Correct Article 16
PERMEN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 36 TAHUN 2023 TENTANG KEBIJAKAN DAN PENGATURAN IMPOR
Current Text
(1) Apabila permohonan perpanjangan Perizinan Berusaha di bidang Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) dan ayat (3) dinyatakan lengkap sesuai dengan persyaratan, Direktur Jenderal atas nama Menteri menerbitkan perpanjangan Perizinan Berusaha di bidang Impor secara elektronik melalui Sistem INATRADE yang diteruskan ke SINSW dengan menggunakan Tanda Tangan Elektronik, dan mencantumkan kode quick response (QR), yang tidak memerlukan cap dan tanda tangan basah paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan diterima secara lengkap sesuai dengan persyaratan oleh anggota tim sebagai pejabat fungsional yang memiliki hak akses untuk memulai pemrosesan Perizinan Berusaha di bidang Impor.
(2) Apabila permohonan perpanjangan Perizinan Berusaha di bidang Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) dan ayat (3) dinyatakan lengkap sesuai dengan persyaratan, namun perpanjangan Perizinan Berusaha di bidang Impor belum diterbitkan dalam jangka waktu sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), dilakukan penerbitan perpanjangan Perizinan Berusaha di bidang Impor secara elektronik dan otomatis melalui Sistem INATRADE yang diteruskan ke SINSW.
(3) Apabila permohonan perpanjangan Perizinan Berusaha di bidang Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) dan ayat (3) dinyatakan lengkap sesuai dengan persyaratan, namun sampai dengan masa berlaku Perizinan Berusaha di bidang Impor berakhir dan perpanjangan Perizinan Berusaha di bidang Impor belum diterbitkan, dilakukan penerbitan perpanjangan Perizinan Berusaha di bidang Impor secara elektronik dan otomatis melalui Sistem INATRADE yang diteruskan ke SINSW.
(4) Apabila permohonan perpanjangan Perizinan Berusaha di bidang Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) dan ayat (3) dinyatakan tidak sesuai dengan persyaratan, dilakukan penolakan secara elektronik melalui SINSW paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan diterima oleh anggota tim sebagai pejabat fungsional yang memiliki hak akses untuk memulai pemrosesan Perizinan Berusaha di bidang Impor.
(5) Masa berlaku perpanjangan Perizinan Berusaha di bidang Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) sesuai dengan masa berlaku perpanjangan Perizinan Berusaha di bidang Impor.
(6) Masa berlaku perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berupa tanggal awal terhitung setelah berakhirnya masa berlaku Perizinan Berusaha di bidang Impor.
(6a) Perpanjangan Perizinan Berusaha di bidang Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) hanya dapat diberikan terhadap Barang yang telah dimuat pada alat angkut dan mengalami keterlambatan kedatangan yang diakibatkan oleh keadaan tertentu berupa:
a. keadaan kahar;
b. bencana kemanusiaan;
c. bencana alam;
d. gangguan teknis alat angkut; dan/atau
e. keadaan lain yang mengakibatkan keterlambatan kedatangan.
(6b) Barang yang telah dimuat pada alat angkut dan mengalami keterlambatan kedatangan sebagaimana dimaksud pada ayat (6a) tercantum dalam dokumen Airway Bill (AWB) dan/atau Bill of Lading (B/L) yang dilampirkan sebagai persyaratan pengajuan permohonan Perpanjangan Perizinan Berusaha di bidang Impor.
(7) Masa berlaku perpanjangan Perizinan Berusaha di bidang Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
7. Ketentuan ayat (8) dan ayat (16) Pasal 24 diubah dan di antara ayat (8) dan ayat (9) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (8a) sehingga Pasal 24 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
