instansi/lembaga dimaksud Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri 1. Surat Perintah Kerja (SPK) dari instansi pemerintah/lembaga negara lainnya atau kontrak kerja antara instansi pemerintah/lembaga negara lainnya dengan pemohon; 2. Surat keterangan yang menjelaskan tujuan penggunaan barang; dan 3. Surat Keterangan/Rekomendasi/ Pertimbangan dari instansi atau kementerian/lembaga terkait. Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim. Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode. Surat Keterangan berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor. XXXIX. PLASTIK HILIR Cakupan Barang: Plastik Hilir pada Lampiran I Barang yang Dibatasi Impor nomor urut 3451 sampai dengan nomor urut 3590 No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan Barang yang diimpor oleh importir (API- P) yang telah mendapatkan Surat Keputusan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di Tanpa output dari Kementerian Perdagangan Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan bidang keuangan tentang pengakuan sebagai Authorized Economic Operator (AEO) dan/atau penetapan sebagai Mitra Utama (MITA) Kepabeanan dengan status aktif XL. PREKURSOR NON FARMASI Cakupan Barang: Prekursor Non Farmasi pada Lampiran I Barang yang Dibatasi Impor nomor urut 3591 sampai dengan nomor urut 3614. Tidak diberikan pengecualian untuk impor yang dilakukan untuk kegiatan usaha bagi importir yang dapat memiliki NIB yang berlaku sebagai API. XLI. MINYAK BUMI, GAS BUMI, DAN BAHAN BAKAR LAIN Cakupan Barang: Minyak Bumi, Gas Bumi, dan Bahan Bakar Lain pada Lampiran I Barang yang Dibatasi Impor nomor urut 3615 sampai dengan nomor urut 3651 No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan MINYAK BUMI 1. Barang yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan bahan baku keperluan industri kilang bahan Bakar Minyak (BBM) dan Petrokimia. Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri Rekomendasi dan/atau Pertimbangan Teknis dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral Hanya untuk Komoditas Minyak Bumi dengan Pos Tarif/HS 2709.00.10 Minyak Petroleum Mentah. No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan Masa berlaku Surat Keterangan sesuai dengan masa berlaku rekomendasi. Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode. Surat Keterangan berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor. GAS BUMI 2. Impor oleh Pelaku Usaha yang tidak memiliki Izin Usaha Niaga Migas Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri Rekomendasi dan/atau Pertimbangan Teknis dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral Hanya untuk komoditas Liquified Petroleum Gas (LPG) jenis Propana, Butana, dan/atau Lain-lain (HS 2711.12.00, 2711.13.00, dan/atau 2711.19.00) yang No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan dikemas dalam bentuk kaleng Masa berlaku Surat Keterangan sesuai dengan masa berlaku rekomendasi. Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode. Surat Keterangan berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor. XLII. NITROCELLULOSE (NC) Cakupan Barang: Nitrocellulose (NC) pada Lampiran I Barang yang Dibatasi Impor nomor urut 3652 sampai dengan nomor urut 3655. Tidak diberikan pengecualian untuk impor yang dilakukan untuk kegiatan usaha bagi importir yang dapat memiliki NIB yang berlaku sebagai API. XLIII. BAHAN PELEDAK (HANDAK) UNTUK INDUSTRI KOMERSIAL Cakupan Barang: Bahan Peledak (Handak) Untuk Industri Komersial pada Lampiran I Barang yang Dibatasi Impor nomor urut 3656 sampai dengan nomor urut 3674 Tidak diberikan pengecualian untuk impor yang dilakukan untuk kegiatan usaha bagi importir yang dapat memiliki NIB yang berlaku sebagai API XLIV. BAHAN PERUSAK LAPISAN OZON (BPO) Cakupan Barang: Bahan Perusak Ozon (BPO) pada Lampiran I Barang yang Dibatasi Impor nomor urut 3675 sampai dengan nomor urut 3683 Tidak diberikan pengecualian untuk impor yang dilakukan untuk kegiatan usaha bagi importir yang dapat memiliki NIB yang berlaku sebagai API XLV. BARANG BERBASIS SISTEM PENDINGIN Cakupan Barang: Barang Berbasis Sistem Pendingin pada Lampiran I Barang yang Dibatasi Impor nomor urut 3684 sampai dengan nomor urut 3728 Tidak diberikan pengecualian untuk impor yang dilakukan untuk kegiatan usaha bagi importir yang dapat memiliki NIB yang berlaku sebagai API XLVI. BAHAN BERBAHAYA (B2) Cakupan Barang: Bahan Berbahaya pada Lampiran I Barang yang Dibatasi Impor nomor urut 3729 sampai dengan nomor urut 3826 Tidak diberikan pengecualian untuk impor yang dilakukan untuk kegiatan usaha bagi importir yang dapat memiliki NIB yang berlaku sebagai API XLVII. HYDROFLUOROCARBON (HFC) Cakupan Barang: Hydrofluorocarbon (HFC) pada Lampiran I Barang yang Dibatasi Impor nomor urut urut 3827 sampai dengan nomor urut 3846. Tidak diberikan pengecualian untuk impor yang dilakukan untuk kegiatan usaha bagi importir yang dapat memiliki NIB yang berlaku sebagai API. XLVIII. BAHAN KIMIA TERTENTU Cakupan Barang: Bahan Kimia Tertentu pada Lampiran I Barang yang Dibatasi Impor nomor urut 3847 sampai dengan nomor urut 3849 Tidak diberikan pengecualian untuk impor yang dilakukan untuk kegiatan usaha bagi importir yang dapat memiliki NIB yang berlaku sebagai API XLIX. KATUP Cakupan Barang: Katup pada Lampiran I Barang yang Dibatasi Impor nomor urut 3850 sampai dengan nomor urut 3858 Tidak diberikan pengecualian untuk impor yang dilakukan untuk kegiatan usaha bagi importir yang dapat memiliki NIB yang berlaku sebagai API L. BARANG DALAM KEADAAN TIDAK BARU No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan 1. Barang impor status sewa oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama Migas Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri 1. Kontrak Kerja antara Pemerintah dengan K3S; dan 2. Kontrak Kerja antara K3S dengan subkontraktor, Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun sejak tanggal diterbitkan. Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan. No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan dalam hal impor BMTB dilakukan oleh subkontraktor. Surat Keterangan berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor. Keterangan: 1. Daftar Pengecualian Barang dalam Keadaan Tidak Baru untuk kegiatan usaha bagi importir yang dapat memiliki NIB yang berlaku sebagai API meliputi barang modal dalam keadaan tidak baru dan/atau bukan barang modal dalam keadaan tidak baru. 2. Parameter Pengecualian: Pos Tarif/HS dan/atau Usia sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II, atau di luar Lampiran I dan Lampiran II. LI. SUKU CADANG DAN PERLENGKAPAN UNTUK MAINTENANCE, REPAIR, AND OVERHAUL (MRO) PESAWAT UDARA No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan Barang berupa Suku Cadang dan Perlengkapan Pesawat Udara untuk keperluan Badan Usaha Angkutan Udara atau Organisasi Perawatan Pesawat Udara, yang diimpor sendiri oleh Badan Usaha Angkutan Udara atau Organisasi Perawatan Pesawat Udara. Tanpa Output dari Kementerian Perdagangan Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan Badan Usaha Angkutan Udara dan Organisasi Perawatan Pesawat Udara harus memiliki sertifikat organisasi yang masih berlaku yang ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perhubungan. Pengawasan terhadap importasi dan penggunaan Barang berupa Suku Cadang dan Perlengkapan Pesawat Udara untuk keperluan Badan Usaha Angkutan Udara atau Organisasi No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan Perawatan Pesawat Udara merupakan tanggung jawab kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan. Keterangan: Pengecualian meliputi Barang dalam Keadaan Baru dan/atau Barang dalam Keadaan Tidak Baru baik yang tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II, atau di luar Lampiran I dan Lampiran II. MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA, ZULKIFLI HASAN ttd. LAMPIRAN VII PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 2024 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 36 TAHUN 2023 TENTANG KEBIJAKAN DAN PENGATURAN IMPORPERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 20 TAHUN 2021 TENTANG KEBIJAKAN DAN PENGATURAN IMPOR IMPOR BARANG MANUFAKTUR SEBAGAI BARANG KOMPLEMENTER, BARANG MANUFAKTUR UNTUK KEPERLUAN TES PASAR, DAN/ATAU BARANG MANUFAKTUR UNTUK PELAYANAN PURNA JUAL A. BARANG DIBATASI IMPOR YANG DAPAT DIIMPOR UNTUK TUJUAN BARANG MANUFAKTUR SEBAGAI BARANG KOMPLEMENTER, BARANG MANUFAKTUR UNTUK KEPERLUAN TES PASAR, DAN/ATAU BARANG MANUFAKTUR UNTUK PELAYANAN PURNA JUAL OLEH PERUSAHAAN PEMILIK NIB YANG BERLAKU SEBAGAI API-P SELAIN IMPORTASI ATAU PEMASUKAN DARI LUAR DAERAH PABEAN KE KPBPB, KEK, DAN TPB No Kelompok Komoditi Cakupan Barang Jenis PI LS Pengawasan Persyaratan Keterangan BK BTP BPJ Border Post Border 1. Produk Hewan Olahan Lampiran I Barang diatur Impor Nomor Urut 101 sampai dengan nomor urut 190 √ √ PI BARU: 1. Pertimbangan Teknis dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian; dan 2. Pertimbangan Teknis dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan MASA BERLAKU PI Berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim. Masa berlaku perubahan PI selama sisa masa berlaku PI induknya. KETENTUAN PERPANJANGAN PI Perpanjangan PI hanya No Kelompok Komoditi Cakupan Barang Jenis PI LS Pengawasan Persyaratan Keterangan BK BTP BPJ Border Post Border di bidang perindustrian. PERUBAHAN PI: Dalam hal perubahan identitas importir, uraian barang, pos tarif/HS, jumlah, satuan, negara asal, negara muat, Pelabuhan muat, Pelabuhan tujuan dan/atau spesifikasi/keterangan: 1. PI yang masih berlaku; 2. Perubahan Pertimbangan Teknis dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian, untuk perubahan data dan informasi yang tercantum dalam Pertimbangan Teknis dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian; dan 3. Perubahan dapat dilakukan 1 (satu) kali, dengan masa berlaku perpanjangan PI paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender, terhitung setelah berakhirnya masa berlaku PI. Perpanjangan PI hanya dapat diajukan dalam hal: a. Barang telah dimuat pada alat angkut; dan b. Terjadi keterlambatan kedatangan Barang yang diakibatkan oleh keadaan tertentu berupa: keadaan kahar, bencana kemanusiaan, bencana alam, gangguan teknis alat angkut, dan/atau keadaan lain yang mengakibatkan keterlambatan kedatangan. No Kelompok Komoditi Cakupan Barang Jenis PI LS Pengawasan Persyaratan Keterangan BK BTP BPJ Border Post Border Pertimbangan Teknis dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian, untuk perubahan data dan informasi yang tercantum dalam Pertimbangan Teknis dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian. PERPANJANGAN PI: 1. PI yang masih berlaku; 2. Surat pernyataan yang menjelaskan alasan perpanjangan yang dibuktikan dengan informasi secara tertulis dari penyedia alat angkut yang menyatakan alasan keterlambatan kedatangan barang yang diakibatkan oleh keadaan tertentu; dan 3. Bill of Lading (B/L) KETENTUAN LAIN-LAIN Importir hanya dapat memiliki 1 (satu) PI Barang untuk Keperluan Tes Pasar yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode. PI berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor. Perubahan satuan barang dan/atau Pos Tarif/HS terhadap suatu nomor seri Barang dalam PI hanya dapat dilakukan selama belum dilakukan realisasi impor atau tidak sedang dilakukan realisasi impor. Importir hanya dapat melakukan importasi BTP paling lama 2 (dua) tahun untuk jenis komoditi yang sama. No Kelompok Komoditi Cakupan Barang Jenis PI LS Pengawasan Persyaratan Keterangan BK BTP BPJ Border Post Border atau Airway Bill (AWB) terhadap barang yang telah dimuat pada alat angkut. 2. Produk Kehutanan Lampiran I Barang diatur Impor nomor urut 216 sampai dengan nomor urut 656 √ √ √ PI BARU: 1. Deklarasi Impor; 2. Pertimbangan Teknis dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian; dan 3. Bukti hubungan istimewa dengan perusahaan di luar negeri, untuk PI Barang Komplementer. PERUBAHAN PI: Dalam hal perubahan identitas importir, uraian barang, pos tarif/HS, jumlah, satuan, negara asal kayu, negara produsen, negara ekspor, pelabuhan muat, pelabuhan tujuan dan/atau keterangan/ spesifikasi: MASA BERLAKU PI Berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim. Masa berlaku perubahan PI selama sisa masa berlaku PI induknya. KETENTUAN PERPANJANGAN PI Perpanjangan PI hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali, dengan masa berlaku perpanjangan PI paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender, terhitung setelah berakhirnya masa berlaku PI. Perpanjangan PI hanya dapat diajukan dalam hal: a. Barang telah dimuat pada alat angkut; dan No Kelompok Komoditi Cakupan Barang Jenis PI LS Pengawasan Persyaratan Keterangan BK BTP BPJ Border Post Border 1. PI yang masih berlaku; 2. Perubahan Deklarasi Impor, untuk perubahan data dan informasi yang tercantum dalam Deklarasi Impor; dan 3. Perubahan Pertimbangan Teknis dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian, untuk perubahan data dan informasi yang tercantum dalam Pertimbangan Teknis dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian. PERPANJANGAN PI: 1. PI yang masih berlaku; 2. Surat pernyataan yang menjelaskan alasan perpanjangan yang b. Terjadi keterlambatan kedatangan Barang yang diakibatkan oleh keadaan tertentu berupa: keadaan kahar, bencana kemanusiaan, bencana alam, gangguan teknis alat angkut, dan/atau keadaan lain yang mengakibatkan keterlambatan kedatangan. KETENTUAN LAIN-LAIN Importir hanya dapat memiliki 1 (satu) PI Barang Komplementer yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode. Importir hanya dapat memiliki 1 (satu) PI Barang untuk Keperluan Tes Pasar yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode. No Kelompok Komoditi Cakupan Barang Jenis PI LS Pengawasan Persyaratan Keterangan BK BTP BPJ Border Post Border dibuktikan dengan informasi secara tertulis dari penyedia alat angkut yang menyatakan alasan keterlambatan kedatangan barang yang diakibatkan oleh keadaan tertentu; dan 3. Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB) terhadap barang yang telah dimuat pada alat angkut. PI berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor. Perubahan satuan barang dan/atau Pos Tarif/HS terhadap suatu nomor seri barang dalam PI hanya dapat dilakukan selama belum dilakukan realisasi impor atau tidak sedang dilakukan realisasi impor. Hubungan istimewa dibuktikan dengan: a. Dokumen kepemilikan merek/brand yang sama; dan/atau b. Dokumen kepemilikan/afiliasi kepemilikan saham. Importir hanya dapat melakukan importasi BTP paling lama 2 (dua) tahun untuk jenis komoditi yang sama. No Kelompok Komoditi Cakupan Barang Jenis PI LS Pengawasan Persyaratan Keterangan BK BTP BPJ Border Post Border 3. Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya Lampiran I Barang diatur Impor nomor urut 762 sampai dengan nomor urut 1201, nomor urut 1213 sampai dengan nomor urut 1225, dan nomor urut 1230 sampai dengan nomor urut 1279. √ √ √ PI BARU: Pertimbangan Teknis dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian. PERUBAHAN PI: Dalam hal perubahan identitas importir, uraian barang, pos tarif/HS, jumlah, satuan, negara asal, negara muat, Pelabuhan muat, Pelabuhan tujuan dan/atau spesifikasi/keterangan: 1. PI yang masih berlaku; dan 2. Perubahan Pertimbangan Teknis dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian, untuk perubahan data dan informasi yang tercantum dalam MASA BERLAKU PI Berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim. Masa berlaku perubahan PI selama sisa masa berlaku PI induknya. KETENTUAN PERPANJANGAN PI Perpanjangan PI hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali, dengan masa berlaku perpanjangan PI paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender, terhitung setelah berakhirnya masa berlaku PI. Perpanjangan PI hanya dapat diajukan dalam hal: a. Barang telah dimuat pada alat angkut; dan b. Terjadi keterlambatan kedatangan Barang yang diakibatkan oleh keadaan tertentu Lampiran I Barang diatur Impor nomor urut 1202 sampai dengan nomor urut 1212 dan nomor urut 1226 sampai dengan √ √ No Kelompok Komoditi Cakupan Barang Jenis PI LS Pengawasan Persyaratan Keterangan BK BTP BPJ Border Post Border nomor urut 1229. Pertimbangan Teknis dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian. PERPANJANGAN PI: 1. PI yang masih berlaku; 2. Surat pernyataan yang menjelaskan alasan perpanjangan yang dibuktikan dengan informasi secara tertulis dari penyedia alat angkut yang menyatakan alasan keterlambatan kedatangan barang yang diakibatkan oleh keadaan tertentu; dan 3. Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB) terhadap barang yang telah dimuat pada alat angkut. berupa: keadaan kahar, bencana kemanusiaan, bencana alam, gangguan teknis alat angkut, dan/atau keadaan lain yang mengakibatkan keterlambatan kedatangan. KETENTUAN LAIN-LAIN Importir hanya dapat memiliki 1 (satu) PI Barang untuk Keperluan Pelayanan Purna Jual yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode. PI berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor. Perubahan satuan barang dan/atau Pos Tarif/HS terhadap suatu nomor seri barang dalam No Kelompok Komoditi Cakupan Barang Jenis PI LS Pengawasan Persyaratan Keterangan BK BTP BPJ Border Post Border PI hanya dapat dilakukan selama: a. belum dilakukan realisasi impor atau tidak sedang dilakukan realisasi impor; dan/atau b. belum diterbitkan Laporan Surveyor. Importasi BPJ dilakukan bagi importir yang memiliki kesesuaian antara bidang usaha/KBLI produk yang dihasilkan dengan barang yang akan diimpor. 4. Ban Lampiran I Barang diatur Impor nomor urut 1280 sampai dengan nomor urut 1312 √ √ √ √ √ PI BARU: 1. Pertimbangan Teknis dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian; dan 2. Bukti hubungan istimewa dengan perusahaan di luar negeri, untuk PI MASA BERLAKU PI Berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim. Masa berlaku perubahan PI selama sisa masa berlaku PI induknya. KETENTUAN PERPANJANGAN PI Perpanjangan PI hanya No Kelompok Komoditi Cakupan Barang Jenis PI LS Pengawasan Persyaratan Keterangan BK BTP BPJ Border Post Border Barang Komplementer. PERUBAHAN PI: Dalam hal perubahan identitas importir, uraian barang, pos tarif/HS, jumlah, satuan, negara asal, negara muat, Pelabuhan muat, Pelabuhan tujuan dan/atau spesifikasi/keterangan: 1. PI yang masih berlaku; dan 2. Perubahan Pertimbangan Teknis dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian, untuk perubahan data dan informasi yang tercantum dalam Pertimbangan Teknis dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dapat dilakukan 1 (satu) kali, dengan masa berlaku perpanjangan PI paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender, terhitung setelah berakhirnya masa berlaku PI. Perpanjangan PI hanya dapat diajukan dalam hal: a. Barang telah dimuat pada alat angkut; dan b. Terjadi keterlambatan kedatangan Barang yang diakibatkan oleh keadaan tertentu berupa: keadaan kahar, bencana kemanusiaan, bencana alam, gangguan teknis alat angkut, dan/atau keadaan lain yang mengakibatkan keterlambatan kedatangan. No Kelompok Komoditi Cakupan Barang Jenis PI LS Pengawasan Persyaratan Keterangan BK BTP BPJ Border Post Border di bidang perindustrian. PERPANJANGAN PI: 1. PI yang masih berlaku; 2. Surat pernyataan yang menjelaskan alasan perpanjangan yang dibuktikan dengan informasi secara tertulis dari penyedia alat angkut yang menyatakan alasan keterlambatan kedatangan barang yang diakibatkan oleh keadaan tertentu; dan 3. Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB) terhadap barang yang telah dimuat pada alat angkut. KETENTUAN LAIN-LAIN Importir hanya dapat memiliki 1 (satu) PI Barang Komplementer yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode. Importir hanya dapat memiliki 1 (satu) PI Barang untuk Keperluan Tes Pasar yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode. Importir hanya dapat memiliki 1 (satu) PI Barang untuk Keperluan Pelayanan Purna Jual yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode. PI berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor. Perubahan satuan barang dan/atau Pos Tarif/HS terhadap suatu No Kelompok Komoditi Cakupan Barang Jenis PI LS Pengawasan Persyaratan Keterangan BK BTP BPJ Border Post Border nomor seri barang dalam PI hanya dapat dilakukan selama: a. belum dilakukan realisasi impor atau tidak sedang dilakukan realisasi impor; dan/atau b. belum diterbitkan Laporan Surveyor. Hubungan istimewa dibuktikan dengan: a. Dokumen kepemilikan merek/brand yang sama; dan/atau b. Dokumen kepemilikan/afiliasi kepemilikan saham. Importir hanya dapat melakukan importasi BTP paling lama 2 (dua) tahun untuk jenis komoditi yang sama. Importasi BPJ dilakukan bagi importir yang memiliki kesesuaian No Kelompok Komoditi Cakupan Barang Jenis PI LS Pengawasan Persyaratan Keterangan BK BTP BPJ Border Post Border antara bidang usaha/KBLI produk yang dihasilkan dengan barang yang akan diimpor. 5. Keramik Lampiran I Barang diatur Impor nomor urut 1348 sampai dengan nomor urut 1401 √ √ √ PI BARU: 1. Pertimbangan Teknis dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian; dan 2. Bukti hubungan istimewa dengan perusahaan di luar negeri, untuk PI Barang Komplementer. PERUBAHAN PI: Dalam hal perubahan identitas importir, uraian barang, pos tarif/HS, jumlah, satuan, negara asal, negara muat, Pelabuhan muat, Pelabuhan tujuan dan/atau spesifikasi/keterangan: MASA BERLAKU PI Berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim. Masa berlaku perubahan PI selama sisa masa berlaku PI induknya. KETENTUAN PERPANJANGAN PI Perpanjangan PI hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali, dengan masa berlaku perpanjangan PI paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender, terhitung setelah berakhirnya masa berlaku PI. Perpanjangan PI hanya dapat diajukan dalam hal: a. Barang telah dimuat No Kelompok Komoditi Cakupan Barang Jenis PI LS Pengawasan Persyaratan Keterangan BK BTP BPJ Border Post Border 1. PI yang masih berlaku; dan 2. Perubahan Pertimbangan Teknis dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian, untuk perubahan data dan informasi yang tercantum dalam Pertimbangan Teknis dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian. PERPANJANGAN PI: 1. PI yang masih berlaku; 2. Surat pernyataan yang menjelaskan alasan perpanjangan yang dibuktikan dengan informasi secara tertulis dari penyedia alat angkut yang menyatakan alasan pada alat angkut; dan b. Terjadi keterlambatan kedatangan Barang yang diakibatkan oleh keadaan tertentu berupa: keadaan kahar, bencana kemanusiaan, bencana alam, gangguan teknis alat angkut, dan/atau keadaan lain yang mengakibatkan keterlambatan kedatangan. KETENTUAN LAIN-LAIN Importir hanya dapat memiliki 1 (satu) PI Barang Komplementer yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode. PI berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor. No Kelompok Komoditi Cakupan Barang Jenis PI LS Pengawasan Persyaratan Keterangan BK BTP BPJ Border Post Border keterlambatan kedatangan barang yang diakibatkan oleh keadaan tertentu; dan 3. Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB) terhadap barang yang telah dimuat pada alat angkut. Perubahan satuan barang dan/atau Pos Tarif/HS terhadap suatu nomor seri barang dalam PI hanya dapat dilakukan selama: a. belum dilakukan realisasi impor atau tidak sedang dilakukan realisasi impor; dan/atau b. belum diterbitkan Laporan Surveyor. Hubungan istimewa dibuktikan dengan: a. Dokumen kepemilikan merek/brand yang sama; dan/atau b. Dokumen kepemilikan/afiliasi kepemilikan saham. 6. Kaca Lembaran dan Kaca Pengaman Lampiran I Barang diatur Impor nomor urut 1402 sampai dengan √ √ √ √ √ PI BARU: 1. Pertimbangan Teknis dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang MASA BERLAKU PI Berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim. Masa berlaku perubahan PI selama sisa masa No Kelompok Komoditi Cakupan Barang Jenis PI LS Pengawasan Persyaratan Keterangan BK BTP BPJ Border Post Border nomor urut 1439 perindustrian; dan 2. Bukti hubungan istimewa dengan perusahaan di luar negeri, untuk PI Barang Komplementer. PERUBAHAN PI: Dalam hal perubahan identitas importir, uraian barang, pos tarif/HS, jumlah, satuan, negara asal, negara muat, Pelabuhan muat, Pelabuhan tujuan dan/atau spesifikasi/keterangan: 1. PI yang masih berlaku; dan 2. Perubahan Pertimbangan Teknis dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian, untuk perubahan data dan berlaku PI induknya. KETENTUAN PERPANJANGAN PI Perpanjangan PI hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali, dengan masa berlaku perpanjangan PI paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender, terhitung setelah berakhirnya masa berlaku PI. Perpanjangan PI hanya dapat diajukan dalam hal: a. Barang telah dimuat pada alat angkut; dan b. Terjadi keterlambatan kedatangan Barang yang diakibatkan oleh keadaan tertentu berupa: keadaan kahar, bencana kemanusiaan, bencana alam, gangguan teknis alat angkut, dan/atau No Kelompok Komoditi Cakupan Barang Jenis PI LS Pengawasan Persyaratan Keterangan BK BTP BPJ Border Post Border informasi yang tercantum dalam Pertimbangan Teknis dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian. PERPANJANGAN PI: 1. PI yang masih berlaku; 2. Surat pernyataan yang menjelaskan alasan perpanjangan yang dibuktikan dengan informasi secara tertulis dari penyedia alat angkut yang menyatakan alasan keterlambatan kedatangan barang yang diakibatkan oleh keadaan tertentu; dan 3. Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB) terhadap barang yang telah dimuat pada alat angkut. keadaan lain yang mengakibatkan keterlambatan kedatangan. KETENTUAN LAIN-LAIN Importir hanya dapat memiliki 1 (satu) PI Barang Komplementer yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode. Importir hanya dapat memiliki 1 (satu) PI Barang untuk Keperluan Tes Pasar yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode. Importir hanya dapat memiliki 1 (satu) PI Barang untuk Keperluan Pelayanan Purna Jual yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode. PI berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean No Kelompok Komoditi Cakupan Barang Jenis PI LS Pengawasan Persyaratan Keterangan BK BTP BPJ Border Post Border Impor. Perubahan satuan barang dan/atau Pos Tarif/HS terhadap suatu nomor seri barang dalam PI hanya dapat dilakukan selama: a. belum dilakukan realisasi impor atau tidak sedang dilakukan realisasi impor; dan/atau b. belum diterbitkan Laporan Surveyor. Hubungan istimewa dibuktikan dengan: a. Dokumen kepemilikan merek/brand yang sama; dan/atau b. Dokumen kepemilikan/afiliasi kepemilikan saham. Importir hanya dapat melakukan importasi BTP paling lama 2 (dua) tahun untuk jenis No Kelompok Komoditi Cakupan Barang Jenis PI LS Pengawasan Persyaratan Keterangan BK BTP BPJ Border Post Border komoditi yang sama. Importasi BPJ dilakukan bagi importir yang memiliki kesesuaian antara bidang usaha/KBLI produk yang dihasilkan dengan barang yang akan diimpor. 7. Makanan dan Minuman Lampiran I Barang diatur Impor nomor urut 1843 sampai dengan nomor urut 2074 √ √ √ √ PI BARU: 1. Pertimbangan Teknis dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian; dan 2. Bukti hubungan istimewa dengan perusahaan di luar negeri, untuk PI Barang Komplementer. PERUBAHAN PI: Dalam hal perubahan identitas importir, uraian barang, pos tarif/HS, jumlah, satuan, negara MASA BERLAKU PI Berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim. Masa berlaku perubahan PI selama sisa masa berlaku PI induknya. KETENTUAN PERPANJANGAN PI Perpanjangan PI hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali, dengan masa berlaku perpanjangan PI paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender, No Kelompok Komoditi Cakupan Barang Jenis PI LS Pengawasan Persyaratan Keterangan BK BTP BPJ Border Post Border asal, negara muat, Pelabuhan muat, Pelabuhan tujuan dan/atau spesifikasi/keterangan: 1. PI yang masih berlaku; dan 2. Perubahan Pertimbangan Teknis dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian, untuk perubahan data dan informasi yang tercantum dalam Pertimbangan Teknis dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian. PERPANJANGAN PI: 1. PI yang masih berlaku; 2. Surat pernyataan yang menjelaskan alasan perpanjangan yang terhitung setelah berakhirnya masa berlaku PI. Perpanjangan PI hanya dapat diajukan dalam hal: a. Barang telah dimuat pada alat angkut; dan b. Terjadi keterlambatan kedatangan Barang yang diakibatkan oleh keadaan tertentu berupa: keadaan kahar, bencana kemanusiaan, bencana alam, gangguan teknis alat angkut, dan/atau keadaan lain yang mengakibatkan keterlambatan kedatangan. KETENTUAN PELABUHAN TUJUAN Seluruh Impor Makanan No Kelompok Komoditi Cakupan Barang Jenis PI LS Pengawasan Persyaratan Keterangan BK BTP BPJ Border Post Border dibuktikan dengan informasi secara tertulis dari penyedia alat angkut yang menyatakan alasan keterlambatan kedatangan barang yang diakibatkan oleh keadaan tertentu; dan 3. Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB) terhadap barang yang telah dimuat pada alat angkut. dan Minuman hanya dapat dilakukan melalui: a. Pelabuhan laut: Belawan di Medan, Tanjung Priok di Jakarta, New Priok di Jakarta, Tanjung Emas di Semarang, Tanjung Perak di Surabaya, Soekarno Hatta di Makassar, Bitung di Bitung, dan Merak Mas di Cilegon, Dumai di Dumai, Jayapura di Jayapura, Krueng Geukuh di Aceh Utara, Kuala Langsa di Langsa, Tarakan di Tarakan, dan Tunon Taka di Nunukan; b. Pelabuhan darat Cikarang Dry Port (Jababeka) di Bekasi; dan c. Pelabuhan udara: Kualanamu di Deli Serdang, Soekarno Hatta di Tangerang, No Kelompok Komoditi Cakupan Barang Jenis PI LS Pengawasan Persyaratan Keterangan BK BTP BPJ Border Post Border Ahmad Yani di Semarang, Juanda di Surabaya, dan Sultan Hasanuddin di Makassar. Impor makanan dan minuman yang dilakukan melalui Pelabuhan Tunon Taka di Nunukan hanya dapat dilakukan: a. untuk jenis barang yang disepakati dalam perjanjian bilateral sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. hanya dapat dimasukkan ke Pusat Logistik Berikat Bahan Pokok di Nunukan, Kalimantan Utara; c. Makanan dan Minuman sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang dimasukkan ke Pusat No Kelompok Komoditi Cakupan Barang Jenis PI LS Pengawasan Persyaratan Keterangan BK BTP BPJ Border Post Border Logistik Berikat Bahan Pokok di Nunukan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, tidak diberlakukan kebijakan dan pengaturan impor antara lain berupa Laporan Surveyor; d. Makanan dan minuman sebagaimana dimaksud dalam huruf c hanya dapat diperdagangkan atau dipindahtangankan kepada Pelintas Batas yang memiliki Kartu Identitas Lintas Batas (KILB) dengan nilai maksimal transaksi pembelian Barang untuk setiap hari atau setiap bulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan No Kelompok Komoditi Cakupan Barang Jenis PI LS Pengawasan Persyaratan Keterangan BK BTP BPJ Border Post Border e. Pengeluaran Makanan dan Minuman berupa makanan dan minuman produk dari Pusat Logistik Berikat Bahan Pokok di Nunukan sebagaimana dimaksud dalam huruf d dikecualikan dari kebijakan dan pengaturan impor antara lain berupa Laporan Surveyor. KETENTUAN LAIN-LAIN Importir hanya dapat memiliki 1 (satu) PI Barang Komplementer yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode. Importir hanya dapat memiliki 1 (satu) PI Barang untuk Keperluan Tes Pasar yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode. No Kelompok Komoditi Cakupan Barang Jenis PI LS Pengawasan Persyaratan Keterangan BK BTP BPJ Border Post Border PI berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor. Perubahan satuan barang dan/atau Pos Tarif/HS terhadap suatu nomor seri barang dalam PI hanya dapat dilakukan selama: a. belum dilakukan realisasi impor atau tidak sedang dilakukan realisasi impor; dan/atau b. belum diterbitkan Laporan Surveyor. Hubungan istimewa dibuktikan dengan: a. Dokumen kepemilikan merek/brand yang sama; dan/atau b. Dokumen kepemilikan/afiliasi kepemilikan saham. Importir hanya dapat No Kelompok Komoditi Cakupan Barang Jenis PI LS Pengawasan Persyaratan Keterangan BK BTP BPJ Border Post Border melakukan importasi BTP paling lama 2 (dua) tahun untuk jenis komoditi yang sama. 8. Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan Lampiran I Barang diatur Impor nomor urut 2075 sampai dengan nomor urut 2111 √ √ √ √ PI BARU: 1. Pertimbangan Teknis dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian; dan 2. Bukti hubungan istimewa dengan perusahaan di luar negeri, untuk PI Barang Komplementer. PERUBAHAN PI: Dalam hal perubahan identitas importir, uraian barang, pos tarif/HS, jumlah, satuan, negara asal, negara muat, Pelabuhan muat, Pelabuhan tujuan dan/atau spesifikasi/keterangan: MASA BERLAKU PI Berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim. Masa berlaku perubahan PI selama sisa masa berlaku PI induknya. KETENTUAN PERPANJANGAN PI Perpanjangan PI hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali, dengan masa berlaku perpanjangan PI paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender, terhitung setelah berakhirnya masa berlaku PI. Perpanjangan PI hanya dapat diajukan dalam hal: a. Barang telah dimuat No Kelompok Komoditi Cakupan Barang Jenis PI LS Pengawasan Persyaratan Keterangan BK BTP BPJ Border Post Border 1. PI yang masih berlaku; dan 2. Perubahan Pertimbangan Teknis dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian, untuk perubahan data dan informasi yang tercantum dalam Pertimbangan Teknis dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian. PERPANJANGAN PI: 1. PI yang masih berlaku; 2. Surat pernyataan yang menjelaskan alasan perpanjangan yang dibuktikan dengan informasi secara tertulis dari penyedia alat angkut yang menyatakan alasan pada alat angkut; dan b. Terjadi keterlambatan kedatangan Barang yang diakibatkan oleh keadaan tertentu berupa: keadaan kahar, bencana kemanusiaan, bencana alam, gangguan teknis alat angkut, dan/atau keadaan lain yang mengakibatkan keterlambatan kedatangan. KETENTUAN PELABUHAN TUJUAN Impor Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan hanya dapat dilakukan melalui pelabuhan tujuan: 1. Pelabuhan laut: Belawan di Medan, Tanjung Priok di Jakarta, New Priok di Jakarta, Tanjung Emas di Semarang, No Kelompok Komoditi Cakupan Barang Jenis PI LS Pengawasan Persyaratan Keterangan BK BTP BPJ Border Post Border keterlambatan kedatangan barang yang diakibatkan oleh keadaan tertentu; dan 3. Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB) terhadap barang yang telah dimuat pada alat angkut. Tanjung Perak di Surabaya, Soekarno Hatta di Makassar, Bitung di Bitung, dan Merak Mas di Cilegon; 2. Pelabuhan darat: Cikarang Dry Port (Jababeka) di Bekasi; dan 3. Pelabuhan udara: Kualanamu di Deli Serdang, Soekarno Hatta di Tangerang, Ahmad Yani di Semarang, Juanda di Surabaya, dan Sultan Hasanuddin di Makassar. KETENTUAN LAIN-LAIN Importir hanya dapat memiliki 1 (satu) PI Barang Komplementer yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode. Importir hanya dapat memiliki 1 (satu) PI Barang untuk Keperluan No Kelompok Komoditi Cakupan Barang Jenis PI LS Pengawasan Persyaratan Keterangan BK BTP BPJ Border Post Border Tes Pasar yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode. PI berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor. Perubahan satuan barang dan/atau Pos Tarif/HS terhadap suatu nomor seri barang dalam PI hanya dapat dilakukan selama: a. belum dilakukan realisasi impor atau tidak sedang dilakukan realisasi impor; dan/atau b. belum diterbitkan Laporan Surveyor. Hubungan istimewa dibuktikan dengan: a. Dokumen kepemilikan merek/brand yang sama; dan/atau b. Dokumen kepemilikan/afiliasi No Kelompok Komoditi Cakupan Barang Jenis PI LS Pengawasan Persyaratan Keterangan BK BTP BPJ Border Post Border kepemilikan saham. Importir hanya dapat melakukan importasi BTP paling lama 2 (dua) tahun untuk jenis komoditi yang sama. 9. Kosmetik dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga Lampiran I Barang diatur Impor nomor urut 2112 sampai dengan nomor urut 2149 √ √ √ √ PI BARU: 1. Pertimbangan Teknis dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian; dan 2. Bukti hubungan istimewa dengan perusahaan di luar negeri, untuk PI Barang Komplementer. PERUBAHAN PI: Dalam hal perubahan identitas importir, uraian barang, pos tarif/HS, jumlah, satuan, negara asal, negara muat, Pelabuhan muat, MASA BERLAKU PI Berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim. Masa berlaku perubahan PI selama sisa masa berlaku PI induknya. KETENTUAN PERPANJANGAN PI Perpanjangan PI hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali, dengan masa berlaku perpanjangan PI paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender, terhitung setelah berakhirnya masa berlaku PI. No Kelompok Komoditi Cakupan Barang Jenis PI LS Pengawasan Persyaratan Keterangan BK BTP BPJ Border Post Border Pelabuhan tujuan dan/atau spesifikasi/keterangan: 1. PI yang masih berlaku; dan 2. Perubahan Pertimbangan Teknis dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian, untuk perubahan data dan informasi yang tercantum dalam Pertimbangan Teknis dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian. PERPANJANGAN PI: 1. PI yang masih berlaku; 2. Surat pernyataan yang menjelaskan alasan perpanjangan yang dibuktikan dengan informasi secara Perpanjangan PI hanya dapat diajukan dalam hal: a. Barang telah dimuat pada alat angkut; dan b. Terjadi keterlambatan kedatangan Barang yang diakibatkan oleh keadaan tertentu berupa: keadaan kahar, bencana kemanusiaan, bencana alam, gangguan teknis alat angkut, dan/atau keadaan lain yang mengakibatkan keterlambatan kedatangan. KETENTUAN PELABUHAN TUJUAN Impor Kosmetik dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga hanya dapat dilakukan melalui pelabuhan tujuan: No Kelompok Komoditi Cakupan Barang Jenis PI LS Pengawasan Persyaratan Keterangan BK BTP BPJ Border Post Border tertulis dari penyedia alat angkut yang menyatakan alasan keterlambatan kedatangan barang yang diakibatkan oleh keadaan tertentu; dan 3. Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB) terhadap barang yang telah dimuat pada alat angkut 1. Pelabuhan laut: Belawan di Medan, Tanjung Priok di Jakarta, New Priok di Jakarta, Tanjung Emas di Semarang, Tanjung Perak di Surabaya, Soekarno Hatta di Makassar, Bitung di Bitung, dan Merak Mas di Cilegon; 2. Pelabuhan darat: Cikarang Dry Port (Jababeka) di Bekasi; dan 3. Pelabuhan udara: Kualanamu di Deli Serdang, Soekarno Hatta di Tangerang, Ahmad Yani di Semarang, Juanda di Surabaya, dan Sultan Hasanuddin di Makassar. KETENTUAN LAIN-LAIN Importir hanya dapat memiliki 1 (satu) PI Barang Komplementer No Kelompok Komoditi Cakupan Barang Jenis PI LS Pengawasan Persyaratan Keterangan BK BTP BPJ Border Post Border yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode. Importir hanya dapat memiliki 1 (satu) PI Barang untuk Keperluan Tes Pasar yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode. PI berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor. Perubahan satuan barang dan/atau Pos Tarif/HS terhadap suatu nomor seri barang dalam PI hanya dapat dilakukan selama: a. belum dilakukan realisasi impor atau tidak sedang dilakukan realisasi impor; dan/atau b. belum diterbitkan Laporan Surveyor. No Kelompok Komoditi Cakupan Barang Jenis PI LS Pengawasan Persyaratan Keterangan BK BTP BPJ Border Post Border Hubungan istimewa dibuktikan dengan: a. Dokumen kepemilikan merek/brand yang sama; dan/atau b. Dokumen kepemilikan/afiliasi kepemilikan saham. Importir hanya dapat melakukan importasi BTP paling lama 2 (dua) tahun untuk jenis komoditi yang sama. 10. Barang Tekstil Sudah Jadi Lainnya Lampiran I Barang diatur Impor nomor urut 2150 sampai dengan nomor urut 2228 √ √ √ √ PI BARU: 1. Pertimbangan Teknis dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian; dan 2. Bukti hubungan istimewa dengan perusahaan di luar negeri, untuk PI Barang Komplementer. MASA BERLAKU PI Berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim. Masa berlaku perubahan PI selama sisa masa berlaku PI induknya. KETENTUAN PERPANJANGAN PI Perpanjangan PI hanya dapat dilakukan 1 (satu) Lampiran I Barang diatur Impor nomor urut 2229 sampai √ √ √ √ No Kelompok Komoditi Cakupan Barang Jenis PI LS Pengawasan Persyaratan Keterangan BK BTP BPJ Border Post Border dengan nomor urut 2238 PERUBAHAN PI: Dalam hal perubahan identitas importir, uraian barang, pos tarif/HS, jumlah, satuan, negara asal, negara muat, Pelabuhan muat, Pelabuhan tujuan dan/atau spesifikasi/keterangan: 1. PI yang masih berlaku; dan 2. Perubahan Pertimbangan Teknis dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian, untuk perubahan data dan informasi yang tercantum dalam Pertimbangan Teknis dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian. kali, dengan masa berlaku perpanjangan PI paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender, terhitung setelah berakhirnya masa berlaku PI. Perpanjangan PI hanya dapat diajukan dalam hal: a. Barang telah dimuat pada alat angkut; dan b. Terjadi keterlambatan kedatangan Barang yang diakibatkan oleh keadaan tertentu berupa: keadaan kahar, bencana kemanusiaan, bencana alam, gangguan teknis alat angkut, dan/atau keadaan lain yang mengakibatkan keterlambatan kedatangan. No Kelompok Komoditi Cakupan Barang Jenis PI LS Pengawasan Persyaratan Keterangan BK BTP BPJ Border Post Border PERPANJANGAN PI: 1. PI yang masih berlaku; 2. Surat pernyataan yang menjelaskan alasan perpanjangan yang dibuktikan dengan informasi secara tertulis dari penyedia alat angkut yang menyatakan alasan keterlambatan kedatangan barang yang diakibatkan oleh keadaan tertentu; dan 3. Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB) terhadap barang yang telah dimuat pada alat angkut. KETENTUAN PELABUHAN TUJUAN Impor Barang Tekstil Sudah Jadi Lainnya hanya dapat dilakukan melalui pelabuhan tujuan: 1. Pelabuhan laut: Belawan di Medan, Tanjung Priok di Jakarta, New Priok di Jakarta, Tanjung Emas di Semarang, Tanjung Perak di Surabaya, Soekarno Hatta di Makassar, Bitung di Bitung, Krueng Geukuh di Aceh Utara, dan Merak Mas di Cilegon; 2. Pelabuhan darat: Cikarang Dry Port (Jababeka) di Bekasi; dan 3. Pelabuhan udara: Kualanamu di Deli Serdang, Soekarno No Kelompok Komoditi Cakupan Barang Jenis PI LS Pengawasan Persyaratan Keterangan BK BTP BPJ Border Post Border Hatta di Tangerang, Ahmad Yani di Semarang, Juanda di Surabaya, dan Sultan Hasanuddin di Makassar. KETENTUAN LAIN-LAIN Importir hanya dapat memiliki 1 (satu) PI Barang Komplementer yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode. Importir hanya dapat memiliki 1 (satu) PI Barang untuk Keperluan Tes Pasar yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode. PI berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor. Perubahan satuan No Kelompok Komoditi Cakupan Barang Jenis PI LS Pengawasan Persyaratan Keterangan BK BTP BPJ Border Post Border barang dan/atau Pos Tarif/HS terhadap suatu nomor seri barang dalam PI hanya dapat dilakukan selama: a. belum dilakukan realisasi impor atau tidak sedang dilakukan realisasi impor; dan/atau b. belum diterbitkan Laporan Surveyor. Hubungan istimewa dibuktikan dengan: a. Dokumen kepemilikan merek/brand yang sama; dan/atau b. Dokumen kepemilikan/afiliasi kepemilikan saham. Importir hanya dapat melakukan importasi BTP paling lama 2 (dua) tahun untuk jenis komoditi yang sama. No Kelompok Komoditi Cakupan Barang Jenis PI LS Pengawasan Persyaratan Keterangan BK BTP BPJ Border Post Border 11. Mainan Lampiran I Barang diatur Impor nomor urut 2239 sampai dengan nomor urut 2259 √ √ √ √ PI BARU: 1. Pertimbangan Teknis dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian; dan 2. Bukti hubungan istimewa dengan perusahaan di luar negeri, untuk PI Barang Komplementer. PERUBAHAN PI: Dalam hal perubahan identitas importir, uraian barang, pos tarif/HS, jumlah, satuan, negara asal, negara muat, Pelabuhan muat, Pelabuhan tujuan dan/atau spesifikasi/keterangan: 1. PI yang masih berlaku; dan 2. Perubahan Pertimbangan Teknis dari kementerian yang MASA BERLAKU PI Berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim. Masa berlaku perubahan PI selama sisa masa berlaku PI induknya. KETENTUAN PERPANJANGAN PI Perpanjangan PI hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali, dengan masa berlaku perpanjangan PI paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender, terhitung setelah berakhirnya masa berlaku PI. Perpanjangan PI hanya dapat diajukan dalam hal: a. Barang telah dimuat pada alat angkut; dan b. Terjadi keterlambatan kedatangan Barang yang diakibatkan oleh No Kelompok Komoditi Cakupan Barang Jenis PI LS Pengawasan Persyaratan Keterangan BK BTP BPJ Border Post Border menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian, untuk perubahan data dan informasi yang tercantum dalam Pertimbangan Teknis dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian. PERPANJANGAN PI: 1. PI yang masih berlaku; 2. Surat pernyataan yang menjelaskan alasan perpanjangan yang dibuktikan dengan informasi secara tertulis dari penyedia alat angkut yang menyatakan alasan keterlambatan kedatangan barang yang diakibatkan oleh keadaan tertentu; dan 3. Bill of Lading (B/L) atau keadaan tertentu berupa: keadaan kahar, bencana kemanusiaan, bencana alam, gangguan teknis alat angkut, dan/atau keadaan lain yang mengakibatkan keterlambatan kedatangan. KETENTUAN PELABUHAN TUJUAN Impor Mainan hanya dapat dilakukan melalui pelabuhan tujuan: 1. Pelabuhan laut: Belawan di Medan, Tanjung Priok di Jakarta, New Priok di Jakarta, Tanjung Emas di Semarang, Tanjung Perak di Surabaya, Soekarno Hatta di Makassar, Kuala Langsa di Langsa, Bitung di No Kelompok Komoditi Cakupan Barang Jenis PI LS Pengawasan Persyaratan Keterangan BK BTP BPJ Border Post Border Airway Bill (AWB) terhadap barang yang telah dimuat pada alat angkut. Bitung, dan Merak Mas di Cilegon; 2. Pelabuhan darat: Cikarang Dry Port (Jababeka) di Bekasi; dan 3. Pelabuhan udara: Kualanamu di Deli Serdang, Soekarno Hatta di Tangerang, Ahmad Yani di Semarang, Juanda di Surabaya, dan Sultan Hasanuddin di Makassar. KETENTUAN LAIN-LAIN Importir hanya dapat memiliki 1 (satu) PI Barang Komplementer yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode. Importir hanya dapat memiliki 1 (satu) PI Barang untuk Keperluan Tes Pasar yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode. No Kelompok Komoditi Cakupan Barang Jenis PI LS Pengawasan Persyaratan Keterangan BK BTP BPJ Border Post Border PI berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor. Perubahan satuan barang dan/atau Pos Tarif/HS terhadap suatu nomor seri barang dalam PI hanya dapat dilakukan selama: a. belum dilakukan realisasi impor atau tidak sedang dilakukan realisasi impor; dan/atau b. belum diterbitkan Laporan Surveyor. Hubungan istimewa dibuktikan dengan: a. Dokumen kepemilikan merek/brand yang sama; dan/atau b. Dokumen kepemilikan/afiliasi kepemilikan saham. No Kelompok Komoditi Cakupan Barang Jenis PI LS Pengawasan Persyaratan Keterangan BK BTP BPJ Border Post Border Importir hanya dapat melakukan importasi BTP paling lama 2 (dua) tahun untuk jenis komoditi yang sama. 12. Tas Lampiran I Barang diatur Impor nomor urut 2260 sampai dengan nomor urut 2282 √ √ √ √ PI BARU: 1. Pertimbangan Teknis dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian; dan 2. Bukti hubungan istimewa dengan perusahaan di luar negeri, untuk PI Barang Komplementer. PERUBAHAN PI: Dalam hal perubahan identitas importir, uraian barang, pos tarif/HS, jumlah, satuan, negara asal, negara muat, Pelabuhan muat, Pelabuhan tujuan dan/atau spesifikasi/keterangan: 1. PI yang masih berlaku; MASA BERLAKU PI Berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim. Masa berlaku perubahan PI selama sisa masa berlaku PI induknya. KETENTUAN PERPANJANGAN PI Perpanjangan PI hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali, dengan masa berlaku perpanjangan PI paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender, terhitung setelah berakhirnya masa berlaku PI. Perpanjangan PI hanya dapat diajukan dalam hal: a. Barang telah dimuat No Kelompok Komoditi Cakupan Barang Jenis PI LS Pengawasan Persyaratan Keterangan BK BTP BPJ Border Post Border dan 2. Perubahan Pertimbangan Teknis dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian, untuk perubahan data dan informasi yang tercantum dalam Pertimbangan Teknis dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian. PERPANJANGAN PI: 1. PI yang masih berlaku; 2. Surat pernyataan yang menjelaskan alasan perpanjangan yang dibuktikan dengan informasi secara tertulis dari penyedia alat angkut yang menyatakan alasan keterlambatan pada alat angkut; dan b. Terjadi keterlambatan kedatangan Barang yang diakibatkan oleh keadaan tertentu berupa: keadaan kahar, bencana kemanusiaan, bencana alam, gangguan teknis alat angkut, dan/atau keadaan lain yang mengakibatkan keterlambatan kedatangan. KETENTUAN LAIN-LAIN Importir hanya dapat memiliki 1 (satu) PI Barang Komplementer yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode. Importir hanya dapat memiliki 1 (satu) PI Barang untuk Keperluan Tes Pasar yang masih No Kelompok Komoditi Cakupan Barang Jenis PI LS Pengawasan Persyaratan Keterangan BK BTP BPJ Border Post Border kedatangan barang yang diakibatkan oleh keadaan tertentu; dan 3. Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB) terhadap barang yang telah dimuat pada alat angkut. berlaku, dalam 1 (satu) periode. PI berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor. Perubahan satuan barang dan/atau Pos Tarif/HS terhadap suatu nomor seri barang dalam PI hanya dapat dilakukan selama: a. belum dilakukan realisasi impor atau tidak sedang dilakukan realisasi impor; dan/atau b. belum diterbitkan Laporan Surveyor. Hubungan istimewa dibuktikan dengan: a. Dokumen kepemilikan merek/brand yang sama; dan/atau b. Dokumen kepemilikan/afiliasi No Kelompok Komoditi Cakupan Barang Jenis PI LS Pengawasan Persyaratan Keterangan BK BTP BPJ Border Post Border kepemilikan saham. Importir hanya dapat melakukan importasi BTP paling lama 2 (dua) tahun untuk jenis komoditi yang sama. 13. Pakaian Jadi dan Aksesori Pakaian Jadi Lampiran I Barang diatur Impor nomor urut 2283 sampai dengan nomor urut 2604 √ √ √ √ PI BARU: 1. Pertimbangan Teknis dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian; dan 2. Bukti hubungan istimewa dengan perusahaan di luar negeri, untuk PI Barang Komplementer. PERUBAHAN PI: Dalam hal perubahan identitas importir, uraian barang, pos tarif/HS, jumlah, satuan, negara asal, negara muat, Pelabuhan muat, Pelabuhan tujuan MASA BERLAKU PI Berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim. Masa berlaku perubahan PI selama sisa masa berlaku PI induknya. KETENTUAN PERPANJANGAN PI Perpanjangan PI hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali, dengan masa berlaku perpanjangan PI paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender, terhitung setelah berakhirnya masa berlaku PI. Lampiran I Barang diatur Impor nomor urut 2605 sampai dengan nomor urut 2607 √ √ √ √ No Kelompok Komoditi Cakupan Barang Jenis PI LS Pengawasan Persyaratan Keterangan BK BTP BPJ Border Post Border dan/atau spesifikasi/keterangan: 1. PI yang masih berlaku; dan 2. Perubahan Pertimbangan Teknis dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian, untuk perubahan data dan informasi yang tercantum dalam Pertimbangan Teknis dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian. PERPANJANGAN PI: 1. PI yang masih berlaku; 2. Surat pernyataan yang menjelaskan alasan perpanjangan yang dibuktikan dengan informasi secara tertulis dari penyedia Perpanjangan PI hanya dapat diajukan dalam hal: a. Barang telah dimuat pada alat angkut; dan b. Terjadi keterlambatan kedatangan Barang yang diakibatkan oleh keadaan tertentu berupa: keadaan kahar, bencana kemanusiaan, bencana alam, gangguan teknis alat angkut, dan/atau keadaan lain yang mengakibatkan keterlambatan kedatangan. KETENTUAN PELABUHAN TUJUAN Impor Pakaian Jadi dan Aksesori Pakaian Jadi (API-P atau API-U) hanya dapat dilakukan melalui pelabuhan tujuan: a. Pelabuhan Laut No Kelompok Komoditi Cakupan Barang Jenis PI LS Pengawasan Persyaratan Keterangan BK BTP BPJ Border Post Border alat angkut yang menyatakan alasan keterlambatan kedatangan barang yang diakibatkan oleh keadaan tertentu; dan 3. Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB) terhadap barang yang telah dimuat pada alat angkut. Belawan di Medan, Tanjung Priok di Jakarta, New Priok di Jakarta, Tanjung Emas di Semarang, Tanjung Perak di Surabaya, Soekarno Hatta di Makassar, Krueng Geukuh di Aceh Utara, Bitung di Bitung, dan Merak Mas di Cilegon; b. Pelabuhan darat: Cikarang Dry Port (Jababeka) di Bekasi; dan c. Pelabuhan udara: Kualanamu di Deli Serdang, Soekarno Hatta di Tangerang, Ahmad Yani di Semarang, Juanda di Surabaya, dan Hasanuddin di Makassar. KETENTUAN LAIN-LAIN Importir hanya dapat No Kelompok Komoditi Cakupan Barang Jenis PI LS Pengawasan Persyaratan Keterangan BK BTP BPJ Border Post Border memiliki 1 (satu) PI Barang Komplementer yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode. Importir hanya dapat memiliki 1 (satu) PI Barang untuk Keperluan Tes Pasar yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode. PI berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor. Perubahan satuan barang dan/atau Pos Tarif/HS terhadap suatu nomor seri barang dalam PI hanya dapat dilakukan selama: a. belum dilakukan realisasi impor atau tidak sedang dilakukan realisasi impor; dan/atau b. belum diterbitkan No Kelompok Komoditi Cakupan Barang Jenis PI LS Pengawasan Persyaratan Keterangan BK BTP BPJ Border Post Border Laporan Surveyor. Hubungan istimewa dibuktikan dengan: a. Dokumen kepemilikan merek/brand yang sama; dan/atau b. Dokumen kepemilikan/afiliasi kepemilikan saham. Importir hanya dapat melakukan importasi BTP paling lama 2 (dua) tahun untuk jenis komoditi yang sama. 14. Alas Kaki Lampiran I Barang diatur Impor nomor urut 3276 sampai dengan nomor urut 3318 √ √ √ √ PI BARU: 1. Pertimbangan Teknis dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian; dan 2. Bukti hubungan istimewa dengan perusahaan di luar negeri, untuk PI Barang Komplementer. MASA BERLAKU PI Berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim. Masa berlaku perubahan PI selama sisa masa berlaku PI induknya. KETENTUAN PERPANJANGAN PI Perpanjangan PI hanya dapat dilakukan 1 (satu) No Kelompok Komoditi Cakupan Barang Jenis PI LS Pengawasan Persyaratan Keterangan BK BTP BPJ Border Post Border PERUBAHAN PI: Dalam hal perubahan identitas importir, uraian barang, pos tarif/HS, jumlah, satuan, negara asal, negara muat, Pelabuhan muat, Pelabuhan tujuan dan/atau spesifikasi/keterangan: 1. PI yang masih berlaku; dan 2. Perubahan Pertimbangan Teknis dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian, untuk perubahan data dan informasi yang tercantum dalam Pertimbangan Teknis dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian. kali, dengan masa berlaku perpanjangan PI paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender, terhitung setelah berakhirnya masa berlaku PI. Perpanjangan PI hanya dapat diajukan dalam hal: a. Barang telah dimuat pada alat angkut; dan b. Terjadi keterlambatan kedatangan Barang yang diakibatkan oleh keadaan tertentu berupa: keadaan kahar, bencana kemanusiaan, bencana alam, gangguan teknis alat angkut, dan/atau keadaan lain yang mengakibatkan keterlambatan kedatangan. No Kelompok Komoditi Cakupan Barang Jenis PI LS Pengawasan Persyaratan Keterangan BK BTP BPJ Border Post Border PERPANJANGAN PI: 1. PI yang masih berlaku; 2. Surat pernyataan yang menjelaskan alasan perpanjangan yang dibuktikan dengan informasi secara tertulis dari penyedia alat angkut yang menyatakan alasan keterlambatan kedatangan barang yang diakibatkan oleh keadaan tertentu; dan 3. Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB) terhadap barang yang telah dimuat pada alat angkut. KETENTUAN PELABUHAN TUJUAN Impor Alas Kaki hanya dapat dilakukan melalui pelabuhan tujuan: 1. Pelabuhan Laut Belawan di Medan, Tanjung Priok di Jakarta, New Priok di Jakarta, Tanjung Emas di Semarang, Tanjung Perak di Surabaya, Soekarno Hatta di Makassar, Krueng Geukuh di Aceh Utara, Kuala Langsa di Langsa, Bitung di Bitung, dan Merak Mas di Cilegon; 2. Pelabuhan darat: Cikarang Dry Port (Jababeka) di Bekasi; dan 3. Pelabuhan udara: Kualanamu di Deli Serdang, Soekarno Hatta di Tangerang, Ahmad Yani di Semarang, Juanda di No Kelompok Komoditi Cakupan Barang Jenis PI LS Pengawasan Persyaratan Keterangan BK BTP BPJ Border Post Border Surabaya, dan Sultan Hasanuddin di Makassar. KETENTUAN LAIN-LAIN Importir hanya dapat memiliki 1 (satu) PI Barang Komplementer yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode. Importir hanya dapat memiliki 1 (satu) PI Barang untuk Keperluan Tes Pasar yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode. PI berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor. Perubahan satuan barang dan/atau Pos Tarif/HS terhadap suatu nomor seri barang dalam PI hanya dapat dilakukan No Kelompok Komoditi Cakupan Barang Jenis PI LS Pengawasan Persyaratan Keterangan BK BTP BPJ Border Post Border selama: a. belum dilakukan realisasi impor atau tidak sedang dilakukan realisasi impor; dan/atau b. belum diterbitkan Laporan Surveyor. Hubungan istimewa dibuktikan dengan: a. Dokumen kepemilikan merek/brand yang sama; dan/atau b. Dokumen kepemilikan/afiliasi kepemilikan saham. Importir hanya dapat melakukan importasi BTP paling lama 2 (dua) tahun untuk jenis komoditi yang sama. 15. Elektronik Lampiran I Barang diatur Impor nomor urut 3308 sampai dengan √ √ √ √ √ PI BARU: 1. Pertimbangan Teknis dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang MASA BERLAKU PI Berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim. Masa berlaku perubahan PI selama sisa masa No Kelompok Komoditi Cakupan Barang Jenis PI LS Pengawasan Persyaratan Keterangan BK BTP BPJ Border Post Border nomor urut 3446 perindustrian; dan 2. Bukti hubungan istimewa dengan perusahaan di luar negeri, untuk PI Barang Komplementer. PERUBAHAN PI: Dalam hal perubahan identitas importir, uraian barang, pos tarif/HS, jumlah, satuan, negara asal, negara muat, Pelabuhan muat, Pelabuhan tujuan dan/atau spesifikasi/keterangan: 1. PI yang masih berlaku; dan 2. Perubahan Pertimbangan Teknis dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian, untuk perubahan data dan informasi yang berlaku PI induknya. KETENTUAN PERPANJANGAN PI Perpanjangan PI hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali, dengan masa berlaku perpanjangan PI paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender, terhitung setelah berakhirnya masa berlaku PI. Perpanjangan PI hanya dapat diajukan dalam hal: a. Barang telah dimuat pada alat angkut; dan b. Terjadi keterlambatan kedatangan Barang yang diakibatkan oleh keadaan tertentu berupa: keadaan kahar, bencana kemanusiaan, No Kelompok Komoditi Cakupan Barang Jenis PI LS Pengawasan Persyaratan Keterangan BK BTP BPJ Border Post Border tercantum dalam Pertimbangan Teknis dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian. PERPANJANGAN PI: 1. PI yang masih berlaku; 2. Surat pernyataan yang menjelaskan alasan perpanjangan yang dibuktikan dengan informasi secara tertulis dari penyedia alat angkut yang menyatakan alasan keterlambatan kedatangan barang yang diakibatkan oleh keadaan tertentu; dan 3. Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB) terhadap barang yang telah dimuat pada alat angkut. bencana alam, gangguan teknis alat angkut, dan/atau keadaan lain yang mengakibatkan keterlambatan kedatangan. KETENTUAN PELABUHAN TUJUAN Impor Elektronik (API-P atau API-U) hanya dapat dilakukan melalui pelabuhan tujuan: 1. Pelabuhan Laut Belawan di Medan, Tanjung Priok di Jakarta, New Priok di Jakarta, Tanjung Emas di Semarang, Tanjung Perak di Surabaya, Soekarno Hatta di Makassar, Krueng Geukuh di Aceh Utara, Kuala Langsa di Langsa, Bitung di Bitung, dan Merak Mas di Cilegon; 2. Pelabuhan darat: No Kelompok Komoditi Cakupan Barang Jenis PI LS Pengawasan Persyaratan Keterangan BK BTP BPJ Border Post Border Cikarang Dry Port (Jababeka) di Bekasi; dan 3. Pelabuhan udara: Kualanamu di Deli Serdang, Soekarno Hatta di Tangerang, Ahmad Yani di Semarang, Juanda di Surabaya, dan Sultan Hasanuddin di Makassar. KETENTUAN LAIN-LAIN Importir hanya dapat memiliki 1 (satu) PI Barang Komplementer yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode. Importir hanya dapat memiliki 1 (satu) PI Barang untuk Keperluan Tes Pasar yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode. Importir hanya dapat memiliki 1 (satu) PI No Kelompok Komoditi Cakupan Barang Jenis PI LS Pengawasan Persyaratan Keterangan BK BTP BPJ Border Post Border Barang untuk Keperluan Pelayanan Purna Jual yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode. PI berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor. Perubahan satuan barang dan/atau Pos Tarif/HS terhadap suatu nomor seri barang dalam PI hanya dapat dilakukan selama: a. belum dilakukan realisasi impor atau tidak sedang dilakukan realisasi impor; dan/atau b. belum diterbitkan Laporan Surveyor. Hubungan istimewa dibuktikan dengan: a. Dokumen kepemilikan merek/brand yang sama; dan/atau No Kelompok Komoditi Cakupan Barang Jenis PI LS Pengawasan Persyaratan Keterangan BK BTP BPJ Border Post Border b. Dokumen kepemilikan/afiliasi kepemilikan saham. Importir hanya dapat melakukan importasi BTP paling lama 2 (dua) tahun untuk jenis komoditi yang sama. Importasi BPJ dilakukan bagi importir yang memiliki kesesuaian antara bidang usaha/KBLI produk yang dihasilkan dengan barang yang akan diimpor. 16. Bahan Peledak Lampiran I Barang diatur Impor nomor urut 3656 sampai dengan nomor urut 3674 √ √ PI BARU: 1. Laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pertahanan; 2. Rekomendasi Impor MASA BERLAKU PI Berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim. Masa berlaku perubahan PI selama sisa masa berlaku PI induknya. KETENTUAN PERPANJANGAN PI No Kelompok Komoditi Cakupan Barang Jenis PI LS Pengawasan Persyaratan Keterangan BK BTP BPJ Border Post Border dari Badan Intelijen Strategis TNI (BAIS TNI); 3. Rekomendasi Impor dari Badan intelijen dan keamanan POLRI (Baintelkam POLRI); dan 4. Bukti hubungan istimewa dengan perusahaan di luar negeri, untuk PI barang Komplementer. PERUBAHAN PI: Dalam hal perubahan identitas importir, uraian barang, pos tarif/HS, jumlah, satuan, negara asal, negara muat, Pelabuhan tujuan dan/atau spesifikasi/keterangan: 1. PI yang masih berlaku; 2. Perubahan Laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis Perpanjangan PI hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali, dengan masa berlaku perpanjangan PI paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender, terhitung setelah berakhirnya masa berlaku PI. Perpanjangan PI hanya dapat diajukan dalam hal: a. Barang telah dimuat pada alat angkut; dan b. Terjadi keterlambatan kedatangan Barang yang diakibatkan oleh keadaan tertentu berupa: keadaan kahar, bencana kemanusiaan, bencana alam, gangguan teknis alat angkut, dan/atau keadaan lain yang No Kelompok Komoditi Cakupan Barang Jenis PI LS Pengawasan Persyaratan Keterangan BK BTP BPJ Border Post Border dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pertahanan, untuk perubahan data dan informasi yang tercantum dalam Laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pertahanan; 3. Perubahan rekomendasi impor dari Badan Intelijen Strategis TNI (BAIS TNI), untuk perubahan data dan informasi yang tercantum dalam rekomendasi impor dari Badan Intelijen Strategis TNI (BAIS TNI); dan 4. Perubahan rekomendasi impor dari Badan intelijen dan mengakibatkan keterlambatan kedatangan. KETENTUAN LAIN-LAIN Importir hanya dapat memiliki 1 (satu) PI Barang Komplementer yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode. PI berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor. Perubahan satuan barang dan/atau Pos Tarif/HS terhadap suatu nomor seri barang dalam PI hanya dapat dilakukan selama belum dilakukan realisasi impor atau tidak sedang dilakukan realisasi impor. Hubungan istimewa dibuktikan dengan: a. Dokumen No Kelompok Komoditi Cakupan Barang Jenis PI LS Pengawasan Persyaratan Keterangan BK BTP BPJ Border Post Border keamanan POLRI (Baintelkam POLRI), untuk perubahan data dan informasi yang tercantum dalam rekomendasi impor dari Badan intelijen dan keamanan POLRI (Baintelkam POLRI). PERPANJANGAN PI: 1. PI yang masih berlaku; 2. Surat pernyataan yang menjelaskan alasan perpanjangan yang dibuktikan dengan informasi secara tertulis dari penyedia alat angkut yang menyatakan alasan keterlambatan kedatangan barang yang diakibatkan oleh keadaan tertentu; dan 3. Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB) terhadap barang yang telah dimuat pada alat angkut. persetujuan kontraktual untuk berbagi pengendalian terhadap suatu aktifitas ekonomi; b. Dokumen kepemilikan / afiliasi kepemilikan saham; c. Dokumen perjanjian keagenan/distributor; d. Dokumen perjanjian pinjaman (loan agreement); dan/atau e. Dokumen perjanjian penyediaan barang (supplier agreement). No Kelompok Komoditi Cakupan Barang Jenis PI LS Pengawasan Persyaratan Keterangan BK BTP BPJ Border Post Border 17. Bahan Berbahaya Lampiran I Barang diatur Impor nomor urut 3729 sampai dengan nomor urut 3826 √ √ √ √ PI BARU: 1. Pertimbangan Teknis dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian untuk selain industri farmasi, obat tradisional, kosmetik, pangan olahan dan Bahan Tambahan Pangan (BTP); dan 2. Bukti hubungan istimewa dengan perusahaan di luar negeri, untuk PI Barang Komplementer. PERUBAHAN PI: Dalam hal perubahan identitas importir, uraian barang, pos tarif/HS, jumlah, satuan, negara asal, negara muat, Pelabuhan tujuan dan/atau spesifikasi/keterangan: 1. PI yang masih berlaku; KETENTUAN PI PI Barang Komplementer B2 dan PI Barang Keperluan Tes Pasar B2 hanya diberikan untuk selain industri farmasi, obat tradisional, kosmetik, pangan olahan dan Bahan Tambahan Pangan (BTP). MASA BERLAKU PI Berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim. Masa berlaku perubahan PI selama sisa masa berlaku PI induknya. KETENTUAN PERPANJANGAN PI Perpanjangan PI hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali, dengan masa berlaku perpanjangan PI paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender, terhitung setelah berakhirnya masa No Kelompok Komoditi Cakupan Barang Jenis PI LS Pengawasan Persyaratan Keterangan BK BTP BPJ Border Post Border dan 2. Perubahan Pertimbangan Teknis dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian untuk selain industri farmasi, obat tradisional, kosmetik, pangan olahan dan Bahan Tambahan Pangan (BTP), untuk perubahan data dan informasi yang tercantum dalam Pertimbangan Teknis dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian. PERPANJANGAN PI: 1. PI yang masih berlaku; 2. Surat pernyataan yang menjelaskan alasan perpanjangan berlaku PI. Perpanjangan PI hanya dapat diajukan dalam hal: a. Barang telah dimuat pada alat angkut; dan b. Terjadi keterlambatan kedatangan Barang yang diakibatkan oleh keadaan tertentu berupa: keadaan kahar, bencana kemanusiaan, bencana alam, gangguan teknis alat angkut, dan/atau keadaan lain yang mengakibatkan keterlambatan kedatangan. KETENTUAN PELABUHAN Impor B2 hanya dapat dilakukan melalui pelabuhan tujuan: No Kelompok Komoditi Cakupan Barang Jenis PI LS Pengawasan Persyaratan Keterangan BK BTP BPJ Border Post Border yang dibuktikan dengan informasi secara tertulis dari penyedia alat angkut yang menyatakan alasan keterlambatan kedatangan barang yang diakibatkan oleh keadaan tertentu; dan 3. Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB) terhadap barang yang telah dimuat pada alat angkut. a. Pelabuhan laut: 1. Belawan di Medan; 2. Dumai di Dumai; 3. Tanjung Priok di Jakarta; 4. Tanjung Emas di Semarang; 5. Tanjung Perak di Surabaya; 6. Soekarno Hata di Makkasar; dan/atau 7. Batu Ampar di batam. b. seluruh Bandar udara international KETENTUAN LAIN-LAIN Importir hanya dapat memiliki 1 (satu) PI Barang Komplementer yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode. Importir hanya dapat memiliki 1 (satu) PI Barang untuk Keperluan No Kelompok Komoditi Cakupan Barang Jenis PI LS Pengawasan Persyaratan Keterangan BK BTP BPJ Border Post Border Tes Pasar yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode. PI berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor. Perubahan satuan barang dan/atau Pos Tarif/HS terhadap suatu nomor seri barang dalam PI hanya dapat dilakukan selama: a. belum dilakukan realisasi impor atau tidak sedang dilakukan realisasi impor; dan/atau b. belum diterbitkan Laporan Surveyor. Hubungan istimewa dibuktikan dengan: a. Dokumen kepemilikan merek/brand yang sama; dan/atau b. Dokumen No Kelompok Komoditi Cakupan Barang Jenis PI LS Pengawasan Persyaratan Keterangan BK BTP BPJ Border Post Border kepemilikan/afiliasi kepemilikan saham. Importir hanya dapat melakukan importasi BTP paling lama 2 (dua) tahun untuk jenis komoditi yang sama. 18. Bahan Kimia Tertentu Lampiran I Barang diatur Impor nomor urut 3847 sampai dengan nomor urut 3849 √ √ √ √ PI BARU: 1. Pertimbangan Teknis dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian. 2. Bukti hubungan istimewa dengan perusahaan di luar negeri, untuk PI Barang Komplementer. PERUBAHAN PI: Dalam hal perubahan identitas importir, uraian barang, pos tarif/HS, jumlah, satuan, negara asal, negara muat, Pelabuhan muat, Pelabuhan tujuan MASA BERLAKU PI Berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim. Masa berlaku perubahan PI selama sisa masa berlaku PI induknya. KETENTUAN PERPANJANGAN PI Perpanjangan PI hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali, dengan masa berlaku perpanjangan PI paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender, terhitung setelah berakhirnya masa berlaku PI. Perpanjangan PI hanya dapat diajukan dalam No Kelompok Komoditi Cakupan Barang Jenis PI LS Pengawasan Persyaratan Keterangan BK BTP BPJ Border Post Border dan/atau spesifikasi/keterangan: 1. PI yang masih berlaku; 2. Perubahan Pertimbangan Teknis dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian, untuk perubahan data dan informasi yang tercantum dalam Pertimbangan Teknis dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian. PERPANJANGAN PI: 1. PI yang masih berlaku; 2. Surat pernyataan yang menjelaskan alasan perpanjangan yang dibuktikan dengan informasi secara tertulis dari penyedia alat angkut yang hal: a. Barang telah dimuat pada alat angkut; dan b. Terjadi keterlambatan kedatangan Barang yang diakibatkan oleh keadaan tertentu berupa: keadaan kahar, bencana kemanusiaan, bencana alam, gangguan teknis alat angkut, dan/atau keadaan lain yang mengakibatkan keterlambatan kedatangan. KETENTUAN LAIN-LAIN Importir hanya dapat memiliki 1 (satu) PI Barang Komplementer yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode. Importir hanya dapat memiliki 1 (satu) PI Barang untuk Keperluan Tes Pasar yang masih No Kelompok Komoditi Cakupan Barang Jenis PI LS Pengawasan Persyaratan Keterangan BK BTP BPJ Border Post Border menyatakan alasan keterlambatan kedatangan barang yang diakibatkan oleh keadaan tertentu; dan 3. Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB) terhadap barang yang telah dimuat pada alat angkut. berlaku, dalam 1 (satu) periode. PI berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor. Perubahan satuan barang dan/atau Pos Tarif/HS terhadap suatu nomor seri barang dalam PI hanya dapat dilakukan selama: a. belum dilakukan realisasi impor atau tidak sedang dilakukan realisasi impor; dan/atau b. belum diterbitkan Laporan Surveyor. Importir hanya dapat melakukan importasi BTP paling lama 2 (dua) tahun untuk jenis komoditi yang sama. Hubungan istimewa dibuktikan dengan: No Kelompok Komoditi Cakupan Barang Jenis PI LS Pengawasan Persyaratan Keterangan BK BTP BPJ Border Post Border a. Dokumen kepemilikan merek/brand yang sama; dan/atau b. Dokumen kepemilikan/afiliasi kepemilikan saham. 19. Katup Lampiran I Barang diatur Impor nomor urut 3850 sampai dengan nomor urut 3858 √ √ √ √ PI BARU: 1. Pertimbangan Teknis dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian; dan 2. Bukti hubungan istimewa dengan perusahaan di luar negeri, untuk PI Barang Komplementer. PERUBAHAN PI: Dalam hal perubahan identitas importir, uraian barang, pos tarif/HS, jumlah, satuan, negara asal, negara muat, Pelabuhan muat, Pelabuhan tujuan MASA BERLAKU PI Berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim. Masa berlaku perubahan PI selama sisa masa berlaku PI induknya. KETENTUAN PERPANJANGAN PI Perpanjangan PI hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali, dengan masa berlaku perpanjangan PI paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender, terhitung setelah berakhirnya masa berlaku PI. Perpanjangan PI hanya dapat diajukan dalam No Kelompok Komoditi Cakupan Barang Jenis PI LS Pengawasan Persyaratan Keterangan BK BTP BPJ Border Post Border dan/atau spesifikasi/keterangan: 1. PI yang masih berlaku; dan 2. Perubahan Pertimbangan Teknis dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian, untuk perubahan data dan informasi yang tercantum dalam Pertimbangan Teknis dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian. PERPANJANGAN PI: 1. PI yang masih berlaku; 2. Surat pernyataan yang menjelaskan alasan perpanjangan yang dibuktikan dengan informasi secara tertulis dari penyedia hal: a. Barang telah dimuat pada alat angkut; dan b. Terjadi keterlambatan kedatangan Barang yang diakibatkan oleh keadaan tertentu berupa: keadaan kahar, bencana kemanusiaan, bencana alam, gangguan teknis alat angkut, dan/atau keadaan lain yang mengakibatkan keterlambatan kedatangan. KETENTUAN LAIN-LAIN Importir hanya dapat memiliki 1 (satu) PI Barang Komplementer yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode. Importir hanya dapat memiliki 1 (satu) PI Barang untuk Keperluan Tes Pasar yang masih No Kelompok Komoditi Cakupan Barang Jenis PI LS Pengawasan Persyaratan Keterangan BK BTP BPJ Border Post Border alat angkut yang menyatakan alasan keterlambatan kedatangan barang yang diakibatkan oleh keadaan tertentu; dan 3. Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB) terhadap barang yang telah dimuat pada alat angkut. berlaku, dalam 1 (satu) periode. Importir hanya dapat memiliki 1 (satu) PI Barang untuk Keperluan Pelayanan Purna Jual yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode. PI berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor. Perubahan satuan barang dan/atau Pos Tarif/HS terhadap suatu nomor seri barang dalam PI hanya dapat dilakukan selama: a. belum dilakukan realisasi impor atau tidak sedang dilakukan realisasi impor; dan/atau b. belum diterbitkan Laporan Surveyor. Catatan: 1. Barang Komplementer adalah barang manufaktur yang diimpor oleh perusahaan pemilik API-P dengan tujuan untuk melengkapi lini produk, yang berasal dari dan dihasilkan oleh perusahaan di luar negeri yang memiliki hubungan istimewa dengan perusahaan pemilik API-P. No Kelompok Komoditi Cakupan Barang Jenis PI LS Pengawasan Persyaratan Keterangan BK BTP BPJ Border Post Border Hubungan istimewa dibuktikan dengan: a. Dokumen kepemilikan merek/brand yang sama; dan/atau b. Dokumen kepemilikan/afiliasi kepemilikan saham. Importir hanya dapat melakukan importasi BTP paling lama 2 (dua) tahun untuk jenis komoditi yang sama. Importasi BPJ dilakukan bagi importir yang memiliki kesesuaian antara bidang usaha/KBLI produk yang dihasilkan dengan barang yang akan diimpor. 2. Barang untuk Keperluan Tes Pasar adalah barang manufaktur yang diimpor dan belum dapat diproduksi oleh perusahaan pemilik API-P dengan tujuan untuk mengetahui reaksi pasar dan digunakan dalam rangka pengembangan usahanya dalam jangka waktu tertentu. 3. Barang untuk keperluan Pelayanan Purna Jual adalah barang manufaktur yang diimpor oleh perusahaan pemilik API-P dengan tujuan untuk menjamin ketersediaan suku cadang, produk pengganti, dan penggantian produk yang terkait dengan produk utamanya. 4. Hubungan Istimewa adalah hubungan antara perusahaan pemilik API-P dengan perusahaan yang berada di luar negeri dimana salah satu pihak mempunyai kemampuan mengendalikan pihak lain atau mempunyai pengaruh signifikan atas pihak lain sesuai standar akuntansi yang berlaku. 