Correct Article 11
PERMEN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 36 TAHUN 2023 TENTANG KEBIJAKAN DAN PENGATURAN IMPOR
Current Text
(1) Terhadap elemen data dan/atau keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) dilakukan penelitian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, antara dokumen Importir Terdaftar atau Importir Produsen dan dokumen:
a. pemberitahuan Impor Barang;
b. pemberitahuan pabean untuk pemasukan Barang dari luar Daerah Pabean ke KPBPB; atau
c. pemberitahuan pabean untuk pengeluaran Barang dari KPBPB ke tempat lain dalam Daerah Pabean, paling sedikit mengenai nomor dan tanggal terbit Importir Terdaftar atau Importir Produsen.
(2) Terhadap elemen data dan/atau keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (6) dan ayat (6a) dilakukan penelitian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, antara dokumen Persetujuan Impor dan dokumen pemberitahuan Impor Barang paling sedikit mengenai:
a. nomor, tanggal terbit, dan tanggal akhir Persetujuan Impor;
b. pos tarif/harmonized system;
c. jumlah Barang dan satuan Barang;
d. pelabuhan tujuan; dan
e. pelabuhan muat di luar negeri untuk Impor Barang modal dalam keadaan tidak baru (BMTB), bahan perusak lapisan ozon (BPO), dan hidrofluorokarbon (HFC).
(3) Terhadap pemasukan Barang dari luar Daerah Pabean ke KPBPB dan pengeluaran Barang dari KPBPB ke tempat lain dalam Daerah Pabean, penelitian atas elemen data dan/atau keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (6), ayat (6a), dan ayat (7) dilakukan:
a. antara dokumen Persetujuan Impor dan dokumen pemberitahuan pabean untuk pemasukan Barang dari luar Daerah Pabean ke KPBPB, paling sedikit mengenai:
1. nomor, tanggal terbit, dan tanggal akhir Persetujuan Impor;
2. pos tarif/harmonized system;
3. jumlah Barang dan satuan Barang;
4. pelabuhan tujuan; dan
5. pelabuhan muat di luar negeri untuk Impor Barang modal dalam keadaan tidak baru (BMTB), bahan perusak lapisan ozon (BPO), dan hidrofluorokarbon (HFC), dalam hal dokumen Persetujuan Impor diwajibkan pada saat pemasukan ke KPBPB dari luar Daerah Pabean; atau
b. antara dokumen Persetujuan Impor dan dokumen pemberitahuan pabean pengeluaran
Barang dari KPBPB ke tempat lain dalam Daerah Pabean, paling sedikit mengenai:
1. nomor, tanggal terbit, dan tanggal akhir Persetujuan Impor;
2. pos tarif/harmonized system;
3. jumlah Barang dan satuan Barang; dan
4. pelabuhan muat di KPBPB.
(4) Terhadap pemasukan Barang dari luar Daerah Pabean ke KEK atau pengeluaran Barang dari KEK ke tempat lain dalam Daerah Pabean, penelitian atas elemen data dan/atau keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (6) dan ayat (6a) dilakukan:
a. antara dokumen Persetujuan Impor dan dokumen pemberitahuan pabean pemasukan Barang dari luar Daerah Pabean ke KEK, paling sedikit mengenai:
1. nomor, tanggal terbit, dan tanggal akhir Persetujuan Impor;
2. pos tarif/harmonized system;
3. jumlah Barang dan satuan Barang;
4. pelabuhan tujuan; dan
5. pelabuhan muat di luar negeri untuk Impor barang modal dalam keadaan tidak baru (BMTB), bahan perusak lapisan ozon (BPO), dan hidrofluorokarbon (HFC), dalam hal dokumen Persetujuan Impor diwajibkan dipenuhi pada saat pemasukan ke KEK; atau
b. antara dokumen Persetujuan Impor dan dokumen pemberitahuan pabean pengeluaran Barang dari KEK ke tempat lain dalam Daerah Pabean, paling sedikit mengenai:
1. nomor, tanggal terbit, dan tanggal akhir Persetujuan Impor;
2. pos tarif/harmonized system; dan
3. jumlah Barang dan satuan Barang.
