Correct Article 18
PERMEN Nomor 29 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai
Current Text
(1) Pegawai yang terlambat melakukan pengisian rencana aksi, pelaporan kinerja, atau Penilaian Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a dikenakan pemotongan Tunjangan Kinerja sebesar 5% (lima persen) dari komponen Penilaian Kinerja.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikecualikan bagi Pegawai yang sedang dalam perawatan rawat inap atau dalam kondisi kahar (force majeure) pada batas akhir pengisian rencana aksi, pelaporan kinerja, atau Penilaian Kinerja yang dibuktikan dengan surat keterangan.
Your Correction