5. BK = Barang Komplementer; BTP = Barang untuk Keperluan Tes Pasar; dan BPJ = Barang untuk Keperluan Pelayanan Purna Jual. B. BARANG DIBATASI IMPOR YANG TERMASUK BARANG PERLINDUNGAN KONSUMEN DAN BARANG TERKAIT DENGAN KEAMANAN, KESELAMATAN, KESEHATAN, DAN LINGKUNGAN HIDUP YANG DIIMPOR UNTUK TUJUAN BARANG MANUFAKTUR SEBAGAI BARANG KOMPLEMENTER, BARANG MANUFAKTUR UNTUK KEPERLUAN TES PASAR, DAN/ATAU BARANG MANUFAKTUR UNTUK PELAYANAN PURNA JUAL OLEH PERUSAHAAN PEMILIK NIB YANG BERLAKU SEBAGAI API-P UNTUK IMPORTASI ATAU PEMASUKAN DARI LUAR DAERAH PABEAN KE KPBPB, KEK, DAN/ATAU TPB No Kelompok Komoditi Cakupan Barang Jenis PI LS Pengawasan Persyaratan Keterangan BK BTP BPJ Border Post Border 1. Bahan Peledak Lampiran I Barang diatur Impor nomor urut 3656 sampai dengan nomor urut 3674 √ √ PI BARU: 1. Laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pertahanan; 2. Rekomendasi Impor dari Badan Intelijen Strategis TNI (BAIS TNI); 3. Rekomendasi Impor dari Badan intelijen dan keamanan POLRI (Baintelkam POLRI); dan 4. Bukti hubungan istimewa dengan perusahaan di luar negeri, untuk PI barang MASA BERLAKU PI Berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim. Masa berlaku perubahan PI selama sisa masa berlaku PI induknya. KETENTUAN PERPANJANGAN PI Perpanjangan PI hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali, dengan masa berlaku perpanjangan PI paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender, terhitung setelah berakhirnya masa berlaku PI. Perpanjangan PI hanya dapat diajukan dalam No Kelompok Komoditi Cakupan Barang Jenis PI LS Pengawasan Persyaratan Keterangan BK BTP BPJ Border Post Border Komplementer. PERUBAHAN PI: Dalam hal perubahan identitas importir, uraian barang, pos tarif/HS, jumlah, satuan, negara asal, negara muat, Pelabuhan tujuan dan/atau spesifikasi/keterangan: 1. PI yang masih berlaku; 2. Perubahan Laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pertahanan, untuk perubahan data dan informasi yang tercantum dalam Laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis dari kementerian yang hal: a. Barang telah dimuat pada alat angkut; dan b. Terjadi keterlambatan kedatangan Barang yang diakibatkan oleh keadaan tertentu berupa: keadaan kahar, bencana kemanusiaan, bencana alam, gangguan teknis alat angkut, dan/atau keadaan lain yang mengakibatkan keterlambatan kedatangan. KETENTUAN LAIN-LAIN Importir hanya dapat memiliki 1 (satu) PI Barang Komplementer yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode. PI berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor. No Kelompok Komoditi Cakupan Barang Jenis PI LS Pengawasan Persyaratan Keterangan BK BTP BPJ Border Post Border menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pertahanan; 3. Perubahan rekomendasi impor dari Badan Intelijen Strategis TNI (BAIS TNI), untuk perubahan data dan informasi yang tercantum dalam rekomendasi impor dari Badan Intelijen Strategis TNI (BAIS TNI); dan 4. Perubahan rekomendasi impor dari Badan intelijen dan keamanan POLRI (Baintelkam POLRI), untuk perubahan data dan informasi yang tercantum dalam rekomendasi impor dari Badan intelijen dan keamanan POLRI (Baintelkam POLRI). PERPANJANGAN PI: 1. PI yang masih berlaku; Perubahan satuan barang dan/atau Pos Tarif/HS terhadap suatu nomor seri barang dalam PI hanya dapat dilakukan selama belum dilakukan realisasi impor atau tidak sedang dilakukan realisasi impor. Hubungan istimewa dibuktikan dengan: a. Dokumen persetujuan kontraktual untuk berbagi pengendalian terhadap suatu aktifitas ekonomi; b. Dokumen kepemilikan / afiliasi kepemilikan saham; c. Dokumen perjanjian keagenan/distributor; d. Dokumen perjanjian pinjaman (loan agreement); dan/atau e. Dokumen perjanjian No Kelompok Komoditi Cakupan Barang Jenis PI LS Pengawasan Persyaratan Keterangan BK BTP BPJ Border Post Border 2. Surat pernyataan yang menjelaskan alasan perpanjangan yang dibuktikan dengan informasi secara tertulis dari penyedia alat angkut yang menyatakan alasan keterlambatan kedatangan barang yang diakibatkan oleh keadaan tertentu; dan 3. Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB) terhadap barang yang telah dimuat pada alat angkut. penyediaan barang (supplier agreement). 2. Bahan Berbahaya Lampiran I Barang diatur Impor nomor urut 3729 sampai dengan nomor urut 3826 √ √ √ √ PI BARU: 1. Pertimbangan Teknis dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian untuk selain industri farmasi, obat tradisional, kosmetik, pangan olahan dan Bahan Tambahan KETENTUAN PI PI Barang Komplementer B2 dan PI Barang Keperluan Tes Pasar B2 hanya diberikan untuk selain industri farmasi, obat tradisional, kosmetik, pangan olahan dan Bahan Tambahan Pangan (BTP). No Kelompok Komoditi Cakupan Barang Jenis PI LS Pengawasan Persyaratan Keterangan BK BTP BPJ Border Post Border Pangan (BTP); dan 2. Bukti hubungan istimewa dengan perusahaan di luar negeri, untuk PI Barang Komplementer. PERUBAHAN PI: Dalam hal perubahan identitas importir, uraian barang, pos tarif/HS, jumlah, satuan, negara asal, negara muat, Pelabuhan tujuan dan/atau spesifikasi/keterangan: 1. PI yang masih berlaku; dan 2. Perubahan Pertimbangan Teknis dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian untuk selain industri farmasi, obat tradisional, kosmetik, pangan olahan dan Bahan Tambahan MASA BERLAKU PI Berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim. Masa berlaku perubahan PI selama sisa masa berlaku PI induknya. KETENTUAN PERPANJANGAN PI Perpanjangan PI hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali, dengan masa berlaku perpanjangan PI paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender, terhitung setelah berakhirnya masa berlaku PI. Perpanjangan PI hanya dapat diajukan dalam hal: a. Barang telah dimuat pada alat angkut; dan b. Terjadi keterlambatan kedatangan Barang yang diakibatkan oleh keadaan tertentu No Kelompok Komoditi Cakupan Barang Jenis PI LS Pengawasan Persyaratan Keterangan BK BTP BPJ Border Post Border Pangan (BTP), untuk perubahan data dan informasi yang tercantum dalam Pertimbangan Teknis dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian. PERPANJANGAN PI: 1. PI yang masih berlaku; 2. Surat pernyataan yang menjelaskan alasan perpanjangan yang dibuktikan dengan informasi secara tertulis dari penyedia alat angkut yang menyatakan alasan keterlambatan kedatangan barang yang diakibatkan oleh keadaan tertentu; dan 3. Bill of Lading (B/L) berupa: keadaan kahar, bencana kemanusiaan, bencana alam, gangguan teknis alat angkut, dan/atau keadaan lain yang mengakibatkan keterlambatan kedatangan. KETENTUAN PELABUHAN Impor B2 hanya dapat dilakukan melalui pelabuhan tujuan: a. Pelabuhan laut: 1. Belawan di Medan; 2. Dumai di Dumai; 3. Tanjung Priok di Jakarta; 4. Tanjung Emas di Semarang; 5. Tanjung Perak di Surabaya; 6. Soekarno Hata di No Kelompok Komoditi Cakupan Barang Jenis PI LS Pengawasan Persyaratan Keterangan BK BTP BPJ Border Post Border atau Airway Bill (AWB) terhadap barang yang telah dimuat pada alat angkut. Makkasar; dan/atau 7. Batu Ampar di batam. b. seluruh Bandar udara international. KETENTUAN LAIN-LAIN Importir hanya dapat memiliki 1 (satu) PI Barang Komplementer yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode. Importir hanya dapat memiliki 1 (satu) PI Barang untuk Keperluan Tes Pasar yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode. PI berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor. Perubahan satuan barang dan/atau Pos No Kelompok Komoditi Cakupan Barang Jenis PI LS Pengawasan Persyaratan Keterangan BK BTP BPJ Border Post Border Tarif/HS terhadap suatu nomor seri barang dalam PI hanya dapat dilakukan selama: a. belum dilakukan realisasi impor atau tidak sedang dilakukan realisasi impor; dan/atau b. belum diterbitkan Laporan Surveyor. Hubungan istimewa dibuktikan dengan: a. Dokumen kepemilikan merek/brand yang sama; dan/atau b. Dokumen kepemilikan/afiliasi kepemilikan saham. Importir hanya dapat melakukan importasi BTP paling lama 2 (dua) tahun untuk jenis komoditi yang sama. 3. Intan Kasar Lampiran I Barang - - - - - - - Tidak dapat dilakukan Impor atau pemasukan No Kelompok Komoditi Cakupan Barang Jenis PI LS Pengawasan Persyaratan Keterangan BK BTP BPJ Border Post Border diatur Impor nomor urut 1840 sampai dengan nomor urut 1842 untuk tujuan Barang manufaktur sebagai Barang komplementer, Barang manufaktur untuk keperluan tes pasar, dan/atau Barang manufaktur untuk pelayanan purna jual dari luar Daerah Pabean ke KPBPB, KEK, dan/atau TPB. 4. Prekursor Non Farmasi Lampiran I Barang diatur Impor nomor urut 3591 sampai dengan nomor urut 3614 - - - - - - - Tidak dapat dilakukan Impor atau pemasukan untuk tujuan Barang manufaktur sebagai Barang komplementer, Barang manufaktur untuk keperluan tes pasar, dan/atau Barang manufaktur untuk pelayanan purna jual dari luar Daerah Pabean ke KPBPB, KEK, dan/atau TPB. 5. Nitrocellulose (NC) Lampiran I Barang diatur Impor nomor urut 3652 sampai - - - - - - - Tidak dapat dilakukan Impor atau pemasukan untuk tujuan Barang manufaktur sebagai Barang komplementer, No Kelompok Komoditi Cakupan Barang Jenis PI LS Pengawasan Persyaratan Keterangan BK BTP BPJ Border Post Border dengan nomor urut 3655 Barang manufaktur untuk keperluan tes pasar, dan/atau Barang manufaktur untuk pelayanan purna jual dari luar Daerah Pabean ke KPBPB, KEK, dan/atau TPB. 6. Bahan Perusak Lapisan Ozon (BPO) Lampiran I Barang diatur Impor nomor urut 3675 sampai dengan nomor urut 3683 - - - - - - - Tidak dapat dilakukan Impor atau pemasukan untuk tujuan Barang manufaktur sebagai Barang komplementer, Barang manufaktur untuk keperluan tes pasar, dan/atau Barang manufaktur untuk pelayanan purna jual dari luar Daerah Pabean ke KPBPB, KEK, dan/atau TPB. 7. Barang Berbasis Sistem Pendingin Lampiran I Barang diatur Impor nomor urut 3684 sampai dengan nomor urut 3728 - - - - - - - Tidak dapat dilakukan Impor atau pemasukan untuk tujuan Barang manufaktur sebagai Barang komplementer, Barang manufaktur untuk keperluan tes pasar, dan/atau Barang No Kelompok Komoditi Cakupan Barang Jenis PI LS Pengawasan Persyaratan Keterangan BK BTP BPJ Border Post Border manufaktur untuk pelayanan purna jual dari luar Daerah Pabean ke KPBPB, KEK, dan/atau TPB. 8. Hydrofluorocar bon (HFC) Lampiran I Barang diatur Impor nomor urut 3827 sampai dengan nomor urut 3846 - - - - - - - Tidak dapat dilakukan Impor atau pemasukan untuk tujuan Barang manufaktur sebagai Barang komplementer, Barang manufaktur untuk keperluan tes pasar, dan/atau Barang manufaktur untuk pelayanan purna jual dari luar Daerah Pabean ke KPBPB, KEK, dan/atau TPB. 9. Barang Modal Dalam Keadaan Tidak Baru (BMTB) Lampiran II Barang diatur Impor nomor urut 1 sampai dengan nomor urut 572 - - - - - - - Tidak dapat dilakukan Impor atau pemasukan untuk tujuan Barang manufaktur sebagai Barang komplementer, Barang manufaktur untuk keperluan tes pasar, dan/atau Barang manufaktur untuk pelayanan purna jual dari luar Daerah Pabean No Kelompok Komoditi Cakupan Barang Jenis PI LS Pengawasan Persyaratan Keterangan BK BTP BPJ Border Post Border ke KPBPB, KEK, dan/atau TPB. 10. Baterai Lithium Tidak Baru Lampiran II Barang diatur Impor nomor urut 573 sampai dengan nomor urut 585 - - - - - - - Tidak dapat dilakukan Impor atau pemasukan untuk tujuan Barang manufaktur sebagai Barang komplementer, Barang manufaktur untuk keperluan tes pasar, dan/atau Barang manufaktur untuk pelayanan purna jual dari luar Daerah Pabean ke KPBPB, KEK, dan/atau TPB. 11. Limbah Non B3 Sebagai Bahan Baku Industri Lampiran II Barang diatur Impor nomor urut 586 sampai dengan nomor urut 651 - - - - - - - Tidak dapat dilakukan Impor atau pemasukan untuk tujuan Barang manufaktur sebagai Barang komplementer, Barang manufaktur untuk keperluan tes pasar, dan/atau Barang manufaktur untuk pelayanan purna jual dari luar Daerah Pabean ke KPBPB, KEK, dan/atau TPB. Catatan: 1. Barang Komplementer adalah barang manufaktur yang diimpor oleh perusahaan pemilik API-P dengan tujuan untuk melengkapi lini produk, yang berasal dari dan dihasilkan oleh perusahaan di luar negeri yang memiliki hubungan istimewa dengan perusahaan pemilik API-P. 2. Barang untuk Keperluan Tes Pasar adalah barang manufaktur yang diimpor dan belum dapat diproduksi oleh perusahaan pemilik API-P dengan tujuan untuk mengetahui reaksi pasar dan digunakan dalam rangka pengembangan usahanya dalam jangka waktu tertentu. 3. Barang untuk keperluan Pelayanan Purna Jual adalah barang manufaktur yang diimpor oleh perusahaan pemilik API-P dengan tujuan untuk menjamin ketersediaan suku cadang, produk pengganti, dan penggantian produk yang terkait dengan produk utamanya. 4. Hubungan Istimewa adalah hubungan antara perusahaan pemilik API-P dengan perusahaan yang berada di luar negeri dimana salah satu pihak mempunyai kemampuan mengendalikan pihak lain atau mempunyai pengaruh signifikan atas pihak lain sesuai standar akuntansi yang berlaku. 5. BK = Barang Komplementer; BTP = Barang untuk Keperluan Tes Pasar; dan BPJ = Barang untuk Keperluan Pelayanan Purna Jual’ C. SURAT KETERANGAN BARANG KOMPLEMENTER UNTUK BARANG BEBAS IMPOR INDUSTRI SEDIAAN FARMASI DAFTAR SEKTOR/SUBSEKTOR YANG DAPAT MENGIMPOR BARANG MANUFAKTUR SEBAGAI BARANG KOMPLEMENTER INDUSTRI SEDIAAN FARMASI No. Sektor/Subsektor INDUSTRI SEDIAAN FARMASI 1. Industri Farmasi 2. Industri Obat Tradisional 3. Industri Suplemen Kesehatan 4. Industri Kosmetika SURAT KETERANGAN IMPOR BARANG KOMPLEMENTER UNTUK BARANG BEBAS IMPOR INDUSTRI SEDIAAN FARMASI No Kategori Pengecualian Persyaratan Keterangan 1. Importir pemilik API-P yang mengimpor barang bebas impor sebagai barang komplementer SURAT KETERANGAN BARU: 1. NIB yang berlaku sebagai API-P; 2. Nomor Izin Edar; dan 3. Bukti hubungan istimewa dengan perusahaan di luar negeri. PERUBAHAN SURAT KETERANGAN: Dalam hal perubahan identitas importir, uraian barang, pos tarif/HS, jumlah, satuan, negara asal, negara muat, pelabuhan tujuan dan/atau keterangan/spesifikasi: 1. Surat Keterangan yang masih berlaku; dan 2. Nomor Izin Edar, dalam hal terdapat perubahan uraian barang, pos tarif/HS, jumlah, satuan, negara asal pelabuhan tujuan dan dan/atau keterangan/spesifikasi; MASA BERLAKU SURAT KETERANGAN Berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim. Masa berlaku perubahan Surat Keterangan selama sisa masa berlaku Surat Keterangan induknya. KETENTUAN LAIN-LAIN Importir hanya dapat memiliki 1 (satu) Surat Keterangan Barang Komplementer yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode Catatan: 1. Barang Komplementer adalah barang manufaktur yang diimpor oleh perusahaan pemilik API-P dengan tujuan untuk melengkapi lini produk, yang berasal dari dan dihasilkan oleh perusahaan di luar negeri yang memiliki hubungan istimewa dengan perusahaan pemilik API-P. 2. Hubungan Istimewa adalah hubungan antara perusahaan pemilik API-P dengan perusahaan yang berada di luar negeri dimana salah satu pihak mempunyai kemampuan mengendalikan pihak lain atau mempunyai pengaruh signifikan atas pihak lain sesuai standar akuntansi yang berlaku. No Kategori Pengecualian Persyaratan Keterangan dan 3. Bukti hubungan istimewa dengan perusahaan di luar negeri. untuk 1 (satu) sektor yang sama. Surat Keterangan berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor. Hubungan istimewa dibuktikan dengan: a. Dokumen persetujuan kontraktual untuk berbagi pengendalian terhadap suatu aktifitas ekonomi; b. Dokumen kepemilikan/afiliasi kepemilikan saham; c. Dokumen anggaran dasar; d. Dokumen perjanjian keagenan/distributor; e. Dokumen perjanjian pinjaman (loan agreement); f. Dokumen perjanjian penyediaan barang (supplier agreement); atau g. Dokumen kepemilikan merek atau brand yang sama. D. SURAT KETERANGAN BARANG KOMPLEMENTER, BARANG UNTUK KEPERLUAN TES PASAR, DAN PELAYANAN PURNA JUAL, UNTUK BARANG BEBAS IMPOR SEKTOR PERINDUSTRIAN No. Kategori Pengecualian Persyaratan Keterangan 1. Importir pemilik API-P yang mengimpor barang bebas impor sebagai barang komplementer SURAT KETERANGAN BARU: 1. NIB yang berlaku sebagai API-P; 2. Perizinan Berusaha Sektor Perindustrian, berupa: a. Izin usaha industri yang berlaku efektif; atau b. Perizinan Berusaha Berbasis Risiko sektor perindustrian, berupa: 1) Tingkat Risiko Rendah berupa NIB; 2) Tingkat Risiko Menengah berupa NIB dan Sertifikat Standar (risiko menengah rendah) atau NIB dan Sertifikat Standar telah terverifikasi (risiko menengah tinggi); atau 3) Tingkat Risiko Tinggi berupa NIB dan Izin; dan 3. Bukti hubungan istimewa dengan perusahaan di luar negeri, untuk Surat Keterangan Barang Komplementer. PERUBAHAN SURAT KETERANGAN: Dalam hal perubahan identitas importir, uraian barang, pos tarif/HS, jumlah, satuan, negara asal, negara muat, pelabuhan muat, pelabuhan tujuan dan/atau spesifikasi/keterangan: 1. NIB yang berlaku sebagai API-P; 2. Surat Keterangan yang masih berlaku; dan 3. Perizinan Berusaha Sektor Perindustrian, berupa: a. Izin usaha industri yang berlaku efektif; atau b. Perizinan Berusaha Berbasis Risiko sektor perindustrian, berupa: KETENTUAN SEKTOR/SUBSEKTOR Surat keterangan barang komplementer, barang untuk keperluan tes pasar, dan pelayanan purna jual, untuk barang bebas impor diterbitkan berdasarkan sektor/subsektor yang diatur lebih lanjut dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian. MASA BERLAKU SURAT KETERANGAN Berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim. Masa berlaku perubahan Surat Keterangan selama sisa masa berlaku Surat Keterangan induknya. KETENTUAN LAIN-LAIN No. Kategori Pengecualian Persyaratan Keterangan 1) Tingkat Risiko Rendah berupa NIB; 2) Tingkat Risiko Menengah berupa NIB dan Sertifikat Standar (risiko menengah rendah) atau NIB dan Sertifikat Standar telah terverifikasi (risiko menengah tinggi); atau 3) Tingkat Risiko Tinggi berupa NIB dan Izin. dalam hal terjadi permohonan perubahan identitas importir. Importir hanya dapat memiliki 1 (satu) Surat Keterangan Barang Komplementer yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode untuk 1 (satu) sektor yang sama. Importir hanya dapat memiliki 1 (satu) Surat Keterangan Barang untuk Keperluan Tes Pasar, yang masih berlaku dalam 1 (satu) periode untuk 1 (satu) sektor yang sama. Importir hanya dapat memiliki 1 (satu) Surat Keterangan Barang untuk Pelayanan Purna Jual, yang masih berlaku dalam 1 (satu) periode untuk 1 (satu) sektor yang sama. Surat Keterangan berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor. Hubungan istimewa dibuktikan dengan: a. Dokumen kepemilikan merek/brand yang sama; 2. Importir pemilik API-P yang mengimpor barang bebas impor sebagai barang untuk keperluan tes pasar SURAT KETERANGAN BARU: 1. NIB yang berlaku sebagai API-P; 2. Perizinan Berusaha berupa: a. Izin usaha industri yang berlaku efektif; b. Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, untuk industri yang sudah berproduksi komersial; atau c. dalam hal perusahaan masih dalam tahap persiapan/konstruksi, Perizinan Berusaha Berbasis Resiko yang dilampirkan berupa dokumen: - Sertifikat Standar dengan bukti pemenuhan belum terverifikasi dan surat pernyataan yang menyatakan bahwa Sertifikat Standar yang dilampirkan belum terverifikasi karena perusahaan masih dalam tahap persiapan/konstruksi, untuk kegiatan usaha dengan tingkat risiko menengah tinggi; atau - NIB dan surat pernyataan yang menyatakan bahwa perusahaan melampirkan NIB karena perusahaan masih dalam tahap persiapan/konstruksi, untuk kegiatan usaha dengan tingkat risiko tinggi. No. Kategori Pengecualian Persyaratan Keterangan PERUBAHAN SURAT KETERANGAN: Dalam hal perubahan identitas importir, uraian barang, pos tarif/HS, jumlah, satuan, negara asal, negara muat, pelabuhan muat, pelabuhan tujuan dan/atau spesifikasi/ keterangan: 1. NIB yang berlaku sebagai API-P; 2. Surat Keterangan yang masih berlaku; dan 3. Perizinan Berusaha berupa: a. Izin usaha industri yang berlaku efektif; b. Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, untuk industri yang sudah berproduksi komersial; atau c. dalam hal perusahaan masih dalam tahap persiapan/konstruksi, Perizinan Berusaha Berbasis Resiko yang dilampirkan berupa dokumen: - Sertifikat Standar dengan bukti pemenuhan belum terverifikasi dan surat pernyataan yang menyatakan bahwa Sertifikat Standar yang dilampirkan belum terverifikasi karena perusahaan masih dalam tahap persiapan/konstruksi, untuk kegiatan usaha dengan tingkat risiko menengah tinggi; atau - NIB dan surat pernyataan yang menyatakan bahwa perusahaan melampirkan NIB karena perusahaan masih dalam tahap persiapan/konstruksi, untuk kegiatan usaha dengan tingkat risiko tinggi. dalam hal terjadi permohonan perubahan identitas importir. dan/atau b. Dokumen kepemilikan/afiliasi kepemilikan saham. Importir hanya dapat melakukan importasi BTP paling lama 2 (dua) tahun untuk jenis komoditi yang sama. Importasi BPJ dilakukan bagi importir yang memiliki persesuaian antara bidang usaha/KBLI produk yang dihasilkan dengan barang yang akan diimpor. No. Kategori Pengecualian Persyaratan Keterangan 3. Importir pemilik API-P yang mengimpor barang bebas impor sebagai barang pelayanan purna jual SURAT KETERANGAN BARU: 1. NIB yang berlaku sebagai API-P; 2. Perizinan Berusaha Sektor Perindustrian, berupa: a. Izin usaha industri yang berlaku efektif; atau b. Perizinan Berusaha Berbasis Risiko sektor perindustrian, berupa: 1) Tingkat Risiko Rendah berupa NIB; 2) Tingkat Risiko Menengah berupa NIB dan Sertifikat Standar (risiko menengah rendah) atau NIB dan Sertifikat Standar telah terverifikasi (risiko menengah tinggi); atau 3) Tingkat Risiko Tinggi berupa NIB dan Izin. PERUBAHAN SURAT KETERANGAN: Dalam hal perubahan identitas importir, uraian barang, pos tarif/HS, jumlah, satuan, negara asal, negara muat, pelabuhan muat, pelabuhan tujuan dan/atau spesifikasi/ keterangan: 1. NIB yang berlaku sebagai API-P; 2. Surat Keterangan yang masih berlaku; dan 3. Perizinan Berusaha Sektor Perindustrian, berupa: a. Izin usaha industri yang berlaku efektif; atau b. Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, berupa: 1) Tingkat Risiko Rendah berupa NIB; 2) Tingkat Risiko Menengah berupa NIB dan Sertifikat Standar (risiko menengah rendah) atau NIB dan Sertifikat Standar telah terverifikasi (risiko menengah tinggi); atau 3) Tingkat Risiko Tinggi berupa NIB dan Izin. No. Kategori Pengecualian Persyaratan Keterangan dalam hal terjadi permohonan perubahan identitas importir. Catatan: 1. Barang Komplementer adalah barang manufaktur yang diimpor oleh perusahaan pemilik API-P dengan tujuan untuk melengkapi lini produk, yang berasal dari dan dihasilkan oleh perusahaan di luar negeri yang memiliki hubungan istimewa dengan perusahaan pemilik API-P. 2. Barang untuk Keperluan Tes Pasar adalah barang manufaktur yang diimpor dan belum dapat diproduksi oleh perusahaan pemilik API- P dengan tujuan untuk mengetahui reaksi pasar dan digunakan dalam rangka pengembangan usahanya dalam jangka waktu tertentu. 3. Barang untuk keperluan Pelayanan Purna Jual adalah barang manufaktur yang diimpor oleh perusahaan pemilik API-P dengan tujuan untuk menjamin ketersediaan suku cadang, produk pengganti, dan penggantian produk yang terkait dengan produk utamanya. 4. Hubungan Istimewa adalah hubungan antara perusahaan pemilik API-P dengan perusahaan yang berada di luar negeri dimana salah satu pihak mempunyai kemampuan mengendalikan pihak lain atau mempunyai pengaruh signifikan atas pihak lain sesuai standar akuntansi yang berlaku. 5. BK = Barang Komplementer; BTP = Barang untuk Keperluan Tes Pasar; dan BPJ = Barang untuk Keperluan Pelayanan Purna Jual E. SURAT KETERANGAN IMPOR COMPLETELY BUILT UP (CBU) KENDARAAN BERMOTOR LISTRIK BERBASIS BATERAI (KBLBB) UNTUK KEPERLUAN TES PASAR DALAM RANGKA INVESTASI No Kategori Pengecualian Persyaratan Keterangan 1. Importir pemilik API-P yang merupakan industri kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) yang mengimpor CBU KBLBB sebagai barang untuk keperluan tes pasar dalam rangka investasi SURAT KETERANGAN BARU: Surat Persetujuan Pemanfaatan Insentif Impor KBLBB CBU Roda Empat dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi yang memuat informasi paling sedikit berupa identitas importir, pos tarif/HS, jumlah, satuan, negara asal, pelabuhan tujuan, dan keterangan/spesifikasi. PERUBAHAN SURAT KETERANGAN: Dalam hal perubahan identitas importir, uraian barang, pos tarif/HS, jumlah, satuan, negara asal, pelabuhan tujuan, dan/atau keterangan/spesifikasi: 1. Surat Keterangan yang masih berlaku; dan 2. Perubahan Surat Persetujuan Pemanfaatan Fasilitas Impor KBLBB CBU Roda Empat dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi, untuk perubahan data dan informasi yang tercantum dalam Surat Persetujuan Pemanfaatan Fasilitas Impor KBLBB CBU Roda Empat dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi. MASA BERLAKU SURAT KETERANGAN Masa berlaku Surat Keterangan sesuai dengan Surat Persetujuan Pemanfaatan Fasilitas Impor KBLBB CBU Roda Empat dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi. Masa berlaku perubahan Surat Keterangan selama sisa masa berlaku Surat Keterangan induknya. KETENTUAN LAIN-LAIN Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan Barang untuk Keperluan Tes Pasar yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode. Catatan: Barang untuk Keperluan Tes Pasar adalah barang manufaktur yang diimpor dan belum dapat diproduksi oleh perusahaan pemilik API-P dengan tujuan untuk mengetahui reaksi pasar dan digunakan dalam rangka pengembangan usahanya dalam jangka waktu tertentu. MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA, ZULKIFLI HASAN No Kategori Pengecualian Persyaratan Keterangan Surat Keterangan berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor. ttd.
Your Correction