(5) Terhadap pemasukan Barang dari luar Daerah Pabean ke TPB atau pengeluaran Barang dari TPB ke tempat lain dalam Daerah Pabean, penelitian atas elemen data dan/atau keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (6) dan ayat (6a) dilakukan:
a. antara dokumen Persetujuan Impor dan dokumen Pemberitahuan Pabean Impor pada saat pemasukan ke TPB, paling sedikit mengenai:
1. nomor, tanggal terbit, dan tanggal akhir Persetujuan Impor;
2. pos tarif/harmonized system;
3. jumlah Barang dan satuan Barang;
4. pelabuhan tujuan; dan
5. pelabuhan muat di luar negeri untuk Impor barang modal dalam keadaan tidak baru
(BMTB), bahan perusak lapisan ozon (BPO), dan hidrofluorokarbon (HFC), dalam hal dokumen Persetujuan Impor diwajibkan dipenuhi pada saat pemasukan ke TPB; atau
b. antara dokumen Persetujuan Impor dan dokumen Pemberitahuan Pabean Impor pada saat pengeluaran Barang dari TPB ke tempat lain dalam Daerah Pabean, paling sedikit mengenai:
1. nomor, tanggal terbit, dan tanggal akhir Persetujuan Impor;
2. pos tarif/harmonized system; dan
3. jumlah Barang dan satuan Barang.
(6) Terhadap elemen data dan/atau keterangan masa berlaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat
(4) huruf c dilakukan penelitian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk memastikan pada saat pengajuan Pemberitahuan Impor Barang, Perizinan Berusaha di bidang Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dan/atau ayat
(2) berupa dokumen Importir Terdaftar atau Importir Produsen masih berlaku.
(7) Terhadap elemen data dan/atau keterangan masa berlaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat
(6) huruf a angka 9 dan huruf b angka 7 dilakukan penelitian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk memastikan pada saat pengajuan:
a. pemberitahuan Impor Barang;
b. pemberitahuan pabean untuk pemasukan Barang ke KPBPB;
c. pemberitahuan pabean untuk pemasukan Barang ke KEK;
d. Pemberitahuan Pabean Impor Barang ke TPB;
e. pemberitahuan pabean untuk pengeluaran Barang dari KPBPB ke tempat lain dalam Daerah Pabean;
f. pemberitahuan pabean untuk pengeluaran Barang dari KEK ke tempat lain dalam Daerah Pabean; atau
g. Pemberitahuan Pabean Impor pada saat pengeluaran Barang TPB ke tempat lain dalam Daerah Pabean, Perizinan Berusaha di bidang Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dan/atau ayat (2) berupa dokumen Persetujuan Impor, masih berlaku.
(8) Selain penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) sampai dengan ayat (7), terhadap elemen data dan/atau keterangan berupa nomor seri Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (6) huruf a angka 4 dan huruf b angka 4 dan jenis/uraian Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat
(6) huruf a angka 5 dilakukan penelitian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(9) Terhadap elemen data dan/atau keterangan jumlah Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat
(6) huruf a angka 6 dan huruf b angka 5 dilakukan penelitian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk memastikan pada saat pengajuan pemberitahuan Impor Barang alokasi jumlah Barang masih memenuhi.
(10) Sisa alokasi jumlah Barang yang diizinkan tercantum dalam SINSW.
(11) Selain elemen data dan/atau keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (9) dilakukan penelitian atas nomor pokok wajib pajak Importir berdasarkan data dan/atau keterangan yang telah tersedia secara elektronik di SINSW yang berasal dari Sistem OSS.
(12) Satuan Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (6) huruf a angka 6 dan huruf b angka 5 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.
(13) Dalam hal satuan Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (12) belum ditetapkan, satuan Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (6) huruf a angka 6 dan huruf b angka 5 sesuai dengan ketentuan internasional.
4. Di antara Pasal 12 dan Pasal 13 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 12A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
