Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERMEN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 36 TAHUN 2023 TENTANG KEBIJAKAN DAN PENGATURAN IMPOR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Apabila permohonan Perizinan Berusaha di bidang Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dinyatakan lengkap sesuai dengan persyaratan, Direktur Jenderal atas nama Menteri menerbitkan Perizinan Berusaha di bidang Impor secara elektronik melalui Sistem INATRADE yang diteruskan ke SINSW dengan mencantumkan kode quick response (QR), yang tidak memerlukan cap dan tanda tangan basah dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan diterima secara lengkap sesuai dengan persyaratan oleh anggota tim sebagai pejabat fungsional yang memiliki hak akses untuk memulai pemrosesan Perizinan Berusaha di bidang Impor. (2) Apabila permohonan Perizinan Berusaha di bidang Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dinyatakan lengkap sesuai dengan persyaratan, namun Perizinan Berusaha di bidang Impor belum diterbitkan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan penerbitan Perizinan Berusaha di bidang Impor secara elektronik dan otomatis melalui Sistem INATRADE yang diteruskan ke SINSW. (3) Apabila permohonan Perizinan Berusaha di bidang Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dinyatakan tidak sesuai dengan persyaratan, dilakukan penolakan secara elektronik melalui SINSW paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan diterima oleh anggota tim sebagai pejabat fungsional yang memiliki hak akses untuk memulai pemrosesan Perizinan Berusaha di bidang Impor. (4) Perizinan Berusaha di bidang Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berupa Importir Terdaftar atau Importir Produsen memuat elemen data dan/atau keterangan paling sedikit mengenai: a. nomor Importir Terdaftar atau Importir Produsen dan tanggal terbit; b. NIB dan identitas Importir; dan c. masa berlaku. (5) Masa berlaku sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c terdiri dari: a. tanggal awal dan tanggal akhir Importir Terdaftar atau Importir Produsen; atau b. tanggal awal dan keterangan berlaku selama perusahaan yang bersangkutan menjalankan kegiatan usaha di bidang Impor. (6) Perizinan Berusaha di bidang Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berupa Persetujuan Impor memuat elemen data dan/atau keterangan mengenai: a. untuk semua Barang Impor selain minuman beralkohol, paling sedikit mengenai: 1. nomor Persetujuan Impor dan tanggal terbit; 2. NIB dan identitas Importir; 3. pos tarif/harmonized system; 4. nomor seri Barang; 5. jenis/uraian Barang; 6. jumlah Barang dan satuan Barang; 7. negara asal; 8. pelabuhan tujuan; dan 9. masa berlaku berupa tanggal awal dan tanggal akhir, dan b. untuk Barang Impor berupa minuman beralkohol kena pajak (duty paid) dan minuman beralkohol tidak kena pajak (duty not paid), paling sedikit mengenai: 1. nomor Persetujuan Impor dan tanggal terbit; 2. NIB dan identitas Importir; 3. pos tarif/harmonized system; 4. nomor seri Barang; 5. jumlah Barang dan satuan Barang setiap golongan; 6. negara asal; dan 7. masa berlaku berupa tanggal awal dan tanggal akhir. (6a) Selain elemen data dan/atau keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a, terhadap Impor Barang modal dalam keadaan tidak baru (BMTB), bahan perusak lapisan ozon (BPO), dan hidrofluorokarbon (HFC) pada Persetujuan Impor harus memuat elemen data dan/atau keterangan berupa pelabuhan muat di luar negeri. (7) Selain elemen data dan/atau keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a, terhadap pengeluaran Barang dari KPBPB ke tempat lain dalam Daerah Pabean pada Persetujuan Impor harus mencantumkan pelabuhan muat di KPBPB. (8) Elemen data dan/atau keterangan berupa pelabuhan tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a angka 8 dikecualikan terhadap pengeluaran Barang dari KPBPB, KEK, atau TPB ke tempat lain dalam Daerah Pabean. (9) Identitas Importir sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b, serta ayat (6) huruf a angka 2 dan huruf b angka 2 memuat elemen data dan/atau keterangan mengenai: a. nama perusahaan; dan b. alamat perusahaan. (10) Masa berlaku Perizinan Berusaha di bidang Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. 3. Ketentuan ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) Pasal 11 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction